327/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 327/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADEYAKSA GALUH WALUYO
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa ADEYAKSA GALUH WALUYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia", sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap ADEYAKSA GALUH WALUYO dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) Bulan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. N- N-2671-JC dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. N-2671-JC, dikembalikan kepada terdakwa ADEYAKSA GALUH WALUYO ; - 1 (satu) lembar SIM C an. ADEYAKSA GALUH WALUYO berlaku s/d tgl. 19-07-2018 dicabut ijinnya ; - 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi Fuso gandeng No. Pol. S-8082-UW dan 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. Juri berlaku s/d 20-11-2016, dikembalikan kepada pemilik melalui saksi JURI ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor327/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
-
Nama : ADEYAKSA GALUH WALUYO; Tempat lahir : Manado; Tanggal lahir : 19 Agustus1992; Umur : 22 Tahun; Jenis Kalamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Alamat : Jl. Raya Wisma Tropodo EM-27 Rt.50, Rw.06 Kec. Waru, Kab. Sidoarjo; Agama : Islam; Pekerjaan : Mahasiswa UB ; Pendidikan : Semester VIII Fakultas Ilmu Komputer ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 327/Pid.Sus/2015/PN.Kpn tanggal 11 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 327/Pid.Sus/2015/PN.Kpn tanggal 22 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ADEYAKSA GALUH WALUYO telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dimana kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup”, sebagaimana dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) jo pasal 109 ayat (1) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADEYAKSA GALUH WALUYO tersebut dengan pidana penjara 6 (enan) Bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. N- N-2671-JC dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. N-2671-JC, dikembalikan kepada terdakwa ADEYAKSA GALUH WALUYO ;
- 1 (satu) lembar SIM C an. ADEYAKSA GALUH WALUYO berlaku s/d tgl. 19-07-2018 dicabut ijinnya ;
- 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi Fuso gandeng No. Pol. S-8082-UW dan 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. Juri berlaku s/d 20-11-2016, dikembalikan kepada pemilik melalui saksi JURI ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SUMARTO pada hari Rabu tanggal 14 mei 2014 sekira jam 06.30 Wib bertempat di Jl. Raya Gloyang Kec. Pujon, Kab. Malang atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang mengemudkan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain luka berat, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ADEYAKSA GALUH WALUYO Als. GALUH pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira pukul 17.30 WIB ataupun pada waktu lain setidak-tidaknya disuatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di Jl. Raya Depan Pabrik Gula Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang ataupun ditempat lainnya setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup, perbuatan mana dilakukan dengan uraian sebagai berikut :
awalnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas terdakwa berboncengan dengan korban Gyza Iradaty Syafina menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. N-2671-JC berjalan dari arah Selatan ke Utara setelah dari Kepanjen dengan kecepatan 40 Km/jam masuk perseneleng gigi dua, saat sampai di Jl. Raya Depan Pabrik Gula Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dengan arus lalu lintas ramai, cuaca reda setelah hujan, aspal baik dan basah namun licin, terdapat garis marka putih tengah jalan, jalan datar, situasi agak redup dan mendung sore hari, dengan maksud mendahului kendaraan truck fuso gandeng No. Pol. S-8082-UW yang berjalan searah didepan kendaraan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa yang mana pada saat itu posisi sepeda motor yang terdakwa kemudikan dengan membonceng korban Gyza Iradaty Syafina tepat di belakang truck tersebut kemudian terdakwa melihat situasi arus lalu lintas dari arah kanan namun dari arah berlawanan arus lalu lintas ramai sehingga terdakwa langsung mengambil haluan ke kiri bermaksud mendahului dari sebelah kiri karena terdakwa merasa kecepatan truck tersebut lebih pelan dari kecepatan sepeda motor yang terdakwa kemudikan, sehingga terdakwa berusaha mendahului lewat dari samping kiri truck tersebut, namun terdakwa baru mengetahui kalau truck tersebut adalah gandengan ;
dimana saat sepeda motor yang dikemudikan terdakwa dengan membonceng korban Gyza Iradaty Syafina berjalan disamping kiri truck hingga sejajar dengan pengait gandengan truck (ditengah antara dua bak gandengan truck) terdakwa saat itu sudah memperhatikan situasi arus lalu lintas dari arah depan kosong, dan ruang gerak saat itu menurut terdakwa sudah cukup untuk satu setengah sepeda motor namun kemudian sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa yang membonceng korban Gyza Iradaty Syafina saat berjalan dengan kecepatan 40 Km/jam karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan terpeleset ke bawah / ke bahu jalan dan terdakwa bersama sepeda motor yang dikemudikan terjatuh ke kiri sedangkan korban Gyza Iradaty Syafina jatuh ke kanan dengan posisi korban Gyza Iradaty Syafina tengkurap masuk di bawah truck dengan bagian atas tubuhnya yang lebih dahulu kemudian bagian bawah / kaki korban Gyza Iradaty Syafina kearah keluar hampir terlidas dan mengetahui hal itu terdakwa berteriak “STOP,” namun karena teriakan terdakwa kalah dengan suara keramaian lalu lintas saat itu sehingga roda truck tersebut tetap melindas bagian bawah tubuh korban Gyza Iradaty Syafina ; mengetahui hal tersebut selanjutnya terdakwa berusaha berlari ke depan sambil berteriak kearah sopir truck yaitu saksi Juri untuk memundurkan kendaraan truck yang dikemudikan karena telah melindas tubuh korban Gyza Iradaty Syafina ;
Setelah truck berhasil dimundurkan kemudian terdakwa berusaha menolong korban Gyza Iradaty Syafina dengan membalikkan tubuhnya kemudian segera membawa korban ke Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, namun setelah mendapat perawatan selama 5 (lima) hari dan menjalani operasi beberapa kali korban Gyza Iradaty Syafina tidak bisa diselamatkan/meninggal dunia pada tanggal 27 Januari 2015 ;
Dan setelah dilakukan Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Umum Dr. Saiful Anwar Malang Nomor : 15.023/I tanggal 24 Maret 2015 atas nama korban GYZA IRADATY SYAFINA yang ditanda tangani oleh dokter Wening Prastowo, SpF pada pemeriksaan luar jenazah korban dalam kesimpulannya menerangkan : “ Pada korban didapatkan luka-luka memar, luka-luka babras, patah tulang terbuka, akibat kekerasan benda tumpul, dan didapatkan luka terbuka akibat tindakan operasi. Sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. “
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 (4) jo pasal 109 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Drs. GATOT NURWAHYU SANTOSO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan di depan persidangan ini sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh anak saksi yang bernama Gyza Iradaty Syafina ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira pukul 17.30 Wib. di Jalan Raya depan Pabrik Gula Kebonagung Kec.Pakisaji Kab.Malang ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut menurut keterangan terdakwa korban Gyza Iradaty Syafina saat berboncengan dengan terdakwa mengalami jatuh pada saat akan menyalip truck gandeng dari arah kiri, yang mana pada saat itu terdakwa bersama sepeda motornya jatuh ke kiri sedangkan korban jatuh ke kanan tepat dibawah truck yang akhirnya terseret ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah didatangi oleh teman korban pas magrib yang memberitahukan kalau korban Gyza Iradaty Syafina dan terdakwa mengalami kecelakaan;
Bahwa setelah terdakwa menghubungi saksi melalui HP yang memberitahukan kalau korban mengalami kecelakaan selanjutnya saksi segera menuju Rumah Sakit Syaiful Anwar dan saksi melihat kondisi korban di UGD dalam keadaan luka parah dan setelah beberapa kali mengalami operasi dan mendapatkan perawatan selama 5 (lima) hari akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi sudah mengiklaskan karena sebagai musibah dan saksi tidak menyalahkan siapa-siapa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
RIZKI ADAM ELIMADE Als. KIKI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Jnuari 2015 sekira pukul 17.30 Wib. di Jalan Raya depan Pabrik Gula Kebonagung Kec.Pakisaji Kab.Malang telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan ;
Bahwa kecelakaan tersebut dialami oleh korban Gyza Iradaty Syafina yang berboncengan kendaran sepeda motor dengan terdakwa ;
Bahwa waktu kejadian saksi tidak tahu persis karena saat itu saksi berjalan di depan terdakwa ;
Bahwa Waktu itu terdakwa berjalan dari arah Selatan ke Utara dan saat akan menyalip kendaraan truck dari arah kanan banyak rombongan aremania dari arah Utara sehingga terdakwa menyalip dari arah kiri ;
Bahwa Pada waktu terdakwa menyalip kendaraan truck gandeng dari arah kiri yang mana pada saat itu terdakwa bersama sepeda motornya jatuh ke kirui sedangan korban Gyza Iradaty Syafina jatuh ke kanan tepat dibawah truck yang akhirnya terseret ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban Gyza Iradaty Syafina mengalami luka yang cukup parah dan setelah beberapa kali menjalani operasi dan mendapatkan perawatan selama 5 hari akhirnya meninggal dunia ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
J U R I dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira pukul 17.30 Wib. di Jalan Raya depan Pabrik Gula Kebonagung Kec. Pakisaji Kab.Malang terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi tidak tahu persis kejadiannya karena saat itu berjalan dari arah Selatan ke Utara dengan kecepan 20 km / jam setelah keluar dari Pabrik Gula Kebonagung dengan tujuan Surabaya ;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau terjadi kecelakaan dan terdapat korban dibawah truck yang saksi kemudikan setelah terdakwa meminta saksi untuk mengundurkan truck yang saksi kemudikan ;
Bahwa setelah saksi berusaha mengundukan truck dan berhenti saksi baru tahu kalau koban dibawah truck ;
Bahwa untuk menghindari masa kemudian saksi bersama kernet a/n Rebi mengamankan diri di Pos Polisi depan Pabrik Gula Kebonagung ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi mendengar korban Gyza Iradaty Syafina meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah sakit Syaiful Anwar Malang ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
R E B I dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira jam 17.30 Wib. di Jalan Raya depan Pabrik Gula Kebonagung Kec.Pakisaji Kab.Malang telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan;
Bahwa saksi tidak tahu persis kejadiannya karena saat itu berjalan dari arah Selatan ke Utara dengan kecepan 20 km / jam setelah keluar dari Pabrik Gula Kebonagung dengan tujuan Surabaya ;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau terjadi kecelakaan dan terdapat korban dibawah truck yang saksi kemudikan setelah terdakwa meminta saksi untuk mengundurkan truck yang saksi kemudikan ;
Bahwa setelah saksi berusaha mengundukan truck dan berhenti saksi baru tahu kalau koban dibawah truck ;
Bahwa untuk menghindari masa kemudian saksi bersama sopir mengamankan diri di Pos Polisi depan Pabrik Gula Kebonagung ;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi mendengar korban Gyza Iradaty Syafina meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di Rumah sakit Syaiful Anwar Malang ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
SOEGIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah mewakili pemilik pemilik truck Mitsubishi Fuso Gandeng Nopol N-8082-UW ;
Bahwa Pada hari Kasmis tanggal 22 Januari 2015 sekira pukul 17.30 Wib. di Jalan Raya depan Pabrik Gula Kebonagung Kec.Pakisji Kab.Malang telah terjadi kecelakaan yang melibatkan truck Mitsubishi Fuso Gandeng yang disopiri saksi Juri ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sendiri kecelakaan tersebut, akan tetapi saksi sebagai perwakilan dari pemilik Truck Mitsubishi Fuso Gandeng No.Pol. N-8082-UW dan tujuan saksi akan memberikan santunan kepada keluarga korban ;
Bahwa menurut keterangan sopir saksi waktu itu mengemudikan kendaraan tersebut berjalan lurus daeri arah Selatan ke Utara dengan kecepatan 20-30 km/jam masuk persneling gigi 3 dengan tujuan mengantar gula pasir ke Tanjungsari Surabaya tiba-tiba ada seseorang yang berteriak-teriak meminta sopir berhenti dan mengundurkan kendaraannya ;
Bahwa menurut keterangan sopir saksi (Juri) seketika itu langsung mengerem kemudian mengundurkan kendaraan sedikit sekira 30 cm, korban sudah terjatuh dan sopir melihat korban sudah ditarik dari bawah truck posisi dekat roda gandengan depan sebelah kiri sehingga sopir bersama kernetnya langsung mengamankan diri di Pos Polisi Kebonagung ;
Bahwa dari kejadian tersebut korban setelah menjalani perawatan selama 5 (lima) hari akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa saksi pada saat akan memberi santunan kepada keluarga yang sifatnya kemuanusiaan saja, dari pihak keluarga korban tidak mau menerima dan inginya santunan tersebut diberikan yang membutuhkan saja ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira jam 17.30 Wib terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kebonagung Kec.Pakisaji Kab.Malang;
Bahwa awal mulanya terdakwa saat mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan korban Gyza Iradaty Syafina berjalan dari arah Selatan ke Utara dan saat akan menyalip kendaraan Trck dari arah kanan karena banyak rombongan Aremania dari arah Utara sehingga terdakwa memutuskan untuk menyalip dari arah kiri yang mana pada saat itu terdakwa baru mengetahui kalau truck tersebut gandengan dan saat sepeda motor berjalan disamping kiri truck hingga sejajar dengan pengait gandengan truck, terdakwa saat itu sudah memperhatikan situasi arus lalu lintas dari arah depan kosong dan cukup untuk satu setengah sepeda motor dengan kecepatan 40 Km/jam tiba-tiba terpeleset ke bawah / bahu jalan dan terdakwa bersama sepeda motor yang dikemudikan terjatuh ke kiri sedangkan koban Gyza jatuh ke kanan dengan posisi tengkurap masuk kebawah truck sehingga terseret ;
Bahwa terdakwa segera berlari kedepan ke arah sopir truck dan berteriak "Stop" namun karena teriakan terdakwa kalah dengan suara keramaian lalu lintas saat itu, selanjutnya terdakwa menggedor pintu truck disebelah kiri sambil berteriak ke arah sopir truck dan truck berhenti dan mengundurkan kendaraan truck yang dikemudian karena telah menyeret korban Gyza ;
Bahwa terdakwa segera menolong korban dengan mebalikkan tubuhnya, kemudian terdakwa segera membawa korban ke Rumah Sakit Saiful Anwar Malang dengan menggunakan Ambullance milik Pabrik Kebonagung ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Gyza Iradaty Syafina mengalami luka yang cukup parah dan setelah beberapa kali menjalani operasi dan mendapatkan perawatan selama 5 (lima) hari akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan memberikan santunan dan orang tua korban telah memaafkan saya dengan menandatangi surat pernyataan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. N- N-2671-JC dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. N-2671-JC, dikembalikan kepada terdakwa ADEYAKSA GALUH WALUYO ;
- 1 (satu) lembar SIM C an. ADEYAKSA GALUH WALUYO berlaku s/d tgl. 19-07-2018 dicabut ijinnya ;
- 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi Fuso gandeng No. Pol. S-8082-UW dan 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. Juri berlaku s/d 20-11-2016,
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira jam 17.30 Wib terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kebonagung Kec.Pakisaji Kab.Malang;
Bahwa benar awal mulanya terdakwa saat mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan korban Gyza Iradaty Syafina berjalan dari arah Selatan ke Utara dan saat akan menyalip kendaraan Trck dari arah kanan karena banyak rombongan Aremania dari arah Utara sehingga terdakwa memutuskan untuk menyalip dari arah kiri yang mana pada saat itu terdakwa baru mengetahui kalau truck tersebut gandengan dan saat sepeda motor berjalan disamping kiri truck hingga sejajar dengan pengait gandengan truck, terdakwa saat itu sudah memperhatikan situasi arus lalu lintas dari arah depan kosong dan cukup untuk satu setengah sepeda motor dengan kecepatan 40 Km/jam tiba-tiba terpeleset ke bawah / bahu jalan dan terdakwa bersama sepeda motor yang dikemudikan terjatuh ke kiri sedangkan koban Gyza jatuh ke kanan dengan posisi tengkurap masuk kebawah truck sehingga terseret ;
Bahwa terdakwa segera berlari kedepan ke arah sopir truck dan berteriak "Stop" namun karena teriakan terdakwa kalah dengan suara keramaian lalu lintas saat itu, selanjutnya terdakwa menggedor pintu truck disebelah kiri sambil berteriak ke arah sopir truck dan truck berhenti dan mengundurkan kendaraan truck yang dikemudian karena telah menyeret korban Gyza ;
Bahwa terdakwa segera menolong korban dengan mebalikkan tubuhnya, kemudian terdakwa segera membawa korban ke Rumah Sakit Saiful Anwar Malang dengan menggunakan Ambullance milik Pabrik Kebonagung ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Gyza Iradaty Syafina mengalami luka yang cukup parah dan setelah beberapa kali menjalani operasi dan mendapatkan perawatan selama 5 (lima) hari akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban dan memberikan santunan dan orang tua korban telah memaafkan saya dengan menandatangi surat pernyataan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 109 ayat (1) Undang Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam hukum pidana adalah untuk menunjukkan subyek hukum pelaku tindak pidana. Adapun yang dimaksud dengan pengertian barang siapa dalam hukum pidana adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya serta mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang didakwakan dan diajukan kepersidangan telah melakukan tindak pidana adalah Terdakwa ADEYAKSA GALUH WALUYO ;
Dengan demikian unsur ini sudah terpenuhi;
Ad.2 UnsurYang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yaitu berupa keterangan para saksi yang didukung dengan keterangan terdakwa serta barang bukti bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira jam 17.30 Wib bertempat di Jl. Raya Kebonagung Kec. Pakisaji Kab. Malang telah terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa yang berboncengan dengan korban Gyza Iradaty Syafina berjalan dari arah Selatan ke Utara dan saat akan menyalip kendaraan Trck dari arah kanan karena banyak rombongan Aremania dari arah Utara sehingga terdakwa memutuskan untuk menyalip dari arah kiri yang mana pada saat itu terdakwa baru mengetahui kalau truck tersebut gandengan dan saat sepeda motor berjalan disamping kiri truck hingga sejajar dengan pengait gandengan truck, terdakwa saat itu sudah memperhatikan situasi arus lalu lintas dari arah depan kosong dan cukup untuk satu setengah sepeda motor dengan kecepatan 40 Km/jam tiba-tiba terpeleset ke bawah / bahu jalan dan terdakwa bersama sepeda motor yang dikemudikan terjatuh ke kiri sedangkan koban Gyza jatuh ke kanan dengan posisi tengkurap masuk kebawah truck sehingga terseret, selanjutnya terdakwa segera menolong korban dengan mebalikkan tubuhnya, kemudian terdakwa segera membawa korban ke Rumah Sakit Saiful Anwar Malang dengan menggunakan Ambullance milik Pabrik Kebonagung dan akibat kecelakaan tersebut korban Gyza Iradaty Syafina mengalami luka yang cukup parah dan setelah beberapa kali menjalani operasi dan mendapatkan perawatan selama 5 (lima) hari akhirnya meninggal dunia ;
Dengan demikian unsur ini sudah terpenuhi;
Ad. 3 Dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yaitu berupa keterangan para saksi yang didukung dengan keterangan terdakwa serta barang bukti bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban Gyza Iradaty Syafina yang dibonceng kendaraan Honda Supra X 125 No.Pol. N-2671-JC yang dikendarai oleh terdakwa terjatuh ke kiri sedangkan koban Gyza jatuh ke kanan dengan posisi tengkurap masuk kebawah truck sehingga terseret, selanjutnya terdakwa segera menolong korban dengan mebalikkan tubuhnya, kemudian terdakwa segera membawa korban ke Rumah Sakit Saiful Anwar Malang dengan menggunakan Ambullance milik Pabrik Kebonagung dan akibat kecelakaan tersebut korban Gyza Iradaty Syafina mengalami luka yang cukup parah dan setelah beberapa kali menjalani operasi dan mendapatkan perawatan selama 5 (lima) hari akhirnya meninggal dunia pada tanggal 27 Januari 2015 ;
Berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD dr. Syaiful Anwar Malang No : 15.023/1 tanggal 24 Maret 2015 atas nama Korban GYZA IRADATY SYAFINA yang ditanda tangani oleh dokter Wening Prastowo,SpF, pada pemeriksaan luar jenazah korban dalam kesimpulannya menerangkan : “Pada korban didapatkan luka-lika memar, luka-luka babras, patah tulang terbuka akibat kekerasan benda tumpul, dan didapat luka terbuka akibat tindakan operasi. Sebab kematian tidak diketahui karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ;
Dengan demikian unsur ini sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 109 ayat (1) Undang Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. N- N-2671-JC dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. N-2671-JC, dikembalikan kepada terdakwa ADEYAKSA GALUH WALUYO ;
- 1 (satu) lembar SIM C an. ADEYAKSA GALUH WALUYO berlaku s/d tgl. 19-07-2018 dicabut ijinnya ;
- 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi Fuso gandeng No. Pol. S-8082-UW dan 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. Juri berlaku s/d 20-11-2016, dikembalikan kepada pemilik melalui saksi JURI ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sopan dipersidangan ;
Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), biaya Rumah sakit dan bersedekah kepada Panti Asuhan/Anak Yatim atas nama korban sebagaimana keinginan Ahli Waris ;
Adanya perdamaian antara keluarga korban dan terdakwa sebagaimana Berta Acara Pernyataan Damai tertanggal 7 Maret 2015 (terlapir) ;
Terdakwa adalah tercatat sebagai mahasiswa UB semester akhir yang saat ini akan menempuh ujian skripsi ;
Keadaan yang memberatkan :
N i h i l ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 109 ayat (1) Undang Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan, Jalan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ADEYAKSA GALUH WALUYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia", sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap ADEYAKSA GALUH WALUYO dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentutan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) Bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. N- N-2671-JC dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor sepeda motor Honda Supra X 125 No. Pol. N-2671-JC, dikembalikan kepada terdakwa ADEYAKSA GALUH WALUYO ;
- 1 (satu) lembar SIM C an. ADEYAKSA GALUH WALUYO berlaku s/d tgl. 19-07-2018 dicabut ijinnya ;
- 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubishi Fuso gandeng No. Pol. S-8082-UW dan 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. Juri berlaku s/d 20-11-2016, dikembalikan kepada pemilik melalui saksi JURI ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 oleh kami Darwanto, SH. sebagai Hakim Ketua dan Nuny Defriary, SH. dan Ratna Mutia Rinanti,SH.,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu Agus Prianto,SH.,M.Hum. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh Juni Ratnasari,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen serta Terdakwa.
| Hakim Ketua, | |||||
| Darwanto, SH. | |||||
| Hakim Anggota, | Hakim Anggota, | ||||
| Nuny Defiary, SH. | Ratna Mutia Rinanti,SH.,M.Hum. | ||||
| Panitera Pengganti, | |||||
| Agus Prianto,SH.,M.Hum. | |||||