55/PDT/2016/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 55/PDT/2016/PT MND
JUTRIM SASALAB lawan Bupati Kab. Kepulauan Talaud CQ Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika dkk
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 156/Pdt.G/2015/PN THN, tanggal 5 Agustus 2016 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000. - (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 55/PDT/2016/PT.MND.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili Perkara-perkara Perdata pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara :
JUTRIM SASALAB, Jenis Kelamin Laki - laki, Umur 45 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Swasta, Alamat Kelurahan Melonguane barat, Kecamatan Melonuane, Kabupaten Kepl. Talaud;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
dalam hal ini diwakili oleh MAX R.R. BAWOTONG, S.H.Advokat.Penasihat Hukum yang berkantor di Alamat JL. Mh.Thamrin No.4 Kel.SingkiI Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kotamadya Manado, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 30 Nopember 2015 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor :04/SK/2016 tanggal 12 Januari 2016;
Melawan
Bupati Kab. Kepulauan Talaud CQ Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Alamat Kelurahan Melonguane,Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT.
dalam hal ini TERGUGAT, telah memberikan kuasa kepada :
DENNY LALEGIT,SH.MH.Selaku KABAG HUKUM dan HAM SETDA KAB.KEPL. TALAUD;
SUNARTO BATARIA,SH. Selaku KEPALA SUB BAGIAN PENYUSUNAN DAN VERIFIKASI PRODUK HUKUM DAERAH KAB.KEPL. TALAUD;
ASNI YATI MAPALULO,SH. Selaku KEPALA SUB BAGIAN BANTUAN HUKUM dan PEMBELAAN HAM SETDA KAB. KEPL.TALAUD;
MAURITS RS. SADANG, SH. KEPALA SUB BAGIAN DOKUMENTASI PRODUK HUKUM DAERAH SETDA, KAB.KEPl. TALAUD;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 550 / Dishub / 28 / II / 2006, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna di bawah Register No. 26/SK/ 2016/PN.THN pada tanggal 18 Maret 2016;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat-surat yang berkaitan dalam perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan tertanggal 26 November 2016 yang diterima dan didaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna tanggal 26 November 2016 dibawah register No.156/Pdt.G/2015/PN.Thn telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah, dari Policarpus Sasalab, Ayah kandung Penggugat;
Bahwa Penggugat beserta ahli waris, secara de jure, adalah pemegang SHM NO.579. a/n. POLIKARPUS SASALAB;
Bahwa SMM NO. 579. Luasnya 12,748 M2 dengan batasnya sebagai berikut: - Utara : Kel.DATAMO;
Barat : Polikarpus Sasalab;
Selatan : Arangaca;
Timur : Kel.Saweduling dan Kel. Timpua – wera;
Bahwa objek tanah tersebut diatas merupakan objek sengketa, milik Pengugat yang sah;
Bahwa penggugat keberatan dengan tergugat tidak menghormati hukum, menyalahgunakan wewenang, bersikap tidak terpuji kepada Tergugat;
Bahwa Penggugat main rampas orang, walaupun demi kepentingan Negara, untuk perluasan bandara, tapi bukan seenaknya;
Bahwa Tergugat keberatan kepada Tergugat, langsung merusak tanaman / mengusur tanah, apakah ini Negara menjamin hak orang sesuai UUD 1945;
Bahwa Pengugat keberatan dengan uang Pergantian yang ditawarkan dengan harga Rp. 65.000 / M2 ditolak;
Bahwa Penggugat pada hari senin tanggal 28 Juni 2010, telah ada kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Talaud diwakili oleh lurah Melonguane Barat, bahwa tertuang dalam kesepakatan antara lain :
Tanah yang bersertifikat dibayar Rp. 125.000/M2;
Tanah yang tidak bersertifikat dibayar Rp. 105.000/M2;
Bahwa terbukti tergugat ingkar janji terhadap kesepakatan merupakan UU bagi kedua belah pihak ditanda tangani oleh Pemerintah setempat;
Bahwa keseluruhan luas tanah kurang lebih 12.748 M2 x 125.000/M2 = 1.593.500.000,- ( satu milyar lima ratus Sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Tergugat menitipkan uang di PN Tahuna itu hanya sebagian ukuran 5.867 M2 hanya dibayar Rp. 65.000/M2 ditolak Penggugat, jika dibayar sesuai kesepakatan Rp. 125.000 / M2 X 5.867 M2 = 733.375.000,-
Bahwa sisa ukuran 6869 M2 x Rp. 125.000,- = 860.125.000,-bahwa jumlah total Rp. 1.593.500.000,-
Bahwa dengan ingkar janji tersebut diatas Penggugat dirugikan;
Bahwa Tergugat main hakim sendiri merusak, menyerobot, menggusur tanah Penggugat, akibatnya timbul kerugian sebesar Rp. 100.000.000,-
Bahwa untuk menjamin hak Penggugat dalam perkara ini, diletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa ( SHM No : 579. Atas nama Polikarpus Sasalab);
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan diatas maka Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Tahuna yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah Tergugat membayar tanah luas 12.748 M2 x Rp. 125.000/ M2 = 1.593.500.000. (A) bukan Rp. 65.000/M2 terhadap Penggugat;
Menyatakan sah kerugian, Pengrusakan atas tanah sebesar Rp. 100.000.000,- (B)
Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat seluruhnya Rp. A+b = 1.693.500.000.
Menyatakan sah sita jaminan atas tanah objek sengketa (SHM No. 579 a/n Polikarpus Sasalab);
Segala biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Tergugat;
Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat tersebut, pihak Tergugat telah mengajukan Jawaban secara tertulis sebagai berikut :
Bahwa gugatan PENGGUGAT bersifat OBSCUUR LIBELI DAN ERROR IN PERSONA. Dalam gugatannya penggugat menyebutkan tergugat yang untuk jelasnya dikutip sebagai berikut : ’’BUPATI KAB.KEPULAUAN TALAUD CQ KEPADA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA…’’. Setelah membaca sebutan pihak yang digugat oleh tergugat sebagaimana pada gugatannya dan yang telah dikutip di atas maka disimpulkan bahwa gugatan penggugat adalah tidak jelas dan kabur (obscuur libeli) serta terjadi kesalahan orang yang didudukan sebagai tergugat (error in persona). Hal tersebut sudah sangat jelas terlihat dalam gugatan penggugat dimana tertulis kata KEPADA sebelum kata DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI,DAN INFORMATIKA. Yang sebenarnya adalah KEPALA bukan KEPADA. Hal ini tidak bisa dipandang semata-mata hanya sekedar kesalahan pengetikan karena sudah tergambar pada gugatan dimaksud PENGGUGAT secara sadar dan ada dalam konteks maksud menuliskan kata KEPADA bukan KEPALA untuk menunjukkan bahwa alamat gugatan penggugat adalah tertuju ke DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA. Dengan demikian maka yang digugat oleh PENGGUGAT adalah organnya bukan orang yang menjalankan organ tersebut. Sehingga ini menjadi obscuur libeli dan bersifat error in persona siapakah yang didudukan sebagai tergugat dalam perkara ini.
Juga dalam gugatannya penggugat hanya menyebut ORGAN/BADAN yaitu DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA tidak menyebutkan kalimat KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD untuk menunjukan bahwa DINAS dimaksud adalah DINAS yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud. Dengan demikian ini menjadi obscuur libeli dan bersifat error in persona dalam mendudukan tergugat. Kalaupun kemudian dalam gugatan yang didudukan sebagai tergugat adalah BUPATI KEPULAUAN TALAUD Cq. KEPALA DINAS PERHUBUNGAN,KOMUNIKASI, DAN INFORMATIKA maka tetap terjadi ERROR IN PERSONA sehingga gugatan penggugat harus ditolak dan atau tidak dapat di terima berdasarkan Ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang selengkapnya dikutip sebagai berikut: “ Pada saat pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan atau PEMBERIAN GANTI KERUGIAN SUDAH DITITIPKAN di PENGADILAN NEGERI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), KEPEMILIKAN atau HAK ATAS TANAH DARI PIHAK YANG BERHAK MENJADI HAPUS DAN ALAT BUKTI HAKNYA DINYATAKAN TIDAK BERLAKU DAN TANAHNYA MENJADI TANAH YANG DIKUASAI LANGSUNG OLEH NEGARA. Dengan demikian setelah dikeluarkannya Penetapan Nomor 106/Pdt.P/2014/PN. Thn dan BERITA ACARA KONSINYASI Nomor:106/Pdt.P/2014/Thn. Dan Penetapan Nomor: 142/Pdt.P/2015/Pn. Thn. dan BERITA ACARA KONSINYASI Nomor:142/Pdt.P/2015/PN.Thn. maka sejak tanggal 14 Januari 2015 dan tanggal 30 Desember 2015 hak kepemilikan tanah telah beralih kepada Negara. Dengan demikian penggugat tidak lagi memiliki alas hak yang kemudian dijadikan alasan melakukan gugatan aquo.
Bahwa atas dalil penggugat pada butir 1 sampai dangan butir 4 tergugat membantah dan menolak dengan tegas karena dalil tersebut tidak dapat di dalilkan lagi oleh penggugat karena sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang selengkapnya kembali dikutip sebagai berikut: “ pada saat pelaksanaan pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a telah dilaksanakan atau PEMBERIAN GANTI KERUGIAN SUDAH DITITIPKAN di PENGADILAN NEGERI sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1), KEPEMILIKAN atau HAK ATAS TANAH DARI PIHAK YANG BERHAK MENJADI HAPUS DAN ALAT BUKTI HAKNYA DINYATAKAN TIDAK BERLAKU DAN TANAHNYA MENJADI TANAH YANG DIKUASAI LANGSUNG OLEH NEGARA. Sehingga berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan di atas maka tidak dapat ditafsir lain lagi selain dari pada norma yang sudah jelas pada ketentuan tersebut dalam kaitannya dengan perkara a quo yaitu: KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DARI PIHAK PENGGUGAT MENJADI HAPUS DAN ALAT BUKTI HAKNYA TIDAK BERLAKU DAN TANAHNYA MENJADI TANAH YANG DI KUASAI LANGSUNG OLEH NEGARA. Dengan demikian dalil dari penggugat sebagaimana pada butir 1 sampai dengan butir 4 adalah tidak berdasar hukum karena penggugat tidak berkedudukan lagi sebagai orang yang berhak atas tanah a quo dengan demikian PENGGUGAT tidak dapat melakukan gugatan a quo.
Bahwa dengan berdasarkan ketentuan sebagaimana telah dikutif dan diuraikan di atas maka sangat jelas adalah keliru mendudukan tergugat sehingga benar-benar terjadi error in persona dalam kedudukan tergugat karena yang patut dijadikan obyek gugatan penggugat adalah penetapan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor: 106/Pdt.P/2014/PN.Thn, dengan BERITA ACARA KONSINYASI Nomor:106/Pdt.P/2014/PN.Thn dan Penetapan Nomor : 142/Pdt.P/2015/PN.Thn. dengan BERITA ACARA KONSINYASI Nomor: 142/Pdt.P/2015/PN.Thn, sehingga yang digugat adalah Pengadilan Negeri Tahuna bukan malah tergugat dalam perkara ini. Sehingga lagi benar-benar cukup alasan hukum untuk menolak dan atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan penggugat.
Bahwa atas dalil penggugat pada butir 5 tergugat membantah dan menolak dengan tegas karena tidak ada unsur perbuatan tidak menghormati hukum, menyalahgunakan wewenang, bersikap tidak terpuji yang dilakukan oleh tergugat karena berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan di atas maka tidak ada hubungan hukum kepemilikan lagi antara penggugat dengan tanah a quo.
Bahwa tergugat membantah dan menolak dengan tegas dalil butir 6 dan butir 7 dari penggugat karena perbuatan yang didalilkan tersebut tidak ada fakta hukumnya dilakukan oleh tergugat dengan alasan bahwa antara penggugat dan tanah a quo tidak terdapat hubungan hukum kepemilikan lagi sesuai ketentuan yang telah disebutkan diatas. Yang dilakukan oleh tergugat adalah tindakan berdasar hukum dan untuk kepentingan umum semata.
Bahwa tergugat membantah dan menolak dengan tegas dalil penggugat pada butir 8 dan 9 dengan alasan bahwa sesuai ketentuan yang telah dikutip dan diuraikan di atas dan berdasarkan penetapan dan BERITA ACARA KONSINYASI sebagaimana diuraikan di atas maka penggugat tidak lagi memiliki alas hak atas tanah a quo.
Bahwa dalil mengenai kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud diwakili oleh Lurah Melonguane Barat tergugat bantah dan tolak dengan tegas karena Lurah Kelurahan Melonguane Barat tidak bisa bertindak mewakili pemerintah Daerah kecuali jika dengan tegas dan jelas kepada Lurah Melonguane barat telah diberikan delegasi dan atau mandat untuk mewakili Pemerintah Daerah.Dan faktanya kepada lurah dimaksud tidak ada surat delegasi dan atau surat mandat yang diterbitkan oleh BUPATI KEPULAUAN TALAUD yang dengan tegas memberikan delegasi dan atau mandat untuk bertindak mewakili BUPATI KEPULAUAN TALAUD.Sehingga berdasarkan ketentuan pasal 1320 KUHPerdata bahwa salah satu syarat sahnya kontrak adalah kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Dalam hal kecakapan bertindak ini dalam sisi lembaga pemerintahan patut dilihat dari sisi kewenangan. Sehingga dengan adanya fakta bahwa tidak ada surat delegasi dan atau mandat sebagaimana diuraikan di atas maka pejabat LURAH dimaksud secara hukum dipandang tidak cakap bertindak.
Selanjutnya ketika kita melihat kembali kesepakatan yang didalilkan oleh Penggugat. Pada kesepakatan yang didalilkan oleh penggugat setelah kita melihat dokumennya ternyata dokumen itu bukan dokumen kesepakatan tetapi berita acara dan lurah yang menandatangani hanya berkapasitas mengetahui bukan sebagai pihak yang bersepakat. Dan pihak yang bersepakat hanya antara Pemilik tanah yaitu BARNABAS TIMPUA, MUSA SAWEDULING, GUNTUR TIMPUA, JHONI LINDO, WALDUS MANANGGEL, DAUD TAMO dan kuasa pemilik tanah yaitu JULTRIM SASALAB sehingga hubungan hukum kesepakatan hanya terjadi antara mereka di luar dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud dan karenannya tidak ada kewajiban yang wajib dipenuhi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Bahwa berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas, mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut:
Menolak gugatan Pengugat seluruhnya tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verklaard)
Membebangkan biaya perkara kepada Penggugat.
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tahuna telah menjatuhkan putusan pada tanggal 5 Agustus 2016 dalam perkara Nomor 156/Pdt.G/2015/PN.THN. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.341.000,- ( sepuluh juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Tahuna tersebut, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 19 Agustus 2016 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 156/Pdt.G/2015/PN.Thn, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama dan patut kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 1 Nopember 2016 sebagaimana ternyata dari Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 156/Pdt.G/2015/PN Thn oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tahuna ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Bandingnya dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 5 Oktober 2016 sebagaimana ternyata dari Tanda Terima Memori Banding Nomor 156/Pdt.G/2015/PN.Thn. dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama dan patut kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 1 Nopember 2016 sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 156/Pdt.G/2015/PN Thn oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tahuna ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, telah ditanggapi oleh Terbanding semula Tergugat melalui Kontra Memori Bandingnya tertanggal 28 Nopember 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 29 Nopember 2016 sebagaimana ternyata dari Tanda Terima Kontra Memori Banding Nomor 156/Pdt.G/2015/PN.Thn. dan Kontra Memori Banding telah diberitahukan dengan seksama dan patut kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 2 Desember 2016 sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Banding Nomor 156/Pdt.G/2015/PN.Thn oleh Jurusita Pada Pengadilan Negeri Tahuna ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Jurusita pada Pengadilan Negeri Tahuna masing-masing tertanggal 10 Nopember 2016 telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat, dimana kedua belah pihak telah diberi kesempatan yang cukup untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna selama 14 (empat belas hari) kerja, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan untuk pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat I,Tergugat II, dan Turut Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, seluruh isi Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari para pihak yang berpekara telah dianggap termaktub dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara pemeriksaan Peradilan Tingkat Pertama surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 156/Pdt.G/2015/PN.THN tanggal 5 Agustus 2016,Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari pihak yang berpekara, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa didalam Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat telah diuraikan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding mencermati keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut dihubungkan dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama, menurut pendapat Pengadilan Tingkat Banding, materi keberatan tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan, sehingga oleh Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan perkara aquo sudah tepat dan benar, sehingga Pengadilan Tingkat Banding menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 156/Pdt.G/2015/PN THN tanggal 5 Agustus 2016 yang dimohon pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat akan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 156/Pdt.G/2015/PN THN, tanggal 5 Agustus 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari Selasa , Tanggal 16 Mei 2017 oleh Kami MUSTARI.S.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, POLTAK PARDEDE,SH. . dan IMANUEL SEMBIRING.S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 11 April 2017 Nomor 55/Pdt.G/2017/PN Thn, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2017 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu MIEN J.MANGINDAAN,SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berpekara.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ttd ttd
POLTAK PARDEDE,SH. MUSTARI,SH.
ttd
IMANUEL SEMBIRING,SH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MIEN J. MANGINDAAN.SH.
Biaya-biaya :
Pemberkasan Rp. 139.000,-
R e d a k s i Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,
J u m l a h Rp. 150.000,-
Untuk salinan,
Pengadilan Tinggi Manado
Panitera,
ARMAN,SH
NIP 19571023 198103 1004