104/PID.SUS/2013/PTR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 104/PID.SUS/2013/PTR
SAFITRI JUNITA Binti SYARIFUDIN
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor : 06/ Pid.Sus.A/2013/PN.Rni tanggal 15 Mei 2013 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : - Menyatakan terdakwa SAFITRI JUNITA BINTI SYARIFUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka serta kerusakan kendaraan ” - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan - Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Hitam dengan No.Pol BP 3027 NB - 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan No.Pol BP 3027 NB, No.Mesin: HB21E-1687692 dan No.Rangka MH1HB21115K-687172 Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Ahmad Husin (Alm) melalui saksi Dara Binti Angkat (Alm). - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam dengan No.Pol BP 4182 NB - 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol BP 4182 NB, No.Mesin: JF 13E-0365306 dan No.Rangka MH1JF1314AK-371336 Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SAFITRI JUNITA Binti SYARIPUDIN. - Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 104/PID.SUS/2013/PTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : SAFITRI JUNITA Binti SYARIFUDIN; Tempat lahir : Ranai (Kab.Natuna); Umur/Tgl.Lahir : 14 Tahun / 22 Juni 1998; Jenis Kelamin : Perempuan; Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. HR. Soebrantas RT.004 RW.003, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna; Agama : Islam; Pekerjaan : Pelajar;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penahanan Kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Februari 2013 s/d 2 Maret 2013;
Penahanan Rutan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ranai sejak tanggal 26 Februari 2013 s/d 12 Maret 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ranai sejak tanggal 13 Maret 2013 s/d 11 April 2013;
Pengadilan Tinggi tersebut:
Setelah membaca :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 19 Juni 2013 Nomor : 104/Pid.Sus/2013/PTR tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa SAFITRI JUNITA Binti SYARIFUDIN ;
2. Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 19 Februari 2013 NO. REG. PERK : PDM-04/RNI/ 02/2013 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Pertama :
------- Bahwa ia Terdakwa SAFITRI JUNITA Binti SYARIPUDIN, pada hari Kamis tanggal 20 September 2012 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2012 bertempat di Jalan DKWM Benteng dekat penginapan sudi mampir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Sdr. Ahmad Husin dan Sdri. Dewi Septira meninggal dunia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa SAFITRI JUNITA dengan ditumpangi saksi APRINDA sepulang sekolah dari SMPN 2 Bunguran Timur dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol BP 4182 NB. kecepatan diatas 40 Km/jam, kemudian setelah sampai di JL DKWM Benteng terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan mengambil lajur kanan, akibat terdakwa mengambil lajur kanan tersebut terdakwa menabrak kendaraan bermotor dari arah sebaliknya yang dikendarai oleh AHMAD HUSIN dengan sepeda motor Honda Supra Fit dengan No.Pol BP 3027 NB yang ditumpangi oleh saksi DARA, FARIDAH, dan DEWI SEPTIRA, melihat hal tersebut saksi ATAU KARTOLO yang sedang duduk di depan rumah menolong terdakwa dan para korban kecelakaan tersebut untuk dibawa ke RSUD Kab. Natuna.
Bahwa kondisi jalan pada waktu kecelakaan tersebut diatas dalam keadaan sepi, kondisi jalan bagus dan lebar.
Bahwa terdakwa masih berusia 14 (empat belas) tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan VISUM ET REPERTUM nomor 445/TU-RSUD/2158 tanggal 21 September 2012 yang dikeluarkan oleh RSUD Kab. Natuna atas nama korban AHMAD dan dibuat serta ditandatangani oleh dr.Ari Fajarudin berdasarkan kekuatan sumpah jabatan :
Kesimpulan :
Telah diperiksa laki-laki usia 50 tahun dalam keadaan penurunan kesadaran dan luka pada tubuh dan kepala serta patah tulang paha kanan akibat gesekan dan benturan benda keras.
Luka yang dialami berpotensi mengancam jiwa.
Untuk tindakan selanjutnya dilakukan stabilitas keadaan umum dan perbaikan patah tulang di ruang Operasi.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 September 2012 pukul 08.05 Wib Sdr. Ahmad Husin dinyatakan meninggal dunia di ICU RSUD Kabupaten Natuna berdasarkan surat keterangan kematian No. 2113 R/TU-RSUD/RS/883/2012 yang ditandatangani oleh dr. Ari Fajarudin.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan VISUM ET REPERTUM nomor 445/TU-RSUD/2160 tanggal 21 September 2012 yang dikeluarkan oleh RSUD Kab. Natuna atas nama korban DEWI SEPTIKA dan dibuat serta ditandatangani oleh dr. ARI Fajarudin berdasarkan kekuatan sumpah jabatan :
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan anak perempuan usia 1 (satu) tahun dalam keadaan tidak sadar dengan tanda-tanda pendarahan dalam rongga kepala akibat benturan benda berat.
Keadaan korban termasuk cedera berat dan dapat mengancam jiwa.
Untuk perawatan intensif dan tindakan selanjutnya korban dirawat di ruang ICU RSUD Natuna.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 September 2012 pukul 03.30.Wib di ICU RSUD Kab. Natuna Sdri. Dewi Septira dinyatakan meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian No. 2112 R/TU-RSUD/RS/883/2012 yang ditandatangani oleh dr. Henry Agus.
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo UU nomor 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
D A N
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa SAFITRI JUNITA Binti SYARIPUDIN, pada waktu dan tempat sebagai mana diuraikan dalam dakwaan pertama tersebut diatas, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan saksi DARA dan Sdri Faridah serta saksi Aprinda menderita luka ringan. perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa SAFITRI JUNITA dengan ditumpangi saksi APRINDA sepulang sekolah dari SMPN 2 Bunguran Timur dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol BP 4182 NB. kecepatan diatas 40 Km/jam, kemudian setelah sampai di JL DKWM Benteng terdakwa mengendarai sepeda motornya dengan mengambil lajur kanan, akibat terdakwa mengambil lajur kanan tersebut terdakwa menabrak kendaraan bermotor dari arah sebaliknya yang dikendarai oleh AHMAD HUSIN dengan sepeda motor Honda Supra Fit dengan No.Pol BP 3027 NB yang ditumpangi oleh saksi DARA, FARIDAH, dan DEWI SEPTIRA, melihat hal tersebut saksi ATAU KARTOLO yang sedang duduk di depan rumah menolong terdakwa dan para korban kecelakaan tersebut untuk dibawa ke RSUD Kab. Natuna.
Bahwa kondisi jalan pada waktu kecelakaan tersebut diatas dalam keadaan sepi, kondisi jalan bagus dan lebar.
Bahwa terdakwa masih berusia 14 (empat belas) tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan VISUM ET REPERTUM nomor 445/TU-RSUD/2164 tanggal 21 September 2012 yang dikeluarkan oleh RSUD Kab. Natuna atas nama korban DARA dan dibuat serta ditandatangani oleh dr.Ari Fajarudin berdasarkan kekuatan sumpah jabatan :
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan usia 37 tahun dalam keadaan sadar dan luka robek dibagian belakang kepala serta memar dipergelangan tangan kiri akibat gesekan dan benturan dengan benda keras.
Luka tersebut tidak berpotensi menyebabkan kematian.
Luka robek akan sembuh dalam 1 – 2 minggu jika dirawat dengan baik.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan VISUM ET REPERTUM nomor 445/TU-RSUD/2161 tanggal 21 September 2012 yang dikeluarkan oleh RSUD Kab. Natuna atas nama korban FARIDAH dan dibuat serta ditandatangani oleh dr.Ari Fajarudin berdasarkan kekuatan sumpah jabatan :
Kesimpulan:
Telah diperiksa anak perempuan usia 8 tahun dalam keadaan sadar dan didapati luka lecet dikepala, kaki dan tangan serta di perut, luka diakibatkan gesekan dan gesekan permukaan yang kasar.
Untuk tindakan selanjutnya korban dirawat di bagian bedah RSUD Natuna.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan VISUM ET REPERTUM nomor 445/TU-RSUD/2157 tanggal 21 September 2012 yang dikeluarkan oleh RSUD Kab. Natuna atas nama korban APIRINDA dan dibuat serta ditandatangani oleh dr.Ari Fajarudin berdasarkan kekuatan sumpah jabatan :
Kesimpulan:
Telah diperiksa perempuan usia 16 tahun dalam keadaan sadar dan luka di kaki tangan serta tanda-tanda patah tulang hidung.
Untuk tindakan selanjutnya korban dirawat di bagian bedah RSUD.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Jo UU nomor 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.
3. Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-04/RNI/02/2013 tanggal 9 April 2013 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SAFITRI JUNITA Binti SYARIPUDIN terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka serta kerusakan kendaraan” Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dakwaan Kumulatif kami;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SAFITRI JUNITA Binti SYARIPUDIN selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Hitam dengan No.Pol BP 3027 NB ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan No. Pol BP 3027 NB, No.Mesin: HB21E-1687692 dan No.Rangka MH1HB 21115K-687172;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Ahmad Husin (Alm) melalui saksi Dara Binti Angkat (Alm)
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam dengan No.Pol BP 4182 NB ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol BP 4182 NB, No.Mesin: JF 13E-0365306 dan No.Rangka MH1JF1314AK-371336 ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SAFITRI JUNITA Binti SYARIPUDIN.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah) ;
4. Berkas perkara atas nama terdakwa berikut surat-surat lainnya yang terkait dengan perkara tersebut, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor : 06/ Pid.Sus.A/ 2013/PN.Rni tanggal 15 Mei 2013 yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SAFITRI JUNITA BINTI SYARIFUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka serta kerusakan kendaraan ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Hitam dengan No.Pol BP 3027 NB ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan No.Pol BP 3027 NB, No.Mesin: HB21E-1687692 dan No.Rangka MH1HB21115K-687172;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Ahmad Husin (Alm) melalui saksi Dara Binti Angkat (Alm).
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam dengan No.Pol BP 4182 NB ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol BP 4182 NB, No.Mesin: JF 13E-0365306 dan No.Rangka MH1JF1314AK-371336 ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SAFITRI JUNITA Binti SYARIPUDIN.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah);
5. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding masing-masing tanggal 22 Mei 2013 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 03/Akta.Pid/ 2013/PN.Rni permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 23 Mei 2013 dan Terdakwa tanggal 24 Mei 2013;
6. Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak ada mengajukan memori banding dalam perkara yang diajukan banding tersebut;
7. Bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sesuai Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara masing-masing Nomor : W4.U14/328/HN.01.10/V/2013 tanggal 31 Mei 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan telah dilakukan menurut cara-cara yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara Nomor : 06/Pid.Sus.A/ 2013/PN.Rni dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor : 06/Pid.Sus.A/2013/PN.Rni tanggal 15 Mei 2013 Pengadilan Tinggi sependapat dengan alasan-alasan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya;
Menimbang, bahwa kesimpulan Hakim Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan sudah tepat dan benar, oleh karena itu alasan-alasan dan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut, dapat disetujui dan diambil alih sebagai dasar pertimbangan sendiri Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini ditingkat banding , kecuali lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa terlalu berat, tidak mempertimbangkan aspek sosial dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat, pemidanaan bukan merupakan balas dendam tetapi juga berupa pembinaan, jadi rasa keadilan pada hakekatnya bukan hanya untuk masyarakat tetapi juga rasa keadilan bagi terdakwa, mengingat terdakwa masih anak dibawah umur dan masih memiliki masa depan yang lebih baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas maka putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor : 06/Pid.Sus.A/2013/PN.Rni tanggal 15 Mei 2013 harus diperbaiki sekedar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal 310 ayat (4) UU.RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. UU No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Jo. Pasal 310 ayat (2) UU.RI No. 22 Tahun 2009 Jo. UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal-pasal dari Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Ranai Nomor : 06/ Pid.Sus.A/2013/PN.Rni tanggal 15 Mei 2013 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa SAFITRI JUNITA BINTI SYARIFUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka serta kerusakan kendaraan ” ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Hitam dengan No.Pol BP 3027 NB ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan No.Pol BP 3027 NB, No.Mesin: HB21E-1687692 dan No.Rangka MH1HB21115K-687172;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Ahmad Husin (Alm) melalui saksi Dara Binti Angkat (Alm).
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam dengan No.Pol BP 4182 NB ;
1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan No.Pol BP 4182 NB, No.Mesin: JF 13E-0365306 dan No.Rangka MH1JF1314AK-371336 ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SAFITRI JUNITA Binti SYARIPUDIN.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari : Selasa, tanggal 16 Juli 2013 oleh kami : SABAR TARIGAN SIBERO,SH sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS HARIYADI,SH.,MH dan ARIFIN EDY SURYANTO,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 104/PID.SUS/ 2013/PTR tanggal 19 Juni 2013, putusan tersebut diucapkan pada hari : Kamis, tanggal 18 Juli 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh M.F. EVA J.S,SH Panitera
Pengganti tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
AGUS HARIYADI, SH.,MH SABAR TARIGAN SIBERO, SH
ARIFIN EDY SURYANTO, SH
PANITERA PENGGANTI,
M.F.EVA J.S,SH