1062 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1062 K/PDT.SUS/2010
DEBITUR PAILIT PT. BALI TURTLE ISLAND DEVELOPMENT (PT. BTID); JURVIN SIAGIAN, SH., DK. (TIM KURATOR PT. BALI TURTLE ISLAND DEVELOPMENT (DALAM PAILIT))
KABUL
P U T U S A N
No. 1062 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perdata Khusus pada tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara Kepailitan/Permohonan Penggantian Kurator antara :
Debitur Pailit PT. Bali Turtle Island Development (PT. BTID), diwakili oleh Soedibyo dan Sriyanto Muntasram, berkedudukan di Gedung Wisma Sudirman Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 34-35, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Yan Apul, SH., dkk., para Advokat, berkantor di Menara Thamrin Lantai 21, Suite 2102, Jalan M.H. Thamrin Kav. 3, Jakarta 10250, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Nopember 2010;
Pemohon Kasasi dahulu Pemohon ;
t e r h a d a p :
Jurvin Siagian, SH., dan Egga Indragunawan, SH., Tim Kurator PT. Bali Turtle Island Development (dalam pailit), berkedudukan di Jalan Setia Budi VI No. 35, Jakarta Selatan;
Termohon Kasasi dahulu Termohon;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan Penggantian Kurator di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Putusan pailit.
Bahwa pemohon dinyatakan pailit berdasarkan putusan No. 42/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 26 Juli 2010. (L-1);
Upaya hukum.
Bahwa atas putusan tersebut, pemohon telah mengajukan upaya hukum kasasi terdaftar pada tanggal 2 Agustus 2010 sekarang dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung. (L-2);
Kurator tidak independen.
Pasal 15 ayat 3 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan :
"Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitur atau Kreditur dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.";
Kurator;
Bahwa dalam putusan kepailitan tersebut telah ditunjuk Kurator Jurvin Siagian, SH dan Egga Indra Gunawan, SH.;
Bahwa Kurator Jurvin Siagian, SH dan Egga Indra Gunawan, SH ternyata berat sebelah dan tidak profesional karena pada saat rapat Kreditur tanggal 3 September 2010, Debitur tidak diberi kesempatan untuk menanggapi tagihan Kreditur. Justru dalam Daftar Tagihan Kreditor konkuren yang dibuat oleh Kurator, Kurator secara sepihak, tanpa mendengar terlebih dahulu keterangan dari Debitur, telah mengakui tagihan yang diajukan oleh Kreditur Penta Ocean Construction, PT. Surya Prasudi Utama dan tagihan dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur (Kantor Pajak)(L- 3);
Mestinya Kurator tidak memihak;
Seharusnya Kurator tidak memihak kepada Kreditur, Kurator harus juga mendengar keterangan dari Debitur sesuai dengan pasal 116 dan 132 UU Kepailitan Pasal 116 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan sbb :
Kurator wajib :
Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditur dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitur Pailit, atau;
Berunding dengan Kreditur jika terdapat keberatan penagihan yang diterima;
Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak meminta kepada Kreditur agar memasukkan surat yang belum diserahkan, termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti asli:
Pasal 132 :
Debitur pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana;
Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara beserta alasannya;
Tagihan dari Penta Ocean Construction.
Bahwa perhitungan yang diajukan oleh Penta Ocean Construction dan diterima oleh Kurator adalah sbb :
Kurs Tagihan USD ke Rp. = Tagihan USD x kurs tengah ;
Pokok :
(US$ 16,158,683.00 x Rp.9.040,00 = Rp.146.074.494.320,00) + Rp 796.695.864,00 = Rp. 146.871.190.184,00;
Bunga :
(US$ 11,634,251.76 x Rp.9.040,00 =Rp.105.173.635.910,40) + Rp.573.621.022,08 = Rp.105.747.256.932,48;
Total Tagihan :
Rp. 146.871.184,00
Rp. 105.747.256.932,48
Rp. 252.618.447.116,48
Kurs tengah Bank Indonesia untuk Rp vs USD tgl 26 Juli 2010 :
= Kurs beli + Kurs jual
2
= 9.540,00 + 8 540,00
2
= Rp. 9.040,00 /USD;
Tagihan Penta Ocean Construction tidak berdasar hukum.
Tagihan yang diajukan oleh Penta Ocean Construction tersebut tidak berdasar hukum, karena :
Debitur tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penta Ocean Construction (sendiri);
Bukti yang diajukan Kreditur berupa fotocopy;
Debitur mengajukan tagihan disertai bunga, padahal bunga tersebut diajukan setelah putusan pailit. Tagihan bunga diterima oleh Kurator padahal tagihan bunga TIDAK dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya;
Bunga tidak ada dalam perjanjian;
Pasal 134 UU No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengatur sbb :
"Terhadap bunga atas utang yang timbul setelah putusan pernyataan pailit diucapkan tidak dapat dilakukan pencocokan utang, kecuali dan hanya sejauh dijamin dengan gadai, jaminan fidusia. hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya.";
Oleh karena itu seharusnya Kurator menolak tagihan yang diajukan oleh Penta Ocean Construction;
Bahwa bukti-bukti yang diajukan Penta Ocean Construction pada Kurator adalah :
Copy Summary of Progress Statement/Ringkasan dari Pernyataan Kemajuan (sampai dengan waktu penundaan, 30 September 1998);
Copy Perjanjian antara Penta - Ocean Consutruction Co., Ltd, dengan PT Bali Turtle Island Development tentang kontrak perjanjian Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi Zona 11. tanggal 09 Pebruari 2000;
Copy Surat dari Penta - SPU Joint Operation No 008/BTID/PSJ-INV/97, tanggal 04 Desember 1997 yang ditujukan kepada PT. Bali Turtle Island Development tentang Zone 11 - Dredging and
Reclamation Works Invoice for Progress Payment No. 6 ;Copy Surat dari Penta - SPU Joint Operation No. 1670/BTID/PSJ- BALI/98, tanggal 25 Maret 1998 yang ditujukan kepada PT. Bali Turtle Island Development tentang Zone 11 - Dredging and Reclamation Works Invoice for Progress Statement No. 7 ;
Copy Surat dan Penta - SPU Joint Operation No. 1795/BTID/PSJ-BALI/99, tanggal 19 Juni 1998 yang ditujukan kepada PT. Bali Turtle Island Development tentang Zone 11 - Dredging and Reclamation Works Invoice for Progress Payment No. 8 ;
Copy Surat dari Penta - SPU Joint Operation No. 1880/BTID/PSJ-BALI/98, tanggal 04 September 1998 yang ditujukan kepada PT. Bali Turtle Island Development tentang Zone 11 - Dredging and Reclamation Works Invoice for Progress No. 9 ;
Copy Putusan Pengadilan No. 42/Pailit/2010/PN Niaga.Jkt.Pst ;
Bahwa bukti yang diajukan oleh Kreditur Penta Ocean Costruction selain berupa fotocopy juga adalah atas nama Penta-SPU JO bukan atas nama Penta Ocean Contruction sendiri. Sehingga semakin membuktikan tidak ada hubungan hukum antara PT. BTID dengan Penta Ocean Construction sendiri tetapi yang ada adalah hubungan hukum antara PT. BTID dengan Penta-SPU JO;
Tagihan PT. Surya Prasudi Utama (SPU).
Sedangkan terhadap tagihan PT. Surya Prasudi Utama (PT. SPU), Kurator juga mengakui tagihan PT. SPU padahal dari bukti-bukti tagihan yang diajukan oleh PT. SPU, tagihan ditujukan kepada Penta ocean Construction bukan kepada Debitur;
Bahwa bukti yang diajukan PT. SPU adalah sbb :
Copy Surat CV. Surya Prasudi Utama No.002/SPU/BTID/QI/IX/1998, tanggal 24 September 1998 yang ditujukan kepada Penta-SPU Joint Operation BTID Project Serangan Island Bali;
Tentang Progress Payment for BTID Zone 11 Dredging and Reclamation Project sebesar Rp. 440.000 000,00;
Copy Surat dari PT Surya Prasudi Utama No.
001/SPU/POC/LI/01/1999, tanggal 14 Januari 1999 jo No.
002/SPU/POC/LI/XI/1999 tanggal 29 Nopember 1999 jo No.
001/SPU/POC/LI/01/2000, tanggal 05 Januari 2000 jo No.
001/SPU/POC/LI/01/2001, tanggal 09 Januari 2001 jo No.
001/SPU/POC/LI/01/2002, tanggal 07 Januari 2002 jo No.
001/SPU/POC/LI/01/2003, tanggal 15 Januari 2003 jo No.
001/SPU/POC/LI/01/2004, tanggal 06 Januari 2004 jo No.
001/SPU/POC/LI/01/2005, tanggal 10 Januari 2005 jo No.
001/SPU/POC/LI/01/2008, tanggal 29 Nopember 2008 yang ditujukan kepada Penta Ocean Construction Co. Ltd. Jakarta tentang Outstanding invoice sebesar Rp. 400.000.000,- (diluar Ppn);Copy Hand Over Agreement tanggal 01 Oktober 1998 mengenai pengambilalihan atas pembayaran yang tertunggak pekerjaan pengerukan dan reklamasi Zona 11 BTID dari CV. Surya Prasudi Utama kepada PT Surya Prasudi Utama;
Copy Surat dari PT. Surya Prasudi Utama No. 001/SPU/POC/LI/X/1998, tanggal 04 Oktober 1998 yang ditujukan kepada Penta-Ocean Contruction Co. Ltd, Jakarta tentang pengumuman pengambilalihan atas pembayaran yang tertunggak pekerjaan pengerukan dan reklamasi Zona 11 BTID dari CV. Surya Prasudi Utama kepada PT. Surya Prasudi Utama;
Copy Minutes of Meeting / Risalah Rapat antara POC dengan SPU tanggal 03 Nopember 2008 jo tanggal 11 Desember 2008 tentang Payment Progress / Kemajuan Pembayaran dimana SPU meminta POC untuk menerbitkan tagihan lain bagi kemajuan pembayaran dari Rp. 400.000.000,-;
Copy Minutes of Meeting / Risalah Rapat antara POC dengan SPU tanggal 05 Januari 2010 tentang Payment Progress/Kemajuan Pembayaran dimana jumlah total tagihan SPU menjadi sebesar Rp. 800.000.000,00;
Bahwa tagihan PT. SPU yang diajukan oleh PT. SPU tersebut tidak berdasar hukum karena :
Debitur tidak mempunyai hubungan hukum dengan PT. SPU (sendiri) tetapi yang ada adalah hubungan hukum antara Debitur dengan Penta-SPU JO ;
Bukti tagihan yang diajukan PT. SPU ditujukan kepada Penta Ocean Construction;
Tagihan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur (Kantor Pajak) ;
Bahwa tagihan Kantor Pajak sudah dibayar oleh Debitur, tetapi ternyata diakui oleh Kurator;
Kurator mencari Kreditur;
Bahwa Kurator Egga Indra Gunawan pergi ke PT. BTID Bali, ternyata mencari kreditur lain, dengan cara menyebarkan form terlampir. Tindakan Kurator jelas memihak Penta Ocean Construction ;
Pernyataan Debitur Insolven membuktikan Kurator tidak independent;
Bahwa pada saat rapat Kreditur tanggal 3 September 2010 tersebut, Kurator mengucapkan kata-kata : "Debitur Insolven !", meskipun akhirnya ditegor hakim pengawas, dengan alasan pernyataan Insolven harus ada penetapan dari hakim pengawas ;
Bahwa tindakan Kurator tidak berdasar hukum dan terlalu berani mengatakan "Debitur Insolven" dan tidak mempertimbangkan keberatan Debitur, padahal Debitur masih mengajukan upaya kasasi dan verifikasi tagihan belum selesai. Oleh karena itu jelas Kurator tidak bertindak independen sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 3 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kurator telah memihak Kreditur, sehingga posisi Debitur jelas dirugikan ;
Sesuai pasal 71 ayat (1 d), Debitur berhak mengajukan pergantian Kurator;
Bahwa Kurator telah membuat Laporan kepada Hakim Pengawas secara sepihak dan tidak boleh diketahui Debitur, sehingga Debitur tidak dapat memberikan tanggapan. Hal ini dikhawatirkan akan membuat presepsi yang keliru terhadap Debitur;
Penggantian Kurator;
Bahwa oleh karena itu agar proses kepailitan berjalan sesuai dengan hukum, kami mohon agar Kurator Jurvin Siagian, SH dan Egga Indra Gunawan, SH diganti. Kami mengusulkan Kurator pengganti adalah Kurator Agust Takarborbir, SH. ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Pailit kemukakan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon Pailit memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang mengadili perkara aquo agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
Pemohon memohon agar Kurator perkara kepailitan No. 42/ Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst yaitu Jurvin Siagian, SH dan Egga Indra Gunawan, SH diganti dengan Kurator Agust Takarborbir;
Menimbang bahwa terhadap gugatan Pemohon tersebut, Termohon mengajukan EKSEPSI yang pada pokoknya :
SUBSTANSI PENGAJUAN PERMOHONAN PENGGANTIAN KURATOR.
Tentang Kurator PT. BTID Telah Secara INDEPENDEN Melaksanakan Tugas dan/atau Wewenangnya sebagai Kurator;
Kurator telah memberikan kesempatan kepada Debitor Pailit untuk
memberikan tanggapan terhadap Pengakuan Kurator atas tagihan Para Kreditor dalam Daftar Tagihan yang telah disusun berdasarkan bukti dan/atau ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa Pemohon dalam permohonannya pada angka 3 halaman 1 s.d 2, yang pada intinya menyatakan bahwa :
Kurator berat sebelah dan tidak profesional karena pada saat Rapat Kreditor tanggal 03 September 2010, Debitor tidak diberikan kesempatan untuk menanggapi tagihan Kreditor;
Dalam Daftar Tagihan Kreditor Konkuren yang dibuat oleh Kurator, Kurator secara sepihak, tanpa mendengar terlebih dahulu keterangan dari Debitor, telah megakui tagihan yang diajukan oleh Kreditor Penta Ocean Consturction, PT. Surya Prasudi Utama, dan Tagihan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur;
Bahwa terhadap dalil Debitor Pailit tersebut Kurator membantah dan menyatakan dalil tersebut tidak benar dan mengada-ada tanpa suatu dasar hukum serta fakta hukum yang sebenarnya ;
Bahwa alasan-alasan Pemohon tersebut bertentangan dengan fakta dan/atau keadaan sebenarnya, sebagai berikut :
Bahwa terhadap adanya tagihan dari para Kreditor dan dalam rangka melakukan pencocokan dengan catatan Debitor Pailit, SAMPAI DENGAN SAAT PENCOCOKAN PIUTANG KURATOR telah mengirimkan surat kepada Debitor Pailit maupun kepada Kuasa Hukum Debitor Palit sebanyak 5 (LIMA) kali yang berisi mengenai permohonan seluruh dokumen yang terkait dengan seluruh CATATAN yang dimiliki Debitor Pailit terutama catatan kekayaan termasuk tidak terbatas pada laporan keuangan yang akan dipergunakan oleh Kurator untuk melakukan pencocokan tagihan dari Kreditor dengan catatan yang dimiliki oleh Debitor Pailit, dengan rincian sebagai berikut :
Our. Ref: 003/KURATOR/BTID/VII/2010 30-07-2010 Bukti K-01
Our. Ref: 004/KURATOR/BTID/VII/2010 30-07-2010 Bukti K-02
Our. Ref: 017/KURATOR/BTID/VIII/2010 09-08-2010 Bukti K-03
Our. Ref: 018/KURATOR/BTID/VIII/2010 09-07-2010 Bukti K-04
Our. Ref: 021/KURATOR/BTID/VIII/2010 16-08-2010 Bukti K-05
Our. Ref: 022/KURATOR/BTID/VIII/2010 16-08-2010 Bukti K-06
Our. Ref: 027/KURATOR/BTIDA/III/2010 20-08-2010 Bukti K-07
Our. Ref: 028/KURATOR/BTID/VIII/2010 20-08-2010 Bukti K-08
Our. Ref: 036/KURATOR/BTID/VIII/2010 27-10-2010 Bukti K-09
Our Ref: 037/KURATOR/BTID/VIII/2010 27-08-2010 Bukti K-10
Sehubungan dengan catatan yang akan dipergunakan oleh Kurator dalam rangka pencocokan piutang tersebut, SAMPAI DENGAN DILAKUKANNYA RAPAT PENCOCOKAN PIUTANG DEBITOR PAILIT TIDAK PERNAH MEMBERIKAN DOKUMEN DAN/ATAU INFORMASI MENGENAI CATATAN UTANG PIUTANG MAUPUN CATATAN HARTA KEKAYAANNYA. Kurator telah dengan beritikad baik memberikan kesempatan kepada Debitor Pailit untuk melakukan pencocokan piutang tersebut dengan melakukan rapat pra-verifikasi dan Kurator juga TELAH MENYEDIAKAN DAFTAR PIUTANG SEMENTARA di Kepaniteraan Pengadilan Niaga 7 (tujuh) hari sebelum dilakukannya Rapat Pencocokan Piutang sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UU Kepailitan (Bukti K - 11) yang tidak pernah dimanfaatkan secara maksimal oleh Debitor Pailit ;
Selain itu, HAKIM PENGAWAS PUN PADA saat Rapat Pencocokan Piutang tanggal 03 SEPTEMBER 2010 telah MEMERINTAHKAN DEBITOR PAILIT UNTUK MENYERAHKAN DOKUMEN TERKAIT PADA SAAT RAPAT PENCOCOKAN PIUTANG TANGGAL 17 SEPTEMBER 2010. NAMUN DEMIKIAN, DEBITOR PAILIT TETAP TIDAK MENYERAHKAN DOKUMEN sebagaimana yang Kami minta dalam surat-surat kami sebelumnya (antara lain LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN Debitor yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Pieter, Uways & Rekan, COPY SERTIFIKAT TANAH ATAS KEPEMILIKAN SELURUH HARTA DEBITOR). Dikarenakan masih tetap tidak menyerahkan dokumen, Hakim Pengawas pada saat Rapat Pencocokan Piutang tanggal 17 September 2010 memberikan perintah langsung kepada Debitor Pailit untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Kurator;
Bahwa terkait dengan catatan atau dokumen yang menyangkut harta kekayaan ini, Debitor Pailit sampai dengan saat ini pun masih belum menyerahkan catatan dan/atau dokumen menyangkut hartanya secara keseluruhan. Untuk mendapatkan catatan atau dokumen tersebut, Kurator tidak pernah berhenti untuk memohonkan catatan dan atau dokumen tersebut kepada Debitor Pailit sebagaimana dinyatakan dalam surat kami sebagai berikut:
Our. Ref: 058/KURATOR/BTID/VIII/2010 28-09-2010 Bukti K-12;
Our. Ref: 059/KURATOR/BTID/VIII/2010 28-09-2010 Bukti K-13;
Our. Ref: 088/KURATOR/BTID/X/2010 14-10-2010 Bukti K-14;
Our. Ref: 089/KURATOR/BTID/X/2010 14-10-2010 Bukti K-15;
Our. Ref: 090/KURATOR/BTID/X/2010 14-10-2010 Bukti K-16;
Our. Ref: 110/KURATOR/BTID/X/2010 28-10-010 Bukti K-17;
Our. Ref: 111/KURATOR/BTID/X/2010 28-10-2010 Bukti K-18;
Our Ref: 112/KURATOR/BTID/X/2010 28-10-2010 Bukti K-19;
Bahwa Kurator juga telah mengundang Debitor Pailit (Bukti K-20) maupun kuasa hukum Debitor Pailit (Bukti K - 21) untuk melakukan rapat pra-verifikasi untuk melakukan pencocokan dengan data atau catatan yang dibuat oleh Debitor Pailit terhadap semua tagihan kreditor pada tanggal 26 Agustus 2010. Namun demikian, atas adanya undangan dari Kurator tersebut baik Debitor Pailit maupun kuasa hukum Debitor Pailit tidak datang untuk melakukan pencocokan atau memberikan keterangan terkait adanya tagihan dari para Kreditor Rapat pra-verifikasi tersebut dilakukan untuk meminta keterangan dari Debitor Pailit terkait adanya tagihan Kreditor dan melakukan pencocokan dengan data atau catatan yang telah dibuat oleh Debitor Pailit ;
Selanjutnya, DEBITOR PAILIT YANG DIWAKILI OLEH KUASA HUKUMNYA, Rekan Anton Indradi S.H. dari Kantor Hukum Yan Apul & Rekan pada AKHIRNYA HADIR PADA RAPAT PRA-VERIFIKASI TAGIHAN KREDITOR PADA TANGGAL 01 SEPTEMBER 2010 di Kantor Kurator, namun demikian kuasa hukum Debitor Pailit tersebut TIDAK MEMBAWA DOKUMEN APAPUN yang dapat dijadikan acuan bagi Kurator dalam pencocokan tagihan dari para Kreditor DAN MENYATAKAN BELUM DAPAT MEMBERIKAN TANGGAPAN TERHADAP TAGIHAN KREDITOR tersebut serta tanggapan tersebut akan diberikan pada saat Rapat Pencocokan Piutang (Bukti K - 22);
Bahwa pada saat Rapat Pencocokan Piutang tanggal 3 September 2010, baik HAKIM PENGAWAS MAUPUN KURATOR TELAH MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA DEBITOR PAILIT/PEMOHON UNTUK MEMBERIKAN TANGGAPAN DALAM TANGGAPANNYA, DEBITOR PAILIT MELALUI DIREKSINYA SECARA TEGAS MENYATAKAN MENOLAK TAGIHAN-TAGIHAN TERSEBUT;
Bahwa Ketentuan Pasal 116 UU Kepailitan menyatakan :
Kurator Wajib:
Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh
Kreditor dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitor Pailit; atauBerunding dengan Kreditor jika terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima ;
Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak
meminta kepada Kreditor agar memasukkan surat yang
berlum diserahkan, termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti asli ;
Bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 116 UU Kepailitan tersebut,
Kurator telah berusaha dengan semaksimal mungkin untuk meminta
keterangan dari Debitor Pailit Namum demikian pada faktanya,
Debitor Pailit sendiri telah tidak kooperatif kepada Kurator dengan
tidak menyerahkan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan tidak
pernah memberikan keterangan terkait hutang piutangnya tersebut
walaupun telah diminta beberapa kali oleh Kurator (Vide Bukti K - 01
sampai dengan Bukti K - 19). Sehingga dengan demikian, Dalil Debitor
Pailit dalam permohonannya halaman 2 ini adalah suatu hal yang
mengada-ada dan tidak berdasar hukum. Debitor Pailit ini hanya ingin
memperoleh haknya tanpa menunaikan kewajibannya kepada Kurator.
Bagaimana bisa Kurator mencocokkan tagihan dan Kreditur dengan
catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan dan Debitor Pailit
bila Debitor Pailit sendiri tidak pernah punya itikad baik dan tidak
kooperatif sehingga tidak pernah menyerahkan catatan yang telah dibuat sebelumnya sebagaimana telah diminta oleh Kurator dan diperintahkan secara langsung oleh Hakim Pengawas Dalam Rapat Pencocokan Piutang. Debitor Pailit TIDAK PERNAH memberikan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan tidak memberikan keterangan kepada Kurator terkait catatan dan/atau dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan maupun harta kekayaan lainnya ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan/atau keadaan tersebut :
Nyata-nyata bahwa Debitor Pailit telah melakukan tindakan yang mengakibatkan Kurator tidak dapat memperoleh dokumen yang merupakan catatan yang dibuat oleh Debitor Pailit ;
Kurator telah memberikan kesempatan kepada Debitor Pailit untuk melakukan pencocokan tagihan namun Debitor Pailit sendiri telah tidak memanfaatkan atau menggunakan kesempatan melakukan pencocokan tagihan tersebut pada saat pra-verifikasi maupun pada saat pencocokan piutang dengan menyatakan menolak semua tagihan dari kreditor,
Dengan adanya penegasan pernyataan Debitor Pailit untuk menolak semua tagihan dari Kreditor tersebut maka tahapan pencocokan piutang telah dilakukan oleh Debitor Pailit atau dengan kata lain adanya penolakan terhadap tagihan kreditor tersebut merupakan bentuk nyata dari proses pencocokan tagihan yang dilakukan oleh Debitor Pailit ;
Bahwa dalam hal Debitor Pailit menyatakan keberatan terhadap Daftar Tagihan, maka Debitor Pailit harus tunduk dan/atau patuh pada ketentuan Pasal 132 UU Kepailitan, yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 132 UUK :
DEBITOR PAILIT BERHAK MEMBANTAH atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana;
Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DICATAT DALAM BERITA ACARA RAPAT BESERTA ALASANNYA ;
Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) TIDAK MENGHALANGI PENGAKUAN PIUTANG DALAM KEPAILITAN ;
Bantahan yang tidak menyebutkan alasan atau bantahan yang tidak ditujukan terhadap seluruh piutang tetapi tidak menyatakan dengan tegas bagian yang diakui atau bagian yang dibantah, tidak dianggap sebagai suatu bantahan ;
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, nyata-nyata bahwa bantahan Debitor Pailit cukup dicatatkan dalam Berita Acara dan tidak menghalangi adanya pengakuan piutang dalam kepailitan;
Bahwa Debitor Pailit dalam beberapa kesempatan termasuk tidak terbatas pada saat persidangan renvoi prosedur telah melakukan tindakan yang tidak patut untuk maksud menguntungkan sendiri dalam mengutip Pasal 132 UUK dengan tidak menyertakan kutipan ketentuan pada ayat (3) Pasal 132 UU Kepailitan yang menyatakan bahwa BANTAHAN DEBITOR PAILIT TIDAK MENGHALANGI PENGAKUAN PIUTANG DALAM KEPAILITAN ;
Bahwa Debitor Pailit justeru melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan UU Kepailitan dengan cara mengajukan bantahan melalui mekanisme Renvoi Procedure, tindakan Debitor Pailit mengajukan bantahan atas Daftar Tagihan melalui mekanisme Renvoi Procedure justeru menyalahi ketentuan UU Kepailitan, karenanya TERBUKTI BAHWA BANTAHAN TERSEBUT DITOLAK OLEH PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT (Bukti K - 23) ;
Bahwa Renvoi Procedure merupakan hak dari pada Kreditor melakukan bantahan dan/atau bantahan terhadap Daftar Tagihan yang diakui Kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU Kepailitan ;
Bahwa fakta lainnya yang tidak dapat dikesampingkan, hal mana PADA SAAT RAPAT PENCOCOKAN PIUTANG TANGGAL 03 SEPTEMBER 2010, PARA KREDITOR TELAH MENYETUJUI DAN MENANDATANGANI DAFTAR TAGIHAN KREDITOR YANG DIBUAT OLEH KURATOR (Bukti K - 24) ;
Khusus Tentang Tagihan Penta Ocean Construction dan PT. Surya Prasudi Utama (PT. SPU) yang diakui Kurator dalam Daftar Tagihan yang telah disusun berdasarkan bukti dan/atau ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa Pemohon dalam permohonannya pada angka 4 s.d 5 halaman 3 s.d 4, yang pada intinya menyatakan keberatan atas tagihan Penta Ocean Construction, dengan alasan :
Debitor tidak mempunyai hubungan hukum dengan Penta Ocean Construction ;
Bukti yang diajukan Kreditor berupa fotocopy ;
Diakuinya tagihan bunga setelah putusan pailit, padahal tidak dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan,hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya;
Tagihan Kreditor Penta Ocean Construction adalah atas nama Penta-SPU JO. bukan atas nama Penta Ocean Construction ;
Bahwa Pemohon dalam permohonannya pada angka 7 halaman 5 s.d 6, yang pada intinya menyatakan keberatan atas tagihan PT. SPU, dengan alasan :
Debitor tidak mempunyai hubungan hukum dengan PT. SPU, tetapi dengan Penta-SPU JO ;
Bukti tagihan yang diajukan PT. SPU ditujukan kepada Penta Ocean Construction ;
Bahwa pengakuan Kurator atas tagihan Penta Ocean Construction dan PT SPU didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang diakui menurut hukum, sebagai berikut:
10.1. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 42/Pailit/2010/PN. Niaga. Jkt.Pst., pada halaman 64 Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya, yang sebagaimana Kami kutip berikut menyatakan (Bukti K - 25) :
Menimbang, bahwa hutang Termohon dalam jumlah rupiah mata uang Republik Indonesia sebesar Rp. 796.695.864,- (tujuh ratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) tersebut, ternyata berdasarkan bukti P-77 s/d 90 termasuk di dalamnya tagihan dari PT. Surya Prasudi Utama, dan berdasarkan bukti P-95 s/d P-97 bahwa PT. Surya Prasudi Utama telah melakukan penagihan langsung kepada Termohon ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka
KEBERADAAN PEMOHON (PENTA OCEAN CONSTRUCTION CO. LTD) DAN PT. SURYA PRASUDI UTAMA ADALAH DUA BADAN HUKUM YANG BERBEDA MASING-MASING SEBAGAI KREDITOR DARI DEBITOR TERMOHON, sehingga dengan demikian syarat mempunyai dua atau lebih kreditor telah terpenuhi;
Bahwa terhadap adanya Bantahan Debitor ini mengenai keberadaan POC dan SPU sebagai Kreditor Debitor Pailit, Kurator tidak dapat berpaling atau tidak menghiraukan adanya Putusan Pailit Dalam Putusan Pailit itu sendiri dinyatakan secara tegas bahwa dasar dari Debitor Pailit dinyatakan pailit dikarenakan Debitor Pailit mempunyai utang kepada POC dan SPU. Sehingga dengan demikian, POC dan SPU merupakan Kreditor dari Debitor Pailit;
Bahwa sebaliknya, Debitor Pailit meminta Kurator untuk bersikap tidak independen untuk menolak tagihan dari POC dan SPU Permintaan itu Kami tolak, mengingat Kami selaku Kurator harus bersikap independen, dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang mengakui tagihan dan POC dan SPU, termasuk di dalamnya untuk menilai suatu putusan;
Bahwa fakta lainnya adalah tagihan dari POC dan SPU merupakan tagihan yang mengakibatkan Debitor dinyatakan PAILIT dengan segala akibat hukumnya, karenanya berdasarkan putusan tersebut terdapat hubungan antara Debitor Pailit dengan POC dan SPU ;
Bahwa sebaliknya, apabila Kurator tidak mengakui eksistensi POC dan SPU sebagai Kreditor dari Debitor Pailit maka Kurator telah "membatalkan" atau "tidak melaksanakan proses kepailitan" berdasarkan Putusan Pailit terhadap Debitor Pailit. KURATOR HANYA MELAKSANAKAN PUTUSAN PAILIT BUKAN MEMBATALKAN ATAU MELAKUKAN EKSAMINASI TERHADAP PUTUSAN PAILIT ;
Bahwa POC dan SPU telah memperlihatkan bukti-bukti pendukungnya yang telah diperiksa dan diuji dalam persidangan kepailitan sebagaimana dinyatakan dalam Putusan Pengadilan No. 42/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
Bawah Debitor Pailit telah salah dalam membaca Daftar Tagihan, dengan menyatakan bahwa Kurator telah mengakui bunga yang muncul setelah putusan pailit. Hal mana pada faktanya bahwa bunga tersebut adalah bunga yang muncul sebelum pailit ;
Bahwa penambahan bunga sebesar USD. 11,634,251.76 dan
Rp.573.621.022,08 adalah berdasarkan perhitungan bunga dalam Pasal 1767 KUHPerdata jo Stlb No. 22 Tahun 1848, dan perhitungan bunga tersebut dilakukan sampai dengan adanya putusan pengadilan, dengan demikian penambahan bunga ini dapat diterima dan diakui oleh Kurator;
Bahwa pada Rapat Kreditor Pertama tanggal 06 Agustus 2010, para Kreditor diminta oleh Hakim Pengawas untuk membawa dan memperlihatkan bukti-bukti pengajuan tagihan untuk diperiksa pada saat Rapat Pencocokan Piutang tanggal 03 September 2010, hal mana pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Hakim Pengawas, Kurator dan disaksikan juga oleh Debitor sendiri ;
Bahwa Kurator tidak mengakui seluruh tagihan dari SPU, hal ini menunjukan bahwa Kurator semaksimal mungkin telah bersikap independen terhadap semua Pihak ;
Bahwa Kurator telah menyusun dan membuat Daftar Tagihan yang telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal mana dalam Perkara Bantahan/Keberatan atas Daftar Tagihan yang diputus oleh Pengadilan berdasarkan Putusan No. 42/Pailit-Keberatan/2010/PN.Niaga. Jkt.Pst. tertanggal 4 Oktober 2010 yang MENOLAK BANTAHAN DEBITOR PAILIT ATAS DAFTAR TAGIHAN ;
Tagihan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur (Kantor Pajak) harus tetap diakui karena pembayaran dilakukan oleh Debitor adalah tindakan yang bertentangan dengan UU Kepailitan, dan bukan merupakan keseluruhan pembayaran atas seluruh tagihan Kantor Pajak ;
Bahwa Pemohon dalam permohonannya pada angka 8 halaman 6, yang pada intinya menyatakan tagihan Kantor Pajak sudah dibayar oleh DEBITOR, tetapi ternyata diakui oleh Kurator;
Bahwa terkait dengan tagihan pajak ini, KPP Pajak, pada hari ke-21 setelah Debitor Pailit dinyatakan pailit, telah mengajukan klaim tagihan pajak kepada Kurator Debitor Pailit melalui surat Nomor S-2708/WPJ.17/KP.02/2010 tertanggal 16 Agustus 2010 perihal Permintaan Sebagai Kreditor ("Dokumen Tagihan Pajak") yang diantaranya menyatakan bahwa Debitor Pailit mempunyai utang pajak sebesar Rp.724.604.689,00 dan memohon KPP Pajak dimasukkan sebagai salah satu Kreditor dari Debitor Pailit (Bukti K - 26) sebagaimana kami kutip berikut ini :
"2. Tunggakan PT Bali Turtle Island Development sebesar
Rp. 724.604.689,- (tujuh ratus dua puluh empat juta enam ratus empat ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah) sesuai daftar terlampir'';
Bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas, pada saat batas akhir verifikasi utang pajak tanggal 01 September 2010, yaitu hari ke-37 setelah Debitor Pailit dinyatakan pailit, terhadap tagihan pajak dari KPP Pajak ini telah dilakukan Rapat Verifikasi Pajak di Kantor Kurator Debitor Pailit (Bukti K - 27) dimana dalam verifikasi pajak tersebut KPP Pajak menyatakan bahwa Debitor Pailit mempunyai utang pajak kepada KPP Pajak sebesar Rp.724 604.689,00 berdasarkan bukti-bukti pendukung tagihan yang diajukan dan kami selaku Kurator telah menerima dan mengakui adanya tagihan tersebut;
Bahwa pada tanggal 03 September 2010, yaitu hari ke-39 setelah Debitor Pailit dinyatakan pailit, telah dilakukan Rapat Pencocokan Piutang dimana para Kreditor termasuk KPP Pajak telah menyetujui dan menandatangani Daftar Tagihan Kreditor Yang Dibantah/Diakui Oleh Kurator Debitor Pailit (Vide Bukti K - 24);
Bahwa hal ini telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam mengacu pada ketentuan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 27 UUK, yang sebagaimana Kami kutip berikut:
Pasal 26 ayat (1) UUK :
(1) TUNTUTAN MENGENAI HAK ATAU KEWAJIBAN YANG MENYANGKUT HARTA PAILIT HARUS DIAJUKAN OLEH ATAU TERHADAP KURATOR;
Jo. Pasal 27 UUK :
SELAMA BERLANGSUNGNYA KEPAILITAN TUNTUTAN UNTUK MEMPEROLEH PEMENUHAN PERIKATAN DARI HARTA PAILIT yang ditujukan terhadap Debitor Pailit, HANYA DAPAT DIAJUKAN DENGAN MENDAFTARKANNYA UNTUK DICOCOKKAN :
Bahwa kemudian pada saat Rapat Pencocokan Piutang Lanjutan tanggal 17 September 2010, yaitu hari ke-53 setelah Debitor Pailit dinyatakan pailit. Debitor Pailit menyatakan telah membayar lunas tagihan pajak dengan mendasarkan pada Surat Keterangan Fiskal dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur Nomor SKF-3509/WPJ.17/KP.0208/2010, tanggal 03 September 2010 ("SKF") (Bukti K - 28), yang dikeluarkan pada hari ke-39 setelah Debitor Pailit dinyatakan pailit, yang diantaranya menyatakan bahwa Debitor Pailit telah melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan atas objek pajak berupa tanah dengan NOP:51 71.010.001.001- 0089.0 sebesar Rp.249.467.904,00 dan kemudian dinyatakan juga oleh surat dari KPP Pajak No.S-2955/WPJ.17/KP.02/2010 tertanggal 16 September 2010 perihal Utang Pajak PT BTID (dalam pailit) ("Surat 16 September") (Bukti K - 29), yang dikeluarkan pada hari ke-52 setelah Debitor Pailit dinyatakan pailit, diantaranya menyatakan bahwa Debitor Pailit pada saat ini tidak lagi memiliki utang pajak ;
Bahwa tindakan Debitor Pailit melakukan pembayaran kepada Kreditornya setelah dinyatakan pailit, yakni terhadap pajak terutang yang telah dilakukan pendaftaran dan pencocokan serta pengakuan tagihan tersebut oleh Kurator, MERUPAKAN TINDAKAN YANG SANGAT BERTENTANGAN DENGAN ESENSI DARI SUATU PROSES KEPAILITAN TERUTAMA BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PASAL 24 UU Kepailitan ;
Pasal 24 UU Kepailitan:
(1) DEBITOR DEMI HUKUM KEHILANGAN HAKNYA UNTUK
MENGUASAI DAN MENGURUS KEKAYAANNYA YANG
TERMASUK DALAM HARTA PAILIT, SEJAK TANGGAL PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT DIUCAPKAN;
Bahwa Pasal 24 UU Kepailitan mempunyai konsekuensi Debitor Pailit kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit sejak tanggal Putusan Pailit diucapkan, yakni sejak tanggal 26 Juli 2010 serta yang dapat melakukan tuntutan yang menyangkut harta pailit adalah Kurator bukan Debitor Pailit,
Bahwa Debitor Pailit DALAM PEMOHONAN INI (pada angka 8 halaman 6) MENGAKUI telah melakukan pembayaran terhadap Kantor Pajak, bahwa NYATA-NYATA Debitor Pailit telah MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YAKNI TIDAK MEMATUHI KETENTUAN PASAL 24 AYAT (1) UU KEPAILITAN;
Bahwa berdasarkan Dokumen Tagihan Pajak yang diajukan oleh KPP Pajak, Debitor Pailit mempunyai utang pajak sedikitnya terhadap 40 (empat puluh) persil tanah atau nomor objek pajak (NOP) (Bukti K - 30) Namun berdasarkan SKF dan Surat 16 September. Debitor Pailit dinyatakan tidak lagi memiliki utang pajak dimana SKF dan Surat 16 September tersebut hanya mendasarkan pada adanya pembayaran utang pajak oleh Debitor Pailit terhadap 1 (satu) persil atau NOP. Debitor Pailit belum atau tidak melakukan pembayaran terhadap utang pajak atas 39 (tiga puluh sembilan) persil atau NOP yang lainnya. Bagaimana mungkin dengan hanya membayarkan 1 (satu) NOP senilai Rp.249.467.904,00, utang pajak atas 40 (empatpuluh) NOP senilai Rp.724.604.689,00 dapat dinyatakan lunas oleh KPP Pajak? ;
Bahwa terhadap adanya pembayaran pajak tersebut dan kewajiban terhadap sisa 39 (tiga puluh sembilan) NOP yang belum dibayar dan diajukan oleh KPP Denpasar Timur sebagai tagihan terhadap utang pajak Debitor Pailit, Kurator juga telah meminta klarifikasi terhadap Debitor Pailit maupun kepada KPP Pajak (Bukti K- 31). Namun sampai dengan saat ini baik Debitor Pailit maupun KPP Pajak tidak memberikan klarifikasi atau jawaban atas permintaan Kurator tersebut. Sehingga sudah sewajarnya pula apabila Kurator masih mengakui adanya hutang pajak dari Debitor Pailit kepada KPP Pajak ;
Tindakan Kurator BUKAN untuk mencari Kreditor, tetapi melaksanakan prinsip-prinsip dan/atau ketentuan dalam UU Kepailitan, khususnya dalam rangka melindungi Pihak Ketiga;
Bahwa Pemohon dalam permohonannya pada angka 8 halaman 6, yang pada intinya menyatakan keberatan atas tindakan Kurator Egga Indra Gunawan pergi ke PT. BTID untuk mencari Kreditor lain, dengan cara menyebarkan form, dan merupakan tindakan yang memihak Penta Ocean Construction ;
Bahwa Debitor Pailit dan/atau Kuasanya telah salah dalam menafsirkan tindakan Kurator, karena Kurator harus melindungi hak-hak Pihak Ketiga lainnya yang mempunyai potensi tagihan kepada Debitor Pailit Hal ini sesuai dengan tujuan dan hakikat pembentukan UU Kepailitan, dimana Putusan Pailit dan/atau segala akibat hukumnya, termasuk di dalamnya hal-hal yang berkaitan dengan pengajuan tagihan harus diumumkan dalam surat kabar, serta didaftarkan pada Berita Negara Republik Indonesia, dimana seluruhnya harus dilaksanakan dengan menganut prinsip
keterbukaan dan transparan ;
Bahwa tindakan tersebut dilakukan mengingat adanya informasi kepada Kurator, bahwa terdapat Pihak Ketiga lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Debitor dan Debitor Pailit sendiri berusaha untuk menutup-nutupi kewajibannya tersebut kepada Kurator dengan tidak menyerahkan catatan dan/atau dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan serta harta kekayaan lainnya ;
Adapun formulir yang disertakan dalam tindakan Kurator tersebut, hal ini bertujuan agar proses penagihan berjalan dengan efektif dan efisien, sehingga proses pemberesan dalam kepailitan tidak menemui hambatan ;
Keadaan Insolven Debitor Pailit Menurut UU Kepailitan ;
Bahwa Pemohon dalam permohonannya pada angka 10 s.d 11 halaman 6, yang pada intinya menyatakan keberatan atas pernyataan Kurator dalam Rapat Kreditor tanggal 03 September 2010 yang menyatakan Debitor Insolven karena harus ada penetapan dari Hakim Pengawas, Debitor masih mengajukan upaya hukum kasasi, dan verifikasi tagihan belum selesai ;
Bahwa Debitor Pailit dan/atau Kuasanya telah salah dalam menafsirkan pernyataan Kurator. Hal mana pernyataan Kurator tersebut adalah jawaban atas pertanyaan Kuasa Hukum Debitor berkaitan dengan jatuhnya masa insolvensi ;
Bahwa jawaban Kurator tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan mengingat Debitor Pailit tidak mengajukan rencana perdamaian pada Rapat Pencocokan Piutang pada tanggal 03 September 2010, yang menyatakan:
(1) JIKA DALAM RAPAT PENCOCOKAN PIUTANG TIDAK
DITAWARKAN RENCANA PERDAMAIAN, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, DEMI HUKUM HARTA PAILIT BERADA DALAM KEADAAN INSOLVENSI;
Bahwa Kuasa Hukum Debitor Pailit pada saat itu menanyakan kepada Kurator mengenai siapa yang menentukan insolvensi. Pada saat itu Kurator menjawab bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 178 ayat (1) UU Kepailitan, Insolvensi Terjadi Demi Hukum apabila dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan RENCANA PERDAMAIAN, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kurator tidak menyatakan Debitor Pailit telah Insolven akan tetapi UU Kepailitan sendiri telah menyatakan secara tegas bahwa insolvensi tersebut terjadi apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 178 ayat (1) ;
Bahwa keadaan insolven tidak ditangguhkan sehubungan dengan adanya upaya hukum Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali, dan/atau tidak ada ketentuan dalam UU Kepailitan yang menentukan penangguhan keadaan insolven sehubungan dengan adanya upaya hukum Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali ;
Bahwa hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan, yang menyatakan :
"(1) KURATOR BERWENANG MELAKSANAKAN TUGAS PENGURUSAN DAN/ATAU PEMBERESAN ATAS HARTA PAILIT SEJAK TANGGAL PUTUSAN PAILIT DIUCAPKAN MESKIPUN TERHADAP PUTUSAN TERSEBUT DIAJUKAN KASASI ATAU PENINJAUAN KEMBALI";
Bahwa keadaan insolvensi merupakan rambu-rambu bagi Kurator dalam melaksanakan kewenangan tugas pengurusan dan/atau pemberesan dalam proses kepailitan. Dengan tidak ditangguhkannya kewenangan pengurusan dan/atau pemberesan, maka keadaan insolvensi Debitor Pailit pun tidak ditangguhkan atas adanya upaya hukum kasasi dan/atau peninjauan kembali ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU Kepailitan tersebut, proses kepailitan terhadap Debitor Pailit yang dilaksanakan oleh Kurator dapat dilaksanakan segera setelah Putusan Pailit diucapkan pada tanggal 26 Juli 2010 tanpa harus ditunda terlebih dahulu untuk menunggu adanya putusan kasasi. Kewenangan Kurator tersebut termasuk tidak terbatas untuk mengadakan Rapat Pencocokan Piutang antara Debitor Pailit dengan para Kreditornya tanpa harus menunggu adanya putusan kasasi terlebih dahulu ;
Laporan Kurator kepada Hakim Pengawas adalah kewajiban Kurator menurut UU Kepailitan, Debitor Pailit tidak dihalang-halangi oleh Kurator untuk mengetahui isi laporan ;
Bahwa Pemohon dalam permohonannya pada angka 12 halaman 7, yang pada intinya menyatakan Kurator telah membuat Laporan kepada Hakim Pengawas secara sepihak dan tidak boleh diketahui Debitor, sehingga Debitor tidak dapat memberikan tanggapan ;
Bahwa Laporan berkala Kurator kepada Hakim Pengawas merupakan kewajiban dan/atau kewenangan Kurator sebagaimana diatur dalam Pasal 74 UU Kepailitan, yang menyatakan :
(1) KURATOR HARUS MENYAMPAIKAN LAPORAN KEPADA HAKIM PENGAWAS mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan ;
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma;
(3) Hakim Pengawas dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 74 UU Kepailitan, tidak ada kewajiban kepada Kurator dalam memberikan laporannya dengan terlebih dahulu mendapat tanggapan dari Debitor Pailit;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 74 UU Kepailitan, Kurator telah menyerahkan Laporan Berkala kepada Hakim Pengawas yang disediakan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada tanggal 6 Agustus 2010 (Bukti K -32), tanggal 3 September 2010 (Bukti K-33) dan tanggal 2 November 2010 (Bukti K - 34). Dengan demikian, seluruh pihak yang berkepentingan dapat melihat isi Laporan Kurator tersebut melalui Hakim Pengawas ;
Bahwa pada faktanya, Kurator tidak pernah melarang pihak manapun untuk mengetahui isi Laporan Kurator, tidak ada bukti yang menunjukan bahwa pihak Kurator melakukan tindakan tersebut, karenanya alasan Debitor Pailit tersebut merupakan alasan yang dibuat-buat;
A. Kurator Dalam Melaksanakan Tugas Dan Wewenanganya Sebagai Kurator Telah Sesuai Dan Mematuhi Ketentuan Hukum Yang Berlaku, serta Tidak Ada Pelanggaran Yang Dilakukan Oleh Kurator;
Bahwa segala uraian sebagaimana tersebut sebelumnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan/atau merupakan satu kesatuan dengan bagian ini ;
Bahwa Kurator dalam melaksanakan tugas dan wewenanganya sebagai Kurator sesuai dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Kurator, sebagai berikut:
Bahwa sejak Kurator menerima salinan Putusan Pailit, dan Salinan Penetapan Hakim Pengawas No. 42/Pailit/2010/PN. NIAGA. JKT.PST.-01/HP/VII/2010 tertanggal 28 Juli 2010. Selanjutnya, untuk memenuhi sebagian dari ketentuan Pasal 15 Ayat (4) dan Pasal 86 Ayat (3) UU Kepailitan serta untuk melaksanakan Penetapan Hakim Pengawas No. 42/PAILIT/2010/PN.Niaga.JKT.PST.-01/HP/VII/2010 tanggal 28 Juli 2010, Kurator telah mengumumkan Putusan Pernyataan Pailit No. 42/PAILIT/2010/PN. Niaga. JKT.PST. pada tanggal 30 Juli 2010 dalam surat kabar harian "Kompas" (Bukti K-35) dan "Bisnis Indonesia" (Bukti K-36), serta mendaftarkan Putusan Pernyataan Pailit terhadap PT Bali Turtle Island Development (Dalam Pailit) No. 42/PAILIT/2010/PN.Niaga.JKT.PST. pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (Bukti K - 37) ;
Bahwa untuk memenuhi sebagian dari ketentuan Pasal 114 UU Kepailitan, Kami telah memberitahukan dengan Surat Tercatat (Bukti K - 38) mengenai Putusan pailit terhadap PT Bali Turtle Island Development (Dalam Pailit) kepada Debitor Pailit, Hakim Pengawas, dan kepada para Kreditor yang dikenal, serta sekaligus mengundang mereka tersebut untuk menghadiri Rapat Kreditor I (Pertama) pada tanggal 06 Agustus 2010, mengajukan tagihan dengan batas akhir pengajuan tagihan tanggal 16 Agustus 2010, serta menghadiri Rapat Pencocokan Piutang yang akan diselenggarakan pada tanggal 03 September 2010 ;
Bahwa sesuai Penetapan No. 42/PAILIT/2010/PN. Niaga. JKT PST .-01/HP/VI1/2010, Kurator telah membuka kesempatan kepada para Kreditor untuk mengajukan tagihan selambat-lambatnya sampai dengan hari Senin tanggal 16 Agustus 2010 pukul 17.00 WIB ;
Bahwa Kurator telah membuat Daftar Piutang Sementara dan mengklasifikasikan berdasarkan sifat piutang masing-masing tagihan (Vide Bukti K - 11), yang kemudian Kami sediakan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Agustus 2010 untuk dapat dilihat oleh para pihak yang berkepentingan;
Bahwa baik dalam Rapat Kreditor dan/atau secara tertulis (Vide Bukti K - 01 sampai dengan Bukti K - 19), Kurator telah meminta kepada Debitor Pailit untuk menyerahkan seluruh Dokumen yang terkait dengan tagihan dan harta pailit. Namun demikian, Pihak Debitor Pailit menunjukan tindakan yang tidak kooperatif atas permohonan tersebut, dan tindakan tersebut nyata-nyata berrtentangan dengan UU Kepailitan ;
Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 86 UU Kepailitan jo. Penetapan Hakim Pengawas No. 42/PAILIT/2010/PN.NIAGA. JKT.PST.-01/HP/VII/2010, tertanggal 28 Juli 2010 ("Penetapan"), pada hari Jum'at, tanggal 06 Agustus 2010, jam 08.30 wib, Kami telah menyelenggarakan Rapat Pertama Kreditor PT. Bali Turtle Island Development (Dalam Pailit) di Ruang Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada no. 17, Jakarta, dengan agenda utama mengenai penjelasan bagi Debitor dan para Kreditor tentang adanya putusan pailit terhadap PT. BTID (Dalam Pailit) serta akibat-akibat hukumnya (Bukti K - 39) ;
Bahwa sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan Pasal 100 dan 101 UU Kepailitan, Kurator telah menyusun daftar pertelaan harta PT. Bali Turtle Island Development (Dalam Pailit) berdasarkan daftar aset yang diberikan oleh Debitor Pailit pada saat Rapat Pencocokan Piutang Lanjutan tanggal 17 September 2010 (Bukti K-40) ;
Bahwa Kurator kemudian telah memperoleh hasil yang cukup
maksimal dalam rangka melakukan inventarisasi aset, karena Kurator telah berhasil melakukan inventarisasi aset melebihi aset yang telah dilaporkan oleh Debitor Pailit yang hanya senilai Rp.196.452.683,86 (seratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah delapan puluh enam sen) sebagaimana dinyatakan dalam dalam Pertelaaan (Daftar) Aset Tambahan Kedua (Bukti K - 41) dan Ketiga (Bukti K - 42) ;
Bahwa Kami telah lebih memaksimalkan upaya tersebut. Setelah dilakukan Rapat Pencocokan Piutang pun, Kurator telah beberapa kali meminta Debitor Pailit untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait dengan harta pailit (Vide Bukti K - 12 sampai dengan Bukti K - 19). Namun demikian, Pihak Debitor Pailit menunjukan tindakan yang tidak kooperatif atas permohonan tersebut, dan tindakan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan UU Kepailitan ;
Bahwa terkait dengan pertelaan aset tersebut, Kurator juga telah memberitahukan kepada Debitor Pailit dan Para Kreditor tentang penyediaan pertelaan tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Niaga (Bukti K - 46) ;
Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2010 tepatnya pada pukul 15.00 WIB Kurator melakukan kunjungan kerja ke kantor debitor PT. Bali Turtle Island Development (Dalam Pailit) di Wisma Sudirman, Jakarta (Bukti K-43) ;
Bahwa tindakan tersebut menunjukan bahwa Kami telah berupaya agar pihak Debitor Pailit kooperatif dengan pihak Kurator. Sebaliknya, ketika Kurator telah berupaya bertindak kooperatif, Pihak Debitor Pailit dan/atau Kuasanya diindikasikan tidak menunjukan tindakan-tindakan yang kooperatif dan justeru menghambat pelaksanaan tugas Kurator dalam melaksanakan UU Kepailitan ;
Bahwa Debitor Pailit telah dengan sengaja menyembunyikan catatan dan/atau dokumen yang menyangkut harta kekayaannya kepada Kurator. Namun demikian, atas tindakan tidak kooperatif dari Debitor Pailit tersebut, Kurator telah bertindak sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pendataan dan pencatatan harta kekayaan Debitor Pailit. Kurator telah melakukan pencatatan harta kekayaan Debitor Pailit jauh melebihi apa yang telah Debitor Pailit berikan kepada kurator sebagaimana dinyatakan dalam Pertelaan (Daftar) Tambahan Sementara Tahap II dan Tahap III Harta Milik PT BTID (Dalam Pailit) (Vide Bukti K- 41 dan Bukti K-42). Dalam dokumen aset yang diserahkan oleh Debitor Pailit (Vide Bukti K-40), Debitor Pailit menyatakan mempunyai aset sebesar Rp.196.452.683,86 (seratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tiga koma delapan puluh enam sen Rupiah) tanpa menyebutkan aset berupa tanah yang terletak di Pulau Serangan Bali. Kurator telah menemukan dan mencatatkan aset berupa tanah tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Daftar Pertelaaan Aset Tambahan Kedua (Vide Bukti K- 41) dan Ketiga (Vide Bukti K- 42). DEBITOR PAILIT SECARA SENGAJA TELAH MENYEMBUNYIKAN ASET tersebut dan tidak mengakuinya padahal dalam faktanya Debitor Pailit tersebut telah mengakui memiliki aset tersebut sebagaimana dinyatakan pada angka 8 halaman 6 permohonan ini dan telah melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan terhadap tanah tersebut sebagaimana telah dinyatakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur ;
Bahwa terkait dengan catatan dan/atau dokumen harta kekayaan Debitor Pailit, Kuasa Hukum Debitor Pailit telah mengirimkan surat tanggapan atas permohonan catatan/dokumen mengenai harta kekayaan yang diminta oleh Kurator kepada Hakim Pengawas pada tanggal 1 November 2010 dengan tembusan kepada kami selaku Kurator yang menyatakan bahwa dokumen terkait dengan harta kekayaan Debitor Pailit belum ditemukan (Bukti K- 44) ;
Bahwa tindakan Debitor Pailit yang hanya mengirimkan surat tembusan kepada Kurator terkait surat tanggapan atas permohonan catatan dan/atau dokumen menyangkut harta kekayaan yang diminta oleh Kurator, telah melecehkan lembaga kurator dalam proses kepailitan ini ;
Bahwa proses kepailitan terhadap Debitor Pailit ini yang belum dilakukan oleh Kurator adalah tahapan pemberesan harta pailit. Dalam proses pemberesan harta pailit tersebut. Kurator telah mencapai pada proses tahap penilaian atas seluruh harta pailit, dan selanjutnya akan dilaksanakan pelelangan terhadap seluruh harta pailit tersebut, serta melakukan pembagian dan/atau pembayaran atas tagihan-tagihan Debitor Pailit. Dengan demikian, pelaksanaan pekerjaan oleh Kurator telah mencapai tahap akhir dalam proses kepailitan ;
PERMOHONAN PENGGANTIAN KURATOR ADALAH TIDAK BERALASAN, ALASAN YANG MENGADA-ADA DAN DIBUAT-BUAT DAN TERDAPAT INDIKASI HANYA MENGHALANG-HALANGI PELAKSANAAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM MELAKSANAKAN UU KEPAILITAN;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan yaitu Putusan No. 42/Pailit-Renvoi/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 15 Nopember 2010 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak Permohonan Penggantian Kurator yang diajukan oleh kuasa Hukum Debitur Pailit untuk seluruhnya;
Membebankan biaya perkara dalam budel pailit;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan di hadiri oleh Pemohon pada tanggal 15 Nopember 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Nopember 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 Nopember 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 82 Kas/Pailit/2010/ PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. No. 42/Pailit-Renvoi/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Nopember 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 23 Nopember 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 1 Desember 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Tentang Kurator tidak independen.
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti halaman 53 alinea 2, dikutip sbb:
"Menimbang, bahwa dilihat dari alasan Pemohon yang mengatakan bahwa Kurator tidak independen (Bukti P-3), karena pada saat rapat Kreditor tanggal 3 September 2010 Debitor tidak diberi kesempatan untuk menanggapi tagihan Kreditor, terhadap alasan ini menurut hemat majelis hakim pada hakikatnya adalah hanya sikap Kurator sesaat, pada saat rapat (Rapat Kreditor) dimana rapat tersebut dibawah kendali oleh Hakim Pengawas, dan Hakim Pengawas berwenang meluruskan jalannya rapat tersebut, serta Hakim Pengawas akan mengawasi kinerja yang akan datang dari para Kurator tersebut";
Keberatan:
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie tersebut di atas;
Kurator mengakui tagihan para kreditur tanpa dasar dan menyatakan debitur insolven;
Bahwa materi permohonan penggantian Kurator oleh Pemohon Kasasi adalah keberatan Pemohon Kasasi diantaranya adanya tindakan Kurator pada Rapat kreditur tanggal 3 September 2010, Kurator mengakui secara sepihak tagihan dari para kreditur (Penta Ocean Construction Co Ltd dan PT. Surya Prasudi Utama), tanpa Kurator menanyakan kepada Debitur Pailit tentang tagihan tersebut apakah diakui atau ditolak. Disamping itu, secara arogan, Kurator menyatakan Debitur pailit insolven. Padahal tagihan kreditur diakui tidak dilengkapi bukti-bukti asli sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-undang, pasal 115 ayat 1 jo. 116 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dikutip, sbb:
Pasal 115 ayat(1);
"Semua kreditur wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya dan suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditur mempunyai suatu hak istimewa hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.”;
Pasal 116
(1) Kurator wajib :
a. Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditur dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitur Pailit; atau
b. Berunding dengan Kreditur jika terdapat keberatan terhadap
penagihan yang diterima;
(2) Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak meminta kepada Kreditur agar memasukkan surat yang belum diserahkan, termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti asli;
Bahwa faktanya, tanpa memperhatikan bukti tagihan dari para kreditur, dan mencocokkan tagihan para Kreditur dengan keterangan dari Debitur Pailit, Kurator secara sepihak telah mengakui tagihan para Kreditur (Periksa bukti P-3), meskipun bukti-bukti tagihan yang diajukan para kreditur adalah fotocopy. Disamping itu ternyata tagihan PT. Surya Prasudi Utama ditujukan pada Penta Ocean Construction Co Ltd, bukan kepada Debitur Pailit. Sedangkan tagihan Penta Ocean Construction Co Ltd diajukan atas nama Penta-SPU JO bukan atas nama Penta Ocean Construction Co Ltd. Hal ini membuktikan Kurator tidak independen;
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pertimbangan majelis yang menyatakan sikap Kurator yang tidak memberikan kesempatan pada Debitur untuk menanggapi tagihan Kreditur pada Rapat Kreditur tanggal 3 September 2010 adalah sikap Kurator sesaat. Bahwa sikap Kurator tersebut telah membuktikan Kurator telah memihak pada Kreditur, karena tanpa dasar dan prosedur hukum kepailitan, telah langsung mengakui tagihan kreditur pemohon pailit, sehingga debitor pailit sangat dirugikan. Demikian pula tentang status debitor insolvensi, kewenangan mengatakan insolvensi adalah Hakim Pengawas, bukan Kurator. Apalagi ternyata pernyataan debitor insolven tanpa dibicarakan sebelumnya dengan Hakim Pengawas;
Dengan demikian jelas pertimbangan majelis aquo tentang independensi Kurator keliru, sehingga harus dibatalkan oleh majelis Kasasi;
Bukan tugas Kurator mencari kreditur.
Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan Judex Factie halaman 53 alinea 3 yang menyatakan sbb :
"Menimbang, bahwa terhadap bukti P-4 dan keterangan 2 (dua) orang saksi sebagaimana terurai di atas, yang membuktikan bahwa Kurator telah mengadakan rapat dengan masyarakat setempat di Kantor Camat Desa Pulau Serangan Bali, tindakan ini menurut tanggapan Kurator dan berdasarkan bukti-buktinya, merupakan bagian langkah pelaksanaan tugas dari Kurator untuk menginventarisir apakah masih ada kreditur lain karena kegiatan usaha Debitur berkaitan dengan pembebasan lahan kepada orang-orang Desa setempat, dan hal tersebut dilakukan oleh Kurator karena Debitur tidak transparan dan kurang kooperatif kepada Kurator.";
Keberatan:
Pemohon Kasasi keberatan terhadap pertimbangan tersebut karena tugas Kurator bukan mencari atau menginventarisir kreditur. Tugas Kurator sesuai pasal 69 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU adalah adalah melakukan pengurusan atau pemberesan harta pailit;
Disamping itu sesuai pasal 15 ayat 4 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Kurator telah mengumumkan putusan pernyataan pailit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditetapkan Hakim Pengawas. Mengenai hal ini, Kurator telah mengumumkan pada harian Kompas dan Bisnis Indonesia tanggal 30 Juli 2010. Oleh karena itu dengan adanya pengumuman tersebut, kreditur PT. BTID (dalam pailit) dianggap sudah mengetahui adanya pengumuman pailit terhadap PT. BTID, sehingga sangat tidak masuk akal apabila Kurator mengadakan rapat dengan masyarakat setempat di Kantor Camat Desa Pulau Serangan untuk mencari atau menginventarisir Kreditur.
Bahwa Kurator melakukan hal tersebut, karena Kurator berpihak pada Kreditur. Kurator ingin mencari kreditur lain agar persyaratan pasal 2 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang persyaratan adanya 2 kreditur dan 1 utang jatuh tempo terpenuhi. Hal ini disebabkan karena pada waktu pembuktian tagihan para kreditur yaitu Penta Ocean Construction Co Ltd tidak dapat membuktikan tagihannya, karena tagihan yang diajukan Penta Ocean Construction Co Ltd adalah atas nama Joint Operation yaitu Penta-SPU JO. Sedangkan tagihan dari PT. Surya Prasudi Utama ditujukan pada Penta Ocean Construction Co Ltd, bukan ditujukan pada Debitur Pailit. Oleh karena itulah Kurator berkepentingan mencari kreditur lain, agar memenuhi pasal 2 ayat 1 UU No. 37 tahun 2004 sesuai dengan keinginan kreditur pemohon pailit;
Bahwa pertimbangan majelis Judex Factie yang menyatakan bahwa tugas Kurator adalah menginventarisir kreditur lain adalah merupakan kekeliruan besar. Hal tersebut jelas menyimpang dari ketentuan perundang-undangan tentang kepailitan. Kurator sengaja mencari kreditur lain, sebab pemohon pailit terancam kekurangan kreditur, karena sebetulnya hanya ada satu kreditur dalam perkara ini, yaitu "Penta-SPU JO";
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap pertimbangan Judex Factie bahwa Debitur tidak transparan dan kurang kooperatif terhadap Kurator, karena faktanya beberapa kali Debitur Pailit telah bertemu dengan Kurator untuk membicarakan data-data yang diperlukan oleh Kurator dan Debitur Pailit menghadiri rapat-rapat Kreditur yang diadakan oleh Kurator. Debitur pailit juga telah menyerahkan sebagian besar data yang diperlukan Kurator (Periksa bukti P-5);
Dengan demikian pertimbangan Judex Factie yang menyatakan Debitur Pailit tidak kooperatif adalah berat sebelah dan keliru sehingga harus dibatalkan oleh majelis Kasasi;
Debitur kooperatif.
Pemohon Kasasi keberatan terhadap pertimbangan majelis halaman 53 butir 3 yang menyatakan sbb :
"Menimbang, bahwa dari tanggapan dan bukti-bukti yang diajukan oleh Kurator (bukti K-01 s/d K-10, bukti K-12 s/d K-22), bahwa Debitur maupun kuasanya tampak kurang kooperatif dengan para Kurator, dampak sikap kurang kooperatifnya debitur dan kuasa hukum debitur Pailit tersebut akan menimbulkan hambatan-hambatan dan kesulitan-kesulitan bagi Kurator dalam melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, sehingga akan membutuhkan tenaga dan ongkos-ongkos ekstra, yang pada akhirnya membebani boedel pailit";
Keberatan:
Bukti K-l s/d K-10 dan K-12 s/d K-22, tidak membuktikan bahwa Debitur tidak kooperatif karena bukti K-l s/d K-10 dan K-12 s/d K-22 adalah surat-surat Kurator tentang permintaan dokumen. Debitur Pailit telah merespon surat-surat Kurator tersebut dengan memberikan dokumen-dokumen sebagaimana dibuktikan pada tanda terima dokumen yang telah ditanda-tangani oleh Kurator (periksa bukti P-5). Disamping itu Debitur Pailit selalu hadir pada undangan rapat-rapat kreditur yang diadakan oleh Kurator. Namun dilain pihak, sikap kooperatif Debitur pailit ternyata tidak diimbangi oleh sikap Kurator yang independen, yaitu Kurator secara sepihak telah mengakui tagihan para kreditur yaitu Penta Ocean Construction Co Ltd dan PT. Surya Prasudi Utama, dengan menyatakan tagihan Kreditur tersebut diakui Kurator, padahal Debitur belum dimintai keterangan atas tagihan para kreditur tersebut. Lagipula bukti tagihan yang diajukan oleh para kreditur adalah fotocopy sehingga tidak memenuhi pasal 116 ayat 2 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;
Dengan demikian pertimbangan majelis Judex Factie adalah keliru sehingga harus dibatalkan oleh majelis Kasasi;
Tentang jangka waktu penilaian.
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Factie halaman 54 paragraf 1 s/d 2, dikutip sbb:
"Menimbang, bahwa dengan mengacu pada apa yang dimaksud dengan "independen" sebagaimana dalam penjelasan ketentuan pasal 15 ayat 3 UUK-PKPU di atas, dan dengan mencermati alasan-alasan permohonan dan menelisik bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, dihubungkan pula dengan tanggapan dari Kurator dan keberatan dari seluruh kreditur konkuren, serta bukti-bukti yang diajukan oleh para Kurator, dan dengan memperhatikan pendapat Hakim Pengawas yang mengatakan "para Kurator masih bekerja dalam tenggang waktu yang pendek sehingga belum cukup waktu untuk dapat menilainya" maka menurut pendapat Majelis Hakim bahwa dalil-dalil pemohon yang mengatakan Kurator tidak independent tidaklah terbukti, karenanya dalil-dalil pemohon tersebut harus dikesampingkan.";
"Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, khusus berkaitan dengan penggantian Kurator dengan alasan Kurator tidak independen, dan dengan memperhatikan keberatan kedua kreditur konkuren atas usul pergantian Kurator tersebut, serta hasil-hasil laporan pekerjaan Kurator kepada Hakim Pengawas (bukti-bukti Kurator), maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan permohonan melakukan penggantian Kurator dimaksud, karenanya permohonan pemohon kuasa hukum debitur pailit harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.";
Keberatan:
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie, karena telah keliru menerapkan hukum yang berlaku dan hanya mempertimbangkan dalil-dalil Temohon Kasasi dengan mengesampingkan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh Pemohon Kasasi;
Bahwa ketentuan pasal 15 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dikutip sbb:
"Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.";
Bahwa penjelasan pasal 15 ayat (3) di atas, dikutip sbb:
"Yang dimaksud dengan "independen dan tidak mempunyai benturan kepentingan" adalah bahwa kelangsungan keberadaan Kurator tidak tergantung pada debitor atau kreditor, dan Kurator tidak memiliki kepentingan ekonomis yang sama dengan kepentingan ekonomis debitor atau kreditor.";
Bahwa dari ketentuan pasal 15 ayat (3) serta penjelasannya tersebut, dapat disimpulkan bahwa penilaian mengenai independensi Kurator "tidak ditentukan berdasarkan tenggang waktu yang pendek", sebagaimana yang dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim aquo;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi, Kurator telah terbukti tidak independen, sbb:
a. Debitur tidak diberi kesempatan untuk menanggapi tagihan Kreditur.
Bahwa Kurator Jurvin Siagian, SH dan Egga Indragunawan, SH ternyata berat sebelah dan tidak profesional karena pada saat rapat Kreditur tanggal 3 September 2010, Debitur tidak diberi kesempatan untuk menanggapi tagihan Kreditur;
Justru dalam Daftar Tagihan Kreditor konkuren yang dibuat oleh Kurator, Kurator secara sepihak, tanpa mendengar terlebih dahulu keterangan dari Debitur, telah mengakui tagihan yang diajukan oleh Kreditur dari debitor pailit, sbb:
1) Penta Ocean Construction.
Bahwa bukti-bukti yang diajukan Penta Ocean Construction pada Kurator adalah sbb:
Copy Summary of Progress Statement/Ringkasan dari Pernyataan Kemajuan (sampai dengan waktu penundaan, 30 September 1998);
Copy Perjanjian antara Penta - Ocean Consutruction Co., Ltd, dengan PT. Bali Turtle Island Development tentang kontrak perjanjian Pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi Zona 11, tanggal 09 Februari 2000;
Copy Surat dari Penta - SPU Joint Operation No. 008/BTID/PSJ-INV/97, tanggal 04 Desember 1997 yang ditujukan kepada PT. Bali Turtle Island Development tentang Zone 11 - Dredging and Reclamation Works Invoice for Progress Payment No. 6;
Copy Surat dari Penta - SPU Joint Operation No. 1670/BTID/PSJ-BALI/98, tanggal 25 Maret 1998 yang ditujukan kepada PT. Bali Turtle Island Development tentang Zone 11 - Dredging and Reclamation Works Invoice for Progress Statement No. 7;
Copy Surat dari Penta - SPU Joint Operation No. 1795/BTID/PSJ-BALI/99, tanggal 19 Juni 1998 yang ditujukan kepada PT. Bali Turtle Island Development tentang Zone 11 - Dredging and Reclamation Works Invoice for Progress Payment No. 8;
Copy Surat dari Penta - SPU Joint Operation No. 1880/BTID/PSJ-BALI/98, tanggal 04 September 1998 yang ditujukan kepada PT. Bali Turtle Island Development tentang Zone 11 - Dredging and Reclamation Works Invoice for Progress No. 9;
Copy Putusan Pengadilan No. 2/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Bahwa bukti yang diajukan oleh Kreditur Penta Ocean Costruction selain berupa fotocopy juga adalah atas nama Penta-SPU JO bukan atas nama Penta Ocean Contruction sendiri. Sehingga semakin membuktikan tidak ada hubungan hukum antara PT. BTID dengan Penta Ocean Construction sendiri tetapi yang ada adalah hubungan hukum antara PT. BTID dengan Penta-SPU JO;
2) PT. Surya Prasudi Utama.
Sedangkan terhadap tagihan PT. Surya Prasudi Utama (PT. SPU), Kurator juga mengakui tagihan PT. SPU, padahal dari bukti-bukti tagihan yang diajukan oleh PT. SPU, tagihan ditujukan kepada Penta Ocean Construction bukan kepada Debitur;
Bahwa bukti yang diajukan PT. SPU adalah sbb:
Copy Surat CV. Surya Prasudi Utama No. 002/SPU/BTID/QI/IX/ 1998, tanggal 24 September 1998 yang ditujukan kepada Penta - SPU Joint Operation BTID Project Serangan Island Bali. Tentang : Progress Payment for BTID Zone 11 Dredging and Reclamation Project sebesar Rp. 440.000.000,00;
Copy Surat dari PT. Surya Prasudi Utama No. 001/SPU/POC/LI/01/1999, tanggal 14 Januari 1999 jo No. 002/SPU/POC/LI/XI/1999 tanggal 29 November 1999 jo No. 001/SPU/POC/LI/01/2000, tanggal 05 Januari 2000 jo No. 001/SPU/POC/LI/01/2001, tanggal 09 Januari 2001 jo No. 001/SPU/POC/LI/01/2002, tanggal 07 Januari 2002 jo No. 001/SPU/POC/LI/01/2003, tanggal 15 Januari 2003 jo No. 001/SPU/POC/LI/01/2004, tanggal 06 Januari 2004 jo No. 001/SPU/POC/LI/01/2005, tanggal 10 Januari 2005 jo No. 001/SPU/POC/LI/01/2008, tanggal 29 November 2008 yang ditujukan kepada Penta Ocean Construction Co. Ltd. Jakarta tentang Outstanding invoice sebesar Rp. 400.000.000,- (diluar Ppn);
Copy Hand Over Agreement tanggal 01 Oktober 1998 mengenai pengambilalihan atas pembayaran yang tertunggak pekerjaan pengerukan dan reklamasi Zona 11 BTID dari CV. Surya Prasudi Utama kepada PT. Surya Prasudi Utama;
Copy Surat dari PT. Surya Prasudi Utama No. 001/SPU/POC/LI/X/1998, tanggal 04 Oktober 1998 yang ditujukan kepada Penta-Ocean Contruction Co. Ltd, Jakarta tentang pengumuman pengambilalihan atas pembayaran yang tertunggak pekerjaan pengerukan dan reklamasi Zona 11 BTID dari CV. Surya Prasudi Utama kepada PT. Surya Prasudi Utama;
Copy Minutes of Meeting / Risalah Rapat antara POC dengan SPU tanggal 03 November 2008 jo tanggal 11 Desember 2008 tentang Payment Progress / Kemajuan Pembayaran dimana SPU meminta POC untuk menerbitkan tagihan lain bagi kemajuan pembayaran dari Rp. 400.000.000,-;
Copy Minutes of Meeting / Risalah Rapat antara POC dengan SPU tanggal 05 Januari 2010 tentang Payment Progress/Kemajuan Pembayaran dimana jumlah total tagihan SPU menjadi sebesar Rp. 800.000.000,-;
3) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur (Kantor Pajak).
Bahwa Debitur tidak mempunyai utang pajak, tetapi ternyata diakui oleh Kurator;
Mestinya Kurator tidak memihak.
Seharusnya Kurator tidak memihak kepada Kreditur, Kurator harus juga mendengar keterangan dari Debitur sesuai dengan pasal 116 dan 132 UU Kepailitan;
Pasal 116 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyatakan sbb :
(1) Kurator wajib :
a. Mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh Kreditur dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan Debitur Pailit, atau;
b. Berunding dengan Kreditur jika terdapat keberatan penagihan
yang diterima;
(2) Kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak meminta kepada Kreditur agar memasukkan surat yang belum diserahkan, termasuk memperlihatkan catatan dan surat bukti asli;
Pasal 132;
Debitur pailit berhak membantah atas diterimanya suatu piutang baik seluruhnya maupun sebagian atau membantah adanya peringkat piutang dengan mengemukakan alasan secara sederhana;
Bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam berita acara beserta alasannya;
b. Kurator menyatakan debitor insolven.
Bahwa pada saat rapat Kreditur tanggal 3 September 2010 tersebut, Kurator mengucapkan kata-kata: "Debitur Insolven!", meskipun akhirnya ditegor hakim pengawas, dengan alasan pernyataan Insolven harus ada penetapan dari hakim pengawas;
Bahwa tindakan Kurator tidak berdasar hukum dan terlalu berani mengatakan "Debitur Insolven" dan tidak mempertimbangkan keberatan Debitur, padahal Debitur masih mengajukan upaya kasasi dan verifikasi tagihan belum selesai;
c.Kurator mengakui tagihan pajak.
Bahwa Debitur tidak mempunyai utang pajak, tetapi ternyata diakui oleh Kurator;
d.Kurator mencari kreditor.
Bahwa Kurator Egga Indragunawan pergi ke Pulau Serangan, Bali, dan pada tgl. 20 Agustus 2010 mengadakan pertemuan dengan Camat, Lurah, Kepala Lingkungan dan masyarakat, dengan tujuan untuk mencari kreditur lain, dengan cara menyebarkan form surat kuasa untuk mendaftarkan tagihan. (Lihat keterangan saksi I Nyoman Sama dan saksi I Nyoman Puja pada persidangan serta bukti P-4 mengenai blanko/form surat kuasa dan surat pengajuan klaim/tagihan kepada Kurator PT. BTID);
Tindakan Kurator tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tugas Kurator adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit, bukan untuk mencari kreditur. Apalagi Kurator telah membuat pengumuman mengenai kepailitan debitor, pada 2 surat kabar berskala nasional, yaitu Kompas dan Bisnis Indonesia;
Seandainyapun tindakan Kurator Egga Indragunawan tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan untuk "menginventarisir kreditur lain", jelas tindakan tersebut tidak ada gunanya, karena pertemuan tersebut dilaksanakan pada tgl. 20 Agustus 2010. Sedangkan berdasarkan pengumuman pailit yang dibuat oleh Kurator sendiri, dinyatakan secara tegas batas terakhir pengajuan tagihan adalah tgl. 16 Agustus 2010. Dengan demikian, timbul pertanyaan, untuk apa Kurator membagikan form surat kuasa untuk mendaftarkan tagihan, sedangkan waktu untuk mendaftarkan tagihan tersebut jelas telah lampau?;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, jelas menunjukan bahwa meskipun masih dalam "tenggang waktu yang pendek", Kurator telah banyak melakukan tindakan-tindakan yang tidak independen, bertentangan dengan ketentuan pasal 15 ayat 3 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kurator telah memihak Kreditur, sehingga posisi Debitur jelas dirugikan;
Tentang saran penambahan Kurator.
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Factie halaman 54, paragraf 3 s/d 4, dikutip sbb:
"Menimbang, bahwa mengenai saran dari Hakim Pengawas untuk menambah Kurator tampak belum saatnya dilakukan karena sesuai dengan pendapat Hakim Pengawas bahwa "para Kurator masih bekerja dalam tenggang waktu yang pendek sehingga belum cukup waktu untuk dapat menilainya" dan karena pemohon sama sekali tidak merespon saran Hakim Pengawas tersebut untuk memohon melakukan penambahan Kurator, kecuali hanya memohonkan penggantian Kurator.";
"Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan penggantian Kurator sebagaimana dipertimbangkan di atas, maka dalil-dalil dan bukti-bukti lain, serta tanggapan para Kurator dan tanggapan para kreditur selebihnya dianggap telah terserap pada pertimbangan-pertimbangan di atas karenanya tidak perlu dipertimbangkan lagi.";
Keberatan:
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Factie tersebut di atas;
Bahwa menurut Majelis Hakim Judex Factie, terhadap permohonan penggantian Kurator yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, Hakim Pengawas telah memberi pendapat, dikutip sbb:
"Bahwa tentang permohonan pergantian Kurator tersebut saat ini belum cukup beralasan, mengingat para Kurator masih bekerja dalam tenggang waktu yang pendek sehingga belum cukup waktu untuk dapat menilainya, oleh karenanya Hakim Pengawas merekomendasikan kepada Majelis Hakim pemutusuntuk menambah 1 (satu) orang Kurator yang dinominasikan oleh Kuasa Debitur untuk memberikan keseimbangan dan mengantisipasi terjadinya conflict of interest yang dikemukakan oleh kuasa Debitor tersebut.";
Bahwa dalam rekomendasi Hakim Pengawas tersebut jelas ditujukan kepada Majelis Hakim pemutus, bukan kepada Pemohon Kasasi!! Sehingga jelas tidak tepat pertimbangan Majelis Hakim Judex Factie yang menyatakan bahwa pemohon sama sekali tidak merespon saran Hakim Pengawas untuk memohon penambahan Kurator. Pemohon Kasasi jelas tidak mengetahui saran Hakim Pengawas tersebut;
Bahwa meskipun Pemohon Kasasi tidak mengetahui saran Hakim Pengawas, sehingga tidak mengajukan usul penambahan Kurator, seharusnya Majelis Hakim Judex Factie, secara ex aequo et bono, melakukan penambahan Kurator, sesuai dengan saran Hakim Pengawas;
Hal ini jelas diatur dalam ketentuan pasal 71 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, sbb:
"Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian Kurator, setelah memanggil dan mendengar Kurator, dan mengangkat Kurator lain dan/atau mengangkat Kurator tambahan atas:
a. Permohonan Kurator sendiri;
b. Permohonan Kurator lainnya, jika ada;
c. Usul Hakim Pengawas; atau
d. Permintaan Debitor pailit.";
Dengan demikian, Majelis Hakim Judex Factie telah keliru menerapkan hukum tentang penggantian/penambahan Kurator, sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, karenanya pertimbangan Majelis Hakim tersebut harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa mengenai alasan-alasan tersebut yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa terlepas dari alasan kasasi vide memori kasasi tanggal 23 Nopember 2010 dan kontra memori kasasi tanggal 1 Desember 2010 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, ternyata Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Pasal 71 ayat 1 Undang-undang No. 37 Tahun 2004 menentukan bahwa “Pengadilan setiap waktu dapat mengabulkan usul penggantian Kurator, setelah memanggil dan mendengar kurator dan mengangkat kurator lain dan/atau mengangkat kurator tambahan atas :
Permohonan kurator sendiri;
Permohonan kurator lainnya jika ada;
Usul Hakim Pengawas; atau
Permintaan debitur pailit;
Bahwa, meneliti pertimbangan Putusan Judex Facti halama 51 ternyata Hakim Pengawas merekomendasikan kepada Hakim Pemutus untuk menambah 1 (satu) orang kurator yang dinominasikan oleh kuasa debitur, untuk memberi keseimbangan dan mengantisipasi terjadinya conflic of interest yang dikemukakan oleh kuasa debitur;
Bahwa meneliti memori kasasi Pemohon Kasasi halaman 13-14, ternyata bahwa Pemohon Kasasi tidak merespon usulan penambahan kurator sebagaimana dimaksud oleh Hakim Pengawas, karena Pemohon Kasasi tidak mengetahui adanya usulan Hakim Pengawas tersebut;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan tentang banyaknya permasalahan yang dihadapi kurator dan untuk memberi keseimbangan dan mengantisipasi terjadinya conflic of interest sebagaimana dimaksud Hakim Pengawas serta memperhatikan ketentuan Pasal 71 ayat 1 huruf c Undang-undang No. 37 Tahun 2004 adalah beralasan untuk mengabulkan Permohonan Kasasi dengan membatalkan Putusan Judex Facti dan mengadili sendiri dan menetapkan penambahan 1 (satu) orang kurator dalam perkara kepailitan No. 42/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. yaitu Kurator Agust Takarborbir, SH.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa Putusan No. 42/Pailit-Renvoi/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 15 Nopember 2010 dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : Debitur Pailit PT. Bali Turtle Island Development (PT. BTID) tersebut harus dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh permohonan kasasi dikabulkan maka Termohon Kasasi harus dihukum membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Pasal - pasal dari Undang-undang No.48 Tahun 2009, Undang-undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No.3 Tahun 2009 dan Undang-undang No. 37 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Debitur Pailit PT. Bali Turtle Island Development (PT. BTID) tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat No.42/Pailit-Renvoi/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 15 Nopember 2010 tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menetapkan penambahan satu orang kurator dalam perkara kepailitan No. 42/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. No. 1062 K/Pdt.Sus/2010 yaitu Agust Takarborbir, SH.;
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 5 April 2011 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH.MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Djafni Djamal, SH.MH., dan Achmad Yamanie, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung pada masing-masing sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan Endah Detty Pertiwi, SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim–Hakim Anggota, K e t u a ,
ttd/ ttd/
H. Djafni Djamal, SH.MH. Dr. H. Mohammad Saleh, SH.MH.
ttd/
Achmad Yamanie, SH.,MH.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti,
R e d a k s i Rp 5.000,- ttd/
M e t e r a i Rp 6.000,- Endah Detty Pertiwi, SH.MH.
Administrasi Kasasi Rp. 4.989.000,-
Jumlah Rp. 5.000.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 040 049 629