-09/Pid.Sus/2016/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor -09/Pid.Sus/2016/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-SUMITO Alias MITO bin SAPIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUMITO Alias MITO bin SAPIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 5.1. 111 (seratus sebelas) batang kayu jati berbentuk persegi Volume 3,309697 m3; dirampas untuk Negara melalui Perhutani; 5.2. 1 (satu) unit KBM Truck merk Mitsubishi, FE114, No.Pol.: K-1517-MD, Tahun 1990 warna kabin hitam, warna bak orange, Noka : FE114051780, Nosin : 4D31C051113; 5.3. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan KBM truck merk Mitsubishi type FE114, No.Pol.: K-1517-MD atas nama RIDA RISMAWATI alamat Bogorame RT 05/I Sulang Rembang; 5.4. 1 (satu) buah Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor BOO 6974.A tanggal 26 November 2012; dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 09/Pid.Sus/2016/PN Pti.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUMITO Alias MITO bin SAPIN
Tempat lahir : Pati;
Umur/ tanggal lahir : 45 Tahun / Tahun 1970 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dk. Mantup Desa Sumberagung, RT.1 RW.I
Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir;
Pendidikan : SD.
Terdakwa ditangkap dan ditahan oleh :
Penangkapan oleh Penyidik, tanggal 2 Desember 2015 Nomor : SP.Kap/163/XII/2015/Reskrim, sejak tanggal 2 Desember 2015 sampai dengan tanggal 3 Desember 2015; --------------------------------------------------
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 3 Desember 2015 Nomor : SP.Han/263/XII/2015/Reskrim, sejak tanggal 3 Desember 2015 sampai dengan tanggal 22 Desember 2015; ------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 16 Desember 2015 Nomor : 1941/0.3.16/Epp.3/12/2015, sejak tanggal 23 Desember 2015 sampai dengan tanggal 31 Januari 2016 ; ---------------------------------
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 7 Januari 2016 Nomor : Prin-37/O.3.16/Ep.3/01/2016, sejak tanggal sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016 ; -----------------------------------------
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pati, tanggal 13 Januari 2016, Nomor : 31/Pen.Pid,Tah/2016/PN Pti. sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 11 Februari 2016; ----------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati, tanggal 9 Februari 2016, Nomor : 89/Pen.Pid,Tah/2016/PN Pti. sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai dengan tanggal 11 April 2016; --------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum walaupun haknya untuk itu telah diberitahukan Majelis Hakim kepadanya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 09/Pid.Sus/2016/PN Pti. tanggal 13 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 09/Pen.Pid.Sus/2016/PN Pti. tanggal 14 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan Terdakwa Sumito Als Mito bin Sapin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dalam surat dakwaan kami; -----------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sumito Als Mito bin Sapin dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun, 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda senilai Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan; ----------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------
111 (seratus sebelas) batang kayu jati berbentuk persegi Volume 3,309697 m3 : -----------------------------------------------------------------------
(Dirampas untuk negara melalui Perhutani); ---------------------------------
1 (satu) unit KBM Truck merk Mitsubishi, FE114, No.Pol.: K-1517- MD, Tahun 1990 warna kabin hitam, warna bak orange, Noka : FE114051780, Nosin : 4D31C051113; ---------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan KBM truck merk Mitsubishi type FE114, No.Pol.: K-1517-MD atas nama RIDA RISMAWATI alamat Bogorame RT.05/I Sulang Rembang; -------------
1 (satu) buah Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor BOO 6974.A tanggal 26 November 2012;
(Dirampas untuk negara)
Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon pidana seringan-ringannya :
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa SUMITO als MITO bin SAPIN pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di jalan raya Ronggo-Jaken turut Desa Srikaton Kecamatan Jaken Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 huruf e Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 02 Desember 2015, sekitar pukul 17.30 Wib, Terdakwa Sumito als Mito bin Sapin yang sedang berada di rumah di Dk. Mantup Ds.Sumberagung Rt.1 Rw.I Kec.Jaken Kab.Pati, telah di datangi oleh Kasri (DPO). bahwa maksud kedatangan Kasri (DPO) tersebut adalah meminta Terdakwa untuk mengangkut kayu jati masakan dari tempat penggrajian kayu yang berada di Ds.Ronggo Kec.Jaken Kab.Pati menuju ke daerah Rembang, dan atas permintaan Kasri (DPO) tersebut Terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa menuju ke rumah Kasri (DPO) yang berada di Ds.Ronggo Kec.Jaken Kab.Pati dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Truck No.Pol K-1517-MD. sesampainya di rumah Kasri (DPO), Terdakwa di ajak oleh Kasri (DPO) menuju ke tempat penggrajian kayu, dan di tempat tersebut Terdakwa memarkirkan KBM Mitsubishi Truck yang di kendarainya tersebut di dekat kayu yang akan di angkut. Selanjutnya Kasri (DPO) bersama dengan 2 (dua) orang kuli angkat kayu yang tidak di ketahui identitasnya menaikkan satu persatu kayu jati olahan tersebut sebanyak 111 (seratus sebelas) batang kayu jati berbagai ukuran, selanjutnya setelah seluruh kayu tersebut berhasil dinaikkan ke atas truck. kemudian Terdakwa bersama dengan Kasri (DPO) dan kedua kuli angkat kayu yang tidak diketahui identitasnya berangkat dari tempat penggrajian kayu tersebut menuju ke daerah Rembang. namun sesampainya di jalan raya Ronggo-Jaken turut Desa Srikaton Kecamatan Jaken Kabupaten Pati , Terdakwa di hentikan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Pati dan di tanyakan tentang surat keterangan sahnya hasil hutan untuk kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut, namun Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-surat yang dimaksud oleh Petugas dari Sat Reskrim Polres Pati tersebut. sehingga Terdakwa di tangkap karena pada saat itu telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sedangkan Kasri (DPO) bersama dengan kedua kuli angkat kayu berhasil melarikan diri.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SUMITO als MITO bin SAPIN pada hari Rabu tanggal 02 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di jalan raya Ronggo-Jaken turut Desa Srikaton Kecamatan Jaken Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, Karena kelalaiannya telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 huruf e Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 02 Desember 2015, sekitar pukul 17.30 Wib, Terdakwa Sumito als Mito bin Sapin yang sedang berada di rumah di Dk. Mantup Ds.Sumberagung Rt.1 Rw.I Kec.Jaken Kab.Pati, telah di datangi oleh Kasri (DPO). bahwa maksud kedatangan Kasri (DPO) tersebut adalah meminta Terdakwa untuk mengangkut kayu jati masakan dari tempat penggrajian kayu yang berada di Ds.Ronggo Kec.Jaken Kab.Pati menuju ke daerah Rembang, dan atas permintaan Kasri (DPO) tersebut Terdakwa menyanggupinya. Selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa menuju ke rumah Kasri (DPO) yang berada di Ds.Ronggo Kec.Jaken Kab.Pati dengan mengendarai 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Truck No.Pol K-1517-MD. sesampainya di rumah Kasri (DPO), Terdakwa di ajak oleh Kasri (DPO) menuju ke tempat penggrajian kayu, dan di tempat tersebut Terdakwa memarkirkan KBM Mitsubishi Truck yang di kendarainya tersebut di dekat kayu yang akan di angkut. Selanjutnya Kasri (DPO) bersama dengan 2 (dua) orang kuli angkat kayu yang tidak di ketahui identitasnya menaikkan satu persatu kayu jati olahan tersebut sebanyak 111 (seratus sebelas) batang kayu jati berbagai ukuran, selanjutnya setelah seluruh kayu tersebut berhasil dinaikkan ke atas truck. kemudian Terdakwa bersama dengan Kasri (DPO) dan kedua kuli angkat kayu yang tidak diketahui identitasnya berangkat dari tempat penggrajian kayu tersebut menuju ke daerah Rembang. namun sesampainya di jalan raya Ronggo-Jaken turut Desa Srikaton Kecamatan Jaken Kabupaten Pati , Terdakwa di hentikan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Pati dan di tanyakan tentang surat keterangan sahnya hasil hutan untuk kayu yang diangkut oleh Terdakwa tersebut, namun Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-surat yang dimaksud oleh Petugas dari Sat Reskrim Polres Pati tersebut. sehingga Terdakwa di tangkap karena pada saat itu telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sedangkan Kasri (DPO) bersama dengan kedua kuli angkat kayu berhasil melarikan diri.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan selanjutnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
IMAM WIDODO, S.H. bin SAYIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah Anggota Resmob Polres Pati ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 sekitar pukul 19.30 WIB di jalan raya Ronggo – Jaken turut Desa Srikaton Kecamatan Pati Kabupaten Pati, saksi bersama satu Tim Resmob Polres Pati yang dipimpin oleh Kanit II Aiptu Agus Susanto, S.H., dengan anggota diantaranya saudara Bripka Ahmad Zaini, Brigadir Kukuh Restu Listiyanto telah menangkap Terdakwa karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) ; --------------
Bahwa pada waktu itu saksi bersama tim sedang melaksanakan patroli rutin kemudian kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ronggo Jaken sering terjadi pengangkutan kayu jati tanpa dilengkapi SKSHH, selanjutnya kami langsung menuju sasaran informasi sesampainya di jalan raya Ronggo Jaken melihat ada truck memuat kayu hingga kemudian dihentikan dan ditanya surat-suratnya ternyata tidak bisa menunjukan SKSHH, selanjutnya kami mengamankan Terdakwa yang mengendarai truck tersebut beserta truk dan kayu ke Polres Pati; ---------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat truck dihentikan Terdakwa bersama Kasri (pemilik kayu) yang duduk di depan sedangkan 3 (tiga) orang lainnya ada dibagian belakang truck namun Kasri dan 3 (tiga) orang tersebut berhasil melarikan diri; -----------------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati yang diangkut Terdakwa sebanyak 111 (seratus sebelas) batang kayu jati berbentuk papan dengan berbagai macam ukuran dengan menggunakan Truck merk Mitsubishi, FE114, No.Pol.: K-1517-MD, Tahun 1990 warna kabin hitam, warna bak orange milik Terdakwa sendiri; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati tersebut milik saudara Kasri yang diangkut dari rumah saudara Kasri di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati dan akan dibawa ke Rembang ; -----------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa belum mendapatkan upah dari Kasri ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
AHMAD ZAENI, SH bin SUHARDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi adalah Anggota Resmob Polres Pati ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 sekitar pukul 19.30 WIB di jalan raya Ronggo – Jaken turut Desa Srikaton Kecamatan Pati Kabupaten Pati, saksi bersama satu Tim Resmob Polres Pati yang dipimpin oleh Kanit II Aiptu Agus Susanto, S.H., dengan anggota diantaranya saudara Imam Widodo, Brigadir Kukuh Restu Listiyanto telah menangkap Terdakwa karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) ; -------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi bersama tim sedang melaksanakan patroli rutin kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ronggo Jaken sering terjadi pengangkutan kayu jati tanpa dilengkapi SKSHH, selanjutnya kami langsung menuju sasaran informasi sesampainya di jalan raya Ronggo Jaken melihat ada truck memuat kayu hingga kemudian dihentikan dan ditanya surat-suratnya ternyata tidak bisa menunjukan SKSHH, selanjutnya kami mengamankan Terdakwa yang mengendarai truck tersebut beserta truk dan kayu ke Polres Pati; --
Bahwa pada saat truck dihentikan Terdakwa bersama Kasri (pemilik kayu) yang duduk di depan sedangkan 3 (tiga) orang lainnya ada dibagian belakang truck namun Kasri dan 3 (tiga) orang tersebut berhasil melarikan diri ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati yang diangkut Terdakwa sebanyak 111 (seratus sebelas) batang kayu jati berbentuk papan dengan berbagai macam ukuran dengan menggunakan Truck merk Mitsubishi, FE114, No.Pol.: K-1517-MD, Tahun 1990 warna kabin hitam, warna bak orange milik Terdakwa sendiri ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu jati tersebut milik saudara Kasri yang diangkut dari rumah saudara Kasri di Desa Ronggo Kecamatan Jaken Kabupaten Pati dan akan dibawa ke Rembang ; ------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, Terdakwa belum mendapatkan upah dari Kasri ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
SULIMIN bin TASLIM, saksi Ahli dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Kepala Sub Seksi Produksi dan Pengujian kayu di Perum Perhutani KPH Pati mempunyai tugas dan tanggung jawab diantaranya adalah melakukan pengawasan serta pengujian kayu Perum Perhutani KPH Pati; ---------------------------------------
Bahwa sehubungan dengan dilakukannya penangkapan Tim Resmob Polres Pati terhadap Terdakwa yang sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu jati menggunakan truk merk Mitsubishi No.Pol K-1517-MD warna kabin hitam dan warna bak orange dengan tidak dilengkapi surat sahnya hasil hutan, yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 sekitar pukul 19.30 WIB di jalan raya Ronggo – Jaken turut Desa Srikaton Kecamatan Pati Kabupaten Pati; -----------------------------------------
Bahwa Kayu jati yang diangkut saudara Sumito berdasarkan pemeriksaan, pengukuran dan penghitungan yang saya lakukan adalah kayu jati olahan sebanyak 111 (seratus sebelas) batang kayu jati berbentuk persegi yang merupakan hasil hutan Negara mempunyai volume total 3,309697 m3 : ------------------------------------------------------------
Bahwa Kayu tersebut adalah kayu hasil Hutan Negara karena kayu jati mempunyai ciri-ciri : warna coklat lebih tua, putihnya (gubal) lebih tipis, pori-pori kayu lebih halus (rapat/Padat) dan dilihat dari ciri-ciri kayu jati tersebut, kayu jati diperkirakan diambil dari wilayah hutan Mantingan Blora atau Rembang ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa pengangkutan kayu jati olahan tersebut tanpa dilengkapi SKHH berasal dari hutan negara maka pengelolaannya menjadi hak dan tanggung jawab pihak perum Perhutani dan dihitung berdasarkan kayu jati yang diangkut tersebut Perum Perhutani mengalami kerugian berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani No. 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010 ditaksir sejumlah Rp. 4.959.455,00 (empat juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 3169/KPTS/DIR/2014 tentang Prosedur Kerja Penatausahaan Kayu Hasil Hutan Permanen yang berasal dari wilayah Pengelolaan Perum Perhutani untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki kayu termasuk kayu jati yang berasal dari Hutan Negara harus dilengkapi dengan SKSHH (Surat Kerangan Sahnya Hasil Hutan) berupa : -----------------------
DKB (Daftar Kayu Bulat) untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu internal (yang dilakukan oleh pihak perhutani);
FA-KB (Faktur Angkut Kayu Bulat) dan FA-KO (Faktur Kayu Olahan) untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu eksternal (yang dilakukan oleh orang lain selain pihak perhutani), dengan kegunaan FA-KB (Faktur Angkut Kayu Bulat) untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu bulat atau bulat kecil yang berasal dari hutan Negara dan FA-KO (Faktur Kayu Olahan) untuk pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan kayu olahan berupa kayu gergajian, kayu lapis, veneer. Serpih dan Laminated Veneer Limber (LVL); --------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian dari resort Pati di jalan raya Ronggo – Jaken turut Desa Srikaton Kecamatan Pati Kabupaten Pati karena mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi surat yang sah; -
Bahwa kayu jati yang Terdakwa angkut sebanyak 111 (seratus sebelas) batang kayu jati berbentuk papan dengan berbagai macam ukuran dengan menggunakan Truck merk Mitsubishi, FE114, No.Pol.: K-1517-MD, Tahun 1990 warna kabin hitam, warna bak orange milik Terdakwa sendiri ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa disuruh mengangkut kayu jati tersebut oleh Kasri dan Terdakwa mengambilnya dari rumah Kasri di Desa Ronggo-Jaken-Pati untuk dibawa ke Rembang ; -----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengambil kayu tersebut dari rumah Kasri sudah dalam keadaan siap untuk diangkut dan Terdakwa tidak tahu asal kayu jati tersebut ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu Terdakwa sudah menanyakan surat-surat kelengkapan untuk mengangkut kayu kepada Kasri dan dijawab oleh Kasri surat-suratnya ada namun tidak ditunjukkan kepada Terdakwa ; -------------------
Bahwa saat itu Karsi juga ikut dan duduk di depan sebelah kiri Terdakwa dan dua orang kuli panggul naik ke dalam bak truk ; ----------------------------
Bahwa saat truk dihentikan oleh Polisi, Karsi dan dua orang kuli panggul berhasil melarikan diri ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum memperoleh upah atau bayaran dari Karsi ; ----
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
111 (seratus sebelas) batang kayu jati berbentuk persegi Volume 3,309697 m3 : ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit KBM Truck merk Mitsubishi, FE114, No.Pol.: K-1517-MD, Tahun 1990 warna kabin hitam, warna bak orange, Noka : FE114051780, Nosin : 4D31C051113; -----------------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan KBM truck merk Mitsubishi type FE114, No.Pol.: K-1517-MD atas nama RIDA RISMAWATI alamat Bogorame RT.05/I Sulang Rembang; --------------
1 (satu) buah Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor BOO 6974.A tanggal 26 November 2012 ; ------------------------------------------
barang bukti tersebut telah disita secara sah sebagaimana Penetapan Persetujuan Ijin Penyitaan tanggal 14 Desember 2015 Nomor : 404/Pen.Pid/2015/PN Pti. dan telah diperlihatkan kepada para saksi maupun kepada Terdakwa ternyata mereka mengenalinya sehingga patut dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini ; -----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatunya yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan turut dipertimbangkan dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa adalah seorang sopir ; --------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian dari resort Pati yaitu antara lain saksi Imam Widodo dan saksi Ahmad Zaeni di jalan raya Ronggo Jaken turut Desa Srikaton Kecamatan Pati Kabupaten Pati karena mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi surat yang sah ; --------------------
Bahwa benar kayu jati yang Terdakwa angkut sebanyak 111 (seratus sebelas) batang kayu jati berbentuk papan dengan berbagai macam ukuran dengan menggunakan Truck merk Mitsubishi, FE114, No.Pol.: K-1517-MD, Tahun 1990 warna kabin hitam, warna bak orange milik Terdakwa sendiri ;
Bahwa benar kayu jati tersebut Terdakwa ambil dari rumah Kasri di Desa Ronggo-Jaken-Pati untuk dibawa ke Rembang dan Terdakwa tidak tahu asal kayu jati tersebut ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kayu tersebut tidak dilengkapi dengan SKSHH dan Terdakwa sudah menanyakan surat-surat kelengkapan untuk mengangkut kayu kepada Kasri dan dijawab oleh Kasri surat-suratnya ada namun tidak ditunjukkan kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar Karsi bersama dua orang kuli panggul juga ikut didalam truck namun saat truk dihentikan oleh Polisi, Karsi dan dua orang kuli panggul tersebut berhasil melarikan diri ; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa belum memperoleh upah atau bayaran dari Karsi ;
Bahwa benar kayu jati yang diangkut Terdakwa berdasarkan pemeriksaan, pengukuran dan penghitungan yang saksi ahli lakukan adalah kayu jati olahan sebanyak 111 (seratus sebelas) batang kayu jati berbentuk persegi yang merupakan hasil hutan Negara mempunyai volume total 3,309697 m3:
Bahwa benar kayu tersebut adalah kayu hasil Hutan Negara karena kayu jati mempunyai ciri-ciri : warna coklat lebih tua, putihnya (gubal) lebih tipis, pori-pori kayu lebih halus (rapat/Padat) dan dilihat dari ciri-ciri kayu jati tersebut, kayu jati diperkirakan diambil dari wilayah hutan Mantingan Blora atau Rembang ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 3169/KPTS/DIR/2014 tentang Prosedur Kerja Penatausahaan Kayu Hasil Hutan Permanen yang berasal dari wilayah Pengelolaan Perum Perhutani untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki kayu termasuk kayu jati yang berasal dari Hutan Negara harus dilengkapi dengan SKSHH (Surat Kerangan Sahnya Hasil Hutan) ; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut pihak Perum Perhutani mengalami kerugian berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani No. 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010 sejumlah Rp. 4.959.455,00 (empat juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternative yaitu kesatu melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, atau kedua melanggar Pasal 82 ayat (2) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------
Orang Perseorangan ; ------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur orang perseorangan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur “orang perseorangan” perlu dikemukakan hal-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “orang perseorangan” adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur “orang perseorangan” dalam pasal ini tidak lain untuk menghindari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (error in persona) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan dan / atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia ;
Menimbang, bahwa ternyata dimuka persidangan terungkap fakta bahwa subyek hukum / orang yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa SUMITO Alias MITO bin SAPIN dengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik Terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini sudah terpenuhi, namun untuk menyatakan Terdakwa bersalah dan dipidana masih perlu dipertimbangkan unsur-unsur selanjutnya ;
Ad. 2. Unsur yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Menimbang bahwa unsur ke 2 (dua) ini mengandung beberapa kriteria secara alternatif karena menggunakan tanda baca koma dan kata-kata atau, sehingga untuk terbuktinya unsur tersebut tidak perlu terpenuhi semua kriteria secara kumulatif oleh Terdakwa dan perbuatannya tetapi cukup apabila salah satu kriteria terpenuhi secara alternatif maka terbuktilah unsur tersebut dipersidangan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan sengaja diartikan sebagai : “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. Jadi dapatlah dikatakan, bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu dan akibat yang akan timbul daripadanya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana Pasal 1 angka 12 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah Dokumen dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Hasil hutan kayu sebagaimana Pasal 1 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah Hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa telah ditangkap petugas kepolisian dari resort Pati yaitu antara lain saksi Imam Widodo dan saksi Ahmad Zaeni di jalan raya Ronggo Jaken turut Desa Srikaton Kecamatan Pati Kabupaten Pati karena mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ; --
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah Kasri di Desa Ronggo-Jaken-Pati untuk mengangkut kayu jati milik Kasri untuk dibawa ke Rembang, dan sebelum Terdakwa mengangkut kayu jati milik Kasri tersebut Terdakwa sudah menanyakan surat-surat kelengkapan untuk mengangkut kayu kepada Kasri dan dijawab oleh Kasri surat-suratnya ada namun tidak ditunjukkan kepada Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa bersama Karsi (pemilik kayu) dan 2 (dua) orang kernet membawa kayu tersebut ke Rembang dan sesampainya di Jalan Ronggo Jaken, truck milik Terdakwa dihentikan petugas kepolisian karena tidak mempunyai SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kayu jati yang diangkut Terdakwa berdasarkan pemeriksaan, pengukuran dan penghitungan yang saksi ahli lakukan adalah kayu jati olahan sebanyak 111 (seratus sebelas) batang kayu jati berbentuk persegi yang merupakan hasil hutan Negara mempunyai volume total 3,309697 m3 yang merupakan kayu hasil Hutan Negara karena kayu jati mempunyai ciri-ciri : warna coklat lebih tua, putihnya (gubal) lebih tipis, pori-pori kayu lebih halus (rapat/Padat) dan dilihat dari ciri-ciri kayu jati tersebut, kayu jati diperkirakan diambil dari wilayah hutan Mantingan Blora atau Rembang ; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Direksi Perum Perhutani Nomor 3169/KPTS/DIR/2014 tentang Prosedur Kerja Penatausahaan Kayu Hasil Hutan Permanen yang berasal dari wilayah Pengelolaan Perum Perhutani untuk mengangkut, menguasai, atau memiliki kayu termasuk kayu jati yang berasal dari Hutan Negara harus dilengkapi dengan SKSHH (Surat Kerangan Sahnya Hasil Hutan) ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa belum mendapat upah dari Karsi karena keburu ditangkap oleh Petugas Kepolisian ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa ada unsur kesengajaan dari Terdakwa untuk melakukan dan menghendaki dilakukannya perbuatan itu dan disamping itu Terdakwa juga mengetahui atau menyadari apa yang dilakukannya dan akibat yang akan timbul daripadanya dimana Terdakwa ketika disuruh Karsi (DPO) untuk mengangkut kayu jati sebelumnya Terdakwa sudah menanyakan surat-surat kelengkapan untuk mengangkut kayu kepada Kasri dan dijawab oleh Kasri surat-suratnya ada namun tidak ditunjukkan kepada Terdakwa padahal Terdakwa tahu jika mengangkut kayu jati harus dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) namun Terdakwa tetap saja tidak mau ngotot untuk melihat surat-surat kelengkapan untuk mengangkut kayu karena Terdakwa sendiri sudah dijanjikan akan diberi upah oleh Karsi dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi sub unsur “dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” dan dengan terpenuhinya salah satu sub unsur ini maka unsur ini telah terpenuhi pula ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu yaitu “Dengan Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Tanpa Dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan selain pidana penjara terhadap Terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa ;
111 (seratus sebelas) batang kayu jati berbentuk persegi Volume 3,309697 m3; ---------------------------------------------------------------------
oleh karena barang bukti tersebut dipersidangan terbukti merupakan kayu yang berasal dari hutan dan tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan maka sudah sepatutnya dirampas untuk Negara Cq Perum Perhutani Pati; -----
sedangkan terhadap :
1 (satu) unit KBM Truck merk Mitsubishi, FE114, No.Pol.: K-1517-MD, Tahun 1990 warna kabin hitam, warna bak orange, Noka : FE114051780, Nosin : 4D31C051113; -----------------------------------
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan KBM truck merk Mitsubishi type FE114, No.Pol.: K-1517-MD atas nama RIDA RISMAWATI alamat Bogorame RT.05/I Sulang Rembang; ---------
1 (satu) buah Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor BOO 6974.A tanggal 26 November 2012; ---------------------------------------
oleh karena barang bukti ini merupakan alat yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut kayu dan masih mempunyai nilai ekonomis maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas pembalakan liar ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa sopan dan berterus terang di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUMITO Alias MITO bin SAPIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; ------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; -----------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------
111 (seratus sebelas) batang kayu jati berbentuk persegi Volume 3,309697 m3;
dirampas untuk Negara melalui Perhutani; -------------------------------
1 (satu) unit KBM Truck merk Mitsubishi, FE114, No.Pol.: K-1517-MD, Tahun 1990 warna kabin hitam, warna bak orange, Noka : FE114051780, Nosin : 4D31C051113;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan KBM truck merk Mitsubishi type FE114, No.Pol.: K-1517-MD atas nama RIDA RISMAWATI alamat Bogorame RT 05/I Sulang Rembang;
1 (satu) buah Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor BOO 6974.A tanggal 26 November 2012;
dirampas untuk Negara ; ---------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; -----------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari Senin tanggal 15 Februari 2016 oleh OKTAFIATRI KUSUMANINGSIH, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H., M.H. dan BERTHA ARRY WAHYUNI, S.H.,M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 18 FEBRUARI 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ENDANG PARDIANTI, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh KASTURI, S.H. Penuntut Umum, dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
TRI ASNURI HERKUTANTO, S.H., M.H. OKTAFIATRI K, S.H.,M.Hum.
BERTHA ARRY WAHYUNI, S.H.,MKn
Panitera Pengganti
ENDANG PARDIANTI, S.H.