92/PDT/2015/PT.BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 92/PDT/2015/PT.BTN
Pembanding semula Penggugat; Pelda (Purn) SUPARNO L A W A N Terbanding I semula Tergugat I; NICO YUNUS Terbanding II semula Tergugat II; M I S S I N Terbanding III semula Tergugat III; D J U M A D I Terbanding IV semula Tergugat IV; SA’ADAH, S.H Terbanding V semula Tergugat V; H. BAMBANG SUWONDO, SH Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I; AGUS SABAR Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II; H. SUHARJONO Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III; H. DAMURI Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV; B U D I O N O Turut Terbanding V semula Turut Tergugat V; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
1. Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Desember 2014 Nomor 198/Pdt.G/2014/PN Tng yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 92/PDT/2015/PT.BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Pelda (Purn) SUPARNO, pekerjaan Purnawirawan TNI AD, laki-laki, agama Islam, alamat Perumahan Keroncong Permai Blok EP 25 No. 10 Rt 07 Rw 02 Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung – Kota Tangerang, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada Letkol. Chk Azhar, SH.M.Kn., dan Kapten Chk Kiki P. Lubis, SH. keduanya berkantor di Direktorat Hukum Angkatan Darat Jln. Supriyadi No. 2 Kp. Rambutan – Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 30 April 2015, selanjutnya disebut sebagai sebagai Pembanding semula Penggugat;
L A W A N
1. NICO YUNUS, laki-laki, pekerjaan Swasta, Agama Budha, beralamat di Perumahan Citra Raya Blok L 4 No. 1 Kelurahan Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
2. M I S S I N, laki-laki, pekerjaan TNI AD (Korem 052/Wkr Dam Jaya), Agama Islam, beralamat di Jln. Duri Kosambi Rt 02 Rw 14 No. 95 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng – Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
3. D J U M A D I, laki-laki, pekerjaan Staf Notaris/PPAT H. Bambang Suwondo, SH. Kota Tangerang, Agama Islam, beralamat di Jln. Veteran Kota Tangerang – Banten, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
4. SA’ADAH, S.H., perempuan, pekerjaan Notaris/PPAT Kab. Tangerang, Agama Islam, beralamat di Ruko Star of Asia No. 60 Lippo Karawaci – Kab. Tangerang, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Tergugat IV;
5. H. BAMBANG SUWONDO, SH., laki-laki, pekerjaan Notaris/PPAT Kab. Tangerang, Agama Islam, beralamat di Jln. Veteran Kota Tangerang - Banten, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding V semula Tergugat V;
Dalam hal ini Terbanding I sampai dengan Terbanding V telah memberi kuasa kepada Sumardi, S.H., M.H., Susilo Wardoyo, S.H., Achmad Bustomi, S.H., Tarya, S.H., dan Suwanto, S.H Para Advokat pada Firma Hukum (Law Firm) SUMARDI & PARTNER, beralamat di Jl. Jenderal Sudirman, Konplek Ruko Modernland Blok CR No. 33, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Propinsi Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 28 Februari 2015;
Dan,
AGUS SABAR, laki-laki, pekerjaan Swasta, Agama Islam, beralamat di Perum Binong Permai Blok B 22/23 Rt 12 Rw 03 Kelurahan Binong Kecamatan Curug – Kabupaten Tangerang – Banten, yang selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
H. SUHARJONO, laki-laki, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, beralamat di Kampung Buaran Indah Rt 01 Rw 06 Kelurahan Buaran Indah Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
H. DAMURI, laki-laki, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, beralamat di Cipulih Gugah Sari Rt 03 Rw 03 Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagaI Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
B U D I O N O, laki-laki, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, beralamat di Kampung Pos Rt 01 Rw 06 Desa Leuweung Kolot Kecamatan Cibungbulan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV;
Dalam hal ini Turut Terbanding I sampai dengan Turut Terbanding IV telah memberi kuasa kepada Juanda Aliaras, S.H., M.H., Advokat dan Penasehat Hukum pada Himpunan Advokat dan Pengacara JUANDA ALIARAS, S.H., M.H & REKAN yang beralamat di Jl. Nusa Dua III/42 Karawaci Kabupaten Tangerang Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 13 Mei 2014;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, beralamat di Jln. Abdul Hamid Kav. 8 Tigaraksa Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili kuasanya diantaranya Victor Simanjuntak, S.H., M.H., Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 Mei 2014, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding V semula Turut Tergugat V;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 29 September 2015 Nomor 92/PEN/PDT/2015/PT.BTN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat sekarang Pembanding dengan surat gugatannya yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 10 April 2014 di bawah Nomor Register 198/Pdt.G/2014/PN Tng yang pada pokoknya sebagai berikut :
Adapun alasan-alasan PENGGUGAT mengajukan GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM adalah sebagai berikut :
Bahwa Pada Awal Tahun 2006, TERGUGAT I Meminta Bantuan PENGGUGAT Untuk Menyelesaikan Permasalahan Piutang TERGUGAT I Pada TURUT TERGUGAT I Sebesar Rp. 265. 000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) Dan Berhasil Diselesaikan Oleh PENGGUGAT Dengan Cara TURUT TERGUGAT I Menyerahkan Sebidang Tanah Miliknya Seluas 18.430 M2 Yang Terletak Di Kampung Munjul Desa Munjul Kec. Solear Kab. Tangerang, Banten Kepada TERGUGAT I Sebagai Konpensasi Dari Hutang Tersebut.
Bahwa setelah PENGGUGAT berhasil menyelesaikan permasalahan piutang tersebut TERGUGAT I meminta kepada PENGGUGAT agar bersedia menjadi marketing untuk mencarikan pembeli kacang kedelai milik TERGUGAT I dengan imbalan setiap penjualan kacang kedelai tersebut PENGGUGAT mendapatkan komisi sebesar Rp. 25,- (dua pulu lima rupiah) per Kilogramnya.
Bahwa atas permintaan tersebut PENGGUGAT bersedia untuk menjadi marketing usaha penjualan kedelai milik TERGUGAT I. Sebagai tenaga marketing PENGGUGAT mendapatkan pembeli 4 (empat) orang yaitu TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV (TURUT TERGUGAT III DAN TURUT TERGUGAT IV adalah satu kongsi dagang), namun setelah berjalan ± satu tahun, keempat pembeli tersebut (TURUT TERGUGAT I S.D TURUT TERGUGAT IV) terlambat melakukan pembayaran/tunggakan masing-masing sebagai berikut :
TURUT TERGUGAT I sebesar Rp. 195.075.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tujuh puluh lima ribu rupiah). Hal ini sesuai dengan Surat Pernyataan Hutang TURUT TERGUGAT I tanggal 11 Nopember 2008;
TURUT TERGUGAT II sebesar Rp. 191.002.500,- (seratus sembilan puluh satu juta dua ribu lima ratus rupiah). Hal ini sesuai dengan Surat Pernyataan Hutang TURUT TERGUGAT II tanggal 12 Nopember 2008;
TURUT TERGUGAT III dan Turut Tergugat IV sebesar Rp. 375.000.000,- (Tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Hal ini sesuai dengan Surat Pernyataan Hutang TURUT TERGUGAT IV tanggal 29 Maret 2009;
Jumlah keseluruhan hutang TURUT TERGUGAT I S.D. TURUT TERGUGAT IV sebesar Rp. 761.077.500,- (tujuh ratus enam puluh satu juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa dengan adanya tunggakan tersebut TERGUGAT I meminta kepada Penggugat untuk melakukan penagihan kepada TURUT TERGUGAT I s.d. TURUT TERGUGAT IV.
Bahwa berdasarkan penagihan yang dilakukan oleh PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I membuat Surat Pengakuan Hutang yang intinya menyatakan sanggup melunasi hutangnya dengan cara dicicil setiap bulannya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
Bahwa atas penagihan yang dilakukan oleh PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT II memberikan jaminan berupa Surat Keterangan Jual Beli Tanah Pekarangan tanggal 5 Agustus 1999 terhadap tanah yang terletak di Desa Duwet, Kec. Warung Asem, Kab. Batang, Jawa Tengah seluas ± 4.460 M2 (Persil No. 15 Kohir No. F 808) antara H. Maduki Bin Turmudi sebagai Penjual dengan Amat Wahid Bin M. Amirudin sebagai Pembeli;
Bahwa atas penagihan yang dilakukan oleh PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT III membuat Surat Pernyataan “Jual Beli tanah sebelum diaktakan” yang intinya TURUT TERGUGAT III telah sepakat untuk mengadakan transaksi jual beli tanah seluas ± 937 M2 yang terletak di Blok : Pos RT. 02 RW. 06 Desa Leuweung Kolot Kec. CibungBulang, Kab. Bogor, Jabar, Nomor SPPT : 1152.7 Persil 26a dengan TERGUGAT I. Hal ini sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 28 Januari 2008;
Bahwa di samping membuat Surat Pernyataan tersebut TURUT TERGUGAT IV juga bermaksud untuk menyerahkan tanah di Desa Cimanggu Kec. Cibungbulang, Kab. Bogor, Jawa Barat, seluas ± 150 M2 dan tanah yang terletak di Blok : Pos RT. 02 RW. 06 Desa Leuweung Kolot Kec. CibungBulang, Kab. Bogor, Jabar.,
Bahwa dengan adanya maksud dari TURUT TERGUGAT IV untuk menyerahkan tanah tersebut, PENGGUGAT menyampaikan kepada TERGUGAT I, kemudian TERGUGAT I meminta kepada PENGGUGAT untuk segera membuat Akta Jual Beli atas tanah tersebut dengan menggunakan nama PENGGUGAT dan Istri PENGGUGAT selaku Pembeli di dalam Akta Jual Beli yang akan dibuat tersebut;
Bahwa atas permintaan dari TERGUGAT I tersebut, PENGGUGAt menandatangani Akta Jual Beli Nomor : 226/2007 tanggal 13 Nopember 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Leuwiliang selaku PPAT tentang jual beli tanah yang terletak di Jl. Mohamad Nur No. 5 Leuwiliang, Kab. Bogor, Jawa Barat, seluas ± 3.750 M2 antara TURUT TERGUGAT IV sebagai Penjual dengan PENGGUGAT sebagai Pembeli, dan Istri PENGGUGAT menandatangani Akta Jual Beli Nomor 227/2007 tanggal 13 Nopember 2007 yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Leuwiliang selaku PPAT tentang jual beli tanah yang terletak di Jl. Mohamad Nur No. 5 Leuwiliang, Kab. Bogor, Jawa Barat, seluas ± 3.750 M2 antara TURUT TERGUGAT IV sebagai Penjual dengan Ninik Setyowati (Istri Penggugat) sebagai Pembeli;
Bahwa pada tanggal 10 Pebruari 2009 PENGGUGAT menyerahkan surat-surat tanah tersebut kepada TERGUGAT I. Hal ini sesuai dengan Surat Tanda Terima Tanggal 10 Pebruari 2009 yang ditandatangani oleh TERGUGAT I;
Bahwa walaupun PENGGUGAT telah menyerahkan surat-surat tanah tersebut sebagai jaminan dan pembayaran hutang TURUT TERGUGAT I s.dTURUT TERGUGAT IV tersebut kepada TERGUGAT I, namun anehnya pada tanggal 29 Maret 2009 TERGUGAT I melaporkan ke kesatuan PENGGUGAT yaitu Kodim 0506/Tangerang yang pada intinya PENGGUGAT harus bertanggungjawab atas pengembalian uang sebesar Rp. 761.077.500,- ( Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
Bahwa atas laporan TERGUGAT I tersebut, TERGUGAT II memasukkan PENGGUGAT ke dalam sel Kodim 0506/Tangerang selama 6 (enam) hari dari tanggal 30 Maret 2009 sampai dengan 4 April 2009; sehingga akibat perbuatannya tersebut TERGUGAT II telah dijatuhi pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan 20 (Dua Puluh) Hari hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan Nomor Putusan 115-K/PM II-08/AD/IV/2013 tanggal 8 Juli 2013 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bahwa kemudian TERGUGAT II pada tanggal 2 April 2009 menghubungi Sdri. Ninik Setyowati (Istri PENGGUGAT) melalui telepon dan menyampaikan bahwa PENGGUGAT akan dibebaskan, jika Istri PENGGUGAT menyerahkan surat-surat tanah milik PENGGUGAT.
Bahwa dengan pertimbangan agar PENGGUGAT segera dibebaskan, maka Istri PENGGUGAT dengan sangat terpaksa pada hari Jumat tanggal 3 April 2009 pukul 10.30 WIB menyerahkan surat-surat tanah yang dimiliki oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT II. Adapun surat-surat tanah yang diserahkan kepada TERGUGAT II sebagai berikut :
Sertifikat Hak Milik No : 00271/Rancaiyuh tanggal 30 September 2005 Surat Ukur Nomor 8/Rancaiyuh/2005 tanggal 8 September 2005 atas nama PENGGUGAT;
Akta Jual Beli Nomor : 74/2005 tanggal 15 Pebruari 2005 yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Kecamatan Panongan selaku PPAT;
Akta Jual Beli Nomor : 463/2005 tanggal 29 September 2005 yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Kecamatan Panongan selaku PPAT;
Akta Jual Beli Nomor : 464/2005 tanggal 29 September 2005 yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Kecamatan Panongan selaku PPAT; dan
Akta Jual Beli Nomor : 1146/JB/Ag.593/1989 tanggal 9 Desember 1989 yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Kecamatan Cikupa selaku PPAT;
Akta Jual Beli Nomor : 638/2006 tanggal 29 Nopember 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan Camat Kecamatan Panongan selaku PPAT;
Bahwa setelah dilakukan penyerahan surat-surat tanah milik PENGGUGAT tersebut, pada hari Sabtu tanggal 4 April 2009 pukul 22.00 WIB,PENGGUGAT dipaksa oleh TERGUGAT II untuk menandatangani Surat Pernyataan Bersama tanggal 4 April 2009 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I yang intinya PENGGUGAT berkewajiban menyerahkan surat-surat tanah milik PENGGUGAT Tersebut kepada TERGUGAT I sebagai pengganti hutang TURUT TERGUGAT I s.d TURUT TERGUGAT IV sebesar Rp. 752.000.000,- (tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah).
Bahwa setelah PENGGUGAT dipaksa oleh TERGUGAT II untuk menandatangani Surat Pernyataan Bersama, kemudian pukul 23.00 WIBTERGUGAT II membawa PENGGUGAT bersama Istri PENGGUGAT ke Kantor TERGUGAT V dan dipaksa menandatangani 4 (empat) Blangko Akta Jual Beli Kosong yang pada saat itu diserahkan oleh Staf TERGUGAT V yaitu TERGUGAT III;
Bahwa salah satu Blangko Akta Jual Beli kosong yang telah ditandatangani oleh PENGGUGAT dan Istri PENGGUGAT tersebut ternyata kemudian diketahui menjadi Akta Jual Beli Nomor 160/2009 tanggal 5 Mei 2009 yang dibuat oleh TERGUGAT IV selaku Notaris/PPAT Kabupaten Tangerang;
Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 160/2009 tanggal 5 Mei 2009 tersebut TURUT TERGUGAT V telah melakukan Pendaftaran Peralihan Hak atas tanah milik PENGGUGAT seluas 600 M2 sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 00271/Rancaiyuh Tanggal 30 September 2005 Surat Ukur Nomor 8/2005 tanggal 8 September 2005 yang semula atas nama PENGGUGAT menjadi atas nama TERGUGAT I;
Bahwa Perbuatan TERGUGAT I yang melaporkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT II dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban PENGGUGAT untuk membayar hutang-hutang TURUT TERGUGAT I S.D TURUT TERGUGAT IV merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata; karena PENGGUGAT bukan dan tidak sebagai penjamin hutang hutang tersebut.
Bahwa perbuatan TERGUGAT II yang melakukan pemaksaan terhadap PENGGUGAT untuk menandatangani Surat Pernyataan Bersama dan Blangko kosong Akta Jual Beli MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Atas perbuatan tersebut TERGUGAT II telah dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) Bulan 20 (dua puluh) Hari oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Militer II-08 Nomor 115-K/PM II-08/AD/IV/2013 tanggal 8 Juli 2013, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Akta Putusan Telah Memperoleh kekuatan hukum Tetap Nomor AMKHT/115-K/PM II-08/AD/VII/20013 tanggal 15 juli 2013;
Bahwa Perbuatan TERGUGAT III yang menyiapkan Blangko kosong Akta Jual Beli untuk ditandatangani PENGGUGAT dan Istri PENGGUGAT adalah MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Bahwa TERGUGAT V menurut hukum harus bertanggung jawab atas PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh TERGUGAT III selaku Staf dari TERGUGAT V di kantor milik TERGUGAT V;
Bahwa perbuatan TERGUGAT IV selaku PPAT yang membuat Akta Jual Beli yang TANPA DIHADIRI OLEH PENGGUGAT/Istrinya selaku Pihak yang dalam Akta tersebut disebut sebagai Penjual adalah bertentangan dengan ketentuan pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menegaskan bahwa “Akte PPAT harus dibacakan /dijelaskan isisnya kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang kurangnya dua orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak saksi-saksi dan PPAT;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah tersebut, maka perbuatan TERGUGAT IV yang tidak membacakan Akta Jual Beli tersebut dihadapan PENGGUGAT / istri PENGGUGAT dan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi serta menandatangani AKTA tersebut 1 (satu) bulan setelah PENGGUGAT / IstriPENGGUGAT“ Menandatangani “MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia (Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3556.K/Pdt/1985 tanggal 11 Mei 1985 Akte Jual Beli yang ditandatangani dalam keadaan blanco (Kosong) oleh penjual dan pembeli serta tidak dihadapkan pejabat pembuat Akta Tanah, dengan alasan sudah ada pemupakatan para pihak untuk transaksi tersebut Akta PPAT blanco tersebut, kemudian diminta diisi dan ditandatangani Camat PPAT, maka transaksi jual beli tanah yang demikian ini adalah cacat hukum” (Ali Boediarto, Kompilasi Abstrak Hukum, Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Tanah, Penerbit Ikatan Hakim Indonesia, Jakarta 2000, hal 65);
Bahwa Surat Pernyataan Bersama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang ditandatangani oleh PENGGUGAT karena dipaksa oleh TERGUGAT II adalah tidak sah menurut hukum karena tidak memenuhi sarat sahnya perjanjian sebagai mana dimaksud dalam pasal 1320 KUHPerdata. Oleh karenanya berdasakan ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata” Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan. Dengan demikian surat pernyataan tersebut harus dinyatakan batal. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1323 KUHPerdata yang menegaskan “ Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang membuat suatu perjanjian, merupakan alasan untuk batalnya perjanjian, juga apabila paksaan itu diang pihak ketiga, untuk kepentingan siapa perjanjian tersebut tidak telah dibuat.” “(1) Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Bahwa Akta Jual Beli Nomor : 160/2009 Tanggal 5 Mei 2009 yang dibuat oleh TERGUGAT IV selaku PPAT tanpa dihadiri oleh PENGGUGAT/IstriPENGGUGAT karena dipaksa oleh TERGUGAT II adalah CACAT HUKUM, oleh karenanya harus dibatalkan.
Bahwa oleh karena Akta Jual Beli Nomor : 160/2009 tanggal 5 Mei 2009 yang dibuat oleh TERGUGAT IV cacat hukum maka Pendaftaran Peralihan Hak atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00271/Rancaiyuh tanggal 30 September 2005 Surat Ukur Nomor : 8/2005 tanggal 8 September 2005 yang semula atas nama PENGGUGAT dibalik nama menjadi nama TERGUGAT I adalah CACAT HUKUM oleh karenanya harus dibatalkan.’
Bahwa oleh karena pembuatan Surat Pernyataan Bersama Tanggal 4 April 2009 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I adalah CACAT HUKUM maka sudah sepantasnyalah apabila TERGUGAT I dihukum untuk menyerahkan Akta Jual Beli Nomor : 74/2005 Tanggal 15 Pebruari 2005 atas nama PENGGUGAT, Akta Jual Beli Nomor : 463/2005 Tanggal 29 September 2005 atas nama PENGGUGAT, Akta Jual Beli Nomor : 464/2005 Tanggal 29 September 2005 atas nama PENGGUGAT, Akta Jual Beli Nomor : 1146/JB/Ag.593/1989 Tanggal 9 Desember 1989 atas nama Sdr. Riza dan Akta Jual Beli Nomor : 638/2006 Tanggal 29 Nopember 2006 atas nama Sdr. Janto Abdullah kepada PENGGUGAT;
Bahwa sebagai akibat PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan PARA TERGUGAT, PENGGUGAT telah menderita kerugian materil yaitu hilangnya kesempatan untuk menggarap tanah 600 M2 selama lima tahun dan kerugian moril berupa penderitaan PENGGUGAT dan keluarga akibat PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT.’
Bahwa atas kerugian materiil tersebut PENGGUGAT menuntut PARATERGUGAT untuk mengganti kerugian yang PENGGUGAT perhitungkan sebagai berikut :
Harga sewa tanah pertahun Rp 20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah)
Harga sewa tanah untuk 5 tahun Rp 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah)
Bahwa atas kerugian moriil tersebut pada prinsipnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun jika terpaksa diperhitungkan dengan uang, nilainya tidak kurang dari Rp 250.000.000.- ( Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Bahwa untuk mencegah jangan sampai PARATERGUGAT berusaha untuk mengalihkan tanah sengketa tesebut kepada pihak lain, PENGGUGAT sangat berkepentingan dan ikbralasan hukum untuk memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang, berkenan MELETAKKAN SITA JAMINAN terhadap tanah sertipikat Hak Milik Nomor 00271/Rancaiyuh Tanggal 30 September 2005 Surat Ukur Nomor 8/2005 Tanggal 8 September 2005;
Bahwa oleh karena GUGATAN ini diajukan berdasarkan bukti bukti otentik dan tidak terbantahkan kebenarannya, maka dengan mendasarkan pada pasal 180 RIB adal layak dan berdasarkan hukum apabila putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uij Vorbar bij Vorrad) walaupun ada upaya banding, kasasi maupun Verzet dari PARA TERGUGAT;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Tangerang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebagai berikut :
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat;
Menyatakan Surat Pernyataan Bersama tanggal 4 April 2009 antara Penggugat dengan Tergugat I tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 160/2009 tanggal 5 Mei 2009 yang dibuat oleh Tergugat IV adalah tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum;
Menyatakan Peralihan Hak atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00271/Rancaiyuh Surat Ukur Nomor 8/2005 tanggal 8 September 2005 dari Penggugat kepada Tergugat I tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum;
Menghukum TERGUGAT I dan setiap orang yang mendapat hak dari padanya tanpa kecuali untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT Sertipikat Hak Milik Nomor : 00271/Rancaiyuh Surat Ukur Nomor 8/2005 Tanggal 8 September 2005 atas nama PENGGUGAT, Akta Jual Beli Nomor : 74/2005 Tanggal 15 Pebruari 2005 atas nama PENGGUGAT, Akta Jual Beli Nomor : 463/2005 Tanggal 29 September 2005 atas nama PENGGUGAT, Akta Jual Beli Nomor : 464/2005 Tanggal 29 September 2005 atas nama PENGGUGAT, Akta Jual Beli Nomor : 1146/JB/Ag.593/1989 Tanggal 9 Desember 1989 atas nama Sdr. Riza dan Akta Jual Beli Nomor : 638/2006 tanggal 29 Nopember 2006 atas nama Sdr. Janto Abdullah;
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah);
Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi moril sebesar Rp 250.000.000.- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini,
Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, Banding maupun kasasi,
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau bila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat/Pembanding tersebut, Para Tergugat/Para Terbanding dan Para Turut Tergugat/Para Turut Terbanding telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan PENGGUGAT Nebis In Idem (Execeptio res judicata/exceptie van gewijsde zaak).
Bahwa terhadap gugatan PENGGUGAT a quo, setelah TERGUGAT I mempelajari dan mencermati dengan seksama dapatlah disimpulkan pada hakikatnya gugatan PENGGUGAT nebis in idem dikarenakan terdapat kesamaan dengan perkara Nomor : 192/Pdt.G./2012/PN.TNG. yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun kesamaan tersebut dapat kami uraikan berdasarkan beberapa fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa materi pokok perkara gugatan PENGGUGAT dalam dalil-dalil gugatannya adalah pengulangan dari perkara sebelumnya.
Substansi pokok materi perkara PENGGUGAT a quo dalam gugatannya terdapat kesamaan dengan perkara Nomor: 192/Pdt.G./2012/PN.TNG., yang juga diajukan oleh PENGGUGAT.
Adapun mengenai alasan-alasan dan peristiwa yang mendasari gugatan PENGGUGAT, baik dalam perkara Nomor: 192/Pdt.G./2012/PN.TNG. maupun perkara a quo adalah sama yakni berkaitan dengan laporan TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT kepada kantor PENGGUGAT berdinas yakni Kodim 0506/Tangerang, yang disebabkan adanya tunggakan pembayaran kedelai milik TERGUGAT I dan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh PENGGUGAT.
Berdasarkan laporan TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT tersebut maka oleh Kodim 0506/Tangerang dilakukan proses penanganan lebih lanjut, yang kemudian diperoleh fakta jika PENGGUGAT harus bertanggungjawab atas perbuatannya dengan mengganti kerugian yang dialami TERGUGAT I.
Bahwa kemudian, sebagai upaya penyelesaian permasalahan maka disepakati penggantian kerugian yang dialami TERGUGAT I oleh PENGGUGAT dan dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT tertanggal 04 April 2004.
Namun ternyata, atas hal-hal yang telah disepakati kedua pihak tersebut, PENGGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya akan tetapi justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan register perkara nomor: 192/Pdt.G./2012/PN.TNG.; Adapun dasar dan alasan yang menjadi pokok gugatan PENGGUGAT adalah dikarenakan PENGGUGAT merasa telah dipaksa untuk melakukan perdamaian dan menyerahkan aset-aset miliknya kepada TERGUGAT I.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dimaksud memutuskan dan menyatakan dalam amarnya: “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.
Dengan ditolaknya gugatan PENGGUGAT tersebut, maka apabila PENGGUGAT tidak dapat menerima, semestinya PENGGUGAT mempergunakan haknya untuk melakukan upaya hukum banding, namun hingga batas waktu yang ditentukan peraturan perundangan, PENGGUGAT tidak mengajukan upaya hukum tersebut, sehingga terhadap putusan dimaksud “telah mempunyai kekuatan hukum tetap”, dan hal itu merupakan suatu fakta hukum yang mempunyai nilai yuridis yang membuktikan jika PENGGUGAT telah menerima putusan tersebut.
Terdapat kesamaan para pihak dalam perkara.
Pihak-pihak dalam perkara yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini, juga sama dengan perkara sebelumnya, kendatipun terdapat penambahan pihak-pihak lain selaku TERGUGAT, yakni: TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV dan TURUT TERGUGAT V, namun penambahan pihak-pihak oleh PENGGUGAT tersebut tidak berpengaruh terhadap perkara, sebab dengan ditambahnya pihak-pihak TERGUGAT tidak menggambarkan adanya suatu permasalahan baru dan berbeda substansi perkaranya dengan perkara yang terdahulu.
Lagipula, dalam nota gugatannya PENGGUGAT tidak menguraikan secara detail perbuatan-perbuatan dari para pihak yang ditambahkan sebagai TERGUGAT dalam perkara ini sehingga peran serta PARA TERGUGAT tersebut menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT dan layak ditarik sebagai TERGUGAT dalam perkara ini.
Sehingga, maksud PENGGUGAT dengan menambahkan pihak-pihak TERGUGAT dalam perkara ini tidak mempunyai bobot yuridis sebagai dasar perkara ini tidak nebis in idem, karena penambahan pihak-pihak tersebut tidak membuat keadaan hukum baru terhadap pokok permasalahan yang diperkarakan.
Bahkan wajar apabila TERGUGAT I menduga adanya penambahan pihak TERGUGAT oleh PENGGUGAT yakni: TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV, selain bertujuan agar perkara yang diajukan tidak nebis in idem namun juga bermaksud hanya untuk mendukung dalil-dalil gugatan PENGGUGAT saja bukan menempatkan mereka sebagai pihak TERGUGAT yang sesungguhnya untuk dibebankan suatu pertanggung jawaban hukum berdasarkan peran dan kesalahannya masing-masing.
Oleh karena itu, dengan adanya kesamaan para pihak dalam perkara ini dengan perkara yang sebelumnya pernah pula diajukan oleh PENGGUGAT maka gugatan PENGGUGAT merupakan gugatan yang nebis in idem, dan selayaknya untuk dinyatakan tidak diterima.
Terdapat kesamaan obyek perkara.
Bahwa dalam gugatannya, PENGGUGAT mendalilkan adanya penyerahan surat-surat tanah kepada TERGUGAT II dalam bentuk:
Sertipikat Hak Milik No.00271/Ranca Iyuh atas nama PENGUGAT;
Akta Jual Beli Nomor 74/2005 tanggal 15 Februari 2005 P.P.A.T. Camat Panongan;
Akta Jual Beli Nomor 463/2005 tanggal 29 September 2005 P.P.A.T. Camat Panongan;
Akta Jual Beli Nomor 464/2005 tanggal 29 September 2005 P.P.A.T. Camat Panongan;
Akta Jual Beli Nomor 1146/JB/Ag.593/1989 tanggal 9 Desember 1989 P.P.A.T. Camat Cikupa;
Akta Jual Beli Nomor 638/2006 tanggal 29 November 2006 P.P.A.T. Camat Panongan;
Begitupula dalam gugatan terdahulu, PENGGUGAT juga menjadikan obyek perkara adalah 6 (enam) surat-surat tanah sebagaimana yang dijadikan obyek perkara dalam gugatan a quo.
Dengan demikian, dengan adanya persamaan obyek yang diperkarakan antara gugatan sebelumnya dengan perkara yang saat ini diajukan kembali oleh PENGGUGAT maka unsur nebis in idem melekat dalam perkara ini, dikarenakan terdapatnya kesamaan obyek perkara .
Terdapat hubungan hukum yang sama dalam perkara.
Adanya persamaan materi gugatan, obyek perkara, dan pihak-pihak dalam perkara antara perkara terdahulu dengan perkara yang sedang disidangkan sekarang ini, maka dengan sendirinya hubungan hukum antar para pihak juga tidak terdapat perbedaan, sebab didasarkan pada suatu peristiwa hukum yang sama.
Dengan adanya kesamaan hubungan hukum antar para pihak tersebut semakin mempertegas jika gugatan yang diajukan terdapat kesamaan hubungan hukum merupakan nebis in idem.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas maka unsur nebis in idem sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 1917 KUH Perdata maupun Yurisprudensi Mahkamah Agung, dengan demikian terhadap gugatan PENGGUGAT yang nebis in idem sudah seharusnya dinyatakan tidak diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang diuraikan pada bagian dalam eksepsi di atas, mohon dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan uraian dalam pokok perkara ini.
Bahwa TERGUGAT I menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas dalam Jawaban ini dan atau yang dapat dibuktikan kebenarannya menurut hukum.
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT dalam nota gugatan pada angka 1 merupakan dalil yang menceritakan awal mula adanya hubungan pekerjaan Penggugat dan TERGUGAT I, yang mana pada saat itu PENGGUGAT masih aktif sebagai anggota TNI AD yang bertugas di wilayah dimana TERGUGAT I berdomisili.
Sesungguhnya, selain terdapat tagihan pembayaran kacang kedelai sebagaimana dalil PENGGUGAT tersebut, masih terdapat tunggakan pembayaran dari TURUT TERGUGAT I yang belum diselesaikan, namun anehnya meskipun PENGGUGAT telah mengetahui bahwasanya TURUT TERGUGAT I merupakan pembeli yang dari segi pembayarannya tidak baik namun PENGGUGAT justru meminta kepada TERGUGAT I agar TURUT TERGUGAT I tetap dikirim kacang kedelai.
Bahwa sebenarnya, dalil PENGGUGAT ini menurut TERGUGAT I sangat erat kaitannya dengan dalil PENGGUGAT pada angka 2 dan angka 3, sehingga PENGGUGAT beranggapan tidak perlu memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap dalil tersebut dalam poin ini, namun TERGUGAT I akan mengkorelasikan tanggapan atas dalil PENGGUGAT pada angka 1 tersebut dengan dalil PENGGUGAT dalam angka 2 dan 3.
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas atas dalil PENGGUGAT pada angka 2 yang mendalilkan jika ….. “TERGUGAT I meminta PENGGUGAT agar bersedia menjadi marketing untuk mencarikan pembeli kacang kedelai milik TERGUGAT I dengan imbalan komisi sebesar Rp.25,-/kg”……, sebab fakta yang sesungguhnya adalah PENGGUGAT yang menawarkan pembeli kacang kedelai milik TERGUGAT I, dan pihak yang ditawarkan untuk menjadi pembeli oleh PENGGUGAT adalah TURUT TERGUGAT I. Padahal sebagaimana yang sudah diketahui PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I merupakan pembeli yang tidak baik dalam hal pembayaran, dan masih menyisakan pembayaran kepada TERGUGAT I.
Meskipun pada mulanya TERGUGAT I tidak bersedia, namun dikarenakan pada saat itu PENGGUGAT akan menjamin pembayarannya serta dengan didasarkan pada rasa menghargai PENGGUGAT maka TERGUGAT I setuju mengirim kacang kedelai kepada TURUT TERGUGAT I.
Dengan adanya persetujuan TERGUGAT I untuk mengirim kacang kedelai kepada TURUT TERGUGAT I, maka disepakati juga mengenai komisi untuk PENGGUGAT adalah Rp. 25,-/kg sebagaimana permintaan PENGGUGAT.
Dengan demikian, dalil gugatan PENGGUGAT yang mendalilkan bahwasanya TERGUGAT I yang meminta PENGGUGAT untuk menjadi marketing penjualan kacang kedelai milik TERGUGAT I adalah tidak benar, sehingga dalil tersebut sudah selayaknya ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.
Bahwa TERGUGAT I menolak dan berkeberatan atas dalil PENGGUGAT dalam posita angka 3 yang mendalilkan adanya permintaan dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT untuk menjadi marketing usaha penjualan kedelai milik TERGUGAT I, sebab tanpa adanya penawaran dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, selama ini TERGUGAT I tidak merasa kesulitan di dalam memasarkan kacang kedelai, karena TERGUGAT I telah mempunyai pelanggan yang secara rutin membeli kacang kedelai pada TERGUGAT.
Bahwa kemudian, setelah PENGGUGAT menawarkan TURUT TERGUGAT I sebagai pembeli, berselang sekira 4 (empat) bulan PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT I untuk melakukan pengiriman kacang kedelai kepada 3 konsumen lainnya yaitu: TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV.
Terhadap penawaran 3 konsumen/pembeli tersebut PENGGUGAT kembali menyatakan akan menjamin pembayarannya, dan oleh karenanya atas dasar tersebut TERGUGAT I menyetujui permintaan pengiriman kacang kedelai kepada 3 (tiga) orang konsumen dimaksud.
Dengan dasar kepercayaan kepada PENGGUGAT, maka di dalam permasalahan jual beli kacang kedelai dengan 4 (empat) orang konsumen tersebut TERGUGAT I tidak pernah berkomunikasi langsung, sehingga hubungan 4 (empat) orang konsumen tersebut seluruhnya dengan PENGGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT telah mengakui dalam dalil gugatannya bahwasanya terdapat tunggakan pembayaran kacang kedelai dari TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV, yang notabene para konsumen tersebut merupakan pihak-pihak yang direkomendasikan PENGGUGAT sebagai konsumen TERGUGAT I dan pembayarannya dijamin oleh PENGGUGAT sebagaimana pernah disampaikan kepada TERGUGAT I pada saat menawarkan mereka sebagai konsumen.
Oleh karenanya, adalah wajar jika kemudian TERGUGAT I meminta kepada PENGGUGAT untuk melakukan penagihan kepada TURUT TERGUGAT I s/d TURUT TERGUGAT IV, terlebih lagi selama jual beli kacang kedelai milik TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT I s/d TURUT TERGUGAT IV, yang berhubungan langsung dengan mereka adalah PENGGUGAT, bahkan dari beberapa konsumen tersebut TERGUGAT I baru mengenalnya ketika akibat permasalahan jual beli kacang kedelai dibawa ke ranah hukum.
Bahwa dalil PENGGUGAT pada angka 5 tentang adanya Surat Pengakuan Hutang dari TURUT TERGUGAT I yang intinya sanggup melunasi hutangnya dengan cara dicicil setiap bulannya Rp. 3,000,000.- (tiga juta rupiah) baru TERGUGAT sadari hal itu merugikan TERGUGAT I.
Hal ini adalah logis, jika mendasarkan pada jumlah tunggakan pembayaran kacang kedelai dari TURUT TERGUGAT I yang mencapai Rp. 195,075,000.- (seratussembilanpuluhlima juta tujuhpuluhlima ribu rupiah) sebagaimana dalam dalil PENGGUGAT, namun akan dibayar dengan dicicil Rp. 3,000,000.- (tiga juta rupiah) di setiap bulannya.
Terdapat pertanyaan yang menurut TERGUGAT adalah rasional, yakni : wajarkah nilai cicilan tersebut? Dan berapa lama tunggakan pembayaran akan lunas?
Sebagai individu yang berprofesi sebagai pedagang, atau siapapun yang berkedudukan sama dengan TERGUGAT I, tentu akan dengan tegas menolak permintaan pembayaran dengan besaran cicilan tersebut, karena pada dasarnya usaha berdagang adalah mencari keuntungan, namun jika memang benar terdapat pernyataan kesanggupan pelunasan pembayaran dari TURUT TERGUGAT I dengan teknis sebagaimana didalilkan PENGGUGAT tersebut, keuntungan apa yang diperoleh TERGUGAT I ? Terlebih lagi pembayaran tersebut tidak dilaksanakan. Oleh karenanya, terhadap dalil PENGGUGAT ini mohon dikesampingkan.
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT dalam nota gugatannya pada angka 6 terkait pemberian jaminan dari TURUT TERGUGAT I berupa Surat Keterangan Jual Beli Tanah Pekarangan tanggal 5 Agustus 1999 terhadap tanah yang terletak di Desa Duwet, Kec. Warung Asem, Kab,Batang, Jawa tengah seluas ± 4.460 m² (empatribu empatratusenampuluh meter persegi) persil No.15 Kohir No.F 808 antara H. MADUKI bin TURMUDI sebagai Penjual dengan AMAT WAHID bin M. AMIRUDIN sebagai Pembeli dapat TERGUGAT I berikan tanggapan sebagai berikut :
Siapakah H.MADUKI dan AMAT WAHID? Apakah korelasi mereka terhadap jual beli kacang kedelai milik TERGUGAT I?
Bagaimana mungkin suatu bidang tanah yang merupakan milik orang lain diserahkan untuk penjaminan atas kewajiban orang yang tidak berhak atas tanah tersebut.
Bahwa sampai dengan saat ini tidak pernah ada penyerahan secara fisik maupun yuridis terhadap bidang tanah yang konon surat-suratnya diserahkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.
Berdasarkan hal-hal tersebut, TERGUGAT I beranggapan dalil gugatan PENGGUGAT ini tidak berdasar dan tidak beralasan, oleh karena itu, dalil PENGGUGAT tersebut haruslah ditolak.
Bahwa dalil PENGGUGAT pada angka 7 terkait adanya Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Sebelum Diaktakan yang intinya TURUT TERGUGAT III telah sepakat untuk mengadakan transaksi jual beli tanah seluas ± 937 m² (Sembilan ratus tiga puluh tujuh meter persegi) terletak di Blok Pos RT.02 RW.06 Desa Leuweung Kolot, Kec. Cibungbulan, Kab.Bogor dengan TERGUGAT I, merupakan dalil yang tidak benar, sebab TURUT TERGUGAT III pernah menghubungi TERGUGAT I jika atas bidang tanah tersebut tidak ingin diperjualbelikan, dan TURUT TERGUGAT III baru mengetahui jika kacang kedelai yang selama ini dikirim kepadanya adalah milik TERGUGAT I, karena semula PENGGUGAT mengatakan kepada TURUT TERGUGAT III jika kacang kedelai tersebut adalah miliknya.
Tanggapan TERGUGAT I atas dalil PENGGUGAT terkait Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tersebut bukan tanpa dasar, dikarenakan hal tersebut dapat dibuktikan secara hukum, bahwasanya sampai dengan saat ini tidak pernah ada transaksi jual beli antara TERGUGAT I dengan TURUT TERGUGAT III, apalagi penyerahan bidang tanah sebagaimana dimaksud untuk dikuasai TERGUGAT I sebagai penggantian pembayaran kacang kedelai.
Adapun mengenai pembayaran tunggakan kacang kedelai milik TERGUGAT I juga belum ada penyelesaian dari TURUT TERGUGAT III, sehingga TERGUGAT I justru merupakan pihak yang dirugikan, oleh karenanya dalil gugatan PENGGUGAT dalam poin ini tidak layak dipertimbangkan dan sudah seharusnya untuk ditolak.
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT dalam angka 8 tidak akan PENGGUGAT tanggapi lebih lanjut, sebab dalam dalil tersebut secara jelas dinyatakan jika disamping membuat Surat Pernyataan ,TURUT TERGUGAT IV juga “bermaksud” untuk menyerahkan tanah di Desa Cimanggu Kec. Cibungbulan, Kab. Bogor seluas 150 m² (seratus lima puluh meter persegi).
Selanjutnya, makna “bermaksud” dalam dalil gugatan yang sama dapatlah diartikan jika TURUT TERGUGAT IV baru berniat untuk menyerahkan, belum ada wujud penyerahan yang sesungguhnya. Namun, terlepas dari hal tersebut, dalam faktanya memang tidak ada penyerahan obyek bidang tanah dari TURUT TERGUGAT IV maupun PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.
Secara yuridis, terhadap bidang tanah sebagaimana dalam dalil PENGGUGAT tersebut juga tidak jelas, karena siapa pemiliknya? Tentu juga tidak dapat dibenarkan secara hukum seandainya TURUT TERGUGAT IV “bermaksud” menyerahkan bidang tanah dimaksud kepada TERGUGAT I.
Dengan demikian, atas kewajibannya TURUT TERGUGAT IV dalam pembayaran tunggakan kacang kedelai milik TERGUGAT I, belum juga dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT IV, sehingga fakta ini membuktikan jika TERGUGAT I adalah pihak yang dirugikan oleh PENGGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT.
Oleh karenanya, gugatan PENGGUGAT tersebut sudah seharusnya untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT dalam posita angka 9 dan 10, TERGUGAT I menganggap dalil tersebut adalah dalil yang saling terkorelasi, sehingga TERGUGAT I akan memberikan tanggapannya dalam satu kesatuan pada poin ini.
Berkaitan dengan dalil PENGGUGAT yang mendalilkan maksud TURUT TERGUGAT IV untuk menyerahkan tanah yang terletak di Desa Cimanggu Kec.Cibungbulan, Kab. Bogor seluas 150 m² (seratuslimapuluh meter persegi) tersebut, TERGUGAT I tidak pernah meminta kepada PENGGUGAT untuk segera membuat Akta Jual Beli atas tanah tersebut dengan menggunakan nama PENGGUGAT dan isteri PENGGUGAT selaku Pembeli.
Namun terlepas dari tidak pernahnya TERGUGAT I meminta kepada PENGGUGAT untuk penerbitan Akta Jual Beli ke atas nama PENGGUGAT dan Isteri Penggugat, dalil gugatan PENGGUGAT tersebut tidak logis serta tidak dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan yang jelas.
Gugatan yang tidak berdasar dan tidak dapat dipergunakan sebagai dasar gugatan yang jelas tersebut dapat disimpulan dari dalil Penggugat pada angka 9 yang mendalilkan:“… dengan adanya maksud dari TURUT TERGUGAT IV untuk menyerahkan tanah tersebut”.
Bahwa pokok dalam dalil tersebut adalah didasarkan adanya maksud dari TURUT TERGUGAT IV untuk menyerahkan tanah yang terletak di Desa Cimanggu Kec. Cibungbulan, Kab. Bogor seluas 150 m² (seratus lima puluh meter persegi). Kemudian, dalil angka 9 tersebut disambungkan oleh PENGGUGAT pada dalil gugatan angka 10 dengan menindak lanjuti penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 226/2007 tanggal 13 November 2007 di tandatangani PENGGUGAT atas bidang tanah seluas 3.750 m² (tiga ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) sedangkan Akta Jual Beli 227/2007 tanggal 2007, untuk bidang tanah seluas 3.750 m² (tigaribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) ditandatangani Isteri PENGGUGAT, yang kesemuanya dibuat di hadapan P.P.A.T.Camat Leuwiliang, dan letak obyek tanah tersebut adalah di Jl. Mohamad Nur No.5 Leuwiliang Kab. Bogor-Jawa Barat.
Bahwa terdapat perbedaan obyek tanah yang oleh TURUT TERGUGAT IV bermaksud diserahkan dan obyek bidang tanah yang ditindaklanjuti penandatanganan Akta Jual Beli oleh PENGGUGAT dan Isteri PENGGUGAT. Perbedaan obyek tanah tersebut sangat fatal karena meliputi luas dan letak obyek bidang tanah yang sangat berbeda.
Sehingga dengan terdapatnya perbedaan obyek tanah yang menjadi dasar dalil gugatan PENGGUGAT tersebut berimplikasi pada tidak jelasnya dalil gugatan PENGGUGAT, oleh karena itu atas dalil gugatan tersebut sudah selayaknya untuk diabaikan agar tidak dipertimbangakan.
Bahwa dalil PENGGUGAT dalam posita pada angka 11, TERGUGAT I beranggapan dalil tersebut hanyalah merupakan upaya PENGGUGAT untuk membangun opini jika TERGUGAT telah menerima aset sebagai penggantian pembayaran kacang kedelai, dengan memanfaatkan TERGUGAT I untuk menandatangani Tanda Terima.
Dalam fakta yang sebenarnya, baik surat-surat tanah maupun fisik atas bidang-bidang tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT I juga tidak pernah mengambil manfaat atas tanah-tanah tersebut sampai dengan saat ini, padahal secara nyata TERGUGAT I adalah pihak yang dirugikan.
Oleh karenanya, dalil PENGGUGAT tersebut mohon untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT pada angka 12 adalah tidak benar, karena dasar daripada laporan TERGUGAT I ke Kodim 0506/Tangerang dilakukan dengan terpaksa, dikarenakan PENGGUGAT sulit untuk dihubungi sedangkan pembayaran kacang kedelai para konsumen yang dijamin PENGGUGAT belum diselesaikan.
Selanjutnya, proses hukum atas laporan TERGUGAT I tersebut telah diputus oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam Putusannya Nomor: PUT/80-K/PM II-08/AD/III/2013, tanggal 16 September 2013 dengan amar putusan yang menyatakan Terdakwa (PENGGUGAT a quo) bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” dan Menguhukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
Berikutnya, Pengadilan Tinggi Militer II dalam Putusannya Nomor: 16-K/BDG/PMT-II/AD/I/2014, tanggal 11 Februari 2014, mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: PUT/80-K/PM II-08/AD/III/2013, tanggal 16 September 2013 sekedar mengenai pidananya, sehingga menjadi: “Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Walaupun terhadap perkara tersebut saat ini masih dalam proses kasasi, namun dengan adanya pertimbangan Majelis Hakim yang telah memutus perkara dalam 2 (dua) tingkat peradilan tersebut setidaknya dapat memberikan gambaran terkait esensi dari perbuatan PENGGUGAT yang menimbulkan kerugian bagi diri TERGUGAT I, sehingga laporan TERGUGAT I kepada Instansi dimana PENGGUGAT saat itu bertugas bukan tanpa dasar dan laporan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.
Bahwa atas dalil-dalil PENGGUGAT dalam nota gugatan pada angka 13, angka 14, angka 15 dan angka 17, setelah TERGUGAT I mempelajari secara cermat dan seksama pada pokoknya tidak terdapat relevansinya terhadap TERGUGAT I selaku pelapor, sehingga TERGUGAT I tidak akan memberikan tanggapan lebih lanjut, dan jika PENGGUGAT merasa dirugikan oleh atasan pada Instansi dimana PENGGUGAT pada saat itu bertugas (Kodim 0506/Tangerang), maka hal itu tidak dapat dibebankan kepada TERGUGAT I.
Bahwa atas dalil PENGGUGAT angka 16 dapat TERGUGAT I berikan tanggapan bahwasanya pada tanggal 04 April 2009 TERGUGAT I diminta oleh atasan PENGGUGAT untuk hadir ke kantor Kodim 0506/Tangerang karena PENGGUGAT meminta agar masalah yang ada diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dengan penyerahan 1 (satu) Sertipikat dan 5 (lima) Akta Jual Beli milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT I.
Dengan dihubunginya TERGUGAT I dari Kodim 0506/Tangerang tersebut kemudian TERGUGAT I datang dan bertemu PENGGUGAT yang kemudian disepakati penyelesian permasalahan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama tertanggal 04 April 2009 yang ditandatangani PENGGUGAT dan TERGUGAT I, dengan saksi-saksi: Isteri PENGGUGAT, dan beberapa Anggota TNI yang bertugas di Kodim 0506/Tangerang.
Namun ternyata terhadap 5 (lima) Akta Jual Beli yang diserahkan PENGGUGAT tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan obyek-obyek bidang tanah yang dimaksud dalam Akta Jual Beli-Akta Jual Beli tersebut terdapat permasalahan yuridis yang tidak mungkin diproses pensertipikatannya.
Dengan adanya fakta tersebut sesungguhnya kesepakatan perdamaian yang ditandatangani PENGGUGAT dan TERGUGAT I tidak dapat dianggap tanggungjawab PENGGUGAT kepada TERGUGAT I telah selesai, namun justru sebaliknya, yakni bertambahnya pertanggungjawaban PENGGUGAT kepada TERGUGAT I karena PENGGUGAT memberikan surat-surat tanah yang tidak benar.
Di samping itu, diketahui pula jika PENGGUGAT tetap mengambil manfaat dari obyek bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai penggantian pembayaran kacang kedelai milik TERGUGAT I dengan cara melakukan pengerukan, penebangan 2000 pohon, serta menyewakan tanah kepada PT. CITRA WARNA LESTARI. Sehingga TERGUGAT I dalam hal ini adalah pihak yang sesungguhnya dirugikan oleh PENGGUGAT.
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT pada angka 18 dan angka 19 karena saling berhubungan maka TERGUGAT I akan memberikan tanggapan terhadap dalil-dalil tersebut dalam satu poin tanggapan.
Dengan adanya Akta Jual Beli No.160/2009 tanggal 5 Mei 2009, P.P.A.T. SA’ADAH (TERGUGAT IV) yang ditandatangani PENGGUGAT selaku Penjual dengan persetujuan Isteri PENGGUGAT dan TERGUGAT I selaku Pembeli, dan juga terdapat saksi-saksi maka peralihan nama dalam SHM 00271/Rancaiyuh dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I adalah sah secara hukum.
Namun meskipun secara yuridis Sertipikat telah beralih nama ternyata TERGUGAT I tidak bisa memanfaatkan bidang tanah tersebut, karena justru PENGGUGAT yang masih menggunakannya, dan TERGUGAT I selaku pihak yang dirugikan tidak memperoleh keuntungan apapun karena terdapat itikat tidak baik dari PENGGUGAT untuk menyelesaikan permasalahan dengan TERGUGAT I sebagai bentuk tanggungjawabnya dalam menjamin pembayaran para konsumen.
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada angka 20 yang didalilkan oleh PENGGUGAT bahwa perbuatan TERGUGAT I yang melaporkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT II untuk meminta pertanggungjawaban PENGGUGAT merupakan perbuatan melawan hukum;
Dasar dan alasan penolakan dari TERGUGAT I adalah didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT I tidak pernah melaporkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT II, akan tetapi pelaporan dari TERGUGAT I tersebut kepada instansi yaitu Kodim 0506/Tangerang, dan mengenai penanganan terhadap laporan TERGUGAT I tersebut merupakan kewenangan instansi Kodim 0506/Tangerang.
Bahwa menurut TERGUGAT I sebagai masyarakat yang dirugikan oleh anggota TNI, langkah TERGUGAT I dalam melaporkan PENGGUGAT kepada instansi dimana pihak yang dianggap merugikan tersebut berdinas adalah sudah tepat dan tidak bertentangan dengan hukum.
Bahwa terhadap perkara yang sama pernah diajukan oleh PENGGUGAT dengan Nomor Perkara: 192/Pdt.G/2012/PN.TNG. dan telah berkekuatan hukum tetap yang pada pokoknya putusan tersebut menyatakan: “Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.
Bahwa atas permasalahan yang sama, PENGGUGAT juga melaporkan TERGUGAT I kepada Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota dengan sangkaan dugaan tindak pidana : Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Perampasan.
Adapun terhadap perkara tersebut diproses lebih lanjut sampai pada tahap penuntutan., dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang dengan Putusan Nomor : 2237/Pid.B/2012/PN.TNG. tanggal 27 Maret 2013 dengan amar putusan pada pokoknya :
Menyatakan Terdakwa (TERGUGAT I ic) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua.
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama atau kedua tersebut.
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
…..dst.
Kemudian atas Kasasi yang diajukan Jaksa/Penuntut Umum, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memutuskan dalam putusannya Nomor: 925 K/PID/2013 tanggal 23 Oktober 2013, menyatakan : “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang”.
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti menurut hukum sebagaimana diuraikan diatas, maka telah diperoleh suatu pembuktian yang cukup jika perbuatan TERGUGAT I tidak dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT, oleh karenanya dalil gugatan PENGGUGAT tersebut sudah selayaknya untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan PENGGUGAT pada angka 21, 22,23,24,25, 26, 28, 29, tidak terdapat relevansinya terhadap TERGUGAT I secara langsung, sehingga TERGUGAT I tidak merasa perlu memberikan tanggapan lebih detail terhadap dalil-dalil tersebut, namun terhadap penerbitan AKta Jual Beli No.160/2009 tanggal 5 Mei 2009 P.P.A.T. SA’ADAH menurut TERGUGAT I telah dilaksanakan sebagaimana ketentuan hukum.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT angka 27 adalah dalil yang tidak benar, karena TERGUGAT I sebagai pihak yang terkait di dalam Surat Pernyataan Bersama tertanggal 04 April 2009 tersebut mengetahui secara langsung bahwasanya pelaksanaan penandatanganannya tidak terdapat paksaan dari pihak manapun baik terhadap PENGGUGAT maupun TERGUGAT I, dan dilaksanakan dalam kesadaran penuh serta sukarela. Oleh karena itu dalil gugatan PENGGUGAT pada angka 27 tersebut sudah selayaknya untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT dalam nota gugatannya pada angka 30, dimana menurut PENGGUGAT Surat Pernyataan Bersama tanggal 4 April 2009 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I adalah cacat hukum, hal itu tentu tidak benar, malah sebaliknya dengan tidak dilaksanakannya Surat Pernyataan Bersama tersebut oleh PENGGUGAT bahkan dengan itikad tidak baik memberikan surat-surat tanah yang bermasalah dan ada yang bukan milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT I maka PENGGUGAT harus menghadapi tuntutan hukum pidana yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Sehingga, tidaklah cukup beralasan dan tidak berdasar hukum jika PENGGUGAT meminta agar TERGUGAT I dihukum untuk menyerahkan Akta-akta Jual Beli yang digunakan PENGGUGAT sebagai penggantian pembayaran kepada TERGUGAT I sebagaimana dalam Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 04 April 2009; Lagipula surat-surat tersebut pada saat ini berstatus barang bukti dalam perkara Nomor: PUT/80-K/PM II-08/AD/III/2013, Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Oleh karenanya, dalil gugatan PENGGUGAT angka 30 ini mohon untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.
TERGUGAT I menolak dalil PENGGUGAT angka 31 yang mendalilkan jika: “….. sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan PARA TERGUGAT, PENGGUGAT telah menderita kerugian materiil yaitu hilangnya kesempatan menggarap tanah seluas 600 m² (enamratus meter persegi) selama 5 tahun ....”, karena terdapat fakta dan bukti menurut hukum jika PENGGUGAT telah memperoleh manfaat dari obyek bidang tanah tersebut dengan cara: Melakukan pengerukan tanah untuk dijual, melakukan penebangan 2000 pohon yang telah dipergunakan sebagai jaminan pembayaran kacang kedelai kepada TERGUGAT I, dan menyewakan tanah tersebut kepada PT. CITRA WARNA LESTARI.
Sehingga, sesungguhnya PENGGUGAT masih mendapatkan manfaat dan kenikmatan secara ekonomis dari tanah tersebut, justru sebaliknya TERGUGAT I yang sesungguhnya telah dirugikan oleh PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV sampai dengan saat ini belum memperoleh haknya terkait pembayaran tunggakan kacang kedelai.
Dengan demikian, oleh karena TERGUGAT I tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka dengan sendirinya TERGUGAT I juga tidak pernah menimbulkan kerugian apapun bagi PENGGUGAT, oleh sebab itu segala bentuk kerugian yang diderita atau dialami oleh PENGGUGAT juga tidak dapat dibebankan kepada TERGUGAT I, sehingga oleh karenanya, terhadap tuntutan pada angka 31, 32, dan angka 33 yang pada pokoknya meliputi tuntutan ganti kerugian materiil dan moril, dwangsom, juga harus ditolak seluruhnya, karena tuntutan-tuntutan tersebut tidak berdasar.
Bahwa oleh karena tidak terbukti bahwa TERGUGAT I melakukan perbuatan melawan hukum dan juga tidak terbukti TERGUGAT I merugikan PENGGUGAT, maka tuntutan PENGGUGAT agar diletakkan Sita Jaminan terhadap tanah Sertipikat Hak Milik Nomor: 00271/Rancaiyuh agar ditolak, karena tuntutan tersebut tidak berdasar dan tidak cukup alasan.
Bahwa terhadap tuntutan PENGGUGAT agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (tuntutan serta merta) sebagaimana tercantum pada dalil gugatan angka 35, juga mohon ditolak, karena tuntutan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan HIR maupun Surat Edaran Mahkamah Agung RI.
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, maka gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak seluruhnya, sehingga biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sudah seharusnya dibebankan kepada PENGGUGAT.
Berdasarkan alasan dan hal-hal yang diuraikan di atas, maka TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi TERGUGAT I.
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Jawaban Tergugat II :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan PENGGUGAT Kurang Pihak.
Berdasarkan analisa dan telaah terhadap gugatan PENGGUGAT, materi pokok yang dipersoalkan dalam gugatan dimaksud adalah bermula dari adanya laporan TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT kepada kesatuan PENGGUGAT yakni Kodim 0506/Tangerang, dimana PENGGUGAT berkeberatan terhadap penanganan laporan TERGUGAT I tersebut oleh TERGUGAT II hingga timbulnya Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 4 April 2009.
Bahwa perlu TERGUGAT II sampaikan, dalam penanganan permasalahan berkaitan dengan laporan TERGUGAT I tersebut, TERGUGAT II pada waktu itu masih berdinas di Kodim 0506/Tangerang dengan pangkat Kapten dan jabatan Pasi Intel, sehingga segala hal yang dilakukan TERGUGAT II dalam penanganan perkara terkait laporan TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT secara formil dikarenakan melekatnya jabatan TERGUGAT II selaku atasan PENGGUGAT di kesatuan dan kedinasan bukan karena pribadi.
Berikutnya, berkaitan dengan hal-hal yang merupakan tindakan TERGUGAT II dalam rangka penanganan laporan TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT tersebut dilaksanakan dalam lingkup wilayah Kodim 0506/Tangerang, sehingga segala bentuk perbuatan TERGUGAT II dalam penanganan permasalahan tersebut tentu tidak dapat dilepaskan dari unsur kedinasan dan instansi Kodim 0506/Tangerang.
Maka, dengan hanya ditariknya TERGUGAT II dalam perkara ini tanpa melibatkan instansi Kodim 0506/Tangerang sebagai TERGUGAT menjadikan gugatan PENGGUGAT kurang pihaknya.
Selanjutnya, perkara antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dalam perkembangannya dapat dicapai penyelesaian dengan musyawarah secara kekeluargaan yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 04 April 2009, dimana dalam Surat Kesepakatan tersebut selain TERGUGAT II yang turut membubuhkan tandatangan selaku atasan PENGGUGAT yang mengetahui perdamaian tersebut, juga terdapat pihak-pihak lain yang juga menandatangani Surat Kesepakatan Bersama tersebut selaku saksi-saksi yaitu : NANANG, S.H., Peltu.NGALIMAN, Serka. DEDE APIT SAPAAT, dan Sertu. NURYANTO.
Dalam dalil gugatannya, PENGGUGAT merasa ada paksaan dan dirugikan atas terbitnya Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 4 April 2009 tersebut, namun PENGGUGAT tidak menarik pihak-pihak lainnya yang semestinya turut membubuhkan tandatangan dalam surat kesepakatan itu yang semestinya berkualitas untuk ditarik sebagai TERGUGAT dalam perkara ini.
Dengan demikian, dengan tidak ditariknya Kodim 0506/Tangerang, DEDE SAPAAT, NURYANTO, NGALIMAN, dan H. NANANG dalam perkara ini, maka gugatan PENGGUGAT menjadi kurang pihak, sehingga terhadap gugatan yang demikian sudah selayaknya ditolalak atau tidak diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa TERGUGAT II hanya akan memberikan tanggapan terhadap dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang terkorelasi dan ada relevansinya terhadap TERGUGAT II, dan selanjutnya TERGUGAT II menyatakan menolak seluruh dalil-dalil gugatan PENGGUGAT kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas dalam Jawaban ini dan atau yang dapat dibuktikan kebenarannya menurut hukum.
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT pada angka 1 s/d angka 12 yang mendalilkan tentang adanya usaha penjualan kacang kedelai dari TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV melalui PENGGUGAT, dan adanya tunggakan pembayaran atas Jual Beli tersebut merupakan dalil yang tidak ada relevansinya dengan TERGUGAT II, oleh karenanya bukanlah kapasitas TERGUGAT II untuk memberikan tanggapan lebih lanjut atas dalil tersebut.
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT pada angka 13 terkait proses pemeriksaan terhadap PENGGUGAT di KODIM 0506/Tangerang dan tindakan-tindakan lainnya didasarkan adanya laporan dari TERGUGAT I ke KODIM 0506/Tangerang.
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT pada angka 14 sampai dengan angka 15 yang mendalilkan TERGUGAT II memaksa PENGGUGAT untuk menyerahkan surat-surat tanah dan membuat Akta Jual Beli kepada TERGUGAT I, karena peristiwa yang sebenarnya adalah Isteri dari PENGGUGAT meminta bantuan kepada TERGUGAT II agar dicarikan penyelesaian agar permasalahan PENGGUGAT dengan TERGUGAT I bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Terhadap permintaan yang diajukannya tersebut, PENGGUGAT dan isteri PENGGUGAT menawarkan untuk menyerahkan aset-aset tanah dengan alas hak 1 (satu) Sertipikat dan 5 (lima) Akta Jual Beli sebagai penggantian pembayaran kacang kedelai kepada TERGUGAT I, bahkan PENGGUGAT sempat mengatakan kepada TERGUGAT II : “rejeki bisa dicari lagi”.
Maka berdasarkan permintaan tersebut TERGUGAT II mengundang TERGUGAT I untuk datang ke Kodim 05/06 Tangerang, agar bisa melakukan musyawarah sebagai penyelesaian permasalahan pembayaran tunggakan kacang kedelai.
Bahwa TERGUGAT II juga tidak melakukan pemaksaan kepada PENGGUGAT sebagaimana yang didalilkan PENGGUGAT pada angka 16 posita gugatan, karena pada saat dan setelah dilakukan pertemuan musyawarah antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT yang disaksikan beberapa orang, TERGUGAT II hanya berperan sebagai pihak fasilitator yang mengetahui dan menyaksikan jalannya musyawarah antara TERGUGAT I dengan PENGGUGAT tersebut.
Dengan dicapainya permufakatan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yang dituangkan dalam Surat Kesapakatan Bersama maka TERGUGAT II sebagai pihak yang melakukan penanganan terhadap laporan TERGUGAT I maka TERGUGAT II turut membubuhkan tanda tangan dalam kapasitas mengetahui kegiatan musyawarah tersebut.
Bahwa TERGUGAT II menolak dalil PENGGUGAT angka 17, karena TERGUGAT II menegaskan kembali bahwa TERGUGAT II tidak pernah melakukan pengancaman dan intimidasi kepada PENGGUGAT; Justru TERGUGAT II berperan memfasilitasi pertemuan musyawarah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas permintaan PENGGUGAT dan Isteri PENGGUGAT hingga tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama tertanggal 04 April 2012.
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas terkait dalil PENGGUGAT yang menerangkan jika pada pukul 23.00 WIB (4 April 2009) TERGUGAT II membawa PENGGUGAT bersama Isteri PENGGUGAT ke Kantor TERGUGAT V, karena selain penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama selesai dan TERGUGAT II tetap di kantor Kodim 0506/Tangerang, TERGUGAT II juga tidak mengenal siapa TERGUGAT V, sehingga tidak benar jikalau TERGUGAT II membawa PENGGUGAT ke Kantor TERGUGAT V untuk dipaksa menandatangani blangko AJB kosong.
Apabila memang terdapat peristiwa penandatangan Akta Jual Beli oleh PENGGUGAT, TERGUGAT II beranggapan hal itu adalah wajar sebagai konsekuensi dari pelaksanaan kesepakatan bersama yang telah disepakati dengan TERGUGAT I, sebagai bentuk konpensasi menyelesaikan permasalahan dengan TERGUGAT I dan sebagaimana yang diminta PENGGUGAT dan Isteri PENGGUGAT dalam rangka musyawarah untuk kekeluargaan.
Bahwa dalil PENGGUGAT angka 18 dan 19 dalam posita gugatan, TERGUGAT II beranggapan tidak perlu memberikan tanggapan lebih lanjut, karena dalil-dalil tersebut tidak ada hubungannya secara langsung dengan TERGUGAT II.
Bahwa uraian posita gugatan PENGGUGAT pada angka 20 meskipun substansi yang didalilkan PENGGUGAT adalah perbuatan TERGUGAT I namun TERGUGAT II merasa perlu memberikan tanggapan dengan tujuan supaya tidak terjadi kesalahan penafsiran terhadap dalil tersebut, karena dalil PENGGUGAT tersebut adalah dalil yang keliru.
Adapun peristiwa yang sebenarnya adalah : Pelaporan TERGUGAT I dilakukan kepada instansi Kodim 0506/Tangerang, bukan kepada TERGUGAT II, karena kebetulan pada hari itu TERGUGAT II adalah perwira bagian Pasi Intel yang sedang piket maka TERGUGAT II yang menerima laporan dimaksud, kemudian TERGUGAT II memerintahkan anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap TERGUGAT I selaku Pelapor.
Bahwa dalil angka 21 mengenai Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 115 – K/PM II-08/AD/IV/2013 tanggal 8 Juli 2013 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap tidak ada relevansinya dengan pemaksaan terhadap PENGGUGAT untuk menandatangani Surat Pernyataan Bersama; Oleh karena itu, terhadap Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut tidak dapat menjadi dasar penetapan bahwa TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan oleh PENGGUGAT dalam nota gugatannya.
Bahwa dalil Gugatan PENGGUGAT pada angka 22 s/d angka 26 tidak perlu TERGUGAT II berikan tanggapan, dikarenakan tidak ada hubungannya dengan TERGUGAT II.
Bahwa dalil angka 27 mengenai surat pernyataan bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah tidak benar jika dalam dalil gugatannya PENGGUGAT mendalilkan karena paksaan dari TERGUGAT II;
Sebagaimana yang telah TERGUGAT II uraikan dalam jawaban TERGUGAT II sebelumnya jika perdamaian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I adalah atas permintaan PENGGUGAT dan Isteri PENGGUGAT. Bahwa selaku Perwira yang bertugas dalam kesatuan yang sama dengan PENGGUGAT, maka TERGUGAT II mempertimbangkan permintaan tersebut dan mengupayakan agar permasalahan tidak sampai berlanjut sehingga berakibat yang tidak baik bagi karir PENGGUGAT maupun keluarga PENGGUGAT.
Kendati demikian, upaya TERGUGAT II tersebut tidak sesuai yang diharapkan PENGGUGAT maupun TERGUGAT I, hal ini dikarenakan PENGGUGAT tidak konsisten melaksanakan isi Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani bersama TERGUGAT I, hingga mengharuskan laporan TERGUGAT I dilanjutkan kepada Detasemen Polisi Militer Jaya/1.
Bahwa mengenai dalil PENGGUGAT tentang kerugian yang dialami dan meliputi kerugian materiil dan moril sebagaimana tersebut dalam posita gugatan angka 32 dan 33 sesunguhnya dalil yang tidak berdasar dan tidak beralasan, apalagi tidak didukung dengan alat bukti yang sah, maka sudah seharusnya dalil tersebut ditolak seluruhnya.
Bahwa dalil-dalil gugatan PENGGUGAT angka 34 tidak perlu TERGUGAT II tanggapi, karena tidak ada hubungannya dengan TERGUGAT II.
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, maka gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak seluruhnya, atau setidak-tidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), sehingga karenanya seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sudah seharusnya dibebankan kepada PENGGUGAT.
Berdasarkan alasan dan hal-hal yang diuraikan di atas, maka TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini.
Jawaban Tergugat III :
Bahwa TERGUGAT III hanya akan memberikan tanggapan terhadap dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang terkorelasi dan terdapat relevansinya terhadap TERGUGAT III, dan TERGUGAT III menolak seluruh dalil-dalil PENGGUGAT dalam nota gugatannya, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas dan dibuktikan kebenarannya menurut hukum.
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT pada angka 1 s/d angka 16 yang mendalilkan tentang adanya kerjasama antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I mengenai penyeleseian piutang dengan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT IV yang diketahui adanya tunggakan pembayaran atas jual beli kacang kedelai adalah dalil yang tidak ada relevansinya dengan TERGUGAT III dan TERGUGAT III juga tidak mengetahui peristiwa dimaksud, oleh karenanya bukanlah kapasitas TERGUGAT III untuk memberikan tanggapan atas dalil tersebut.
Bahwa setelah dengan seksama mempelajari dan mencermati dalil-dalil gugatan PENGGUGAT pada angka 17,18, dan angka 22 terkait dengan penyiapan berkas untuk jual beli oleh TERGUGAT III atas permintaan para pihak yang pada saat itu hadir adalah semata tugas TERGUGAT III selaku pegawai kantor Notaris/PPAT yang menyiapkan berkas-berkas sebagaimana keperluan yang diminta oleh para pihak-pihak yang datang sebagaimana lazimnya bentuk pelayanan TERGUGAT III dalam menjalankan rutinitas pekerjaan TERGUGAT III sehari-hari.
Dengan demikian, apa yang telah TERGUGAT III laksanakan tersebut TERGUGAT III beranggapan adalah telah benar, sebab para pihak yang datang tersebut diketahui oleh TERGUGAT III hendak melakukan transaksi jual beli dan TERGUGAT III tidak mengetahui hal-hal yang menjadi latar belakang jual beli tersebut. Karena tidak mungkin TERGUGAT III menolak keinginan para pihak yang hendak mengadakan kesepakatan jual beli tersebut, sebab TERGUGAT III tidak dalam kapasitas untuk melakukan hal tersebut.
Sehingga peran TERGUGAT III dalam penerbitan Akta Jual Beli Nomor 160/2009 tanggal 5 Mei 2009 P.P.A.T. SA’DAH sebagaimana didalilkan PENGGUGAT sesungguhnya hanya dalam konteks menyiapkan berkas-berkas saja sebagaimana permintaan para pihak yang datang pada saat itu, selebihnya terkait penerbitan Akta Jual Beli Nomor 160/2009 tanggal 5 Mei 2009 merupakan kewenangan TERGUGAT IV.
Oleh karena hal-hal yang dilakukan TERGUGAT III tersebut merupakan pekerjaan yang biasa dilaksanakan TERGUGAT III dalam menjalankan pekerjaannya selaku Staf pada kantor Notaris & P.P.A.T. maka dalil gugatan PENGGUGAT yang ditujukan kepada TERGUGAT III sepanjang penerbitan Akta Jual Beli Nomor 160/2009 tanggal 5 Mei 2009 dan dianggap oleh PENGGUGAT merupakan suatu perbuatan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak beralasan, oleh karena itu terhadap dalil PENGGUGAT yang tidak berdasar dan tidak beralasan tersebut haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.
Bahwa terhadap dalil-dalil PENGGUGAT dalam nota gugatannya pada angka 19, 20, 21, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29 dan angka 30 tidak ada korelasi terhadap TERGUGAT III, dan oleh karenanya TERGUGAT III menganggap tidak perlu untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil tersebut.
Bahwa TERGUGAT III menolak dalil PENGGUGAT angka 31, angka 32, angka 33 dan angka 34, karena selain TERGUGAT III tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka dengan sendirinya TERGUGAT III juga tidak pernah menimbulkan/menerbitkan kerugian apapun bagi PENGGUGAT, sehingga segala bentuk kerugian yang diderita atau dialami oleh PENGGUGAT juga tidak dapat dibebankan kepada TERGUGAT III, sehingga oleh karenanya, tuntutan PENGGUGAT sebagaimana diuraikan pada angka 31, angka 32, angka 33 dan angka 34 yang pada pokoknya meliputi tuntutan ganti kerugian materiil dan immaterial, harus ditolak seluruhnya, karena tuntutan-tuntutan tersebut tidak berdasar dan tidak ada relevansinya dengan TERGUGAT III.
Bahwa terhadap tuntutan PENGGUGAT agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (tuntutan serta merta) sebagaimana tercantum pada dalil gugatan angka 35, juga mohon ditolak, karena tuntutan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan HIR maupun Surat Edaran Mahkamah Agung RI.
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, maka gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak seluruhnya, sehingga biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sudah seharusnya dibebankan kepada PENGGUGAT.
Berdasarkan alasan dan hal-hal yang diuraikan di atas, maka TERGUGAT III mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Jawaban Tergugat IV :
DALAM EKSEPSI :
Penggugat bukan pihak yang berhak mengajukan gugatan.
(Exceptio in persona)
Berdasarkan uraian dalil-dalil PENGGUGAT yang telah dengan seksama dan cermat dipelajari TERGUGAT IV, baik dalam Posita maupun Petitum, kiranya dapat ditarik suatu konklusi bahwasanya PENGGUGAT menyoal tentang penerbitan Akta jual beli Nomor 160/2009 tanggal 5 Mei 2009, P.P.A.T. SA’ADAH.
Adalah penting untuk TERGUGAT IV terangkan bahwa pihak Penjual dalam Akta Jual Beli dimaksud adalah bernama: Tuan SUPARNO, pekerjaan: KARYAWAN SWASTA. Dalam perkara a quo, dapat diketahui dalam nota gugatan PENGGUGAT bahwa pihak yang mengajukan gugatan adalah Pelda (Purn) SUPARNO, pekerjaan: PURNAWIRAWAN TNI AD.
Terdapat pertanyaan mendasar dan dapat diterima sebagai logika hukum, siapakah Pelda (Purn) SUPARNO yang bertindak selaku PENGGUGAT dalam perkara ini? Sebab Subyek hukum yang mempunyai kedudukan dalam Akta Jual Beli Nomor 160/2009 tanggal 5 Mei 2009, P.P.A.T. SA’ADAH tersebut adalah Tuan SUPARNO yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta.
Dengan demikian, dikarenakan pihak yang mengajukan gugatan dalam perkara a quo bukan orang yang berhak maka menurut hukum hal ini merupakan diskualifikasi in person, sehingga atas gugatan tersebut sudah seharusnya ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa hal-hal yang diuraikan pada bagian dalam eksepsi di atas, mohon dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan uraian dalam pokok perkara ini.
Bahwa TERGUGAT IV hanya akan memberikan tanggapan terhadap dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang terkorelasi dan terdapat relevansinya terhadap TERGUGAT IV, dan TERGUGAT IV menolak seluruh dalil-dalil PENGGUGAT dalam nota gugatannya, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas dan dibuktikan kebenarannya menurut hukum.
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT pada angka 1 s/d angka 18 yang mendalilkan tentang adanya usaha penjualan kacang kedelai dari TERGUGAT I kepada TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV, melalui PENGGUGAT, dan segala permasalahan yang timbul karenanya merupakan dalil yang tidak diketahui peristiwanya oleh TERGUGAT IV serta tidak ada hubungannya dengan TERGUGAT IV, sehingga TERGUGAT IV merasa tidak berkualitas untuk memberikan tanggapan atas dalil-adlil tersebut.
Bahwa terhadap dalil PENGGUGAT pada angka 19 dan angka 24 terkait penerbitan Akta Jual Beli Nomor 160/2009 tanggal 5 Mei 2009, antara Tuan SUPARNO dan Tuan NICO YUNUS dapat TERGUGAT IV tanggapi bahwasanya penerbitan Akta Jual Beli tersebut telah dilaksanakan sebagaimana ketentuan perundangan, baik mekanisme maupun persyaratannya.
Bahkan sesungguhnya terdapat 5 (lima) surat-surat tanah lainnya dalam bentuk Akta Jual Beli yang juga diajukan kepada TERGUGAT IV sebagai persyaratan penerbitan Akta Jual Beli antara Tuan SUPARNO dengan TUAN NICO YUNUS, yakni :
Akta Jual Beli No. 464/2005 tanggal 29 September 2005, Kec. Panongan, atas nama PENGGUGAT;
Akta Jual Beli No. 74/2005 tanggal 16 Februari 2005, Kec. Panongan atas nama PENGGUGAT;
Akta Jual Beli No. 638/2006 tanggal 29 November 2006, Kec. Panongan atas nama JANTO ABDULLAH;
Akta Jual Beli No. 463/2005 tanggal 29 September 2005, Kec. Panongan atas nama PENGGUGAT;
Akta Jual Beli No. 1146/JB/AG.593/1989 tanggal 9 Desember 1989, Kec. Panongan atas nama RIZA;
Namun dikarenakan surat-surat tanah tersebut terindikasi adanya cacat yuridis berdasarkan Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang nomor : 630.1-1449-2008 tanggal 10 September 2008, yang pada pokoknya menerangkan terkait permohonan ukur atas nama SUPARNO atas yang terletak di Desa Rancaiyuh, Kec. Panongan, Kabupaten Tangerang, setelah dilakukan pemetaan/ploting pada Peta Dasar di Kantor Pertanahan bidang tanah yang dimohon telah terbit SHM No.215/Rancaiyuh a.n. KURNIA SINARWATI LAZUARDI, maka TERGUGAT IV tidak melakukan proses lebih lanjut terhadap 5 (lima) Akta Jual Beli tersebut.
Sehingga atas gugatan PENGGUGAT dalam dalil ini mohon dikesampingkan atau diabaikan.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT dalam nota gugatannya pada angka 20, 21, 22, dan angka 23 bukan dalil yang ada hubungannya dengan TERGUGAT IV, maka oleh karenanya TERGUGAT IV tidak perlu menanggapi dalil-dali tersebut.
Bahwa TERGUGAT IV menolak dalil gugatan PENGGUGAT pada angka 28 dan angka 29, sebab proses penerbitan Akta Jual Beli tersebut baik persyaratan maupun mekanismenya telah dilaksanakan sebagaimana ketentuan perundangan, dimana salah satunya adalah Tuan SUPARNO sebagai Penjual telah mendapat persetujuan dari isteri Tuan SUPARNO.
Maka dalil PENGGUGAT dalam angka 28 tersebut sudah selayaknya untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT pada angka 25 dan angka 26 hanya merupakan dasar hukum, tetapi dalam relevansinya terhadap perkara ini ketentuan-ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan, karena tidak terdapat perbuatan dari TERGUGAT IV yang bertentangan dengan hukum dan atau dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak merugikan PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT IV menolak dalil PENGGUGAT angka 31, karena selain TERGUGAT IV tidak melakukan perbuatan yang dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum, maka dengan sendirinya TERGUGAT IV juga tidak pernah menimbulkan/menerbitkan kerugian apapun bagi PENGGUGAT, sehingga, apabila ada segala bentuk kerugian yang diderita atau dialami oleh PENGGUGAT juga tidak dapat dibebankan kepada TERGUGAT IV.
Dengan demikian, karenanya tuntutan PENGGUGAT sebagaimana diuraikan pada angka 31, 32 dan angka 33 yang pada pokoknya meliputi tuntutan ganti kerugian materiil dan moril, juga harus ditolak seluruhnya, karena tuntutan-tuntutan tersebut tidak berdasar dan tidak ada relevansinya dengan TERGUGAT IV.
Selanjutnya, terhadap tuntutan PENGGUGAT dalam angka 10 terkait dwangsom yang secara tiba-tiba PENGGUGAT mintakan tanpa didasari adanya rangkaian dalam posita mohon untuk juga ditolak.
Bahwa tuntutan PENGGUGAT untuk membatalkan atau tidak memiliki kekuatan hukum terhadap Akta Jual Beli (AJB) No. 160/2009 adalah tuntutan yang keliru dan tidak berdasar, karena penerbitan Akta Jual Beli (AJB) No. 160/2009 tersebut telah dilaksanakan sebagaimana mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan.
Bahwa terhadap tuntutan PENGGUGAT agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (tuntutan serta merta) sebagaimana tercantum pada dalil gugatan angka 35, juga mohon ditolak, karena tuntutan tersebut tidak didasarkan pada ketentuan HIR maupun Surat Edaran Mahkamah Agung RI;
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, maka gugatan PENGGUGAT haruslah ditolak seluruhnya, sehingga biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sudah seharusnya dibebankan kepada PENGGUGAT.
Berdasarkan alasan dan hal-hal yang diuraikan di atas, maka TERGUGAT IV mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat IV;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Jawaban Tergugat V :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan PENGGUGAT salah Pihak (error in persona)
Bahwa setelah secara cermat dan seksama mempelajari gugatan PENGGUGAT tidak terdapat perbuatan dari TERGUGAT V yang membuktikan adanya peran serta TERGUGAT V dalam rangkaian peristiwa hukum yang dijadikan dasar gugatan PENGGUGAT. Sehingga ditariknya TERGUGAT V dalam perkara a quo merupakan gugatan yang dikategorikan salah pihak (error in persona), yang oleh karenanya terhadap Gugatan demikian khususnya yang ditujukan kepada TERGUGAT V sudah seharusnya ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.
Gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel)
Bahwa gugatan PENGGUGAT yang ditujukan kepada TERGUGAT V hanya karena didasarkan adanya pertemuan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT III di kantor TERGUGAT V tanpa menguraikan perbuatan dan peran serta TERGUGAT V dalam gugatannya menjadikan gugatan PENGGUGAT yang ditujukan kepada TERGUGAT V adalah tidak jelas/kabur (obscuur libel), sehingga atas gugatan yang demikian sudah seharusnya ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang diuraikan pada bagian dalam eksepsi di atas, mohon dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan uraian dalam pokok perkara ini.
Bahwa TERGUGAT V hanya akan memberikan tanggapan terhadap dalil-dalil gugatan PENGGUGAT yang terkorelasi dan terdapat relevansinya terhadap TERGUGAT V, dan TERGUGAT V menolak seluruh dalil-dalil PENGGUGAT dalam nota gugatannya, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas dan dibuktikan kebenarannya menurut hukum.
Bahwa berdasarkan kajian dan telaah gugatan PENGGUGAT secara menyeluruh tidak didapati peran TERGUGAT V dalam rangkaian peristiwa yang menjadi dasar dan alasan gugatan PENGGUGAT, karena memang fakta yang ada TERGUGAT V sama sekali tidak mengetahui hal-hal yang terkait antara PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, dan TURUT TERGUGAT IV.
Hanya terdapat 1 poin yang menyinggung tentang TERGUGAT V yakni usaha PENGGUGAT yang memaksakan menghubung-hubungkan peristiwa yang ada di Kantor TERGUGAT V padahal TERGUGAT V tidak mengetahui peristiwa tersebut dan tidak ada keterlibatan TERGUGAT V baik secara pekerjaan maupun peristiwa lainnya dalam permasalahan tersebut.
Oleh karena itu sudah seharusnya seluruh dalil gugatan PENGGUGAT baik dalam Posita maupun Petitumnya sepanjang yang ditujukan kepada TERGUGAT V untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa TERGUGAT V menolak tuntutan-tuntutan PENGGUGAT sebagaimana diuraikan pada angka 31, 32 dan angka 33 yang pada pokoknya meliputi tuntutan ganti kerugian materiil dan moril, karena selain tuntutan tersebut tidak berdasar, TERGUGAT V juga tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT.
Berdasarkan alasan dan hal-hal yang diuraikan di atas, maka TERGUGAT V mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat V;
Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau : Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V mohon putusan yang seadil-adilnya. (Mohon keadilan)
Jawaban Turut Tergugat I :
Dalam Pokok Perkara
Turut Tergugat I sependapat dengan dalil - dalil sebagaimana yang dikemukakan dalam gugatan Penggugat.
Bahwa Turut Tergugat I kenal dengan Tergugat I sekitar tahun 2004/2005 di Tokonya yaitu “ TOKO BERKAH JAYA “ di daerah Cikupa Tangerang dalam hubungan bisnis dan setelah ada tunggakan pembayaran dari Turut Tergugat I kepada Tergugat I, bahwa kemudian Penggugat berupaya membantu penyelesaian hutang tersebut dengan meminta baik-baik karena pertemanan kepada Turut Tergugat I dan akhirnya tunggakan Turut Tergugat I sebesar Rp 265.000.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Rupiah) dapat diselesaikan dengan cara Turut Tergugat I menyerahkan sebidang tanah miliknya seluas 18.430 M2 yang terletak di kampung Munjul Desa Munjul Kec. Solear Kab. Tangerang, Banten sebagai kompensasi hutang Kepada Tergugat I.
Bahwa Turut Tergugat I kenal dengan Penggugat sekitar tahun 2006 di rumah Tergugat I pada saat Turut Tergugat I di panggil oleh Tergugat I untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran kacang kedelai sebesar Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah) persoalan tersebut sudah diselesaikan langsung oleh Turut Tergugat I dengan Tergugat I yang dimediasi oleh Penggugat.
Bahwa berlanjutnya kembali perdagangan antara Turut Tergugat I dengan Tergugat I setelah Turut Tergugat I menyelesaikan hutang yang lama, dimana didalam perdagangan yang kedua ini melibatkan Penggugat sebagai Perantara/ Marketing baik dalam pembayaran maupun dalam pemesanan barang dan hubungan tersebut berjalan sejak sekitar awal Tahun 2006 sampai akhir Tahun 2007 namun kemudian tidak dikirim lagi karena adanya keterlambatan pembayaran dari Turut Tergugat I kepada Tergugat I sejak bulan Agustus 2007 sehingga terjadi tugakkan pembayaran dari Turut Tergugat I kepada Tergugat I Sebesar Rp. 195.075.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Bahwa kekurangan pembayaran Turut Tergugat I dalam perdagangan kacang kedele yang kedua sebesar Rp. 195.075.000,- (Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), namun Turut Tergugat I sudah mengangsur sebanyak Rp.9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) ditambah dengan uang tabungan Turut Tergugat I yang ada di Tergugat I sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga total uang yang sudah dibayarkan sebesar Rp. 16.500.000,- (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga sisa hutang Turut Tergugat I terhadap Tergugat I sebesar Rp. 178.575.000,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah).
Bahwa pada saat Tergugat I mengirim barang, untuk tanda terima pengiriman barang tersebut dibuat oleh Tergugat I dan yang menerima barang adalah Turut Tergugat I namun kadang-kadang diterima oleh anak buah Turut Tergugat I bila Turut Tergugat I tidak ada di tempat/gudang.
Bahwa dalam menentukan harga, yang menentukan adalah Tergugat I, sedangkan Penggugat tidak pernah menentukan harganya, keterlibatan Penggugat hanya mengirimkan pesanan dari Turut Tergugat I yang kemudian Penggugat menyampaikan kepada Tergugat I, oleh Tergugat I kemudian memerintahkan sopir Tergugat I untuk mengirimkan barang kacang Kedele kepada Turut Tergugat I dan menerima pembayaran dari Turut Tergugat I.
Bahwa kemudian Turut Tergugat I melanjutkan pembayaran sisa hutang kepada Tergugat I, karena Turut Tergugat I pernah membuat surat pernyataan hutang yang isinya bahwa Turut Tergugat I akan mengangsur sisa hutang kepada Tergugat I sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) setiap bulannya, dan telah berjalan selama tiga bulan yaitu bulan “ JANUARI, PEBRUARI DAN MARET 2009” namun pada saat Turut Tergugat I akan mengangsur pembayaran pada bulan APRIL 2009 Tergugat I menyampaikan agar angsuran pembayaran tersebut dibayarkan kepada Penggugat, Ternyata Penggugatpun menolak uang yang akan Turut Tergugat I setorkan dengan alasan “uang itu punya Tergugat I, bukan punya Penggugat”.
Bahwa surat pernyataan pengakuan hutang yang dibuat Turut Tergugat I berada ditangan Tergugat I. Tetapi Turut Tergugat I hanya memegang poto Kopinya saja sedangkan aslinya dipegang oleh Tergugat I.
Bahwa Turut Tergugat I akan menyelesaikan hutangnya kepada Tergugat I dengan cara mencicil sebesar Rp 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) / Perbulan jika perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa apa yang disampaikan oleh Turut Tergugat I demikian adanya, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara :
Primer.
Menyatakan Turut Tergugat I sependapat dengan dalil-dalil sebagaimana yang dikemukakan dalam gugatan Penggugat
Menyatakan sah dan berlakunya surat pengakuan hutang Turut Tergugat I tanggal 11 Nopember 2008.
Mnyatakan sah dan berlakunya tanda terima uang angsuran hutang Turut Tergugat I kepada Tergugat I tanggal 31 Januari 2009 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Menyatakan sah dan berlakunya tanda terima uang angsuran hutang Turut Tergugat I kepada Tergugat I tanggal 29 Maret 2009 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Menyatakan Penggugat adalah hanya sebagai perantara/marketing perdagangan kacang kedele antara Turut Tergugat I dengan Tergugat I.
Menyatakan Turut tergugat I sampai saat ini masih ada kewajiban hutang kepada Tergugat I sebesar Rp 178.575.000,- (seratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh lima rupiah).
Bahwa Turut Tergugat I akan menyelesaikan hutangnya kepada Tergugat I dengan cara mencicil sebesar Rp 1.000.000.-( Satu Juta Rupiah ) Perbulan jika perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jawaban Turut Tergugat II :
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Turut Tergugat II sependapat dengan seluruh dalil - dalil sebagaimana yang dikemukakan dalam gugatan Penggugat.
Bahwa Turut Tergugat II kenal dengan Penggugat sekitar akhir Tahun 2006 di Gudang milik Turut Tergugat II didaerah Cipondoh Tangerang bahwa kemudian penggugat menawarkan kedele kepada Turut Tergugat II dalam hubungan kacang kedele dari milik Tergugat I, bahwa setelah beberapa hari kemudian penggugat menyampaikan kepada Tergugat I bahwa Turut Tergugat II siap untuk mengambil/membeli kedele tersebut dari Tergugat I dengan cara konsinasi.
Bahwa kemudian dari hasil pertemuan Tersebut diatas dilaporkan oleh penggugat kepada Tergugat I tersebut kemudian Tergugat I langsung mengirimkan barang berupa kacang kedele tersebut kepada Turut Tergugat II dan semua persyaratan pengiriman barang tersebut sudah ditetukan semua oleh Tergugat I
Bahwa setelah berjalan kurang lebih 8 (delapan) bulan terjadilah penuggakkan pembayaran Turut Tergugat II kepada Tergugat I sebesar Rp 191.002.500,- (seratus sembilan puluh satu juta dua ribu lima ratus rupiah)
Bahwa jumlah hutang Turut Tergugat II terhadap Tergugat I sebesar Rp. 191.002.500,- (seratus sembilan puluh satu juta dua ribu lima ratus rupiah) tersebut akan tetapi Turut Tergugat II telah memberikan Jaminan SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH PEKARANGAN Tanggal 5 Agustus 1999 seluas 4.600 m2( Empat Ribu Enam Ratus Meter Persegi) Kohir No.F 808 Persil 15 An. AMAT WAHID a. M AMIRUDIN dan sudah diserahkan kepada Tergugat I, tanggal 10 Pebruari 2009 dan pada saat itu diterima langsung oleh Tergugat I.
Bahwa Turut Tergugat II telah membuat surat pernyataan hutang pada tanggal 12 Nopember 2008 yang isinya bahwa Turut Tergugat II menyatakan masih mempunyai piutang atas pembayaran pengiriman kacang kedelai dari “ Toko Berkah Jaya” Cikupa ( Tergugat I ) sebesar Rp. 191.002.500,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) sampai saat sekarang.
Bahwa menurut pendapat Turut Tergugat II bahwa penggugat adalah sebagai perantara/ marketing saja. Turut Tergugat II dapat menyimpulkan hal itu karena setelah dilakukan pengiriman barang di surat jalan tercantum dari “Toko Berkah Jaya” ( Milik Tergugat I ) dan Penggugat juga pernah mengatakan kalau barang kacang kedele adalah milik Bos Penggugat ( Tergugat I ).
Bahwa Turut Tergugat II bersedia untuk mengangsur dan atau mencicil dari nilai hutang tersebut sebesar Rp 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah ) Per bulan jika perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa apa yang sudah diuraikan oleh Turut Tergugat II diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini mohon memberikan Putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Primair :
Menyatakan Turut Tergugat II sependapat dengan dalil-dalil sebagaimana yang dikemukakan dalam gugatan Penggugat.
Menyatakan Turut Tergugat II masih mempunyai kewajiban hutang terhadap Tergugat I sebesar Rp. 191.002.500,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) sesuai surat pernyataan hutang pada tanggal 12 Nopember 2008.
Menyatakan Penggugat adalah hanya sebagai perantara/marketing dalam perdagangan kacang kedelai antara Turut Tergugat II dengan Tergugat I.
Menyatakan Tergugat I telah menerima Jaminan dari Turut Tergugat II berupa Surat keterangan Jual Beli Tanah pekarangan Tanggal 5 Agustus 1999, seluas 4.600 M2 Kohir No. F 808 Persil No 15. Yang diterima langsung oleh Tergugat I pada tanggal 10 Pebruari 2009.
Bahwa Turut Tergugat II bersedia untuk mengangsur dan atau mencicil dari nilai hutang tersebut sebesar Rp 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) Per bulan jika perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jawaban Turut Tergugat III :
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Turut Tergugat III sependapat dengan seluruh dalil - dalil sebagaimana yang dikemukakan dalam gugatan Penggugat.
Bahwa Turut Tergugat III kenal dengan Penggugat sekitar Tahun 2006 dirumah milik Turut Tergugat III di Daerah Dramaga Ciherang Bogor Jawa Barat bahwa kemudian penggugat menawarkan kedele kepada Turut Tergugat III milik Tergugat I, bahwa kemudian Turut Tergugat III siap untuk mengambil/membeli kedele tersebut dari Tergugat I dengan cara konsinasi.
Bahwa kemudian dari hasil pertemuan Penggugat dengan Turut Tergugat III tersebut, beberapa hari kemudian Penggugat melaporkan kepada Tergugat I bahwa Turut Tergugat III bersedia untuk membeli kacang kedele milik Tergugat I dari laporan Penggugat kepada Tergugat I tersebut kemudian Tergugat I langsung mengirimkan barang kacang kedele kepada Turut Tergugat III dengan semua persyaratan pengiriman barang tersebut sudah ditentukan oleh Tergugat I
Bahwa setelah berjalan kurang lebih 1 (Satu) bulan terjadilah penuggakkan pembayaran Turut Tergugat III kepada Tergugat I kurang lebih sebesar Rp 94.500.000,- (Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu rupiah).
Bahwa Turut Tergugat III telah membuat Surat Pernyataan yang tertuang pada surat Pernyataan Jual Beli Tanah sebelum di Aktakan antara Turut Tergugat III dengan Tergugat I seluas 937 M3 tertanggal 28 Januari 2008 sebagai Jaminan atas hutang Turut Tergugat III.
Bahwa Turut Tergugat III sudah memberikan Jaminan hutang kepada Tergugat I berupa Akte Jual Beli Tanah Nomor : 152/2007 Tanggal 7 Mei 2007 seluas 937 M2 yang langsung diterima oleh Tergugat I Pada tanggal 10 Pebruari 2009 sebagai Jaminan hutang Turut Tergugat III.
Bahwa Turut Tergugat III bersedia membayar dan atau mencicil dari kewajiban hutang tersebut diatas kepada Tergugat I sebesar Rp 300.000.-( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Per bulan jika perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa apa yang sudah disampaikan oleh Turut Tergugat III tersebut diatas kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini dapat memutuskan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Primair :
Menyatakan Turut Tergugat III sependapat dengan dalil-dalil sebagaimana yang dikemukakan dalam gugatan Penggugat.
Menyatakan Penggugat adalah hanya sebagai perantara/marketing perdagangan kacang kedele antara Turut Tergugat III dengan Tergugat I.
Menyatakan surat Pernyataan Jual Beli Tanah sebelum di Aktakan antara Turut Tergugat III dengan Tergugat I tertanggal 28 Januari 2008 seluas 937 M2 sah dan berlaku.
menyatakan Akte Jual Beli Tanah Nomor : 152/2007 Seluas 937 M2 Tanggal 7 Mei 2007 benar sudah diterima langsung oleh Tergugat I Pada tanggal 10 Pebruari 2009.
Bahwa Turut Tergugat III bersedia membayar dan atau mencicil / mengangsur atas hutang kepada Tergugat I sebesar Rp 300.000.-( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Per bulan jika perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jawaban Turut Tergugat IV :
Dalam Pokok Perkara.
Turut Tergugat IV sependapat dengan seluruh dalil-dalil sebagaimana yang dikemukakan dalam gugatan Penggugat.
Bahwa Turut Tergugat IV kenal dengan Penggugat sekitar awal Tahun 2007 pada saat Penggugat datang kegudang kacang kedele milik Turut Tergugat III.
Bahwa sebelumnya Turut Tergugat IV tidak mengetahui kalau kacang kedelai tersebut milik Tergugat I, tetapi sejak awal pengiriman dari surat jalan tertulis “Toko Berkah Jaya” dan pemiliknya adalah Tergugat I, akhirnya Turut Tergugat IV mengetahui kalau kacang kedele tersebut adalah milik Tergugat I dan Penggugat hanya sebagai Perantara/marketing.
Bahwa kewajiban Turut Tergugat IV terhadap Tergugat I sampai saat ini masih mempunyai hutang sebesar Rp 280.500.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai surat Pernyataan hutang tertanggal 29 Maret 2009.
Bahwa Turut Tergugat IV membuat surat pernyataan pengakuan hutang kepada Tergugat I tertanggal 29 Maret 2009 dan menyerahkan Akte Jual Beli Tanah Nomor : 202 / 2007 tanggal 15 Juni 2007 Luas 150 M2 Nomor : 226 / 2007 tanggal 13 Nopember 2007, Seluas 3.750 m2 Akte Jual Beli Nomor : 227/2007 Tanggal 13 Nopember 2007 Seluas 3.750 m2 yang diterima langsung oleh Tergugat I tertanggal 10 Pebruari 2009 sebagai Jaminan hutang Turut Tergugat IV. Terhadap Tergugat I.
Bahwa Turut Tergugat IV bersedia untuk membayar dan atau mencicil hutang tersebut diatas kepada Tergugat I sebesar Rp 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) Per bulan jika perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa apa yang sudah Turut Tergugat IV Sampaikan mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan sebagai sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Primair :
Menyatakan Turut Tergugat IV sependapat dengan dalil-dalil sebagaimana yang dikemukakan dalam gugatan Penggugat.
Menyatakan Penggugat adalah hanya sebagai perantara/marketing perdagangan kacang kedele antara Turut Tergugat IV dengan Tergugat I.
Menyatakan Turut Tergugat IV masih mempunyai kewajiban hutang terhadap Tergugat I sebesar Rp. 280.500.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai surat pernyataan hutang pada tanggal 29 Maret 2009.
Menyatakan sah dan berlakunya surat pengakuan hutang Turut Tergugat IV dan membenarkan Tergugat I telah menerima 3 (Tiga) Akte Jual Beli tanah tersebut diatas sebagai jaminan atas hutang Turut Tergugat IV terhadap Tergugat I pada tanggal 10 Pebruari 2009.
Bahwa Turut Tergugat IV bersedia untuk membayar dan atau memcicil hutang tersebut diatas kepada Tergugat I sebesar Rp 1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) Per bulan jika perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Subsidair.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Jawaban Turut Tergugat V :
DALAM EKSEPSI :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa obyek yang dipermasalahkan oleh Penggugat berdasarkan data yang ada pada Turut Tergugat V yaitu Sertipikat Hak Milik No. 00271 Rancaiyuh, Surat Ukur tanggal 08 September 2005 No. 8/ Rancaiyuh/ 2005 seluas 600 m2 (Enam rat-us meter persegi) semula tercatat atas nama Suparno (ic. Penggugat) dan saat ini telah beralih ke atas nama Nico Yunus (ic. Tergugat I);
Bahwa terhadap sertipikat tersebut pada angka 1 di atas, proses peralihannya berdasarkan Akta Jual Beli No. 160/2009 tanggal 05 Mei 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Sa'adah, SH. (ic. Tergugat IV), Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah Kabupaten Tangerang;
Bahwa proses peralihan dari atas nama Suparno (ic. Penggugat) ke atas nama Nico Yunus (ic. Tergugat I) telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa menanggapi posita gugatan Penggugat pada angka 28 halaman 10, perlu Turut Tergugat V tegaskan bahwa Turut Tergugat V hanya sebagai petugas administrasi mengenai pendaftaran dan pencatatan peralihan hak atas tanah, sebagaimana ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila dalam proses pembuatan Akta Jual Beli No. 160/2009 tanggal 05 Mei 2009 terdapat adanya unsur paksaan terhadap pihak Penjual, hal ini tentunya bukan kewenangan Turut Tergugat V untuk mendapatkan fakta hukumnya;
Bahwa posita gugatan Penggugat pada angka 35 halaman 12 yang pada intinya mendalilkan putusan perkara :irii dilaksanakan dengan serta merta, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet dari Para Tergugat, dengan ini Turut Tergugat V menanggapi dalil tersebut sama sekali tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 03/1971 tanggal 17 Mei 1971 "agar sedapat mungkin Pengadilan Negeri tingkat pertama jangan menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun diajukan perlawanan atau banding. ";
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 1978 Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2000 yang menginstruksikan agar : "hakim berhati-hati dalam menjatuhkan putusan serta merta karena akan mendapat kesulitan dikemudian hari untuk mengembalikan segala sesuatunya dalam keadaan semula bila ternyata kemudian putusan Pengadilan Negeri tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung dan setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) harus disertai dengan penetapan dan harus disertai dengan adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai/objek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila tern yata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama."
Maka berdasarkan uraian di atas, maka permohonan Penggugat agar dalam perkara a quo diputus dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) haruslah ditolak;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini Turut Tergugat V memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo pada Pengadilan Negeri Tangerang, berkenan memutus dangan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
DALAM POKOK PERKARA :
Menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Memperhatikan dan mengutif uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Desember 2014 Nomor 198/Pdt.G/2014/PN Tng yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat.
Menyatakan gugatan Penggugat Nebis In Idem.
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah)
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 198/Pdt.G/2014/PN Tng yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 Desember 2014 Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut;
Menimbang, bahwa memperhatikan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding Nomor 198/Pdt.G/2014/PN Tng yang dibuat oleh jurusita pengganti Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Tergugat/Para Terbanding dan Para Turut Tergugat/Turut Terbanding, masing-masing kepada Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II, Tergugat III/Terbanding III dan Tergugat V/Terbanding V pada tanggal 20 Januari 2015, kepada Tergugat IV/Terbanding IV pada tanggal 21 Januari 2015, kepada Turut Tergugat I/Turut Terbanding I dan Turut Tergugat II/Turut Terbanding II pada tanggal 27 Januari 2015, kepada Turut Tergugat III/Turut Terbanding III pada tanggal 29 Januari 2015, kepada Turut Tergugat IV/Turut Terbanding IV pada tanggal 26 Januari 2015 serta kepada Turut Tergugat V/Turut Terbanding V pada tanggal 19 Januari 2015;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah didasarkan pada pertimbangan yang kurang (onvoelden de gemotiveerd);
Bahwa bukti surat dan keterangan saksi tidak dipertimbangkan dan tidak diberi kesimpulan, sehingga fakta benarnya gugatan Penggugat menjadi kabur;
Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya, baik sengaja atau keliru menerapkan hukum secara kontroversial telah memutus perkara dengan menyatakan perkara tersebut “Nebis in ídem”;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut sudah selayaknya Pengadilan Tinggi Banten mengadili sendiri perkara aquo baik mengenai penerapan hukum maupun penilaian hasil pembuktiannya dan memutus sesuai petitum gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Para Tergugat/Para Terbanding secara sah dan saksama;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penggugat/Pembanding tersebut, Para Tergugat/Para Terbanding telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut telah mencerminkan rasa keadilan secara hukum, putusannya sudah tepat dan benar, baik dalam amar putusan maupun ataupun dalam pertimbangan hukumnya, sehingga patut kiranya Pengadilan Tinggi Banten mengambil alih pertimbangan hukum secara keseluruhan dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Desember 2014 Nomor 189/Pdt.G/2014/PN Tng tersebut;
Menimbang, bahwa risalah kontra memori banding dari Para Tergugat/Para Terbanding tersebut juga telah diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, kepada para pihak berperkara oleh Pengadilan Negeri Tangerang telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara sesuai Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) masing-masing pada tanggal 06 Juli 2015, 13 Juli 2015 dan 24 Juli 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan saksama berkas perkara, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Desember 2014 Nomor 198/Pdt.G/2014/PN Tng dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan saksama memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding, dan memperhatikan pula kontra memori banding dari Para Tergugat/Terbanding, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Bahwa Penggugat/Pembanding dalam perkara a quo telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Para Tergugat/Para Terbanding masing-masing :
Nico Yunus sebagai Tergugat I/Terbanding I;
Missin sebagai Tergugat II/Terbanding II;
Djumadi sebagai Tergugat III/Terbanding III;
Sa’adah, S.H sebagai Tergugat IV/Terbanding IV;
H. Bambang Suwondo, S.H sebagai Tergugat V/Terbanding V;
Agus Sabar sebagai Turut Tergugat I/Turut Terbanding I;
H. Suharjono sebagai Turut Tergugat II/Turut Terbanding II;
H. Damuri sebagai Turut Tergugat III/turut Terbanding III;
Budiono sebagai Turut Tergugat IV/Turut Terbanding IV;
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai Turut Tergugat V/Turut Terbanding V;
Bahwa ternyata dari bukti-bukti surat yang diajukan di persidangan oleh Tergugat I/Terbanding I yang diberi tanda bukti T.I-1, berupa putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam suatu sengketa perbuatan melawan hukum, Penggugat/Pembanding sudah pernah mengajukan gugatan terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan telah diputus Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara Nomor 192/Pdt.G/2012/PN Tng, putusan mana telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
Bahwa selanjutnya dalam perkara a quo Penggugat/Pembanding mengajukan gugatan kembali untuk kedua kalinya dengan materi atau objek yang sama, alasan gugatan yang sama, serta pihak dalam gugatan dengan menambahkan Tergugat V dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat V sebagai pihak-pihak;
Bahwa sekalipun ada penambahan subjek para pihak yakni Tergugat V dan Para Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat V dalam perkara Nomor 198/Pdt.G/2014/PN Tng (perkara a quo), Pengadilan Tinggi berpendapat pihak Tergugatnya adalah tetap Tergugat I sampai dengan Tergugat IV yang dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat/Pembanding dan bukan berubah menjadi Tergugat V/Terbanding V serta Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat V;
Bahwa keikutsertaan Tergugat V dan Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat V dalam perkara ini tidak mengubah fakta bahwa objek gugatan berbeda dengan objek gugatan dalam perkara Nomor 192/Pdt.G/2012/PN Tng, yaitu tentang perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu, prinsip nebis in idem harus tetap berlaku;
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 123K/Sip/1988, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1149K/Sip/1982 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1226K/PDT/2001 menegaskan bahwa walaupun subjek dan alasan gugatan tidak sama persis, akan tetapi oleh karena objek gugatan sama, maka prinsip nebis in idem harus diberlakukan dan hal ini merupakan yurisprudensi tetap;
Menimbang, bahwa dari segala uraian dan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat dan berkesimpulan bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, oleh karenanya keberatan Penggugat/Pembanding yang diajukan dalam memori bandingnya harus ditolak dan tidak berdasar hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya diambil alih dan dijadikan sebagai dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi, sehingga putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Desember 2014 Nomor 198/Pdt.G/2014/PN Tng dapat dipertahankan dan dikuatkan dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding tetap di pihak yang kalah, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Penggugat/Pembanding;
M e n g i n g a t :
Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum;
Undang Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura;
HIR;
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Pasal 1917 KUHPerdata;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Desember 2014 Nomor 198/Pdt.G/2014/PN Tng yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 30 November 2015 oleh kami, H. WIDIONO, S.H., M.B.A., M.H. sebagai Ketua Majelis, PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H., M.H. dan TUMPAK SITUMORANG, S.H., M.H. sebagai Hakim-hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 29 September 2015 Nomor 92/PEN/PDT/2015/PT.BTN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan LINDA BIRSYE, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten, di luar hadirnya kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM ANGGOTA TTD PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H., M.H | HAKIM KETUA TTD H. WIDIONO, S.H., M.B.A., M.H. |
| TTD T TUMPAK SITUMORANG, S.H., M.H. | PANITERA PENGGANTI TTD T LINDA BIRSYE, S.H., M.H. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)