52/Pid.Sus/2015/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 52/Pid.Sus/2015/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HASATULO DUHA alias AMA HELDA
1. Menyatakan terdakwa HASATULO DUHA ALIAS AMA HELDA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun ; 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 52/Pid.Sus/2015/PN.Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HASATULO DUHA ALIAS AMA HELDA;
Tempat lahir : Hiliganowo ;
Umur/tgl.lahir : 33 Tahun / 24 Agustus 1981.
Jenis kelamin : Laki-laki.;
Kebangsaan : Indonesia.;
Tempat tinggal : Desa Hiliganowo Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan;
A g a m a : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Petani.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 17 Februari 2015, Nomor : SP-Han/06/II/2015/Reskrim, sejak tanggal 17 Februari 2015 S.d. tanggal 08 Maret 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 04 Maret 2015 Nomor : B-05/N.2.30/Euh.1/03/2015, sejak tanggal 09 Maret 2015 S.d Tanggal 17 April 2015;
Penuntut Umum tanggal 31 Maret 2015 Nomor : Print-87/N.2.30/Euh.1 /03/2015, sejak tanggal 31 Maret 2015 S.d. tanggal 19 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 05 Mei 2015 Nomor 51/Pen.Pid/2015/PN Gst sejak tanggal 10 Mei 2015 s.d. tanggal 08 Juli 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 52/Pid.Sus/2015/PN.Gst tanggal 10 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 52/Pid.Sus/2015/PN.Gst tanggal 10 April 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Hasatulo Duha Alias Ama Helda, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 yang tersebut dalam surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Hasatulo Duha Alias Ama Helda dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam Penahanan dan menyatakan terdakwa tetap dalam Tahanan;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa HASATULO DUHA Als AMA HELDA pada Hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di atas Kapal KMP SIMELU pelabuhan teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik sendiri-sendiri atau bersama dengan ARIS GAHO Als ARIS (DPO) telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yakni terhadap isterinya yang sah (berdasarkan Kutipan Akta Nikah No.10/067/D.Su/V/I/2002 A.n Hasatulo Duha) sebagaimana yang dimaksud Pasal 5 huruf a, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 wib bertempat di atas Kapal KMP SIMELU pelabuhan teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan pada saat saksi korban ELINA DUHA Als INA HELDA hendak berangkat menuju sibolga tiba-tiba terdakwa Hasatulo Duha Als Ama Helda datang bersama ARIS GAHO Als ARIS (DPO) mendatangi saksi korban yang berada diatas kapal SIMEULU, pada saat saksi berada di lantai 2 ARIS GAHO datang mendekati saksi korban dan menarik baju korban dibagian dada sehingga leher saksi mengalami luka gores sehingga kalung saksi korban terlepas dan kalung tersebut diambil oleh Aris Gaho (DPO) menarik dan menyeret-nyeret saksi korban menuju lantai 1 kapal, setelah sampai dilantai 1 kapal saksi langsung dihadapkan dengan terdakwa HASATULO DUHA Als AMA HELDA dimana ia adalah suami dari saksi korban ELINA DUHA Als INA HELDA sendiri setelah korban di hadapkan dengan tersangka ketika itu juga tersangka memukul punggung saksi korban sebanyak 5 (lima) kali dan menjambak-jambak rambut saksi korban dan mencakar tangan sebelah kiri saksi korban dan mengambil uang saksi korban sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari kantong saksi korban dan setelah itu saksi korban masih dipukuli sampai tidak berdaya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami sakit Luka Gores di lengan sebelah kiri dengan P : 7cm dan tangan kiri tidak bisa digerakkan dan Luka gores di leher P X L : 2X0,5cm, 1cm. Hal ini berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/0390/MED/LKS-TD/II/2015 tanggal 16 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Rina F. Tarigan selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lukas Kabupaten Nias Selatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yo Pasal 55 ayat (1) ke (1e) dari KUHPidana.
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa HASATULO DUHA Als AMA HELDA pada Hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di atas Kapal KMP SIMELU pelabuhan teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik sendiri-sendiri atau bersama dengan ARIS GAHO Als ARIS (DPO) telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yakni terhadap isterinya yang sah (berdasarkan Kutipan Akta Nikah No.10/067/D.Su/V/I/2002 A.n Hasatulo Duha) sebagaimana yang dimaksud Pasal 5 huruf a, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 wib bertempat di atas Kapal KMP SIMELU pelabuhan teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan pada saat saksi korban ELINA DUHA Als INA HELDA hendak berangkat menuju sibolga tiba-tiba terdakwa Hasatulo Duha Als Ama Helda datang bersama ARIS GAHO Als ARIS (DPO) mendatangi saksi korban yang berada diatas kapal SIMEULU, pada saat saksi berada di lantai 2 ARIS GAHO datang mendekati saksi korban dan menarik baju korban dibagian dada sehingga leher saksi mengalami luka gores sehingga kalung saksi korban terlepas dan kalung tersebut diambil oleh Aris Gaho (DPO) menarik dan menyeret-nyeret saksi korban menuju lantai 1 kapal, setelah sampai dilantai 1 kapal saksi langsung dihadapkan dengan terdakwa HASATULO DUHA Als AMA HELDA dimana ia adalah suami dari saksi korban ELINA DUHA Als INA HELDA sendiri setelah korban di hadapkan dengan tersangka ketika itu juga tersangka memukul punggung saksi korban sebanyak 5 (lima) kali dan menjambak-jambak rambut saksi korban dan mencakar tangan sebelah kiri saksi korban dan mengambil uang saksi korban sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari kantong saksi korban dan setelah itu saksi korban masih dipukuli sampai tidak berdaya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami sakit Luka Gores di lengan sebelah kiri dengan P : 7cm dan tangan kiri tidak bisa digerakkan dan Luka gores di leher P X L : 2X0,5cm, 1cm. Hal ini berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/0390/MED/LKS-TD/II/2015 tanggal 16 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Rina F. Tarigan selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lukas Kabupaten Nias Selatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) dari KUHPidana.
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa HASATULO DUHA Als AMA HELDA pada Hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di atas Kapal KMP SIMELU pelabuhan teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik sendiri-sendiri atau bersama dengan ARIS GAHO Als ARIS (DPO) telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yakni terhadap isterinya yang sah (berdasarkan Kutipan Akta Nikah No.10/067/D.Su/V/I/2002 A.n Hasatulo Duha) sebagaimana yang dimaksud Pasal 5 huruf a, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 wib bertempat di atas Kapal KMP SIMELU pelabuhan teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan pada saat saksi korban ELINA DUHA Als INA HELDA hendak berangkat menuju sibolga tiba-tiba terdakwa Hasatulo Duha Als Ama Helda datang bersama ARIS GAHO Als ARIS (DPO) mendatangi saksi korban yang berada diatas kapal SIMEULU, pada saat saksi berada di lantai 2 ARIS GAHO datang mendekati saksi korban dan menarik baju korban dibagian dada sehingga leher saksi mengalami luka gores sehingga kalung saksi korban terlepas dan kalung tersebut diambil oleh Aris Gaho (DPO) menarik dan menyeret-nyeret saksi korban menuju lantai 1 kapal, setelah sampai dilantai 1 kapal saksi langsung dihadapkan dengan terdakwa HASATULO DUHA Als AMA HELDA dimana ia adalah suami dari saksi korban ELINA DUHA Als INA HELDA sendiri setelah korban di hadapkan dengan tersangka ketika itu juga tersangka memukul punggung saksi korban sebanyak 5 (lima) kali dan menjambak-jambak rambut saksi korban dan mencakar tangan sebelah kiri saksi korban dan mengambil uang saksi korban sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari kantong saksi korban dan setelah itu saksi korban masih dipukuli sampai tidak berdaya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami sakit Luka Gores di lengan sebelah kiri dengan P : 7cm dan tangan kiri tidak bisa digerakkan dan Luka gores di leher P X L : 2X0,5cm, 1cm. Hal ini berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 441/0390/MED/LKS-TD/II/2015 tanggal 16 Februari 2015 yang ditandatangani oleh dr. Rina F. Tarigan selaku Dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Lukas Kabupaten Nias Selatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Yo Pasal 55 ayat (1) ke (1e) dari KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ELINA DUHA ALIAS INA HELDA, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa hubungan saksi korban dengan Terdakwa adalah suami istri;
Bahwa saksi korban dan terdakwa menikah pada tahun 2002;
Bahwa pernikahan saksi korban dan Terdakwa dilaksanakan di Gereja;
Bahwa anak saksi korban dan terdakwa ada 3 (tiga) orang;
Bahwa sampai sekarang terdakwa adalah suami saksi korban dan belum ada perceraian, tapi sudah pisah ranjang selama 2 Tahun;
Bahwa saksi korban dan terdakwa pisah ranjang karena terdakwa sering memukul-mukul saksi korban;
Bahwa terdakwa memukul saksi korban pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 Wib bertempat ditas kapal KMP SIMELU Pelabuhan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan;
Bahwa terdakwa memukul saksi korban diatas kapal KMP SIMELU karena sudah 2 tahun saksi korban disebrang dan ketika saksi korban kembali ke Nias dan kemudian saksi korban mau berangkat kesibolga untuk mengambil barang-barang saksi korban yang sudah tinggal disibolga dan terdakwa melarang saksi korban untuk kembali lagi kesibolga untuk mengambil barang-barang saksi korban;
Bahwa yang memukul saksi korban pada saat kejadian itu ada 2 orang yaitu teredakwa dan Aris Gaho;
Bahwa hubungan terdakwa dengan Aris Gaho adalah bersaudara;
Bahwa peran terdakwa adalah memukul bahu saksi korban sebanyak 3 kali dan kemudian memutar tangan kiri saksi korban sehingga terkilir dan kemudian mencakar tangan saksi korban sehingga tangan saksi korban terluka, sedangkan Peran Aris Gaho adalah menarik kerah baju saksi korban dan menyeret-nyeret saksi korban dari lantai 2 kapal sampai kelantai 1 dan kemudian mengambil kalung saya;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2013 sekitar pukul 20.30 Wib, pada saat masuk kedalam kapal KMP. SIMELU, saksi korban duduk dan setelah itu tiba-tiba datang Aris Gaho mendekati saksi korban dan langsung menarik kerah baju saksi korban sehingga kalung saksi korban terlepas dan kemudian Aris Gaho mengambil kalung saksi korban tersebut, setelah itu Aris Gaho menyeret-nyeret saksi korban sampai kelantai 1 kapal tersebut dan kemudian Aris Gaho menghadapkan saksi korban kepada terdakwa dan kemudian terdakwa langsung memukul bahu saksi korban sebanyak 3 kali dan memutar tangan saksi korban hingga terkilir dan setelah itu menarik tangan saksi korban hingga terluka dan kemudian saksi korban terjatuh dan pingsan dan tidak tahu apa yang terjadi setelah itu dan setelah saksi korban sadar, saksi korban melihat uang saksi korban yang ada di kantong saksi korban sudah tidak ada lagi dan saksi korban tidak tahu siapa yang mengambil uang tersebut;
Bahwa anak yang saksi korban bawa selama 2 tahun saksi korban pisah dengan suami saksi korban hanya 1 orang anak yang paling kecil dan yang dua orang tinggal sama mertua saksi korban;
Bahwa anak yang saksi korban bawa sekarang ada 2 orang;
Bahwa umur anak saksi korban yang pertama 11 tahun, kedua berumur 9 tahun dan ketiga 5 tahun;
Bahwa penyebab saksi korban meninggalkan terdakwa selama 2 tahun karena terdakwa setiap hari memukul saksi korban dan saksi korban tidak tahan lagi;
Bahwa suami saksi korban sering memukul saksi korban karena hanya masalah yang kecil atau tidak karuan, seperti harus terdakwa yang diduluankan makan dari pada anak-anak dan kalau tidak terdakwa langsung main tangan;
Bahwa terdakwa tidak ada mencari keberadaan ataupun menelpon saksi korban selama 2 tahun pisah;
Bahwa sewaktu saksi korban pulang dari Sibolga, saksi korban ada bertemu dengan terdakwa;
Bahwa saksi korban tidak ada kerumah terdakwa sewaktu pulang dari Sibolga;
Bahwa saksi korban tidak ada mendatangi rumah mertua saksi korban untuk melihat anak saksi korban, tapi anak-anak saksi korban yang mendatangi saksi korban kerumah ibu saksi korban;
Bahwa saksi korban tidak ada niat lagi untuk bisa rujuk kembali kepada terdakwa karena sudah terlalu sakit dan keterlaluan yang dilakukan kepada saksi korban;
Bahwa saksi korban dan terdakwa dijodohkan bukan pacaran;
Bahwa ada acara adat sewaktu saksi korban dan terdakwa menikah;
Bahwa yang memberi biaya adatnya sewaktu saksi korban dan terdakwa menikah adalah pihak dari terdakwa;
Bahwa adat dikampung saksi korban masih kuat dan laki-laki yang harus bayar biaya adatnya bukan pihak perempuan;
Bahwa menurut adat setelah pernikahan selesai, perempuan harus dibawa kerumah laki-laki;
Bahwa saksi korban tinggal sekarang dirumah ibu saksi korban;
Bahwa jarak rumah ibu saksi korban dengan rumah mertua saksi korban jauh sekali;
Bahwa akibat yang saksi korban alami dari perbuatan suami saksi korban adalah mengalami luka gores di leher saksi korban, tangan saksi korban terkilir dan terluka dan selain itu kalung saksi korban hilang dan uang sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah);
Bahwa terdakwa dikampung adalah keturunan bangsawan;
Bahwa terdakwa mulai main tangan atau memukul saksi korban sejak tiga tahun saksi korban dan terdakwa menikah;
Bahwa tidak ada yang diambil oleh Aris Gaho dari saksi korban selain kalung emas;
Bahwa uang saksi korban yang hilang pada saat kejadian itu adalah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah);
Bahwa saksi korban tidak tahu siapa yang mengambil uang saksi korban yang Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah);
Bahwa kalung emas dan uang saksi korban yang Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah) bukan pemberian terdakwa tetapi saksi korban dapat dari jerih payah saksi korban selama merantau;
Bahwa sampai sekarang kalung emas dan uang saksi korban yang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) belum dikembalikan kepada saksi korban;
Bahwa saksi korban pernah mengirimkan uang kepada anak-anak saksi korban selama saksi korban berada disibolga;
Bahwa saksi korban tidak ada melakukan perlawanan sewaktu terdakwa dan Aris Gaho memukul saksi korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan tersebut ada yang benar dan ada yang salah yaitu terdakwa tidak ada memukul saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan terdakwa menarik tangan saksi korban setelah saksi korban tidak sadarkan diri;
Saksi HATIAMI GOWASA ALIAS INA PERU, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan yang saksi berikan di BAP adalah benar;
Bahwa terdakwa telah memukul bahu saksi korban sebanyak 3 kali dan setelah itu menarik-narik tangan saksi korban sehingga tangan saksi korban tergores;
Bahwa terdakwa memukul saksi korban pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 Wib bertempat diatas kapal KMP SIMELU Pelabuhan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan;
Bahwa Aris Gulo ikut memukul saksi korban, dimana Aris Gaho pada saat kejadian datang tiba-tiba dan langsung menarik kerak baju saksi korban sehingga dada dan leher saksi korban terluka dan kalung emas saksi korban terputus dan setelah itu Aris Gaho mengambil kalung itu dan kemudian mnyeret-nyeret saksi korban dari lantai 2 kapal KMP Simelu sampai kelantai satu dan kemudian menghadapkan kepada terdakwa;
Bahwa saksi melihat langsung pada saat terdakwa memukul saksi korban karena saksi ada ditempat kejadian;
Bahwa setelah terdakwa terdakwa memukul saksi korban, saksi korban terjatuh dan langsung pingsan;
Bahwa peran terdakwa adalah memukul bahu saksi korban sebanyak 3 kali dan kemudian memutar tangan kiri saksi korban sehingga terkilir dan kemudian mencakar tangan saksi korban sehingga tangan terluka, sedangkan Peran Aris Gaho adalah menarik kerah baju saksi korban sehingga dada dan leher saksi korban terluka dan menyeret-nyeret saksi korban dari lantai 2 kapal sampai kelantai 1 dan kemudian mengambil kalung saksi korban;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2013 sekitar pukul 20.30 Wib, ketika saksi dan saksi korban berada didalam kapal KMP. SIMELU dan kemudian tiba-tiba datang Aris Gaho mendekati saksi korban dan langsung menarik kerah baju saksi korban sehingga kalung saksi korban terlepas dan kemudian Aris Gaho mengambil kalung tersebut, setelah itu Aris Gaho menyeret-nyeret saksi korban sampai kelantai 1 kapal tersebut dan kemudian Aris Gaho menghadapkan saksi korban kepada terdakwa dan kemudian terdakwa langsung memukul bahu saksi korban sebanyak 3 kali dan memutar tangan kiri saksi korban hingga terkilir dan setelah itu menarik tangan saksi korban hingga terluka dan kemudian saksi korban terjatuh dan pingsan dan setelah itu saksi tidak tahu apa yang terjadi karena orang banyak sekali dan saksi korban tidak kelihatan lagi;
Bahwa saksi tidak tahu apa penyebab terdakwa memukul saksi korban;
Bahwa yang dialami oleh saksi korban dari perbuatan terdakwa adalah mengalami sakit dibagian bahu dan ada luka ditangan saksi korban dan selain itu saksi korban kehilangan kalung emas;
Bahwa Visum Et. Repertum Nomor 441/0390/MED/LKS-TD/II/2015 tanggal 16 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh dr. Rina F. Tarigan, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lukas Ka. Nias Selatan adalah benar yang dialami oleh saksi korban pada saat dipukul terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu lagi apa yang terjadi setelah saksi korban pingsan karena orang banyak sekali dan saksi korban tidak kelihatan lagi;
Bahwa saksi tidak tahu yang mengambil uang saksi korban yang sebesar Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah yaitu terdakwa tidak ada memukul saksi korban;
Saksi SAMARIDO DAYA ALIAS RIDO, berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena telah memukul saksi korban;
Bahwa terdakwa memukul saksi korban pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 Wib bertempat ditas kapal KMP SIMELU Pelabuhan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan;
Bahwa saksi tidak melihat dari awal kejadian perkara ini, tapi saksi hanya melihat pada saat terdakwa memukul bahu saksi korban dan menarik tangan saksi korban hingga terluka;
Bahwa terdakwa memukul bahu saksi korban sebanyak 3 kali dan kemudian menarik tangan saksi korban hingga saksi korban terjatuh dan langsung pingsan;
Bahwa saksi tidak tahu penyebab terdakwa memukul saksi korban;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai kalung dan uang saksi korban yang sudah hilang dan yang saksi tahu hanya pada saat terdakwa memukul saksi korban;
Bahwa yang dialami oleh saksi korban dari perbuatan terdakwa adalah mengalami luka gores dileher dan dan luka ditangan sebelah kiri dan saksi korban pada saat kejadian itu langsung pingsan;
Bahwa Visum Et. Repertum Nomor 441/0390/MED/LKS-TD/II/2015 tanggal 16 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh dr. Rina F. Tarigan, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lukas Ka. Nias Selatan adalah benar yang dialami oleh terdakwa pada saat dipukul oleh saksi korban;
Bahwa saksi tidak ada melihat Aris Gaho memukul saksi korban karena saksi melihat pada pertengahan kejadian pada saat terdakwa memukul saksi korban;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak ada memukul saksi korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa istri terdakwa bernama Elina Duha Alias Ina Helda;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi korban pada tahun 2002;
Bahwa terdakwa dan saksi korban dikaruniai 4 orang anak dan yang meninggal 1 orang dan yang masih hidup 3 orang;
Bahwa terdakwa pisah dengan saksi korban sekitar 1 (satu) tahun;
Bahwa saksi korban pergi di pekan baru selama 1 tahun;
Bahwa terdakwa tidak tahu kenapa istri terdakwa meninggalkan terdakwa selama 1 tahun;
Bahwa terdakwa tidak ada memukul saksi korban;
Bahwa kejadian dikapal KMP. Simelu tidak benar dan terdakwa tidak ada memukul saksi korban;
Bahwa keterangan terdakwa dalam BAP yang terdakwa berikan pada saat itu tidak benar karena pada saat itu terdakwa disiksa oleh Polisi;
Bahwa yang terdakwa lakukan kepada saksi korban sewaktu berada dikapal KMP. Simelu hanya menarik tangannya untuk pulang kerumah;
Bahwa saksi korban ikut pada saat terdakwa menarik tangannya dan tidak melakukan perlawanan;
Bahwa pada saat Hakim Ketua Majelis membacakan bukti berupa hasil visum terdakwa terdiam dan setelah itu mengatakan :“Yang jelasnya tidak ada memukul istri saya Elian Duha Alias Ina Helda”;
Bahwa terdakwa tidak ada menyuruh Aris Gaho melihat saksi korban di Kapal KMP. Simelu;
Bahwa terdakwa pergi dikapal KMP. Simelu untuk melihat saksi korban;
Bahwa terdakwa pergi dikapal KMP. Simelu pada tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 Wib;
Bahwa tidak ada teman terdakwa sewaktu pergi kekapal KMP. Simelu dan hanya terdakwa sendiri;
Bahwa yang terdakwa lakukan setelah terdakwa sampai dikapal KMP. Simelu adalah mencari saksi korban dan setelah bertemu menarik tangannya untuk pulang kerumah;
Bahwa terdakwa menarik tangan saksi korban pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 Wib bertempat ditas kapal KMP SIMELU Pelabuhan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan;
Bahwa terdakwa menarik tangan saksi korban ditas kapal KMP. Simelu supaya jangan berangkat lagi kesebrang;
Bahwa cara terdakwa menarik tangan saksi korban adalah memegang tangan kirinya dan kemudian terdakwa menarik dan mengatakan jangan berangkat kita pulang kerumah;
Bahwa saksi korban tidak ada terjatuh sewaktu terdakwa menarik tangannya diatas kapal KMP. Simelu;
Bahwa pada saat terdakwa menarik tangan saksi korban dan mengajak untuk pulang kerumah, terdakwa dan saksi korban belum sampai dirumah dan hanya sampai dilantai satu Kapal KMP. Simelu karena tiba-tiba datang kakak ipar saksi korban menahan saksi korban dan terdakwa;
Bahwa terdakwa menarik tangan saksi korban pada saat saksi korban berangkat lagi keseberang;
Bahwa saksi korban ada sekitar 1 bulan dikampung setelah pulang dari pekan baru dan berangkat lagi kesebrang;
Bahwa terdakwa tidak tahu apa alasan saksi korban pergi dari rumah;
Bahwa awalnya terdakwa tidak tahu kalau saksi korban telah pergi ke Pekan Baru dan terdakwa mengira saksi korban pergi kerumah orangtuanya dan setelah terdakwa cari dan tidak ada dirumah orangtua saksi korban dan terdakwa dengar dari orang lain bahwa saksi korban sudah pergi ke Pekan Baru;
Bahwa selama saksi korban pergi ke Pekan Baru terdakwa berada dikampung;
Bahwa terdakwa tidak ada memukul saksi korban diatas kapal KMP. Simelu;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat Visum Et Repertum Nomor 441/0390/MED/LKS-TD/II/2015 tanggal 16 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh dr. Rina F. Tarigan, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lukas Ka. Nias Selatan dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban yaitu luka gores di lengan sebelah kiri dengan P : 7 cm dan tangan kiri tidak bisa digerakkan, luka di leher dengan P x L : 2 x 0,5 cm, 1 cm. Kesimpulan : luka tersebut disebabkan trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa hubungan saksi korban dengan Terdakwa adalah suami istri yang menikah pada tahun 2002 dan sampai sekarang terdakwa adalah suami saksi korban dan belum ada perceraian, tapi sudah pisah ranjang selama 2 Tahun;
Bahwa anak saksi korban dan terdakwa ada 3 (tiga) orang;
Bahwa terdakwa memukul saksi korban pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 Wib bertempat ditas kapal KMP SIMELU Pelabuhan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan;
Bahwa terdakwa memukul saksi korban diatas kapal KMP SIMELU karena sudah 2 tahun saksi korban disebrang dan ketika saksi korban kembali ke Nias dan kemudian saksi korban mau berangkat kesibolga untuk mengambil barang-barang saksi korban yang sudah tinggal disibolga dan terdakwa melarang saksi korban untuk kembali lagi kesibolga untuk mengambil barang-barang saksi korban;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2013 sekitar pukul 20.30 Wib, pada saat masuk kedalam kapal KMP. SIMELU, saksi korban duduk dan setelah itu tiba-tiba datang Aris Gaho mendekati saksi korban dan langsung menarik kerah baju saksi korban sehingga kalung saksi korban terlepas dan kemudian Aris Gaho mengambil kalung saksi korban tersebut, setelah itu Aris Gaho menyeret-nyeret saksi korban sampai kelantai 1 kapal tersebut dan kemudian Aris Gaho menghadapkan saksi korban kepada terdakwa dan kemudian terdakwa langsung memukul bahu saksi korban sebanyak 3 kali dan memutar tangan saksi korban hingga terkilir dan setelah itu menarik tangan saksi korban hingga terluka dan kemudian saksi korban terjatuh dan pingsan;
Bahwa akibat yang saksi korban alami dari perbuatan suami saksi korban adalah mengalami luka gores di leher saksi korban, tangan saksi korban terkilir dan terluka dan selain itu kalung saksi korban hilang dan uang sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. pasal 55 ayat (1) ke (1e) KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
Dalam lingkup Rumah Tangga;
Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana, yang dimaksud dengan setiap orang adalah sebagai subyek pidana yaitu orang perorangan maupun korporasi, yang didakwa oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa yang telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang atau korporasi yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa HASATULO DUHA ALIAS AMA HELDA diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan Perbuatan kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik dalam pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang KDRT adalah telah dijabarkan dalam pasal 6 yaitu kekerasan fisik yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan yaitu bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 Wib bertempat ditas kapal KMP SIMELU Pelabuhan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, terdakwa telah memukul bahu saksi korban sebanyak 3 kali dan kemudian memutar tangan kiri saksi korban sehingga terkilir dan kemudian mencakar tangan saksi korban sehingga tangan saksi korban terluka;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah memukuli saksi korban yang mengkibatkan korban mengalami luka, sehingga dengan demikian telah jelas kalau terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi korban ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang memukul saksi korban mengakibatkan saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana dalam surat Visum Et Repertum Nomor 441/0390/MED/LKS-TD/II/2015 tanggal 16 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh dr. Rina F. Tarigan, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Lukas Ka. Nias Selatan, dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban yaitu luka gores di lengan sebelah kiri dengan P : 7 cm dan tangan kiri tidak bisa digerakkan, luka di leher dengan P x L : 2 x 0,5 cm, 1 cm. Kesimpulan : luka tersebut disebabkan trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta Visum Dokter dipersidangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan memukul korban yang mengakibatkan korban luka-luka ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ke-2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. Unsur Dalam lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa menurut pasal 2 UU. RI. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi (a) suami, isteri, dan anak, (b). Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf (a) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga dan atau (c) orang-orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut sehingga dipandang sebagai anggota keluarga;
Menimbang, bahwa dipersidangan diketahui bahwa benar terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang menikah pada tahun 2002 di Gereja dan telah memiliki 3 (tiga) orang anak, dan sampai sekarang belum ada perceraian walaupun sudah pisah ranjang selama 2 (dua) tahun;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur Turut Serta Melakukan.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan bahwa benar terdakwa HASATULO DUHA alias AMA HELDA secara bersama-sama dengan pelaku ARIS GAHO telah memukuli saksi korban pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 20.30 Wib bertempat ditas kapal KMP SIMELU Pelabuhan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dengan cara ketika saksi korban sedang duduk dan kemudian tiba-tiba datang Aris Gaho mendekati saksi korban dan langsung menarik kerah baju saksi korban sehingga kalung saksi korban terlepas dan kemudian Aris Gaho mengambil kalung saksi korban tersebut, setelah itu Aris Gaho menyeret-nyeret saksi korban sampai kelantai 1 kapal tersebut dan kemudian Aris Gaho menghadapkan saksi korban kepada terdakwa dan kemudian terdakwa langsung memukul bahu saksi korban sebanyak 3 kali dan memutar tangan saksi korban hingga terkilir dan setelah itu menarik tangan saksi korban hingga terluka dan kemudian saksi korban terjatuh dan pingsan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dengan demikian unsur ini telah terbukti pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. pasal 55 ayat (1) ke (1e) KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo. pasal 55 ayat (1) ke (1e) KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa HASATULO DUHA ALIAS AMA HELDA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik dalam lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun ;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000-(dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2015, oleh Nelson Angkat, S.H,M.H, sebagai Hakim Ketua, Rinding Sambara, S.H. dan Kennedy P.Sitepu, S.H, M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Ikuti Telaumbanua, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, serta dihadiri oleh Erwinta Tarigan, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
-dto- -dto-
Rinding Sambara, S.H,Nelson Angkat, S.H., M.H,
-dto-
Kennedy P.Sitepu, S.H, M.H
Panitera Pengganti,
-dto-
Ikuti Telaumbanua, S.H