202/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 202/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CEPI CAHYANA Alias ENDONG Bin DIDI
MENGADILI : • Menyatakan bahwa Terdakwa CEPI CAHYANA Alias ENDONG Bin DIDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” ; • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; • Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kain sprei warna pink. - 1 (satu) buah celana jeans warna kuning original bear spirit. - 1 (satu) buah celana dalam warna cream. - 1 (satu) buah BH/Kutang warna hitam. Dikembalikan kepada pemilik yang sah : saksi NENG DIANA. • Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000,- (Seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 202/Pid.Sus/2015/PN.Blb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | CEPI CAHYANA Alias ENDONG Bin DIDI ; |
| Tempat lahir | : | Bandung ; |
| Umur / tanggal lahir | : | 25 tahun / 11 Agustus 1989; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kewarganegaran | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Kampung Pasir Suling RT. 01 RW. 19 Desa Ciwidey, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung ; |
| A g a m a | : | I s l a m.; |
| Pekerjaan | : | Buruh Harian Lepas |
| Pendidikan | : | SMP |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Januari 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, berdasarkan surat penetapan penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan tanggal 07 Februari 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Februari 2015 sampai dengan tanggal 07 Februari 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Maret 2015 sampai dengan tanggal 23 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015 ;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yang bernama VIRGO SUDIPATEN SAGALA, SH. dari POSBAKUM Pengadilan Negeri Bale Bandung berdasarkan Surat Penetapan Penunjukkan Penasihat Hukum tertanggal 25 Maret 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 202/Pid.Sus/2015/PN.Blb tanggal 16 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 202/Pid.Sus/2015/PN.Blb tanggal 18 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa CEPI CAHYANA Alias ENDONG Bin DIDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CEPI CAHYANA Alias ENDONG Bin DIDI dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan terdakwa telah berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) buah kain sprei warna pink.
1 (satu) buah celana jeans warna kuning original bear spirit.
1 (satu) buah celana dalam warna cream.
1 (satu) buah BH/Kutang warna hitam.
Dikembalikan kepada pemilik yang sah : saksi NENG DIANA.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa masih muda, dan mempunyai tanggung jawab seorang istri dan seorang anak yang membutuhkan kehadiran Terdakwa ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada penuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan Pertama :
Bahwa terdakwa CEPI CAHYANA Alias ENDONG Bin DIDI, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira jam 23.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulam Januari 2015, bertempat dirumah saksi NENG DIANA, di Kampung Cigugur RT.03/03, Desa Margaasih, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, yaitu telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa CEPY kenal dengan korban yaitu saksi NENG DIANA yang masih berusia 12 tahun, kemudian terdakwa CEPY pada malam kejadian datang kerumahnya saksi NENG DIANA dan terdakwa mengobrol diruang tamu dengan saksi NENG DIANA, lalu pada saat mengobrol terdakwa CEPY merasa ngantuk dan terdakwa mengatakan akan tidur dirumah saksi NENG DIANA karena sudah larut malam dan kemudian terdakwa masuk kamar tidur saksi NENG DIANA sedangkan saksi NENG DIANA tidur dikamar saksi HENDRIK yang merupakan kakaknya, selanjutnya pada saat tidur terdakwa CEPY bangun dan masuk kedalam kamar tidur membangunkan saksi NENG DIANA namun saksi tidak bangun pada saat terdakwa membangunkan, kemudian terdakwa memukul saksi NENG DIANA sebanyak 3 (tiga) namun tidak bangun juga, lalu terdakwa CEPY langsung memegang payudara saksi NENG DIANA dengan cara meremas-remas memakai tangan terdakwa sehingga saksi NENG DIANA terbangun dan setelah bangun saksi NENG DIANA dipaksa terdakwa untuk melepas celana dan celana dalam saksi NENG DIANA namun saksi tidak mau dan menolaknya, namun terdakwa mengancam kepada saksi dengan kata-kata ”Kalau tidak mau nanti saya pukul kamu”, dan pada saat itu juga terdakwa mengatakan udah tenang aja nanti saya nikahin kamu yang penting kita hubungan badan dulu, akan tetapi saksi NENG DIANA tetap menolak ajakan terdakwa, namun terdakwa CEPI malah memegang celana saksi dan langsung membuka secara paksa celana panjang dan celana dalam saksi NENG DIANA dan setelah terbuka celana dalam saksi dan kelihatan vagina saksi dan terdakwa CEPI langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina saksi NENG DIANA, lalu terdakwa memaju mundurkan alat kelamin terdakwa lebih kurang selama 2 menit dan karena alat kelamin terdakwa sudah tegang dan sudah tidak kuat akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani dari sperma terdakwa kedalam vagina saksi NENG DIANA dan perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi HENDRIK yang merupakan kakak saksi NENG DIANA, selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut diadukan saksi HENDRIK kepada saksi SURYANA (ayah kandung saksi NENG DIANA dan saksi HENDRIK), kemudian saksi SURYANA mendatangi terdakwa CEPI namun awalnya terdakwa tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada saksi NENG DIANA dan akhirnya terdakwa CEPI mengakui seluruh perbuatannya dimana terdakwa sudah melakukan persetubuhan kepada saksi NENG DIANA sebanyak 4 (empat) kali dengan cara yang sama, dan akhirnya saksi SURYANA melaporkan dan mengadukan perbuatan terdakwa CEPI kepada Pihak Kepolisian Polres Cimahi, dan selanjutnya saksi NENG DIANA dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat dan dilakukan Visum Et Revertum dengan No,05/I/CM/RSUC/2015 tanggal 19 Januari 2015, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
Luka sekitar alat kemaluan luar : tidak ada.
Luka pada alat kelamin luar tidak ada
Pemeriksaan melalui colok dubur :
Robekan selaput dara pada jam 3, 5 dan 9.
Robekan sampai dasar dan luka lama.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan bernama NENG DIANA, dengan hasil pemeriksaan :
Selaput dara tidak utuh, proses / luka lama
Dan akhirnya terdakwa CEPI CAHYANA ditangkap dan dibawa ke Polres Cimahi berikut barang bukti yang disita untuk proses hukum selanjutnya.
Perbuatan terdakwa CEPI CAHYANA Alias ENDONG Bin DIDI sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 81 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP ;
ATAU
Dakwaan Kedua :
Bahwa terdakwa CEPI CAHYANA Alias ENDONG Bin DIDI, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira jam 23.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulam Januari 2015, bertempat dirumah saksi NENG DIANA, di Kampung Cigugur RT.03/03, Desa Margaasih, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E, yaitu telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari terdakwa CEPY kenal dengan korban yaitu saksi NENG DIANA yang masih berusia 12 tahun, kemudian terdakwa CEPY pada malam kejadian datang kerumahnya saksi NENG DIANA dan terdakwa mengobrol diruang tamu dengan saksi NENG DIANA, lalu pada saat mengobrol terdakwa CEPY merasa ngantuk dan terdakwa mengatakan akan tidur dirumah saksi NENG DIANA karena sudah larut malam dan kemudian terdakwa masuk kamar tidur saksi NENG DIANA sedangkan saksi NENG DIANA tidur dikamar saksi HENDRIK yang merupakan kakaknya, selanjutnya pada saat tidur terdakwa CEPY bangun dan masuk kedalam kamar tidur membangunkan saksi NENG DIANA namun saksi tidak bangun pada saat terdakwa membangunkan, kemudian terdakwa memukul saksi NENG DIANA sebanyak 3 (tiga) namun tidak bangun juga, lalu terdakwa CEPY langsung memegang payudara saksi NENG DIANA dengan cara meremas-remas memakai tangan terdakwa sehingga saksi NENG DIANA terbangun dan setelah bangun saksi NENG DIANA dipaksa terdakwa untuk melepas celana dan celana dalam saksi NENG DIANA namun saksi tidak mau dan menolaknya, namun terdakwa mengancam kepada saksi dengan kata-kata ”Kalau tidak mau nanti saya pukul kamu”, dan pada saat itu juga terdakwa mengatakan udah tenang aja nanti saya nikahin kamu yang penting kita hubungan badan dulu, akan tetapi saksi NENG DIANA tetap menolak ajakan terdakwa, namun terdakwa CEPI malah memegang celana saksi dan langsung membuka secara paksa celana panjang dan celana dalam saksi NENG DIANA dan setelah terbuka celana dalam saksi dan kelihatan vagina saksi dan terdakwa CEPI langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina saksi NENG DIANA, lalu terdakwa memaju mundurkan alat kelamin terdakwa lebih kurang selama 2 menit dan karena alat kelamin terdakwa sudah tegang dan sudah tidak kuat akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani dari sperma terdakwa kedalam vagina saksi NENG DIANA dan perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi HENDRIK yang merupakan kakak saksi NENG DIANA, selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut diadukan saksi HENDRIK kepada saksi SURYANA (ayah kandung saksi NENG DIANA dan saksi HENDRIK), kemudian saksi SURYANA mendatangi terdakwa CEPI namun awalnya terdakwa tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada saksi NENG DIANA dan akhirnya terdakwa CEPI mengakui seluruh perbuatannya dimana terdakwa sudah melakukan perbuatan cabul kepada saksi NENG DIANA sebanyak 4 (empat) kali dengan cara yang sam, dan akhirnya saksi SURYANA melaporkan dan mengadukan perbuatan terdakwa CEPI kepada Pihak, dan akhirnya saksi SURYANA melaporkan dan mengadukan perbuatan terdakwa CEPI kepada Pihak Kepolisian Polres Cimahi, dan selanjutnya saksi NENG DIANA dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat dan dilakukan Visum Et Revertum dengan No,05/I/CM/RSUC/2015 tanggal 19 Januari 2015, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
Luka sekitar alat kemaluan luar : tidak ada.
Luka pada alat kelamin luar tidak ada
Pemeriksaan melalui colok dubur :
Robekan selaput dara pada jam 3, 5 dan 9.
Robekan sampai dasar dan luka lama.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan bernama NENG DIANA, dengan hasil pemeriksaan :
Selaput dara tidak utuh, proses / luka lama
Dan akhirnya terdakwa CEPI CAHYANA ditangkap dan dibawa ke Polres Cimahi berikut barang bukti yang disita untuk proses hukum selanjutnya.
Perbuatan terdakwa CEPI CAHYANA Alias ENDONG Bin DIDI sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
SURYANA Bin OMI (Alm) di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di penyidik POLRI.
Bahwa keterangan saksi yang di berikan di hadapan Penyidik POLRI itu keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi dihadapkan dimuka persidangan sekarang ini sehubungan dengan terjadinya persetubuhan terhadap anak saksi yaitu Sdri. Neng Diana yang masih di bawah umur yang dilakukan terdakwa;
Bahwa kejadian yang menimpa anak saksi yang terakhir ketahuan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira jam 23.00 Wib di rumah saksi di Kp. Cigigur RT.03 RW.03 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung ;
Bahwa Sdr. Neng Diana masih berusia 13 tahun, masih bersekolah dan belum menikah ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa berpacaran dengan anak saksi (Neng Diana) ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui bahwa anak saksi telah disetubuhi oleh terdakwa, namun saksi mengetahuinya setelah mendengar cerita dari istri saksi yaitu Sdri. Tati RohaetiI, dan istri saksi mendapat cerita dari kakak kandung Sdri. Neng Diana yaitu Sdr. Hendrik Hermawan yang melihat secara jelas pada malam hari sekitar jam 23.00 Wib terdakwa masuk kedalam kamar Neng Diana yang sedang tidur kemudian terdakwa menepuk dan menarik Neng Diana secara paksa dan akhirnya Neng Diana disetubuhi oleh terdakwa dengan cara menindih Neng Diana dimana posisi Neng Diana di bawah dan terdakwa diatas;
Bahwa setelah mengetahui cerita tersebut selanjutnya saksi menanyakan kepada anak saksi Neng Diana, dan Neng Diana mengakui pada malam itu tanggal 12 Januari 2015 tersebut telah disetubuhi oleh terdakwa, dan Neng Diana mengakui telah disetubuhi sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa, namun terdakwa pernah main kerumah, dan saksi kira terdakwa adalah teman anak saksi;
Bahwa setelah mengalami kejadian tersebut anak saksi yaitu Neng Diana mengatakan mengalami rasa sakit pada bagian alat kelaminnya;
Bahwa setelah mendengar dari keterangan anak saksi yaitu Neng Diana sebenarnya, saksi selanjutnya mencari Terdakwa kerumahnya dan saksi meminta pertanggung jawaban, selanjutnya perbuatan terdakwa saksi laporkan kepada Pihak Kepolisian Polres Cimahi, kemudian anak saksi dibawa ku rumah sakit untuk dilakukan pengobatan dan di visum;
HENDRIK HERMAWAN Bin SURYANA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di penyidik POLRI.
Bahwa keterangan saksi yang di berikan di hadapan Penyidik POLRI itu keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi dihadapkan dimuka persidangan sekarang ini sehubungan dengan terjadinya persetubuhan terhadap adik saksi yaitu Sdri. Neng Diana yang masih di bawah umur yang dilakukan terdakwa;
Bahwa kejadian yang menimpa adik saksi yang terakhir ketahuan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira jam 23.00 Wib di rumah saksi di Kp. Cigigur RT.03 RW.03 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung ;
Bahwa Sdr. Neng Diana masih berusia 13 tahun, masih bersekolah dan belum menikah ;
Bahwa diketahui hubungan antara adik saksi bersama terdakwa adalah pacaran sejak 1 (satu) bulan terakhir ;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa tersebut secara langsung, berawal dari terdakwa main kerumah, dan ketika sudah malam saksi kecapean dan maun tidur, terdakwa masih saja mengobrol dengan adik saksi, selanjutnya saksi menuruh terdakwa pulang namun terdakwa tidak mau dan akan menginap di rumah saksi karena sudah terlanjur larut malam, dan ketika terdakwa menginap terdakwa masuk kedalam kamar adik saksi dan melakukan persetubuhan dengan adik saksi;
Bahwa saksi tidak melarang dan menegornya karena saksi merasa takut kepada terdakwa dan saksi percaya kepada terdakwa yang akan menikahi adik saksi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, terdakwa merupakan teman kerja saksi, namun saksi bersama terdakwa tidak mempunyai hubunga keluarga;
Bahwa adik saksi sempat menolak ajakan terdakwa, namun terdakwa mengatakan “udah gak apa-apa nanti juga akan aku nikahin kamu, jadi cepat buka baju dan celananya, dan kalau kamu gak mau berhubungan badan bersama aku, aku tidak akan menikahi kamu dan akan ku pukul kamu”;
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa tekah menyetubuhi adik saksi sebanyak 4 (empat) kali;
NENG DIANA tidak di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah di periksa di penyidik POLRI.
Bahwa keterangan saksi yang di berikan di hadapan Penyidik POLRI itu keterangan yang sebenarnya.
Bahwa diketahui pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira jam 23.00 Wib di Kampung Cigugur Rt.03/03 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi ;
Bahwa pada saat kejadian saksi baru berumur 12 tahun, saksi masih bersekolah dan belum menikah;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan menjalani hubungan berpacaran dengan Terdakwa sejak bulan September 2014 ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira jam 23.00 Wib di rumah saksi tepatnya Kampung Cigugur Rt.03/03 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung terdakwa datang, dan mengobrol, kemudian setelah larut malam terdakwa belum pulang juga dan memutuskan untuk menginap di rumah saksi, dan ketika tidur satu kamar antara saksi, kakak saksi, dan terdakwa, terdakwa membangunkan saksi dengan cara menepuk kaki kanan saksi sebanyak tiga kali namun saksi tetap pura-pura tidur, dan karena saksi tidak bangun akhirnya terdakwa langsung memegang payudara dan meremas-remas payudara saksi, sehingga saksi terbangun, kemudian terdakwa mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan, awalnya saksi menolak, namun terdakwa mengancam tidak akan menikahi saksi dan saksi akan dipukul kalau tidak mau, akhirnya terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi selama dua menit sampai keluar sperma terdakwa didalam kelamin saksi ;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa sudah 4 (empat) kali dengan dasar paksaan, kemudian sebelumnya saksi juga dijanjikan akan dinikahi setelah saksi lulus sekolah SMP, dan terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi atas dasar paksaan dan dijanjikan akan dinikahi secepatnya ;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa 2 (dua) kali di gudang daerah Nanjung dan 2 (dua) kali di rumah saksi ;
Bahwa kakak saksi mengetahui perbuatan terdakwa secara langsung karena kakak saksi tidur di sebelah saksi ;
TATI ROHAETI Bin WIRA (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah di periksa di penyidik POLRI.
Bahwa keterangan saksi yang di berikan di hadapan Penyidik POLRI itu keterangan yang sebenarnya.
Bahwa saksi dihadapkan dimuka persidangan sekarang ini sehubungan dengan terjadinya persetubuhan terhadap anak saksi yaitu Sdri. Neng Diana yang masih di bawah umur yang dilakukan terdakwa;
Bahwa kejadian yang menimpa anak saksi yang terakhir ketahuan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira jam 23.00 Wib di rumah saksi di Kp. Cigigur RT.03 RW.03 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung ;
Bahwa Sdr. Neng Diana masih berusia 13 tahun, masih bersekolah dan belum menikah ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau Terdakwa berpacaran dengan anak saksi (Neng Diana) ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui bahwa anak saksi telah disetubuhi oleh terdakwa, namun saksi mengetahuinya setelah mendengar cerita dari anak saksi yaitu Sdr. Hendrik selaku kakak Neng Diana yang sedang tidur kemudian terdakwa menepuk dan menarik Neng Diana secara paksa dan akhirnya Neng Diana disetubuhi oleh terdakwa dengan cara menindih Neng Diana dimana posisi Neng Diana di bawah dan terdakwa diatas;
Bahwa setelah mengetahui cerita tersebut selanjutnya saksi menanyakan kepada anak saksi Neng Diana, dan Neng Diana mengakui pada malam itu tanggal 12 Januari 2015 tersebut telah disetubuhi oleh terdakwa, dan Neng Diana mengakui telah disetubuhi sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa, namun terdakwa pernah main kerumah, dan saksi kira terdakwa adalah teman anak saksi;
Bahwa setelah mengalami kejadian tersebut anak saksi yaitu Neng Diana mengatakan mengalami rasa sakit pada bagian alat kelaminnya;
Bahwa setelah mendengar dari keterangan anak saksi yaitu Neng Diana sebenarnya, saksi selanjutnya mencari Terdakwa kerumahnya dan saksi meminta pertanggung jawaban, selanjutnya perbuatan terdakwa saksi laporkan kepada Pihak Kepolisian Polres Cimahi, kemudian anak saksi dibawa ku rumah sakit untuk dilakukan pengobatan dan di visum;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah di periksa di penyidik POLRI.
Bahwa keterangan terdakwa yang di berikan di hadapan Penyidik POLRI itu keterangan yang sebenarnya.
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan ini sehubungan dengan telah dituduhnya Terdakwa melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Sdri. Neng Diana yang masih di bawah umur ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan tersebut diketahui pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekitar jam 23.00 Wib di rumah korban yang beralamat di Kp. Cigugur Rt.03/03 Desa Margaasih Kec. Margaasih Kab. Bandung ;
Bahwa terdakwa kenal dengan korban yaitu Sdri. Neng Diana, dan hubungan terdakwa dengannya sebagai kekasih / pacaran dan terdakwa pertama kali kenal dengan korban ketika terdakwa kerja bangunan yang mana tempat terdakwa bekerja tidak jauh dengan rumah korban dan disanalah terdakwa kenal dengan korban ;
Bahwa terdakwa berpacaran dengan Neng Diana sejak tanggal 10 September 2014 ;
Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali menyetubuhi korban ;
Bahwa sebelumya terdakwa telah menikah dan mempunyai anak, istri;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa berpacaran dengan korban karena terdakwa suka dengan korban walaupun terdakwa sadar sudah mempunyai istri dan anak;
Bahwa sehingga terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap korban karena terdorong oleh hawa napsu dan kadaan terdakwa pada saat itu dalam keadaan minum minuman keras;
Bahwa setiap kali terdakwa mengajak korban melakukan perbuatan tersebut, korban menolak dan melawan terdakwa, namun tenaga korban dan tenaga terdakwa kalah besar akhirnya korban dapat terdakwa setubuhi;
Bahwa ketika terdakwa melakukan perbuatan tersebut terdakwa selalu mengeluarkan sperma terdakwa didalam kemaluan korban, namun terdakwa sekarang tidak mengetahui apakah korban dalam keadaan hamil atau tidak;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) buah kain sprei warna pink.
1 (satu) buah celana jeans warna kuning original bear spirit.
1 (satu) buah celana dalam warna cream.
1 (satu) buah BH/Kutang warna hitam.
Bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa CEPI CAHYANA Alias ENDONG Bin DIDI telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ;
Bahwa benar yang telah menjadi korban perbuatan terdakwa adalah Neng Diana yang masih berumur 13 (tiga belas) tahun ;
Bahwa benar antara terdakwa dengan korban telah berpacaran sejak bulan September 2014 ;
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara membujuk dan mengancam korban dengan kata-kata “akan menikahi korban, dan kalau korban tidak mau melayani terdakwa akan memukul korban dan tidak akan menikahi korban” ;
Bahwa benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap Neng Diana sudah 4 (empat) kali ;
Bahwa benar terdakwa telah menikah dan mempunyai istri dan anak ;
Bahwa benar terdakwa berpacaran dengan korban atas dasar suka, dan melakukan hubungan badan karena terpengaruh minum-minuman keras dan terdorong oleh hawa nafsu ;
Bahwa benar terdakwa setiap melakukan hubungan badan sperma terdakwa selalu dikeluarkan didalam kemaluan korban, namun tidak hamil ;
Bahwa benar perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif Kesatu maka Pengadilan akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dalam Dakwaan Alternatif Kesatu tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah siapa saja yang tidak terikat denngan umur, kewarganegaraan maupun status daripada orang tersebut dan yang disebut subyek hukum badan, orang atau manusia;
Bahwa yang diajukan ke persidangan adalah terdakwa CEPI CAHYANA Alias ENDONG Bin DIDI dengan segala identitasnya sebagaimana didalam surat dakwaan dan tuntutan pidana kami;
Bahwa dengan adanya keterangan para saksi-saksi, barang bukti tersebut maka jelas terdakwa CEPI CAHYANA Alias ENDONG Bin DIDI adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas segala perbuatannya dan yang bersangkutan mampu bertanggung jawab.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur "setiap orang" ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur “Yang telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik itu keterangan para saksi-saksi, yang terdiri dari saksi NENG DIANA Binti SURYANA, dalam keterangan saksinya menjelaskan sebagai berikut : Kejadian yang menimpa korban NENG DIANA yang terakhir ketahuan pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira jam 23.00 Wib, bertempat dirumah saksi NENG DIANA, di Kampung Cigugur RT.03/03, Desa Margaasih, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
Selanjutnya, kejadian tersebut berawal dari terdakwa CEPY kenal dengan korban yaitu saksi NENG DIANA yang masih berusia 12 tahun, kemudian terdakwa CEPY pada malam kejadian datang kerumahnya saksi NENG DIANA dan terdakwa mengobrol diruang tamu dengan saksi NENG DIANA, lalu pada saat mengobrol terdakwa CEPY merasa ngantuk dan terdakwa mengatakan akan tidur dirumah saksi NENG DIANA karena sudah larut malam dan kemudian terdakwa masuk kamar tidur saksi NENG DIANA sedangkan saksi NENG DIANA tidur dikamar saksi HENDRIK yang merupakan kakaknya, selanjutnya pada saat tidur terdakwa CEPY bangun dan masuk kedalam kamar tidur membangunkan saksi NENG DIANA namun saksi tidak bangun pada saat terdakwa membangunkan, kemudian terdakwa memukul saksi NENG DIANA sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak bangun juga, lalu terdakwa CEPY langsung memegang payudara saksi NENG DIANA dengan cara meremas-remas memakai tangan terdakwa sehingga saksi NENG DIANA terbangun dan setelah bangun saksi NENG DIANA dipaksa terdakwa untuk melepas celana dan celana dalam saksi NENG DIANA namun saksi tidak mau dan menolaknya, namun terdakwa mengancam kepada saksi dengan kata-kata "Kalau tidak mau nanti saya pukul kamu', dan pada saat itu juga terdakwa mengatakan udah tenang aja nanti saya nikahin kamu yang penting kita hubungan badan dulu, akan tetapi saksi NENG DIANA tetap menolak ajakan terdakwa, namun terdakwa CEPI malah memegang celana saksi dan langsung membuka secara paksa celana panjang dan celana dalam saksi NENG DIANA dan setelah terbuka celana dalam saksi dan kelihatan vagina saksi dan terdakwa CEPI langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina saksi NENG DIANA, lalu terdakwa memaju mundurkan alat kelamin terdakwa lebih kurang selama 2 menit dan karena alat kelamin terdakwa sudah tegang dan sudah tidak kuat akhirnya terdakwa mengeluarkan air mani dari sperma terdakwa kedalam vagina saksi NENG DIANA dan perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi HENDRIK yang merupakan kakak saksi NENG DIANA, selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut diadukan saksi HENDRIK kepada saksi SURYANA (ayah kandung saksi NENG DIANA dan saksi HENDRIK), kemudian saksi SURYANA mendatangi terdakwa CEPI namun awalnya terdakwa tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada saksi NENG DIANA dan akhirnva terdakwa CEPI mengakui seluruh perbuatannya dimana terdakwa sudah melakukan persetubuhan kepada saksi NENG DIANA sebanyak 4 (empat) kali dengan cara yang sama, dan akhirnya saksi SURYANA melaporkan dan mengadukan perbuatan terdakwa CEPI kepada Pihak Kepolisian Polres Cimahi, bahwa akhirnya bapak saksi (saksi SURYANA) melaporkan dan mengadukan perbuatan terdakwa CEPI kepada Pihak Kepolisian Polres Cimahi, dan selanjutnya saksi NENG DIANA dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat dan dilakukan Visum Et Revertum dengan No,05/I/CM/RSUC/2015 tanggal 19 Januari 2015, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
Luka sekitar alat kemaluan luar tidak ada.
Luka pada alat kelamin luar tidak ada
Pemeriksaan melalui colok dubur :
Robekan selaput dara pada jam 3, 5 dan 9.
Robekan sampai dasar dan luka lama.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan bernama NENG DIANA, dengan hasil pemeriksaan : Selaput dara tidak utuh, proses / luka lama;
Selanjutnya keterangan saksi HENDRIK yang melihat secara langsung perbuatan terdakwa CEPI CAHYANA dengan cara sebagai berikut :bahwa berawal dari saksi HENDRIK (yang merupakan kakak NENG DIANA) mengetahui terdakwa CEPI CAHYANA datang kerumahnya dan bertemu dan mengobrol dengan saksi NENG DIANA dan pada waktu itu sudah malam saksi HENDRIK yang sudah capek tidur duluan dan saksi masuk kedalam kamar, dan pada waktu itu terdakwa CEPI masih mengobrol dengan saksi NENG DIANA dan pada saat itu sudah malam tapi terdakwa CEPI belum pulang, lalu saksi mengatakan agar terdakwa untuk segera pulang dari rumahnya namun terdakwa CEPI tidak mau pulang bahkan terdakwa mengatakan aklan tidur dirumah saksi karena hari sudah larut malam, kemudian saksi HENDRIK tidur dan terdakwa naik keatas tempat tidur sebelah kiri saksi pada waktu tidur dan saksi NENG DIANA tidur disebelah kanan saksi, kemudian saksi terbangun pada terdakwa CEPI CAHYANA menepuk-nepuk tangan saksi dan menarik tangan saksi NENG DIANA dan akhirnya saksi NENG DIANA dan terdakwa CEPI Turun kebawah tempat tidur dan pada saat itu juga saksi melihat terdakwa CEPI posisi diatas dan saksi NENG DIANA posisi dibawah dan saksi melihat terdakwa CEPI memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi NENG DIANA tersebut, dan keesokan harinya saksi melaporkan/mengadukan kejadian yang saksi lihat perbuatan terdakwa CEPI CAHYANA kepada saksi NENG DIANA yang sudah menyetubuhi saksi NENG DIANA tersebut, selanjutnya saksi menjadi saksi di Polisi setelah orangtua saksi (saksi SURYANA) melaporkan/mengadukan kejadian tersebut ke Kepolisian Polresta Cimahi.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur " Yang telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain " telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.3. Unsur “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik itu keterangan para saksi-saksi, terdiri dari saksi NENG DIANA yang merupakan korban dari persetubuhan yang dilakukan terdakwa CEPI menjelaskan sebagai berikut : Bahwa NENG DIANA dipaksa oleh terdakwa CEPI CAHY ANA untuk melepas celana dan celana dalam saksi NENG DIANA namun saksi tidak mau dan menolaknya, namun terdakwa CEPI mengancam kepada saksi dengan kata-kata "Kalau tidak mau nanti saya pukul kamu", dan pada saat itu juga terdakwa mengatakan udah tenang aja nanti saya nikahin kamu yang penting kita hubungan badan dulu, akan tetapi saksi NENG DIANA tetap menolak ajakan terdakwa, namun terdakwa CEPI malah memegang celana saksi dan langsung membuka secara paksa celana panjang dan celana dalam saksi NENG DIANA dan setelah terbuka celana dalam saksi dan kelihatan vagina saksi dan terdakwa CEPI langsung memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina saksi NENG DIANA, lalu terdakwa memaju mundurkan alat kelamin terdakwa lebih kurang selama 2 menit dan karena alat kelamin terdakwa sudah tegang dan sudah tidak kuat akhirnya terdakwa mengeluarkan air mam dari sperma terdakwa kedalam vagina saksi NENG DIANA dan perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi HENDRIK yang merupakan kakak saksi NENG DIANA, selanjutnya perbuatan terdakwa tersebut diadukan saksi HENDRIK kepada saksi SURYANA (ayah kandung saksi NENG DIANA dan saksi HENDRIK), kemudian saksi SURYANA mendatangi terdakwa CEPI namun awalnya terdakwa tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada saksi NENG DIANA dan akhirnva terdakwa CEPI mengakui seluruh perbuatannya dimana terdakwa sudah melakukan persetubuhan kepada saksi NENG DIANA sebanyak 4 (empat) kali dengan cara yang sama, dan akhirnya saksi SURYANA melaporkan dan mengadukan perbuatan terdakwa CEPI kepada Pihak Kepolisian Polres Cimahi, bahwa akhirnya bapak saksi (saksi SURYANA) melaporkan dan mengadukan perbuatan terdakwa CEPI kepada Pihak Kepolisian Polres Cimahi, dan selanjutnya saksi NENG DIANA dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cibabat dan dilakukan Visum Et Revertum dengan No,05/I/CM/RSUC/2015 tanggal 19 Januari 2015, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Luar :
Luka sekitar alat kemaluan luar tidak ada.
Luka pada alat kelamin luar tidak ada
Pemeriksaan melalui colok dubur :
Robekan selaput dara pada jam 3, 5 dan 9.
Robekan sampai dasar dan luka lama.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan bernama NENG DIANA, dengan hasil pemeriksaan : Selaput dara tidak utuh, proses / luka lama;
Selanjutnya pengakuan terdakwa sendiri bahwa terdakwa CEPI CAHYANA telah menyetubuhi korban NENG DIANA dengan cara disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali, dimana sebanyak 4 (empat) kali dimana 2 (dua) kali didalam gudang kosong dan 2 (dua) kali didalam rumah NENG DIANA dengan cara NENG DIANA posisinya dibawah sedangkan terdakwa CEPI diatas sampai terdakwa CEPI mengeluarkan sperma dari alat kelaminnya.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur " Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut " telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kain sprei warna pink, 1 (satu) buah celana jeans warna kuning original bear spirit, 1 (satu) buah celana dalam warna cream, dan 1 (satu) buah BH/Kutang warna hitam yang telah disita dari saksi Neng Diana maka dikembalikan kepada pemilik yang sah yakni Neng Diana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa telah menyetubuhi anak yang masih berusia 12 tahun sebanyak 4 (empat) kali, yang seharusnya terdakwa melindungi anak kecil atau masih dibawah umur dan terdakwa sendiri sudah menikah dan mempunyai anak ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa Terdakwa CEPI CAHYANA Alias ENDONG Bin DIDI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kain sprei warna pink.
1 (satu) buah celana jeans warna kuning original bear spirit.
1 (satu) buah celana dalam warna cream.
1 (satu) buah BH/Kutang warna hitam.
Dikembalikan kepada pemilik yang sah : saksi NENG DIANA.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000,- (Seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari : RABU tanggal 20 Mei 2015, oleh kami : R. RUDI KINDARTO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, T.M. LIMBONG, SH. dan OJO SUMARNA, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota dan dibantu oleh CECEP SUDARMAN, SH. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh BERNHARD SIAHAAN, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum, dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya tersebut.
Hakim Anggota 1. T.M. LIMBONG, SH. | Hakim Ketua R. RUDI KINDARTO, SH. |
| 2. OJO SUMARNA, SH., MH. | Panitera Pengganti, CECEP SUDARMAN, SH. |