187 / Pid.B / 2014 / PN. Lbo
Putusan PN LIMBOTO Nomor 187 / Pid.B / 2014 / PN. Lbo
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA AN. HASAN DIDIPU
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HASAN DIDIPU Alias HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa ijin usaha pengangkutan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASAN DIDIPU Alias HASAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 15 (lima belas) galon bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi ; Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam nomor mesin G15AID, No. Rangka MHYGDN41TCJ321209, No. Pol. DM-8969-E ; - 1 (satu) buah STNKB An. Marlinda Lihawa kobelco SK 200 No. Seri YN12H6233 warna merah muda ; Dikembalikan kepada pemiliknya ; 6. Menetapkan kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 187 / Pid.B / 2014 / PN. Lbo
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Limboto yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HASAN DIDIPU Alias HASAN ;
Tempat lahir : Gorontalo ;
Umur atau tanggal lahir : 35 tahun / 16 Juni l979 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kelurahan Dulomo Utara Kec.Kota Gorontalo ;
A g a m a : Islam ;
P e k e r j a a n : Wiraswasta ;
Terdakwa dalam perkara ini tidak menggunakan Penasihat Hukum dan maju sendiri ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 20 Nopember 2014 s/d tanggal 09 Desember 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Limboto, dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 02 Desember 2014 s/d tanggal 31Desember 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Limboto sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 1 Maret 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa HASAN DIDIPU Alias HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa dilengkapi dengan surat ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.5.000.000.000- (lima milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 15 (lima belas) galon bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi ;
- 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam nomor mesin G15AID, No. Rangka MHYGDN41TCJ321209, No. Pol. DM-8969-E ;
- 1 (satu) buah STNKB An. Marlinda Lihawa kobelco SK 200 No. Seri YN12H6233 warna merah muda ;
Dirampas untuk Negara ;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan (pledoi) dari Terdakwa atas tuntutan Penuntut Umum yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Setelah mendengar replik dari Penuntut Umum atas pledoi terdakwa yang diajukan secara lisan bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar duplik terdakwa atas replik Penuntut Umum yang diajukan secara lisan bahwa terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan didepan persidangan ini dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa HASAN DIDIPU Alias HASAN, pada hari selasa tanggal 30 September 2014 sekitar Jam 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2014, bertempat di Desa Hutuo Kec Limboto Kab Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Limboto "dengansengaja menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidiPemerintah"; yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Pada hari minggu tanggal 28 September 2014 sekitar 10.00 Wita, terdakwa HASAN DIDIPU Alias HASAN menghubungi lelaki MUSA di Kec. Sumalata Kab. Gorontalo Utara dengan menggunakan Hand Phone dengan maksud untuk memesan BBM (bahan bakar minyak) jenis minyak tanah bersubsidi sebanyak 375 liter dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu) perliter, yang oleh terdakwa akan dijual kembali ke Desa Kopi Kec. Bulongo Utara Kab. Bone Bolango seharga Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus) sehingga terdakwa akan memperoleh keuntungan Rp. 1.500,- (seribu lima ratus) setiap satu liternya.
Bahwa kemudian hari selasa tanggal 30 September 2014, terdakwa HASAN DIDIPU Alias HASAN menemui lelaki MUSA dengan maksud untuk mengambil BBM jenis minyak tanah sebanyak 375 liter yang sudah dipesan, kemudian terdakwa HASAN DIDIPU Alias HASAN membayar BBM jenis minyak tanah sebanyak 375 liter dengan harga sebesar Rp 3.750.000,,(tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan 15 Galon.
Bahwa kemudian BBM jenis minyak tanah sebanyak 375 liter dengan menggunakan 15 Galon tersebut saksi HASAN DIDIPU Alias HASAN diangkut dan akan dibawah ke Desa Kramat Kec Tapa Kab Bone dengan menggunakan Mobil Pick Up ST 150 Warana Hitam Merk Suzuki Nomor Rangka MHYGDN41TG321209, Nomor mesin G15AID-268831 dengan Nomor Polisi DM 8969 E yang dikemudikan oleh saksi ABDUL RAFIT DIDIPU Alias RAFIT, kemudian setelah dalam perjalanan tepatnya di Desa Hutuo Kec Limboto Kab Gorontalo mobil yang dikemudikan oleh saksi ABDUL RAFIT DIDIPU Alias RAFIT bersama terdakwa HASAN DIDIPU Alias HASAN diberhentikan oleh saksi JERSYA PANDEIROT bersama saksi RAHMAT M HARUN (masing-masing Anggota Polda Gorontalo), kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan diatas Mobil Pick Up ST 150 Warana Hitam Merk Suzuki Nomor Rangka MHYGDN41TG321209, N©mor Mesin G15AID-268831 dengan Nomor Polisi DM 8969 E BBM jenis minyak tanah sebanyak 375 liter dengan menggunakan 15 Galon dan terdakwa HASAN DIDIPU Alias HASAN bersama saksi ABDUL RAFIT DIDIPU Alias RAFIT tanpa dokumen pengangkutan dan atau Niaga, sehingga dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa terdakwa dalam Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah jenis minyak tanah yang diangkut dengan menggunakan diatas Mobil Pick Up ST 150 Warna Hitam Merk Suzuki Nomor Rangka MHYGDN41TG321209, Nomor mesin G15AID-268831 dengan Nomor Polisi DM 8969 E adalah kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan atau pembelian maupun penjualan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara pribadi, sehingga perbuatan terdakwa dapat merugikan Masyarakat Kab. Gorontalo.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian BBM Bersubsidi Jenis Minyak Tanah Nomor 510.3/DKUPP-MET/170/X/2014, tanggal 06 Oktober 2014, dengan Penakaran / Penuangan didapat:
a. Galon Tipe I dapat rata-rata 24 L x 5 Galon : 120 Liter
b. Galon Tipe 2 dapat rata-rata 23,7 L x 10 Galon :137 Liter
Bila dijumlahkan keseluruhan antara volume Galon Tipe 1 dan Galon Tipe 2 maka diperoleh Volume Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah bersubsidi yang diangkut oleh terdakwa dalah sebanyak 357 Liter
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas dieter dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia HASAN DIDIPU Alias HASAN, pads hari selasa tanggal 30 September 2014 sekitar lam 19.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan September 2014, bertempat di Desa Hutuo Kec Limboto Kab Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Limboto, "dengan sengaja melakukan pengangkutan Minyak Bumi dan gas bumi tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak", perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Pada hari minggu tanggal 28 September 2014 sekitar 10.00 Wita, terdakwa HASAN DIDIPU Alias HASAN menghubungi lelaki MUSA di Kec. Sumalata Kab. Gorontalo Utara dengan menggunakan Hand Phone dengan maksud untuk memesan BBM (bahan baker minyak) jenis minyak tanah bersubsidi sebanyak 375 liter dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu) perliter, yang oleh terdakwa akan dijual kembali ke Desa Kopi Kec. Bulongo Utara Kab. Bone Bolango seharga Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima rates) sehingga terdakwa akan memperoleh keuntungan Rp. 1.500,- (seribu lima rates) setiap satu liternya.
Bahwa kemudian hari selasa tanggal 30 September 2014, terdakwa HASAN DIDIPU Alias HASAN menemui lelaki MUSA dengan maksud untuk mengambil BBM jenis minyak tanah sebanyak 375 liter yang sudah dipesan, kemudian terdakwa HASAN DIDIPU Alias HASAN membayar BBM jenis minyak tanah sebanyak 375 liter dengan harga sebesar Rp 3.750.000,. (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan 15 Galon.
- Bahwa kemudian BBM jenis minyak tanah sebanyak 375 liter dengan menggunakan 15 Galon tersebut saksi HASAN DIDIPU Alias HASAN diangkut dan akan dibawah ke Desa Kramat Kec Tapa Kab Bone dengan menggunakan Mobil Pick Up ST 150 Warna Hitam Merk Suzuki Nomor Rangka MHYGDN4ITCJ321209, Nomor mesin G15AID-268831 dengan Nomor Polisi DM 8969 E yang dikemudikan oleh saksi ABDUL RAFIT DIDIPU Alias RAFIT, kemudian setelah dalam perjalanan tepatnya di Desa Hutuo Kec Limboto Kab Gorontalo mobil yang dikemudikan oleh saksi ABDUL RAFIT DIDIPU Alias RAFIT bersama terdakwa HASAN DIDIPU Alias HASAN ditahan oleh saksi JERSYA PANDEIROT bersama saksi RAHMAT M HARUN (masing-masing Anggota Polda Gorontalo}, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan diatas Mobil Pick Up ST 150 Warna Hitam Merk Suzuki Nomor Rangka MHYGDN41TCJ321209, Nomor Mesin G15AID-268831 dengan Nomor Polisi DM 8969 E BBM jenis minyak tanah sebanyak 375 liter dengan menggunakan 15 Galon dan terdakwa HASAN DIDIPU Alias HASAN bersama saksi ABDUL RAFIT DIDIPU Alias RAFIT tanpa dokumen, sehingga dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa terdakwa dalam Penyalahgunaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis minyak tanah yang diangkut dengan menggunakan diatas Mobil Pick Up ST 150 Warna Hitam Merk Suzuki Nomor Rangka MHYGpN41TG1321209, Nomor mes n C1SAID-26883 dengan Nomor Polisi DM 8969 adalah kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan atau pembelian maupun penjualan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara pribadi, sehingga perbuatan terdakwa dapat merugikan Masyarakat Kab. Gorontalo.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian BBM Bersubsidi Jenis Minyak Tanah Nomor 510.3/DKUPP-MET/17/X/2014, tanggal 06 Oktober 2014, dengan Penakaran / Penuangan didapat
a. Galon Tipe I dapat rata-rata 24 L x 5 Galon : 120 Liter
b. Galon Tipe 2 dapat rata-rata 23,7 L x 10 Galon :137 Liter
Bila dijumlahkan keseluruhan antara volume Galon Tipe 1 dan Galon Tipe 2 maka diperoleh Volume Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah bersubsidi yang diangkut oleh terdakwa dalah sebanyak 357 Liter
Bahwa terdakwa dalam melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah yang disubsidi Pemerintah adalah kegiatan usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa Surat Izin Usaha Pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari Kementrian Energi dan Somber Daya Mineral.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah masing-masing pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI I. JERSYA PANDEIROT :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekitar pukul 19.00 wita di Jalan Trans Kel.Hutuo Kec.Limboto Kab.Gorontalo Terdakwa telah mengangkut minyak tanah bersubsidi dengan menggunakan 1(satu) unit Mobil Suzuki Pick Up warna hitam No,Pol DM 8969;
Bahwa minyak tanah yang diangkut terdakwa sebanyak 15 Galon ;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa BBM tersebut milik terdakwa yang didapat terdakwa dari daerah Sumalata ;
Bahwa BBM tersebut rencananya akan dibawa Terdakwa ke Desa Kramat Kec.Tapa Kab.Bone Bolango untuk dijual kembali ;
Bahwa saksi selaku petugas Kepolisian kemudian langsung membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polda Gorontalo untuk diperiksa lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
SAKSI II. RAHMAT M.HARUN ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekitar pukul 19.00 wita di Jalan Trans Kel.Hutuo Kec.Limboto Kab.Gorontalo Terdakwa telah mengangkut minyak tanah bersubsidi dengan menggunakan 1(satu) unit Mobil Suzuki Pick Up warna hitam No,Pol DM 8969;
Bahwa minyak tanah yang diangkut terdakwa sebanyak 15 Galon ;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa BBM tersebut milik terdakwa yang didapat terdakwa dari daerah Sumalata, Kabupaten Gorontalo ;
Bahwa BBM tersebut rencananya akan dibawa Terdakwa ke Desa Kramat Kec.Tapa Kab.Bone Bolango untuk dijual kembali ;
Bahwa saksi selaku petugas Kepolisian bersama dengan saksi Pandeirot kemudian langsung membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polda Gorontalo untuk diperiksa lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
SAKSI III. KASMAD PAKAYA alias NANI :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekitar pukul 19.00 wita di Jalan Trans Kel.Hutuo Kec.Limboto Kab.Gorontalo Terdakwa telah mengangkut minyak tanah bersubsidi dengan menggunakan 1(satu) unit Mobil Suzuki Pick Up warna hitam No,Pol DM 8969;
Bahwa minyak tanah yang diangkut terdakwa sebanyak 15 Galon ;
Bahwa saksi tahu setelah menelpon Terdakwa dan ia memberitahu bahwa Terdakwa ditahan oleh petugas Kepolisian Polda Gorontalo karena mengangkut BBM Jenis Minyak Tanah;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 30 September sekitar 17.30 wita saksi dan Terdakwa Hasan Didipu sama-sama pulang dari Sumalata menuju kearah Kota Gorontalo namun kami berlainan mobil, setelah sampai di Dusun Dehuwalolo Kel.Hutuo Kec.Limboto Kab.Gorontalo, mobil kami ditahan oleh Anggota Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan dan mobil saksi tidak ditemukan apa-apa kemudian saksi disuruh pulang oleh anggota Polda ;
Bahwa kemudian setelah sampai dirumah saksi menelpon Terdakwa Hasan Didipu dan ia mengatakan bahwa ia sudah ditahan di kantor Polda Gorontalo;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
4. Saksi IV. FREDY LIHAWA :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekitar pukul 19.00 wita di Jalan Trans Kel.Hutuo Kec.Limboto Kab.Gorontalo Terdakwa telah kedapatan mengangkut minyak tanah bersubsidi dengan menggunakan 1(satu) unit Mobil Suzuki Pick Up warna hitam No.Pol DM 8969;
Bahwa Mobil Pick Up tersebut adalah milik saksi yang saksi pinjamkan kepada Terdakwa Hasan Didipu;
Bahwa saksi tidak tahu jika mobil tersebut dipergunakan terdakwa untuk mengangkut BBM, karena setahu Saksi, Terdakwa Hasan Didipu hanya menjual barang campuran milik saksi di Sumalata Kab.Gorontalo Utara ;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa mengangkut BBM dari keterangan saksi Kasmad ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak akan mengajukan saksi yang meringankan Terdakwa ( A de Charge ) dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula diajukan seorang Ahli bernama NASUTION,ST , yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
BBM bersubsidi adalah BBM yang disubsidi oleh Pemerintah yang dijual dengan Volume tertentu,Jenis Premium, solar dan minyak tanah kepada konsumen tertentu dan selisih harga antara harga eceran dengan harga patokan ditanggung oleh Pemerintah;
Bahwa setahu Ahli di Provinsi Gorontalo sudah tidak ada lagi BBM jenis minyak tanah bersubsidi karena di Propinsi Gorontalo sudah melaksanakan program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kilo gram;
Bahwa yang dapat melakukan pengangkutan BBM adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta;
Bahwa yang dimaksud dengan penyalagunaan Pengangkutan, penyimpanan dan Niaga BBM adalah tidak adanya ijin dalam usaha tersebut ;
Bahwa yang berwenang mengeluarkan ijin usaha pengangkutan BBM adalah Menteri ESDM ;
Bahwa Alat angkut yang dapat digunakan untuk pengangkutan BBM jenis Minyak tanah yang disubsidi oleh Pemerintah harus terdaftar di Pertamina dan mobil tersebut harus berbentuk tangki dan berwarna merah putih;
Bahwa setiap melakukan pengangkutan BBM bersubsidi dan BBM Non Subsidi wajib memiliki Ijin Usaha Pengangkutan;
Bahwa setelah Ahli melihat barang bukti di Disreskrimsus Polda Gorontalo ternyata yang diangkut oleh Terdakwa adalah BBM jenis minyak tanah bersubsidi;
Bahwa harga minyak tanah yang disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 2.500 perliter, sedangkan untuk Non subsidi berkisar antara Rp.13.000 sampai dengan Rp14.000 perliter dan sewaktu-waktu harganya bisa berubah mengikuti harga pasar;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa HASAN DIDIPU Alias HASAN yaitu sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekitar pukul 19.00 wita di Jalan Trans Kel.Hutuo Kec.Limboto Kab.Gorontalo Terdakwa telah kedapatan oleh Anggota Kepolisian sedang mengangkut minyak tanah bersubsidi dengan menggunakan 1(satu) unit Mobil Suzuki Pick Up warna hitam No.Pol DM 8969 tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan ;
Bahwa Terdakwa mengangkut BBM jenis minyak tanah tersebut sebanyak 15 galon, satu galon berisi sebanyak 25 liter minyak tanah ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan minyak tanah tersebut dari seseorang bernama Musa di daerah Sumalata, membeli dengan harga Rp.10.000.(sepuluh ribu rupiah) perliter ;
Bahwa mobil Pickup yang terdakwa pakai untuk mengangkut minyak tanah tersebut pemiliknya bernama Marlinda Lihawa bertempat tinggal di Desa Tupa Kec.Bulango Utara Kab.Bone Bolango;
Bahwa BBM jenis minyak tanah tersebut akan Terdakwa bawa ke Desa Kramat Kec.Tapa Kab.Bone Bolango dan akan Terdakwa jual lagi dengan harga Rp.11.500 (sebelas ribu lima ratus rupiah) perliter ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti berupa barang bukti berupa :
15 (lima belas) galon bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi ;
1 (satu) unit mobil pick up warna hitam nomor mesin G15AID, No. Rangka MHYGDN41TCJ321209, No. Pol. DM-8969-E ;
1 (satu) buah STNKB An. Marlinda Lihawa kobelco SK 200 No. Seri YN12H6233 warna merah muda ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi jika dihubungkan dengan, ahli, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dan diperiksa di persidangan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum yang secara yuridis sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekitar pukul 19.00 wita di Jalan Trans Kel.Hutuo Kec.Limboto Kab.Gorontalo Terdakwa telah kedapatan oleh Anggota Kepolisian sedang mengangkut minyak tanah dengan menggunakan 1(satu) unit Mobil Suzuki Pick Up warna hitam No.Pol DM 8969 tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan dari pihak berwenang ;
Bahwa Terdakwa mengangkut BBM jenis minyak tanah tersebut sebanyak 15 galon, satu galon berisi sebanyak 25 liter minyak tanah ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan minyak tanah tersebut dari seseorang bernama Musa di daerah Sumalata, membeli dengan harga Rp.10.000.(sepuluh ribu rupiah) perliter ;
Bahwa mobil Pickup yang terdakwa pakai untuk mengangkut minyak tanah tersebut pemiliknya bernama Marlinda Lihawa bertempat tinggal di Desa Tupa Kec.Bulango Utara Kab.Bone Bolango;
Bahwa BBM jenis minyak tanah tersebut akan Terdakwa bawa ke Desa Kramat Kec.Tapa Kab.Bone Bolango dan akan Terdakwa jual lagi dengan harga Rp.11.500 (sebelas ribu lima ratus rupiah) perliter ;
Menimbang, bahwa setelah didapat adanya fakta sebagaimana terurai di atas, maka Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang bersifat alternatif sehingga Majelis memiliki kebebasan mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan ;
Menimbang bahwa Majelis selanjutnya akan mempertimbangkan terhadap dakwaan kedua Penuntut Umum terlebih dahulu yaitu Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan pengangkutan minyak bumi dan gas bumi tanpa dilengkapi dengan surat ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak ;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “setiap orang":
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang dalam perkara ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan orang yang bernama HASAN DIDIPU Alias HASAN sebagai subyek pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, hal ini terlihat dari fakta-fakta :
Terdakwa sehat jasmani dan rohani.
Terdakwa di persidangan telah dapat memberikan keterangan dengan lancar dan jelas tentang apa yang di perbuatannya dengan tanpa ada tekanan phisik atau pshykis;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa di persidangan, terdakwa adalah subyek yang benar-benar dimaksud dalam persidangan yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya berdasarkan hukum sehingga dalam perkara ini tidak terdapat adanya error in persona ;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur setiap orang dalam pasal ini terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “dengan sengaja melakukan pengangkutan minyak bumi dan gas bumi tanpa dilengkapi dengan surat ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak” ;
Menimbang bahwa menurut Pasal 1 butir 12 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ;
Menimbang bahwa menurut Pasal 1 butir 14 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang dimaksud Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas gas bumi melalui pipa ;
Menimbang bahwa menurut Pasal 1 butir 20 Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan ijin usaha adalah ijin yang diberikan kepada Badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dana atau laba ;
Menimbang bahwa dipersidangan telah terungkap fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekitar pukul 19.00 wita di Jalan Trans Kel.Hutuo Kec.Limboto Kab.Gorontalo Terdakwa telah kedapatan oleh Anggota Kepolisian sedang mengangkut minyak tanah dengan menggunakan 1(satu) unit Mobil Suzuki Pick Up warna hitam No.Pol DM 8969 tanpa memiliki ijin usaha pengangkutan dari pihak berwenang ;
Bahwa Terdakwa mengangkut BBM jenis minyak tanah tersebut sebanyak 15 galon, satu galon berisi sebanyak 25 liter minyak tanah ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan minyak tanah tersebut dari seseorang bernama Musa di daerah Sumalata, membeli dengan harga Rp.10.000.(sepuluh ribu rupiah) perliter ;
Bahwa BBM jenis minyak tanah tersebut akan Terdakwa bawa ke Desa Kramat Kec.Tapa Kab.Bone Bolango dan akan Terdakwa jual lagi dengan harga Rp.11.500 (sebelas ribu lima ratus rupiah) perliter ;
Menimbang, berdasarkan pengertian diatas dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis berkesimpulan unsur dengan sengaja melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa ijin usaha pengangkutan telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dalam dakwaan kedua dari Penuntut umum maka telah terbukti secara sah menurut hukum, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sedangkan dalam pemeriksaan tidak diketemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa ijin usaha pengangkutan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepada terdakwa harus dipidana yang setimpal dengan kesalahannya dan dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi selain diatur mengenai ancaman pidana penjara diatur pula mengenai pidana denda maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan diperinci dalam amar putusan ini yang menurut Majelis setimpal dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP terhadap lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka berdasarkan Pasal 191 ayat (2) dan Pasal 193 ayat (2) huruf (b) KUHAP maka terdapat cukup alasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa, terhadap barang bukti dalam perkara ini yaitu 15 (lima belas) galon bahan bakar minyak jenis minyak tanah, sesuai ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan “Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi “, maka Majelis sependapat dengan Penuntut Umum barang bukti minyak tanah yang didapat dari tindak pidana dalam kegiatan usaha pengangkutan minyak tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up warna hitam nomor mesin G15AID, No. Rangka MHYGDN41TCJ321209, No. Pol. DM-8969-E ;
1 (satu) buah STNKB An. Marlinda Lihawa kobelco SK 200 No. Seri YN12H6233 warna merah muda ;
Majelis berpendapat adalah lebih layak, adil dan patut apabila barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya, walaupun didalam ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan “Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi “. Oleh karena ketentuan tersebut tidaklah bersifat imperatif dan rigid namun bersifat kasuistis, apabila pihak ketiga dalam hal ini pemilik kendaraan khususnya alat angkut milik pihak ketiga yang dalam persidangan dapat membuktikan bahwa ia tidak ada sangkutpautnya dengan kejahatan pengangkutan Migas oleh karena tahunya hanyalah mengangkut kebutuhan pokok sehari-hari ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepada terdakwa harus dipidana yang setimpal dengan kesalahannya dan sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) KUHAP terhadap diri terdakwa dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan diperinci dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai balasan atas perbuatan terdakwa melainkan sebagai sarana untuk pembinaan bagi terdakwa agar nantinya setelah keluar dari penjara dapat memperbaiki kesalahannya dan dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat sebagai orang yang baik, sehingga sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim perlu mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam pemberantasan illegal oil ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa tulang punggung keluarga ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HASAN DIDIPU Alias HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pengangkutan minyak bumi tanpa ijin usaha pengangkutan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASAN DIDIPU Alias HASAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
15 (lima belas) galon bahan bakar minyak jenis minyak tanah bersubsidi ;
Dirampas untuk Negara ;
1 (satu) unit mobil pick up warna hitam nomor mesin G15AID, No. Rangka MHYGDN41TCJ321209, No. Pol. DM-8969-E ;
1 (satu) buah STNKB An. Marlinda Lihawa kobelco SK 200 No. Seri YN12H6233 warna merah muda ;
Dikembalikan kepada pemiliknya ;
Menetapkan kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2015, oleh kami MUSLIM, SH., sebagai Ketua Majelis, PATANUDDIN, SH., dan I MADE SUDIARTA, SH. dan masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa Tanggal 17 Februari 2015 oleh Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh DAUD M. DIKO, SH., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Limboto dan dihadiri oleh ARIYANTO WIBOWO, SH., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Limboto dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA
ttd ttd
PATANUDDIN, SH. MUSLIM, SH.
HAKIM ANGGOTA II
ttd
I MADE SUDIARTA, SH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
DAUD M. DIKO, SH.
Salinan Putusan ini sesuai dengan aslinya
Pengadilan Negeri Limboto
WAKIL PANITERA
H.THAMRIN TULEN,S.H.
Nip.19591111 198301 1001