72/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 72/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Siti Muntamah Binti Iswan Hadi
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 72/Pid.Sus/2016/PN Bjn
DEMI KEADILAN BERDSARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : Siti Muntamah Binti Iswan Hadi;
Tempa lahir : Bojonegoro;
Umur/Tgl.Lahir : 54 tahun / tahun 1962;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Payaman Rt. 02 Rw. 01, Kec. Ngraho, Kabupaten Bojonegoro;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 1 Maret 2016;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 2 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2016 sampai dengan tanggal 29 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 15 April 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 April 2016 sampai dengan tanggal 14 Juni 2016
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun kepadanya telah disampaikan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 72/Pid.Sus/2016/ PN Bjn, tanggal 17 Maret 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 72/Pid.Sus/2016/ PN Bjn, tanggal 17 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan, terdakwa Siti Muntamah Binti Iswan Hadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana "telah melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)" pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap di tahan, dan denda sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Subsidair 3 (Tiga ) bulan Kurungan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah jep, 1 (satu) buah pipa paralon serta 1 (satu) buah kipas, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) buah mesin diesel merk Tianli DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa memohon keringanan hukuman karena Terdakwa adalah seorang janda dengan dua orang anak yang masih harus dibiayai sekolahnya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan pada Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut: Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa SITI MUNTAMAH binti ISWAN HADI pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekira jam 16.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoroatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, ” Setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) “, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa awalnya di dalam tahun 2015 Kepolisian Resort Bojonegoro sering menerima keluhan dari masyarakat di sekitar Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, terkait dengan maraknya kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan alat mekanik, selanjutnya atas informasi dari masyarakat tersebut, kemudian Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekira jam 16.30 Wib, bertempat di bantaran Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, petugas dari Polres Bojonegoro melakukan penindakan kegiatan penambangan pasir tersebut dengan menggunakan alat mekanik, dan pada saat tersebut petugas berhasil mengamankan para pekerja, sementara terdakwa selaku pemilik usaha pertambangan pasir tersebut tidak berada dilokasi penambangan pasir tersebut ;
Bahwa selanjutnya petugas berhasil mengamankkan barang bukti yang berupa: 1 (satu) buah mesin Diesel merk Tianli, 1 (satu) buah jep, 1 (satu) buah pipa paralon serta 1 (satu) buah kipas
Bahwa cara pengambilan pasir dari dasar Sungai Bengawan Solo tersebut dilakukan dengan cara membuat rambangan yang terbuat dari bambu yang disusun dan berfungsi sebagai tempat mesin diesel agar tidak tenggelam, lalu rambangan tersebut dibawahnya diberi drum sehingga rambangan tidak tenggelam, setelah rambangan dan drum selesai dirakit, lalu mesin diesel ditaruh diatas rambangan, selanjutnya mesin diesel dilengkapi dengan dengan paralon hingga tempat penampungan pasir, selanjutnya alat penyedot pasir dinyalakan, kemudian operator menurunkan jep ke dasar sungai, hingga akhirnya pasir yang berada di dasar sungai terangkat ke atas, lalu dengan dengan menggunakan pipa paralon, pasir tersebut di alirkan ke tempat penampungan pasir yang berada di bantaran sungai, selanjutnya pasir tersebut dijual kepada para pembeli yang membutuhkan pasir tersebut ;
Bahwa selanjutnya pasir tersebut oleh terdakwa dijual kepada pembeli dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap dump truck yang berukuran kecil, sementara untuk pembeli pasir dengan menggunakan Dump Truck besar, terdakwa menjual pasir tersebut dengan harga Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa penghasilan bersih dari pertambangan pasir tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan setiap harinya antara Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa sebagai penanggung jawab dalam usaha penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegorotersebut adalah terdakwa dan alat-alat yang digunakan untuk penambangan pasir tersebut adalah milik terdakwa serta yang menggaji atau memberi upah terhadap para pekerja tersebut adalah terdakwa ;
Bahwa terdakwa memulai usaha penambangan pasir dengan menggunakan alat penghisap/ mekanik di Sungai Bengawan Solo tersebut sekitar bulan Juli 2015 ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 10 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, menyatakan, Setiap usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C di wilayah sungai dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Gubernur ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 14 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, yang dimaksud Bahan Galian Golongan C di sungai dan kantong-kantong pasir yang selanjutnya disebut pertambangan adalah usaha pengambilan bahan galian golongan C di sungai ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 15 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, yang dimaksud Bahan Galian Golongan C di sungai adalah bahan galian yang berupa pasir, kerikil dan batu yang ditambang di sungai ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur, menyatakan bagi kelompok masyarakat/ perorangan yang melaksanakan penambangan yang menggunakan alat mekanik dengan berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menghentikan kegiatannya ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf a Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh oleh Bupati/ Walikota apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada di dalam satu wilayah kabupaten/ kota ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf b Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh Gubernut apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 37 huruf c Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan oleh Menteri apabila Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/ walikota setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Bahwa pemegang IUP yang menemukan mineral lain di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang dikelolanya wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya, halmana sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Bupati / walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perorangan maupun kelompok masyarakat dan/ atau koperasi, halmana sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Bahwa IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah, halmana sesuai dengan Pasal 67 ayat (1) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2016 sekira jam 23.30 Wib, bertempat di Desa Sumberarum Rt.05 Rw.05, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa dilakukan penahanan untuk diproses hukum lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa sebagai penanggung jawab atau sebagai pihak yang bertanggung jawab didalam melakukan penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tanpa seijin dari Gubernur Jawa Timur, pihak yang memberi ijin penambangan pasir, masuk dalam golongan C tersebut dan wilayah dasar Sungai bengawan Solo bukan merupakan wilayah penambangan yang ditentukan oleh Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Kabupaten Bojonegoro ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut dapat mengakibatkan tergerusnya tanah warga masyarakat baik yang terjadi pada musim kemarau maupun musim penghujan yang dipridiksi setiap tahun masyarakat yang tinggal di sekitar sungau Bengawan Solo kehilangan luas tanah luas tanah yang berada di sekitar Sungai Bengawan Solo tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1.Kamin Bin Lasiman:
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan pasir menggunakan mesin penghisap / mekanik, kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 16.45 Wib didasar sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman , Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa para Terdakwa mengambil Pasir dari dasar sungai Bengawan Solo adalah pasir jenis pasang atau yang digunakan untuk bahan bangunan;
Bahwa usaha penambangan pasir yang dilakukan oleh Terdakwa, tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang;
Bahwa dalam penambangan pasir tersebut tugas Saksi adalah sebagai operator mesin di penambangan pasir tersebut atau melakukan jep penyedotan pasir didasar sungai pada usaha penambangan pasir tersebut dan setiap harinya saksi mendapatkan upah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Bahwa cara pengambilan pasir dari dasar Sungai Bengawan Solo tersebut dilakukan dengan cara membuat rambangan yang terbuat dari bambu yang disusun dan berfungsi sebagai tempat mesin diesel agar tidak tenggelam, lalu rambangan tersebut dibawahnya diberi drum sehingga rambangan tidak tenggelam, setelah rambangan dan drum selesai dirakit, lalu mesin diesel ditaruh diatas rambangan, selanjutnya mesin diesel dilengkapi dengan dengan paralon hingga tempat penampungan pasir, selanjutnya alat penyedot pasir dinyalakan, kemudian operator menurunkan jep ke dasar sungai, hingga akhirnya pasir yang berada di dasar sungai terangkat ke atas, lalu dengan dengan menggunakan pipa paralon, pasir tersebut di alirkan ke tempat penampungan pasir yang berada di bantaran sungai, selanjutnya pasir tersebut dijual kepada para pembeli yang membutuhkan pasir tersebut
Bahwa yang melakukan pembayaran terhadap saksi dan para pekerja yang bekerja di usaha kegiatan penambangan pasir tersebut adalah terdakwa selaku pemilik usaha penambangan pasir tersebut serta dan alat-alat yang digunakan untuk penambangan pasir tersebut adalah milik terdakwa;
2.Kasdan Alias Gerandong Bin Kantiyo:
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan pasir menggunakan mesin penghisap / mekanik, kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 22 September 2015 sekitar pukul 16.45 Wib didasar sungai Bengawan Solo Desa Payaman , Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa para Terdakwa mengambil Pasir dari dasar sungai Bengawan Solo adalah pasir jenis pasang atau yang digunakan untuk bahan bangunan;
Bahwa usaha penambangan pasir yang dilakukan oleh Terdakwa, tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang;
Bahwa dalam penambangan pasir tersebut tugas saksi adalah sebagai ceker / pengawas dan sekaligus mengkoordinir pemberian upah kepada pekerja pada usaha penambangan pasir tersebut dan setiap harinya saksi mendapatkan upah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Bahwa cara pengambilan pasir dari dasar Sungai Bengawan Solo tersebut dilakukan dengan cara membuat rambangan yang terbuat dari bambu yang disusun dan berfungsi sebagai tempat mesin diesel agar tidak tenggelam, lalu rambangan tersebut dibawahnya diberi drum sehingga rambangan tidak tenggelam, setelah rambangan dan drum selesai dirakit, lalu mesin diesel ditaruh diatas rambangan, selanjutnya mesin diesel dilengkapi dengan dengan paralon hingga tempat penampungan pasir, selanjutnya alat penyedot pasir dinyalakan, kemudian operator menurunkan jep ke dasar sungai, hingga akhirnya pasir yang berada di dasar sungai terangkat ke atas, lalu dengan dengan menggunakan pipa paralon, pasir tersebut di alirkan ke tempat penampungan pasir yang berada di bantaran sungai, selanjutnya pasir tersebut dijual kepada para pembeli yang membutuhkan pasir tersebut
Bahwa yang melakukan pembayaran terhadap saksi dan para pekerja yang bekerja di usaha kegiatan penambangan pasir tersebut adalah terdakwa selaku pemilik usaha penambangan pasir tersebut serta dan alat-alat yang digunakan untuk penambangan pasir tersebut adalah milik terdakwa;
3.Andika Fitri Kurnianto:
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian Resort Bojonegoro, yang pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekira jam 16.30 Wib, bertempat di Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Saksi bersama dengan Saksi Agung Dwi Nugroho telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan telah melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP);
Bahwa awalnya di dalam tahun 2015 Kepolisian Resort Bojonegoro sering menerima keluhan dari masyarakat di sekitar Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, terkait dengan maraknya kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan alat mekanik, selanjutnya atas informasi dari masyarakat tersebut, kemudian Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekira jam 16.30 Wib, bertempat di bantaran Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, petugas dari Polres Bojonegoro melakukan penindakan kegiatan penambangan pasir tersebut dengan menggunakan alat mekanik, dan pada saat tersebut petugas berhasil mengamankan para pekerja, sementara terdakwa selaku pemilik usaha pertambangan pasir tidak berada dilokasi penambangan pasir tersebut, dan selanjutnya Saksi berhasil mengamankkan barang bukti yang berupa: 1 (satu) buah mesin Diesel merk Tianli, 1 (satu) buah jep, 1 (satu) buah pipa paralon serta 1 (satu) buah kipas,dan kemudian Terdakwa bersama barang buktinya diamankan ke kantor Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.
Bahwa dalam melakukan penambangan pasir di dasar Sungai Bengawan Solo, atau di Bantaran Sungai Bengawan Solo yang masuk wilayah Sungai Bengawan Solo turut Desa Brenggolo Rt.04 Rw.02, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Terdakwa tidak tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur atau tidak ada izin dari instansi terkait yang berhak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.
4.Agung Dwi Nugroho:
Bahwa Saksi adalah anggota Kepolisian Resort Bojonegoro, yang pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekira jam 16.30 Wib, bertempat di Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Saksi bersama dengan Saksi Andika Fitri Kurnianto telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena kedapatan telah melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP);
Bahwa awalnya di dalam tahun 2015 Kepolisian Resort Bojonegoro sering menerima keluhan dari masyarakat di sekitar Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, terkait dengan maraknya kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan alat mekanik, selanjutnya atas informasi dari masyarakat tersebut, kemudian Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan selanjutnya pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekira jam 16.30 Wib, bertempat di bantaran Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, petugas dari Polres Bojonegoro melakukan penindakan kegiatan penambangan pasir tersebut dengan menggunakan alat mekanik, dan pada saat tersebut petugas berhasil mengamankan para pekerja, sementara terdakwa selaku pemilik usaha pertambangan pasir tidak berada dilokasi penambangan pasir tersebut, dan selanjutnya Saksi berhasil mengamankkan barang bukti yang berupa: 1 (satu) buah mesin Diesel merk Tianli, 1 (satu) buah jep, 1 (satu) buah pipa paralon serta 1 (satu) buah kipas,dan kemudian Terdakwa bersama barang buktinya diamankan ke kantor Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.
Bahwa dalam melakukan penambangan pasir di dasar Sungai Bengawan Solo, atau di Bantaran Sungai Bengawan Solo yang masuk wilayah Sungai Bengawan Solo turut Desa Brenggolo Rt.04 Rw.02, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Terdakwa tidak tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur atau tidak ada izin dari instansi terkait yang berhak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan para Saksi tersebut, Terdakwa menanggapinya bahwa Ia tidak keberatan
Menimbang, bahwa diperidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan Ahli, yang telah memberikan pendapatnya dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja di Dinas ESDM dan menjabat sebagai Kasi Sumber Daya Mineral sejak bulan April tahun 2013 sampai dengan sekarang yang berkantor di alamat Jl. Pahlawan nomor 07 Bojonegoro;
Bahwa yang ahli ketahui Terdakwa diajukan dipersidangan karena telah melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin penghisap / mekanik;
Bahwa usaha pertambangan di dasar sungai bengawan solo tidak diperbolehkan dilakukan dengan cara mekanik;
Bahwa usaha pertambangan pasir di dasar sungai bengawan solo dengan cara manual di perbolehkan dengan catatan memiliki prosedur perijinan yang dikeluarkan oleh pihak propinsi;
Bahwa Ahli pernah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang ada di wilayah Kab Bojonegoro;
Bahwa kegiatan usaha pertambangan di golongkan menjadi 3 golongan yaitu golongan A untuk Emas, Perak, Uranium, golongan B untuk Migas dan golongan C untuk Mineral;
Bahwa galian golongan jenis usaha pertambangan yang berada didasar sungai bengawan solo adalah jenis mineral galian golongan C namun wilayah dasar sungai bengawan solo bukan merupakan wilayah pertambangan yang di tentukan oleh Kementrian ESDM dan dinas ESDM Kab. Bojonegoro;
Bahwa cara membuat ijin usaha pertambangan pasir sungai bengawan solo, Penambang meminta rekomendasi ke PJT (Perum Jasa Tirta) dan B3S (Balai Besar Bengawan Solo) setelah mendapat rekomendasi pihak penambang mengajukan ijin ke Propinsi selanjutnya propinsi melakukan verifikasi dan jika di nyatakan layak maka propinsi menerbitkan surat ijin pertambangan pasir sungai bengawan solo dengan catatan bahwa sebelum surat ijin turun semua kegiatan pertambangan tidak diperbolehkan beroprasi / melakukan kegiatan usaha pertambangan;
Bahwa usaha pertambangan pasir sungai bengawan solo yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak memiliki ijin ;
Bahwa dengan adanya usaha pertambangan pasir dengan menggunakan mesin / mekanik menimbulkan dampak terhadap lingkungan, dampak dari adanya usaha pertambangan pasir sungai bengawan solo adalah tergerusnya tanah warga masyarakat baik yang terjadi pada musim Kemarau maupun musim penghujan yang di prediksi setiap tahun masyarakat yang tinggal di sekitar sungai bengawan solo kehilangan luas tanah sebanyak puluhan meter dan penurunan konstruksi bangunan yang berada di sekitar sungai bengawan solo akibat dari penambangan pasir yang dilakukan Terdakwa terjadi penurunan kontruksi jembatan kali ketek sebanyak 10 CM;
Bahwa yang berhak mengeluarkan ijin tentang usaha pertambangan pasir sungai bengawan solo adalah P2T (Pusat Pelayan Terpadu) yang berada di Propinsi;
Bahwa setelah adanya penambang pasir yang menggunakan mesin / mekanik di ajukan sampai ke sidang pengadilan, sekarang penambang pasir yang menggunakan mesin / mekanik di bantaran sungai bengawan Solo yang panjangnya kurang lebih 90 Km (sembilan puluh kilometer) telah berkurang sampai 99% (sembilan puluh sembilan persen), hanya 1% (satu persen) yang masih melakukan penambangan pasir dengan mekanik itupun dilakukan pada saat pagi-pagi sekali, setelah itu tidak ada lagi;
Bahwa atas pendapat yang diberikan oleh ahli tersebut, Terdakwa menanggapinya bahwa Terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekira jam 16.30 Wib, bertempat di Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro karena kedapatan telah melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bahwa cara pengambilan pasir dari dasar Sungai Bengawan Solo tersebut dilakukan dengan cara membuat rambangan yang terbuat dari bambu yang disusun dan berfungsi sebagai tempat mesin diesel agar tidak tenggelam, lalu rambangan tersebut dibawahnya diberi drum sehingga rambangan tidak tenggelam, setelah rambangan dan drum selesai dirakit, lalu mesin diesel ditaruh diatas rambangan, selanjutnya mesin diesel dilengkapi dengan dengan paralon hingga tempat penampungan pasir, selanjutnya alat penyedot pasir dinyalakan, kemudian operator menurunkan jep ke dasar sungai, hingga akhirnya pasir yang berada di dasar sungai terangkat ke atas, lalu dengan dengan menggunakan pipa paralon, pasir tersebut di alirkan ke tempat penampungan pasir yang berada di bantaran sungai, selanjutnya pasir tersebut dijual kepada para pembeli yang membutuhkan pasir tersebut;
Bahwa pasir tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap dump truck yang berukuran kecil, sementara untuk pembeli pasir dengan menggunakan Dump Truck besar, dijual dengan harga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa penghasilan bersih dari pertambangan pasir tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan setiap harinya antara Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa sebagai penanggung jawab dalam usaha penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro tersebut adalah terdakwa dan alat-alat yang digunakan untuk penambangan pasir tersebut adalah milik terdakwa serta yang menggaji atau memberi upah terhadap para pekerja tersebut adalah terdakwa
Bahwa didalam melakukan penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah mesin Diesel merk Tianli, 1 (satu) buah jep, 1 (satu) buah pipa paralon, 1(satu) buah kipas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan ini karena telah melakukan Usaha penambangan pasir, kejadiannya pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekira jam 16.30 Wib, bertempat di Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekira jam 16.30 Wib, bertempat di Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro karena kedapatan telah melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Bahwa cara pengambilan pasir dari dasar Sungai Bengawan Solo tersebut dilakukan dengan cara membuat rambangan yang terbuat dari bambu yang disusun dan berfungsi sebagai tempat mesin diesel agar tidak tenggelam, lalu rambangan tersebut dibawahnya diberi drum sehingga rambangan tidak tenggelam, setelah rambangan dan drum selesai dirakit, lalu mesin diesel ditaruh diatas rambangan, selanjutnya mesin diesel dilengkapi dengan dengan paralon hingga tempat penampungan pasir, selanjutnya alat penyedot pasir dinyalakan, kemudian operator menurunkan jep ke dasar sungai, hingga akhirnya pasir yang berada di dasar sungai terangkat ke atas, lalu dengan dengan menggunakan pipa paralon, pasir tersebut di alirkan ke tempat penampungan pasir yang berada di bantaran sungai, selanjutnya pasir tersebut dijual kepada para pembeli yang membutuhkan pasir tersebut;
Bahwa pasir tersebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap dump truck yang berukuran kecil, sementara untuk pembeli pasir dengan menggunakan Dump Truck besar, dijual dengan harga Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa penghasilan bersih dari pertambangan pasir tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan setiap harinya antara Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa sebagai penanggung jawab dalam usaha penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro tersebut adalah terdakwa dan alat-alat yang digunakan untuk penambangan pasir tersebut adalah milik terdakwa serta yang menggaji atau memberi upah terhadap para pekerja tersebut adalah terdakwa
Bahwa didalam melakukan penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum diatas para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Melakukan usaha penambangan
Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Ad.1. Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang atau barang siapa yaitu menunjuk kepada subyek atau pelaku tindak pidana yaitu orang (manusia) selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dimana yang bersangkutan sedang dihadapkan dipersidangan, apabila perbuatannya memenuhi unsur – unsur yang didakwakan, maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku ;
Menimbang bahwa dalam persidangan para Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan keterangan para Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut didukung oleh keterangan saksi – saksi, maka Majelis hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat Error in Persona atau kekeliruan dalam mengadili orang sehingga yang dimaksud dengan ”Setiap orang” dalam hal ini adalah para Terdakwa yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan para Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut, dan berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur Melakukan usaha penambangan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penambangan, sebagaimana dapat dilihat pada Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang, bahwa Kegiatan Usaha pertambangan yang diterangkan oleh Ahli dimuka sidang digolongkan menjadi 3 golongan yaitu golongan A Untuk Emas, perak, uranimum, dll, Golongan B untuk migas dan golongan C untuk mineral, dan pertambangan yang berada didasar sungai bengawan solo adalah jenis mineral galian golongan C;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa sebagaimana diterangkan oleh Saksi-Saksi dan juga dari apa yang diterangkan oleh Terdakwa, bahwa Terdakwa yang mengambil pasir di Bengawan Solo dengan cara pengambilan pasir dari dasar Sungai Bengawan Solo tersebut dilakukan dengan cara membuat rambangan yang terbuat dari bambu yang disusun dan berfungsi sebagai tempat mesin diesel agar tidak tenggelam, lalu rambangan tersebut dibawahnya diberi drum sehingga rambangan tidak tenggelam, setelah rambangan dan drum selesai dirakit, lalu mesin diesel ditaruh diatas rambangan, selanjutnya mesin diesel dilengkapi dengan dengan paralon hingga tempat penampungan pasir, selanjutnya alat penyedot pasir dinyalakan, kemudian operator menurunkan jep ke dasar sungai, hingga akhirnya pasir yang berada di dasar sungai terangkat ke atas, lalu dengan dengan menggunakan pipa paralon, pasir tersebut di alirkan ke tempat penampungan pasir yang berada di bantaran sungai, selanjutnya pasir tersebut dijual kepada para pembeli yang membutuhkan pasir tersebut;
Menimbang, bahwa bila dihubungkan cara-cara Terdakwa mengambil pasir seperti yang diuraikan tersebut diatas dengan ketentuan Pasal 1 Angka 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan juga dengan yang ahli terangkan, Terdakwa telah melakukan usaha penambangan, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu unsur telah terpenuhi, maka unsur yang lain tidak dipertimbangkan;
Menimbang bahwa sesuai dalam Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimaksud dengan Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan ;
Menimbang, bahwa memperhatikan konsideran diundangkannya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah bahwa mineral dan dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
Menimbang, bahwa sementara disisi lain Ahli yang merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas ESDM dan menjabat sebagai Kasi Sumber Daya Mineral selain berpendapat yang bersangkutan juga menerangkan bahwa sepanjang sungai Bengawan Solo di wilayah Kabupaten Bojonegoro bukanlah wilayah pertambangan sehingga tidak ada ijin yang dikeluarkan untuk melakukan penambangan pasir dengan cara mekanik maupun secara manual / tanpa menggunakan mesin, kalaupun ada ijin yang dikeluarkan untuk melakukan penambangan pasir hanya diberikan kepada penambang pasir yang melakukannya dengan cara manual adapun ijin untuk melakukan penambangan pasir secara manual hanya merupakan kebijakan lisan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, penambangan pasir yang dilakukan oleh Terdakwa di dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 September 2015 sekira jam 16.30 Wib, bertempat di Sungai Bengawan Solo turut Desa Payaman Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro sebagaimana yang diterangkan oleh para Saksi maupun Terdakwa dikaitkan juga dengan pendapat Ahli, penambangan pasir yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut selain dilakukan dengan cara menggunakan mesin / mekanik yang memang tidak ada ijin untuk itu, yang pasti ketika Terdakwa untuk melakukan penambangan pasir di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro, tidak mempunyai ijin dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sepanjang jalannya pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan sesuatu bukti bahwa para Terdakwa tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan juga tidak menemukan sesuatu alasan, baik alasan pembenar maupun pemaaf sebagai alasan penghapus pertanggung jawaban para Terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu sudah selayaknya dan sepatutnya atas perbuatannya tersebut para Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal penjatuhan pidana / pemidanaan harus bersungguh-sungguh memperhatikan berat ringannya pemidanaan yang akan dikenakan terhadap terdakwa dengan mengingat segala hal yang ada dalam diri terdakwa yang ditemukan secara subyektif diatas sisi obyektif agar pemidanaan yang akan dijalani oleh terdakwa justru akan menjadi sarana yang tidak membangun dan akan merusak mental terdakwa bahkan bisa merusak keluarga terdakwa, dengan pertimbangan, bahwa pemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam walaupun memang pemidanaan merupakan salah satu sarana untuk menimbulkan efek jera. Namun Majelis Hakim melihat bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa selam ini, sedikit banyaknya sudah cukup untuk memberikan pembelajaran bagi terdakwa untuk merenungi kesalahannya. Terdakwa dipersidangan dengan gamblang dan terus terang mengakui bahwa apa yang dilakukannya adalah salah dan terdakwa berjanji untuk tidak lagi mengulangi kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi hukuman yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan dan merupakan prevensi bagi masyarakat lainnya;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang menyertai pidana penjara menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu adanya pidana denda berupa pembayaran sejumlah uang yang harus dibayar oleh Terdakwa dengan ketentuan apabila pidana denda sebagaimana dimaksud ternyata tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap pidana yang dijatuhkan oleh karena Terdakwa ditahan haruslah dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan, maka beralasan hukum memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah jep, 1 (satu) buah pipa paralon serta 1 (satu) buah kipas, karena merupakan alat untuk melakukan Kejahatan maka dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) mesin diesel merk Tianli barang bukti mana merupakan alat untuk melakukan Kejahatan tetapi masih mempunyai nilai ekonomi maka dirampas untuk Negara ; 1 (satu) buah mesin diesel merk Tianli
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman / pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan hal-hal yang meberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa meresahkan masyarakat karena penambangan yang dilakukan olehnya dapat merusak lingkungan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Terdakwa merupakan seorang janda yang juga merupakan tulang punggung bagi kedua anaknya yang masih harus bersekolah;
Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan bersalah maka kepadanya harus dibebani untuk membayar ongkos perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SITI MUNTAMAH binti ISWAN HADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penambangan tanpa ada Ijin Usaha Penambangan (IUP) “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 (Tiga ) bulan Kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah jep, 1 (satu) buah pipa paralon serta 1 (satu) buah kipas, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) buah mesin diesel merk Tianli DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Demkianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Senin, tanggal 25 April 2016, oleh kami: Indra Meinantha Vidi, SH., sebagai sebagai Hakim Ketua, Richard Edwin Basoeki,SH.MH., dan Eka Prasetya Budi Dharma, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, Tanggal 28 April 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Eka Prasetya Budi Dharma, SH.MH., dan Isdaryanto, SH.MH., dibantu Kiswadi, SH., Panitera Pengganti, dihadiri pula oleh Dekry Wahyudi, SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Eka Prasetya Budi Dharma, SH.MH Indra Meinantha Vidi, SH.
Isdaryanto, SH.MH
Panitera Pengganti
Kiswadi, SH.