97/Pid.Sus/2016/PN.Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 97/Pid.Sus/2016/PN.Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- I MADE PUTRA WIASTAWA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I MADE PUTRA WIASTAWA dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK“. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MADE PUTRA WIASTAWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada putusan dari Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, menyatakan terdakwa tersebut bersalah melakukan tindak pidana lainnya, sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun. 4. Menetapkan masa penahanan Rumah yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan.
P U T U S A N
Nomor :97/Pid.Sus/2016/PN.Nga
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : I MADE PUTRA WIASTAWA
Tempat Lahir : Yeh Embang
Umur / Tanggal Lahir :39 tahun / 15 Desember 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Banjar Bale Agung Desa Yeh Embang Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana.
Agama : Hindu.
Pekerjaan : Karyawan swasta.
Pendidikan : SMA
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah /Penetapan Penahanan rumah :
Penyidik tidak di lakukan Penahanan.-
Penuntut Umum tanggal 21 Juni 2016 , No. Prin-17/P.1.16/Euh.2/06/2016, sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 10 Juli 2016-
Hakim Pengadilan Negeri Negara tanggal 28 Juni 2016, No. 79-Pen.Pid/2016/PN.nga, sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juli 2016-
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara, tanggal 15 Juli 2016, Nomor : 97/Pen.Pid/2010/PN.Nga sejak tanggal 28 Jili 2016 s/d 25 September 2016 ; -
Terdakwa menyatakan akan menghadap sendiri kemuka persidangan tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah ditawarkan, akan haknya didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ; -
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan dengan perkara ini ; -
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Negara No. 97/Pen.Pid/2016/PN.Nga tanggal 28 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim ; ----
Setelah membaca surat Penetapan Hakim Ketua Sidang No. 97/Pen.Pid/2016/PN.Nga tanggal 28 Juni 2016 tentang penetapan hari sidang perkara ini ; -
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum, NO.REG.PERK : PDM-27/P1.16/Euh.2/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016 ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Ahli dimuka persidangan dibawah sumpah,; --
Setelah meneliti dan memeriksa barang bukti dimuka persidangan ; -
Setelah mendengar keterangan terdakwa dimuka persidangan ; --
Setelah mendengar tuntutan pidana NO.REG.PERK : PDM-27/Negara/Euh.2/06/2016 tertanggal 09 Agustus 2016, yang dibacakan oleh Penuntut Umum dipersidangan pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Terdakwa tersebut di atas : --
Menyatakan terdakwa I MADE PUTRA WIASTAWAbersalah melakukan tindak pidana “pertambangan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UURI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubaradalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I MADE PUTRA WIASTAWA selama 6 (enam) Bulandengan masa percoban selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsideir 2 (dua) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaping plastik warna putih yang berisi pasir laut
Dirampas untuk Negara cq dinas kelautan dan perikanan kabupaten jembrana.
1 (satu) buah sekop
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash tanpa diketahui No.Pol. dengan Noka: MH5FD1ID65J253322
Dikembalikan kepada terdakwa.
4. Membebankan kepadaterdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima riburupiah).
Setelah mendengar pembelaan/pledooi terdakwa secara lisan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman atas pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim karena terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; -
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya ;
Setelah mendengar Duplik dari Terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ; --
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan NO.REG.PERK : PDM-27/P.1.16/Euh.2/02/2016 tertanggal 27 Juni 2016 , yang disusun secara Subsidairitas yang berbunyi sebagai berikut : --
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa I MADE PUTRA WIASTAWA pada hari selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 01.35 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 bertempat di pantai Yeh Embang wilayah Banjar Pasar, Desa Yehembang, kecamatan Mendoyo, kabupaten Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara , melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1),Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 15.00 wita, terdakwa di hubungi oleh NGURAH (DPO) melalui HP untuk memesan 1 cary (15 dam sepeda motor / 45 kampil ) pasir laut berwarna hitam, setelah ada kesepakatan harga yaitu Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per carry selanjutnya pada hari dan tanggal tesebur diatas sekira pukul 01.35 wita, terdakwa ditakap oleh saksi I Ketut Gunada dan saksi I GUSTI NGURAH DARMA EKA PUTRA di Pantai Yeh Embang, wilayah Banjar Pasar, Desa Yeh Embang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana karena kedapatan melakukan pengambilan pasir laut didaerah pesisir pantai Yeh Embang tersebut dengan cara terdakwa yang berangkat dari rumahnya mempergunakan sepeda motor merk Suzuki smash milik terdakwa yang mana pada bagian belakang sepeda motor tersebut diisi dam berukuran 60x40x30cm kemudian terdakwa menuju pantai yeh embang dengan membawa kaping dan sebuah sekop, setelah sampai terdakwa langsung mengorek-ngorek pasir yang berwarna hitam menggunakan sekop yang dibawanya sehingga terkumpul untuk kemudian pasir tersbeut dimasukan kedalam kaping yang dibawanya hingga penuh dan selanjutnya diikat pada ujungnya dan dinaikan dan ditaruh pada bagian depan sepedamotornya sebagai pemberat, selanjutnya terdakwa kembali mengisi pasir laut tersebut pada dam yang diboncengnya tersebut, namun baru beberapa bagian terisi kemudian terdawa diamankan oleh Pihak Kepolisian
Bahwa berdasarkan keterangan I PUTU SUMAHARTA,ST.,MSI.,selaku ahli menjelaskan kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan pengusahaan pertambangan mineral batuan berupa pasir laut tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melanggar ketentuan hukum;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No.4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral Dan Batubara.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar maupun dibacakan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah sebagai berikut : --
Saksi I. I KETUT GUNADA, SH
Bahwa benar saksi melakukansaat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa benar saksi Bersama dengan I GUSTI NGURAH DARMA EKA PUTRA telah melakukan penangkapan terhadap I MADE PUTRA WIASTAWA pada hari selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 01.35 wita di Pantai Yeh Embang, wilayah Banjar Pasar, Desa Yeh Embang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana karena kedapatan melakukan pengambilan pasir laut didaerah pesisir pantai Yeh Embang tersebut;
Bahwa benar saksi mengetahui nama I MADE PUTRA WIASTAWA setelah melakukan penangkapan, dan tidak ada hubungan keluarga dengannya
Bahwa benar Sesuai keterangan I MADE PUTRA WIASTAWA bahwa dalam melakukan pengambilan pasir di pantai Yeh Embang berawal dari dirinya berangkat dari rumahnya mempergunakan sepeda motor merk Suzuki smash miliknya yang mana pad abagiuan belakang sepeda motor tersebut diisinya dam berukuran 60x40x30cm dengan seorang diri menuju pantai yeh embang dengan serta membawa kaping dan sebuah sekop, setelah sampai I MADE PUTRA WIASTAWA langsung mengorek-ngorek pasir yang berwarna hitam menggunakan sekop yang dibawanya sehingga terkumpul untuk kemudian pasir tersbeut dimasukan kedalam kaping yang dibawanya hingga penuh dan selanjutnya diikat pada ujungnya dan dinaikan dan ditaruh pada bagian depan sepedamotornya sebagai pemberat, selanjutnya I MADE PUTRA WIASTAWA kembali mengisi pasir laut tersebut pada dam yang diboncengnya tersebut, namun baru beberapa bagian terisi keburu diamankan oleh Pihak Kepolisian ;
Bahwa benar Dimana pasir-pasir tesebut oleh I MADE PUTRA WIASTAWA hendak dijual kepada NGURAH dengan harga Rp 400.000,- (empat ribu rupiah) per bak carry
Bahwa Terdakwa I MADE PUTRA WIASTAWA mengakui melakukan pertambangan pasir di Pantai Yeh Embang wilayah Desa Yehembang Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yaitu setahun yang lalu dengan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan;
Bahwa benar saksi Mengenali Terdakwa atas nama I MADE PUTRA WIASTAWA yang ditunjukan dalam persidangan dimana merupakan orang yang saksi temukan melakukan pengambilan pasir laut di pantai yeh Embang sementara barangbukti berupa 1 (satu) buah kaping plastik warna putih yang berisi pasir laut, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash tanpa diketahui No.Pol. dengan Noka: MH5FD1ID65J253322 merupakan barang bukti yang berhasil saksi amankan pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MADE PUTRA WIASTAWA;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; --
Saksi II. I GUSTI NGURAH DARMA EKA PUTRA
Bahwa benar saksi melakukan Saksi tidak kenal, namun saksi mengetahui namanya setelah melakukan penangkapan, dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa benar saksi Bersama dengan I KETUT GUNADA telah melakukan penangkapan terhadap I MADE PUTRA WIASTAWA pada hari selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 01.35 wita di Pantai Yeh Embang, wilayah Banjar Pasar, Desa Yeh Embang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana karena kedapatan melakukan pengambilan pasir laut didaerah pesisir pantai Yeh Embang tersebut;
Bahwa benar saksi mengetahui nama I MADE PUTRA WIASTAWA setelah melakukan penangkapan, dan tidak ada hubungan keluarga dengannya
Bahwa benar Sesuai keterangan I MADE PUTRA WIASTAWA bahwa dalam melakukan pengambilan pasir di pantai Yeh Embang berawal dari dirinya berangkat dari rumahnya mempergunakan sepeda motor merk Suzuki smash miliknya yang mana pad abagiuan belakang sepeda motor tersebut diisinya dam berukuran 60x40x30cm dengan seorang diri menuju pantai yeh embang dengan serta membawa kaping dan sebuah sekop, setelah sampai I MADE PUTRA WIASTAWA langsung mengorek-ngorek pasir yang berwarna hitam menggunakan sekop yang dibawanya sehingga terkumpul untuk kemudian pasir tersbeut dimasukan kedalam kaping yang dibawanya hingga penuh dan selanjutnya diikat pada ujungnya dan dinaikan dan ditaruh pada bagian depan sepedamotornya sebagai pemberat, selanjutnya I MADE PUTRA WIASTAWA kembali mengisi pasir laut tersebut pada dam yang diboncengnya tersebut, namun baru beberapa bagian terisi keburu diamankan oleh Pihak Kepolisian ;
Bahwa benar Dimana pasir-pasir tesebut oleh I MADE PUTRA WIASTAWA hendak dijual kepada NGURAH dengan harga Rp 400.000,- (empat ribu rupiah) per bak carry
Bahwa benar Terdakwa I MADE PUTRA WIASTAWA mengakui melakukan pertambangan pasir di Pantai Yeh Embang wilayah Desa Yehembang Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yaitu setahun yang lalu dengan tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan;
Bahwa benar saksi Mengenali Terdakwa atas nama I MADE PUTRA WIASTAWA yang ditunjukan didepan persidangan dimana merupakan orang yang saksi temukan melakukan pengambilan pasir laut di pantai yeh Embang sementara barangbukti berupa 1 (satu) buah kaping plastik warna putih yang berisi pasir laut, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash tanpa diketahui No.Pol. dengan Noka: MH5FD1ID65J253322 merupakan barang bukti yang berhasil saksi amankan pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I MADE PUTRA WIASTAWA;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Ahli I PUTU SUMAHARTA,ST.MSI. sebagai Saksi Ahli dalam bidang Proses Perijinan Pertambangan, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Bersedia memberikan keterangan selaku ahli sehubungan dengan adanya Laporan Polisi nomor : LP/ 143/V / 2016 / Bali / Res Jbr, tanggal 17 Mei 2016, mengenai I MADE PUTRA WIASTAWA diamankan oleh Pihak Kepolisian karena kedapatan melakukan penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan;
Bahwa benar ahli tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa I MADE PUTRA WIASTAWA;
Bahwa benar Selain perkara ini bahwa sebelumnya saksi belum pernah menjadi ahli dan dalam memberikan keterangan sekarang ini saksi telah dilengkapi dengan surat perintah tugas penunjukan saksi ahli dari Kepala Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Jembrana nomor : 600 / / V / PU / 2016, tanggal 30 mei 2016 ;
Bahwa benar sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ; Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang Penambangan dan penjualan pasir laut termasuk kegiatan usaha pertambangan. Setiap Badan Usaha, Koperasi maupun perseorangan dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perizinan Usaha Pertambangan Batuan;
Bahwa benar di Wilayah Provinsi Bali belum pernah ditetapkan suatu Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), termasuk di Wilayah Pantai Yeh Embang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
Bahwa benar ketentuan bila melakukan kegiatan pertambangan adalah, harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUPuntuk melaksanakan usaha pertambangan, sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa benar dapat saksi jelaskan bahwa kegiatan yang dilakukanTerdakwa I MADE PUTRA WIASTAWA merupakan pengusahaan pertambangan mineral batuan tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yangmelanggar ketentuan hukum sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Sanksi hukumnya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Bahwa benar ketentuan yang dilanggar oleh Terdakwa I MADE PUTRA WIASTAWA dalam mengambil pasir laut adalah melakukan kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta tidak mempunyai rekomendasi teknis instansi teknis yang melarang kegiatan pertambangan pada kawasan pantai
Bahwa benar Terdakwa I MADE PUTRA WIASTAWA harus mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Gubernur Bali Cq Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi Bali serta memperoleh rekomendasi teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum. Kawasan Pantai dan Sungai di Bali merupakan Kawasan Strategis Nasional, dan pemanfatan/peruntukannya harus mendapat rekomendasi teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum Cq. Balai Wilayah Sungai Bali-Penida
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; --
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaping plastik warna putih yang berisi pasir laut, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash tanpa diketahui No.Pol. dengan Noka: MH5FD1ID65J253322--
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dipersidangan telah ditunjukkan kepada terdakwa dan para saksi, ternyata mereka mengenal dan membenarkannya sehingga dapat merupakan alat bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa. yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -
Bahwa terdakwa belum pernah di hukum;
Bahwa benar Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada hari selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 01.35 wita bertempat di pantai Yeh Embang wilayah Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana karena kedapatan sedang melakukan pengambilan pasir laut melakukan pengambilan pasir laut;
Bahwa benar Banyak Pasir laut yang saya simpan di sebuah kebun yang terletak di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yaitu sebanyak 45 ( empat puluh lima ) kampil / karung plastic;
Bahwa Terdakwa mendapat 45 ( empat puluh lima ) kampil / karung plastik pasir laut tersebut yaitu dari mengambil di sekitar pinggiran pantai Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
Bahwa benar Kegiatan pengambilan pasir laut di Pantai Yehembang, Terdakwa lakukan dengan cara terlebih dahulu berangkat dari rumah mempergunakan sepeda motor milik Terdakwa yang pada bagian belakangnya diisi dam berukuran 60x40x30cm menuju ke Pantai Yeh embang seorang diri dengan dilengkapi sebuah kaping dan sebuah sekop, setelah sampai Terdakwa menyusuri pantai tersebut dengan menaiki sepeda motor sambil mengorek-ngoirek pasirnya dan bilamana terdapat kumpulan pasir berwarna hitam maka Terdakwa langsung menggali dan mengambilnya dengan mempergunakan sekop yang Terdakwa bawa tersebutpada areal pantai masing-masing kurang lebih 1,5x4 m2 dengan kedalaman 5cm, dan berjarak 5-6 meter dari ujung deburan air laut surut, untuk kemudian memasukannya kedalam kaping plastic warna putih yang telah Terdakwa siapkan, setelah kaping tersebut dirasa penuh berisi kemudian Terdakwa ikat menggunakan tali dan menaruhnya didepan jok sepeda motor milik Terdakwa tersebut sebagai pemberat, selanjutnya Terdakwa mengisi dam yang ada pada bagian belakang sepeda motor tersebut, namun belum sempat terisi penuh atau kurang lebih sekitar 15 menit melakukan pengisian, keburu datang Petugas Kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dimana keadaan pantainya terdiri dari bebatuan yang diantaranya pasir warna merah, putih dan hitam serta batu krokol dengan lebar pantai dari ujung air laut surut dengan bibir daratan kurang lebih 35 meter dan kadang kadang air lautnya juga bisa pasang sehingga Terdakwa tidak dapat mencari pasir tersebut
Bahwa benar Terdakwa hanya mengambil pasir laut berwarna hitam karena Sesuai pesanan yang Terdakwa terima bahwa hanya pasir laut berwarna hitam yang diminta oleh NGURAH maupun orang lainnya yang sebelumnya melakukan pemesanan pasir laut kepada Terdakwa yang mana menurut mereka bagus digunakan untuk patung maupun bahan ukiran dan Terdakwa melakukan kegiatan penambangan dimaksud sekitar 1 tahun yang lalu, dimana Terdakwa sampai melakukannya hanya untuk sebagai pekerjaan sampingan guna memenuhi kebutuhan Keluarga Terdakwa , yang mana pekerjaan sehari-hari Terdakwa sebenarnya adalah jual beli bahan bangunan, dan oleh karena pada hari senin tanggal 16 Mei 2016 sekira pukul 15.00 wita ada orang bernama NGURAH menghubungi Terdakwa melalui HP untuk memesan 1 cary (15 dam sepeda motor / 45 kampil ) pasir laut berwarna hitam, setelah ada kesepakatan harga yaitu Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per carry sehingga sampai akhirnya Terdakwa mencarikannya di areal pantai Yeh Embang tersebut;
Bahwa benar Bilamana tidak dilakukan penangkapan Terdakwa berencana mengambil sebanyak 15 dam sepeda motor sesuai yang dipesan oleh NGURAH tersebut, dimana Terdakwa melakukan pengangkutannya yaitu bilamana pada dam sepeda motor yang Terdakwa bawa telah berisi penuh dengan pasir laut berwarna hitam maka Terdakwa membawa dan menurunkannya di halaman rumah Terdakwa yang jaraknya kurang lebih 3 Km, untuk kemudian kembali kepantai Yeh Embang untuk mengisi pasir dan menurunkan kembali di halaman rumah Terdakwa , hingga melakukannya kurang lebih 15 kali, sehingga sesuai dengan yang dipesan oleh NGURAH tersebut, yang nantinya diambil sendiri oleh NGURAH dirumah Terdakwa tesebut sambil melakukan pembayaran;
Bahwa benar Memang benar bahwa Terdakwa sejak setahun yang lalu Terdakwa melakukan penjualan pasir laut tersebut dan itupun bilamana ada pesanan seperti yang dilakukan NGURAH tersebut, ynag mana Terdakwa selalu mencarikannya disekitaran areal pantai Yeh Embang tersebut, dan kebanyakan orang termasuk NGURAH mengetahui bahwa pasir yang Terdakwa jualkan merupakan pasir laut yang Terdakwa ambilkan di sekitar pantai Yeh Embang tersebut;
Bahwa benar Sebenarnya Terdakwa tidak mengetahui mengenai daerah mana daerah pantainya berisi pasir warna hitam, dan oleh karena pantai Yeh Embang yang merupakan tempat terdekat dari tempat tinggal Terdakwa , sehingga Terdakwa mencoba mencarikannya disekitar pantai tersebut dengan terlebih dahulu menyusuri pantai sambil mengorek-ngoirek pasirnya
Bahwa benar Sepengetahuan Terdakwa bahwa tidak ada yang mengijinkan mengambil pasir diareal pantai sehingga Terdakwa melakukan pengambilannya pada tengah malam sehingga tidak sampai diketahui oleh orang lain;
Bahwa benar Tidak memiliki ijin didalam melakukan kegiatan penambangan dengan cara memungut pasir di Pantai Yeh embang tersebut dan Terdakwa tidak mengetahui mengenai ijin yang diperlukan dalam melakukan kegiatan penambangan, namun mengenai permasalahan tersebut Terdakwa memang salah dan siap menerima konsekwensinya;
Bahwa benar tidak ada melakukan kegiatan penambangan ditempat lainnya dan selain Terdakwa memang ada orang yang melakukan penambangan seperti yang Terdakwa lakukan disekitar pantai yeh embang diantaranya DEK RAI dan KICEK, namun Terdakwa mengetahuinya pada saat Petugas Kepolisian datang untuk melakukan penangkapan, dimana DEK RAI dan KICEK lari kearah Terdakwa hingga tidak ditemukan oleh Pihak Kepolisian;
Bahwa benar Selain NGURAH, yang pernah membeli pasir laut kepada Terdakwa adalah SENIN sebanyak 3 kali masing masing sebanyak 1 carry sekitar 6 bulan yang lalu untuk digunakannya sendiri, dimana yang Terdakwa ketahui SENIN berumur kurang lebih 45 tahun, pekerjaan terima borongan ukiran pasir laut, beralamat Banjar Bale Agung, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, NGURAH berumur kurang lebih 40 tahun, pekerjaan jual beli pasir karangasem, beralamat Banjar Tibusambi, Desa Yehembang kangin, Kecamatan Mendoyo, Kebupaten Jembrana, DEK RAI berumur kurang lebih 35 tahun, pekerjaan petani, beralamat Banjar Wali, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana maupun KICEK berumur kurang lebih 32 tahun, pekerjaan petani, beralamat Br Wali, Ds Yehembang, Kec Mendoyo, Kab Jembrana;
Bahwa benar Sepengetahuan Terdakwa dengan adanya pengambilan pasir laut yang Terdakwa lakukan tersebut, sampai sekarang untuk lingkungan tidak berakibat apa-apa, Cuma saja pasirnya menjadi berkurang dan ada lubang-lubang bekas galian di pasir pantai namun bila air pasang maka lubang-lubang tersebut kembali ditutupi pasir dengan sendirinya, sedangkan mengenai dampaknya Terdakwa tidak mengetahuinya;
Bahwa benar Terdakwa mengenali barang bukti yang ditunjukan didepan persidangan yang diantaranya berupa pasir laut yang ditempatkan dalam 1 (satu) buah kaping plastic warna putih merupakan pasir yang Terdakwa peroleh di pantai yeh embang, 1 (satu) buah skop besi merupakan skop milik Terdakwa yang Terdakwa pergunakan dalam mengambil pasir laut tersebut sedangkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash tanpa diketahui nomor Polisi, Noka MH5FD1ID65J253322 merupakan sepeda motor milik Terdakwa yang akan Terdakwa pergunakan untuk mengangkut pasir laut dimaksud dari pantai Yeh embang menuju tempat penyimpanan dirumah Terdakwa , sedangkan damnya kemungkinan tertinggal di pantai Yeh embang pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terbukti dipersidangan seperti diuraikan diatas, Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan secara tunggal yaitu Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ; -
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa yang terungkap dipersidangan, Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu ; -
Menimbang, bahwa di dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Yang Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK ; --
Ad. 1. Unsur Setiap Orang; -
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Orang perseorangan adalah siapa saja atau setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah dilakukannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delict (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah, Terdakwa. I MADE PUTRA WIASTAWA lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan ini, terdakwa telah membenarkan identitasnya serta dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dalam persidangan dengan baik sehingga Majelis berkesimpulan terdakwa tidak sedang sakit/cacat sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; -
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Setiap orang” tersebut, telah terpenuhi menurut hukum ; -
Ad. 2. Unsur Yang Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK; -
Menimbang, bahwa Undang-Undang Pertambangan yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 januari 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara ; -
Menimbang, bahwa Peraturan Pemerintah Pelaksana Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tanggal 12 januari 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara belum ada, saat ini acuannya masih mengacu pada SE- No.03.E/31/DJB/2009 tanggal 10 januari 2009 dan SE No.1053/30/DJB/2009 tanggal 24 Maret 2009 yang diterbitkan oleh Ditjen Batubara dan panas Bumi atas nama Menteri ESDM ; -
Menimbang, bahwa subtansi pokok SE- No.03.E/31/DJB/2009 tanggal 10 januari 2009 menjelaskan tentang Pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dibidang pertambangan umum sejak diterbitkannya Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, sedangkan subtansi SE No.1053/30/DJB/2009 tanggal 24 Maret 2009 mengenai format ijin usaha Pertambangan ( IUP) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud izin dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 januari 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara adalah IUP diberikan oleh Bupati/Walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah Kabupaten, Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) propensi serta mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Menteri apabila WIUP berada pada wilayah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;--
Menimbang, bahwa yang dimaksud izin dalam Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 januari 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara adalah Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewarganegaraan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud izin dalam Pasal 48 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 januari 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara adalah IUP Operasi Produksi diberikan oleh Bupati/Walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah Kabupaten/Kota, Gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati. Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; -
Menimbang, bahwa yang dimaksud izin dalam Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 januari 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara adalah Bupati/Walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi, Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada Bupati/Walikota ; ----
Menimbang, bahwa yang dimaksud izin dalam Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tanggal 12 januari 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara adalah IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah ; -
Bahwa pasir laut yang ada di Desa Yeh Embang mempunyai kualitas pasir yang bagus untuk bahan baku pembangunan, sehinga terdakwa dengan cara mengorek-gorek pasir yang berwarna hitam menggunakan sekop yang dibawanya di seputaran laut tersebut lalu mengumpulkannya dan di masukkan dalam kaping dan kemudian mengangkutnya dengan mempergunakan sepeda motor dan setelah terkumpul sesuai dengan pesanan lalu di jual kepada Pemesan dengan harga Rp. 400.000 .-(empat ratus ribu rupiah) per bak Mobil Caary Pick Up .-
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada hari selasa tanggal 17 Mei 2016 sekira pukul 01.35 wita bertempat di pantai Yeh Embang wilayah Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana karena kedapatan sedang melakukan pengambilan pasir laut melakukan pengambilan pasir laut;
Bahwa benar Banyak Pasir laut yang disimpan di sebuah kebun yang terletak di Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yaitu sebanyak 45 ( empat puluh lima ) kampil / karung plastic;
Bahwa Terdakwa mendapat 45 ( empat puluh lima ) kampil / karung plastik pasir laut tersebut yaitu dari mengambil di sekitar pinggiran pantai Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana;
Bahwa benar Kegiatan pengambilan pasir laut di Pantai Yehembang, Terdakwa lakukan dengan cara terlebih dahulu berangkat dari rumah mempergunakan sepeda motor milik Terdakwa yang pada bagian belakangnya diisi dam berukuran 60x40x30cm menuju ke Pantai Yeh embang seorang diri dengan dilengkapi sebuah kaping dan sebuah sekop, setelah sampai Terdakwa menyusuri pantai tersebut dengan menaiki sepeda motor sambil mengorek-ngorek pasirnya dan bilamana terdapat kumpulan pasir berwarna hitam maka Terdakwa langsung menggali dan mengambilnya dengan mempergunakan sekop yang Terdakwa bawa tersebutpada areal pantai masing-masing kurang lebih 1,5x4 m2 dengan kedalaman 5cm, dan berjarak 5-6 meter dari ujung deburan air laut surut, untuk kemudian memasukannya kedalam kaping plastic warna putih yang telah Terdakwa siapkan, setelah kaping tersebut dirasa penuh berisi kemudian Terdakwa ikat menggunakan tali dan menaruhnya didepan jok sepeda motor milik Terdakwa tersebut sebagai pemberat, selanjutnya Terdakwa mengisi dam yang ada pada bagian belakang sepeda motor tersebut, namun belum sempat terisi penuh atau kurang lebih sekitar 15 menit melakukan pengisian, keburu datang Petugas Kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap diri Terdakwa dimana keadaan pantainya terdiri dari bebatuan yang diantaranya pasir warna merah, putih dan hitam serta batu krokol dengan lebar pantai dari ujung air laut surut dengan bibir daratan kurang lebih 35 meter dan kadang kadang air lautnya juga bisa pasang sehingga Terdakwa tidak dapat mencari pasir tersebut
Menimbang, bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa tidak mempunyai ijin untuk melakukan usaha pertambangan ; ---------------------------------------------------
Menimbang bahwa rencananya pasir laut tersebut akan dijual dengan harga Rp. 400.000,- per bak mobil Carry; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Unsur Yang Melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK, telah terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena unsur-unsur dari tindak pidana yang di dakwakan dalam dakwaan telah terpenuhi sedangkan pada diri dan atau perbuatan terdakwa tidak terdapat adanya alasan-alasan penghapus pidana maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan harus dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana yang termuat dalam amar putusan ;
Menimbang, bahawa berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertambangan, selain dijatuhi Pidana penjara, kepadanya juga dikenakan Pidana denda, maka pidana denda yang akan dikenakan terhadap Terdakwa akan ditentukan besarnya dalam amar putusan ini ; --
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa adalah suatu Tindak Pidana maka kepada Terdakwa harus dimintai pertanggung jawaban secara pidana berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang telah di lakukannya sehingga pemidanaan bukan saja mewujudkan sebuah ketertiban hukum tapi dapat pula mencapai suatu keadilan di masyarakat ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum, Majelis tidak sependapat mengenai lamanya penjatuhan pidana bagi diri terdakwa dan selanjutnya akan mempertimbangkannya sendiri ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana bahwa tujuan pemidanaan tidak semata-mata sebagai tindakan balas dendam dan pemberian nestapa rasa sakit tetapi yang lebih penting, bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran ; ----
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, perlu Majelis ungkapkan bahwa Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku (unsur yuridis) namun agar putusan hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, Negara dan masyarakat maka Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai-nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan ; --
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, tindakan terdakwa melakukan perbuatannya dikarenakan ketidaktahuan terdakwa akan peraturan-peraturan yang ada mengenai pertambangan di wilayah Indonesia, dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara sangatlah tidak adil dan akan berakibat buruk bagi terdakwa dikarenakan terdakwa sebagai tulang punggung dari keluarga, maka adalah adil apabila pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali jika terdakwa sebelum habis masa percobaan melakukan suatu perbuatan pidana (Pasal 14 a ayat (1) KUHP) ; -
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa terdakwa mendapatkan pasir Laut dari hasil penambangan secara tradisional di wilayah Desa Yeh Emnag Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana akan tetapi terdakwa tidak mempunyai ijin untuk melakukan usaha pertambangan. Hal ini disebabkan ketidaktahuan terdakwa mengenai pemahaman mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga Majelis berpendapat bahwa fakta tersebut dan uraian pertimbangan diatas akan Majelis gunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan berat ringannya hukuman terhadap terdakwa ; -
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri atau perbuatan terdakwa : -
Hal Hal Yang Memberatkan ; -
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara ;
Hal Hal Yang Meringankan ; -
Terdakwa dipersidangan bersikap sopan, berterus terang dan mengakui perbuatannya serta menyesalinya ; -
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam pencarian nafkah ; -
Terdakwa belum pernah dihukum ; -
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan maka masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam tahanan Rutan dan pidana yang dijatuhkan sama dengan lamanya terdakwa berada dalam tahanan, maka adalah beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan Rutan seketika setelah putusan ini diucapkan ; --
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) karung pasir laut, Majelis Hakim berpendapat sama dengan Penuntut Umum yaitu dirampas untuk negara, sedangkan alat/sarana berupa satu buah Skop di rampas untuk dimusnahkan dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash tanpa diketahui No.Pol. dengan Noka: MH5FD1ID65J253322.--
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ; -
Mengingat ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dan Pasal 197 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ; --
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I MADE PUTRA WIASTAWA dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK“ ; --
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MADE PUTRA WIASTAWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada putusan dari Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, menyatakan terdakwa tersebut bersalah melakukan tindak pidana lainnya, sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun ; -----------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan Rumah yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ; ------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kaping plastik warna putih yang berisi pasir laut
Dirampas untuk Negara cq dinas kelautan dan perikanan kabupaten jembrana.
1 (satu) buah sekop
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash tanpa diketahui No.Pol. dengan Noka: MH5FD1ID65J253322
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ; -
Demikianlah diputuskankan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 10 Agustrus 2016 oleh kami : DAMERIA F. SIMANJUNTAK,SH.M.Hum Sebagai Hakim Ketua Majelis, M. SYAFRUDIN. P.N.,SH.,MH dan EKO SUPRIYANTO,SH masing-masing sebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2016 oleh DAMERIA F. SIMANJUNTAK,SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi kedua hakim anggota tersebut, dibantu oleh I MD WITAMA,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara, dengan dihadiri oleh I GEDE BAGUS SAPUTRA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara dan terdakwa ; -------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA M. SYAFRUDIN. P.N., SH.,MH EKO SUPRIYANTO,SH | HAKIM KETUA, DAMERIA F. SIMANJUNTAK,SH.M.Hum |
PANITERA PENGGANTI,
I MD WITAMA,SH