740/Pid.Sus/2017/PN.Srg
Putusan PN SERANG Nomor 740/Pid.Sus/2017/PN.Srg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Nurman Bin Emed
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Nurman Bin Emed tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan kerusakan kendaraan“; sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F No.Pol A 2644 BC; - 1 (satu) lembar STNK No.Pol A 2644 BC; - 1 (satu) buah BPKB kendaraan sepeda motor Suzuki Satria F No.Pol A 2644 BC; Dikembalikan kepada saksi Ahmad Saripudin; - 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi tangki No.Pol B 9365 BFU; - 1 (satu) STNK Mitsubishi tangki No.Pol B 9365 BFU; Dikembalikan kepada pengurus PT. Jalur Mas a/n Sukianto Salim; - 1 (satu) lembar SIM B I; Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 740/Pid.Sus/2017/PN Srg (Lalu Lintas)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Serang yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut terhadap terdakwa:
| Nurman Bin Emed; Lebak; 49 tahun / 8 Oktober 1968; Laki-laki; Indonesia; Kampung Asem RT 005 RW 002 Desa Muncang Gopong Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak; Islam; Pengemudi truk; |
Terdakwa tersebut ditahan dalam rumah tahanan negara oleh:
Penyidik sejak tanggal sejak 16 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 4 September 2017;
Perpanjangan pertama oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 September 2017 sampai dengan tanggal 24 September 2017;
Perpanjangan kedua oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 September 2017 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang sejak tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 15 November 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Serang sejak tanggal 16 November 2017 sampai dengan tanggal 14 Januari 2018;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 740/Pid.Sus/ 2017/PN Srg tanggal 17 Oktober 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor 740/Pid.Sus/2017/PN Srg tanggal 17 Oktober 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar uraian tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 21 November 2017 yang pada pokoknya meminta supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan ia terdakwa Nurman Bin Emed, “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat” , sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 310 ayat (1) dan (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap ia terdakwa Nurman Bin Emed dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F No.Pol A 2644 BC;
1 (satu) lembar STNK No.Pol A 2644 BC;
1 (satu) buah BPKB kendaraan sepeda motor Suzuki Satria F No. Pol
A 2644 BC;
Dikembalikan kepada saksi Ahmad Sarifudin;
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi tangki No.Pol B 9365 BFU;
1 (satu) STNK Mitsubishi tangki No.Pol B 9365 BFU;
Dikembalikan kepada pengurus PT. Jalur Mas a/n Sukianto Salim;
1 (satu) lembar SIM B I;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan pada tanggal 5 Desember 2017 yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan Nomor Register Perkara PDM-247/SRG/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Nurman Bin Emed pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni 2017, bertempat di Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di Kampung Sasak Nangka, Desa Julang, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang, yang mengemudikan kendaraan bermotor Mitsubishi Tangki No.Pol B 9365 BFU karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban bernama Ahmad Saripudin mengalami luka berat dan kendaraan sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol A 2644 BC rusak, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri;
Kelalaian tersebut terjadi saat terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor Mitsubishi Tangki No. Pol. B 9365 BFU keluar dari bengkel ban berjalan memotong jalan tidak hati-hati dan pada saat body mobil tangki masih posisi menyerong merintangi jalan yang kepala kemudinya sudah memasuki jalur dan jalur Jakarta menuju Serang sedangkan tangki belakang masih berada di jalur Serang ke Jakarta dan pada waktu yang bersamaam datang sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol. A 2644 BC yang dikendarai oleh saksi Ahmad Sarifudin yang berjalan dari arah Serang menuju Jakarta hendak mendahului kendaraan jenis angkot sehingga menabrak bagian kerambah besi samping kanan kendaraan Mitsubishi Tangki No.Pol. B 9365 BFU dan saksi Ahmad Sarifudin mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor 211/VER/RS/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marissa Masitha dari RSUD dr.Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada batang hidung, tungkai atas kanan dan mata kaki kanan, pendarahan dibawah selaput bola mata kiri, memar pada kelopak mata kiri serta patah tulang jari tangan kanan dan paha kanan akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut telah dirawat selama sembilan hari. Secara keseluruhan luka tersebut menimbulkan kondisi yang dapat mendatangkan bahaya maut apabla tidak mendapatkan perawatan dan tindakan medis;
Selain mengakibatkan luka berat akibat kelalaian tersebut kendaraan sepeda motor Suzuki Satria FU No.Pol B 2644 BC rusak;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) dan (3) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan jo pasal 65 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Muhamad Abdul Arif Bin Jaenudin di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi melihat terjadinya kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu 14 Juni 2017 sekitar pukul 20.00 Wib di jalan antara Serang - Jakarta tepatnya di Lingkungan Kampung Sasak Nangka Desa Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang. Saat itu Saksi sedang di depan distro lalu mendengar suara benturan, kemudian Saksi mendatanginya dan melihat korban Ahmad terjatuh dibawah samping kanan mobil tangki, lalu Saksi menolongnya;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai korban mengalami kerusakan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ahmad Saripudin Bin Baehaki bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan tersebut sudah benar;
Bahwa Saksi mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Rabu 14 Juni 2017 sekitar pukul 20.00 Wib di jalan antara Serang - Jakarta tepatnya di Lingkungan Kampung Sasak Nangka Desa Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang. Saat itu Saksi sedang mengendarai sepeda motor Suzuki Satria No.Pol. A 2644 BC mau ke arah Jakarta, sedangkan mobil Mitsubishi tangki No.Pol B 9365 BFU yang dikemudikan Terdakwa malang melintang menghalangi jalan karena mau parkir, sehingga Saksi menabrak mobil tangki tersebut;
Bahwa kecepatan kendaraan saat itu 70 Km/per jam, Saksi tidak melihat mobil yang mau parkir karena di depan Saksi ada mobil angkot yang akan Saksi dahului;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas, Saksi tidak sadarkan diri. saksi mengalami luka pada paha kaki patah tulang, telapak tangan atas patah tulang, pipi lecet dan kepala bagian belakang robek sehingga mengeluarkan darah. Saksi dirawat di rumah sakit selama 4 (empat) hari;
Bahwa Saksi tidakmempunyai SIM;
Bahwa keluarga Terdakwa pernah datang ke rumah Saksi untuk minta maaf;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai Saksi milik orang tua Saksi dan mengalami kerusakan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang , bahwa Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan tersebut sudah benar;
Bahwa pada hari Rabu 14 Juni 2017 sekitar pukul 20.00 Wib di jalan antara Serang - Jakarta tepatnya di Lingkungan Kampung Sasak Nangka Desa Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan yang Terdakwa kemudikan dengan sepeda motor;
Bahwa saat itu Terdakwa sedang mengendarai mobil Mitsubishi tangki No.Pol B 9365 BFU dari Jakarta menuju Serang keluar dari tempat tambal lajur kanan dan jalur kanan menyeberang memasuki jalur ada kendaraan sepeda motor Suzuki Satria No.Pol A 2644 BC berjalan dari arah Serang menuju Jakarta mendahului kendaraan jenis angkot dan angkot merah tersebut berhenti kemudian kendaraan Suzuki Satria tersebut menabrak kendaraan yang dikendarai Terdakwa;
Bahwa yang ditabrak bagian depan;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan, korban langsung terjatuh dan tergeletak, sedangkan Terdakwa diamankan warga;
Bahwa keluarga Terdakwa telah mendatangi keluarga korban, tetapi keluarga korban menolak santunan dari keluarga Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) tahun mengendarai mobil tangki tersebut;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F No.Pol A 2644 BC;
1 (satu) lembar STNK No.Pol A 2644 BC;
1 (satu) buah BPKB kendaraan sepeda motor Suzuki Satria F No. Pol A 2644 BC;
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi tangki No.Pol B 9365 BFU;
1 (satu) STNK Mitsubishi tangki No.Pol B 9365 BFU;
1 (satu) lembar SIM B I;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan pula Visum et Repertum Nomor 211/VER/RS/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marissa Masitha dari RSUD dr.Drajat Prawiranegara Kabupaten Serang;
Menimbang, bahwa hal-hal selengkapnya dapat dilihat dan dibaca dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dan untuk mempersingkat naskah putusan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, Visum et Repertum Nomor 211/VER/RS/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 dan barang bukti setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya bertautan dan bersesuaian sehingga didapat fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu 14 Juni 2017 sekitar pukul 20.00 Wib di jalan antara Serang - Jakarta tepatnya di Lingkungan Kampung Sasak Nangka Desa Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara kendaraan yang Terdakwa kemudikan yaitu mobil Mitsubishi tangki No.Pol B 9365 BFU dengan sepeda motor Suzuki Satria No.Pol A 2644 BC;
Bahwa saat itu Terdakwa sedang mengemudikan kendaraan Mitsubishi tangki dari Jakarta menuju Serang dari tempat tambal ban lajur kanan dan jalur kanan menyeberang memasuki jalur ada kendaraan sepeda motor Suzuki Satria No.Pol A 2644 BC berjalan dari arah Serang menuju Jakarta mendahului kendaraan jenis angkot dan angkot merah tersebut berhenti kemudian kendaraan Suzuki Satria tersebut menabrak mobil Mitsubishi;
Bahwa akibatnya korban luka dan sepeda motor rusak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo pasal 65 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Korban luka berat dan kendaraan rusak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa kata setiap orang menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa. Kata setiap orang identik dengan terminologi barang siapa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2005 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata setiap orang atau barangsiapa sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya sehingga secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggungjawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dari fakta - fakta yang diperoleh di persidangan didapat fakta:
- bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan terdakwa Nurman Bin Emed yang telah memberikan keterangan khususnya pengakuan Terdakwa sebagaimana identitas dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
- bahwa identitas tersebut adalah Nurman Bin Emed sebagaimana yang dibenarkan oleh saksi-saksi karena saksi-saksi tersebut kenal dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan ternyata terdakwa Nurman Bin Emed cakap dan mampu bertindak dalam hukum, dan dalam persidangan tidak terbukti sebaliknya. Dengan dengan demikian unsur ke-1 telah tepenuhi dan terbukti;
Ad. 2. Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut dalam pasal 1 butir 8 adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa sebagai pengemudi kendaraan Mitsubishi tangki No. Pol B 9365 BFU sedangkan korban mengendarai sepeda motor Suzuki Satria No.Pol A 2644 BC;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa yang menggunakan mesin telah mengalami kecelakaan, dengan demikian unsur ke-2 telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.3. Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak memberikan definisi atau pengertian apa yang dimaksud dengan kelalaian. Akan tetapi menurut Yurisprudensi yang dimaksud dengan kelalaian/kealpaan adalah tidak/kurang mengadakan penghati-hati, tidak/kurang mengadakan penduga-duga yang perlu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana tercantum dalam pasal 1 butir 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 sekitar pukul 20.00 Wib, Terdakwa sedang mengendarai mobil Mitsubishi tangki No.Pol B 9365 BFU dari Jakarta menuju Serang dari tempat tambal lajur kanan dan jalur kanan menyeberang memasuki jalur ada kendaraan sepeda motor Suzuki Satria No.Pol A 2644 BC berjalan dari arah Serang menuju Jakarta mendahului kendaraan jenis angkot dan angkot merah tersebut berhenti kemudian kendaraan Suzuki Satria tersebut menabrak kendaraan yang dikendarai Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa sudah 5 (lima) tahun mengendarai mobil tersebut, Terdakwa keluar dari bengkel ban berjalan memotong jalan tidak hati-hati dan pada saat body mobil tangki masih posisi menyerong merintangi jalan yang kepala kemudinya sudah memasuki jalur Jakarta - Serang sedangkan tangki masih di jalur Serang - Jakarta, sehingga saat pandangan korban terhalang angkot lalu menabrak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-3 telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.4. Unsur Korban luka berat dan kendaraan rusak;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak disebutkan apa yang dimaksud dengan luka berat;
Menimbang, bahwa dalam pasal 90 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pengertian luka berat berarti:
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaaan pencaharian;
Kehilangan salah satu panca indra;
Mendapat cacat berat;
Menderita sakit lumpuh;
Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan kendaraan Mitsubishi tangki yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai korban, telah menimbulkan korban luka;
Menimbang, bahwa berdasarkan visum etrepertum nomor 211/VER/RS/VII/2017 tanggal 24 Juli 2017 dalam kesimpulannya disebutkan korban luka terbuka pada batang hidung, tungkai atas kanan dan mata kaki kanan, pendarahan di bawah selaput bola mata kiri, memar pada kelopak mata kiri serta patah jari tangan kanan dan paha kanan, luka tersebut dapat mendatangkan bahaya maut apabila tidak mendapatkan perawatan dan tindakan medis;
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut sepeda motor korban juga mengalami kerusakan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-4 telah terpenuhi dan terbukti pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 310 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terhadap Terdakwa dilakukan penahanan;
Menimbang, bahwa mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim lebih lama dari masa penahanan sementara yang dijalani oleh Terdakwa maka Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita secara sah dan diajukan di persidangan Majelis Hakim berpendapat sebagai beikut ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah disita, Majelis sependapat dengan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban tidak dapat beraktifitas untuk sementara waktu ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan di persidangan;
- Terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Kejadian kecelakaan bukan semata-mata kesalahan Terdakwa;
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan mengingat tujuan pemidanaan adalah bukan untuk balas dendam dan tidak dimaksudkan untuk menderitakan Terdakwa, akan tetapi merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dan agar Terdakwa jera serta merupakan peringatan bagi masyarakat agar tidak berbuat sebagaimana yang diperbuat Terdakwa, maka menurut hemat Majelis Hakim lama pidana penjara yang disebutkan dalam amar putusan nanti, sudah patut dan sepadan dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal 310 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Nurman Bin Emed tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan kerusakan kendaraan“; sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F No.Pol A 2644 BC;
1 (satu) lembar STNK No.Pol A 2644 BC;
1 (satu) buah BPKB kendaraan sepeda motor Suzuki Satria F No.Pol A 2644 BC;
Dikembalikan kepada saksi Ahmad Saripudin;
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi tangki No.Pol B 9365 BFU;
1 (satu) STNK Mitsubishi tangki No.Pol B 9365 BFU;
Dikembalikan kepada pengurus PT. Jalur Mas a/n Sukianto Salim;
1 (satu) lembar SIM B I;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 oleh kami Dasriwati, SH sebagai Hakim Ketua, Mardison, SH dan Hosianna M. Sidabalok, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh Ginagan, SH Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Sih Kanthi Utami, SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Mardison, SH Hosianna M. Sidabalok,SH.MH | Hakim Ketua Dasriwati, SH Panitera Pengganti Ginagan, SH |