118/Pid.Sus/2015/PN.Plw
Putusan PN PELALAWAN Nomor 118/Pid.Sus/2015/PN.Plw
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa YA’ARO HIA Als AAN HIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat" ; - Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM Mits Colt BM 9083 BD - 1 (satu) lembar STNK asli KBM Mits Colt BM 9083 BD Dikembalikan kepada terdakwa ; - 1 (satu) unit SPM HONDA SUPRA X tanpa nopol Dikembali kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NO. 118/Pid.Sus/2015/PN.Plw.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pelalawan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini, dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | YA’ARO HIA Als AAN HIA |
| Tempat lahir | : | Arolawolo (Nias) |
| Umur / Tanggal lahir | : | 19 tahun /02 Januari 1996 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan TK. Azzahra Kel. SorekSatuKec. PklKurasKab. Pelalawan |
| Agama | : | Kristen Katholik |
| Pekerjaan | : | Swasta |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci sejak tanggal 21 Mei 2015 s/d tanggal 09 Juni 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 29 Mei 2015 s/d tanggal 28 Juni 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan sejak tanggal 29 Juni 2015 s/d tanggal 27 Agustus 2015 ;
Terdakwa tersebut di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;
- Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YA’ARO HIA Als AAN HIA bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan KBM yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YA’ARO HIA Als AAN HIA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurang lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap ditahan.
Barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Mits Colt BM 9083 BD
1 (satu) lembar STNK asli KBM Mits Colt BM 9083 BD
Dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) unit SPM HONDA SUPRA X tanpa nopol
Dikembali kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan ;
4. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonannya secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Pengadilan agar dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaannya No. Reg. Perk : PDM –55/PKL.CI/05/2015 yang disusun secara subsideritas sebagai berikut :
Primair
-------Bahwa terdakwa YA’ARO HIA Als AAN HIAPada Hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 13.30 WIB atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2015, bertempat di Jl. Lintas Timur KM.115 + 300 DesaLubukTerapKec. Bandar PetalanganKab. Pelalawan, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Telah melakukan “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan Lalu Lintas dengankorbanlukaberat,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
----- Bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dalam perjalanan dari arah Sorek menuju arah Pangkalan Lesung mengemudikan KBM MITS COLT T PICKUP BM 9083 BD berhenti di Jalan Jl. Lintas Timur KM.115 + 300 Desa Lubuk Terap Kec. Bandar Petalangan Kab. Pelalawan untuk membeli nasi. Selanjutnya terdakwa meneruskan perjalanan kearah Pangkalan Lesung. Karena posisi mobil terdakwa berada di kanan jalan maka terdakwa terlebih dahulu harus menyeberangkan mobilnya kejalur kiri arah Pangkalan Lesung . Pada saat itu cuaca sedang hujan lebat dan kondisi jalan yang lurus mendatar dengan arus lalu lintas tidak padat tersebut menjadi licin.
----- Bahwa setelah mobil yang dikemudikan terdakwa berada di aspal jalur kanan jalan, terdakwa tidak langsung menyeberang kejalur kiri tetapi masih tetap berjalan di jalur kanan tanpa memperhatikan prioritas kendaraan yang sedang berjalan di Jalur lurus tersebut, sehingga baru beberapa meter mobil terdakwa berjalan tiba-tiba dari arah berlawanan terdakwa melihat sepeda motor Honda SUPRA X tanpa nopol yang dikemudikan oleh saksi FEBRU ANDIKA PANGABEAN Als YONES berjarak sekira 25 M sampai dengan 30 M dihadapan terdakwa.
----- Bahwa meskipun terdakwa sudah melihat ada sepeda motor di depannya namun terdakwa tidak ada memberi aba-aba baik itu membunyikan klakson maupun menyalakan lampu kedip, bahwa terdakwa juga tidak berusaha untuk menekan pedal rem, namun terdakwa hanya membanting stir kekanan sehingga bagian depan sudut kiri mobil KBM MITS COLT T PICKUP BM 9083 BD yang dikemudi akan terdakwa menabrak sepeda motor yang kendarai oleh saksi FEBRU ANDIKA PANGABEAN. Pada saat itu saksi FEBRU ANDIKAN PANGABEAN langsung terjatuh dan tergeletak, melihat hal tersebut terdakwa turun dari mobilnya dan dengan dibantu oleh penumpang mobil terdakwa yaitu saksi TARONI HIA, ARISMAN HIA, dan saksi DESTI HIA, terdakwa mengangkat saksi FEBRU ANDIKA membawanya keRumah Sakit Medicare Sorek, selanjutnya terdakwa menghubungi orang tua saksi FEBRU ANDIKA.
----- Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi FEBRU ANDIKA PANGABEAN mengalami bengkak pada tangan kiri bagian bawah dan terdapat patah tulang, luka lecet pada punggung tangan kiri, bengkak pada punggung tangan kiri dan terdapat patah tulang sehingga saksi FEBRU ANDIKA PANGABEAN dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Efarina, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor VR-01/RS-ETA/III/2015 tanggal 24 Maret 2015 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr.Ronna Liya Harahap.
------- PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UURI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.-------------------------------------------
Subsider
-------Bahwa terdakwa YA’ARO HIA Als AAN HIA Pada Hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 13.30 WIB atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2015, bertempat di Jl. Lintas Timur KM.115 + 300 DesaLubukTerapKec. Bandar PetalanganKab. Pelalawan, atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, Telah melakukan “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban lukaringan dankerusakankendaraandan/ataubarang,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada Hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dalam perjalanan dari arah Sorek menuju arah Pangkalan Lesung mengemudikan KBM MITS COLT T PICKUP BM 9083 BD berhenti di Jalan Jl. Lintas Timur KM.115 + 300 Desa Lubuk Terap Kec. Bandar Petalangan Kab. Pelalawan untuk membeli nasi. Selanjutnya terdakwa meneruskan perjalanan kearah Pangkalan Lesung. Karena posisi mobil terdakwa berada di kanan jalan maka terdakwa terlebih dahulu harus menyeberangkan mobilnya kejalur kiri arah Pangkalan Lesung . Pada saat itu cuaca sedang hujan lebat dan kondisi jalan yang lurus mendatar dengan arus lalu lintas tidak padat tersebut menjadi licin.
----- Bahwa setelah mobil yang dikemudikan terdakwa berada di aspal jalur kanan jalan, terdakwa tidak langsung menyeberang kejalur kiri tetapi masih tetap berjalan di jalur kanan tanpa memperhatikan prioritas kendaraan yang sedang berjalan di Jalur lurus tersebut, sehingga baru beberapa meter mobil terdakwa berjalan tiba-tiba dari arah berlawanan terdakwa melihat sepeda motor Honda SUPRA X tanpa nopol yang dikemudikan oleh saksi FEBRU ANDIKA PANGABEAN Als YONES berjarak sekira 25 M sampai dengan 30 M dihadapan terdakwa.
----- Bahwa meskipun terdakwa sudah melihat ada sepeda motor di depannya namun terdakwa tidak ada memberi aba-aba baik itu membunyikan klakson maupun menyalakan lampu kedip, bahwa terdakwa juga tidak berusaha untuk menekan pedal rem, namun terdakwa hanya membanting stir kekanan sehingga bagian depan sudut kiri mobil KBM MITS COLT T PICKUP BM 9083 BD yang dikemudi akan terdakwa menabrak sepeda motor yang kendarai oleh saksi FEBRU ANDIKA PANGABEAN. Pada saat itu saksi FEBRU ANDIKAN PANGABEAN langsung terjatuh dan tergeletak, melihat hal tersebut terdakwa turun dari mobilnya dan dengan dibantu oleh penumpang mobil terdakwa yaitu saksi TARONI HIA, ARISMAN HIA, dan saksi DESTI HIA, terdakwa mengangkat saksi FEBRU ANDIKA membawanya keRumah Sakit Medicare Sorek, selanjutnya terdakwa menghubungi orang tua saksi FEBRU ANDIKA.
----- Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi FEBRU ANDIKA PANGABEAN mengalami bengkak pada tangan kiri bagian bawah dan terdapat patah tulang, luka lecet pada punggung tangan kiri, bengkak pada punggung tangan kiri dan terdapat patah tulang sehingga saksi FEBRU ANDIKA PANGABEAN dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Efarina, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor VR-01/RS-ETA/III/2015 tanggal 24 Maret 2015 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Ronna Liya Harahap.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UURI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami isi dakwaan tersebut dan Terdakwa juga menyatakan tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Saksi-saksi yang masing-masing yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing, yaitu sebagai berikut :
Saksi ARIS HIA Als ARISMAN ;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira jam 13.30 wib dijalan lintas timur KM.115 + 300 desa lubuk terap kecamatan Bandar petalangan kab.pelalawan ;
Bahwa saat itu saksi sedang dalam perjalanan dan sedang duduk di bak belakang menumpangi KBM Mits Colt T 120 SS Pick UP BM 9083 BD yang dikemudikan oleh terdakwa bergerak dari arah kanan jalan menuju arah kiri jalan menuju arah ukui dan saksi melihat serta mengalami langsung kejadian tersebut ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa yang mana terdakwa adalah adek kandung saksi sendiri ;
Bahwa kondisi jalan saat itu lurus beraspal, simpang empat dari arah pangkalan kerinci menuju arah ukui, cuaca hujan pada siang hari serta arus lalu lintas saat itu dalam keadaan sedang;
Bahwa saksi tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan saksi ada melihat marka jalan berbentuk garis putih terputus-putus;
Bahwa awal mula terjadinya kecelakaan tersebut adalah hari sabtu tanggal 7 maret 2015 saksi sedang menumpangi KBM. MITS.COLT T 120 SS Pick Up BM 9083 BD yang dikemudikan oleh terdakwa dari arah pangkalan kerinci menuju arah ukui, saat membeli nasi pada saat itu sedang turun hujan, kemudian sampai di badan aspal sebelah kanan saksi melihat pengendara sepeda motor Honda supra X tanpa nopol bergeraj dengan kecepatan tinggi dari arah ukui menuju pangkalan kerinci , dan saksi melihatnya dengan jarak kurang lebih 30 meter, karena jarak sudah terlalu dekat maka kecelakaan tidak dapat dihindari lagi sehingga bagian sudut sebelah kiri KBM yang saksi tumpangi ditabrak oleh pengendara sepeda motor;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara mengalami luka-luka dan selanjutnya terdakwa langsung menolong korban dan membawanya ke RS medicare sorek pangkalan kuras dan terdakwa langsung menghubungi orang tua korban dan tidak lama kemudian dating polisi lalu lintas untuk mengambil keterangan ;
Bahwa akibat kejadian tersebut kedua kendaraan mengalami kerusakan;
Bahwa jarak titik tabrak ke posisi akhir pengendara SPM Honda Supra X tanpa nopol sekitar 1,5 meter dan keposisi akhir SPM lebih kurang 0,5 meter serta jarak titik tabrak ke posisi akhir KBM mits colt T 120 SS Pick up BM 9083 BD ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Saksi DESTI HIA Als DESI ;
Bahwa ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari sabtu tanggal 07 maret 2015 sekira jam 13.30 dijalan lintas timur KM 115 + 300 desa lubuk terap Kecamatan Bandar petalangan kab.pelalawan ;
Bahwa pada saat itu saksi sedang dalam perjalanan didesa lubuk terap kecamatan Bandar petalangan kab.pelalawan sedang berada didalam KBM MITS COLT T 120 SS Pick Up BM 9083 BD yang dikemudikan oleh terdakwa dan posisi saksi berada disamping sebelah kiri pengemudi, bergerak dari arah kanan jalan menuju arah kiri jalan munuju ukui serta saksi melihat dan mengalami langsung kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena ada memiliki hubungan keluarga yaitu adek kandung saksi sendiri byang nomor 3 dari 5 bersaudara;
Bahwa beanr pemilik KBM MITS COLT T 120 SS Pick Up BM 9083 BD adalah terdakwa sendiri;
Bahwa saat kejadian kondisi jalan lurus beraspal, dan saksi tidak memperhatikan adanya persimpangan empat dari arah pangkalan kerinci menuju arah ukui, cuaca hujan pada siang hari serta arus lintas pada saat itu dalam keadaan sedang;
Bahwa disekitar tempat kejadian saksi tidak ada meihat rambu-rambu lalu lintas dan saksi ada melihat marka jalan berbentuk garis putih putus-putus;
Bahwa setelah membeli nasi pada saat itu hujan turun, dan pada saat sampai di badan jalan aspal sebelah kanan saksi melihat pengendara SPM Honda supra X tanpa nopol bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah ukui menuju arah pangkalan kerinci dan saksi melihatnya dengan jarak kurang lebih 30 meter, karena jarak sudah terlalu dekat maka kecelakaan tidak dapat dihindari lagi sehingga bagian sudut sebelah kiri KBM yang saksi tumpangi ditabrak oleh pengendara SPM HONDA SUPRA X Tanpa Nopol;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut pengendara mangalami luka-luka;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut kedua kendaraan mengalami kerusakan;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena kelalaian kedua belah pihak ;
Bahwa posisi akhir pengendara SPM HONDA SUPRA berada di badan jalan sebelah kanan dari arah ukui menuju arah pangkalan kerinci dan berdekatan dengan korban serta posisi akhir KBM MITS COLT T 120 SS Pick Up BM 9083 BD berada dibahu jalan sebelah kanan dari arah pangkalan kerinci menuju ukui.
Bahwa jarak titik tabrak ke posisi akhir pengendara SPM Honda Supra X tanpa nopol sekitar 1,5 meter dan keposisi akhir SPM lebih kurang 0,5 meter serta jarak titik tabrak ke posisi akhir KBM mits colt T 120 SS Pick up BM 9083 BD
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Saksi HERMANTA SITEPU Bin NANEP SITEPU ;
Bahwa ada kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari sabtu tanggal 07 maret 2015 sekira jam 13.30 dijalan lintas timur KM 115 + 300 desa lubuk terap Kcamatan Bandar petalangan kab.pelalawan;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan saksi sedang duduk dibangku depan bengkel dan menghadap kejalan, sehingga saksi melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa tempat terjadinya kecelakaan tersebut jalan beraspal dan jalan lurus dan datar serta cuaca hujan pada siang hari dan arus lalu lintas sepi setelah terjadinya kecelakaan;
Bahwa saksi melihat KBM mits colt T 120 SS Pick up BM 9083 BD bergerak dari warung lontong sebelah kanan dari arah sorek dan bergerak dijalur sebelah kanan dari arah sorek menuju arah pangkalan lesung setiba didepan bengkel candra motor tiba-tibalah dari arah yang berlawanan SPM HONDA SUPRA X tanpa Nopol berusaha menghindar kekanan dan berupaya mengerem namun kondisi cuaca hujan dan jarak yang sudah dekat sehingga bagian depan SPM Honda supra X menabrak bagian depan sebelah kiri KBM mits colt T 120 SS Pick up BM 9083 BD bergerak kepinggir jalan , lalu saksi menolong korban da dibantu pengemudi KBM mits colt T 120 SS Pick up BM 9083 BD;
Bahwa saksi tidak ada mendengar suara klakson dan suara pengereman dari kedua kendaraan serta saksi juga tidak ada melihat KBM mits colt T 120 SS Pick up BM 9083 BD menghidupkan lampu sein dan lampu dim depan untuk meminta perhatian kepada pengendara lain pada saat bergerak dari pinggir jalan menuju kejalan lintas timur;
Bahwa posisi akhir pengendara SPM HONDA SUPRA berada di badan jalan sebelah kanan dari arah ukui menuju arah pangkalan kerinci dan berdekatan dengan korban serta posisi akhir KBM MITS COLT T 120 SS Pick Up BM 9083 BD berada dibahu jalan sebelah kanan dari arah pangkalan kerinci menuju ukui.
Bahwa jarak titik tabrak ke posisi akhir pengendara SPM Honda Supra X tanpa nopol sekitar 1,5 meter dan keposisi akhir SPM lebih kurang 0,5 meter serta jarak titik tabrak ke posisi akhir KBM mits colt T 120 SS Pick up BM 9083 BD
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena kelalaian dari KBM mits colt T 120 SS Pick up BM 9083 BD karena pada saat bergerak dari sebelah kiri jalan memasuki jalan lintas timur tidak memperhatikan kendaraan yang sedang bergerak dari arah depan yaitu arah pangkalan kerinci menuju arah sorek serta bergerak melawan arus;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan pengendara SPM Honda supra mengalami luka parah pada tangan sebelah kiri dan kedua kendaraan mengalami kerusakan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
Saksi FEBRU ANDIKA YONES ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 13.30 WIB saksi hendak pulang ke rumahnya dari sekolah menggunakan SPM Honda SUPRA X tanpa nopol.
Bahwa sampai di Jalan Lintas Timur KM.115+300 Desa Lubuk Tarap Kec. Bandar Petalangan Kab. Pelalawan saksi melihat 1 (satu) unit Mobil Colt BM 9083 BD bergerak berlawanan arah namun berada pada jalur yang saksi lalui.
Bahwa pada saat itu saksi tidak sempat lagi menghentikan sepeda motornya dan langsung bertabrakan dengan mobil colt BM 9083 BD yang dikemudikan terdakwa,
Bahwa akibat tabrakan tersebut, saksi mengalami patah tulang tangan, serta kendaraan saksi mengalami kerusakan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi yang tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa di Persidangan juga telah diajukan barang bukti yang masing-masingnya dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dalam perjalanan dari arah Sorek menuju arah Pangkalan Lesung mengemudikan KBM MITS COLT T PICKUP BM 9083 BD berhenti di Jalan Jl. Lintas Timur KM.115 + 300 Desa Lubuk Terap Kec. Bandar Petalangan Kab. Pelalawan untuk membeli nasi.
Selanjutnya terdakwa meneruskan perjalanan kearah Pangkalan Lesung. Karena posisi mobil terdakwa berada di kanan jalan maka terdakwa terlebih dahulu harus menyeberangkan mobilnya kejalur kiri arah Pangkalan Lesung .
Pada saat itu cuaca sedang hujan lebat dan kondisi jalan yang lurus mendatar dengan arus lalu lintas tidak padat tersebut menjadi licin.
Bahwa setelah mobil yang dikemudikan terdakwa berada di aspal jalur kanan jalan, terdakwa tidak langsung menyeberang kejalur kiri tetapi masih tetap berjalan di jalur kanan tanpa memperhatikan prioritas kendaraan yang sedang berjalan di Jalur lurus tersebut, sehingga baru beberapa meter mobil terdakwa berjalan tiba-tiba dari arah berlawanan terdakwa melihat sepeda motor Honda SUPRA X tanpa nopol yang dikemudikan oleh saksi FEBRU ANDIKA PANGABEAN Als YONES berjarak sekira 25 M sampai dengan 30 M dihadapan terdakwa.
Bahwa meskipun terdakwa sudah melihat ada sepeda motor di depannya namun terdakwa tidak ada memberi aba-aba baik itu membunyikan klakson maupun menyalakan lampu kedip, bahwa terdakwa juga tidak berusaha untuk menekan pedal rem, namun terdakwa hanya membanting stir kekanan sehingga bagian depan sudut kiri mobil KBM MITS COLT T PICKUP BM 9083 BD yang dikemudi akan terdakwa menabrak sepeda motor yang kendarai oleh saksi FEBRU ANDIKA PANGABEAN.
Pada saat itu saksi FEBRU ANDIKAN PANGABEAN langsung terjatuh dan tergeletak, melihat hal tersebut terdakwa turun dari mobilnya dan dengan dibantu oleh penumpang mobil terdakwa yaitu saksi TARONI HIA, ARISMAN HIA, dan saksi DESTI HIA, terdakwa mengangkat saksi FEBRU ANDIKA membawanya keRumah Sakit Medicare Sorek, selanjutnya terdakwa menghubungi orang tua saksi FEBRU ANDIKA.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Bahwa terdakwa mengaku belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa di Persidangan juga telah diajukan bukti Surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor VR-01/RS-ETA/III/2015 tanggal 24 Maret 2015 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Ronna Liya Harahap dengan hasil pemeriksaan atas nama FEBRU ANDIKA PANGABEAN mengalami bengkak pada tangan kiri bagian bawah dan terdapat patah tulang, luka lecet pada punggung tangan kiri, bengkak pada punggung tangan kiri dan terdapat patah tulang sehingga saksi FEBRU ANDIKA PANGABEAN dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Efarina ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakwa, di depan persidangan serta dikaitkan pula dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka terungkap Fakta-fakta Persidangan sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dalam perjalanan dari arah Sorek menuju arah Pangkalan Lesung mengemudikan KBM MITS COLT T PICKUP BM 9083 BD berhenti di Jalan Jl. Lintas Timur KM.115 + 300 Desa Lubuk Terap Kec. Bandar Petalangan Kab. Pelalawan untuk membeli nasi.
Bahwa selanjutnya terdakwa meneruskan perjalanan kearah Pangkalan Lesung. Karena posisi mobil terdakwa berada di kanan jalan maka terdakwa terlebih dahulu harus menyeberangkan mobilnya kejalur kiri arah Pangkalan Lesung .
Bahwa Pada saat itu cuaca sedang hujan lebat dan kondisi jalan yang lurus mendatar dengan arus lalu lintas tidak padat tersebut menjadi licin.
Bahwa setelah mobil yang dikemudikan terdakwa berada di aspal jalur kanan jalan, terdakwa tidak langsung menyeberang kejalur kiri tetapi masih tetap berjalan di jalur kanan tanpa memperhatikan prioritas kendaraan yang sedang berjalan di Jalur lurus tersebut, sehingga baru beberapa meter mobil terdakwa berjalan tiba-tiba dari arah berlawanan terdakwa melihat sepeda motor Honda SUPRA X tanpa nopol yang dikemudikan oleh saksi FEBRU ANDIKA PANGABEAN Als YONES berjarak sekira 25 M sampai dengan 30 M dihadapan terdakwa.
Bahwa meskipun terdakwa sudah melihat ada sepeda motor di depannya namun terdakwa tidak ada memberi aba-aba baik itu membunyikan klakson maupun menyalakan lampu kedip, bahwa terdakwa juga tidak berusaha untuk menekan pedal rem, namun terdakwa hanya membanting stir kekanan sehingga bagian depan sudut kiri mobil KBM MITS COLT T PICKUP BM 9083 BD yang dikemudi akan terdakwa menabrak sepeda motor yang kendarai oleh saksi FEBRU ANDIKA PANGABEAN.
Pada saat itu saksi FEBRU ANDIKAN PANGABEAN langsung terjatuh dan tergeletak, melihat hal tersebut terdakwa turun dari mobilnya dan dengan dibantu oleh penumpang mobil terdakwa yaitu saksi TARONI HIA, ARISMAN HIA, dan saksi DESTI HIA, terdakwa mengangkat saksi FEBRU ANDIKA membawanya keRumah Sakit Medicare Sorek, selanjutnya terdakwa menghubungi orang tua saksi FEBRU ANDIKA.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VR-01/RS-ETA/III/2015 tanggal 24 Maret 2015 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Ronna Liya Harahap dengan hasil pemeriksaan atas nama FEBRU ANDIKA PANGABEAN mengalami bengkak pada tangan kiri bagian bawah dan terdapat patah tulang, luka lecet pada punggung tangan kiri, bengkak pada punggung tangan kiri dan terdapat patah tulang sehingga saksi FEBRU ANDIKA PANGABEAN dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Efarina ;
Bahwa dari pihak Terdakwa telah ada memberikan biaya pengobatan Rumah Sakit dan uang santunan kepada Pihak Korban ;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah atau tidaknya Terdakwa perlu dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang bersifat Subsidairitas yaitu Primair melanggar Pasal 310 ayat (3) UURI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, Subsudair melanggar Pasal 310 ayat (2) UURI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan yang dikenakan terhadap diri Terdakwa adalah bersifat Subsidairitas maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu membuktikan Dakwaan Primair yaitu Pasal 310 ayat (3) UURI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas yang unsur-unsurnya dibuktikan sebagai berikut :
Setap orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka berat ;
Ad. 1. Unsur "Setiap Orang" ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Berdasarkan keterangan Terdakwa maupun keterangan para saksi, bahwa Terdakwa yang dihadapkan ke persidangan merupakan orang yang mempunyai identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak terdapat error in persona ;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa daIam perkara ini adalah Terdakwa YA’ARO HIA Als AAN HIA telah dihadapkan kepersidangan ini sebagai Terdakwa dengan identitas lengkap maka berdasarkan hal tersebut unsur “setiap orang “ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur "Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka berat" ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta yang terungkap di Persidangan yang menyatakan sebagai berikut :
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 07 Maret 2015 sekira pukul 13.30 WIB terdakwa dalam perjalanan dari arah Sorek menuju arah Pangkalan Lesung mengemudikan KBM MITS COLT T PICKUP BM 9083 BD berhenti di Jalan Jl. Lintas Timur KM.115 + 300 Desa Lubuk Terap Kec. Bandar Petalangan Kab. Pelalawan untuk membeli nasi.
Bahwa selanjutnya terdakwa meneruskan perjalanan kearah Pangkalan Lesung. Karena posisi mobil terdakwa berada di kanan jalan maka terdakwa terlebih dahulu harus menyeberangkan mobilnya kejalur kiri arah Pangkalan Lesung .
Bahwa Pada saat itu cuaca sedang hujan lebat dan kondisi jalan yang lurus mendatar dengan arus lalu lintas tidak padat tersebut menjadi licin.
Bahwa setelah mobil yang dikemudikan terdakwa berada di aspal jalur kanan jalan, terdakwa tidak langsung menyeberang kejalur kiri tetapi masih tetap berjalan di jalur kanan tanpa memperhatikan prioritas kendaraan yang sedang berjalan di Jalur lurus tersebut, sehingga baru beberapa meter mobil terdakwa berjalan tiba-tiba dari arah berlawanan terdakwa melihat sepeda motor Honda SUPRA X tanpa nopol yang dikemudikan oleh saksi FEBRU ANDIKA PANGABEAN Als YONES berjarak sekira 25 M sampai dengan 30 M dihadapan terdakwa.
Bahwa meskipun terdakwa sudah melihat ada sepeda motor di depannya namun terdakwa tidak ada memberi aba-aba baik itu membunyikan klakson maupun menyalakan lampu kedip, bahwa terdakwa juga tidak berusaha untuk menekan pedal rem, namun terdakwa hanya membanting stir kekanan sehingga bagian depan sudut kiri mobil KBM MITS COLT T PICKUP BM 9083 BD yang dikemudi akan terdakwa menabrak sepeda motor yang kendarai oleh saksi FEBRU ANDIKA PANGABEAN.
Pada saat itu saksi FEBRU ANDIKAN PANGABEAN langsung terjatuh dan tergeletak, melihat hal tersebut terdakwa turun dari mobilnya dan dengan dibantu oleh penumpang mobil terdakwa yaitu saksi TARONI HIA, ARISMAN HIA, dan saksi DESTI HIA, terdakwa mengangkat saksi FEBRU ANDIKA membawanya keRumah Sakit Medicare Sorek, selanjutnya terdakwa menghubungi orang tua saksi FEBRU ANDIKA.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VR-01/RS-ETA/III/2015 tanggal 24 Maret 2015 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa Dr. Ronna Liya Harahap dengan hasil pemeriksaan atas nama FEBRU ANDIKA PANGABEAN mengalami bengkak pada tangan kiri bagian bawah dan terdapat patah tulang, luka lecet pada punggung tangan kiri, bengkak pada punggung tangan kiri dan terdapat patah tulang sehingga saksi FEBRU ANDIKA PANGABEAN dirawat beberapa hari di Rumah Sakit Efarina ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut menurut Majelis Hakim semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) UURI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas telah terpenuhi, maka dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan tingkat kesalahannya tersebut serta memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa agar Terdakwa dapat dihukum, selain telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, juga harus dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindakannya tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan pada diri Terdakwa pada saat melakukan tindak pidana tersebut, hal-hal yang menjadi dasar penghapusan/ peniadaan pidana (strafuitsluitingsgrondens), baik berupa alasan pembenar dari tindakan (rechtsvardigingsgronden) maupun alasan pemaaf dari kesalahan (schuldsuitsluitingsgronden), sehingga Para Terdakwa menurut hukum adalah cakap dan harus mempertanggungjawabkan segala tindakan yang telah dilakukannya (toerekenbaarheid van het feit), maka menurut Majelis Hakim terhadap Terdakwa dapat dijatuhkan pidana ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak dimaksudkan untuk merendahkan harkat dan martabat Terdakwa ataupun untuk balas dendam, tetapi untuk menyadarkan Terdakwa atas kesalahan dan pembinaan diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka dalam putusan ini masa selama Para Terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa apabila pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani maka sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf k. KUHAP maka harus diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan barang bukti yang telah disita secara sah, maka statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan Terdakwa sendiri tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan membayar biaya perkara maka kepada Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan putusan yang tepat dan seadil-adilnya, maka sebelum menjatuhkan putusan Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, ketentuan Pasal 310 ayat (3) UURI Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Pasal 197 ayat 1 KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa YA’ARO HIA Als AAN HIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat" ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Mits Colt BM 9083 BD
1 (satu) lembar STNK asli KBM Mits Colt BM 9083 BD
Dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) unit SPM HONDA SUPRA X tanpa nopol
Dikembali kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, pada hari Selasa, tanggal 7 Juli 2015, oleh kami HENDAH KARMILA DEWI, SH, MH. selaku Ketua Majelis, YOPY WIJAYA, SH. dan WANDA ANDRIYENI, SH, MKn. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh PIETER LAYASTA BARUS selaku Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh DOLI NOVAISAL, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci dan dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YOPY WIJAYA, SH. HENDAH KARMILA DEWI, SH, MH
WANDA ANDRIYENI, SH, MKn.
Panitera Pengganti,
PIETER LAYASTA BARUS