129/Pid.Sus/2016/PN. Sgm
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 129/Pid.Sus/2016/PN. Sgm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
A. Achmad Muhammad Bin Burhan
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa A. Achmad Muhammad Bin Burhan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash DD 5923 AN dan STNK, dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (dua ribu lima ratus rupiah rupiah);
PUTUSAN
Nomor 129/Pid.Sus/2016/PN. Sgm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : A. Achmad Muhammad Bin Burhan
Tempat lahir : Sinjai
Umur atau tanggal lahir : 22 tahun/22 September 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Ranggong Daeng Romo Nomor 5 Desa Biringngere Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak ada
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan tanggal 9 April 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa sejak tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa sejak tanggal 01 Juli 2016 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2016;
Terdakwa untuk pemeriksaan di depan persidangan Pengadilan Negeri Sungguminasa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 129/Pid.Sus/ 2016/PN.Sgm tanggal 1 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 129/Pid.Sus/2016/PN.Sgm tanggal 01 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa dan membaca serta memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa A. Achmad Muhammad Bin Burhan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana Dalam Pasal 310 ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa A. Achmad Muhammad Bin Burhan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash DD 5923 AN dan STNK kembali kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;
Menimbang, Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan NO.REG.PERK.PDM 36/Snggu/05/2016 tanggal 04 Mei 2016, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa A. ACHMAD MUHAMMAD BIN BURHAN pada hari jumat tanggal 18 Maret 2016 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Umum Swadaya Kel.Tompobalang Kec.Sombaopu Kab.Gowa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu saksi korban MUH.ILHAM, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal terdakwa A. ACHMAD MUHAMMAD BIN BURHAN dengan mengendarai sepeda motor Suzuki smash DD 5923 AN berboncengan dengan Lk.NASRAN dari Pasar Sungguminasa hendak pulang menuju ke rumah Lk.NASRAN di jalan Sultan Alauddin ( dari arah barat ke timur ) pada saat terdakwa Achmad melewati jalan samping sebelum jembatan kembar saksi korban Muh.Ilham dengan berjalan kaki dari arah timur ke barat hendak menyeberang jalan ke arah selatan.
Bahwa terdakwa Achmad yang mengemudikan sepeda motor melihat saksi korban Muh. Ilham dengan jarak sekitar 4 (empat) meter hendak menyeberang jalan tetapi terdakwa Achmad tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga terdakwa tidak sempat melakukan pengereman dan tidak mengetahui kecepatan kendaraannya karena spidometernya tidak berfungsi langsung menabrak saksi korban Muh.Ilham yang mengakibatkan saksi korban Muh.Ilham langsung terjatuh dan terbaring di atas aspal dimana posisi sepeda motor berada di pinggir jalan sebelah utara menghadap ke timur dan terdakwa Achmad berada di atas sepeda motornya.
Bahwa terdakwa Achmad tidak sempat membunyikan klakson dan tidak menginjak rem karena rem motor tersebut bermasalah / rusak dan juga terdakwa Achmad tidak memiliki sim C dan membawa STNK motor tersebut.
Bahwa berdasarkan surat keterangan visum et repertum RSUD Labuang Baji Makassar No.316/LB.01/yanmed/inst.forensik/IV/2016 tanggal 01 April 2016 yang memeriksa Dr.Denny Mathius,M.Kes.Sp.F dengan kesimpulan bahwa korban masuk Rumah Sakit Daerah Labuang Baji Makassar dengan keluhan utama nyeri kepala dan muntah, Sembilan jam sebelum masuk rumah sakit tampak satu luka lecet gesek pada punggung, satu luka lecet gesek pada pinggang belakang dan pembengkakan pada pelipis kiri sampai samping kiri kepala; hasil CT Scan kepala menunjukkan perdarahan dalam otak, pembengkakan dalam otak, pergeseran garis tengah otak dan patah tulang depan kepala. luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma dengan benda tumpul. akibat perdarahan tersebut, maka korban mengalami cedera otak yang membahayakan jiwa korban. Setelah perawatan korban meninggal dunia;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 UURI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengatakan mengerti, akan tetapi Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUH. RANDI Bin MUH. ANWAR, tidak bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi pernah melihat laki-laki masih muda menabrak dari belakang seorang anak sekolah yang sedang berjalan kaki di jalanan;
Anak sekolah tersebut ditabrak sepeda motor dan Saksi mengenal anak sekolah yang tabrak tersebut bernama Illang yang pada saat kejadian masih duduk di Kelas II Sekolah Dasar;
Hubungan Saksi dengan korban sangat dekat, di samping dia tetangga Saksi, juga h teman bermain Saksi;
Kejadiannya berawal Saksi melihat motor yang digunakan oleh Terdakwa berlari kencang dan menabrak korban Illang hingga terjatuh di jalanan dan sepeda motor tersebut juga mengiinjak perut korban Illang, namun sepeda motor tersebut tidak jatuh, kemudian terdakwa turun dari motornya dan membalikan badan korban Illang, setelah itu barulah Terdakwa membawa korban Illang menuju ke Rumah Sakit Kallongtala.
Setahu Saksi Setelah kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh korban Ilham, saksi tidak pernah lagi bermain-main dengan korban Illang;
Pada saat kejadian Saksi melihat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor bukan seorang diri namun berdua karena ada orang yang dibonceng;
Saksi tidak melihat darah sama sekali ditubuh korban Illang, setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Terhadap keterangan Saksi Terdakwa memberikan pendapat, keterangan Saksi benar;
2. Saksi MARIATI Binti MIDO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi adalah ibu kandung korban dan pada saat itu korban masih duduk dibangku kelas 2 di Sekolah Dasar Cambayya, sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Pada saat itu kami terlambat menjemput korban Ilham dari sekolahnya sehingga korban pulang dengan berjalan kaki bersama kawan-kawannya;
Saksi dan suami tidak melihat kejadian karena pada saat kejadian sedang berada di rumah;
Kejadian tersebut terjadi Hari Jumat, lupa tanggalnya, namun dibulan April 2016 sekitar pukul 09.00 pagi bertempat di Jalan Poros Cambayya;
Saksi dan suami baru mengetahuinya pada saat Saksi Andi Erni datang ke rumah dan memberitahukan tentang kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh korban Ilham;
Setelag pemberitahuan Saksi Andi Erni yang Saksi lakukan tetap berada di rumah karena saya masih mempunyai anak yang masih kecil, yang pergi ke lokasi kejadian adalah suami Saksi dengan berboncengan Saksi Andi Erni;
Suami Saksi pernah diceritakan bahwa pada saat suami Saksi sampai di lokasi kejadian, ternyata korban Ilham telah dilarikan ke Rumah Sakit Kallongtala;
Saksi baru dapat bertemu dengan korban Ilham pada saat di Rumah Sakit.
Akibat dari kecelakan tersebut korban Ilham mengalami luka lecet pada bagian punggung dan bengkak di bagian pipi dan pada jam 13.00 Siang korban Ilham mengalami muntah-muntah dan sore harinya barulah dirujuk ke Rumah Sakit Labuang Baji, sesampai disana korban Ilham langsung difoto rotgen dan hasilnya pembuluh darahnya pecah, sehingga selama didirawat di Rumah Sakit keadaan korban Ilham semakin bertambah parah sampai akhirnya dia meninggal dunia;
Jarak waktu antara kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dengan korban ilham meninggal dunia 3 (tiga) hari;
Saksi pernah bertemu Terdakwa Achmad di Rumah Sakit dan dia sendiri yang memperkenalkan diri bahwa dialah yang telah menabrak korban Ilham;
Korban ilham dimakamkan di Jeneponto, pada saat korban Ilham meninggal dunia, Terdakwa A. Achmad tidak pernah datang di rumah duka atau di Rumah Sakit;
Setahu Saksi mengetahui siapa yang membawa korban ilham ke Rumah Sakit Kallongtala adalah Terdakwa A. Achmad;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar;
3. Saksi ANDI ERNI Binti ANDI MANDAPI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Kecelakaan Lalu Lintas dalam perkara ini terjadi pada hari Jumat, lupa tanggal dan bulannya, namun tahun 2016, lupa jamnya, yang penting jam pulang sekolah, bertempat di Jalan Poros Cambayya Gowa;
Saksi mengetahui kejadiannya setelah kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi, pada saat itu Saksi sementara mengendarai sepeda motor untuk menjemput anak Saksi yang baru pulang dari sekolah dasar cambayya, tiba-tiba dalam perjalanan di pertigaan Jalan Swadaya Saksi melihat banyak orang berkerumun, kemudian Saksi singgah dan bertanya kepada orang yang ada di lokasi kejadian, siapa yang ditabrak, namun sebelum orang tersebut menjawabnya, Saksi sudah melihat korbanya adalah Ilham;
Setelah itu Saksi langsung bergegas ke rumah orang tua korban Ilham untuk menyampaikan bahwa anaknya ditabrak sepeda motor, lalu bapaknya Ilham ikut dengan Saksi menuju ke tempat kejadian, akan tetapi setibanya disana korban Ilham sudah dilarikan ke Rumah Sakit Kallongtala Gowa, Saksi pun mengatar bapaknya Ilham ke Rumah Sakit, setelah itu Saksi langsung pulang ke rumah karena mau mengantar anak Saksi ke tempat les;
Setahu Saksi Akibat dari kecelakan tersebut, korban Ilham mengalami luka lecet pada bagian punggungnya dan meninggal dunia;
Saksi mengetahui bahwa korban Ilham telah meninggal dunia, pada saat diberitahukan oleh Kepala Sekolah Dasar Cambayya;
Sepegetahuan Saksi, korban Ilham sedang duduk dikelas 2 Sekolah Dasar, namun untuk umurnya Saksi tidak mengetahuinya sama sekali;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Kejadian kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2016 Jam 10.00 pagi bertempat di Jalan Swadaya Kabupaten Gowa;
Kejadiannya berawal ketika Terdakwa dari pasar berbelanja untuk dagangan dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash dan tidak mengetahui nomor DD nya, sedangkan pemilik sepeda motor tersebut adalah tetangga Terdakwa yang Terdakwa pinjam;
Selama ini Terdakwa mengendarai sepeda motor tanpa memiliki surat ijin mengemudi (SIM);
Pada saat kejadian Terdakwa mengedarai sepeda motor tidak dalam keadaan buru-buru karena Terdakwa membawa tepung terigu sebanyak setengah karung, namun Terdakwa tidak mengetahui berapa kecepatan sepeda motor yang Terdakwa kendarai itu, karena spidometernya tidak berfungsi lagi, sedangkan keadaan cuaca pada saat itu cerah dan tidak hujan;
Keadaan jalan tempat kejadian kurang/jarang dilalui oleh kendaraan lain, namun Terdakwa tidak melihat ada anak yang sedang berjalan atau berlari;
Terdakwa baru melihat korban yang saat itu sedang berlalri-lari dari jarak 4 (empat) meter;
Terdakwa berupaya untuk menghindari kecelakaan lalu lintas tersebut dengan mengerem namun tidak terelakkan sehingga ban depan sepeda motor saya menginjak perut korban;
Terdakwa melihat setelah setelah kecelakan lalu lintas tersebut Korban mengalami luka goresan pada punggung belakang korban;
Setelah Terdakwa menabrak Korban, Terdakwa langsung membawa korban ke Rumah Sakit Kallongtala, namun karena keadaannya semakin memburuk maka korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Labuang Baji Makassar;
Terdakwa baru mengetahui bahwa korban Ilham telah meninggal dunia, pada saat diberitahukan oleh polisi di Kantor Kepolisian Gowa;
Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, Terdakwa tidak membunyikan klakson;
Setelah kejadian posisi korban Ilham berada pada bagian samping sepeda motor Terdakwa;
Menimbang, dipersidangan telah diajukan dan dibacakan alat bukti surat berupa: Visum et Repertum dari Instalasi Forensik & Medikolegal Rumah Sakit Umum Labuang Baji Makassar Nomor 316/LB.01/yanmed/inst.forensik/IV/ 2016 tanggal 01 April 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Denny Mathius, M. Kes dokter ahli forensik dan medikolegal dan Ummu Atiah, dokter ahli saraf pada Rumah Sakit Umum Daerah Labuang Baji Makassar yang telah melakukan pemeriksaan terhada ILHAM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada daerah kepala tampak oedema (pembengkakan) pada daerah depan samping kepala sebelah kiri, pendarahan aktif dan krepitasi tidak ada ditemukan;
Pada daerah punggung atas sebelah kanan tampak luka lecet gesek dengan ukuran 1,5 cm x 1 cm, tetapi tidak teratur , bekuan darah dan pendarahan tidak aktif;
Pada daerah pinggang belakang sebelah kanan tampak luka lecet gesek dengan ukuran 0,9 cm x 0,3 cm, tetapi tidak teratur, bekuan darah dan pendarahan tidak aktif;
Pemeriksaan penunjang: CT Scan Kepala: tampak epidural hematom (perdarahan dalam otak) region temporoparietalis (bagian depan samping kepala) kiri, brain swelling sign ( tanda pembengkakan otak), midline shift (garis tengah otak) ke kanan 0,5 cm dan fraktur os temporalis (patah tulang depan kepala) kiri;
Terhadap korban dilakukan penanganan dan rawat inap;
Kondisi pasien setelah pengobatan: Pasien meninggal dunia pada tanggal dua puluh satu bulan Maret dua ribu enam belas;
Kesimpulan:
Korban masuk Rumah Sakit Daerah Labuang Baji Makassar dengan keluhan utama nyeri kepala dan muntah, Sembilan jam sebelum masuk Rumah Sakit, tampak satu luka lecet gesek pada punggung, satu luka lecet gesek pada pinggang belakang dan pembengkakan pada pelipis kiri sampai samping kiri kepala; CT Scan Kepala menunjukkan pendarahan dalam otak, pembengkakan dalam otak, pergeseran garis tengah otak dan patah tulang depan kepala, luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma dengan benda tumpul. Akibat pendarahan tersebut, maka korban mengalami cedera otak yang membahayakan jiwa korban. Setelah perawatan korban meninggal dunia;
Menimbang, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash DD 5923 AN dan STNK;
Menimbang, berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Kejadian kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2016 Jam 10.00 pagi bertempat di Jalan Swadaya Kabupaten Gowa, berawal ketika Terdakwa dari pasar berbelanja untuk dagangan dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash yang Terdakwa pinjam dari tetangga;
Pada saat kejadian Terdakwa mengedarai sepeda motor tidak dalam keadaan buru-buru karena Terdakwa membawa tepung terigu sebanyak setengah karung, namun Terdakwa tidak mengetahui berapa kecepatan sepeda motor yang Terdakwa kendarai itu, karena spidometernya tidak berfungsi lagi, sedangkan keadaan cuaca pada saat itu cerah dan tidak hujan;
Keadaan jalan tempat kejadian jarang dilalui oleh kendaraan lain, namun Terdakwa tidak melihat ada anak yang sedang berjalan atau berlari;
Terdakwa baru melihat korban yang saat itu sedang berlalri-lari dari jarak 4 (empat) meter;
Terdakwa telah berupaya untuk menghindari kecelakaan lalu lintas tersebut dengan mengerem, namun tidak membunyikan klakson, maka kejadian tersebut tidak terelakkan yaitu ban depan sepeda motor yang Terdakwa kendarai menginjak perut korban;
Setelah kecelakan lalu lintas tersebut Korban mengalami luka satu luka lecet gesek pada punggung, satu luka lecet gesek pada pinggang belakang dan pembengkakan pada pelipis kiri sampai samping kiri kepala; CT Scan Kepala menunjukkan pendarahan dalam otak, pembengkakan dalam otak, pergeseran garis tengah otak dan patah tulang depan kepala, luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma dengan benda tumpul. Akibat pendarahan tersebut, maka korban mengalami cedera otak yang membahayakan jiwa korban. Setelah perawatan korban meninggal dunia;
Setelah Terdakwa menabrak Korban, Terdakwa langsung membawa korban ke Rumah Sakit Kallongtala, namun karena keadaannya semakin memburuk maka korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Labuang Baji Makassar;
Setelah kejadian posisi korban Ilham berada pada bagian samping sepeda motor Terdakwa;
Menimbang, sekarang Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan rumusannya berbunyi “ dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) “;
Menimbang, mencermati bunyi Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka bagian inti deliknya (bestanddeel delict) merupakan kombinasi dari ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahundan/atau denda paling banya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) “;
Menimbang, jika bagian inti delik (bestanddeel delict) Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) dikombinasikan, maka bagian inti delik (bestanddeel delict) atau unsur-unsur tindak pidananya, sebagai berikut:
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya;
Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, terhadap masing-masing bagian inti delik (bestanddeel delict) atau unsur-unsur tindak pidana tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya
Menimbang, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S. Poerwadarminta Penerbit PN. Balai Pustaka, Tahun 1985. Halaman 476 kata mengemudikan diartikan 1. memegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan kapal, perahu, mobil, pesawat terbang dsb);
Menimbang, Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, kelalaian atau kealpaan adalah tidak adanya kehati-hatian di samping dapat diduga-duganya akan timbul akibat;
Menimbang, fakta yang terungkap di persidangan bahwa Kejadian dalam perkara ini pada hari Jumat, tanggal 18 Maret 2016 Jam 10.00 pagi bertempat di Jalan Swadaya Kabupaten Gowa, berawal ketika Terdakwa dari pasar berbelanja untuk dagangan dan hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash yang Terdakwa pinjam dari tetangga dengan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pada saat itu Terdakwa tidak melihat ada anak yang sedang berjalan atau berlari, Terdakwa baru melihat korban yang saat itu sedang berlalri-lari dari jarak 4 (empat) meter dan Terdakwa telah berupaya untuk menghindari kecelakaan lalu lintas tersebut dengan mengerem, namun tidak membunyikan klakson
Menimbang, fakta hukum di atas merupakan indikator bahwa Terdakwa telah melakukan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor in casu sepeda motor Suzuki Smash yang Terdakwa pinjam dari tetangganya untuk ke pasar berbelanja barang daganag, dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Ad. 2 Unsur mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 1 angka 34 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa sebelum kejadian tidak melihat ada anak yang sedang berjalan atau berlari, Terdakwa baru melihat korban yang saat itu sedang berlalri-lari dari jarak 4 (empat) meter dan Terdakwa telah berupaya untuk menghindari kecelakaan lalu lintas tersebut dengan mengerem, namun tidak membunyikan klakson, maka kejadian tersebut tidak terelakkan, yaitu: ban depan sepeda motor yang Terdakwa kendarai menginjak perut korban, yang mengakibatkan Korban mengalami luka satu luka lecet gesek pada punggung, satu luka lecet gesek pada pinggang belakang dan pembengkakan pada pelipis kiri sampai samping kiri kepala; CT Scan Kepala menunjukkan pendarahan dalam otak, pembengkakan dalam otak, pergeseran garis tengah otak dan patah tulang depan kepala, luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma dengan benda tumpul. Akibat pendarahan tersebut, maka korban mengalami cedera otak yang membahayakan jiwa korban. Setelah perawatan korban meninggal dunia;
Menimbang, fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja oleh Terdakwa yang melibatkan kendaraan in casu sepeda motor Suzuki Smash dengan pengguna jalan lain in casu korban Ilham yang mengakibatkan korban manusia, dalam hal ini Ilham meninggal dunia, dengan demikian kejadian dalam perkara a quo dapat dikualifisir mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, oleh karenanya unsur ini terpenuhi;
Ad. 3 Unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, berdasarkan fakta hukum bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas dalam perkara a quo, mengakibatkan Korban Ilham mengalami luka, yaitu: satu luka lecet gesek pada punggung, satu luka lecet gesek pada pinggang belakang dan pembengkakan pada pelipis kiri sampai samping kiri kepala; CT Scan Kepala menunjukkan pendarahan dalam otak, pembengkakan dalam otak, pergeseran garis tengah otak dan patah tulang depan kepala, luka tersebut sesuai dengan perlukaan akibat trauma dengan benda tumpul. Akibat pendarahan tersebut, maka korban mengalami cedera otak yang membahayakan jiwa korban. Setelah perawatan korban meninggal dunia;
Menimbang, fakta hukum tersebut menunjukkan bahwa korban meninggal dunia karena ada hubungan kausalitas atau hubungan sebah akibat dengan perbuatan Terdakwa, maka unsur ini terpenuhi;
Menimbang, oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan yang kualifikasinya akan disebutkan pada amar putusan;
Menimbang, selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, dalam perkara a quo terhadap Terdakwa telah lakukan penahanan yang sah, maka penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara dengan pertimbangan terdakwa berpotensi melarikan diri dan mengulangi melakukan tindak pidana;
Menimbang, untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan keluarga korban berduka karena kehilangan salah seorang anggota keluarganya;
Terdakwa tidak menunjukkan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban karena Terdakwa tidak memberikan bantuan baik biaya perawatan selama korban dirawat di Rumah Sakit maupun biaya pemakaman;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dan berterus terang dalam memberikan keterangan;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, dengan mengacu pada hal-hal di atas, maka pidana sebagaimana pada amar putusan sudah layak dan setimpal serta memenuhi rasa keadilan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, mengenai barang bukti yang terdiri atas: 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash DD 5923 AN dan STNK, karena disita dari Terdakwa, maka akan ditetapkan dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan pada amar putusan;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 22 ayat (4), Pasal 46 ayat (2), Pasal 193 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, Pasal 197 ayat (1), Pasal 222 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa A. Achmad Muhammad Bin Burhan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara;
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash DD 5923 AN dan STNK, dikembalikan kepada Terdakwa
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (dua ribu lima ratus rupiah rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 oleh kami Muhammad Damis, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Ilham, S.H., M.H. dan Elly Sartika Achmad, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Andi Maharani Sri Yulianti, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, serta dihadiri oleh Wiwiek Achmad, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ilham, S.H.,M.H. Muhammad Damis, S.H., M.H.
Elly Sartika Achmad, S.H.
Panitera Pengganti,
Andi Maharani Sri Yulianti, S.H., M.H.