314/Pid.Sus/2013/PN.Bgr
Putusan PN BOGOR Nomor 314/Pid.Sus/2013/PN.Bgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FIRMAN
1. Menyatakan terdakwa FIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan Pangan dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa FIRMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1) 48 dus minuman jamu anggur ginseng Intisari siap edar yang sudah dioplos ; 2) 3 dus minuman jamu anggur ginseng Intisari yang asli ; 3) 5 dus botol kosong minuman jamu anggur ginseng Intisari ; 4) 1 dus label tutup botol ; 5) 1 dus label isi 5 rol label kemasan ; 6) 2 buah alat press manual ; 7) 1 buah ember besar warna coklat ; 8) 3 adukan kayu ; 9) 5 corong plastik warna biru ; 10) 4 buah gelas ukur ; 11) 3 buah jerigen ; 12) 3 buah hair dryer ; 13) 1 kaleng pewarna bahan merek butterfileld food colour ; 14) 1 buah jirigen isi alkohol 96 % ; 15) 1 box madurasa ; 16) 1 box antangin ; 17) 1 dus tutup botol berikut plastik kemasan ; Dirampas oleh untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa Firman membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 314 / Pid. Sus/ 2013/ PN. BGR.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :---------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : FIRMAN ;---------------------------------------------------
Tempat/tgl.lahir : Bogor/ 30 Januari 1970 ;--------------------------------
U m u r : 43 tahun ;----------------------------------------------------
Jenis kelamin : laki-laki ;-----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;--------------------------------------------------
A g a m a : Katholik;----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Griya Katulampa Blok D 7 No. 17 RT.04/RW.10, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor/ Jl. Mega Mendung III Blok E No. 19, Bogor;-------------------------------------------------
Pekerjaan : Karyawan Swasta ;-------------------------------------
Pendidikan : SMA .--------------------------------------------------------
TERDAKWA dalam perkara ini didampingi oleh ROCKY FRANS SUBUN, SH.MSi., M. NURDIN, SH. dan ELLA DJAMILA, SH., kesemuanya Advokat & Pengacara dari “KANTOR HUKUM GEPENTA“, beralamat di Gedung Sukasari Plaza Lt. Basement Jln. Siliwangi No. 21 Bogor, baik secara sendiri–sendiri maupun bersama–sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Nopember 2013 No. 28/Pid/KH-GEPENTA/XI/2013 ; ----------
TERDAKWA DITAHAN ; -------------------------------------------------------------------
PENYIDIK sejak tanggal 23 Juli 2013 s/d tanggal 11 Agustus 2013 ; -------
PERPANJANGAN OLEH PENUNTUT UMUM / JAMPIDUM, sejak tanggal 12 Agustus 2013 s/d tanggal 20 September 2013 ; --------------------
PERPANJANGAN WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI BOGOR, sejak tanggal 21 September 2013 s/d tanggal 20 Oktober 2013 ;-------------
PENUNTUT UMUM, sejak tanggal 16 Oktober 2013 s/d tanggal 04 Nopember 2013 ;--------------------------------------------------------------------------
PERPANJANGAN WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI BOGOR, sejak tanggal 05 Nopember 2013 s/d tanggal 04 Desember 2013 ; ----------
HAKIM Pengadilan Negeri Bogor sejak tanggal 26 Nopember 2013 s/d tanggal 25 Desember 2013 ; -----------------------------------------------------------
PERPANJANGAN PENAHANAN OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI BOGOR, sejak tanggal 26 Desember 2013 s/d tanggal 23 Pebruari 2014 . ;----------------------------------------------------------------------------
PERPANJANGAN PENAHAN OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI BANDUNG, sejak tanggal 24 Pebruari 2014 s/d tanggal 25 Maret 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut :-------------------------------------------------------------
Setelah Membaca :-----------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa FIRMAN Nomor B-287/0.2.12.3/Ep.1/11/2013 tanggal 26 Nopember 2013 dari Kepala Kejaksaan Negeri Bogor ; --------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor tanggal 26 Nopember 2013 Nomor: 314/Pid.Sus/2013/PN.Bgr. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 314/Pid.Sus/2013/PN.Bgr tanggal 26 Nopember 2013 tentang penetapan hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Firman ; ----------------------
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ; ----------------------------------------------
Setelah mendengar dan membaca : -----------------------------------------------
Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk Nomor : PDM-287 /BGR/11/2013 tanggal 20 Nopember 2013 ; --------------------
Keterangan saksi-saksi, keterangan saksi ahli dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, serta keterangan Terdakwa sendiri ; ---------------------------------------------------------------------
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum NO.REG.PERK.: PDM-287 /BGR/11/2013 Tanggal 20 Pebruari 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan sebagai berikut : --
Menyatakan terdakwa FIRMAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar ketentuan dalam pasal 139 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan ; -------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FIRMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa Firman tetap ditahan ; ----------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------
48 ( empat puluh delapan ) dus minuman jamu anggur ginseng Intisari siap edar yang sudah dioplos ; ---------------------------------
3 (tiga) dus minuman jamu anggur ginseng Intisari yang asli ; -
5 (lima) dus botol kosong minuman jamu anggur ginseng Intisari ; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) dus label tutup botol ; --------------------------------------------
1(satu) dus label isi 5 rol label kemasan ; ----------------------------
2 (dua) buah alat press manual ; ----------------------------------------
1 (satu) buah ember besar warna coklat ; -----------------------------
3 (tiga) adukan kayu ; -------------------------------------------------------
5 (lima) corong plastik warna biru ; --------------------------------------
4 (empat) buah gelas ukur ; ----------------------------------------------
3 (tiga) buah jerigen ; ------------------------------------------------------
3 (tiga) buah hair dryer ; ---------------------------------------------------
1 (satu) kaleng pewarna bahan merek butterfileld food colour ; -
1 (satu) buah jirigen isi alkohol 96 % ; ----------------------------------
1 box madurasa ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) box antangin ; ------------------------------------------------------
1 (satu) dus tutup botol berikut plastik kemasan ---------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;-------------------------------------
4. Membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ; ---
Pembelaan Terdakwa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, secara tertulis tertanggal 25 Februari 2014, yang berkesimpulan bahwa Terdakwa FIRMAN tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga memohon untuk memutuskan dan menyatakan: --------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa FIRMAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum yang melanggar pasal 139 UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan ; ----------------------------------------------------------------------
Membebaskan oleh karenanya dari segala dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Firman dari semua tuntutan Hukum (Onstlaag Van Alle Rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat 2 KUHAP ; --------------
Membebaskan terdakwa Firman dari Tahanan ; -------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara ; --------------------------------
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Nota Pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 25 Pebruari 2014 dan pada pokoknya pihak Jaksa Penuntut Umum bertetap pada dalil-dalil dalam surat Tuntutannya ; --------------------------------------------------------------
Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum, yang disampaikan secara lisan pada persidangan tanggal 25 Februari 2014 dan pada pokoknya Terdakwa bertetap pada dalil-dalil dalam Surat Nota Pembelaannya ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan Surat Dakwaan Reg. Perk. Nomor: PDM-287 /BGR/11/2013 tanggal 20 Nopember 2013 sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ DAKWAAN : -----------------------------------
KESATU :
Bahwa ia terdakwa F I R M A N pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2013 bertempatdi Jl.Mega Mendung lll Blok E ll No. 19 Rt. 10/Rw. 06 Kelurahan Katulampa Kecamatan Kota Bogor Timur, Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standart keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 ayat (2) Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat telah terjadi kegiatan mengoplos atau meramu minuman beralkohol Anggur Ginseng lntisari di Perumahan Mega Mendung lll Blok E II 2 No. 19 Kel. Katulampa Bogor. ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa atas dasar informasi tersebut selanjutnya petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba yaitu saksi Sindu Aditya Hermanu dan saksi M. Suyatno Setiawan, S.H. melakukan penyelidikan dialamat tersebut dan benar ditemukan di garasi rumah tersebut saksi Andy Jayadi dan saksi Okky Supriyanto Suyono selaku karyawan terdakwa sedang bekerja meramu atau mengoplos minuman Anggur Ginseng Intisari . ---------------
Bahwa kegiatan meramu atau mengoplos minuman Anggur Intisari dilakukan oleh terdakwa sudah berlangsung selama 1 (satu) tahun, yaitu dengan cara membuka tutup botol minuman Anggur Intisari sebanyak 3 dus (1 dos berisi 12 botol = 36 botol) lalu isinya dituang/dimasukkan ke dalam ember besar, setelah itu dicampur dengan 6,9 liter air mineral, 1 saset madu rasa, 1 saset antangin, pewarna merk kupu-kupu dan 300 ml alkohol 96% dengan cara diaduk dengan adukan kayu. Setelah rata, cairan anggur oplosan dimasukkan kedalam botol Anggur Ginseng Intisari asli dengan menggunakan gelas ukur selanjutnya botol tersebut dipress lalu dilabel dan dikeringkan dengan hair dryer hingga lebel melekat dengan kuat. ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa dari 3 dus produk Aggur Ginseng Intisari asli bisa menghasilkan 4 dus (48 botol) produk Ginseng Intisari oplosan dan produk Anggur Intisari Oplosan tersebut oleh terdakwa dijual dan diedarkan kedaerah Ciapus, Ciseeng serta Cibinong dengan harga yang sama dengan harga pasaran produk aslinya yaitu Rp 318.000,-perdus. ;-----------------------------
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan membuka kemasan dan mengemas kembal iminuman Anggur Ginseng lntisari dilakukan tidak diruangan khusus untuk memproduksi tetapi diruangan garasi rurnah yang belum memenuhi Standart Keamanan Pangan, sesuai dengan keterangan Ahli dari Badan POM Andi Wibowo, STP. yang menerangkan bahwa ruang produksi pangan harus bebas dari barang-barang tidak terpakai yang dapat menimbulkan kontaminasi terhadap bahan pangan yang diproduksi ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ketika meramu minuman Anggur Intisarti tersebut dengan menambahkan alkohol, antangin, pewarna dan madurasa serta mengemas kembali produk dengan tutup botol/sekrup bekas, plastik kemasan dan label cukai bekas yang berpotensi mengontaminasi produk sehingga dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. ;
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. PM.04.06.71.07.O9.13.141, tanggal 13 September 2OI3, yang ditandatangan ioleh Dra. Niza Nemara, M.Si, bahwa barang bukti berupa Minuman Jarnu Anggur Intisari label A diperoleh hasil pengujian: ------------------------------------------
Pemerian : Cairan berwarna coklat,bau khas.------------------
Etanol : 7,64 % v/v ;------------------------------------------------
Metanol : 3,40 % v/v ;------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 140 Undang-Undang No. 18 tahun 2012 Tentang Pangan ; ---------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa F I R M A N pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2013 bertempat di Jl. Mega Mendung lll Blok E ll 2 No. 19 Rt 10/Rw06 Kelurahan Katulampa Kecamatan Kota Bogor Timur, Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukurn Pengadilan Negeri Bogor, dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat telah terjadi kegiatan mengoplos atau meramu minuman beralkohol Anggur Ginseng lntisari di Perumahan Mega Mendung lll Blok E2 No. 19 Kel. Katulampa Bogor ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas dasar informasi tersebut selanjutnya petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba yaitu saksi Sindu Aditya Hermanu dan saksi M. Suyatno Setiawan ,SH melakukan penyelidikan dialamat tersebut dan benar ditemukan di garasi rumah tersebut saksi Andy Jayadi dan saksi Okky Supriyanto Suyono selaku karyawan terdakwa sedang bekerja meramu atau mengoplos minuman Anggur GinsengIntisari ; -----------------
Bahwa kegiatan meramu atau mengoplos minuman Anggur Intisari dilakukan oleh terdakwa sudah berlangsung selama 1 (satu) tahun, yaitu dengan cara membuka tutup botol Anggur Intisari sebanyak 3 dus (1 dus berisi 12 botol=36 botol) lalu isinya dituang/dimasukkan ember besar, setelah itu dicampur kedalam dengan 6,9 liter air mineral, 1 saset madu rasa, 1 saset antangin, pewarna merk kupu-kupu dan 300 ml alkohol 96% dengan cara diaduk dengan adukan kayu ; ---------------------------------
Setelah rata, cairan anggur oplosan dimasukkan kedalam botol minuman Anggur Ginseng Intisariasli dengan menggunakan gelas ukur kemudian botol tersebut dipress lalu dilabel dan dikeringkan dengan hairdryer hingga lebel melekat dengan kuat ; --------------------------------------------------
Bahwa dari 3 dus (1 dus berisi 12 botol = 36 botol) produk Anggur Ginseng Intisari asli bisa menghasilkan 4 dus (48 botol) produk minuman anggur Ginseng lntisari oplosan dan produk Anggur lntisari Oplosan tersebut oleh terdakwa dijual dan diedarkan kedaerah Ciapus, Ciseeng serta Cibinong dengan harga yang sama dengan harga pasaran produk aslinya yaitu Rp 318.000,-perdus ; ---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. PM.04.06.71.O7.09.13.L41 tanggal 13 September 2O13, yang ditandatangani oleh Dra. Niza Nemara, M.Si, bahwa barang bukti berupa Minuman Anggur Ginseng Intisari label A diperoleh hasil pengujian : ------------------------------------------
Pemerian : Cairan berwarna coklat, baukhas. ----------------------------
Etanol : 7,64 % v/v ;---------------------------------------------------------
Metanol : 3,40 % v/v ;---------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 139 Undang Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan ; -------------
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa F I R M A N pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2013 bertempat di Jl. Mega Mendung lll Blok E ll 2 No. 19 Rt 10/Rw 06 Kelurahan Katulampa Kecamatan Kota Bogor Timur, Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bogor, dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang sedangkan sifatnya berbahaya itu tidak diberitahukan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan adanya informasi dari masyarakat telah terjadi kegiatan mengoplos atau meramu minuman beralkohol Anggur Ginseng Intisari di Perumahan Mega Mendung lll Blok E2 No. 19 Kel. Katulampa Bogor ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas dasar informasi tersebut selanjutnya petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri yaitu saksi Sindu Aditya Hermanu dan saksi M. Suyatno Setiawan, SH melakukan penyelidikan di alamat tersebut dan benar ditemukan digarasi rumah tersebut saksi Andy Jayadi dan saksi Okky Supriyanto Suyono selaku karyawan terdakwa sedang bekerja meramu atau mengoplos minuman Anggur Ginseng Intisari ; -----
Bahwa kegiatan meramu atau mengoplos minuman Anggur Intisari dilakukan oleh terdakwa sudah berlangsung selama 1 (satu) tahun, yaitu dengan cara membuka tutup botol Anggur Intisari sebanyak 3 dus (1 dus berisi 12 botol = 36 botol) lalu isinya dituang/di masukkan kedalam ember besar, setelah itu dicampur dengan 6,9 liter air mineral, 1 saset madu rasa, 1 saset antangin, pewarna merk kupu-kupu dan 300 ml alkohol 96% dengan cara diaduk dengan adukan kayu ; ----------------------
Setelah rata, cairan anggur oplosan dimasukkan kedalam botol minuman Anggur Ginseng Intisari asli dengan menggunakan gelas ukur kemudian botol tersebut dipress lalu dilabel dan dikeringkan dengan hairdryer hingga lebel melekat dengan kuat ; --------------------------------------------------
Selanjutnya terdakwa menjual minumam Anggur lntisari Oplosan tersebut ke daerah ciapus, ciseeng serta cibinong dengan harga Rp 318.000,-per dus sama dengan harga produk aslinya agar konsumen yang membeli minuman tersebut tidak curiga, padahal terdakwa mengetahui bahwa minuman Anggur Intisari oplosan tersebut membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sesuai dengan Keterangan Ahli Andiwibowo, STP dari Badan POM, yang menerangkan bahwa minuman Anggur Intisari oplosan, hasil produk terdakwa Firman setelah dilakukan Laporan Pengujian dari Badan POM No.PM 04.06.71.07.09.13.142 tanggal 13 September 2013 minuman Anggur Ginseng Intisari label A mengandung kadar etanol 7,64 % v/v dan metanol sebesar 3,40 % v/v ; ----------------------------------------------------------
Bahwa dengan kandungan metanol 3,40 % v/v seseorang yang mengkonsumsi minuman Anggur Ginseng Intisari yang dioplos oleh terdakwa dapat mengakibatkan kebutaan, koma dan kematian ; ------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 204 KUHP ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, pihak Penasehat Hukum Terdakwa dalam persidangan mengajukan Surat Eksepsi atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara Pidana Register Nomor 314/Pid.Sus/2013/ PN. Bogor tertanggal 16 Desember 2013, dimana atas Eksepsi/ keberatan ini Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor 314/Pid.Sus/2013/PN.Bgr tanggal 30 Desember 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menolak Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya ; -----
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara Nomor: PDM.287/BOGOR/11/2013, tertanggal 20 Nopember 2013 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini adalah sah dan dapat dijadikan sebagai landasan pemeriksaan perkara ini ; -------------
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ini ; --------
Menangguhkan ongkos perkara sampai putusan akhir ; -------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-Saksi yang sebelum memberikan keterangannya telah disumpah terlebih dahulu menurut Agama yang dianutnya yang masing-masing bernama SUHARYANTO, SH., OKKY SUPRIYANTO SUJONO, ANDY JAYADHI, dan Ahli ANDI WIBOWO, STP., pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :-------------------------
SAKSI 1. SUHARYANTO, SH. ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti didengar keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan memproduksi dan perdagangkan minuman beralkohol anggur ginseng Intisari atas barang berupa botol minuman beralkohol anggur ginseng Intisari ;---------------------
Bahwa terjadinya kegiatan membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan memproduksi dan perdagangkan minuman beralkohol anggur ginseng Intisari atas barang berupa botol minuman beralkohol anggur ginseng Intisari terjadi pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013 sekitar jam 14.00 Wib di Perumahan Baranangsiang Indah Jl. Mega mendung III Blok E2 No.19 Kel. Katulampa, Kec. Kota Bogor Timur, Kota Bogor ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui berkat informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan kegiatan membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan memproduksi dan perdagangkan minuman beralkohol anggur ginseng Intisari dengan cara mencampur atau mengoplos dan memberi tambahan lain diluar komposisi yang sudah ada pada label/ etiket ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mengetahui hal tersebut, saksi bersama anggota dari Sat. III Direktorat Tindak Pidana Narkoba melakukan penyelidikan di Perumahan Baranangsiang Indah Jl. Mega mendung III Blok E2 No.19 Kel. Katulampa, Kec. Kota Bogor Timur, Kota Bogor dan sesuai dengan informasi tersebut, ternyata benar telah terjadi kegiatan membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan memproduksi dan perdagangkan minuman beralkohol anggur ginseng Intisari di dalam garasi rumah di alamat tersebut di atas, selanjutnya saksi melaporkan kepada Pimpinan saksi dan diteruskan dengan membuat laporan polisi guna penyelidikan lebih lanjut ; --------------------------------------------------------
Bahwa pelakunya dalam hal ini adalah Terdakwa FIRMAN yang beralamat tinggal di Perumahan Baranangsiang Indah Jl. Mega mendung III Blok E2 No.19 Kel. Katulampa, Kec. Kota Bogor Timur, Kota Bogor tersebut dan karyawannya yang bernama ANDI JAYADHI dan OKKY SUPRIYANTO SUJONO ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa botol minuman beralkohol anggur ginseng Intisari yang asli dan yang sudah dioplos, pewarna makanan, alkohol, madurasa, antangin dan tutup botol berikut plastik kemasan, label tutup botol, label kemasan, alat pres manual, ember besar, adukan kayu, corong plastik, gelas ukur, jerigen, hair dryer , disita di Tempat Kejadian Perkara ; -------------------------------------------------
Bahwa Pemilik dan yang bertanggung jawab terhadap barang bukti tersebut adalah terdakwa FIRMAN ; --------------------------------------------------
Terhadap Keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapinya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Tidak benar terdakwa sebagai pemilik dari produksi minuman anggur ginseng intisari oplosan, terdakwa hanya membantu saksi Andy Jayadhie dalam hal biaya untuk pembelian bahan dan alat-alatnya serta menyediakan tempat produksi minuman anggur ginseng intisari oplosan ;-
Terdakwa sebenarnya mempunyai restoran sea food di jalan silwangi No.123 Bogor, dan sehari-harinya dari pagi sampai malam terdakwa berada di restoran tersebut, terdakwa pulang ke rumah kontrakan di Jl. Megamendung itu sekitar jam 23.00 wib – 24.00 wib ;---------------------------
SAKSI .2. OKKY SUPRIYANTO SUJONO ; ------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dalam rangka saksi diajak oleh terdakwa untuk membantu dirumahnya ; -----------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan saksi ANDY JAYADHI dan saksi tidak ada hubungan keluarga akan tetapi ada hubungan pekerjaan karena saksi dengan saksi ANDY JAYADHI sama-sama bekerja di rumah Terdakwa ;-
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan terjadinya tindak pidana Kesehatan ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Perumahan Baranangsiang Indah Jl. Mega mendung III Blok E2 No.19 Kel. Katulampa, Kec. Kota Bogor Timur, Kota Bogor sejak bulan Desember 2012 sampai sekarang dengan tugas saksi adalah sebagai peramu jamu anggur ginseng dan ditempat saksi bekerja bergerak di bidang produksi dan perdagangan minuman jamu anggur ginseng Intisari ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa ; ------------------------------
48 dus minuman jamu anggur ginseng Intisari siap edar yang sudah dioplos ; -------------------------------------------------------------------------------
3 dus minuman jamu anggur ginseng Intisari yang asli ; ------------------
5 dus botol kosong minuman jamu anggur ginseng Intisari ; -------------
1 dus label tutup botol ; -------------------------------------------------------------
1 dus label isi 5 rol label kemasan ;----------------------------------------------
2 buah alat press manual ;---------------------------------------------------------
1 buah ember besar warna coklat ;-----------------------------------------------
3 adukan kayu ;------------------------------------------------------------------------
5 corong plastik warna biru ;-------------------------------------------------------
4 buah gelas ukur ;------------------------------------------------------------------
3 buah jerigen ;-----------------------------------------------------------------------
3 buah hair dryer ;--------------------------------------------------------------------
1 kaleng pewarna bahan merek butterfileld food colour;-------------------
1 buah jirigen isi alkohol 96 % ;---------------------------------------------------
1 box madurasa;----------------------------------------------------------------------
1 box antangin ;-----------------------------------------------------------------------
1 dus tutup botol berikut plastik kemasan ;-------------------------------------
disita di Tempat Kejadian Perkara ;--------------------------------------------
Bahwa pada saat petugas datang yaitu pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013 sekitar jam 12.30 Wib saksi sedang bekerja di garasai rumah atau ruang produksi, saksi sedang meramu atau mengoplos minuman jamu anggur ginseng Intisari dan barang bukti tersebut diatas disita bdan selanjutnya dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Bahwa pemilik dan yang bertanggung jawab ditempat saksi bekerja adalah bos saksi bernama FIRMAN, yang bertempat tinggal di Perumahan Baranangsiang Indah Jl. Mega mendung III Blok E2 No.19 Kel. Katulampa, Kec. Kota Bogor Timur, Kota Bogor ; --------------------------
Bahwa jumlah karyawan di tempat saksi bekerja tersebut ada 2 (dua) orang yaitu saksi sendiri dan kawan saksi bernama ANDY JAYADHIE yang bertugas sebagai peramu atau pengoplos minuman jamu anggur ginseng Intisari ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa bahan baku untuk memproduksi, mengolah, mencampur atau mengoplos minuman jamu anggur ginseng Intisari yaitu jamu anggur ginseng Intisari yang asli, air mineral, alkohol 96 %, antangin dan madu rasa, pewarna, tutup botol/sekrup bekas, plastik kemasan , label cukai bekas serta alat yang digunakan : mesin press manual, hair dyer, ember besar, cangkir ukur, corong, lakban dan cutter ; ----------------------------------
Bahwa proses pengoplosan minuman jamu anggur ginseng Intisari yaitu memasukan 36 botol isi produk jamu anggur ginseng Intisari yang asli kedalam ember sedang kemudian memasukkan 12 botol isi produk jamu anggur ginseng Intisari Palsu lalu diaduk sampai rata, kemudian dimasukkan kembali kedalam 48 botol produk jamu anggur ginseng Intisari palsu ; ------------------------------------------------------------------------------
SAKSI . 3. ANDY JAYADHI ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena pernah sama-sama bekerja di Perusahaan Jamu anggur ginseng Intisari, namun Terdakwa berhenti bekerja lebih dahulu, kemudian saya belakangan ; -----------------------------
Bahwa saksi kenal dengan saksi ANDY JAYADHI dan saksi tidak ada hubungan keluarga akan tetapi ada hubungan pekerjaan karena saksi dengan saksi ANDY JAYADHI sama-sama bekerja di rumah Terdakwa ; -
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan terjadinya tindak pidana Kesehatan ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Perumahan Baranangsiang Indah Jl. Mega mendung III Blok E2 No.19 Kel. Katulampa, Kec. Kota Bogor Timur, Kota Bogor sejak bulan Desember 2012 sampai sekarang dengan tugas saksi adalah sebagai peramu jamu anggur ginseng dan ditempat saksi bekerja bergerak di bidang produksi pencampuran/pengoplosan dan perdagangan minuman jamu anggur ginseng Intisari ; -------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa ; ------------------------------
48 dus minuman jamu anggur ginseng Intisari siap edar yang sudah dioplos ;--------------------------------------------------------------------------------
3 dus minuman jamu anggur ginseng Intisari yang asli ;------------------
5 dus botol kosong minuman jamu anggur ginseng Intisari ;--------------
1 dus label tutup botol ;--------------------------------------------------------------
1 dus label isi 5 rol label kemasan ;----------------------------------------------
2 buah alat press manual ;---------------------------------------------------------
1 buah ember besar warna coklat ;-----------------------------------------------
3 adukan kayu ;------------------------------------------------------------------------
5 corong plastik warna biru ;-------------------------------------------------------
4 buah gelas ukur ;------------------------------------------------------------------
3 buah jerigen ;-----------------------------------------------------------------------
3 buah hair dryer ;--------------------------------------------------------------------
1 kaleng pewarna bahan merek butterfileld food colour;-------------------
1 buah jirigen isi alkohol 96 % ;---------------------------------------------------
1 box madurasa;----------------------------------------------------------------------
1 box antangin ;-----------------------------------------------------------------------
1 dus tutup botol berikut plastik kemasan ;------------------------------------
disita di Tempat Kejadian Perkara ;--------------------------------------------
Bahwa pada saat petugas datang yaitu pada hari Senin tanggal 22 Juli 2013 sekitar jam 12.30 Wib saksi sedang bekerja di garasi rumah atau ruang produksi, saksi sedang meramu atau mengoplos minuman jamu anggur ginseng Intisari dan barang bukti tersebut diatas disita bdan selanjutnya dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri
Bahwa pemilik dan yang bertanggung jawab ditempat saksi bekerja adalah bos saksi bernama FIRMAN, yang bertempat tinggal di Perumahan Baranangsiang Indah Jl. Mega mendung III Blok E2 No.19 Kel. Katulampa, Kec. Kota Bogor Timur, Kota Bogor ;--------------------------
Bahwa jumlah karyawan di tempat saksi bekerja tersebut ada 2 (dua) orang yaitu saksi sendiri dan kawan saksi bernama OKKY SUPRIANTO SUJONO yang bertugas sebagai peramu atau pengoplos minuman jamu anggur ginseng Intisari ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa bahan baku untuk memproduksi, mengolah, mencampur atau mengoplos minuman jamu anggur ginseng Intisari yaitu jamu anggur ginseng Intisari yang asli, air mineral, alkohol 70 %, antangin dan madu rasa, pewarna, tutup botol/sekrup bekas, plastik kemasan, label cukai bekas serta alat yang digunakan : mesin press manual, hair dyer, ember besar, cangkir ukur, corong, lakban dan cutter ; ----------------------------------
Bahwa proses pengoplosan minuman jamu anggur ginseng Intisari yaitu pertama saksi ditugaskan membeli minuman jamu anggur ginseng Intisari di Pasar anyar Bogor, selanjutnya saksi membuka kemasan botolnya kemudian saksi tuang sebanyak 36 botol isi produk jamu anggur ginseng Intisari yang asli kedalam ember besar dan saksi tuangkan 300 ml alkohol 70 %, antangin satu saset, madurasa satu saset, air mineral 6,9 kemudian diaduk menjadi rata, Setelah diaduk menjadi rata minuman jamu anggur ginseng Intisari dimasukkan kembali kedalam botol yang sudah disiapkan ( botol bekas minuman jamu anggur ginseng Intisari) kemudian ditutup dengan sekrup lalu diberi label dan dipress menggunakan hair dyer terakhir diberi label cukai bekas ;---------------------
Bahwa gaji atau upah yang saksi terima perbulan antara Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 1.500.000,- dan yang memberi upah atau gaji adalah bos saksi yang bernama FIRMAN ( terdakwa ) ;----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengenai surat-surat atau legalitas pembuatan produk pengoplosan minuman jamu anggur ginseng Intisari tersebut ; ---
Bahwa harga perbotol minuman jamu anggur ginseng Intisari yang asli dan yang sudah dioplos harganya sama yaitu Rp. 26.500,- dan diedarkan ke daerah Ciapus, Ciseeng ;-----------------------------------------------------------
Bahwa citarasa antara minuman jamu anggur ginseng Intisari yang asli dan yang sudah dioplos, saksi belum pernah merasakan, akan tetapi minuman yang asli lebih kental dan yang dioplos lebih encer, sedangkan mengenai komposisi jelas berbeda karena yang dioplos ditambah dengan alkohol, antangin, air mineral dan madu rasa ;-------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan pihak Penasehat Hukum Terdakwa telah pula mengajukan alat bukti berupa Ahli, dimana ahli tersebut sebelum memberikan keterangannya telah disumpah terlebih dahulu berdasarkan agama yang dianutnya (agama Islam) dan pada pokoknya mengemukakan pendapat sebagai berikut : -----------------------------
AHLI ANDI WIBOWO, STP. ; -------------------------------------------------------------
Bahwa ahli ANDI WIBOWO, STP., tidak kenal dengan Terdakwa FIRMAN dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli bekerja sebagai staf di Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM di Jl. Percetakan Negara No. 23 Gedung F lantai 2 Jakarta Pusat, sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang; Tugas sehari-hari ahli adalah sebagai Inspektur pangan yang melakukan audit terhadap pemenuhan asas Good Manufacturing Practices (GMP) di Industri pangan ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli mengerti mengapa dihadapkan ke persidangan ini untuk diminta keterangannya selaku ahli dalam perkara dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan atas barang berupa minuman jamu anggur ginseng Intisari yang telah dicampur dengan bahan tambahan lainnya berupa air mineral. Alkohol, antangin dan madu rasa, pewarna kemudian dikemas kembali dengan tutup botol/sekrup bekas, plastik kemasan, label cukai bekas ; ---
Bahwa menurut pendapat ahli anggur ginseng Intisari adalah pangan yang termasuk salah satu jenis minuman beralkohol golongan B ; ---------
Bahwa menurut pendapat ahli salah satu ketentuan dalam persyaratan hygiene dan sanitasi pangan adalah ruang produksi pangan harus bebas dari barang-barang tidak terpakai yang dapat menimbulkan kontaminasi terhadap bahan pangan yang diproduksi, sehingga dalam kasus tersebut produksi pengolahan minuman jamu anggur ginseng Intisari yang terletak di dalam garasi rumah dan menjadi satu dengan barang-barang bekas berbagai macam dapat dikategorikan bertentangan dengan keamanan pangan dan sanitasi pangan ; ------------------------------------------
Bahwa menurut pendapat ahli kegiatan membuka kemasan berupa botol minuman jamu anggur ginseng Intisari kemudian diolah dengan bahan tambahan lain berupa air mineral, alkohol, antangin (diproduksi oleh PT. Deltomed Laboratories), madu rasa (diproduksi oleh PT. Air Mancur) dan pewarna (diproduksi Butterfield Foods), kemudian mengemas kembali dengan tutup/sekrup bekas, plastik kemasan, label cukai bekas dengan didukung dengan peralatan yang ada untuk diperdagangkan kembali termasuk kegiatan dalam produksi pangan sesuai dengan ketentuan pasal 1 angka 6 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan ; -------------------
Bahwa Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan berbunyi Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan/atau peredaran Pangan wajib: a. memenuhi persyaratan sanitasi, b. menjamin keamanan pangan dan atau keselamatan manusia; Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 2 (dua) tahun serta denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan berbunyi Setiap orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan; Pelanggaran terhadap pasal 84 (1) dikenakan sanksi pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar Rupiah) ; -----
Bahwa menurut pendapat ahli isi dari kandungan zat minuman Anggur Ginseng Intisari yang dicampur/dioplos dengan bahan-bahan lain hasil produksi di Perumahan Baranangsiang Indah Jl. Mega mendung III Blok E2 No.19 Kel. Katulampa, Kec. Kota Bogor Timur, Kota Bogor sesuai laporan Pengujian No. PM.04.06.71.07.09.13.141 tanggal 13 September 2013, minuman jamu Anggur Ginseng Intisari label A dengan no. pendaftaran sesuai dengan etiket yang diperlihatkan MD.100210054446 mengandung kadar etanol (C2H5OH) 7.64 % v/v dan terditeksi kandungan Metanol (CH3OH) sebesar 3.40 % v/v tidak sesuai dengan standar mutu dan Keamanan pangan minuman beralkohol golongan B sebagaimana dalam Permen Kesehatan No. 86/Men.Kes/Per/IV/77 tentang minuman keras pasal 20 ayat (2) yang berbunyi: “dilarang mengedarkan minuman keras yang mengandung metanol lebih dari 0,1 % ( satu per sepuluh persen ) dihitung terhadap kadar etanol C2H5OH“ ;-
Bahwa penggunaan bahan tambahan pangan di atur dalam Permenkes No. 033 tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (BTP). Etanol dan Metanol dilarang ditambahkan dengan sengaja pada produk pangan olahan. Metanol dan Etanol diperbolehkan jika terbentuk sebagai hasil fermentasi selama proses produksi pangan olahan ; ---------------------------
Bahwa menurut pendapat ahli bahwa barang bukti minuman Anggur Ginseng Intisari yang dicampur/dioplos dengan bahan-bahan lain hasil produksi Terdakwa FIRMAN, produk tersebut sudah tidak layak konsumsi sesuai ketentuan Keputusan Men.Kes RI No. 282/MENKES/SK/II/1998 tentang Standar Mutu Produksi Minuman Beralkohol. Berdasarkan studi literatur, kandungan Metanol dalam produk tersebut berpotensi menyebabkan kematian bagi orang mengkonsumsi atau yang hipersensitif terhadap kandungan senyawa metanol (CH3OH) ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pendapat ahli efek samping yang ditimbulkan apabila seseorang mengkonsumsi minuman ginseng Intisari yang dioplos oleh terdakwa FIRMAN yang setelah dilakukan pengujian Laboratories badan POM mengandung Metanol sebanak 3,40 % v/v dapat mengakibatkan kebutaan, koma dan kematian ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan sebagai berikut : -----------
Bahwa terdakwa pernah bekerja di PT. Arta Boga (perusahaan minuman Jamu Anggur Ginseng Intisari) sebagai salesman pada tahun 1997 sampai tahun 2011 ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tempat pengoplosan dan pengemasan kembali minuman Anggur Ginseng Intisari dilakukan di rumah kontrakan terdakwa di Perumahan Baranangsiang Indah Jl. Mega mendung III Blok E2 No.19 RT.10/RW.06 Kel. Katulampa, Kec. Kota Bogor Timur, Kota Bogor ; -------
Bahwa benar terdakwa yang membiayai pengoplosan minuman Anggur Ginseng Intisari tersebut ; --------------------------------------------------------------
Bahwa produk pengoplosan minuman Jamu Anggur Ginseng Intisari di rumah kontrakan terdakwa tersebut dilakukan sudah sekitar 1 (satu) tahun yang lalu ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar yang bertugas mengoplos dan mengemas kembali minuman Anggur Ginseng Intisari di rumah kontrakan terdakwa berjumlah 2 (dua) orang yaitu ANDY JAYADHIE dan OKKY SUPRIANTO SUJONO ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa untuk pemasaran dan penjualan minuman anggur ginseng oplosan tersebut yang melakukannya adalah saksi ANDY JAYADHIE ; ---
Bahwa benar terdakwa menerima keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) setiap bulannya dari hasil penjualan minuman oplosan Anggur Ginseng Intisari tersebut ;----------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan terdakwa minuman oplosan anggur ginseng intisari tersebut dijual oleh saksi ANDY JAYADHIE ke daerah Ciapus, Ciseeng dan Cibinong ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa dalam memproduksi minuman Jamu Anggur Ginseng Intisari oplosan tersebut terdakwa tidak mempunyai legalitas atas kegiatan tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa sekarang memiliki pekerjaan yaitu membuka restoran Chinese food di jl. Siliwangi No. 123 Bogor, sejak tahun 2010 sampai sekarang ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah diajukan barang-barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
48 Dus minuman jamu anggur ginseng Intisari siap edar yang sudah dioplos ;--------------------------------------------------------------------------------
3 Dus minuman jamu anggur ginseng Intisari yang asli ;------------------
5 Dus botol kosong minuman jamu anggur ginseng Intisari ;--------------
1 Dus label tutup botol ;-------------------------------------------------------------
1 Dus label isi 5 rol label kemasan ;----------------------------------------------
2 Buah alat press manual ;---------------------------------------------------------
1 Buah ember besar warna coklat ;----------------------------------------------
3 Adukan kayu ;-----------------------------------------------------------------------
5 Corong plastik warna biru ;-------------------------------------------------------
4 Buah gelas ukur ;------------------------------------------------------------------
3 Buah jerigen ;-----------------------------------------------------------------------
3 Buah hair dryer ;--------------------------------------------------------------------
1 Kaleng pewarna bahan merek butterfileld food colour;-------------------
1 Buah jirigen isi alkohol 96 % ;---------------------------------------------------
1 Box madurasa;----------------------------------------------------------------------
1 Box antangin ;-----------------------------------------------------------------------
1 Dus tutup botol berikut plastik kemasan ;------------------------------------
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;--------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti seperti tersebut di atas, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari adanya informasi dari masyarakat telah terjadi kegiatan mengoplos atau meramu minuman beralkohol Anggur Ginseng lntisari di Perumahan Mega Mendung lll Blok E II 2 No. 19 Kel. Katulampa Bogor. ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa atas dasar informasi tersebut selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2013 sekitar jam 14.00 wib petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba yaitu saksi Sindu Aditya Hermanu dan saksi M. Suyatno Setiawan, SH melakukan penyelidikan dialamat tersebut dan benar ditemukan di garasi rumah Terdakwa sedang terjadi kegiatan meramu atau mengoplos minuman Anggur Ginseng Intisari yang dilakukan oleh saksi Andy Jayadi dan saksi Okky Supriyanto Suyono ; -----------------------
Bahwa terdakwa telah membantu saksi Andy Jayadhie dalam hal biaya untuk pembelian bahan dan alat-alatnya serta menyediakan tempat produksi minuman anggur ginseng intisari oplosan ; ----------------------------
Bahwa kegiatan usaha terdakwa dalam meramu atau mengoplos minuman Anggur Intisari sudah berlangsung selama 1 (satu) tahun, yaitu dengan cara membuka tutup botol minuman Anggur Intisari sebanyak 3 dus (1 dos berisi 12 botol = 36 botol) lalu isinya dituang/dimasukkan kedalam ember besar, untuk dicampur dengan 6,9 liter air mineral, 1 saset madu rasa, 1 saset antangin, pewarna merk kupu-kupu dan 300 ml alkohol 96% lalu diaduk sampai rata, selanjutnya cairan anggur oplosan dimasukkan kedalam botol Anggur Ginseng Intisari asli dengan menggunakan gelas ukur dan dipress, dilabel serta dikeringkan dengan hair dryer hingga lebel melekat dengan kuat. ; -----------------------------------
Bahwa dari 3 dus (36 botol) produk Anggur Ginseng Intisari asli bisa menghasilkan 4 dus (48 botol) produk Ginseng Intisari oplosan ; -----------
Bahwa produk Anggur Intisari Oplosan tersebut oleh terdakwa dijual dan diedarkan kedaerah Ciapus, Ciseeng serta Cibinong dengan harga yang sama dengan harga pasaran produk aslinya yaitu Rp 318.000,-perdus ; -
Bahwa benar terdakwa telah menerima keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dalam setiap bulannya dari hasil penjualan minuman oplosan Anggur Ginseng Intisari Oplosan dan Anggur Ginseng Intisari Asli ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan membuka kemasan dan mengemas kembali minuman Anggur Ginseng lntisari dilakukan tidak diruangan khusus untuk memproduksi tetapi diruangan garasi rurnah yang belum memenuhi Standart Keamanan Pangan ; -------------------------
Bahwa terdakwa ketika minuman Anggur Intisarti Oplosan dikemas kembali produk dengan tutup botol/sekrup bekas, plastik kemasan dan label cukai bekas yang berpotensi mengontaminasi produk sehingga dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia ; -----------------
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian No. PM.04.06.71.07.O9.13.141, tanggal 13 September 2013, yang ditandatangani oleh Dra. Niza Nemara, M.Si, bahwa barang bukti berupa Minuman Jarnu Anggur Intisari label A diperoleh hasil pengujian : ------------------------------------------
Pemerian : Cairan berwarna coklat,bau khas ; -----------------
Etanol : 7,64 % v/v ; -----------------------------------------------
Metanol : 3,40 % v/v ; -----------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan keterangan Ahli dari Badan POM Andi Wibowo, STP yang menerangkan bahwa ruang produksi pangan harus bebas dari barang-barang tidak terpakai yang dapat menimbulkan kontaminasi terhadap bahan pangan yang diproduksi dan berpotensi mengontaminasi produk sehingga dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dalam persidangan terdakwa menyatakan bukan sebagai pemilik dari produksi minuman Anggur Ginseng Intisari Oplosan, namun terdakwa hanya membantu saksi Andy Jayadhie dalam hal biaya (pembelian bahan dan alat-alatnya) dan penyediaan tempat produksi dan Terdakwa sehari-harinya hanya berkerja restoran seafood di jalan silwangi No.123 Bogor ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa atas pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim menilai pernyataan Terdakwa dalam sidang bukan membantah namun sebaliknya telah mengakui jika terdakwa yang membantu saksi Andy Jayadhie dalam hal biaya (pembelian bahan dan alat-alatnya) sehingga keberatan Terdakwa patut untuk di kesampingkan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan kalau Terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut :---------
Dakwaan Kesatu : Pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan ; ------------------------------
ATAU ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Dakwaan Kedua : Pasal 139 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan ;------------------------------
ATAU ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Dakwaan Ketiga : Pasal 204 KUHP ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai bentuk dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan memilih dan mempertimbangkan salah satu dari Dakwaan yang paling mendekati dari perbuatan yaitu Dakwaan Kesatu sebagaimana diatur Pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan kesatu primair Para Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang : ------------------------------------------------------------------------------
Memproduksi dan memperdagangkan Pangan ; ----------------------------------
Dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan ; ---------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Ad.1 Unsur setiap orang ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setiap orang dalam rumusan Pasal 1 angka 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan adalah orang perorangan atau koorporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang disini menunjuk pada subjek hukum pidana yaitu barang siapa atau siapa saja yang didakwa melakukan tindak pidana dalam pasal dakwaan tersebut ; -------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa FIRMAN ke persidangan, dimana identitasnya bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan dan keterangan saksi di depan persidangan Pengadilan Negeri Bogor, sehingga tidak terjadi “Error In Persona” terhadap orang yang diajukan Penuntut Umum ; -------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2 Memproduksi dan memperdagangkan Pangan ; -------------------------
Menimbang, bahwa unsur dalam pasal ini berbentuk kumulatif sehingga konsekuensi yuridisnya adalah Majelis Hakim harus membuktikan keseluruhan unsur yang relevan degan fakta persidangan ; -----------------------
Menimbang, bahwa berkaitan phrase atau kata “produksi dan Perdagangan” Majelis Hakim mengutip interpretasi otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dimana pengertian tersebut telah diatur secara jelas dan limitatif oleh pembentuk undang-undang ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian kata “produksi” pangan adalah kegiatan atau proses produksi, yakni kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan atau mengubah bentuk pangan, sedangkan “perdagangan” pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “Pangan” adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pertenakan, peraiaran dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan dan minuman ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu berawal dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan pembuatan minuman beralkohol di rumah Terdakwa, selanjutnya saksi Sindu Aditya Hermanu dan saksi M. Suyatno Setiawan, SH dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba, pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2013 sekitar jam 14.00 wib mendatangi Rumah Terdakwa di Perumahan Mega Mendung lll Blok E II 2 No. 19 Kel. Katulampa Bogor ; -----
Menimbang, bahwa ternyata saksi Sindu Aditya Hermanu dan saksi M. Suyatno Setiawan, SH pada saat itu tiba dirumah Terdakwa dan melihat adanya kegiatan pembuatan minuman beralkohol yang dilakukan oleh saksi Andy Jayadhie dan saksi Okky Supriyanto ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa kegiatan tersebut berupa pembuatan minuman beralkohol tersebut telah berlangsung selama kurang lebih 1 (satu) tahun ;-
Menimbang, bahwa pembuatan minuman beralkohol leh saksi Andy Jayadie dan Okky Supriyanto dengan cara minuman Anggur Intisari asli sebanyak 3 dus atau 36 botol dituangkan ke dalam ember, kemudian dicampur dengan 6,9 liter air mineral, 1 saset madu rasa, 1 saset antangin, pewarna merk kupu-kupu dan 300 ml alkohol 96 % ;-------------------------------
Menimbang, bahwa setelah bahan-bahan tersebut diaduk hingga rata lalu dimasukan kembali kedalam boto minuman Ginseng Intisari sebagai minuman kesehatan ;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari serangkaian perbuatan pembuatan minuman beralkohol tersebut dibiayai oleh Terdakwa dan selain itu juga lokasi atau tempat dilakukan pembuatan minuman tersebut dirumah terdakwa yaitu dalam garasinya ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan adanya penjualan minuman tersebut Terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dalam setiap bulan ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah menyediakan berupa pembiayaan maupun tempat atau rumah untuk dilakukannya pembuatan minuman beralkohol dan walaupun Terdakwa tidak aktif secara langsung melakukan kegiatan pembuatan atau penjualan namun Terdakwa telah memperoleh keuntungan dari pembuatan dan penjualan minuman tersebut, sehingga Terdakwa dipandang juga sebagai pelaku ( Intellectueele dader ) karenanya perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur kedua ini ; ----------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Memproduksi dan memperdagangkan Pangan telah terpenuhi ; ----------------------------------------
Ad. 3 Dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan ; ------
Menimbang, bahwa unsur “Dengan sengaja” menunjuk pada suatu niat/kehendak yakni sesuatu yang tidak dapat dilihat dan timbul dari isi hati serta pikiran sesorang untuk dengan sadar melakukan suatu perbuatan sebagai tujuan yang hendak dicapai ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pembentuk undang-undang mengartikan “niat/kehendak” sebagai suatu maksud dari pelaku, untuk menyatakan perbuatan yang dikehendaki “willen” dan dengan secara sadar pelaku mengetahui akan akibat dari perbuatan yang dilakukannya “wetten” ; ----------
Menimbang, bahwa sebagaimana menurut Pengetahuan Hukum Pidana, “Dengan sengaja” dapat diartikan dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu : -------
1 Kesengajaan sebagai maksud “opzet als oogmerk”, adalah terjadinya perbuatan atau akibatnya merupakan perwujudan dari maksud atau pengetahuan dari pelaku ; ---------------------------------------------------------------
2 Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan ”opzet bij zekerheids bewustzijn”, adalah sejauhmana pengetahuan atau kesadaran pelaku akan perbuatan dan akibatnya ; ----------------------------------------------
3 Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan “dolus eventualis”, adalah sejauhmana pelaku mengetahui dan menyadari akan perbuatan dan akibat yang mungkin akan terjadi ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesungguhnya unsur dengan sengaja ini adalah merupakan sikap batin dari pelaku perbuatan yang tidak dapat dilihat oleh orang lain dengan mata telanjang, meskipun demikian unsur ini dapat dianalisa, dipelajari, dan disimpulkan dari rangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa karena setiap orang melakukan perbuatannya selalu sesuai dengan niat, kehendak atau maksud hatinya kecuali ada paksaan atau tekanan dari orang lain, dengan kata lain sikap batin tercermin dari sikap lahir atau perilaku seseorang merupakan refleksi dari niatnya ; -----------
Menimbang, bahwa berkaitan phrase atau kata “standar” Majelis Hakim mengutip interpretasi otentik sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya; ----------------------
Menimbang, bahwa pengertian “Keamanan pangan” adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pasal 86 ayat (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan “Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan” dan ketentuan satandar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana menurut saksi Andy Jayadi dan saksi Okky Supriyanto Suyono, dimana Terdakwa telah mengetahui dan menyadari akan perbuatannya dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, yakni bahwa terdakwa melakukan dalam meramu atau mengoplos minuman Anggur Intisari tersebut dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, saksi Sindu Aditya Hermanu dan saksi M. Suyatno Setiawan, SH dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2013 sekitar jam 14.00 wib mendatangi rumah Terdakwa di Perumahan Mega Mendung lll Blok E II 2 No. 19 Kel. Katulampa Bogor dan menemukan kegiatan meramu atau mengoplos minuman Anggur Ginseng Intisari di dalam garasi rumah yang tidak memenuhi persyaratan higenis dan sanitasi pangan karena telah kontaminasi saat di produksi ; -----------------------
Menimbang, bahwa minuman Anggur Intisari Oplosan terdiri dari campuran 6,9 liter air mineral, 1 saset madu rasa, 1 saset antangin, pewarna merk kupu-kupu dan 300 ml alkohol 96% ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa Anggur Intisari Oplosan dikemas kembali dalam botol Anggur Ginseng Intisari asli dan dipress, dilabel, dikeringkan dengan hair dryer namun dengan tutup botol/sekrup bekas, plastik kemasan dan label cukai bekas yang berpotensi mengontaminasi produk sehingga dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia tidak memenuhi Standart Keamanan Pangan ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor PM.04.06.71.07.O9.13.141, tertanggal 13 September 2013, yang ditandatangani oleh Dra. Niza Nemara, M.Si, bahwa barang bukti berupa Minuman Jarnu Anggur Intisari label A diperoleh hasil pengujian : ---------------
Pemerian : Cairan berwarna coklat,bau khas ; -----------------
Etanol : 7,64 % v/v ; -----------------------------------------------
Metanol : 3,40 % v/v ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dipersidangan Andi Wibowo sebgai staf di Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM, kandungan Metanol dalam produk tersebut berpotensi menyebabkan kematian bagi orang mengkonsumsi atau yang hipersensitif terhadap kandungan senyawa metanol (CH3OH) dan efek samping yang ditimbulkan apabila seseorang mengkonsumsi minuman ginseng Intisari oplosan dapat mengakibatkan kebutaan, koma dan kematian ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan telah terpenuhi ; -------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal Dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan ; ----------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka seluruh unsur Dakwaan Alternatif Kesatu telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan memproduksi dan memperdagangkan Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standard keamanan Pangan ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, yang mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -------
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya karenanya para terdakwa harus dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP ; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka mengenai pendapat Penasehat Hukum yang menyatakan Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan sebagaimana dalam pledoinya, dinyatakan dikesampingkan, sedangkan mengenai pendapat Penuntut Umum sebagaimana dalam requisitoirnya dianggap telah terserap dalam pertimbangan Majelis Hakim di atas ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa ; ------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan ; ----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat merugikan dan membahayakan kesehatan manusia ; --------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan ketidak percayaan masyarakat atas merk minuman Anggur Ginseng Intisari ; ----------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan di sidang Pengadilan ; -----------------------------
Terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan ; ------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; -----------------------------------------------------------------
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga ; --------------------------------
Terdakwa mempunyai seorang anak yang masih di bawah umur ; ------
Menimbang, bahwa tujuan pidana bukanlah semata-mata untuk menderitakan Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilaku, menurut iman dan kepercayaaannya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat dan khususnya dalam penyelenggaraan keamanan Pangan untuk dikonsumsi harus berdasarkan penetapan standar Kemasan Pangan, Pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sehingga tidak beresiko merugikan atau membahayakan kesehatan manusia; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam pasal dakwaan yang terbukti tersebut sifatnya alternatif penjara atau denda, dimana oleh Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan pidana penjara namun Terdakwa tidak menyatakan kesediaan membayar denda, oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa sesuai kadar kesalahannya ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan tujuan pemidanaan dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa yang dianggap adil dan patut, yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; ---------------------------------------
Menimbang, Terdakwa selama ini telah menjalani penangkapan dan penahanan maka, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana diatur pada Pasal 22 ayat (4) KUHAP ; -------------------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ada alasan untuk menangguhkan penahanan Terdakwa dan dikhawatirkan Terdakwa akan melarikan diri sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karenanya Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 193 ayat (2) b KUHAP ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
48 dus minuman jamu anggur ginseng Intisari siap edar yang sudah dioplos ;--------------------------------------------------------------------------------
3 dus minuman jamu anggur ginseng Intisari yang asli ;------------------
5 dus botol kosong minuman jamu anggur ginseng Intisari ;--------------
1 dus label tutup botol ;--------------------------------------------------------------
1 dus label isi 5 rol label kemasan ;----------------------------------------------
2 buah alat press manual ;---------------------------------------------------------
1 buah ember besar warna coklat ;-----------------------------------------------
3 adukan kayu ;------------------------------------------------------------------------
5 corong plastik warna biru ;-------------------------------------------------------
4 buah gelas ukur ;------------------------------------------------------------------
3 buah jerigen ;-----------------------------------------------------------------------
3 buah hair dryer ;--------------------------------------------------------------------
1 kaleng pewarna bahan merek butterfileld food colour;-------------------
1 buah jirigen isi alkohol 96 % ;---------------------------------------------------
1 box madurasa;----------------------------------------------------------------------
1 box antangin ;-----------------------------------------------------------------------
1 dus tutup botol berikut plastik kemasan ;------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut berkaitan dengan tindak pidana dan merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini ; -------------------------------------------------------
Memperhatikan akan pasal Undang-Undang, khususnya Pasal 140 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 197 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; ------
MENGADILI
Menyatakan terdakwa FIRMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan Pangan dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan ; -----
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa FIRMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; --------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------
48 dus minuman jamu anggur ginseng Intisari siap edar yang sudah dioplos ; -------------------------------------------------------------------------------
3 dus minuman jamu anggur ginseng Intisari yang asli ; ------------------
5 dus botol kosong minuman jamu anggur ginseng Intisari ; -------------
1 dus label tutup botol ; -------------------------------------------------------------
1 dus label isi 5 rol label kemasan ; ---------------------------------------------
2 buah alat press manual ; ---------------------------------------------------------
1 buah ember besar warna coklat ; ----------------------------------------------
3 adukan kayu ; -----------------------------------------------------------------------
5 corong plastik warna biru ; ------------------------------------------------------
4 buah gelas ukur ; ------------------------------------------------------------------
3 buah jerigen ; ----------------------------------------------------------------------
3 buah hair dryer ; --------------------------------------------------------------------
1 kaleng pewarna bahan merek butterfileld food colour ; ------------------
1 buah jirigen isi alkohol 96 % ; ---------------------------------------------------
1 box madurasa ; ---------------------------------------------------------------------
1 box antangin ; -----------------------------------------------------------------------
1 dus tutup botol berikut plastik kemasan ; ------------------------------------
Dirampas oleh untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------
6. Membebankan Terdakwa Firman membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, pada hari KAMIS, tanggal 27 PEBRUARI 2014, oleh Dr. MARSUDIN NAINGGOLAN, SH., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor sebagai Hakim Ketua, ACHMAD IRFIR ROCHMAN, SH., MH. dan WIDIA IRFANI, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana yang diucapkan pada hari KAMIS , tanggal 6 MARET 2014 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUHENDI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh RINALDY ADRIANSYAH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bogor dan Terdakwa FIRMAN didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
| Hakim Anggota, ACHMAD IRFIR ROCHMAN, SH., MH. | Hakim Ketua, Dr. MARSUDIN NAINGGOLAN, SH., M.H. |
| WIDIA IRFANI, SH., MH. | |
| SUHENDI | |