45/Pid.Sus/2012/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 45/Pid.Sus/2012/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAIFUL ANWAR Bin MUSLIM(Terdakwa)
pidana penjara selama 5 (lima) Bulan
P U T U S A N
Nomor: 45/Pid.Sus/2012/PN.Pwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SYAIFUL ANWAR Bin MUSLIM.
Tempat lahir : Magelang.
Umur/Tanggal lahir : 41 Tahun / 02 Nopember 1970.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jl. Prof. Suharso, Gang. Mawar, RT.05. RW.03, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : S.1 (Teknik).
Terdakwa menghadap dipersidangan didampingi DWI PRASETYO S.A, SH., T. PRAYITNOUTOMO, SH. keduanya adalah Advokat yang berkantor di Jl. Mangunjaya Gang. 5 No. 1 Purwokerto berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juli 2012, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 18 Juli 2012, No. REG. 119/SKKH/2012/PN.Pwt ;--------------------------------------------------------
Terdakwa dalam hal ini tidak dilakukan penahanan ;-------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor: 45/Pen.Pid.Sus/2012/Pwt, tanggal 04 Juli 2012 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;--
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 45/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Pwt. tanggal 04 Juli 2012 tentang Penetapan hari sidang ;---
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum No.Reg. Perkara PDM- /Epp.2/06/2012, tanggal 26 Juni 2012 ;-----------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ;---------
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MUSLIM bersalah melakukan Tindak Pidana ” dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal. 197 UU RI No.36 Tahun.2009 tentang Kesehatan Jo Pasal. 64 ayat (1) KUHP (dakwaan pertama) ;--------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MUSLIM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 6 (enam) Bulan kurungan ;--------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
27 (dua puluh tujuh) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna putih.
13 (tiga belas) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna biru.
8 (delapan) botol yatlee 60 ml berisi sabun muka warna hijau.
8 (delapan) pot 10 gram tutup warna putih berisi krim lipatan warna coklat.
3 (tiga) pot 10 gram tutup warna biru berisi krim malam.
1 (satu) bungkus plastic berisi cream malam warna kuning.
3 (tiga) buah botol aqua pewarna makanan.
2 (dua) botol berisi minyak koperlen.
1 (satu) toples berisi HL CAMANILE SPESIAL.
3 (tiga) bungkus plastic berisi stiker merk.
1 (satu) toples plastic berisi ALANTOIN.
1 (satu) plastic berisi BRIJ CS20-PA-(SG).
1 (satu) toples plastic berisi BASE CREAM.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi PROPYLENE GLYCOL.
2 (dua) Jirigen 10 liter berisi ASTRINGENT.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi ALKOHOL.
1 (satu) Jirigen 20 liter berisi AQUADES.
1 (satu) botol plastic berisi CRODAMOL CTCC.
1 (satu) botol plastic CRODAMOL AB.
92 (sembilan puluh dua) pot tutup warna biru kosong.
50 (lima puluh) pot warna putih kosong.
20 (dua puluh) botol putri warna putih kosong.
1 (satu) buah mesin EXSDATE.
1 (satu) perangkat mesin Milkser merk IKA RW 20 DIGITAL.
1 (satu) buah timbangan merk EXCELLENT.
2 (dua) sendok makan.
4 (empat) sepatula.
3 (tiga) sendok plastic warna putih.
2 (dua) buah sendok plastic warna merah.
1 (satu) buah gelas ukur.
Dirampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). ------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Pembelaan/ pledoi Penasihat Hukum Terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum atas Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar duplik Penasihat Hukum Terdakwa atas replik Penuntut Umum ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang terlampir ;--------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tertanggal 28 Juni 2012. Nomor: Reg.Perkara: PDM- /Epp.2/06/2012. sebagai berikut :
DAKWAAN:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MUSLIM pada hari, tanggal yang tidak ingat secara pasti pada bulan Agustus 2011 atau setidak-tidaknya masih didalam Tahun 2011 sampai dengan hari Rabu, tanggal 28 Maret 2012 sekitar Pukul. 19.00.Wib. bertempat di rumah SYAIFUL ANWAR (Terdakwa) beralamat di Jalan Prof. Suharso Gang. Mawar, RT.05. RW.03, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana maksud Pasal 106 ayat (1) (yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar), yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi M. RUDI JOKO, saksi GONDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI (anggota Polres Banyumas) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang bernama SYAIFUL telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin, lalu saksi M. RUDI JOKO bersama tim menuju tempat yang dimaksud.
Bahwa setelah saksi M. RUDI JOKO bersama tim sampai ditempat tujuan lalu menunjukkan surat tugas kepada Terdakwa. Kemudian saksi M.RUDI JOKO bersama tim menanyakan kepada Terdakwa “ Apakah ada memproduksi dan mengedarkan kosmetik, lalu dijawab Terdakwa “ iya memang ada pak” dan pada saat dilakukan pengecekan didalam rumah ditemukan ada karyawan seorang perempuan sedang mengemas kosmetik, saksi menanyakan lagi “ dimana alat serta bahan produksi kosmetik tersebut ?” saudara Terdakwa menjawab “ disini pak” (sambil menunjukkan kamar). Setelah di cek memang benar ditemukan alat serta bahan produksi pembuatan kosmetik, lalu saksi menanyakan kepada Terdakwa “ apakah ada izin”, Terdakwa menjawab “ tidak ada izin pak”
Bahwa saksi M. RUDI JOKO bersama tim melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan menemukan :
27 (dua puluh tujuh) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna putih.
13 (tiga belas) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna biru.
8 (delapan) botol yatlee 60 ml berisi sabun muka warna hijau.
8 (delapan) pot 10 gram tutup warna putih berisi krim lipatan warna coklat.
3 (tiga) pot 10 gram tutup warna biru berisi krim malam.
1 (satu) bungkus plastic berisi cream malam warna kuning.
3 (tiga) buah botol aqua pewarna makanan.
2 (dua) botol berisi minyak koperlen.
1 (satu) toples berisi HL CAMANILE SPESIAL.
3 (tiga) bungkus plastic berisi stiker merk.
1 (satu) toples plastic berisi ALANTOIN.
1 (satu) plastic berisi BRIJ CS20-PA-(SG).
1 (satu) toples plastic berisi BASE CREAM.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi PROPYLENE GLYCOL.
2 (dua) Jirigen 10 liter berisi ASTRINGENT.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi ALKOHOL.
1 (satu) Jirigen 20 liter berisi AQUADES.
1 (satu) botol plastic berisi CRODAMOL CTCC.
1 (satu) botol plastic CRODAMOL AB.
92 (sembilan puluh dua) pot tutup warna biru kosong.
50 (lima puluh) pot warna putih kosong.
20 (dua puluh) botol putri warna putih kosong.
1 (satu) buah mesin EXSDATE.
1 (satu) perangkat mesin Milkser merk IKA RW 20 DIGITAL.
1 (satu) buah timbangan merk EXCELLENT.
2 (dua) sendok makan.
4 (empat) sepatula.
3 (tiga) sendok plastic warna putih.
2 (dua) buah sendok plastic warna merah.
1 (satu) buah gelas ukur.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dimita keterangannya.
- Bahwa kosmetik tersebut sengaja Terdakwa produksi dan pasarkan atau dijual ke Jakarta padahal Terdakwa tidak ada mendapat izin produksi yang dikeluarkan oleh Dirjen Binfar Alkes dengan tembusan kepada POM. Kepala Balai Besar POM, Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten, hal tersebut sesuai keterangan saksi WASINGATUL KHASANAH S.Farm Apt. Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyatakan produk kosmetik yang dibuat atas nama Terdakwa tidak ada izinnya.
- Bahwa harga 1 (satu) buah botol putri berisi sabun muka dijual Terdakwa seharga Rp.12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) dan untuk cream malam 1 pot Terdakwa jual seharga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan untuk cream lipatan 1 pot Terdakwa jual seharga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah).
- Bahwa cara Terdakwa membuat kosmetik tersebut Terdakwa dibantu karyawan yang merangkap sebagai analis kimia dan apoteker, adapun cara pembuatannya sebagai berikut :
1. Cara membuat CREM MALAM adalah Terdakwa menggunakan bahan BASE CREM dicampur dengan ARBUTIN, AIRAQUADES, PROPYLENE GLYCOL lalu diaduk sampai homogin atau menyatu selanjutnya dimasukkan didalam kulkas biar dingin lalu dikemas dalam pot.
2. Cara membuat CREM LIPATAN adalah Terdakwa menggunakan bahan EXTRA BENGKOANG dicampur dengan AQUADES, AIRAQUADES, PROPYLENE GLYCOL bahan aktif LCD setelah mencampur jadi satu lalu dikemas dalam plastic lalu didiamkan selama satu hari baru dikemas ke dalam pot.
3. Cara membuat SABUN MUKA adalah Terdakwa menggunakan bahan KOPERLEN dicampur dengan garam dapur dan AQUADES dan pewarna makanan sesuai selera konsumen lalu diaduk sampai mencampur dan mengental lalu didiamkan selama satu hari supaya gelembungnya hilang lalu jadi bening baru dikemas dalam botol putri.
- Bahwa Terdakwa membuat kosmetik sejak bulan Agustus Tahun 2011 sampai dengan bulan Maret Tahun 2012, Terdakwa dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik padahal Terdakwa tidak memiliki izin.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MUSLIM pada hari, tanggal yang tidak ingat secara pasti pada bulan Agustus 2011 atau setidak-tidaknya masih didalam Tahun 2011 sampai dengan hari Rabu, tanggal 28 Maret 2012 sekitar Pukul. 19.00.Wib. bertempat di rumah SYAIFUL ANWAR (Terdakwa) beralamat di Jalan Prof. Suharso Gang. Mawar, RT.05. RW.03, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana maksud Pasal 98 ayat (2) dan (3) (yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan obat yang berkhasiat obat ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah), yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal saksi M. RUDI JOKO, saksi GONDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI (anggota Polres Banyumas) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang bernama SYAIFUL telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin, lalu saksi M. RUDI JOKO bersama tim menuju tempat yang dimaksud.
Bahwa setelah tim sampai ditempat tujuan, lalu saksi M.RUDI JOKO menunjukkan surat tugas, kemudian saksi M. RUDI JOKO bersama tim menanyakan kepada Terdakwa “ apakah ada memproduksi dan mengedarkan kosmetik, lalu dijawab Terdakwa “ iya memang ada pak” pada saat masuk didalam rumah, saksi menemukan ada karyawan seorang perempuan sedang mengemas kosmetik, saksi M.RUDI JOKO menanyakan lagi” dimana alat serta bahan produksi kosmetik tersebut ?” Terdakwa menjawab “ disini pak” (sambil menunjukkan kamar). Setelah di cek memang benar ditemukan alat serta bahan produksi pembuatan kosmetik, kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa “ apakah ada izin”, Terdakwa menjawab “ tidak ada izin”
Bahwa saksi melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan menemukan :
27 (dua puluh tujuh) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna putih.
13 (tiga belas) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna biru.
8 (delapan) botol yatlee 60 ml berisi sabun muka warna hijau.
8 (delapan) pot 10 gram tutup warna putih berisi krim lipatan warna coklat.
3 (tiga) pot 10 gram tutup warna biru berisi krim malam.
1 (satu) bungkus plastic berisi cream malam warna kuning.
3 (tiga) buah botol aqua pewarna makanan.
2 (dua) botol berisi minyak koperlen.
1 (satu) toples berisi HL CAMANILE SPESIAL.
3 (tiga) bungkus plastic berisi stiker merk.
1 (satu) toples plastic berisi ALANTOIN.
1 (satu) plastic berisi BRIJ CS20-PA-(SG).
1 (satu) toples plastic berisi BASE CREAM.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi PROPYLENE GLYCOL.
2 (dua) Jirigen 10 liter berisi ASTRINGENT.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi ALKOHOL.
1 (satu) Jirigen 20 liter berisi AQUADES.
1 (satu) botol plastic berisi CRODAMOL CTCC.
1 (satu) botol plastic CRODAMOL AB.
92 (sembilan puluh dua) pot tutup warna biru kosong.
50 (lima puluh) pot warna putih kosong.
20 (dua puluh) botol putri warna putih kosong.
1 (satu) buah mesin EXSDATE.
1 (satu) perangkat mesin Milkser merk IKA RW 20 DIGITAL.
1 (satu) buah timbangan merk EXCELLENT.
2 (dua) sendok makan.
4 (empat) sepatula.
3 (tiga) sendok plastic warna putih.
2 (dua) buah sendok plastic warna merah.
1 (satu) buah gelas ukur.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dimita keterangannya.
- Bahwa kosmetik tersebut sengaja Terdakwa produksi dan pasarkan atau dijual ke Jakarta padahal Terdakwa tidak ada mempedomani standar persyaratan keamanan khasiat yang telah ditentukan baik ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang dtetapkan dengan Peraturan pemerintah.
- Bahwa harga 1 (satu) buah botol putri berisi sabun muka dijual Terdakwa seharga Rp.12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) dan untuk cream malam 1 pot Terdakwa jual seharga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan untuk cream lipatan 1 pot Terdakwa jual seharga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah).
- Bahwa cara Terdakwa membuat kosmetik tersebut Terdakwa dibantu karyawan yang merangkap sebagai analis kimia dan apoteker, adapun cara pembuatannya sebagai berikut :
1. Cara membuat CREM MALAM adalah Terdakwa menggunakan bahan BASE CREM dicampur dengan ARBUTIN, AIRAQUADES, PROPYLENE GLYCOL lalu diaduk sampai homogin atau menyatu selanjutnya dimasukkan didalam kulkas biar dingin lalu dikemas dalam pot.
2. Cara membuat CREM LIPATAN adalah Terdakwa menggunakan bahan EXTRA BENGKOANG dicampur dengan AQUADES, AIRAQUADES, PROPYLENE GLYCOL bahan aktif LCD setelah mencampur jadi satu lalu dikemas dalam plastic lalu didiamkan selama satu hari baru dikemas ke dalam pot.
3. Cara membuat SABUN MUKA adalah Terdakwa menggunakan bahan KOPERLEN dicampur dengan garam dapur dan AQUADES dan pewarna makanan sesuai selera konsumen lalu diaduk sampai mencampur dan mengental lalu didiamkan selama satu hari supaya gelembungnya hilang lalu jadi bening baru dikemas dalam botol putri.
- Bahwa Terdakwa membuat kosmetik sejak bulan Agustus Tahun 2011 sampai dengan bulan Maret Tahun 2012, Terdakwa tidak ada memiliki keahlian untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan obat yang berkhasiat obat.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di persidangan berupa :
27 (dua puluh tujuh) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna putih.
13 (tiga belas) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna biru.
8 (delapan) botol yatlee 60 ml berisi sabun muka warna hijau.
8 (delapan) pot 10 gram tutup warna putih berisi krim lipatan warna coklat.
3 (tiga) pot 10 gram tutup warna biru berisi krim malam.
1 (satu) bungkus plastic berisi cream malam warna kuning.
3 (tiga) buah botol aqua pewarna makanan.
2 (dua) botol berisi minyak koperlen.
1 (satu) toples berisi HL CAMANILE SPESIAL.
3 (tiga) bungkus plastic berisi stiker merk.
1 (satu) toples plastic berisi ALANTOIN.
1 (satu) plastic berisi BRIJ CS20-PA-(SG).
1 (satu) toples plastic berisi BASE CREAM.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi PROPYLENE GLYCOL.
2 (dua) Jirigen 10 liter berisi ASTRINGENT.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi ALKOHOL.
1 (satu) Jirigen 20 liter berisi AQUADES.
1 (satu) botol plastic berisi CRODAMOL CTCC.
1 (satu) botol plastic CRODAMOL AB.
92 (sembilan puluh dua) pot tutup warna biru kosong.
50 (lima puluh) pot warna putih kosong.
20 (dua puluh) botol putri warna putih kosong.
1 (satu) buah mesin EXSDATE.
1 (satu) perangkat mesin Milkser merk IKA RW 20 DIGITAL.
1 (satu) buah timbangan merk EXCELLENT.
2 (dua) sendok makan.
4 (empat) sepatula.
3 (tiga) sendok plastic warna putih.
2 (dua) buah sendok plastic warna merah.
1 (satu) buah gelas ukur.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan, yang didengar keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi M. RUDI JOKO.S,SH., dibawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa atas keterangan dalam BAP yang pernah diberikan, saksi membenarkan seluruhnya ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan pada hari Rabu, tanggal 28 Maret 2012 sekitar Pukul. 19.00.Wib, saksi bersama Tim memeriksa rumah saudara Terdakwa beralamat di Jalan Prof. Suharso. Gang. Mawar, Kelurahan Purwokerto Lor, RT.05. RW.03, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar sewaktu saksi memeriksa rumah Terdakwa bersama saksi GONDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI dan saksi yang memimpin ;----------
Bahwa benar informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang bernama SYAIFUL telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik palsu, setelah Tim sampai ditempat tujuan menunjukkan surat tugas, kemudian saksi bersama Tim menanyakan kepada Terdakwa apakah ada memproduksi dan mengedarkan kosmetik, lalu dijawab Terdakwa “Iya memang ada pak”, pada saat masuk ada karyawan seorang perempuan sedang mengemas kosmetik, saksi menanyakan lagi “ dimana alat serta bahan produksi kosmetik tersebut ?’ saudara Terdakwa menjawab “disini pak” (sambil menunjukkan kamar), setelah dicek memang benar ditemukan alat serta bahan produksi pembuatan kosmetik, kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa apakah ada izin, lalu Terdakwa menjawab tidak ada izin, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres untuk diminta keterangannya ;----------------------
Bahwa benar kosmetik tersebut pengakuan Terdakwa dijual ke Jakarta ;---------
Bahwa benar saksi melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan menemukan :
27 (dua puluh tujuh) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna putih.
13 (tiga belas) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna biru.
8 (delapan) botol yatlee 60 ml berisi sabun muka warna hijau.
8 (delapan) pot 10 gram tutup warna putih berisi krim lipatan warna coklat.
3 (tiga) pot 10 gram tutup warna biru berisi krim malam.
1 (satu) bungkus plastic berisi cream malam warna kuning.
3 (tiga) buah botol aqua pewarna makanan.
2 (dua) botol berisi minyak koperlen.
1 (satu) toples berisi HL CAMANILE SPESIAL.
3 (tiga) bungkus plastic berisi stiker merk.
1 (satu) toples plastic berisi ALANTOIN.
1 (satu) plastic berisi BRIJ CS20-PA-(SG).
1 (satu) toples plastic berisi BASE CREAM.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi PROPYLENE GLYCOL.
2 (dua) Jirigen 10 liter berisi ASTRINGENT.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi ALKOHOL.
1 (satu) Jirigen 20 liter berisi AQUADES.
1 (satu) botol plastic berisi CRODAMOL CTCC.
1 (satu) botol plastic CRODAMOL AB.
92 (sembilan puluh dua) pot tutup warna biru kosong.
50 (lima puluh) pot warna putih kosong.
20 (dua puluh) botol putri warna putih kosong.
1 (satu) buah mesin EXSDATE.
1 (satu) perangkat mesin Milkser merk IKA RW 20 DIGITAL.
1 (satu) buah timbangan merk EXCELLENT.
2 (dua) sendok makan.
4 (empat) sepatula.
3 (tiga) sendok plastic warna putih.
2 (dua) buah sendok plastic warna merah.
1 (satu) buah gelas ukur.
Bahwa benar setelah melakukan penggeledahan saksi menyarankan kepada Terdakwa untuk datang ke Polres Banyumas di Satnarkoba untuk diminta keterangannya ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kosmetik tersebut, pengakuan Terdakwa dijual ke Jakarta ;--------
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan .-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik sebagai berikut :
2. Saksi EKO WAHYULI, dibawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;--
Bahwa atas keterangan dalam BAP yang pernah diberikan, saksi membenarkan seluruhnya ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pada hari Rabu, tanggal 28 Maret 2012 sekitar Pukul. 19.00.Wib, bersama Tim memeriksa rumah saudara Terdakwa beralamat di Jalan Prof. Suharso. Gang. Mawar, Kelurahan Purwokerto Lor, RT.05. RW.03, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ;--------------------------------
Bahwa benar sewaktu saksi memeriksa rumah Terdakwa bersama saksi GONDO RAHARJO dan saksi RUDI JOKO yang memimpin ;----------------------------
Bahwa informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang bernama SYAIFUL telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik palsu, setelah Tim sampai ditempat tujuan menunjukkan surat tugas, kemudian saksi bersama Tim menanyakan kepada Terdakwa apakah ada memproduksi dan mengedarkan kosmetik, lalu dijawab Terdakwa “Iya memang ada pak”, pada saat masuk ada karyawan seorang perempuan sedang mengemas kosmetik, saksi menanyakan lagi “ dimana alat serta bahan produksi kosmetik tersebut ?’ saudara Terdakwa menjawab “disini pak” (sambil menunjukkan kamar, setelah dicek memang benar ditemukan alat serta bahan produksi pembuatan kosmetik, kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa apakah ada izin, lalu Tersangka menjawab tidak ada izin, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banyumas untuk diminta keterangannya ;-------------------------
Bahwa benar kosmetik tersebut pengakuan Terdakwa dijual ke Jakarta ;---------
Bahwa benar saksi melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan menemukan :
27 (dua puluh tujuh) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna putih.
13 (tiga belas) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna biru.
8 (delapan) botol yatlee 60 ml berisi sabun muka warna hijau.
8 (delapan) pot 10 gram tutup warna putih berisi krim lipatan warna coklat.
3 (tiga) pot 10 gram tutup warna biru berisi krim malam.
1 (satu) bungkus plastic berisi cream malam warna kuning.
3 (tiga) buah botol aqua pewarna makanan.
2 (dua) botol berisi minyak koperlen.
1 (satu) toples berisi HL CAMANILE SPESIAL.
3 (tiga) bungkus plastic berisi stiker merk.
1 (satu) toples plastic berisi ALANTOIN.
1 (satu) plastic berisi BRIJ CS20-PA-(SG).
1 (satu) toples plastic berisi BASE CREAM.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi PROPYLENE GLYCOL.
2 (dua) Jirigen 10 liter berisi ASTRINGENT.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi ALKOHOL.
1 (satu) Jirigen 20 liter berisi AQUADES.
1 (satu) botol plastic berisi CRODAMOL CTCC.
1 (satu) botol plastic CRODAMOL AB.
92 (sembilan puluh dua) pot tutup warna biru kosong.
50 (lima puluh) pot warna putih kosong.
20 (dua puluh) botol putri warna putih kosong.
1 (satu) buah mesin EXSDATE.
1 (satu) perangkat mesin Milkser merk IKA RW 20 DIGITAL.
1 (satu) buah timbangan merk EXCELLENT.
2 (dua) sendok makan.
4 (empat) sepatula.
3 (tiga) sendok plastic warna putih.
2 (dua) buah sendok plastic warna merah.
1 (satu) buah gelas ukur.
Bahwa benar setelah melakukan penggeledahan saksi menyarankan kepada Terdakwa untuk datang ke Polres Banyumas di Satnarkoba untuk dimintai keterangannya ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kosmetik tersebut pengakuan Terdakwa dijual ke Jakarta ;---------
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan .-------------------------------------------------------------------
3. Saksi MIRA YUAN INDARTI, dibawah sumpah di persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar saksi telah membenarkan semua keterangannya yang ada dalam BAP ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan pada hari Rabu, tanggal 28 Maret 2012 sekitar Pukul. 19.00.Wib, ada petugas Kepolisian bersama Tim memeriksa rumah Terdakwa SYAIFUL yang beralamat
Di Jalan Prof. Suharso Gang. Mawar, Kelurahan Purwokerto Lor, RT.05. RW.03, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ;--------------------------------
Bahwa benar sewaktu kejadian saksi berada didalam rumah sedang bekerja melakukan pengemasan barang kosmetik yang sudah jadi ;--------------------------
Bahwa benar saksi bekerja dirumah Pak. SYAIFUL sejak bulan Januari 2012 ;---
Bahwa benar ada barang yang dibawa petugas Kepolisian yaitu :
27 (dua puluh tujuh) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna putih.
13 (tiga belas) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna biru.
8 (delapan) botol yatlee 60 ml berisi sabun muka warna hijau.
8 (delapan) pot 10 gram tutup warna putih berisi krim lipatan warna coklat.
3 (tiga) pot 10 gram tutup warna biru berisi krim malam.
1 (satu) bungkus plastic berisi cream malam warna kuning.
3 (tiga) buah botol aqua pewarna makanan.
2 (dua) botol berisi minyak koperlen.
1 (satu) toples berisi HL CAMANILE SPESIAL.
3 (tiga) bungkus plastic berisi stiker merk.
1 (satu) toples plastic berisi ALANTOIN.
1 (satu) plastic berisi BRIJ CS20-PA-(SG).
1 (satu) toples plastic berisi BASE CREAM.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi PROPYLENE GLYCOL.
2 (dua) Jirigen 10 liter berisi ASTRINGENT.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi ALKOHOL.
1 (satu) Jirigen 20 liter berisi AQUADES.
1 (satu) botol plastic berisi CRODAMOL CTCC.
1 (satu) botol plastic CRODAMOL AB.
92 (sembilan puluh dua) pot tutup warna biru kosong.
50 (lima puluh) pot warna putih kosong.
20 (dua puluh) botol putri warna putih kosong.
1 (satu) buah mesin EXSDATE.
1 (satu) perangkat mesin Milkser merk IKA RW 20 DIGITAL.
1 (satu) buah timbangan merk EXCELLENT.
2 (dua) sendok makan.
4 (empat) sepatula.
3 (tiga) sendok plastic warna putih.
2 (dua) buah sendok plastic warna merah.
1 (satu) buah gelas ukur.
Bahwa benar saksi digaji Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa pada setiap bulannya ;-----------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pekerjaan pokoknya sebagai pembantu di rumah Terdakwa, mengemas pakaian karena Terdakwa juga menjual pakaian, sedangkan mengemas kosmetik hanya sesekali dan sambilan saja ;-------------------------------
Bahwa benar sepengetahuan saksi, rumah yang dijadikan mengemas kosmetik adalah rumah tinggal keluarga Terdakwa dan ada kamar yang dibuat untuk membuat kosmetik dan pengemasan barang kosmetik yang sudah jadi diruang keluarga ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar setahu saksi yang memasarkan kosmetik tersebut adalah Terdakwa yang dijual ke Jakarta karena saksi tahu dalam pesanan alamatnya Jakarta sedangkan yang melakukan pengiriman adalah Terdakwa sendiri ;------
Bahwa benar setahu saksi yang mencampur bahan-bahan kosmetik tersebut adalah saudara ENDRI yang diawasi Terdakwa ;----------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak melihat ada tanda-tanda bahwa Terdakwa ada Badan Hukum atau memiliki izin ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan .----------------------------------------------------------
4. Saksi WASINGATUL KHASANAH, S Farm Apt, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;--
Bahwa benar saksi telah membenarkan semua keterangan yang ada dalam BAP;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan saksi mengerti diperiksa di persidangan sebagai saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MUSLIM yang sesuai surat panggilan memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan tahu kalau Terdakwa tidak melaporkan atau mengurus rekomendasi industri kosmetik di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, yang seharusnya mengurus izin produksi yang ditujukan ke Dirjen Binfar Alkes dengan tembusan kepada Kepala Badan POM, Kepala Balai Besar POM, Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten ;---------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Permenkes Nomor:1175/Menkes/Per/III/2010 tentang izin Produksi kosmetika Pasal 4 yaitu :
Industri kosmetika yang akan membuat kosmetika harus memiliki izin produksi ;-------------------------------------------------------------------------------
Izin produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas seharusnya memberi rekomendasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi ;------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan .-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat
dalam perkara ini berupa :
Surat Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Nomor: 800/1868/VI/2012, tanggal 20 Juni 2012 yang ditandatangani oleh dr. Widayanto, M.Kes selaku Kepala Dinas yang pada pokoknya menerangkan bahwa tidak ada nama pemohon atas nama SYAIFUL ANWAR, Jalan. Prof. Suharso, Gang. Mawar, Kelurahan Purwokerto Lor, RT.05. RW.03, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ;------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor. Lab: 953/KKF/2012, tanggal 27 April 2012 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. MASDIANTO.MSI, EVA DEWI,S.Si, TASLIM MAULANA,S.Si. dan diketahui oleh Kepala Pusat Laboratorium Forensic Kabid KIMBIOFOR Ir. MUCHIBIN ABDUL KADIR ;--------
Menimbang, bahwa Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MUSLIM, di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya, sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;----------------
Bahwa Terdakwa masih tetap pada keterangannya sebagaimana keterangan yang pernah diberikan dalam BAP ;--------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan pada hari Rabu, tanggal 28 Maret 2012 sekitar Pukul. 19.00. Wib petugas Kepolisian bersama Tim memeriksa rumah Terdakwa beralamat di Jalan. Prof. Suharso, Gang. Mawar, Kelurahan Purwokerto Lor, RT.05. RW.03, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas ;----------------------------------------------
Bahwa benar sewaktu saksi pihak polisi memeriksa rumah Terdakwa adalah saksi M. RUDI JOKO. dan saksi EKO WAHYULI ;------------------------------------------
Bahwa benar setelah Tim sampai ditempat tujuan menunjukkan surat tugas, kemudian saksi bersama Tim menanyakan kepada Terdakwa apakah ada memproduksi dan mengedarkan kosmetik, lalu dijawab “Iya memang ada Pak” pada saat masuk ada karyawan seorang perempuan sedang mengemas kosmetik, saksi menanyakan lagi “dimana alat serta bahan produksi kosmetik tersebut ?” Terdakwa menjawab “ disini Pak” (sambil menunjukkan kamar, setelah di cek memang benar ditemukan alat serta bahan produksi pembuatan kosmetik, kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa “ apakah ada izin, lalu Terdakwa menjawab tidak ada izin, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Banyumas untuk dimita keterangannya ;-------------------
Bahwa benar kosmetik tersebut Terdakwa kirim ke Jakarta untuk dijadikan sebagai contoh dan apabila dokter kecantikan berminat baru rencana Terdakwa produksi dan belum sempat sudah ketahuan ;-----------------------------
Bahwa benar pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan :
27 (dua puluh tujuh) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna putih.
13 (tiga belas) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna biru.
8 (delapan) botol yatlee 60 ml berisi sabun muka warna hijau.
8 (delapan) pot 10 gram tutup warna putih berisi krim lipatan warna coklat.
3 (tiga) pot 10 gram tutup warna biru berisi krim malam.
1 (satu) bungkus plastic berisi cream malam warna kuning.
3 (tiga) buah botol aqua pewarna makanan.
2 (dua) botol berisi minyak koperlen.
1 (satu) toples berisi HL CAMANILE SPESIAL.
3 (tiga) bungkus plastic berisi stiker merk.
1 (satu) toples plastic berisi ALANTOIN.
1 (satu) plastic berisi BRIJ CS20-PA-(SG).
1 (satu) toples plastic berisi BASE CREAM.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi PROPYLENE GLYCOL.
2 (dua) Jirigen 10 liter berisi ASTRINGENT.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi ALKOHOL.
1 (satu) Jirigen 20 liter berisi AQUADES.
1 (satu) botol plastic berisi CRODAMOL CTCC.
1 (satu) botol plastic CRODAMOL AB.
92 (sembilan puluh dua) pot tutup warna biru kosong.
50 (lima puluh) pot warna putih kosong.
20 (dua puluh) botol putri warna putih kosong.
1 (satu) buah mesin EXSDATE.
1 (satu) perangkat mesin Milkser merk IKA RW 20 DIGITAL.
1 (satu) buah timbangan merk EXCELLENT.
2 (dua) sendok makan.
4 (empat) sepatula.
3 (tiga) sendok plastic warna putih.
2 (dua) buah sendok plastic warna merah.
1 (satu) buah gelas ukur.
Bahwa benar setelah dilakukan penggeladahan saksi pihak polisi menyarankan kepada Terdakwa untuk datang ke Polres Banyumas di Satnarkoba untuk diminta keterangannya ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar harganya yaitu 1 (satu) buah botol putri berisi sabun muka seharga Rp.12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) dan untuk cream malam 1 pot seharga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan untuk cream lipatan 1 pot seharga Rp. 13.000,- (tiga leas ribu rupiah) ;----------------------------------------
Bahwa benar cara membuat CREM MALAM adalah Terdakwa menggunakan bahannya adalah BASE CREM dicampur dengan ARBUTIN, AIRAQUADES, PROPYLENE GLYCOL, lalu diaduk sampai homogin atau menyatu selanjutnya dimasukkan kulkas biar dingin lalu dikemas dalam pot ;-----------------------------
Bahwa benar cara membuat CREM LIPATAN adalah Terdakwa menggunakan bahan EXTRA BENGKOANG dicampur dengan AQUADES, AIRQUADES, PROPYLENE GLYCOL, bahan aktif LCD setelah mencampur jadi satu lalu dikemas dalam plastic lalu didiamkan selama satu hari baru dikemas ke pot ;---
Bahwa benar cara membuat SABUN MUKA adalah Terdakwa menggunakan bahan KOPERLEN dicampur dengan garam dapur dan AQUADES dan pewarna makanan sesuai selera konsumen lalu diaduk sampai mencampur dan mengental lalu didiamkan selama satu hari supaya gelembungnya hilang lalu jadi bening baru dikemas dalam botol putri ;--------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa membuat kosmetik sejak bulan Agustus 2011 sampai dengan Tahun 2012 ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar bahan-bahan setengah jadi Terdakwa beli di toko resmi kosmetik di Jakarta ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa tidak ada izin produksi dan izin mengedarkannya ;-----
Bahwa diperlihatkan kepada Terdakwa barang bukti dan Terdakwa membenarkannya ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 28 Maret 2012, sekitar Pukul.19.00.Wib bertempat dirumah Terdakwa beralamat di Jalan. Prof. Suharso, Gang. Mawar, RT.05. RW.03, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, saksi M. RUDI JOKO S,SH, saksi GONDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI (anggota Polres Banyumas) yang medapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang bernama SYAIFUL telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin lalu saksi M. RUDI JOKO S,SH. bersama Tim menuju tempat yang dimaksud ;------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi M. RUDI JOKO S,SH. bersama Tim sampai ditempat tujuan lalu menunjukkan surat tugas kepada Terdakwa, kemudian saksi M. RUDI JOKO S,SH. bersama Tim menanyakan kepada Terdakwa “apakah ada memproduksi dan mengedarkan kosmetik” lalu dijawab Terdakwa “Iya memang ada Pak” dan pada saat dilakukan pengecekan didalam rumah ditemukan ada karyawan seorang perempuan sedang mengemas kosmetik, saksi menanyakan lagi “ dimana alat serta bahan produksi kosmetik tersebut ? ” Terdakwa menjawab “ disini Pak” (sambil menunjukkan kamar). Setelah di cek memang benar ditemukan alat serta bahan produksi pembuatan kosmetik, lalu saksi menanyakan kepada Terdakwa “ apakah ada izin” Terdakwa menjawab “ tidak ada izin Pak” ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi M.RUDI JOKO S,SH. bersama Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan menemukan :
27 (dua puluh tujuh) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna putih.
13 (tiga belas) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna biru.
8 (delapan) botol yatlee 60 ml berisi sabun muka warna hijau.
8 (delapan) pot 10 gram tutup warna putih berisi krim lipatan warna coklat.
3 (tiga) pot 10 gram tutup warna biru berisi krim malam.
1 (satu) bungkus plastic berisi cream malam warna kuning.
3 (tiga) buah botol aqua pewarna makanan.
2 (dua) botol berisi minyak koperlen.
1 (satu) toples berisi HL CAMANILE SPESIAL.
3 (tiga) bungkus plastic berisi stiker merk.
1 (satu) toples plastic berisi ALANTOIN.
1 (satu) plastic berisi BRIJ CS20-PA-(SG).
1 (satu) toples plastic berisi BASE CREAM.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi PROPYLENE GLYCOL.
2 (dua) Jirigen 10 liter berisi ASTRINGENT.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi ALKOHOL.
1 (satu) Jirigen 20 liter berisi AQUADES.
1 (satu) botol plastic berisi CRODAMOL CTCC.
1 (satu) botol plastic CRODAMOL AB.
92 (sembilan puluh dua) pot tutup warna biru kosong.
50 (lima puluh) pot warna putih kosong.
20 (dua puluh) botol putri warna putih kosong.
1 (satu) buah mesin EXSDATE.
1 (satu) perangkat mesin Milkser merk IKA RW 20 DIGITAL.
1 (satu) buah timbangan merk EXCELLENT.
2 (dua) sendok makan.
4 (empat) sepatula.
3 (tiga) sendok plastic warna putih.
2 (dua) buah sendok plastic warna merah.
1 (satu) buah gelas ukur.
Bahwa kosmetik tersebut sengaja Terdakwa produksi dan pasarkan atau dijual ke Jakarta padahal Terdakwa tidak ada mendapat izin produksi yang dikeluarkan oleh Dirjen Binfar Alkes dengan tembusan kepada Badan POM, Kepala Balai Besar POM, Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten, hal tersebut sesuai keterangan saksi WASINGATUL KHASANAH S. Farm Apt. Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyatakan produk kosmetik yang dibuat atas nama Terdakwa tidak ada izinya ;--------------
Bahwa harga 1 (satu) buah botol putri berisi sabun muka dijual Terdakwa seharga Rp. Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) dan untuk cream malam 1 pot Terdakwa jual seharga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah), dan untuk cream lipatan 1 pot Terdakwa jual seharga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa membuat kosmetik tersebut Terdakwa dibantu karyawan yang merangkap sebagai analis kimia dan apoteker, adapun cara pembuatannya sebagai berikut :
Cara membuat CREM MALAM adalah Terdakwa menggunakan bahan BASE CREM dicampur dengan ARBUTIN, AIRAQUADES, PROPYLENE GLYCOL, lalu diaduk sampai homogin atau menyatu selanjutnya dimasukkan kulkas biar dingin lalu dikemas dalam pot ;---------------------------------------------------
Cara membuat CREM LIPATAN adalah Terdakwa menggunakan bahan EXTRA BENGKOANG dicampur dengan AQUADES, AIRQUADES, PROPYLENE GLYCOL, bahan aktif LCD setelah mencampur jadi satu lalu dikemas dalam plastic lalu didiamkan selama satu hari baru dikemas ke pot;--------------------------------------------------------------------------------------------
Cara membuat SABUN MUKA adalah Terdakwa menggunakan bahan KOPERLEN dicampur dengan garam dapur dan AQUADES dan pewarna makanan sesuai selera konsumen lalu diaduk sampai mencampur dan mengental lalu didiamkan selama satu hari supaya gelembungnya hilang lalu jadi bening baru dikemas dalam botol putri ;-----------------------------------
Bahwa Terdakwa membuat kosmetik sejak bulan Agustus 2011 sampai dengan tanggal 28 Maret 2012 sekitar Pukul. 19.00.Wib bertempat di rumah Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MUSLIM, beralamat di Jalan. Prof. Suharso, Gang. Mawar, RT.05. RW.03, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Terdakwa dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik, padahal Terdakwa tidak memiliki izin ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal lain yang relevan namun tidak termuat dalam putusan ini cukup dimuat dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut dapat memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Pertama: Melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun.2009 tentang Kesehatan Jo Pasal. 64 ayat (1) KUHP., ATAU Kedua: Melanggar Pasal. 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal. 64 ayat (1) KUHP ;------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dari dakwaan tersebut yang unsur-unsur dipandang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan Pertama: Pasal 197 UU RI No.36 Tahun.2009 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap Orang ;----------------------------------------------------------------------------------------
2. Dengan sengaja Memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana maksud pasal 106 ayat (1) (yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar);-------------------------------------------------------------------------------
3. Yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut;------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah siapa saja adalah orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum, dalam hal ini manusia pendukung hak dan kewajiban yang perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan ;---
Bahwa dalam hukum pidana rumusan kata setiap orang/ barang siapa adalah menunjuk kepada subyek hukum. Bahwa setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggung jawab yaitu hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang telah melakukan sesuatu yang tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang yang dapat dihukum, sehingga seseorang sebagai subyek hukum untuk dapat dihukum harus memiliki kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya ;------------------------------------------------------------
Bahwa memperhatikan pengertian tersebut diatas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa telah membenarkan identitasnya, dan selama persidangan Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MUSLIM mampu bertanggung jawab secara hukum dan dalam diri Terdakwa tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Maka dengan demikian unsur ke satu terpenuhi ;------------------------------------------------
Ad.2.Unsur ‘Dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana maksud pasal. 106 ayat (1) (yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar) ;--------------
Menimbang, bahwa elemen dari unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen dari unsur ini sudah terbukti maka unsur inipun haruslah dinyatakan terbukti ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan baik dari keterangan para saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian, Menunjukkan bahwa kosmetik tersebut sengaja Terdakwa produksi dan pasarkan atau dijual ke jakarta padahal Terdakwa tidak ada mendapat izin produksi yang dikeluarkan oleh Dirjen Binfar Alkes dengan tembusan Kepala Badan POM, Kepala Balai Besar POM, Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten, hal tersebut sesuai keterangan saksi WASINGATUL KHASANAH S,Farm Apt, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyatakan produk kosmetik yang dibuat atas nama Terdakwa tidak ada izinnya. Bahwa harga 1 (satu) buah botol putri berisi sabun muka dijual Terdakwa seharga Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) dan untuk cream malam 1 pot Terdakwa jual seharga Rp. 13.000,- (Tiga belas ribu rupiah), dan untuk cream lipatan 1 pot Terdakwa jual seharga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari fakta dipersidangan menurut keterangan saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MUSLIM pada hari Rabu, tanggal 28 Maret 2012 sekitar Pukul. 19.00.Wib bertempat dirumah SYAIFUL ANWAR (Terdakwa) Beralamat di Jalan Prof. Suharso, Gang. Mawar, Kelurahan Purwokerto Lor, RT.05. RW.03, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, saksi M. RUDI JOKO S, saksi GONDO RAHARJO dan saksi EKO WAHYULI (Anggota Polres Banyumas) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang bernama SYAIFUL telah memproduksi dan mengedarkan kosmetik tanpa izin lalu saksi M. RUDI JOKO S. bersama Tim menuju tempat yang dimaksud ;-----------------------------------------
Bahwa setelah saksi M. RUDI JOKO S bersama Tim sampai ditempat tujuan lalu menunjukan surat tugas kepada Terdakwa, kemudian saksi M. RUDI JOKO S bersama Tim menanyakan kepada Terdakwa “apakah ada memproduksi dan mengedarkan kosmetik” lalu dijawab Terdakwa “Iya memang ada Pak” dan pada saat dilakukan pengecekan didalam rumah ditemukan ada karyawan seorang perempuan sedang mengemas kosmetik, saksi menanyakan lagi “ dimana alat serta bahan produksi kosmetik tersebut ? ” Terdakwa menjawab “ disini Pak” (sambil menunjukkan kamar). Setelah di cek memang benar ditemukan alat serta bahan produksi pembuatan kosmetik, lalu saksi menanyakan kepada Terdakwa “ apakah ada izin” Terdakwa menjawab “ tidak ada izin Pak” ;------------------------------------------------------
Bahwa saksi M.RUDI JOKO S bersama Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan menemukan :
27 (dua puluh tujuh) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna putih.
13 (tiga belas) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna biru.
8 (delapan) botol yatlee 60 ml berisi sabun muka warna hijau.
8 (delapan) pot 10 gram tutup warna putih berisi krim lipatan warna coklat.
3 (tiga) pot 10 gram tutup warna biru berisi krim malam.
1 (satu) bungkus plastic berisi cream malam warna kuning.
3 (tiga) buah botol aqua pewarna makanan.
2 (dua) botol berisi minyak koperlen.
1 (satu) toples berisi HL CAMANILE SPESIAL.
3 (tiga) bungkus plastic berisi stiker merk.
1 (satu) toples plastic berisi ALANTOIN.
1 (satu) plastic berisi BRIJ CS20-PA-(SG).
1 (satu) toples plastic berisi BASE CREAM.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi PROPYLENE GLYCOL.
2 (dua) Jirigen 10 liter berisi ASTRINGENT.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi ALKOHOL.
1 (satu) Jirigen 20 liter berisi AQUADES.
1 (satu) botol plastic berisi CRODAMOL CTCC.
1 (satu) botol plastic CRODAMOL AB.
92 (sembilan puluh dua) pot tutup warna biru kosong.
50 (lima puluh) pot warna putih kosong.
20 (dua puluh) botol putri warna putih kosong.
1 (satu) buah mesin EXSDATE.
1 (satu) perangkat mesin Milkser merk IKA RW 20 DIGITAL.
1 (satu) buah timbangan merk EXCELLENT.
2 (dua) sendok makan.
4 (empat) sepatula.
3 (tiga) sendok plastic warna putih.
2 (dua) buah sendok plastic warna merah.
1 (satu) buah gelas ukur.
Bahwa kosmetik tersebut sengaja Terdakwa produksi dan pasarkan atau dijual ke Jakarta padahal Terdakwa tidak ada mendapat izin produksi yang dikeluarkan oleh Dirjen Binfar Alkes dengan tembusan kepada Badan POM, Kepala Balai Besar POM, Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten, hal tersebut sesuai keterangan saksi WASINGATUL KHASANAH S. Farm Apt. Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas yang menyatakan produk kosmetik yang dibuat atas nama Terdakwa tidak ada izinya ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa harga 1 (satu) buah botol putri berisi sabun muka dijual Terdakwa seharga Rp. Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) dan untuk cream malam 1 pot Terdakwa jual seharga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah), dan untuk cream lipatan 1 pot Terdakwa jual seharga Rp. 13.000,- (tiga belas ribu rupiah) ;-----------
Bahwa cara Terdakwa membuat kosmetik tersebut Terdakwa dibantu karyawan yang merangkap sebagai Analis Kimia dan Apoteker, adapun cara pembuatannya sebagai berikut :
Cara membuat CREM MALAM adalah Terdakwa menggunakan bahan BASE CREM dicampur dengan ARBUTIN, AIRAQUADES, PROPYLENE GLYCOL, lalu diaduk sampai homogin atau menyatu selanjutnya dimasukkan kulkas biar dingin lalu dikemas dalam pot ;-------------------------------------------------------------------------------
Cara membuat CREM LIPATAN adalah Terdakwa menggunakan bahan EXTRA BENGKOANG dicampur dengan AQUADES, AIRQUADES, PROPYLENE GLYCOL, bahan aktif LCD setelah mencampur jadi satu lalu dikemas dalam plastic lalu didiamkan selama satu hari baru dikemas ke pot ;-----------------------------------------
Cara membuat SABUN MUKA adalah Terdakwa menggunakan bahan KOPERLEN dicampur dengan garam dapur dan AQUADES dan pewarna makanan sesuai selera konsumen lalu diaduk sampai mencampur dan mengental lalu didiamkan selama satu hari supaya gelembungnya hilang lalu jadi bening baru dikemas dalam botol putri ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana maksud pasal 106 ayat (1) (yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar), telah terbukti ;----------
3. Unsur Yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut ;---------------------------------
Menimbang, bahwa elemen dari unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen dari unsur ini sudah terbukti maka unsur inipun haruslah dinyatakan terbukti ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarka fakta-fakta dipersidangan bahwa Terdakwa membuat kosmetik sejak bulan Agustus 2011 sampai dengan tanggal 28 Maret 2012 sekitar Pukul. 19.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MUSLIM, beralamat di Jalan. Prof. Suharso, Gang. Mawar, RT.05. RW.03, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Terdakwa dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik padahal Terdakwa tidak memiliki izin ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, telah terpenuhi pula ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut semua unsur yang terdapat dalam Pasal 197 UU RI Nomor. 36 Tahun. 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang didukung dengan barang bukti, Majelis Hakim memperoleh kesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/ pledoi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya. Pembelaan tersebut akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim bersama-sama dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan terhadap pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terhadap Terdakwa tidak terdapat alasan yang dapat mengapuskan pertanggung jawaban pidana baik berupa alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana serta tidak ada alasan bagi Majelis Hakim untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Majelis Hakim ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
27 (dua puluh tujuh) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna putih.
13 (tiga belas) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna biru.
8 (delapan) botol yatlee 60 ml berisi sabun muka warna hijau.
8 (delapan) pot 10 gram tutup warna putih berisi krim lipatan warna coklat.
3 (tiga) pot 10 gram tutup warna biru berisi krim malam.
1 (satu) bungkus plastic berisi cream malam warna kuning.
3 (tiga) buah botol aqua pewarna makanan.
2 (dua) botol berisi minyak koperlen.
1 (satu) toples berisi HL CAMANILE SPESIAL.
3 (tiga) bungkus plastic berisi stiker merk.
1 (satu) toples plastic berisi ALANTOIN.
1 (satu) plastic berisi BRIJ CS20-PA-(SG).
1 (satu) toples plastic berisi BASE CREAM.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi PROPYLENE GLYCOL.
2 (dua) Jirigen 10 liter berisi ASTRINGENT.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi ALKOHOL.
1 (satu) Jirigen 20 liter berisi AQUADES.
1 (satu) botol plastic berisi CRODAMOL CTCC.
1 (satu) botol plastic CRODAMOL AB.
92 (sembilan puluh dua) pot tutup warna biru kosong.
50 (lima puluh) pot warna putih kosong.
20 (dua puluh) botol putri warna putih kosong.
1 (satu) buah mesin EXSDATE.
1 (satu) perangkat mesin Milkser merk IKA RW 20 DIGITAL.
1 (satu) buah timbangan merk EXCELLENT.
2 (dua) sendok makan.
4 (empat) sepatula.
3 (tiga) sendok plastic warna putih.
2 (dua) buah sendok plastic warna merah.
1 (satu) buah gelas ukur.
Akan ditentukan statusnya dalam amar putusan ini ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka terhadap Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana tersebut :
Hal-hal yang memberatkan :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;---------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan anak isteri;----------------------------------------------
Mengingat, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perkara ini khususnya ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MUSLIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI DAN ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR SECARA BERLANJUT” ;-------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin MUSLIM tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ;---------
3. Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan Hakim, oleh karena Terpidana sebelum lalu masa percobaan yang lamanya 8 (delapan) Bulan melakukan suatu tindak pidana ;-------------------------------------------
4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan ;------------------
Menetapkan Barang Bukti berupa :
27 (dua puluh tujuh) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna putih.
13 (tiga belas) botol putri 100 ml berisi sabun muka warna biru.
8 (delapan) botol yatlee 60 ml berisi sabun muka warna hijau.
8 (delapan) pot 10 gram tutup warna putih berisi krim lipatan warna coklat.
3 (tiga) pot 10 gram tutup warna biru berisi krim malam.
1 (satu) bungkus plastic berisi cream malam warna kuning.
3 (tiga) buah botol aqua pewarna makanan.
2 (dua) botol berisi minyak koperlen.
1 (satu) toples berisi HL CAMANILE SPESIAL.
3 (tiga) bungkus plastic berisi stiker merk.
1 (satu) toples plastic berisi ALANTOIN.
1 (satu) plastic berisi BRIJ CS20-PA-(SG).
1 (satu) toples plastic berisi BASE CREAM.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi PROPYLENE GLYCOL.
2 (dua) Jirigen 10 liter berisi ASTRINGENT.
1 (satu) Jirigen 5 liter berisi ALKOHOL.
1 (satu) Jirigen 20 liter berisi AQUADES.
1 (satu) botol plastic berisi CRODAMOL CTCC.
1 (satu) botol plastic CRODAMOL AB.
92 (sembilan puluh dua) pot tutup warna biru kosong.
50 (lima puluh) pot warna putih kosong.
20 (dua puluh) botol putri warna putih kosong.
1 (satu) buah mesin EXSDATE.
1 (satu) perangkat mesin Milkser merk IKA RW 20 DIGITAL.
1 (satu) buah timbangan merk EXCELLENT.
2 (dua) sendok makan.
4 (empat) sepatula.
3 (tiga) sendok plastic warna putih.
2 (dua) buah sendok plastic warna merah.
1 (satu) buah gelas ukur.
Dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). ------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2012 oleh kami HARI MARIYANTO,SH.MH sebagai Hakim Ketua, BUDI SETYAWAN,SH. dan JULI HANDAYANI,SH.MHum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut padahari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama dengan dibantu HERU SETYANTO,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto, dihadiri AZRIJAL,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya .----------------------------
Hakim Ketua,
Ttd,
HARI MARIYANTO,SH.MH.
Hakim Anggota I, Hakim Anggota II,
Ttd, Ttd,
BUDI SETYAWAN,SH. JULI HANDAYANI,SH.MHum.
Panitera Pengganti,
Ttd,
HERU SETYANTO ,SH.
Turunan sesuai aslinya,
PANITERA,
TRI MANDOYO,SH.MHum.
NIP: 040044235