977/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 977/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Supriyanto als Fiit Bin Jain Sutisna
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa terdakwa SUPRIYANTO Als FIIT Bin JAIN SUTISNA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUPRIYANTO Als FIIT Bin JAIN SUTISNA oleh karena itu dengan pidana penjara selama …….tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama …… 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor 977/Pid.Sus/2016/PN.Bks
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Supriyanto als Fiit Bin Jain Sutisna
Tempat lahir : Bekasi
Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun / 14 Agustus 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Telajung Rt. 001 / 006 Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara , masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 April 2016 sampai dengan tanggal 28 April 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 April 2016 sampai dengan tanggal 7 Juni 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juni 2016 sampai dengan tanggal 7 Juli 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan tanggal 4 Juli 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 20 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan negeri Bekasi sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 18 September 2016.
Terdakwa hadir sendiri di persidangan dan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum atas permintaan sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang dihadapkan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan ;
Telah memperhatikan Surat Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 9 Agustus 2016 No. Reg. Perk : PDM- /Euh.2/CKR/06/2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan bahwa terdakwa SUPRIYANTO Als FIIT Bin (Alm) JAIN SUTISNA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan PERTAMA Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SUPRIYANTO Als FIIT Bin (Alm) JAIN SUTISNA selama 8 (DELAPAN) TAHUN dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 6 (ENAM) BULAN penjara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) kertas timah bekas rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram,
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto ± 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram,
1 (satu) unit handphone merek bellphone berikut simcard dengan nomor 089670524068,
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan / permohonan secara lisan dari Terdakwa yang diajukan dipersidangan tanggal 16 Agustus 2016 yang pada pokoknya memohon diberikan hukuman / pidana yang lebih ringan dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Telah memperhatikan Tanggapan Penuntut Umum atas permohonan terdakwa, pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga menyatakan tetap dengan pembelaan / permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan ini berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 1 Juni 2016 No. Reg. Perk. : PDM-425/CKR/06/2016, yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa SUPRIYANTO Als FIIT Bin (Alm) JAIN SUTISNA pada hari Jum’at tanggal 08 April 2016 sekitar pukul 01.30 wib dan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2016 bertempat di Gang Endek Kampung Telanjung Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya saksi FANDI TRI ATMOJO dan Saksi YOSEF EMANUEL NAHAK yang merupakan anggota kepolisian dari Polresta Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap MAMAD Als IDUNG (dilakukan penuntutan terpisah/Splitzing) pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira pukul 23.30 wib di Kampung Lubang Buaya Rt 04/01 Desa Lubang Buaya Rt 04/01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dikarenakan memperjual belikan narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan introgasi MAMAD Als ALUNG mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari terdakwa kemudian berdasarkan informasi tersebut lalu ditindak lanjuti dengan memancing terdakwa oleh MAMAD Als ALUNG dan sepakat untuk bertemu di Gang Endek kampung Telajung Desa Telajung Kecamatan Telajung Kabupaten Bekasi selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 April 2016 sekira pukul 01.30 wib di pinggir jalan yang beralamat di Gang Endek Kampung Telajung Desa Telajung Kecamatan Telajung Kabupaten Bekasi dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kertas timah bekas rokok yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto + 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi nakotika jenis shabu dengan berat brutto + 0,52 (nol koma lima dua) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Bellphone berikut sim card No 089635862147 selanjutnya terdakwa dibawa ke Mapolresta Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis habu tersebut adalah miliknya dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari sdr INDRA (DPO) dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr INDRA selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jeni shabu tersebut di Jembatan 1 Jl Kalimalang Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.318 E/V/2016BALAI LAB NARKOTIKA tanggal 20 mei 2016 yang ditandatangani pemeriksa dari BNN yaitu SRI LESTARI, S.Si Nip. 19740202200902001, erlanda nindya maulida, s.Farm dan diketahui dan ditandatangani oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkotika yang bernama Kuswardani, S.Si.M.Farm. Apt, dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima dengan kesimpulan :
1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ……………. gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa SUPRIYANTO Als FIIT Bin (Alm) JAIN SUTISNA pada hari Jum’at tanggal 08 April 2016 sekitar pukul 01.30 wib dan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2016 bertempat di Gang Endek Kampung Telanjung Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya saksi FANDI TRI ATMOJO dan Saksi YOSEF EMANUEL NAHAK yang merupakan anggota kepolisian dari Polresta Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap MAMAD Als IDUNG (dilakukan penuntutan terpisah/Splitzing) pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira pukul 23.30 wib di Kampung Lubang Buaya Rt 04/01 Desa Lubang Buaya Rt 04/01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dikarenakan memperjual belikan narkotika jenis shabu dan setelah dilakukan introgasi MAMAD Als ALUNG mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut diperoleh dari terdakwa kemudian berdasarkan informasi tersebut lalu ditindak lanjuti dengan memancing terdakwa oleh MAMAD Als ALUNG dan sepakat untuk bertemu di Gang Endek kampung Telajung Desa Telajung Kecamatan Telajung Kabupaten Bekasi selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 April 2016 sekira pukul 01.30 wib di pinggir jalan yang beralamat di Gang Endek Kampung Telajung Desa Telajung Kecamatan Telajung Kabupaten Bekasi dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kertas timah bekas rokok yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto + 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi nakotika jenis shabu dengan berat brutto + 0,52 (nol koma lima dua) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Bellphone berikut sim card No 089635862147 selanjutnya terdakwa dibawa ke Mapolresta Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis habu tersebut adalah miliknya dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari sdr INDRA (DPO) dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr INDRA selanjutnya terdakwa mengambil narkotika jeni shabu tersebut di Jembatan 1 Jl Kalimalang Desa Tambun Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No.318 E/V/2016BALAI LAB NARKOTIKA tanggal 20 mei 2016 yang ditandatangani pemeriksa dari BNN yaitu SRI LESTARI, S.Si Nip. 19740202200902001, erlanda nindya maulida, s.Farm dan diketahui dan ditandatangani oleh Kepala UPT Laboratorium Uji Narkotika yang bernama Kuswardani, S.Si.M.Farm. Apt, dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima dengan kesimpulan :
1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ……………. gram, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mendengar dan mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut dan menyatakan di persidangan tidak mengajukan eksepsi / keberatan terhadap surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) kertas timah bekas rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram,
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto ± 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram,
1 (satu) unit handphone merek bellphone berikut simcard dengan nomor 089670524068,
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sbb :
Saksi YOSEP EMANUEL NAHAK, di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,
- Bahwa benar, saksi merupakan anggota Kepolisian dari Polresta Bekasi dan mengetahui dihadapkan di Persidangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penyalahgunakan narkotika,
- Bahwa benar, saksi menangkap terdakwa bersama dengan saksi FANDI TRI ATMOJO yang juga merupakan anggota dari Polresta Bekasi,
- Bahwa benar, saksi menangkap terdakwa yang kronologisnya berawal pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekitar jam 23.30 Wib di depan rumah saksi MAMAD Als IDUNG yang beralamat di Kampung Lubang Buaya Rt. 04/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, saksi dan saksi FANDI menangkap saksi MAMAD Als IDUNG dan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto keseluruhan ± 0,82 gram dan 1 (satu) buah handphone merek blackberry beserta simcard dengan nomor 0879522605033,
- Bahwa benar, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa saksi MAMAD Als IDUNG memperjualbelikan narkotika kemudian saksi melakukan underover buy atau penyamaran sebagai seseorang yang bernama ABANG, lalu pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekitar jam 23.30 Wib saksi mengetahui dari terdakwa, bahwa dirinya baru pulang dari transaksi jual beli sabu dengan saksi MAMAD Als IDUNG, kemudian terdakwa mengantarkan sabu pesanan saksi MAMAD Als IDUNG dan sepakat bertemu di rumah saksi MAMAD Als IDUNG. Selanjutnya saksi MAMAD Als IDUNG menyerahkan sabu pesanan saksi berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dan setelah saksi MAMAD Als IDUNG menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi menanyakan narkotika jenis sabu tersebut berasal dari mana dan dijawab dari terdakwa, setelah itu saksi lalu memperkenalkan dirinya adalah anggota polisi yang melakukan penyamaran dan meminta terdakwa untuk menghubungi terdakwa untuk bertemu keesokan harinya di Gang Endek Kp. Telajung Ds. Telajung Kec. Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dan esoknya pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 01.30 wib saksi menangkap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu,
- Bahwa benar, awalnya harga pembelian untuk sabu tersebut sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan 2x pembayaran sebanyak 1 Ji (1 gram), namun akhirnya dibayar hanya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) oleh saksi dalam 2x pembayaran.
- Bahwa benar, berdasarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2246 gram di dalam bungkus kertas timah rokok dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto 0,3928 gram. Berat netto seluruhnya kristal warna putih 0,6174 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 318E/V/2016/BALAI LAB NARKOBA yang di tandatangani oleh Pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional SRI LESTARI, S.Si,M.Si NIP. 197402022009022001, ERLANA NINDA MAULIDA, S.Farm NIP. 198910252012122003, serta ditanda tangani dan diketahui KUSWARDANI,S.Si.,M.Farm.,Apt Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN NRP. 70040687 (terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut.
Atas keterangan saksi, maka Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi FANDI TRI ATMOJO, di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,
- Bahwa benar, saksi merupakan anggota Kepolisian dari Polresta Bekasi dan mengetahui dihadapkan di Persidangan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penyalahgunakan narkotika,
- Bahwa benar, saksi menangkap terdakwa bersama dengan saksi YOSEP EMANUEL NAHAK yang juga merupakan anggota dari Polresta Bekasi,
- Bahwa benar, saksi menangkap terdakwa yang kronologisnya berawal pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekitar jam 23.30 Wib di depan rumah saksi MAMAD Als IDUNG yang beralamat di Kampung Lubang Buaya Rt. 04/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, saksi dan saksi FANDI menangkap saksi MAMAD Als IDUNG dan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto keseluruhan ± 0,82 gram dan 1 (satu) buah handphone merek blackberry beserta simcard dengan nomor 0879522605033,
- Bahwa benar, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa saksi MAMAD Als IDUNG memperjualbelikan narkotika kemudian saksi YOSEP EMANUEL NAHAK melakukan underover buy atau penyamaran sebagai seseorang yang bernama ABANG, lalu pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekitar jam 23.30 Wib saksi YOSEP EMANUEL NAHAK mengetahui dari terdakwa, bahwa dirinya baru pulang dari transaksi jual beli sabu dengan saksi MAMAD Als IDUNG, kemudian terdakwa mengantarkan sabu pesanan saksi MAMAD Als IDUNG dan sepakat bertemu di rumah saksi MAMAD Als IDUNG. Selanjutnya saksi MAMAD Als IDUNG menyerahkan sabu pesanan saksi berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dan setelah saksi MAMAD Als IDUNG menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kemudian saksi YOSEP EMANUEL NAHAK menanyakan narkotika jenis sabu tersebut berasal dari mana dan dijawab dari terdakwa, setelah itu saksi YOSEP EMANUEL NAHAK lalu memperkenalkan dirinya adalah anggota polisi yang melakukan penyamaran dan meminta saksi MAMAD Als IDUNG untuk menghubungi terdakwa untuk bertemu keesokan harinya di Gang Endek Kp. Telajung Ds. Telajung Kec. Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dan esoknya pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 01.30 wib saksi menangkap terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu,
- Bahwa benar, awalnya harga pembelian untuk sabu tersebut sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan 2x pembayaran sebanyak 1 Ji (1 gram), namun akhirnya dibayar hanya Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) oleh saksi dalam 2x pembayaran.
- Bahwa benar, berdasarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2246 gram di dalam bungkus kertas timah rokok dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto 0,3928 gram. Berat netto seluruhnya kristal warna putih 0,6174 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. 318E/V/2016/BALAI LAB NARKOBA yang di tandatangani oleh Pemeriksa pada Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional SRI LESTARI, S.Si,M.Si NIP. 197402022009022001, ERLANA NINDA MAULIDA, S.Farm NIP. 198910252012122003, serta ditanda tangani dan diketahui KUSWARDANI,S.Si.,M.Farm.,Apt Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN NRP. 70040687 (terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa benar, terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut.
Atas keterangan saksi, maka Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi MAMAD Als IDUNG, di bawah sumpah di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,
- Bahwa benar, awalnya saksi pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekitar jam 14.00 Wib, sdr. BAYU (masih dalam pencarian) menghubungi saksi melalui SMS dan menanyakan apakah saksi masih memiliki narkotika jenis sabu lalu saksi menjawab ada namun akan bertanya dulu ke teman saksi yang memiliki sabu. Selanjutnya saksi menanyakan kepada sdr. BAYU melalui SMS menanyakan berapa banyak sabu yang ingin dibeli oleh sdr. BAYU dan dijawab oleh sdr. BAYU sebanyak 1 Ji (gram) selanjutnya saksi menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah masih memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 Ji (gram), selanjutnya sekitar pukul 15.00 wib, sdr. BAYU menghubungi saksi dan mengatakan ingin bertemu dan sudah berada di perumahan Casa Grande Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, selanjutnya saksi mengajak sdr. BAYU ke rumah saudara saksi yang beralamat di Kampung Lubang Buaya Rt. 05/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi lalu saksi dan sdr. BAYU berbincang-bincang dan memastikan bahwa sdr. BAYU akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 JI (gram) dengan harga Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) namun sdr. BAYU mengatakan bahwa yang akan mengantarkan uang pembayaran narkotika jenis sabu tersebut adalah sdr. ABANG yang belakangan diketahui adalah saksi YOSEP EMANUEL NAHAK yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu.
- Bahwa benar, kemudian pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekira pukul 19.30 wib, saksi bertemu dengan sdr. ABANG di depan Perumahan Grand Mutiara Media Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, selanjutnya saksi mengajak sdr. ABANG ke rumah saksi yang berlamat di Kampung Lubang Buaya Rt 04/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi lalu di rumah saksi datang terdakwa dan sdr. ABANG hanya menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu dan sdr. ABANG pergi untuk mengambil sisa uang di sdr. BAYU. Kemudian sekitar pukul 22.30 wib, sdr. ABANG kembali ke rumah saki dengan membawa uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah,) lalu saksi pergi menemui terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), lalu saksi kembali ke rumah saksi membawa narkotika jenis sabu pesanan sdr. ABANG dimana sdr. ABANG menunggu di rumah saksi. Selanjutnya saksi menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, kemudian sdr. ABANG langsung menangkap saksi dan memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah anggota kepolisian dari Polresta Bekasi yang sedang melakukan penyamaran. Selanjutnya, saksi dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Bekasi guna penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa benar, setelahnya saksi diminta oleh petugas Kepolisian untuk menghubungi terdakwa dan sepakat keesokan harinya bertemu di Gang Endek Kampung Telajung Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, yaitu pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 01.00, kemudian saat sudah berada di lokasi terdakwa langsung ditangkap oleh petugas dari Kepolisian dan selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,
- Bahwa benar, saksi dan terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti isi surat dakwaan,
Bahwa terdakwa tidak keberatan dengan isi surat dakwaan,
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,
Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis sabu kepada saksi MAMAD Als IDUNG pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 dengan cara terdakwa dihubungi oleh saksi MAMAD Als IDUNG melalui SMS dan menanyakan apakah terdakwa masih memiliki narkotika jenis sabu lalu terdakwa menjawab ada seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa ke rumah saksi MAMAD Als IDUNG untuk mengantarkan sabu pesanan saksi MAMAD Als IDUNG di Kampung Lubang Buaya Rt. 04/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi lalu saksi MAMAD Als IDUNG berkata bahwa uangnya masih ada Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa bilang tidak apa-apa, nanti kalau uangnya sudah lengkap baru sabunya diberikan kepada saksi MAMAD Als IDUNG, setelah itu terdakwa mengambil narkotika pesanan saksi MAMAD Als IDUNG dari seseorang yang bernama INDRA dan sekitar pukul 22.20 wib, saksi MAMAD Als IDUNG menelepon terdakwa dan mengatakan sisa sudah ada dan hanya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan menyuruh terdakwa untuk ambil sedikit bagian sabu, sehingga terdakwa mengambil sebagian sabu agar nilainya sesuai dengan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sesuai uang yang diberikan saksi MAMAD Als IDUNG kepada terdakwa. Sehingga total pembelian sabu seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa setelahnya terdakwa dihubungi oleh saksi MAMAD Als IDUNG dan sepakat bertemu di Gang Endek Kampung Telajung Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, lalu pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 01.00, kemudian disana terdakwa langsung ditangkap oleh seseorang yang mengaku petugas dari Kepolisian dan selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) kertas timah bekas rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto ± 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) unit handphone merek bellphone berikut simcard dengan nomor 089670524068,
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut.
Bahwa Terdakwa mengetahui dan membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan,
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dimaksud telah pula diperiksa di Laboratorium BNN tertanggal 20 Mei 2016 dan kesimpulannya barang bukti adalah Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61, lampiran Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan hasil laboratorium atas barang bukti tersebut, maka ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut, fakta-fakta mana akan dipertimbangkan langsung dalam unsur-unsur Pasal yang didakwakan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum Dakwaan Pertama melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif, maka Majelis akan bebas memilih dakwaan mana yang lebih tepat diterapkan kepada terdakwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terdapat dipersidangan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis, dakwaan yang ada kaitannya dengan fakta-fakta hukum yang terdapat di persidangan adalah dakwaan Kesatu, dimana kepada Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang :
Baik dalam KUH Pidana maupun Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pengertian setiap orang senantiasa dihubungkan dengan manusia pribadi, orang perorangan atau suatu yang dianggap dan dipersamakan dengan orang. Sebagai subyek hukum Terdakwa SUPRIYANTO Als FIIT Bin (Alm) JAIN SUTISNA dihadapkan ke persidangan sesuai keterangan para saksi yang saling bersesuaian dan dibenarkan oleh terdakwa serta adanya barang bukti bahwa perbuatan terdakwa adalah sebagai perbuatan orang perorangan dan manusia pribadi dan hingga selesainya pemeriksaan di depan persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani maka sebagai subyek hukum dalam kasus ini terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum yang berlaku dan atas diri terdakwa tidak diketemukan adanya alasan pemaaf, penghapus pidana maupun penghapus tuntutan.
Dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I:
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan melalui keterangan saksi-saksi serta adanya keterangan terdakwa, pada pokoknya menerangkan sebagi berikut :
Bahwa saksi menjual narkotika jenis sabu kepada saksi MAMAD ALS IDUNG pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 dengan cara terdakwa dihubungi oleh saksi MAMAD ALS IDUNG melalui SMS dan menanyakan apakah terdakwa masih memiliki narkotika jenis sabu karena ada teman saksi MAMAD ALS IDUNG yang sedang mencari narkotika jenis sabu bernama ABANG, lalu terdakwa menjawab ada seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa ke rumah saksi MAMAD ALS IDUNG untuk mengantarkan sabu pesanan saksi MAMAD ALS IDUNG di Kampung Lubang Buaya Rt. 04/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi lalu saksi MAMAD ALS IDUNG berkata bahwa uangnya masih ada Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu terdakwa bilang tidak apa-apa, nanti kalau uangnya sudah lengkap baru sabunya diberikan kepada saksi MAMAD ALS IDUNG, setelah itu terdakwa mengambil narkotika pesanan saksi MAMAD ALS IDUNG dari seseorang yang bernama INDRA dan sekitar pukul 22.20 wib, saksi MAMAD ALS IDUNG menelepon terdakwa dan mengatakan sisa sudah ada dan hanya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan menyuruh terdakwa untuk ambil sedikit bagian sabu, sehingga terdakwa mengambil sebagian sabu agar nilainya sesuai dengan Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sesuai uang yang diberikan terdakwa kepada saksi. Sehingga total pembelian sabu seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa awalnya saksi YOSEP EMANUEL NAHAK dan saksi FANDI TRI ATMOJO, anggota polresta Bekasi mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memperjualbelikan narkotika kemudian saksi YOSEP EMANUEL NAHAK melakukan underover buy atau penyamaran sebagai seseorang yang bernama ABANG dan menjadi pembeli ke saksi MAMAD ALS IDUNG, dan setelah terjadi transaksi antara saksi YOSEP dan saksi MAMAD ALS IDUNG kemudian saksi YOSEP dan saksi FANDI langsung menangkap saksi MAMAD ALS IDUNG pada hari Kamis tanggal 07 April 2016 sekitar jam 23.30 Wib di depan rumah yang beralamat di Kampung Lubang Buaya Rt. 09/Rw. 01 Desa Lubang Buaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, dan barang bukti yang disita berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild berisi 1 (satu) lembar tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto keseluruhan ± 0,82 gram dan 1 (satu) buah handphone merek blackberry beserta simcard dengan nomor 0879522605033 disita untuk dijadikan barang bukti,
Bahwa setelahnya terdakwa dihubungi oleh saksi MAMAD Als IDUNG dan sepakat bertemu di Gang Endek Kampung Telajung Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, lalu pada hari Jumat tanggal 08 April 2016 sekitar jam 01.00, kemudian disana terdakwa langsung ditangkap oleh seseorang yang mengaku petugas dari Kepolisian dan selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menyita barang bukti berupa : 1 (satu) kertas timah bekas rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto ± 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram, 1 (satu) unit handphone merek bellphone berikut simcard dengan nomor 089670524068,
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebutBahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Instansi yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut.
Dengan demikian Unsur tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana yang terdapat dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi didalam perbuatan Terdakwa, maka menurut Majelis pasal 114 ayat (1) yo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti secara sah dan meyakinkan dipersidangan, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama ;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan / permohonannya secara lisan, Terdakwa hanya memohon agar kepada Terdakwa diberikan hukuman yang seringan-seringan nya ;
Menimbang, bahwa selama berlangsungnya persidangan perkara atas nama terdakwa Supriyanto ALS fiit BIN jain SUTISNA tersebut diatas, Majelis tidak mendapatkan alasan-alasan yang ada pada diri dan atau perbuatan Terdakwa yang meniadakan pertanggungjawaban pidana, maka Terdakwa haruslah mempertanggung-jawabkan perbuatannya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum putusan ini, terhadap Terdakwa pernah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena masa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa melebihi dari masa penahanan yang telah dijalaninya oleh Terdakwa, dan tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat 2 sub a KUHAP, perlu diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, yang mana akan ditentukan dan sesuai dengan ketentuan hukum, maka barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) kertas timah bekas rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram,
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto ± 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram,
1 (satu) unit handphone merek bellphone berikut simcard dengan nomor 089670524068,
dinyatakan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP, kepada Terdakwa harus dibebankan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya sebagaimana nantinya ditentukan dalam diktum putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan kesalahan Terdakwa ;
Hal hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkoba ;
Akibat perbuatan Terdakwa dapat merusak masyarakat ;
Hal hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya ;
Menimbang, bahwa putusan pemidanaan yang akan dijatuhkan Majelis Hakim, selain bersifat represif artinya Terdakwa sebagai orang yang melanggar hukum harus dijatuhi pidana agar penegakan hukum dapat tercapai, putusan ini juga bersifat edukatif yang artinya diharapkan kepada Terdakwa untuk dapat memperbaiki dirinya di kemudian hari sehingga menjadi orang yang taat hukum dan bermanfaat di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal-pasal perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dan berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa SUPRIYANTO Als FIIT Bin JAIN SUTISNA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SUPRIYANTO Als FIIT Bin JAIN SUTISNA oleh karena itu dengan pidana penjara selama …….tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama ……
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) kertas timah bekas rokok yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram,
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto ± 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram,
1 (satu) unit handphone merek bellphone berikut simcard dengan nomor 089670524068,
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari SENIN tanggal 22 Agustus 2016, oleh kami SETIA RINA, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, serta Hj.HASNAWATI,SH.MH dan HE FRANS SIHALOHO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 977/Pid.Sus/2016/PN Bks tanggal 21 Juni 2016, putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal 23 Agustus 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh WAHYU EKAWATI.W,SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh EXPRITO SANGGUP, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cikarang dan dihadapan terdakwa.-
Hakim Anggota Hj.HASNAWATI,SH.MH HE FRANS SIHALOHO, SH.MH | Hakim Ketua SETIA RINA, SH., MH. |
Panitera Pengganti,
WAHYU EKAWATI.W,SH