16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ROCHMANTO NUGROHO, SH. Terdakwa: WIDI PARWOTO, A.Ma.PKB, SH,MM bin SUKARMAN HARSOYO SUSANTO
1. Menyatakan Terdakwa Widi Parwoto A. Ma. PKB, S.H., M.M., Bin Sukarman Harsoyo Susanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Widi Parwoto A. Ma. PKB, S.H., M.M., Bin Sukarman Harsoyo Susanto, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menghukum Terdakwa Widi Parwoto A. Ma. PKB, S.H., M.M., Bin Sukarman Harsoyo Susanto, untuk membayar denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan, bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan lamanya dalam tahanan kota yang dikenakan kepada Terdakwa Widi Parwoto A. Ma. PKB, S.H., M.M., Bin Sukarman Harsoyo Susanto, dikurangkan dari lamanya pidana yang dijatuhkan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 5. Memerintahkan agar Terdakwa Widi Parwoto A. Ma. PKB, S.H., M.M., Bin Sukarman Harsoyo Susanto, tetap dikenakan tahanan kota; 6. Menetapkan Barang Bukti berupa: 1). 7 (tujuh) lembar bukti pembayaran retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; 2). Uang tunai sebesar Rp338.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah); Dikembalikan kepada Saksi Darmono Ponijo als Ponijo. 1). 1 (satu) bendel buku catatan harian pelanggan pajak Kartu uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR); Dikembalikan kepada Saksi Moejiyono als Muji. 1). 1 (satu) unit mobil merk Toyota, type Hiace Diesel LH 11, jenis mobil barang model delivery van, tahun 1983, warna royal blue, Nomor Polisi : AB 9314 FA, Nomor Rangka : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600; 2). 1 (satu) buah STNK mobil merk Toyota type Hiace Diesel LH 11, jenis mobil barang model delivery van, tahun 1983, warna royal blue, Nomor Polisi : AB 9314 FA, Nomor Rangka : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600, dengan atas nama ERWAN HERMANTO dengan alamat : Jl. Veteran No. 58-B Umbulharjo, Yogyakarta; 3). 1 (satu) buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (buku KIR) merk Toyota type Hiace Diesel LH 11, jenis mobil barang model delivery van, tahun 1983, warna royal blue, Nomor Polisi : AB 9314 FA, Nomor Rangka : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600; Dikembalikan kepada Saksi Budoyo. 1). 1 (satu) lembar Formulir Pengujian Kendaraan Bermotor dengan identitas; Nomor Uji Berkala : DJK 14080, Nomor Kendaraan : AB- 9314 FA, Nama Pemilik : ERWAN HERMANTO dengan alamat : Jl. Veteran No. 58-B Umbulharjo, Yogyakarta, merk Toyota, type : LH11, jenis : Pick Up, Isi Silinder : 2188, Jenis Bahan Bakar : Solar, Tahun Pembuatan : 1983, Nomor Rangka Landasan : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600, tertanggal 10 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Yogyakarta. 2). 1 (satu) lembar print out “AUTOCHEK SMOKE”/ uji asap tertanggal 01/09/2004 jam 01:28;09 dan cap tanggal 10 Februari 2017 dan terdapat paraf dengan hasil data Reading Opacity Max 1 : 43.2, Max2 : 35.9, Max3 : 30.5, K-Val Max1 : 1.31, Max2 : 1.03, Max3 : 0.84, RPM Max1 : 0, Max2 : 0, Max3 : 0, Oil TMax1 : 0, Max2 : 0, Max3 : 0, Cylinder : 0, Result Avarage : 36.5% Not Passed Opacity; 3). 1 (satu) lembar print out “ABS TEST RESULT”/ uji rem tertanggal 00-01-01 jam 1:26:27 dan cap stempel tanggal 10 Februari 2017 dan terdapat paraf, dengan hasil data SMT : 37.0 Km/h Result SST : 0, BT : 0, SMT : 0; 4). 1 (satu) lembar print out HEAD LIGHT TEST RESULT”/ uji lampu tertanggal 16-11-2016 jam 12:42:09 dan cap stempel tanggal 10 Februari 2017 dan terdapat paraf dengan hasil data Left L/R- 1.4 U/D 0 Velue 15300, Right L/R- 0.2 U/D 0 Value 16300, Result Left Lamp X/Y OK Value OK, Right Lamp X/Y OK Value OK; 5). 1 (satu) lembar Surat Kuasa tertanggal 10 Februari 2017 yang isinya An. ERWAN memberikan kuasa kepada D. Ponijo untuk mengurus administrasi pengujian kendaraan bermotor; 6). 1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP. 301/01/25/KW-1993 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Menteri Perhubungan An. WIDI PARWOTO NIP. 120148899 tanggal 8 Januari 1993 yang dilegalisir. Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. 7. Membebankan kepada Terdakwa Widi Parwoto A. Ma. PKB, S.H., M.M., Bin Sukarman Harsoyo Susanto, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
p u t u s a n
Nomor16/Pid.Sus-TPK/2017/PNYyk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, memeriksa, dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan, dalam perkara Terdakwa, sebagai berikut:
Nama lengkap : WIDI PARWOTO, A.Ma.PKB, SH.,MM Bin SUKARMAN HARSOYO SUSANTO.
Tempat lahir : Kulonprogo;
Umur atau tanggal lahir : 49Tahun/14 Pebruari 1968;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Pedukuhan VI Tayuban RT 22/RW 11, Kelurahan Tayuban, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulonprogo atau Perum Sorosutan gang Jambu No. 8 RT 056/RW 006, Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta.
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
Terdakwa ditahan, dengan jenis tahanan kota di Kota Yogyakarta, sebagai berikut:
1. Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan kota di Yogyakarta No. PRINT-1303/O.4.10/Ft/07/2017, tanggal 24 Juli 2017, dari tanggal 24 Juli 2017 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2017.
2. Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas IA, berdasarkan Penetapan No. 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, tanggal 8 Agustus 2017, dari tanggal 13 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 11 September 2017.
3. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas IA, Penetapan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, tanggal 28 Agustus 2017, dari tanggal 28 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 26 September 2017.
4. Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas IA, Penetapan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, tanggal 12 September 2017, dari tanggal 27 September 2017 sampai dengan tanggal 25 November 2017.
5. Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Penetapan No. 21/Pen.Pid.Sus.Tpk/2017/PT.Yyk, tanggal 10 November 2017, dari tanggal 26 November 2017 sampai dengan tanggal 26 Desember 2017.
Terdakwa, didampingi, Edy Haryanto, S.H., Advokat pada kantor “Edy Haryanto, S.H., alamat kantor Jalan Ahmad Jazuli No. 69, Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 September 2017, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yoyakarta, dalam Register No. 735/PDT/IX/2017, tanggal 5 September 2017;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Kelas IA No. 16/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, tanggal 28 Agustus 2017, tentang Penetapan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Yang Mengadili Perkara No. 16/Pen.Pid.Sus-TPK/2017/PN Yyk, tanggal 28 Agustus2017, tentang Penetapan Hari Sidang Perkara ini;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul Reg. Perk. No. PDS-01/YOGYA/07/2017, tanggal 21Agustus 2017, yang dibacakan di depan persidangan,tanggal 5 September2017;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa di depan persidangan;
Telah melihat dan memperhatikan Barang Bukti yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa;
Telah mendengar Surat Tuntutan dari Penuntut Umum Reg. Perk. No. PDS-01/0.4.12/Ft.1/07/2017, tanggal 28 November 2017, pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, agar menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Widi Parwoto, A.Ma.PKB, S.H.,M.M bin Sukarman Harsoyo Susanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji diketahuinya atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya” sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 11 juncto Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Widi Parwoto, A.Ma.PKB, S.H.,M.M bin Sukarman Harsoyo Susanto selama 4 (empat) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa tahanan kota dengan perintah,agar terdakwa segera ditahan dalam tahanan Rutan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1). 7 (tujuh) lembar bukti pembayaran retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
2). Uang tunai sebesar Rp. 338.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Dikembalikan kepadaSaksi Darmono Ponijo als Ponijo.
1). 1 (satu) bendel buku catatan harian pelanggan pajak Kartu uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR);
Dikembalikan kepada saksi Moejiyono als Muji.
1). 1 (satu) unit mobil merk Toyota, type Hi-ace Diesel LH 11, jenis mobil barang model delivery van, tahun 1983, warna royal blue, Nomor Polisi: AB 9314 FA, Nomor Rangka: LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600;
2). 1 (satu) buah STNK mobil merk Toyota type Hi-ace Diesel LH 11, jenis mobil barang model delivery van, tahun 1983, warna royal blue, Nomor Polisi : AB 9314 FA, Nomor Rangka : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600, dengan atas nama Erwan Hermanto dengan alamat : Jl. Veteran No. 58-B Umbulharjo, Yogyakarta;
3). 1 (satu) buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (buku KIR) merk Toyota type HIACE DIESEL LH 11, jenis mobil barang model delivery van, tahun 1983, warna royal blue, Nomor Polisi : AB 9314 FA, Nomor Rangka : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600;
Dikembalikan kepada Saksi Budoyo.
1). 1 (satu) lembar Formulir Pengujian Kendaraan Bermotor dengan identitas; Nomor Uji Berkala : DJK 14080, Nomor Kendaraan : AB- 9314 FA, Nama Pemilik : Erwan Hermanto dengan alamat : Jl. Veteran No. 58-B Umbulharjo, Yogyakarta, merk Toyota, type : LH11, jenis : Pick Up, Isi Silinder : 2188, Jenis Bahan Bakar : Solar, Tahun Pembuatan : 1983, Nomor Rangka Landasan : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600, tertanggal 10 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
2). 1 (satu) lembar print out “Autochek Smoke”, uji asap tertanggal 01/09/2004 jam 01:28;09 dan cap tanggal 10 Februari 2017 dan terdapat paraf dengan hasil data Reading Opacity Max 1 : 43.2, Max2 : 35.9, Max3 : 30.5, K-Val Max1 : 1.31, Max2 : 1.03, Max3 : 0.84, RPM Max1 : 0, Max2 : 0, Max3 : 0, Oil TMax1 : 0, Max2 : 0, Max3 : 0, Cylinder : 0, Result Avarage : 36.5% Not Passed Opacity;
3). 1 (satu) lembar print out “ABS Test Result / uji rem tertanggal 00-01-01 jam 1:26:27 dan cap stempel tanggal 10 Februari 2017 dan terdapat paraf, dengan hasil data SMT : 37.0 Km/h Result SST : 0, BT : 0, SMT : 0;
4). 1 (satu) lembar print-out Head Light Test Result, uji lampu tertanggal 16-11-2016 jam 12:42:09 dan cap stempel tanggal 10 Februari 2017 dan terdapat paraf dengan hasil data Left L/R- 1.4 U/D 0 Value 15300, Right L/R- 0.2 U/D 0 Value 16300, Result Left Lamp X/Y OK Value OK, Right Lamp X/Y OK Value OK;
5). 1 (satu) lembar Surat Kuasa tertanggal 10 Februari 2017 yang isinya An. Erwan memberikan kuasa kepada Darmono Ponijo untuk mengurus administrasi pengujian kendaraan bermotor;
6). 1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP. 301/01/25/KW-1993 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Menteri Perhubungan An. Widi Parwoto NIP. 120148899 tanggal 8 Januari 1993 yang dilegalisir.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Menetapkan agar Terdakwa Widi Parwoto, A.Ma. PKB, SH,MM bin Sukarman Harsoyo Susanto dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa,secara tertulis, tanggal 12 Desember 2017,yang pada pokoknya, memohon kepada Majelis Hakim, untuk memberikan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan, berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-01//YOGYA/07/2016, tanggal 21 Agustus 2017, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 5 September2017, sebagai berikut:
Pertama.
Bahwa Terdakwa Widi Parwoto, A.MaPKB, S.H.,MM bin Sukarman Harsoyo Susanto selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP301/01/25/KW-1993, tanggal 8 Januari 1993 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Widi Parwoto NIP.120148899 kemudian menjabat sebagai Penguji Kendaraan Bermotor Penyeliapada UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta berdasarkan Keputusan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta Nomor : 551.2/001 tanggal 27 Januari 2016, pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekitar pukul 14.00 wib dan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2017, bertempat di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta alamat Jalan Lingkar Selatan Giwangan Umbulharjo Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2017 sekitar pukul 10.00 wib Saksi Sutarno dan Saksi Budoyo datang ke kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk memperpanjang masa berlaku uji KIR terhadap 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 milik saksi Budoyo yang akan digunakan untuk usaha jual beli barang bekas, selanjutnya Saksi Sutarno meminta tolong kepada Saksi Darmono Ponijo als Ponijo dan saksi Moejiyono als Muji yang sehari-hari bekerja sebagai calo di kantor UPT Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan memberikan syarat-syarat pengujian KIR berupa: KTP, STNK, Buku KIR dan surat kuasa bermaterai yang semuanya asli kepada Saksi Darmono Ponijo als Ponijo namun setelah melihat kondisi mobil tersebut saksi Darmono Ponijo als Ponijo mengatakan mobil tersebut tidak akan lulus uji KIR karena lampu mati dan ada cat bodi yang mengelupas selanjutnya saksi Sutarno pulang untuk memperbaiki lampu dan menutup bodi mobil dengan stiker hitam.
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekitar pukul 08.30 wib saksi Sutarno dan saksi Budoyo datang lagi ke kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta lalu menemui saksi Darmono Ponijo als Ponijo untuk mengurus uji KIR tersebut. Setelah itu saksi Darmono Ponijo als Ponijo menyerahkan berkas pendaftaran, buku KIR dan uang pendaftaran kepada Saksi Moejiyono als Muji lalu menuju ke loket 1 untuk melakukan pendaftaran, kemudian setelah mendapatkan formulir maka Saksi Moejiyono als Muji mengendarai mobil tersebut, ke loket 2 untuk dilakukan pengujian kendaraan, pengujian yang dilakukan oleh Terdakwa meliputi: sistem pengereman, sistem spedometer dan sistem asap kendaraan dibantu oleh saksi Mardi Utomo (petugas penyelia) melakukan pengujian : nomor uji kendaraan, nomor mesin dan sistem lampu dan dibantu oleh saksi Kiswandi (petugas uji pemula) membantu melakukan pengujian : bagian uji asap, uji rem, uji kincup roda dan uji spedometer. Bahwa saat dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa bagian yang rusak pada mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600, yaitu : hand rem mati, spedometer mati, rem tidak pakem, cat mengelupas, kunci kontak tidak ada, pintu kemudi tidak bisa dibuka, kaca samping kanan pecah dan lampu sorot kurang terang dan kaki-kaki perlu dispooring. Pada saat dilakukan uji kendaraan tersebut saksi Moejiyono als Muji menyampaikan langsung kepada terdakwa dengan mengatakan “Minta tolong pak, ini punya saudaranya pak Ponijo” kemudian mobil tersebut dinyatakan lulus oleh terdakwa dan selanjutnya saksi Moejiyono als Muji ke loket 3 untuk mengambil plat uji dan buku KIR lalu diserahkan kepada saksi Darmono Ponijo.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 sekitar pukul 12.00 wib di ruang uji UPT Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta saksi Moejiyono als Muji memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp100.000,00(seratus ribu rupiah). Maksud dan tujuan dari pemberian tersebut adalah sebagai hadiah/balas jasa yang dilakukan oleh terdakwa pada saat pemeriksaan 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 atas nama pemohon Sdr.Erwan Hermanto yang sebenarnya tidak lulus uji namun oleh terdakwa dinyatakan lulus uji.
Bahwa Saksi Aditya Permana, S.I.K.,M.H., dan Saksi Yani Purwanto selaku anggota Polresta Yogyakarta yang mendapatkan tugas untuk melakukan penyelidikan di UPT Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta kemudian mengamankan 2 orang, yakni Saksi Darmono Ponijo als Ponijo dan Saksi Moejiyono als Muji untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya mengamankan barang bukti berupa:
7 (tujuh) lembar surat bukti pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor;
1 (satu) buku catatan harian yang berisi identitas pemilik kendaraan dan jenis kendaraan yang sudah diujikan dan telah membayar retribusi;
Uang tunai sejumlah Rp338.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa kemudian penyidik Polresta Yogyakarta melakukan pemeriksaan ulang terhadap mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 di Bengkel Nasmoko Jalan Raya Magelang KM 7 Yogyakarta pada tanggal 22 Februari 2017 yang hasilnya sebagai berikut :
Sistem Pengereman / Body dan Chasis :
Rem banting / tidak imbang
Transmisi gigi mundur tidak bisa dan gigi 3 bermasalah
Hand/Parking brake tidak berfungsi
Chasis tidak lurus, body atau lantai dasar banyak yang keropos
Jendela dan lock pintu kanan kiri tidak berfungsi
Ban serep tidak ada
Sistem Penerangan / kelistrikan :
Lampu utama redup/kurang terang
Lampu kota atau lampu senja dan sein bawah tidak hidup
Klakson atau horn kurang keras
Link wiper bermasalah
Switch atau saklar lampu utama abnormal
Instrumen panel banyak yang tidak standar (contoh spedometer mati, chg lamp nyala terus)
Switch starter (pakai tombol) dan pemanasan mesin tidak standar (pakai jumper kabel)
Sistem Kemudi / kaki-kaki
Rack end/long tie rod, worm steer, kuckle roda depan, yoke steer oblak/aus sekali
Emisi Gas buang dan kondisi Engine
Angka emisi terlalu besar/terlalu pekat sehingga alat emisi fail atau tidak bisa mengukur atau mendeteksi
Oli mesin ikut kebakar dan banyak yang bocor.
Dengan kesimpulan kendaraan mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 tersebut perlu perbaikan dulu supaya layak jalan yang dikeluarkan oleh PT.Nasmoko Bahtera Motor ditandatangani oleh Danang Bagus Wibowo selaku Foreman (kepala teknisi).
Bahwa juga dilakukan pengujian ulang kendaraan mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 di kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman yang hasilnya sebagai berikut :
Pemeriksaan 3 komponen utama, yaitu :
Rem utama (brake) dengan hasil tidak memenuhi;
Lampu utama (head lamp) dengan hasil tidak memenuhi;
Emisi (emision) dengan hasil memenuhi.
Pemeriksaan komponen lainnya, yaitu :
Seal rem belakang kiri bocor
Bosh up arm kanan kocak
Bosh lower arm kanan kocak
Ban depan dan belakang vulkanisir
Tutup tangki bahan bakar tidak ada
Pintu sopir tidak bisa dibuka
Spedometer mati
Stater tidak sesuai standar
Bodi keropos.
Dengan kesimpulan kendaraan mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 tersebut, tidak layak jalan, sebagaimana Data Hasil Pemeriksaan/Uji Kendaraan tanggal 07 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, yang ditandatangani oleh Plt.Kepala Dinas Perhubungan atas nama Muhammad Sugandi,SH., M.Si;
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Petugas Penguji Penyelia pada kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta yang memeriksa mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 kemudian menyatakan lulus uji dan mendapatkan buku KIR yang sudah diperpanjang, kawat segel, stiker masa berlaku dan plat uji kemudian telah menerima uang dari Saksi Moejiyono als Muji sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sebagai hadiah/balas jasa meluluskan uji kendaraan mobil tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau,
Kedua:
Bahwa Terdakwa Widi Parwoto, A.Ma, PKB, S.H.,M.M, bin Sukarman Harsono Susanto selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP301/01/25/KW-1993 tanggal 8 Januari 1993 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Widi Parwoto NIP.120148899 kemudian menjabat sebagai Penguji Kendaraan Bermotor Penyeliapada UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta berdasarkan Keputusan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta Nomor : 551.2/001 tanggal 27 Januari 2016, pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekitar pukul 14.00 wib dan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2017, bertempat di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta alamat,Jalan Lingkar Selatan, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji diketahuinya atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2017 sekitar pukul 10.00 wib saksi Sutarno dan saksi Budoyo datang ke kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk memperpanjang masa berlaku uji KIR terhadap 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 milik saksi Budoyo yang akan digunakan untuk usaha jual beli barang bekas, selanjutnya saksi Sutarno meminta tolong kepada saksi Darmono Ponijo als Ponijo dan saksi Moejiyono als Muji yang sehari-hari bekerja sebagai calo di kantor UPT Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan memberikan syarat-syarat pengujian KIR berupa : KTP, STNK, Buku KIR dan plat nomor yang semuanya asli kepada saksi Darmono Ponijo als Ponijo, namun setelah melihat kondisi mobil tersebut saksi Darmono Ponijo als Ponijo mengatakan mobil tersebut tidak akan lulus uji KIR karena lampu mati dan tidak cat bodi yang mengelupas selanjutnya saksi Sutarno pulang untuk memperbaiki lampu dan menutup bodi mobil dengan stiker hitam.
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekitar pukul 08.30 wib saksi Sutarno dan saksi Budoyo datang lagi ke kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta lalu menemui saksi Darmono Ponijo als Ponijo untuk mengurus uji KIR tersebut. Setelah itu saksi Darmono Ponijo als Ponijo menyerahkan berkas pendaftaran, buku KIR dan uang pendaftaran kepada saksi Moejiyono als Muji lalu menuju ke loket 1 untuk melakukan pendaftaran, kemudian setelah mendapatkan formulir maka saksi Moejiyono als Muji mengendarai mobil tersebut ke loket 2 untuk dilakukan pengujian kendaraan yang mana pengujian dilakukan oleh terdakwa meliputi : sistem rem, sistem spedometer dan sistem asap kendaraan dibantu oleh saksi Mardi Utomo (petugas penyelia) melakukan pengujian : nomor uji kendaraan, nomor mesin dan sistem lampu dan dibantu oleh saksi Kiswandi (petugas uji pemula) membantu melakukan pengujian : bagian uji asap, uji rem, uji kincup roda dan uji spedometer. Bahwa saat dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa bagian yang rusak pada mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600, yaitu : hand rem mati, spedometer mati, rem tidak pakem, cat mengelupas, kunci kontak tidak ada, pintu kemudi tidak bisa dibuka, kaca samping kanan pecah dan lampu sorot kurang terang dan kaki-kaki perlu dispooring. Pada saat dilakukan uji kendaraan tersebut saksi Moejiyono als Muji menyampaikan langsung kepada terdakwa dengan mengatakan “Minta tolong pak, ini punya saudaranya Pak Ponijo” kemudian mobil tersebut dinyatakan lulus oleh terdakwa dan selanjutnya Saksi Moejiyono als Muji ke loket 3 untuk mengambil plat uji dan buku KIR lalu diserahkan kepada Saksi Darmono Ponijo.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 sekitar pukul 12.00 wib di ruang uji UPT Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta saksi Moejiyono als Muji memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp100.000,-(seratus ribu rupiah). Maksud dan tujuan dari pemberian tersebut adalah sebagai hadiah/balas jasa yang dilakukan oleh terdakwa pada saat pemeriksaan 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 atas nama pemohon Sdr.Erwan Hermanto yang sebenarnya tidak lulus uji namun oleh terdakwa dinyatakan lulus uji.
Bahwa Saksi Aditya Permana, S.IK,MH dan Saksi Yanu Purwanto selaku anggota Polresta Yogyakarta yang mendapatkan tugas untuk melakukan penyelidikan di UPT Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta kemudian mengamankan 2 orang, yakni Saksi Darmono Ponijo als Ponijo dan Saksi Moejiyono als Muji untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya mengamankan barang bukti berupa:
7 (tujuh) lembar surat bukti pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor;
1 (satu) buku catatan harian yang berisi identitas pemilik kendaraan dan jenis kendaraan yang sudah diujikan dan telah membayar retribusi;
Uang tunai sejumlah Rp338.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa kemudian penyidik Polresta Yogyakarta melakukan pemeriksaan ulang terhadap mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 di Bengkel Nasmoko, Jalan Raya Magelang KM 7 Yogyakarta pada tanggal 22 Februari 2017 yang hasilnya sebagai berikut :
Sistem Pengereman / Body dan Chasis :
Rem banting / tidak imbang
Transmisi gigi mundur tidak bsa dan gigi 3 bermasalah
Hand/Parking brake tidak berfungsi
Chasis tidak lurus, body atau lantai dasar banyak yang keropos
Jendela dan lock pintu kanan kiri tidak berfungsi
Ban serep tidak ada
Sistem Penerangan / kelistrikan :
Lampu utama redup/kurang terang
Lampu kota atau lampu senja dan sein bawah tidak hidup
Klaskson atau horn kurang keras
Link wiper bermasalah
Switch atau saklar lampu utama abnormal
Instrumen panel banyak yang tidak standar (contoh spedometer mati, chg lamp nyala terus)
Switch starter (pakai tombol) dan pemanasan mesin tidak standar (pakai jumper kabel)
Sistem Kemudi / kaki-kaki
Rack end/long tie rod, worm steer, kuckle roda depan, yoke steer oblak/aus sekali
Emisi Gas buang dan kondisi Engine
Angka emisi terlalu besar/terlalu pekat sehingga alat emisi fail atau tidak bisa mengukur atau mendeteksi
Oli mesin ikut kebakar dan banyak yang bocor.
Dengan kesimpulan kendaraan mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 tersebut perlu perbaikan dulu supaya layak jalan yang dikeluarkan oleh PT.Nasmoko Bahtera Motor ditandatangani oleh Danang Bagus Wibowo selaku Foreman (kepala teknisi).
Bahwa juga dilakukan pengujian ulang kendaraan mobil pick-up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 di kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman yang hasilnya sebagai berikut :
Pemeriksaan 3 komponen utama, yaitu :
Rem utama (brake) dengan hasil tidak memenuhi;
Lampu utama (head lamp) dengan hasil tidak memenuhi;
Emisi (emision) dengan hasil memenuhi.
Pemeriksaan komponen lainnya, yaitu :
Seal rem belakang kiri bocor
Bosh up arm kanan kocak
Bosh lower arm kanan kocak
Ban depan dan belakang vulkanisir
Tutup tangki bahan bakar tidak ada
Pintu sopir tidak bisa dibuka
Spedometer mati
Stater tidak sesuai standar
Bodi keropos.
Dengan kesimpulan kendaraan mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 tersebut tidak layak jalan sebagaimana Data Hasil Pemeriksaan/Uji Kendaraan tanggal 07 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman yang ditandatangani oleh Plt.Kepala Dinas Perhubungan atas nama Muhammad Sugandi,SH., M.Si;
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Petugas Penguji Penyelia pada kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta yang memeriksa mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 kemudian menyatakan lulus uji dan mendapatkan buku KIR yang sudah diperpanjang, kawat segel, stiker masa berlaku dan plat uji kemudian telah menerima uang dari saksi Moejiyono als MujiI sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai hadiah/balas jasa meluluskan uji kendaraan mobil tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau,
Ketiga:
- Bahwa terdakwa Widi Parwoto, A.MaPKB, SH,MM bin Sukarman Harsoyo Susanto selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP301/01/25/KW-1993 tanggal 8 Januari 1993 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Widi Parwoto NIP.120148899 kemudian menjabat sebagai Penguji Kendaraan Bermotor Penyeliapada UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta berdasarkan Keputusan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta Nomor : 551.2/001 tanggal 27 Januari 2016, pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekitar pukul 14.00 wib dan pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2017, bertempat di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta alamat Jalan Lingkar Selatan Giwangan Umbulharjo Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima hadiah atau janji diketahuinya atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,yang nilainya kurang dari Rp5.000.000,- (lima juta rupiah),yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2017 sekitar pukul 10.00 wib saksi Sutarno dan saksi Budoyo datang ke kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk memperpanjang masa berlaku uji KIR terhadap 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 milik saksi Budoyo yang akan digunakan untuk usaha jual beli barang bekas, selanjutnya Saksi Sutarno meminta tolong kepada Saksi Darmono Ponijo als Ponijo dan saksi Moejiyono als Muji yang sehari-hari bekerja sebagai calo di kantor UPT Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan memberikan syarat-syarat pengujian KIR berupa: KTP, STNK, Buku KIR dan plat nomor yang semuanya asli kepada saksi Darmono Ponijo als Ponijo namun setelah melihat kondisi mobil tersebut saksi Darmono Ponijo als Ponijo mengatakan mobil tersebut tidak akan lulus uji KIR karena lampu mati dan tidak cat bodi yang mengelupas selanjutnya saksi Sutarno pulang untuk memperbaiki lampu dan menutup bodi mobil dengan stiker hitam.
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 sekitar pukul 08.30 wib saksi Sutarno dan saksi Budoyo datang lagi ke kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta lalu menemui Saksi Darmono Ponijo als Ponijo untuk mengurus uji KIR tersebut. Setelah itu Saksi Darmono Ponijo als Ponijo menyerahkan berkas pendaftaran, Buku Kir dan uang pendaftaran kepada Saksi Moejiyono als Muji lalu menuju ke loket 1 untuk melakukan pendaftaran, kemudian setelah mendapatkan formulir maka Saksi Moejiyono als Muji mengendarai mobil tersebut ke loket 2 untuk dilakukan pengujian kendaraan yang mana pengujian dilakukan oleh terdakwa meliputi: sistem rem, sistem spedometer dan sistem asap kendaraan dibantu oleh Saksi Mardi Utomo (petugas penyelia) melakukan pengujian: nomor uji kendaraan, nomor mesin dan sistem lampu dan dibantu oleh Saksi Kiswandi (petugas uji pemula) membantu melakukan pengujian: bagian uji asap, uji rem, uji kincup roda dan uji spedometer. Bahwa saat dilakukan pemeriksaan terdapat beberapa bagian yang rusak pada mobil pick up Toyota Hiace warna biru Tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600, yaitu : hand rem mati, spedometer mati, rem tidak pakem, cat mengelupas, kunci kontak tidak ada, pintu kemudi tidak bisa dibuka, kaca samping kanan pecah dan lampu sorot kurang terang dan kaki-kaki perlu dispooring. Pada saat dilakukan uji kendaraan tersebut Saksi Moejiyono als Muji menyampaikan langsung kepada terdakwa dengan mengatakan “Minta tolong pak, ini punya saudaranya Pak Ponijo” kemudian mobil tersebut dinyatakan lulus oleh terdakwa dan selanjutnya saksi Moejiyono als MUJI ke loket 3 untuk mengambil plat uji dan buku kir lalu diserahkan kepada saksi Darmono Ponijo.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 sekitar pukul 12.00 wib di ruang uji UPT Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta saksi Moejiyono als Muji memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Maksud dan tujuan dari pemberian tersebut adalah sebagai hadiah/balas jasa yang dilakukan oleh terdakwa pada saat pemeriksaan 1 (satu) unit mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 atas nama pemohon Sdr.Erwan Hermanto yang sebenarnya tidak lulus uji namun oleh terdakwa dinyatakan lulus uji.
Bahwa Saksi Aditya Permana, S.I.K.,MH dan Saksi Yanu Purwanto selaku anggota Polresta Yogyakarta yang mendapatkan tugas untuk melakukan penyelidikan di UPT Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta kemudian mengamankan 2 orang, yakni Saksi Darmono Ponijo als Ponijo dan Saksi Moejiyono als Muji untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya mengamankan barang bukti berupa:
7 (tujuh) lembar surat bukti pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor;
1 (satu) buku catatan harian yang berisi identitas pemilik kendaraan dan jenis kendaraan yang sudah diujikan dan telah membayar retribusi;
Uang tunai sejumlah Rp338.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa kemudian penyidik Polresta Yogyakarta melakukan pemeriksaan ulang terhadap mobil pick-up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 di Bengkel Nasmoko Jalan Raya Magelang KM. 7 Yogyakarta, pada tanggal 22 Februari 2017, yang hasilnya sebagai berikut:
Sistem Pengereman/Body dan Chasis:
Rem banting / tidak imbang;
Transmisi gigi mundur tidak bsa dan gigi 3 bermasalah;
Hand/Parking brake tidak berfungsi;
Chasis tidak lurus, body atau lantai dasar banyak yang keropos;
Jendela dan lock pintu kanan kiri tidak berfungsi;
Ban serep tidak ada;
Sistem Penerangan/kelistrikan:
Lampu utama redup/kurang terang;
Lampu kota atau lampu senja dan sein bawah tidak hidup;
Klakson atau horn kurang keras;
Link wiper bermasalah.
Switch atau saklar lampu utama abnormal
Instrumen panel banyak yang tidak standar (contoh spedometer mati, chg lamp nyala terus)
Switch starter (pakai tombol) dan pemanasan mesin tidak standar (pakai jumper kabel)
Sistem Kemudi / kaki-kaki
Rack end/long tie rod, worm steer, kuckle roda depan, yoke steer oblak/aus sekali
Emisi Gas Buang dan Kondisi Engine.
Angka emisi terlalu besar/terlalu pekat, sehingga alat emisi failure atau tidak bisa mengukur atau mendeteksi
Oli mesin ikut kebakar dan banyak yang bocor.
Dengan kesimpulan kendaraan mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 tersebut perlu perbaikan dulu supaya layak jalan yang dikeluarkan oleh PT.Nasmoko Bahtera Motor ditandatangani oleh Danang Bagus Wibowo selaku Foreman (kepala teknisi).
Bahwa juga dilakukan pengujian ulang kendaraan mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman yang hasilnya, sebagai berikut:
Pemeriksaan 3 komponen utama, yaitu:
Rem utama (brake) dengan hasil tidak memenuhi;
Lampu utama (head lamp) dengan hasil tidak memenuhi;
Emisi (emision) dengan hasil memenuhi.
Pemeriksaan komponen lainnya, yaitu :
Seal rem belakang kiri bocor
Bosh up arm kanan kocak
Bosh lower arm kanan kocak
Ban depan dan belakang vulkanisir
Tutup tangki bahan bakar tidak ada
Pintu sopir tidak bisa dibuka
Spedometer mati
Stater tidak sesuai standar
Bodi keropos.
Dengan kesimpulan kendaraan mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 tersebut tidak layak jalan sebagaimana Data Hasil Pemeriksaan/Uji Kendaraan tanggal 07 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman yang ditandatangani oleh Plt.Kepala Dinas Perhubungan atas nama Muhammad Sugandi,SH., M.Si;
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Petugas Penguji Penyelia pada kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta yang memeriksa mobil pick up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 kemudian menyatakan lulus uji dan mendapatkan buku KIR yang sudah diperpanjang, kawat segel, stiker masa berlaku dan plat uji, kemudian telah menerima uang dari Saksi Moejiyono als Muji sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagai hadiah/balas jasa meluluskan uji kendaraan mobil tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 AUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-01/YOGYA/07/2017, tanggal 21 Agustus 2017, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 5 September 2017, Terdakwa menyatakan telah mengerti materi Surat Dakwaan Penuntut Umum; Menimbang,bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara No. PDS-01/YOGYA/07/2017, tanggal 21 Agustus 2017, yang dibacakan di depan persidangan tanggal 5 September2017, Penasehat Hukum Terdakwadan Terdakwa tidak mengajukan Nota Keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di depan persidangan menghadirkan13 (tiga belas)saksi, semua saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sesuai dengan agama masing-masing, yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. SAKSI ADITYA PERMANA, S.IK., MH.,
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkatpenyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi, kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Saksi dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara, Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Terdakwa diduga telah melakukan suatu tindak pidana korupsiyaitu: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”;
- Bahwa Saksidan team saber pungli, pada Hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017, sekira pukul 10.00 WIB, mendapat informasi adanya pungutan liar di Unit Pelaksana TeknisPengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan, Giwangan, Umbuharjo, Yogyakarta.
- Bahwa selanjutnya, dari informasi yang didapat, Saksi dan team melakukan penyelidikan dan pengamatan. Pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017, sekira pukul 14.00 WIB, Saksidan team mengamankan calo pengurusan uji berkala, yang bernama Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono. Dari hasil pengamanan calo, kemudian Saksi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) lembar surat bukti pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor;
- 1 (satu) buku catatan harian yang berisi identitas pemilik kendaraan dan kendaraan yang sudah di uji dan sudah membayar retribusi;
- 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, yang seharusnya tidak lolos uji berkala.
- Bahwa Saksi mengatakan, 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA, seharusnya tidak lolos uji, berawal dari persangkaan Saksi, ada 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, telah lolos uji kir, yang seharusnya tidak lolos uji kir, karena kondisi mobil: rem tidak pakem, cat mobil keropos, spedo-meter mati, hand-rem tidak jalan, body mobil tidak bagus, chasis tidak seimbang, lampu kurang terang, pintu sebelah kanan tidak bisa dibuka, ban vulkanisir;
- Bahwa setelah Saksi mengamankan Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono, Saksi melakukan koordinasi bersama di Polresta Yogyakarta,disimpulkan adanya tindak pidana korupsi,kemudian Saksi disposisikan ke unit yang menangani tindak pidana korupsi;
- Bahwa Saksidi Polresta Yogyakarta, sebagai kanit dan tugas Saksi adalah membagi tugas kepada anak buah/team dalam melakukan tugas sehari-hari di lapangan;
- Bahwa Saksi dalam melakukan tugas, jumlah dalam 1 (satu) team kerja, ada 4 (empat) orang termasuk Saksi;
- Bahwa menurut keterangan Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono, Terdakwa melakukan pengenaan pungutan liar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), agar 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace, warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, untuk dapat lolos uji kir;
- Bahwa benar, ada masyarakat menginfokan kepada Saksi, sebagai berikut: “Pak kendaraan saya tidak lolos uji kir, tapi kenapa kendaraan yang lain, yang lebih jelek dari kendaraan saya, kok bisa lolos uji kir”. Setelah adanya laporan masyarakat, Saksi melakukan diskusi dengan pimpinan. Akhirnya, pimpinan menyuruh Saksi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkait dengan adanya penyimpangan yang terjadi di UPT Pengujan Kendaran Bermotor Kota Yogyakarta, di Jalan Lingkar Selatan, Giwangan Umbuharjo, Yogyakarta;
- Bahwa menurut pengakuannya, peran Saksi Darmono Ponijo sebagai calo, yaitu mengkoordinir, kalau ada mobil masuk untuk uji berkala, apabila minta untuk dibantu, sedangkan peran Saksi Moejiyono sebagai calo, mengurus pendaftaran, pembayaran dan membawa mobil masuk untuk dilakukan pengujian;
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Febrauari 2017, terdapat 3 (tiga) mobil untuk uji kir,yang dititip dan diurus calo Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono;
- Bahwa menurut pengakuan Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono, dari ke 3 (tiga) mobil, yang menggunakan pungutan liar hanya satu 1 (satu) unit mobil, yaitu: mobilpick-up Toyota Hiace, warna biru, dengan No.Pol. AB-9314-FA;
- Bahwa menurut pengakuan Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono,biasanya, bayaran untuk membantu pengurusan uji kir dari pemilik, sebagai calo, untuk 1 (satu) mobil, masing-masing mendapatkan byaran sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
- Bahwa, didapat info, apabila mobil diperkirakan tidak lolos uji kir, maka dengan memberikan sejumlah uang untuk orang dalam sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),mobil akan lolos uji kir-nya;
- Bahwa yang memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), agar lolos uji kir terhadap 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, adalah Saksi Moejiyono;
- Bahwa benar, Saksi mengetahui ada uji kir, untuk perbandingan atas hasil pengujian, yaitu dilaksanakan di Unit Pelakana Teknis PKB Kabupaten Sleman dan di bengkel Nasmoko, Jalan Magelang;
- Bahwa 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, atas nama, sesuai STNK, Erwan Hermanto;
- Bahwa menurut Saksi, Saksi Darmono Ponijo membenarkan, kalau Saksi Moejiyono menyerahkan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Petugas;
- Bahwa menurut pengakuan Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono mengenai tarif uji kirdi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta berbeda-beda. Kalau mobil yang tidak begitu rusak, tarif sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Sedangkan untuk mobil pick-up Toyota Hiace warna biru tarif sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa menurut pengakuan Saksi Moejiyono,telah menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), diluar jam kantor, dan menyerahkannya disekitar kantorDinas Perhubungan, dhi. Unit Pelaksana Tknis PKB Kota Yogyakarta, Jalan Lingkar Selatan, Yogyakarta;
- Bahwa benar, mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, seperti dalam foto, yang diperlihatkan di persidangan;
- Bahwa uji perbandingan terhadap mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, yang diuji ulang ke Dinas Perhubungan, dhi. UPT PKB Kab. Sleman dan Nasmoko, hasil dari uji perbandingan dimaksud, yang tahu adalah penyidik;
- Bahwa benar, Terdakwa diamankan oleh penyidik tindak pidana korupsi;
- Bahwa benar Saksi mengetahui tentang Barang Bukti No.1 terkait dengan bukti pembayaran restribusi pengujian kendaraan bermotor;
- Bahwa bukti pembayaran restribusi atas 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, tidak ada, karena sudah keluar buku uji kir;
- Bahwa Saksi dan team mengetahui tentang barang bukti No.2 tentang bukti uang Rp338.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang disita;
- Bahwa Saksi mengetahui tentang barang bukti No.3 tentang buku catatan Saksi Darmono Ponijo;
- Bahwa menurut keterangan Saksi Darmono Ponijo yang di barang bukti No.3 terdapat angka 100, tanggal 10 Agutus 2017, No.9314 FA, maksudnya adalah Saksi Darmono Ponijo sudah memberikan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), diserahkan kepada petugas, untuk kepengurusan 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA;
- Bahwa Saksi mengetahui tentang barang bukti No.5 tentang bukti STNK No.AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto;
- Bahwa Saksi mengetahui tentang barang bukti No.6 tentang bukti buku kir mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA;
- Bahwa menurut pengakuan Saksi Moejiyono, Saksi Moejiono sendiri yang menyerahkan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kepada petugas;
- Bahwa menurut Saksi, tidak menyebutkan tentang siapa nama petugas yang menerima uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang diberikan Saksi Moejiyono;
Atas keterangan Saksi sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
2. SAKSI YANU PURWANTO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa di tingkatpenyidikan dan Saksi memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi, kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Saksi dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara, Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Terdakwa diduga telah melakukan suatu tindak pidana,yaitu terkait dengan: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”;
- Bahwa Saksi, satu team dengan yang lain, pada Hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017, sekitarpukul 10.00 WIB,Saksi mendapat informasi adanya pungutan liar di UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Jalan Lingkar Selatan, Giwangan, Umbuharjo, Yogyakarta.Selanjutnya, Saksi dan team melakukan penyelidikan dan pengamatan. Pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017, sekitarpukul 14.00 WIB, Saksidan team, mengamankan calo yang bernama Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono. Dari hasil pengamanan, kemudian Saksi melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) lembar surat bukti pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor,;
- 1 (satu) buku catatan harian yang berisi identitas pemilik kendaraan dan kendaraan yang sudah di uji dan sudah membayar retribusi,;
- 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, seharusnya tidak lolos uji berkala;
- Bahwa Saksi mengatakan 1 (satu) unit mobil Pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, seharusnya tidak lolos uji, berawal dari persangkaan Saksi, ada 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, telah lolos uji kir, yang seharusnya tidak lolos uji kir, karena kondisi mobil, sebagai berikut: mobil rem tidak pakem, cat mobil keropos, spedo-meter mati, hand-rem tidak jalan, wisper tidak jalan, body mobil tidak bagus, chasis tidak seimbang, lampu kurang terang, pintu sebelah kanan tidak bisa dibuka, 3 (tiga) ban sudahvulkanisir;
- Bahwa setelah Saksi mengamankan Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono, kemudian Saksi melakukan koordinasi dan pembahasan bersama,kesimpulannya ada tindak pidana korupsi, lalu Saksidan team, disposisikan atau teruskan ke unit yang menangani tindak pidana korupsi;
- Bahwa Saksi dalam melakukan tugas penyidikan, dengan team, ada 4 (empat) orang, termasuk Saksi;
- Bahwa menurut keterangan Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono, Terdakwa melakukan pungutan liar sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), untuk meluluskan 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace, warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA;
- Bahwa masyarakat menginfokan kepada Saksidan team, sebagai berikut: “Pak kendaraan saya tidak lolos uji kir, tapi kenapa kendaraan yang lain, yang lebih jelek dari kendaraan saya, kok bisa lolos uji kir”. Setelah adanya laporan masyarakat,Saksi melakukan diskusi dengan pimpinan terkait informasi tersebut. Lalu pimpinan menyuruh Saksi untuk melakukan penyelidikan, terkait dengan adanya penyimpangan yang terjadi di Dinas Perhubungan UPT PKB Kota Yogyakarta, di Jalan Lingkar Selatan, Giwangan, Umbuharjo, Yogyakarta;
- Bahwa menurut pengakuannya, peran Saksi Darmono Ponijo sebagai calo, yaitu mengkoordinir pihak-pihak pemilik mobil, kalau ada mobil masuk, yang minta bantuan pengurusan kir, sedangkan peran Saksi Moejiyono, sebagai calo, yaitu mendaftar, membayar biaya yang diperlukan dan membawa mobil masuk untuk digesek dan diuji berkala;
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Febrauari 2017, yang menitip mobil untuk dilakukan uji kir, lewat Saksi Darmono Ponijo (calo) dan Saksi Moejiyono, yaitu ada 3 (tiga) unit mobil;
- Bahwa menurut pengakuan Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono, yang menggunakan jalur pungutan liar hanya satu 1 (satu) unit mobil, yaitu pick-up Toyota Hiace, warna biru, dengan No.Pol. AB-9314-FA, sedangkan yang lain tidak;
- Bahwa menurut pengakuan Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono, bahwasannya bayaran untuk dalam melakukan pencaloan untuk 1 (satu) uji kir, masing-masing calo mendapatkan upah sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
- Bahwa, Saksi mendapatkan info, apabila mobil diperkirakan tidak lolos uji kir, maka dapat dengan memberikan uang, kepada orang dalam sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), agar lolos uji kir;
- Bahwa yang memberikan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), agar lolos uji kirnya terhadap 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA adalah Saksi Moejiyono;
- Bahwa benar, Saksi mengetahui ada uji kir lagi, untuk perbandingan di Dinas Perhubungan Kab. Sleman dan di bengkel Nasmoko;
- Bahwa 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA tersebut,dalam STNKnya atas nama Erwan Hermanto;
- Bahwa Saksi Darmono Ponijo membenarkan kalau Saksi Moejiyono menyerahkan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada petugas;
- Bahwa menurut pengakuan Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono mengenai tarif uji kir berbeda-beda. Kalau mobil yang tidak begitu rusak tarifnya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sedangkan untuk mobil pick-up Toyota Hiace warna biru, rusak berat, tarif sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa menurut pengakuan Saksi Moejiyono, bahwasannya telah menyerahkan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) diluar jam kantor dan menyerahkannya disekitar kantor;
- Bahwa benar, mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, seperti dalam foto yang diperlihatkan;
- Bahwa uji perbandingan terhadap mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, yang diuji ke Dinas Perhubungan Sleman dan Nasmoko, hasil dari uji perbandingan, yang tahu penyidik;
- Bahwa Terdakwa diamankan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi;
- Bahwa benar Saksi mengetahui tentang Barang Bukti No.1 tentang bukti pembayaran restribusi pengujian kendaraan bermotor;
- Bahwa bukti pembayaran restribusi atas 1 (satu) unit mobil Pick-Up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, tidak ada, karena sudah keluar buku uji kir-nya;
- Bahwa Saksi dan team mengetahui tentang barang bukti No.2 tentang bukti uang Rp338.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa Saksi mengetahui tentang barang bukti No.3 tentang bukti, buku catatan Saksi Darmono Ponijo;
- Bahwa menurut keterangan Saksi Darmono Ponijo yang di barang bukti No.3 terdapat angka 100, tanggal 10 Agutus 2017, No.9314 FA, maksudnya adalah Saksi Darmono Ponijo sudah memberikan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), diserahkan kepada petugas untuk kepengurusan 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA;
- Bahwa Saksi mengetahui tentang barang bukti No.5 tentang bukti STNK No.AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto;
- Bahwa Saksi mengetahui tentang barang bukti No.6 tentang bukti buku kir mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA;
- Bahwa menurut pengakuan Saksi Moejiyono, Saksi Moejiono sendiri yang menyerahkan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) tersebut kepada petugas;
- Bahwa Saksi, tidak menyebutkan tentang siapa nama petugas UPT PKB Kota Yogyakarta, yang menerima uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari Saksi Moejiyono;
Atas keterangan Saksi sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
3. SAKSI DARMONO PONIJO BIN AMADREJO (Alm);
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan.
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi, kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Saksi dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda-tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara, Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Terdakwa diduga telah melakukan suatu tindak pidana. Sebagai: “Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”;
- Bahwa Saksi kerja swasta, yaitu membantu pemilik mobil, dalam mengurus kendaraan, apabila kirtelah habis, dan perlu diperpanjang di UPT PKB Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi bekerja menguruskan kendaraan yang kir habis, dibantu oleh Saksi Moejiyono;
- Bahwa biasanya, telpon ke Saksi dulu, untuk minta dibantu menguruskan surat-surat kir;
- Bahwa syarat-syarat untuk mengurus kir,yaitu :
- Buku kir;
- STNK;
- uang/biaya.
- Bahwa orang yang minta bantuan datang dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan, lalu mobil Saksi serahkan ke Saksi Moejiyono untuk diuji berkala, tetapi apabila Saksi tahu, kalau ada kekurangan, maka ada pemberitahuan dari Saksi Moejiyono, yang kemudian kekurangannya itu dilengkapi atau diperbaiki;
- Bahwa Saksi Sutarno, keponakan Saksi, pada hari Kamis, tanggal 9 Februari 2017 datang ke tempat Saksi, minta tolong dan menitipkan mobil No.AB-9314-FA dengan STNK atas nama Erwan Hermanto, untuk uji kir. Kemudian Saksi melihat mobil, nampaknya tidak layak, Saksi meminta kepada Saksi Sutarno untuk memperbaiki mobil terlebih dahulu, antara lain: lampu harus nyala, body mobil harus dirapikan, asap mobil harus diperbaiki, dan lainnya. Lalu, mobil dibawa pulang kembali oleh Saksi Sutarno untuk diperbaiki;
- Bahwa keesokan harinya, pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017, sekira pukul 10.00 WIB, Saksi Sutarno datang lagi ke Dinas Perhubungan,dhi. UPT PKB Kota Yogyakarta di Jl.Lingkar Selatan Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta dengan mengendarai mobil No.AB-9314-FA dengan STNK atas nama Erwan Hermanto, untuk uji kir. Setelah sampai disana, di UPT PKB Kota Yogyakarta, mobil langsung diserahkan ke Saksi, yang kemudian Saksi Sutarno, nunggu uji kir diluar, sedangkan mobilnya dibawa masuk oleh Saksi Moejiyono untuk menjalani uji kir;
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017, sewaktu Saksi Sutarno mengantar mobil untuk uji kir, memang sudah ada perubahan dan perbaikan, yaitu lampu mobil menyala, body mobil sudah rapi, walaupun hanya diplester;
- Bahwa perkiraan biaya seluruhnya untuk 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol, AB-9314-FA untuk kir, sebesar Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Bahwa hari itu, Jumat, tanggal 10 Pebruari 2017, ada 7 (tujuh) kendaraan yang minta bantuan Saksi dan Saksi Moejiyono, untuk uji kir;
- Bahwa semuanya normal, tanpa ada uang pungli, untuk meloloskan uji kir, kecuali 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA, memang ada tambahan uang pungli, sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) agar lolos uji kir-nya;
- Bahwa untuk biaya Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) agar lolos uji kir, tidak termasuk dalam penghitungan biaya sebelumnya. Tetapi harus ditambah,dengan penghitungan biaya untuk 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA untuk kir sebesar Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), ditambah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), agar lolos uji kir, karena banyak kerusakan;
- Bahwa yang menyerahkan uangkepada Terdakwa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),adalah Saksi Moejiyono, agar 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA, dapat lolos uji kir;
- Bahwa akhirnya dengan uang Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA, uji kir lolos;
- Bahwa Saksi menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), agar lolos uji kir-nya kepada Saksi Moejiyono, kemudian Saksi Moejiyonoyang menyerahkan uang kepada Terdakwa;
- Bahwa Saksi Sutarno sampai sekarang tidak atau belum membayar uang uji kir, yang Saksi talangi terlebih dahulu, atas 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA;
- Bahwa apabila tidak ada kendala/masalah,Saksi bisa mendapatkan uang, atas uji kir 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA, sebesar Rp30.000,00 (tiga puuh ribu rupiah), sedangkan Saksi Moejiyono mendapatkan uang Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
- Bahwa buku kir yang lama sering dobel terbawa dengan buku kir yang baru, makanya dirumah Saksi banyak buku kir yang lama, Saksi kumpulkan akan Saksi jual kiloan;
- Bahwa pembayaran dilakukan di loket semua, kecuali 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA, selain pembayaran di loket, juga pembayaran ongkos pungli diluar, guna meloloskan uji kir;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui pada waktu pihak kepolisian datang, pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017 di Dinas Perhubungan UPT PKB Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksi diamankan pihak kepolisian, yaitu pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017, pada waktu Saksi sudah pulang, di depan Pasar Giwangan, Saksi langsung dicegat pihak kepolisian;
- Bahwa yang disita dari Saksi terkait peristiwa pengujian kendaran ini, adalah:
- 7 (tujuh) lembar bukti pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor;
- uang tunai sebesar Rp338.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa uang tunai sebesar Rp338.000, (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), merupakan uang hasil yang didapat Saksi selama sehari;
- Bahwa menurut keterangan Saksi Moejiyono, bahwa uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sudah diserahkan kepada Terdakwa untuk meloloskan 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA agar lolos uji kir di UPT;
- Bahwa yang menentukan tarif untuk meloloskan uji kir terhadap 1 (satu) unit mobil Pick-Up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA adalah Saksi Moejiyono;
- Bahwa maksud Saksi mengucapkan kata “dibantu” kepada Saksi Moejiyono, karena Saksi menyadari mobil yang dititipkan Saksi Sutarno, keponakan Saksi, pintu mobilnya tidak dapat ditutup/dibuka, body mobil tidak bagus dan banyak kerusakan lainnya;
- Bahwa foto yang ditunjukkan tersebut, benar merupakan foto mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA, yang nitip untuk uji kir kepada Saksi;
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Yogyakarta, sudah sejak tahun 2004;
- Bahwa kalau ada kendaraan yang ada kekurangan, biasanya sebelum kir, Saksi survey kendaraannya dahulu, kalau ada kekurangan biasanya,Saksi suruh perbaiki terlebih dahulu;
- Bahwa Saksi belum pernah memberikan pungli kepada Terdakwa dan baru sekali ini Saksi menitipkan uang untuk dibantu meloloskan uji kir kepda Terdakwa lewat Saksi Moejiyono, karena diminta tolong oleh keponakan Saksi, yaitu Saksi Sutarno;
- Bahwa ketika Saksi Moejiyono membawa mobil masuk untuk dilakukan uji kir, Saksi tidak ikut masuk, ketika Saksi Moejiyono membawa mobil masuk untuk dilakukan uji KIR, Saksi nunggu diluar;
- Bahwa Surat Kuasa itu yang membuat adalah Saksi Moejiyono berupa formulir, tinggal mengisi saja kelengkapannya;
- Bahwa surat kuasa tersebut wajib dilampirkan apabila bukan pemilik mobil yang uji kir;
- Bahwa benar barang bukti No.1 tentang pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor yang resmi dikeluarkan oleh loket;
- Bahwa pada barang bukti ke1 tersebut, tidak ada 1 (satu) unit mobil Pic Up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, karena untuk mobil tersebut sudah lolos uji kir dan sudah mendapatkan buku kir, jadi bukti pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor, sudah diambil dan digantikan dengan buku kir;
- Bahwa benar barang bukti No.3 tentang buku catatan milik Saksi Moejiyono;
- Bahwa barang bukti No.5, tentang STNK No.Pol. AB-9314-FA, atas nama Erwan Hermanto, itu merupakan barang bukti yang diserahkan Saksi Sutarno kepada Saksi untuk uji kir;
- Bahwa barang bukti No.6, tentang buku kir atas 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA;
- Bahwa barang bukti No.7, tentang formulir kendaraan bermotor, merupakan formulir kendaraan bermotor atas 1 (satu) unit mobil Pic Up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA;
- Bahwa formulir kendaraan bermotor apabila uji kir tidak lolos, maka di lembar ke dua ada catatan dan di catatan itulah petugas penguji menulis tentang apa saja yang perlu di perbaiki;
- Bahwa barang bukti No.11, tentang Surat Kuasa untuk kepengurusan atas nama Erwan Hermanto sesuai nama STNK pada mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA;
Atas keterangan Saksi sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
4. SAKSI MOEJIYONO ALS MUJI Bin ATMOREJO (ALS);
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan.
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut, kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut;
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut, Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Terdakwa diduga telah melakukan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan: “pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”;
- Bahwa Saksi bekerja swasta yaitu membantu dalam hal mengurus kendaraan apabila kir-nya habis;
- Bahwa Saksi bekerja menguruskan kendaraan yang kir-nya habis dibantu dengan Saksi Darmono Ponijo;
- Bahwa orang-orang biasanya telpon ke Saksi Darmono Ponijo dulu untuk minta dibantu menguruskan surat-surat kir;
- Bahwa syarat-syarat untuk mengurus KIR yaitu :
- Buku Kir.
- STNK.
- uang/biaya yang diperlukan.
- Bahwa orang-orang yang minta bantuan datang dengan membawa syarat yang diperlukan, kemudian diserahkan ke Saksi Darmono Ponijo, kemudian Saksi membawa masuk mobil tersebut, untuk diuji, nanti kalau ada kekurangan,Saksi memberitahu Saksi Darmono Ponijo, agar kekurangannya itu dilengkapi/diperbaiki pada ujian yang akan datang;
- Bahwa Saksi Sutarno (keponakan Saksi Darmono Ponijo) pada hari Kamis, tanggal 9 Februari 2017, datang dan menemui Saksi Darmono Ponijo, minta tolong dan menitipkan mobil No.AB-9314-FA dengan STNK atas-nama Erwan Hermanto untuk uji kir. Kemudian, karena banyak rusak, Saksi Darmono Ponijo meminta Saksi Sutarno untuk memperbaiki memperbaiki terlebih dahulu mobil tersebut, lalu mobil dibawa kembali oleh Saksi Sutarno untuk diperbaiki.Keesokan harinya pada hari Jumat,
tanggal 10 Februari 2017, sekira jam 10.00 Wib, Saksi Sutarno datang ke Dinas Perhubungan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Jln.Lingkar Selatan, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta, dengan mengendarai mobil No.AB-9314-FA dengan STNK atas nama Erwan Hermanto untuk Uji KIR, lalu sesampai disana mobil diserahkan ke Saksi Darmono Ponijo, kemudian Saksi Sutarno nunggu uji kir diluar, sedangkan mobilnya Saksi bawa masuk untuk menjalani uji kir;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017, sewaktu Saksi Sutarno mengantar mobil untuk uji kir, memang sudah ada perubahan yaitu lampu mobil menyala, body mobil sudah rapi;
- Bahwa ada 7 (tujuh) kendaraan yang minta bantuan Saksi Darmono Ponijo untuk uji kir;
- Bahwa tidak, semuanya normal tanpa ada uang, untuk meloloskan uji KIR kecuali 1 (satu) unit mobil Pic Up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA, memang ada tambahan uang pungli sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) agar lolos uji kir-nya;
- Bahwa penghitungan biaya untuk 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA untuk KIR tersebut tersendiri, karena resmi, barulah ditambah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) agar lolos uji kir-nya ;
- Bahwa yang menyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) agar 1 (satu) unit mobil Pic Up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA, dapat lolos uji kir, adalah Saksi;
- Bahwa akhirnya 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, lulus uji kir;
- Bahwa benar, Saksi menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) agar lolos uji kir-nya kepada Terdakwa, pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2017, diarea Dinas Perhubungan dhi. UPT PKB Kota Yogyakarta, di Jl.Lingkar Selatan Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta;
- Bahwa setelah uji kir lolos,Saksi terima, stiker yang dipasang di plat mobil dan buku kir yang baru, kemudian Saksi serahkan kepada Saksi Darmono Ponijo guna diserahkan kepada pelanggan;
- Bahwa ketika Saksi menyerahkan kepada Terdakwa uang pungli sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), Saksi Darmono Ponijo posisinya, waktu itu, tidak berdekatan dengan Saksi, namun Saksi Darmono Ponijo mengetahui,Saksi berdekatan dengan Terdakwa,untuk menyerahkan uang sebesar itu;
- Bahwa apabila tidak ada kendala/masalah Saksi mendapatkan uang atas uji kiruntuk 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA, Saksi mendapat uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah), sedangkan Saksi Darmono Ponijo mendapatkan Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa berawal mula dari Saksi Darmono Ponijo minta tolong kepada Saksi, agar uji kiruntuk 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, agar dapat lolos uji, karena punya keponakannya, lalu Saksi bilang ke Terdakwa: “Tolong pak, dibantu kir-nya, mobil ini milik saudaranya Pak Ponijo”;
- Bahwa Saksi minta dibantu atas uji kir 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, agar bisa lolos, pada hari Jumat, 10 Februari 2017, pada waktu Terdakwa, sedang mengurus uji mobil tersebut;
- Bahwa pada waktu Terdakwa melakukan pengujian, Terdakwa melakukan pengujianmobil sendirian;
- Bahwa uang yang Saksi serahkan ke Terdakwa, berupa 1 (satu) lembar uang ratusan ribu rupiah;
- Bahwa Saksi ketika ketemu Terdakwa, untuk menyerahkan uang, ngomong ke Terdakwa:”Pak, ini uang, untuk mobil yang kemarin, mobil pick-up Toyota Hiace warna biru”;
- Bahwa Saksi kenal Terdakwa kira-kira 6 (enam) bulan atau 12 (satu) bulan yang lalu;
- Bahwa Saksi sekitar 4 (empat) bulan yang lalu mulai membantu Saksi Darmono Ponijo untuk berhubungan dengan Terdakwa;
- Bahwa Saksi memberikan uang pungli kepada Terdakwa baru sekali ini, itupun dikarenakan mobil tersebut, milik saudara Saksi Darmono Ponijo;
- Bahwa yang menentukan besaran uang pungli sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),besarannya spontan dari Saksi, sebagai uang tanda terima-kasih;
- Bahwa Saksi ketika memberikan uang pungli sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa tidak ada tanda terimanya;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui, waktu pihak kepolisian datang pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017;
- Bahwa Saksi diamankan pihak kepolisian, yaitu pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017, kira-kira pukul 16.00 WIB, pada waktu Saksi berada dirumah,dan Saksi dijemput oleh pihak kepolisian;
- Bahwa yang disita dari Saksi terkait peristiwa ini adalah buku catatan pribadi Saksi mengenai pelanggan kir;
- Bahwa surat kuasa itu yang membuat adalah Saksi berupa formulir tinggal mengisi saja kelengkapannya;
- Bahwa benar, surat kuasa tersebut, wajib dilampirkan apabila bukan pemilik mobil yang uji kir;
- Bahwa yang meminta tambahan untuk pungli sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kepada Saksi Sutarno adalah Saksi Darmono Ponijo, karena Saksi Darmono Ponijo menyadari kalau mobil tersebut, pintu mobilnya tidak dapat ditutup/dibuka, body mobil tidak rapi dan lain-lainnya;
- Bahwa foto tersebut benar merupakan foto mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, yang dititip untuk uji kir kepada Saksi;
- Bahwa kalau ada kendaraan yang ada kekurangan, biasanya sebelum kir,Saksi survey kendaraannya dahulu, kalau ada kekurangan, biasanya Saksi suruh perbaiki terlebih dahulu;
- Bahwa ketika Saksi membawa mobil masuk untuk dilakukan uji kir, Saksi Darmono Ponijo tidak ikut masuk;
- Bahwa benar barang bukti No.1 tentang pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor yang resmi dikeluarkan oleh loket;
- Bahwa pada barang bukti 1 tersebut tidak ada 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA, karena untuk mobil tersebut sudah lolos uji kir dan sudah mendapatkan buku kir, jadi bukti pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah diambil dan digantikan dengan buku kir;
- Bahwa benar barang bukti No.3 tentang buku catatan milik Saksi;
- Bahwa yang dimaksud angka100, dalam buku catatan, adalah mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, uji kir untuk 6 (enam) bulan yang lalu, pernah kasih uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Bahwa barang bukti No.5 tentang STNK No.Pol. AB-9314-FA, atas nama Erwan Hermanto, itu merupakan barang bukti yang diserahkan yang akan di uji kir;
- Bahwa barang bukti No.6 tentang buku kir atas 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, benar;
- Bahwa benarbarang bukti No.7 tentang formulir kendaraan bermotor, merupakan formulir kendaraan bermotor atas 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA;
- Bahwa formulir kendaraan bermotor, apabila uji kir tidak lolos, maka di lembar ke dua, ada catatan, dari petugas penguji, tentang apa saja yang perlu diperbaiki;
- Bahwa benar barang bukti No.11 tentang Surat Kuasa untuk kepengurusan atas nama Erwan Hermanto sesuai nama STNK pada mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA;
- Bahwa yang minta biaya pungli Terdakwa, dengan mengatakan: “Karena banyak kerusakan, rem, lampu dan pintu mobil tidak bisa dibuka”, sedangkan yang menentukan jumlah besaran nominal uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa adalah Saksi;
- Bahwa Saksi berani minta tambahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Saksi Darmono Ponijo, karena mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA, milik keponakannya, yaituSaksi Sutarno;
Atas keterangan Saksi sebagaimana disebutkan di atas, terdapat keberatan dariTerdakwa, sebagai berikut:
Bahwa yang menguji kendaraan No.Pol AB-9314-FA, tidak hanya Terdakwa sendiri, waktu itu, yang menguji Terdakwa didampingi Saks Kiswandi (penguji pemula), danTerdakwa hanya menerima print-out hasil pengujian;
Bahwa buku kir yang lama, tidak mungkin keluar, karena ketika buku kir yang baru diserahkan, maka buku kir lama pasti ditahan dikantor Terdakwa.
Atas keberatan dari Terdakwa sebagaimana disebutkan di atas, Saksi menyatakan:
Bahwa atas keterangan Saksi untuk point pertama,Saksi membenarkan, penguji tidak hanya Terdakwa, Saksi mencabut keterangan Saksi sebelumnya, yang menyatakan,Terdakwa hanya sendiri dalam melakukan pengujian.
Bahwa untuk point kedua, Saksi merasa sering mendapatkan buku kir lama, yang diserahkan oleh Petugas bersamaan dengan buku kir yang baru, maka untuk point dua,Saksi tetap pada keterangan semula.
5. SAKSI SUTARNO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan.
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi, kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Saksi dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara, Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Terdakwa diduga telah melakukan suatu tindak pidana “Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”, di UPT PKB Kota Yogyakarta;
- Bahwa Saksisebagai pekerja wiraswasta, berkaitan dengan pengumpulan dan jual-beli barang bekas;
- Bahwa Saksi tidak memakai 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA, mobil itu kepunyaannya Saksi Budoyo. Saksi Budoyo Saksi ajak usaha untuk mengelola barang rongsok, akan tetapi mobil harus dilengkapi dengan kir terlebih dahulu, agar dijalan tidak bermasalah.
- Bahwa Saksi dan Saksi Budoyo pada hari Kamis, tanggal 9 Februari 2017, datang dan menemui Saksi Darmono Ponijo, untuk minta tolong dan menitipkan mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA untuk uji kir. Namun oleh Saksi Darmono Ponijo mobil diminta untuk diperbaiki dahulu, antara lain lampu harus nyala, body mobil harus dirapikan, asap/smoke mobil,atau lainnya, harus diperbaiki dahulu. Kemudian, mobil Saksi bawa pulang kembali dan Saksi masukkan ke bengkel untuk diperbaiki;
- Bahwa keesokan harinya, pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017, sekira pukul 10.00 WIB, Saksi dan Saksi Budoyo datang lagi ke Dinas Perhubungan, UPT PKB Kota Yogyakarta, di Jln.Lingkar Selatan, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta, dengan mengendarai mobil No.AB-9314-FA untuk uji kir. Sesampai disana, mobil Saksi serahkan kepada Saksi Darmono Ponijo, kemudianSaksi nunggu di warung angkringan dekat kantor, bersama Saksi Budoyo, yang terletak diluar Kantor, sedangkan mobilnya dibawa masuk oleh Saksi Moejiyono untuk menjalani uji kir.
- Bahwa syarat-syarat untuk mengurus uji kir, yaitu: buku kir dan STNK, sedangkan uang untuk biaya,Saksi belum bisa bayar, agar ditalangi Saksi Darmono Ponijo dulu. Kalau sudah selesai, baru Saksi bayar biaya yang diperlukan,kepada Saksi Darmono Ponijo.
- Bahwa dahulu Saksi sopir travel, jadi sering nitip ke Saksi Darmono Ponijo untuk uji berkala/kir di UPT ini.
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang STNK atas nama siapa, untuk 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA, setahu Saksi pemiliknya Saksi Budoyo, ternyata belum dibalik-namakan.
- Bahwa Saksi tidak tahu, habis berapa,kir atas mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, karena pada hari Jumat, tanggal 10 Pebruari 2017,Saksi belum sempat membayar biaya kir, karena Saksi tergesa-gesa mau berangkat jumatan.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017, setelah mobil keluar dari bengkel, kemudian Saksi bersama Saksi Budoyo mengantar mobil untuk uji kir, memang sudah ada perubahan, yaitu lampu mobil menyala dan body mobil sudah rapi, di plester dengan lakban.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017 terhadap 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, untuk kirdinyatakan lolos, karena pada hari itu juga,Saksi mendapatkan buku uji kir yang baru, dapat stiker untuk ditempel di mobil. Kemudian, saat itu,mobil Saksi serahkan kepada Saksi Budoyo di tempat itu juga.
- Bahwa Saksi didatangi dari pihak kepolisian, satgas saber pungli, pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017;
- Bahwa pada hari jumat tanggal 10 Februari 2017, Saksi tidak diajak hitung-hitungan masalah rincian, berapa yang harus Saksi bayarkan.
- Bahwa Saksi yakin kalau Saksi uji kir sendiri, tidak akan lolos uji, karena kondisi mobil Saksi Budoyo banyak kerusakan. Maka dari itu, Saksi menggunakan biro jasa, lewat Saksi Darmono Ponijo untuk pengurusannya;
- Bahwa adapun kerusakan mobil milik Saksi Budoyo,yang dapat dipantau secara visual, yaitu:
- hand-rem mati.
- spedo-meter mati.
- rem tidak pakem.
- ban kanisir.
- pintu kanan susah dibuka.
- body mobil tidak rapi.
- Bahwa, Saksi tidak menanda-tangani Surat Kuasa, ketika Saksi menyerahkan 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA milik Saksi Budoyo, kepada Saksi Darmono Ponijo.
- Bahwa Saksi tidak melihat Terdakwa, ketika Saksi mengambil 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA milik Saksi Budoyo, setelah uji kir.Saksi mengambil mobil, posisi sudah diluar Kantor Dinas Perhubungan, cq. UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta di Jln.Lingkar Selatan Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta, tetapi masih dalam halaman kantor.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pungli Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang dilakukan Terdakwa guna meloloskan uji kir 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA;
- Bahwa ketika Saksi datang mengantarkan 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA milik Saksi Budoyo untuk uji kir, Saksi hanya diluar tidak ikut masuk ngurusi masalah pembayaran, Saksimerasa tidak enak, karena sudah pasrah dan percaya dengan Saksi Darmono Ponijo;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui pada waktu pihak kepolisian datang pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017;
- Bahwa foto yang ditunjukan benar merupakan foto mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, yang dititipkan untuk uji kir kepada Saksi Darmono Ponijo;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang barang bukti No.1 tentang pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor ke Dinas Perhubungan UPT PKB Kota Yogyakarta;
- Bahwa barang bukti No.5 tentang STNK No.Pol. AB-9314-FA, itu merupakan barang bukti yang Saksi serahkan kepada Saksi Darmono Ponijo untuk uji kir, namun Saksi tidak tahu, atas nama siapa STNK tersebut;
- Bahwa Saksi tahu barang bukti No.6 tentang Buku kir atas 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang barang bukti No.7, yang merupakan formulir pengujian kendaraan bermotor atas 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang barang bukti No.11, tentang Surat Kuasa untuk kepengurusan atas nama Erwan Hermanto, sesuai nama STNK pada mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA;
Atas keterangan Saksi sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa menyatakan tidak tahu permasalahannya.
6. SAKSI BUDOYO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan.
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi, kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara;
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut, Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan;
- Bahwa Terdakwa diduga telah melakukan suatu tindak pidana terkait dengan rumusan: “Sebagai pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”;
- Bahwa Saksi bekerja di sektor wiraswasta berkaitan dengan pengumpulan barang bekas untuk dijual;
- Bahwa benar 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA,merupakan milik Saksi, meskipun STNK belum balik nama dan masih atas nama Erwan Hermanto.
- Bahwa Saksi berkeinginan untuk uji kir berkala, karena Saksi diajak kerjasama oleh Saksi Sutarno untuk mengelola jual-beli barang rongsok, untuk mengangkut barang rongsok, mobil harus dihidupkan terlebih dahulu kir-nya, takut bermasalah dijalanan. Akhirnya Saksi Sutarno meminta syarat-syaratkelengkapan kepadaSaksi, untuk dititipkan saudaranya,yaitu Saksi Darmono Ponijo;
- Bahwa Saksi dan Saksi Sutarno, pada Hari Kamis, tanggal 9 Februari 2017, datang menemui Saksi Darmono Ponijo untuk minta tolong dan menitipkan mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA untuk uji kir. Namun, oleh Saksi Darmono Ponijo mobil diminta untuk diperbaiki dahulu, antara lain: lampu harus nyala, body mobil harus dirapikan, asap mobil harus diperbaiki. Kemudian, mobil Saksi bawa pulang kembali dan Saksi masukkan ke bengkel untuk diperbaiki.
- Bahwa keesokan harinya, pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017, sekira jam 10.00 WIB, Saksi dan Saksi Sutarno datang lagi ke UPT PKB di Jln.Lingkar Selatan Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta dengan mengendarai mobil No.AB-9314-FA untuk uji kir. Disana mobil Saksi serahkan ke Saksi Darmono Ponijo. Kemudian Saksi nunggu di angkringan bersama Saksi Sutarno yang terletak diluar kantor,sedangkan mobilnya dibawa masuk oleh Saksi Moejiyono untuk menjalani uji kir.
- Bahwa syarat-syarat untuk mengurus kir, yaitu diperlukan: buku kir, STNK, dan biaya uji kir;
- Bahwa Saksibelum membayar uji kir, karena Saksi untuk menghidupkan kir, biaya dibantu terlebih dahulu, oleh Saksi Sutarno. Saksi tidak tahu, apakah Saksi Sutarno sudah membayar atau belum ke Saksi Darmono Ponijo untuk uji kir-nya;
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017, setelah mobil keluar dari bengkel, kemudian Saksi bersama Saksi Sutarno mengantar mobil untuk uji kir lagi. Memang, saat itu, sudah ada perubahan yaitu lampu mobil menyala, body mobil sudah rapi dan lainnya.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017, terhadap 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA untuk kirdinyatakan lolos, karena pada hari itu juga Saksi mendapatkan buku uji kir yang baru dan dapat stiker, dari Saksi Sutarno.
- Bahwa Saksi didatangi dari pihak kepolisian pada hari Sabtu, tanggal 11 Pebruari 2017, tetapi tidak ketemu Saksi,kemudian datang lagi hari Minggu malam, tanggal 12 Februari 2017;
- Bahwa mengenai mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama STNK Erwan Hermanto, Saksi tidak mengenal Erwan Hermanto, karena Saksi beli mobil dari keponakan Saksi;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang Surat Kuasa, yang dikeluarkan atas nama Erwan Hermanto, guna pengurusan uji kir, karena Saksi sendiri pemilik mobil, tidak mengenal Erwan Hermanto;
- Bahwa Saksi mengetahui tentang kerusakan mobil milik Saksi, karena diajak oleh kepolisian, untuk diadakan uji kir bandingan di UPTPenguji KB Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman dan hasilnya, yaitu:
- hand-rem mati,
- spedo-meter mati,
- rem tidak pakem,;
- pintu kemudi sebelah kanan tidak normal.
- ban depan vulkanisir dan belakan sebelah kiri vulkanisir sedangkan ban belakan kanan gundul,
- wiper mati satu,
- body mobil tidak rapi/cat mengelupas.
- kunci starter menggunakan obeng.
- Bahwa Saksi benar juga pernah diajak Polisi untuk perbandingan uji kir atas mobil Saksi 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA ke Nasmoko Jl.Magelang, Sleman;
- Bahwa 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA biasanya Saksi gunakan untuk mengangkut pasir;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang pungli Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang dilakukan Terdakwa guna meloloskan uji kir 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA;
- Bahwa ketika Saksi bersama Saksi Sutarno datang mengantarkan 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA milik Saksi Budoyo untuk uji kir, Saksi bersama Saksi Sutarno hanya diluar, di angkringan, dan tidak ikut masuk;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui pada waktu pihak kepolisian Polresta Yogyakarta datang,mengamankan, pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017;
- Bahwa poto, yang ditunjukkan, benar, merupakan poto mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA, yang dititpkan untuk uji kir;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang barang bukti No.1 tentang pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor;
- Bahwa barang bukti No.5, tentang STNK No.Pol:AB-9314-FA, benar, merupakan barang bukti milik Saksi;
- Bahwa benar barang bukti No.6, tentang buku kir atas 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA, milik Saksi;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang barang bukti No.7 yang merupakan formulir kendaraan bermotor atas 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA;
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang barang bukti No.11, tentang Surat Kuasa untuk kepengurusan atas nama Erwan Hermanto sesuai nama STNK pada mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA;
Atas keterangan Saksi sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa menyatakan tidak tahu permasalahannya.
7. SAKSI SUPOMO, S.Tr;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan.
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi, kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara.
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara, Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan.
- Bahwa Terdakwa diduga telah melakukan suatu tindak pidana berupa “Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.
- Bahwa Saksi sebagai PNS di UPT PKB Kota Yogyakarta, Jalan Lingkar Selatan, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta.
- Bahwa jabatan Saksi sebagai Kepala UPT PKB Dinas Perhubungan, Kota Yogyakarta.
- Bahwa Saksi mulai menjabat sebagai kepala UPT PKB Kota Yogyakarta, sejak 1 Juni 2012 sampai dengan sekarang.
- Bahwa sesuai dengan SK Walikota Yogyakarta No. 78 Tahun 2008, tanggal 2 Desember 2008, tentang Struktur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor, sebagai berikut: Kepala UPT PKB membawahi langsung kelompok jabatan fungsional dan sub bagian tata usaha.
- Bahwa tupoksi Saksi pada pokoknya adalah menyelenggarakan uji kendaraan bermotor di wilayah Kota Yogyakarta.
- Bahwa kendaraan bermotor yang akan diuji sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012, sebagai berikut :
mobil penumpang umum,
mobil barang umum,
mobil bis,
kereta gandingan,
kereta tempelan,
- Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menguji di UPT PKB Kota Yogyakarta adalah kelompok jabatan fungsional yang sudah mempunyai sertifikasi.
- Bahwa Terdakwa, selaku penguji penyelia, mempunyai kewenangan untuk menguji kendaraan bermotor, dengan tugas berdasarkan Keputusan Kepala UPK PKB Kota Yogyakartan No. 551.2/001, tanggal 27 Januari 2016;
- Bahwa Terdakwa sudah melaksanakan tugas sebagai penguji kendaraan bermotor sebelum Tahun 2012 sampai dengan sekarang, karena saat Saksi masuk pada Tahun 2012 Terdakwa sudah sebagai penguji.
- Bahwa Terdakwa mempunyai kewenangan menguji di UPT PKB Kota Yogyakarta secara umum.
- Bahwa benar pengujian kendaraan bermotor dilakukan dalam satu team-works.
- Bahwa prosedur dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor di UPT Pengujian KB Kota Yogyakarta, adalah sebagai berikut:
Pendaftaran ke loket 1 untuk membayar retribusi,melakukan pendaftaran, dan mendapatkan formulir.
Pendaftar menyerahkan formulir ke loket 2 beserta menyerahkan syarat-syarat, sebagai berikut: KTP pemilik, STNK, Buku Kir, kemudian formulir diserahkan oleh penguji ke pihak loket 2.
Pendaftar dengan mengendarai mobilnya, baru bisa masuk ke ruang uji, adapun ruang uji dibagi menjadi 3 tahapan, sebagai berikut:
tahapan pertama: merupakan tahapan pra-uji, yaitu mengecek tentang visual mobil, seperti: pengecekan nomor uji, nomor chasis, nomor mesin, visual umum, seperti lampu richting berfungsi atau tidak, pengecekan lampu penerangan berfungsi atau tidak, pengecekan klakson berfungsi atau tidak, pengecekan lampu menyala atau tidak.
tahapan kedua: ABS yaitu mengecek mengenai rem, speedo-meter, suspensi dengan menggunakan alat bantu ukur mekanik, yang menghasilkan print-out terhadap pengukuran yang dilakukan.
tahapan ketiga: meliputi uji smoke dan asap yaitu mengecek asap dengan menggunakan alat bantu ukur mekanik, yang juga menghasilkan print-out terhadap pengukurannya.
- Bahwa dalam pengujian kendaraan, Terdakwa masuk dalam tahapan/kelompok pengujian yang ke ke-dua dan ke-tiga.
- Bahwa benar, Terdakwa dalam menguji menggunakan alat bantu ukur mekanik.
- Bahwa sebelumnya Saksi tidak tahu, Saksi tahu permasalahan ini, setelah ada panggilan dari kepolisian, barulah tahu Terdakwa terkena tindak pidana suap atau pungli.
- Bahwa kelompok menguji kendaraan, sebagai jabatan fungsional, dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu sebagai berikut:
- pelaksana pemula,
- pelaksana,
- pelaksana lanjutan,
- penyelia.
- Bahwa yang dapat menentukan lolos dalam uji berkala, untuk kendaraan bermotor, dalam setiap tingkatan uji kelayakan, adalah kewenangan penguji penyelia, seperti yang dimiliki Terdakwa.
- Bahwa dalam hal ini, jabatan Saksi adalah jabatan struktural, kepala UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, jadi secara umum, Saksi tidak mengetahui tentang lolos tidaknya uji kir, yang menentukan lolos tidaknya uji kir adalah yang memegang jabatan fungsional kelompok penguji sendiri.
- Bahwa Saksi selaku kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta, telah menekankan untuk para penguji, agar selalu mengikuti rangkaian pelaksanaan uji berkala, sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.
- Bahwa Saksi secara pribadi tidak mengetahui mobil No. Pol.AB-9314-FA dengan STNK atas nama Erwan Hermanto,dan barumelihat langsung berkas, setelah perkara ini masuk.
- Bahwa ada biaya resmi dalam uji kir kendaraan bermotor sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2012.
- Bahwa sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, digolongkan kendaraan bermotor, sebagai berikut:
Kendaraan dengan JBB < 5500 Kg,
Kendaraan dengan JBB 5500 – 15000 Kg,
Kendaraan dengan JBB > 15000 Kg,
- Bahwa standard untuk membayar resmi uji kir, adalah sebagai berikut:
1. Biaya uji Rp30.000,00;
2. Buku uji Rp10.000,00;
3. Tanda uji Rp10.000,00;
4. Tanda samping Rp15.000,00.
- Bahwa Saksimengetahui biaya untuk pengujian 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, setelah membaca berkas yaitu sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah), karena kena denda keterlambatan.
- Bahwa daftar/table biaya sudah Saksitempelkan secara umum di kantor Saksi.
- Bahwa biaya yang dikenakan, tidak boleh melebihi dari biaya yang sudah ditentukan, dan yang telah diatur pada Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012.
- Bahwa Saksi tidak pernah mendengar tentang uji kir yang seharusnya lulus, tetapi tidak lulus atau yang seharusnya tidak lolos, kemudian membayar dan akhirnya uji kir, menjadi lulus.
- Bahwa penguji kendaraan bermotor menggunakan alat bantu ukur mekanik dan hasilnya bisa dilihat dalam print-out dari alat bantu ukur mekanik, kemudian hasil print-out dilampirkan ke formulir pengujian.
- Bahwa semua mobil yang diuji harus melewati dan menggunakan alat-alat penguji mekanik yang ada di kantor Saksi.
- Bahwa Saksi percaya kalau semua kendaraan bermotor yang diuji telah memenuhi atau telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam pengujiannya.
- Bahwa di dalam buku kir yang mempunyai kewenangan untuk tanda-tangan adalah Saksi,kalau tidak ada Saksi bisa ditanda-tangani oleh penguji penyelia yaitu Terdakwa, Saksi Joko Siswanto, atau Saksi Mardi Utomo.
- Bahwa alat bantu ukur mekanik di UPT PKB Dishub Kota Yogyakarta dikalibrasi secara rutin setiap 1 (satu) tahun sekali, kemarin terakhir dikalibrasi pada Bulan April 2017 oleh Dinas Metrologi Kota Yogyakarta.
- Bahwa tanda tangan yang terdapat dalam barang bukti No. 7 tentang Formulir Kendaraan Bermotor, benar, yaitu tanda tangan Saksi, posisi Saksi percaya kepada hasil penguji, Saksi tinggal tanda tangan.
- Bahwa orangyang mengisi formulir dalam barang bukti No. 7 tentang formulir kendaraan bermotor yaitu Saksi Mardi Utomo mulai nomor 1 sampai dengan nomor 25 (komponen lampu) dan setelah itu yang mengisi adalah Terdakwa.
- Bahwa tujuannya dilakukan uji kir yaitu, agar tidak terjadi sesuatu, ketika mobil dioperasikan dan untuk menjamin keselamatan, baik pengemudi, kendaran dan siapaun yang di sekitarnya.
- Bahwa Saksimasuk kerja pada waktu kejadian pada tanggal 10 Februari 2017.
- Bahwa benar Saksi melihat sendiri, Terdakwa masuk kantor pada tanggal 10 Februari 2017, Saksi masih ingat, karena setiap pagi, diadakan apel pagi.
- Bahwa benar Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono adalah sebagai calo/biro jasa yang sudah lama ada dan bergerak di kantor UPT PKB Kota Yogyakarta.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui, apakah ada transaksi antara calo Moejiyono dengan Terdakwa.
- Bahwa yang mengendarai mobil ketika dilakukan uji kir yaitu pengendaranya sendiri atau yang dikuasakan untuk memasukkan mobil.
- Bahwa yang bisa meloloskan uji kir di Dinas Perhubungan, dhi. UPT PKB Kota Yogyakarta yaitu Terdakwa, Saksi Joko Siswanto, dan Saksi Mardi Utomo.
- Bahwa mobil diuji semua komponen, apabila pada tahapan terentu ada yang tidak lolos, oleh penguji ditulis dicatatan yang terdapat dilembar kedua dari formulir, namun pengujian tetap lanjut sampai tahap akhir. Setelah selesai semua uji, bagi yang tidak lolos akan diberitahukan kepada yang membawa mobil, disebutkan apa saja yang harus diperbaiki, sesuai apa yang telah dicatatkan dalam formulir.
- Bahwa kendaraan bermotor yang tidak lolos uji dan kendaraan bermotor sudah diperbaiki sesuai dengan catatan penguji, kemudian mobil dimasukkan kembali untuk diuji lagi, tidak dikenakan biaya retribusi lagi, namun kalau setelah itu ternyata kendaraan bermotor yang diuji, masih ada catatan lagi, maka ketika mau diuji, harus membayar biaya retribusi lagi.
- Bahwa secara visual 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, pintu sebelah kanan tidak dapat dibuka, bodi keropos, roda mobil vulkanisir, maka secara visual mobil tersebut, seharusnya tidak lolos uji.
- Bahwa 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, hand-rem tidak dapat digunakan/difungsikan, maka mobil tidak lolos uji, ditolak, selanjutnya diperbaiki.
- Bahwa menurut Saksi print-out pada alat bantu ukur mekanik di UPT PKB Kota Yogyakarta, tidak wajib ada,karena hanya merupakan data pendukung, yang harus ada adalah formulir yang ditulis oleh penguji secara manual.
- Bahwa Terdakwa adalah yang memasukkan data dalam alat bantu ukur mekanik, dalam barang bukti No.8tentang print-out hasil uji.
- Bahwa sehubungan dengan Barang Bukti No.11 tentang Surat Kuasa, Saksi tidak memperhatikan surat kuasa, Saksi hanya melihat sekilas kalau ada surat kuasanya, berarti dianggap sudah memenuhi syarat.
- Bahwa berdasarkan formulir uji, maka kesimpulannya 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, lolos uji berkala.
- Bahwa mengenai tanda tangan Kepala Dinas Perhubungan di buku kir, memang sudah terlebih dahulu dipersiapkan, kalau ada yang lulus uji kir, barulah buku kir diberi tanggal dan ditanda tangani oleh Kepala UPT Kota Yogyakarta.
- Bahwa setelah mendapatkan buku uji kir yang baru, maka buku uji kir yang lama, pada saat itu juga harus dimusnahkan.
- Bahwa hasil dari kalibrasi alat bantu ukur mekanik ada dan disimpan di kantor UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
- Bahwa Terdakwa selaku penguji penyelia membuat laporan tentang kinerjanya kepada Saksi.
- Bahwa Saksi tidak selalu mengecek ketempat tempat, dimana para penguji, sedang menguji kendaraan bermotor.
- Bahwa cara menulis pada formulir apabila Kepala UPT PKB Kota Yogyakarta tidak ada ditempat, maka formulir ditandatangani Terdakwa selaku penguji dengan cara dibubuhi a.n. Widi Parwoto, A. Ma. PKB, SH., M.M. (Terdakwa) yang kemudian ditanda-tanganinya.
- Bahwa etos kerja Terdakwa adalah bagus, disiplin, loyal terhadap pekerjaan, hasil kerjanya bagus.;
- Bahwa kejadian ini baru sekali terjadi di UPT PKB Kota Yogyakarta.
Atas keterangan Saksi sebagaimana disebutkan di atas, terdapat keberatan dari Terdakwa, sebagai berikut:
Bahwa alat mekanik di UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sejak Tahun 2016 tidak dikalibrasi.
Bahwa alat mekanik di Dinas Perhubungan UPT PKB Kota Yogyakarta, terakhir dikalibrasi adalah saat lebaran pada Tahun 2017.
Atas keterangan Saksi sebagaimana disebutkan di atas, selebihnya, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
8. SAKSI AGUS WIDODO, A.Ma, PKB, SIP, M.M.,
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan.
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi, kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara.
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara, Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan.
- Bahwa Terdakwa diduga telah melakukan suatu tindak pidana berupa “Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.
- Bahwa Saksi sebagai PNS di Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, yang beralamat di Jln.KRT Pringgodiningrat, Beran, Sleman, D.I.Yogyakarta.
- Bahwa jabatan Saksi sebagai Penguji Pelaksana Lanjutan di UPT PKB Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
- Bahwa tupoksi Saksi di Dinas Perhubungan UPT PKB Kab. Sleman, adalah sebagai berikut :
- melaksanakan pengujian terhadap kendaraan bermotor.
- Melaksanakan administrasi teknis uji kendaraan bermotor.
- Memeriksa berkas pengujian kendaraan bermotor.
- Melaksanakan tugas dinas yang diberikan oleh atasan.
- Bahwa kelompok penguji, jabatan fungsional, dibagi menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu sebagai berikut:
Pelasana pemula,
pelaksana,
pelaksana lanjutan,
penyelia.
- Bahwa benar dalam praktek di UPT Pengujian Kendaraan BermotorKabupaten Sleman, seorang penguji bisa menguji pada semua tahapan pengujian.
- Bahwa berdasarkan Surat dari Kapolresta Yogyakarta tertanggal 6 Maret 2017, yang ditujukan ke Kantor Saksi, perihal permintaan pengujian 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, maka dari kantor Saksi, mengeluarkan Data Hasil Pengujian Kendaraan tersebut, tertanggal 7 Maret 2017.
- Bahwa hasil dari pengujian atas 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, adalah sebagai berikut :
Rem Utama (Brake) hasil uji tidak memenuhi.
Lampu Utama (Head Lamp), hasil uji tidak memenuhi;
Emisi (Emision), hasil uji memenuhi;
Komponen Lain yang ditemukan dalam pengujian tersebut adalah sebagai berikut :
Seal rem belakang kiri bocor,
Bosh Up Arm kanan kocak,
Bosh Lower Arn kanan kocak,
Ban depan dan belakang vulkanisir,
Tutup tangki bahan bakar tidak ada,
Pintu Sopir tidak bisa dibuka,
Spedometer mati,
Starter tidak sesuai standar,
Body Keropos,
- Bahwa pengujian atas 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, tidak lolos uji, hanya memenuhi sekitar 50% (lima puluh persen) saja dan sisanya perlu perbaikan.
- Bahwa kendaraan bermotor yang akan diuji sesuai dengan Peraturan Pemerintah No: 55 Tahun 2012, sebagai berikut :
mobil penumpang umum,
mobil barang umum,
mobil bis,
kereta gandingan,
kereta tempelan,
- Bahwa tidak ada peraturan, untuk penghapusan kendaraan, berdasarkan batas usia maksimal dari kendaraan.
- Bahwa standar uji yang Saksi lakukan dalam pengecekan mobil, yaitu mesin dalam kondisi sedang hidup.
- Bahwa dalam pengujian di UPT PKB Kota Yogyakarta dengan UPT PKB Kabupaten Sleman, masing-masing ada standarisasi pengujian yaitu sama-sama menggunakan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
- Bahwa pemeriksaan atas mobil, bisa saja menghasilkan hasil uji yang berbeda, meskipun mobil yang diperiksa sama, itu semua disebabkan oleh:
Pemeriksaan yang Saksi lakukan adalah pemeriksaan kendaraan didalam gedung, Saksi tidak menjamin ketika kendaraan tersebut sudah berada diluar gedung.
Hal-hal yang terkait persepsi masing-masing penguji, itu tidak ada aturannya.
- Bahwa benar 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto adalah mobil yang diajukan untuk dilakukan uji pembanding ditempat Saksi bekerja.
- Bahwa yang mambawa mobil ke tempat UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, untuk dilakukan uji pembanding kendaraan bermotor, yaitu pemiliknya sendiri, Saksi Budoyo.
- Bahwa benar yang menentukan lulus dan tidaknya uji kir adalah Penguji Penyelia, namun apabila tidak ada Penguji Penyelia, maka Penguji Pelaksana lanjutan dapat menggantikannya.
- Bahwa alat bantu ukur mekanik yang dipakai untuk menguji kir pada kendaraan bermotor, tidak ditentukan standarisasi mengenai tipe dan serinya, antara UPT yang satu dengan UPT yang lain.
- Bahwa untuk kalibrasi di UPT PKB Dinas Perhubungan, Kabupaten Sleman dilakukan satu kali dalam setahun.
- Bahwa print-out dari alat bantu ukur mekanik di UPT Kabupaten Sleman, dapat keluar tanggal dan jam yang sesuai dengan saat pengujian.
- Bahwa posisi Saksi setiap hari dalam melakukan uji kir kendaraan bermotor di kantor, setiap saat bisa di-rolling.
- Bahwa yang berwenang tanda tangan didalam buku kir adalah Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sleman dan apabila tidak bisa dapat diwakilkan.
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, Saksi ketemu dengan Terdakwa kalau lagi study banding.
- Bahwa benar, Terdakwa aktif di organisasi profesi.
- Bahwa loyalitas Terdakwa bagus.
- Bahwa Terdakwa aktif dalam kegiatan sosial.
- Bahwa ada pertemuan untuk perkumpulan para penguji pada setiap 2 (dua) bulan sekali.
Atas keterangan Saksi sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
9. SAKSI DANANG BAGUS WIBOWO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan.
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi, kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara.
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara, Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan.
- Bahwa Terdakwa diduga telah melakukan suatu tindak pidana berupa “Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.
- Bahwa Saksi sebagai karyawan di PT.Nasmokko Bahtera Motor.
- Bahwa jabatan Saksi sebagai Kepala Teknisi di PT Nasmoko Bahtera Motor.
- Bahwa Saksi sebelumnya mendapat perintah dari Kepala Bengkel untuk melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto.Mobil tersebut datang malam hari, tanggal 21 Februari 2017, yang menerima satpam menurut penjelasan satpam, yang jaga malam, mobil tersebut datang denganposisi diderek.Keesokan harinya,tanggal 22
Februari 2017,Saksi melakukan pengecekan secara global terhadap mobil tersebut, meliputi, sebagai berikut :
Sistem pengereman, body dan chasis;
Sistem penerangan/kelistrikan;
Sistem kemudi/kaki-kaki;
Emisi gas buang dan kondisi engine;
- Bahwa hasil pengecekan Saksi terhadap 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, adalah sebagai berikut:
- Sistem pengereman, body dan chasis, hasilnya adalah sebagai berikut :
Rem Banting, tidak seimbang;
Transmisi gigi mundur tidak bisa dan gigi 3 bermasalah;
Hand-parking brake tidak berfungsi;
Chasis tidak lurus, body atau lantai dasar banyak yang keropos.
Jendela dan lock pintu kanan tidak berfungsi,
Ban serep tidak ada.
Sistem penerangan/kelistrikan, hasilnya adalah sebagai berikut:
Lampu utama redup/kurang terang,
Lampu kota atau lampu senja dan sein bawah tidak hidup,
Klakson kurang keras,
Wiper bermasalah,
Switch atau saklar lampu utama abnormal,
Instrumen fanel banyak yang tidak stansar,
Switch starter (pakai tombol) dan pemanasan mesin tidak standar (pakai jumper kabel),
Sistem kemudi/kaki-kaki, hasilnya adalah sebagai berikut :
Rack end/long tie rod, worm steer, kuckle roda depan, yoke steer oblak/aus sekali,
- Bahwa emisi gas buang dan kondisi engine, hasilnya adalah sebagai berikut :
- Angkat emisi terlalu besar/ terlalu pekat sehingga alat fail tidak bisa mengukur atau mendeteksi,
- Oli mesin ikut kebakar dan banyak yang bocor.
- Bahwa Saksi mengecek secara global terhadap 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto memakan waktu 1 (satu) hari.
- Bahwa berdasarkan standar pengecekan yang berlaku di PT.Nasmoko Bahtera Motor, mobil tersebut 80% (delapan puluh persen) tidak layak jalan.
- Bahwa hasil dari pengecekan Saksi laporkan kepada penyidik dan terlampir dalam berkas perkara;
- Bahwa foto tersebut adalah benar mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA atas nama Erwan Hermant, yang telah Saksi lakukan pengecekan secara global.
- Bahwa benar, Saksi dalam melakukan pengecekan menggunakan alat bantu mekanik yang ada di PT.Nasmoko Bahtera Motor.
Atas keterangan Saksi sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
10. SAKSI MARDI UTOMO;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan apakah keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan.
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi, kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara.
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara, Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan.
- Bahwa Terdakwa diduga telah melakukan suatu tindak pidana berupa “Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.
- Bahwa Saksi sebagai PNS di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, UPT PKB Kota Yogyakarta, Jalan Lingkar Selatan, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta.
- Bahwa jabatan Saksi sebagai penguji penyelia di UPT PKB Dishub Kota Yogyakarta.
- Bahwa benar, Saksi satu team dengan Terdakwa.
- Bahwa kendaraan bermotor yang akan diuji sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, sebagai berikut :
mobil penumpang umum;
mobil barang umum;
mobil bis;
kereta gandengan;
kereta tempelan,
- Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menguji di UPT PKB Kota Yogyakarta adalah kelompok orang dalam jabatan fungsional yang sudah mempunyai sertifikasi.
- Bahwa jabatan fungsional penguji kendaraan bermotor, dibagi menjadi 4 kelompok, sebagai berikut
- pelasana pemula,
- pelaksana,
- pelaksana lanjutan,
- penyelia.
- Bahwa Saksi beserta Terdakwa masuk dalam kelompok penguji yang penyelia, dengan tugas berdasarkan Keputusan Kepala UPK PKB Kota Yogyakartan No. 551.2/001, tanggal 27 Januari 2016;
- Bahwa prosedur dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor di UPT PKB kota Yogyakarta, adalah sebagai berikut:
Pendaftaran ke loket 1 guna untuk membayar retribusi pendaftar kemudian pendaftar mendapatkan formulir.
Pendaftar menyerahkan formulir ke loket 2 beserta menyerahkan syarat-syarat, sebagai berikut: KTP pemilik, STNK, Buku KIR, kemudian formulir disehkan oleh penguji oleh pihak loket 2.
Pendaftar dengan mengendarai mobilnya baru bisa masuk ke ruang uji, adapun ruang uji dibagi menjadi 3 tahapan sebagai berikut:
tahapan pertama: merupakan tahapan pra uji yaitu mengecek tentang visual seperti pengecekan nomor uji, nomor chasis, nomor mesin, visual umum seperti lampu reting berfungsi atau tidak, pengecekan lampu riting berfungsi atau tidak, pengecekan klakson berfungsi atau tidak, pengecekan lampu menyala atau tidak;
tahapan kedua: ABS yaitu mengecek mengenai rem, speedometer suspensi dengan menggunakan alat bantu ukur mekanik yang menghasilkan print-out terhadap pengukurannya;
tahapan ketiga: meliputi smoke dan asap yaitu mengecek asap dengan menggunakan alat dengan menggunakan alat bantu ukur mekanik yang menghasilkan print-out terhadap pengukurannya.
- Bahwa Saksi pada, hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017 masuk kantor seperti biasa.
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2017, terhadap 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, Saksi waktu itu menguji di tahapan pra-uji.
- Bahwa yang Saksi lakukan ditahapan pra-uji, yaitu mengecek secara visual seperti pengecekan nomor uji, nomor chasis, nomor mesin, visual umum seperti lampu rihting berfungsi atau tidak, pengecekan lampu richting berfungsi atau tidak, pengecekan klakson berfungsi atau tidak, pengecekan lampu menyala atau tidak.
- Bahwa yang membawa mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, pada waktu itu adalah Saksi Moejiyono.
- Bahwa hasil uji dari tahapan pra-uji ditempat Saksi adalah lulus.
- Bahwa Saksi tidak membuat catatan terhadap uji pada tahapan pra-uji terhadap mobil tersebut.
- Bahwa tahapan pra-uji, Saksi mengecek visual mobil tersebut, dan mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto tersebut, sesuai dengan standar minimal kelayakan di kantor Saksi, lolos uji.
- Bahwa Saksi lupa mengecek fungsi kaca mobil, apakah bisa berfungsi atau tidak, ban mobil apakah vulkanisir atau ban asli, knalpot mobil bagaimana kondisinya, ada tidaknya ban serep, pintu bisa berfungsi atau tidak dan Saksi tidak melihat kunci mobil, apakah masih standart atau tidak.
- Bahwa masalah lampu pada mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, lampunya menyala dengan terang.
- Bahwa benar untuk menguji lampu menggunakan alat bantu ukur mekanik.
- Bahwa dalam pengujian, Terdakwa masuk dalam tahapan kedua dan ketiga.
- Bahwa Terdakwa dalam menguji menggunakan alat bantu ukur mekanik.
- Bahwa sebelumnya Saksi tidak tahu, baru tahu permasalahan ini, setelah ada panggilan dari kepolisian, bahwasannya Terdakwa terkena tindak pidana suap.
- Bahwa alat bantu ukur mekanik, benar, menghasilkan print-out, namun alat tersebut ada kerusakan pada tanggalpengujian, tidak bisa disesuaikan, dan tidak bisa disetting data No Pol. mobil.
- Bahwa dalam hal ini, mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, yang menentukan lulus tidaknya uji kiradalah Terdakwa.
- Bahwa benar Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono adalah sebagai calo/biro jasa yang sudah lamamelakukan kegiatan di UPT.
- Bahwa benar, kalau pemilik kendaraan tidak bisa hadir, harus pakai Surat Kuasa Khusus.
- Bahwa kalau tahap I tidak lulus, maka pengujian tetap jalan, sampai pengujian tahap yang terakhir.
- Bahwa Barang Bukti No. 7 tentang formulir kendaraan bermotor, yang mengisi secara manual formulir tersebut dari nomor 1 sampai dengan nomor 25 adalah Saksi, sedangkan nomor 26 sampai seterusnya Saksi serahkan kepada Terdakwa, karena Terdakwa yang menguji pada tahap berikutnya.
- Bahwa yang membawa formulir dari loket 2 ketempat Saksi adalah petugas UPT.
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2017 yang menyerahkan formulir pengujian dari tahap I ke tahap II adalah Saksi, lalu Saksi kembali lagi ke lokasi pengujian tahap I lagi.
- Bahwa dalam sehari kira-kira ada 80 (delapan puluh) unit kendaraan bermotor yang ikut uji kir.
- Bahwa untuk pelayanan uji kir sampai pukul 13.00 Wib, namun tumpukan formulir yang harus diuji masih banyak.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui, apakah Terdakwa mendapatkan uang dari Saksi Moejiyono atau tidak.
- Bahwa prosedur hasil uji kir dinyatakan lolos, oleh bagian administrasi tekhnis, akhirnya dikeluarkan buku kir, apabila di formulir tidak ada catatan tertentu dari bagian penguji.
- Bahwa surat kuasa itu hanya untuk kelengkapan berkas uji berkala saja.
- Bahwa maksud atau arti surat kuasa dalam uji kir, hanya menyatakan bahwasanya pemilik kendaraan bermotor tidak dapat hadir sendiri untuk melakukan uji kir.
- Bahwa apabila pengecekan secara visual pada tahap pertama, tidak diketemukan ketidak-layakan, dan baru diketemukan pada pengujian di tahap kedua, maka penguji tahap kedua dapat menuliskan catatan dalam formulir tentang kekurangannya yang ditemukan.
- Bahwa cara Saksi memeriksa pada tahap pertama yang merupakan tahapan pra-uj atas 1 (satu) unit mobil Pick-Up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto dengan cara, Saksi memeriksa mobil tersebut dari luar, dari bawah, kedalam mobil.
- Bahwa adapun cara memastikan print-out tersebut, merupakan print-out milik mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, yaitu Saksi langsung staples print-out di formulir-nya.
- Bahwa benar Saksi mengetahui Barang Bukti No.9 tentang print-out mengenai lampu dan Saksi yang membubuhkan paraf.
- Iya saya mengetahui barang bukti No.8 tentang print out mengenai auto chek smoke dan Saksi Kiswandi yang membubuhkan paraf.
- Bahwa Saksi mengetahui Barang Bukti No.10 tentang print-out mengenai ABS dan Terdakwa sendiri yang membubuhkan paraf.
- Bahwa ketiga alat bantu ukur mekanik mengeluarkan hasil print-out, sama-sama, tanggalnya berbeda dan salah, bukan tanggal 10 Pebruari 2017 dan tidak ada No.Polisi mobil yang diuji berkala.
- Bahwa pada waktu kejadian, tanggal 10 Februari 2017, alat bantu ukur mekanik di UPT Pengujian KB Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta belum dikalibrasi.
- Bahwa Saksi dalam mengisi formulir uji kir, terhadap mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, Saksi isi formulir secara menyeluruh tidak mengisi satu-satu, karena menghemat waktu, karena antrian mobil dibelakang, banyak yang menunggu.
- Bahwa Saksi membuat laporan tentang kinerja selama 6 (enam) bulan sekali.
- Bahwa Kepala UPT PKB Kota Yogyakarta sering mengecek kerja di lapangan.
- Bahwa etos dan loyalitas kerja Terdakwa adalah bagus, disiplin, loyal terhadap pekerjaan.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui, apakah Terdakwa ada ketemuan dengan Saksi Moejiyono.
- Bahwa penguji pelaksana dapat memberikan tanda tangan apabila penguji penyelia tidak ada ditempat.
Atas keterangan Saksi sebagaimana disebutlkan di atas, terdapat keberatan dari Terdakwa, sebagai berikut:
Bahwa alat bantu ukur mekanik pembelian Tahun 2013 dan tidak bisa muncul tanggal pengujian dan No.Pol.kendaraan yang diuji.
Atas keterangan Saksi sebagaimana disebutkan di atas, selebihnya, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
11. SAKSI JOKO SISWANTO, A. Ma.,PKB;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan apakah keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan.
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi, kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut.
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara, Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan.
- Bahwa Terdakwa diduga telah melakukan suatu tindak pidana berupa “Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”, selaku penguji kendaraan bermotor.
- Bahwa Saksi sebagai PNS di Dinas Perhubungan, UPT PKBDishub Kota Yogyakarta, Jalan Lingkar Selatan, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta.
- Bahwa jabatan Saksi sebagai penguji penyelia di UPT Penguji Kendaraan B Kota Yogyakarta.
- Bahwa benar, Saksi dalam pengujian kendaraan bermotor, satu team kerja dengan Terdakwa.
- Bahwa kendaraan bermotor yang akan diuji sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, sebagai berikut:
mobil penumpang umum,
mobil barang umum,
mobil bis,
kereta gandengan,
kereta tempelan,
- Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menguji di UPT PKB Kota Yogyakarta adalah kelompok jabatan fungsional yang sudah mempunyai sertifikasi.
- Bahwa kelompok menguji jabatan fungsional dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu sebagai berikut:
- pelaksana pemula,
- pelaksana,
- pelaksana lanjutan,
- penyelia.
- Bahwa Saksi dan Terdakwa sama-sama masuk dalam status menguji penyelia.
- Bahwa penyelia dengan tugas berdasarkan Keputusan Kepala UPK PKB Kota Yogyakartan No. 551.2/001, tanggal 27 Januari 2016;
- Bahwa prosedur dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor di UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut:
Pendaftaran ke loket 1 guna untuk membayar retribusi membayar retribusi pendaftar kemudian pendaftar mendapatkan formulir.;
Pendaftar menyerahkan formulir ke loket 2 beserta menyerahkan syarat-syarat, sebagai berikut: KTP pemilik, STNK, buku kir, kemudian formulir diserahkan oleh penguji oleh pihak loket 2;
Pendaftar dengan mengendarai mobilnya baru bisa masuk ke ruang uji, adapun ruang uji dibagi menjadi 3 tahapan sebagai berikut :
tahapan pertama: merupakan tahapan pra uji yaitu mengecek tentang visual seperti pengecekan nomor uji, nomor chasis, nomor mesin, visual umum seperti lampu reting berfungsi atau tidak, pengecekan lampu richting berfungsi atau tidak, pengecekan klakson berfungsi atau tidak, pengecekan lampu menyala atau tidak;
tahapan kedua: ABS yaitu mengecek mengenai rem, speedo-meter,suspensi, dengan menggunakan alat bantu ukur mekanik yang menghasilkan print-out terhadap pengukurannya;
tahapan ketiga: meliputi smoke dan asap yaitu mengecek asap dengan menggunakan alat dengan menggunakan alat bantu ukur mekanik yang menghasilkan print-out terhadap pengukurannya;
- Bahwa Saksi padahari Jumat, tanggal 10 Februari 2017 masuk kerja.
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2017 terhadap 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, Saksi waktu itu di loket 2, bagian pendaftaran.
- Bahwa Saksi dibagian pendaftaran, karena petugas loket 2 kosong, lalu Saksi inisiatif bergantian untuk mengisi loket 2 tersebut .
- BahwaSaksi hanya menerima syarat-syarat pendaftaran, apabila sudah komplit, maka Saksi menerbitkan formulir yang kemudian diambil oleh petugas bagian penguji.
- Bahwa bukan Saksi yang mengeluarkan buku kir, namun ada bagian lain, yaitu bagian administrasi teknis, dialah yang mengeluarkan buku kir yang sudah lolos uji.
- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang membawa mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto pada waktu uji kir tersebut.
- Bahwa benar dalam pengurusan uji KIR mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, menggunakan Surat Kuasa.
- Bahwa benar untuk menguji lampu ada alat bantu ukur mekaniknya.
- Bahwa dalam pelaksanaan pengujian, Terdakwa masuk dalam tahapan/kelompok kedua dan ketiga.
- Bahwa Terdakwa dalam menguji menggunakan alat bantu ukur mekanik.
- Bahwa sebelumnya Saksi tidak tahu, baru tahu permasalahan ini, setelah ada panggilan dari kepolisian, sebagai saksi, Terdakwa terkena tindak pidana suap.
- Bahwa alat bantu ukur mekanik tersebut menghasilkan print out, namun alat tersebut ada kerusakan pada pencetakan tanggal,tanggalnya tidak bisa disesuaikan dan tidak bisa disetting terkait dengan data No Pol. mobil tidak bisa dimasukkan juga.
- Bahwa dalam hal ini, mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, yang menentukan lulus tidaknya uji kiradalah terdakwa.
- Bahwa benar Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono adalah sebagai calo/biro jasa, sudah lama membantu pengurusan uji berkala.
- Bahwa benar, kalau pemilik kendaraan tidak bisa hadir mengurus uji berkala, harus pakai Surat Kuasa bermeterai.
- Bahwa kalau tahap I tidak lulus, pengujian harus tetap jalan, sampai pengujian tahap yang terakhir.
- Bahwa Barang Bukti No. 7 tentang formulir kendaraan bermotor, yang mengisi secara manual formulir uji berkala dari nomor 1 sampai dengan nomor 25 adalah Saksi Mardi Utomo, sedangkan nomor 26 sampai seterusnya diisi oleh Terdakwa, karena Terdakwa sendiri yang menguji pada tahap kedua dan ketiga.
- Bahwa dalam sehari kira-kira ada 80 (delapan puluh) unit kendaraan bermotor yang ikut uji kir.
- Bahwa untuk pelayanan uji kir sampai pukul 13.00 WIB, namun apabila tumpukan formulir yang diuji masih banyak, terus sampai sore hari
- Bahwa prosedur hasil uji kir dinyatakan lolos oleh bagian administrasi tekhnis, akhirnya dikeluarkan buku kir, apabila di formulir tidak ada catatan dari bagian penguji.
- Bahwa Surat kuasa hanya untuk kelengkapan berkas uji berkala saja.
- Bahwa maksud dengan surat kuasa dalam uji kir, hanya pernyataan pemilik kendaraan bermotor tidak dapat hadir sendiri untuk melakukan uji.
- Bahwa untuk pengecekan secara visual pada tahap pertama, termasuk lampu-lampu, tidak diketemukan kekurangan, pada penguji di tahap kedua, ketiga dan seterusnya, penguji tidak menuliskan catatan dalam formulir, terkait dengan kekurangan, maka diterbitkan buku uji berkala.
- Bahwa cara memastikan print-out hasil pengujian, merupakan milik kendaraan bermotor yang diperiksa, dengan cara print-out langsung di staplesjadi satu dengan formulir kendaraan bermotor.
- Bahwa Saksi mengetahui barang bukti No.9 tentang print-out hasil uji mengenai lampu.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui barang bukti No.8 tentang print- out mengenai smoke auto check.
- Bahwa Saksi mengetahui barang bukti No.10 tentang print-out mengenai ABS.
- Bahwabenar, alat bantu ukur mekanik untuk ketiga alat dimaksud mengeluarkan hasil print-out, akan tetapi mengenai tanggalnya salah dan tidak ada No.Polisi mobil yang diujinya.
- Bahwa pada waktu kejadian tanggal 10 Februari 2017, alat bantu ukur mekanik di UPT PKB Kota Yogyakarta belum dikalibrasi.
- Bahwa UPT PKB Kota Yogyakarta membuat laporan tentang kinerja, 6 (enam) bulan sekali.
- Bahwa Kepala UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sering mengecek kerja para penguji.
- Bahwa etos dan loyalitas kerja dari Terdakwa adalah bagus, disiplin, loyal terhadap pekerjaan.;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui, apakah Terdakwa melakukan pertemuan dengan Saksi Moejiyono.
- Bahwa penguji pelaksana dapat saja menanda-tangani hasil uji, apabila penguji penyelia tidak ada ditempat dapat diwakilkan ke penguji pelaksana.
Bahwa alat bantu ukur mekanik pembelian tahun 2013, bisa muncul No.Pol. Kendaraan Bermotor yang sedang diuji dan tanggal pengujian.
Atas keterangan Saksi sebagaimana disebutkan di atas, terdapat keberatan dari Terdakwa, sebagai berikut:
Bahwa alat bantu ukur mekanik pembelian Tahun 2013 dan tidak bisa muncul tanggal pengujian dan No.Pol.kendaraan yang diuji.
Atas keberatan Terdakwa sebagaimana disebutkan di atas,Saksi membenarkan, dan atas keterangan Saksi selebihnya Terdakwa menyatakan, benar dan tidak keberatan.
12. SAKSI KISWANDI;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan.
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda tangani berita acara tersebut.
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan.
- Bahwa Terdakwa diduga telah melakukan suatu tindak pidana terkait dengan “Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.
- Bahwa Saksi sebagai PNS di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Jalan Lingkar Selatan, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta.
- Bahwa jabatan Saksi sebagai penguji pemula di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Yogyakarta.
- Bahwa Saksi menjadi penguji pemula,setelah melalui diklat, sejak Tahun 2012 sampai dengan sekarang.
- Bahwa benar, Saksi menjadi satu team dengan Terdakwa, dalam pengujian kendaraan.
- Bahwa tugas Saksi, membantu proses pengujian di bagian pengereman/memeriksa remdan memeriksa smoke/asap.
- Bahwa dalam melakukan tugas, Saksi menggunakan alat bantu ukur mekanik, dibagian pengujian pengereman ada 2 (dua) alat bantu ukur mekanik, sedangkan dibagian pengujian smoke/asap ada 1 (satu) alat bantu ukur mekanik.
- Bahwa kendaraan bermotor yang akan diuji sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, sebagai berikut :
mobil penumpang umum,
mobil barang umum,
mobil bis,
kereta gandengan,
kereta tempelan,
- Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menguji di UPT PKB Kota Yogyakarta adalah kelompok jabatan fungsional yang sudah mempunyai sertifikasi.
- Bahwa kelompok menguji jabatan fungsional dibagi menjadi 4 kelompok yaitu sebagai berikut
- pelaksana pemula,
- pelaksana,
- pelaksana lanjutan,
- penyelia.
- Bahwa, benar, Terdakwa masuk sebagai menguji penyelia, dengan tugas berdasarkan Keputusan Kepala UPK PKB Kota Yogyakartan No. 551.2/001, tanggal 27 Januari 2016;
- Bahwa prosedur dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor di UPT Pengujian KB Kota Yogyakarta, adalah sebagai berikut:
Pendaftaran ke loket 1 untuk membayar retribusi biaya pendaftaran, kemudian pendaftar mendapatkan formulir uji berkala;
Pendaftar menyerahkan formulir ke loket 2 dan menyerahkan syarat-syarat yang diperlukan, sebagai berikut: KTP pemilik, STNK, buku kir, kemudian formulir diserahkan oleh penguji oleh pihak petugas loket 2;
Pendaftar dengan mengendarai mobilnya baru bisa masuk ke ruang uji, adapun ruang uji berkala, dibagi menjadi 3 tahapan, sebagai berikut :
Tahapan pertama: merupakan tahapan pra-uji yaitu mengecek tentang visual, seperti: pengecekan nomor uji, nomor chasis, nomor mesin, visual umum seperti lampu richting berfungsi atau tidak, pengecekan lampu richting berfungsi atau tidak, pengecekan klakson berfungsi atau tidak, pengecekan lampu menyala atau tidak.;
Tahapan kedua: ABS yaitu mengecek mengenai rem, speedometer suspensi dengan menggunakan alat bantu ukur mekanik yang menghasilkan print-out terhadap pengukurannya.;
Tahapan ketiga: meliputi smoke dan asap yaitu mengecek asap dengan menggunakan alat dengan menggunakan alat bantu ukur mekanik yang menghasilkan print-out terhadap pengukurannya.;
- Bahwa Saksi pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 masuk kantor, seperti biasanya.
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2017 terhadap 1 (satu) unit mobil Pick-Up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, Saksi waktu itu membantu Terdakwa (penguji penyelia) menguji di tahap kedua dan tahap ketiga.
- Bahwa yang Saksi lakukan dalam membantu di tahap kedua dan tahap ketiga, dengan cara Saksi yang memberikan aba-aba, manuver mobil, lalu melakukan pengujian dengan mengoperasikan alat-alat mekanik, kemudian hasil print-out alatyang digunakan, Saksi serahkan kepada Terdakwa.
- Bahwa yang Saksi uji didalam membantu Terdakwa di tahap kedua dan tahap ketiga, yaitu:
- Periksa spooring/roda,
- Periksa rem ban depan dan rem ban belakang,
- Periksa speedo-meter.
- Periksa asap/smoke.
- Bahwa Saksi lupa siapa yang membawa masuk mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto pada waktu uji kir, tanggal 10 Februari 2017, ke ruang pengujian.
- Bahwa yang menentukan lulus atau tidaknya uji kir adalah Terdakwa.
- Bahwa uji berkala dinyatakan lulus, apabila di formulir uji kir, di bagian catatan, tidak ada catatannya.
- Bahwa alat bantu ukur mekanik yang berada di UPT PKB Dishub Kota Yogyakarta tidak rusak, yang rusak hanya penyetelan tanggal pengujian dan sudah Saksi laporkan ke Kepala UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
- Bahwa hasil print-out mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, hasil adalah lulus semua, karena kalau tidak lulus di print-out ada tanda x (silang).
- Bahwa Saksi lupa, apakah Saksi memeriksa tentang spedo-meter mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto atau tidak.
- Bahwa Saksi tidak tahu tentang uji kirsebagai perbandingan, yaitu dari UPT PKB Kabupaten Sleman dan dari PT.Nasmoko Bahtera Motor, keduanya menyatakan, mobil dimaksud banyak kerusakan.
- Bahwa benar Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono adalah sebagai calo/biro jasa, yang sudah lamamembantu pengurusan uji berkala di UPT PKB Kota Yogyakarta.
- Bahwa Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono sebagai calo/biro jasa, benar,sudah lama, sebelum jadi PNS, saat Saksisebagai honorer Tahun 2012 di UPT PKB Kota Yogyakarta, kedua calo jasa tersebut sudah ada.
- Bahwa bisa saja calo/biro jasa,langsung membawa mobil sampai ke tempat uji kir.
- Bahwa alat bantu ukur mekanik, tidak bisa disetel, agar dari yang seharusnya tidak bisa lulus uji, menjadi bisa lulus uji, atau sebaliknya.
- Bahwa foto yang diperlihatkan di persidangan, benar, foto mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto.
- Bahwa dalam hal ini, mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, yang menentukan lulus-tidaknya uji kir, adalah Terdakwa.
- Bahwa kalau tahap I tidak lulus, pengujian lanjutan tetap jalan, sampai pengujian tahap yang terakhir.
- Bahwa yang membawa formulir dari loket 2 adalah petugas kantor.
- Bahwa dalam sehari kira-kira ada 80 (delapan puluh) unit kendaraan bermotor yang ikut uji kir.
- Bahwa untuk pelayanan uji kir sampai pukul 13.00 WIB, namun apabila tumpukan formulir yang diuji banyak, dilanjutkan sampai sore.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui, kapanTerdakwa mendapatkan uang Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah), dari Saksi Moejiyono.
- Bahwa prosedur hasil uji kir dinyatakan lulus oleh Bagian Administrasi, secara tekhnis, dan akhirnya dikeluarkan buku kir, yaitu apabila di formulir tidak ada catatan dari bagian penguji.
- Bahwa Saksi mengetahui barang bukti No.9 tentang print-out hasil uji lampu dan Saksi Mardi Utomo yang membubuhkan paraf.
- Bahwa Saksi mengetahui barang bukti No.8 tentang print out mengenai auto chek smoke dan Saksi yang membubuhkan paraf.
- Bahwa Saksi mengetahui barang bukti No.10 tentang print out mengenai ABS dan Terdakwa yang membubuhkan paraf.
- Bahwa alat bantu ukur mekanik untuk ketiganya mengeluarkan hasil print-out, yang tanggalnya tidak tepat dan tidak ada nomor mobil yang sedang diuji.
- Bahwa pada waktu kejadian, tanggal 10 Februari 2017, alat bantu ukur mekanik di Unit Pelaksana TeknisPengujian KB Kota Yogyakarta belum dilakukan kalibrasi.
- Bahwa Saksi membantu Terdakwa, selaku penguji penyelia sudah 5 (lima) tahun.
- Bahwa untuk menjadi penguji pelaksana pemula diperlukan diklat terlebih dahulu.
- Bahwa Saksi sebagai membantu penguji penyelia, dalam hal ini,Terdakwa, dalam melakukan pengujian apabila terdakwa melakukan suatu kesalahan dalam pengujian, Saksi berani memberikan masukan untuk perbaikan.
- Bahwa Saksi tidak melihat kunci kontak mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto.
- Bahwa untuk pengecekan secara visual pada tahap pertama tidak diketemukan kelainan, apabila kelemahan baru diketemukan pada penguji di tahap kedua, maka penguji tahap kedua, dapat menuliskan catatan dalam formulir tentang kekurangannya.
- Bahwa yang mengisi formulir pada barang bukti No.7 tentang formulir uji kir, untuk pengisian halaman setelah halaman 26 adalah Terdakwa berdasar hasil print-out dari alat bantu ukur mekanik.
- Bahwa cara Saksi ngecek fungsi rem, Saksi memberikan aba-aba kepada sopir yang bawa mobil, agar dapat dihubungkan ke alat bantu ukur mekanik, kemudian hasil print-out alat Saksi serahkan ke terdakwa.
- Bahwa Kepala UPT PKB Kota Yogyakarta jarang mengecek kerja Saksi di lapangan.
- Bahwa etos dan loyalitas kerja dari Terdakwa adalah bagus, disiplin, loyalitas terhadap pekerjaan.;
- Bahwa para penguji diadakan pertemuan rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk membahas permasalahanyang timbul.
- Bahwa pada waktu Terdakwa mengecek mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, Terdakwa juga sedang ada pekerjaan yang lain yaitu memeriksa mobil baru.
Atas keterangan Saksi sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
13. TRI ATMAJI;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa pada tingkat penyidikan dan keterangan yang Saksi berikan sudah benar dan pada saat memberikan keterangan Saksi tidak dalam keadaan tertekan.
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Saksi tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Saksi menanda-tangani berita acara tersebut.
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara tersebut Saksi telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Saksi yang tertuang dalam berita acara tersebut, sesuai dengan keterangan yang Saksi berikan.
- Bahwa Terdakwa diduga telah melakukan suatu tindak pidana terkait dengan “Pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.
- Bahwa Saksi sebagai PNS di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Jalan Lingkar Selatan, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta.
- Bahwa jabatan Saksi sebagai penguji pemula di UPT PKB Kota Yogyakarta.
- Bahwa Saksi menjadi penguji pemula sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang.
- Bahwa kendaraan bermotor yang akan diuji sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, sebagai berikut:
mobil penumpang umum,
mobil barang umum,
mobil bis,
kereta gandingan,
kereta tempelan,
- Bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menguji di UPT PKB Dishub Kota Yogyakarta adalah kelompok jabatan fungsional yang sudah mempunyai sertifikasi sebagai penguji.
- Bahwa kelompok menguji jabatan fungsional dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu sebagai berikut:
- pelaksana pemula,
- pelaksana,
- pelaksana lanjutan,
- penyelia.
- Bahwa Terdakwa masuk dalam menguji senior, yaitu sebagai penyelia, dengan tugas berdasarkan Keputusan Kepala UPK PKB Kota Yogyakartan No. 551.2/001, tanggal 27 Januari 2016;
- Bahwa prosedur dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor di UPT PKB Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut
Pendaftaran ke loket 1 guna untuk membayar retribusi membayar retribusi pendaftar kemudian pendaftar mendapatkan formulir;
Pendaftar menyerahkan formulir ke loket 2 beserta menyerahkan syarat-syarat sebagai berikut: KTP pemilik mobil, STNK, Buku KIR, kemudian formulir diserahkan oleh pengujike pihak loket 2;
Pendaftar dengan mengendarai mobilnya baru bisa masuk ke ruang uji, adapun ruang uji dibagi menjadi 3 tahapan sebagai berikut :
tahapan pertama : merupakan tahapan pra uji yaitu mengecek tentang visual seperti pengecekan nomor uji, nomor chasis, nomor mesin, visual umum seperti lampu reting berfungsi atau tidak, pengecekan lampu riting berfungsi atau tidak, pengecekan klakson berfungsi atau tidak, pengecekan lampu menyala atau tidak.
tahapan kedua : ABS yaitu mengecek mengenai rem, speedometer suspensi dengan menggunakan alat bantu ukur mekanik yang menghasilkan print out terhadap pengukurannya.;
tahapan ketiga: meliputi smoke dan asap yaitu mengecek asap dengan menggunakan alat dengan menggunakan alat bantu ukur mekanik yang menghasilkan print out terhadap pengukurannya.;
- Bahwa Saksi pada tanggal 10 Februari 2017 masuk kantor seperti biasanya.
-. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017, terdapat1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol. AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, sedang uji berkala. Saksi waktu itu,bertugas dibagian administrasi. Tugas Saksi adalah mencari berkas kartu induk uji berkala.Saksi cocokkan antara buku induk, formulir uji berkala dan print-out peralatan bantu mekanik. Kemudian barulah, kalau cocok Saksi catat ke buku Induk, formulir ditinggal di kantor. Tahap selanjutnya, Saksimengisi buku kiryang baru.
- Bahwa didalam berkas kartu induk yang tercatat,diantaranya, tanggal uji berkala dan hasil uji berkala, atas kendaraan bermotor tersebut.
- BahwaSaksi bekerja tidak di loket, Saksi berada di diruangan tersendiri, setelah Loket 2, dimana setelah pendaftar uji kir dari Loket 2, kemudian masuk keruang pengujian. Namun syarat-syarat, berupa: KTP, STNK, Surat Kuasa (kalau ada), ditahan dibagian Saksi, setelah hasil uji dimasukkan dalam formulir selesai, diserahkan ketempat Saksi, barulah Saksi menulis buku kir, khusus untuk yang lolos uji.
- Bahwa alat bantu ukur mekanik yang berada di UPT PKB Kota Yogyakarta, sebenarnya, tidak rusak, hanya penyetelan tanggal dan No. STNK mobil, tidak bisa di-input.
- Bahwa alat bantu ukur mekanik di UPT PKB Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta,untuk Tahun 2016 belum dikalibrasi.
- Bahwa benar, semua alat bantu ukur mekanik yang berada di UPT PKB Kota Yogyakarta rusak, dalam hal penyetelan tanggal.
- Bahwa Saksi mengisi buku kir berdasarkan hasil print out yang tertuang dalam formulir uji berkala.
- Bahwa buku kir yang Saksi isi dari hasil print-out/formulir uji berkala, dimasukkan dalam buku kiryang baru, dan yang sudah ada tanda tangan dari Direktorat atau Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
- Bahwa dalam sehari buku kir baru yang sudah ditanda tangani terlebih dahulu oleh an. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dhi. Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta berkisar 100 (seratus) buku kirbaru.
- Bahwa yang bertugas memberikan stempel buku kir adalahSaksi, yang kemudian Kepala UPT Pengujian KB Kota Yogyakarta menandatangani buku kir tersebut.
- Bahwa Saksi sekedar kenal dengan Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono sebagai calo/biro jasa.
- Bahwa biro jasa/calo dalam hal ini tidak boleh masuk ruangan tempat Saksi bekerja.
- Bahwa Saksi tidak ikut menguji mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto, Saksi hanya bagian administrasi.
- Bahwa benar, kalau melihat kondisi fisik mobil, mestinya kendaraan tidak lulus uji di UPT PKB Kota Yogyakarta.
- Bahwa yang tanda tangan di Barang bukti No.7 tentang Formulir Uji Kir adalah Saksi Supomo selaku Kepala UPT PKB di bawah Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
- Bahwa pernyataan lolos uji berkala, tidak ditulis dalam buku induk, yang ditulis hanya tanggal uji, habis uji kir, dan tanda tangan saja.
- bahwa Saksi mengetahui barang bukti No.9 tentang print-out mengenai lampu.
- Bahwa Saksi tidak mengetahui barang bukti No.8 tentang print-out mengenai auto-chek.
- Bahwa Saksi mengetahui barang bukti No.10 tentang print-out mengenai ABS.
- Bahwa kebetulan yang menulis hasil lulus uji didalam buku kir mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA atas nama Erwan Hermanto adalah Saksi Supomo, waktu itu saksi Supomo ikut membantu.
- Bahwa untuk menjadi penguji pelaksana pemula diperlukan diklat terlebih dahulu.
- Bahwa Kepala UPT Pengujian Kendaraan BermotorKota Yogyakarta jarang mengecek cara kerja Saksi.
- Bahwa etos dan loyalitas kerja dari Terdakwa adalah bagus, disiplin, loyalitas terhadap pekerjaan.;
- Bahwa para penguji diadakan pertemuan rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk membahas mengenai penyelesaian-penyelesaian permasalahan.;
Atas keterangan Saksi sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa di depan persidangan menghadirkan1 (satu) orang saksi a de charge, saksi yang meringankan, telah memberikan keterangan dibawah sumpah, sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. SAKSI BAYU SETYAWAN HERU PURNOMO;
- Bahwa Saksi sebagai PNS di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota Yogyakarta, Jalan Lingkar Selatan Giwangan Umbulharjo, Yogyakarta.
- Bahwa jabatan Saksi sebagai Kasubbag Tata Usaha UPT Kota Yogyakarta.;
- Bahwa Saksi menjadi Kasubbag Tata Usaha sejak tanggal 3 Januari 2017 sampai dengan sekarang.;
- Bahwa Saksi sebelumnya kerja di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
- Bahwa Saksi kenal Terdakwa sejak Saksi masih di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, sekitar bulan Nopember 2012.
- Bahwa Saksi tidak tahu sejak kapan Terdakwa bekerja di UPT Kota Yogyakarta.;
- Bahwa Terdakwa termasuk dalam menguji kendaraan bermotor tingkat penyelia.
- Bahwa Penguji Penyelia bukan bawahan Saksi.
- Bahwa Terdakwa dalam bekerja disiplin, sebelum apelTerdakwa sudah datang, meskipun tempat tinggal penggugat di Kab. Kulonprogo.
- Bahwa Terdakwa dalam melaksanakan tugasnya sangat profesional.
- Bahwa etos kerja terdakwa sehari-hari di UPT PKB Kota Yogyakarta, bagus.
- Bahwa tugas Terdakwa sehari-hari adalah sebagai penguji penyelia dan Terdakwa juga biasa membantu dibagian administrasi.
- Bahwa dalam pengujian tahapan pra-uji, tidak didukung dengan peralatan, hanya mencocokkan secara visual mobil dengan dokumen yang ada.
- Bahwa dalam pelaksanaan uji kir tersebut, ada peraturan yang mengaturnya yaitu diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012.
- Bahwa Saksi tidak tahu prosedur dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor di UPT PKB Kota Yogyakarta.
- Bahwa Saksi tidak mempunyai wewenang dalam melakukan pengujian dari aspek teknis, yang berwenang melakukan pengujian teknis adalah penguji yang mempunyai jabatan fungsional.
- Bahwa pembayaran retribusi tidak bisa dilakukan lewat Saksi, melainkan lewat loket-loket yang tersedia, dalam hal administrasi, masih dibawah tanggungjawab Saksi.
- Bahwa yang tanda tangan di Buku Uji KIR secara berjenjang adalah:
- Direktorat, selain itu yang tanda tangan, adalah,
- Kepala Dinas kalau tidak ada bisa ditanda tangani oleh,
- Penguji Penyelia yang sudah mempunyai SK Walikota untuk menandatangai buku uji KIR.
- Bahwa Buku KIR yang masih baru untuk persediaan/stok, sebelumnya sudah ditanda tangani oleh oleh Pejabat Direktorat, baru setelah uji KIR lolos, Saksi menulis hasil pengujian di Buku KIR, lalu Saksi mintakan tanda tangan ke Kepala Dinas (kalau tidak ada, pihak Penguji Penyelia bisa menggantikannya).
- Bahwa Buku KIR yang masih baru yang sebelumnya, Saksi memintakan tandatangan ke Direktorat untuk persediaan/stok, sekitar 200 (dua ratus) buah, karena dalam sehari bisa mengeluarkan minimal 50 (lima puluh) buku KIR.
- Bahwa kedudukan Saksi sekarang sebagai PltKepala UPT PKB Kota Yogyakarta;
- Bahwa kriteria kendaraan dinyatakan lulus uji, apabila buku kir sudahditandatangani, sedangkan kendaraan tersebut tidak lulus uji kir, maka buku kir tidak diberikan kepada peserta uji kir.
- Bahwa tugas Saksi tidak ada kaitannya dalam pengujian, Saksi hanya menfasilitasi berjalannya pengujian kendaraan, dalam hal ini, memintakan tanda tangan di buku kir baru, untuk stock, juga memperhatikan kesejahteraan pegawai, dalam hal ini, misalnya, kenaikan gaji pegawai dan lain sebagainya.
- Bahwa buku kir yang sudah lolos uji diserahkan dari loket 3 (loket terakhir).
- Bahwa Saksi mengetahui perkara ini, setelah ada surat masuk, pemanggilan karyawan ke Polres untuk dimintain keterangan sehubungan dengan perkara ini, karena semua surat masuk melewati Saksi, Saksi tidak membukanya, karena surat tersebut langsung by-name.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017, di Kantor UPT PKB Kota Yogyakarta, karyawan yang masuk kerja sebanyak 11 (sebelas) orang.
- Bahwa Saksi tidak kenal dengan Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono.;
- Bahwa Saksi mengetahui di UPT PKB Kota Yogyakarta terdapat Biro Jasa pengurusan uji kir, namun Saksi tidak mengetahui orangnya.
- Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin pegwawai.
- Bahwa Saksi selaku Plt Kepala UPT PKB Kota Yogyakarta, setelah adanya kejadian ini, Saksi meminta kepada teman-teman penguji, agar sesuai dengan standar pengujian yang berlaku.
- Bahwa setelah terjadinya perkara ini, maka Kepala Dinas memerintahkan:”Segera dilakukan pembenahan dan harus diperbaiki”, termasuk alat-alat uji mekanik yang rusak juga sudah diperbaiki;
- Bahwa bawahan Saksi di UPT PKB Kota Yogyakarta, yaitu::
- Kasir, dimana kasir tersebut yang berhubungan dengan pendapatan sehari-hari (retribusi). Prosedur administrasi pengujian, tidak dibawah Saksi,tetapi orang/kasir berada dibawah Saksi.
- Pengurus barang, yang pengaturannya menjadi satu dengan pengelolaan keuangan dan kepegawaian.
- Bahwa penguji penyelia bisa sebagai penguji maupun membantu sebagai tenaga administrasi.
- Bahwa Loket 1 (satu) kewenangannya berada dibawah Saksi, karena berhubungan dengan retribusi yang masuk, dengan memberikan kwitansi resmi.Loket 2 (dua) bertanggung jawab
kepada Kepala UPT PKB Kota Yogyakarta, karena berhubungan dengan teknis, yaitu pengisian formulir uji kir. Loket3 (tiga) hanya untuk penyerahan/pemberian buku uji kir, yang lolos uji, berada dibawah wewenang Saksi.
- Bahwa pada setiap loketada pihak yang bertugsa sebagai pengawas.
- Bahwa dalam pengaurannya, seharusnya apabila buku uji kir yang baru diserahkan, maka secara otomatis buku uji kir yang lama ditarik.
- Bahwa setahu Saksi hubungan Terdakwa dengan rekan-rekan kerja, cukup bagus.
- Bahwa pada waktu itu, alat penguji, memang belum di kalibrasi, kemudian Saksi mengirimkan surat ke dinas, isinya permohonan alat, agar dapat di kalibrasi.
- Bahwa etos dan loyalitas kerja dari Terdakwa adalah bagus, disiplin, loyalitas terhadap pekerjaan.
- Bahwa antar para penguji diadakan pertemuan rutin, setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk membahas mengenai penyelesaian-penyelesaian permasalahan yang ada.
- Bahwa sebelum kejadian perkara, Kepala UPT PKB Kota Yogyakarta sering melakukan inspeksi atau koordinasi kepada bawahannya.
Atas keterangan Saksi sebagaimana disebutkan diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa TerdakwaWidi Parwoto A. Ma. PKB, S.H., M.M., Bin Sukarman Harsoyo Susanto, tanpa disumpah, di depan persidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya, sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di tingkatpenyidikan dan Terdakwa memberikan keterangan dengan benar dan tidak ada tekanan;
- Bahwa hasil pemeriksaan terhadap Terdakwa, kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (Saksi) dalam BAP penyidikan dan Terdakwa menanda tangani berita acara.
- Bahwa sebelum menanda tangani berita acara, Terdakwa telah membacanya terlebih dahulu dan keterangan Terdakwa yang tertuang dalam berita acara, sesuai dengan keterangan yang Terdakwa berikan.
- Bahwa Terdakwa diduga telah melakukan suatu tindak pidana, terkait dengan, “pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya”.
- Bahwa Terdakwa sebagai PNS di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, ditugaskan pada UPT PKB Kota Yogyakarta, Jalan Lingkar Selatan, Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta.
- Bahwa adapun riwayat pekerjaan Terdakwa adalah:
Tahun 1991 sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kanwil XII Perhubungan Propinsi D.I.Yogyakarta sebagai Staf Bidang Perencanaan;
Tahun 1992 sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kanwil XII Perhubungan Propinsi D.I.Yogyakarta sebagai Staf Bidang Perencanaan;
Tahun 1994-1996 ditugaskan untuk melanjutkan sekolah D2 Pengujian Kendaraan Bermotor Pusdiklat Perhubungan Darat Transjaya, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah;
Tahun 1996 bertugas di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sebagai Staf Teknik Sarana dan Prasarana;
Tahun 2001 sampai dengan sekarang bertugas di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai Penguji Kendaraan Bermotor;
- Bahwa jabatan Terdakwa adalah fungsional selaku Penguji Kendaraan Bermotor di UPT PKB Kota Yogyakarta dibawah Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
- Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Penguji Penyelia dengan SK Walikota Yogyakarta.
- Bahwa penghasilan Terdakwa berasal dari gaji sebagai PNS, Tunjangan Perbaikan Pengahasilan (TPP) setiap bulanberdasarkan jumlah kehadiran, tambahan bahan bakar premium 1 (satu) liter per-hari dan uang makan diwujudkan dalam bentuk makanan langsung (natura).
- Bahwa tugas pokok dan wewenang Terdakwa selaku Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia adalah sebagai berikut :
Melaksanakan pengujian kendaraan bermotor sesuai kompetensinya;
Melaksanakan uji mekanis kendaraan bermotor : uji suspensi roda (pit wheel suspension tester) dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah kendaraan;
Melaksanakan uji/pemeriksaan lampu utama dengan alat uji lampu (automatic head light tester);
Melaksanakan uji/pemeriksaan AABS : pemeriksaan kincup roda depan (alignment / side slip tester), pemeriksaan berat sumbu kendaraan (axle load tester), pemeriksaan gaya pengereman kendaraan (brake tester), pemeriksaan speedometer (speedometer tester);
Melaksanakan uji emisi gas buang kendaraan bermotor;
Menetapkan hasil uji pemeriksaan/uji teknis dan memberi keterangan hasil uji teknis lulus atau tidak lulus;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Ka. UPT PKB Kota Yogyakarta.
- Bahwa besar tarif untuk biaya pengujian sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum digolongkan kendaraan bermotor di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta adalah sesuai dengan Jumlah berat yang diperolehkan (JBB), tidak ada tambahan biaya lainnya.
- Bahwa kendaraan bermotor yang akan diuji sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, sebagai berikut :
mobil penumpang umum,
mobil barang umum,
mobil bis,
kereta gandingan,
kereta tempelan,
- Bahwa prosedur dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor di UPT kota Yogyakarta adalah sebagai berikut:
Pendaftaran ke loket 1 guna untuk membayar retribusi membayar retribusi pendaftar kemudian pendaftar mendapatkan formulir.;
Pendaftar menyerahkan formulir ke loket 2 beserta menyerahkan syarat-syarat sebagai berikut: KTP pemilik, STNK, Buku KIR, kemudian formulir diserahkan oleh penguji oleh pihak loket 2.
Pendaftar dengan mengendarai mobilnya baru bisa masuk ke ruang uji, adapun ruang uji dibagi menjadi 3 tahapan sebagai berikut:
tahapan pertama: merupakan tahapan pra uji yaitu mengecek tentang visual seperti pengecekan nomor uji, nomor chasis, nomor mesin, visual umum seperti lampu reting berfungsi atau tidak, pengecekan lampu riting berfungsi atau tidak, pengecekan klakson berfungsi atau tidak, pengecekan lampu menyala atau tidak.
tahapan kedua: ABS yaitu mengecek mengenai rem, speedometer, suspensi dengan menggunakan alat bantu ukur mekanik yang menghasilkan print out terhadap pengukurannya.
tahapan ketiga: meliputi smoke dan asap yaitu mengecek asap dengan menggunakan alat dengan menggunakan alat bantu ukur mekanik yang menghasilkan print out terhadap pengukurannya.
- Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 9 Februari 2017, Terdakwa tidak bertemu dengan Saksi Moejiyono.
- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017 masuk kantor, seperti biasanya.
- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017, bertemu dengan Saksi Moejiyono.;
- Bahwa Terdakwa bersama penguji yang lain,pada hari Jumat, tanggal 10 Februari 2017, menguji 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA.
- Bahwa Terdakwa tahu, saat pra pengujian dilakukan oleh Saksi Mardi Utomo.
- Bahwa Terdakwa benar menerima hasil pemeriksaan awal dari saksi Mardi Utomo.
- Bahwa hasil dari pemeriksaan pra pengujian yang dilakukan oleh Saksi Mardi Utomo, Terdakwa anggap lulus,karena dalam formulir uji tidak ada catatan, untuk uji lampu dan fisik kendaraan.
- Bahwa setelah pra pengujian dilanjutkan pengujian yang Terdakwalakukan dibantu oleh Saksi Kiswandi, antara lain: uji kincup roda (Alignment / Side Slip Test), uji Timbangan kendaraan, uji rem dan uji speedometer, dimana sehari-hari Saksi Kiswandi yang memeriksa dan Terdakwa tinggal menerima hasil print-out saja, lalu Terdakwa stapleskan ke formulir pemeriksaan dan Terdakwa isikan ke formulis secara manual sesuai hasil print-out tersebut.;
- Bahwa hasil dari pengujian yang dilakukan Terdakwa, terhadap1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA adalah lolos uji.
- Bahwa benar pengujian kendaraan bermotor dilakukan dalam satu team.;
- Bahwa pada alat uji terdapat masalah, tidak ada kesesuaian antara tanggal dan waktu, dengan yang sebenarnya, namun hasil pengukurannya akurat/sesuai.
- Bahwa pada tahun 2016, benar, tidak ada kalibrasi alat uji mekanik.
- Bahwa baru pada tahun 2017 alat uji mekanik tersebut dikalibrasi, tepatnya pada saat setelah lebaran.
- Bahwa yang melakukan kalibrasi adalah dari Kementrian Perhubungan, sedangkan PT. Mayindo hanya melakukan pemeliharaan alat uji saja.
- Bahwa karena tidak ada tanggal, jam dan nomer kendaraan, untuk memastikan hasil print-out alat uji sesuai dengan kendaraan yang diuji, maka begitu hasil print-out untuk mobil yang sedang diuji keluar, langsung disobek dan distaples di formulir pengujian.
- Bahwa Terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan, berupa :
1 (satu) unit mobil merk Toyota, type Hiace Diesel LH 11, jenis mobil barang model delivery van, tahun 1983, warna royal blue, Nomor Polisi : AB 9314 FA, Nomor Rangka : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600;
1 (satu) buah STNK mobil merk Toyota type Hiace Diesel LH 11, jenis mobil barang model delivery van, tahun 1983, warna royal blue, Nomor Polisi : AB 9314 FA, Nomor Rangka : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600, dengan atas nama Erwan Hemanto dengan alamat: Jl. Veteran No. 58-B Umbulharjo, Yogyakarta;
1 (satu) buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (buku KIR) merk Toyota type Hiace Diesel LH 11, jenis mobil barang model delivery van, tahun 1983, warna royal blue, Nomor Polisi : AB 9314 FA, Nomor Rangka : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600;
1 (satu) lembar Formulir Pengujian Kendaraan Bermotor dengan identitas; Nomor Uji Berkala: DJK 14080, Nomor Kendaraan : AB- 9314 FA, Nama Pemilik: Erwan Hermanto dengan alamat : Jl. Veteran No. 58-B Umbulharjo, Yogyakarta, merk Toyota, type : LH11, jenis: Pick Up, Isi Silinder : 2188, Jenis Bahan Bakar : Solar, Tahun Pembuatan : 1983, Nomor Rangka Landasan : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600, tertanggal 10 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
1 (satu) lembar print out “Autocheck Smoke/uji asap, tertanggal 01/09/2004 jam 01:28;09 dan cap tanggal 10 Februari 2017 dan terdapat paraf dengan hasil data Reading Opacity Max 1 : 43.2, Max2 : 35.9, Max3 : 30.5, K-Val Max1 : 1.31, Max2 : 1.03, Max3 : 0.84, RPM Max1 : 0, Max2 : 0, Max3 : 0, Oil TMax1 : 0, Max2 : 0, Max3 : 0, Cylinder : 0, Result Avarage : 36.5% Not Passed Opacity;
1 (satu) lembar print out “ABS Test Result/uji rem, tertanggal 00-01-01 jam 1:26:27 dan cap stempel tanggal 10 Februari 2017 dan terdapat paraf, dengan hasil data SMT : 37.0 Km/h Result SST : 0, BT : 0, SMT : 0;
1 (satu) lembar print out HEAD LIGHT TEST RESULT”/ uji lampu tertanggal 16-11-2016 jam 12:42:09 dan cap stempel tanggal 10 Februari 2017 dan terdapat paraf dengan hasil data Left L/R- 1.4 U/D 0 Velue 15300, Right L/R- 0.2 U/D 0 Value 16300, Result Left Lamp X/Y OK Value OK, Right Lamp X/Y OK Value OK;
1 (satu) lembar Surat Kuasa tertanggal 10 Februari 2017 yang isinya An. ERWAN memberikan kuasa kepada D. Ponijo untuk mengurus administrasi pengujian kendaraan bermotor;
1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP. 301/01/25/KW-1993 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Menteri Perhubungan An. WIDI PARWOTO NIP. 120148899 tanggal 8 Januari 1993 yang dilegalisir.
- Bahwa Terdakwa sebelum ini, belum pernah dikenakan hukuman.
- Bahwa setelah Terdakwa melihat langsung kendaraan 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA, saya menganggap tidak layak lulus., saya teledor tidak memeriksa dengan teliti kendaraan yang diuji.
- Bahwa Terdakwa tidak tahu ada aktifitas dari Tim Satber Pungli.
- Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2017, Saksi Moejiyono memberikan uang selembar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kepada Terdakwa dan Terdakwa telah menerimanya.
- Bahwa Terdakwa pada waktu menguji KIR atas 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA Terdakwa mendengar Saksi Moejiyono, “Minta tolong pak ini punya saudaranya Pak Ponijo“ namun Terdakwa tidak terlalu memperhatikan.
- Bahwa cara Saksi Moejiyono memberikan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa yaitu pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2017, Saksi Moejiyono datang kepada Terdakwa, waktu itu,Terdakwa pas mau pergi, lalu Saksi MoejiyonoTerdakwa tinggal pergi, belum sempat saya temui, setelah Terdakwa pulang dari pergi dan kembali ke meja Terdakwa, Terdakwa melihat ada uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dilaci meja bagian pengujian rem, merupakan uang Saksi Moejiyono yang diberikan kepada Terdakwa.
- Bahwa baru sekali Saksi Moejiyono minta tolong kepada Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa akhirnya mengambil uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang berada di meja, yang merupakan uang milik Saksi Moejiyono yang diberikan kepada Terdakwa, sebagai uang jasa.
- Bahwa Terdakwa diberi uang oleh Saksi Moejiyono selembar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk jasa, karena Terdakwa dianggap membantu meloloskan uji kir 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru dengan No.Pol AB-9314-FA.
- Bahwa uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) yang merupakan uang pemberian dari Saksi MoejiyonoTerdakwa gunakan untuk makan di angkringan.
- Bahwa Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.
- Bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan Terdakwa masih mempunyai anak kecil.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta uang kepada Saksi Moejiyono.
Menimbang, terhadap hal-hal yang memiliki relevansi sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini, diambil-alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana tanpa kesalahan, sejalan dengan asas ini, dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana, sehubungan dengan strafbaar-feit (peristiwa pidana), batasan yang menjadi unsur strafbaar-feit itu,adalah :
a. Apakah terbukti, feit telah diwujudkan oleh Terdakwa;
b. Kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
c. Jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah Terdakwa dapat dipidana (straf baarheid van de dader);
Menimbang, kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun, apabila ternyata sebaliknya secara hukum tidak terbukti, maka demi hukum Terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, setelah dihubungkan satu dengan yang lain, untuk menentukan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa orang saksi baru dapat dinilai sebagai alat bukti serta mempunyai kekuatan pembuktian, apabila keterangan para saksi tersebut mempunyai hubungan serta saling mendukung tentang kebenaran suatu keadaan atau kejadian tertentu, keterangan beberapa orang saksi yang berdiri sendiri-sendiri antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, tidak mempunyai nilai sebagai alat bukti, atau keterangan saksi-saksi tersebut akan dikategorikan sebagai saksi tunggal yang tidak memiliki nilai kekuatan pembuktian, karena keterangan saksi tunggal harus dinyatakan tidak cukup memadai untuk pembuktian kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menilai keterangan beberapa orang saksi dan dihubungkan dengan barang bukti maupun keterangan Terdakwa, harus terdapat saling berhubungan antara keterangan tersebut, sehingga keterangan itu dapat membentuk keterangan yang membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, dengan demikian, harus sungguh-sungguh diperhatikan persesuaian antara keterangan Saksi dan persesuaian keterangan Saksi dengan alat bukti lain;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama Barang Bukti di persidangan, berupa bukti surat, keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian, maka Majelis Hakim, memperolehfakta hukum di persidangan, sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa, diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan NIP (lama) 120148899, berdasarkanKeputusan Menteri Perhubungan cq. Kepala Kantor Wilayah XII Departemen Perhubungan DI Yogyakarta No. KP 301/38/17/KW-1991, tanggal 17 September 1991,Pangkat Pengatur Muda, Golongan Ruang II/a, terhitung mulai tanggal 1 Maret 1991, Unit Kerja Staf Bidang Perencanaan Kanwil XII Dep. Perhubungan D.I Yogyakarta;
2. Bahwa Terdakwa, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan NIP (lama) 120148899,berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan cq. Kepala Kantor Wilayah XII Departemen Perhubungan D.I Yogyakarta No. KP 301/01/25/KW-1991, tanggal 8 Januari 1993, Pangkat Pengatur Muda, Golongan Ruang II/a, terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 1993, Unit Kerja Staf Bidang Perencanaan Kanwil XII Departemen Perhubungan D.I Yogyakarta;
3. Bahwa Terdakwa pada Tahun 1995, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan cq. Kepala Kantor Wilayah XII Departemen Perhubungan DI Yogyakarta, No dan tanggal, tidak diingat oleh Terdakwa, pada Tahun 1995, dipindah-tugaskan sebagai staf Teknik, Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta;
4. Bahwa Terdakwa pada Tahun 2001, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan cq. Kepala Kantor Wilayah XII Departemen Perhubungan DI Yogyakarta, No dan tanggal, tidak diingat oleh Terdakwa, pada Tahun 2001, dipindah-tugaskan pada Unit Pelaksana Tenis Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta (untuk selanjutnya dalam putusan ini disebut dengan: UPT PKB Kota Yogyakarta);
5. Bahwa Terdakwa pada Tahun 2001, berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta No dan tanggal, tidak diingat lagi oleh Terdakwa, pada Tahun 2001, diangkat dalam jabatan fungsional, sebagai Penguji Kendaraan Bermotor dengan status Penguji Penyelia pada UPT PKB Kota Yogyakarta;
6. Bahwa Terdakwa, berdasarkan Keputusan Kepala UPT PKB Kota Yogyakarta No. 551.2/001, tanggal 27 Januari 2016, Terdakwa sebagai Penguji Penyelia, dengan tugas:
a. Melaksanakan pengujian kendaraan bermotor sesuai kompetensinya;
b. Melaksanakan uji mekanis kendaraan bermotor, meliputi: uji suspense roda (pit wheel suspention tester) dan pemeriksaan kondisi teknis bagian bawah kendaraan;
c. Melaksanakan uji/pemeriksaan lampu utama dengan alat uji lampu (automatic head light tester);
d. Melaksanakan uji/pemeriksaan AABS, meliputi: pemeriksaan kincup roda depan (alignment/side slip tester), pemeriksaan berat sumbu kendaraan (axle load tester), pemeriksaan gaya pengereman kendaraan (brake tester), pemeriksaan speedometer (speedometer tester);
e. Melaksanakan uji emisi gas buang kendaraan bermotor;
f. Dan lain-lainnya.
7. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 9 Pebruari 2017, Saksi Sutarnodan Saksi Budoyo, datang di UPK PKB Kota Yogyakarta, bermaksud untuk melakukan pengurusan uji berkala mobil Toyota pick-up, No. Pol AB-9314-FA, Tahun 1983, No. Rangka LH 11-718897, No. Mesin L-0633600, warna royal blue,STNK No. 0135657 pemilik Erwan Hermanto, Jln Veteran No. 5 B, UH, Yogyakarta, mobil belum dibalik-nama kepada pemilik (phisik) Saksi Budoyo.(untuk selanjutnya dalam putusan ini disebut dengan: mobil No. Pol. AB-9314-FA).
8. Bahwa dalam rangka pengurusan uji berkala mobil No. Pol. AB-9314-FA, pada hari Kamis, tanggal 9 Pebruari 2017, setelah sampai di UPT PKB Kota Yogyakarta, Saksi Sutarno menghubungi Saksi Darmono Ponijo,yang telah puluhan tahun, memiliki profesi untuk membantu pemilik mobil dalam proses pengujian berkala kendaraan (calo) di UPT PKB Kota Yogyakarta. Akan tetapi, saat itu, disarankan oleh Saksi Darmono Ponijo, agar mobil No. Pol. AB-9314-FA, diperbaiki terlebih dahulu, agar bisa lulus uji berkala.Karena kondisi mobil No. Pol. AB-9314-FA, terdapat beberapa kerusakan, yang berdampak pada tidak lulusnya uji berkala, diantaranya: hand-rem mati, speedo-meter mati, rem tidak pakem, pintu sebelah kemudi tidak bisa dibuka/ditutup, cat body mengelupas, 3 (tiga) ban vulkanisir dan 1 (satu) ban sdh tipis (gundul), wiper penghapus air hujan mati, dan kunci starter rusak dan untuk menghidupkan dengan menggunakan obeng.
9. Bahwa setelah dilakukan perbaikan seperlunya,pada hari Jumat, tanggal 10 Pebruari 2017, kembali Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Budoyo, membawa mobil No. Pol. AB-9314-FA ke UPT PKB Kota Yogyakarta, untuk memperpanjang kartu uji berkala dengan cara dilakukan pengujian di UPT PKB Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut, mobil No. Pol. AB-9314-FA oleh Saksi Sutarno diserahkan dan dipercayakan kepada, saudaranya, Saksi Darmono Ponijo. Dan, oleh Saksi Darmono Ponijo pengurusan pendaftaran, pembayaran retribusi dan pengurusan pengujian diserahkan kepada Saksi Moejiyono, teman, seprofesi Saksi Darmono Ponijo di UPT PKB Yogyakarta. Akhirnya, setelah selesai pengurusan pendaftaran dan pembayaran biaya yang diperlukan, Saksi Budoyo mengendarai mobil No. Pol. AB-9314-FA, masuk ke ruang pengujianuntuk tahap awal.
10. Bahwa selama pengurusan pengujian mobil No. Pol. AB-9314-FA,hari Jumat, tanggal 10 Pebruari 2017, Saksi Moejiyono, saat bertemu dengan Terdakwa, Saksi Moejiyono menyampaikan pesan kepada Terdakwa, yang sudah bertahun-tahun dikenalnya, dengan mengatakan: ”Minta tolong pak, mobil ini, milik saudaranya Pak Darmono Ponijo”.
11 Bahwa di ruang pengujian tahap awal, mobil No. Pol. AB-9314-FA, dilakukan pengecekan secara umum oleh Saksi Mardi Utomo, penguji penyelia UPT PKB Kota Yogyakarta, meliputi: pengecekan No. uji, pengecekan No. mesin, dan pengecekan No. rangka mobil. Komponen lain, yang dilakukan pengujian oleh Saksi Mardi Utomo, meliputi pengujian lampu mobil. Hasil pengujian, pada tahap awal, termasuk lampu telah memenuhi syarat dan Saksi Mardi Utomo, mengisi formulir uji berkala, point 1 sd 25, dengan status L (lulus).Pengujian komponen lampu yang dilakukan Saksi Mardi utomo, menggunakan automatic head light tester, dengan print-out hasil tes, tertulis tanggal 16 November 2016 (2016-11-16), pukul 12.42.09, dengan hasil lampu kiri 6.300 cu dan lampu kanan 5.300, tanpa menyebutkan No. Pol AB-9314-FA dan dibubuhi stempel basah (manual), tanggal 10 Pebruari 2017, saat riel pengujian dilaksanakan.
12. Bahwa pengujian tahap berikutnya, dilakukan langsung oleh Terdakwa yang dibantu oleh Saksi Kiswandi, penguji pemula UPT PKB Kota Yogyakarta, meliputi pengujian: ABS tester, meliputi: Brake Tester (BT), Speedo Meter Tester (SMT) dan Spooring Tester (SST), dengan menggunakan 1 (satu) alat bantu ujimekanis, dengan print-out result: tertulis tanggal 1 Januari 2000(00-01-01), pukul 1.26.27, tanpa menyebutkan No. Pol AB-9314-FA, dengan hasil SST (O), SMT (O) dan BT (O), O berarti Oke, dibubuhi stempel basah (manual), terbaca 017, maksudnya tanggal 10 Pebruari 2017, saat riel pengujian dilaksanakan.
13. Bahwa dalam uji emisi gas buang, dengan menggunakan alat mekanik terpisah, hasil print-out dengan nilai 36,5% (tiga puluh enam koma lima persen), dengan catatan dibawahnya Not Passed Opacity, tertulis, tanggal 1 September 2004 (2004/09/01), pukul 01.28.00, tanpa menyebutkan No. Pol AB-9314-FA, dan dibubuhi stempel basah (manual), tanggal 10 Pebruari 2017, saat riel pengujian dilaksanakan.
14. Bahwa hasil pengujian yang dilakukan oleh Terdakwa dibantu Saksi Kiswandi, dituangkan dalam Formulir Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, No. 07.59.35, point 26 dan seterusnya, yang pada akhirnya ditandatangani Kepala UPT PKB Kota Yogyakarta, Saksi Supomo, dan diparaf oleh Terdakwa, dengan kesimpulan mobil No. Pol AB-9314-FA, dinyatakan lulus oleh Terdakwa dan memenuhi syarat laik jalan, dan selanjutnya untuk diteruskan ke Bagian Administrasi, untuk dilakukan evaluasi dan diterbitkan Kartu Uji Berkala.
15. Bahwa Formulir Pengujian berkala mobil No. Pol. AB-9314-FA, yang telah direkomendasikan oleh Terdakwa dan dinyatakan lulus pengujian, berikut dengan hasil print-out pengujian lampu, ABS test dan uji emisi gas buang, oleh Bagian Administrasi UPT PKB Kota Yogyakarta, dengan hasil evaluasi mobil No. Pol. AB-9314-FA, dinyatakan telah memenuhi syarat, diterbitkan Buku Uji Berkala No. DJK 14080, tanggal 10 Pebruari 2017, materi hasil pengujian tidak ditanda-tangani Kepala UPT PKB Kota Yogyakarta, Saksi Supomo, tetapi ditanda-tangani Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Wirawan Hario Yudo.
16. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Pebruari 2017, Buku Uji Berkala mobil No. Pol. AB-9314-FA, No. DJK 14080, oleh Bagian Administrasi UPT PKB Kota Yogyakarta, telah diserahkan dan diterima Saksi Darmono Ponijo, dan selanjutnya diserahkan kepada Saksi Sutarno, dan Saksi Budoyo pemilik mobil No. Pol. AB-9314-FA, dikendarai pulang oleh Saksi Budoyo lengkap dengan Buku Uji Berkala, sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017.
17. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Pebruari 2017, tim saber pungli Polres Kota Yogyakarta, setelah mendapatkan informasi dari warga dan melihat kondisi mobil No. Pol. AB-9314-FA yang lulus dari uji kelayakan,mengadakan penyidikan di UPT PKB Kota Yogyakarta, mengamankan dan menginterogasi Saksi Darmono Ponijo, saat pulang ke rumah, di Jalan Imogiri, Yogyakarta, dan menyita beberapa dokumen dari Saksi Darmono Ponijo, dan pada hari Sabtu, tanggal 11 Pebruari 2017, mengamankan dan menginterogasi Saksi Moejiyono di rumahnya di Umbulharjo, Yogyakarta.
18. Bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Pebruari 2017, setelah mendapatkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari Saksi Darmono Ponijo, Saksi Moejiyono menyerahkan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, yang sudah dikenalnya bertahun-tahun, di UPT PKB Kota Yogyakarta, sebagai hadiah atau balas jasa dengan telah diluluskan dan diberikan Buku Uji Berkala mobil No. Pol. AB-9314-FA, milik Saksi Budoyo, yang dibantu pengurusannya oleh Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono.
19. Bahwa mobil No. Pol. AB-9314-FA, milik Saksi Budoyo, yang diamankan oleh penyidik dari Polres Kota Yogyakarta, berdasarkan surat Kapolres Kota Yogyakarta No. B/161/II/2017/Reskrim, tanggal 17 Pebruari 2017, dimintakan pemeriksaan atas kondisi mobil ke PT Nasmoko Bahtera Motor,Jalan Raya Magelang KM 7, Sleman, dan pengecekan dilaksanakan pada tanggal 22 Pebruari 2017, dengan kesimpulan, mobil No. Pol. AB-9314-FA, perlu perbaikan agar layak jalan, dengan berbagai pertimbangan, sebagai berikut:
a. Rem banting tidak imbang.
b. Transmisi gigi mundur tidak bisa dan gigi 3 bermasalah;
c. Hand/parking brake tidak berfungsi.
d. Chasis tidak lurus, body atau lantai dasar banyak yang keropos.
e. Jendela dan lock pintu kanan kiri tidak berfungsi.
f. Ban serep tidak ada.
g. Lampu utama redup dan kurang terang.
h. Lampu kota atau lampu senja dan sein tidak hidup.
i. Klakson kurang keras.
j. Link wiper bermasalah.
k. Switch starter pakai kabel dan pakai jumper kabel.
l. Rack end, long tie rod, worn steer, kuckle roda depan sudah aus/rusak.
m. Angka emisi terlalu pekat.
n. Oli mesin banyak yang bocor dan terbakar.
20. Bahwa mobil No. Pol. AB-9314-FA, milik Saksi Budoyo, yang diamankan oleh penyidik dari Polres Kota Yogyakarta, berdasarkan surat Kapolres Kota Yogyakarta No. B/5/III/2017/Reskrim, tanggal 6 Maret 2017, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kab. Sleman, untuk dilakukan pengujian atas kondisi mobil dan hasil pengujian dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2017, dengan kesimpulan, mobil No. Pol AB-9314-FA belum memenuhi standart kelaikan, dengan pertimbangan, sebagai berikut:
a. Rem utama (main-brake), tidak memenuhi syarat.
b. Lampu utama (head-lamp) tidak memenuhi syarat.
c. Emisi gas 20,5%, memenuhi syarat.
d. Seal rem belakang kiri bocor.
e. Bosh up arm kanan kocak.
f. Bosh lower arm kanan kocak.
g. Ban depan belakang vulkanisir.
h. Tutup tangka tidak ada.
i. Pintu sopir tidak bisa dibuka.
j. Speedometer mati.
k. Starter tidak sesuai standart.
l. Bodybanyak yang keropos.
Menimbang, Majelis Hakim akan mempertimbangkan aspek yuridis, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya. Pertimbangan ini akan dilakukan secara obyektif dengan menghubungkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Register Perkara No.PDS-01/YOGYA/07/2017, tanggal 21 Agustus 2017, yang dibacakan di depan persidangan, tanggal 5 September 2017,dengan bentukDakwaan Alternatif,sebagai berikut:
Pertama:
Melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau:
Kedua;
Melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau:
Ketiga;
Melanggar Pasal 12 AUndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa oleh karena susunan dakwaan berbentuk Dakwaan Alternatif, Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-01/0.4.12/Ft.1/07/2017, tanggal 28 November 2017, memilih dan menetapkan Dakwaan Alternatif Kedua, untukdibuktikan dalam persidangan dan sebagai dasar dalam mempertimbangkan berbagai aspek hukum dalam tuntutannya;
Menimbang, bahwa dikarenakandakwaan berbentuk alternatif, dimana Majelis Hakim dihadapkan pada beberapa alternatif atau pilihan dakwaan, yang dikaitkan dengan fakta di persidangan. Pilihan dakwaan, dalam pengertian, bisa sama atau bisa tidak sama dengan dakwaan yang dipilih Penuntut Umum. Untuk itu, Majelis Hakim berdasarkan kewenangan yang dimiliki, memilih dan menetapkan Dakwaan Alternatif Pertama,yang akan dibuktikan di persidangan, dengan beberapa pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut :
a. Dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu melanggar Pasal 12 huruf bUndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menggunakan rumusan: “Hadiah diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”,Intinya, Terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, baru hadiah diberikan dan diterima Terdakwa. Dalam hal ini, terungkap di persidangan, Terdakwa telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, pada hari Jumat, tanggal 10 Pebruari 2017 dan Terdakwa baru menerima hadiah, balas jasa atau pungutan liar, pada hari Senin, tanggal 13 Pebruari 2017.
b. Dalam dakwaan alternatif kedua, yaitu melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menggunakan rumusan: “Hadiah diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau pikiran orang yang memberikan hadiah tersebut, ada hubungannya dengan jabatannya”.Intinya, hadiah diberikan dan diterima terlebih dahulu oleh Terdakwa, barulah Terdakwa melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya. Dalam hal ini, hadiah, balas jasa atau pungutan liar diberikan dan diterma Terdakwa pada hari Senin, tanggal 13 Pebruari 2017. Padahal, Terdakwa telah melakukanatau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya pada hari Jumat, tanggal 10 Pebruari 2017.
c. Dalam dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 12 A Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pengecualian terhadap Pasal 11, Pasal 12 dan pasal-pasal lainnya, apabila nilai tindak pidana korupsi kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan tidak memuat jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa, sebagai bagian dari unsur-unsur yang harus dibuktikan di persidangan.Dengan demikian, dakwaan alternatif ketiga, memiliki relevansi dengan besaran nilai dan dampak dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa dan memiliki relevansi dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa.
d. Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil,dengan tugas pokok sebagaiPenguji Kendaraan Bermotor pada UPT PKB Kota Yogyakarta, pejabat fungsional, dengan status penguji penyelia dan memiliki kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait kewajibannya, yaitu sebagai penguji berkala kendaraan bermotor.
Menimbang,Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, dalam Surat Tuntutan Reg Perkara No. PDS-01/0.4.12/Ft.1/07/2017, tanggal 28 November 2017, dengan memilih dan mengunakan Dakwaan Alternatif Kedua, dengan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas. Majelis Hakim memilih dan menggunakan Dakwaan Alternatif Pertama, dengan tetap memperhatikan pertimbangan hukum dari Penuntut Umum, karena adanya kedekatan unsur-unsur yang harus dibuktikan dalam persidangan. Dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 12 huruf bUndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dibuktikan di persidangan, dengan unsur-unsur, sebagai berikut:
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;
2. Menerima hadiah;
3. Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ad. 1. Unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, terkait dengan pengertian Pegawai Negeri, adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, pada dasarnya sama, disebutkan, pengertian Pegawai Negeri, adalah setiap warga Negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan, Pegawai Negeri Sipil sebagai Pegawai Aparatur Negara, adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-01/0.4.12/Ft.1/07/2017, tanggal 28 November 2017,unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”, telah terbukti, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud unsur Pegawai Negeri sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah :
Pegawai Negeri adalah meliputi:
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat.
Bahwa pengertian Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian:“Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka 1)”.
Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil;
Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP301/01/25/KW-1993 tanggal 8 Januari 1993 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Widi Parwoto NIP.120148899 sehingga Terdakwa Widi Parwoto, A.Ma, PKB, S.H.,M.M bin Sukarman Harsoyo Susanto adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta Nomor: 551.2/001 tanggal 27 Januari 2016 Terdakwa Widi Parwoto, A.Ma, PKB, SH,MM bin Sukarman Harsoyo Susanto menjabat sebagai Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia pada UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta.
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan juga menjelaskan bahwa Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan menjabat sebagai menjabat Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia pada UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Yogyakarta.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim, terkait dengan unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”, diperoleh data, dokumen atau keterangan, diantaranya, sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa, diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan NIP (lama) 120148899, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan cq. Kepala Kantor Wilayah XII Departemen Perhubungan D.I Yogyakarta No. KP 301/38/17/KW-1991, tanggal 17 September 1991, Pangkat Pengatur Muda, Golongan Ruang II/a, terhitung mulai tanggal 1 Maret 1991, Unit Kerja Staf Bidang Perencanaan Kanwil XII Dep. Perhubungan DI Yogyakarta.
2. Bahwa Terdakwa, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan NIP (lama) 120148899, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan cq. Kepala Kantor Wilayah XII Departemen Perhubungan DI Yogyakarta No. KP 301/01/25/KW-1991, tanggal 8 Januari 1993, Pangkat Pengatur Muda, Golongan Ruang II/a, terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 1993, Unit Kerja Staf Bidang Perencanaan Kanwil XII Dep. Perhubungan DI Yogyakarta.
3. Bahwa Terdakwa pada Tahun 1995, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan cq. Kepala Kantor Wilayah XII Departemen Perhubungan DI Yogyakarta, No dan tanggal, tidak diingat oleh Terdakwa, pada Tahun 1995, dipindah-tugaskan sebagai staf teknik, sarana dan prasarana Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
4. Bahwa Terdakwa pada Tahun 2001, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan cq. Kepala Kantor Wilayah XII Departemen Perhubungan DI Yogyakarta,No dan tanggal, tidak diingat oleh Terdakwa, pada Tahun 2001, dipindah-tugaskan sebagai Penguji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
5. Bahwa Terdakwa pada Tahun 2001, berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta No dan tanggal, tidak diingat lagi oleh Terdakwa, pada Tahun 2001, diangkat dalam jabatan fungsional, sebagap Penguji Kendaraan Bermotor Penyelia pada UPK Penguji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
6. Bahwa Terdakwa, sebagai warga negara RI, memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri, diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, sebagai Aparatur Negara, diangkat oleh pejabat yang berwenang, dan diserahi tugas dalam jabatan negeri, sebagai Penguji Kendaraan Bermotor di UPT PKB Kota Yogyakarta.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara”, khususnya unsur Pegawai Negeri, telah terpenuhi pada status, tindakan dan keterangan terkait dengan Terdakwa.
Ad. 2. Unsur“Menerima hadiah;
Menimbang, bahwa terkait dengan hadiah,adalah sebagai salah satu obyek tindak pidana korupsi. Subyek pemberian hadiah, diantaranya seorang pegawai negeri. Karena statusnya, Pegawai negeri, menerima hadiah dari pemberi hadiah, sebagai bentuk balas jasa atas perbuatan yang dilakukan atau tidak dilakukan oleh pegawai negeri, terkait dengan jabatan, kewenangan atau kewajibannya. Dengan demikian, ada pihak tertentu yang memberi hadiah, ada pihak tertentu yang menerima hadiah. Pihak yang memberi dan pihak yang menerima, sebagai subyek terjadinya tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa obyek hadiah, sebagai suatu balas jasa, lazimnya merupakan bentuk kebendaan. Karena itu, sifat dari hadiah, mempunyai nilai yang dapat ditakar dari aspekfinansial. Hadiah, nilainya dapat dihitung dan dikalkulasi. Untuk itu, wujud dari hadiah, bisa berupa barang, uang, surat berharga, kunci mobil atau bentuk berwujud lainnya, termasuk pungutan liar. Tujuan dari pemberian hadiah, diantaranya, untuk dapat mempengaruhi pegawai negeri, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu, sesuai dengan yang dikehendaki pemberi hadiah. Tindakan penerima hadiah, telah terpengaruhi hadiah, bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-01/0.4.12/Ft.1/07/2017, tanggal 28 November 2017, unsur “Menerima hadiah”, telah terbukti, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:
Bahwa pengertian hadiah berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah (1).Pemberian (kenang-kenangan, penghargaan, penghormatan), (2). ganjaran (karena memenangkan suatu perlombaan) (3) tanda kenang-kenangan (tentang perpisahan); cendera mata. Bahwa hadiah yang dimaksud dalam unsur ini adalah terdakwa selaku penguji penyelia pada Unit Pelayanan Terpadu Kendaraan Bermotor, pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 sekitar pukul 12.00 wib telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari Saksi Moejiyono als Muji yang ditaruh di meja kerja Terdakwa. Pemberian hadiah tersebut dilakukan di ruang kerja milik Terdakwa dan diketahui oleh Terdakwa yang kemudian hadiah uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membeli makan dan minum.
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi, barang bukti serta petunjuk, ditemukan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada, hari Senin tanggal 13 Februari 2017, sekitar pukul 12.00 wib di ruang uji UPT Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta saksi Moejiyono als Muji bersama dengan Saksi Darmono Ponijo memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Bahwa maksud dan tujuan dari pemberian tersebut adalah sebagai hadiah/balas jasa yang dilakukan oleh Terdakwa pada saat pemeriksaan 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 atas nama pemohon Erwan Hermanto yang sebenarnya tidak lulus uji, namun oleh Terdakwa dinyatakan lulus uji.
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur “Menerima hadiah”Majelis Hakim, selama persidangan mendapatkan dokumen,tindakan atau keterangan, diantaranya, sebagai berikut:
a. Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono, keduanya memiliki profesi, sebagai calo, dalam pengurusan perpanjangan uji berkala mobil di UPT PKB Kota Yogyakarta, Terdakwa kenal dengan kedua saksi.
b. Pada hari Jumat, tanggal 10 Pebruari 2017, Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono, membantu pengurusan uji berkala mobil No. Pol. AB-9314-FA. Setelah Saksi Moejiyono menerima biaya yang diperlukan dari Saksi Darmono Ponijo, Saksi Darmono Ponijo meminta kepada Saksi Moejiyono untuk mengurus pendaftaran, proses uji berkaladan menghubungi Terdakwa, untuk minta bantuan pengurusannya, mengingat mobil No. Pol. AB-9314-FA, sudah berusia 34 (tiga puluh empat) tahun, banyak kerusakan di berbagai komponen dan uji berkala telah kadaluwarsa.
c. Walaupun Saksi Darmono Ponijo belum mendapatkan biaya dari Saksi Sutarno dan/atau Saksi Budoyo, Saksi Darmono Ponijo bersedia menalangi biaya yang diperlukan, meliputi biaya pendaftaran, denda keterlambatandan biaya lainnya, termasuk ongkos pengurusan kepada Saksi Moejiyono sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
d. Setelah Saksi Moejiyono menghubungi Terdakwa, pada hari Jumat, tanggal 10 Pebruari 2017, mobil No. Pol. AB-9314-FA dikendarai Saksi Moejiyono masuk ke ruang pengujian. Selama di ruang pengujian, mobil No. Pol. AB-9314-FA ditangani oleh Saksi Mardi Utomo, Saksi Kiswandi dan termasuk Terdakwa. Dari dokumen Formulir Uji Berkala No. 07.59.35, tanggal 10 Pebruari 2017 dan semua print-out hasil uji mekanik, tanggal 10 Pebruari 2017, stempel tanggal basah, diteruskan ke Bagian Adminstrasi, untuk dianalisis, dan akhirnya mobil No. Pol. AB-9314-FA, dinyatakan lulus dan diterbitkan Buku Uji Berkala No. DJK 14080, tanggal 10 Pebruari 2017.
e. Setelah Buku Uji Berkala No. DJK 14080, tanggal 10 Pebruari 2017, diterima Saksi Darmono Ponijo, diteruskan kepada Saksi Budoyo, pemilik mobil No. Pol. AB-9314-FA, penyidik Polres Kota Yogyakarta, mengamankan, menyidik dan menyita barang bukti dari Saksi Darmono Ponijo, dalam perjalanan pulang, di Jalan Imogiri, Yogyakarta dan mengamankan, menyidik dan menyita barang bukti Saksi Moejiyono, di rumahnya.
f. Pihak penyidik Polres Kota Yogyakarta, mengamankan Saksi Darmono Ponijo di Jalan Imogiri, Yogyakarta, dan mengamankan Saksi Moejiyono, di rumahnya. Hari Sabtu, 11 Pebruari 2017 hari kerja dan hari Ahad, tanggal 12 Pebruari 2017 hari libur.Selama hari Jumat sd hari Ahad, tanggal 10 Pebruari 2017 sd tanggal 12 Pebruari 2017, tidak ada komunikasi antara Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono dengan Terdakwa. Dengan demikian, Terdakwa tidak mengetahui adanya pengamanan yang dilakukan saber pungli dari Polres Kota Yogyakarta.
g. Pada hari Senin, tanggal 13 Pebruari 2017, setelah menerima dana sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari Saksi Darmono Ponijo, uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dimaksud, oleh Saksi Moejiyono diberikan kepada Terdakwa dan Terdakwa telah menerimanya, sebagai hadiah atau balas jasa atas diterbitkannya uji berkala mobil No. Pol. AB-9314-FA, pada hari Jumat, tanggal 10 Pebruari 2017, di lokasi UPT PKB Kota Yogyakarta.
h. Terdapat keterkaitan antara terbitnya Buku/Kartu Pengujian Berkala No. DJK 14080, tanggal 10 Pebruari 2017, atas mobil No. Pol AB-9314-FA, dengan pemberian hadiah atau balas jasa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), yang diterima Terdakwa, hari Senin, tanggal 13 Pebruari 2017, dengan pertimbangan:
1. Terdakwa dengan Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono, sudah saling mengenal.
2. Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono telah bertahun-tahun sebagai calo dalam pengurusan uji berkala di UPT PKB Kota Yogyakarta,
3. Dana resmi dalam uji berkala mobil No. Pol. AB-9314-FA sebesar Rp210.000,00 (dua ratus ribu sepuluh rupiah). Disamping itu, masih diperlukan sejumlah danadiluar dana resmi dimaksud,untuk pengurusan uji berkala,termasuk yang diterima Saksi Darmano Ponijo sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan diterima Saksi Moejiyono sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). Padahal, kedua saksi dimaksud, bukan sebagai penentu lulus-tidaknya uji berkala.
4. Pengamanan dan interogasi pihak penyidik Polres Kota Yogyakarta dalam operasi saber pungli, di luar lokasi UPT PKB Kota Yogyakarta, yaitu:terhadap Saksi Darmono Ponijo dilakukan di Jalan Imogiri Yogyakarta dan Saksi Moejiyono di rumahnya di Umbulharjo, Yogyakarta.
5. Tidak ada komunikasi antara Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono dengan Terdakwa,pada hari Sabtu, tanggal 11 Pebruari 2017 dan Minggu, tanggal 12 Pebruari 2017.
6. Diluluskan dan diterbitkannya Buku/KartuUji Berkala No. DJK 14080, tanggal 10 Pebruari 2017, mobil No. Pol. AB-9314-FA, tahun pembuatan 1983, yang ditanda-tangani Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Wirawan Hario Yudo.
7. Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono mengakui telah memberikan uang Rp100.000,00 (seratus ribu) kepada Terdakwa dan Terdakwa telah mengakui menerima uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari Saksi Moejiyono, pada hari Senin, tanggal 13 Pebruari 2017.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas,Majelis Hakim berpendapat,unsur “Menerima hadiah”,terpenuhi dari beberapa tindakan, keterangan dan pengakuanTerdakwa;
Ad 3unsur” Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”.
Menimbang, bahwa pemberian hadiah oleh seseorang sebagai akibat, baik karena disengaja, diketahui atau kelalaian, pegawai negeri telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Hadiah baru diberikan oleh seseorang, jika pegawai negeri telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Perbuatan, berupa: telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, sudah terwujud sebelum hadiah diberikan (vide Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Mahrus Ali, UII Press, 2011, halaman 125-126).
Menimbang, bahwa apakah seorang Pegawai Negeri yang menerima hadiah, balas jasa atau pungutan liar, diperlukan unsur kesengajaan?. Dilihat dari sifatnya, adanya pengetahuan dan patut menduga, pemberian hadiah, balas jasa atau pungutan liar, ada hubungannya dengan kekuasan atau kewenangan jabatan, maka sukar diterima jika dalam perbuatan menerima hadiah, balas jasa atau pungutan liar, tidak disertai dengan kesengajaan. Dipastikan, perbuatan menerima hadiah, balas jasa dan pungutan liar, dilakukan dengan didorong untuk mewujudkannya. Unsur perbuatan menerima terkandung unsur kesengajaan secara diam/terselubung (vide Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Adam Chazawi, Rajawali Pers, 2016, halaman 165).
Menimbang, bahwa terkait dengan jabatan, berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, terkait dengan jabatan (negeri), disebutkan, jabatan adalah jabatan dalam bidang eksekutif (pemerintahan) yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terkait dengan jabatan karier, berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, disebutkan, jabatan karier adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-01/0.4.12/Ft.1/07/2017, tanggal 28 November 2017, unsur “Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”, atau lebih tepatnya unsur dalam Dakwaan Kedua, sebagaimana dibuktikan oleh Penuntut Umum, telah terbukti, dengan pertimbangan, diantaranya, sebagai berikut:
Bahwa pada hari jumat tanggal 10 Februari 2017 datang kendaraan mobil Toyota pick-up HI ACE milik kerabat Saksi Darmono Ponijo, selanjutnya Saksi Darmono Ponijo menyerahkan buku KIR berkas dan uang pendaftaran kepada Saksi Moejiyono, selanjutnya Saksi Darmono Ponijoke loket 1 untuk melakukan pendaftaran, kemudian setelah mendapat formulir Saksi ke loket 2 dengan mengendarai mobil tersebut untuk melakukan uji kelayakan dengan proses sebagai berikut: yang pertama melakukan uji under steal/kaki-kaki, lampu kemudian melakukan uji sporing, rem depan dan belakang, spedo dan emisi yang mana petugas ujinya semua dilakukan oleh Terdakwa
Bahwa untuk kendaraan pick up Toyota Haice ada kekurangan yaitu : asap / emisi tinggi, lampu redup, sproring dan rem bermasalah , hend rem tidak berfungsi serta sepedo meter mati sehingga saksi Darmono Ponijo menyampaikan kepada Saksi Moejiyono supaya diatasi sehingga pada saat melakukan uji bisa lulus dan kemudian Saksi Moejiyono meminta tolong kepada Terdakwa agar mobil tersebut lulus dengan cara Saksi Moejiyono berkata kepada terdakwa “Minta tolong pak ini punya saudaranya Ponijo“.
Bahwa kemudian mobil tersebut menjalani semua proses pengujian dan akhirnya dinyatakan lolos,sehingga mendapatkan buku KIR yang sudah diperpanjang, kawat segel, stiker masa berlaku dan plat ujikemudian oleh Saksi Moejiyono diserahkan kepada Saksi Darmono Ponijo;
Bahwa selanjutnya pada, hari Senin tanggal 13 Februari 2017, sekitar pukul 12.00 wib di ruang uji UPT Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Saksi Moejiyono als Muji memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Bahwa maksud dan tujuan dari pemberian tersebut adalah sebagai hadiah/balas jasa yang telah dilakukan oleh terdakwa pada saat pemeriksaan 1 (satu) unit mobil pick-up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA nomor rangka LH11-718897 nomor mesin L-0633600 atas nama pemohon Erwan Hermanto yang sebenarnya tidak lulus uji namun oleh terdakwa dinyatakan lulus uji.
Bahwa Saksi Moejiyonomenyerahkan uang kepada Terdakwa sebesar 1 (satu) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) disaksikan Saksi Darmono Ponijoyang ditaruh di atas meja kerja terdakwa;
Bahwa pada saat Saksi Moejiyonomemberikan uang kepada Terdakwa, Terdakwa hanya diam saja.
Bahwa Saksi Darmono Ponijokenal dengan Terdakwa kurang lebih selama 10 (sepuluh) tahun sedangkan Saksi Moejiyono kenal dengan Terdakwa sudah lebih dari 4 (empat) bulan.
Bahwa apabila Saksi Moejiyono dan Saksi Darmono Ponijo selaku biro jasa di UPT PKB tidak meminta tolong kepada terdakwa selaku petugas penguji penyelia di UPT PKB, maka kendaraan mobil pick- up Toyota Hiace warna biru tahun 1983 nomor polisi AB-9314-FA tersebut tidak akan lulus uji emisi karena ditemukan banyak kerusakan dan keadaan mobil yang tidak layak jalan.
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur “Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”, Majelis Hakim, mendapatkan, dokumen, tindakan atau keterangan, dalam persidangan, diantaranya, sebagai berikut:
a. Pada hari Jumat, tanggal 10 Pebruari 2017, Saksi Moejiyono atas permintaan Saksi Darmono Ponijo, telah menghubungi Terdakwa, untukminta bantuan, agar mobil No. Pol. AB-9314-FA, diluluskan dalam uji berkala, dengan mengatakan: ”Minta tolong pak, mobil ini, milik saudaranya Pak Darmono Ponijo”.
b. Terdakwa sebagai seorang pejabat fungsional dengan tugas pokok sebagai penguji kendaraan dengan status penyelia, sejak tahun 2001, telah memiliki pengalaman, pengetahuan dan keterampilan khusus dalam pengujian kendaraan bermotor. Untuk itu, hanya denganmelakukan pengamatan secara visual,terhadap mobil No. Pol. AB-9314-FA, rakitan tahun 1983, dengan naluri seorang penguji professional, secara otomatisdengan cepat dapat mengetahui, mendeteksi dan memperhitungkan,daya dukungchassis, fungsi mekanik, dan tingkat kelayakan mobilNo. Pol. AB-9314-FA.
c. Dalam uji berkala mobil No. Pol. AB-9314-FA, Terdakwa bersama dengan Saksi Kiswandi, menguji khusus komponen yang sangat vital, yaitu: rem, speedometer, spooring dan uji emisi gas buang, dengan menggunakan alat bantu uji mekanik, berupa: ABS Test, meliputi, SST, BT, SMT, dan Autocheck Smoke.
d. Menurut Saksi Sutarno, Saksi Budoyo, Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono, mobil No. Pol. AB-9314-FA,usia teknis sudah 34 tahun, sebelum dilakukan uji berkala, terdapat beberapa komponen mobil yang rusak, yaitu: hand-rem mati, speedo-meter mati, rem tidak pakem, pintu sebelah kemudi tidak bisa dibuka/ditutup, cat body mengelupas, 3 (tiga) ban vulkanisir dan 1 (satu) ban sudah tipis (gundul), wiper penghapus air hujan mati, kunci starter rusak dan untuk menghidupkan dengan menggunakan obeng.
e. Pada hari Jumat, tanggal 10 Pebruari 2017, dengan kewenangan, kemandirian dan professional yang dimiliki, didukung dengan rendahnya pengawasan internal dan terbukanya peluang, berdasarkan print-out Head Light Test Result, tanggal 16 November 2016, pukul 12:42:09, tanpa tercetak mobil No. Pol. AB-9314-FA, ABS Test Result (meliputi SST, BT, SMT) tanggal 1 Januari 2000, pukul 1:26:27, tanpa tercetak mobil No. Pol. AB-9314-FA, dan Autocheck Smoke, tanggal 1 September 2004, pukul 01:28.00, tanpa tercetak mobil No. Pol. AB-9314-FA, Terdakwa, selaku penguji penyelia,Terdakwa meluluskan uji berkala mobil No. Pol. AB-9314-FA, dengan mengisi dan menanda-tangani Formulir Pengujian Kendaraan Bermotor No. DJK 14080.
f. Terdakwa, kenal dengan Saksi Darmono Ponijo dan Saksi Moejiyono, mengetahui kondisi phisik mobil, memiliki kompetensi dan professional di bidangnya, telah dengan sengaja melakukan perbuatan, vis meluluskan uji berkala mobil No. Pol. AB-9314FA, yang bertentangan dengan jabatan dan kewajibannya, sebagai penguji kendaraan bermotor, yang seharusnya,menyatakan mobil No. Pol. AB-9314-FA tidak layak operasional atau setidak-tidaknya memberi catatan, untuk diperbaiki terlebih dahulu.
g. Sebagai dampak dari dinyatakannya lulus uji berkala mobil No. Pol. AB-9314-FA, maka Saksi Moejiyono, pada hari Senin, tanggal 13 Pebruari 2017, sepengetahuan Saksi Darmono Ponijo. memberikan hadiah atau tanda jasa, dalam bentuk uang yang nilainya sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kepada Terdakwa, di lokasi UPT PKB Kota Yogyakarta. Atas pemberian hadiah atau balas jasa dimaksud dan Terdakwa mengetahui atau patut menduga, sebagai dampak dari diluluskannya uji berkala mobil No. Pol. AB-9314-FA, pada hari Jumat, tanggal 10 Pebruari 2017.
h. Kriteria kelulusan uji berkala mobil No. Pol. AB-9314-FA, yang bertentangan dengan jabatan dan kewajiban Terdakwa, yang disadari dan diketahui memiliki dampak akan diterimanya sesuatu hadiah atau balas jasa, dari Saksi Moejiyono, diperkuat dengan hasil pengujian ulang yang dilakukan oleh PT Nasmoko Bahtera Motor, Jalan Raya Magelang KM 7, Yogyakarta dan UPT PKB Kabupaten Sleman, yang keduanya berkesimpulan: mobil No. Pol. AB-9314-FA, tidak layak operasional.
i. Bahwa Terdakwa menyadari, mengetahui atau menerima hadiah/ balas jasa, berupa uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), pada hari Senin, tanggal 13 Pebruari 2017. Pemberian dan penerimaan uang dimaksud, sebagai dampak dari Terdakwa telah melakukan sesuatu berupa diluluskan, diterbitkan atau diberikannya Buku/Kartu Uji Berkala terhadap mobil No. Pol. AB-9314-FA, yang berkaitan dengan jabatannya selalu Penguji Penyelia Kendaraan Bermotor di UPT PKB Kota Yogyakarta, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu: seharusnya tidak meluluskan mobil dimaksud.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada pertimbangan diatas,Majelis Hakim berpendapat, unsur “Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”, terpenuhiberdasarkan beberapa tindakan, keterangan atau pengakuan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-01/0.4.12/Ft.1/07/2017, tanggal 28 November2017, berkaitan dengan unsur “Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”, yang tidak memiliki relevansi dengan putusan ini, harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan, tanggal 12 Desember 2017, berkaitan dengan unsur “Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”,yang tidak memiliki relevansi dengan putusan ini, harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana disebutkan diatas, maka perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa atas perbuatan Terdakwa telahterbukti memenuhisemua unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan Alternatif Pertama, Majelis Hakim berpendapat, telah terjadi Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan pungutan liar (pungli) dan Terdakwa sebagai pelakunya. Untuk itu, Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana tertuang dalam Dakwaan AlternatifPertama;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi. Selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum. Oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan, Terdakwa dinyatakan bersalah. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab. Dan, karenanya pula, kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, dengan memperhatikan Pasal 12 B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar sebuah putusan pemidanaan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki. variabel-variabel pertimbangan itu, menurut Majelis Hakim, antara lain, sebagai berikut :
Bahwa pada hakekatnya Undang Undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan keuangan negara dan atau kekayaan negara, disamping menjatuhkan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychologishe-dwang kepada masyarakat;
Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalampasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa, pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri. Pemidanaan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri, jiwa dan raga Terdakwa;
Bahwa hakikat pemidanaan itu, harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa, yang pada gilirannya Terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, dari sana, diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri Terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula, agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan terhadap diri Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam pengadilan kepada Terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai upaya mendidik Terdakwa ataupun masyarakat, dimana bagi Terdakwa agar dengan pemidanaan ini Terdakwa dapat menyadari kesalahannya dan selanjutnya tidak akan mengulangi perbuatannya, sedangkan bagi masyarakat dapat dijadikan tindakan preventif, edukatif dan korektif, untuk tidak mengulangi perbuatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-01/0.4.12/Ft.1/07/2017, tanggal 28 November 2017, menyatakan, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan membayar denda sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah), subsidair selama 1(satu) bulan kurungan;
Menimbang, terkait dengan tuntutan pidana penjara dan denda, sebagaimana disebutkan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum RegPerkara No. PDS-01/0.4.12/Ft.1/07/2017, tanggal 28 November2017, Majelis Hakim berpendapat, tuntutan pidana penjara dan denda terlalu berat, dengan pertimbangan, diantaranya:
1. Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Register Perkara No. PDS-01/YOGYA/07/2017, tanggal 21 Agustus 2017 yang dibacakan di depan persidangan, tanggal 5 Septemberl 2017 dan Surat Tuntutan Penuntut Umum Register Perkara No. PDS-01/0.4.12/Ft.1/07/2017tanggal 28 November 2017, Terdakwa didakwamenerima hadiah, balas jasa atau pungutan liarsebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
2. Dengan besaran nilai tindak pidana korupsi, berupa hadiah, balas jasa atau pungutan liar, sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), maka pengecualian dalam Pasal 12 A Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, selayaknya diterapkan dalam mempertimbangkan tindak pidana korupsi yang dilakukan Terdakwa.
3. Pasal 12 A ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan, bagi pelaku tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
4. Pemidanaan bukan bagian dari balas dendam, pengenaan pidana terhadap Terdakwa, didalamnya terdapat indikator yang perlu dipertimbangkan, antara lain:pekerjaan, karier, harga-diri, keluarga, lingkungan kerja dan masyarakat pada umumnya. Dipihak lain, harus dilihat, sejauh mana layak-tidaknya putusan hakim, apabila dikaitkan dengan idealismesuatu putusan hakim, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Menimbang, bahwa terkait dengan hukuman pokok yang dikenakan kepada Terdakwa, berupa pidana penjara dan denda, sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini, dipandang lebih tepat, lebih layak dan lebih selaras dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dikenakan tahanan kota di Kota Yogyakarta, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-01/0.4.12/Ft.1/07/2017, tanggal 28 November 2017, dan berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, lama pengenaan masa pidana terhadap Terdakwa dikurangi dengan masa tahanankota di Kota Yogyakarta, yang dikenakan kepada Terdakwa, sebagaimana tersebut dalam amar putusan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, untuk menghindari Terdakwa melarikan diri, Terdakwa menghilangkan barang-bukti atau kepentingan lain terkait dengan proses peradilan, Terdakwa tetap dikenakan tahanan kota di Kota Yogyakarta;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 194 KUHAP, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan Reg. Perkara No. PDS-01/0.4.12/Ft.1/07/2017, tanggal 28 November 2017, mengenai status Barang Bukti yang diajukan dalam persidangan, sebagaimana tersebut dalam amar putusan, sebagai berikut:
1). 7 (tujuh) lembar bukti pembayaran retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
2). Uang tunai sebesar Rp. 338.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Dikembalikan kepada saksi DARMONO PONIJO als PONIJO.
1). 1 (satu) bendel buku catatan harian pelanggan pajak Kartu uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR);
Dikembalikan kepada saksi MOEJIYONO als MUJI.
1). 1 (satu) unit mobil merk Toyota, type HIACE DIESEL LH 11, jenis mobil barang model delivery van, tahun 1983, warna royal blue, Nomor Polisi : AB 9314 FA, Nomor Rangka : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600;
2). 1 (satu) buah STNK mobil merk Toyota type HIACE DIESEL LH 11, jenis mobil barang model delivery van, tahun 1983, warna royal blue, Nomor Polisi : AB 9314 FA, Nomor Rangka : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600, dengan atas nama ERWAN HERMANTO dengan alamat : Jl. Veteran No. 58-B Umbulharjo, Yogyakarta;
3). 1 (satu) buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (buku KIR) merk Toyota type HIACE DIESEL LH 11, jenis mobil barang model delivery van, tahun 1983, warna royal blue, Nomor Polisi : AB 9314 FA, Nomor Rangka : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600;
Dikembalikan kepada saksi BUDOYO.
1). 1 (satu) lembar Formulir Pengujian Kendaraan Bermotor dengan identitas; Nomor Uji Berkala : DJK 14080, Nomor Kendaraan : AB- 9314 FA, Nama Pemilik : ERWAN HERMANTO dengan alamat : Jl. Veteran No. 58-B Umbulharjo, Yogyakarta, merk Toyota, type : LH11, jenis : Pick Up, Isi Silinder : 2188, Jenis Bahan Bakar : Solar, Tahun Pembuatan : 1983, Nomor Rangka Landasan : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600, tertanggal 10 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
2). 1 (satu) lembar print out “AUTOCHEK SMOKE”/ uji asap tertanggal 01/09/2004 jam 01:28;09 dan cap tanggal 10 Februari 2017 dan terdapat paraf dengan hasil data Reading Opacity Max 1 : 43.2, Max2 : 35.9, Max3 : 30.5, K-Val Max1 : 1.31, Max2 : 1.03, Max3 : 0.84, RPM Max1 : 0, Max2 : 0, Max3 : 0, Oil TMax1 : 0, Max2 : 0, Max3 : 0, Cylinder : 0, Result Avarage : 36.5% Not Passed Opacity;
3). 1 (satu) lembar print out “ABS TEST RESULT”/ uji rem tertanggal 00-01-01 jam 1:26:27 dan cap stempel tanggal 10 Februari 2017 dan terdapat paraf, dengan hasil data SMT : 37.0 Km/h Result SST : 0, BT : 0, SMT : 0;
4). 1 (satu) lembar print out HEAD LIGHT TEST RESULT”/ uji lampu tertanggal 16-11-2016 jam 12:42:09 dan cap stempel tanggal 10 Februari 2017 dan terdapat paraf dengan hasil data Left L/R- 1.4 U/D 0 Velue 15300, Right L/R- 0.2 U/D 0 Value 16300, Result Left Lamp X/Y OK Value OK, Right Lamp X/Y OK Value OK;
5). 1 (satu) lembar Surat Kuasa tertanggal 10 Februari 2017 yang isinya An. ERWAN memberikan kuasa kepada D. Ponijo untuk mengurus administrasi pengujian kendaraan bermotor;
6). 1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP. 301/01/25/KW-1993 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Menteri Perhubungan An. WIDI PARWOTO NIP. 120148899 tanggal 8 Januari 1993 yang dilegalisir.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara, yang besarannya, sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat dan ringannya pidana, sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa, sebagaimana dimaksud dalamPasal 197 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sebagai berikut :
Keadaaan-keadaan yang memberatkan :
- Terdakwa sebagaipejabat fungsional, dengan tugas pokok sebagai penguji penyelia kendaraan bermotor di UPT PKB Kota Yogyakarta, terkait dengan aspek keselamatan barang, kendaraan, penumpang dan para pengguna jalan lainnya. Akan tetapi, Terdakwa tidak menunjukan integritas yang tinggi, yaitu dengan meluluskan uji berkala atas kendaraan bermotor, yang seharusnya tidak layak operasional;
- Perbuatan Terdakwa, tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya berkaitan dengan pemberantasan pungutan liar;
Keadaan-keadaan yang meringankan:
- Terdakwa kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya;
- Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
- Terdakwa berperilaku baik, sopan dan disiplin selama dalam persidangan;
Mengingat Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsidan Pasal 193 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa Widi Parwoto A. Ma. PKB, S.H., M.M., Bin Sukarman Harsoyo Susanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Widi Parwoto A. Ma. PKB, S.H., M.M., Bin Sukarman Harsoyo Susanto,oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3(tiga)bulan;
3. Menghukum Terdakwa Widi Parwoto A. Ma. PKB, S.H., M.M., Bin Sukarman Harsoyo Susanto,untuk membayar denda sebesar Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah), dengan ketentuan, bilamana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
4. Menetapkan lamanya dalam tahanan kota yang dikenakan kepada Terdakwa Widi Parwoto A. Ma. PKB, S.H., M.M., Bin Sukarman Harsoyo Susanto, dikurangkan dari lamanya pidana yang dijatuhkan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
5. Memerintahkan agar Terdakwa Widi Parwoto A. Ma. PKB, S.H., M.M., Bin Sukarman Harsoyo Susanto, tetap dikenakan tahanan kota;
6. Menetapkan Barang Buktiberupa:
1). 7 (tujuh) lembar bukti pembayaran retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
2). Uang tunai sebesar Rp338.000,00 (tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Dikembalikan kepadaSaksi Darmono Ponijo als Ponijo.
1). 1 (satu) bendel buku catatan harian pelanggan pajak Kartu uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR);
Dikembalikan kepadaSaksi Moejiyono als Muji.
1). 1 (satu) unit mobil merk Toyota, type Hiace Diesel LH 11, jenis mobil barang model delivery van, tahun 1983, warna royal blue, Nomor Polisi : AB 9314 FA, Nomor Rangka : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600;
2). 1 (satu) buah STNK mobil merk Toyota type Hiace Diesel LH 11, jenis mobil barang model delivery van, tahun 1983, warna royal blue, Nomor Polisi : AB 9314 FA, Nomor Rangka : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600, dengan atas nama ERWAN HERMANTO dengan alamat : Jl. Veteran No. 58-B Umbulharjo, Yogyakarta;
3). 1 (satu) buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (buku KIR) merk Toyota type Hiace Diesel LH 11, jenis mobil barang model delivery van, tahun 1983, warna royal blue, Nomor Polisi : AB 9314 FA, Nomor Rangka : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600;
Dikembalikan kepada Saksi Budoyo.
1). 1 (satu) lembar Formulir Pengujian Kendaraan Bermotor dengan identitas; Nomor Uji Berkala : DJK 14080, Nomor Kendaraan : AB- 9314 FA, Nama Pemilik : ERWAN HERMANTO dengan alamat : Jl. Veteran No. 58-B Umbulharjo, Yogyakarta, merk Toyota, type : LH11, jenis : Pick Up, Isi Silinder : 2188, Jenis Bahan Bakar : Solar, Tahun Pembuatan : 1983, Nomor Rangka Landasan : LH11-718897, Nomor Mesin : L-0633600, tertanggal 10 Februari 2017 yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
2). 1 (satu) lembar print out “AUTOCHEK SMOKE”/ uji asap tertanggal 01/09/2004 jam 01:28;09 dan cap tanggal 10 Februari 2017 dan terdapat paraf dengan hasil data Reading Opacity Max 1 : 43.2, Max2 : 35.9, Max3 : 30.5, K-Val Max1 : 1.31, Max2 : 1.03, Max3 : 0.84, RPM Max1 : 0, Max2 : 0, Max3 : 0, Oil TMax1 : 0, Max2 : 0, Max3 : 0, Cylinder : 0, Result Avarage : 36.5% Not Passed Opacity;
3). 1 (satu) lembar print out “ABS TEST RESULT”/ uji rem tertanggal 00-01-01 jam 1:26:27 dan cap stempel tanggal 10 Februari 2017 dan terdapat paraf, dengan hasil data SMT : 37.0 Km/h Result SST : 0, BT : 0, SMT : 0;
4). 1 (satu) lembar print out HEAD LIGHT TEST RESULT”/ uji lampu tertanggal 16-11-2016 jam 12:42:09 dan cap stempel tanggal 10 Februari 2017 dan terdapat paraf dengan hasil data Left L/R- 1.4 U/D 0 Velue 15300, Right L/R- 0.2 U/D 0 Value 16300, Result Left Lamp X/Y OK Value OK, Right Lamp X/Y OK Value OK;
5). 1 (satu) lembar Surat Kuasa tertanggal 10 Februari 2017 yang isinya An. ERWAN memberikan kuasa kepada D. Ponijo untuk mengurus administrasi pengujian kendaraan bermotor;
6). 1 (satu) lembar Foto Copy Petikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP. 301/01/25/KW-1993 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Menteri Perhubungan An. WIDI PARWOTO NIP. 120148899 tanggal 8 Januari 1993 yang dilegalisir.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
7. Membebankan kepada TerdakwaWidi Parwoto A. Ma. PKB, S.H., M.M., Bin Sukarman Harsoyo Susanto,untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta padaHari Jumat, tanggal 15 Desember2017 olehHapsoro Restu Widodo, S.H., Hakim Karier Tindak Pidana Korupsi selaku Hakim Ketua Majelis, Samsul Hadi, S.H., M.Scdan Encang Hermawan, S.H., S.AP,Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi,masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut, diucapkan pada Hari SELASA, tanggal 19DESEMBER 2017,dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota yang sama, dengan dibantu oleh Rr. WoroHapsari Dewi,S.H.,selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Fadholy Yulianto, S.H., Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta,dihadapanTerdakwadidampingi oleh Edy Haryanto, S.H., Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SAMSUL HADI, S.H., M.Sc. HAPSORO RESTU WIDODO, S.H.
ENCANG HERMAWAN, S.H., S.AP.
Panitera Pengganti,