39/Pdt.G/2019/PN Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 39/Pdt.G/2019/PN Mrs
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Wisma Kalla Lt.12, Jl.Dr.Ratulangi No.8,Makassar
Also in 7 other cases
- 13/Pdt.G/2015/PN.MKS (6 June 2016) — PN Makassar
- 3287 K/Pdt/2017 (15 March 2018) — Mahkamah Agung
- 321/PDT/2020/PT MKS (2 December 2020) — PT Makassar
- 3449 K/PDT/2021 (9 December 2021) — Mahkamah Agung
- 14/Pdt.Bth/2022/PN Skg (28 November 2022) — PN Sengkang
- 360/Pdt.G/2024/PN Mks (20 March 2025) — PN Makassar
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I dan II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat VI dan Turut Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, bukti kepemilikan hak atas tanah milik PENGGUGAT yaitu: Akte Pengoperan/ Pelepasan Hak Nomor 4 tanggal 28 Nopember 2012 yang dibuat oleh MUHAMMAD ILYAS RACHMAN, SH., Notaris di Maros yang tercatat atas nama PT. HADJI KALLA/ Dra. Hj. Fatimah Kalla dengan Luas + 22,400 m2 (kurang lebih dua puluh dua ribu koma empat ratus meter persegi); Akte Pengoperan/ Pelepasan Hak Nomor 9 tanggal 19 Agustus 2011 yang dibuat oleh MUHAMMAD ILYAS RACHMAN, SH., Notaris di Maros yang tercatat atas nama PT. HADJI KALLA/ Dra. Hj. Fatimah Kalla dengan Luas + 4,000 m2 (kurang lebih empat ribu meter persegi); Akte Pengoperan/ Pelepasan Hak Nomor 10 tanggal 19 Agustus 2011 yang dibuat oleh MUHAMMAD ILYAS RACHMAN, SH., Notaris di Maros yang tercatat atas nama PT. HADJI KALLA/ Dra. Hj. Fatimah Kalla dengan Luas + 6,000 m2 (kurang lebih enam ribu meter persegi); Akte Pengoperan/ Pelepasan Hak Nomor 18 tanggal 25 Agustus 2011, yang dibuat oleh MUHAMMAD ILYAS RACHMAN, SH., Notaris di Maros yang tercatat atas nama PT. HADJI KALLA/ Dra. Hj. Fatimah Kalla dengan Luas + 13,000 m2 (kurang lebih tiga belas ribu meter persegi); Bukti kepemilikan mana untuk Sebidang Tanah yang terletak di Dusun Ballapati, Desa MoncongloE Lappara, Kecamatan MoncongloE, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi-Selatan dengan luas total + 41,678 m2 (kurang lebih empat puluh satu ribu koma enam ratus tujuh puluh delapan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah milik PT. Hadji Kalla; Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah milik PT. Hadji Kalla; Sebelah Selatan: berbatasan dengan Batas Kabupaten Gowa; Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah milik PT. Hadji Kalla; 3. Menyatakan Penggugat (PT. HADJI KALLA/ Dra. Hj. FATIMAH KALLA) adalah pemilik yang sah menurut hukum dan perundang-undangan atas Sebidang Tanah yang terletak di Dusun Ballapati, Desa MoncongloE Lappara, Kecamatan MoncongloE, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi-Selatan dengan luas total + 41,678 m2 (kurang lebih empat puluh satu ribu koma enam ratus tujuh puluh delapan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah milik PT. Hadji Kalla; Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah milik PT. Hadji Kalla; Sebelah Selatan: berbatasan dengan Batas Kabupaten Gowa; Sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah milik PT. Hadji Kalla; Dimana tanah objek perkara a quo PENGGUGAT peroleh berdasarkan Pembelian Tanah/ Pembebasan Lahan dari 4 (empat) orang pemilik lahan sebelumnya yang terdiri dari : AHLI WARIS Almarhum BATENG BATJO, Luas + 22,400 m2 (kurang lebih dua puluh dua ribu koma empat ratus meter persegi) dengan Akte Pengoperan/ Pelepasan Hak Nomor 4 tanggal 28 Nopember 2012 yang dibuat oleh MUHAMMAD ILYAS RACHMAN, SH., Notaris di Maros yang tercatat atas nama PT. HADJI KALLA/ Dra. Hj. Fatimah Kalla (vide Bukti P-1); ABDUL RASYID, Luas + 4,000 m2 (kurang lebih empat ribu meter persegi) dengan Akte Pengoperan/ Pelepasan Hak Nomor 9 tanggal 19 Agustus 2011 yang dibuat oleh MUHAMMAD ILYAS RACHMAN, SH., Notaris di Maros yang tercatat atas nama PT. HADJI KALLA/ Dra. Hj. Fatimah Kalla (vide Bukti P-2); HASINA, Luas + 6,000 m2 (kurang lebih enam ribu meter persegi) dengan Akte Pengoperan/ Pelepasan Hak Nomor 10 tanggal 19 Agustus 2011 yang dibuat oleh MUHAMMAD ILYAS RACHMAN, SH., Notaris di Maros yang tercatat atas nama PT. HADJI KALLA/ Dra. Hj. Fatimah Kalla (vide Bukti P-3); Ahli Waris Almarhum MAMI BIN TIKO, Luas + 13,000 m2 (kurang lebih tiga belas ribu meter persegi) dengan Akte Pengoperan/ Pelepasan Hak Nomor 18 tanggal 25 Agustus 2011 yang dibuat oleh MUHAMMAD ILYAS RACHMAN, SH., Notaris di Maros yang tercatat atas nama PT. HADJI KALLA/ Dra. Hj. Fatimah Kalla (vide Bukti P-4); 4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II, bukan pemilik objek perkara a quo dan menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmaatighdaad); 5. Menyatakan bahwa TERGUGAT III bukan pemilik terhadap objek perkara a quo dan Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT III adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmaatighdaad); 6. Menyatakan bahwa TERGUGAT IV bukan pemilik terhadap objek perkara a quo dan Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT IV adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmaatighdaad); 7. Menyatakan bahwa TERGUGAT V bukan pemilik terhadap objek perkara a quo dan Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT V adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmaatighdaad); 8. Menyatakan bahwa TERGUGAT VI bukan pemilik terhadap objek perkara a quo dan Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT VI adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM (onrechtmaatighdaad); 9. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pihak yang berhak menerima dana/harga pembebasan lahan tersebut, sebesar Rp. 5.620.333.815,- (lima milyar enam ratus dua puluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus lima belas rupiah) yang saat ini dititipkan (konsinyasi) pada Pengadilan Negeri Maros Kelas 1B, harus dibayarkan kepada dan diterima oleh PENGGUGAT seluruhnya setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap. 10. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI, serta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 11. Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat VI Konvensi. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. 5.696.000,- (lima juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);