236/Pid.Sus/2015/PN Gto
Putusan PN GORONTALO Nomor 236/Pid.Sus/2015/PN Gto
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YELIYANTI TAHAKU alias ITO
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (Sepuluh) Bulan berakhir ; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 236 / Pid.Sus / 2015 / PN Gto
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gorontalo yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : YELIYANTI TAHAKU Alias ITO ;
Tempat lahir : Kaidundu ;
Umur / tanggal lahir : 32 tahun / 24 Februari 1983 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ;
Pendidikan : SD (Tidak tamat) ;
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 236/Pid.Sus/2015/PN Gto tanggal 21 Oktober 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 236/Pid.Sus/2015/PN Gto tanggal 21 Oktober 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO bersalah melakukan Tindak Pidana Penelantaran, sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 Huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan penjara dengan masa percobaan 1 (Satu) Tahun ;
Menetapkan agar terdakwa, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan selanjutnya Terdakwa mohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada Permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2013 sampai dengan sekarang atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut yaitu suami Terdakwa yang bernama Saksi RAMDIN USMAN, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada bulan Mei 2012 saksi Ramdin Usman yang merupakan suami sah dari Terdakwa (berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 098/25/V/1998 tanggal 30 Juni 1998 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bonepantai Junus B Ridam) terserang penyakit perut besar sehingga tidak dapat beraktifitas dan mencari nafkah untuk keluarganya, kemudian pada bulan Agustus 2013 Terdakwa pamit untuk meninggalkan rumah dan saksi Ramdin Usman beserta kedua orang anaknya dengan alasan akan bekerja di kota Gorontalo, namun selama bekerja di kota Gorontalo Terdakwa tidak pernah mengirimkan uang hasil kerjanya untuk biaya perawatan saksi korban, kemudian yang merawat dan memasak makanan untuk saksi Ramdin Usman dan kedua orang anaknya dilakukan oleh ibu saksi Ramdin Usman yaitu saksi Hadija Damagu, selanjutnya pada bulan Januari 2014 Terdakwa kembali dari kota Gorontalo namun tidak langsung ke rumah saksi Ramdin Usman yang juga merupakan rumah Terdakwa akan tetapi pergi ke rumah orang tua Terdakwa, dan hingga kini Terdakwa tidak pernah lagi memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan terhadap saksi Ramdin Usman yang merupakan suami sahnya, yang merupakan kewajiban Terdakwa sebagai seorang isteri kepada suaminya yaitu Saksi Ramdin Usman RAMDIN USMAN ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 Huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi RAMDIN USMAN Alias RAMU (korban) , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam perkara ini saksi sebagai Ramdin Usman ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yang merupakan istri sah saksi dan sampai saat ini belum ada perceraian ;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada tahun 1998, dan dalam persidangan saksi memperlihatkan Akta Nikah asli antara saksi dan Terdakwa dengan Nomor: 098/25/V/1998 tanggal 30 Juni 1998 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bonepantai Junus B Ridam ;
Bahwa saksi melaporkan Terdakwa yang merupakan istri sahnya karena Terdakwa telah meninggalkan saksi yang dalam keadaan sakit perut besar ;
Bahwa saksi tidak mengetahui alasan Terdakwa meninggal saksi ;
Bahwa selama ini Terdakwa bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga ;
Bahwa menurut saksi kejadiannya berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan puasa atau bulan Agustus tahun 2013 sampai dengan sekarang bertempat di Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango, Terdakwa telah menelantarkan saksi selaku suami sah dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa meninggalkan saksi yang masih merupakan suami sah dari Terdakwa, dimana saat itu saksi dalam keadaan menderita penyakit perut besar ;
Bahwa saksi menderita perut besar sekitar bulan Mei 2012 dan pada awal sakit itu Terdakwa masih merawat saksi ;
Bahwa saat itu saksi pernah juga dirawat oleh keluarga Terdakwa di rumah orang tua Terdakwa ;
Bahwa pada bulan Agustus 2013 Terdakwa meninggalkan rumah untuk bekerja di Gorontalo, namun hasil kerjanya selama di Gorontalo tidak pernah dikirim kepada saksi ;
Bahwa pada saat Terdakwa meninggalkan rumah untuk bekerja di Gorontalo saksi dan kedua anaknya dirawat oleh ibu saksi yaitu saksi Hadijah Damagu ;
Bahwa enam bulan kemudian yaitu sekitar bulan Januari 2014, Terdakwa kembali dari kota Gorontalo, namun terdakwa tidak kembali ke rumah saksi yang juga merupakan rumah Terdakwa akan tetapi kembali ke rumah orang tua Terdakwa sendiri, dan saat itu kedua anak saksi ikut dengan Terdakwa, sehingga saksi tinggal sendiri dirumahnya, dan yang merawat serta memberikan kehidupan kepada saksi saat itu hanyalah ibu saksi dan hal itu berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) bulan, dan karena ibu saksi tidak sanggup bolak balik dari rumahnya ke rumah saksi sehingga pada bulan Maret 2014 ibu saksi membawa saksi kerumahnya untuk dirawat disana ;
Bahwa sejak Terdakwa kembali dari kota Gorontalo dan langsung kerumah orang tuanya di Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango, Terdakwa tidak pernah lagi merawat saksi, dan yang merawat saksi saat itu hingga sekarang adalah ibu saksi ;
Bahwa saat ini kedua anak saksi dan Terdakwa duduk dibangku sekolah SMU dan SLTP ;
Bahwa anak-anak saksi kadang datang menjenguk, namun mereka datang sendiri tanpa ditemani oleh Terdakwa ;
Bahwa kemudian diawal tahun 2015 saksi mendengar dari anaknya dan juga dari adik saksi yaitu saksi Warmin Usman bahwa terdakwa telah menikah lagi dengan laki-laki lain yaitu Nafruddin Ahadu Alias Napu, dan terdakwa menikah tanpa seijin dari saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi WARMIN USMAN Alias MINI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan ipar saksi ;
Bahwa rumah saksi bersebelahan dengan rumah saksi Ramdin Usman dan terdakwa ;
Bahwa hubungan saksi Ramdin Usman dan terdakwa adalah suami istri yang sah dan belum bercerai hingga sekarang ;
Bahwa saksi Ramdin Usman menderita penyakit perut besar sejak bulan Mei 2012, namun saat itu terdakwa masih merawat saksi Ramdin Usman ;
Bahwa terdakwa masih merawat saksi Ramdin Usman pada awal sakitnya yaitu tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 ;
Bahwa kemudian terdakwa meninggalkan saksi Ramdin Usman yang masih merupakan suami sahnya dalam keadaan menderita penyakit perut besar dan tidak memperhatikan kondisi kesehatan saksi Ramdin Usman ;
Bahwa pada awal saksi Ramdin Usman sakit, terdakwa masih merawat saksi Ramdin Usman, namun pada bulan Agustus 2013 saat itu bulan puasa terdakwa ke Gorontalo meninggalkan saksi Ramdin Usman, yang menurut informasi akan mencari nafkah di Gorontalo, pada saat itu terdakwa meninggalkan saksi Ramdin Usman dirumah mereka sendiri di Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango bersama kedua anak mereka yang belum bisa memasak di dapur, sehingga untuk keperluan sehari-hari dan merawat saksi Ramdin Usman dilakukan oleh ibu saksi Ramdin Usman ;
Bahwa pada saat terdakwa meninggalkan rumah untuk bekerja di Gorontalo, saksi Ramdin Usman dan kedua anaknya dirawat oleh ibu saksi Ramdin Usman ;
Bahwa saksi Ramdin Usman tidak pernah diberikan uang oleh terdakwa selama terdakwa bekerja digorontalo ;
Bahwa sekitar bulan Januari 2014, terdakwa kembali dari Gorontalo, namun terdakwa tidak kembali ke rumah saksi Ramdin Usman yang juga merupakan rumah terdakwa, akan tetapi Terdakwa kembali ke rumah orang tua terdakwa dan saat itu anak-anak ikut dengan terdakwa ;
Bahwa pada saat anak-anak mereka mendapatkan bantuan uang dari PKH (Program Keluarga Harapan) sebesar Rp. 756.000,- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) dimana uang itu diterima oleh saksi dan saat itu saksi bermaksud untuk menambah biaya pengobatan dari saksi Ramdin Usman, akan tetapi terdakwa malah menyuruh anaknya datang dan meminta uang tersebut, sehingga saksi memberikan uang bantuan PKH tersebut kepada anak saksi Ramdin Usman dan terdakwa ;
Bahwa sejak terdakwa kembali dari kota Gorontalo dan langsung kerumah orang tuanya di Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango, terdakwa tidak pernah lagi merawat saksi Ramdin Usman, dan yang merawat saksi Ramdin Usman saat itu hingga sekarang adalah ibu saksi Ramdin Usman ;
Bahwa untuk biaya pengobatan saksi Ramdin Usman ditanggung oleh ibu saksi Ramdin Usman ;
Bahwa terdakwa pernah mendatangi saksi Ramdin Usman, namun hanya untuk meminta biaya hidup ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi RUSLAN MOKODONGAN Alias RUSLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ;
Bahwa hubungan saksi Ramdin Usman dan terdakwa adalah suami istri yang sah dan belum bercerai hingga sekarang ;
Bahwa rumah saksi berjarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari rumah saksi Ramdin Usman dan terdakwa ;
Bahwa rumah saksi Ramdin Usman dan terdakwa sekarang ini dalam keadaan kosong ;
Bahwa saksi Ramdin Usman menderita penyakit perut besar sejak bulan Mei 2012, namun saat itu terdakwa masih merawat saksi Ramdin Usman ;
Bahwa terdakwa masih merawat saksi Ramdin Usman pada awal sakitnya yaitu tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, dan pada saat itu saksi Ramdin Usman dibawa kerumah orang tua terdakwa untuk dirawat disana, kemudian pada saat penyakit saksi Ramdin Usman semakin parah dimana perutnya mulai membengkak terdakwa membawa saksi Ramdin Usman ke rumah mereka sendiri yang berdekatan dengan rumah saksi ;
Bahwa pada bulan Agustus 2013 saat itu bulan puasa, terdakwa ke Gorontalo meninggalkan terdakwa yang menurut informasi akan mencari nafkah di Gorontalo, pada saat itu terdakwa meninggalkan saksi Ramdin Usman dirumah mereka sendiri di Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango bersama kedua anak mereka yang belum bisa memasak di dapur, sehingga untuk keperluan sehari-hari dan merawat saksi Ramdin Usman dilakukan oleh ibu saksi Ramdin Usman ;
Bahwa saksi Ramdin Usman tidak pernah diberikan uang oleh terdakwa selama terdakwa bekerja di Gorontalo ;
Bahwa sekitar bulan Januari 2014, terdakwa kembali dari Gorontalo, namun terdakwa tidak kembali ke rumah saksi Ramdin Usman yang juga merupakan rumah terdakwa akan tetapi kembali ke rumah orang tua terdakwa dan saat itu anak-anak ikut dengan terdakwa ;
Bahwa sejak terdakwa kembali dari kota Gorontalo dan langsung kerumah orang tuanya di Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango, terdakwa tidak pernah lagi merawat saksi Ramdin Usman, dan yang merawat saksi Ramdin Usman saat itu adalah ibu saksi Ramdin Usman, oleh karena ibu saksi Ramdin Usman tidak sanggup lagi berjalan jauh, maka saksi Ramdin Usman dibawa oleh ibu saksi Ramdin Usman kerumahnya untuk dirawat disana ;
Bahwa untuk biaya pengobatan saksi Ramdin Usman semuanya ditanggung oleh ibu saksi Ramdin Usman ;
Bahwa saksi sering melihat terdakwa jalan dengan laki-laki lain yaitu Nafrudin Ahadu Alias Napu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi HADIJAH DAMAGU Alias MATENGA AJI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan menantu saksi ;
Bahwa hubungan saksi Ramdin Usman dan terdakwa adalah suami istri yang sah dan belum bercerai hingga sekarang ;
Bahwa saksi Ramdin Usman menderita penyakit perut besar sejak bulan Mei 2012, saat itu terdakwa masih merawat saksi Ramdin Usman, namun pada saat penyakit saksi Ramdin Usman semakin parah terdakwa malah meninggalkan saksi Ramdin Usman, sehingga saksilah yang merawat saksi Ramdin Usman ;
Bahwa pada bulan Agustus 2013 saat itu bulan puasa terdakwa ke Gorontalo meninggalkan saksi Ramdin Usman, yang menurut informasi akan mencari nafkah di Gorontalo, pada saat itu terdakwa meninggalkan saksi Ramdin Usman dirumah mereka sendiri di Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango bersama kedua anak mereka yang belum bisa memasak di dapur, sehingga untuk keperluan sehari-hari dan merawat saksi Ramdin Usman dilakukan oleh saksi, dimana saksi bolak-balik dari rumah saksi kerumah saksi Ramdin Usman dan itu dilakukan selama beberapa bulan ;
Bahwa sekitar bulan Januari 2014, terdakwa kembali dari Gorontalo sehingga saksi berharap terdakwa akan kembali merawat saksi Ramdin Usman, namun ternyata terdakwa tidak kembali ke rumah mereka akan tetapi kembali ke rumah orang tua terdakwa dan saat itu terdakwa akhirnya hidup sendiri dirumah mereka karena anak-anak ikut dengan terdakwa ;
Bahwa oleh karena saksi tidak sanggup lagi berjalan jauh, maka saksi Ramdin Usman dibawa oleh saksi kerumah saksi untuk dirawat disana ;
Bahwa saksi Ramdin Usman tidak pernah diberikan uang oleh terdakwa selama terdakwa bekerja di Gorontalo ;
Bahwa pada saat anak-anak mereka mendapatkan bantuan uang dari PKH (Program Keluarga Harapan) sebesar Rp. 756.000,- (tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) dimana uang itu diterima oleh saksi Warmin Usman dan saat itu saksi Warmin Usman bermaksud untuk menambah biaya pengobatan dari saksi Ramdin Usman akan tetapi terdakwa malah menyuruh anaknya datang dan meminta uang tersebut, sehingga saksi Warmin Usman memberikan uang bantuan PKH tersebut kepada anak saksi Ramdin Usman dan terdakwa ;
Bahwa sejak terdakwa kembali dari kota Gorontalo dan langsung kerumah orang tuanya di Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango, terdakwa tidak pernah lagi merawat saksi Ramdin Usman, dan yang merawat saksi Ramdin Usman saat itu hingga sekarang adalah saksi
Bahwa sejak terdakwa meninggalkan saksi Ramdin Usman, maka untuk biaya pengobatan saksi Ramdin Usman semuanya ditanggung oleh saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa mengajukan saksi yang meringankan (A de Charge) sebagai berikut :
KASIM TAHAKU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan adik saksi ;
Bahwa terdakwa dan saksi Ramdin Usman masih terikat tali perkawinan dan belum bercerai ;
Bahwa Tindak Pidana Penelataran Dalam Keluarga yang disangkakan kepada terdakwa adalah tidak benar adanya karena yang merawat saksi Ramdin Usman ketika sakit adalah saksi dan terdakwa sendiri serta membawa saksi Ramdin Usman ke Rumah Sakit dan menjaganya sekitar 1 (satu) bulan lamanya dan ketika keluar dari Rumah sakit sekitar tahun 2014 saksi membawa saksi Ramdin Usman kerumahnya di Suwawa untuk dirawat, sedangkan dari keluarga saksi Ramdin Usman tak satupun yang mau gantian merawat atau membiayai saksi Ramdin Usman ;
Bahwa saksi Ramdin Usman menderita penyakit perut besar sejak tahun 2012 sampai sekarang, dan saat itu yang merawat saksi Ramdin Usman adalah terdakwa dan saksi sampai dengan tanggal dan bulan lupa pada tahun 2014, dan karena saksi Ramdin Usman mengeluarkan kalimat “kalau cuma ditelantarkan keluarganya lebih baik mau gantung diri” mendengar itu ibu saksi jadi takut dan akhirnya menyuruh saksi Ramdin Usman pergi kekeluarganya sendiri dari pada mati di rumah ibu saksi dengan cara gantung diri ;
Bahwa saat itu saksi kadang dirawat dirumah mereka sendiri dan kadang juga dirawat di rumah orang tua terdakwa ;
Bahwa pada bulan Juni 2014, terdakwa berangkat ke kota Gorontalo untuk bekerja karena saksi Ramdin Usman tidak dapat mencari nafkah lagi dan saat saksi Ramdin Usman mencurigai terdakwa selingkuh, maka sejak saat itu terdakwa tidak lagi mengurus dan merawat saksi Ramdin Usman ;
Bahwa pada waktu kerja di Gorontalo terdakwa masih sering pulang menjenguk saksi Ramdin Usman ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa sudah menikah lagi dengan Nafrudin Ahadu Alias Napu ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA YELIYANTI TAHAKU Alias ITO :
Bahwa Terdakwa mengerti sehingga diperiksa di depan persidangan yaitu sehubungan dengan perkara penelantaran suami Terdakwa yang bernama Ramdin Usman ;
Bahwa terdakwa dan saksi Ramdin Usman menikah secara resmi pada tahun 1998 ;
Bahwa terdakwa dan saksi Ramdin Usman masih ada ikatan suami isteri dan belum bercerai ;
Bahwa saksi Ramdin Usman menderita penyakit perut besar sekitar bulan Mei 2012 dan pada awal sakit itu terdakwa masih merawat saksi Ramdin Usman ;
Bahwa sebelum menderita penyakit, saksi Ramdin Usman yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya ;
Bahwa kemudian pada bulan puasa tahun 2014 bertempat di Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango, terdakwa meninggalkan saksi Ramdin Usman yang masih merupakan suami sah dari terdakwa dalam keadaan menderita penyakit perut besar untuk bekerja di kota Gorontalo, dan saat itu terdakwa meninggalkan saksi Ramdin Usman di rumah orang tua terdakwa dan orang tua terdakwalah yang merawat saksi korban, dan sekitar bulan Januari 2015 terdakwa kembali dari kota Gorontalo, namun saksi Ramdin Usman tidak lagi ada dirumah orang tua terdakwa karena keluarga terdakwa membawa saksi Ramdin Usman berobat ke rumah sakit, dan setelah kembali dari rumah sakit saksi Ramdin Usman kemudian dibawa oleh orang tuanya kerumahnya ;
Bahwa terdakwa bekerja di Gorontalo tepatnya di Mall dengan gaji Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk biaya sekolah 2 (dua) anaknya, sedangkan untuk perawatan saksi Ramdin Usman ditanggung oleh orang tua terdakwa ;
Bahwa saat kerja di Mall Gorontalo, terdakwa tidur atau tinggal di rumah kontrakan bosnya dan pulang kerumah orang tuanya 2 (dua) kali dalam sebulan, dan pada saat itu saksi Ramdin Usman masih tinggal di rumah orang tua terdakwa ;
Bahwa pada akhir tahun 2014, saksi Ramdin Usman dibawa berobat ke Rumah Sakit Toto, dan dirawat inap selama kurang lebih 2 (dua) minggu, terdakwa sempat menjenguk, namun tidak ikut merawat karena saat itu terdakwa masih kerja di Gorontalo ;
Bahwa yang bayar biaya Rumah Sakit adalah keluarga terdakwa ;
Bahwa saat keluar dari Rumah Sakit, saksi Ramdin Usman dibawa oleh keluarganya ke rumah orang tua saksi Ramdin Usman ;
Bahwa sejak saat itu yang merawat saksi Ramdin Usman adalah ibu saksi Ramdin Usman yaitu saksi HADIJAH DAMAGU Alias MATENGA AJI ;
Bahwa pada saat saksi Ramdin Usman tinggal bersama orang tuanya, terdakwa pernah datang menjenguk bersama kedua anak-anaknya ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan hasil kerjanya selama bekerja di kota Gorontalo karena sepengetahuan terdakwa yang membiayai atau menafkahi saksi Ramdin Usman adalah keluarga terdakwa ;
Bahwa terdakwa menafkahi saksi Ramdin Usman sampai 7 (tujuh) bulan yang lalu, dan sejak 7 (tujuh) bulan yang lalu itu terdakwa benar-benar meninggalkan saksi Ramdin Usman karena tidak sanggup lagi merawatnya ;
Bahwa terdakwa tidak melakukan kewajibannya sebagai seorang istri yaitu merawat suaminya yang sedang sakit dimulai sejak saat berangkat bekerja di kota Gorontalo yaitu sekitar bulan Juli 2014 ;
Bahwa terdakwa meninggalkan saksi Ramdin Usman karena saksi Ramdin Usman menderita sakit perut besar sehingga tidak dapat menafkahi terdakwa dan kedua anaknya, dan juga saksi Ramdin Usman menuduh terdakwa telah selingkuh dengan laki-laki lain, dan hal tersebut membuat terdakwa tidak tahan lagi dan meninggalkan saksi Ramdin Usman ;
Bahwa pada bulan Maret 2015 terdakwa menikah lagi dengan laki-laki lain yaitu NAFRUDDIN AHADU Alias NAPU tanpa seijin saksi Ramdin Usman dengan tujuan agar ada yang menafkahi diri terdakwa dan kedua anaknya ;
Bahwa pernikahan terdakwa yang kedua ini tidak diterima oleh keluarga terdakwa ;
Bahwa pernikahan kedua terdakwa dengan laki-laki lain ini tidak memiliki akta nikah ;
Bahwa sebelum menikah lagi, terdakwa tidak meminta cerai ke saksi Ramdin Usman karena merasa kasihan karena saat itu saksi Ramdin Usman dalam keadaan sakit ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Kutipan Akta Nikah Nomor 098/25/V/1998 tanggal 30 Juni 1998, dimana saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan jika bukti surat tersebut adalah bukti adanya perkawinan yang sah antara saksi Ramdin Usman dan Terdakwa dan sampai saat ini belum bercerai ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2013 sampai dengan sekarang bertempat di Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango telah menelantarkan suami Terdakwa yang bernama Saksi RAMDIN USMAN ;
Bahwa berawal pada bulan Mei 2012 saksi Ramdin Usman RAMDIN USMAN yang merupakan suami sah dari Terdakwa (berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 098/25/V/1998 tanggal 30 Juni 1998 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bonepantai Junus B Ridam) terserang penyakit perut besar, sehingga tidak dapat beraktifitas dan mencari nafkah untuk keluarganya, kemudian pada bulan Agustus 2013 Terdakwa pamit untuk meninggalkan rumah dan saksi Ramdin Usman RAMDIN USMAN beserta kedua orang anaknya dengan alasan akan bekerja di kota Gorontalo, namun selama bekerja di kota Gorontalo Terdakwa tidak pernah mengirimkan uang hasil kerjanya untuk biaya perawatan saksi Ramdin Usman RAMDIN USMAN, kemudian yang merawat dan memasak makanan untuk saksi Ramdin Usman RAMDIN USMAN dan kedua orang anaknya dilakukan oleh ibu saksi Ramdin Usman RAMDIN USMAN yaitu saksi Hadija Damagu, selanjutnya pada bulan Januari 2014 Terdakwa kembali dari kota Gorontalo, namun tidak langsung ke rumah saksi Ramdin Usman RAMDIN USMAN yang juga merupakan rumah Terdakwa akan tetapi pergi ke rumah orang tua Terdakwa, dan hingga kini Terdakwa tidak pernah lagi memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan terhadap saksi Ramdin Usman yang merupakan suami sahnya, yang merupakan kewajiban Terdakwa sebagai seorang isteri kepada suaminya yaitu Saksi Ramdin Usman RAMDIN USMAN ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “Setiap Orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “Setiap Orang” dimaksudkan kepada siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu perkataan “Setiap Orang” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis anasir ini, maka adanya kemampuan bertanggung jawab (Toerekeningsvaanbaarheid) setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, dimuka persidangan telah dihadapkan Terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO yang identitas lengkapnya termuat dalam awal berkas perkara dan berita acara pemeriksaan oleh penyidik, yang selama persidangan dapat hadir, sanggup mendengarkan dan mengikuti jalannya persidangan serta dapat memberikan tanggapan terhadap keterangan saksi-saksi, serta memberikan jawaban-jawaban atas pertanyaan hakim dengan baik dan lancar sehingga tidak terdapat hal-hal yang dapat menjadikan pertimbangan untuk menghapuskan pidana (tidak termasuk dalam pasal 44 dan 45 KUHP) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentutan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan bahwa “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab VI mengenai Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Pasal 30 menyebutkan “Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat”, kemudian dalam Pasal 33 menyebutkan “Suami istri wajib saling mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir dan batin yang satu kepada yang lain”, selanjutnya dalam Pasal 34 ayat (2) menyebutkan “Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2013 sampai dengan sekarang bertempat di Desa Kaidundu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango telah menelantarkan suami Terdakwa yang bernama Saksi RAMDIN USMAN ;
Menimbang, bahwa berawal pada bulan Mei 2012 saksi Ramdin Usman RAMDIN USMAN yang merupakan suami sah dari Terdakwa (berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 098/25/V/1998 tanggal 30 Juni 1998 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bonepantai Junus B Ridam) terserang penyakit perut besar, sehingga tidak dapat beraktifitas dan mencari nafkah untuk keluarganya, kemudian pada bulan Agustus 2013 Terdakwa pamit untuk meninggalkan rumah dan saksi Ramdin Usman RAMDIN USMAN beserta kedua orang anaknya dengan alasan akan bekerja di kota Gorontalo, namun selama bekerja di kota Gorontalo Terdakwa tidak pernah mengirimkan uang hasil kerjanya untuk biaya perawatan saksi Ramdin Usman RAMDIN USMAN, kemudian yang merawat dan memasak makanan untuk saksi Ramdin Usman RAMDIN USMAN dan kedua orang anaknya dilakukan oleh ibu saksi Ramdin Usman RAMDIN USMAN yaitu saksi Hadija Damagu, selanjutnya pada bulan Januari 2014 Terdakwa kembali dari kota Gorontalo, namun tidak langsung ke rumah saksi Ramdin Usman RAMDIN USMAN yang juga merupakan rumah Terdakwa akan tetapi pergi ke rumah orang tua Terdakwa, dan hingga kini Terdakwa tidak pernah lagi memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan terhadap saksi Ramdin Usman yang merupakan suami sahnya, yang merupakan kewajiban Terdakwa sebagai seorang isteri kepada suaminya yaitu Saksi Ramdin Usman RAMDIN USMAN ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dalam uraian pertimbangan hukum perbuatan Terdakwa tersebut diatas dihubungkan dan kewajiban Terdakwa sebagai istri sah dari saksi Ramdin Usman sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 30, Pasal 33 dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dipersidangan terbukti bahwa Terdakwa telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang istri sah dari saksi Ramdin Usman karena sejak bulan Agustus 2013 hingga saat ini Terdakwa tidak pernah lagi mengatur urusan rumah tangganya dengan baik, kemudian Terdakwa juga sudah tidak setia kepada suaminya karena sudah menikah lagi dengan orang lain, kemudian Terdakwa juga tidak lagi memberi bantuan lahir dan batin kepada suaminya yaitu saksi Ramdin Usman, sehingga dalam perkara ini Terdakwa telah melalaikan kewajiban utamanya yang paling luhur sebagai seorang istri yaitu menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua yaitu “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 49 Huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, sedangkan dalam pemeriksaan tidak diketemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ”Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)” dan oleh karenanya Terdakwa harus dihukum yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutannya meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dipidana selama 8 (Delapan) bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun, sedangkan menurut Terdakwa dalam permohonannya pada pokoknya mohon agar dijatuhi pidana seringan-ringannya, maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau staftoemeting) atau pidana apa yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya, apakah permintaan penuntut umum dan Terdakwa tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut di sini merupakan kewajiban Majelis Hakim untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan di atas, yaitu aspek keadilan Ramdin Usman dan masyarakat, aspek kejiwaan Terdakwa, aspek Filsafat pemidanaan guna melahirkan keadilan dan menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity), dimana pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim perlu uraikan dan jelaskan dalam rangka sebagai pertanggungjawaban Hakim Kepada Masyarakat, Ilmu Hukum Itu Sendiri, Rasa Keadilan Dan Kepastian Hukum, Negara dan Bangsa Serta Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Menimbang, bahwa dikaji dari aspek keadilan Ramdin Usman dan masyarakat maka perbuatan Terdakwa yang telah melakukan penelantaran terhadap saksi Ramdin Usman Ramdin Usman terlebih saksi Ramdin Usman dalam keadaan sakit, hal tersebut telah menyebabkan penderitaan pada diri Ramdin Usman serta sifat perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan pula dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa dari aspek kejiwaan/psikologis Terdakwa ternyata sepanjang pengamatan dan penglihatan Hakim, Terdakwa tidaklah menderita gangguan kejiwaan, hal mana tersirat selama persidangan dalam hal Terdakwa menjawab setiap pertanyaan Hakim, begitu pula dari aspek phisik ternyata Terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit sehingga secara yuridis Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan sehari-hari akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa ada dampak dan akibat negatif yang ditimbulkannya, maka hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan, melainkan sebagai usaha yang bersifat EDUKATIF, KONSTRUKTIF dan MOTIVATIF agar Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dan juga sebagai prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pula Hakim berusaha menerapkan SEMA No.1 Tahun 2000 tentang pemidanaan agar setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya dengan memperhatikan kondisi kejiwaan Terdakwa selama persidangan yang cukup tertekan terhadap perkara yang dihadapinya dan tanpa mengurangi juga penderitaan saksi korabn yang harus menanggung penderitaan dalam perkara ini, sehingga Hakim berusaha menjatuhkan pidana sesuai dengan fakta-fakta selama di persidangan tanpa melukai rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Permohonan Terdakwa dan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, maka Hakim sebelum menjatuhkan pidana juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi saksi korban Ramdin Usman ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa seorang ibu yang mempunyai tanggungan anak kecil ;
Terdakwa dan saksi korban Ramdin Usman sudah berdamai didepan persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan tetap memberikan pembelajaran bagi terdakwa agar kelak dikemudian hari terdakwa tidak melakukan lagi perbuatan yang dapat dipidana sehingga dapat memperbaiki dirinya dan menjauhkan diri dari perbuatan yang melanggar norma-norma hukum sehingga menjadi pribadi yang lebih baik ;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari aspek keadilan korban dan masyarakat, aspek kejiwaan Terdakwa, aspek-aspek filsafat pemidanaan guna melahirkan keadilan dan mencegah adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity), maka Hakim berpendirian bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa dalam amar putusan ini menurut hemat Majelis Hakim Telah Cukup Adil, Memadai, Argumentatif, Manusiawi, proporsional dan memenuhi rasa keadilan masyarakat dan sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) jo Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 49 Huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YELIYANTI TAHAKU Alias ITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (Sepuluh) Bulan berakhir ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2015, oleh kami CHYSNI ISNAYA DEWI, S.H. sebagai Ketua Majelis, MUHAMMAD HAMBALI, S.H., dan FATCHU ROCHMAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas, oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh I KETUT SUKADANA, S.H. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gorontalo dan dihadiri oleh ASRIANA, S.H. selaku Penuntut Umum dan dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA
MUHAMMAD HAMBALI, S.H. CHYSNI ISNAYA DEWI, S.H.
HAKIM ANGGOTA II
FATCHU ROCHMAN, S.H.
PANITERA PENGGANTI
I KETUT SUKADANA