243/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 243/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PT. OKFAN FINANCE INDONESIA X ZULFANDI
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 243/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk Cabang Medan, yang diwakili oleh ARNOLD SAMOSIR, Jabatan Remedial Head, yang beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor : 24B Lingkungan XI, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, selanjutnya disebut sebagai Pembandiing semula Tergugat III;
L a w a n :
ZULFIANDI, umur 37 tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jalan Perkutut Gg. Amal Nomor : 335 Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : 1. BUDI BAKTI SITEPU, SH, MA, 2. TAMAN KARYA PURBA, SH, MH dan 3. JAYA SITEPU, SH, Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum pada “Law Office Budi Bakti Sitepu, SH, MA & Partners” yang beralamat kantor di Jalan Abdul Hamid / Ayahanda Nomor 8 - 8A Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juni 2013, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 04 Juli 2013 dibawah Register Nomor : 1370 / Penk / 2013 / PN. Mdn, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
D a n :
PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA, Tbk Cabang Medan, yang diwakili oleh HASAN TIOPAN, Jabatan Branch Manager, yang beralamat di Gedung Bank Panin Lt. 5, Jalan Pemuda Nomor : 16 - 22 Medan, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat I;
PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA, Tbk Pusat, yang diwakili oleh ITA G. MARITO, Jabatan Manager (Claim Dept), yang beralamat di Gedung Bank Panin Pusat Lt. 8, Jalan Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 03 Juli 2013 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 05 Juli 2013 dibawah register perkara Nomor : 392/Pdt.G/2013/PN.Mdn, telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat atas hal - hal sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 29 Februari 2012 Penggugat membeli kendaraan bermotor jenis truk Merek Mitsubishi Colt Diesel FE 74 125 PS bak kayu tahun 2009, BK 9471 YL, Nomor Rangka : MHMFE7S4P59K023113, Nomor Mesin 4D34T - E09683 melalui PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk Cabang Medan ic. Tergugat III dengan cara kredit selama 36 (tiga puluh enam) bulan, dengan uang muka sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) yang mana pembelian truk dimaksud sudah dijelaskan oleh Penggugat untuk dipakai sebagai alat untuk menjalankan usaha / komersil, dan selanjutnya antara Penggugat dengan Tergugat III sepakat membuat Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Pembayaran cicilan kredit kendaraan sudah berjalan ± 1 (satu) tahun lamanya ;
- Bahwa atas pembelian kendaraan bermotor tersebut Sdra. DEDI sebagai salah satu Sales Marketing PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk Cabang Medan ic. Tergugat III kemudian mengarahkan agar kendaraan bermotor milik Penggugat harus diasuransikan kepada PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA, Tbk, akan tetapi pada saat itu Penggugat tidak pernah mendapatkan penjelasan / keterangan yang benar tentang asuransi tersebutbaik dari EDY UTOMO (Tergugat III) maupun sdra. DEDY selaku Sales Marketing di PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk Cabang Medan (Tergugat III) dan dalam hal ini sekaligus ianya merangkap seakan - akan sebagai agen PT. ASURANSIMULTI ARTHA GUNA, Tbk Cabang Medan ic. Tergugat I ;
- Bahwa pada tanggal 29 Februari 2009 kendaraan bermotor Penggugat-pun diasuransikan kepada PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA, Tbk Cabang Medan ic. Tergugat I dengan nama tertanggung PT. CLIPAN FINACIAL INDONESIA, Tbk Cabang Medan (leasing) ic. TERGUGAT III qq. Penggugat, dengan jenis pertanggungan Total Loss Only (Motor Vehicle) dan Third Party Liability Only, dengan Polis Nomor : 08020911000025 - 000306. Pembayaran premi asuransi sudah berjalan ± 1 (satu) tahun lamanya include secara bersama - sama dengan pembayaran cicilan kredit kendaraan bermotor ;
- Bahwa perlu kami jelaskan dan tegaskan di dalam gugatan ini, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan bagian dalam satu group perusahaan ;
FAKTA HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN :
- Bahwa pada tanggal 13 Januari 2013 kendaraan bermotor milik Penggugat rusak di daerah Desa Sei Suka Deras Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara yang kemudian kendaraan tersebut dibawa ke bengkel milik sdra. ESRA GINTING. Pada saat berada di bengkel, kendaraan tersebut hilang dan atas kejadian itu Penggugat langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib yakni Kepolisian Sektor Indrapura dengan Tanda Bukti Laporan Nomor : TBL / 06 / I / 2013 / Unit SPK ;
- Bahwa pada tanggal 14 Januari 2013 Penggugat melaporkan kehilangan kepada pihak PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk Cabang Medan ic. Tergugat III dengan membawa Surat Tanda Bukti Lapor (asli) dari Kepolisian Sektor Indrapura, dan selanjutnya pada saat itu juga Penggugat yang ditemani oleh salah seorang dari pihak Tergugat III yakni DEDY melaporkan kehilangan kendaraan serta sekaligus untuk mengajukan permohonan Klaim kepada Tergugat I ;
- Bahwa pada saat Penggugat mengajukan klaim kepada PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA, Tbk Cabang Medan ic. Tergugat I, salah seorang pihak Tergugat I yakni sdra. JOHANNES mengatakan kalau pengajuan klaim harus ada persetujuan dari PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA, Tbk Pusat ic. Tergugat II ;
- Bahwa pada tanggal 15 Januari 2013 Penggugat melalui handphone menanyakan kepada JOHANNES yakni sebagai staff claim departement (pihak Tergugat I) tentang perkembangan atas permohonan Klaim Asuransiyang diajukannya, dan beliau hanya mengatakan kalau Surat Pemberitahuan Klaim Asuransi sudah dikirim melalui Pos ke alamat Penggugat akan tetapi surat tersebut tidak pernah diterima oleh Penggugat ;
- Bahwa pada tanggal 20 Februari 2013 Penggugat kembali menghubungi sdra. JOHANNES selaku staff Klaim Departemen dari PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA, Tbk Cabang Medan (pihak Tergugat I), yang kemudian menurut beliau kalau surat yang sudah dikirim ke alamat rumah Penggugat kembali ke alamat pengirim (kantor Tergugat I) dikarenakan keadaan rumah Penggugat kosong. Oleh karenanya, pada saat itu juga Penggugat menghubungi sdra. NAFI ic. adik ipar Penggugat agar surat yang dimaksud diambil langsung dari kantor Tergugat I ;
- Bahwa pada tanggal 21 Februari 2013 Penggugat telah menerima surat bernomor : 067 / CLM - DN / II / 2013, tertanggal 5 Februari 2013 dari PT. ASURANSI MULTI ARTHA GUNA, Tbk Pusat ic. Tergugat II yang mana pada intinya atas klaim yang diajukan oleh Penggugat ternyata DITOLAK dengan alasan : Pertama, bahwa kendaraan tersebut tanpa adanya pengamanan dan penjagaan dari pihak bengkel atau tidak berada dalam pengawasan dari Bapak sehingga hal tersebut memperbesar resiko kehilangan kendaraan tersebut ; mengacu kepada ketentuan Polis Standart Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, dimana di dalam BAB IV “syarat umum”, pasal 8 “perubahan resiko”, dan Kedua, kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut sawit yang artinya ada imbalan yang diterima oleh Penggugat setiap bulannya atau dengan kata lain kendaraan dikomersialkan, mengacu kepada ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II “PENGECUALIAN” yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) ;
KAPASITAS WANPRESTASI / INGKAR JANJI PARA TERGUGAT :
- Bahwa sehubungan dengan adanya penolakan klaim oleh Tergugat II sebagai Kantor Pusat dari Tergugat I, maka pada tanggal 11 Maret 2013 Penggugat melayangkan somasi / peringatan kepada para Tergugat yang mana pada intinya agar para Tergugat segera merealisasikan pembayaran ganti kerugian kepada Penggugat, akan tetapi para Tergugat tidak mengindahkan somasi tersebut ;
- Bahwa oleh karena somasi pertama tidak di indahkanoleh para Tergugat,maka pada tanggal 22 April 2013 Penggugat kembali melayangkan somasi / peringatan terakhir kepada para Tergugat agar segera merealisasikan pembayaran ganti kerugiankepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus terkait hilangnya kendaraan bermotor tersebutdiatas, akan tetapi hingga gugatan ini di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, para Tergugat belum menunjukkan itikad baik untukmembayar ganti kerugian kepada Penggugat ;
- Bahwa alasan Tergugat I dan Tergugat II menolak Permohonan Klaim Penggugat adalah alasan yang berlebihan dan mengada - ada, karena didalam Polis Standart Asuransi Kendaraan Bermotor sudah sangat jelas diuraikan khususnya dalam BAB I “JAMINAN” Pasal 1 “Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor” ayat (1) angka 1.3 yang berbunyi : “Pertanggungan ini menjamin pencurian, termasuk pencurian yang di dahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan pasal 365 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana”. Maka secara nyata Tergugat I dan Tergugat II tidak memenuhi prestasinya karena tidak memenuhi isi dari Perjanjian yang telah disepakati sebelumnya ;
- Bahwa dari uraian tersebut diatas, para Tergugat lalai menjalankan prestasinya sehingga patut dinyatakan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1238 KUH Perdata yang berbunyi : “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa siberutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” ;
- Bahwa akibat perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji yang dilakukan oleh para Tergugat menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik secara materil maupun immateril ;
- Bahwa adapun kerugian materil yang dialami oleh Penggugat adalah :
Biaya Pengacara / Penasehat Hukum adalah sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ;
Biaya cicilan kredit ditambah premi asuransi ditambah administrasi yang telah dibayar oleh Penggugat sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), yang dapat dilihat dari rincian sebagai berikut :
| No. | TANGGAL | PEMBAYARAN | JUMLAH (Rp.) | KETERANGAN |
| 1. | 24 Februari 2012 | DP Mobil | 52.000.000,- | |
| 2. | 24 Februari 2012 | Pertama | 5.622.000,- | |
| 3. | 24 Februari 2012 | Administrasi+Asuransi | 12.378.000,- | |
| 4. | 29 Maret 2012 | Kedua | 5.622.000,- | Internet Banking |
| 5. | 02 Mei 2012 | Ketiga | 5.689.464,- | ATM |
| 6. | 05 Juni 2012 | Keempat | 5.779.436,- | Internet Banking |
| 7. | 08 Juli 2012 | Kelima | 5.824.392,- | Sda |
| 8. | 02 Agustus 2012 | Keenam | 5.711.652,- | Sda |
| 9. | 06 September 2012 | Ketujuh | 5.801.904,- | Sda |
| 10. | 01 Oktober 2012 | Kedelapan | 5.662.000,- | Sda |
| 11. | 29 Oktober 2012 | Kesembilan | 5.667.000,- | Sda |
| 12. | 04 Desember 2012 | Kesepuluh | 5.734.440,- | Sda |
| 13. | 10 Januari 2013 | Kesebelas | 5.891.856,- | Sda |
| TOTAL | 127.384.144,- |
- Bahwa adapun total kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 1.162.384.144,- (satu miliyard seratus enam puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus empat puluh empat rupiah) ;
- Bahwa oleh karena kerugian yang diakibatkan kelalaian para Tergugat mohon kiranya Majelis Hakim agar menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 1.162.384.144,- (satu miliyard seratus enam puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus empat puluh empat rupiah)dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat ;
PERMOHONAN SITA JAMINAN :
- Bahwa Penggugat mempunyai persangkaan yang kuat akan itikad tidak baik dari para Tergugat yang tidak menjalankan prestasinya, dan akan mengalihkan aset - aset milik para Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas aset / harta kekayaan milik para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ;
- Bahwa atas benda yang bergerak yang dimaksud adalah berupa :
1 (satu) unit Mobil Kijang Innova, BK 1889 CL, warna Silver, tahun 2009, milik Tergugat III ;
1 (satu) unit Mobil Terrios, BK 1865 JJ, warna Hitam, tahun 2008, milik Tergugat I ;
- Bahwa selanjutnya atas benda yang tidak bergerak dimaksud adalah berupa tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya sebagai tempat usaha / milik group perusahaan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang terletak di Jalan Pemuda Nomor : 16 - 22 Medan ;
- Bahwa Penggugat khawatir akan sikap para Tergugat didalam melakukan putusan pengadilan dengan suka rela, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum para Tergugat memberikan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat apabila para Tergugat lalai dalam melaksanakanputusan dalam perkara ini ;
- Bahwa gugatan Penggugat di dasarkan kepada bukti - bukti yang sah menurut hukum dan tidak dapat disangkal, maka patut dan layak jika putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan sercara serta merta (uit voor baar bijvoraad)meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
Berdasarkan uraian - uraian gugatan Penggugat diatas, mohon kiranya kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Medan agar berkenan kiranya untuk menetapkan suatu hari persidangan untuk itu, serta memanggil pihak - pihak dalam perkara ini agar hadir pada persidangan yang telah ditetapkan untuk itu, serta memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen tertanggal 29 Februari 2012 yang di tandatangani oleh Penggugat dan Tergugat III ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum atas Perjanjian yang tertuang dalam Polis Nomor : 08020911000025 - 000306 tertanggal 29 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
Menyatakan para Tergugat telah melakukan wanprestasi / ingkar janji ;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayaruang ganti rugi sebesar Rp. 1.162.384.144,- (satu miliyard seratus enam puluh dua juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus empat puluh empat rupiah) dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset / harta kekayaan milik para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ;
Menghukum para Tergugat memberikan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voor baar bijvoraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I dan II telah mengajukan dan menyerahkan Jawabannya dipersidangan tertanggal 06 Maret 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan salah sasaran mendudukkan pihak :
Gugatan diajukan berkenaan dengan klaim Polis Asuransi Nomor : 08020911000025-00306 an. Tertanggung PT. Clipan Finance Indonesia Tbk QQ. Zulfiandi yang diterbitkan oleh Tergugat I dan II, akan tetapi dalam gugatan PT. Clipan Finance Indonesia Tbk yang berkedudukan sebagai Tertanggung dalam polis tersebut didudukkan sebagai pihak yang sama kedudukannya dengan PT. Asuransi Multi Artha Guna Tbk (Penanggung) yaitu sebagai pihak Tergugat dalam perkara ;
Oleh karena subjek Tertanggung dalam Polis Nomor : 08020911000025-00306 tertanggal 29 Februari 2012 tersebut adalah PT. Clipan Finance Indonesia Tbk QQ. Zulfiandi, maka posisi dan kedudukan hukum PT. Clipan Finance Indonesia Tbk adalah sama kedudukannya dengan posisi kedudukan Penggugat sebagai Tertanggung, semestinya dalam perkara ini PT. Clipan Finance Indonesia Tbk didudukkan sama dengan kedudukannya dalam polis yaitu pada kedudukan yang sama dengan kedudukan Penggugat ;
Pada gugatan PT. Clipan Finance Indonesia Tbk yang kedudukan hukumnya sama dengan Penggugat sebagai Tertanggung dalam polis, ternyata didudukkan pada posisi yang sama dengan posisi PT. Asuransi Multi Artha Guna Tbk yaitu sebagai pihak Tergugat III dalam perkara yang berkenaan dengan polis asuransi tersebut. Oleh karena dalam polis yang menjadi dasar gugatan itu posisi PT. Clipan Funance Indonesia Tbk selaku Tertanggung yang sama kedudukannya dengan Penggugat semestinya PT. Clipan Finance Indonesia Tbk tidak didudukkan sebagai Tergugat atas gugatan yang berkenaan dengan polis asuransi ;
Oleh karena dalam Polis Nomor : 08020911000025-00306 tersebut Penggugat (Zulfiandi) memiliki kedudukan yang sama dengan PT. Clipan Finance Indonesia TBk yaitu sebagai Tertanggung, sedangkan dalam gugatan berkenaan klain asuransi Polis Nomor : 08020911000025-00306 tersebut PT. Clipan Finance Indonesia Tbk didudukkan sebagai pihak Tergugat, maka gugatan telah mendudukkan PT. Clipan Finance Indonesia Tbk dalam posisi terbalik, bertentangan (kontradiktif) dengan kedudukan hukumnya sendiri dan juga bertentangan dengan hal - hal yang dijadikan dasar gugatan ;
Gugatan Penggugat kumulatif :
Hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat I dan II adalah hubungan Tertanggung dengan Penanggung yang diikat dalam perjanjian polis asuransi, sedangkan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat III adalah hubungan pembiayaan yang diikat dalam suatu perjanjian pembiayaan. Konstruksi dan akibat hukum dari hubungan hukum pertanggungan antara Penggugat dengan Tergugat I, II yang diikat dalam polis asuransi sangat berbeda dengan konstruksi dan akibat hukum dari hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat III yang diikat dalam perjanjian pembiayaan, yang masing - masing berdiri sendiri - sendiri dan tidak bisa digabungkan ;
Gugatan ini diajukan sebagai akibat hukum dari (1) hubungan hukum perjanjian pertanggungan antara Tergugat I dan II dengan Penggugat yang diikat dalam Polis Asuransi, dan (2) hubungan hukum perjanjian pembiayaan yang diikat dalam perjanjian pembiayaan antara Tergugat III dengan Penggugat. Gugatan yang demikian merupakan penggabungan (kumulatif) atas 2 (dua) objek dan subjek yang permasalahan dan konstruksi hubungan hukumnya berbeda, diajukan dalam satu register perkara ;
Oleh karena konstruksi dan akibat hukum dari hubungan hukum Perjanjian Pertanggungan antara Penggugat dengan Tergugat I dan II itu berbeda konstruksi maupun substansinya dengan Perjanjian Pembiayaan antara Penggugat dengan Tergugat III yang masing - masing berbeda dan berdiri sendiri - sendiri, maka tuntutan gugatan terhadap Tergugat I, II dan terhadap Tergugat III tidak dapat digabungkan dalam satu register perkara, akan tetapi harus diajukan secara sendiri - sendiri dalam register perkara yang terpisah ;
Pengajuan gugatan secara kumulatif terhadap 2 (dua) perikatan yang berbeda bentuk dalam konstruksi dan substansi yang memiliki akibat hukum yang berbeda pula, terhadap pihak - pihak yang berbeda posisi status hukumnya, adalah sangat bertentangan dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku dan karena itu gugatan Penggugat ini harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Gugatan Tidak Jelas / Kabur (Obscuur Libel) :
Gugatan tidak jelas dan kabur (obscuur libel) berkenaan dengan subjek dan objek gugatan, karena :
Gugatan telah mendudukkan pihak dalam posisi terbalik dengan kedudukan hukum yang dijadikan dasar objek gugatannya (Polis Asuransi Nomor : 08020911000025-00306), yaitu mendudukkan PT. Clipan Finance Indonesia Tbk yang kedudukannya sama dengan Penggugat selaku Tertanggung dalam Polis Asuransi Nomor : 08020911000025-00306, sehingga gugatan telah mendudukkan pihaknya secara kontradiktif antara subjek dan objek gugatan, menjadikan tidak jelasnya subjek pihak dalam gugatan ;
Kedudukan hukum PT. Clipan Finance Indonesia Tbk dalam polis tersebut adalah sama kedudukannya dengan Penggugat (sebagai Tertanggung) yang semestinya didudukkan sebagai pihak yang sama dengan Penggugat dalam gugatan, akan tetapi didudukkan sebagai Tergugat III menjadi gugatan telah mendudukkan pihak tidak sesuai dengan kedudukan hukumnya, menjadikan tidak jelasnya kedudukan pihak dalam gugatan ;
Demikian pula adanya kumulasi gugatan dari hubungan hukum yang berbeda atas pihak-pihak yang berbeda kedudukan hukumnya, berbeda konstruksi dan akibat hukumnya yang masing - masing tidak ada hubungan hukum, juga menjadikan gugatan tidak jelas arahnya dan kabur (obscuur libel) ;
Tuntutan ganti rugi secara tanggung renteng yang didasarkan pada wanprestasi terhadap Tergugat I, II dan terhadap Tergugat III sedangkan kedudukan hukum Tergugat I dan II itu berbeda dengan kedudukan hukum Tergugat III dari perikatan yang berbeda. Dengan demikian menunjukkan adanya keraguan terhadap dasar dan alasan tuntutan gugatan dan menunjukkan bahwa tuntutan didasarkan pada dasar dan alasan yang tidak konkrit dsan ambievalen, yang karena itu tuntutan tentang ganti rugi secara tanggung renteng menjadi tidak jelas dasar alasannya (obscuur libel) ;
Tuntutan ganti rugi secara tanggung renteng tersebut juga tidak memiliki alasan hukum yang jelas tentang tuntutan tanggung renteng, sebab :
Tuntutan secara tanggung renteng tersebut tidak dijelaskan dari akibat perjanjian yang manakah, apakah perjanjian pertanggungan (perjanjian polis) ataukah perjanjian pertanggungan ;
Tergugat I dan II tidak dapat dibebani tanggung jawab atas perjanjian pertanggungan antara Penggugat dengan Tergugat III dan sebaliknya Tergugat III juga tidak dapat dibebani ganti rugi atas perjanjian pertanggungan (perjanjian polis), karena itu gugatan menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel) ;
Tuntutan tentang wanprestasi atas perjanjian juga tidak dijelaskan atas perjanjian yang manakah yang dijadikan objek tuntutan wanprestasi, apakah perjanjian pertanggungan (perjanjian polis asuransi) dan ataukah perjanjian pembiayaan antara Penggugat dengan Tergugat III, menunjukkan adanya keraguan dan ambievalence serta tidak adanya kepastian terhadap perjanjian yang manakah yang menjadi objek tuntutan wanprestasi, menjadikan gugatan tidak jelas dan kabur ;
Dengan tidak dijelaskannya terhadap perjanjian yang manakah wanprestasi ditujukan, apakah terhadap perjanjian polis antara Tergugat I dan II dengan Penggugat ataukah wanprestasi atas perjanjian pembiayaan antara Penggugat dengan Tergugat III, sedangkan hubungan hukum dari masing - masing Tergugat terhadap Penggugat berbeda - beda, maka alasan dan tuntutan gugatan mengenai wanprestasi ini menjadi tidak jelasnya arah dan sasarannya (obscuur libel) ;
Berdasarkan hal tersebut maka eksepsi Tergugat I dan Tergugat II sangatlah beralasan hukum dan karena itu sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ;
POKOK PERKARA :
Bahwa hal - hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi juga dianggap sebagai termasuk dalam pokok perkara ini yang merupakan bagian tak terpisahkan ;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II menolak dengan tegas terhadap dalil - dalil dan alasan gugatan Penggugat seluruhnya, kecuali terhadap hal - hal yang secara tegas telah diakuinya ;
Gugatan adalah pemenuhan tuntutan klaim dari Penggugat akibat peristiwa hilangnya mobil yang dipertanggungkan. Berdasarkan data - data yang disampaikan Penggugat kepada Tergugat I dan II bahwa ternyata hilangnya kendaraan yang dipertanggungkan tersebut terjadi (1) akibat tidak adanya pengamanan dan penjagaan dilokasi dimana kendaraan bermotor berada sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, dan (2) Kendaraan bermotor tersebut digunakan komersil sedangkan polis tersebut adalah “non komersial” yang berarti penggunaannya tidak sesuai dengan Polis Nomor : 08020911000025-00306 tertanggal 29 Februari 2012 ;
Bahwa yang menjadi alasan tuntutan Penggugat adalah bersumber dari penolakan klaim asuransi Polis Nomor : 08020911000025-00306 tertanggal 29 Februari 2012, yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat I dan II atas hilangnya kendaraan bermotor jenis truk merek Mitsubishi Colt Diesel yang dipertanggungkan. Dengan demikian maka yang menjadi pokok persoalan gugatan Penggugat tentang wanprestasi adalah bersumber dari penolakan klaim asuransi yang ditujukan kepada Tergugat I dan II yang menurut Penggugat bahwa penolakan klaim tersebut dianggap sebaga tindakan wanprestasi ;
Bahwa untuk menentukan tentang ada atau tidaknya wanprestasi terhadap penolakan klaim itu harus diukur dari ketentuan polis yang merupakan perjanjian pertanggungan antara Penanggung dan Tertanggung apakah peristiwa kerugian tersebut telah memenuhi kriteria yang mewajibkan Penanggung (Asuransi) untuk menanggung kerugian atau tidak atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan dalam polis asuransi tersebut. Buku Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia PT. Asuransi Multi Artha Guna Tbk yang merupakan satu kesatuan dengan polis asuransi tersebut merupakan ketentuan dalam perjanjian polis (perjanjian pertanggungan) tersebut. Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia terhadap klausul yang dapat membebaskan Penanggung tidak memberi ganti rugi ;
Polis Nomor : 08020911000025-00306 tertanggal 29 Februari 2012 yang diterbitkan Tergugat II an. Tertanggung PT. Clipan Finance Indonesia, Tbk QQ. Zulfiandi tersebut adalah jenis pertanggungan “non comercial” dengan pertanggungan Total Loss (TLO) atas kendaraan bermotor Nomor Polisi BK 9471 YL, artinya asuransi hanya menanggung kerugian sepanjang tidak digunakan untuk usaha komersial dan penyebab kerugian sesuai dengan ketentuan polis ;
Bahwa alasan klaim yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat I dan II akibat hilangnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan pada Polis Nomor : 08020911000025-00306 tertanggal 29 Februari 2012 a. Tertanggung PT. Clipan Finance Indonesia Tbk QQ. Zulfiandi hilang. Berdasarkan hasil team survey bahwa ternyata hilangnya kendaraan yang dipertanggungkan itu (a) akibat tidak adanya pengamanan dan penjagaan atas kendaraan bermotor yang berada pada tempat yang rawan (tidak pada tempatnya) memberi peluang terjadinya hilangnya kendaraan, sedangkan Penggugat selaku Tertanggung wajib untuk menjaga kendaraan yang dipertanggungkan pada tempat yang layak aman, dan (b) kendaraan bermotor tersebut digunakan komersial, sedangkan Polis Nomor : 08020911000025-00306 sebagai polis untuk “non komersial” ;
Dengan demikian maka peristiwa yang terjadi atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan (diasuransikan) tersebut disebabkan dari akibat dari penyimpangan penggunaan kendaraan yang dipertanggungkan terhadap ketentuan perjanjian polis yang diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia. Karena itu berdasarkan ketentuan BAB II pasal 3 ayat (1) angka 1.1. sub 1.1.4. dan ayat (4) angka 4.1. Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor ketentuan, Tergugat I dan II menjadi tidak berkewajiban membayar ganti rugi terhadap klaim Penggugat atas hilangnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut ;
Pasal 3 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia :
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh :
Kendaraan digunakan untuk :
1.1.4. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis ;
(4) Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, jika :
4.1. Disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi ;
Dengan demikian maka penolakan klaim asuransi telah sesuai dengan ketentuan BAB II pasal 3 angka (1), angka 1.1. sub 1.1.4. dan ayat (4) angka 4.1. ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Polis yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Polis Nomor : 08020911000025 - 00306, karena (a) adanya kesengajaan Tertanggung menterlantarkan kendaraan ditempat yang rawan (unsur sengaja), dan (b) digunakan untuk usaha komersil, sedangkan polis adalah non komersial (penggunaan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pertanggungannya) ;
Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia yang merupakan standar umum dalam asuransi kendaraan bermotor yang ditentukan Assosiasi Asuransi Indonesia tersebut ditegaskan bahwa apabila peristiwa kerugian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut terjadi pada saat penggunaannya menyimpang dari perjanjian polis (menyalahi dari ketentuan polis) maka Penanggung tidak berkewajiban untuk menanggung kerugian ;
Dan oleh karena itu tindakan Tergugat I dan II tidak dapat dikatakan sebagai cidera janji apabila tidak melakukan pembayaran kerugian yang diakibatkan oleh hal - hal yang menyimpang dari klausula perjanjian pertanggungan yang diatur dalam polis pertanggungan. Dan karena itu Tergugat I dan Tergugat II menolak tegas terhadap dalil gugatan Penggugat yang menganggap Tergugat I dan Tergugat II melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pertanggungan Polis Asuransi Nomor : 08020911000025 - 00306 tertanggal 29 Februari 2012 ;
Oleh karena kerugian Penggugat atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan itu akibat dari hal - hal yang dikecualikan pembayaran ganti ruginya yang diatur dalam perjanjian polis, yang membebaskan Penanggung atas ganti rugi kepada Tertanggung, maka penolakan terhadap klaim Penggugat atas kerugian pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan telah sesuai dengan ketentuan polis dan karena itu tidak ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat I dan II terhadap perjanjian polis ;
Dengan demikian tidak ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat I dan II, karena itu maka tuntutan Penggugat tentang ganti kerugian akibat dari wanprestasi baik tuntutan ganti rugi materil dan inmateril sebesar Rp. 1.162.384.144,- tidak memiliki dasar hukum juga sangat berlebihan serta tidak memiliki rumusan perhitungan yang jelas, karena itu tuntutan ganti rugi tersebut haruslah ditolak ;
Tuntutan ganti rugi secara tanggung rentang terhadap Tergugat I, II dan III juga tidak jelas dasar alasan hukum yang menjadi rujukan untuk menentukan beban secara tanggung renteng, karena itu tuntutan ganti rugi secara tanggung renteng haruslah ditolak ;
Demikian juga tuntutan Penggugat tentang Sita Jaminan atas asset milik Tergugat I dan II sangat tidak beralasan hukum dan mengada - ada dan karena itu gugatan haruslah ditolak ;
Gugatan Penggugat tidak didukung dengan alasan hukum maupun bukti - bukti yang kuat sehingga karena itu tuntutan mengenai uitvoerbaar bij voorraad juga sangat tidak beralasan hukum, karena itu tuntutan mengenai uitvoerbaar bij voorraad ini haruslah ditolak ;
Berdasarkan hal - hal dan alasan - alasan tersebut diatas seluruhnya, Tergugat I dan II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan keputusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi Tergugat I dan II seluruhnya ;
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan atau setidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan atau setidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Tergugat III juga telah mengajukan dan menyerahkan Jawabannya dipersidangan tertanggal 08 Oktober 2013 Nomor : 133 / CFI - LIT / X / 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Eksepsi Gugatan Salah Alamat :
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan adanya wanprestasi terhadap pembayaran klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat II cq. Tergugat I tetapi menyertakan Tergugat III yang tidak memiliki otoritas dalam hal disetujui atau tidaknya permohonan klaim Penggugat, dan berdasarkan fakta hukum yang ada perselisihan antara Penggugat dengna Tergugat I dan Tergugat II seharusnya tidak melibatkan Tergugat III sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian khususnya dalam pasal 8 huruf b yang menyatakan “Konsumen membebaskan Clipan terhadap segala perselisihan atau sengketa yang terjadi berkaitan dengan permasalahan asuransi, dan semua perselisihan yang menyangkut masalahan asuransi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsumen dan pihak asuransi” ;
Berdasarkan hal tersebut maka gugatan Penggugat yang melibatkan Tergugat III dalam perkara ini adalah salah alamat dan gugatan yang demikian adalah gugatan yang sudah seharusnya tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa apa yang telah Tergugat III kemukakan dalam eksepsi mohon kiranya dinyatakan telah termasuk dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil - dalil gugatan perbuatan melawan hukum yang telah diajukan oleh Penggugat dalam gugatannya terkecuali terhadap hal - hal yang secara tegas dan nyata telah diakui oleh Tergugat III dalam jawaban ini ;
Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat III telah terikat suatu kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 80300541211 tertanggal 29 Februari 2012 dengan objek perjanjian berupa 1 (satu) Kendaraan Bermotor merk / type : Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HD 125 PS Bak Kayu, Tahun 2009, No. Pol : BK 9471 YL, No. Rangka : MHMFE74P59K023113, No. Mesin : 4D34TE09683 ;
Bahwa benar dalam perjanjian aquo Penggugat memiliki kewajiban pembayaran kepada Tegugat III sejumlah Rp. 5.622.000,- (lima juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) setiap bulannya dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Perjanjian, sehingga berdasarkan perjanjian aquo tersebut merupakan undang - undang bagi Tergugat III dan Penggugat sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan : “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang - undang bagi mereka yang membuatnya” ;
Bahwa kemudian dalam perjanjian aquo Penggugat menyepakati untuk memberikan Surat Kuasa Memasang Jaminan Fiducia tertanggal 29 Februari 2012 dan berdasarkan surat kuasa tersebut Tergugat III telah mendaftarkan objek perjanjian melalui Departemen Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Utara sehingga atas dasar tersebut telah terbit Sertifikat Fiducia Nomor : W2. 119925. AH. 05. 01 tahun 2013 dimana Sertifikat Jaminan Fiducia tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan yang tertera dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor : 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, sehingga tindakan Tergugat III dan / atau perwakilannya terhadap unit tersebut diatas sudah berdasarkan hukum ;
Bahwa atas dasar perjanjian dimaksud Penggugat telah melaksanakan kewajiban merupa pembayaran angsuran sejak angsuran pertama sampai dengan angsuran sebelas sedangkan sejak angsuran ke dua belas sampai dengan saat ini Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya berupa pembayaran angsuran kepada Tergugat III ;
Bahwa berdasarkan perhitungan Tergugat III pertanggal 07 Oktober 2013 Penggugat masih memiliki kewajiban kepada Tergugat III yang terdiri dari : Pokok hutang yang harus dibayarkan s/d pertanggal 07 Oktober 2013 adalah sejumlah Rp. 140.550.000,-
Denda keterlambatan Rp. 26.378.516,-
Biaya Tagih Rp. 1.875.000,-
T o t a l Rp. 168.803.516,-
Bahwa dengan tidak adanya itikad baik Penggugat dalam melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat III berupa pembayaran uang angsuran selain berupaya melakukan penagihan dengan mendatangi rumah Penggugat, Tergugat III juga telah melakukan upaya - upaya yang terdiri dari :
Tergugat III mengirim Surat Peringatan I (Pertama) kepada Penggugat tertanggal 06 Januari 2013 ;
Tergugat III mengirim Surat Peringatan II (Kedua) kepada Penggugat tertanggal 08 Januari 2013 ;
Tergugat III mengirim Surat Peringatan III (Ketiga) kepada Penggugat tertanggal 14 Februari 2013 ;
Bahwa alasan Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat III karena kendaraan yang menjadi objek perjanjian hilang berdasarkan Tanda Bukti Laporan Nomor : TBL / 06 / I / 2013 / Unit SPK tanggal 7 Januari 2013 dan telah mengajukan klaim asuransi kepada Tergugat I, akan tetapi permohonan kalim asuransi dimaksud tidak disetujui / ditolak oleh Tergugat II, sedangkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 8 huruf b alinea 5, selama berlangsungnya proses klaim asuransi, konsumen / Penggugat tetap wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan berdasarkan pasal 8 huruf b alinea 7, kegagalan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi asuransi tidak akan membebaskan konsumen / Penggugat dari pertanggungan jawab dan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada seharusnya segala permasalahan dan sengketa yang ada antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dengan ditolaknya permohonan klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat I tidak melibatkan Tergugat III sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian khususnya dalam pasal 8 huruf b yang menyatakan : “Konsumen membebaskan Clipan terhadap segala perselisihan atau sengketa yang terjadi berkaitan dengan permasalahan asuransi, dan semua perselisihan yang menyangkut masalahan asuransi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Konsumen dan pihak asuransi” ;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan diatas, maka apa yang dinyatakan oleh Penggugat dalam gugatannya adalah dalil - dalil yang menyesatkan, mengada-ada, tidak berdasar dengan mengingat bahwa Penggugat dalam membuat Perjanjian dengan Tergugat III didasari atas kesadaran yang tinggi sebelum menyetujui perjanjian tersebut dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia sehingga gugatan Penggugat dengan dalil - dalil yang demikian adalah gugatan yang sudah seharusnya ditolak ;
Bahwa berdasarkan hal - hal tersebut maka apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugatannya tidaklah terbukti dan gugatan Penggugat dengan dalil - dalilnya tersebut tidak lain adalah pemutarbalikkan fakta, sangat tidak berdasar dan sangat mengada - ada, dengan demikian gugatan Penggugat adalah gugatan yang sudah seharusnya ditolak ;
Bahwa karena Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya tentang wanprestasi yang dilakukan Tergugat III, maka tuntutan mengenai :
Tergugat III telah melakukan wanprestasi / ingkar janji kepada Penggugat :
Sita jaminan baik benda bergerak maupun tidak bergerak, dimana benda bergerak yang dimaksud adalah 1 (satu) unit mobil Kijang Innova No. Pol : BK 1889 CL, warna : Silver, Tahun : 2009, milik Tergugat III ;
Membayar ganti rugi kepada Penggugat ;
Adalah tuntutan yang sudah seharusnya ditolak ;
Bahwa terhadap dalil - dalil Penggugat untuk selebihnya karena hanya merupakan pemutarbalikkan fakta, tidak ada relevansinya dengan perkara ini dan sangat mengada - ada, maka Tergugat III menganggap bahwa dalil - dalil tersebut tidak perlu ditanggapi dan haruslah ditolak ;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa seluruh dalil yang telah Penggugat dr / Tergugat dk kemukakan dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara mohon kiranya dinyatakan telah termasuk dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan rekonpensi ;
Bahwa Tergugat dr tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya terhadap Penggugat dr maka upaya - upaya Penggugat dr untuk melakukan penagihan terhadap Tegugat III dr sampai dengan melaporkan Penggugat kepada pihak kepolisian ;
Bahwa berdasarkan perhitungan Penggugat dr pertanggal 07 Oktober 2013 Tergugat dr masih memiliki kewajiban kepada Penggugat dr yang terdiri dari:
Pokok hutang yang harus dibayarkan s/d pertanggal 07 Oktober 2013 adalah sejumlah Rp. 140.550.000,-
Denda keterlambatan Rp. 26.378.516,-
Biaya Tagih Rp. 1.875.000,-
T o t a l Rp. 168.803.516,-
Bahwa berdasarkan hal - hal tersebut maka terbukti bahwa perbuatan Tergugat dr tersebut adalah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1238 KUH Perdata yang menyatakan : “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai atau demi perikatannya sendiri, ialah jika menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewat waktu yang ditentukan” ;
Bahwa selama proses permohonan klaim asuransi dan penolakan klaim asuransi tidak dapat dijadikan alasan Tergugat dr untuk tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat dr, hal tersebut telah diatur dalam pasal 8 huruf b alinea 5, “selama berlangsungnya proses klaim asuransi, konsumen / Tergugat dr tetap wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jangka wakru yang ditetapkan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen”, dan berdasarkan pasal 8 huruf b alinea 7, “kegagalan untuk mendapatkan pembayaran ganti rugi asuransi tidak akan membebaskan konsumen / Tergugat dr dari pertanggungan jawab dan kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen” ;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat dr tersebut Penggugat dr telah mengalami kerugian baik materil maupun immateril yang diperhitungkan adalah berjumlah Rp. 1.168.803.516,- (satu milyar seratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga ribu lima ratus enam belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian materil sejumlah Rp. 168.803.516,- (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga ribu lima ratus enam belas rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
Pokok hutang yang harus dibayarkan s/d pertanggal 07 Oktober 2013 adalah sejumlah Rp. 140.550.000,-
Denda keterlambatan Rp. 26.378.516,-
Biaya Tagih Rp. 1.875.000,-
T o t a l Rp. 168.803.516,-
Kerugian immateril sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), berkurangnya kepercayaan bagi Penggugat dr selaku perusahaan Tbk terhadap relasi - relasi, karyawan dan konsumen - konsumen lainnya yang selama ini telah dibangun dan dibina dengan baik sehingga Penggugat dr harus mengembalikan nama baik tersebut guna mempertahankan kelangsungan usaha Penggugat dr yang menyangkut nasib orang banyak yaitu karyawan dan konsumen - konsumen lainnya yang selama ini bergantung pada Penggugat dr ;
Bahwa Penggugat dr mengkhawatirkan tidak terdapatnya itikad baik dari Tergugat dr, maka cukup beralasan pula bagi Penggugat dr untuk memohon kepada Majelis Hakim agar Tergugat dr dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugar dr sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari terhitung 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang terhormat yang mengadili perkara ini sampai dengan Tergugat dr melaksanakan putusan ini ;
Bahwa karena gugatan Penggugat dr ini didasarkan pada alasan - alasan cukup serta didukung oleh bukti - bukti yang sempurna, maka Penggugat dr memohon Majelis Hakim agar putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
Berdasarkan hal - hal tersebut diatas Tergugat / Pengguat dr memohon dengan hormat kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar sudilah kiranya berkenan untuk memberikan keputusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat III untuk seluruhnya ;
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Pengguat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat dr untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat dr telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ;
Menghukum Tergugat dr untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dr yang perinciannya sebagai berikut :
Materil sebesar Rp. 168.803.516,- (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga ribu lima ratus enam belas rupiah) ;
Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
Menghukum Tergugat dr untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat dr sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari terhitung 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini dibacakan oleh yang mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini sampai dengan Tergugat dr melaksanakan putusan ini ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat dr untuk membayar biaya dalam perkara ini ;
Apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan dari Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan nomor : 392/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 11 September 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Tentang Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat - Tergugat untuk seluruhnya ;
Tentang Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen tertanggal 29 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat III ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian yang tertuang dalam Polis Nomor : 08020911000025 - 000306 tertanggal 29 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II ;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi / ingkar janji ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian uang sebesar Rp. 127.384.144,- (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus empat puluh empat rupiah) dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat - Tergugat dalam konvensi / Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.291.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca Akte Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat III tanggal 22 September 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 392/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 11 September 2014, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 11 Januari 2016, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I tanggal 8 Januari 2016 dan kepada Turut Terbanding II semula Tergugat II tanggal 8 Januari 2016;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat III tertanggal 20 Oktober 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 28 Oktober 2014, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 11 Januari 2016, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I tanggal 8 Januari 2016 dan kepada Turut Terbanding II semula Tergugat II tanggal 8 Januari 2016;
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 26 Februari 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 10 Maret 2016;
Membaca Relas Pemberitahuan Untuk Melihat, Membaca dan Memeriksa Berkas Perkara Pengadilan Negeri Medan, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat III tanggal 11 Januari 2016, kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tanggal 11 Januari 2016 kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I tanggal 8 Januari 2016 dan kepada Turut Terbanding II semula Tergugat II tanggal 8 Januari 2016, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat III telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat III pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PEMBANDING semula TERGUGAT III, pada tanggal 11 September 2014 telah menghadiri pembacaan amar putusan Putusan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara No. 392/Pdt.G/2013/PN.Mdn yang pada pokoknya mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
Bahwa PEMBANDING semulan TERGUGAT III pada tanggal 22 September 2014, telah mengajukan pernyataan bending terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan No.392/Pdt.G/2013/PN.Mdn dan tercatat dalam Akte Banding Nomor : 120/2014, dimana pernyataan banding tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan syarat yang telah ditentukan di dalam perundang-perundangan, oleh karenanya secara formil permohonan banding PEMBANDING semula TERGUGAT III haruslah diterima.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam amar putusan Perkara No :392/Pdt.G/2013/PN.Mdn berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI:
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Tentang Pokok Perkara
Mengabulakan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
Menyatakan syah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen tertanggal 29 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Pengguat dan Tergugat III;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian yang tertuang dalam Polis Nomor: 08020911000025-000303 tertanggal 29 Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II.
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanpretasi/ ingkar janji;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian uang sebesar Rp. 127.384.144.- (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus puluh empat rupih) dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI :
Menghukum Tergugat-Tergugat dalam konvensi/ Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.291.000.- (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa atas putusan Perkara No. 392/Pdt.G/2013/PN.Mdn tersebut diatas, PEMBANDING semula TERGUGAT berpendapat sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya PEMBANDING/TERGUGAT III sependapat dengan semua pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama kecuali pertimbangan hukum pada alinea 2 dan 3 halaman 43 yang mengabulkan tuntutan kerugian Penggugat tanpa mempertimbangan bahwa PENGGUGAT masih memiliki kewajiban kepada TERGUGAT III;
Bahwa atas dasar pertimbangan pada poin 1 diatas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah memberikan Putusan khususnya pada poin 5 tentang Popok Perkara yang menyatakan : Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian uang sebesar Rp.127.384.144.- (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus empat puluh rupiah) dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat tanpa melalui Tergugat III adalah nyata-nyata tidak memenuhi rasa keadailan, karena berdasarkan fakta yang ada PENGGUGAT masih memiliki kewajiban kepada TERGUGAT III dan semua permohonan klaim yang diajukan oleh PENGGUGAT apabila dikabulkan oleh TERGUGAT I dan II haruslah dibayarkan melalui TERGUGAT III, hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 huruf b point pertama Perjanjian pembiayaan Konsumen Nomor: 80300541211 tertanggal 29 Pebruari 2012 (Perjanjian A quo) vide Bukti T-1) yang menyatakan : “.... Apabila terjadi klaim, maka CLIPAN mempunyai hak pertama untuk menerima penggantiannya ....”
Berdasarkan hal tersebut sangatlah jelas bahwa TERGUGAT III memiliki hak pertama atas pergantian yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT untuk diperhitungkan dengan PENGGUGAT kepada TERGUGAT III;
Bahwa TERGGUAT III keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Medan yang tidak mempertimbangkan Gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh TERGUGAT III/PENGGUGAT dalam rekonpensi. Karena berdsarkan bukti-bukti yang diajukan oleh TERGUGAT II/PENGGUGAT dalam rekonpensi, selama proses klaim diajukan oleh PENGGUGAT/TERGUGAT dalam rekonpensi tidak melaksanakan kewajibannya kepada TERGUGAT III/PENGGUGAT dalam rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada TERGUGAT III/PENGGUGAT dalam rekonpensi dimana akibat perbuatan TERGUGAT dalam rekonpensi tersebut PENGGUGAT dalam rekonpensi telah mengalami kerugian baik Materiil maupun Immateriil yang diperhitungkan adalah berjumlah Rp.1.168.803.516.- ( satu milyar saratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga ribu lima ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
3.1. Kerugian materiil sejumlah Rp. 168.803.516 (seratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga ribu lima ratus enam belas rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut:
Pokok hutang yang herus dibayar adalah Rp. 140.550.000.-
Denda keterlambatan Rp. 26.378.516.-
Biaya Tagih Rp. 1.875.000.-
Total Rp. 168.803.516.-
3.2. Kerugian Immateriil sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), berkurangnya Kepercayaan bagi PENGGUGAT dalam rekonpensi selaku perusahaan Tbk terhadap relasi-relasi, karyawan dan konsumen-konsumen lainnya yang selama ini telah dibangun dan dibina dengan baik, sehingga PENGGUGAT dalam rekonpensi harus mengembalikan nama baik tersebut guna mempertahankan kelangsungan usaha PENGGUGAT dalam rekonpensi yang menyangkut nasib orang banyak yaitu karyawan dan konsumen-konsumen lainnya yang selama ini bergantung pada PENGGUGAT dalam rekonpensi.
3.3. Bahwa PENGGUGAT dalam rekonpensi mengkhawatirkan tidak terdapatnya itikad baik dari TERGUGAT dalam rekonpensi, maka cukup berakasan pula bagi PENGGUGAT dalam rekonpensi untuk memohon kepada Majelis Hakim agar TERGUGAT dalam rekonpensi dihukum untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT dalam rekonpensi sejumlah Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) per hari terhitung 14 (empat belas) hari sejak putusan perkaraini dibacakan oleh Majelis Hakim Yang Terhormat yang mengadili perkara ini sampai dengan TERGUGAT dalam rekonpensi melaksanakan putusan ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar bekenan kiranya memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Medan khususnya dalam point 5 Putusan serta mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari PENGGUGAT dalam rekonpensi dengan mengadili sendiri sebagai berikut :
Mengadili :
DALAM KONVENSI ;
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Tentang Pokok Perkara
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan khususnya pada nomor 1 s/d. 4 putusan
Merubah Amar Putusan Pengadilan Negeri Medan khususnya pada nomor 5 Putusan dengan Amar Putusan Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian yang sebesar Rp. 127.384.144.- (seratus dua puluh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus empat puluh empat rupiah) dengan seketika dan sekaligus kepada Terbanding semula Penggugat melalui PEMBANDING semula TERGUGAT III untuk diperhitungkan dengan kewajiban TERBANDING semula PENGGUGAT kepada PEMBANDING semula TERGUGAT III.
DALAM REKONPENSI :
Menerima dan Mengabulkan Permohonan Banding PEMBANDING semula TERGUGAT III untuk seluhnya;
Menyatakan TERBANDING semula TERGUGAT dalam rekonpensi telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
Menghukum TERBANDING semula TERGUGAT dalam rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dalam rekonpensi, yang perinciannya, sebagai berikut :
Materiil sebesar Rp. 168.803.516,- (seratus enam puluh depan juta delapan ratus tiga ribu lima ratus enam belas rupiah) Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satumilyar rupiah);
Menghukum TERBANDING semula TERGUGAT dalam rekonpensi untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT dalam rekonpensi sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari terhitung 14 (empat belas) hari sejak putusan perkara ini dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini sampai dengan TERGUGAT dalam rekonpensi melaksanakan putusan ini.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksakan terlebih dahulu, walaupun terdapat upaya verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbar bij Voorraad);
Menghukum TERBANDING semula TERGUGAT dalam rekonpensi untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pembanding dalam keberatan ini mendalilkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan pada alinea 2 dan 3 halaman 43 yang mengabulkan tuntutan kerugian Penggugat tanpa mempertimbangkan bahwa Penggugat masih memiliki kewajiban kepada Tergugat III adalah sangat keliru, karena sangatlah jelas Judex Factie telah mempertimbangkan seluruh keterangan Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III, terlebih Pembanding/Tergugat III dalam Memori Banding yang diajukannya pada halaman 2, Nomor 1, dalam Konvensi dan Rekonvensi sependapat dengan semua pertimbangan hakim juga Tergugat I dan II menerima putusan Hakim dalam perkara A quo maka dengan demikian Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan dalam memberikan pertimbangan hukumnya terhadap perkara A quo telah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk itu, maka dengan demikian alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pembanding/Tergugat tersebut haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa pada halaman 3 point 2 dalam Konvensi dan Rekonvensi, keberatan Pembanding dalam Memori Banding yang menyatakan dalam putusannya pada point 5 menghukum Tergugat I, dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian uang sebesar Rp. 127.384.144,- (Seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus empat puluh empat rupiah) dengan seketika tanpa melalui Tergugat III adalah tidak berdasarkan fakta dan keadilan.
Penggugat/Terbanding menyatakan bahwa Tergugat III/Pembanding adalah salah besar, karena:
Tergugat III tidak sekalipun pernah merasakan dirugikan pasca tidak dibayarkannya claim asuransi dari Penggugat sampai perkara A quo didaftarkan.
adalah sangat keliru dan prematur jika pihak Tergugat III meminta pembayaran claim asuransi dibayar melalui PT.Clipan Finance Indonesia sementara Pihak Penggugat/ Terbanding belum memnerima ganti kerugian dari claim asuransi yang dimaksud.
Oleh karena itu Penggugat/Terbanding menduga ada iktikad buruk para Tergugat/Pembanding untuk menolak pembayaran claim karena Tergugat I, II, dan III adalah satu group Perusahaan Panin Bank, terlebih berdasarkan fakta Tergugat III mewajibkan Penggugat harus mengikuti peserta asuransi Tergugat I yakni PT. Multi Artha Guna (Panin Group), dan tidak boleh yang lain, dan kembali ditegaskan bahwa di dalam ketentuan yang tertuang pada Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian pasal 1 angka 28 yang berbunyi “Agen Asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi” sehingga dapat disimpulkan bahwa agen asuransi tidak boleh merangkap sebagai penjual seperti apa yang telah dilakukan Tergugat III, jadi dalam hal ini patut diduga ada persekongkolan antara Tergugat I, II, dan III supaya klaim asuransi tidak dibayarkan dengan segera sebagaimana mestinya.
Bahwa alasan Tergugat I, II, dan III tidak perlu dijawab oleh Penggugat karena sudah dijawab secara berulang-ulang baik pada replik, maupun konklusi dari pada Penggugat dalam Konvensi, karena berdasarkan fakta, bukan para Tergugat-tergugat yang mengalami kerugian tapi Penggugatlah yang mengalami kerugian seperti apa yang telah diputuskan oleh Hakim dalam perkara a quo pada tingkat peradilan pertama yang mana :
Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 127.384.144,- (Seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus empat puluh empat rupiah) tanpa melalui Tergugat III.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :
Menghukum Tergugat-Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.291.000,- (Satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
4. Bahwa Pertimbangan Hukum Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi ;
Bahwa Pembanding dalam hal keberatan ini mendalilkan bahwasanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan saksi-saksi, karena berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat III/Penggugat dalam rekonpensi, selama proses claim diajukan oleh Penggugat/Tergugat dalam rekonpensi, Penggugat/Tergugat dalam rekonpensi tidak melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat III/Penggugat dalam rekonpensi, sehingga hal tersebut merupakan bukti Penggugat/ Tergugat dalam rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Tergugat III/Penggugat dalam rekonpensi, dimana akibat perbuatan Tergugat dalam rekonpensi tersebut Penggugat dalam rekonpensi telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil yang diperhitungkan adalah berjumlah Rp. 1.168.803.516 (Satu milyar seratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga ribu lima ratus enam belas rupiah) adalah dalil yang keliru, karena Putusan Pengadilan Negeri Medan telah mempertimbangkan seluruh bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan (vide Pertimbangan Hukum Judex Factie halaman 34 s/d halaman 46) dengan terang dan jelas Judex Factie telah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi tersebut, maka dengan demikian Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan dalam memberikan pertimbanagn hukumnya terhadap perkara a quo telah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk itu, maka dengan demikian alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pembanding/Tergugat III haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
5. Bahwa Putusan Majelis Hakim dalam perkara a quo telah terbukti melakukan wanprestasi/ingkar janji dengan menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 127.384.144,- (Seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu seratus empat puluh empat rupiah), maka oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara a quo telah tepat dan patut kiranya untuk dipertahankan.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang terungkap di dalam persidangan pada persidangan tingkat pertama telah terlihat dengan jelas dan terang, baik itu berdasarkan bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh Penggugat maupun Tergugat berikut dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan terungkap fakta hukumnya bahwasanya benar telah terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, maka oleh karena itu adalah wajar dan patut kiranya Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Medan untuk tetap mempertahankan pertimbangan hukum tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian juridis diatas, maka apa yang menjadi keberatan Pembanding/Tergugat III yang tertuang di dalam Memori Bandingnya adalah sangat tidak berdasar hukum, dan keberatan tersebut pada pokoknya merupakan pengulangan bantahan dari Pembanding/Tergugat III dalam tahap jawab-menjawab, sehingga dengan demikian keberatan dari Pembanding/Tergugat, tersebut sangat tidak berdasar hukum dan harus ditolak untuk keseluruhannya.
Bahwa berdasarkan segala hal-hal yang telah diuraikan diatas dengan ini Terbanding/Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan kiranya berkenan memberi Putusan dalam perkara ini yang amar bunyinya sebagai berikut :
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding/Tergugat III
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No : 392/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 11 September 2014
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan ini
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat III tersebut, ternyata tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, melainkan hanya pengulangan yang telah disampaikan di persidangan dan ternyata telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sedangkan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tersebut pada prinsipnya mendukung putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karenanya baik memori banding maupun kontra memori banding dari masing-masing pihak tersebut, tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 392/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 11 September 2014, memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat III dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat, berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian telah tepat dan benar dengan alasan dan pertimbangan bahwa berdasarkan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor Nomor : 08020911000025 - 000306 (bukti surat P - 2 dan bukti surat T. I, II - 1a dan 1b ) telah terbukti sikap Tergugat I dan II yang menolak klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji, sehingga alasan-alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 392/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 11 September 2014, yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat III tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan KUHPerdata dan RBg, serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M e n g a d i l i :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat III tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 392/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 11 September 2014, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, BINSAR SIREGAR, SH.MH. dan PERDANA GINTING, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 243/PDT/2016/PT-MDN tanggal 2 Agustus 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh PASTI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun kuasa hukumnya;
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. BINSAR SIREGAR, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
ttd
2. PERDANA GINTING, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
PASTI, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
J
umlah Rp. 150.000,-