2065 K/Pdt/2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2065 K/Pdt/2018
Other Participants (1)
Opponent (1)
CV. BANGUN ARTA lawan SAUDARI SUSANNA/JULIANA, dkk dan KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)/KEPALA PERTANAHAN KABUPATEN REMBANG, dkk
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV BANGUN ARTA tersebut;
P U T U S A N
Nomor 2065 K/Pdt/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:
CV.BANGUN ARTA, berkedudukan di Jalan Diponegoro Nomor 81, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Prahara Firdausi selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Satya Wicaksana, S.H., S.E., M.M., BSC., CLA, dan kawan-kawan Para Advokat pada GS & Associates, beralamat di World Trade Centre (WTC) 5, Level 3A, Jalan Jendral Sudirman Kav 29 – 31, Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Agustus 2017;
Pemohon Kasasi;
L a w a n
SAUDARI SUSANNA/JULIANA, bertempat tinggal di Desa Sluke RT. 01 / RW. 03, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Broto Hastono, S.H.,M.H., dan kawan-kawan Para Advokat pada Broto Hastono & Associates, beralamat di Jalan Simongan Nomor 123 Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2017;
SAUDARA MOCHAMAD NUR ACHLIS, bertempat tinggal di Jalan Nelayan Nomor 29, RT. 04 / RW. 01, Desa Tasik Agung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ahmad Hadi Prayitno, S.H., M.H., dan kawan-kawan Para Advokat pada Ahmad Hadi Prayitno, S.H., M.H. & Partners, beralamat di Jalan Supriyadi Ruko Nomor 21-G, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2017;
SAUDARA GUNASIH S.E., bertempat tinggal di Desa Sendangmulyo RT. 03 / RW. 01, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ahmad Hadi Prayitno, S.H., M.H., dan kawan-kawan Para Advokat pada Ahmad Hadi Prayitno, S.H., M.H. & Partners, beralamat di Jalan Supriyadi Ruko Nomor 21-G, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2017;
SAUDARA MOCHAMAD SALIM, bertempat tinggal di Kelurahan Magersari RT. 04 / RW. 02, Kabupaten Rembang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ahmad Hadi Prayitno, S.H., M.H., dan kawan-kawan Para Advokat pada Ahmad Hadi Prayitno, S.H., M.H. & Partners, beralamat di Jalan Supriyadi Ruko Nomor 21-G, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2017;
PT. AMIR HAJAR KILSI, berkedudukan di Jalan Jatirogo, Km 01, Desa Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ahmad Hadi Prayitno, S.H., M.H., dan kawan-kawan Para Advokat pada Ahmad Hadi Prayitno, S.H., M.H. & Partners, beralamat di Jalan Supriyadi Ruko Nomor 21-G, Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2017;
PT. REMBANG BANGKIT SEJAHTERA JAYA, berkedudukan di Jalan Raya Rembang – Lasem, Desa Tireman Km. 2 Kabupaten Rembang;
PT. BINTANG KARYA LAUT, berkedudukan di Jalan Raya Rembang- Tuban. KM 28, Desa Sendang Mulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, diwakili oleh Ir. H. Zainal Wasik, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Arif Mujiono, S.H., M.H., Pegawai pada KML Food Group, beralamat di Jalan K.I.G. Raya Selatan Kav. C-5, Kawasan Industri Gresik, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2017;
PT. HOLI MINA JAYA, beralamat di Jalan Raya Semarang – Tuban KM 138 Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Indonesia, diwakili oleh Tanto Hermawan selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada Y. Dharwendro Ekoputro CN., S.H., Pegawai PT Holi Mina Jaya, beralamat di Jalan Raya Semarang Tuban Km 138, Sendang Mulyo Sluke Rembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2017;
Para Termohon Kasasi;
Dan
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN)/KEPALA PERTANAHAN KABUPATEN REMBANG, bekedudukan di Jalan Pemuda Km. 02, Kecamatan Rembang;
CAMAT SLUKE, beralamat di Kantor Kecamatan Sluke, Jalan Raya Sluke-Tuban,Di Rembang – Jawa Tengah;
PT. SEMEN INDONESIA REMBANG, berkedudukan di Jalan Raya Rembang – Tuban Km. 26, RT. 01 RW. 01, Kec. Sluke, Kab. Rembang, Prov. Jawa Tengah, diwakili oleh Hambali Hazali, selaku Direktur Utama, dalam hal ini memberi kuasa kepada Didik Setiawan, S.H., Pegawai pada PT Semen Indonesia Rembang, beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 32 B, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 September 2017;
Para Turut Termohon Kasasi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Menerima gugatan Penggugat untuk sepenuhnya;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat dan Turut Tergugat III, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian;
4. Menyatakan bahwa para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat III untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
6. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat III untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan dan seketika kepada Penggugat sesuai Pasal 1243 BW (KUH Perdata) yaitu:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan”.Yang terdiri dari:
Kewajiban Pokok dengan penjualan Obyek Gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara sepihak, (Persil 1 sampai dengan Persil 37) padahal belum dipenuhinya kewajiban penyerahan Obyek Lahan Selatanyang dananya berasal dari titipan dana investasi dari Pihak Penggugat (CV. Bangun Arta) yang dititipkan dan diserahkan kepada Saudara Mochamad Nur Achlis (Tergugat II) dan SaudaraGunasih SE (Tergugat III) yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar nilai pasar tanah saat ini (Rp500.000,00 X 177.929m² = Rp88.964.500.000,00 (delapan puluh delapan milyar lima ratus juta rupiah) (perhitungan dengan nilai pasar terendah pada tahun 2016);
7. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng untuk mengganti Kerugian immateriil yang diderita Penggugat (CV. Bangun Arta) dengan uang sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
8. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membatalkan segala bentuk pengalihan Hak atas lahan selatan pada Persil 1 sampai dengan Persil 37 di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang;
9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (UitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat dan Turut Tergugat;
11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat III menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) perhari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
atau,
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat dan Para Turut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya;
Eksepsi Tergugat I:
1. Gugatan Error In Persona;
2. Gugatan Kabur (Obscuur Libel);
3. Eksepsi Hukum Materiil (Materiele Exceptie);
Eksepsi Tergugat II sampai dengan Tergugat VI:
Eksepsi Mengenai Gugatan Kabur (Obscuur Libel);
Surat Kuasa Yang Tidak Memenuhi Syarat;
Gugatan Error In Persona;
Gugatan Obscure Libel;
Gugatan Prematur;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri Rembang untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Rembang (Turut Tergugat Rekonpensi VIII) dengan Surat Permohonan Pemblokiran Sementara atas Lahan Selatan Pelabuhan Sluke Nomor : 219/BSA/XII/2014 tanggal 3 Desember 2014; dan juga mensomasi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Sluke (Turut Tergugat Rekonpensi IX) serta Pejabat Pembuat Akta Tanah , Emy Suryanti , S.H.; Dan bahkan mengajukan gugatan ini, sehingga Tergugat I tidak dapat memperoleh haknya secara hukum untuk memproses balik nama tanah yang telah dibelinya tersebut;
4. Memerintahkan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Rembang (Turut Tergugat Rekonpensi VIII) untuk membuka kembali blokir tanah, sebagaimana dimaksud dalam Surat Permohonan Pemblokiran Sementara atas Lahan Selatan Pelabuhan Sluke Nomor 219/BSA/XII/2014 tanggal 3 Desember 2014 yang diajukan Tergugat Rekonpensi;
5. Menyatakan kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh Penggugat Rekonpensi akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi, apabila dihitung tidak kurang dari Rp. 20.000.000.000 ,- (duapuluh milyar rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materiil ……………………………………… Rp10.000.000.000,00
(karena tanah yang telah dibeli oleh Penggugat Rekonpensi yang sedianya akan dipakai untuk usaha ternyata sampai saat ini tidak dapat dipergunakan).
Kerugian Immateriil ............................................... Rp10.000.000.000,00
(tercemarnya nama baik dari Penggugat Rekonpensi hubungan relasional menjadi terganggu, disamping itu Penggugat Rekonpensi juga telah mengalami banyak kerugian waktu, tenaga dan biaya dalam menghadapi perkara ini).
________________________________________________________ +
Jumlah .................................................................... Rp. 20.000.000.000,00
Terbilang : (duapuluh milyar rupiah)
6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) : secara tunai, sekaligus dan seketika;
7. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), setiap hari keterlambatan, terhitung sejak sejak gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai para Tergugat Rekonpensi melaksanakan isi putusan ini semestinya;
8. Memerintahkan agar Para Turut Tergugat Rekonpensi tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum apapun dari Tergugat Rekonpensi baik berupa verzet, banding, maupun upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Negeri Rembang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Rembang telah memberikan Putusan Nomor 7/Pdt.G/2016/PN.Rbg., tanggal 15 Desember 2016 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi dari Tergugat-Tergugat serta Para Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Dalam Konpensi:
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Dalam Rekonpensi Tergugat I:
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi Tergugat I:
Menghukum Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp4.342.500,00 (empat juta tiga ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dengan Putusan Nomor 132/PDT/2017/PT SMG.,Tanggal 15 Juni 2017;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 28 November 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dengan perantara kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Agustus 2017 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 24 Agustus 2000 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Pdt.G/2016/PN Rbg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rembang permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 24 Agustus 2017;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori kasasi yang diterima tanggal 24 Agustus 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Kasasi meminta agar:
Menerima gugatan Pemohon dahulu Pembanding / Penggugat untuk sepenuhnya;
Mengabulkan gugatan Pemohon/Pembanding/Penggugat untuk keseluruhan;
Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Termohon dan Turut Termohon III, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian;
Menyatakan bahwa para Termohon dan Turut Termohon telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum kepada para Termohon dan Turut Termohon untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Pemohon dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
Menyatakan bahwa jual beli atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Termohon II, Termohon III, Termohon IV, Termohon V, Termohon VI selaku Penjual dan Termohon I, Termohon VII, Termohon VIII, dan Turut Termohon III selaku Pembeli adalah Perbuatan Melawan Hukum, oleh karenanya jual beli tersebut berikut surat-surat peralihan maupun surat kepemilikan yang diakibatkan karenanya harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku
Menghukum Para Termohon dan Turut Termohon III untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan dan seketika kepada Pemohon sesuai Pasal 1243 BW (KUH Perdata) yaitu:
a. “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan”.Yang terdiri dari:
b. Kewajiban Pokok dengan penjualan Obyek Gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara sepihak, (Persil 1 sampai dengan Persil 37) padahal belum dipenuhinya kewajiban penyerahan Obyek Lahan Selatan yang dananya berasal dari titipan dana investasi dari Pihak Pemohon (CV. Bangun Arta) yang dititipkan dan diserahkan kepada Saudara Mochamad Nur Achlis (Termohon II) dan Saudara Gunasih SE (Termohon III) yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar nilai pasar tanah saat ini (Rp500.000,00 X 177.929 M² = Rp88.964.500.000,00 (delapan puluh delapan milyiar lima ratus juta rupiah) (perhitungan dengan nilai pasar terendah pada tahun 2016);
8. Menghukum Para Temohon dan Turut Termohon III secara tanggung renteng untuk mengganti Kerugian immateriil yang diderita Permohon (CV. Bangun Arta) dengan uang sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);
9. Memerintahkan kepada Para Termohon dan Turut Termohon untuk membatalkan segala bentuk pengalihan Hak atas lahan selatan pada Persil 1 sampai dengan Persil 37 di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang;
10. Menghukum PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON untuk membayar biaya perkara ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (UitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum lain dari TERMOHON dan TURUT TERMOHON;
12. Menghukum PARA TERMOHON dan TURUT TERMOHON III menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) perhari yang harus dibayar PARA TERMOHON bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
atau
Apabila Yang Terhormat Ketua Mahkamah Agung RI QQ Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Kasasi atas Putusan Banding Nomor 132/Pdt/2017/PT.Smg Juncto Putusan Pengadilan Negeri Nomor 07/Pdt.G/2016/PN.Rbg, mohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Para Termohon Kasasi telah mengajukan kontra memori kasasi masing-masing pada tanggal 14 September 2017, 25 September 2017, 27 September 2017, yang pada pokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;
Menimbang, setelah meneliti memori kasasi tertanggal 24 Agustus 2017 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan oleh karena berkaitan dengan substansi gugatan, sedangkan pertimbangan Judex Facti adalah mengenai eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat;
Bahwa Pertimbangan Judex Facti telah tepat dan benar terkait CV Bangun Arta yang tidak mencantumkan nama persero aktif atau pengurus maka gugatan cacat formil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan JudexFacti/Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi CV BANGUN ARTA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV BANGUN ARTA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 18 September 2018 oleh Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., dan Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Para Hakim
Anggota tersebut dan R. Yustiar Nugroho, S.H., M.H., M.M., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd./Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. ttd./
ttd./Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H. Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./
R. Yustiar Nugroho, S.H., M.H., M.M.
Biaya-biaya Kasasi:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRIM HARYADI, S.H., M.H.
Nip. 19630325 198803 1 001