- 57/Pid.Sus/2015/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 57/Pid.Sus/2015/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PARJI alias PAK HAN bin KASIBAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Parji alias Pak Han bin Kasiban tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Truck Merk Mitsubishi No. Pol : K-1999-E warna kuning Tahun 2001 Noka : MHMFE74P5BK055460 dan Nosin : 4D34TG79083, beserta muatan yang berupa kayu sono keling yang masih berbentuk bulat/glondongan sebanyak 21 batang dengan rincian ukuran : a. 1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 190 cm, diameter 31 cm volume 0,16 M3 b. 2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 29 cm volume 0,30 M3 c. 1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 30 cm volume 0,16 M3 d. 2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 32 cm volume 0,36 M3 e. 2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 33 cm volume 0,38 M3 f. 3 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 34 cm volume 0,60 M3 g. 2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 35 cm volume 0,42 M3 h. 1 (satu) batang kayu kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 37 cm volume 0,23 M3 i. 1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 24 cm volume 0,11 M3 j. 2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 30 cm volume 0,32 M3 k. 1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 34 cm volume 0,21 M3 l. 1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 39 cm volume 0,27 M3 m. 1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 31 cm volume 0,18 M3 n. 1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 32 cm volume 0,19 M3 - 1 (satu) lembar STNK atas Edy Sutrisno alamat Dk. Patihan Rt. 05/03 Ketileng Kec. Tondanan Kab. Blora - 1 (satu) buku uji berkala kendaraan nomor BLA 3078 tanggal 28 Pebruari 2014 Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 57/Pid.Sus/2015/PN Pti
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama : PARJI alias PAK HAN bin KASIBAN ;
Tempat Lahir : Blora ;
Umur/ Tanggal Lahir : 40 Tahun / 20 Januari 1975 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dukuh Patihan Desa Ketileng RT.03 RW.III 01
Kecamatan Todanan Kabupaten Blora ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 29 Juni 2015 sampai dengan tanggal 18 Juli 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Juli 2015 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2015
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 24 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 25 September 2015 sejak tanggal sampai dengan tanggal 23 November 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor : 57/Pid.Sus/2015/PN.Pti tanggal 26 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Nomor: 57/Pid.Sus/2015/PN.Pti tanggal 26 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Parji alias Pak Han bin Kasiban tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam surat dakwaan Kesatu ;
Membebaskan terdakwa Parji alias Pak Han bin Kasiban dari dakwaan Kesatu Pasal 83 ayat (1) huruf b pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menyatakan terdakwa Parji alias Pak Han bin Kasiban bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Parji alias Pak Han bin Kasiban berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh Juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
kayu sono keling yang masih berbentuk bulat/glondongan sebanyak 21 batang dengan rincian ukuran :
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 190 cm, diameter 31 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 29 cm volume 0,30 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 30 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 32 cm volume 0,36 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 33 cm volume 0,38 M3
3 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 34 cm volume 0,60 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 35 cm volume 0,42 M3
1 (satu) batang kayu kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 37 cm volume 0,23 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 24 cm volume 0,11 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 30 cm volume 0,32 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 34 cm volume 0,21 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 39 cm volume 0,27 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 31 cm volume 0,18 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 32 cm volume 0,19 M3, dikembalikan kepada Perhutani KPH Pati.
1 (satu) unit Truck Merk Mitsubishi No. Pol : K-1999-E warna kuning Tahun 2001 Noka : MHMFE74P5BK055460 dan Nosin : 4D34TG79083
1 (satu) lembar STNK atas Edy Sutrisno alamat Dk. Patihan RT. 05 / 03 Ds. Ketileng Kec. Todanan Kab. Blora
1 (satu) buku uji berkala kendaraan nomor BLA 3078 tanggal 28 Pebruari 2014, dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa terdakwa PARJI als PAK HAN bin KASIBAN pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di jalan kawasan hutan Negara petak 80 RPH Mojo BKPH Barisan KPH Pati turut Ds. Lumbungmas Kec.Pucakwangi Kab.Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 huruf e Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari minggu, tanggal 28 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa Parji als Pak Han bin Kasiban sedang berada di rumah, kemudian mendapatkan telepon dari Gunawan bin Sarmin (Berkas terpisah), yang mana didalam pembicaraan telepon tersebut Gunawan bin Sarmin (Berkas terpisah) meminta terdakwa untuk mengangkut kayu sono keeling milik Gunawan bin Sarmin (Berkas terpisah) di Ds. Kalinanas Kec.Japah Kab.Blora, dan terdakwa menyanggupi permintaan Gunawan bin Sarmin (Berkas terpisah). kemudian pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Ds. Kalinanas Kec.Japah Kab.Blora dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Truck No.Pol : K-1999-E. sesampainya di salah satu pertigaan jalan Ds. Kalinanas Kec.Japah Kab.Pati, terdakwa di jemput oleh orang suruhan Gunawan bin Sarmin (Berkas terpisah), kemudian di tunjukkan lokasi tempat kayu Sono Keling sebanyak 21 (dua puluh satu) batang yang akan di angkut oleh terdakwa. selanjutnya kayu sebanyak 21 (dua puluh satu ) batang tersebut dinaikkan ke atas truck yang di kemudikan oleh terdakwa tersebut, selanjutnya setelah seluruh kayu tersebut berhasil dinaikkan di atas truck. Kemudian di antar ke rumah Gunawan bin Sarmin (Berkas terpisah) di Ds. Ngumbul Kec.Todanan Kab.Blora, namun sesampainya di jalan Ds. Lumbungmas Kec.Pucakwangi Kab.Pati, terdakwa di hentikan oleh petugas dari Perhutani dan Polsek Pucakwangi dan di tanyakan tentang surat keterangan sahnya hasil hutan untuk kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut, namun terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-surat yang dimaksud oleh Petugas Perhutani tersebut. sehingga terdakwa di tangkap karena pada saat itu telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PARJI als PAK HAN bin KASIBAN, maka Pihak Perhutani Pati mengalami kerugian sebesar Rp. 8.755.836,-. Berdasarkan Laporan kejadian Barang Bukti dan Tersangka No:07/BT/BRS/2015, tgl 29 Juni 2015;
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa PARJI als PAK HAN bin KASIBAN pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di jalan kawasan hutan Negara petak 80 RPH Mojo BKPH Barisan KPH Pati turut Ds. Lumbungmas Kec.Pucakwangi Kab.Pati atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, Karena kelalaiannya telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 12 huruf e Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari minggu, tanggal 28 Juni 2015 sekitar pukul 21.00 Wib, terdakwa Parji als Pak Han bin Kasiban sedang berada di rumah, kemudian mendapatkan telepon dari Gunawan bin Sarmin (Berkas terpisah), yang mana didalam pembicaraan telepon tersebut Gunawan bin Sarmin (Berkas terpisah) meminta terdakwa untuk mengangkut kayu sono keeling milik Gunawan bin Sarmin (Berkas terpisah) di Ds. Kalinanas Kec.Japah Kab.Blora, dan terdakwa menyanggupi permintaan Gunawan bin Sarmin (Berkas terpisah). kemudian pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 05.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Ds. Kalinanas Kec.Japah Kab.Blora dengan menggunakan 1 (satu) unit KBM Mitsubishi Truck No.Pol : K-1999-E. sesampainya di salah satu pertigaan jalan Ds. Kalinanas Kec.Japah Kab.Pati, terdakwa di jemput oleh orang suruhan Gunawan bin Sarmin (Berkas terpisah), kemudian di tunjukkan lokasi tempat kayu Sono Keling sebanyak 21 (dua puluh satu) batang yang akan di angkut oleh terdakwa. selanjutnya kayu sebanyak 21 (dua puluh satu ) batang tersebut dinaikkan ke atas truck yang di kemudikan oleh terdakwa tersebut, selanjutnya setelah seluruh kayu tersebut berhasil dinaikkan di atas truck. Kemudian di antar ke rumah Gunawan bin Sarmin (Berkas terpisah) di Ds. Ngumbul Kec.Todanan Kab.Blora, namun sesampainya di jalan Ds. Lumbungmas Kec.Pucakwangi Kab.Pati, terdakwa di hentikan oleh petugas dari Perhutani dan Polsek Pucakwangi dan di tanyakan tentang surat keterangan sahnya hasil hutan untuk kayu yang diangkut oleh terdakwa tersebut, namun terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-surat yang dimaksud oleh Petugas Perhutani tersebut. sehingga terdakwa di tangkap karena pada saat itu telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PARJI als PAK HAN bin KASIBAN, maka Pihak Perhutani Pati mengalami kerugian sebesar Rp. 8.755.836,-. Berdasarkan Laporan kejadian Barang Bukti dan Tersangka No:07/BT/BRS/2015, tgl 29 Juni 2015.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SUHARSONO bin PAIDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa kejadian tentang pengangkutan kayu tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 07.30 Wib bertempat di jalan raya dalam kawasan Hutan Negara di desa Lumbungmas Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati ;
Bahwa saksi adalah merupakan anggota polisi teritorial RPH Barisan yang melakukan tugas patroli rutin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan kayu sono keling gelondongan yang dilakukan oleh saksi Gunawan bin Sarmin dan terdakwa adalah pemilik kayunya ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan ditempat terhadap muatan kayu yang diangkut oleh terdakwa dan diketahui muatan kayu sono keling glondongan yang diangkut oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan selajutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Puncakwangi ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa kemudian datang saksi Gunawan bin Sarmin sebagai pemilik kayu sono keling yang diangkut oleh terdakwa di Polsek Puncakwangi kemudian terdakwa dan saksi Gunawan bin Sarmin dibawa ke Polres Pati guna proses penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan saksi Gunawan bin Sarmin karena mengangkut kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ataupun dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
Bahwa barang bukti berupa 21 batang glondongan kayu sono keling beserta 1 (satu) Truck Merk Mitsubishi No. Pol : K-1999-E warna kuning Tahun 2001 Noka : MHMFE74P5BK055460 dan Nosin : 4D34TG79083 dengan STNK atas Edy Sutrisno alamat Dk. Patihan Rt. 05/03 Ketileng Kec. Tondanan Kab. Blora serta 1 buku uji berkala kendaraan nomor BLA 3078 tanggal 28 Pebruari 2014 adalah benar milik terdakwa dan saksi Gunawan bin Sarmin ;
Bahwa pada saat pemeriksaan di Polres Pati telah juga dilakukan pengukuran terhadap kayu sono keling yang dimiliki oleh terdakwa sebanyak 21 (dua puluh satu) batang kayu sono keling glondongan dengan volume 3,890M3, sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 190 cm, diameter 31 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 29 cm volume 0,30 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 30 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 32 cm volume 0,36 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 33 cm volume 0,38 M3
3 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 34 cm volume 0,60 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 35 cm volume 0,42 M3
1 (satu) batang kayu kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 37 cm volume 0,23 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 24 cm volume 0,11 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 30 cm volume 0,32 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 34 cm volume 0,21 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 39 cm volume 0,27 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 31 cm volume 0,18 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 32 cm volume 0,19 M3
Bahwa kayu sono keling yang di beli saksi Gunawan bin Sarmin dan diangkut oleh terdakwa adalah milik Perum Perhutani yang ditebang dari kawasan Hutan Negara petak 115 RPH Barisan, BKPH Barisan KPH Pati desa Kletek Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati ;
Bahwa pada saat dilakukan intrograsi terhadap terdakwa didapatkan keterangan bahwa terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut dengan upah yang sudah ditentukan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
H. DAMAN bin MARJAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa kejadian tentang pengangkutan kayu tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 07.30 Wib bertempat di jalan raya dalam kawasan Hutan Negara di desa Lumbungmas Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati ;
Bahwa saksi adalah merupakan anggota polisi teritorial RPH Barisan yang melakukan tugas patroli rutin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan kayu sono keling gelondongan yang dilakukan oleh saksi Gunawan bin Sarmin dan terdakwa adalah pemilik kayunya ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan ditempat terhadap muatan kayu yang diangkut oleh terdakwa dan diketahui muatan kayu sono keling glondongan yang diangkut oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Puncakwangi ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa kemudian datang saksi Gunawan bin Sarmin sebagai pemilik kayu sono keling yang diangkut oleh terdakwa di Polsek Puncakwangi kemudian terdakwa dan saksi Gunawan bin Sarmin dibawa ke Polres Pati guna proses penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan saksi Gunawan bin Sarmin karena mengangkut kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ataupun dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
Bahwa barang bukti berupa 21 batang glondongan kayu sono keling beserta 1 (satu) Truck Merk Mitsubishi No. Pol : K-1999-E warna kuning Tahun 2001 Noka : MHMFE74P5BK055460 dan Nosin : 4D34TG79083 dengan STNK atas Edy Sutrisno alamat Dk. Patihan Rt. 05/03 Ketileng Kec. Tondanan Kab. Blora serta 1 buku uji berkala kendaraan nomor BLA 3078 tanggal 28 Pebruari 2014 adalah benar milik terdakwa dan saksi Gunawan bin Sarmin ;
Bahwa pada saat pemeriksaan di Polres Pati telah juga dilakukan pengukuran terhadap kayu sono keling yang dimiliki oleh saksi Gunawan bin Sarmin sebanyak 21 (dua puluh satu) batang kayu sono keling glondongan dengan volume 3,890M3, sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 190 cm, diameter 31 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 29 cm volume 0,30 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 30 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 32 cm volume 0,36 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 33 cm volume 0,38 M3
3 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 34 cm volume 0,60 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 35 cm volume 0,42 M3
1 (satu) batang kayu kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 37 cm volume 0,23 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 24 cm volume 0,11 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 30 cm volume 0,32 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 34 cm volume 0,21 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 39 cm volume 0,27 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 31 cm volume 0,18 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 32 cm volume 0,19 M3
Bahwa kayu sono keling yang di beli saksi Gunawan bin Sarmin dan diangkut oleh terdakwa adalah milik Perum Perhutani yang ditebang dari kawasan Hutan Negara petak 115 RPH Barisan, BKPH Barisan KPH Pati desa Kletek Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati ;
Bahwa pada saat dilakukan intrograsi terhadap terdakwa didapatkan keterangan bahwa terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut dengan upah yang sudah ditentukan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
BUDI RIYONO bin SUNTONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa kejadian tentang pengangkutan kayu tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 07.30 Wib bertempat di jalan raya dalam kawasan Hutan Negara di desa Lumbungmas Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati ;
Bahwa saksi adalah merupakan anggota polisi teritorial RPH Barisan yang melakukan tugas patroli rutin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan kayu sono keling gelondongan yang dilakukan oleh saksi Gunawan bin Sarmin dan terdakwa adalah pemilik kayunya ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan ditempat terhadap muatan kayu yang diangkut oleh terdakwa dan diketahui muatan kayu sono keling glondongan yang diangkut oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan selajutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Puncakwangi ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa kemudian datang saksi Gunawan bin Sarmin sebagai pemilik kayu sono keling yang diangkut oleh terdakwa di Polsek Puncakwangi kemudian terdakwa dan saksi Gunawan bin Sarmin dibawa ke Polres Pati guna proses penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan saksi Gunawan bin Sarmin karena mengangkut kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ataupun dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
Bahwa barang bukti berupa 21 batang glondongan kayu sono keling beserta 1 (satu) Truck Merk Mitsubishi No. Pol : K-1999-E warna kuning Tahun 2001 Noka : MHMFE74P5BK055460 dan Nosin : 4D34TG79083 dengan STNK atas Edy Sutrisno alamat Dk. Patihan Rt. 05/03 Ketileng Kec. Tondanan Kab. Blora serta 1 buku uji berkala kendaraan nomor BLA 3078 tanggal 28 Pebruari 2014 adalah benar milik terdakwa dan saksi Gunawan bin Sarmin ;
Bahwa pada saat pemeriksaan di Polres Pati telah juga dilakukan pengukuran terhadap kayu sono keling yang dimiliki oleh terdakwa sebanyak 21 (dua puluh satu) batang kayu sono keling glondongan dengan volume 3,890M3, sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 190 cm, diameter 31 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 29 cm volume 0,30 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 30 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 32 cm volume 0,36 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 33 cm volume 0,38 M3
3 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 34 cm volume 0,60 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 35 cm volume 0,42 M3
1 (satu) batang kayu kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 37 cm volume 0,23 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 24 cm volume 0,11 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 30 cm volume 0,32 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 34 cm volume 0,21 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 39 cm volume 0,27 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 31 cm volume 0,18 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 32 cm volume 0,19 M3
Bahwa kayu sono keling yang di beli saksi Gunawan bin Sarmin dan diangkut oleh terdakwa adalah milik Perum Perhutani yang ditebang dari kawasan Hutan Negara petak 115 RPH Barisan, BKPH Barisan KPH Pati desa Kletek Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati ;
Bahwa pada saat dilakukan intrograsi terhadap terdakwa didapatkan keterangan bahwa terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut dengan upah yang sudah ditentukan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
SUWANTO bin SUCIPTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa kejadian tentang pengangkutan kayu tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 07.30 Wib bertempat di jalan raya dalam kawasan Hutan Negara di desa Lumbungmas Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati ;
Bahwa saksi adalah merupakan anggota polisi teritorial RPH Barisan yang melakukan tugas patroli rutin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan kayu sono keling gelondongan yang dilakukan oleh saksi Gunawan bin Sarmin dan terdakwa adalah pemilik kayunya ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan ditempat terhadap muatan kayu yang diangkut oleh terdakwa dan diketahui muatan kayu sono keling glondongan yang diangkut oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan selajutnya terhadap terdakwa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polsek Puncakwangi ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terdakwa kemudian datang saksi Gunawan bin Sarmin sebagai pemilik kayu sono keling yang diangkut oleh terdakwa di Polsek Puncakwangi kemudian terdakwa dan saksi Gunawan bin Sarmin dibawa ke Polres Pati guna proses penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa dan saksi Gunawan bin Sarmin karena mengangkut kayu yang berasal dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ataupun dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
Bahwa barang bukti berupa 21 batang glondongan kayu sono keling beserta 1 (satu) Truck Merk Mitsubishi No. Pol : K-1999-E warna kuning Tahun 2001 Noka : MHMFE74P5BK055460 dan Nosin : 4D34TG79083 dengan STNK atas Edy Sutrisno alamat Dk. Patihan Rt. 05/03 Ketileng Kec. Tondanan Kab. Blora serta 1 buku uji berkala kendaraan nomor BLA 3078 tanggal 28 Pebruari 2014 adalah benar milik terdakwa dan saksi Gunawan bin Sarmin;
Bahwa pada saat pemeriksaan di Polres Pati telah juga dilakukan pengukuran terhadap kayu sono keling yang dimiliki oleh terdakwa sebanyak 21 (dua puluh satu) batang kayu sono keling glondongan dengan volume 3,890M3, sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 190 cm, diameter 31 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 29 cm volume 0,30 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 30 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 32 cm volume 0,36 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 33 cm volume 0,38 M3
3 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 34 cm volume 0,60 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 35 cm volume 0,42 M3
1 (satu) batang kayu kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 37 cm volume 0,23 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 24 cm volume 0,11 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 30 cm volume 0,32 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 34 cm volume 0,21 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 39 cm volume 0,27 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 31 cm volume 0,18 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 32 cm volume 0,19 M3
Bahwa kayu sono keling yang di beli saksi Gunawan bin Sarmin dan diangkut oleh terdakwa adalah milik Perum Perhutani yang ditebang dari kawasan Hutan Negara petak 115 RPH Barisan, BKPH Barisan KPH Pati desa Kletek Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati ;
Bahwa pada saat dilakukan intrograsi terhadap terdakwa didapatkan keterangan bahwa terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut dengan upah yang sudah ditentukan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Gunawan bin Sarmin dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 07.30 Wib terdakwa mengangkut kayu sono keling glondongan atas perintah dari saksi dengan menggunakan Truck Merk Mitsubishi No. Pol : K-1999-E warna kuning Tahun 2001 Noka : MHMFE74P5BK055460 dan Nosin : 4D34TG79083 di jalan raya dalam kawasan Hutan Negara desa Lumbungmas Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati ;
Bahwa terdakwa mendapatkan muatan berupa kayu sono keling glondongan sebanyak 21 (dua puluh satu) batang dari saksi dengan tujuan ke rumah saksi ;
Bahwa pada saat sebelum mengangkut kayu terdakwa mendapatkan perintah dari saksi untuk mengangkut kayu yang berada di Desa Kalinanas Kecamatan Jepah Kabupaten Blora untuk dibawa ke rumah terdakwa dan terdakwa mengatakan jika di daerah tersebut sudah ada orang yang menunggu dan memuat kayu sono keling glondongan ke atas truck ;
Bahwa terdakwa mendapatkan upah pengangkutan atas kayu sono keling tersebut sebesar Rp. 400.000,00 akan tetapi belum di bayarkan dan terdakwa menerangkan bukan merupakan pemilik truck tersebut dan yang memiliki truck adalah Edy Sutrisno;
Bahwa terdakwa pada saat mengangkut kayu sono keling tersebut tanpa dilengkapi surat yang sah dalam pengangkutan kayu karena terdakwa tidak mengetahui jenis surat yang dipergunakan untuk mengangkut kayu dan terdakwa baru pertama kali mengangkut kayu;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
SULIMIN bin TASLIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah Kepala Sub Seksi Produksi dan Pengujian di Perum Perhutani KPH Pati ;
Bahwa sudah bekerja di Perum Perhutani sejak tahun 1994 ;
Bahwa ahli menerangkan kayu sono keling gelondongan yang di miliki oleh saksi Gunawan bin Sarmin dan diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) Truck Merk Mitsubishi No. Pol : K-1999-E warna kuning Tahun 2001 Noka : MHMFE74P5BK055460 dan Nosin : 4D34TG79083 dengan STNK atas Edy Sutrisno alamat Dukuh Patihan Rt. 05/03 Ketileng Kecamatan Tondanan Kabupaten Blora, tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan yang wajib dilengkapi disetiap segmen pengangkutan kayu;
Bahwa ahli menerangkan untuk membeli atau memiliki dan atau mengangkut kayu dari Hutan Negara harus dilengkapi dengan SKSHH (Surat Kerangan Sahnya Hasil Hutan), DK304 (Surat Angkutan Interan) atau FA-KB (Faktur Kayu Bulat), FA-KO (Faktur Kayu Olahan) sedangkan untuk kayu hasil Hutan Hak (Rakyat) yang dijual pengangkutannya menggunakan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dan untuk dipakai sendiri memakai Nota Angkut;
Bahwa ahli menerangkan kayu yang diangkut oleh terdakwa dan saksi Gunawan bin Sarmin adalah pemilik kayu yang membeli dari orang yang bernama Gendon (Daftar Pencarian Orang) seharga Rp. 14.000.000,00 adalah kayu sono keling milik Perum Perhutani yang ditebang dari kawasan Hutan Negara petak 115 RPH Barisan, BKPH Barisan KPH Pati Desa Kletek Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati dengan rincian :
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 190 cm, diameter 31 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 29 cm volume 0,30 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 30 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 32 cm volume 0,36 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 33 cm volume 0,38 M3
3 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 34 cm volume 0,60 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 35 cm volume 0,42 M3
1 (satu) batang kayu kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 37 cm volume 0,23 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 24 cm volume 0,11 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 30 cm volume 0,32 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 34 cm volume 0,21 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 39 cm volume 0,27 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 31 cm volume 0,18 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 32 cm volume 0,19 M3
Bahwa ahli menerangkan atas perbuatan terdakwa tersebut pihak Perhutani Pati mengalami kerugian berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani No. 664/KPTS/DIR/2010 tanggal 01 Oktober 2010 ditaksir sejumlah Rp. 8.755.836,- (delapan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di Kepolisian;
Bahwa terdakwa menerangkan telah mengangkut kayu sono keling glondongan atas perintah dari saksi Gunawan bin Sarmin dengan menggunakan Truck Merk Mitsubishi No. Pol ; K-1999-E warna kuning Tahun 2001 Noka : MHMFE74P5BK055460 dan Nosin : 4D34TG79083. pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 07.30 Wib bertempat di jalan raya dalam kawasan Hutan Negara turut desa Lumbungmas Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati;
Bahwa terdakwa menerangkan mendapatkan muatan berupa kayu sono keling glondongan sebanyak 21 (dua puluh satu) batang dari saksi Gunawan bin Sarmin dengan tujuan ke rumah saksi Gunawan bin Sarmin;
Bahwa pada saat sebelum mengangkut kayu terdakwa mendapatkan perintah dari saksi Gunawan bin Sarmin untuk mengakut kayu sono keling yang berada di Desa Kalinanas Kecamatan Jepah Kabupaten Blora untuk dibawa ke rumah saksi Gunawan bin Sarmin;
Bahwa saksi Gunawan bin Sarmin mengatakan jika di daerah tersebut sudah ada orang yang menunggu dan yang memuat kayu sono keling glondongan ke atas truck.
Bahwa terdakwa menerangkan akan mendapatkan upah pengangkutan atas kayu sono keling tersebut dari saksi Gunawan bin Sarmin sebesar Rp. 400.000,00 akan tetapi belum di bayarkan oleh saksi Gunawan bin Sarmin;
Bahwa terdakwa menerangkan bukan merupakan pemilik truck tersebut dan yang memiliki truck adalah Edy Sutrisno.
Bahwa terdakwa pada saat mengangkut kayu sono keling tersebut tanpa dilengakapi surat yang sah dalam pengangkutan kayu, karena terdakwa tidak mengetahui jenis surat yang dipergunakan untuk mengangkut kayu dan terdakwa baru pertama kali mengangkut kayu sono keling tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Truck Merk Mitsubishi No. Pol : K-1999-E warna kuning Tahun 2001 Noka : MHMFE74P5BK055460 dan Nosin : 4D34TG79083, beserta muatan yang berupa kayu sono keling yang masih berbentuk bulat/glondongan sebanyak 21 batang dengan rincian ukuran :
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 190 cm, diameter 31 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 29 cm volume 0,30 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 30 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 32 cm volume 0,36 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 33 cm volume 0,38 M3
3 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 34 cm volume 0,60 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 35 cm volume 0,42 M3
1 (satu) batang kayu kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 37 cm volume 0,23 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 24 cm volume 0,11 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 30 cm volume 0,32 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 34 cm volume 0,21 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 39 cm volume 0,27 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 31 cm volume 0,18 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 32 cm volume 0,19 M3
1 (satu) lembar STNK atas Edy Sutrisno alamat Dk. Patihan Rt. 05/03 Ketileng Kecamatan Tondanan Kabupaten Blora;
1 (satu) buku uji berkala kendaraan nomor BLA 3078 tanggal 28 Pebruari 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekira jam 07.30 Wib bertempat di jalan raya dalam kawasan Hutan Negara di desa Lumbungmas Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati saksi Suharsono bin Paidin, saksi H. Daman bin Marjan, saksi Budi Riyono bin Sutono dan saksi Suwanto bin Sucipto yang merupakan polisi teritorial RPH Barisan, mendapatkan muatan berupa kayu sono keling glondongan sebanyak 21 (dua puluh satu) batang yang merupakan milik saksi Gunawan bin Sarmin yang diangkut oleh terdakwa atas perintah yang memberi order pengangkutan yakni saksi Gunawan bin Sarmin ;
Bahwa terdakwa dalam menguasai kayu sono keling glondongan yang dibeli dari orang yang bernama Gendon (daftar pencarian orang) dan kayu tersebut memang tidak dilengkapi surat dokumen pengangkutan kayu yakni Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan karena dibeli dari orang yang bernama Gendon (daftar pencarian orang) yang mengatakan kayu tersebut adalah miliknya dan terdakwa tidak mengetahui jenis surat yang harus dilengkapi dalam menguasai kayu;
Bahwa pada saat pemeriksaan di Polres Pati telah juga dilakukan pengukuran terhadap kayu sono keling yang dimiliki oleh terdakwa sebanyak 21 (dua puluh satu) batang kayu sono keling glondongan dengan volume 3,890M3, sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 190 cm, diameter 31 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 29 cm volume 0,30 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 30 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 32 cm volume 0,36 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 33 cm volume 0,38 M3
3 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 34 cm volume 0,60 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 35 cm volume 0,42 M3
1 (satu) batang kayu kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 37 cm volume 0,23 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 24 cm volume 0,11 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 30 cm volume 0,32 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 34 cm volume 0,21 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 39 cm volume 0,27 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 31 cm volume 0,18 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 32 cm volume 0,19 M3 ;
Bahwa 21 (dua puluh satu) batang kayu sono keling glondongan dengan volume 3,890M3 tersebut adalah milik Perum Perhutani yang ditebang dari kawasan Hutan Negara petak 115 RPH Barisan ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa 21 batang glondongan kayu sono keling beserta 1 (satu) Truck Merk Mitsubishi No. Pol : K-1999-E warna kuning Tahun 2001 Noka : MHMFE74P5BK055460 dan Nosin : 4D34TG79083 dengan STNK atas Edy Sutrisno alamat Dk. Patihan Rt. 05/03 Ketileng Kec. Tondanan Kab. Blora serta 1 buku uji berkala kendaraan nomor BLA 3078 tanggal 28 Pebruari 2014 , yang diajukan ke persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang terbukti dipersidangan yaitu dakwaan KEDUA sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa / orang perseorangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “setiap orang” disini adalah siapa saja yang menjadi subyek hukum yaitu sebagai pembawa hak dan kewajiban, baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha, atau siapa pelaku dari perbuatan pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa terdakwa yang hadir di persidangan ini telah melakukan suatu tindak pidana seperti terurai dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 24 Agustus 2015 NOMOR.REG.PERKARA : PDM-57/Pati/Ep.3/08/2015, yaitu terdakwa Parji alias Pak Han bin Kasiban dimana terdakwa membenarkan jati diri yang tertera dalam Surat Dakwaan tersebut diatas, dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi di muka persidangan yang satu sama lain saling berkaitan berkesesuaian, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam perkara ini adalah terdakwa Parji alias Pak Han bin Kasiban dengan demikian unsur “setiap orang” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa ;
Ad.2 Karena Kelalaiannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kelalaian” adalah kekuranghati-hatian atau lalai, kurang waspada, semberono, teledor, kurang menggunakan ingatan, khilaf;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Senin tanggal 29 Juni 20015 bertempat di desa Kalinanas Kecamatan Jepah Kabupaten Blora saksi Gunawan bin Sarmin menyuruh terdakwa untuk mengangkut muatan berupa kayu sono keling glondongan sebanyak 21 batang glondongan kayu sono keling dengan volume 3,890 M3 dengan tujuan kerumah terdakwa di Desa Ngumbul Kecamatan Tandonan Kabupaten Blora dan akan membayar ongkos pengangkutan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengetahui jika dalam mengangkut kayu sono keling glondongan dari kawasan hutan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sehingga terdakwa tidak menanyakan surat tersebut kepada saksi Gunawan bin Sarmin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “kelalaian” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Ad.3 Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, sehingga untuk dapat dinyatakan terbukti cukup apabila salah satu kualifikasi yang disebutkan dalam unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, berdasarkan Bab I Ketentuan Umum Bagian Kesatu Pengertian Pasal 2, 3 dan 13 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa apa yang dimaksudkan dengan “hutan” adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. “Kawasan Hutan” disini diartikan sebagai wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa saksi Gunawan bin Sarmin yang menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu sono keling glondongan 21 batang glondongan kayu sono keling dengan volume 3,890 M3 tersebut dengan menggunakan kendaraan bermotor yakni 1 (satu) Truck Merk Mitsubishi No. Pol : K-1999-E warna kuning Tahun 2001 Noka : MHMFE74P5BK055460 dan Nosin : 4D34TG79083 dengan STNK atas nama Edy Sutrisno alamat Dukuh Patihan Rt. 05/03 Ketileng Kecamatan Tondanan Kabupaten Blora ;
Menimbang, bahwa saat terdakwa melewati di jalan raya dalam kawasan Hutan Negara di desa Lumbungmas Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati dan dihentikan oleh saksi Suharsono bin Paidin, saksi H. Daman bin Marjan, saksi Budi Riyono bin Sutono dan saksi Suwanto bin Sucipto yang merupakan polisi teritorial RPH Barisan dan ketika petugas tersebut menanyakan keberadaan surat keterangan sahnya hasil hutan yang dibawa oleh terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkannya adalah melanggar hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “mengangkut hasil hutan” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Ad.4 Yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil
hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dilengkapi bersama-sama adalah pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau kepemilikan hasil hutan, pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat sah sebagai bukti;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan terungkap bahwa saat diminta oleh petugas Kepolisian yang sedang melakukan patroli di Kawasan Hutan Negara Desa Lumbungmas Kecamatan Puncakwangi Kabupaten Pati untuk menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan atas muatan kayu olahan 21 batang glondongan kayu sono keling dengan volume 3,890 M3 dari wilayah Kawasan Hutan Negara Petak 115 RPH Barisan, yang diangkut oleh terdakwa menggunakan mobil Truck Merk Mitsubishi No. Pol : K-1999-E warna kuning Tahun 2001 Noka : MHMFE74P5BK055460 dan Nosin : 4D34TG79083 dengan STNK atas nama Edy Sutrisno, ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur “yang tidak dilengkapi sama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” terbukti secara sah dan meyakinkan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah terdakwa harus dijatuhi hukuman penjara yang lamanya akan ditentukan Majelis Hakim dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini selain pidana penjara, sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka kepada terdakwa akan dijatuhi pula denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dengan suatu ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truck Merk Mitsubishi No. Pol : K-1999-E warna kuning Tahun 2001 Noka : MHMFE74P5BK055460 dan Nosin : 4D34TG79083, beserta muatan yang berupa kayu sono keling yang masih berbentuk bulat/glondongan sebanyak 21 batang dengan rincian ukuran :
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 190 cm, diameter 31 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 29 cm volume 0,30 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 30 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 32 cm volume 0,36 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 33 cm volume 0,38 M3
3 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 34 cm volume 0,60 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 35 cm volume 0,42 M3
1 (satu) batang kayu kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 37 cm volume 0,23 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 24 cm volume 0,11 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 30 cm volume 0,32 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 34 cm volume 0,21 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 39 cm volume 0,27 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 31 cm volume 0,18 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 32 cm volume 0,19 M3
1 (satu) lembar STNK atas Edy Sutrisno alamat Dk. Patihan Rt. 05/03 Ketileng Kecamatan Tondanan Kabupaten Blora;
1 (satu) buku uji berkala kendaraan nomor BLA 3078 tanggal 28 Pebruari 2014 ;
mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Program Pemerintah Kabupaten Pati memberantas pembalakan liar;
Perbuatan terdakwa mengganggu ekosistem lingkungan hidup di Kabupaten Pati;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 83 Ayat (2) Huruf b jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Parji alias Pak Han bin Kasiban tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengangkut, hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Truck Merk Mitsubishi No. Pol : K-1999-E warna kuning Tahun 2001 Noka : MHMFE74P5BK055460 dan Nosin : 4D34TG79083, beserta muatan yang berupa kayu sono keling yang masih berbentuk bulat/glondongan sebanyak 21 batang dengan rincian ukuran :
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 190 cm, diameter 31 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 29 cm volume 0,30 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 30 cm volume 0,16 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 32 cm volume 0,36 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 33 cm volume 0,38 M3
3 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 34 cm volume 0,60 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 35 cm volume 0,42 M3
1 (satu) batang kayu kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 200 cm, diameter 37 cm volume 0,23 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 24 cm volume 0,11 M3
2 (dua) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 30 cm volume 0,32 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 34 cm volume 0,21 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 210 cm, diameter 39 cm volume 0,27 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 31 cm volume 0,18 M3
1 (satu) batang kayu sono keling berbentuk bulat/glondongan panjang 220 cm, diameter 32 cm volume 0,19 M3
1 (satu) lembar STNK atas Edy Sutrisno alamat Dk. Patihan Rt. 05/03 Ketileng Kec. Tondanan Kab. Blora
1 (satu) buku uji berkala kendaraan nomor BLA 3078 tanggal 28 Pebruari 2014
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, pada hari Selasa, tanggal 03 November 2015 oleh HARUNO PATRIADI,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, A.A. PUTU PUTRA ARIYANA,S.H., dan BERTHA ARRY WAHYUNI,S.H.,M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 04 November 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi A.A.PUTU PUTRA ARIYANA, S.H., dan BERTHA ARRY WAHYUNI,S.H.,M.Kn, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh SUNARMI,S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati, serta dihadiri oleh ACHMAD RIYADI,S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
A.A.PUTU PUTRA ARIYANA, S.H. HARUNO PATRIADI, S.H., M.H.
BERTHA ARRY WAHYUNI,S.H.,M.Kn.
Panitera Pengganti,
SUNARMI,S.H.,M.H.