75/Pid.Sus/2014/PN Mrj
Putusan PN MUARO Nomor 75/Pid.Sus/2014/PN Mrj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL BAKRI PGL TANDO Bin AHMAD NASIR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ABDUL BAKRI PGL.TANDO BIN AHMAD NASIR Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL BAKRI PGL.TANDO BIN AHMAD NASIR, dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dan 15(lima belas) hari. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BA 3019 KE - 1(satu) lembar STNK kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BA 3019 KE - 1(satu) lembar SIM C An. Abdul Bakri. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Abdul Bakri Pgl.Tando Bin Ahmad Nasir. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000 (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor 75/Pid.Sus/2014/PN Mrj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muaro, yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : ABDUL BAKRI PGL.TANDO BIN AHMAD NASIR Tempat lahir : Sitiung 1 Blok B, Dharmasraya Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
:
:
40 Tahun / 01 Januari 1974.
Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jorong Koto Ilia Nagari Durian Gadang
Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung
Agama : I s l a m Pekerjaan : T a n i Pendidikan : SD (tidak tamat)
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan, oleh :
Penyidik sejak tanggal 15 Juni 2014 sampai dengan tanggal 4 Juli 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juli 2014 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 1 September 2014 ;
Penahanan Hakim Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 26 Agustus 2014 sampai dengan 24 September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2014;
Bahwa Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor : 75/PEN.PID/2014/PN.Mrj tanggal 26 Agustus 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa Perkara, Terdaftar Register Nomor : 75/PID.B/2014/PN.Mrj atas nama Terdakwa : ABDUL BAKRI PGL.TANDO BIN AHMAD NASIR;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung atas diri Terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa Abdul Bakri Pgl. Tando Bin Ahmad Nasir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam Surat Dakwaan kami.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh bulan) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BA 3019 KE
1(satu) lembar STNK kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BA 3019 KE
1(satu) lembar SIM C An. Abdul Bakri.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Abdul Bakri Pgl.Tando Bin Ahmad Nasir.
4. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa, yang pada pokoknya bahwa Terdakwa dalam perkara ini mengaku bersalah, sangat menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi kembali, dan oleh karenanya Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dihukum yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut, selanjutnya Penuntut Umum juga dengan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Abdul Bakri Pgl. Tando Bin Ahmad Nasir oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan tertanggal 18 Agustus 2014, No. Reg. Perkara : PDM – 33 / SIJUN / Ep.3 / 08 / 2014, yang isinya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ABDUL BAKRI PGL.TANDO BIN AHMAD NASIR pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Juni tahun 2014 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwa ABDUL BAKRI PGL.TANDO BIN AHMAD NASIR sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol BA 3019 KE sambil membonceng anak terdakwa yang bernama RUPMA YULIANTI BINTI ABDUL BAKRI PGL. IRUP datang dari arah Dharmasraya hendak menuju kerumah terdakwa di Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung dengan kecepatan lebih kurang 60 Km/jam, sesampainya di Jalan Umum Lintas Sumetera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dengan keadaan jalan beraspal baik lebar dan lurus, cuaca cerah di siang hari dan arus lalu lintas sedang sepi, dari jarak lebih kurang 30(tiga puluh) meter terdakwa sudah melihat ada seorang perempuan pejalan kaki yang sedang berdiri dibibir jalan aspal sebelah kiri dari arah Dharmasraya menuju Sijunjung yang kemudian diketahui adalah bernama NOVITA ENGGGRIANI dan dibagian jalur jalan sebelah kanannya ada sebuah kendaraan minibus jenis Kijang yang sedang melaju dijalanan, namun saat itu terdakwa tidak ada membunyikan klakson dan juga tidak memperlambat laju sepeda motor yang terdakwa kendarai, disaat jaraknya sudah semakin dekat sekira lebih kurang 10 (sepuluh) meter tiba-tiba NOVITA ENGGRIANI menyeberang dengan cara berlari dari pinggir kiri jalan tersebut menuju ke pinggir kanan jalan, karena jaraknya sudah sangat dekat sekali dengan sepeda motor yang terdakwa kendarai sehingga bagian depan dari sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak tubuh NOVITA ENGGRIANI, akibatnya NOVITA ENGGRIANI terjatuh dengan posisi tergeletak dan tidak sadarkan diri di jalan sebelah kanan dari arah Muaro Bungo menuju arah Solok sedangkan terdakwa ABDUL BAKRI PGL.TANDO BIN AHMAD NASIR bersama-sama dengan sepeda motor yang dikendarainya jatuh dibagian jalan sebelah kiri dari arah Muaro Bungo menuju arah Solok dengan kondisi mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kanan dan anak terdakwa yang dibonceng oleh terdakwa yaitu saksi RUPMA YULIANTI BINTI ABDUL BAKRI PGL. IRUP juga ikut terjatuh dengan posisi berada didekat tempat terdakwa terjatuh, seharusnya pada saat terdakwa sudah melihat ada Korban NOVITA ENGGRIANI sedang berdiri dibibir jalan aspal sebelah kiri yaitu pada bagian jalan yang akan dilalui oleh kendaraan yang terdakwa kemudian dan juga dibagian jalur jalan sebelah kanannya ada sebuah kendaraan minibus jenis Kijang yang sedang melaju dijalanan maka terdakwa harus membunyikan klakson sebagai tanda bahwa terdakwa akan melewati jalan tersebut dan juga terdakwa harus memperlambat laju sepeda motor yang terdakwa kendarai untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki yang telah diketahuinya dari awal namun terdakwa lalai dan tidak melakukan hal tersebut, karena kelalaian terdakwa ABDUL BAKRI PGL.TANDO BIN AHMAD NASIR mengakibatkan pejalan kaki yaitu korban NOVITA ENGGRIANI meninggal dunia, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No. 12/PL/IPJ/VI/2014 tanggal 1 Juli 2014 ditandatangani oleh dr.Rika Susanti.Sp.F selaku dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr.M.Jamil Padang , dengan kesimpulan :
“Telah diperiksa mayat seorang perempuan, berumur kurang lebih dua puluh delapan tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan luka yang sudah dijahit pada bibir kanan, luka lecet pada pipi kanan, bahu kanan, pinggang kanan, jari kelingking kaki kanan, belakang telinga kanan, disertai bengkak sewarna kulit dibagian belakang telingan kanan akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi)”.
Perbuatan terdakwa ABDUL BAKRI PGL.TANDO BIN AHMAD NASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah didengar keterangannya dimuka persidangan di bawah sumpah, masing-masing sebagai berikut :
1.SAKSI:RUPMA YULIANTI PGL.IRUP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa, yaitu saksi adalah anak dari Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa telah menabrak seorang penyeberang jalan perempuan;
Bahwa pada saat terjadinya tabrakan tersebut saksi berboncengan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa, saksi duduk dibelakang;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa adalah sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BA 3019 KE;
Bahwa sepeda motor tersebut adalah kepunyaan terdakwa;
Bahwa sebelum terjadinya tabrakan tersebut saksi dan terdakwa datang dari arah Kiliran Jao dengan maksud hendak menuju ke kampung saksi di Nagari Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung ;
Bahwa sebelum terjadinya tabrakan tersebut saksi dan terdakwa berangkat dari Timpeh sekira jam 09.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakw sambil membonceng saksi, sesampainya terdakwa dan saksi di daerah Sikabau terdakwa dan saksi berhenti dan singgah dirumah famili saksi sebentar kemudian saksi dan terdakwa kembali melanjutkan perjalanan kembali menuju rumah saksi dan terdakwa di daerah Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung sambil membonceng saksi dengan kecepatan lebih kurang 60 Km/jam;
Bahwa sesampainya sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa di Jalan Umum Lintas Sumetera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dengan keadaan jalan beraspal baik lebar dan lurus, cuaca cerah di siang hari dan arus lalu lintas sedang sepi, dari jarak lebih kurang 10 (sepuluh) meter saksi melihat melihat ada seorang perempuan pejalan kaki yang sedang berdiri dibibir jalan aspal sebelah kiri dari arah Dharmasraya menuju Sijunjung dan dibagian jalur jalan sebelah kanannya ada sebuah kendaraan minibus jenis Kijang yang sedang berhenti;
Bahwa ketika jarak sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan pejalan kaki tersebut sudah semakin dekat tiba-tiba korban tersebut menyeberang dengan cara berlari dari pinggir kiri jalan tersebut menuju ke pinggir kanan jalan, karena jaraknya sudah sangat dekat sekali dengan sepeda motor yang terdakwa kendarai, maka bagian depan dari sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak tubuh korban tersebut;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban terjatuh dengan posisi tergeletak dan tidak sadarkan diri di jalan sebelah kanan dari arah Muaro Bungo menuju arah Solok sedangkan, terdakwa bersama-sama dengan sepeda motor yang dikendarainya jatuh dibagian jalan sebelah kiri dari arah Muaro Bungo menuju arah Solok dengan kondisi mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kanan dan saksi juga ikut terjatuh dengan posisi berada didekat tempat terdakwa terjatuh;
Bahwa saksi tidak mengalami luka-luka akibat kecelakaan tersebut;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya tabrakan tersebut saksi tidak ada mendengar suara klakson dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan juga terdakwa tidak ada mengurangi laju kecepatannya, tetapi sesaat sebelum terjadi kecelakaan saksi merasakan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa melaju ke arah kanan
Bahwa arus lalu lintas dijalan tersebut saat itu sepi, serta dari arah berlawanan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa cuma ada 1 (satu) kendaraan mobil minibus;
Bahwa Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor tersebut mempunyai SIM dan memakai helm, sedangkan Terdakwa tidak memakai helm;
Bahwa Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor dalam keadaan sehat dan tidak mengantuk;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
2. SAKSI : HELMI BIN ABASTIAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Juni tahun 2014 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, dimana sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa telah menabrak seorang penyeberang jalan yang bernama Novita Enggrieni ;
Bahwa pada saat terjadinya tabrakan tersebut saksi tidak melihat secara langsung, karena saksi sedang berada dalam mobil saksi sedang meminggirkan mobil saksi dengan jarak kurang lebih 15 meter dari tempat terjadinya tabrakan tersebut;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya tabrakan tersebut saksi sedang mengemudikan mobil saksi yaitu jenis Kijang No Pol. BA 1218 AG, datang dari arah Solok menuju arah Kiliran Jao, sesampainya dilokasi kejadian saksi dipanggil oleh korban Novita Enggrieni yang sedang berdiri di bagian kanan jalan yang akan saksi lewati sambil ia berteriak mengatakan kepada saksi “numpang etek ciek mi ( numpang etek mi), kemudian saksi langsung mengurangi kecepatan mobil saksi dan mengambil jalan arah kekiri jalan untuk tempat berhenti mobil saksi, saat saksi sedang melihat kebawah sambil memegang rem tangan mobil, tiba-tiba saksi mendengar suara benturan seperti tabrakan dari arah belakang saksi, langsung saksi melihat kearah suara tersebut ternyata Novita Enggrieni telah tertabrak sepeda motor, selanjutnya saksi langsung turun dari mobil saksi dan mendatangi tempat kecelakaan tersebut;
Bahwa akibat terjadinya tabrakan tersebut, NOVITA ENGGRIANI terjatuh dengan posisi tergeletak dan tidak sadarkan diri di jalan sebelah kanan dari arah Muaro Bungo menuju arah Solok, sedangkan pengendara sepeda motor tersebut yang kemudian saksi ketahui adalah terdakwa bersama-sama dengan sepeda motor yang dikendarainya jatuh dibagian jalan sebelah kiri dari arah Muaro Bungo menuju arah Solok dengan kondisi mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kanan dan anak yang diboncengnya juga terjatuh dengan posisi berada didekat tempat terdakwa terjatuh;
Bahwa sesaat setelah terjadinya tabrakan tersebut saksi lihat korban Novita Enggrieni masih bernafas tapi tidak sadarkan diri;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya tabrakan tersebut saksi tidak melihat datangnya sepeda motor yang menabrak NOVITA ENGGRIANI, dan arus lalu lintas dijalan tersebut saat itu sepi, kondisi jalan lurus dan cuaca cerah;
Bahwa saksi selanjutnya membawa korban Novita Enggrieni, terdakwa dan anak perempuannya ke Puskesmas Sungai Lansek untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut;
Bahwa sepengetahuan saksi, Novita Enggrieni dibawa dan dirujuk ke Rumah Sakit di Padang, namun akhirnya korban meninggal;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
3.SAKSI:PENGKI MARDONI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Juni tahun 2014 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, dimana sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa telah menabrak seorang penyeberang jalan yang bernama Novita Enggrieni;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tabrakan tersebut, karena pada saat terjadinya tabrakan tersebut saksi sedang berada dihalaman rumah saksi dengan jarak kurang lebih 15 meter dari tempat terjadinya tabrakan tersebut;
Bahwa saat saksi hendak menghidupkan mobil saksi di halaman rumah saksi tiba-tiba saksi mendengar suara benturran seperti suara tabrakan dari arah jalan lintas, kemudian saksi pergi ke pinggir jalan untuk memastikannya, setelah saksi lihat baru saksi mengetahui bahwa Novita Enggrieni telah tertabrak sepeda motor;
Bahwa akibat terjadinya tabrakan tersebut, NOVITA ENGGRIANI terjatuh dengan posisi tergeletak dan tidak sadarkan diri di jalan sebelah kanan dari arah Muaro Bungo menuju arah Solok, sedangkan pengendara sepeda motor tersebut yang kemudian saksi ketahui adalah terdakwa bersama-sama dengan sepeda motor yang dikendarainya jatuh dibagian jalan sebelah kiri dari arah Muaro Bungo menuju arah Solok dengan kondisi mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kanan dan anak yang diboncengnya juga terjatuh dengan posisi berada didekat tempat terdakwa terjatuh;
Bahwa sesaat setelah terjadinya tabrakan tersebut saksi lihat korban Novita Enggrieni masih bernafas tapi tidak sadarkan diri;
Bahwa saksi selanjutnya membantu menaikkan korban Novita Enggrieni, dan terdakwa serta anak perempuannya ke dalam mobil saksi Helmi ang juga ada dilokasi tersebut untuk dibawa ke Puskesmas Sungai Lansek untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut;
Bahwa sepengetahuan saksi, Novita Enggrieni dibawa dan dirujuk ke Rumah Sakit di Padang, namun akhirnya korban meninggal;
Bahwa dilokasi tempat terjadinya kecelakaan tersebut saksi tidak ada melihat bekas jejak rem dari sepeda motor terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
4.SAKSI:RIKI NOVIALDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Juni tahun 2014 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, dimana sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa telah menabrak seorang penyeberang jalan yang bernama Novita Enggrieni;
Bahwa pada saat terjadinya tabrakan tersebut saksi, sedang berada di Pos Kiliran Jao kemudian ada laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa telah terjadi tabrakan di Kiliran Jao, kemudian saksi langsung mengecek ke lokasi kejadian tabrakan tersebut;
Bahwa sesampainya di lokasi tabrakan tersebut saksi lihat ada ceceran darah di bagian kanan dan bagian kiri jalan, dijalanan tidak ada ditemukan bekas rem sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang ada disekitar lokasi kejadian diketahui bahwa terdakwa Abdul Bakri Pgl. Tando Bin Ahmad Nasir datang dari arah Kiliran Jao hendak menuju arah Sijunjung dengan menggunakan kendaraan Sepeda Motor Honda Beat No.Pol BA 3019 KE sambil membonceng anak terdakwa dibelakangnya, sedangkan korban Novita Enggrieni sedang menyeberang jalan dari jalan sebelah kiri jalan menuju jalan sebelah kanan dari arah Muaro Bungo menuju Solok;
Bahwa dari informasi yang saksi peroleh dari masyarakat disekitar lokasi kejadian akibat terjadinya tabrakan tersebut, NOVITA ENGGRIANI terjatuh dengan posisi tergeletak dan tidak sadarkan diri di jalan sebelah kanan dari arah Muaro Bungo menuju arah Solok sedangkan pengendara sepeda motor tersebut yang kemudian saksi ketahui adalah terdakwa bersama-sama dengan sepeda motor yang dikendarainya jatuh dibagian jalan sebelah kiri dari arah Muaro Bungo menuju arah Solok dengan kondisi mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kanan dan anak yang diboncengnya juga terjatuh dengan posisi berada didekat tempat terdakwa terjatuh;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian diketahi bahwa sesaat sebelum terjadinya tabrakan tersebut tidak ada terdengar suara klakson dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan arus lalu lintas dijalan tersebut saat itu sepi;
Bahwa sepengetahuan saksi korban Novita Enggrieni, dan terdakwa serta anak perempuannya dibawa ke Puskesmas Sungai Lansek untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut;
Bahwa sepengetahuan saksi, Novita Enggrieni dibawa dan dirujuk ke Rumah Sakit di Padang, namun akhirnya korban meninggal;
Bahwa sepengetahuan saksi jarak titik tabrak dengan posisi terkahir korban Novita Enggrieni adalah sekira 7(tujuh) meter;
Bahwa Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor memiliki SIM C dan memakai helm;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut;
5.SAKSI:DEDEN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Juni tahun 2014 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, dimana sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa telah menabrak seorang penyeberang jalan yang bernama Novita Enggrieni yang merupakan istri saksi;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya kecelakaan tersebut setelah saksi diberitahu oleh keluarga saksi dengan cara menelpon saksi, saat itu saksi sedang bekerja;
Bahwa setelah saksi mengetahui kejadian tersebut saksi langsung pulang dan menuju ke Puskesmas Sungai Lansek untuk melihat kondisi istri saksi;
Bahwa saat itu saksi lihat wajah istri saksi mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri, tidak lama kemudian istri saksi dirujuk untuk dirawat ke rumah sakit di Padang, namun sampai di Padang istri saksi tetap tidak sadarkan diri kemudian meninggal dunia;
Bahwa antara keluarga Terdakwa dengan keluarga saksi/korban telah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa ABDUL BAKRI PGL.TANDO BIN AHMAD NASIR telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa telah menabrak seorang penyeberang jalan perempuan;
Bahwa pada saat terjadinya tabrakan tersebut terdakwa membonceng anak terdakwa yang bernama Rupma Yulianti yang duduk dibelakang;
Bahwa sepeda motor yang terdakwa kendarai adalah sepeda motor Honda Beat No.Pol BA 3019 KE;
Bahwa sepeda motor tersebut adalah kepunyaan terdakwa;
Bahwa sebelum terjadinya tabrakan tersebut terdakwa datang dari arah Kiliran Jao dengan maksud hendak menuju ke kampung terdakwa di Nagari Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung;
Bahwa sebelum terjadinya tabrakan tersebut terdakwa dan anak terdakwa berangkat dari Timpeh sekira jam 09.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor yang terdakwa kemudikan, sesampainya terdakwa di daerah Sikabau terdakwa dan anak terdakwa berhenti dan singgah dirumah famili terdakwa sebentar kemudian terdakwa dan anak terdakwa kembali melanjutkan perjalanan kembali menuju rumah terdakwa di daerah Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung;
Bahwa sesampainya sepeda motor yang terdakwa kendarai di Jalan Umum Lintas Sumetera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dengan keadaan jalan beraspal baik lebar dan lurus, cuaca cerah di siang hari dan arus lalu lintas sedang sepi, dari jarak lebih kurang 30 (tiga puluh) meter terdakwa melihat ada seorang perempuan pejalan kaki yang sedang berdiri sambil menoleh kiri kanan dibibir jalan aspal sebelah kiri dari arah Dharmasraya menuju Sijunjung, lalu saat sepeda motor yang terdakwa kendarai jaraknya sudah semakin dekat dengan pejalan kaki tersebut yaitu 10(sepuluh) meter terdakwa mengambil jalan agak ke kanan karena terdakwa takut kalau orang tersebut akan tersenggol dengan sepeda motor yang terdakwa kemudikan, ketika jaraknya sudah semakin dekat lagi sekira 7(tujuh) meter tiba-tiba orang yang dipinggir jalan tersebut menyeberang jalan sambil berlari dari pinggir kiri jalan tersebut menuju ke pinggir kanan jalan, karena jaraknya sudah sangat dekat sekali dengan sepeda motor yang terdakwa kendarai, sehingga bagian depan dari sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak tubuh perempuan tersebut ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut, korban terjatuh dengan posisi tergeletak dan tidak sadarkan diri di jalan sebelah kanan dari arah Muaro Bungo menuju arah Solok sedangkan terdakwa bersama-sama dengan sepeda motor yang terdakwa kendarai jatuh dibagian jalan sebelah kiri dari arah Muaro Bungo menuju arah Solok dengan kondisi terdakwa mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kanan dan anak terdakwa juga ikut terjatuh dengan posisi berada didekat tempat terdakwa terjatuh ;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya tabrakan tersebut terdakwa tidak ada memberikan tanda suara klakson dari sepeda motor yang terdakwa kendarai dan terdakwa juga tidak ada mengurangi laju kecepatannya serta tidak ada melakukan pengereman;
Bahwa kecepatan Terdakwa mengemudikan sepeda motor pada saat terjadi kecelakaan adalah ± 60 Km/jam;
Bahwa pada saat mengemudikan sepeda motor, Terdakwa memiliki SIM C, memakai helm dan dalam keadaan sehat serta tidak mengantuk;
Bahwa setelah terjadinya tabrakan tersebut terdakwa dan anak terdakwa serta korban dibawa ke Puskesmas Sungai Lansek untuk mendapatkan perawatan ;
Bahwa terdakwa mendapat kabar kalau korban dibawa dan dirujuk ke Rumah Sakit di Padang, namun akhirnya korban meninggal sesuai dengan Visum Et Repertum No. 12/PL/IPJ/VI/2014 tanggal 1 Juli 2014 ditandatangani oleh dr.Rika Susanti.Sp.F selaku dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr.M.Jamil Padang;
Bahwa antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban telah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) ataupun barang bukti yang dapat meringankan terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, Terdakwa telah membenarkannya dan demikian juga saksi-saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut pernah dipergunakan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi dan barang bukti tersebut, dipersidangan telah pula diperlihatkan alat bukti surat terlampir dalam berkas perkara sebagai berikut:
Visum Et Repertum No. 12/PL/IPJ/VI/2014 tanggal 1 Juli 2014 ditandatangani oleh dr.Rika Susanti.Sp.F selaku dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr.M.Jamil Padang , dengan kesimpulan :
“Telah diperiksa mayat seorang perempuan, berumur kurang lebih dua puluh delapan tahun, pada pemeriksaan luar ditemukan luka yang sudah dijahit pada bibir kanan, luka lecet pada pipi kanan, bahu kanan, pinggang kanan, jari kelingking kaki kanan, belakang telinga kanan, disertai bengkak sewarna kulit dibagian belakang telingan kanan akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (otopsi)”.
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan dihubungkan dengan barang bukti yang yang diajukan di persidangan, terungkap fakta yuridis seperti tersebut di bawah ini:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa telah menabrak seorang penyeberang jalan perempuan bernama Novita Enggrieni ;
Bahwa benar sebelum terjadinya tabrakan tersebut, pada jam 09.00 Wib terdakwa berangkat dari Timpeh dengan maksud hendak menuju ke kampung terdakwa di Nagari Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, dimana terdakwa membonceng anak terdakwa yang bernama Rupma Yulianti yang duduk dibelakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol BA 3019 KE yang terdakwa kendarai ;
Bahwa benar sesampainya sepeda motor yang terdakwa kendarai di Jalan Umum Lintas Sumetera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dengan keadaan jalan beraspal baik lebar dan lurus, cuaca cerah di siang hari dan arus lalu lintas sedang sepi, dari jarak lebih kurang 30 (tiga puluh) meter terdakwa melihat ada seorang perempuan pejalan kaki yang sedang berdiri sambil menoleh kiri kanan dibibir jalan aspal sebelah kiri dari arah Dharmasraya menuju Sijunjung, lalu saat sepeda motor yang terdakwa kendarai jaraknya sudah semakin dekat dengan pejalan kaki tersebut yaitu 10(sepuluh) meter terdakwa mengambil jalan agak ke kanan karena terdakwa takut kalau orang tersebut akan tersenggol dengan sepeda motor yang terdakwa kemudikan, ketika jaraknya sudah semakin dekat lagi sekira 7(tujuh) meter tiba-tiba orang yang dipinggir jalan tersebut menyeberang jalan sambil berlari dari pinggir kiri jalan tersebut menuju ke pinggir kanan jalan, karena jaraknya sudah sangat dekat sekali dengan sepeda motor yang terdakwa kendarai, sehingga bagian depan dari sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak tubuh perempuan tersebut;
Bahwa benar akibat tabrakan tersebut, korban terjatuh dengan posisi tergeletak dan tidak sadarkan diri di jalan sebelah kanan dari arah Muaro Bungo menuju arah Solok sedangkan terdakwa bersama-sama dengan sepeda motor yang terdakwa kendarai jatuh dibagian jalan sebelah kiri dari arah Muaro Bungo menuju arah Solok dengan kondisi terdakwa mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kanan dan anak terdakwa juga ikut terjatuh dengan posisi berada didekat tempat terdakwa terjatuh;
Bahwa benar sesaat sebelum terjadinya tabrakan tersebut terdakwa tidak ada memberikan tanda suara klakson dari sepeda motor yang terdakwa kendarai dan terdakwa juga tidak ada mengurangi laju kecepatannya serta tidak ada melakukan pengereman;
Bahwa benar kecepatan Terdakwa mengemudikan sepeda motor pada saat terjadi kecelakaan adalah ± 60 Km/jam;
Bahwa benar pada saat mengemudikan sepeda motor, Terdakwa memiliki SIM C, memakai helm dan dalam keadaan sehat serta tidak mengantuk;
Bahwa benar setelah terjadinya tabrakan tersebut terdakwa dan anak terdakwa serta korban Novita Enggrieni dibawa ke Puskesmas Sungai Lansek untuk mendapatkan perawatan;
Bahwa benar korban Novita Enggrieni kemudian dibawa dan dirujuk ke Rumah Sakit di Padang, namun akhirnya korban meninggal yang mana hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum No. 12/PL/IPJ/VI/2014 tanggal 1 Juli 2014 ditandatangani oleh dr.Rika Susanti.Sp.F selaku dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr.M.Jamil Padang ;
Bahwa benar antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban telah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa ABDUL BAKRI PGL.TANDO BIN AHMAD NASIR dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa ketiga unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang ialah manusia pada umumnya, artinya siapa saja sebagai subjek itu pendukung hak dan kewajiban, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya di depan hukum dapat diajukan sebagai Terdakwa;
Menimbang, bahwa orang yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama ABDUL BAKRI PGL.TANDO BIN AHMAD NASIR dengan identitas lengkap sebagaimana surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka unsur Setiap Orang dalam tindak pidana ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka ke 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor adalah memegang kemudi untuk mengatur arah perjalan kendaraan bermotor yang dipakai oleh pengemudi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan pada hari Sabtu tanggal 14 bulan Juni tahun 2014 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol BA 3019 KE sambil membonceng anak terdakwa saksi RUPMA YULIANTI BINTI ABDUL BAKRI PGL. IRUP berangkat dari Timpeh hendak menuju kerumah terdakwa di Kenagarian Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung;
Menimbang, bahwa sepeda motor yang terdakwa kendarai tersebut adalah kepunyaan terdakwa sendiri dan biasanya terdakwa gunakan untuk membantu terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
Dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud yang dimaksud kelalaian/kealpaan (culpa) adalah tindakan kekurang hati-hatian, kekurangwaspadaan dan kesembronoan yang dilakukan oleh seseorang yang justru sikap hati-hati, waspada dan teliti tersebut seharusnya selalu diutamakan dalam melakukan perbuatannya
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka ke-24 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan kecelakaan lalulintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2014 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Umum Lintas Sumatera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa telah menabrak seorang penyeberang jalan perempuan bernama Novita Enggrieni ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, sebelum terjadinya tabrakan tersebut, pada jam 09.00 Wib terdakwa berangkat dari Timpeh dengan maksud hendak menuju ke kampung terdakwa di Nagari Durian Gadang Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung, dimana terdakwa membonceng anak terdakwa yang bernama Rupma Yulianti yang duduk dibelakang dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat No.Pol BA 3019 KE yang terdakwa kendarai;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, sesampainya sepeda motor yang terdakwa kendarai di Jalan Umum Lintas Sumetera Jorong Kiliran Jao Kenagarian Muaro Takung Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung dengan keadaan jalan beraspal baik lebar dan lurus, cuaca cerah di siang hari dan arus lalu lintas sedang sepi, dari jarak lebih kurang 30 (tiga puluh) meter terdakwa melihat ada seorang perempuan pejalan kaki yang sedang berdiri dan menoleh kiri kanan dibibir jalan aspal sebelah kiri dari arah Dharmasraya menuju Sijunjung, lalu saat sepeda motor yang terdakwa kendarai jaraknya sudah semakin dekat dengan pejalan kaki tersebut yaitu 10(sepuluh) meter terdakwa mengambil jalan agak ke kanan karena terdakwa takut kalau orang tersebut akan tersenggol dengan sepeda motor yang terdakwa kemudikan, ketika jaraknya sudah semakin dekat lagi sekira 7(tujuh) meter tiba-tiba orang yang dipinggir jalan tersebut menyeberang jalan sambil berlari dari pinggir kiri jalan tersebut menuju ke pinggir kanan jalan, karena jaraknya sudah sangat dekat sekali dengan sepeda motor yang terdakwa kendarai, sehingga bagian depan dari sepeda motor yang terdakwa kendarai menabrak tubuh perempuan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, sesaat sebelum terjadinya tabrakan tersebut terdakwa tidak ada memberikan tanda suara klakson dari sepeda motor yang terdakwa kendarai dan terdakwa juga tidak ada mengurangi laju kecepatannya serta tidak ada melakukan pengereman;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas seharusnya pada saat terdakwa pada jarak ± 30 (tiga puluh) meter sudah melihat ada Korban NOVITA ENGGRIANI sedang berdiri sambil menoleh kiri dan kanan dibibir jalan aspal sebelah kiri yaitu pada bagian jalan yang akan dilalui oleh kendaraan yang terdakwa kemudikan, maka terdakwa harus patut menduga korban tersebut akan meyeberang jalan kemudian Terdakwa membunyikan klakson sebagai tanda kepada korban bahwa terdakwa akan melewati jalan tersebut dan juga terdakwa harus memperlambat laju sepeda motor yang terdakwa kendarai untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki, karena Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan atau apabila belum tersedia fasilitas penyeberangan, Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya (Vide Pasal 131 ayat (1, 2, dan, 3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan) ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki yang akan menyeberang jalan yang sebelumnya seharusnya Terdakwa sudah mengetahuinya, maka Terdakwa dianggap lalai sehaingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ketiga ini juga telah terbukti ;
Ad. 4. Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, akibat perbuatan Terdakwa menabrak Korban NOVITA ENGGRIANI, korban terjatuh dengan posisi tergeletak dan tidak sadarkan diri di jalan sebelah kanan dari arah Muaro Bungo menuju arah Solok sedangkan terdakwa bersama-sama dengan sepeda motor yang terdakwa kendarai jatuh dibagian jalan sebelah kiri dari arah Muaro Bungo menuju arah Solok dengan kondisi terdakwa mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kanan dan anak terdakwa juga ikut terjatuh dengan posisi berada didekat tempat terdakwa terjatuh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, setelah terjadinya tabrakan tersebut, terdakwa dan anak terdakwa serta korban Novita Enggrieni dibawa ke Puskesmas Sungai Lansek untuk mendapatkan perawatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan korban Novita Enggrieni kemudian dibawa dan dirujuk ke Rumah Sakit di Padang, namun akhirnya korban meninggal yang mana hal tersebut sesuai dengan Visum Et Repertum No. 12/PL/IPJ/VI/2014 tanggal 1 Juli 2014 ditandatangani oleh dr.Rika Susanti.Sp.F selaku dokter Spesialis Forensik pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr.M.Jamil Padang;
Dengan demikian unsur keempat ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur-unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan perkara ini berlangsung, Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas perbuatannya dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dipandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan, yang dijadikan alasan menjatuhkan hukuman sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa terdakwa menyebabkan meninggalnya Novita Enggrieni;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban telah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 Ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan dengan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana beralasan agar Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
1(satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BA 3019 KE
1(satu) lembar STNK kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BA 3019 KE
1(satu) lembar SIM C An. Abdul Bakri.
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa ABDUL BAKRI PGL.TANDO BIN AHMAD NASIR, maka akan dikembalikan kepada Terdakwa ABDUL BAKRI PGL.TANDO BIN AHMAD NASIR;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana penjara, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana tercantum dalam diktum putusan di bawah ini dipandang sudah cukup adil dan bijaksana sesuai dengan kesalahannya ;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta segala ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981) yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ABDUL BAKRI PGL.TANDO BIN AHMAD NASIR Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL BAKRI PGL.TANDO BIN AHMAD NASIR, dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan dan 15(lima belas) hari.
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan ;
4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BA 3019 KE
1(satu) lembar STNK kendaraan Sepeda Motor Honda Beat BA 3019 KE
1(satu) lembar SIM C An. Abdul Bakri.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Abdul Bakri Pgl.Tando Bin Ahmad Nasir.
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro pada hari JUMAT , tanggal 19 September 2014 oleh kami ABDUL BASYIR, SH, MH., selaku Hakim Ketua Majelis, ADHI ISMOYO, SH, MH. dan RANUM FATIMAH FLORIDA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA , tanggal 23September2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu ARLIS BAIRTA, SH. selaku Panitera Pengganti, dihadiri RENINOVITA, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sijunjung serta dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA ADHI ISMOYO, SH. MH RANUM FATIMAH FLORIDA, SH. | HAKIM KETUA SIDANG ABDUL BASYIR, SH. MH |
PANITERA PENGGANTI,
ARLIS BAIRTA, SH.