72/Pid.Sus/2012/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 72/Pid.Sus/2012/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NANI HARYANI Binti SAHROM(Terdakwa)
pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan
P U T U S A N
Nomor : 72/Pid.Sus/2012/PN.Pwt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang dilaksanakan dalam acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : NANI HARYANI Binti SAHROM.
Tempat Lahir : Ciamis.
U m u r : 55 tahun./ 1 Nopember 1957.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Tempat Tinggal : Dusun Bantar Sari RT 001/RW 009 Desa Bojong Kecamatan Parigi Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
P e k e r j a a n : Pedagang.
Pendidikan : SMP.
Terdakwa didampingi oleh RAMADHANIEL S DAULAY, S.H. dan SITI ARFAH LOEBIS, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum dari “LAW OFFICE RAMADHANIEL S DAULAY, SITI ARFAH LOEBIS & PARTNER” Advokat – Legal Consultant, berkantor di Jalan Kencana Dalam I Blok A-1 No.3, Komp. Margahayu Kencana, Kel. Margahayu Selatan, Kec. Margahayu, Kab. Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 12 Desember 2012, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto, pada tanggal 12 Desember 2012 dibawah Nomor Reg. : 207/SKKH/2012/PN.Pwt ;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Pol : SP-KAP/165/X/2012/Reskrim, tanggal 02 Oktober 2012 ;
Terdakwa ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, Nomor : Pol. SP. Han/208 /X/2012/Reskrim, tanggal 03 Oktober 2012, sejak tanggal 03 Oktober 2012 s/d tanggal 22 Oktober 2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, Nomor : B-2277/0.3.14/Epp-1/10/2012, tanggal 19 Oktober 2012, sejak tanggal 23 Oktober 2012 s/d tanggal 01 Desember 2012 ;
Penuntut Umum, Nomor : Print-1637/0.3.14/Euh.2/12/2012, tanggal 26 Nopember 2012, sejak tanggal 26 Nopember 2012 s/d tanggal 15 Desember 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, Nomor : 72/Pid.Sus/2012/PN.Pwt, tanggal 28 Nopember 2012, sejak tanggal 28 Nopember 2012 s/d tanggal 27 Desember 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Nomor : 182/Pen.Pid.B/2012/PN.Pwt, tanggal 24 September 2012, sejak tanggal 28 Desember 2012 s/d tanggal 25 Pebruari 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah membaca tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perk. : PDM.-72/PKRTO/Euh.2/12/2012, tanggal 21 Januari 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa NANI HARYANI Binti SAHROM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan, Menggadaikan Atau Menyewakan Benda Yang Menjadi Obyek Fidusia Tanpa Seijin Tertulis Dari Penerima Fidusia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen No. 1800976 tanggal 2011 ;
1 (satu) bendel sertifikat jaminan fidusia No. W9. 07416. AH. 05. 01. TH 2012 tgl 7 Maret 2012 BPKB Kendaraan No. C. 93567581 atas nama TARMUDI ;
3 (tiga) lember kwitansi yang dikeluarkan PT. Magna Finance Purwokerto untuk pembayaran angsuran kendaraan An. Nani Haryani ;
4 (empat) lembar bukti pembayaran sementara yang dikeluarkan PT. Magna Finance Purwokerto An. Nani Haryani ;
Dikembalikan kepada PT. Magna Finance Purwokerto melalui saksi SIDI, SIP ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pledoi / Pembelaan secara tertulis pada tanggal 04 Pebruari 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Oleh karena Direksi dari PT. Magna Finance selaku korban tidak pernah hadir di persidangan, maka delik pidana tersebut tidak pernah terjadi, sehingga perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dari Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia ;
Berdasarkan hal tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mohon agar membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan dengan putusan bebas murni atau vrijspraak ;
Menimbang, bahwa atas Pledoi / Pembelaan dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara tertulis tanggal 07 Pebruari 2013 yang menyatakan tetap seperti pada tuntutannya, sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Duplik, namun Terdakwa di persidangan menyatakan tetap pada Pledoi / Pembelaan Penasihat Hukumnya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, No. Reg. Perk. : PDM-72/PKRTO/Euh.2/12/2012, tanggal 28 Nopember 2012, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa NANI HARYANI Binti SAHROM pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Nopember 2011 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat di rumah terdakwa Dusun Bantarsari Rt 001 Rw 009 Desa Bojong Kecamatan Parigi Kabupaten Ciamis Jawa Barat , berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat iya ditemukan atau ditahan dan sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Purwokerto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2011 di PT. Magna Finance Cabang Purwokerto Jl. S Parman No 392 C Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, terdakwa telah melakukan permohonan pembiayaan kredit terhadap 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE dengan besar pembiyaan sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa kemudian pengajuan permohonan kredit setelah dilengkapi persyaratan oleh terdakwa diajukan kepada pihak PT. Magna Finance Cabang Purwokerto, terhadap permohonan kredit tersebut setalah dilakukan pengecekan administrasi dan survey permohonan pengajuan pembiayaan atas nama terdakwa dikabulkan dengan dibuatkan surat perjanjian kredit di PT. Magna Finance Cabang Purwokerto dengan akad kredit Nomor 1800976 tanggal 5 Juli 2011 yang isi perjanjian tersebut bahwa terdakwa telah melakukan permohonan pembiayaan kredit terhadap 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE dengan besar pembiyaan sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).dengan lama kredit 48 bulan dengan angsuran Rp. 4.600.000,- ( empat juta enam ratus ribu rupiah) dengan tanggal jatuh tempo setiap tangal 5 ;
Bahwa kemudian setelah terjadi akad perjanjian kredit tersebut mulai bulan Agustus 2011, September 2011, Oktober 2011 terdakwa melakukan kewajibannya membayar angsuran terhadap PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa kemudian sekitar Bulan September 2011 terdakwa telah melakukan pengalihan terhadap1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE yang masih merupakan objek fidusia kepada saksi Ade Mustaqim als Ade Vampir dengan alasan bahwa terdakwa menjaminkan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE untuk sejumlah uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Ade Mustaqim untuk jangka waktu 1 minggu ;
Bahwa kemudian 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE diserahkan saksi Ade Vampire oleh terdakwa tanpa tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari penerima fidusia yaitu PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa setelah 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE berada ditangan saksi Ade Vampire, lalu saksi Ade Vampir dihubungi oleh saksi untung Sutrisno bahwa 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE akan dibeli olehnya dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), karena saksi Ade Vampir mengetahui sebelumnya bahwa 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE milik terdakwa diperoleh dari pembiayaan kredit yaitu PT. Magna Finance Cabang Purwokerto, lalu saksi Ade Vampir menghubungi via telp kepada terdakwa untuk memberitahukan bahwa 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE akan dibeli oleh saksi Untung Sutrisno , lalu oleh terdakwa diperbolehkan dengan alasan bahwa 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE sejak awal perolehannya saksi Untung Sutrisno telah mengetahuinya ;
Bahwa kemudian sekitar pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Nopember 2011 saksi Untung menyuruh saksi Kostaman untuk datang kerumah saksi Ade Vampir dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE dan menyerahkan uang sebesar Rp. 12.000.000,- ( dua juta rupiah), dan sejumlah uang tersebut saksi Kostaman serahkan kepada saksi Ade Vampire, dan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE oleh saksi Kostaman serahkan kepada Saksi Untung Sutrisno ;
Bahwa kemudian setelah 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE berada ditangan saksi Untung Sutrisno, 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE diual kepada Sdr. Surya ( belum tertangkap/ DPO) ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia ;
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa NANI HARYANI Binti SAHROM pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Nopember 2011 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat di rumah terdakwa Dusun Bantarsari Rt 001 Rw 009 Desa Bojong Kecamatan Parigi Kabupaten Ciamis Jawa Barat , berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP bahwa terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Purwokerto, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari penerima fidusia yaitu PT. Magna Finance Cabang Purwokerto, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2011 di PT. Magna Finance cabang Purwokerto Jl. S Parman No 392 C Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas, terdakwa telah melakukan permohonan pembiayaan kredit terhadap 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE dengan besar pembiyaan sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa kemudian pengajuan permohonan kredit setelah dilengkapi persyaratan oleh terdakwa diajukan kepada pihak PT. Magna Finance Cabang Purwokerto, terhadap permohonan kredit tersebut setalah dilakukan pengecekan administrasi dan survey permohonan pengajuan pembiayaan atas nama terdakwa dikabulkan dengan dibuatkan surat perjanjian kredit di PT. Magna Finance Cabang Purwokerto dengan akad kredit Nomor 1800976 tanggal 5 Juli 2011 yang isi perjanjian tersebut bahwa terdakwa telah melakukan permohonan pembiayaan kredit terhadap 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE dengan besar pembiayaan sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).dengan lama kredit 48 bulan dengan angsuran Rp. 4.600.000,- ( empat juta enam ratus ribu rupiah) dengan tanggal jatuh tempo setiap tangal 5 ;
Bahwa kemudian setelah terjadi akad perjanjian kredit tersebut mulai bulan Agustus 2011, September 2011, Oktober 2011 terdakwa melakukan kewajibannya membayar angsuran terhadap PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa Kemudian sekitar Bulan September 2011 terdakwa telah melalukan pengalihan terhadap1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE yang masih merupakan objek fidusia kepada saksi Ade Mustaqim als Ade Vampir dengan alasan bahwa terdakwa menjaminkan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE untuk sejumlah uang Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Ade Mustaqim untuk jangka waktu 1 minggu ;
Bahwa kemudian 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE diserahkan saksi Ade Vampire oleh terdakwa tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari penerima fidusia yaitu PT Magna Finance cabang Purwokerto ;
bahwa setelah 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE berada ditangan saksi Ade Vampire, lalu saksi Ade Vampir dihubungi oleh saksi untung Sutrisno bahwa 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE akan dibeli olehnya dengan harga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), karena saksi Ade Vampir mengetahui sebelumnya bahwa 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE milik terdakwa diperoleh dari pembiayaan kredit yaitu PT. Magna Finance Cabang Purwokerto, lalu saksi Ade Vampir menghubungi via telp kepada terdakwa untuk memberitahukan bahwa 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE akan dibeli oleh saksi Untung Sutrisno, lalu oleh terdakwa diperbolehkan dengan alasan bahwa 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE sejak awal perolehannya saksi Untung Sutrisno telah mengetahuinya;
Bahwa kemudian sekitar pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam bulan Nopember 2011 Saksi Untung menyuruh saksi Kostaman untuk datang kerumah saksi Ade Vampir dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE dan menyerahkan uang sebesar Rp. 12.000.000,- ( dua juta rupiah), dan sejumlah uang tersebut saksi Kostaman serahkan kepada saksi Ade Vampire, dan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE oleh saksi Kostaman serahkan kepada saksi Untung Sutrisno ;
Bahwa kemudian setelah 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE berada ditangan saksi Untung Sutrisno, 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 light truck tahun 2004 warna kuning No Pol AA 1317 JE dijual kepada Sdr. Surya ( belum tertangkap/ DPO) ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1 Saksi : SIDI, SIP :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar ;
Bahwa saksi adalah Pegawai PT. Magna Finance Purwokerto bagian Head Collector ;
Bahwa Terdakwa selaku Debitur dari PT. Magna Finance Cabang Purwokerto telah memindahtangankan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi/FE 349 Light Truck, Tahun 2004 warna kuning, No Pol AA-1317-JE, Noka. MHMFE349E4R068804, Nosin. 4D34478772, STNK An. TARMUDI yang masih dalam jaminan Fidusia di PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa pada bulan Juli 2011 terdakwa membutuhkan mobil truck, kemudian terdakwa mengajukan permohonan / Aplikasi kredit pembiayaan kepada di PT. Magna Finance Cabang Purwokerto dan setelah permohonan kreditnya tersebut memenuhi syarat, lalu oleh PT. Magna Finance Cabang Purwokerto disetujui sebesar Rp. 145.000.000,00 dengan lama kredit selama 48 bulan, anggsuran setiap bulan sebesar Rp. 4.600.000,00 dan jatuh tempo setiap bulannya tanggal 5 (lima) ;
Bahwa sejak tanggal 5 Maret 2012 terdakwa tidak lagi membayar cicilannya, lalu tindakan saksi sebagai Head Collector PT. Magna Finance Cabang Purwokerto adalah melakukan kunjungan ke rumah terdakwa bersama dengan saksi YUGO PRAHUTOMO dan menanyakan langsung kepada terdakwa mengenai keberadaan mobil truck tersebut dan dijawab oleh terdakwa bahwa mobil trucknya sudah dialihkan kepada Ade Jenal Mutaqin Alias Ade Vampire ;
Bahwa selanjutnya PT. Magna Finance Cabang Purwokerto memberikan surat peringatan I, II dan III, namun sampai sekarang dari pihak terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran dan dari keterangan terdakwa bahwa mobil truck tersebut telah dialihkan kepada Ade Vampire dan terdakwa juga mengakui bahwa dirinya telah menyerahkan pengalihan unit mobil truck tersebut kepada Ade Vampire, namun oleh saksi Untung mobil truck tersebut diambil dari Ade Vampire, kemudian dialihkan kepada Surya ;
Bahwa menurut saksi, Untung adalah makelar kendaraan yang dibeli oleh terdakwa lewat pembiayaan PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa saksi tidak mengetahui keberadaan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi/FE 349 Light Truck, Tahun 2004, warna kuning, No. Pol : AA-1317-JE, Noka : MHMFE349E4R068804, Nosin : 4D34478772, STNK An. TARMUDI tersebut ;
Bahwa menurut saksi kerugian yang dialami oleh PT. Magna Finance Cabang Purwokerto kurang lebih sebesar Rp. 131.000.000,00 (seratus tiga puluh satu juta Rupiah) ;
Bahwa prosedur dalam pembiayaan kredit di PT. Magna Finance Cabang Purwokerto dalam pembiayaan kredit atas nama Debitur adalah diawali dengan adanya pengajuan dari pemberi aplikasi yang diserahkan kepada bagian analisa kredit, kemudian dari pihak analisa kredit melakukan survei kepada calon Debitur dan meminta kelengkapan data administrasi berupa foto copy KTP suami isteri, KK, Surat Nikah, SPPT, Rekening Listrik, Buku Tabungan dan Surat keterangan usaha jika ada pengajuan kredit diatas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dan apabila Calon Debitur Pegawai Negeri Sipil dilampirkan slip gaji ;
Bahwa menurut aturan yang ada di PT. Magna Finance Cabang Purwokerto penerima fidusia diperbolehkan dari luar Wilayah Purwokerto asal calon penerima fidusia memenuhi syarat kredit yang ditentukan oleh PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa sebagai pemegang fidusia dari PT. Magna Finance Cabang Purwokerto melalui pihak Analisis Kredit MOHAMAD HUSNI AGUNG pernah melakukan survey terhadap penerima fidusia dalam hal ini terhadap terdakwa ;
Bahwa sebelum terdakwa melakukan permohonan kredit, PT. Magna Finance Cabang Purwokerto sempat menanyakan kepada terdakwa akan dipergunakan untuk apa unit mobil truck tersebut dan dijawab akan digunakan untuk menunjang usahanya yaitu dalam usaha penambangan batu dan jasa angkutan barang ;
Bahwa untuk kategori permohonan yang diajukan terdakwa sebelum terjadi akad perjanjian kredit menurut hasil survey dari Analisis Kredit yaitu MOHAMAD HUSNI AGUNG PRIBADI untuk permohonan kredit terdakwa sudah memenuhi kelayakan kredit dan sesuai kemampuan dari terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi profesi terdakwa selaku debitur dari PT. Magna Finance Cabang Purwokerto adalah pengusaha pertambangan batu gunung dan jasa angkutan barang ;
Bahwa terdakwa sebelum mengalihkan obyek fidusia tidak pernah memberitahukan secara tertulis pengalihan obyek fidusia tersebut kepada PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa menurut data yang ada di PT. Magna Finance Cabang Purwokerto bahwa debitur atas nama terdakwa terakhir melakukan pembayaran angsuran tanggal 09 Maret 2012 untuk pembayaran angsuran ke 7 (tujuh) pada bulan Pebruari 2012, hal tersebut seperti tercantum dalam bukti pembayaran sementara nomer : 073387 ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
2. Saksi : YUGO PRAHUTOMO :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar ;
Bahwa saksi adalah Pegawai PT. Magna Finance Purwokerto bagian Collector ;
Bahwa tugas saksi adalah menanyakan keberadaan unit kendaraan yang telah dipindah tangankan ke orang lain dan melakukan Eksekusi terhadap kendaraan yang dijadikan jaminan Fidusia di PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa terdakwa sebagai debitur untuk pembelian 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi/FE 349 Light Truck, Tahun 2004, warna kuning, No. Pol : AA-1317-JE, Noka : MHMFE349E4R068804, Nosin : 4D34478772, Stnk An. TARMUDI ;
Bahwa setahu saksi akad kreditnya sejak tanggal 5 Juli 2011 sebesar Rp. 145.000.000,00 dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 4.600.000,00 selama 48 bulan dan jatuh tempo setiap bulannya tanggal 5 (lima) ;
Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa telah menunggak pembayarannya sejak bulan Maret 2012 dari saksi SIDI, lalu saksi bersama dengan saksi SIDI mengunjungi rumah terdakwa di Dusun Bantar Sari RT 001/RW 009 Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Ciamis, untuk menanyakan penyelesaian tunggakan pembayaran angsurannya ;
Bahwa sewaktu di rumah terdakwa tersebut, saksi menanyakan kepada Terdakwa mengenai unit kendaraan trucknya dan oleh terdakwa dijawab bahwa kendaraan truck tersebut sudah dialihkan kepada Ade Jaenal atau Ade Vampire, sehingga terdakwa tidak mengangsur lagi ;
Bahwa selanjutnya PT. Magna Finance Cabang Purwokerto memberikan surat peringatan I, II dan III kepada terdakwa untuk memenuhi kewajibannya, namun sampai sekarang dari pihak terdakwa tidak melakukan pembayaran angsuran ;
Bahwa sewaktu terdakwa mengalihkan unit kendaraan truck tersebut kepada Ade Jaenal atau Ade Vampire, tanpa sepengetahuan dan seijin tertulis dari PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa seharusnya secara prosedur kalau terdakwa sebagai debitur ingin mengalihkan unit kendaraan truck tersebut kepada orang lain, terdakwa memberitahukan terlebih dahulu kepada PT. Magna Finance Cabang Purwokerto, kemudian oleh PT. Magna Finance Cabang Purwokerto akan dibuatkan perjanjian baru ;
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Magna Finance Cabang Purwokerto kurang lebih sebesar Rp. 131.000.000,00 (seratus tiga puluh satu juta Rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
3. Saksi : ADE JENAL MUTAQIN Alias ADE VAMPIRE :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar ;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2011 terdakwa meminjam uang kepada saksi sebesar Rp. 10.000.000,00, dengan janji 10 hari mau dikembalikan, setelah 5 (lima) hari katanya terdakwa belum punya uang, lalu terdakwa menyerahkan jaminan berupa mobil jenis Truck Mitsubishi warna kuning dilengkapi dengan STNK dan Buku KIR, sedangkan BPKB katanya masih di leasing ;
Bahwa alasan terdakwa meminjam uang kepada saksi tersebut, katanya untuk membayar setoran mobil ;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2011 ada yang datang ke rumah saksi yaitu Sdr. Kostaman yang katanya diperintah Sdr. Untung dengan membawa uang sebesar Rp. 12.000.000,00 untuk mengambil unit mobil truck yang dijaminkan oleh terdakwa ;
Bahwa sebelum Sdr. Kostaman membawa mobil truck yang dijaminkan oleh terdakwa tersebut, saksi telpon kepada terdakwa memberitahukan dan dijawab oleh terdakwa katanya dikembalikan saja ke Sdr. Untung ;
Bahwa kelebihan uang sejumlah Rp 2.000.000,00 dari yang seharusnya Rp. 10.000.000,00 tersebut adalah untuk jasa, kemudian mobil truck dibawa oleh Sdr. Kostaman ;
Bahwa setahu saksi Sdr. Untung adalah pemilik mobil truck pertama sebelum dibeli oleh terdakwa ;
Bahwa setahu saksi terdakwa membeli mobil truck tersebut dengan pembiayaan kredit dari PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa PT. Magna Finance Cabang Purwokerto tidak pernah menghubungi saksi ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
4. Saksi : KOSTAMAN Bin NASIRIN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar ;
Bahwa saksi pernah disuruh oleh Sdr. Untung untuk menebus 1 (satu) unit mobil truck yang ada di rumah Sdr. Ade Vampire (Ade Jenal) ;
Bahwa Sdr. Untung semula pemilik mobil truck tersebut yang dijual kepada terdakwa, tetapi kemudian dia melihat mobil trucknya berada di rumah Ade Vampire, sehingga Sdr. Untung minta tolong kepada saksi untuk menebusnya ;
Bahwa oleh karena Sdr. Ade Vampire anggota LSM, Sdr. Untung takut mobil trucknya nanti bermasalah, sehingga Sdr. Untung minta tolong kepada saksi untuk menebusnya ;
Bahwa kemudian saksi menemui Sdr. Ade Vampire (Ade Jenal) di rumahnya, menanyakan apakah mobil trucknya mau dijual lagi dan dijawab oleh Sdr. Ade Jenal “Ya, sudah kalau mau kembalikan uang Rp 13.000.000,00, kemudian saksi nego mengenai harganya dan akhirnya dikasihkan sebesar Rp 12.000.000,00 ;
Bahwa selanjutnya saksi membawa mobil truck tersebut dan diserahkan kepada Sdr. Untung ;
Bahwa sewaktu saksi mengambil unit mobil truck tersebut dari Ade Jaenal (Ade Vampire) tidak ada ijin dari terdakwa ;
Bahwa yang membayar angsuran yang macet adalah Sdr. Untung ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
5. Saksi : MOHAMMAD HUSNI AGUNG PRIBADI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar ;
Bahwa saksi adalah Pegawai PT. Magna Finance Cabang Purwokerto bagian Credit Analis (CA) sejak Desember 2009 sampai sekarang ;
Bahwa aplikasi yang mengetahui bagian Marketing, saksi menerima sudah dari bagian Marketing ;
Bahwa tugas pokok saksi adalah melakukan survei dan menganalisa setiap calon nasabah PT. Magna Finance Cabang Purwokerto, layak atau tidak untuk dikabulkan yang penilaiannya dari segi kapital dan kapabiliti ;
Bahwa saksi pernah datang ke rumah terdakwa sekitar tahun 2011 untuk melakukan survei, karena terdakwa akan mengajukan kredit untuk pembiayaan pembelian 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck, Tahun 2004, warna kuning, No.Pol. AA-1317-JE, Noka : MHMFE349E4R068804, Nosin : 4D34478772, STNK An. TARMUDI dan hasil surveinya waktu itu adalah belum layak sehingga ditunda dahulu untuk dilengkapi ;
Bahwa terdakwa memiliki usaha pertambangan batu gunung dan jasa angkutan barang ;
Bahwa persyaratan yang saksi terima dari terdakwa dalam kredit di PT. Magna Finance Cabang Purwokerto untuk pembiayaan pembelian sebuah truck Mitsubishi Tahun 2004 No.Pol. AA-1317-JE warna kuning atas nama Tarmudi tersebut adalah berupa foto copy KTP suami isteri, KK, Surat Nikah, SPPT, Rekening Listrik, Buku Tabungan, Surat keterangan usaha NPWP, nota-nota usaha dan foto usaha sebagai data pendukung ;
Bahwa tersebut lengkap, permohonan terdakwa disetujui oleh PT. Magna Finance Cabang Purwokerto, dalam hal ini yang menjabat sebagai Kepala Cabang pada saat itu adalah Sdr. ALI SYAMSUL BAKHRI, dikuatkan dengan Surat Perjanjian Konsumen No. 1800976, tanggal 05 Juli 2011 dan dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W9.07416.AH.05.01.TH.2012, tanggal 07 Maret 2012 ;
Bahwa kredit yang telah disetujui tersebut sebesar Rp. 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan lama kredit 48 bulan dengan angsuran sebesar Rp. 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu Rupiah) dan tanggal jatuh tempo setiap bulannya tanggal 5 (lima) ;
Bahwa dari pinjaman sebesar Rp. 145.000.000,00 tersebut, yang dicairkan sekitar Rp 140.000.000,00 ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
6. Saksi : ALI SYAMSUL BAKHRI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar ;
Bahwa saksi adalah Mantan Pimpinan Cabang PT. Magna Finance Purwokerto dan sejak Mei 2012 saksi bekerja di PT. Oscar Kredit Expres Purwokerto ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kepala Cabang PT. Magna Finance Purwokerto adalah mengelola jalannya usaha divisi collection kredit dan operasional termasuk menyetujui pengajuan kredit kendaraan nasabah atas nama NANI HARYANI (terdakwa) ;
Bahwa terdakwa sebagai nasabah PT. Magna Finance Cabang Purwokerto, dikuatkan dengan Surat Perjanjian Konsumen No. 1800976, tanggal 05 Juli 2011 dan dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W9.07416.AH.05.01.TH.2012, tanggal 07 Maret 2012 ;
Bahwa terdakwa mengajukan kredit tersebut untuk pembiayaan pembelian 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck, Tahun 2004, warna kuning, No.Pol. AA-1317-JE, Noka : MHMFE349E4R068804, Nosin : 4D34478772, STNK An. TARMUDI ;
Bahwa berdasarkan survei yang dilakukan oleh Credit Analis (CA) yaitu Sdr. MOHAMMAD HUSNI AGUNG PRIBADI, telah diketahui bahwa terdakwa memiliki usaha pertambangan batu gunung dan jasa angkutan barang ;
Bahwa untuk mengajukan kredit tersebut, terdakwa telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu berupa foto copy KTP suami isteri, KK, Surat Nikah, SPPT, Rekening Listrik, Buku Tabungan, Surat keterangan usaha NPWP, nota-nota usaha dan foto usaha sebagai data pendukung ;
Bahwa setelah semua persyaratan terpenuhi, maka kredit terdakwa tersebut telah disetujui sebesar Rp. 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan lama kredit selama 48 bulan dengan angsuran sebesar Rp. 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu Rupiah) dan tanggal jatuh tempo setiap bulannya tanggal 5 (lima) ;
Bahwa setahu saksi terdakwa telah melakukan pembayaran angsuran kepada PT. Magna Finance Cabang Purwokerto sebanyak 7 (tujuh) kali, yaitu bulan Pebruari 2012, setelah itu terdakwa tidak lagi membayar angsurannya ;
Bahwa pada tanggal 05 Maret 2012, saksi mendapat laporan dari Devisi Collector PT. Magna Finance Cabang Purwokerto bahwa 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck, Tahun 2004, warna kuning, No.Pol. AA-1317-JE, Noka : MHMFE349E4R068804, Nosin : 4D34478772, STNK An. TARMUDI telah dialihkan oleh terdakwa kepada Sdr. Ade Jenal Mutaqin Alias Ade Vampire ;
Bahwa selanjutnya tindakan PT. Magna Finance Cabang Purwokerto adalah memberikan surat peringatan I, II dan III, yang isinya agar terdakwa membayar angsurannya, namun terdakwa tidak juga membayar angsurannya, bagian Collector berusaha mencari keberadaan unit truck tersebut, namun sampai sekarang tidak diketemukan ;
Bahwa sebelum terdakwa mengalihkan obyek Fidusia kepada orang lain tidak pernah memberitahukan baik secara lisan maupun tertulis kepada PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Magna Finance Cabang Purwokerto kurang lebih sebesar Rp. 131.000.000,00 (seratus tiga puluh satu juta Rupiah) ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
7. Saksi : UNTUNG SUTRISNO :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar ;
Bahwa pada sekitar bulan Juli 2011 terdakwa mengajukan kredit untuk pembiayaan pembelian 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck, Tahun 2004, warna kuning, No.Pol. AA-1317-JE, Noka : MHMFE349E4R068804, Nosin : 4D34478772, STNK An. TARMUDI kepada PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa kemudian setelah terdakwa memenuhi semua persyaratannya, maka kredit terdakwa tersebut telah disetujui sebesar Rp. 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan lama kredit selama 48 bulan dengan angsuran sebesar Rp. 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu Rupiah) dan tanggal jatuh tempo setiap bulannya tanggal 5 (lima) ;
Bahwa setelah berjalan bebarapa bulan saksi mendapat informasi bahwa angsurannya macet selama 3 bulan dan mobil trucknya dialihkan ke Sdr. Ade Vampire (Ade Jenal), karena saksi merasa tidak enak kepada pihak PT. Magna Finance Cabang Purwokerto, kemudian saksi berusaha membantu dengan cara menebus mobil truck tersebut ke Sdr. Ade Vampire (Ade Jenal) melalui Sdr. Kostaman yang nantinya untuk dicarikan orang lain yang mau mengganti meneruskan angsurannya ;
Bahwa saksi telah menebus 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck, Tahun 2004, warna kuning, No.Pol. AA-1317-JE, Noka : MHMFE349E4R068804, Nosin : 4D34478772, STNK An. TARMUDI tersebut dari Sdr. Ade Vampire (Ade Jenal) sebesar Rp 12.000.000,00 untuk Over DP, lalu saksi menutup angsuran yang macet 3 bulan karena tidak dibayar oleh terdakwa dan membayar angsuran terakhir 1 bulan, sehingga saksi membayar untuk 4 angsuran kepada PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa sewaktu mobil truck dialihkan dari terdakwa kepada Sdr. Ade Vampire (Ade Jenal) dan selanjutnya diambil oleh saksi tidak dilaporkan secara tertulis kepada pihak PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck, Tahun 2004, warna kuning, No.Pol. AA-1317-JE, Noka : MHMFE349E4R068804, Nosin : 4D34478772, STNK An. TARMUDI tersebut, saksi alihkan kepada Sdr. SURYA dan samapi sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan keterangannya tersebut sudah benar ;
Bahwa pada tanggal 05 Juli 2011 terdakwa telah mengajukan kredit untuk pembiayaan pembelian 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck, Tahun 2004, warna kuning, No.Pol. AA-1317-JE, Noka : MHMFE349E4R068804, Nosin : 4D34478772, STNK An. TARMUDI kepada PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa untuk pengajuan kredit tersebut, terdakwa telah memenuhi persyaratannya, yaitu berupa foto copy KTP suami isteri, KK, Surat Nikah, SPPT, Rekening Listrik, Buku Tabungan, Surat keterangan usaha NPWP, nota-nota usaha dan foto usaha sebagai data pendukung ;
Bahwa setelah semua persyaratannya lengkap, PT. Magna Finance Cabang Purwokerto menyetujuinya sebesar Rp. 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan lama kredit selama 48 bulan dengan angsuran sebesar Rp. 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu Rupiah) dan tanggal jatuh tempo setiap bulannya tanggal 5 (lima) ;
Bahwa terdakwa sebagai nasabah PT. Magna Finance Cabang Purwokerto, telah menandatangani Surat Perjanjian Konsumen No. 1800976, tanggal 05 Juli 2011 dan dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W9.07416.AH.05.01.TH.2012, tanggal 07 Maret 2012 ;
Bahwa terdakwa telah membayar angsuran sebesar Rp. 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu Rupiah) tersebut sebanyak 3 kali, karena terdakwa sudah tidak mampu lagi membayar angsurannya, selanjutnya terdakwa meminjam uang kepada Sdr. Ade Vampire (Ade Jenal) sebesar Rp. 10.000.000,00, lalu 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck terdakwa serahkan kepada Sdr. Ade Vampire (Ade Jenal) sebagai jaminan ;
Bahwa terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck kepada Sdr. Ade Vampire (Ade Jenal) tersebut dengan tujuan agar pembayaran angsurannya dilanjutkan oleh Sdr. Ade Vampire (Ade Jenal) dan setelah itu sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah lagi membayar angsurannya kepada PT. Magna Finance Cabang Purwokerto;
Bahwa sewaktu terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck kepada Sdr. Ade Vampire (Ade Jenal) tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis dari PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa sepengetahuan terdakwa 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck tersebut sekarang tidak berada di tangan Sdr. Ade Vampire (Ade Jenal) lagi, karena telah diserahkan kepada Sdr. Untung yang merupakan pemilik awal 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen No. 1800976, tanggal 05 Juli 2011 ;
1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia No. W9. 07416. AH. 05. 01. TH 2012, tanggal 07 Maret 2012,
BPKB Kendaraan No. C. 93567581 atas nama TARMUDI ;
3 (tiga) lember kwitansi yang dikeluarkan PT. Magna Finance Purwokerto untuk pembayaran angsuran kendaraan An. Nani Haryani ;
4 (empat) lembar bukti pembayaran sementara yang dikeluarkan PT. Magna Finance Purwokerto An. Nani Haryani ;
barang bukti tersebut di persidangan terbukti telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta surat-surat lain dalam berkas perkara sepanjang yang berhubungan dengan perkara ini dilihat dari hubungannya dan persesuaiannya satu sama lain ternyata sangat erat dan saling bersesuaian, sehingga Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 05 Juli 2011 terdakwa telah mengajukan kredit untuk pembiayaan pembelian 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck, Tahun 2004, warna kuning, No.Pol. AA-1317-JE, Noka : MHMFE349E4R068804, Nosin : 4D34478772, STNK An. TARMUDI kepada PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa untuk pengajuan kredit tersebut, terdakwa telah memenuhi persyaratannya, yaitu berupa foto copy KTP suami isteri, KK, Surat Nikah, SPPT, Rekening Listrik, Buku Tabungan, Surat keterangan usaha NPWP, nota-nota usaha dan foto usaha sebagai data pendukung ;
Bahwa setelah semua persyaratannya lengkap, PT. Magna Finance Cabang Purwokerto menyetujuinya sebesar Rp. 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan lama kredit selama 48 bulan dengan angsuran sebesar Rp. 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu Rupiah) dan tanggal jatuh tempo setiap bulannya tanggal 5 (lima) ;
Bahwa terdakwa sebagai nasabah PT. Magna Finance Cabang Purwokerto, telah menandatangani Surat Perjanjian Konsumen No. 1800976, tanggal 05 Juli 2011 dan dibuatkan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W9.07416.AH.05.01.TH.2012, tanggal 07 Maret 2012 ;
Bahwa terdakwa telah membayar angsuran sebesar Rp. 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu Rupiah) tersebut sebanyak 3 kali, karena terdakwa sudah tidak mampu lagi membayar angsurannya, selanjutnya terdakwa meminjam uang kepada saksi ADE JENAL MUTAQIN Alias ADE VAMPIRE sebesar Rp. 10.000.000,00, lalu 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck terdakwa serahkan kepada saksi ADE JENAL MUTAQIN Alias ADE VAMPIRE sebagai jaminan ;
Bahwa terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck kepada saksi ADE JENAL MUTAQIN Alias ADE VAMPIRE tersebut dengan tujuan agar pembayaran angsurannya dilanjutkan oleh saksi ADE JENAL MUTAQIN Alias ADE VAMPIRE dan setelah itu sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah lagi membayar angsurannya kepada PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa saksi UNTUNG SUTRISNO mendapat informasi bahwa angsuran terdakwa macet selama 3 bulan dan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck dialihkan ke saksi ADE JENAL MUTAQIN Alias ADE VAMPIRE, karena saksi UNTUNG SUTRISNO merasa tidak enak kepada pihak PT. Magna Finance Cabang Purwokerto, kemudian saksi UNTUNG SUTRISNO berusaha membantu dengan cara menebus 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck tersebut ke saksi ADE JENAL MUTAQIN Alias ADE VAMPIRE melalui saksi KOSTAMAN ;
Bahwa setelah saksi UNTUNG SUTRISNO menebus 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck, Tahun 2004, warna kuning, No.Pol. AA-1317-JE, Noka : MHMFE349E4R068804, Nosin : 4D34478772, STNK An. TARMUDI tersebut dari saksi ADE JENAL MUTAQIN Alias ADE VAMPIRE sebesar Rp 12.000.000,00 untuk Over DP, lalu saksi UNTUNG SUTRISNO menutup angsuran yang macet 3 bulan karena tidak dibayar oleh terdakwa dan membayar angsuran terakhir 1 bulan, sehingga saksi UNTUNG SUTRISNO membayar untuk 4 angsuran kepada PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa selanjutnya 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck, Tahun 2004, warna kuning, No.Pol. AA-1317-JE, Noka : MHMFE349E4R068804, Nosin : 4D34478772, STNK An. TARMUDI tersebut saksi UNTUNG SUTRISNO alihkan lagi kepada Sdr. SURYA ;
Bahwa sejak tanggal 5 Maret 2012 terdakwa tidak lagi membayar angsurannya, selanjutnya PT. Magna Finance Cabang Purwokerto memberikan surat peringatan I, II dan III, namun sampai sekarang pihak terdakwa tidak melakukan pembayaran angsurannya ;
Bahwa semenjak 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck, Tahun 2004, warna kuning, No.Pol. AA-1317-JE, Noka : MHMFE349E4R068804, Nosin : 4D34478772, STNK An. TARMUDI tersebut dialihkan oleh saksi UNTUNG SUTRISNO kepada Sdr. SURYA sampai sekarang tidak diketahui lagi keberadaanya ;
Bahwa sewaktu terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck kepada Sdr. ADE JENAL MUTAQIN Alias ADE VAMPIRE tersebut tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis dari PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Bahwa menurut data yang ada di PT. Magna Finance Cabang Purwokerto bahwa debitur atas nama terdakwa terakhir melakukan pembayaran angsuran tanggal 09 Maret 2012 untuk pembayaran angsuran ke 7 (tujuh) pada bulan Pebruari 2012, hal tersebut seperti tercantum dalam bukti pembayaran sementara nomer : 073387 ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut PT. Magna Finance Cabang Purwokerto mengalami kerugian + sebesar Rp. 131.000.000,00 (seratus tiga puluh satu juta Rupiah) ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidaritas yaitu Primair Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, Subsidair Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk Dakwaan Subsidaritas, maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair, apabila Dakwaan Primair tidak terbukti akan dilanjutkan dengan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, namun sebaliknya apabila Dakwaan Primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Primair yaitu Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan ;
Yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia ;
Ad.1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur ini menunjuk kepada subyek hukum person atau badan hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana, yang mana apabila dikaitkan dengan perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang lain telah menunjuk pada diri terdakwa NANI HARYANI Binti SAHROM sebagai orang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana dan di persidangan setelah ditanyakan kepada yang bersangkutan, ternyata identitas terdakwa sesuai seperti yang tertulis sebagai identitas terdakwa dalam berkas perkara ini dan juga di persidangan terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik dan lancar serta terdakwa menyatakan dirinya sehat, sehingga terbuktilah bahwa terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, namun untuk membuktikan apakah terdakwa bersalah dalam kasus ini harus dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur berikutnya ;
Ad.2. Unsur yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan :
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur telah terpenuhi, maka semua unsur dianggap telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sengaja” adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah menghendaki apa yang ia perbuat dan memenuhi unsur wettens atau haruslah mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri di persidangan telah terungkap bahwa pada tanggal 05 Juli 2011 terdakwa telah mengajukan kredit untuk pembiayaan pembelian 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck, Tahun 2004, warna kuning, No.Pol. AA-1317-JE, Noka : MHMFE349E4R068804, Nosin : 4D34478772, STNK An. TARMUDI kepada PT. Magna Finance Cabang Purwokerto, setelah terdakwa memenuhi persyaratannya, lalu PT. Magna Finance Cabang Purwokerto menyetujuinya sebesar Rp. 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan lama kredit selama 48 bulan dengan angsuran sebesar Rp. 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu Rupiah) dan tanggal jatuh tempo setiap bulannya tanggal 5 (lima) ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah membayar angsuran sebesar Rp. 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu Rupiah) tersebut sebanyak 3 kali, namun karena terdakwa sudah tidak mampu lagi membayar angsurannya, selanjutnya terdakwa meminjam uang kepada saksi ADE JENAL MUTAQIN Alias ADE VAMPIRE sebesar Rp. 10.000.000,00, lalu 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck terdakwa serahkan kepada saksi ADE JENAL MUTAQIN Alias ADE VAMPIRE sebagai jaminan, terdakwa berharap agar pembayaran angsurannya dilanjutkan oleh saksi ADE JENAL MUTAQIN Alias ADE VAMPIRE dan setelah itu sampai dengan sekarang terdakwa tidak pernah lagi membayar angsurannya kepada PT. Magna Finance Cabang Purwokerto ;
Menimbang, bahwa kemudian saksi UNTUNG SUTRISNO mendapat informasi bahwa angsuran terdakwa telah macet selama 3 bulan dan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck tersebut dialihkan kepada saksi ADE JENAL MUTAQIN Alias ADE VAMPIRE, karena saksi UNTUNG SUTRISNO merasa tidak enak dengan pihak PT. Magna Finance Cabang Purwokerto, kemudian saksi UNTUNG SUTRISNO berusaha membantu dengan cara menebus 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck tersebut dari saksi ADE JENAL MUTAQIN Alias ADE VAMPIRE melalui saksi KOSTAMAN sebesar Rp 12.000.000,00 untuk Over DP(Down Payment)/Uang Muka, lalu saksi UNTUNG SUTRISNO menutup angsuran terdakwa yang telah macet 3 bulan tersebut dan juga membayar angsuran terakhir 1 bulan, sehingga saksi UNTUNG SUTRISNO telah membayar 4 angsuran kepada PT. Magna Finance Cabang Purwokerto, selanjutnya oleh saksi UNTUNG SUTRISNO, 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck tersebut dialihkan kepada Sdr. SURYA, setelah itu keberadaan dari 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck tersebut tidak diketahui lagi ;
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut PT. Magna Finance Cabang Purwokerto mengalami kerugian + sebesar Rp. 131.000.000,00 (seratus tiga puluh satu juta Rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, menurut Majelis perbuatan terdakwa tersebut tidak memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, dengan demikian unsur ini tidak terpenuhi, oleh karenanya unsur berikutnya dari Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia ini tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia sebagaimana dalam Dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) ;
Yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ;
Ad.1. Unsur Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) :
Menimbang, bahwa pengertian Pemberi Fidusia menurut UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia adalah “orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia” ;
Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia berbunyi “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang lain, Pemberi Fidusia dalam perkara ini adalah terdakwa NANI HARYANI Binti SAHROM, hal ini dikuatkan dengan bukti surat perjanjian pembiayaan No. 1800976, tanggal 05 Juli 2011 dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W9. 07416. AH. 05. 01. TH 2012, tanggal 07 Maret 2012 ;
Menimbang, bahwa seperti yang telah diuraikan dalam unsur Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dalam Dakwaan Primair diatas, bahwa pada tanggal 05 Juli 2011 terdakwa telah mengajukan kredit untuk pembiayaan pembelian 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck, Tahun 2004, warna kuning, No.Pol. AA-1317-JE, Noka : MHMFE349E4R068804, Nosin : 4D34478772, STNK An. TARMUDI kepada PT. Magna Finance Cabang Purwokerto, setelah terdakwa memenuhi persyaratannya, lalu PT. Magna Finance Cabang Purwokerto menyetujuinya sebesar Rp. 145.000.000,00 (seratus empat puluh lima juta Rupiah) dengan lama kredit selama 48 bulan dengan angsuran sebesar Rp. 4.600.000,00 (empat juta enam ratus ribu Rupiah) dan tanggal jatuh tempo setiap bulannya tanggal 5 (lima) ;
Menimbang, bahwa terdakwa hanya mampu membayar angsurannya sebanyak 3 kali, selanjutnya terdakwa mengalihkan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck, Tahun 2004, warna kuning, No.Pol. AA-1317-JE, Noka : MHMFE349E4R068804, Nosin : 4D34478772, STNK An. TARMUDI tersebut kepada saksi ADE JENAL MUTAQIN Alias ADE VAMPIRE dengan sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah), lalu oleh saksi UNTUNG SUTRISNO ditebus dengan uang sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta Rupiah), selanjutnya oleh saksi UNTUNG SUTRISNO, 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck tersebut dialihkan kepada Sdr. SURYA, setelah itu keberadaan dari 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi / FE 349 Light Truck tersebut tidak diketahui lagi ;
Menimbang, bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut PT. Magna Finance Cabang Purwokerto mengalami kerugian + sebesar Rp. 131.000.000,00 (seratus tiga puluh satu juta Rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah mengalihkan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri di persidangan telah terungkap bahwa sewaktu terdakwa selaku Pemberi Fidusia mengalihkan 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi/FE 349 Light Truck, Tahun 2004 warna kuning, No. Pol AA-1317-JE, Noka. MHMFE349E4R068804, Nosin. 4D34478772, STNK An. TARMUDI kepada saksi ADE JENAL MUTAQIN ALIAS ADE VAMPIRE, tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis terlebih dahulu dari PT. Magna Finance Cabang Purwokerto selaku Penerima Fidusia, seharusnya apabila terdakwa selaku Pemberi Fidusia sudah tidak mampu lagi membayar angsurannya dan berniat mengalihkannya kepada orang lain harus terlebih dahulu memberitahukan kepada PT. Magna Finance Cabang Purwokerto selaku Penerima Fidusia untuk mendapatkan persetujuan tertulis, seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-undang ini ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, telah terpenuhi adanya, oleh karena itu menurut hukum dan keyakinan Majelis, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dan kepada terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa mengenai Direksi dari PT. Magna Finance selaku korban tidak pernah hadir di persidangan, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa pada masa lalu, cabang atau perwakilan perseroan baik domestik maupun luar negeri, tidak dapat bertindak sebagai persona standi in judicio atau tidak mempunyai kuasa mutlak (full authorized) bertindak di depan pengadilan oleh karena itu yang dianggap sebagai direksi hanya yang berkedudukan di kantor pusat (head office), namun kemudian di dalam praktek penerapan peradilan yang demikian dianggap terlalu sempit dan tidak sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga kemudian di dalam praktek peradilan telah mengakui bahwa pimpinan cabang perusahaan domestik, berkedudukan dan berkapasitas sebagai kuasa menurut hukum (wettelijke vertegenwoordig atau legal mandatory atau legal representative) untuk mewakili pusat baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga pimpinan cabang tersebut berwenang bertindak untuk dan atas nama pimpinan pusat tanpa memerlukan surat kuasa untuk itu. Oleh karena itu apabila pimpinan cabang sebagai saksi korban tempat terjadinya tindak pidana sama nilainya sebagai direksi ;
Bahwa penerapan seperti tersebut diatas ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 558 K/Pdt/1984, tanggal 26 September 1985 yang antara lain menyatakan bahwa “cabang perseroan dapat bertindak di depan pengadilan untuk dan atas nama perseroan, tanpa memerlukan kuasa khusus dari direksi perseroan, sehingga dengan sendirinya pimpinan cabang sah mewakili perseroan yang bersangkutan, tanpa kuasa khusus dari direksi kantor pusat. Konsekwensi logis dari kewenangan itu, pimpinan cabang dapat menunjuk seseorang kuasa untuk dan atas nama cabang perseroan yang dipimpinnya”. Pendirian yang serupa dijumpai juga dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3562 K/ Pdt/1984, tanggal 18 Desember 1985 dan juga dalam Putusan Mahkamah Agung No. 779 K/ Pdt/1992.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pimpinan PT. Magna Finance Cabang Purwokerto dalam hal ini adalah saksi ALI SYAMSUL BAKHRI yang waktu itu masih menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Magna Finance Purwokerto mempunyai kuasa menurut hukum (wettelijke vertegenwoordig atau legal mandatory atau legal representative) untuk mewakili perseroan yang bersangkutan, dalam perkara ini saksi ALI SYAMSUL BAKHRI sebagai Kepala Cabang PT. Magna Finance Purwokerto sebagai Penerima Fidusia telah dirugikan oleh perbuatan Pemberi Fidusia yaitu terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian keberatan Penasihat Hukum Terdakwa mengenai tidak dihadirkannya Direksi dari PT. Magna Finance tidak beralasan dan haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/pledoi Penasihat Hukum Terdakwa mengenai perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dari Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dari Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia telah dipertimbangkan dalam Dakwaan Primair seperti tersebut diatas, yang mana Majelis juga menyatakan sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa, bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut, dengan demikian Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa ini dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 s/d Pasal 51 KUHP, hal itu terbukti dari keadaan terdakwa yang sedang tidak sakit ingatan, berarti terdakwa dapat mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya dan pantas untuk dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana di dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia ini bersifat komulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia tersebut, maka terhadap terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda, yang mana besarnya denda yang akan dijatuhkan seperti termuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat 4 KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan pidana yang dijatuhkan tersebut lebih lama dari masa penahanannya, maka berdasarkan Pasal 193 ayat 2 sub b KUHAP, Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berdasarkan Pasal 194 ayat 1 KUHAP jo pasal 46 ayat 2 KUHAP, berupa :
1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen No. 1800976, tanggal 05 Juli 2011 ;
1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia No. W9. 07416. AH. 05. 01. TH 2012, tanggal 07 Maret 2012 ;
BPKB Kendaraan No. C. 93567581 atas nama TARMUDI ;
3 (tiga) lember kwitansi yang dikeluarkan PT. Magna Finance Purwokerto untuk pembayaran angsuran kendaraan An. Nani Haryani ;
4 (empat) lembar bukti pembayaran sementara yang dikeluarkan PT. Magna Finance Purwokerto An. Nani Haryani ;
barang bukti tersebut di persidangan terbukti menjadi milik PT. Magna Finance Purwokerto, sehingga patut dikembalikan kepadanya melalui saksi SIDI, SIP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dipertimbangkan terbukti bersalah, maka berdasarkan Pasal 222 ayat 1 KUHAP, kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya dalam perkara ini yang besarnya seperti yang tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa sudah berusia lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut diatas, maka menurut Majelis jenis dan lamanya hukuman/pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa seperti yang termuat dalam amar putusan ini dianggap telah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan ;
Mengingat Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Fidusia, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NANI HARYANI Binti SAHROM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa NANI HARYANI Binti SAHROM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Fidusia Tanpa Seijin Tertulis Dari Penerima Fidusia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti, berupa :
1 (satu) bendel perjanjian pembiayaan konsumen No. 1800976, tanggal 05 Juli 2011 ;
1 (satu) bendel Sertifikat Jaminan Fidusia No. W9. 07416. AH. 05. 01. TH 2012, tanggal 07 Maret 2012 ;
BPKB Kendaraan No. C. 93567581 atas nama TARMUDI ;
3 (tiga) lember kwitansi yang dikeluarkan PT. Magna Finance Purwokerto untuk pembayaran angsuran kendaraan An. Nani Haryani ;
4 (empat) lembar bukti pembayaran sementara yang dikeluarkan PT. Magna Finance Purwokerto An. Nani Haryani ;
Dikembalikan kepada PT Magna Finance Purwokerto melalui saksi SIDI, SIP ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari Rabu, tanggal 13 Pebruari 2013 oleh kami ABDUL LATIP, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua, RUDITO SUROTOMO, S.H. M.H. dan KARSENA, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 18 Pebruari 2013 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh ARMY EKONANTO, S.IP.,S.H., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh AFRI ERAWATI, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
RUDITO SUROTOMO, S.H. M.H. ABDULLATIP, SH. MH.
K A R S E N A, S.H.
Panitera Pengganti
ARMY EKONANTO, S.IP.,S.H.