268/Pid.Sus/2014/ PN.TG
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 268/Pid.Sus/2014/ PN.TG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-NAHAR ERNING PRABOWO Bin FADELI
1. Menyatakan terdakwa NAHAR ERNING PRABOWO Bin FADELI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam lingkup Rumah Tangga ” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) seprei warna hijau motif bunga yang ada bercak noda darah ; Dikembalikan kepada saksi Zunianah Binti Mas Ma’am Makruf 6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 268/Pid.Sus/2014/ PN.TG
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tgl.Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : | NAHAR ERNING PRABOWO Bin FADELI Lamongan 37 tahun / 19 Agustus 1977 Laki-laki Indonesia Jl. Modang depan Taman Bunga Putri Saleha Kel/Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Islam Wiraswasta |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan ;--------------
Penyidik sejak tanggal 20 Agustus 2014 s/d tanggal 08 September 2014 di Rutan ;
Perpanjangan Kajari Tanah Grogot sejak tanggal 09 September 2014 s/d tanggal 18 Oktober 2014 di Rutan ;--------------------------------------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2014 s/d tanggal 03 November 2014 di Rutan ;------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 27 Oktober 2014 s/d tanggal 25 November 2014 di Rutan ;-------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot sejak tanggal 26 November 2014 s/d tanggal 24 Januari 2015 di Rutan ;----------------------------------------------------
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya oleh Majelis Hakim ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut telah ;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 268/Pen.Pid/2014/PN.TG. tentang tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------
Membaca PenetapanMajelis Hakim tentang hari sidang ;-----------------------------------
Membaca Berkas perkara ;-------------------------------------------------------------------------
Mendengar dan membaca surat dakwaan ;----------------------------------------------------
Mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;-----------------------------------------
Melihat dan memperhatikan adanya barang bukti ;-------------------------------------------
Telah mendengar Uraian Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-73/TAGRO/10/2014, yang pada pokoknya mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot menjatuhkan putusan sebagai berikut :-------------------
Menyatakan terdakwa NAHAR ERNING PRABOWO Bin FADELI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa NAHAR ERNING PRABOWO Bin FADELI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------
1 (satu) seprei warna hijau motif bunga yang ada bercak noda darah ;----------------
Agar dikembalikan kepada saksi ZUNIANAH Binti MAS MA’AM MAKRUF ;---------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan pembelaan atau pledoi akan tetapi berupa permohonan yang disampaikan secara lisan pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2014 yang pada pokoknya terdakwa mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya, berjanji akan lebih hati-hati lagi serta memohon agar Majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena terdakwa tulang punggung keluarga ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan didepan persidangan Jakasa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;-----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas tertanggal 21 Oktober 2014 Nomor : Reg. Perkara : PDM-73/TAGRO/10/ 2014 sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------
DAKWAAN.
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa NAHAR ERNING PRABOWO Bin FADELI pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agutus 2014, bertempat di Jalan Modang Depan Taman Bunga Putri Saleha Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Berawal terdakwa melihat sepeda motor warna putih yang sedang melintas di depan rumah terdakwa ketika saksi ZUNIANAH dan saksi DEVI SARANDANI pulang kerja dari Cafe Rhamedho, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi ZUNIANAH “sepeda motor siapa itu?” lalu dijawab oleh saksi ZUNIANAH “tidak tahu” kemudian terdakwa mengatakan “kenapa kalau saksi ZUNIANAH pulang dari Cafe motor tersebut selalu lewat” selanjutnya dijawab oleh saksi ZUNIANAH “nanya koq sama saya, nanya sama yang punya motor”, mendengar jawaban saksi ZUNIANAH terdakwa emosi dan langsung memukul saksi ZUNIANAH dengan menggunakan telapak tangan kiri terbuka ke arah pipi sebelah kanan dan tepat mengenai wajah / dekat hidung saksi ZUNIANAH, kemudian terdakwa kembali lagi memukul saksi ZUNIANAH dengan menggunakan tangan kanan terbuka tepat mengenai leher sebelah kiri dan punggung sebelah kiri saksi ZUNIANAH selanjutnya terdakwa menendang dengan kaki kanan terdakwa ke arah kaki sebelah kiri saksi ZUNIANAH dan tepat mengenai paha sebelah kiri saksi ZUNIANAH sehingga saksi ZUNIANAH terjatuh, kemudian saksi DEVI SARANDANI mengatakan “kenapa? Orang mama nda tau apa-apa?” selanjutnya terdakwa mengatakan “ini juga ikut-ikut” sambil menendang saksi DEVI SARANDANI dengan menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali tepat mengenai pipi dan bahu sebelah kanan DEVI SARANDANI, setelah itu terdakwa keluar kamar ;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merupakan suami sah dari saksi ZUNIANAH yang telah menikah selama 16 tahun berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 156/10/VII/1998 tanggal 08 Juli 1998 dan memiliki 4 (empat) orang anak ;--------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ZUNIANAH Binti MAS MA’AM MAKRUF mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 47/VER/VIII/2014 yang dibuat dan diperiksa oleh dr. NUR NAJMI HIDAYATI selaku Dokter Jaga Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Di bahu kiri bagian belakang tampak memar berwarna kebiruan ukuran lima kali lima centimeter ;----------------------------------------------------------------------------------------
Di paha kiri bagian luar terdapat memar berwarna kebiruan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter ;-------------------------------------------------------
Kesimpulan : Pada pemeriksaan wanita umur tiga puluh tiga tahun didapatkan luka memar di bahu kiri belakang dan paha kiri bagian luar yang diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul, hal ini tidak mengganggu aktifitas ataupun mata pencaharian pasien dan tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit ;----------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;----
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa NAHAR ERNING PRABOWO Bin FADELI pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agutus 2014, bertempat di Jalan Modang Depan Taman Bunga Putri Saleha Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap isterinya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal terdakwa melihat sepeda motor warna putih yang sedang melintas di depan rumah terdakwa ketika saksi ZUNIANAH dan saksi DEVI SARANDANI pulang kerja dari Cafe Rhamedho, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi ZUNIANAH “sepeda motor siapa itu?” lalu dijawab oleh saksi ZUNIANAH “tidak tahu” kemudian terdakwa mengatakan “kenapa kalau saksi ZUNIANAH pulang dari Cafe motor tersebut selalu lewat” selanjutnya dijawab oleh saksi ZUNIANAH “nanya koq sama saya, nanya sama yang punya motor”, mendengar jawaban saksi ZUNIANAH terdakwa emosi dan langsung memukul saksi ZUNIANAH dengan menggunakan telapak tangan kiri terbuka ke arah pipi sebelah kanan dan tepat mengenai wajah / dekat hidung saksi ZUNIANAH, kemudian terdakwa kembali lagi memukul saksi ZUNIANAH dengan menggunakan tangan kanan terbuka tepat mengenai leher sebelah kiri dan punggung sebelah kiri saksi ZUNIANAH selanjutnya terdakwa menendang dengan kaki kanan terdakwa ke arah kaki sebelah kiri saksi ZUNIANAH dan tepat mengenai paha sebelah kiri saksi ZUNIANAH sehingga saksi ZUNIANAH terjatuh, kemudian saksi DEVI SARANDANI mengatakan “kenapa? Orang mama nda tau apa-apa?” selanjutnya terdakwa mengatakan “ini juga ikut-ikut” sambil menendang saksi DEVI SARANDANI dengan menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali tepat mengenai pipi dan bahu sebelah kanan DEVI SARANDANI, setelah itu terdakwa keluar kamar ;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merupakan suami sah dari saksi ZUNIANAH yang telah menikah selama 16 tahun berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 156/10/VII/1998 tanggal 08 Juli 1998 dan memiliki 4 (empat) orang anak ;--------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ZUNIANAH Binti MAS MA’AM MAKRUF mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 47/VER/VIII/2014 yang dibuat dan diperiksa oleh dr. NUR NAJMI HIDAYATI selaku Dokter Jaga Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Di bahu kiri bagian belakang tampak memar berwarna kebiruan ukuran lima kali lima centimeter ;----------------------------------------------------------------------------------------
Di paha kiri bagian luar terdapat memar berwarna kebiruan ukuran nol koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter ;-------------------------------------------------------
Kesimpulan : Pada pemeriksaan wanita umur tiga puluh tiga tahun didapatkan luka memar di bahu kiri belakang dan paha kiri bagian luar yang diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul, hal ini tidak mengganggu aktifitas ataupun mata pencaharian pasien dan tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit ;----------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;----
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum, maka dipersidangan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing keterangannya diambil dibawah sumpah yaitu :-------------------------------------------------------
Saksi ZUNIANAH Binti MAS MA’AM MAKRUF, Umur 43 Tahun, Tempat tanggal lahir Lamongan, tanggal 1 Juni 1981, Jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, Alamat Jl. Modang Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi telah menikah dengan terdakwa kurang lebih selama 16 (enam belas) tahun yaitu sejak tahun 1998 di KUA Kabupaten Lamongan dan telah dikaruniai 4 (empat) orang anak ;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa atau suami saksi pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 01.00 wita di Jln. Modang Depan Taman Bunga Putri Saleha Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga;
Bahwa yang menjadi korban dalam kekerasan tersebut adalah saksi dan anak saksi yang bernama Sdri. DEVI SARANDANI ;------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya saat itu saksi dan anak saksi Sdri. DEVI SARANDANI baru pulang kerja dari Cafe Ramedho sekitar jam 00.30 wita, kemudian pada saat saksi dan anak saksi masuk rumah, suami saksi bertanya kepada saksi “siapakah pemilik sepeda motor yang ada didekat kontrakan kami” lalu saksi menjawab “tidak tahu, kenapa?” suami saksi mengatakan “kenapa kalau saksi pulang dari café motor tersebut selalu lewat?” saksi menjawab nanya kok sama saya, nanya sama yang punya motor” lalu suami saksi marah kepada saksi dan langsung memukul wajah/hidung saksi kemudian leher sebelah kiri, dan punggung sebelah kiri dengan menggunakan tangan yang dikepal kemudian paha sebelah kiri saksi ditendang dengan menggunakan kaki kanan, kemudian anak saksi Sdri. DEVI SARANDANI membela saksi dengan mengatakan “kenapa? Orang mama nda tau apa-apa” lalu suami saksi mengatakan “ ini juga ikut-ikut” sambil terdakwa menendang dengan menggunakan kaki kanan ke arah anak saksi mengenai bagian pipi dan bahu sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, kemudian suami saksi keluar kamar ;---------
Bahwa saksi di pukul dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) kali ke arah wajah/hidung, dan 1 (satu) kali mengenai leher dan punggung sebelah kiri saksi serta terdakwa menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali ke arah kaki kiri saksi sedangkan kepada Sdri. DEVI SARANDANI terdakwa menendang sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali ke arah pipi dan bahu sebelah kanan ;----------------------
Bahwa akibat dari kekerasan tersebut saksi terjatuh, kemudian dari hidung saksi mengeluarkan darah yang kemudian saksi lapkan di seprai, kemudian bekas pukulan terdakwa menjadi memar dan terasa sakit di bagian punggung kiri dan kaki kiri saksi, terhadap Sdri. DEVI SARANDANI dia juga merasakan sakit di bagian yang di pukul oleh terdakwa ;-------------------------------------------------------------
Bahwa sejak menikah dengan terdakwa, terdakwa sudah sering melakukan kekerasan terhadap saksi dan ketika pindah ke samarinda dari lamongan sekitar bulan Februari 2013 terdakwa hampir setiap hari melakukan kekerasan terhadap saksi ketika sedang marah jika tidak ada makanan tau tidak ada rokok atau ketika saksi tidak sesuai dengan keinginannya dengan cara ditampar dipukul dan atau ditendang ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ingin membuat sadar terdakwa bahwa perbuatannya selama ini adalah salah ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi DEVI SARANDANI Binti NAHAR ERNING PRABOWO, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah ayah kandung saksi yang pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 01.00 wita di Jln. Modang Depan Taman Bunga Putri Saleha Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi korban dalam kekerasan tersebut adalah ibu saksi yang bernama Sdri. ZUNIANAH dan saksi sendiri ;--------------------------------------------------
Bahwa awalnya ibu saksi yang bernama Sdri. ZUNIANAH dan saksi pulang kerja dari Cafe Ramedho sekitar jam 00.30 wita, kemudian saat masuk rumah, terdakwa bertanya kepada ibu saksi “siapakah pemilik sepeda motor yang ada didekat kontrakan kami” lalu ibu saksi menjawab “tidak tahu, kenapa?” kemudian terdakwa mengatakan “kenapa kalau kamu pulang dari café motor tersebut selalu lewat?” ibu saksi Sdri. ZUNIANAH menjawab nanya kok sama saya, nanya sama yang punya motor” lalu terdakwa emosi dan langsung memukul ibu saksi kemudian saksi membela ibu saksi dengan mengatakan “kenapa?””orang mama nda tau apa-apa” lalu terdakwa marah terhadap saksi mengatakan “ ini juga ikut-ikut” sambil menendang ke arah saksi ;----------------------------------------------------------
Bahwa ibu saksi di pukul dengan menggunakan tangan yang dikepal kiri dan kanan sebanyak 2 (dua) kali masing-masing 1 (satu) kali ke arah wajah/hidung, dan 1 (satu) kali mengenai leher dan punggung sebelah kiri serta terdakwa juga menendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali ke arah punggung sebelah kiri sedangkan saksi sendiri ditendang oleh terdakwa dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 kali dan mengenai pipi dan bahu sebelah kanan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi saksi saat itu sedang duduk dilantai sehingga tendangan saksi mengenai pipi dan bahu saksi sebelah kanan ;------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kekerasan tersebut ibu saksi terjatuh dan dari hidungnya mengeluarkan darah yang kemudian dilapkan di seprai, kemudian bekas pukulan tersebut menjadi memar dan terasa sakit di bagian punggung kiri dan kaki kiri ibu saksi, sedangkan saksi juga merasakan sakit di bagian pipi dan lengan sebelah kanan ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memang sering melakukan pemukulan terhadap ibu saksi bahkan pernah sampai dijahit kepalanya karena dipukul dengan menggunakan balok dan pisau sewaktu di Jawa, dan selama di Kalimantan terdakwa tambah sering memukuli ibu saksi ketika ibu saksi tidak memiliki uang untuk diberikan kepada terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ingin membuat sadar terdakwa bahwa perbuatannya selama ini adalah salah ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut diatas yang telah di dengarkan keterangannya di depan persidangan, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa ;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) seprei warna hijau motif bunga yang ada bercak noda darah ;---------------------
Menimbang, bahwa selain barang bukti Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat dipersidangan berupa ;------------------------------------------------------------------------
Visum Et Repertum Luka No: 47/VER/VIII/2014 tanggal 19 Agustus 2014 yang dibuat dan di tanda tangani oleh dr. Nur Najmi Hidayati, selaku dokter Jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan kesimpulan pada pemeriksaan wanita umur tiga puluh lima tahun didapatkan luka memar di bahu kiri belakang dan paha kiri bagian luar yang diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul titik hal ini tidak mengganggu aktivitas ataupun mata pencaharian pasien dan tidak memerlukan rawat inap di rumah sakit titik ;-------------------------------------------------
Photokopi Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 156/10/VII/1998 tanggal 08 Juli 1998 telah dilangsungkan akad nikah antara seorang laki-laki NAHAR ERNING PRABOWO Bin FADELI dengan seorang wanita ZUNIANAH Binti MAS NA’AM di Lamongan Jawa Timur ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan dari terdakwa NAHAR ERNING PRABOWO Bin FADELI, di sidang pengadilan memberikan keterangan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pernah dihukum dengan Putusan Pengadilan Negeri Lamongan pada tahun 1999 dalam perkara senjata tajam dengan Vonis 4 (empat) bulan penjara dan pada tahun 2001 dalam perkara penganiayaan dengan Vonis selama 8 (delapan) bulan penjara ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengerti akan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengenal Sdri. ZUNIANAH Binti MAS MA’AM MAKRUF yang merupakan istri terdakwa dan saksi DEVI SARANDANI Binti NAHAR ERNING yang merupakan anak kandung terdakwa ;----------------------------------------------------------------
Bahwa benar tedakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 01.00 wita di Jln. Modang Depan Taman Bunga Putri Saleha Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim ;------------------------------
Bahwa benar yang menjadi korban dalam kekerasan tersebut adalah istri terdakwa yaitu Sdri. ZUNIANAH dan anak terdakwa Sdri. DEVI SARANDANI ;----------------------
Bahwa benar awalnya saksi ZUNIANAH dan saksi DEVI SARANDANI pulang dari kerja sekitar jam 00.30 wita, kemudian masuk rumah, lalu terdakwa bertanya kepada saksi ZUNIANAH “sepeda motor siapa itu ?” lalu saksi ZUNIANAH menjawab “nda tau motor siapa?” kemudian masuk kamar sambil mengomel, lalu terdakwa emosi dan langsung memukul saksi ZUNIANAH, kemudian saksi DEVI SARANDANI mengatakan “mama nda tau” lalu terdakwa juga emosi kemudian menendang ke arah saksi DEVI SARANDANI ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar cara terdakwa melakukan kekerasan yaitu dengan cara memukul saksi ZUNIANAH dengan menggunakan telapak tangan kiri yang dikepal ke arah pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali, lalu dengan tangan kanan terbuka memukul ke arah bahu kanan saksi ZUNIANAH sebanyak 1 kali, selanjutnya terdakwa menendang dengan menggunakan kaki kakan ke arah kaki sebelah kiri saksi ZUNIANAH sebanyak 1 kali ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa juga menendang saksi DEVI SARANDANI yang saat itu sedang dalam posisi duduk dilantai dengan menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 1 kali dan tidak tahu mengenai di bagian tubuh mana ;----------------------------
Bahwa benar setelah memukul istri dan anak terdakwa, terdakwa keluar dari kamar dan tidur di ruang depan TV ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa suka memukul istri dan anak terdakwa dirumah namun tidak setiap hari ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 01.00 wita di Jln. Modang Depan Taman Bunga Putri Saleha Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim ;------------------------------
Bahwa benar yang menjadi korban dalam kekerasan tersebut adalah istri terdakwa yaitu Sdri. ZUNIANAH dan anak terdakwa Sdri. DEVI SARANDANI ;----------------------
Bahwa benar awalnya Sdri. ZUNIANAH dan Sdri. DEVI SARANDANI pulang kerja dari Cafe Ramedho sekitar jam 00.30 wita, kemudian masuk rumah lalu terdakwa bertanya kepada Sdri. ZUNIANAH “sepeda motor siapa itu ?” lalu Sdri. ZUNIANAH menjawab “nda tau motor siapa? Tanya aja sama yang punya motor” kemudian Sdri. ZUNIANAH masuk kamar, mendengar jawaban tersebut terdakwa emosi dan langsung memukul Sdri. ZUNIANAH, kemudian Sdri. DEVI SARANDANI yang membela Sdri. ZUNIANAH mengatakan “mama nda tau” lalu terdakwa yang masih emosi menendang ke arah Sdri. DEVI SARANDANI ;-------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa memukul Sdri. ZUNIANAH dengan menggunakan telapak tangan kiri mengepal ke arah pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali, lalu dengan menggunakan tangan kanan terbuka ke arah bahu kanan sebanyak 1 kali, dan di tendang dengan kaki kanan ke arah kaki sebelah kiri saksi ZUNIANAH sebanyak 1 kali ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa juga menendang Sdri. DEVI SARANDANI yang sedang duduk dibawah dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 kali dan mengenai pipi dan bahu sebelah kanan Sdri.DEVI SARANDANI ;-----------------------------------------------
Bahwa benar akibat dari kekerasan yang dilakukan terdakwa, Sdri. ZUNIANAH terjatuh dan dari hidungnya mengeluarkan darah yang kemudian dilapkan di seprai, kemudian bekas pukulan yang dilakukan terdakwa menjadi memar dan terasa sakit di bagian punggung kiri dan kaki kiri Sdri. ZUNIANAH, dan terhadap Sdri. DEVI SARANDANI juga merasakan sakit di bagian pipi dan lengan sebelah kanan ;-----------
Bahwa benar terdakwa dan Sdri. ZUNIANAH telah menikah sejak tahun 1998 sehingga usia pernikahannya kurang lebih sudah 16 (enam belas) tahun dan saat ini dikaruniai 4 (empat) orang anak dan Sdri. DEVI SARANDANI merupakan anak pertama dari terdakwa dan Sdri. ZUNIANAH ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara pemeriksaan perkara ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini ;---
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya ;-------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan karena didakwa secara Subsidiaritas, yaitu perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal Primair : Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Subsidair Pasal 44 Ayat (4) UURI No. 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan karena telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Subsideritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dan apa bila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsidiair Penuntut Umum ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair Penuntut umum yaitu Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :---------
Setiap orang ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;--------------------------------------------------------------
Dalam lingkup rumah tangga ;--------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang yaitu subyek hukum berupa orang baik laki-laki maupun perempuan yang mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Subyek hukum tersebut adalah terdakwa NAHAR ERNING PRABOWO Bin FADELI di mana selama persidangan sehat jasmani dan rohani serta dalam dirinya tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar atas perbuatan yang telah dilakukan, hal tersebut sesuai dengan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri. Oleh karena itu terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum ;-----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbangan penerapan Unsur “Setiap orang” maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini pun telah terpenuhi secara hukum atas diri terdakwa ;-----------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat(vide pasal 6 UU KDRT), pengertian ini serupa tapi tidak sama dengan pengertian “penganiayaan” yang tercantum dalam pasal 351 KUHP. Didalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak dijelaskan sub-sub dari pengertian melakukan kekerasan fisik maka merujuk pada KUHP dan Yurisprudensi dapat dijelaskan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------
Rasa sakit hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa perubahan dalam bentuk badan (Moch.Anwar, 1989:103). Rasa sakit misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng (R.Soesilo 1976:210) ;--------------------------------------------------
Jatuh sakit artinya timbul gangguan atas fungsi dari alat-alat didalam badan manusia(Moch. Anwar, 1989:103) ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud akibat “penganiayaan”, yang dalam UU KDRT tidak disebut sebagai “kekerasan fisik” adalah :-------------------------------------------------------
Luka apabila terdapat perubahan dalam bentuk badan manusia yang berlainan daripada bentuk semula (Moch.Anwar, 1989:103). Luka misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau (R.Soesilo, 1976:210) ;-----------------------------------
Perasaan tidak enak misalnya mendorong orang terjun kekali sehingga basah, suruh orang berdiri diterik matahari (R.Soesilo, 1976:210) ;--------------------------------------------
Sengaja merusak kesehatan orang, diartikan melakukan perbuatan dengan maksud orang lain menderita sakit atau suatu penyakit ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian diperoleh konstruksi, kekerasan fisik dalam pasal 44 ayat (1) adalah apabila kekerasan fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya maka syaratnya adalah harus ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit dan menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2014 sekira jam 00.30 wita di Jalan Modang Depan Taman Bunga Putri Saleha Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur sewaktu saksi ZUNIANAH dan saksi DEVI SARANDANI pulang kerja menjadi pelayan di Cafe Rhamedho, ketika masuk rumah dan bertemu dengan terdakwa, terdakwa bertanya kepada saksi ZUNIANAH siapakah pemilik dari sepeda motor warna putih yang ada didekat kontrakan kami dan dijawab oleh saksi ZUNIANAH “tidak tahu” kemudian terdakwa mengatakan “kenapa kalau saksi ZUNIANAH pulang dari cafe motor tersebut selalu lewat” dan dijawab saksi ZUNIANAH ‘nanya koq sama saya, nanya sama yang punya motor” kemudian suami terdakwa marah kepada saksi ZUNIANAH dan langsung memukul dengan menggunakan tangan mengepal sebelah kiri mengenai wajah dan hidung saksi ZUNIANAH, kemudian terdakwa memukul lagi menggunakan tangan kanan terbuka mengenai leher sebelah kiri dan punggung sebelah kiri saksi ZUNIANAH kemudian terdakwa menendang menggunakan kaki kanan dan mengenai paha sebelah kiri saksi ZUNIANAH, kemudian anak saksi yang bernama DEVI SARANDANI mengatakan “kenapa? Mama nda tau apa-apa?” dan kemudian terdakwa mengatakan “ini juga ikut-ikut” sambil menendang saksi DEVI SARANDANI mengenai bagian pipi dan bahu sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, yang mana akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi ZUNIANAH terjatuh dan hidung saksi ZUNIANAH mengeluarkan darah, kemudian terasa sakit di bagian punggung kiri serta memar dan sakit di bagian kaki kiri saksi dan saksi DEVI SARANDANI juga merasakan sakit di bagian yang dipukul terdakwa ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbangan penerapan Unsur “melakukan kekerasan fisik”, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur “dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Dalam Lingkup Rumah Tangga”adalah menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah :-------------------------------------------------
Suami, istri, dan anak-anak ;----------------------------------------------------------------------------
Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang (suami, istri, anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan / atau ;---------------------------------------------------------------------
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perkawinan (pasal 1 UU No.1 tahun 1974) adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi pada pokoknya adalah sebagai berikut :---------------------------------
Bahwa benar antara Terdakwa dengan Saksi Korban ZUNIANAH mempunyai suatu hubungan atau ikatan sebagai suami istri sesuai Photokopi Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor 156/10/VII/1998 tanggal 08 Juli 1998 telah dilangsungkan akad nikah antara seorang laki-laki NAHAR ERNING PRABOWO Bin FADELI dengan seorang wanita ZUNIANAH Binti MAS NA’AM di Lamongan Jawa Timur, dan pernikahan tersebut telah berjalan selama kurang lebih 16 tahun serta telah dikaruniai 4 (empat) orang anak, sehingga hubungan keduanya masih terikat sebagai suami istri yang sah baik secara agama maupun secara hukum ;-------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi DEVI SARANDANI merupakan anak pertama hasil dari perkawinan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbangan penerapan Unsur “dalam lingkup rumah tangga”, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam dakwaan Primair Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan Subsidiair Pasal 44 Ayat (4) UURI No. 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jaksa Penuntut Umum ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan Subsidiar Penuntut Umum terhadap diri terdakwa telah seluruhnya terpenuhi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jerah atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi) dan preventif (pencegahan) bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima dimasyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlak mulia dengan penuh kehati-hatian ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat membebaskan atau melepaskan atau menghapus perbuatan terdakwa dari tuntutan hukuman, maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kepadanya harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan atau menghapuskan pertanggung jawab pidana dari terdakwa sebagaimana diatur pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHP sehingga dengan demikian terdakwa mempertanggung jawabkan atas kesalahannya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditangkap dan ditahan dan belum pernah dikeluarkan dari tahanan, maka sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan lamanya masa Penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa selama pemeriksaan berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b jo Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP, maka Majelis Hakim memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ;-----------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) seprei warna hijau motif bunga yang ada bercak noda darah, barang bukti mana telah disita secara sah dan oleh karena itu menjadi barang bukti sah dalam perkara ini yang mana statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;--------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana tersebut maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa pernah dipidana dalam perkara penganiayaan dan oleh Pengadilan Negeri Lamongan dijatuhi Putusan berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;----------
Sifat dari perbuatan terdakwa yang ringan tangan ;----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa memberikan contoh tidak baik dalam keluarga dan masyarakat ;-
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatannya ;--------------------------------------
Terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;-------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;--------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Pasal 44 Ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal-pasal dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;----------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa NAHAR ERNING PRABOWO Bin FADELI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam lingkup Rumah Tangga” ;-------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan ;--------------------------------------------
Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------------
1 (satu) seprei warna hijau motif bunga yang ada bercak noda darah ;
Dikembalikan kepada saksi Zunianah Binti Mas Ma’am Makruf -----------------------------
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada hari : Selasa Tanggal 18 Oktober 2014, oleh kami : NASRULLOH, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis. AGUSTY HADI WIDARTO, SH., dan AHMAD GAZALI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari juga, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi hakim-hakim Anggota tersebut, dan dihadiri oleh : ANDI NOROK., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dihadapan DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah Grogot serta dihadiri oleh Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Hakim –Hakim Anggota : Hakim Ketua
1. AGUSTY HADI WIDARTO, SH. NASRULLOH, SH.
2. AHMAD GAZALI, SH.
Panitera Pengganti,
ANDI NOROK.