88/Pid.Sus/2015/PN.Sgm
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 88/Pid.Sus/2015/PN.Sgm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LALLA Bin DG. SUBU
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa LALLA BIN DG. SUBU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa LALLA BIN DG. SUBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan atau yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan atau disekitar kawasan hutan”; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LALLA BIN DG. SUBU dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 5. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit gergaji mesin sensow; - Kayu pinus ukuran 5 x 20 panjang 4 meter sebanyak 2 batang, - Kayu pinus ukuran 15x15 panjang 4 meter sebanyak 3 batang, - Kayu pinus ukuran 10 x 20 panjang 4 meter sebanyak 16 batang, - Kayu pinus ukuran 12 x 12 panjang 4 meter sebanyak 2 batang, - Papan kayu pinus ukuran 1 x 22 panjang 3.5 meter sebanyak 9 lembar, Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 88/Pid.Sus/2015/PN.Sgm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
N a m a : LALLA Bin DG. SUBU;
Tempat lahir : Bontosunggu;
Umur/ tanggal lahir : 30 Tahun/ 09 April 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
K e b a n g s a a n : I n d o n e s i a;
Tempat tinggal : Kancing Kanang, Dusun Taipakkodong, Desa
Rappoala, Kec. Tompobulu, Kab. Gowa;
A g a m a : I s l a m;
P e k e r j a a n : Tani;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara dengan perincian sebagai berikut :
Penangkapan, 22 Januari 2015, Nomor : SP.Kap/01/I/2015/Reskrim, sejak tanggal 22 Januari 2015 sampai dengan 23 Januari 2015; ---------------------------
Penyidik, tanggal 23 Januari 2015, Nomor : SP.Han/01/I/2015/Reskrim, Sejak tanggal 23 Januari 2015 sampai dengan 11 Februari 2015;
Perpanjangan penuntut umum, tanggal 05 Februari 2015, Nomor : B-06/R.4.14/Epp.1/02/2015, Sejak tanggal 12 Februari 2015 sampai dengan 23 Maret 2015;
Penuntut Umum, tanggal 23 Maret 2015, Nomor : Print-13/RT.3/Ep.1/03/2015, Sejak tanggal 23 Maret 2015 sampai dengan 11 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, tanggal 06 April 2015, Nomor 88/Pid.Sus/2015/PN.Sgm, Sejak tanggal 06 April 2015 sampai dengan 05 Mei 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara beserta lampiran surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadapkan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 22 April 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa LALLA Bin DG. SUBU tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”, sebagaimana Dakwaan Primair kami yaitu melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b UU Rl No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Membebaskan Terdakwa LALLA Bin DG. SUBU dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa LALLA Bin DG. SUBU terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan atau yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan atau disekitar kawasan hutan”, sebagaimana Dakwaan Subsidair kami yaitu melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Rl No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa LALLA Bin DG. SUBU selama 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit gergaji mesin sensow;
Kayu pinus ukuran 5x20 panjang 4 meter sebanyak 2 batang;
Kayu pinus ukuran 15x15 panjang 4 meter sebanyak 3 batang;
Kayu pinus ukuran 10x20 panjang 4 meter sebanyak 16 batang;
Kayu pinus ukuran 12x12 panjang 4 meter sebanyak 2 batang;
Papan kayu pinus ukuran 1x22 panjang 3,5 meter sebanyak 9 lembar
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp, 2.000 (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan (klemensi) yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut serta terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan (klemensi) yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah memberikan pendapatnya (replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat (replik) yang disampaikan oleh Penuntut Umum tersebut, secara lisan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonan (klemensi) terdahulu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk: PDM- /Snggu/03/2015, tertanggal 17 Maret 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa LALLA Bin DG. SUBU dan HUNAFA RAFIK BIN TAWAKAL ROLA dilakukan penuntutan secara terpisah (Splitsing), pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015, bertempat dikancing kanang Dusun Taipakkodong Desa Rappolemba Kec. Tompobulu Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu HUNAFA RAFIK BIN TAWAKAL Rola dilakukan penuntutan secara terpisah (Splitsing), membutuhkan papan untuk dipergunakan sebagai bahan untuk pembuatan warung dan lantai rumahnya, maka HUNAFA RAFIK BIN TAWAKAL ROLA meminta kepada Terdakwa LALLA BIN DG. SUBU agar menebang kayu pinus yang ada di kawasan hutan lindung yang terdapat di wilayah Kabupaten Gowa sesuai surat keputusan Menteri Pertanian Indonesia Nomor : 760/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang penunjukan areal hutan di wilayah propinsi Dati I dan keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.434/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, maka atas permintaan dari UNAFA RAFIK BIN TAWAKAL ROLA kemudian Terdakwa dengan berbekal alat berupa 1 (satu) unit gergaji mesin (sensow) dengan tidak ada izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya Terdakwa menuju hutan lindung tersebut dan setelah didalam hutan lindung tersebut yaitu pada titik-titik koordinat :
-
No.Titik Koordinat Keterangan Lintang Bujur P 01 5° 22’ 26.9” 119° 52’34.9” APL P 02 5° 22’ 26.9” 119° 52’ 35.1” APL P 03 5° 22’ 27.3” 119° 52’35.6” APL P 04 5° 22’ 26.9” 119° 52’36.0” APL P 05 5° 22’ 26.7” 119° 52’36.8” APL P 06 5° 22’ 26.4” 119° 52’36.2” APL P 07 5° 22’ 26.7” 119° 52’35.7” HL P 08 5° 22’ 26.3” 119° 52’35.5” HL P 09 5° 22’ 26.1” 119° 52’35.3” HL P 10 5° 22’ 25.4” 119° 52’35.0” HL P 11 5° 22’ 25.1” 119° 52’34.7” HL
Terdakwa memotong-motong 1 (satu) batang pohon pinus menjadi 7 (tujuh) lembar papan ukuran 1x22 cm, panjang 3,5 meter sesuai permintaan dari HUNAFA RAFIK BIN TAWAKAL ROLA dan 2 (dua) tiang ukuran 12x12 cm, panjang 4 meter untuk keperluan Terdakwa sendiri, meskipun Terdakwa mengetahui bahwa dilokasi hutan lindung tersebut tidak boleh menebang dan mengambil kayu dari dalam hutan lindung tersebut tanpa izin namun Terdakwa tetap saja melakukannya dan hasilnya dibagi antara Terdakwa dan HUNAFA RAFIK BIN TAWAKAL ROLA;
Bahwa pada saat Terdakwa menebang kemudian menggergaji pohon pinus tersebut menjadi papan dan tiang rumah saat itu pula Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa LALLA Bin DG. SUBU dan HUNAFA RAFIK BIN TAWAKAL ROLA dilakukan penuntutan secara terpisah (Splitsing), pada wakttu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan atau yang dilakuikan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan atau disekitar kawasan hutan dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
Pada waktu HUNAFA RAFIK BIN TAWAKAL ROLA dilakukan penuntutan secara terpisah (Splitsing), membutuhkan papan untuk dipergunakan sebagai bahan untuk pembuatan warung dan lantai rumahnya, maka HUNAFA RAFIK BIN TAWAKAL ROLA meminta kepada Terdakwa LALLA BIN DG. SUBU agar menebang kayu pinus yang ada di kawasan hutan lindung yang terdapat di wilayah Kabupaten Gowa sesuai surat keputusan Menteri Pertanian Indonesia Nomor : 760/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang penunjukan areal hutan di wilayah propinsi Dati I dan keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.434/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, maka atas permintaan dari Unafa Rafik Bin Tawakal Rola kemudian Terdakwa dengan berbekal alat berupa 1 (satu) unit gergaji mesin (sensow) dengan tidak ada izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya Terdakwa menuju hutan lindung tersebut dan setelah didalam hutan lindung tersebut yaitu pada titik-titik koordinat :
-
No.Titik Koordinat Keterangan Lintang Bujur P 01 5° 22’ 26.9” 119° 52’34.9” APL P 02 5° 22’ 26.9” 119° 52’ 35.1” APL P 03 5° 22’ 27.3” 119° 52’35.6” APL P 04 5° 22’ 26.9” 119° 52’36.0” APL P 05 5° 22’ 26.7” 119° 52’36.8” APL P 06 5° 22’ 26.4” 119° 52’36.2” APL P 07 5° 22’ 26.7” 119° 52’35.7” HL P 08 5° 22’ 26.3” 119° 52’35.5” HL P 09 5° 22’ 26.1” 119° 52’35.3” HL P 10 5° 22’ 25.4” 119° 52’35.0” HL P 11 5° 22’ 25.1” 119° 52’34.7” HL
Terdakwa memotong-motong 1 (satu) batang pohon pinus menjadi 7 (tujuh) lembar papan ukuran 1x22 cm, panjang 3,5 meter sesuai permintaan dari HUNAFA RAFIK BIN TAWAKAL ROLA dan 2 (dua) tiang ukuran 12x12 cm, panjang 4 meter untuk keperluan Terdakwa sendiri, meskipun Terdakwa mengetahui bahwa dilokasi hutan lindung tersebut tidak boleh menebang dan mengambil kayu dari dalam hutan lindung tersebut tanpa izin namun Terdakwa tetap saja melakukannya dan hasilnya dibagi antara Terdakwa dan HUNAFA RAFIK BIN TAWAKAL ROLA;
Bahwa pada saat Terdakwa menebang kemudian menggergaji pohon pinus tersebut menjadi papan dan tiang rumah saat itu pula Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi TP. KUSUMA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti sehingga diperhadapkan pada persidangan sehubungan dengan masalah Penebangan pohon yang terdapat di lingkungan hutan lindung;
Bahwa kejadiannya tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015, sekitar pukul 16.00 wita, tepatnya di Kancing Kanang, Dusun Taipakkodong, Desa Rappoala, Kec. Tompobulu, Kab. Gowa;
Bahwa yang melakukan penebangan pohon tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa kronologis kejadian penebangan pohon yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut awalnya pada hari Rabu tanggai 21 Januari 2015 sekitar pukul 15.00 wita, saksi bersama Kapolsek Tompobulu AKP bersama anggota sedang melaksanakan patrol disekitaran daerah Desa Rappolemba dan Desa Rappoala dan setelah menempuh perjalanan ± 1 jam dan sampe diperbatasan Desa Rappolemba dan Desa Rappoala tiba-tiba saksi mendengar suara senso dalam kawasan hutan Lindung sehingga saksi berteman langsung mendatanginya dan setelah saksi sampe di TKP sdr. LALLA BIN DG. SUBU sementara melakukan pemotongan kayu pinus dengan menggunakan alat senso untuk dijadikan bantalan dan papan sehingga saksi langsung menghentikan kegiatannya tersebut, selanjutnya saksi berteman mengamankan sdr. LALLA BIN DG. SUBU;
Bahwa barang bukti yang saksi amankan saat itu berupa :
1 (satu) unit senso;
Kayu Pinus ukuran 12x12 panjang 4 meter sebanyak 2 (dua) batang;
Papan kayu pinus ukuran 1x12 poanjang 3,5 meter sebanyak 7 lembar.
Bahwa saksi melihat langsung Terdakwa menebang pohon di kawasan Hutan Lindung tersebut, akan tetapi pada saat saksi berteman sampai di TKP saksi menemukan sdr. LALLA sedang memotong kayu dengan menggunakan senso, dan saksi melihat ada 1 pohon yang sdr. LALLA tebang;
Bahwa sepengetahuan saksi, yang menyuruh sdr. LALLA untuk menebang pohon di dalam kawasan Hutan Lindung tersebut, menurut sdr. LALLA bahwa ia disuruh oleh sdr. HUNAFA RAFIK BIN TAWAKKAL ROLA untuk membuat bantalan, papan serta balok;
Bahwa disekitar kawasan Hutan Lindung tersebut sangat jarang terdengar suara senso;
Bahwa jenis pohon yang terletak pada kawasan hutan lindung tersebut termasuk jenis kayu pinus;
Bahwa kawasan tersebut ditanami pohon sejak tahun 1980;
Bahwa tempat tinggal Terdakwa dan sdr. LALLA disekitar kawasan lokasi;
Bahwa Sdr. LALLA berhenti memotong kayu saat saksi berteman mendatanginya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MUJIONO, SP, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti sehingga diperhadapkan pada persidangan sehubungan dengan masalah Penebangan pohon yang terdapat di lingkungan hutan lindung;
Bahwa kejadiannya tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015, sekitar pukul 16.00 wita, tepatnya di Kancing Kanang, Dusun Taipakkodong, Desa Rappoala, Kec. Tompobulu, Kab. Gowa;
Bahwa saksi pernah mendatangi tempat kejadian atau lokasi penebangan pohon pada hari selasa tanggal 27 Januari 2015;
Bahwa sepengetahuan saksi jenis kayu yang sdr. LALLA potong adalah jenis kayu pinus;
Bahwa saat saksi kelokasi saksi melihat ada banyak pohon yang terteban;
Bahwa letak kawasan hutan lindung tempat sdr. LALLA menebang pohon tersebut, Kawasan tersebut ada 11 (sebelas) titik adapun titik 1-6 berada di luar hutan lindung dan titik 7-11 berada di dalam hutan lindung, dan sdr. LALLA tertangkap tangan di titik No. 8 yaitu terdapat di dalam kawasan Hutan Lindung;
Bahwa tidak seorang pun warga yang bisa masuk dalam kawasan hutan lindung untuk memanen atau menebang pohon kayu kecuali yang mempunyai izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia;
Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada petunjuk yang bisa saksi lihat pada batang pohon mengenai agar ketahuan waktu penebangan pohon itu karena biasanya pelaku langsung menutupi sisa tebangannya dengan tanah;
Bahwa Pelaku biasa menjual kembali hasil tebangannya dan ada pula digunakan secara pribadi;
Bahwa harga 1 pohon ± Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
Bahwa pohon yang ditebang oleh sdr. LALLA berdiameter 30;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi KADIR, SP Bin GANNA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti sehingga diperhadapkan pada persidangan sehubungan dengan masalah Penebangan pohon yang terdapat di lingkungan hutan lindung;
Bahwa kejadiannya tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015, sekitar pukul 16.00 wita, tepatnya di Kancing Kanang, Dusun Taipakkodong, Desa Rappoala, Kec. Tompobulu, Kab. Gowa;
Bahwa saksi pernah mendatangi tempat kejadian atau lokasi penebangan pohon pada hari selasa tanggal 27 Januari 2015;
Bahwa sepengetahuan saksi jenis kayu yang sdr. LALLA potong adalah jenis kayu pinus;
Bahwa saat saksi kelokasi saksi melihat ada banyak pohon yang terteban;
Bahwa letak kawasan hutan lindung tempat sdr. LALLA menebang pohon tersebut, Kawasan tersebut ada 11 (sebelas) titik adapun titik 1-6 berada di luar hutan lindung dan titik 7-11 berada di dalam hutan lindung, dan sdr. LALLA tertangkap tangan di titik No. 8 yaitu terdapat di dalam kawasan Hutan Lindung;
Bahwa tidak seorang pun warga yang bisa masuk dalam kawasan hutan lindung untuk memanen atau menebang pohon kayu kecuali yang mempunyai izin dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi HUNAFA RAFIK Bin TAWAKAL ROLA, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi mengerti sehingga diperhadapkan pada persidangan sehubungan dengan masalah Penebangan pohon yang terdapat di lingkungan hutan lindung;
Bahwa kejadiannya tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015, sekitar pukul 16.00 wita, tepatnya di Kancing Kanang, Dusun Taipakkodong, Desa Rappoala, Kec. Tompobulu, Kab. Gowa;
Bahwa kronologis tersebut terjadi pada hari senin tanggal 19 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 Wita saksi bertemu sdr. LALLA di Jln Poros Dusun Alia, Desa Rappolembadan saksi menanyakan bahwa “adami itu papan yang saksi pesan sebanyak 10 (sepuluh) lembar” selanjutnya sdr. LALLA mengatakan “bahwa belum ada nanti saksi usahakan”, selanjutnya saksi pun menyuruh sdr. LALLA untuk mengolah kayu yang di dalam kawasan hutan lindung dimana kayu pinus yang sudah rebah untuk diolah menjadi papan sebanyak 10 (sepuluh) lembar untuk digunakan sebagai bahan untuk pembuatan warung dan lantai rumah saksi, selanjutnya saksi pun ke rumah saksi dan mengetahui bahwa sdr. LELLA ditangkap oleh petugas Polsek Tompobulu;
Bahwa sepengetahuan saksi Pohon yang sdr. LALLA tebang berjumlah 1 pohon;
Bahwa yang menyuruh sdr. LALLA menebang pohon tersebut adalah saksi;
Bahwa saksi tidak mempunyai izin untuk melakukan penebangan pohon tersebut;
Bahwa saksi tahu kalau lokasi tersebut adalah lokasi kawasan hutan lindung;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa LALLA Bin DG. SUBU, yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa mengerti sehingga diperhadapkan pada persidangan sehubungan dengan masalah Penebangan pohon yang terdapat di lingkungan hutan lindung;
Bahwa kejadiannya tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015, sekitar pukul 16.00 wita, tepatnya di Kancing Kanang, Dusun Taipakkodong, Desa Rappoala, Kec. Tompobulu, Kab. Gowa;
Bahwa yang menyuruh Terdakwa menebang pohon tersebut adalah sdr. HUNAFA RAFIQ;
Bahwa alat yang Terdakwa gunakan untuk menebang pohon tersebut adalah 1 (satu) unit Sensow;
Bahwa pohon yang Terdakwa tebang adalah jenis Pohon kayu pinus;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk melakukan penebangan pohon tersebut;
Bahwa Terdakwa tahu kalau lokasi tersebut adalah lokasi kawasan hutan lindung;
Bahwa kronologis kejadian tersebut pada hari senin tanggal 19 Januari 2015 kejadian tersebut sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa bertemu sdr. HUNAFA di Jln. Poros Dusun Alia, Desa Rappolemba dan menyuruh Terdakwa masuk di kawasan untuk membuat papan pinus sebanyak 10 lembar yang panjangnya 3,5 meter untuk keperluan memperbaiki rumahnya dan menyampaikan kepada Terdakwa bahwa cari saja pohon pinus yang sudah rebah sehingga Terdakwa masuk di kawasan hutan lindung dan menyenso pohon pinus yang sudah rebah untuk Terdakwa jadikan papan dan tiang, dan tiba-tiba datang anggota Polsek Tompobulu manangkap Terdakwa beserta barang bukti;
Bahwa tujuan Terdakwa menebang pohon tersebut untuk pembuatan warung serta lantai rumah sdr. HUNAFA;
Bahwa selain Terdakwa banyak warga masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan tersebut;
Bahwa papan yang Terdakwa olah pada saat Terdakwa tertangkap tangan oleh anggota posek Tompobulu sebanyak 7 (tujuh) papan pinus ukuran 1x22 cm, panjang 3,5 m, dan tiang 2 ukuran 12x12 cm, panjang 4 meter;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menebang pohon di kawasan hutan lindung;
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau untuk masuk ke dalam kawasan hutan lindung harus meiliki izin;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan ini telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit gergaji mesin sensow;
Kayu pinus ukuran 5x20 panjang 4 meter sebanyak 2 batang;
Kayu pinus ukuran 15x15 panjang 4 meter sebanyak 3 batang;
Kayu pinus ukuran 10x20 panjang 4 meter sebanyak 16 batang;
Kayu pinus ukuran 12x12 panjang 4 meter sebanyak 2 batang;
Papan kayu pinus ukuran 1x22 panjang 3,5 meter sebanyak 9 lembar.
Dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti ternyata satu sama lain saling berkaitan dan bersesuaian, selanjutnya diperoleh fakta-fakta persidangan yang secara kronologis adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 16.00 Wita atau, bertempat di Kancing Kanang, Dusun Taipakkodong Desa Rappolemba Kec. Tompobulu Kab. Gowa telah terjadi penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dilakukan oleh Terdakwa LALLA Bin DG. SUBU dan HUNAFA RAFIK BIN TAWAKAL ROLA;
Bahwa kronologis kejadian tersebut berawal ketika HUNAFA membutuhkan papan untuk dipergunakan sebagai bahan untuk pembuatan warung dan lantai rumahnya, maka HUNAFA RAFIK BIN TAWAKAL ROLA meminta kepada Terdakwa LALLA BIN DG. SUBU agar menebang kayu pinus yang ada di kawasan hutan lindung yang terdapat di wilayah Kabupaten Gowa sesuai surat keputusan Menteri Pertanian Indonesia Nomor : 760/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang penunjukan areal hutan di wilayah propinsi Dati I dan keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.434/Menhut-II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, maka atas permintaan dari UNAFA RAFIK BIN TAWAKAL ROLA kemudian Terdakwa dengan berbekal alat berupa 1 (satu) unit gergaji mesin (sensow) dengan tidak ada izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya Terdakwa menuju hutan lindung tersebut dan setelah didalam hutan lindung tersebut yaitu pada titik-titik koordinat:
Bahwa Terdakwa memotong-motong 1 (satu) batang pohon pinus menjadi 7 (tujuh) lembar papan ukuran 1x22 cm, panjang 3,5 meter sesuai permintaan dari HUNAFA RAFIK BIN TAWAKAL ROLA dan 2 (dua) tiang ukuran 12x12 cm, panjang 4 meter untuk keperluan Terdakwa sendiri, meskipun Terdakwa mengetahui bahwa dilokasi hutan lindung tersebut tidak boleh menebang dan mengambil kayu dari dalam hutan lindung tersebut tanpa izin namun Terdakwa tetap saja melakukannya dan hasilnya dibagi antara Terdakwa dan HUNAFA RAFIK BIN TAWAKAL ROLA;
Bahwa pada saat Terdakwa menebang kemudian menggergaji pohon pinus tersebut menjadi papan dan tiang rumah saat itu pula Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
| No.Titik | Koordinat | Keterangan | |
| Lintang | Bujur | ||
| P 01 | 5° 22’ 26.9” | 119° 52’34.9” | APL |
| P 02 | 5° 22’ 26.9” | 119° 52’ 35.1” | APL |
| P 03 | 5° 22’ 27.3” | 119° 52’35.6” | APL |
| P 04 | 5° 22’ 26.9” | 119° 52’36.0” | APL |
| P 05 | 5° 22’ 26.7” | 119° 52’36.8” | APL |
| P 06 | 5° 22’ 26.4” | 119° 52’36.2” | APL |
| P 07 | 5° 22’ 26.7” | 119° 52’35.7” | HL |
| P 08 | 5° 22’ 26.3” | 119° 52’35.5” | HL |
| P 09 | 5° 22’ 26.1” | 119° 52’35.3” | HL |
| P 10 | 5° 22’ 25.4” | 119° 52’35.0” | HL |
| P 11 | 5° 22’ 25.1” | 119° 52’34.7” | HL |
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum menjadi terbukti ataukah tidak;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidaritas, yaitu: primair perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Rl No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan hutan dan Subsidair perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidaritas maka Majelis Hakim Terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primiar dan apabila tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair namun apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak akan dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan Primair melanggar pasal 82 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Rl No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan hutan yang mana unsur-unsurnya, sebagai berikut :
Barang Siapa;
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah unsur-unsur tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menjadi terbukti ataukah tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggung-jawabkan perbuatannya yang tidak digantungkan pada kualitas I kedudukan tertentu. Barang siapa yang diajukan dalam perkara ini adalah Terdakwa LALLA Bin DG. SUBU yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa. Berdasarkan keterangan para saksi yang diberikan dibawah janji/sumpah, dan keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa Terdakwa LALLA Bin DG. SUBU adalah orang yang dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Bahwa selama dalam persidangan Terdakwa sehat jasmani maupun rohani dan dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang siapa” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Unsur“Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabatyang berwenang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakfa yang terungkap didepan persidangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, keterangan Terdakwa sendiri, dan petunjuk serta dikuatkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira jam 16:00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Kancing Kanang, Dusun Taipakkodong, Desa Rappoala, Kec. Tompobulu Kab.Gowa, Bahwa Terdakwa LALLA Bin DG SUBU dan HUNAFA RAFIK Bin TAKKAL ROLA (dalam berkas terpisah/splitsing), Terdakwa LALLA Bin DG SUBU masuk dan mengambil dalam kawasan hutan lindung dan menebang pohon pinus tanpa memiliki surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang yang terdapat diwilayah Kabupaten Gowa (kancing kanang) yang telah ditetapkan sebagai hutan lindung sesuai surat keputusan menteri kehutanan Nomor : 760/KPTS/ur/1- 1/1982 tanggal 12 Oktober 1982 tentang penunjukan Di wilayah Propinsi dari I dan keputusan mentri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK-434/Menhut II/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang penunjukan Kawasan Hutan dan Koservasi perairan di sulawesi selatan, maka Terdakwa LALLA Bin DG SUBU dengan berbekal alat berupa 1 (satu) unit Gergaji mesin sensaw melakukan penebangan pohon pinus tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabatyang berwenang” tidak terbukti dan terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam dakwaan primair maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Rl No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan penrusakan hutan pada Dakwaan Primair tidak terbukti secara Hukum, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan unsur-unsur dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Rl No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan atau yang dilakuikan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan atau disekitar kawasan hutan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur Pasal 82 ayat (2) UU Rl No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan seperti dalam Dakwaan Subsidair, maka dibawah ini Majelis Hakim uraikan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan, selanjutnya fakta-fakta tersebut dihubungkan dengan unsur-unsur Pasal 82 ayat (2) UU Rl No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dimana berdasarkan keterangan para saksi yang diberi sumpah dipersidangan, keterangan Terdakwa sendiri, dan petunjuk, maka bahwa benar Terdakwa LALLA Bin DG SUBU adalah pelaku dari tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang tersebut telah dapat dibuktikan dan meyakinkan secara sah.
Ad.2. Unsur“Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan atau yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan atau disekitar kawasan hutan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap didepan persidangan dan berdasarkan keterangan saksi- saksi, ahli, keterangan Terdakwa sendiri, dan petunjuk serta dikuatkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, Bahwa Terdakwa LALLA Bin DG. SUBU adalah orang yang bertempat tinggal didalam/disekitar kawasan (dalam berkas terpisah) orang yang bertempat tinggal didalam/disekitar kawasan hutan yang, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan meiakukan perusakan hutan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan atau yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan atau disekitar kawasan hutan” menurut Majelis Hakim telah terbukti dan meyakinkan secara sah.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti secara sah menurut hukum, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan atau yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan atau disekitar kawasan hutan”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan pada diri Terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik karena alasan pembenar maupun karena alasan pemaaf, maka Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dikarenakan dalam perkara ini terhadap Terdakwa berdasarkan surat perintah / penetapan yang sah dilakukan penahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Unit gergaji mesin sensow, Kayu pinus ukuran 5x20 panjang 4 meter sebanyak 2 batang, Kayu pinus ukuran 15x15 panjang 4 meter sebanyak 3 batang, Kayu pinus ukuran 10x20 panjang 4 meter sebanyak 16 batang, Kayu pinus ukuran 12x12 panjang 4 meter sebanyak 2 batang dan Papan kayu pinus ukuran 1x22 panjang 3,5 meter sebanyak 9 lembar, Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman atas Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan pada diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak ekosistem hutan.
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa selama persidangan bersikap sopan dan mengakui terns terang perbuatannya sehingga mempeilancar jalannya persidangan;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi lagi;
Terdakwa belum pemah dihukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 82 ayat (2) UU Rl No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa LALLA BIN DG. SUBU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa LALLA BIN DG. SUBU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan atau yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal didalam dan atau disekitar kawasan hutan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LALLA BIN DG. SUBU dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit gergaji mesin sensow;
- Kayu pinus ukuran 5 x 20 panjang 4 meter sebanyak 2 batang,
- Kayu pinus ukuran 15x15 panjang 4 meter sebanyak 3 batang,
- Kayu pinus ukuran 10 x 20 panjang 4 meter sebanyak 16 batang,
- Kayu pinus ukuran 12 x 12 panjang 4 meter sebanyak 2 batang,
- Papan kayu pinus ukuran 1 x 22 panjang 3.5 meter sebanyak 9 lembar, Dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, pada hari RABU, tanggal 22 April 2015 oleh H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, YOGA, D.A. NUGROHO, S.H., M.H. dan PUTU MAHENDRA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dibantu oleh SASTRAWATI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh RINA MOCHTAR, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
YOGA D.A. NUGROHO, S.H.,M.H.MINANOER RACHMAN,S.H,.M.H.
PUTU MAHENDRA, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
SASTRAWATI, S.H.