220/Pid.Sus/2017/PN PBU
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 220/Pid.Sus/2017/PN PBU
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan INDUSTRIES BLOODS. b. 1(satu) buah jaket warna merah Merk ADIDAS. c. 1(satu) buah celana pendek Jeans Merk CARDINAL CASUAL. d. 1(satu) buah baju warna biru bertuliskan FASHION GIRL. e. 1(satu) buah celana Panjang Jeans warna biru merk MISS HOTTY Made In Thailand. f. 1(satu) buah celana dalam warna putih. Dikembalikan kepada pemilknya NENG AAH als NENG Binti ADANG. g. 1 (satu) unit ranmor R2 Jupiter MX dengan No Pol. KH 4174 SE, dengan Nosin 50C-636164 dan No rangka MH350C004DK63590. Dikembalikan kepada pemilknya UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI. 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus) rupiah
PUTUSAN
Nomor 220/Pid.Sus/2017/PN.Pbu
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI.
Tempat lahir : Danau Buntar (Kalimantan Barat)
Umur / Tgl. Lahir : 33 tahun / 12 Mei 1984.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tingggal : Desa Jambi Dalam RT 02 RW 02 Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Prop Kalimantan Barat.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SD kelas III (tidak tamat).
Terdakwa di tangkap pada tanggal 29 Mei 2017 dan dan dilakukan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 30 Mei 2017, sejak tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan 18 Juni 2017 (Polres Sukamara).
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 16 Juni 2017 sejak tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan tanggal 28 Juli 2017;.
Penuntut Umum tanggal 18 Juli 2017, sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan 6 Agustus 2017 ;
Mejelis Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 1 Agustus 2017, sejak tanggal 1 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2017;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, tanggal 23 Agustus 2017, sejak tanggal 31 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2017;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya tanggal 25 Oktober 2017, sejak tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2017;
Bahwa di persidangan Terdakwa di dampingi oleh Advokat-Penasehat Hukum WINDA AYU PERMATASARI, SH., MH., berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 58/Pen.Pid/2017/PN.Pbu tanggal 7 Agustus 2017;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 220/Pen.Pid./2017/PN.Pbu.- tanggal 1 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 220/Pid.Sus/2017/PN.Pbu.- tanggal 1 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain “ sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu dakwaan Kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang R.I nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan INDUSTRIES BLOODS.
1(satu) buah jaket warna merah Merk ADIDAS.
1(satu) buah celana pendek Jeans Merk CARDINAL CASUAL.
1(satu) buah baju warna biru bertuliskan FASHION GIRL.
1(satu) buah celana Panjang Jeans warna biru merk MISS HOTTY Made In Thailand.
1(satu) buah celana dalam warna putih.
Dikembalikan kepada pemilknya a.n. NENG AAH
1 (satu) unit ranmor R2 Jupiter MX dengan No Pol. KH 4174 SE, dengan Nosin 50C-636164 dan No rangka MH350C004DK63590.
Dikembalikan kepada pemilknya UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(Dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya juga Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga untuk itu mohon Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
Pertama :
---------- Bahwa ia terdakwa UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017 sekitar jam 20.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Losmen Melati Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah atau di sekitar tempat itu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu NENG AAH AlS NENG Binti ADANG , umur 14 tahun (lahir pada tanggal 01 Juli 2003) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------
--------Berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 Skj. 10.00 WIB tepatnya di samping counter handpone di Desa Bukit Sungkai Rt. 015 Rw. 04 Kec. Balai Riam Kab. Sukamara Prop. Kalteng, Terdakwa UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI menjemput NENG AAH AlS NENG Binti ADANG yang selanjutnya disebut Korban untuk berjalan – jalan menggunakan sepeda motor Yamaha MX warna merah dan korban pun mengiyakannya dan mereka berdua pun berboncengan berangkat menuju Pangkalan Bun setelah tiba di Pangkalan Bun Terdakwa dan korban menginap di Losmen Melati selama 1(satu) malam.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2017 skj. 20.00 Wib pada saat di kamar Losmen Melati Pangkalan Bun, Terdakwa meminta kepada Korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri akan tetapi Korban menolak dengan alasan bukan muhrim, kemudian Terdakwa berusaha membujuk dan merayu korban kembali dengan mengatakan kepada korban,” “kalau terjadi apa – apa sama kamu aku nikahin, terus kalau gajihan sawit, kita gantiin motor MX jadi Motor CB terus kita rebonding rambut terus gantiin kalung kamu yang udah aku jual” mendengar bujuk rayu Terdakwa korban hanya diam dan mengiyakan ajakan Terdakwa, kemudian Korban dan Terdakwa berbaring di tempat tidur dalam Kamar losmen Melati tersebut, setelah itu Terdakwa mencium bibir Korban, dan dengan menggunakan kedua tangannya Terdakwa meraba kedua payudara Korban, dan salah satu tangan Terdakwa masuk kedalam baju Korban untuk meraba payudara Korban. setelah itu Terdakwa membuka celana Korban dan kemudian dilanjutkan dengan melorotkan celana dalam Korban hanya sampai lutut Korban. Setelah itu Terdakwa membuka celana pendek yang digunakannya dan kemudian menyimpannya di pinggir kasur. Kemudian Terdakwa melorotkan celana dalamnya hanya sampai kaki, pada saat itu Korban dalam posisi telentang, yang kemudian Terdakwa berada diatas badan Korban dengan cara menindih Korban dengan bersentuhan kulit. kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (mr. P) ke dalam alat kelamin Korban dan dengan cara alat kelamin (mr.P) Terdakwa Armantodi goyangkan di dalam alat kelamin Korban. Kemudian sekitar ± 5 (lima) menit , Terdakwa mengeluarkan cairan sperma (mani) diluar alat kelamin. Perbuatan Persetubuhan ini telah dilakukan Terdakwa terhadap korban berkali-kali selama Terdakwa dan korban pergi berdua dari rumah selama 1 (satu) minggu.
Akhirnya perbuatan terdakwa tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib dan selanjutnya saksi korban NENG AAH AlS NENG Binti ADANG dibawa ke Puskesmas Balai Riam dan diperiksa oleh dr. FAIZAL RAHMADANIANSYAH dengan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 440/1102/PKM/-BR/ 2017 tanggal 29 Mei 2017 , pada pemeriksaan di dapatkan:
Hasil Pemeriksaan Luar:
HASIL PEMERIKSAAN
PEMERIKSAAN UMUM
Kesadaran : Baik
Tensi : 100/70 mmHg
Nadi : 84 kali / menit
Pernafasan : 20 kali / meit
PEMERIKSAAN TUBUH BAGIAN LUAR
Kepala :
Bentuk oval, rambut panjang ikal, tidak ditemukan tanda-tada kekerasan
Leher :
Bentuk simetris, tidak ditemukan tanda-tada kekerasan
Dada :
Korban memakai Jaket warna hitam, di daerah dada tidak ada tanda-tada kekerasan
Perut :
Bentuk simetris, tidak ada kelainan dan tidak ada tanda-tanda kekerasan
Alat Gerak Atas :
Bentuk simetris, tidak ada kelainan dan tidak ada tanda-tanda kekerasan
Alat Gerak Bawah :
Korban memakai celana Panjang kain warna Coklat, Bentuk simetris, tidak ada kelainan dan tidak ada tanda-tanda kekerasan
Punggung :
Bentuk simetris, tidak ada kelainan dan tidak ada tanda-tanda kekerasan
Kelamin :
Tidak ada rambut asing dikemaluan yang melekat
Tidak di dapatkan bercak air mani di sekitar kelamin
Terdapat keputihan di kemaluan vagina korban
Tidak didapatkan lecet akut / memar labia, maupun jaringan sekitar selaput dara
Terdapat robekan selaput dara yang beraturan
Pemeriksaan vagina dan cervix dg speculum
dinding vagina tidak ditemukan luka maupun kelainan
fornix posterior tidak ditemukan luka maupun kelainan
pemeriksaan bercak sperma pada pakaian tidak ditemukan
pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan
Anus :
Tidak ditemukan kelainan
PEMERIKSAAN TAMBAHAN
Toksilogi : -
Patologi anatomi : -
Dll : -
RINGKASAN PEMERIKSAAN
Hasil pemeriksaan luar :
Kepala : Bentuk oval, rambut panjang ikal, tidak ditemukan tanda-tada kekerasan
Leher : Bentuk simetris, tidak ditemukan tanda-tada kekerasan
Kelamin :
Tidak ada rambut asing dikemaluan yang melekat----------------------------
Tidak di dapatkan bercak air mani di sekitar kelamin-------------------------
Terdapat keputihan di kemaluan vagina korban--------------------------------
Tidak didapatkan lecet akut / memar labia, maupun jaringan sekitar selaput dara---------------------------------------------
Terdapat robekan selaput dara yang beraturan--------------------------------
Pemeriksaan vagina dan cervix dg speculum dinding vagina tidak ditemukan luka maupun kelainan--------------------------------------------------
fornix posterior tidak ditemukan luka maupun kelainan----------------------
pemeriksaan bercak sperma pada pakaian tidak ditemukan----------------
KESIMPULAN
Telah diperiksa seorang perempuan dikenal, umur 14 tahun, warna kulit sawo matang, rambut panjang ikal, kesadaran baik. Dari hasil pemeriksaan fisik luar terhadap korban yang dilakukan oleh dokter Puskesmas Balai Riam tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, terdapat robekan selaput dara yang beraturan, dinding vagina tidak ditemukan luka maupun kelainan, fornix posterior tidak ditemukan luka maupun kelainan-------------------------------------------------------
---------------Perbuatan terdakwa UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
----------------- Bahwa terdakwa UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI pada hari hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 Sekitar jam 10.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di samping counter handpone di Desa Bukit Sungkai Rt. 015 Rw. 04 Kec. Balai Riam Kab. Sukamara Prop. Kalteng atau di sekitar tempat itu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, telah membawa pergi seorang wanita yang belum cukup umur yaitu saksi NENG AAH AlS NENG Binti ADANG, umur 14 tahun (lahir pada tanggal 01 Juli 2003) , tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaanya terhadap wanita itu baik didalam maupun diluar perkawinan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut::
Berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 Skj. 10.00 WIB tepatnya di samping counter handpone di Desa Bukit Sungkai Rt. 015 Rw. 04 Kec. Balai Riam Kab. Sukamara Prop. Kalteng, Terdakwa UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI menjemput NENG AAH AlS NENG Binti ADANG untuk berjalan – jalan menggunakan sepeda motor Yamaha MX warna merah dan korban pun mengiyakannya dan mereka berdua pun berboncengan berangkat menuju lapangan grasstrack tepatnya di Desa Bangun Jaya SP 3 kec. Balai riam Kab. Sukamara Prop. Kalteng. setelah itu saksi NENG AAH dan Terdakwa sampai di lapangan grasstrack sp3 Kec. Balai Riam, pada saat dilapangan tersebut ayah saksi NENG AAH menelepon Terdakwa untuk menanyakan bahwa apakah Terdakwa bersama saksi NENG AAH dan Terdakwa berbohong dengan mengatakan bahwa Terdakwa tidak bersama saksi NENG AAH . Setelah Handphone di tutup ,timbul niat Terdakwa untuk menguasai saksi NENG AAH kemudian tanpa seijin dari orang tua korban ADANG Bin DARMIT Terdakwa membawa saksi NENG AAH dengan berboncengan mengendarai sepeda motor keluar kota menuju Pangkalan Bun dan Sampit.
Bahwa saksi NENG AAH telah meninggakan rumah orang tuanya selama 1 (satu ) minggu dan Terdakwa mengajak saksi NENG AAH pergi tanpa ijin orang tuanya. Dalam perjalanan dari Sukamara ke Pangkalan Bun dan Sampit , Terdakwa dan saksi NENG AAH telah berkali-kali melakukan persetubuhan
-----------------Perbuatan terdakwa UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI sebagaimana di atur dan di ancam Pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) ke 1 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:-------------------------------
Saksi NENG AAH Als. NENG Bin ADANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya serta tanda tangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut.
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah sehubungan dengan peristiwa atau kejadian yang dialaminya yaitu karena Terdakwa Armantoada menyetubuhi nya dan membawa lar nya
Bahwa saksi adalah sebagai korban dan pelaku perbuatan persetubuhan tersebut adalah sdr. ARMANTO
Bahwa waktu kejadiannya tepatnya pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 Skj. 10.00 WIB di Desa Bukit Sungkai Rt. 015 Rw. 04 Kec. Balai Riam Kab. Sukamara Prop. Kalteng.
Korban mengenal Terdakwa Armantodan Terdakwa Armantoadalah pacar Korban dan Korban berpacaran dengan Terdakwa Armanto± 1 (satu) bulan serta yang mengetahui Korban berpacaran dengan Terdakwa Armantoadalah ayah Korban.
Bahwa nama Korban NENG AAH Binti Adang Korban Dilahirkan di Bandung (Prop. Jawa Barat) tanggal 01 Juli 2003, Umur 14 tahun, Suku Sunda, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD kelas 6, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pelajar, Alamat Jl. Sukarman Abdul Gani Rt. 002 Rw.- Desa Pulau Nibung Kec. Jelai Kab. Sukamara Prop. Kalimantan Tengah dan Korban belum pernah menikah dan tidak mempunyai suami.
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 Skj. 10.00 WIB tepatnya di samping counter handpone di Desa Bukit Sungkai Rt. 015 Rw. 04 Kec. Balai Riam Kab. Sukamara Prop. Kalteng, Korban dijemput oleh Terdakwa Armantountuk berjalan – jalan menggunakan sepeda motor Yamaha MX warna merah sehingga Terdakwa Armantoberkata kepada Korban “kita jalan yuk, ke SP3 ?” kemudian Korban menyetujui ajakan sdr. ARMANTO. Lalu Korban dibonceng oleh Terdakwa Armantomenggunakan sepeda motor Yamaha MX warna merah tersebut menuju lapangan grasstrack tepatnya di Desa Bangun Jaya SP 3 kec. Balai riam Kab. Sukamara Prop. Kalteng. setelah itu Korban dan Terdakwa Armantosampai di lapangan grasstrack sp3 Kec. Balai Riam, lalu Terdakwa Armantobertanya kepada Korban “umur kamu berapa ?” kemudian Korban menjawab “14 tahun” setelah itu Terdakwa Armanto bertanya kepada Korban lagi “kamu udah punya pacar berapa ?”, Korban tidak menjawab pertanyaan Terdakwa Armanto tersebut kemudian Terdakwa Armanto bertanya lagi “kita kemana ?” kemudian Korban menjawab pertanyaan Terdakwa Armanto“terserah, kita pulang aja kah?” setelah itu Terdakwa Armanto menjawab “masa pulang baru jam segin, kita jalan dulu yuk ?” kemudian Korban bertanya kepada Terdakwa Armanto“jalan kemana ?” kemudian Terdakwa Armantomenjawab “ke Sukamara” lalu Korban bertanya kepada Terdakwa Armanto“mau ngapain kita ke sukamara ?” kemudian Terdakwa Armanto menjawab pertanyaan Korban “ketemu orang tua aku”, tidak berapa lama kemudian Korban menuruti ajakan Terdakwa Armanto tersebut. Lalu setelah sampai di sukamara Korban bertanya kepada Terdakwa Armanto“disini ada lowongan kerja gak ?” kemudian Terdakwa Armantomenjawab “ada, kamu mau kerja kah?” kemudian Korban menjawab lagi “gak, nanya aja” setelah itu tidak lama kemudian tiba – tiba ayah Korban menelepon Terdakwa Armantoguna menanyakan bahwa apakah Terdakwa Armantobersama Korban atau sedang tidak bersama Korban. kemudian Terdakwa Armantomenjawab pertanyaan ayah Korban melalui handpone bahwa Terdakwa Armantotidak sedang bersama Korban dan Terdakwa Armantomengatakan bahwa Terdakwa Armantosedang ada di Rumah Sakit dikarenakan adiknya Terdakwa Armanto melahirkan, lalu kemudian Korban bertanya kepada Terdakwa Armanto “kenapa ga dibilangin” kemudian Terdakwa Armantomenjawab pertanyaan Korban “jangan, takut keluarga kamu nyusul kesini” kemudian Korban bertanya lagi “terus kita mau kemana ?” setelah itu Terdakwa Armanto menjawab “kita cari kerjaan jak, ke Lamandau”. Setelah beberapa lama kemudian, Korban dan Terdakwa Armanto berangkat menuju Lamandau, kemudian setelah sampai di Lamandau, Korban dan Terdakwa Armanto menginap selama 1 (satu) malam dirumah temannya. Kemudian Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 20 mei 2017 skj. 08.00 Wib di Kab. Lamandau, Korban dan Terdakwa Armanto berangkat menuju Pangkalan Bun setelah tiba di Pangkalan Bun kami menginap di Losmen Melati selama 1(satu) malam.
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 mei 2017 skj. 20.00 Wib di Losmen Melati Pangkalan Bun, Terdakwa Armanto meminta kepada Korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri akan tetapi Korban menolak permintaan Terdakwa Armanto dengan alasan bukan muhrim, kemudian Terdakwa Armantopergi ke warung untuk membeli minuman (teh), lalu kemudian Terdakwa Armanto memberikan minuman tersebut kepada Korban, kemudian Korban meminum minuman yang diberikan Terdakwa Armanto tersebut, setelah itu Terdakwa Armanto mengatakan kepada Korban “kalau terjadi apa – apa sama kamu aku nikahin, terus kalau gajihan sawit, kita gantiin motor MX jadi Motor CB terus kita rebonding rambut terus gantiin kalung kamu yang udah aku jual” kemudian Korban berkata kepada Terdakwa Armanto“iya terserah kamu”. kemudian Korban dan Terdakwa Armanto berbaring di dalam Kamar losmen Melati tersebut, setelah itu Terdakwa Armanto tiba – tiba mencium bibir Korban, kemudian dengan menggunakan kedua tangan kiri dan kanannya Terdakwa Armanto meraba kedua payudara Korban, dan salah satu tangan Terdakwa Armanto masuk kedalam baju Korban untuk meraba payudara Korban. setelah itu Terdakwa Armantomembuka celana Korban dan kemudian dilanjutkan dengan melorotkan celana dalam Korban hanya sampai lutut Korban. Setelah itu Terdakwa Armantomembuka celana pendek yang digunakannya dan kemudian menyimpannya di pinggir kasur. Kemudian Terdakwa Armantomelorotkan celana dalamnya hanya sampai kaki, pada saat itu Korban dalam posisi telentang, yang kemudian Terdakwa Armantoberada diatas badan Korban dengan cara menindih Korban dengan bersentuhan kulit. kemudian Terdakwa Armantomemasukkan alat kelaminnya (mr. P) ke dalam alat kelamin Korban yaitu dengan cara alat kelamin (mr.P) Terdakwa Armantodi goyangkan di dalam alat kelamin Korban. Kemudian sekitar ± 5 (lima) menit Terdakwa Armantomengeluarkan cairan sperma (mani) diluar alat kelamin Korban.
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 21 Mei 2017 skj. 04.00 wib di Losmen Melati Pangkalan Bun, pada saat setelah Terdakwa Armantosholat subuh, Terdakwa Armantotiba – tiba kembali mencium pipi Korban dilanjutkan dengan meraba - raba alat kelamin Korban setelah itu Terdakwa Armantomembuka celana Korban dan kemudian dilanjutkan dengan melorotkan celana dalam Korban hanya sampai lutut Korban. Setelah itu Terdakwa Armantomembuka dan melorotkan celana dan celana dalamnya yang digunakannya lalu menyimpannya di pinggir kasur. pada saat itu Korban dalam posisi telentang, yang kemudian Terdakwa Armantoberada diatas badan Korban dengan cara menindih Korban dengan bersentuhan kulit. kemudian Terdakwa Armantomemasukkan alat kelaminnya (mr. P) ke dalam alat kelamin Korban yaitu dengan cara alat kelamin (mr.P) Terdakwa Armantodi goyangkan di dalam alat kelamin Korban. setelah itu sekitar ± 4 (empat) menit setelah itu Terdakwa Armantomengeluarkan cairan sperma (mani) diluar alat kelamin Korban.
Bahwa Kemudian pada hari minggu tanggal 21 Mei 2017 skj. 08.00 Wib di Pangkalan bun, Korban dan Terdakwa Armantoberangkat menuju Sampit lalu beristirahat menginap di Losmen Sabrita selama 1 (satu) malam, kemudian Pada hari minggu tanggal 21 Mei 2017 skj. 21.00 wib di Losmen Sabrita di Kota Sampit, Korban dan Terdakwa Armantomelakukan hubungan layaknya suami istri lagi, pertama - tama Terdakwa Armantomencium bibir Korban kemudian mencium pipi kiri dan kanan Korban setelah itu dengan menggunakan kedua tangan kiri dan kanannya Terdakwa Armantomeraba – raba payudara Korban, kemudian tangan Terdakwa Armantomeraba - raba kemaluan Korban setelah itu Terdakwa Armantomembuka celana Korban dan kemudian dilanjutkan dengan melorotkan celana dalam Korban hanya sampai lutut Korban. Setelah itu Terdakwa Armantomembuka dan melorotkan celana dan celana dalamnya yang digunakannya lalu menyimpannya di pinggir kasur. pada saat itu Korban dalam posisi telentang, yang kemudian Terdakwa Armantoberada diatas badan Korban dengan cara menindih Korban dengan bersentuhan kulit. kemudian Terdakwa Armantomemasukkan alat kelaminnya (mr. P) ke dalam alat kelamin Korban yaitu dengan cara alat kelamin (mr.P) Terdakwa Armantodi goyangkan di dalam alat kelamin Korban. kemudian sekitar ± 6 (enam) menit Terdakwa Armantomengeluarkan cairan sperma (mani) diluar alat kelamin Korban.
Bahwa Kemudian Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 skj. 04.00 wib setelah sdr . ARMANTO sholat subuh, Korban dan Terdakwa Armantomelakukan hubungan layaknya suami istri lagi, pertama - tama Terdakwa Armantomencium bibir Korban kemudian mencium pipi kiri dan kanan Korban, setelah itu dengan menggunakan kedua tangan kiri dan kanannya Terdakwa Armantomeraba – raba payudara Korban, kemudian tangan Terdakwa Armantomeraba - raba kemaluan Korban setelah itu Terdakwa Armantomembuka celana Korban dan kemudian dilanjutkan dengan melorotkan celana dalam Korban hanya sampai lutut Korban. Setelah itu Terdakwa Armantomembuka dan melorotkan celana dan celana dalamnya yang digunakannya lalu menyimpannya di pinggir kasur. pada saat itu Korban dalam posisi telentang, yang kemudian Terdakwa Armantoberada diatas badan Korban dengan cara menindih Korban dengan bersentuhan kulit. kemudian Terdakwa Armantomemasukkan alat kelaminnya (mr. P) ke dalam alat kelamin Korban yaitu dengan cara alat kelamin (mr.P) Terdakwa Armantodi goyangkan di dalam alat kelamin Korban. kemudian sekitar ± 3 (tiga) menit Terdakwa Armantomengeluarkan cairan sperma (mani) diluar alat kelamin Korban.
Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017 skj. 08.30 wib di Kota Sampit, Korban dan Terdakwa Armantomelanjutkan perjalanan menuju kec. Kuala Kuayan kemudian dilanjutkan menuju Semampan untuk beristirahat dan menginap di rumah mantan mertua Terdakwa Armantoselama 2 (dua) hari , kemudian pada hari senin tanggal 22 Mei 2017 skj. 00.00 wib di rumah mantan mertua Terdakwa Armantodi Semampan, Korban dan Terdakwa Armantomelakukan hubungan layaknya suami istri lagi, pertama - tama Terdakwa Armantomencium bibir Korban kemudian mencium pipi kiri dan kanan Korban setelah itu dengan menggunakan kedua tangan kiri dan kanannya Terdakwa Armantomeraba – raba payudara Korban, kemudian tangan Terdakwa Armantomeraba - raba kemaluan Korban setelah itu Terdakwa Armantomembuka celana Korban dan kemudian dilanjutkan dengan melorotkan celana dalam Korban hanya sampai lutut Korban. Setelah itu Terdakwa Armantomembuka dan melorotkan celana dan celana dalamnya yang digunakannya. pada saat itu Korban dalam posisi telentang, yang kemudian Terdakwa Armantoberada diatas badan Korban dengan cara menindih Korban dengan bersentuhan kulit. kemudian Terdakwa Armantomemasukkan alat kelaminnya (mr. P) ke dalam alat kelamin Korban yaitu dengan cara alat kelamin (mr.P) Terdakwa Armantodi goyangkan di dalam alat kelamin Korban. kemudian sekitar ± 7 (tujuh) menit Terdakwa Armantomengeluarkan cairan sperma (mani) diluar alat kelamin Korban.
Bahwa Setelah itu pada hari selasa tanggal 23 mei 2017 skj. 20.30 wib di rumah mantan mertua Terdakwa Armantodi Semampan, Korban dan Terdakwa Armantomelakukan hubungan layaknya suami istri lagi, pertama - tama Terdakwa Armantomencium bibir Korban kemudian mencium pipi kiri dan kanan Korban setelah itu dengan menggunakan kedua tangan kiri dan kanannya Terdakwa Armantomeraba – raba payudara Korban, kemudian tangan Terdakwa Armantomeraba - raba kemaluan Korban setelah itu Terdakwa Armantomembuka celana Korban dan kemudian dilanjutkan dengan melorotkan celana dalam Korban hanya sampai lutut Korban. Setelah itu Terdakwa Armantomembuka dan melorotkan celana dan celana dalamnya yang digunakannya. pada saat itu Korban dalam posisi telentang, yang kemudian Terdakwa Armantoberada diatas badan Korban dengan cara menindih Korban dengan bersentuhan kulit. kemudian Terdakwa Armantomemasukkan alat kelaminnya (mr. P) ke dalam alat kelamin Korban yaitu dengan cara alat kelamin (mr.P) Terdakwa Armantodi goyangkan di dalam alat kelamin Korban. kemudian sekitar ± 7 (tujuh) menit Terdakwa Armantomengeluarkan cairan sperma (mani) diluar alat kelamin Korban.
Bahwa Setelah itu pada hari rabu tanggal 24 mei 2017 skj. 08.00 wib di Semampan, Korban dan Terdakwa Armantoberangkat kembali menuju Pangkalan Bun. Dan setelah sampai di Pangkalan Bun skj. 19.00 wib Terdakwa Armantomembobol warung yang tidak diketahui pemiliknya kemudian kami masuk ke dalam warung tersebut guna beristirahat dan skj. 20.00 wib di warung tersebut Korban dan Terdakwa Armantomelakukan hubungan layaknya suami istri lagi, pertama - tama Terdakwa Armantomencium bibir Korban kemudian mencium pipi kiri dan kanan Korban setelah itu dengan menggunakan kedua tangan kiri dan kanannya Terdakwa Armanto meraba – raba payudara Korban, kemudian tangan Terdakwa Armantomeraba - raba kemaluan Korban setelah itu Terdakwa Armantomembuka celana Korban dan kemudian dilanjutkan dengan melorotkan celana dalam Korban hanya sampai lutut Korban.
Bahwa Setelah itu Terdakwa Armanto membuka dan melorotkan celana dan celana dalamnya yang digunakannya. pada saat itu Korban dalam posisi telentang, yang kemudian Terdakwa Armantoberada diatas badan Korban dengan cara menindih Korban dengan bersentuhan kulit. kemudian Terdakwa Armanto memasukkan alat kelaminnya (mr. P) ke dalam alat kelamin Korban yaitu dengan cara alat kelamin (mr.P) Terdakwa Armanto di goyangkan di dalam alat kelamin Korban. kemudian sekitar ± 4 (empat) menit Terdakwa Armantomengeluarkan cairan sperma (mani) diluar alat kelamin Korban.
Bahwa kemudian Pada hari kamis tanggal 25 Mei 2017 skj. 04.00 wib di Pangkalan Bun, Korban dan Terdakwa Armanto berangkat dari Pangkalan Bun menuju Sukamara. Akan tetapi Korban dan Terdakwa Armanto sebelumnya beristirahat di Lamandau di rumah temannya guna berteduh karena hujan. kemudian setelah sampai di Sukamara Korban dan Terdakwa Armanto menginap di rumah adiknya yang berada di belakang PLN Sukamara selama 2 (dua) hari.
Bahwa Kemudian Pada hari kamis tanggal 25 Mei 2017 skj. 20.26 wib tepatnya di rumah adiknya sdr. ARMANTO, tersebut Korban dan Terdakwa Armanto melakukan hubungan layaknya suami istri lagi, pertama - tama Terdakwa Armantomencium bibir Korban kemudian mencium pipi kiri dan kanan Korban setelah itu dengan menggunakan kedua tangan kiri dan kanannya Terdakwa Armantomeraba – raba payudara Korban, kemudian tangan Terdakwa Armantomeraba - raba kemaluan Korban setelah itu Terdakwa Armantomembuka celana Korban dan kemudian dilanjutkan dengan melorotkan celana dalam Korban hanya sampai lutut Korban. Setelah itu Terdakwa Armantomembuka dan melorotkan celana dan celana dalamnya yang digunakannya. pada saat itu Korban dalam posisi telentang, yang kemudian Terdakwa Armantoberada diatas badan Korban dengan cara menindih Korban dengan bersentuhan kulit. kemudian Terdakwa Armanto memasukkan alat kelaminnya (mr. P) ke dalam alat kelamin Korban yaitu dengan cara alat kelamin (mr.P) Terdakwa Armantodi goyangkan di dalam alat kelamin Korban. kemudian sekitar ± 8 (delapan) menit Terdakwa Armantomengeluarkan cairan sperma (mani) diluar alat kelamin Korban.
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2017 skj. 22.00 wib dirumah adiknya Terdakwa ARMANTO, tersebut Korban dan Terdakwa Armantomelakukan hubungan layaknya suami istri lagi, pertama - tama Terdakwa Armantomencium bibir Korban kemudian mencium pipi kiri dan kanan Korban setelah itu dengan menggunakan kedua tangan kiri dan kanannya Terdakwa Armanto meraba – raba payudara Korban, kemudian tangan Terdakwa Armanto meraba - raba kemaluan Korban setelah itu Terdakwa Armantomembuka celana Korban dan kemudian dilanjutkan dengan melorotkan celana dalam Korban hanya sampai lutut Korban. Setelah itu Terdakwa Armantomembuka dan melorotkan celana dan celana dalamnya yang digunakannya. pada saat itu Korban dalam posisi telentang, yang kemudian Terdakwa Armantoberada diatas badan Korban dengan cara menindih Korban dengan bersentuhan kulit. kemudian Terdakwa Armanto memasukkan alat kelaminnya (mr. P) ke dalam alat kelamin Korban yaitu dengan cara alat kelamin (mr.P) Terdakwa Armantodi goyangkan di dalam alat kelamin Korban. kemudian Sekitar ± 6 (enam) menit Terdakwa Armantomengeluarkan cairan sperma (mani) diluar alat kelamin Korban.
Bahwa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2017 skj. 00.00 wib di rumah Orang tua Terdakwa Armantodi belakang PLN dan tidak jauh dari rumah adiknya sdr. ARMANTO, tersebut Korban dan Terdakwa Armantomelakukan hubungan layaknya suami istri lagi, pertama - tama Terdakwa Armantomencium bibir Korban kemudian mencium pipi kiri dan kanan Korban setelah itu dengan menggunakan kedua tangan kiri dan kanannya Terdakwa Armantomeraba – raba payudara Korban, kemudian tangan Terdakwa Armantomeraba - raba kemaluan Korban setelah itu Terdakwa Armantomembuka celana Korban dan kemudian dilanjutkan dengan melorotkan celana dalam Korban hanya sampai lutut Korban. Setelah itu Terdakwa Armantomembuka dan melorotkan celana dan celana dalamnya yang digunakannya. pada saat itu Korban berada dalam posisi telentang, yang kemudian Terdakwa Armantoberada diatas badan Korban dengan cara menindih Korban dengan bersentuhan kulit. kemudian Terdakwa Armantomemasukkan alat kelaminnya (mr. P) ke dalam alat kelamin Korban yaitu dengan cara alat kelamin (mr.P) Terdakwa Armantodi goyangkan di dalam alat kelamin Korban. kemudian sekitar ± 30 (tiga puluh) menit Terdakwa Armantoada mengeluarkan cairan sperma (mani) diluar alat kelamin Korban.
Bahwa pada hari minggu tanggal 28 Mei 2017 skj. 07.30 wib di sukamara, Korban berangkat dari Sukamara menuju Desa Bukit Sungkai SP1 Kec. Balai Riam di antar oleh orang tua sdr. ARMANTO.
Bahwa Pada saat Terdakwa Armantomembawa lari Korban, Terdakwa Armantotidak ada meminta izin kepada orang tua Korban.
Bahwa Korban dan Terdakwa Armantoada melakukan hubungan layaknya suami isteri sebanyak ± 10 (sepuluh) kali.
Bahwa Terdakwa Armantomelakukan perbuatan persetubuhan terhadap Korban yaitu dengan cara Terdakwa Armantomeminta kepada Korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri akan tetapi Korban menolak permintaan Terdakwa Armantodengan alasan bukan muhrim, kemudian Terdakwa Armantopergi ke warung untuk membeli minuman (teh), lalu kemudian Terdakwa Armantomemberikan minuman tersebut kepada Korban, kemudian Korban meminum minuman yang diberikan Terdakwa Armantotersebut, setelah itu Terdakwa Armantomengatakan kepada Korban “kalau terjadi apa – apa sama kamu aku nikahin, terus kalau gajihan sawit, kita gantiin motor MX jadi Motor CB terus kita rebonding rambut terus gantiin kalung kamu yang udah aku jual” kemudian Korban berkata kepada Terdakwa Armanto“iya terserah kamu”. kemudian Korban dan Terdakwa Armantoberbaring di dalam Kamar losmen Melati tersebut, setelah itu Terdakwa Armantotiba – tiba mencium bibir Korban, kemudian dengan menggunakan kedua tangan kiri dan kanannya Terdakwa Armantomeraba kedua payudara Korban, dan salah satu tangan Terdakwa Armantomasuk kedalam baju Korban untuk meraba payudara Korban. setelah itu Terdakwa Armantomembuka celana Korban dan kemudian dilanjutkan dengan melorotkan celana dalam Korban hanya sampai lutut Korban. Setelah itu Terdakwa Armantomembuka celana pendek yang digunakannya dan kemudian menyimpannya di pinggir kasur. Kemudian Terdakwa Armantomelorotkan celana dalamnya hanya sampai kaki, pada saat itu Korban dalam posisi telentang, yang kemudian Terdakwa Armantoberada diatas badan Korban dengan cara menindih Korban dengan bersentuhan kulit. kemudian Terdakwa Armantomemasukkan alat kelaminnya (mr. P) ke dalam alat kelamin Korban yaitu dengan cara alat kelamin (mr.P) Terdakwa Armantodi goyangkan di dalam alat kelamin Korban. Kemudian sekitar ± 5 (lima) menit Terdakwa Armantomengeluarkan cairan sperma (mani) diluar alat kelamin Korban.
Bahwa Terdakwa ARMANTO sebelum menyetubuhi korban ada dengan mengatakan “kalau terjadi apa – apa sama kamu aku nikahin, terus kalau gajihan sawit aku, kita gantiin motor MX jadi Motor CB terus kita rebonding rambut terus gantiin kalung kamu yang udah kujual”
Bahwa pada saat Terdakwa Armantomembawa Korban lari yaitu dengan menggunakan 1 (satu) Unit Ranmor R2 Jupiter MX dengan Nomor Polisi KH 4174 SE,warna Hitam merah dengan Nomor Rangka MH350C004DK63590 dan Nomor Mesin 50C – 636164.
Bahwa Terdakwa ARMANTO ada mengeluarkan cairan sperma (mani) namun cairan sperma tersebut tidak Terdakwa Armantomasukkan ke dalam alat kelamin Korban (dikeluarkan diluar).
Bahwa Terdakwa ARMANTO tidak ada melakukan kekerasan sebelum melakukan perbuatan Persetubuhan tersebut terhadap Korban.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat telah sesuai dan membenarkannya serta tidak ada keberatan.
Saksi ADANG Bin DARMIT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya serta tanda tangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut.
Bahwa saksi mengerti di hadirkan dalam persidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Bahwa saksi menerangkan persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 27 Mei 2017 sekitar jam 00.00 wib di suakmara tepatnya dibelakang PLN Sukamara jalan Setya Yakin Gg. Seroja Rt.01 Rw.03 Kel, Memdawai Kab. Sukamara Prop. Kalteng untuk membawa lari anak dibawah umur tanpa seizin orang tuanya terjadi pada hari jumat tanggal 19 Mei 2017 di Desa Bukit Sungkai Kec. Balai Riam Kab. Sukamara, Prop. Kalimantan Tengah.
Bahwa yang menjadi korban tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur tersebut adalah anak saksi sendiri yaitu sdri NENG AAH Als. NENG Bin ADANG dan Orang yang menyetubuhi dan membawa kabur anak saksi adalah saudara Uman Als. Armanto.
Bahwa saksi mengetahui kalau saudara Uman Als. Armanto orang yang menyetubuhi dan membawa kabur anak saksi karena saksi awalnya curiga dengan saudara Uman Als. Armanto yang membawa anak saksi pada hari jumat tanggal 19 Mei 2017 dari saudari Nani anak saksi dan terungkapnya perbuatan Uman Als. Armanto saat orang tua saudara Uman yang datang kerumah saksi mengantarkan anak saksi yaitu saudara Neng Aah pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2017 dengan maksud akan bertanggung jawab kemudian saksi mendengar sendiri dari anak saksi Yaitu Neng Aah kalau dia telah disetubhi oleh Uman Als. Armanto sebanyak 10 (sepuluh) kali.
Bahwa saudara Uman Als.Armanto membawa kabur anak saksi yaitu Neng Aah dengan mempergunakan 1 (satu) buah sepeda motor jupiter MX warna merah.
Bahwa saudara Uman Als. Armanto membawa anak saksi yaitu saudari Neng Aah kesukamara tanpa seijin saksi selaku orang tua dari saudari Neng Aah.
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui anaknya dibawa siapa, setelah anak saksi saudari Neng Aah diantarkan orang tuanya saudara Uman Als. Armanto barulah saksi mengetahui kalau anak saksi dibawa ke Lamandau, Pangkalan Bun, Sampit dan Sukamara.
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan sdr UMAN namun setelah anak saksi diantarkan orang tuanya saudara Uman Als. Armanto barulah saksi mengetahui kalau saudara Armanto ingin memiliki anak saksi yaitu dengan menikahinya.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang diajukan di depan persidangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat telah sesuai dan membenarkannya serta tidak ada keberatan.
Saksi HADRIWANSYAH Als. IWAN Bin JAIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya serta tanda tangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut.
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dalam persidangan ini karena sehubungan dengan terjadinya Persetubuhan.
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh saudara Uman tersebut setelah di kantor polres sukamara barulah saksi mengetahuinya kalau pada hari sabtu tanggal 27 mei 2017 sekitar jam 00.00 wib disukamara tepatnya di belakang PLN sukamara jalan setya yakin Gg. Seroja Rt.01/Rw.03 Kel. Mendawai Kab. Sukamara Prop. Kalteng untuk membawa lari anak dibawah umur tanpa seijin dari orang tuanya terjadi pada hari jumat tanggal 19 mei 2017 didesa bukit sungai Kec. Balai Riam Kab. Sukamara Prop.Kalteng.
Bahwa saksi mengetahui korban persetubuhan anak dibawah umur ini yaitu anak saudara Adang setelah dikantor polsek barulah saksi mengenal namanya yaitu saudari Neng Aah.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi saksi tidak ada hubungan keluarga dengan saudara Uman hanya sebatas kenal saja kerana anak buah saksi kerja.
Bahwa saudara uman ikut bekerja bangunan didesa sekuningan baru Kec. Balai Riam kurang lebih 2 (dua) bulan.
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa sudah tidak bekerja dengan saksi.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang diajukan di depan persidangan.
Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa memberikan pendapat telah sesuai dan membenarkannya serta tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan TERDAKWA UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan membenarkan keterangannya serta tanda tangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tersebut.
Bahwa yang Terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan Terdakwa telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan melarikan wanita dibawah umur pada hari jumat tanggal 19 Mei 2017 yaitu yang bernama saudari Neng Aah.
Bahwa Terdakwa menerangkan pada hari jumat tanggal 19 Mei 2017 sekitar jajm 10.15 wib Terdakwa ada dihubungi saudari Neeg Aah untuk diajak ketemuan di samping conter hand phone di desa bukut sungkai kec. Balai riam kemudian Terdakwa ketemuan ditempat yang telah dijanjikan tersebut kemudian setelah ketemuan Terdakwa langsung membawa saudari Neng Aah ke Sp 3 balai riam untuk minum es kemudian Terdakwa bawa kesukamara, dan kemudian Terdakwa bawa ke pangkalan bun, kemudian Terdakwa bawa kesampit, kemudian Terdakwa bawa ke kuayan dan Terdakwa bawa kesukamara lagi.
Bahwa Terdakwa tidak ada izin atau pamit ke pada orang tua neng aah untuk membawa pergi anaknya tersebut.
Bahwa Terdakwa sudah mengenal saudari Neng Aah dan hubungan Terdakwa dengan saudari Neng Aah adalah pacar Terdakwa dan Terdakwa pacaran dengan saudari Neng Aah kurang lebih selama 1 (satu) bulan.
Bahwa Terdakwa menjelaskan pada saat Terdakwa mengajak saudari Neng Aah untuk melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa, Terdakwa menjanjikan untuk menikahi Sdri. Nneg Aah, dan selain itu Terdakwa juga menjanjikan gajian sawit Terdakwa akan menggantikan kalung dan merebondingkan rambut sdri. Neng Aah dan Terdakwa akan mengganti motor jupiter MX Terdakwa dengan motar Honda CB sehingga saudari Neng Aah mau melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa.
Bahwa persetubuhan pertama yang Terdakwa ingat pada hari Sabtu tanggal 20 mei 2017 skj. 20.00 Wib di Losmen Melati Pangkalan Bun, Terdakwa Armanto meminta kepada Korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri akan tetapi Korban menolak permintaan Terdakwa Armanto dengan alasan bukan muhrim, kemudian Terdakwa Armantopergi ke warung untuk membeli minuman (teh), lalu kemudian Terdakwa Armanto memberikan minuman tersebut kepada Korban, kemudian Korban meminum minuman yang diberikan Terdakwa Armanto tersebut, setelah itu Terdakwa Armanto mengatakan kepada Korban “kalau terjadi apa – apa sama kamu aku nikahin, terus kalau gajihan sawit, kita gantiin motor MX jadi Motor CB terus kita rebonding rambut terus gantiin kalung kamu yang udah aku jual” kemudian Korban berkata kepada Terdakwa Armanto “iya terserah kamu”. kemudian Korban dan Terdakwa Armanto berbaring di dalam Kamar losmen Melati tersebut, setelah itu Terdakwa Armanto tiba – tiba mencium bibir Korban, kemudian dengan menggunakan kedua tangan kiri dan kanannya Terdakwa Armanto meraba kedua payudara Korban, dan salah satu tangan Terdakwa Armanto masuk kedalam baju Korban untuk meraba payudara Korban. setelah itu Terdakwa Armanto membuka celana Korban dan kemudian dilanjutkan dengan melorotkan celana dalam Korban hanya sampai lutut Korban. Setelah itu Terdakwa Armanto membuka celana pendek yang digunakannya dan kemudian menyimpannya di pinggir kasur. Kemudian Terdakwa Armanto melorotkan celana dalamnya hanya sampai kaki, pada saat itu Korban dalam posisi telentang, yang kemudian Terdakwa Armanto berada diatas badan Korban dengan cara menindih Korban dengan bersentuhan kulit. kemudian Terdakwa Armanto memasukkan alat kelaminnya (mr. P) ke dalam alat kelamin Korban yaitu dengan cara alat kelamin (mr.P) Terdakwa Armanto di goyangkan di dalam alat kelamin Korban. Kemudian sekitar ± 5 (lima) menit Terdakwa Armanto mengeluarkan cairan sperma (mani) diluar alat kelamin Korban.
Bahwa yang memubujuk saudari Neng Aah agar saudarai Neng Aah mau melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa adalah Terdakwa sendiri.
Bahwa yang Terdakwa rasakan pada saat Terdakwa menyetubuhi saudari Neng Aah Terdakwa sangat menikmatinya dan merasa puas.
Bahwa pada saat Terdakwa membawa Pergi saudari Neng Aah selama 10 hari dari Desa Bukit Sungkai Kec. Balai Riam Kab. Sukamara Terdakwa ada melakukan hubungan badan sebanyak 10 (sepuluh) kali dengan saudarai Neng Aah.
Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang diajukan di depan persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan INDUSTRIES BLOODS.
1 (satu) buah jaket warna merah Merk ADIDAS.
1 (satu) buah celana pendek Jeans Merk CARDINAL CASUAL.
1 (satu) buah baju warna biru bertuliskan FASHION GIRL.
1 (satu) buah celana Panjang Jeans warna biru merk MISS HOTTY Made In Thailand.
1 (satu) buah celana dalam warna putih.
1 (satu) unit ranmor R2 Jupiter MX dengan No Pol. KH 4174 SE, dengan Nosin 50C-636164 dan No rangka MH350C004DK63590.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi – saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan barang bukti, dalam pemeriksaan perkara ini Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa :
Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga ADANG NIK 6208020309100019 yang menerangkan bahwa korban yang bernama NENG AAH adalah anak dari ADANG yang lahir pada tanggal 01 Juli 2003 sehingga pada saat kejadian korban berusia 14 (empat belas) tahun.
Hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Balai Riam Nomor : 440/1102/PKM-BR/2017 tanggal 30 Mei 2017 yang ditandatangani oleh dr. Faizal Rahmadaniansyah dengan Kesimpulan :
“Telah diperiksa seorang perempuan dikenal, umur 14 tahun, warna kulit sawo matang, rambut panjang ikal, kesadaran baik. Dari hasil pemeriksaan fisik luar terhadap korban yang dilakukan oleh dokter Puskesmas Balai Riam tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, terdapat robekan selaput dara yang beraturan, dinding vagina tidak ditemukan luka maupun kelainan, fornix posterior tidak ditemukan luka maupun kelainan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan keterangan Terdakwa serta alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dengan saksi NENG AAH Als. NENG Bin ADANG telah melakukan persetubuhan pada hari Sabtu tanggal 20 mei 2017 skj. 20.00 Wib di Losmen Melati Pangkalan Bun Kab, Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa kronologis cerita berawal dari Terdakwa Armanto meminta kepada Korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri akan tetapi Korban menolak permintaan Terdakwa Armanto dengan alasan bukan muhrim, kemudian Terdakwa Armanto pergi ke warung untuk membeli minuman (teh), lalu kemudian Terdakwa Armanto memberikan minuman tersebut kepada Korban, kemudian Korban meminum minuman yang diberikan Terdakwa Armanto tersebut, setelah itu Terdakwa Armanto mengatakan kepada Korban “kalau terjadi apa – apa sama kamu aku nikahin, terus kalau gajihan sawit, kita gantiin motor MX jadi Motor CB terus kita rebonding rambut terus gantiin kalung kamu yang udah aku jual” kemudian Korban berkata kepada Terdakwa Armanto “iya terserah kamu”. kemudian Korban dan Terdakwa Armanto berbaring di dalam Kamar losmen Melati tersebut, setelah itu Terdakwa Armanto tiba – tiba mencium bibir Korban, kemudian dengan menggunakan kedua tangan kiri dan kanannya Terdakwa Armanto meraba kedua payudara Korban, dan salah satu tangan Terdakwa Armanto masuk kedalam baju Korban untuk meraba payudara Korban. setelah itu Terdakwa Armanto membuka celana Korban dan kemudian dilanjutkan dengan melorotkan celana dalam Korban hanya sampai lutut Korban. Setelah itu Terdakwa Armanto membuka celana pendek yang digunakannya dan kemudian menyimpannya di pinggir kasur. Kemudian Terdakwa Armanto melorotkan celana dalamnya hanya sampai kaki, pada saat itu Korban dalam posisi telentang, yang kemudian Terdakwa Armanto berada diatas badan Korban dengan cara menindih Korban dengan bersentuhan kulit. kemudian Terdakwa Armanto memasukkan alat kelaminnya (mr. P) ke dalam alat kelamin Korban yaitu dengan cara alat kelamin (mr.P) Terdakwa Armanto di goyangkan di dalam alat kelamin Korban. Kemudian sekitar ± 5 (lima) menit Terdakwa Armanto mengeluarkan cairan sperma (mani) diluar alat kelamin Korban.
Bahwa pada saat Terdakwa mengajak saudari Neng Aah untuk melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa, Terdakwa menjanjikan untuk menikahi Sdri. Neng Aah, dan selain Terdakwa juga menjanjikan gajian sawit Terdakwa akan menggantikan kalung dan merebondingkan rambut sdri. Neng Aah dan Terdakwa akan mengganti motor jupiter MX Terdakwa dengan motar Honda CB sehingga saudari Neng Aah mau melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa.
Bahwa saksi yang bernama NENG AAH Als. NENG Bin ADANG sebagai korban lahir pada tanggal 1 Juli 2003 sehingga pada saat kejadian korban masih berumur 14 (empat belas) tahun.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu kesatu melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua Pasal 332 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut diatas, Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke 1 (kesatu) sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang.
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang.
Menimbang , bahwa mengenai unsur ad. 1 “setiap orang ´menunjuk kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya , kata “setiap orang ´ menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II , Edisi Revisi Tahun 1997 , Halaman 208 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata “setiap orang “ identik dengan terminology kata “ Barang siapa “ atau “ hij “ sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “setiap orang“ histories kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekwensi logis hal ini maka kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, keterangan terdakwa, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 31 Juli 2017, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 16 Oktober 2017, dan pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Sidang dan pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun adalah Terdakwa UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI maka jelaslah sudah pengertian “setiap orang “ yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari dua elemen, yaitu elemen unsur pertama berupa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak dan elemen unsur kedua berupa melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Elemen unsur yang pertama adalah bersifat alternatif dan haruslah ditujukan terhadap elemen unsur yang kedua, sehingga sebelum mempertimbangkan elemen unsur pertama perlu dipertimbangkan terlebih dahulu elemen unsur yang kedua, yaitu apakah benar Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” ialah peraduan antar anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan, sehingga mengeluarkan air mani, sesuai dengan arrest Hooge Raad 5 pebruari 1912 (W.9292) (R. Susilo ; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap dengan pasal demi pasal; hal. 209).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dipersidangan dan juga keterangan Terdakwa maka diperoleh fakta bahwa Terdakwa dengan saksi NENG AAH Als. NENG Bin ADANG telah melakukan persetubuhan pada hari Sabtu tanggal 20 mei 2017 skj. 20.00 Wib di Losmen Melati Pangkalan Bun Kab, Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Neng Aah dan juga keterangan Terdakwa dipersidangan sehingga diperoleh petunjuk bahwa cerita berawal dari Terdakwa Armanto meminta kepada Korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri akan tetapi Korban menolak permintaan Terdakwa Armanto dengan alasan bukan muhrim, kemudian Terdakwa Armanto pergi ke warung untuk membeli minuman (teh), lalu kemudian Terdakwa Armanto memberikan minuman tersebut kepada Korban, kemudian Korban meminum minuman yang diberikan Terdakwa Armanto tersebut, setelah itu Terdakwa Armanto mengatakan kepada Korban “kalau terjadi apa – apa sama kamu aku nikahin, terus kalau gajihan sawit, kita gantiin motor MX jadi Motor CB terus kita rebonding rambut terus gantiin kalung kamu yang udah aku jual” kemudian Korban berkata kepada Terdakwa Armanto “iya terserah kamu”. kemudian Korban dan Terdakwa Armanto berbaring di dalam Kamar losmen Melati tersebut, setelah itu Terdakwa Armanto tiba – tiba mencium bibir Korban, kemudian dengan menggunakan kedua tangan kiri dan kanannya Terdakwa Armanto meraba kedua payudara Korban, dan salah satu tangan Terdakwa Armanto masuk kedalam baju Korban untuk meraba payudara Korban. setelah itu Terdakwa Armanto membuka celana Korban dan kemudian dilanjutkan dengan melorotkan celana dalam Korban hanya sampai lutut Korban. Setelah itu Terdakwa Armanto membuka celana pendek yang digunakannya dan kemudian menyimpannya di pinggir kasur. Kemudian Terdakwa Armanto melorotkan celana dalamnya hanya sampai kaki, pada saat itu Korban dalam posisi telentang, yang kemudian Terdakwa Armanto berada diatas badan Korban dengan cara menindih Korban dengan bersentuhan kulit. kemudian Terdakwa Armanto memasukkan alat kelaminnya (mr. P) ke dalam alat kelamin Korban yaitu dengan cara alat kelamin (mr.P) Terdakwa Armanto di goyangkan di dalam alat kelamin Korban. Kemudian sekitar ± 5 (lima) menit Terdakwa Armanto mengeluarkan cairan sperma (mani) diluar alat kelamin Korban
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Balai Riam Nomor : 440/1102/PKM-BR/2017 tanggal 30 Mei 2017 yang ditandatangani oleh dr. Faizal Rahmadaniansyah dengan Kesimpulan :
“Telah diperiksa seorang perempuan dikenal, umur 14 tahun, warna kulit sawo matang, rambut panjang ikal, kesadaran baik. Dari hasil pemeriksaan fisik luar terhadap korban yang dilakukan oleh dokter Puskesmas Balai Riam tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik, terdapat robekan selaput dara yang beraturan, dinding vagina tidak ditemukan luka maupun kelainan, fornix posterior tidak ditemukan luka maupun kelainan”
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas telah terjadi persesuaian keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi lainnya juga persesuaian dengan bukti surat berupa visum et repertum, sehingga elemen unsur “melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi terhadap perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur elemen pertama yaitu :
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak
Menimbang, bahwa elemen unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu komponen elemen unsur telah terpenuhi maka elemen unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah kemampuan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan. Sedangkan dalam Memorie Van Toelichting, sengaja (opzet) diartikan sebagai “willen en weten” (dikehendaki dan diyakini, yakni seseorang yang menghendaki adanya perbuatan tersebut serta mengerti akan akibat dan perbuatan itu;
Dalam Doktrin ilmu pengetahuan dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);
Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zekerheids bewustzijn);
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzjin/dolus eventualis);
Bahwa ketiga bentuk kesengajaan tersebut di atas, si pelaku sama-sama menghendaki melakukan tindakan yang dilarang, tetapi berbeda mengenai akibat yang timbul dan tindakannya itu, yaitu:
Pada kesengajaan sebagai maksud, si pelaku menghendaki akibat yang timbul atas perbuatan yang dilakukannya;
Pada kesengajaan sebagai kepastian, si pelaku menyadari sepenuhnya timbulnya akibat lain daripada akibat yang dikehendaki;
Pada kesengajaan sebagai kemungkinan, si pelaku menyadari tentang kemungkinan timbulnya suatu akibat lain dan pada akibat yang dikehendakinya:
Secara umum kesengajaan diartikan sebagai maksud atau termasuk dalam niatnya;
Menimbang, bahwa dalam Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak memberikan penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan Melakukan tipu muslihat, Melakukan serangkaian kebohongan, Atau Membujuk, namun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah siasat untuk melakukan perbuatan atau perkataan yang tidak jujur dengan maksud menyesatkan, mengakali atau mencari untung; adapun yang dimaksud dengan “serangkaian kebohongan” adalah rangkaian sesuatu yang bohong; yang dimaksud dengan “Membujuk” adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (berusaha memikat hati, menipu, dan sebagainya).
Menimbang, bahwa dalam Undang undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi di persidangan dan juga keterangan Terdakwa sehingga diperoleh fakta bahwa antara Terdakwa dengan korban NENG AAH Als. NENG Bin ADANG mempunyai hubungan khusus yaitu berpacaran.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi NENG AAH Als. NENG Bin ADANG dan juga keterangan saksi Terdakwa dipersidangan yang menerangkan pada saat Terdakwa mengajak saudari Neng Aah untuk melakukan hubungan suami istri dengan Terdakwa, Terdakwa menjanjikan untuk menikahi Sdri. Neng Aah, dan selain Terdakwa juga menjanjikan gajian sawit Terdakwa akan menggantikan kalung dan merebondingkan rambut sdri. Neng Aah dan Terdakwa akan mengganti motor jupiter MX Terdakwa dengan motar Honda CB sehingga saudari Neng Aah mau melakukan hubungan suami istri dengan Ter
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan juga diperkuat dengan bukti surat berupa Fotocopy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga ADANG NIK 6208020309100019 yang menerangkan bahwa korban yang bernama NENG AAH adalah anak dari ADANG yang lahir pada tanggal 01 Juli 2003 sehingga pada saat kejadian korban berusia 14 (empat belas) tahun.
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tesebut dalam keadaan sadar dan di mana Terdakwa menyadari betul akan akibat yang akan timbul dari perbuatannya tersebut sehingga Majelis Menilai perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan kesengajaan.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat elemen unsur “Dengan Sengaja Membujuk Anak” telah terpenuhi terhadap perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa telah terpenuhinya elemen unsur “Dengan Sengaja Membujuk Anak”, dimana hal tersebut ditujukan terhadap “Melakukan Persetubuhan Dengannya”, maka perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”, dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda kepada diri terdakwa, namun apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan tetapi tidak akan melebihi jangka waktu dua tahun;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan INDUSTRIES BLOODS.
1(satu) buah jaket warna merah Merk ADIDAS.
1(satu) buah celana pendek Jeans Merk CARDINAL CASUAL.
1(satu) buah baju warna biru bertuliskan FASHION GIRL.
1(satu) buah celana Panjang Jeans warna biru merk MISS HOTTY Made In Thailand.
1 (satu) buah celana dalam warna putih.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas disita dari Saksi NENG AAH Als NENG Binti ADANG maka perlu di tetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada korban anak NENG AAH Als NENG Binti ADANG.
1 (satu) unit ranmor R2 Jupiter MX dengan No Pol. KH 4174 SE, dengan Nosin 50C-636164 dan No rangka MH350C004DK63590.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI maka perlu di tetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan ;-----------------------------
Perbuatan Terdakwa membuat trauma bagi korban ;--------------------------
Keadaan yang meringankan:------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan;-----
Terdakwa menyesali perbuatannya-------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah di hukum------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaos warna merah bertuliskan INDUSTRIES BLOODS.
1(satu) buah jaket warna merah Merk ADIDAS.
1(satu) buah celana pendek Jeans Merk CARDINAL CASUAL.
1(satu) buah baju warna biru bertuliskan FASHION GIRL.
1(satu) buah celana Panjang Jeans warna biru merk MISS HOTTY Made In Thailand.
1(satu) buah celana dalam warna putih.
Dikembalikan kepada pemilknya NENG AAH als NENG Binti ADANG.
1 (satu) unit ranmor R2 Jupiter MX dengan No Pol. KH 4174 SE, dengan Nosin 50C-636164 dan No rangka MH350C004DK63590.
Dikembalikan kepada pemilknya UMAN Als ARMANTO Bin KURNADI.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus) rupiah
Demikian diputuskan dalam sidang permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017 oleh Muhammad Iksan, SH. sebagai Hakim Ketua, Iman Santoso, SH., MH., dan Iqbal Albanna, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Patmawaty, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dihadiri oleh Widya Nugraheny, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukamara dan di hadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TTD TTD
Iman Santoso, SH., MH. Muhammad Iksan, SH.
TTD
Iqbal Albana., SH. MH. PANITERA PENGGANTI
TTD
Patmawaty, SH.