132/Pid.Sus/2010/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 132/Pid.Sus/2010/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUSMANTO, S.Sen., M.Sn. Bin PARTADIWIRYA(Terdakwa)
pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) .sub.kurungan selama 3 (tiga) bulan & membayar uang pengganti sebesar Rp 50.068.000,- (lima puluh juta enam puluh delapan ribu rupiah)dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, bila terpidana tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan
P
U T U S A N
Nomor : 132 /Pid.Sus /2010/PN.Pwt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ---------------------------
Nama lengkap : YUSMANTO, S.Sen., M.Sn. Bin PARTADIWIRYA;
Tempat lahir : Banyumas ;
Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 27 Agustus 1967 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Karangjati Rt.2 Rw.III Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS pada Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas yang dalam kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas Th. 2008 menjabat sebagai PPTK ;
Pendidikan : S – 2 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh : --------
1. Penyidik : TIDAK dilakukan penahanan ;
2. Penuntut Umum : sejak tanggal 13 Desember 2010 s/d tanggal 1 Januari 2011 (tahanan Kota) ;
3. Hakim Pengadilan Negeri : sejak tanggal 30 Desember 2010 sampai dengan tanggal 28 Januari 2011 (tahanan Kota) ;
4. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri : sejak tanggal 29 Januari 2011 sampai dengan tanggal 29 Maret 2011 (tahanan Kota) ;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah : sejak tanggal 30 Maret 2011 sampai dengan tanggal 28 April 2011 (tahanan Kota) ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi WIWIN TASWIN, S.H., Advokat/ Penasihat Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Januari 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 11 Januari 2011 di bawah register Nomor : 06 /S.K.KH./2011/PN.Pwt. ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah mempelajari berkas perkara atas nama Terdakwa tersebut di atas ;
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor : PRINT-1517/O3.14/Ft.1/12/2010 tanggal 17 Desember 2010 ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 30 Desember 2010 Nomor : 132/Pid.Sus/2010/PN.Pwt. tentang penunjukan Hakim Majelis pemeriksa perkara ;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 30 Desember 2010 Nomor : 132/Pid.Sus/2010/PN.Pwt. tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 15 Maret 2010 Nomor : 132/Pen.Pid.Sus/2010/PN.Pwt. tentang penunjukan Hakim Majelis pemeriksa perkara yang baru ;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg-Perk.PDS-02/PKERTO/Ft-1/3/2011 tanggal 14 Maret 2011 yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 14 Maret 2011 pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Membebaskan terdakwa YUSMANTO, S.Sen., MSn. Bin PARTADIWIRYA, dari dakwaan Primair ;
Menyatakan terdakwa YUSMANTO, S.Sen., MSn. Bin PARTADIWIRYA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Psl. 64 ayat (1) KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSMANTO, S.Sen., MSn. Bin PARTADIWIRYA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa ditahan ( RUTAN );
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah ) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Membayar uang pengganti Rp. 59.131.500,-- ( Lima puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah ) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, bila terpidana tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan, apabila terdakwa/terpidana membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti ;
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
3 bendel SPJ bulan April 2008 ;
Dua lembar kwitansi asli penerimaan kepada DKKB (Rochadi) sejumlah Rp. 130.000.000,- tgl. 3 April 2008 dan 5 April 2008 ;
1 bendel LHP ( Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Banyumas No. 700/026/OP/038/IRB/II/2009 tgl. 18 April 2009 ) ;
Foto Copy SK.PNS dan SK terakhir A.n. Yusmanto ;
1 bdl dokumen Pelaksaaan Anggaran Sakker Perangkat Daerah Disparbud Kab. Banyumas Th 2008 yang sudah dilegalisir ;
Surat Pernyataan A.n. Yusmanto tgl. 11 Maret 2010 ;
Terlampir dalam Berkas Perkara ;
Sedangkan : ---------------------------------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 4.063.500,- pengembalian atas nama Darkam dkk. ;
Uang tunai Rp. 4.000.000,- disita dari Edi Romadon ;
Uang tunai Rp. 1.000.000,- ;
Uang titipan sebesar Rp. 50.068.000,- ;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
Menetapkan supaya terdakwa YUSMANTO, S.Sen.MSn. Bin PARTADIWIRYA, dibebani membayar biaya perkara sebesar 5.000,- ( lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan oleh Terdakwa pada persidangan tanggal 28 Maret 2011, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Memutuskan dan memberikan keadilan terhadap saya dengan seadil-adilnya, mengingat melalui lembaga peradilan inilah saya bergantung sepenuhnya untuk mendapatkan keadilan yang hakiki dan diridoi Allah SWT ;
Untuk membongkar permasalahan ini dengan sejelas-jelasnya melalui fakta-fakta persidangan yang didasarkan pada kesaksian-kesaksian para saksi yang dihadirkan selama persidangan, sehingga dapat menentukan bahkan menyeret siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab dalam perkara ini sehingga dapat tercapai keadilan yang seadil-adilnya ;
Agar saya dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan, serta dibebaskan dari hukuman ;
Agar uang jaminan untuk tidak ditahan sebesar Rp 50.068.000 yang telah saya berikan melalui Kejaksaan Negeri Purwokerto dapat segera dikembalikan, karena uang tersebut adalah uang pinjaman dari Koperasi Partamas Dinporabudpar Kabupaten Banyumas, yang mana hal tersebut telah membuat saya dan keluarga saya sangat menderita sekali karena harus menanggung cicilan dari uang yang tidak pernah saya pakai ;
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan pada persidangan tanggal 28 Maret 2011, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Pertama :
Menyatakan bahwa Terdakwa Yusmanto, S.Sen. M.Sn. Bin Partadiwirya tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan primair dan subsidair ;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum ;
Memulihkan segala hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Kedua :
Memerintahkan Jaksa untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas tahun 2008 sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan selama persidangan ;
Telah mendengar pula Replik yang diajukan oleh Penuntut Umum secara tertulis pada persidangan tanggal 04 April 2011 dan selanjutnya Terdakwa dan Penasihat Hukumnya telah menanggapi kembali dalam Dupliknya secara tertulis pada persidangan tanggal 11 April 2011 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan, sebagai berikut : -----------------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa Ia Terdakwa YUSMANTO, S.Sen., MSn. Bin PARTADIWIRYA, Sebagai Pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor : 1402/I03.d.2/ca.1.1998 tanggal 26 Maret 1998 yang dalam rangka Peringatan hari jadi Kabupaten Banyumas Th 2008 menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas No. 954/135/II/2008 tanggal 15 Pebruari 2008 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008, pada hari Jumat tanggal 15 Pebruari 2008 s/d hari Rabu 30 April 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2008, bertempat di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas, Jl. Dr. Suparno Nomor 24 Purwokerto, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa ketika terdakwa menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas untuk pelaksanaan kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Banyumas Th 2008, telah menerima dan mengelola uang yang berasal dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008, yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD ) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008, Nomor : 1.17- 01-17-25-5-2. SKPD 2.2.1. berjumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang menurut DPA-SKPD tersebut telah dianggarkan untuk : ------------------------------
-
-
1. Belanja Pegawai
a. Honorarium PNS
b. Honorarium non-PNS
:
:
Rp. 510.000,--
Rp. 24.500.000,--
2. Pengadaan Seragam : Rp. 71.250.000,-- 3. Belanja Modal : Rp. 25.340.000,-- 4. Sewa kendaraan : Rp. 20.000.000,-- 5. Belanja makan/minuman : Rp. 7.400.000,--
-
Bahwa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor : 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 ayat (53) menentukan bahwa DPA-SKPD merupakan Dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran, selain itu Pasal 81 ayat (2) menentukan bahwa Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ;
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang ditunjuk oleh Pengguna anggaran sebagai pengendali pelaksana kegiatan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas No. 954/135/II/2008 tanggal 15 Pebruari 2008 tersebut dalam melaksanakan kegiatan telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud, yakni :
| 1. | Pengadaan Seragam : Pada tanggal 25 Maret 2008 terdakwa memesan pakaian seragam pada Kadisun penjahit “ ASRI” di Ajibarang sebanyak 180 stel @ Rp. 200.000,-- = Rp. 36.000.000,-- kemudian pada tanggal 6 April 2008 terdakwa membuat Surat Pertanggung jawaban menggunakan Kwitansi yang dibubuhi cap dan tanda tangan dengan meminjam Contraktor CV. Arlinta Dewa Perkasa sebanyak Rp. 71.250.000,-- seolah-olah telah sesuai dengan uang yang dibayarkan, sehingga terdapat selisih ------------------------------------------------------------------ | Rp. 35.250.000,-- |
| 2. | Belanja Modal : Pada bulan Maret 2008 terdakwa memesan kentongan pada Sungging Suharto di Gedung Sutejo Purwokerto sebanyak 90 unit @ Rp. 50.000,- = Rp. 4.500.000,- kemudian pada tanggal 6 April 2008 terdakwa membuat Surat Pertanggung jawaban menggunakan Kwitansi yang dibuhi cap dan tanda tangan dengan meminjam Contraktor CV. Prastimiarso sebanyak Rp. 25.340.000,-- seolah-olah telah sesuai dengan Uang yang dikeluarkan, sehingga terdapat selisih --------------- | Rp. 20.840.000,-- |
| 3. | Sewa kendaraan : Pada bulan April 2008 terdakwa menyewa kendaraan Bus dan Truck kepada Sungging Suharto, Edy Romadon, Yudi dan Prayit, dengan biaya sewa seluruhnya Rp. 3.500.000,-- kemudian pada tanggal 6 April 2008 terdakwa membuat pertanggungjawaban dengan Kwitansi cap dan tanda tangan PO Sri Utami sebesar Rp 20.000.000,-- seolah-olah telah sesuai dengan Uang yang dikeluarkan, sehingga terdapat selisih --------------------------------------------------------------- | Rp. 16.500.000,-- |
| Jumlah ……………………………….………………………. | Rp. 72.590.000,-- |
Selisih uang sebesar Rp. 72.590.000,- setelah dikurangi Pajak sebesar Rp. 13.458.500,- = Rp. 59.131.500,-- digunakan terdakwa untuk :
A. Menguntungkan orang lain :
| Rp. 31.975.000,-- |
| Rp. 1.375.000,-- |
| Rp. 8.525.000,-- |
| Rp. 7.000.000,-- |
| 5. Menganggarkan sendiri belanja makan minum | Rp. 1.500.000,-- |
B. Menguntungkan pribadi diantaranya untuk membeli HP dan kebutuhan sehari-hari Rp.6.293.000,--
Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas telah menimbulkan kerugian Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas sebesar Rp. 59.131.500,-- atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
SUBSIDAIR :
Bahwa Ia Terdakwa YUSMANTO, S.Sen.MSn. Bin PARTADIWIRYA, Sebagai Pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor : 1402/I03.d.2/ca.1.1998 tanggal 26 Maret 1998 yang dalam rangka Peringatan hari jadi Kabupaten Banyumas Th 2008 menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas No. 954/135/II/2008 tanggal 15 Pebruari 2008 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008, pada hari Jumat tanggal 15 Pebruari 2008 s/d hari Rabu 30 April 2008 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2008, bertempat di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas, Jl. Dr. Suparno Nomor 24 Purwokerto, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, melakukan perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa bermula dari terdakwa yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) Kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya mempunyai wewenang sebagaimana diatur oleh : -----------------------------------------------------------------------------------
1. Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas No. 954/135/II/2008 tanggal 15 Pebruari 2008. Keputusan yang kedua menyatakan bahwa tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas Th anggaran 2008, tersebut pada dictum pertama adalah : ------------
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
2. Perda Kab. Banyumas No. 22 Tahun 2006 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 12 (2) mengatur bahwa PPTK mempunyai tugas mencakup a). Mengendalikan pelaksana kegiatan ;
b). Melaporkan perkembangan pelaksana kegiatan ;
c). Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan PPTK bertanggung jawab kepada Pengguna anggaran/pengguna barang ;
Bahwa ketika terdakwa menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas untuk pelaksanaan kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Banyumas Th 2008, telah menerima dan mengelola uang yang berasal dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008, yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008, Nomor : 1.17- 01-17-25-5-2. SKPD 2.2.1. berjumlah Rp. 150.000.000,-- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), yang menurut DPA-SKPD tersebut telah dianggarkan untuk : ------------------------------
-
-
1. Belanja Pegawai
a. Honorarium PNS
b. Honorarium non-PNS
:
:
Rp. 510.000,--
Rp. 24.500.000,--
2. Pengadaan Seragam : Rp. 71.250.000,-- 3. Belanja Modal : Rp. 25.340.000,-- 4. Sewa kendaraan : Rp. 20.000.000,-- 5. Belanja makan/minuman : Rp. 7.400.000,--
-
Bahwa menurut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor : 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 ayat (53) menentukan bahwa DPA-SKPD merupakan Dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran, selain itu Pasal 81 ayat (2) menentukan bahwa Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah ;
Bahwa terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) yang ditunjuk oleh Pengguna anggaran sebagai pengendali pelaksana kegiatan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas No. 954/135/II/2008 tanggal 15 Pebruari 2008 tersebut dalam melaksanakan kegiatan telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud, yakni : -----------------------------------------------------------------
| 1. | Pengadaan Seragam : Pada tanggal 25 Maret 2008 terdakwa memesan pakaian seragam pada Kadisun penjahit “ASRI” di Ajibarang sebanyak 180 stel @ Rp. 200.000,-- = Rp. 36.000.000,-- kemudian pada tanggal 6 April 2008 terdakwa membuat Surat Pertanggung jawaban menggunakan Kwitansi yang dibubuhi cap dan tanda tangan dengan meminjam Contraktor CV. Arlinta Dewa Perkasa sebanyak Rp. 71.250.000,-- seolah-olah telah sesuai dengan uang yang dibayarkan, sehingga terdapat selisih ------------------------------------------------------------------ | Rp. 35.250.000,-- |
| 2. | Belanja Modal : Pada bulan Maret 2008 terdakwa memesan kentongan pada Sungging Suharto di Gedung Sutejo Purwokerto sebanyak 90 unit @ Rp. 50.000,-- = Rp. 4.500.000,-- kemudian pada tanggal 6 April 2008 terdakwa membuat Surat Pertanggung jawaban menggunakan Kwitansi yang dibuhi cap dan tanda tangan dengan meminjam Contraktor CV. Prastimiarso sebanyak Rp. 25.340.000,-- seolah-olah telah sesuai dengan Uang yang dikeluarkan, sehingga terdapat selisih --------------- | Rp. 20.840.000,-- |
| 3. | Sewa kendaraan : Pada bulan April 2008 terdakwa menyewa kendaraan Bus dan Truck kepada Sungging Suharto, Edy Romadon, Yudi dan Prayit, dengan biaya sewa seluruhnya Rp. 3.500.000,-- kemudian pada tanggal 6 April 2008 terdakwa membuat pertanggungjawaban dengan Kwitansi cap dan tanda tangan PO Sri Utami sebesar Rp. 20.000.000,-- seolah-olah telah sesuai dengan Uang yang dikeluarkan, sehingga terdapat selisih --------------------------------------------------------------- | Rp. 16.500.000,-- |
| Jumlah ……………………………….………………………. | Rp. 72.590.000,-- |
Selisih uang sebesar Rp. 72.590.000,--- setelah dikurangi Pajak sebesar Rp. 13.458.500,-- = Rp. 59.131.500,-- digunakan terdakwa untuk : ----------
A. Menguntungkan orang lain :
| Rp. 31.975.000,-- |
| Rp. 1.375.000,-- |
| Rp. 8.525.000,-- |
| Rp. 7.000.000,-- |
| Rp. 1.500.000,-- |
B. Menguntungkan pribadi diantaranya untuk membeli HP dan kebutuhan sehari-hari Rp. 6.293.000,--
Bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas telah menimbulkan kerugian Negara Cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas sebesar Rp. 59.131.500,- atau setidak-tidaknya disekitar jumlah tersebut ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan dan telah didengar keterangannya di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Drs SAPTONO SUPRIYANTO Bin SUMARGO,
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas dalam rangka HUT Kabupaten Banyumas pada tahun 2008, berdasarkan Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pariwisata ;
Bahwa tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) antara lain adalah:
1. Membuat perencanaan pengadaan barang dan jasa ;
2. Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi, serta kelompok masyarakat ;
3. Menetapkan dan mengesahkan harga atas perkiraan sendiri (HPS), Jadwal tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun oleh Panitia Pengadaan ;
4. Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan Panitia Pengadaan ;
5. Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang jasa sesuai ketentuan yang berlaku ;
6. Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang jasa ;
7. Melaporkan pelaksanaan / menyelesaikan pengadaan barang / jasa kepada Kepala Dinas ;
8. Mengendalikan pelaksanaan perjanjian / kontrak ;
9. Menyerahkan aset hasil pengadaan barang / jasa dan aset lainnya kepada Bupati dengan Berita Acara Penyerahan ;
10. Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/ jasa dimulai ;
Bahwa Terdakwa mempunyai jabatan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas dalam rangka HUT Kabupaten Banyumas pada tahun 2008 ;
Bahwa tugas PPTK diantaranya yaitu : -------------------------------------------------
a). Mengendalikan pelaksana kegiatan ;
b). Melaporkan perkembangan pelaksana kegiatan ;
c). Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa PPTK bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran/pengguna barang, diantaranya dalam pelaksanaan untuk :
1. belanja pegawai ;
2. belanja barang dan jasa ;
3. belanja modal ;
4. sewa kendaraan ;
Bahwa yang saksi ketahui adalah adanya pertanggungjawaban keuangan yang tidak semestinya yang dilakukan oleh Terdakwa selaku PPTK ;
Bahwa anggaran yang dipergunakan dalam Kegiatan Apresiasi Kentongan berasal dari APBD Kabupaten Banyumas tahun Anggaran 2008 ;
Bahwa jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut sesuai dokumen sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa anggaran tersebut digunakan untuk : ------------------------------------------
-
-
No. U r a i a n Jumlah (Rp) 1. Belanja pegawai terdiri dari :
- Honor Panitia
- Honor Team Kesenian oleh Sdr. Bambang Set
25.010.000
10.010.000
24.500.000
2. Pengadaan seragam kentongan 71.250.000 3. Belanja modal 25.340.000 4. Sewa kendaraan 20.000.000 5. Belanja makan dan minum 7.400.000
-
Bahwa yang dibayarkan oleh Bendahara pengeluaran sebesar Rp 130.000.000 yang menerima Rochadi, lalu untuk honor kesenian Rp 24.500.000 yang diterima oleh Bambang Set selaku Bandahara ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa total penggunaan yang dikeluarkan oleh Terdakwa ;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan Belanja Pegawai, dana sebesar Rp. 25.010.000,- digunakan untuk : --------------------------------------------------------
-
No. U r a i a n Jumlah (Rp) 1. Honor Panitia Pelaksana Kegiatan yang membayar Sdr Dilastri dan yang menerima Sdr Drs Darkam, dkk ada 10 orang 510.000 2. Honor Team Kesenian yang membayar Sdr Dilastri dan yang menerima Sdr Bambang Set selaku Ketua Dewan Kesenian 24.500.000 Total dana kegiatan belanja pegawai 25.010.000
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengetahui adanya anggaran yang tidak sesuai, dan baru mengetahui setelah ada pemeriksaan Bawasda sekitar bulan Oktober – Nopember 2008 dan Kejaksaan ;
Bahwa setahu saksi rinciannya yaitu : --------------------------------------------------
-
No U r a i a n Secara Riil
(Rp)
Dalam SPJ
(Rp)
Selisih
(Rp)
1. Pengadaan pakaian seragam kentongan 36.000.000 71.250.000 35.250.000 2. Pengadaan perlengkapan Grup kentongan 4.500.000 25.340.000 20.840.000 3. Sewa kendaraan 3.500.000 20.000.000 16.500.000
Bahwa jumlah seluruhnya yang digunakan Terdakwa setahu saksi sebesar Rp 72.590.000 ;
Bahwa bukan saksi yang menyerahkan uang-uang itu, pada waktu itu saksi sebagai PPK dan saksi tahu setelah diperiksa di Inspektorat Kabupaten Banyumas ;
Bahwa pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Banyumas dilakukan pada akhir tahun 2008 dan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri sekitar bulan Pebruari 2010 ;
Bahwa kerugian yang ditemukan oleh Bawasda sekitar Rp 56.291.000 dan pada temuan di Kejaksaan kerugian sekitar Rp 72.590.000 ;
Bahwa terhadap Terdakwa diberi sanksi kedinasan yaitu Terdakwa supaya mengembalikan kerugian-kerugian tersebut ke Bawasda ;
Bahwa dulu Terdakwa sebagai Kasie Kesenian dan sekarang dipindahkan sebagai Pamong Budaya di wilayah Kecamatan Banyumas ;
Bahwa kerugian-kerugian yang dilakukan Terdakwa sejumlah Rp. 72.590.000,- dikurangi untuk membayar pajak sekitar Rp. 13.458.500,- jadi kerugiannya sekitar Rp. 59.131.500,- dan hal ini secara formal sudah dipertanggung-jawabkan oleh Terdakwa tetapi tidak sesuai dengan kenyataannya ;
Bahwa selain sebagai Pejabat Pembuat Komitmen saksi juga sebagai Kasubag Keuangan ;
Bahwa saksi pernah memeriksa SPJ dan pernah klarifikasi pada kwitansi-kwitansi dan yang ditandatangani Kepala Dinas serta Bendahara tetapi Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas (DKKB) belum tanda tangan lalu saksi minta untuk dilengkapi namun kenyataannya tidak dan akhirnya saksi menandatangani dokumen tersebut karena sudah dalam bentuk SPJ ;
Bahwa kegiatan kentongan tersebut diadakan dalam rangka apresiasi hari jadi Banyumas tahun 2008 ;
Bahwa dalam kepanitiaan Terdakwa diikutsertakan selaku pimpinan kegiatan ;
Bahwa yang mencairkan anggaran tersebut Bendahara Pengeluaran, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu yaitu Dilastri selanjutnya dari Dilastri uang tersebut diserahkan kepada PPTK ;
Bahwa hubungan PPK dengan PPTK adalah PPK kaitannya dengan penandatanganan dokumen-dokumen, sedangkan PPTK untuk pelaksanaan teknisnya ;
Bahwa pelaksanaan fisiknya pada tanggal 6 April 2008 berupa pementasan Apresiasi Kentongan Satria Versi Banyumas setelah upacara Hari Jadi Banyumas ;
Bahwa dasar pengadaan barang adalah Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2007 tanggal 2 Juli 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu anggaran untuk pelaksanaan kegiatan sejumlah Rp 150.000.000,- ;
Bahwa karena itu sifatnya spesifik maka digunakan metode penunjukkan langsung dan sebelumnya sudah di konsultasikan pada PPTK ;
Bahwa dalam saksi pernah menyarankan supaya dilengkapi persetujuan dari Bupati, dengan mengajukan permohonan kepada Bupati tetapi dari PPTK menyampaikan katanya sedang dalam proses, padahal senyatanya tidak ada ;
Bahwa dari hasil temuan pemerintah daerah yaitu Bawasda menyangkut prosedur ijin Bupati ditanyakan kepada PPTK dan pelaksanaan ada manipulasi/selisih ;
Bahwa kaitannya PPTK dengan Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas (DKKB) yang tahu PPTK dan saksi tidak tahu, ternyata setelah diperiksa oleh Kejaksaan ada konspirasi, saksi tidak tahu kalau kegiatan itu diserahkan ke DKKB dan seharusnya PPTK sendiri dan bisa kerja sama dengan seniman-seniman dengan anggarannya dan kenyataannya setelah diperiksa Bawasda dan Kejaksaan ternyata PPTK dan DKKB ada konspirasi ;
Bahwa SPJ dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan bentuk pertanggungjawabannya adalah SPJ dimana ditandatangani oleh PPK, PPTK dan Bendahara dengan diketahui Kepala Dinas ;
Bahwa saksi pernah melihat dokumen SPJ dan secara formal betul dan yang bertanggung jawab pada dokumen itu adalah PPTK ;
Bahwa saksi sering bertemu dengan Sdr Bambang Set di tahun 2008 ;
Bahwa yang menjadi dasar anggarannya adalah Badan Pelaksana Anggaran (BPA) ;
Bahwa proses awal dari pencairan-pencairan dari Bendahara sebelumnya yang menganggarkan dari bidang budaya dan usulan itu dari Dinas, yang tahu secara teknis dari bidang kebudayaan ;
Bahwa PPK bagian dari Tata Usaha (TU) / keuangan / pengguna anggaran / PPTK ;
Bahwa kedudukan PPK di bawah Kepala Dinas, bukan di bawah PPTK ;
Bahwa untuk spesifikasi seragam yang dikategorikan ada 3 (tiga) versi yaitu versi Banyumasan, Islami dan tari Banyumasan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-1 tersebut Terdakwa menerangkan bahwa ada beberapa keterangan saksi ke-1 yang tidak benar, yaitu :
Tidak mungkin saksi tidak mengetahui adanya kegiatan ini ;
Tidak mungkin kalau saksi tidak mengetahui proses SPJ karena saksi sebagai Kepala Sub Keuangan ;
Saksi mengatakan berkali-kali menagih kepada Terdakwa untuk membuat SPJ, padahal Terdakwa tidak pernah ditagih ;
Saksi mengatakan berkali-kali ke bidang kebudayaan dan tidak mengetahui pencairan hal itu tidak benar karena saksi selalu ada ;
Saksi mengatakan pengadaan barang dengan penunjukkan langsung, menurut saya itu benar karena barangnya spesifik ;
Persoalan ijin Bupati itu Terdakwa konsultasikan beberapa kali dan saksi mengatakan kepada Terdakwa “langsung dilakukan saja di lapangan” ;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa, saksi ke-1 menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi RESTITI RAHAYU Binti TARWAN,
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi bekerja di Disparbud Kabupaten Banyumas sejak tahun 2007 sampai dengan sekarang sebagai Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa dalam kegiatan Apresiasi kentongan Satria Banyumas ini saksi tidak ikut dalam kepanitiaan karena ada Dilastri sebagai Bandahara Pengeluaran Pembantu ;
Bahwa Terdakwa diajukan ke sidang ini setahu saksi karena adanya pertanggungjawaban PPTK yang tidak sesuai dalam kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas dalam rangka Hari Jadi Banyumas tahun 2008 ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dasarnya Surat Keputusan Bupati ;
Bahwa tugas saksi sebagai Bendahara pengeluaran diantaranya :
1. Meneliti kelengkapan SPP.LS Pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran dan disetujui oleh PPTK ;
2. Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU serta SPP Gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh Bandahara ;
3. Melakukan verifikasi SPP ;
4. Menyiapkan SPM ;
5. Melakukan verifikasi harian atas penerimaan ;
6. Melaksanakan akuntansi SKPD ;
7. Menyiapkan laporan keuangan SKPD ;
Bahwa pada waktu kegiatan kentongan HUT Banyumas yang sebagai penanggung jawab utama yaitu Pengguna Anggaran pada saat itu Slamet Sudiro selaku Kepala Dinas Disparbud Kabupaten Banyumas dan pejabat pembantu harian yaitu PPK pada saat itu yaitu Saptono dan PPTK yaitu Terdakwa Yusmanto ;
Bahwa Terdakwa dalam jabatan dinas sebagai Kepala Seksi Kesenian ;
Bahwa saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pernah mencairkan uang ke Bank BPD lalu menyerahkan uang tersebut kepada Sdr Dilastri sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu sejumlah Rp. 150.000.000,- untuk kegiatan belanja seragam, belanja jasa dan barang guna kegiatan Apresiasi Kentongan Satria ;
Bahwa saksi menerima bukti berupa kwitansi dari Bendahara Pembantu lalu dari Bendahara Pembantu yang membuat SPJ tersebut ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui adanya dana kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan mengetahui setelah ada pemeriksaan dari Bawasda ;
Bahwa setelah saksi mencairkan uang tersebut lalu saksi serahkan kepada Sdr Dilastri untuk dibelanjakan dan setelah Sdr Dilastri menerima uang tersebut lalu dibelanjakan selanjutnya saksi menerima SPJ-nya lalu diserahkan ke DKKB dan selanjutnya diserahkan ke bidang ;
Bahwa saksi pernah menerima uang sebagai honor dari Sdr Dilastri sejumlah Rp. 650.000,- untuk BBM serta untuk uang saku dan uang tersebut peruntukkannya untuk kendaraan dinas yang saksi pakai dalam rangka kegiatan Ulang Tahun Kabupaten Banyumas ;
Bahwa dana yang dianggarkan untuk Anggaran kentongan adalah sejumlah Rp. 150.000.000,- dan digunakan untuk kentongan dan untuk belanja modal, belanja seragam ;
Bahwa saksi sudah mengembalikan uang tersebut setelah ada pemeriksaan oleh Bawasda dan Inspektorat Kejaksaan dan saya mengembalikan di Kejaksaan sekitar bulan September tahun 2010 ;
Bahwa anggaran kegiatan untuk sewa kendaraan sejumlah Rp. 20.000.000 ;
Bahwa penanggung jawab verifikasi SPJ adalah Kasubag Keuangan, setelah diverifikasi di BPKD ;
Bahwa uang anggaran itu berasal dari dana APBD jadi merupakan uang negara;
Bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat/Bawasda Kabupaten Banyumas sifatnya Pemeriksaan Rutin ;
Bahwa saksi pernah menerima uang Rp. 650.000,- tetapi tidak ada dasar hukumnya dan yang memberikan uang itu kepada saksi adalah Bendahara Pengeluaran Pembantu ;
Bahwa uang tersebut sudah dikembalikan kepada Sdr Dilastri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-2 tersebut Terdakwa menerangkan bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi ke-2 tersebut ;
Saksi DILASTRI Binti DAMIARTO,
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi bekerja di Disparbud Kabupaten Banyumas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu sejak tahun 2006 berdasarkan SK Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banyumas ;
Bahwa saksi pernah menjadi Bendahara dalam kegiatan pada tahun 2008 yaitu Apresiasi Kentongan ;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu antara lain:
Meneliti kelengkapan SPP-LS Pengadaan Barang dan jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran dan disetujui leh PPTK ;
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU serta SPP Gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh Bendahara ;
Melakukan verifikasi SPP ;
Menyiapkan SPM ;
Melakukan verifikasi harian atas penerimaan ;
Melaksanakan akuntansi SKPD ;
Menyiapkan laporan keuangan SKPD ;
Bahwa kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas itu dalam rangka HUT Kabupaten Banyumas tahun 2008 ;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk kegiatan tersebut dari anggaran APBD II (APBD Daerah Tingkat II) dan yang dibiayai oleh APBD ada belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal ;
Bahwa Anggaran untuk kegiatan sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa anggaran sejumlah Rp 150.000.000 dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu : -------
-
-
No. U r a i a n Jumlah (Rp) 1. Belanja pegawai 25.010.000 2. Belanja barang dan jasa 99.650.000 3. Belanja modal 25.340.000
-
Bahwa pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut dipergunakan antara lain : --
-
No. U r a i a n Jumlah penerimaan
(Rp)
Jumlah
Pengeluaran
(Rp)
1. BELANJA PEGAWAI, untuk:
a. Honorarium Panitia
b. Honorarium Team Kesenian
25.010.000 510.000
24.500.000
2. BELANJA BARANG DAN JASA, untuk :
a. Belanja pakaian
b. Sewa kendaraan
c. Belanja makan dan minum
d. Belanja Cetak
99.650.000 71.250.000
20.000.000
7.400.000
1.000.000
3. BELANJA MODAL, untuk
- Belanja perlengkapan
25.340.000 25.340.000 J u m l a h 150.000.000 150.000.000
Bahwa yang menunjuk rekanan tersebut adalah Terdakwa selaku PPTK, yaitu :
Untuk Kegiatan Pengadaan seragam kentongan Adat Banyumas, menunjuk langsung CV. Arlinta Dewa Perkasa, jumlah dana Rp. 25.000.000 yang membayar Dilastri kepada Rohadi, Bendahara DKKB, kemudian oleh Rohadi dibayarkan kepada Direktur CV Arlinta yaitu Purnomo;
Untuk Kegiatan Pengadaan seragam kentongan Versi Islami, menunjuk langsung CV. Arlinta Dewa Perkasa, jumlah dana Rp. 25.000.000,- yang membayar Dilastri kepada Rohadi, Bendahara Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas (DKKB), kemudian oleh Rohadi dibayarkan kepada Direktur CV Arlinta, Purnomo ;
Untuk Kegiatan Pengadaan seragam kentongan Tari Banyumasan, menunjuk langsung CV. Trastiniarso, jumlah dana Rp. 21.250,000,- yang membayar Dilastri kepada Rohadi, Bendahara Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas (DKKB), kemudian oleh Rohadi dibayarkan kepada Direktur CV Trastimiarso, Yuniawan Prastimiarso ;
Bahwa sumber dana sejumlah Rp. 150.000.000,- saksi terima dari Bendahara Pengeluaran yaitu Restiti Rahayu, selanjutnya saksi serahkan kepada PPTK yaitu Terdakwa Yusmanto dan pertanggungjawabannya saksi menerima berkas dari Terdakwa Yusmanto ;
Bahwa sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu saksi pernah menerima honor sebesar Rp. 42.500,- lalu mendapat honor tambahan sebesar Rp. 288.500,- sehingga jumlah seluruhnya Rp. 331.000,- ;
Bahwa penerimaan honor yang diatur dalam surat keputusan hanya sejumlah Rp. 42.500,- sedangkan yang lain tidak diatur ;
Bahwa yang memberikan honor yang tidak resmi adalah saksi tetapi atas kebijakan Terdakwa Yusmanto selaku PPTK ;
Bahwa pemeriksaan dari Bawasda dilaksanakan sekitar bulan Oktober tahun 2008 dan Team dari Bawasda ini diketuai oleh Ibu Suryati dan dari hasil pemeriksaan ditemukan selisih sejumlah Rp. 72.590.000,- ;
Bahwa pemeriksaan oleh Kejaksaan sekitar bulan Pebruari tahun 2009 ditemukan selisih sejumlah Rp. 56.291.900,- ;
Bahwa terjadi selisih untuk beberapa pengadaaan yaitu : ---------------------------
-
No U r a i a n Secara Riil
(Rp)
Dalam SPJ
(Rp)
Selisih
(Rp)
1. Pengadaan pakaian seragam kentongan 36.000.000 71.250.000 35.250.000 2. Pengadaan perlengkapan Grup kentongan 4.500.000 25.340.000 20.840.000 3. Sewa kendaraan 3.500.000 20.000.000 16.500.000
Bahwa anggaran untuk sewa kendaraan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa semua dana saksi serahkan kepada Rochadi karena yang menangani di lapangan nantinya adalah Rochadi dan dipotong langsung + Rp. 20.000.000,- untuk pajak dari jumlah Rp. 150.000.000,- lalu sisanya saksi serahkan ke DKKB yaitu kepada Rochadi ;
Bahwa saksi belum tahu persis berapa jumlahnya baru menyisihkan untuk pajak + honor PNS dan sisanya saksi serahkan kepada Rochadi ;
Bahwa untuk honor non PNS sudah termasuk yang Rp. 20.000.000,- ;
Bahwa yang menunjuk saksi sebagai Bendahara Pembantu adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas dengan SK nomor : 900/134/II/2008
Bahwa saksi menerima satu kali pembayaran pada tanggal 3 April 2008 sejumlah Rp. 150.000.000,- dari Bendahara Pengeluaran ;
Bahwa setiap pengeluaran pasti ada perintah melalui telpon dari Terdakwa dan tertulisnya tidak ada ;
Bahwa dalam kegiatan ini yang bertanggungjawab secara resmi PPTK dan Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas (DKKB) sebagai pelaksana kerja di lapangan ;
Bahwa Bendahara Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas (DKKB) adalah Rochadi ;
Bahwa atasan PPTK adalah PPK yaitu Saptono ;
Bahwa untuk pengadaan barang dan seragam ada telah ditunjuk CV dan kedudukan DKKB sebagai apa, saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi tidak melihat barang-barang sebagai hasil belanja modal di Kantor Dinas, seperti pakaian dan peralatan kentongan ;
Bahwa penyerahan uang kepada DKKB sejumlah Rp. 130.000.000,- ada dua kali pembayaran yaitu diserahkan kepada Rochadi sebesar Rp. 75.000.000,- dan Rp. 55.000.000,- ;
Bahwa uang sejumlah Rp 20.000.000 digunakan untuk ;
-
No. U r a i a n Jumlah (Rp) 1. Untuk Pajak 13.458.500 2. Untuk bayar Honor PNS 453.000 3. Pembayaran yang tidak dianggarkan 6.088.500 4. Honor tambahan Bp Didik 1.400.000 5. Honor tambahan Bp Slamet Sudiro (Kadinas) 1.000.000 6. Honor tambahan Bp Darkam 750.000 7. Honor tambahan Bp Yusmanto 750.000 8. Honor tambahan Bp Edy 300.000 9. Honor tambahan Bu Dilastri 288.500 10. Honor tambahan Bu Restiti 650.000 11. Honor tambahan Bp Samirun 100.000 12. Honor tambahan Bp Harjanto 275.000 13. Honor tambahan Bu Eti 200.000 14. Honor pembantu yang tidak dianggarkan untuk 3 orang 375.000 J u m l a h 20.000.000
Bahwa penggunaan uang-uang tersebut di atas perintah Terdakwa selaku PPTK;
Bahwa yang menyusun dan membuat SPJ adalah saksi dan saksi menerima berkas dari Didik sebagai team pelaksana kegiatan ;
Bahwa SPJ kegiatan tersebut baru dibuat lebih kurang 1 (satu) bulan setelah kegiatan karena saksi menunggu dari Rochadi ;
Bahwa sebagai Ketua team panitia kegiatan adalah Bp Yusmanto ;
Bahwa setahu saksi di gudang ada 90 stel seragam sedangkan waktu pesan sejumlah 180 stel ;
Bahwa belanja pegawai di lapangan kenyataannya sejumlah Rp. 25.010.000,- dan dalam belanja barang dan jasa sejumlah Rp. 99.650.000,- ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-3 tersebut Terdakwa menyatakan bahwa hampir semua keterangan saksi ke-3 benar, tetapi ada hal-hal yang kurang pas yaitu :
Setiap kali Terdakwa memerintah kepada Bendahara bukan merupakan prakarsa Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas bantahan tersebut, saksi ke-3 menerangkan tetap pada keterangannya ;
Saksi ETI RAHMAWATI Binti CIPTO SANTOSA,
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi bekerja di Disparbud Kabupaten Banyumas sejak tahun 2006 sampai dengan sekarang membantu Dilastri selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu guna mengetik SSP serta menyetor pajak atas perintah Dilastri ;
Bahwa saksi kenal Terdakwa sejak awal tahun 2008 sampai dengan Agustus 2009 sebagai stafnya Terdakwa ;
Bahwa tugas saksi sebagai staf Terdakwa adalah menerima telpon, mengagendakan surat masuk dan keluar serta membantu Dilastri ;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Dilastri untuk pembayaran honor dan uang lelah dan saksi pernah menandatangani tanda terima sebanyak satu kali dalam kwitansi penerimaan uang honor sejumlah Rp. 51.000,- ;
Bahwa saksi menerima uang sejumlah Rp. 200.000,- tetapi yang dalam pertanggungjawaban hanya Rp. 51.000,- ;
Bahwa saksi sebagai staf kantor dan membantu kegiatan kantor, membantu Dilastri menerima telpon dan kalau disuruh mengetik maka saksi mengetik;
Bahwa sekarang uang itu sudah saksi kembalikan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-4 tersebut Terdakwa menyatakan bahwa tidak keberatan ;
Saksi YUNIATMI WARNANINGSIH, S.Kar,
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi selain menguasai seni budaya karawitan di Banyumas, saksi pernah mengikuti kegiatan apresiasi kentongan Banyumas tahun 2008 ;
Bahwa saksi bertanggung jawab terhadap penarinya yang terlibat dalam kegiatan tersebut ;
Bahwa yang terlibat di dalamnya dengan cara latihan dan yang ikut siswa-siswa SMKI dan SMA Sokaraja jumlahnya sampai 50 orang ;
Bahwa dana sejumlah Rp. 10.100.000,- saksi terima dari Terdakwa Yusmanto ;
Bahwa dana tersebut yang menerima langsung Yadi, teman saksi, karena saksi sudah pulang dan peruntukannya untuk :
Sewa pakaian dan rias penari sejumlah Rp. 5.000.000,- ;
Honor penari dan perias sejumlah Rp. 5.100.000,- ;
Bahwa kegiatan dilaksanakan pada tanggal 6 April 2008 di Pendopo Sipanji Purwokerto ;
Bahwa anggaran/dana tersebut asalnya dari APBD ;
Bahwa saksi menerima honor sebesar Rp. 750.000,- sebagai pelatih ;
Bahwa pertanggungjawaban saksi yaitu, untuk kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- sedangkan jumlah Rp. 5.100.000,- ditandatangani para siswa ;
Bahwa dalam kegiatan itu ada permasalahan, ada ketidak sinkronan mengenai dana itu ;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa Yusmanto sebagai Koordinator Acara Kentongan Satria ;
Bahwa pakaian yang digunakan adalah pakaian lengkap ada kain, sanggul dan lainnya untuk tarian jenis tari Cakenjring ;
Bahwa uang sejumlah Rp. 5.000.000,- digunakan untuk 50 orang peraga ;
Bahwa untuk sewa pakaian tarinya dari sekolah SMKI dan kekurangannya diambil dari luar ;
Bahwa untuk pemain yang saksi bawa dari murid SMA Sokaraja dan SMKI ;
Bahwa untuk honor anak-anak sebesar Rp. 75.000,- per orang dengan jumlah anak 15 orang ;
Bahwa biaya per orang untuk kentongan versi Islami adalah Rp. 75.000,- per orang termasuk sewa kain, sanggul, sampur dll. ;
Bahwa pelaksanaan kegiatan pada tanggal 6 April 2008 setelah upacara siang hari dan selesai belum sampai jam 11.00 Wib siang ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-5 tersebut Terdakwa menyatakan bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi ke-5 tersebut ;
Saksi SAMIRUN Bin MARJUKI,
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Bp Yusmanto yang menjabat sebagai Kasie Kesenian pada Disparbud Kabupaten Banyumas ;
Bahwa saksi bekerja di Disparbud sejak awal tahun 2002 sampai dengan sekarang dan tugas saksi mengantar surat keluar ;
Bahwa dalam kegiatan apresiasi kentongan saksi pernah mengantar surat ke kantor BKD Kabupaten Banyumas ;
Bahwa saksi menerima honor sebesar Rp. 100.000,- dari kegiatan kentongan tersebut ;
Bahwa saksi pernah menandatangani tanda terima sebanyak satu kali untuk kwitansi penerimaan uang honor sejumlah Rp. 42.000,- sebagai pertanggungjawaban ;
Bahwa sekarang saksi tahu bahwa uang itu tidak ada dasar hukumnya dan saksi sudah mengembalikan uang itu kepada Dilastri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-6 tersebut Terdakwa menyatakan bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi ke-6 tersebut ;
Saksi KADISUN Bin SANMIARJA,
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Yusmanto adalah seorang pejabat di DISPARBUD Kabupaten Banyumas, sehubungan dengan latihan Kentongan yang dilanjutkan pada pemesanan pakaian seragam ;
Bahwa saksi sebagai Penjahit “ASRI” Ajibarang pernah menerima pesanan pembuatan pakaian seragam seni kentongan Banyumasan ;
Bahwa saksi menerima pesanan dari Terdakwa YUSMANTO, waktunya sekitar tanggal 25 Maret 2008, tempatnya di rumah saksi Ds Ajibarang Rt.1/III jumlahnya pesanan 180 stel, harganya seluruh Rp. 200.000,- X 180 stel = Rp 36.000.000,- pembayarannya 2 tahap, pertama DP Rp. 10.000.000,- yang memberikan Edi Romadhon Alias Edon. Kemudian pelunasannya oleh Rochadi Rp 26.000.000,- ;
Bahwa Terdakwa Yusmanto pernah mengatakan sebagai penanggung jawab kegiatan Apresiasi Kentongan ;
Bahwa pesanan selesai dan saksi antar ke Gedung Kesenian Sutejo Purwokerto pada tanggal 5 April 2010 dan sudah dibayar lunas dengan kwitansi senilai Rp. 36.000.000,- ;
Bahwa pesanan 180 stel untuk satu macam pakaian adat dan 180 stel warnanya kuning ;
Bahwa saksi tahu dan tidak kenal dengan CV Arlinta Dewa Perkasa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-7 tersebut Terdakwa menyatakan bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi ke-7 tersebut ;
Saksi SUNGGING SUHARTO,
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi menerima pesanan kentongan dari Terdakwa Yusmanto melalui Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas (DKKB) untuk 90 unit dengan harga Rp. 4.500.000,- dan dibayarkan 2 tahap ;
Bahwa rincian jumlah biaya untuk latihan, pementasan dan cipta lagu adalah sebagai berikut :
Untuk biaya latihan 90 orang @ Rp. 10.000,- = Rp. 900.000,- ;
Untuk Honor pementasan Hari H 90 orang @ Rp. 100.000,- = Rp. 9.000.000,- ;
Untuk transportasi angkutan selama 3 Kali latihan @ Rp. 250.000,- = Rp. 750.000,- ;
Untuk honor Cipta Lagu Rp. 250.000,- ;
Bahwa jumlah uang seluruhnya yang saksi terima Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi latihan 7 kali di Bobosan dan di gedung Sutejo dan kendaraan dipakai saat latihan di Gedung Sutejo dan di Alun-alun ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan CV Prastimiarso dan PO Sri Utami ;
Bahwa kendaraan yang dipakai hanya kendaraan truk untuk 3 (tiga) hari Rp. 750.000,- ;
Bahwa saksi mengetahui proses tawar menawar pakaian seragam dengan Kadisun di Gedung Sutejo dari Rp. 75.000,- menjadi Rp. 45.000,- ;
Bahwa pada saat pemesanan ada Bambang Set, Edi Romadhon dan teman-teman lain ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-8 tersebut Terdakwa menyatakan bahwa tidak keberatan atas keterangan saksi ke-8 tersebut ;
Saksi BAMBANG SET Bin RADEN SAYOGO,
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Yusmanto, S.Sen., dan ada hubungan saat kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas yang berasal dari APBD II Kabupaten Banyumas ;
Bahwa kapasitas saksi sebagai mitra kerja dengan pihak Pemerintah Daerah Cq Dinas Pariwisata Kabupaten Banyumas, dimana saksi sebagai orang seni di Grup Seni Kentongan ala Banyumasan, sedangkan Pihak Dinas Pariwisata sebagai penyelenggara dan penyandang dana ;
Bahwa saksi tidak tahu persis berapa anggaran yang disediakan dan yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas Th 2008 yang saksi tahu bahwa saksi mendapat mandat untuk mengelola uang sejumlah Rp. 75.750.000,- ;
Bahwa yang memberikan mandat adalah Terdakwa Yusmanto, sebagai PPTK kegiatan Apresiasi Budaya Kentongan Banyumasan, mandat yang diberikan adalah mengelola para seniman yang berada di wilayah Barat (Ajibarang, Bobosan dan Purwokerto ), sedangkan di wilayah timur ( Ds Plana dan SMKI ) dikelola langsung oleh Terdakwa Yusmanto ;
Bahwa saksi mengkoordinir di wilayah Barat dengan biaya Rp. 75.750.000,- dan untuk pengelolaan di wilayah timur setahu saksi sejumlah Rp. 74.250.000,- dan dana tersebut masih dipotong pajak Rp. 20.000.000,- oleh Dilastri ;
Bahwa setahu saksi yang menjahit pakaian seragam Grup kentongan adalah Kadisun yang beralamat di Ajibarang, ongkosnya Rp. 36.000.000,- yang membayar Rochadi Bendahara Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas (DKKB) dan ada kwitansi yang ditanda tangani oleh penerima uang Kadisun, Kwitansi tersebut saat ini sudah saksi serahkan kepada Terdakwa Yusmanto ;
Bahwa yang saksi mendengar untuk pengadaan pakaian seragam seharga Rp. 36.000.000,- ternyata dibuatkan lagi kwitansi senilai Rp. 71.000.000,- menggunakan CV Prastimiarso dan CV Arlinta ;
Bahwa CV Prastimiarso dan CV Arlinta saksi tahu, pemilik CV tersebut adalah Sadewo, alamat Perum Ketapang Purwokerto, setahu saksi, CV tersebut yang digunakan untuk melegitimasi pertanggung jawaban keuangan kegiatan Apresiasi Kentongan Banyumas ;
Bahwa uang sebesar Rp. 75.750.000,- digunakan untuk : ---------------------------
-
No. U r a i a n Rp. Jumlah 1. Bayar honor latihan pemain dan oficial Rp 33.050.000 2. Bayar Snack latihan Rp 450.000 3. Sewa kendaraan Rp 1.750.000 4. Pakaian Rp 36.000.000 5. Alat musik kentongan 90 bh Rp 4.500.000 Jumlah Rp 75.750.000
Bahwa SPJ tersebut memang tidak sesuai dengan kenyataan ;
Bahwa Tanda Terima Uang sebesar Rp. 130.000.000,- yang ditanda tangani oleh Rochadi selaku Bendahara DKKB dengan berita untuk biaya kegiatan, memang benar Rochadi yang menerima uang tersebut, namun pada tgl 5 April 2008 uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa Yusmanto sebesar Rp 54.250.000,- untuk pengelolaan wilayah Timur sedangkan Rochadi membawa Rp 75.750.000 untuk pengelolaan wilayah Barat ;
Bahwa Pemeriksa menunjukan berita acara bukti tanda terima uang yang ditandatangani oleh Ketua DKKB Kabupaten Banyumas Bambang Set. sebesar Rp. 150.000.000,- dan Berita Acara tersebut muncul atas permintaan Pihak PPTK dengan alasan untuk pertanggungjawaban keuangan pada Dinasnya, namun yang sebenarnya kami hanya menerima uang sebesar Rp 75.750.000 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-9 tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ke-9 tersebut tidak benar semua ;
Menimbang, bahwa saksi ke-9 menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi ROCHADI, S.H., Msi. Bin NADAM MUHADI,
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Yusmanto karena ada Apresiasi Kentongan Satria Banyumas tahun 2008 yang dananya berasal dari APBD II Kabupaten Banyumas;
Bahwa saksi sebagai mitra kerja dengan pihak Pemerintah Daerah Cq Dinas Pariwisata Kabupaten Banyumas, dimana saksi sebagai orang seni di Grup Seni kentongan ala Banyumasan, sedangkan Pihak Dinas Pariwisata sebagai penyelenggara dan penyandang dana ;
Bahwa saksi tidak tahu persis jumlah anggaran yang disediakan dan yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas Th 2008 yang saksi tahu bahwa saksi mendapat mandat untuk mengelola uang sejumlah Rp 75.750.000 ;
Bahwa yang memberikan mandat adalah Yusmanto,S.Sen., sebagai PPTK kegiatan Apresiasi Budaya Kentongan Banyumasan, mandat yang diberikan adalah mengelola para seniman yang berada diwilayah Barat (Ajibarang, Bobosan dan Purwokerto), sedangkan di wilayah Timur (Desa Plana dan SMKI) dikelola langsung oleh Yusmanto ;
Bahwa saksi mengelola di wilayah Barat dengan biaya Rp. 75.750.000,- dan biaya untuk pengelolaan di wilayah Timur setahu saksi sejumlah Rp. 74.750.000,- dengan perincian untuk Pajak Rp. 20.000.000,- (dikuasai Dilastri) sedangkan yang Rp. 54.250.000,- dikelola langsung oleh Yusmanto ;
Bahwa yang menjahit pakaian seragam Grup kentongan adalah Kadisun yang beralamat di Ajibarang, ongkosnya Rp. 36.000.000,- dan yang membayarkan adalah saksi ;
Bahwa ongkos Pengadaan jahit pakaian seharga Rp. 36.000.000,- ada kwitansinya yang ditanda tangani oleh penerima uang Kadisun, Kwitansi tersebut saat ini sudah saksi serahkan kepada Yusmanto ;
Bahwa saksi mendengar untuk pengadaan pakaian seragam seharga Rp. 36.000.000,- ternyata dibuatkan lagi kwitansi senilai Rp. 71.000.000,- menggunakan CV Prastimiarso dan CV Arlinta ;
Bahwa saksi tahu CV Prastimiarso dan CV Arlinta dan pemilik CV tersebut adalah Sadewo, alamat Perum Ketapang Purwokerto, setahu saksi CV tersebut yang digunakan untuk melegitimasi pertanggung jawaban keuangan kegiatan Apresiasi Kentongan Banyumas ;
Bahwa uang sebesar Rp 75.750.000,- digunakan untuk : ---------------------------
-
No. U r a i a n Rp J u m l a h 1. Bayar honor latihan pe main dan oficial Rp 33.050.000 2. Bayar Senek latihan Rp 450.000 3. Sewa kendaraan Rp 1.750.000 4. Pakaian Rp 36.000.000 5. Alat musik kentongan 90 bh Rp 4.500.000 Jumlah Rp 75.750.000
Bahwa melihat SPJ tersebut memang tidak sesuai dengan kenyataan ;
Bahwa Bukti tanda terima uang kepada DKKB Kabupaten Banyumas sebesar Rp. 130.000.000,- dan Tanda Terima Uang sebesar Rp. 130.000.000,- yang saksi tanda tangani selaku Bendahara DKKB dengan berita untuk biaya kegiatan, adalah memang benar saksi terima uang tersebut, namun pada tgl 5 April 2008 uang tersebut saksi bagi dengan Terdakwa Yusmanto membawa Rp. 54.250.000,- untuk pengelolaan wilayah Timur sedangkan saksi membawa Rp. 75.750.000,- untuk pengelolaan wilayah Barat ;
Bahwa Berita Acara Bukti tanda terima uang ditanda tangani oleh ketua DKKB Kabupaten Banyumas, Bambang Set., sebesar Rp. 150.000.000,- dan Berita Acara tersebut muncul atas permintaan PPTK dengan alasan untuk pertanggung jawaban keuangan pada Dinasnya, namun yang sebenarnya saksi hanya menerima uang sebesar Rp. 75.750.000 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-10 tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ke-10 tersebut tidak benar ;
Menimbang, bahwa saksi ke-10 menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi Drs. EDI ROMADHON Bin ACHMAD MUNAWIR,
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa keterangan saksi dalam berita acara penyidik sudah benar ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Yusmanto,S.Sen. dalam hubungan adanya Event Hari Jadi Kabupaten Banyumas dengan pagelaran Apresiasi Kentongan Satria Banyumas Tahun 2008 ;
Bahwa Kapasitas saksi sebagai mitra kerja dengan pihak Pemerintah Daerah Cq. Dinas Pariwisata Kab. Banyumas, dimana saksi sebagai koordinator Kelompok Genjring Wilayah Ajibarang, sedangkan Pihak Dinas Pariwisata sebagai penyelenggara dan penyandang dana dan sebagai pihak yang meminta saksi untuk pentas ;
Bahwa Pelaksana seni adalah para seniman kentongan dan genjring, antara lain dari wilayah Barat dikelola oleh saksi (Desa Ajibarang) dari wilayah Timur dikelola oleh Yusmanto (Desa Plana) ;
Bahwa dalam pelaksanaan Pentas Seni tersebut yang dibutuhkan adalah : Pengadaan Seragam, Peralatan, Makan / Minum, Transportasi ;
Bahwa dana yang digunakan berasal dari APBD II Kab. Banyumas Tahun 2008;
Bahwa Pakaian seragam berupa Sepatu, Kaos kaki, Celana, Bebet, Baju, Ikat kepala, caranya pesan dengan dengan orang yang bernama Kadisun (Penjahit “Asri’ Ajibarang) harga pesanan dan dibayarkan oleh teman saksi, Rochadi sebesar Rp. 36.000.000,- sedangkan dananya dari Yusmanto, adapun pertanggung jawabannya ditangani semua oleh Yusmanto ;
Bahwa saksi tidak tahu munculnya 3 lembar kwitansi berjumlah Rp. 71.250.000,-, yang saksi tahu adalah Rp. 36.000.000,- justru saksi baru tahu adanya peningkatan harga setelah pemeriksaan ;
Bahwa anggaran yang disediakan untuk kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas Th 2008 sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), namun saksi hanya mendapat mandat untuk mengelola uang sejumlah Rp. 75.750.000,- (tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa yang memberikan mandat adalah Yusmanto,S.Sen. sebagai PPTK kegiatan Apresiasi Budaya Kentongan Banyumasan tahun 2008, mandat yang diberikan kepada saksi adalah mengelola para seniman yang berada di wilayah Barat (Ajibarang, Bobosan dan Purwokerto) dengan anggaran Rp. 75.750.000.- sedangkan diwilayah timur ( Ds. Plana dan SMKI ) dikelola langsung oleh Yusmanto ;
Bahwa biaya untuk pengelolaan di wilayah timur setahu saksi sebesar Rp. 74.750.000,- dengan perincian untuk Pajak Rp. 20.000.000,- (dikuasai Dilastri) sedangkan dan Rp. 54.250.000,-- dikelola langsung oleh Yusmanto ;
Bahwa Dana sebesar Rp 75.750.000.- yang saksi terima tersebut dipergunakan untuk :
Biaya latihan Graup Genjreng Ajibarang sebesar Rp. 4.600.000.-
Latihan ketongan untuk Bobosan Rp. 9.000.000.-
Honor Pentas untuk Graup Ajibarang Rp. 4.600.000.-
Honor Pentas Graup Bobosan Rp. 9.000.000.-
Transport Latihan Kreator Rp. 600.000.-
Snack dan Minum untuk latihan Rp. 450.000.-
Honor Kreator Rp. 5.000.000.-
Honor Cipta lagu untuk Sungging Suharto Rp. 250.000.-
Transportasi untuk Ajibarang Rp. 1.000.000.-
Transportasi untuk Bobosan Rp. 750.000.-
Pembelian Pakaian seragam pemain 180 stel Rp. 36.000.000.-
Pembelian kentong 90 buah Rp. 4.500.000.-
J u m l a h ………………………………………. Rp 75.750.000.-
Bahwa yang menjahit pakaian seragam Group kentongan namanya Kadisun yang beralamat di Ajibarang, ongkosnya Rp. 36.000.000,- dan sekarang berada di Kantor Dinporabudpar ;
Bahwa saksi dengar bahwa pengadaan pakaian seragam pemain seharga Rp. 36.000.000,-- ternyata dibuatkan lagi kwitansi senilai Rp. 71.000.000,-- menggunakan CV. Prastimiarso dan CV Arlinta ;
Bahwa saksi tahu, pemilik CV Prastimiarso dan CV. Arlinta adalah Sadewo, alamat Perum Ketapang Purwokerto, setahu saya CV tersebut yang digunakan untuk melegitimasi pertanggung jawaban keuangan kegiatan Apresiasi Kentongan Banyumas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-11 tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ke-11 tersebut ;
Menimbang, bahwa saksi ke-11 menerangkan tetap pada keterangannya ;
Saksi Drs. H. SLAMET SUDIRO, M.M. Bin ROCHMAN,
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Dinas selama 9 bulan saksi menjabat Kepala Dinas pada tahun 2008 dan saksi pensiun pada bulan September 2008 ;
Bahwa jabatan Terdakwa saat itu sebagai Kasie Kesenian pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas ;
Bahwa selama saksi dinas, ada kegiatan Apresiasi Kentongan dalam rangka HUT Banyumas pada kirab Hari Jadi ;
Bahwa saksi tahu dalam kegiatan itu ada anggaran anggaran dari APBD tahun 2008 ;
Bahwa saksi sebagai Pengguna Anggaran, Saptono Supriyanto sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Yusmanto, S.Sen., sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan), Restiti Rahayu sebagai Bendahara, Dilastri sebagai Bendahara Pembantu dan Panitia Pemeriksa Barang yaitu : Untung, Suyatno, Samirun dan Nuratri ;
Bahwa anggaran sebesar Rp. 150.000.000,- rincian secara garis besarnya Rp. 20.000.000,- untuk pajak dan Rp. 130.000.000,- untuk kegiatan apresiasi ;
Bahwa teknis kegiatan penggunaan anggaran tersebut dipergunakan untuk belanja pegawai Rp. 25.010.000,- dan untuk belanja barang dan jasa Rp. 124.990.000,- ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan belanja pegawai digunakan untuk :
Honor Panitia Pelaksana kegiatan Rp 510.000 yang membayar Dilastri dan yang menerima Darkam dan kawan-kawan 10 orang ;
Honor Team Kesenian Rp 24.500.000 yang membayar Dilastri dan yang menerima Bambang Set (Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas) ;
Bahwa untuk belanja barang dan jasa bagaimana cara penggunaannya dengan cara penunjukkan langsung yaitu kepada : --------------------------------------------
Kegiatan pengadaan seragam kentongan Adat Banyumas telah ditunjuk CV Arlinta Dewa Perkasa dengan dana Rp 25.000.000,- yang membayar Dilastri dan yang menerima Rochadi Bendahara DKKB dibayarkan kepada CV Arlinta Bp Purnomo ;
Kegiatan pengadaan seragam kentongan Versi Islami telah ditunjuk CV Arlinta Dewa Perkasa dengan dana Rp 25.000.000,- yang membayar Dilastri dan yang menerima Rochadi Bendahara DKKB dibayarkan kepada CV Arlinta, Purnomo ;
Kegiatan pengadaan seragam kentongan Tari Banyumasan telah ditunjuk CV Prastiniarso dengan dana Rp 21.250.000,- yang membayar Dilastri dan yang menerima Rochadi Bendahara DKKB dibayarkan kepada CV Prastiniarso Yuniawan Prastiniarso ;
Bahwa mengenai penetapan PPTK berdasarkan SK oleh Kepala Dinas dan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu menyampaikan laporan kegiatan dan melaporkan pertanggungjawaban kegiatan ;
Bahwa dalam belanja barang prosedur penunjukkannya yaitu untuk nilai lebih dari Rp. 50.000.000,- memakai proses lelang tetapi kalau belanja barang itu spesifik tidak setiap orang bisa menangani itu maka penunjukkan secara langsung di koordinasikan pada PPK dan PPTK ;
Bahwa ada keterkaitannya sehingga Terdakwa diperiksa di persidangan yaitu menyangkut masalah pertanggung jawaban anggaran tidak sesuai dengan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) ada penyimpangan dan diketahui setelah ada pemeriksaan di Inspektorat dan ketika itu saksi sudah pensiun ;
Bahwa secara materiil ketidaksesuaian penggunaan anggaran tersebut sekitar Rp. 72.590.000,- dan yang bertanggung jawab PPTK karena Dinas sudah melimpahkan tanggung jawab kepada PPTK yaitu Yusmanto ;
Bahwa saksi menerima honorarium sejumlah Rp. 510.000,- secara bersama-sama;
Bahwa peralatan kentongan dan pakaian seragam kentongan menurut laporan dari Yusmanto ada di Gedung Sutejo Purwokerto ;
Bahwa timbulnya masalah satu minggu sebelum saksi pensiun dan sempat menerima Bawasda dan saksi mengatakan tidak bisa menyampaikan secara mendetail sehingga saksi minta untuk diperiksa Bawasda ;
Bahwa mengenai acara seni budaya ini untuk menyambut Hari Jadi Banyumas dan waktu itu baru 1 kali dilaksanakan ;
Bahwa Yusmanto mempunyai keahlian khusus tetapi saking semangatnya sehingga sering lupa untuk menyampaikan laporan ;
Bahwa acara Cakenjring tersebut kalau dilihat dari pelaksanaannya acara itu direncanakan dan pada awalnya hanya kegiatan saja tetapi karena menggunakan anggaran jadi direncanakan ;
Bahwa kalau anggaran biasanya disiapkan sejumlah Rp 25.000.000 tetapi dalam Panggar muncul Rp. 150.000.000,- dan Anggaran Rp. 150.000.000,- untuk kegiatan apresiasi kentongan untuk cakenjring dan menurut laporan Yusmanto dilaksanakan oleh DKKB ;
Bahwa menurut saksi laporan tidak terpantau secara rutin, karena setiap kali mau ketemu Terdakwa pasti tidak bisa dengan alasan masih melatih di lapangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-12 tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ke-12 tersebut tidak benar ;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa saksi ke-12 mennyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi Drs. DARKAM ANOM SUGITO, SM.Kar. Bin JOHARI,
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sebagai Kasie Kebudayaan dan sebagai struktural saksi tidak termasuk dalam team dan saksi bertugas sejak 1 Mei 2004 s/d 2008 ;
Bahwa saksi sebagai atasan langsung dari Terdakwa Yusmanto selaku Kasie Seni Sastra Bidang Kebudayaan ;
Bahwa saksi terlibat langsung di lapangan yaitu sebagai ‘Cucuk Lampah’ ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kejaksaan karena ada penyimpangan anggaran sejumlah Rp. 56.291.000,- dan temuan ini muncul setelah dipanggil oleh Kejaksaan ;
Bahwa saksi menerima honor sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa apresiasi kegiatan itu terwujud dan terlaksana dengan baik ;
Bahwa ada beberapa kelompok kesenian di lapangan dan setahu saksi ada calung, cakenjring dan kentongan ;
Bahwa saksi sebagai peraga dalam kegiatan itu dan pemimpin di lapangan dan kesenian karena kegiatan ini masuk DKKB ;
Bahwa oleh karena honor yang saksi terima itu tidak resmi maka saksi kembalikan ;
Bahwa saksi telah mengembalikan honor sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak pernah dimintai keterangan oleh Bawasda karena saksi sejak tanggal 1 Mei 2008 sudah purna tetapi kalau Slamet Sudiro sempat diperiksa oleh Bawasda karena beliau pensiun setelah saksi ;
Bahwa pada waktu saksi masih dinas Terdakwa belum diturunkan dari jabatannya tetapi setelah ini apa ada hubungannya dengan peristiwa ini ;
Bahwa Terdakwa diturunkan dari kepangkatannya seingat saksi tahun 2007 dan yang menjadi permasalahan karena kedisiplinan dan sering tidak masuk ;
Bahwa Terdakwa Yusmanto melanjutkan belajar ke Solo tapi tidak ada ijin secara resmi ;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan di lapangan berlangsung dengan sukses ;
Bahw Terdakwa pernah diturunkan jabatan dari Kasie menjadi staf dan pernah diturunkan golongan karena Terdakwa Yusmanto sering pentas-pentas malam
jadi mungkin kecapekan ;
Bahwa Terdakwa sekarang mendapatkan sanksi dan sekarang sudah tidak menjadi Kasie lagi ;
Bahwa kegiatan cakenjring itu sudah dirancang atau direncanakan lebih dulu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-13 tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ke-13 tersebut tidak benar, yaitu bahwa uang ada di PPTK ;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa, saksi ke-13 menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi YUNIAWAN PRASTIMIARSO, S.E. Bin EKO HADI PRABOWO,
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi sebagai Direktur CV. Prastimiarso sejak tahun 2008 ;
- Bahwa saksi pernah ditunjukkan kwitansi senilai Rp. 21.250.000,- dalam pemeriksaan di Kejaksaan ;
- Bahwa tanda tangan dan cap yang ada dalam bukti kwitansi senilai Rp. 21.250.000,- itu bukan tanda tangan saksi, kalau cap bisa dibuat dimana saja memang hampir sama ;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima pesanan pakaian dari panitia Apresiasi Kentongan Banyumas untuk pengadaan pakaian seragam dalam rangka penampilan apresiasi kentongan tahun 2008 ;
- Bahwa saksi merasa dirugikan karena tanda tangan dan cap yang dipalsukan ;
- Bahwa tentang SPJ sejumlah Rp. 21.250.000,- adalah tidak ada ;
- Bahwa sebelumnya saksi belum pernah bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Banyumas ;
- Bahwa selama ini saksi hanya berhubungan dengan percetakan kalau dengan Pemda masalah karcis namun saksi pernah bekerja sama ke kantor swasta dan KPU kalau dengan Dinas Pariwisata saksi belum pernah ;
- Bahwa saksi tidak kenal dengan Rochadi dan juga tidak kenal dengan Edi Romadhon alis Edon ;
- Bahwa saksi tidak tahu semua dokumen yang diajukan sebagai barang bukti surat dalam perkara sini ;
- Bahwa saksi belum pernah mendapat tembusan setoran pajak atas nama saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-14 tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengetahui keterangan saksi ke-14 tersebut ;
Saksi PURNOMO Bin SURYAMEJA,
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi sebagai Direktur CV Arlinta Dewa Perkasa ;
- Bahwa CV Arlinta bergerak di bidang pengadaan alat tulis kantor dan saksi biasa bekerja sama dengan DPRD dalam pengadaan alat tulis kantor ;
- Bahwa saksi menyatakan tanda tangan dalam barang bukti surat berupa kwitansi senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebanyak 2 lembar, bukan tanda tangan saksi dan saksi tidak merasa tanda tangan kalau stempel/cap memang hampir sama ;
- Bahwa saksi belum pernah melihat Terdakwa dalam apresiasi seni ;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima pemesanan pakaian seragam kentongan ;
- Bahwa saksi belum pernah mendapat tembusan setoran pajak atas nama saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-15 tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu atas keterangan saksi ke-15 ;
Saksi SARYONO Bin KASIM
- Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi adalah pemilik P.O. Sri Utami ;
- Bahwa Terdakwa Yusmanto pernah menyewa kendaraan untuk transportasi kesenian dari PO. Sri Utami ;
- Bahwa setahu saksi Terdakwa Yusmanto sebagai Pimpinan Rombongan, dan saksi tahu ketika di SMKI ;
- Bahwa harga sewa kendaraan tersebut Rp. 400.000,- (empt ratus ribu rupiah) per hari ;
- Bahwa saksi membenarkan tanda tangan dalam barang bukti kwitansi senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tapi isinya tidak benar karena waktu itu saksi menandatangani kwitansi kosong rangkap 3 sedangkan untuk cap itu benar ;
- Bahwa saksi biasa menandatangani kwitansi kosong dan saat itu yang datang adalah orang karena suruhan dari SMKI ;
- Bahwa saksi tidak pernah diminta Terdakwa untuk mencarikan truck ;
- Bahwa yang disewa oleh Terdakwa adalah Bus ¾ bukan truck ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-16 tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu atas keterangan saksi ke-16 ;
Menimbang, bahwa saksi ke-16 menerangkan tetap pada keterangannya ;
Saksi UNTUNG SUCIPTO, S.E. Bin DARTUN,
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa dalam kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas Terdakwa Yusmanto sebagai PPTK dan saksi selaku Ketua Tim Pemeriksa Barang dan Jasa ;
Bahwa anggaran kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas berasal dari APBD-II Tahun 2008. ;
Bahwa saksi pernah menandatangani berita acara pemeriksaan barang tetapi tidak memeriksa fisiknya ;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan karena diminta oleh Terdakwa Yusmanto ;
Bahwa saksi diminta tanda tangan oleh Terdakwa Yusmanyo hari Senin tanggal 31 Maret 2008, tempatnya di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Banyumas, Jl. Dr. Suparno No. 24 Purwokerto, tetapi barangnya belum ada ;
Bahwa sesudah kegiatan saksi menghitung bersama Dilastri dan Kirun jumlah baju seragam 80 (delapan puluh) buah ;
Bahwa jumlah tersebut masih kurang dan menurut Terdakwa memang masih kurang dan sanggup untuk memenuhi ;
Bahwa saksi menerima honor sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa acara Apresiasi Kentongan tanggal 6 April 2008 berlangsung sukses ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah DKKB minta Cagenjring ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-17 tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ke-17 tersebut tidak benar, yaitu bahwa saksi pasti tahu kegiatan dilaksanakan
Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa, saksi ke-17 menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi DIDIK HIMAWAN DWI HATMOKO, S.Sn.,
- Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
- Bahwa dalam kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas tahun 2008, saksi sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Barang dan Terdakwa sebagai Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
- Bahwa Panitia Pengadaan Barang tahun 2008 tersebut panitianya adalah : Ketua Darwis Tjahjono, Sekretatis : Didik Himawan, Anggota : Kusmantono, SH. ;
- Bahwa saksi membantu PPTK mengetik berkas-berkas, antara lain : Surat pesanan ke CV yang ditunjuk, Surat Perintah Kerja, Pemeriksaan barang, Berita Acara Serah Terima Barang serta membuat surat jawaban dari CV. Arlinta Dewa Perkasa dan CV. Prastimiarso atas surat pesanan dari panitia ;
- Bahwa yang menunjuk CV. Arlinta Dewa Perkasa dan CV. Prastimiarso sebagai penyedia barang dan jasa adalah Terdakwa Yusmanto,S.Sen. ;
- Bahwa CV. Arlinta Dewa Perkasa dan CV. Prastimiarso belum pernah mengajukan penawaran, dan saksi tahu CV. Tersebut dan nama direkturnya dari Terdakwa ;
- Bahwa saksi membuat Surat Perintah Kerja kepada CV. Arlinta Dewa Perkasa dan CV. Prastimiarso tersebut karena diperintah oleh Terdakwa Yusmanto, S,Sen., yang sebelum membuat surat perintah kerja tersebut saksi sudah menanyakan ke saudara Yusmanto, S.Sen, surat penawaran dari CV. Arlinta Dewa Perkasa dan CV. Prastimiarso tersebut, tetapi dijawab Terdakwa Yusmanto, S.Sen., tidak usah dengan alasan waktunya sudah mepet/ mendesak ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang meminta dan menandatangani surat yang saksi buat, karena setelah saksi buatkan kemudian berkas-berkas saksi serahkan kepada Terdakwa Yusmanto, S.Sen. dan 3 (tiga) hari kemudian sudah dilengkapi dan diserahkan kembali oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-18 tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ke-18 tersebut tidak benar, bahwa saksi pasti tahu kalau Terdakwa tidak kenal dengan CV.-CV. tersebut ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, saksi ke-18 menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi Ahli ACHFAR TRISNADI, S.H. Bin SUTRISNO :
- Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
- Bahwa menjabat sebagai Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Banyumas sejak bulan Juli Tahun 2008 sampai sekarang ;
- Bahwa saksi selaku petugas dari Inspektorat yang pernah melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ;
- Bahwa pada saat itu Terdakwa selaku PPTK Dana Apresiasi Kentongan Satria Banyumasan Tahun 2008 ;
- Bahwa saksi pernah memeriksa Terdakwa atas dasar Surat Keputusan dari Inspektorat Kabupaten Banyumas tanggal 7 Oktober 2008 Nomor : 094/026/-SPPD/X/2008 ;
- Bahwa saksi sebagai Ketua Team dengan beberapa anggota yaitu : Sri Utami, Sri Wahdijani, Suwiati, Sukiro, Ansori, Didit, Heri, Mulyono ;
- Bahwa selain sebagai PPTK Terdakwa juga selaku Kasie Kesenian pada Dinas Periwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa pada tanggal 20 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2008 di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas ;
- Bahwa Terdakwa sebagai subyek dalam masalah ini dan saksi dalam melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dengan menggunakan metode mengumpulkan data antara lain berupa : SPJ, DPA, bukti pengeluaran, kwitansi dan lain-lain, sedangkan bahan keterangan berupa wawancara langsung dengan Bendahara Dilastri, PPK Drs. Saptono dan bebeerapa personal dari Dewan Kesenian Banyumas serta masyarakat yang terkait seperti penjahit pakaian ;
- Bahwa dari hasil pemeriksaan saya tuangkan dalam bentuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dengan perincian sebagai berikut : -------------------------------------
-
-
No. Peruntukan dana Secara Riil
(Rp)
Dalam SPJ
(Rp)
Selisih
(Rp)
1. Pengadaan pakaian seragam tari 36.000.000 71.250.000 35.250.000 2. Pengadaan perlengkapan Grup kentongan 4.500.000 25.340.000 20.840.000 3. Sewa kendaraan 3.500.000 20.000.000 16.500.000
-
Bahwa dari perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan sehingga mengakibatkan kerugian di pihak Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 72.590.000,- kemudian dipotong dengan membayar pajak Rp. 11.298.100,- dan untuk sewa baju tari Rp 5.000.000 sehingga selisihnya sebesar Rp. 56.291.900,- namun ada data yang belum diperhitungkan yaitu pajak sebesar Rp. 2.161.400,- jadi kerugian Pemerintah Daerah sejumlah Rp 59.131.500,- ( Lima puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah ) ;
Bahwa masalah selisih berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan PERDA Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan peraturan tersebut sehingga perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan artinya menimbulkan kerugian sehingga Terdakwa harus mengganti kerugian daerah sebesar Rp. 59.131.500,- (lima puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) tertanggal 16 Pebruari 2009 ;
Bahwa saksi pernah menjadi saksi Ahli dalam kasus penggelapan aspal di Pengadilan Negeri Banyumas, dimana aspal yang seharusnya disampaikan kepada warga tetapi tidak sampai sama sekali kepada warga ;
Bahwa dengan kasus Terdakwa ini barang berupa Kentongan yang merupakan aset tetapi tidak ada barangnya setelah acara ;
Bahwa saksi telah melakukan pemeriksaan dengan menggunakan audit dan konfirmasi dan ada anggota team yang menemukan ketidak sesuaian dengan SPJ ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa secara regular ;
Bahwa kegiatan yang dilakukan Terdakwa dasarnya Anggaran APBD Tahun 2008 dan nama DPA-nya (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) adalah Kegiatan Apresiasi Kentongan sedangkan besar dananya sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang terbagi menjadi 3 komponen :
Belanja Pegawai (termasuk honor dan upah pegawai);
Belanja barang dan jasa ;
Belanja Modal ;
Masing-masing sebagai berikut :
-
-
No U r a i a n Jumlah
(Rp)
1. Honorarium 510.000 2. Honorarium Non PNS 24.500.000 3. Cetak foto 1.000.000 4. Makan dan minum 7.400.000 5. Pengadaan Seragam 71.250.000 6. Belanja Modal 25.340.000 7. Sewa kendaraan 20.000.000
-
Bahwa anggaran untuk seragam sejumlah Rp. 71.250.000,- (tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa untuk nilai barang Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,- boleh pemilihan langsung artinya pemilihan langsung bagaimana dengan memperbandingkan ketiga rekanan ;
Bahwa dalam perkara ini ada penyimpangan terhadap Kepres ini seharusnya pemilihan langsung tapi dilakukan penunjukkan langsung ;
Bahwa kerugian negara untuk pakaian seragam sekitar Rp. 35.250.000,- dan nilai itu sudah termasuk pajak ;
Bahwa instrument yang saksi pergunakan adalah dengan melakukan sampling dengan beberapa kasus ini dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak ;
Bahwa CV. Prastiniarso tidak menerima dan CV. Prastimiarso bergerak di bidang pengadaan barang, sedangkan PO. Sri Utami tidak seluruhnya menerima berarti ada sebagian yang betul dan ada yang fiktif ;
Bahwa komponen yang bisa dikenai pajak adalah mengenai sewa kendaraan dan pengadaan barang ;
Bahwa pajak yang dikenakan adalah PPn dan PPh, untuk PPn sebesar 10% dan PPh sebesar 15% ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pemeriksaan pajak-pajak itu sudah dibayarkan ;
Bahwa cara pengembalian diatur dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 1997 tentang tuntutan dan ganti rugi daerah ;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap kerugian adalah PPTK yaitu Terdakwa Yusmanto ;
Bahwa sebenarnya kerugian itu sejumlah Rp. 59.131.500,- (lima puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) sesuai dengan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) ;
Bahwa mengenai tanggung jawab Mutlak artinya ia bertanggung jawab apa yang ia lakukan terhadap kerugian daerah ;
Bahwa saksi juga melakukan pemeriksaan terhadap barang di gudang dan hasilnya pakaian seragam dan Kentongan tidak ada ;
Bahwa terhadap uang yang dipergunakan oleh DKKB yang tidak dapat ditarik kembali menjadi tanggung jawab PPTK ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ke-19 tersebut Terdakwa menyatakan ada keterangan saksi yang tidak jelas ;
Menimbang, bahwa tanggapan Terdakwa tersebut, saksi ahli menyatakan tetap pada keterangannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang menguntungkan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi PRAYITNO :
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi adalah seorang seniman Banyumas menjabat Sekretaris Padepokan Banyu Biru ;
Bahwa terdakwa adalah sebagai Pembina di Padepokan Banyu Biru ;
Bahwa saksi menerima pekerjaan dari Terdakwa Yusmanto untuk pentas di acara HUT Kab. Banyumas untuk Cagenjring, pelaksanaanya tanggal 6 April 2008 ;
Bahwa selain kelompok saksi, juga ada 4 kelompok Cagenjring dan Calung ;
Bahwa saksi menerima upah Rp. 22.325.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang merupakan harga borongan (Brongkos Keong) kecuali pakaian yang disediakan oleh terdakwa dan DKKB ;
Bahwa saksi membeli peralatan Calung dengan membeli dari Atmosuminto ;
Bahwa yang menyerahkan uang tanggapan adalah Terdakwa dan uangnya berasal dari DKKB ;
Bahwa selain menyiapkan alat, saksi juga membayar uang sewa truk untuk latihan dan pementasan ;
Bahwa saksi mengambil pakaian seragam dari DKKB di Gedung Sutejo Purwokerto ;
Bahwa pakaian yang dipakai berwarna biru kuning, sudah dikembalikan ke pemiliknya ;
Bahwa ada barang berupa jagrag bekas kegiatan, saat ini tersimpan di Padepokan Banyu Biru, namun saksi menyatakan sebagai miliknya karena jerih payahnya ;
Atas pertanyaan Hakim Ketua kemudian Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi A de Charge tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa juga telah memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa dalam pemeriksaan oleh Penyidik / jaksa selaku penyidik tidak ada paksaan;
Bahwa Terdakwa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik ;
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai CPNS pada tahun 1994 di lingkungan Depdikbud Kabupaten Banyumas berdasarkan SK Mendikbud namun tanggal dan nomornya Terdakwa lupa kemudian diangkat sebagai PNS pada tahun 1998 dan masih di lingkungan Depdikbud Kabupaten Banyumas, pada tahun 2001 oleh karena ada otonomi daerah lalu pindah karena bidang kebudayaan tidak lagi disatukan dengan bidang pendidikan tetapi disatukan dengan pariwisata sehingga Terdakwa di pindah di Disparbud Kabupaten Banyumas, kemudian pada tahun 2004 Terdakwa diangkat sebagai Kasie Kesenian di bidang Sastra dan mendapat beasiswa dari Dirjen Dikti untuk melanjutkan sekolah ke S2 dan mendapat tugas belajar dari Bupati ;
Bahwa pada waktu Kepala Dinas saat itu yaitu Bp Santoso (Alm) tugas belajar Terdakwa tidak pernah turun, dan setelah Terdakwa selesai S2, Terdakwa terkena sanksi dan diturunkan pangkat dan kena hukuman disiplin ;
Bahwa pada tanggal 12 Nopember 2007 Terdakwa diangkat menjadi Kasie Kesenian pada Disparbud ;
Bahwa pada bulan Juni 2008 Terdakwa diangkat kembali menjadi Kepala Sastra Budaya karena saat itu ada perubahan dari Disparbud menjadi Disbudpar dan dijalani selama 6 bulan ;
Bahwa dalam rangka HUT Banyumas ada kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas Tahun 2008 yang didalamnya/pelaksanaannya diadakan pentas Cakenjring dan beberapa kesenian Kabupaten Banyumas ;
Bahwa struktur PPTK yaitu :
Pengguna Anggaran Bp Slamet Sudiro selaku Kepala Dinas ;
PPK – Bp Suroso ;
PPK – SKPD Bp Saptono selaku Kasubag Bina Program & Keuangan
PPTK – Yusmanto, S.Sen. selaku Kasie Kesenian & Sastra
Panitia Pemeriksa barang terdiri dari : 1. Untung ; 2. Suyatno ; 3. Nuratri ; 4. Samirun ;
f. Bendahara – Restiti Rahayu ;
g. Bendahara Pembantu – Dilastri ;
Bahwa tugas pokok PPTK adalah :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
Menyiapkan dokumen anggaran atas pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas berasal dari APBD-II Tahun 2008 Kabupaten Banyumas jumlahnya Rp 150.000.000,- ;
Bahwa setelah dipotong untuk pajak dana yang diserahkan sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa dana tersebut digunakan untuk pengadaan belanja pegawai, barang/jasa dan modal yaitu :
-
No. Mata Anggaran Jumlah (Rp) 1. Belanja Pegawai 25.010.000 2. Belanja Barang & Jasa 99.650.000 3. Belanja Modal 25.340.000
Bahwa kegiatan mulai perencanaan sampai terlaksana sebagai berikut :
Bahwa semuanya tertuang dalam RKA (Rencana Kerja & Anggaran) ;
Bahwa Terdakwa menjadi Kasie itu baru muncul tapi sudah tidak berbentuk RKA tapi kemudian diganti register ;
Berdasarkan RKA dan lainnya peraturan tersebut dalam pelaksanaannya Terdakwa sesuai dengan perintah termasuk di dalamnya belanja seragam sampai dengan makan minum dan dalam hal ini Ketuanya Bambang Set;
Melalui adanya rapat persiapan hari jadi yang dibuat pada bulan Maret 2008;
Bahwa kegiatan cakenjring masal dilaksanakan sepenuhnya oleh DKKB dan Disparbud supaya dilaksanakan sepenuhnya supaya tidak timbul gejolak karena pada waktu itu DKKB dalam posisi yang sangat-sangat kuat ;
Bahwa DKKB bisa merekrut siapa saja sampai bisa berangkat ke Ceko ;
Bahwa posisi DKKB dalam kedudukan PPTK sebagai apa saksi benar-benar tidak tahu karena saksi hanya melaksanakan tugas sesuai dengan apa yang telah ditugaskan Kepala Dinas ;
Bahwa Terdakwa baru pertama menjadi PPTK sehingga tidak mengetahui apa yang harus dikerjakan ;
Bahwa Terdakwa berkoordinasi dengan Kepala Dinas dalam perencanaan dan pelaksanaan Kegiatan ;
Bahwa sebelum menerima SK sekitar bulan Januari 2008, Edi Romadhon sebagai Wakil Ketua DKKB pernah menyanggupi dalam pengurusan lelang ;
Bahwa untuk proses surat menyurat Terdakwa menyerahkan kepada Didik Himawan dan setelah selesai ada nama CV. Arlinta Dewa Perkasa dan CV. Prastimiarso ;
Bahwa terkait dengan seragam dan kentongan sudah dilaksanakan oleh Pak Didik ;
Bahwa pemesanan seragam kepada Kadisun pada bulan Maret 2008 dilakukan didepan banyak orang saat latihan dan tahu setelah ada SPJ ;
Bahwa setahu Terdakwa pesanan tersebut sebanyak 180 stel pakaian dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) per stel sejumlah Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) ;
Bahwa setelah ada pemeriksaan Terdakwa baru mengetahui pengadaan seragam oleh CV. Arlinta dan terdapat selisih harga Rp. 36.000.000,- ;
Bahwa pemesanan Kentongan kepada Sungging di Gedung Sutejo juga dilakukan dalam forum, jadi bukan hanya Terdakwa ;
Bahwa harga sewa kendaraan kepada PO. Sri Utami juga baru mengetahui setelah pemeriksaan Inspektorat ;
Bahwa daana yang diserahkan Dilastri kepada DKKB sejumlah Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta) dan yang Rp 20.000.000 dari keterangan Dilastri digunakan untuk membayar pajak ;
Bahwa setahu Terdakwa Rp 20.000.000,- itu untuk pajak dan honor-honor PNS/Non PNS dan menurut Sdr Dilastri rinciannya sebagai berikut : ------------
-
-
No. U r a i a n Jumlah (Rp) 1. Untuk Pajak 13.458.500 2. Untuk bayar Honor PNS 453.000 3. Pembayaran yang tidak dianggarkan 6.088.500 4. Honor tambahan Bp Didik 1.400.000 5. Honor tambahan Bp Slamet Sudiro (Kadinas) 1.000.000 6. Honor tambahan Bp Darkam 750.000 7. Honor tambahan Bp Yusmanto 750.000 8. Honor tambahan Bp Edy 300.000 9. Honor tambahan Bu Dilastri 288.500 10. Honor tambahan Bu Restiti 650.000 11. Honor tambahan Bp Samirun 100.000 12. Honor tambahan Bp Harjanto 275.000 13. Honor tambahan Bu Eti 200.000 14. Honor pembantu yang tidak dianggarkan untuk 3 orang 375.000 J u m l a h 20.000.000
-
Bahwa Terdakwa menerima honor Rp 500.000,- dan uang tersebut sudah Terdakwa kembalikan ;
Bahwa Terdakwa terima di lapangan sejumlah Rp 2.163.750,- dan uang tersebut untuk kenang-kenangan Terdakwa belikan HP tetapi malah HP-nya hilang ;
Bahwa dari pemeriksaan di Inspektorat ada penyimpangan dana sejumlah Rp. 72.590.000,- ;
Bahwa karena yang jadi masalah itu dilakukan oleh DKKB sehingga kemana uangnya Terdakwa tidak tahu ;
Bahwa gunanya PPTK setahu Terdakwa sebagai teknisi jadi sebagai pelaku seni yang namanya mengendalikan sesukses mungkin tapi setelah ada masalah seperti ini Terdakwa juga menjadi kaget dan Terdakwa jadi tahu ;
Bahwa setelah lakukan pemeriksaan dengan SPJ-SPJ ada dana Rp 6.293.000 dan dari dana yang antah berantah tidak tahu kemana yang didalamnya termasuk dana yang Terdakwa terima sejumlah Rp 2.163.750 ;
Bahwa Terdakwa sebagai PNS tidak bisa menolak untuk melibatkan DKKB, karena Bupati dan DPRD saja menurut pada DKKB ;
Bahwa sebelum Terdakwa diangkat sebagai PPTK, DKKB telah terlibat dalam perencanaan ;
Bahwa Terdakwa minta petunjuk pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas dan Kepala Bidang dan diperintah secara lisan untuk minta petunjuk DKKB karena Terdakwa belum berpengalaman sebagai Ketua PPTK ;
Bahwa sama sekali tidak benar kalau saksi Rochadi menyerahkan dana sejumlah Rp 56.291.000 ;
Bahwa setahu Terdakwa uang yang diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dana sebagai jaminan supaya tidak ditahan dan bukan sebagai pengembalian kerugian negara ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah pula mengajukan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir SPJ Kegiatan Kentongan Satria Banyumas Kode Aktifitas : 2.04.01.17.25 bulan April 2008 Kode A, B ;
1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir SPJ Kegiatan Kentongan Satria Banyumas Kode Aktifitas : 2.04.01.17.25 bulan April 2008 Kode C, D, F ;
1 (satu) bendel foto copy yang sudah dilegalisir Rekapitulasi Pembayaran Pajak, Kegiatan Apresiasi Kentongan ;
2 (dua) lembar Kwitansi Asli Penerimaan kepada DKKB (Rochadi) sejumlah Rp 130.000.000 tertanggal 3 April 2008 dan 5 April 2008 ;
Uang tunai sebesar Rp 4.063.500 Pengembalian atas nama : DARKAM, Drs. EDI, DIDIK H, ETI RAHMAWATI, RESTITI RAHAYU, SAMIRUN dan 3 Tenaga Lapangan ;
1 (satu) bendel foto copy LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Kabupaten Banyumas No : 700/026.OP/038/IRB.II/2009 Tanggal 18 April 2009 yang sudah dilegalisir ;
Uang tunai sebesar Rp 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) ;
Uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) ;
Foto copy SK CPNS yang dilegalisir ;
Foto copy SK PNS yang dilegalisir ;
Foto copy SK PNS Terakhir yang dilegalisir ;
SK Pengangkatan Jabatan Tersangka sebagai PTK sesuai SK Kepala Disparbud Bms No. 954/135/II/2008 Tanggal 15 Februari 2008 yang sudah dilegalisir ;
1 (satu) bendel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah DISPARBUD Kabupaten Banyumas Tahun 2008 yang sudah dilegalisir ;
Surat Pernyataan Atas nama YUSMANTO Tanggal 11 Maret 2010 ;
Menimbang bahwa atas barang bukti di atas, dipersidangan telah ditunjukkan kepada para saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya, maka didapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
bahwa benar terdakwa YUSMANTO, S.Sen., M.Sn., Bin PARTADIWIRYA, adalah Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas ;
bahwa benar Terdakwa pernah mempunyai jabatan sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Apresiasi Kentongan Banyumas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas Nomor 954/135/II/2008 tanggal 15 Pebruari 2008 ;
bahwa benar selain PPTK, telah ditunjuk pula : Saptono Supriyanto sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Restiti Rahayu sebagai Bendahara, Dilastri sebagai Bendahara Pembantu ;
bahwa benar Kegiatan Apresiasi Kentongan Banyumas dilaksanakan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Banyumas Tahun 2008 yang anggarannya berasal dari APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2008 ;
bahwa benar pembiayaan kegiatan tersebut berdasarkan Dokumen Pelaksanan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan nama kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas ;
bahwa benar sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) pada Kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Surat Keputusan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas Nomor 954/135/II/2008 tanggal 15 Pebruari 2008, yaitu :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ;
Menyiapkan dokumen anggaran atas pengeluaran pelaksanaan kegiatan ;
bahwa benar tugas Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) juga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 12 ayat
(2), yakni mempunyai tugas yang mencakup :
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
bahwa benar ketika terdakwa menjabat sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas dalam Kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas telah menerima dan mengelola dana sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ;
bahwa benar berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2008, Nomor : 1.17- 01-17-25-5-2. SKPD 2.2.1. berjumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah), dianggarkan untuk :
Belanja Pegawai :
a. Honorarium PNS : Rp. 510.000,-
b. Honorarium non-PNS : Rp. 24.500.000,-
Belanja Modal : Rp. 25.340.000,-
Sewa Kendaraan : Rp. 20.000.000,-
Belanja Makan dan Minum : Rp. 7.400.000,-
Pengadaan Seragam : Rp. 71.250.000,-
bahwa benar dalam pelaksanaan kegiatan Terdakwa selaku PPTK bekerjasama dengan Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas (DKKB), Kelompok Seniman dan pihak-pihak lain ;
bahwa benar kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas telah terlaksana pada Hari Jadi Kabupaten Banyumas tanggal 6 April 2008 ;
bahwa benar Terdakwa selaku PPTK telah menandatangani Surat Pertanggung
Jawaban (SPJ) Keuangan ;
bahwa benar Inspektorat Kabupaten Banyumas telah melakukan pemeriksaan dengan temuan bahwa pertangungjawaban Kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas tidak dapat diyakini kebenarannya dan merugikan keuangan Daerah sejumlah Rp. 56.291.900,- (lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Inspektorat Kabupaten Banyumas No : 700/026.OP/038/IRB.II/2009 Tanggal 18 April 2009
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut di atas, akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat Dakwaan Aquo ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang tersusun sebagai berikut :
PRIMAIR : melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
SUBSIDAIR : melanggar pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair, akan dipertimbangkan terlebih dahulu susunan dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam menyusun surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum diberi kewenangan untuk menentukan bentuk dan susunannya, seperti dakwaan tunggal, kumulasi, alternatif atau subsidaritas. Dalam prakteknya, apabila Penuntut Umum mengalami keraguan terhadap berat ringannya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maka surat dakwaan akan tersusun secara subsidaritas, dimana dalam dakwaan tersebut tindak pidananya adalah sejenis. Sedangkan apabila terdapat keraguan tentang tindak pidana mana yang akan diterapkan kepada Terdakwa maka Penuntut Umum akan menyusun dakwaan secara alternatif, sehingga lebih memudahkan pembuktian dan meminimalisir bebasnya Terdakwa dari dakwaan. Dalam dakwaan alternatif ini masing-masing dakwaan berbeda jenisnya ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan perkara aquo, Penuntut Umum menyusun secara Subsidaritas, akan tetapi antara dakwaan Primair dan Subsidair tindak pidananya tidak sejenis padahal seharusnya dalam dakwaan subsidairitas tindak pidana yang didakwakan adalah sejenis. Oleh karena itu surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah dibaca sebagai dakwaan alternatif. Hal mana sejalan dengan putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 28 Juni 2006 No. Reg. 1112 K/Pid/2006 ;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan tersebut, dalam tindak pidana korupsi mengenal asas spesialitas, di mana Penuntut Umum harus mengkhususkan penerapan dakwaannya pada pasal-pasal tindak pidana korupsi yang paling relevan dengan fakta yang terbukti berdasarkan subyek pelaku dan perbuatan yang telah dilakukannya karena unsur melawan hukum di dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, sangat luas cakupannya dan dapat menjerat setiap perbuatan yang diatur di dalam pasal-pasal berikutnya; sebagai contoh, perbuatan menyalah-gunakan wewenang atau jabatan oleh seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, 6, 8, 10 atau 11 adalah juga termasuk perbuatan melawan hukum sehingga jika tidak diterapkan asas spesialitas tetapi langsung dikenakan dakwaan Pasal 2 tentu akan terpenuhi karena perbuatan penyalahgunaan wewenang, adalah juga melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena itu dakwaan yang disusun secara subsidiaritas terhadap Terdakwa tersebut harus dibaca sebagai dakwaan alternatif sehingga Penuntut Umum dapat langsung memilih pasal mana dari Undang-undang tersebut yang lebih tepat dikenakan terhadap terdakwa berdasarkan fakta–fakta yang diperolehnya dari hasil pemeriksaan;
Menimbang, bahwa penyusunan dakwaan secara alternatif dengan menggunakan kata “Atau” dalam perkara korupsi juga dipandang lebih tepat dan lebih adil sebab terdakwa tidak dirugikan haknya untuk diadili dengan dakwaan yang lebih tepat sesuai dengan fakta/perbuatannya sedangkan bagi Penuntut Umum pun tidak dirugikan haknya untuk tetap dapat menuntut Terdakwa dengan ancaman pidana yang lebih berat jika memang hasil pemeriksaan di persidangan menentukan demikian;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan Subsidiair yaitu pelanggaran Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa unsur–unsur dakwaan Subsidiair tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan , atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut ;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja orang sebagai subjek hukum yang mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama. Dalam persidangan telah diajukan terdakwa YUSMANTO, S.Sen., M.Sn., Bin PARTADIWIRYA, dan setelah diperiksa membenarkan identitasnya sebagaimana terurai dalam surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dalam pasal 1 ayat (3) bagian Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan di muka, perkara korupsi mengenal pengkhususan (asas spesialitas) berdasarkan subyek atau pelaku dan perbuatan materiilnya, maka pengertian setiap orang di dalam pasal ini dimaksudkan sebagai setiap pejabat publik atau setiap orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan tertentu di bidang pemerintahan/tata usaha negara maupun kedudukan tertentu di tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini, selain membenarkan semua identitasnya juga membenarkan pekerjaannya selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata (sebelumnya bernama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) Kabupaten Banyumas, serta mempunyai jabatan publik sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Apresiasi Kentongan Satria Banyumas pada Tahun 2008 ;
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung R.I. No. 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 pada pokoknya menyebutkan bahwa unsur setiap orang hanya merupakan kata ganti orang, dimana unsur ini baru mempunyai makna jika dikaitkan dengan unsur-unsur pidana lainnya, oleh karenanya haruslah dibuktikan secara bersamaan dengan unsur-unsur lain dari perbuatan yang didakwakan ;
Ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, Bahwa pengertian “dengan tujuan” adalah sama dengan pengertian “dengan maksud” yang merupakan salah satu bentuk kesengajaan, sehingga dengan kesengajaan ini si pelaku delik memang menyadari perbuatannya dan menghendaki atau mengetahui akan timbulnya akibat dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa namun demikian elemen unsur ini tidak berdiri sendiri melainkan melingkupi unsur berikutnya, sehingga yang harus dibuktikan terlebih dahulu adalah apakah perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya tersebut dilakukan dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada pokoknya telah didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam jabatan atau kedudukannya selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) Apresiasi Kentongan Satria Banyumas pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas Tahun 2008 ;
Menimbang, bahwa dari Keterangan saksi Drs. Saptono Supriyanto Bin Sumargo dan Dilastri binti Damiarto menerangkan dari anggaran kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas sejumlah Rp. 150.000.000,- (saratus lima puluh juta), sebanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dipotong untuk pembayaran pajak dan sisanya diserahkan kepada Rochadi, selaku Bendahara Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas (DKKB) ;
Menimbang, bahwa saksi Bambang Set bin Sayogo, saksi Rochadi, S.H., Drs. Edi Romadhon bin Achmad Munawir, yang semuanya dari Dewan Kesenian Kabupaten Banyumas (DKKB) pada pokoknya sama-sama menerangkan bahwa DKKB sebagai pengelola wilayah timur mendapat dana sebesar Rp. 75.750.000,- (tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya disalurkan oleh Terdakwa selaku pengelola wilayah barat ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi Yuniatmi Warnaningsih, S.Kar., yang menerangkan menerima dana sejumlah Rp. 10.100.000,- (sepuluh juta seratus ribu rupiah) untuk sewa pakaian dan rias serta honor penari dari SMK I dan SMA Sokaraja, yang diserahkan Terdakwa. Sedangkan saksi menguntungkan Terdakwa, saksi Prayitno juga menerangkan telah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp. 22.325.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai biaya pentas Cagenjring ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membantah dan menyatakan bahwa dari dana anggaran kegiatan sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sisanya dikelola dan diserahkan kepada DKKB melalui Rochadi selaku Bendahara DKKB, sebagaimana barang bukti penerimaan uang tanggal 3 April 2008 sejumlah Rp. 75.000.000,- dan tanggal 5 April 2008 sejumlah Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa dan Penasehat Hukumnya dalam surat pembelaannya menyatakan bahwa yang harus bertanggung jawab terhadap penggunaan dana kegiatan adalah DKKB ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut maka akan dipertimbangkan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum terhadap penggunaan dana kegiatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas Nomor 954/135/II/2008 tanggal 15 Pebruari 2008 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan PERDA Kabupaten Banyumas Nomor 22 tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 12 ayat (2) telah disebutkan tugas PPTK antara lain mengendalikan pelaksanaan kegiatan serta menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dari ketentuan tersebut maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
bahwa pertanggungjawaban kegiatan dilakukan oleh PPTK dan bersifat personal dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain ;
bahwa tugas PPTK telah ditentukan secara jelas dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas Nomor 954/135/II/2008 tanggal 15 Pebruari 2008 dan dalam PERDA Kabupaten Banyumas Nomor 22 tahun 2006 tanggal 29 Desember 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 12 ayat (2) ;
bahwa PPTK mendapat pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran, sehingga tidak mempunyai hak untuk melimpahkan lagi kepada pihak lain ;
bahwa pelimpahan kewenangan harus dilakukan dengan persetujuan pejabat yang mengangkat atau menunjuknya, dalam hal ini adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas selaku Pengguna Anggaran ;
bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, saksi Drs. H. Salmet Sudiro, M.M., selaku Pengguna Anggaran tidak pernah memberikan ijin kepada Terdakwa untuk melimpahkan kewenangannya ;
bahwa karena dalam Surat Keputusan Penetapan atau Penunjukan tidak dicantumkan adanya hak PPTK untuk melimpahkan kewenangannya, maka apabila terjadi pelimpahan adalah hal yang tidak diperbolehkan ;
bahwa dalam surat pertanggung jawaban keuangan kegiatan semua jenis pembayaran ditandatangani oleh Terdakwa selaku PPTK adalah bentuk tanggungjawab yang tidak dilimpahkan kepada pihak lain ;
Menimbang, bahwa saksi Achfar Trisnadi, S.H., yang diajukan sebagai Ahli, dipersidangan berpendapat meskipun Terdakwa telah menyerahkan penggunaan dana kegiatan kepada DKKB, tetapi yang bertanggungjawab tetap Terdakwa selaku PPTK ;
Menimbang, bahwa disamping itu dari fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada satu buktipun yang dapat membebaskan Terdakwa dari tanggung jawabnya, baik secara administratif maupun secara pidana ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut maka PPTK bertanggungjawab terhadap penyelenggaran tehnis kegiatan dan dokumen yang berkaiatan dengan pertanggung jawaban penggunaan anggaran. Oleh karena itu pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya patut untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam penggunaan anggaran berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli dihubungkan dengan barang bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Inspektorat Kabupaten Banyumas No : 700/026.OP/038/-IRB.II/2009 Tanggal 18 April 2009 telah ditemukan adanya selisih penggunaan anggaran kegiatan yang merugikan keuangan Daerah sebesar Rp. 56.291.900,- (lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam keterangannya di persidangan dan di dalam pembelaan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya mengemukakan bahwa tidak semua dana tersebut dipergunakan untuk Terdakwa sendiri, akan tetapi justru anggota DKKB yang mendapat keuntungan ;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini tidak mensyaratkan pelaku sendiri yang menikmati keuntungan, tetapi apabila ada orang lain atau suatu korporasi mendapatkan keuntungan maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka telah terbukti Terdakwa dan orang lain mendapat keuntungan dan telah pula menikmati selisih dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka jelas perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain tersebut dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa jika dikaitkan dengan surat pertanggungjawaban keuangan yang telah ditandatangani oleh Terdakwa, maka telah ada ada keinsyafan dari Terdakwa untuk melakukan perbuatannya. Dengan demikian maka elemen dengan sengaja telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur kedua telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad. 3. Unsur dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan wewenang atau kesempatan, atau sarana adalah menggunakan atau memanfaatkan wewenang atau kesempatan atau sarana secara salah atau bertentangan dengan fungsi atau maksud diberikannya wewenang atau sarana itu;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan No. 742 K/Pid/2007 kembali menegaskan bahwa pengertian menyalah-gunakan wewenang adalah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut sebagaimana diputuskan dalam Putusan MA Tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340 K/ Pid/1992;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada pokoknya telah didakwa menyalahgunakan wewenang atau kesempatan atau sarana selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) untuk kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas Tahun 2008 ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan bukti surat serta didukung oleh pengakuan Terdakwa sendiri diperoleh fakta bahwa terdakwa selaku PPTK tidak menyetorkan kembali selisih dana yang merupakan kelebihan anggaran kepada kas daerah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan, telah terbukti Terdakwa ditunjuk sebagai PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas Nomor 954/135/II/2008 tanggal 15 Pebruari 2008 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ;
Menimbang, bahwa dengan jabatan tersebut, Terdakwa mempunyai kewenangan untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan, mengadministrasikan atau membuat pelaporan dan didalamnya juga termasuk untuk membayarkan dana sesuai ketentuan baik Peraturan Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Penatausahaan Keuangan ;
Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan, telah terbukti tidak melaksanakan ketentuan dan melakukan tindakan sendiri yang bertentangan dengan jabatan dan kewenangannya ;
Menimbang, bahwa meskipun semua pelaksanaan kegiatan telah dibuat laporannya, akan tetapi laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh Terdakwa tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka perbuatan Terdakwa tersebut jelas perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam kedudukannya sebagai PPTK. Oleh karena itu maka unsur ketiga ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad. 4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa pengertian “dapat” merugikan berarti tidak harus terbukti adanya kerugian pada saat itu tetapi suatu potensi kerugian sudah memenuhi unsur dapat merugikan ;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah ;
berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur diatas, terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas Tahun 2008, mengelola dana sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008, sehingga termasuk dalam katagori keuangan negara;
Menimbang, bahwa saksi Kadisun bin Sanmiarjo menerangkan menerima pemesanan pakaian seragam sebanyak 180 stel dari Terdakwa bersama anggota DKKB, dengan harga seluruhnya Rp. 200.000,- X 180 stel = Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupah). Pembayarannya 2 tahap, pertama uang muka Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang memberikan saksi Edi Romadhon Alias Edon, dan pelunasannya oleh saksi Rochadi Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah). Keterangan saksi tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi Edi Romadhon dan saksi Rochadi ;
Menimbang, bahwa saksi Purnomo, selaku Direktur CV. Arlinta Dewa Perkasa menerangkan tidak pernah menerima pesanan pakaian seragam kentongan dan tanda tangan dalam surat pertanggungjawaban keuangan adalah bukan tanda tangan saksi ;
Menimbang, bahwa dalam surat pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Terdakwa bersama saksi Saptono Supriyanto selaku PPK dan saksi Dilastri selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu biaya belanja pengadaan pembuatan pakaian seragam kentongan versi Islami, versi Tari dan pakaian seragam kentongan disebutkan sejumlah Rp. 71.250.000,- (tujuh puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa akibatnya terdapat selisih harga sebesar Rp. 22. 801.100,- (dua puluh dua juta delapan ratus satu ribu seratus rupiah) yang merupakan kerugian keuangan Daerah ;
Menimbang, bahwa saksi Sungging Suharto menerangkan menerima pemesanan kentongan dari Rochadi sebanyak 90 (sembilan puluh) unit dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Akan tetapi dalam surat pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Terdakwa disebutkan biaya pengadaan perlengkapan grup kentongan dilaksanakan oleh CV. Prastimiarso dengan harga Rp. 25.340.000,- (dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah). Sedangkan saksi Yuniawan Prastimiarso, S.E., selaku Direktur CV. Prastimiarso, menerangkan tidak pernah menerima pemesanan kentongan dan tanda tangan dalam pertanggungjawaban keuangan adalah bukan tanda tangan saksi ;
Menimbang, bahwa hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sejumlah Rp. 18.190.800,- (delapan belas juta seratus sembilan puluh ribu delapan ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa di persidangan saksi Saryono Bin Kasim selaku pemilik PO. Sri Utami, menerangkan tidak pernah menyewakan kendaraannya dalam kegiatan Apresiasi Kentongan Satria Banyumas dan pernah memberikan tanda tangan dalam kwitansi kosong. Tetapi dalam surat pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Terdakwa disebutkan Sewa kendaraan kepada PO. Sri Utami selama proses latihan dan pentas pagelaran apresiasi kentongan sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Sedangkan berdasarkan laporan pemeriksaan Inspektorat menyebutkan biaya sewa kendaraan hanya sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah). Akibatnya terdapat selisih sebesar Rp. 15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka terdapat selisih pembiayaan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah sejumlah Rp. 56.291.900,- (lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa saksi ahli Achfar Trisnadi, S.H. Bin Sutrisno dipersidangan menerangkan dari perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan ditemukan kerugian di pihak Pemerintah Daerah Rp. 56.291.900,- (lima puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) namun ada data yang belum diperhitungkan yaitu pajak sebesar Rp. 2.161.400,- (dua juta seratus enam puluh satu ribu empat ratus rupiah) sehingga kerugian seluruhnya sejumlah Rp 59.131.500,- ( Lima puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Restiti Rahayu, saksi Dilastri, saksi Drs. Darkam Anom Sugito, Sm.Kar., dan saksi Eti Rahmawati, kesemuanya menerangkan telah menerima uang dari saksi Dilastri selaku Bendahara Pengeluaran yang melebihi dari surat pertanggungjawabannya akan tetapi telah dikembalikan ;
Menimbang, bahwa di dalam pembelaannya Terdakwa dan Penasehat Hukumnya mengemukakan bahwa selisih dana kegiatan tersebut tidak dinikmati sendiri ;
Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya tersebut karena seharusnya dalam pertanggungjawaban kegiatan tetap dilaporkan keadaan sebenarnya, dan tidak ada bukti bahwa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas memberi ijin kepada Terdakwa untuk menyerahkan kewenangannya dalam penggunaan dana tersebut, oleh karena itu perbuatan Terdakwa tersebut tetap tidak dapat dibenarkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur keempat, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad. 5. Unsur dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa sendiri, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan telah terbukti Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) telah mengelola kegiatan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2008 ;
Menimbang, bahwa kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung antara bulan Pebruari 2008 sampai dengan bulan April 2008, dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Terdakwa telah menyerahkan uang kepada pihak lain dan Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya ;
Menimbang, bahwa meskipun kegiatan-kegiatan tersebut berlainan, akan tetapi satu dengan yang lain mempunyai hubungan yang erat, sehingga perbuatan terdakwa adalah merupakan perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur kelima juga telah terenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur selain unsur kesatu “setiap orang” tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa sendiri bukan oleh orang lain, dengan demikian maka unsur Kesatu dakwaan ini juga telah terbutki ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur dari dakwaan Subsidair telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa agar uang jaminan untuk tidak ditahan sebesar Rp 50.068.000,- (lima puluh juta enam puluh delapan ribu rupiah) yang telah diserahkan melalui Kejaksaan Negeri Purwokerto agar dapat segera dikembalikan, sekaligus juga tuntutan Penuntut Umum agar uang tersebut dirampas untuk negara, dipertimbangkan sebagai berikut :
bahwa sejak tanggal 13 Desember 2010 sampai pemeriksaan perkara ini Terdakwa dikenakan penahanan dengan jenis penahanan kota dan penahanan tersebut tidak pernah ditangguhkan ataupun dialihkan jenis penahanannya, baik oleh Penuntut Umum maupun oleh Majelis Hakim ;
bahwa berdasarkan Berita Acara Penitipan Pengembalian Kerugian Negera tanggal 13 Desember 2010, bertempat di Kejaksaan Negeri Purwokerto, yang ditandatangani oleh Terdakwa sendiri, Kejaksaan Negeri Purwokerto telah menerima penitipan uang sejumlah Rp 50.068.000,- (lima puluh juta enam puluh delapan ribu rupiah) ;
bahwa oleh karena itu maka uang tersebut bukanlah jaminan agar Terdakwa tidak ditahan melainkan akan digunakan untuk memudahkan pengembalian kerugian negara, sehingga pembelaan Terdakwa patutlah untuk ditolak ;
bahwa akan tetapi oleh karena uang tersebut tidak diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini maka, tuntutan Penuntut Umum agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara tidak dipertimbangkan oleh Majelis ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya yang mengemukakan fakta-fakta yang diperoleh diluar persidangan maka tidak dipertimbangkan dan dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa terhadap siapa saja yang harus bertanggungjawab dalam kerugian negara adalah sepenuhnya kewenangan penyidik untuk melakukan pemeriksaan, apabila telah ada bukti yang cukup maka adalah menjadi kewenangan Penuntut Umum untuk melimpahkan pemeriksaan perkara di Pengadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur diatas yang telah dinyatakan terbukti, maka pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum tidak beralasan dan sepatutnya untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis telah mendapatkan bukti-bukti yang menurut hukum, dari bukti mana Majelis memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT” seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair, dan karena tidak ditemukan alasan pemaaf yang meniadakan sifat melawan hukum dan alasan pembenar yang meniadakan kesalahan dalam diri terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan salah dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka lebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas diri dan perbuatan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa dan orang lain telah menikmati hasil perbuatannya ;
Terdakwa sama sekali belum mengembalikan kerugian negara ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa telah berperan serta dalam kegiatan Hari Jadi Kabupaten Banyumas Tahun 2008 yang berlangsung dengan sukses ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana dalam tindak pidana korupsi ini bersifat kumulatif, sehingga terdakwa selain dijatuhi pidana badan akan dijatuhi pula pidana denda secara adil yang besarnya akan ditetapkan di dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa selain itu pengadilan dapat menjatuhkan pula hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dan apabila terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara; (Vide Pasal 18 ayat 1 b jo Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) ;
Menimbang, bahwa terhadap besarnya uang pengganti yang harus dikembalikan oleh Terdakwa akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, ada pengembalian dana yang diperoleh dari anggaran kegiatan apresiasi kentongan, sebagaimana barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, yaitu uang tunai sejumlah Rp. 9.063.500,- (sembilan juta enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Oleh karena itu adalah adil apabila jumlah kerugian negara yang harus dikembalikan adalah Rp 59.131.500,- (lima puluh sembilan juta seratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah) dikurangi uang yang telah dikembalikan sejumlah Rp. 9.063.500,- (sembilan juta enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sehingga jumlahnya adalah Rp. 50.068.000,- (lima puluh juta enam puluh delapan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah ditahan dengan jenis penahanan kota, maka lamanya Terdakwa dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang sah yang dapat menangguhkan ataupun mengalihkan jenis penahanan Terdakwa maka penahanan Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
3 (tiga) bendel SPJ bulan April 2008 ;
2 (dua) lembar kwitansi asli penerimaan kepada DKKB (Rochadi) sejumlah Rp. 130.000.000,- tgl. 3 April 2008 dan 5 April 2008 ;
1 (satu) bendel LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Banyumas No. 700/026/OP/038/IRB/II/2009 tgl. 18 April 200 ) ;
Foto Copy SK.PNS dan SK terakhir A.n. Yusmanto ;
1 (satu) bendel dokumen Pelaksaaan Anggaran Sakker Perangkat Daerah Disparbud Kab. Banyumas Th 2008 yang sudah dilegalisir ;
Surat Pernyataan A.n. Yusmanto tgl. 11 Maret 2010 ;
Oleh karena sudah tidak diperlukan lagi untuk pembuktian, maka tetap terlampir dalam Berkas Perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa uang tunai, yang dalam surat tuntutan Penuntut Umum dimohonkan untuk dirampas untuk negara, masing-masing :
Uang tunai Rp. 4.063.500,- (empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) pengembalian atas nama Darkam dkk. ;
Uang tunai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) disita dari Edi Romadon ;
Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Oleh karena merupakan uang hasil dari tindak pidana yang diserahkan setelah perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan, maka sepatutnya dirampas untuk negara ;
Mengingat dan memperhatikan pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa YUSMANTO, S.Sen., M.Sn., Bin PARTADIWIRYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “KORUPSI SECARA BERLANJUT” ; ---------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa YUSMANTO, S.Sen., M.Sn., Bin PARTADIWIRYA selama : 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 50.068.000,- (lima puluh juta enam puluh delapan ribu rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, bila terpidana tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) bulan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------
3 (tiga) bendel SPJ bulan April 2008 ; -----------------------------------------
2 (dua) lembar kwitansi asli penerimaan kepada DKKB (Rochadi) sejumlah Rp. 130.000.000,- tgl. 3 April 2008 dan 5 April 2008 ; ---------
1 (satu) bendel LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Banyumas No. 700/026/OP/038/IRB/II/2009 tgl. 18 April 2009) ; ------------------------------------------------------------------------------
Foto Copy SK.PNS dan SK terakhir A.n. Yusmanto ; ----------------------
1 (satu) bendel dokumen Pelaksaaan Anggaran Sakker Perangkat Daerah Disparbud Kab. Banyumas Th 2008 yang sudah dilegalisir ; -----
Surat Pernyataan A.n. Yusmanto tgl. 11 Maret 2010 ; ----------------------
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; -----------------------
Sedangkan : ----------------------------------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 4.063.500,- (empat juta enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) pengembalian atas nama Darkam dkk. ; -----------------------------
Uang tunai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) disita dari Edi Romadon; -------------------------------------------------------------------------
Uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; ------------------------------
DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; -------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari Kamis, tanggal 14 April 2011, oleh HARTO PANCONO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, BUDI SETYAWAN, S.H., dan JULI HANDAYANI, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Senin, tanggal 18 April 2011, telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu MULYONO, S.H., dan NUNIEK JANI SUSTIANTIN, S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh AGUS SUHARTANTO, SH.,MH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwokerto serta dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. BUDI SETYAWAN, S.H. HARTO PANCONO, S.H.
ttd
JULI HANDAYANI, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd ttd
1. M U L Y O N O, S.H. 2. NUNIEK JANI SUSTIANTIN, S.H.