264/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 264/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BONA JANUARDI SIALAGAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa BONA JANUARDI SIALAGAN Als BONA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan terhadap anak “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BONA JANUARDI SIALAGAN Als BONA tersebut oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ; 3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah helm merk LTD warna silver Digunakan dalam perkara Vicky Wahyu Satria 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 264 /Pid. Sus/2014/PN.RHL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa; -------------------------------------------------
Nama : BONA JANUARDI SIALAGAN
Tempat lahir : Pematang Bandar kabupaten Simalungun
Umur/Tgl.Lahir : 23 Tahun/ 01 Januari 1990
Jenis kelamin : Laki- laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. H. Subrantas Kepenghuluan Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir
Agama : Kristen
Pekerjaan : Mekanik
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Surat Penahanan dari:
Penyidik, terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 12 April 2014 s/d 01 Mei 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 02 Mei 2014 s/d 08 Mei 2014;
Jaksa/ Penuntut Umum, terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 08 Mei 2014 s/d 16 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir, terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 16 Mei 2014 s/d 14 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, terdakwa ditahan dengan jenis tahanan Rutan sejak tanggal 15 Juni 2014 s/d diputuskan perkaranya;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut: --------------------------------------------------------------------
Setelah membaca surat penetapan Penunjukan Majelis Hakim; -------------------------
Setelah membaca surat penetapan hari sidang; ---------------------------------------------
Setelah membaca surat- surat lain dalam berkas perkara ini ; ----------------------------
Setelah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan terdakwa serta telah memperhatikan adanya barang bukti; -----------------------------------------------------------------
Setelah pula mendengar tuntutan pidana dari Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapi-api No.Reg. Perkara : PDM-136/TPUL/BAA/05/2014 tanggal 16 Juni 2014 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa BONA JANUARDI SIALAGAN Als BONA telah terbukti bersalah telah melakukan Tindak Pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dakwaan Kedua Melanggar Pasal 80 ayat (1) UU.RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BONA JANUARDI SIALAGAN Als BONA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,
3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah helm merk LTD warna silver
Digunakan dalam perkara Vicky Wahyu Satria
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lesan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan : -----------------
Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan dari Jaksa / Penuntut Umum yang menerangkan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa tetap pada pembelaannya semula; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 09 Mei 2014, No.Reg.Perk : PDM – 136 / TPUL / BAA / 05 / 2014 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang terurai sebagai berikut :
Kesatu :
------ Bahwa terdakwa BONA JANUARDI SIALAGAN baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Vicky Wahyu Saputra (dilakukan Penuntutan dalam Berkas terpisah) pada hari Jumat Tanggal 11 April 2014 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2014 bertempat di Jln.H Imam Munandar Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya lapangan Futsal Usmaniyah atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yaitu saksi Irfan Jamhur yang mengakibatkan luka berat dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Jumat tanggal 11 April 2014 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi saksi Vicky Wahyu Saputra, dan teman-temannya dibelakang Suzuya Bagan Batu kemudian pada saat itu terdakwa saksi Vicky Wahyu Saputra untuk menonton pertandingan Futsal di jln. H Imam Munandar Bagan Batu, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Bona Januardi Sialagan dan teman-temannya pergi untuk melihat pertandingan, setelah sampai kemudian terdakwa menonton pertandingan antara team saksi Irfan Jamhur dengan team yang didukung terdakwa, setelah pertandingan dimulai dan berjalan kemudian terdakwa selalu berteriak dan mengatakan "patahkan kakinya, giling terus" dan juga mengatakan "awas ajalah kutandai kawan tu (maksudnya saksi Irfan Jamhur) kalau jumpa aku" dan pada saat itu saksi Irfan Jamhur mencetak gol kegawang team ang didukung oleh terdakwa sambil berteriak kearah terdakwa dan saksi saksi Vicky Wahyu Saputra, sehingga terdakwa.
- Bahwa selanjutnya setelah selesai pertandingan saksi Irfan Jamhur menendang bola dari luar lapangan kearah dalam lapangan, yang mana bola yang ditendang oleh saksi Irfan Jamhur mengenai salah seorang lawan main yang didukung oleh terdakwa, yang mana setelah menendang bola reaksi saksi Irfan Jamhur bersikap cuek sehingga membuat terdakwa merasa tambah emosi, kemudian terdakwa berlari mengejar Saksi Irfaan jamhur, kemudian melihat hal tersebut lalu terdakwa bersama dengan teman-temannya yang lain ikut mengejar kearah saksi Irfan Jamhur, setelah dekat selanjutnya terdakwa menarik kerah baju saksi Irfan Jamhur dengan kedua tangannya, yang mana pada saat itu saksi Irfan Jamhur merasa ketakutan dan berusaha melepaskannya, lalu datang saksi Abu Bakar yang berusaha melerai sehingga saksi Irfan Jamhur terlepas, dan berusaha melarikan diri, dan pada saat itu posisi saksi Irfan Jamhur dalam jarak kurang lebih 3 meter dari posisi terdakwa, selanjutnya secara spontan saksi Vicky Wahyu Saputra melemparkan Helm Merk LTD warna Silver kearah kepala saksi Irfan Jamhur, namun berhasil ditangkis dengan menggunakan tangan saksi Irfan Jamhur. Setelah terdakwa dan saksi Vicky Wahyu Saputra serta teman-temannya mendekati saksi Irfan Jamhur sehingga saksi berusaha menundukan kepala dan dan melindungi dengan kedua tangan nya dan merasakan kaki kiri saksi sakit karena ada yang menendang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Bona Januardi Sialagan mengakibatkan saksi Irfan Jamhur luka mengalami luka sebagaimana Visum Et Revertum Nomor :370/UM-PK/2014/734 tanggal 14 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Lidiya Br Tambunan Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bagan Bagan Batu :
Dengan hasil pemeriksaan :
- dijumpai luka gores kemerahan pada paha sebelah kanan.
- Dijumpai memar pada paha sebelah kanan
Kesimpulan :
Luka pada korban diduga disebabkan oleh trauma benda tumpul
------ Perbuatan terdakwa Bona Januardi Sialagan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau
Kedua :
------ Bahwa terdakwa BONA JANUARDI SIALAGAN baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Vicky Wahyu Saputra (dilakukan Penuntutan dalam Berkas terpisah) pada hari Jumat Tanggal 11 April 2014 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2014 bertempat di Jln.H Imam Munandar Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya lapangan Futsal Usmaniyah atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu, setiap orang yang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yaitu saksi Irfan Jamhur yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Jumat tanggal 11 April 2014 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi saksi Vicky Wahyu Saputra, dan teman-temannya dibelakang Suzuya Bagan Batu kemudian pada saat itu terdakwa saksi Vicky Wahyu Saputra untuk menonton pertandingan Futsal di jln. H Imam Munandar Bagan Batu, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Bona Januardi Sialagan dan teman-temannya pergi untuk melihat pertandingan, setelah sampai kemudian terdakwa menonton pertandingan antara team saksi Irfan Jamhur dengan team yang didukung terdakwa, setelah pertandingan dimulai dan berjalan kemudian terdakwa selalu berteriak dan mengatakan "patahkan kakinya, giling terus" dan juga mengatakan "awas ajalah kutandai kawan tu (maksudnya saksi Irfan Jamhur) kalau jumpa aku" dan pada saat itu saksi Irfan Jamhur mencetak gol kegawang team yang didukung oleh terdakwa sambil berteriak kearah terdakwa dan saksi saksi Vicky Wahyu Saputra, sehingga terdakwa.
- Bahwa selanjutnya setelah selesai pertandingan saksi Irfan Jamhur menendang bola dari luar lapangan kearah dalam lapangan, yang mana bola yang ditendang oleh saksi Irfan Jamhur mengenai salah seorang lawan main yang didukung oleh terdakwa, yang mana setelah menendang bola reaksi saksi Irfan Jamhur bersikap cuek sehingga membuat terdakwa merasa tambah emosi, kemudian terdakwa berlari mengejar Saksi Irfaan jamhur, kemudian melihat hal tersebut lalu terdakwa bersama dengan teman-temannya yang lain ikut mengejar kearah saksi Irfan Jamhur, setelah dekat selanjutnya terdakwa menarik kerah baju saksi Irfan Jamhur dengan kedua tangannya, yang mana pada saat itu saksi Irfan Jamhur merasa ketakutan dan berusaha melepaskannya, lalu datang saksi Abu Bakar yang berusaha melerai sehingga saksi Irfan Jamhur terlepas, dan berusaha melarikan diri, dan pada saat itu posisi saksi Irfan Jamhur dalam jarak kurang lebih 3 meter dari posisi terdakwa, selanjutnya secara spontan saksi Vicky Wahyu Saputra melemparkan Helm Merk LTD warna Silver kearah kepala saksi Irfan Jamhur, namun berhasil ditangkis dengan menggunakan tangan saksi Irfan Jamhur. Setelah terdakwa dan saksi Vicky Wahyu Saputra serta teman-temannya mendekati saksi Irfan Jamhur sehingga saksi berusaha menundukan kepala dan dan melindungi dengan kedua tangan nya dan merasakan kaki kiri saksi sakit karena ada yang menendang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Bona Januardi Sialagan mengakibatkan saksi Irfan Jamhur luka mengalami luka sebagaimana Visum Et Revertum Nomor :370/UM-PK/2014/734 tanggal 14 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Lidiya Br Tambunan Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bagan Bagan Batu :
Dengan hasil pemeriksaan :
- dijumpai luka gores kemerahan pada paha sebelah kanan.
- Dijumpai memar pada paha sebelah kanan
Kesimpulan :
Luka pada korban diduga disebabkan oleh trauma benda tumpul
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Bona Januardi Sialagan mengakibatkan saksi Irfan Jamhur luka mengalami luka sebagaimana Visum Et Revertum Nomor :370/UM-PK/2014/734 tanggal 14 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Lidiya Br Tambunan Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bagan Bagan Batu :
Dengan hasil pemeriksaan :
- dijumpai luka gores kemerahan pada paha sebelah kanan.
- Dijumpai memar pada paha sebelah kanan
Kesimpulan :
Luka pada korban diduga disebabkan oleh trauma benda tumpul
------ Perbuatan terdakwa Bona Januardi Sialagan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Ketiga :
------ Bahwa terdakwa BONA JANUARDI SIALAGAN baik bertindak secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Vicky Wahyu Saputra (dilakukan Penuntutan dalam Berkas terpisah) pada hari Jumat Tanggal 11 April 2014 sekira pukul 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2014 bertempat di Jln.H Imam Munandar Kepenghuluan Bagan Batu Kecaatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir tepatnya lapangan Futsal Usmaniyah atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan penganiayaan terhadap saksi Irfan Jamhur yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Jumat tanggal 11 April 2014 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi saksi Vicky Wahyu Saputra, dan teman-temannya dibelakang Suzuya Bagan Batu kemudian pada saat itu terdakwa saksi Vicky Wahyu Saputra untuk menonton pertandingan Futsal di jln. H Imam Munandar Bagan Batu, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Bona Januardi Sialagan dan teman-temannya pergi untuk melihat pertandingan, setelah sampai kemudian terdakwa menonton pertandingan antara team saksi Irfan Jamhur dengan team yang didukung terdakwa, setelah pertandingan dimulai dan berjalan kemudian terdakwa selalu berteriak dan mengatakan "patahkan kakinya, giling terus" dan juga mengatakan "awas ajalah kutandai kawan tu (maksudnya saksi Irfan Jamhur) kalau jumpa aku" dan pada saat itu saksi Irfan Jamhur mencetak gol kegawang team ang didukung oleh terdakwa sambil berteriak kearah terdakwa dan saksi saksi Vicky Wahyu Saputra, sehingga terdakwa.
- Bahwa selanjutnya setelah selesai pertandingan saksi Irfan Jamhur menendang bola dari luar lapangan kearah dalam lapangan, yang mana bola yang ditendang oleh saksi Irfan Jamhur mengenai salah seorang lawan main yang didukung oleh terdakwa, yang mana setelah menendang bola reaksi saksi Irfan Jamhur bersikap cuek sehingga membuat terdakwa merasa tambah emosi, kemudian terdakwa berlari mengejar Saksi Irfaan jamhur, kemudian melihat hal tersebut lalu terdakwa bersama dengan teman-temannya yang lain ikut mengejar kearah saksi Irfan Jamhur, setelah dekat selanjutnya terdakwa menarik kerah baju saksi Irfan Jamhur dengan kedua tangannya, yang mana pada saat itu saksi Irfan Jamhur merasa ketakutan dan berusaha melepaskannya, lalu datang saksi Abu Bakar yang berusaha melerai sehingga saksi Irfan Jamhur terlepas, dan berusaha melarikan diri, dan pada saat itu posisi saksi Irfan Jamhur dalam jarak kurang lebih 3 meter dari posisi terdakwa, selanjutnya secara spontan saksi Vicky Wahyu Saputra melemparkan Helm Merk LTD warna Silver kearah kepala saksi Irfan Jamhur, namun berhasil ditangkis dengan menggunakan tangan saksi Irfan Jamhur. Setelah terdakwa dan saksi Vicky Wahyu Saputra serta teman-temannya mendekati saksi Irfan Jamhur sehingga saksi berusaha menundukan kepala dan dan melindungi dengan kedua tangan nya dan merasakan kaki kiri saksi sakit karena ada yang menendang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Bona Januardi Sialagan mengakibatkan saksi Irfan Jamhur luka mengalami luka sebagaimana Visum Et Revertum Nomor :370/UM-PK/2014/734 tanggal 14 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Lidiya Br Tambunan Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bagan Bagan Batu :
Dengan hasil pemeriksaan :
- dijumpai luka gores kemerahan pada paha sebelah kanan.
- Dijumpai memar pada paha sebelah kanan
Kesimpulan :
Luka pada korban diduga disebabkan oleh trauma benda tumpul
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Bona Januardi Sialagan mengakibatkan saksi Irfan Jamhur luka mengalami luka sebagaimana Visum Et Revertum Nomor :370/UM-PK/2014/734 tanggal 14 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Lidiya Br Tambunan Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bagan Bagan Batu :
Dengan hasil pemeriksaan :
- dijumpai luka gores kemerahan pada paha sebelah kanan.
- Dijumpai memar pada paha sebelah kanan
Kesimpulan :
Luka pada korban diduga disebabkan oleh trauma benda tumpul
------ Perbuatan terdakwa Vicky Wahyu Satria Bin Joko Winoto diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan; --------------------------------------------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut maka Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -----------------------
IRFAN JAMHUR Bin JAMHURDIN ADE ;
Di bawah umur sehingga tidak sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 11 April 2014 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi saksi Vicky Wahyu Saputra, dan teman-temannya dibelakang Suzuya Bagan Batu kemudian pada saat itu terdakwa saksi Vicky Wahyu Saputra untuk menonton pertandingan Futsal di jln. H Imam Munandar Bagan Batu, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Bona Januardi Sialagan dan teman-temannya pergi untuk melihat pertandingan, setelah sampai kemudian terdakwa menonton pertandingan antara team saksi Irfan Jamhur dengan team yang didukung terdakwa, setelah pertandingan dimulai dan berjalan kemudian terdakwa selalu berteriak dan mengatakan "patahkan kakinya, giling terus" dan juga mengatakan "awas ajalah kutandai kawan tu (maksudnya saksi Irfan Jamhur) kalau jumpa aku" dan pada saat itu saksi Irfan Jamhur mencetak gol kegawang team ang didukung oleh terdakwa sambil berteriak kearah terdakwa dan saksi saksi Vicky Wahyu Saputra, sehingga terdakwa.
Bahwa selanjutnya setelah selesai pertandingan saksi Irfan Jamhur menendang bola dari luar lapangan kearah dalam lapangan, yang mana bola yang ditendang oleh saksi Irfan Jamhur mengenai salah seorang lawan main yang didukung oleh terdakwa, yang mana setelah menendang bola reaksi saksi Irfan Jamhur bersikap cuek sehingga membuat terdakwa merasa tambah emosi, kemudian terdakwa berlari mengejar Saksi Irfaan jamhur, kemudian melihat hal tersebut lalu terdakwa bersama dengan teman-temannya yang lain ikut mengejar kearah saksi Irfan Jamhur, setelah dekat selanjutnya terdakwa menarik kerah baju saksi Irfan Jamhur dengan kedua tangannya, yang mana pada saat itu saksi Irfan Jamhur merasa ketakutan dan berusaha melepaskannya, lalu datang saksi Abu Bakar yang berusaha melerai sehingga saksi Irfan Jamhur terlepas, dan berusaha melarikan diri, dan pada saat itu posisi saksi Irfan Jamhur dalam jarak kurang lebih 3 meter dari posisi terdakwa, selanjutnya secara spontan saksi Vicky Wahyu Saputra melemparkan Helm Merk LTD warna Silver kearah kepala saksi Irfan Jamhur, namun berhasil ditangkis dengan menggunakan tangan saksi Irfan Jamhur. Setelah terdakwa dan saksi Vicky Wahyu Saputra serta teman-temannya mendekati saksi Irfan Jamhur sehingga saksi berusaha menundukan kepala dan dan melindungi dengan kedua tangan nya dan merasakan kaki kiri saksi sakit karena ada yang menendang.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
ABU BAKAR Bin SYAMSUL BAHRI ;
Di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 11 April 2014 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi saksi Vicky Wahyu Saputra, dan teman-temannya dibelakang Suzuya Bagan Batu kemudian pada saat itu terdakwa saksi Vicky Wahyu Saputra untuk menonton pertandingan Futsal di jln. H Imam Munandar Bagan Batu, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Bona Januardi Sialagan dan teman-temannya pergi untuk melihat pertandingan, setelah sampai kemudian terdakwa menonton pertandingan antara team saksi Irfan Jamhur dengan team yang didukung terdakwa, setelah pertandingan dimulai dan berjalan kemudian terdakwa selalu berteriak dan mengatakan "patahkan kakinya, giling terus" dan juga mengatakan "awas ajalah kutandai kawan tu (maksudnya saksi Irfan Jamhur) kalau jumpa aku" dan pada saat itu saksi Irfan Jamhur mencetak gol kegawang team ang didukung oleh terdakwa sambil berteriak kearah terdakwa dan saksi saksi Vicky Wahyu Saputra, sehingga terdakwa.
Bahwa selanjutnya setelah selesai pertandingan saksi Irfan Jamhur menendang bola dari luar lapangan kearah dalam lapangan, yang mana bola yang ditendang oleh saksi Irfan Jamhur mengenai salah seorang lawan main yang didukung oleh terdakwa, yang mana setelah menendang bola reaksi saksi Irfan Jamhur bersikap cuek sehingga membuat terdakwa merasa tambah emosi, kemudian terdakwa berlari mengejar Saksi Irfaan jamhur, kemudian melihat hal tersebut lalu terdakwa bersama dengan teman-temannya yang lain ikut mengejar kearah saksi Irfan Jamhur, setelah dekat selanjutnya terdakwa menarik kerah baju saksi Irfan Jamhur dengan kedua tangannya, yang mana pada saat itu saksi Irfan Jamhur merasa ketakutan dan berusaha melepaskannya, lalu datang saksi Abu Bakar yang berusaha melerai sehingga saksi Irfan Jamhur terlepas, dan berusaha melarikan diri, dan pada saat itu posisi saksi Irfan Jamhur dalam jarak kurang lebih 3 meter dari posisi terdakwa, selanjutnya secara spontan saksi Vicky Wahyu Saputra melemparkan Helm Merk LTD warna Silver kearah kepala saksi Irfan Jamhur, namun berhasil ditangkis dengan menggunakan tangan saksi Irfan Jamhur. Setelah terdakwa dan saksi Vicky Wahyu Saputra serta teman-temannya mendekati saksi Irfan Jamhur sehingga saksi berusaha menundukan kepala dan dan melindungi dengan kedua tangan nya dan merasakan kaki kiri saksi sakit karena ada yang menendang.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
SYAFRUDIN Als IYAU Bin ILYAS ;
Di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 11 April 2014 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi saksi Vicky Wahyu Saputra, dan teman-temannya dibelakang Suzuya Bagan Batu kemudian pada saat itu terdakwa saksi Vicky Wahyu Saputra untuk menonton pertandingan Futsal di jln. H Imam Munandar Bagan Batu, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Bona Januardi Sialagan dan teman-temannya pergi untuk melihat pertandingan, setelah sampai kemudian terdakwa menonton pertandingan antara team saksi Irfan Jamhur dengan team yang didukung terdakwa, setelah pertandingan dimulai dan berjalan kemudian terdakwa selalu berteriak dan mengatakan "patahkan kakinya, giling terus" dan juga mengatakan "awas ajalah kutandai kawan tu (maksudnya saksi Irfan Jamhur) kalau jumpa aku" dan pada saat itu saksi Irfan Jamhur mencetak gol kegawang team ang didukung oleh terdakwa sambil berteriak kearah terdakwa dan saksi saksi Vicky Wahyu Saputra, sehingga terdakwa.
Bahwa selanjutnya setelah selesai pertandingan saksi Irfan Jamhur menendang bola dari luar lapangan kearah dalam lapangan, yang mana bola yang ditendang oleh saksi Irfan Jamhur mengenai salah seorang lawan main yang didukung oleh terdakwa, yang mana setelah menendang bola reaksi saksi Irfan Jamhur bersikap cuek sehingga membuat terdakwa merasa tambah emosi, kemudian terdakwa berlari mengejar Saksi Irfaan jamhur, kemudian melihat hal tersebut lalu terdakwa bersama dengan teman-temannya yang lain ikut mengejar kearah saksi Irfan Jamhur, setelah dekat selanjutnya terdakwa menarik kerah baju saksi Irfan Jamhur dengan kedua tangannya, yang mana pada saat itu saksi Irfan Jamhur merasa ketakutan dan berusaha melepaskannya, lalu datang saksi Abu Bakar yang berusaha melerai sehingga saksi Irfan Jamhur terlepas, dan berusaha melarikan diri, dan pada saat itu posisi saksi Irfan Jamhur dalam jarak kurang lebih 3 meter dari posisi terdakwa, selanjutnya secara spontan saksi Vicky Wahyu Saputra melemparkan Helm Merk LTD warna Silver kearah kepala saksi Irfan Jamhur, namun berhasil ditangkis dengan menggunakan tangan saksi Irfan Jamhur. Setelah terdakwa dan saksi Vicky Wahyu Saputra serta teman-temannya mendekati saksi Irfan Jamhur sehingga saksi berusaha menundukan kepala dan dan melindungi dengan kedua tangan nya dan merasakan kaki kiri saksi sakit karena ada yang menendang.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
VICKY WAHYU SATRIA Bin JOKO WINOTO ;
Di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 11 April 2014 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi saksi Vicky Wahyu Saputra, dan teman-temannya dibelakang Suzuya Bagan Batu kemudian pada saat itu terdakwa saksi Vicky Wahyu Saputra untuk menonton pertandingan Futsal di jln. H Imam Munandar Bagan Batu, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Bona Januardi Sialagan dan teman-temannya pergi untuk melihat pertandingan, setelah sampai kemudian terdakwa menonton pertandingan antara team saksi Irfan Jamhur dengan team yang didukung terdakwa, setelah pertandingan dimulai dan berjalan kemudian terdakwa selalu berteriak dan mengatakan "patahkan kakinya, giling terus" dan juga mengatakan "awas ajalah kutandai kawan tu (maksudnya saksi Irfan Jamhur) kalau jumpa aku" dan pada saat itu saksi Irfan Jamhur mencetak gol kegawang team ang didukung oleh terdakwa sambil berteriak kearah terdakwa dan saksi saksi Vicky Wahyu Saputra, sehingga terdakwa.
Bahwa selanjutnya setelah selesai pertandingan saksi Irfan Jamhur menendang bola dari luar lapangan kearah dalam lapangan, yang mana bola yang ditendang oleh saksi Irfan Jamhur mengenai salah seorang lawan main yang didukung oleh terdakwa, yang mana setelah menendang bola reaksi saksi Irfan Jamhur bersikap cuek sehingga membuat terdakwa merasa tambah emosi, kemudian terdakwa berlari mengejar Saksi Irfaan jamhur, kemudian melihat hal tersebut lalu terdakwa bersama dengan teman-temannya yang lain ikut mengejar kearah saksi Irfan Jamhur, setelah dekat selanjutnya terdakwa menarik kerah baju saksi Irfan Jamhur dengan kedua tangannya, yang mana pada saat itu saksi Irfan Jamhur merasa ketakutan dan berusaha melepaskannya, lalu datang saksi Abu Bakar yang berusaha melerai sehingga saksi Irfan Jamhur terlepas, dan berusaha melarikan diri, dan pada saat itu posisi saksi Irfan Jamhur dalam jarak kurang lebih 3 meter dari posisi terdakwa, selanjutnya secara spontan saksi Vicky Wahyu Saputra melemparkan Helm Merk LTD warna Silver kearah kepala saksi Irfan Jamhur, namun berhasil ditangkis dengan menggunakan tangan saksi Irfan Jamhur. Setelah terdakwa dan saksi Vicky Wahyu Saputra serta teman-temannya mendekati saksi Irfan Jamhur sehingga saksi berusaha menundukan kepala dan dan melindungi dengan kedua tangan nya dan merasakan kaki kiri saksi sakit karena ada yang menendang.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah juga didengar keterangan terdakwa BONA JANUARDI SIALAGAN Als BONA yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Jumat tanggal 11 April 2014 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi saksi Vicky Wahyu Saputra, dan teman-temannya dibelakang Suzuya Bagan Batu kemudian pada saat itu terdakwa saksi Vicky Wahyu Saputra untuk menonton pertandingan Futsal di jln. H Imam Munandar Bagan Batu, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Bona Januardi Sialagan dan teman-temannya pergi untuk melihat pertandingan, setelah sampai kemudian terdakwa menonton pertandingan antara team saksi Irfan Jamhur dengan team yang didukung terdakwa, setelah pertandingan dimulai dan berjalan kemudian terdakwa selalu berteriak dan mengatakan "patahkan kakinya, giling terus" dan juga mengatakan "awas ajalah kutandai kawan tu (maksudnya saksi Irfan Jamhur) kalau jumpa aku" dan pada saat itu saksi Irfan Jamhur mencetak gol kegawang team ang didukung oleh terdakwa sambil berteriak kearah terdakwa dan saksi saksi Vicky Wahyu Saputra, sehingga terdakwa.
Bahwa selanjutnya setelah selesai pertandingan saksi Irfan Jamhur menendang bola dari luar lapangan kearah dalam lapangan, yang mana bola yang ditendang oleh saksi Irfan Jamhur mengenai salah seorang lawan main yang didukung oleh terdakwa, yang mana setelah menendang bola reaksi saksi Irfan Jamhur bersikap cuek sehingga membuat terdakwa merasa tambah emosi, kemudian terdakwa berlari mengejar Saksi Irfaan jamhur, kemudian melihat hal tersebut lalu terdakwa bersama dengan teman-temannya yang lain ikut mengejar kearah saksi Irfan Jamhur, setelah dekat selanjutnya terdakwa menarik kerah baju saksi Irfan Jamhur dengan kedua tangannya, yang mana pada saat itu saksi Irfan Jamhur merasa ketakutan dan berusaha melepaskannya, lalu datang saksi Abu Bakar yang berusaha melerai sehingga saksi Irfan Jamhur terlepas, dan berusaha melarikan diri, dan pada saat itu posisi saksi Irfan Jamhur dalam jarak kurang lebih 3 meter dari posisi terdakwa, selanjutnya secara spontan saksi Vicky Wahyu Saputra melemparkan Helm Merk LTD warna Silver kearah kepala saksi Irfan Jamhur, namun berhasil ditangkis dengan menggunakan tangan saksi Irfan Jamhur. Setelah terdakwa dan saksi Vicky Wahyu Saputra serta teman-temannya mendekati saksi Irfan Jamhur sehingga saksi berusaha menundukan kepala dan dan melindungi dengan kedua tangan nya dan merasakan kaki kiri saksi sakit karena ada yang menendang.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan bukti – bukti yang dapat menguntungkan diri terdakwa meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan juga telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah helm merk LTD warna silver
barang bukti tersebut menurut Majelis Hakim telah dilakukan penyitaan yang sah menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 1981 sehingga dapat dipakai sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas baik saksi dan terdakwa menyatakan mengetahui dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa di depan persidangan juga telah dibacakan surat visum et repertum saksi korban sebagai berikut : Visum Et Revertum Nomor :370/UM-PK/2014/734 tanggal 14 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Lidiya Br Tambunan Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bagan Bagan Batu :
Dengan hasil pemeriksaan :
- dijumpai luka gores kemerahan pada paha sebelah kanan.
- Dijumpai memar pada paha sebelah kanan
Kesimpulan :
Luka pada korban diduga disebabkan oleh trauma benda tumpul
Menimbang, bahwa terhadap isi Visum Et Repertum tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak mengajukan tanggapan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap telah termuat dalam putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menilai kebenaran keterangan seorang saksi sesuai dengan pasal 185 ayat (6) huruf d KUHAP : ‘Hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sesuai dengan pasal 160 ayat (1) huruf b yaitu “pertama-tama yang didengar keterangannya adalah saksi korban”, dan untuk menilai kebenaran keterangan seorang saksi sesuai dengan pasal 185 ayat (6) huruf d KUHAP : ‘Hakim harus sungguh-sungguh memperhatikan cara hidup dan kesusilaan Saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya, telah mendengar keterangan saksi korban Irfan Jamhur Bin Jamhurdin Ade, Abu Bakar Bin Syamsul Bahri, Syafrudin Als Iyau Bin Ilyas, Vicky Wahyu Satria Bin Joko Winoto ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 185 ayat (1) KUHAP Keterangan Saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam sidang pengadilan, demikian pula menurut pasal 189 ayat (1) KUHAP keterangan Terdakwa adalah apa yang Terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri;
Menimbang, bahwa untuk menentukan dapat tidaknya terdakwa dipersalahkan terhadap tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, maka haruslah dibuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; -----------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa dengan komposisi dakwaan yang disusun sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
KESATU:
Melanggar pasal 80 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA:
Melanggar pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KETIGA:
Melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa dakwaan demikian disebut sebagai Dakwaan Alternatif dengan komposisi demikian baik dari segi kepraktisan pembuktian maupun dari gradasi ancaman pidananya dalam Undang – undang (berat ringannya) sudah dapat disebut sistematis dan tepat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan memilih untuk mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu melanggar pasal pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mempunyai unsur – unsur penting sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak;
Melakukan,yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa apakah akan terbukti semua unsur yang terkandung dalam dakwaan pasal tersebut, maka akan dibuktikan seperti uraian pertimbangan-pertimbangan dalam setiap unsur dibawah ini : ---------------------------------------------------------------------
Barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” : adalah setiap orang selaku subyek hukum yang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya; --
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai istilah barang siapa sebagai unsur ketentuan pidana, maka yang harus dipertimbangkan cukup apakah orang yang dihadapkan dipersidangan ini telah nyata dan sesuai dengan yang disebut dalam dakwaan dari Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Jaksa / Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu Terdakwa BONA JANUARDI SIALAGAN Als BONA yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi – saksi yang lain tidak terdapat sangkalan bahwa terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama persidangan berlangsung menunjukkan baik secara fisik maupun secara kejiwaan adalah sehat sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” adalah perbuatan fisik dengan mempergunakan kekuatan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil /sekuat mungkin yang ditujukan kepada orang dilakukan secara tidak sah misalnya dengan menggunakan tangan, menyepak, menendang atau dengan segala macam senjata yang menyebabkan orang yang terkena tindakan itu merasa sakit atau menjadi tidak berdaya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ancaman kekerasan” adalah ancaman kekerasan fisik yang belum benar-benar diwujudkan dan akan benar-benar digunakan jika apabila menurut pikiran atau pertimbangan pelaku bahwa dengan ancaman itu korban belum tidak berdaya. Meskipun belum diwujudkan ancaman kekarasan sudah dapat membuat orang yang menerima ancaman itu secara psikis menjadi tidak berdaya disebabkan oleh keyakinan yang timbul dari dari dalam diri korban bahwa kekuatan badan itu sewaktu-waktu akan dipergunakan jika korban menentang apa yang dikehendaki pelaku”;
Menimbang, bahwa yang diartikan penganiayaan disini yaitu : “perbuatan yang dilakukan terhadap seseorang sehingga menimbulkan rasa sakit” ;
Menimbang, bahwa terhadap pembuktian dari unsur kedua ini Majelis memberi penekanan pada beberapa hal yaitu;
Bahwa selanjutnya setelah selesai pertandingan saksi Irfan Jamhur menendang bola dari luar lapangan kearah dalam lapangan, yang mana bola yang ditendang oleh saksi Irfan Jamhur mengenai salah seorang lawan main yang didukung oleh terdakwa, yang mana setelah menendang bola reaksi saksi Irfan Jamhur bersikap cuek sehingga membuat terdakwa merasa tambah emosi, kemudian terdakwa berlari mengejar Saksi Irfaan jamhur, kemudian melihat hal tersebut lalu terdakwa bersama dengan teman-temannya yang lain ikut mengejar kearah saksi Irfan Jamhur, setelah dekat selanjutnya terdakwa menarik kerah baju saksi Irfan Jamhur dengan kedua tangannya, yang mana pada saat itu saksi Irfan Jamhur merasa ketakutan dan berusaha melepaskannya, lalu datang saksi Abu Bakar yang berusaha melerai sehingga saksi Irfan Jamhur terlepas, dan berusaha melarikan diri, dan pada saat itu posisi saksi Irfan Jamhur dalam jarak kurang lebih 3 meter dari posisi terdakwa, selanjutnya secara spontan saksi Vicky Wahyu Saputra melemparkan Helm Merk LTD warna Silver kearah kepala saksi Irfan Jamhur, namun berhasil ditangkis dengan menggunakan tangan saksi Irfan Jamhur. Setelah terdakwa dan saksi Vicky Wahyu Saputra serta teman-temannya mendekati saksi Irfan Jamhur sehingga saksi berusaha menundukan kepala dan dan melindungi dengan kedua tangan nya dan merasakan kaki kiri saksi sakit karena ada yang menendang.
Menimbang, bahwa keterangan para saksi korban tersebut dikuatkan dengan surat bukti Visut et Repertum yang diajukan dimuka persidangan yakni : Visum Et Revertum Nomor :370/UM-PK/2014/734 tanggal 14 April 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr Lidiya Br Tambunan Dokter pemeriksa pada Puskesmas Bagan Bagan Batu :
Dengan hasil pemeriksaan :
- dijumpai luka gores kemerahan pada paha sebelah kanan.
- Dijumpai memar pada paha sebelah kanan
Kesimpulan :
Luka pada korban diduga disebabkan oleh trauma benda tumpul
Menimbang, bahwa dengan demikian telah nyata terdakwa melakukan penganiayaan terhadap para saksi korban sehingga unsur kedua inipun telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Melakukan,yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan
Menimbang, bahwa dengan melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis berpendapat bahwa unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dalam dakwaan kedua telah terbukti secara sah dan keyakinkan maka terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim sependapat dengan uraian tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum terhadap kesalahan Terdakwa (straaf baarheid) akan tetapi terhadap lamanya pidana penjara dijatuhkan terhadap terdakwa (straaf maat ) Majelis Hakim tidak sependapat dan akan mempertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka patutlah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan sementara sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka kepada Terdakwa akan diberlakukan pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana yang dinyatakan telah terbukti tersebut, maka dengan demikian terdakwa harus dinyatakan sebagai orang yang dapat dipertanggung- jawabkan atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang adil sesuai dengan kadar kesalahannya.
Menimbang, selain dari hal – hal sebagaimana dipertimbangkan tersebut diatas maka dalam menentukan mengenai lamanya pidana penjara dijatuhkan terhadap terdakwa perlu pula diperhatikan hal – hal sebagai berikut :
Bahwa maksud dan tujuan hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah untuk mendidik dan menyadarkan serta mencegah agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kembali;
Bahwa sesuai dengan sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia dengan aspek pokok tujuan pemidanaan yaitu aspek perlindungan masyarakat khususnya dalam arti pencegahan kejahatan dan pengaman masyarakat dan aspek perlindungan individu khususnya dalam arti perbaikan pelaku kejahatan, penjatuhan pidana penjara masih lebih baik daripada tindakan sewenang-wenang di luar hukum;
Bahwa pemidanaan tidak boleh berakibat mematikan seseorang dalam arti sosiologis melainkan Terpidana tetap terpelihara dan terbina harkat dan martabatnya sebagai manusia seutuhnya dan dalam membina serta membangun manusia seutuhnya meskipun telah melakukan kesalahan tetap harus dibina kemungkinan memperbaiki diri, menjadi insan yang lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam berpartisipasi sesuai dengan bidang kehidupannya di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa pengadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran tidak mencari kepuasan dari masyarakat terbanyak dan tidak pula untuk melegakan sebagian petugas – petugas atau pihak yang berkepentingan, tetapi sejauh mungkin mencari keadilan dan kebenaran yang dapat dicapai menurut keadaan dan fakta-faktanya sendiri sekalipun akan ada pihak – pihak yang tidak puas atau lega, hal ini sesuai dengan fungsi PENGADILAN yaitu Mengayomi keadilan dan kebenaran itu sendiri agar jangan sampai keluar dari jalurnya;
Menimbang, bahwa dihadapan pengadilan tidak ada kayu besar ataupun rumput kecil, yang ada hanyalah Terdakwa yang menantikan keadilan dan kebenaran serta pengayoman dari pengadilan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah helm merk LTD warna silver
maka terhadap barang bukti tersebut akan ditentukan di dalam amar putusan dibawah ini; ---
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan trauma pada saksi korban;
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------------------------------------------
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas maka lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dianggap telah sesuai;
Mengingat dan memperhatikan : hukum yang berlaku dan undang-undang yang bersangkutan khususnya 80 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana serta pasal-pasal lain dan undang-undang yang bersangkutan; ----------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa BONA JANUARDI SIALAGAN Als BONA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penganiayaan terhadap anak “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa BONA JANUARDI SIALAGAN Als BONA tersebut oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah helm merk LTD warna silver
Digunakan dalam perkara Vicky Wahyu Satria
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari : RABU , tanggal 25 Juni 2014 oleh kami: PURWANTA, SH. MH., selaku Ketua Majelis, RUDY H.P. PELAWI, SH dan ZIA UL JANNAH IDRIS, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh TRISNAWATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dihadiri oleh ZULHAM, SH., Jaksa/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapi-api, dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RUDY H.P. PELAWI, SH PURWANTA, SH.MH.
ZIA UL JANNAH IDRIS, SH
Panitera Pengganti,
TRISNAWATI