53 /PID /2017/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 53 /PID /2017/PT AMB
ERWIN KAKERISSA
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 391/Pid.B/2016/PN Amb tanggal 2 Agustus 2017 yang dimohonkan banding tersebut DAN MENGADILI SENDIRI - Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana - Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum - Menyatakan agar barang bukti berupa : • Akta Kuasa menjual tanggal 05 Agustus 2015 (asli ) • Akta Jual Beli Nomor 290/2015 tanggal 14 Agustus 2015 (asli) • Sertifikat Hak Milik Nomor 618 yang telah dibalik nama dari sdri.MURIM WALLY (pemilik lama) kepada GEORGE van HARLING (pemilik baru) Dikembalikan kepada saksi GEORGE van HARLING - Membebankan biaya perkara ini kepada Negara
P U T U S A N
Nomor 53 /PID /2017/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
N a m a : ERWIN KAKERISSA
Tempat lahir : Rumahkay
Umur / Tgl.Lahir : 38 Tahun / 27 Agustus 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Warganegara : Indonesia
Tempat Tinggal : Mr. J. Latuharhary RT. 03 / RW. 03, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : D.3
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ROOS JEANE ALFARIS,SH. dan CYNTHIA FRANI TALAHATU,SH Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Roos Jeane,SH.& Rekan, berdasar Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Nopember 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 391/Pid.B/2016/PN Amb tanggal 2 Agustus 2017 dalam perkara terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perk : PDM - 156/Ambon/Ep/11/2016 tanggal 8 Nopember 2016 terdakwa didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa, ia terdakwa ERWIN KAKERISSA, pada Jumat tanggal 14 Agustus tahun 2015 sampai dengan saat ini Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016, bertempat di Mangga Dua Rt.03/Rw.03, kecamatan Nusaniwe diatas Tanah yang memiliki sertifikat Hak milik No.618 yang telah dibalik nama dari sdri MURIM WALLY (pemilik lama) kepada GEORGE VAN HARLING (saksi/korban), kecamatan Nusaniwe kota Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Dengan melawan hukum masuk dengan paksa ke dalam, atau dengan melawan hukum ada di dalam rumah atau tempat yang tertutup atau pekarangan yang tertutup,yang dipakai oleh orang lain dan tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau permintaan atas nama yang berhak, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Awalnya pada tahun 1999 rumah dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 618 dengan luas tanah 150 M² (seratus lima puluh meter persegi) dengan berdiri bangunan semi permanent diatas tanah tersebut yang awalnya atas nama Pemilik MURIM WALLY tidak lagi ditempati oleh keluarga MURIM WALLY dikarenakan adanya konflik yang terjadi di kota Ambon, sehingga keluarga MURIM WALLY lalu mengungsikan diri dari rumahnya dan sempat menitipkan kunci rumah kepada Alm. YOPI VAN HARLING yang merupakan ayah dari saksi/korban GEORGE VAN HARLING untuk menjaga rumahnya, selanjutnya Alm. YOPI VAN HARLING menyuruh terdakwa untuk menempati rumah tersebut dengan tujuan menghindari agar rumah tersebut dibakar oleh massa yang kemudian rumah tersebut ditempati terdakwa dengan membuka usaha mebel.
Bahwa menjelang beberapa tahun kemudian tepatnya tahun 2015 saksi/korban berniat untuk membeli rumah dan tanah milik sdri. MURIM WALLY tersebut dimana proses transaksi jual beli dilakukan pada hari Jumat tanggal 14 Agustus tahun 2015 yang kemudian sdri. MURIM WALLY memberikan kuasa penuh kepada Alm. HALIJA WALLY/PALEMBANG untuk menjual rumah dengan sertifikat Hak Milik Nomor :618 atas nama sdr. MURIM WALLY kepada korban dengan harga Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), hal tersebut di perkuat dengan bukti Akta Kuasa Menjual tertanggal 05 Agustus 2015, Akta Jual beli No : 290/2015 Tanggal 14 Agustus 2015, Selanjutnya sertifikat Hak Milik Nomor : 618 atas nama MURIM WALLY dilakukan pendaftaran dan balik nama atas nama GEORGE VAN HARLING (saksi/korban) pada kantor Pertanahan Kota Ambon tertanggal 20 Agustus 2015.
Bahwa setelah proses jual beli rumah dan tanah milik sdr. MURIM WALLY beralih menjadi milik saksi/korban selanjutnya saksi/korban lalu memberitahukan kepada terdakwa kalau rumah dan tanah yang ditempati terdakwa adalah milik saksi/korban sehingga saksi/korban menyuruh terdakwa untuk segera meninggalkan rumah dan tanah tersebut, namun terdakwa tidak mengindahkan pemberitahuan dari saksi/korban bahkan terdakwa tidak pernah meminta ijin dari saksi/korban untuk menempati rumah dan tanah tersebut.
Bahwa karena terdakwa tidak mengindahkan pemberitahuan dari saksi/korban sehingga saksi/korban lalu memberikan surat somasi sebanyak 2 (dua) kali kepada terdakwa namun hingga saat ini terdakwa tidak mau meninggalkan rumah dan tanah tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi/korban merasa dirugikan secara materiil.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya telah menuntut terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ERWIN KAKIRISSA terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP yang telah kami dakwakan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7( tujuh ) bulan , dengan perintah terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Akta Kuasa menjual tanggal 05 Agustus 2015 (asli );
Akta Jual Beli Nomor 290/2015 tanggal 14 Agustus 2015 (asli) ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 618 yang telah dibalik nama dari sdri.MURIM WALLY (pemilik lama) kepada GEORGE van HARLING (pemilik baru) ;
Masing - masing barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban GEORGE van HARLING ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan putusan yaitu putusan Nomor : 391/Pid.B/2016/PN Amb tanggal 2 Agustus 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ERWIN KAKERISSA tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Secara Melawan Hukum, masuk dengan paksa kedalam rumah atau tempat yang tertutup “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1( satu) tahun ;
3. Menetapkan bahwa, pidana tersebut tidak usah dijalani , kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 ( sepuluh) bulan tersebut habis ;
4. Menetapkan barang bukti berupa :
Akta Kuasa menjual tanggal 05 Agustus 2015 (asli );
Akta Jual Beli Nomor 290/2015 tanggal 14 Agustus 2015 (asli) ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 618 yang telah dibalik nama dari sdri.MURIM WALLY (pemilik lama) kepada GEORGE van HARLING (pemilik baru)
Dikembalikan kepada saksi korban GEORGE van HARLING ;
5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 9 Agustus 2017 sebagaimana ternyata dari akta permohonan banding Nomor 17/Akta Pid.B/2017/PN.AMB;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan dengan cara yang seksama kepada Penasihat Hukum terdakwa pada tanggal 10 Agustus 2017 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa masing - masing telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara mulai tanggal 10 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2017, sebagaimana Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara dari Pengadilan Negeri Ambon, No. : W27-U1/1066/HK.01/VIII/2017 tanggal 9 Agustus 2017 ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum selaku pemohon banding dalam perkara ini tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara atas nama terdakwa berupa Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri Ambon dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 391/Pid.B/2016/PN Amb tanggal 2 Agustus 2017 maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon berpendapat sebagai berikut ini ;
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi perlu memperbaiki kekeliruan dari Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tentang penulisan identitas terdakwa khususnya mengenai umur dan alamat tempat tinggalnya ;
Menimbang, bahwa dalam komparisi putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 391/Pid.B/2016/PN Amb tanggal 2 Agustus 2017 tertulis umur/ tanggal lahir terdakwa adalah 61 tahun / 21 April 1953 dan alamat tempat tinggalnya di Kecamatan Nusaniwe sedangkan menurut Berita Acara Sidang umur / tanggal lahir terdakwa 38 tahun / 27 Agustus 1978 dan alamat tempat tinggalnya adalah Kecamatan Sirimau ;
Menimbang, bahwa menurut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai umur / tanggal lahir terdakwa adalah 38 tahun / 27 Agustus 1978 dan alamat tempat tinggalnya adalah di Kecamatan yang semula tertulis Sirimau kemudian direnvoi menjadi Nusaniwe sedangkan dalam surat tuntutan pidana umur / tanggal lahir terdakwa adalah 61 tahun / 21 April 1953;
Menimbang, bahwa karena terdapat kekeliruan dalam penulisan umur/ tanggal lahir dan alamat tempat tinggal terdakwa yang tidak menyebabkan batalnya suatu putusan maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperbaiki kekeliruan tersebut disesuaikan dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dimana umur / tanggal lahir terdakwa 38 tahun / 27 Agustus 1978 dan tempat tinggal terdakwa adalah di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ;
Menimbang, bahwa terhadap pemeriksaan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tentang terbuktinya kesalahan terdakwa sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan tunggal yakni pasal 167 ayat ( 1 ) KUHP Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat khususnya mengenai pertimbangan unsur sifat melawan hukumnya perbuatan yang ada pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa dianggap terbukti berdasarkan keterangan saksi, bukti surat , petunjuk dan keterangan terdakwa telah ditemukan fakta hukum terdakwa telah melakukan perbuatan bertentangan dengan aturan hukum dengan tanpa ijin telah menempati tanah / lahan yang milik orang lain yakni milik saksi George van Harling ( pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Ambon halaman 13 alinea ke 6 ) sedangkan ternyata Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut belum mempertimbangkan pledooi / pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tanggal 1 Pebruari 2017 yang menyatakan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa hanya bisa dilakukan melalui pemeriksaan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 182 ayat ( 4 ) KUHAP putusan perkara pidana haruslah mengacu pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan terdakwa menempati rumah disuruh oleh almarhum Yopi Van Harling selaku ayah dari saksi korban George van Harling dan dalam persidangan saksi George van Harling menerangkan terdakwa menempati rumah sejak tahun 2001 ;
Menimbang, bahwa saksi George van Harling membeli rumah yang ditempati terdakwa pada tanggal 14 Agustus 2015 dari Halija Wally selaku kuasa dari pemilik rumah yaitu Murim Wally dengan demikian sudah sejak semula saksi George van Harling sudah tahu rumah yang dibelinya sudah ada penghuninya yaitu terdakwa karena terdakwa disuruh menempati oleh almarhum Yopi Van Harling selaku orang tua saksi George van Harling ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian kejadian terdakwa menempati rumah yang kemudian rumah tersebut dibeli oleh saksi George van Harling adalah benar dan terbukti sesuai uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum akan tetapi tidak bersifat melawan hukum menurut ketentuan hukum pidana dengan kata lain perbuatan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana karena sejak semula terdakwa memang disuruh untuk menempati rumah tersebut dengan demikian adalah benar menurut Penasihat Hukum terdakwa dimana sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa hanya bisa dilakukan melalui pemeriksaan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 191 ayat ( 2 ) KUHAP jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan menjatuhkan putusan dengan amar sebagaimana ketentuan dalam pasal 191 ayat ( 2 ) KUHAP tersebut dan terhadap biaya perkara dibebankan pada negara;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa Akta Kuasa menjual tanggal 05 Agustus 2015 (asli ) , Akta Jual Beli Nomor 290/2015 tanggal 14 Agustus 2015 (asli) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 618 yang telah dibalik nama dari sdri.MURIM WALLY (pemilik lama) kepada GEORGE van HARLING (pemilik baru) semuanya dikembalikan kepada saksi GEORGE van HARLING;
Mernimbang, bahwa berdasarkan pada uraian pertimbangan hukum tersebut maka putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 391/Pid.B/2016/PN Amb tanggal 2 Agustus 2017 yang dimohonkan banding harus dibatalkan dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri yang amar putusannya sebagaimana tersebut dalam amar putusan nanti ;
Mengingat Undang - Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang berkenaan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 391/Pid.B/2016/PN Amb tanggal 2 Agustus 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
DAN MENGADILI SENDIRI
Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana ;
Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
Akta Kuasa menjual tanggal 05 Agustus 2015 (asli ) ;
Akta Jual Beli Nomor 290/2015 tanggal 14 Agustus 2015 (asli) ;
Sertifikat Hak Milik Nomor 618 yang telah dibalik nama dari sdri.MURIM WALLY (pemilik lama) kepada GEORGE van HARLING (pemilik baru);
Dikembalikan kepada saksi GEORGE van HARLING ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari SENIN , Tanggal 11 DESEMBER 2017 oleh kami : DJOKO SOETATMO, S.H., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Ambon sebagai Ketua Majelis, ABDUL HUTAPEA, S.H.,M.H., dan ALEXANDER SAMPEWAI PALUMPUN , S.H.,M.H., masing - masing Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 53/PID/2017/PT AMB tanggal 21 Nopember 2017 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding putusan mana diucapkan pada hari KAMIS ,Tanggal 14 DESEMBER 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh CAROLINA NUSSY, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon , tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
ABDUL HUTAPEA, S.H.,M.H. DJOKO SOETATMO, S.H.
ttd
ALEXANDER SAMPEWAI PALUMPUN , SH,MH.
Panitera Pengganti,
ttd
CAROLINA NUSSY, S.H.
Salinan sesui aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon,
KEITEL von EMSTER, SH.
Nip. 19620202 1986031006