13/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 13/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
: WAHAB SYA
Dihukum
P U T U S A N
Nomor : 13/Pid. Sus/2012/PN.Pwi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwodadi yang mengadili perkara pidana anak dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:------------------
Nama lengkap : WAHAB SYA’RONI bin PODO;-------------------
Tempat lahir : Grobogan ;-------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 16 tahun 10 bulan/08 April 1994;--------------------
Jenis Kelamin : Laki – laki;------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Jabung Rt.01/IV Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan;----
A g a m a : Islam ;------------------------------------------------------
Pekerjaan : Pelajar;------------------------------------------------ ----
Pendidikan : SMK Yatpi Godong (Klas 3);-------------------------
Terdakwa di tahan oleh :---------------------------------------------------------------------
Penyidik tanggal : 24 Desember 2011, No.Pol. : SP.Han/ 786/ XII/ 2011/Reskrim, sejak tanggal : 24 Desember 2011 s/d 12 Januari 2011 ;------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal : 03 Jauari 2012, No. : 01/RT.2/Euh.1/01/2012, sejak tanggal : 13 Januari 2012 s/d 22 Januari 2012 ;------------------------------------------------------------------------------------------
Jaksa Penuntut Umum tanggal: 19 Januari 2012, No: Print : 85/0.3.41/Euh.2/01/2012 sejak tanggal : 19 Januari 2012 s/d tanggal : 28 Januari 2012 ;-------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, tanggal 24-01-2012,No. 23/Pen.Pid?2012/PN.Pwi. sejak tanggal 24 Januari 2012 s/d tanggal 07 Pebruari 2012 ;------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi, tanggal : 2-2-2012 No. 23/Pen.Pid/2012/PN.Pwi. sejak tanggal 08-02-2012 s/d tanggal 08-03- 2012 ;------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama 1. YUNITA RATNA TA, SH. 2. PURWADI,SH. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30-1-2012 yang berkantor di Jl. Hayam Wuruk No. 29, Purwodadi-Grobogan dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi dibawah Nomor : 8/SK.Khusus/2012/PN.Pwi. tertanggal 1-1-2012 ;--------------------------------------- Pengadilan Negeri tersebut ;--------------------------------------------------------
Telah membaca :------------------------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 13/ Pid.Sus / 2012/ PN.Pwi tanggal 09 Nopember 2010 tentang Penunjukkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini;-----------------------------------------------------------
Surat Penetapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini Nomor : 216/Pen.Pid/2010/ PN. Pwi tanggal 09 Nopember 2010 tentang Penetapan Hari Sidang ;---------------------------------------------------------------------------------
Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan;------------------------------------------
Surat-Surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;--------------------------
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan; ------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan :----------------------------------------------------------------------
Keterangan dari saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;----------------------
Keterangan orang tua terdakwa dipersidangan;-------------------------------------
Tuntutan Penuntut Umum yang memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memutus yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa WAHAB SYA’RONI bin PODO, bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHAB SYA’RONI bin PODO berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. ------------------------------------
Barang bukti berupa : 1 (satu) potong kaos oblong warna Hitam bertuliskan DORAEMON, 1 (satu) potong celana pendek warna Hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna Orange, 1 (satu) potong BH warna Coklat dikembalikan kepada saksi Titis Setyo Widari.-------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (duaribu limaratus rupiah).---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan pada tanggal 02 Desember 2010 yang pada pokoknya: mengakui kesalahan dan menyatakan menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa masih anak-anak yang masih membutuhkan bimbingan dan masih ingin untuk melanjutkan sekolah, terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta keringanan hukuman;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap dalam tuntutannya dan terdakwa dalam Dupliknya tetap dalam pembelaannya ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan Nomor. Reg.Perkara PDM- 75/PDADI/Ep.2/11/2010 tanggal 09 Nopember 2010 dengan dakwaan alternatif , yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :-------------------------------
Pertama :----------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa WAHAB SYA’RONI bin PODO sejak awal Pebruari 2011 sampai bulan Mei 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011 bertempat di rumah saksi Titis Setyo Widari di Dusun Jabung Rt.04/IV Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain , jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan dengan cara : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya sekitar bulan Juni 2010 terdakwa yang rumahnya tidak jauh dengan rumah saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo di Dusun Jabung Rt.02/04 Desa Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, sering bermain kerumah saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo. Pada tanggal 28 Desember 2010 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian ngobrol diruang tamu bersama teman – teman yang lain, tiba – tiba terdakwa mengatakan kepada saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ”kowe gelem dadi pacarku gak?” (kamu mau jadi pacarku tidak) karena pada saat itu saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo juga sudah punya perasaan senang kepada terdakwa maka saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo menerima pernyataan cinta tersebut, sehingga sejak saat itu saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dengan terdakwa pacaran dan terdakwa sering bermain kerumah saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo;------------------------------------------------------------------------
Pada hari dan tanggal lupa di awal bulan Pebruari 2011 sekira pukul 18.30 WIB saat saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo (Umur 14 tahun 8 bulan/ lahir 02 Juni 1996) belajar di Kamar dan selesai untuk menata buku tiba – tiba tedakwa masuk kedalam kamar kemudian terdakwa mencium pipi serta bibir saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo sambil tangan terdakwa meraba – raba punting sampai di Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian saat terdakwa akan membuka celana pendek saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo maka saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo mengatakan ”emoh, aku gak ape resiko” (tidak mau, aku tidak mau resiko) kemudian terdakwa mengatakan ”gak apa – apa, gak usah takut entar kalau hamil akan tanggung jawab” mendengar perkataan terdakwa tersebut akhirnya saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo membiarkan terdakwa melepas celana pendek serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya saksi saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ditidurkan terlentang diatas tempat tidur lalu terdakwa menaikkan baju saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan saat bersamaan saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo menutup mukanya menggunakan bantal, selanjutnya terdakwa membuka celana panjang, celana dalam yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa duduk jongkok menghadap Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo lalu kedua kaki saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ditekuk diatas paha terdakwa sambil terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo namun meleset-meleset dan tidak berhasil memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo;------------------------------------------------
Kemudian pada hari dan tanggal lupa bulan Pebruari 2011 (2 minggu setelah yang pertama) sekira pukul 15.00 WIB tiba – tiba terdakwa masuk kedalam kamar dan mencium pipi serta menciumi bibir saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya tubuh saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo direbahkan ketempat tidur dan melepaskan celana pendek serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo serta meraba – raba payudara saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya, selanjutnya dengan posisi saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo terlentang kemudian kedua kaki saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo diangkat dan ditekuk lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina setelah berada di dalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan menggerakkan pantatnya maju mundur selama + 15 menit hingga alat kelaminnya mengeluarkan sperma didalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya dari Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan mengenakan celana masing - masing selanjutnya ngobrol di kamar selama + 10 menit sambil tiduran, beberapa saat kemudian terdakwa bangun dan melepaskan lagi celana serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian terdakwa juga melepaskan celana serta celana dalamnya lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo setelah alat kelamin berada di Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian menggerakkan pantatnya maju mundur selama + 15 menit hingga alat kelmain terdakwa mengelurkan sperma didalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam Vagina dan mengenakan celana masing – masing kemudian terdakwa pulang;---------------------------------------------------------------------------
Pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2011 sekira pukul 14.00 WIB saat saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo berada didalam kamar tiba – tiba terdakwa masuk kedalam kamar dan mencium pipi serta menciumi bibir saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya tubuh saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo direbahkan ketempat tidur dan melepaskan celana pendek serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo serta meraba – raba payudara saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina setelah berada di dalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian menggerakkan pantatnya maju mundur selama + 10 menit hingga alat kelaminnya mengeluarkan sperma didalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya dari Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan mengenakan celana masing – masing selanjutnya ngobrol di kamar selama + 10 menit sambil tiduran, selang bebrapa saat terdakwa bangun dan melepaskan lagi celana serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo lagi kemudian terdakwa juga melepaskan celana serta celana dalamnya kemudian kedua kaki saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ditekuk lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo setelah alat kelamin berada di Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian menggerakkan pantatnya maju mundur selama + 10 menit hingga alat kelmain terdakwa mengelurkan sperma didalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam Vagina dan mengenakan celana masing – masing kemudian terdakwa pulang;--------------------------------------------------------------------------
Pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2011 sekira pukul 05.30 WIB saat saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo berada didalam kamar tiba – tiba terdakwa masuk kedalam kamar dan mencium pipi serta menciumi bibir saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya tubuh saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo direbahkan ketempat tidur dan melepaskan celana pendek serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo serta baju dan BH saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian meraba – raba payudara saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya serta bajunya, dengan posisi saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo tidur terlentang ditempat tidur kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo setelah berada di dalam Vagina kemudian menggerakkan pantatnya maju mundur selama + 10 menit hingga alat kelaminnya mengeluarkan sperma didalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya dari Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan mengenakan pakaian masing – masing selanjutnya ngobrol di kamar selama + 10 menit sambil tiduran, selang beberapa saat terdakwa bangun dan melepaskan lagi celana serta celana dalam dan Baju serta BH saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo lagi kemudian terdakwa juga melepaskan celana serta celana dalamnya serta bajunya kemudian kedua kaki saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ditekuk lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo setelah alat kelamin berada di Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian menggerakkan pantatnya maju mundur selama + 10 menit hingga alat kelamin terdakwa mengelurkan sperma didalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam Vagina dan mengenakan celana masing – masing kemudian terdakwa pulang; -------------------------------------------------------------------------
Pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2011 sekira pukul 22.00 WIB saat saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo sedang tidur dapat SMS dari terdakwa yang isinya meminta membukakan pintu belakang kemudian saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo menuju kepintu belakang dan membukakan pintu selanjutnya saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dengan terdakwa masuk kedalam kamar saat berada didalam kamar terdakwa masuk kedalam kamar dan mencium pipi serta menciumi bibir saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya tubuh saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo direbahkan ketempat tidur dan melepaskan celana pendek serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo serta baju dan BH saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian meraba – raba payudara saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya serta bajunya, dengan posisi saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo direbahkan diatas tempat tidur kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina setelah berada di dalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian menggerakkan pantatnya maju mundur selama + 10 menit hingga alat kelaminnya mengeluarkan sperma didalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya dari Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan mengenakan pakaian masing – masing dan terdakwa pulang;--------------------------------------------------------------------------
Pada bulan Juni 2011 sekira pukul 09.00 WIB saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo memberitahu terdakwa kalau bulan ini belum datang bulan/Haid kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan memberikan Tespek dan setelah ditest saat itu saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo belum hamil;------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2011 (2 hari setelah memberikan Tespek) sekira pukul 14.00 WIB saat pulang sekolah terdakwa memberikan Tespek lagi kepada saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan setelah melakukan tes ternyata hasilnya Positif. Pukul 21.45 WIB saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo mendapat SMS dari terdakwa kalau akan datang kerumah sehingga saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo tidak mengunci pintu belakang lalu tidur, sekira pukul 23.45 WIB saat saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo tidur bersama ibunya, mendapat SMS dari terdakwa untuk diambilkan air minum dimana pada saat itu terdakwa berada di dalam kamar saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo, kemudian saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo menuju kekamar dan saat saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dengan terdakwa berada didalam kamar serta menceritakan tentang kehamilan saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo, tiba – tiba ibu saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo membuka pintu dan melihat terdakwa berada didalam mkamar lalu ibu saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kaget dan menjerit didepan pintu kamar, setelah itu terdakwa meminta maaf kemudian pulang kerumahnya;--------------------------------------
Pada hari dan tanggal lupa pertengahan bulan Agustus 2011 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa mendapat SMS dari saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo yang isinya minta agar terdakwa menjemput saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo di Godong, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa ke Godong untuk menjemput saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo, setelah ketemu, terdakwa tidak membawa pulang saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kerumahnya namun oleh terdakwa membawa saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kerumah kakak terdakwa (Isnaini) di Dusun Jabung Rt.04/IV Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang saat itu dalam keadaan kosong, kemudian terdakwa dan saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo masuk ke dalam kamar lalu terdakwa menciumi pipi, bibir sambil tangan terdakwa meraba – raba punting sampai di Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo, kemudian terdakwa membuka celana pendek, celana dalam, sedangkan bajunya hanya dinaikkan, kemudian terdakwa membuka celana panjang, celana dalam yang terdakwa pakai, saat itu saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo tidur terlentang kemudian terdakwa duduk jongkok menghadap Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian menggerakan pantatnya maju mundur selama + 3 menit hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di dalam Vagina TITIS kemudian mengenakan pakaian masing – masing dan tidur; ---------------------------------
Pada hari dan tanggal lupa awal bulan Nopember 2011 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa masih mengulangi lagi menyetubuhi saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dirumah saudaranya saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo di Danyang.---------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo telah hamil sesuai Visum Et Repertum Nomor : 2003/PR/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr Andrian Eko Widiantoro, Sp.Og telah memeriksa Titis Setyo Widari umur 15 (lima belas) tahun pada kesimpulannya menyebutkan Hymen Robekan tidak beraturan, Tes kehamilan (+) positif, Tes Sperma (-) negatif, hasil USG kehamilan 28 minggu. ------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 ayat 2 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------
Atau :
Kedua :
------- Bahwa terdakwa WAHAB SYA’RONI bin PODO pada bulan Agustus 2011 atau setidak-tidaknya pada tahun 2011 bertempat di rumah saksi Titis Setyo Widari di Dusun Jabung Rt.04/IV Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan, yang dilakukan dengan dengan cara : ------------------------------------------------
Bahwa awalnya sekitar bulan Juni 2010 terdakwa yang rumahnya tidak jauh dengan rumah saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo di Dusun Jabung Rt.02/04 Desa Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, sering bermain kerumah saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo. Pada tanggal 28 Desember 2010 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian ngobrol diruang tamu bersama teman – teman yang lain, tiba – tiba terdakwa mengatakan kepada saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ”kowe gelem dadi pacarku gak?” (kamu mau jadi pacarku tidak) karena pada saat itu saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo juga sudah punya perasaan senang kepada terdakwa maka saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo menerima pernyataan cinta tersebut, sehingga sejak saat itu saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dengan terdakwa pacaran dan terdakwa sering bermain kerumah saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo;------------------------------------------------------------------------
Pada hari dan tanggal lupa di awal bulan Pebruari 2011 sekira pukul 18.30 WIB saat saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo (Umur 14 tahun 8 bulan/ lahir 02 Juni 1996) belajar di Kamar dan selesai untuk menata buka tiba – tiba tedakwa masuk kedalam kamar kemudian terdakwa mencium pipi serta bibir saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo sambil tangan terdakwa meraba – raba punting sampai di Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian saat terdakwa akan membuka celana pendek saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo maka saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo mengatakan ”emoh, aku gak ape resiko” (tidak mau, aku tidak mau resiko) kemudian terdakwa mengatakan ”gak apa – apa, gak usah takut entar kalau hamil akan tanggung jawab” mendengar perkataan terdakwa tersebut akhirnya saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo membiarkan terdakwa melepas celana pendek serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya saksi saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ditidurkan terlentang diatas tempat tidur lalu terdakwa menaikkan baju saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan saat bersamaan saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo menutup mukanya menggunakan bantal, selanjutnya terdakwa membuka celana panjang, celana dalam yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa duduk jongkok menghadap Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo lalu kedua kaki saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ditekuk diatas paha terdakwa sambil terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo namun meleset-meleset dan tidak berhasil memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo;-------------------------------------------------
Kemudian pada hari dan tanggal lupa bulan Pebruari 2011 (2 minggu setelah yang pertama) sekira pukul 15.00 WIB tiba – tiba terdakwa masuk kedalam kamar dan mencium pipi serta menciumi bibir saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya tubuh saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo direbahkan ketempat tidur dan melepaskan celana pendek serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo serta meraba – raba payudara saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya, selanjutnya dengan posisi saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo terlentang kemudian kedua kaki saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo diangkat dan ditekuk lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina setelah berada di dalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan menggerakkan pantatnya maju mundur selama + 15 menit hingga alat kelaminnya mengeluarkan sperma didalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya dari Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan mengenakan celana masing – masing;----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa telah berhasil beberapa kali meyetubuhi saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo, kemudian pada hari dan tanggal lupa pertengahan bulan Agustus 2011 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa mendapat SMS dari saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo yang isinya minta agar terdakwa menjemput saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo di Godong karena tidak ada Bus ke Purwodadi, sekira pukul 19.00 WIB terdakwa ke Godong untuk menjemput saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo setelah ketemu, terdakwa tidak mengantarkan saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo pulang kerumahnya namun membawa saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kerumah kakak terdakwa (Isnaini) di Dusun Jabung Rt.04/IV Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang saat itu dalam keadaan kosong, sehingga orang tua saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kebingungan mencari keberadaan saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo, dan sekira pukul 22.00 WIB orang tua saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo baru mengetahui bahwa saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dibawa oleh terdakwa kerumah kakak terdakwa (Isnaini) di Dusun Jabung Rt.04/IV Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dan tidak pernah ijin kepada orang tua saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo;----------------------------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo telah hamil sesuai Visum Et Repertum Nomor : 2003/PR/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr Andrian Eko Widiantoro, Sp.Og telah memeriksa Titis Setyo Widari umur 15 (lima belas) tahun pada kesimpulannya menyebutkan Hymen Robekan tidak beraturan, Tes kehamilan (+) positif, Tes Sperma (-) negatif, hasil USG kehamilan 28 minggu.-------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukkan keberatan atau eksepsi; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa ; ----------------------------
1 (satu) potong kaos oblong warna Hitam bertuliskan DORAEMON;-----
1 (satu) potong celana pendek warna Hitam,;----------------------------------
1 (satu) potong celana dalam warna Orange;----------------------------------
1 (satu) potong BH warna Coklat ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai pembuktian ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping telah mengajukkan barang bukti tersebut diatas, Penuntut Umum juga telah mengajukan beberapa orang saksi yang telah didengar keterangannya dipersidanga,yaitu :-----------------------------
Saksi TITIS SETYO WIDARI :---------------------------------------------------
Bahwa benar sejak bulan Juni 2010 saksi Titis Setyo Widari kenal dengan terdakwa.----------------------------------------------------------------
Bahwa jarak antara rumah saksi dengan rumah terdakwa sekitar 100 meter;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi sejak saksi kelas 6 SD dan saat itu terdakwa kelas 2 SMP;-------------------------------------------------
Selanjutnya ketika saksi Titis Setyo Widari kelas 2 SMP terdakwa menyatakan cinta kepada saksi Titis Setyo Widari, namun saat itu saksi Titis Setyo Widari minta waktu 1 (satu) minggu untuk berfikir, dan setelah 1 (satu) minggu saksi Titis Setyo Widari menerima pernyataan cinta terdakwa dengan alasan : kata orang-orang terdakwa orangnya tidak aneh-aneh, saksi melihat terdakwa orangnya setia dan saksi juga merasa senang dengan terdakwa dan akhirnya keduanya berpacaran;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sering memboncengkan saksi Titis Setyo Widari ke sekolah;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh orang tua saksi Titis Setyo Widari diperbolehkan pacaran namun tidak boleh aneh-aneh, Bapak saksi kerja di Surabaya, ibu saksi bekerja jualan diluar rumah;-------------------------
Pada bulan Pebruari 2011 sekira pukul 18.30 WIB ketika saksi Titis Setyo Widari (Umur 14 tahun 8 bulan/ lahir 02 Juni 1996) belajar di Kamar tiba – tiba tedakwa masuk kedalam kamar, lalu terdakwa meminta kepada saksi Titis Setyo Widari untuk melakukan persetubuhan, saksi Titis Setyo Widari tidak mau namun terdakwa meyakinkan kalau hamil terdakwa akan tanggung jawab, mendengar perkataan terdakwa tersebut akhirnya saksi Titis Setyo Widari membiarkan terdakwa melepas celana pendek serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari selanjutnya saksi saksi Titis Setyo Widari ditidurkan terlentang diatas tempat tidur lalu terdakwa menaikkan baju saksi Titis Setyo Widari dan saat bersamaan saksi Titis Setyo Widari menutup mukanya menggunakan bantal, selanjutnya terdakwa membuka celana panjang, celana dalam yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari namun meleset-meleset dan tidak berhasil memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari, namun terdakwa terus berusaha memasukkan terus alat kelaminnya hingga akhirnya dapat masuk, lalu menggerakkan pantatnya maju mundur selama + 15 menit hingga alat kelaminnya mengeluarkan sperma didalam Vagina saksi Titis Setyo Widari kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya dari Vagina saksi Titis Setyo Widari dan mengenakan celana masing - masing selanjutnya ngobrol di kamar selama + 10 menit sambil tiduran, beberapa saat kemudian terdakwa bangun dan melepaskan lagi celana serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari kemudian terdakwa juga melepaskan celana serta celana dalamnya lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari setelah alat kelamin berada di Vagina saksi Titis Setyo Widari kemudian menggerakkan pantatnya maju mundur selama + 15 menit hingga alat kelmain terdakwa mengelurkan sperma didalam Vagina saksi Titis Setyo Widari selanjutnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam Vagina dan mengenakan celana masing – masing kemudian terdakwa pulang;
Bahwa setelah melakukan persetubuhan itu, saksi Titis Setyo Widari merasakan sakit pada kemaluannya;-----------------------------------------
Untuk persetubuhan ke-2 terdakwa mengancam akan memutus saksi Titis Setyo Widari apabila tidak mau disetubuhi, akhirnya saksi Titis Setyo Widari mau menuruti permintaan terdakwa, kemudian terdakwa menyetubuhi saksi Titis Setyo Widari;----------------------------
Setelah disetubuhi sekitar 5 kali saksi Titis Setyo Widari tidak mens/hamil, namun sejak saat itu terdakwa masih menyetubuhi saksi Titis Setyo Widari;-----------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi Titis Setyo Widari tidak mens, terdakwa memberikan tespek hasilnya positif (+) hamil, dan terdakwa juga memberikan obat M Kapsul kepada saksi Titis Setyo Widari supaya bisa datang bulan, kemudian oleh saksi Titis Setyo Widari sebagian obat tersebut sudah ada yang diminum;------------------------------------
Pada bulan Agustus 2011 sekira pukul 14.30 WIB saksi Titis Setyo Widari diantar ibu saksi ke Godong kemudian setelah ibu saksi Titis Setyo Widari pergi saksi Titis Setyo Widari menelpon terdakwa untuk menjemput saksi Titis Setyo Widari di Godong, setelah ketemu, terdakwa tidak membawa pulang saksi Titis Setyo Widari kerumahnya namun oleh terdakwa membawa saksi Titis Setyo Widari kerumah kakak terdakwa yang saat itu dalam keadaan kosong;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dirumah tersebut terdakwa terdakwa menyetubuhi saksi Titis Setyo Widari;-----------------------------------------
Bahwa orang tua saksi Titis Setyo Widari mencari keberadaan saksi Titis Setyo Widari, setelah ketemu saksi Titis Setyo Widari pulang kerumah sekitar jam 24.00 wib; ----------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;-------------------------------------------------------------------------------------
Saksi JOKO SUWARJO BIN NGADIMAN :
Bahwa benar saksi adalah Ayah kandung saksi Titis Setyo Widari;
Bahwa saksi mengetahui bahwa anaknya saksi Titis Setyo Widari berpacaran dengan terdakwa sejak masih kelas 2 SMP (umur 15 tahun);--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi tidak berada dirumah karena saksi sejak saksi Titis Setyo Widari kelas 2 SD bekerja berjualan diluar daerah sampai sekarang, dan kalau pulang sering memberikan nasehat kepada saksi Titis Setyo Widari boleh pacaran tapi tidak boleh melampaui batas-batas dan untuk penyemangat belajar;---------------
Bahwa benar ketika bulan Agustus 2011, saksi dikabari oleh isterinya (saksi Endang Sriyatun) bahwa anaknya saksi Titis Setyo Widari telah hamil, kemudian saksi pulang ke Purwodadi, dan menanyakan kebenaran cerita tersebut;--------------------------------------
Atas kejadian tersebut pihak saksi telah menunggu niat baik dari terdakwa dan keluarganya namun tidak pernah datang, sehingga pada bulan Desember 2011 saksi melaporkan terdakwa kepihak berwajib;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilaporkan tersebut ayah terdakwa datang menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan namun saksi sudah terlanjur melaporkan hal tersebut ke polisi, sehingga saksi tidak mau mencabutnya, namun apabila ada niat baik dari keluarga terdakwa untuk membantu biaya saksi Titis Setyo Widari dalam proses kelahiran dan kebutuhan anaknya saksi menyilahkan saja, namun untuk proses hukum tetap dilanjutkan;------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan terdakwa tidak berkeberatan;----------------------------------------------------------------------------
Saksi ENDANG SRIYATUN BINTI JADRI :
Bahwa benar saksi adalah ibu kandung saksi Titis Setyo Widari (umur 15 tahun);------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengetahui anaknya pacaran dengan terdakwa sejak kelas 2 SMP; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sering mengantar dan menjemput saksi Titis Setyo Widari sekolah;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Titis Setyo Widari banyak waktunya dirumah sendiri karena bapaknya kerja di Surabaya sedangkan saksi berjualan diluar rumah, sehingga jarang melihat saksi Titis Setyo Widari dirumah.---------
Bahwa benar sekitar bulan Juni 2011 sekitar jam 02.00 wib, saksi tidur bersama anaknya saksi Titis Setyo Widari pada saat itu saksi Titis Setyo Widari gelisah keluar masuk kamar, dan ketika itu saksi membuka kamar saksi Titis Setyo Widari dan mendapati terdakwa bersembunyi dibalik pintu kamar saksi Titis Setyo Widari, sehingga saksi kaget dan berteriak, lalu terdakwa meminta maaf kepada saksi namun saksi tidak memberikan maaf sampai sekitar 1 (satu) jam terdakwa pulang;----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sejak kelas I SMK saksi Titis Setyo Widari kos di dekat sekolah sehingga saksi tidak mengetahui kegiatan saksi Titis Setyo Widari;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar bulan Agustus 2011 saksi mengantarkan saksi Titis Setyo Widari ke Godong untuk naik bis ke Purwodadi (tempat kos saksi Titis Setyo Widari), namun ketika saksi Titis Setyo Widari belum naik bis saksi pulang, ketika sekitar maghrib saksi telepon ditempat kos ternyata saksi Titis Setyo Widari belum sampai ditempat kos, lalu saksi mencari keberadaan saksi Titis Setyo Widari;-----------------------------------
Selanjutnya saksi mempunyai firasat bahwa saksi Titis Setyo Widari bersama terdakwa lalu saksi menelpon kakaknya terdakwa agar ngecek dirumah kosong kakaknya, dan benar setelah dicek ternyata terdakwa bersama saksi Titis Setyo Widari berada dirumah kosong tersebut dan sekitar 24.00 saksi Titis Setyo Widari pulang kerumah;-----
Bahwa setelah didesak sejauh mana hubungannya dengan terdakwa akhirnya saksi Titis Setyo Widari mengakui bahwa saat ini telah hamil;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi menceritakan kepada suaminya (saksi Joko Suwarjo) dan menunggu pertanggung jawaban dari terdakwa, namun setelah ditunggu sampai bulan Desember 2011 tidak ada pertanggungjawaban terdakwa mau mengawini saksi Titis Setyo Widari, sehingga terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib;------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.-------------
Saksi AGUS SUSANTO BIN HARDI:
Bahwa benar saksi adalah teman terdakwa dan juga teman saksi Titis Setyo Widari;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi mengetahui sejak saksi Titis Setyo Widari kelas 3 SMP dengan terdakwa sudah berpacaran;--------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat saksi Titis Setyo Widari dan terdakwa berciuman dibelakang pintu rumah saksi Titis Setyo Widari ketika saksi bermain dirumah saksi Titis Setyo Widari;--------------------------------------
Bahwa saksi pernah bertanya kepada terdakwa “apakah Titis sudah mbok kenthu/setubuhi?” terdakwa menjawab sudah dan berkali-kali;----
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------
Bahwa benar saat ini terdakwa sekolah kelas 3 di SMK Yapti Godong jurusan Otomotif;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa setelah lulus pingin kerja di Korea untuk membantu ekonomi keluarga;---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar orang tua terdakwa cerai ketika terdakwa kelas 3 MTS, dan sekarang terdakwa ikut ibunya;----------------------------------------------
Bahwa benar rumah terdakwa dan rumah saksi Titis Setyo Widari bertetangga dan sejak tanggal 28 Desember 2010 pada saat terdakwa kelas 1 SMK, pacaran dengan saksi Titis Setyo Widari yang pada saat itu masih duduk di kelas 2 SMP (umur 15 tahun);------------------------------
Bahwa terdakwa tertarik dengan saksi Titis Setyo Widari karena saksi Titis Setyo Widari anaknya baik, tipe cewek setia;----------------------------
Bahwa maksud terdakwa menyetubuhi saksi Titis Setyo Widari adalah untuk mengikat saksi Titis Setyo Widari agar tidar berpaling dari terdakwa dan selalu setia;----------------------------------------------------------
Bahwa setelah mempunyai pacar saksi Titis Setyo Widari terdakwa pernah melihat film porno melalui HP, sehingga timbul nafsu terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengan saksi Titis Setyo Widari;----------
Bahwa benar awalnya saksi Titis Setyo Widari tidak mau disetubuhi oleh terdakwa namun terdakwa meyakinkan saksi Titis Setyo Widari, kalau sampai saksi Titis Setyo Widari hamil terdakwa akan bertanggungjawab, sehingga akhirnya saksi Titis Setyo Widari mau disetubuhi;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa menyetubuhi saksi Titis Setyo Widari adalah terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari kemudian menggerakan pantatnya maju mundur selama + 3 menit hingga alat kelamin terdakwa mengeluarkan sperma di dalam Vagina saksi Titis Setyo Widari;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah berkali-kali menyetubuhi saksi Titis Setyo Widari sehingga saksi Titis Setyo Widari hamil;------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui anak yang dikandung oleh saksi Titis Setyo Widari adalah anak terdakwa, dan terdakwa merasa kasiahan melihat saksi Titis Setyo Widari saat ini dalam keadaan hamil; ---------------------
Bahwa sebenarnya terdakwa mau bertanggungjawab namun orangtua saksi Titis Setyo Widari sudah tidak mau menerima terdakwa;-------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak akan mengajukkan saksi yang meringankan bagi dirinya ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 2003/PR/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr Andrian Eko Widiantoro, Sp.Og telah memeriksa Titis Setyo Widari umur 15 (lima belas) tahun pada kesimpulannya menyebutkan Hymen Robekan tidak beraturan, Tes kehamilan (+) positif, Tes Sperma (-) negatif, hasil USG kehamilan 28 minggu. ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukkan dipersidangan, yang dihubungkan satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan serta segala sesuatu yang terungkap dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa yang berumur 17 tahun mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan tubuh lebih dari 10 kali dengan saksi korban Titis Setyo Widari yang berusia sekitar15 tahun , sejak awal Pebruari 2011 sampai bulan Mei 2011 bertempat di rumah saksi Titis Setyo Widari di Dusun Jabung Rt.04/IV Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan;------------------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban Titis Setyo Widari Wulan, yaitu awalnya sekitar bulan Juni 2010 terdakwa yang rumahnya tidak jauh dengan rumah saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo di Dusun Jabung Rt.02/04 Desa Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan, sering bermain kerumah saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo;---------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 28 Desember 2010 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian ngobrol diruang tamu bersama teman – teman yang lain, tiba – tiba terdakwa mengatakan kepada saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ”kowe gelem dadi pacarku gak?” (kamu mau jadi pacarku tidak) karena pada saat itu saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo juga sudah punya perasaan senang kepada terdakwa maka saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo tidak langsung menerima pernyataan cinta tersebut, baru setelah 1 minggu saksi korban Titis mengiyakan cinta terdakwa tersebut, sehingga sejak saat itu saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dengan terdakwa pacaran dan terdakwa sering bermain kerumah saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo;--------------------------
Bahwa pada awal bulan Pebruari 2011 sekira pukul 18.30 WIB saat saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo (Umur 14 tahun 8 bulan/ lahir 02 Juni 1996) belajar di Kamar dan selesai untuk menata buku tiba – tiba terdakwa masuk kedalam kamar kemudian terdakwa mencium pipi serta bibir saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo sambil tangan terdakwa meraba – raba punting sampai di Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian saat terdakwa akan membuka celana pendek saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo maka saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo mengatakan ”emoh, aku gak ape resiko” (tidak mau, aku tidak mau resiko) ;-----------------------------------------
Bahwa benar kemudian terdakwa mengatakan ”gak apa – apa, gak usah takut entar kalau hamil akan tanggung jawab” mendengar perkataan terdakwa tersebut akhirnya saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo membiarkan terdakwa melepas celana pendek serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya saksi saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ditidurkan terlentang diatas tempat tidur lalu terdakwa menaikkan baju saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan saat bersamaan saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo menutup mukanya menggunakan bantal, selanjutnya terdakwa membuka celana panjang, celana dalam yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa duduk jongkok menghadap Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo lalu kedua kaki saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ditekuk diatas paha terdakwa sambil terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo namun meleset-meleset dan tidak berhasil memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Pebruari 2011 (2 minggu setelah yang pertama) sekira pukul 15.00 WIB tiba – tiba terdakwa masuk kedalam kamar dan mencium pipi serta menciumi bibir saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya tubuh saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo direbahkan ketempat tidur dan melepaskan celana pendek serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo serta meraba – raba payudara saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya, selanjutnya dengan posisi saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo terlentang kemudian kedua kaki saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo diangkat dan ditekuk lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina setelah berada di dalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan menggerakkan pantatnya maju mundur selama + 15 menit hingga alat kelaminnya mengeluarkan sperma didalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya dari Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan mengenakan celana masing – masing;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar beberapa saat kemudian terdakwa bangun dan melepaskan lagi celana serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian terdakwa juga melepaskan celana serta celana dalamnya lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo setelah alat kelamin berada di Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian menggerakkan pantatnya maju mundur selama + 15 menit hingga alat kelmain terdakwa mengelurkan sperma didalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam Vagina dan mengenakan celana masing – masing kemudian terdakwa pulang;------------------------------------------------
Bahwa pada bulan Maret 2011 sekira pukul 14.00 WIB saat saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo berada didalam kamar tiba – tiba terdakwa masuk kedalam kamar dan mencium pipi serta menciumi bibir saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya tubuh saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo direbahkan ketempat tidur dan melepaskan celana pendek serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo serta meraba – raba payudara saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya, kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina setelah berada di dalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo hingga alat kelaminnya mengeluarkan sperma didalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian mengenakan celana masing – masing, dan selang bebrapa saat terdakwa bangun dan melepaskan lagi celana serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo lagi kemudian terdakwa juga melepaskan celana serta celana dalamnya kemudian kedua kaki saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ditekuk lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo setelah alat kelamin berada di Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian menggerakkan pantatnya hingga alat kelmain terdakwa mengelurkan sperma didalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ;---------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi korban Titis dengan cara seperti tersebut diatas masih terus berlanjut, yakni pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2011 sekira pukul 05.30 WIB diidalam kamar saksi korban Titis, dan selang beberapa saat terdakwa bangun dan melepaskan lagi celana serta celana dalam dan Baju serta BH saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo lagi kemudian terdakwa juga melepaskan celana serta celana dalamnya serta bajunya kemudian kedua kaki saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ditekuk lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko, Pada hari dan tanggal lupa bulan Mei 2011 sekira pukul 22.00 WIB saat saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo sedang tidur dapat SMS dari terdakwa yang isinya meminta membukakan pintu belakang kemudian saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo menuju kepintu belakang dan membukakan pintu selanjutnya saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dengan terdakwa masuk kedalam kamar saat berada didalam kamar terdakwa masuk kedalam kamar dan mencium pipi serta menciumi bibir saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya tubuh saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo direbahkan ketempat tidur dan melepaskan celana pendek serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo serta baju dan BH saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian meraba – raba payudara saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian terdakwa melepaskan celana dan celana dalamnya serta bajunya, dengan posisi saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo direbahkan diatas tempat tidur kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina setelah berada di dalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian menggerakkan pantatnya maju mundur selama + 10 menit hingga alat kelaminnya mengeluarkan sperma didalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo;-------
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo telah hamil sesuai Visum Et Repertum Nomor : 2003/PR/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr Andrian Eko Widiantoro, Sp.Og telah memeriksa Titis Setyo Widari umur 15 (lima belas) tahun pada kesimpulannya menyebutkan Hymen Robekan tidak beraturan, Tes kehamilan (+) positif, Tes Sperma (-) negatif, hasil USG kehamilan 28 minggu. -----------------------------------------
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk dinyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara a quo terdakwa dan korbannya adalah masih anak-anak yang jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor: 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengamanatkan untuk selalu mengedepankan kepada kepentingan anak, maka Majelis Hakim dalam perkara a quo akan menterapkan amanat tersebut; ---------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan memperhatikan mengapa anak dilindungi oleh negara ?;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa anak-anak karena ketidakmampuhan, ketergantungan dan ketidakmatangan, baik fisik, mental maupun inteletualnya perlu mendapat perlindungan, perawatan dan bimbingan dari orang tua (dewasa) .Perawatan, pengasuhan dan pendidikan anak adalah kewajiban agama dan kemanusian yang harus dilaksanakan mulai dari orang tua , keluarga , masyarakat, bangsa dan negara; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa perkembangan masyarakat yang bermula dari kehidupan agraris menuju kehidupan industrial, sedikit banyak terasa pula dampaknya terhadap kehidupan tata nilai sosiokultural masyarakat. Nilai-nilai yang bersumber dari kehidupan agraris lambat laun harus mengalah dan memberi tempat pada nilai-nilai yang bersumber dari kehidupan industrial,proses ini berlangsung secara berkesinambungan sehingga membawa dampak pada perubahan tata nilai terhadap pola-pola perilaku, termasuk pola-pola hubungan kemasyarakatan;----------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Hakim kehidupan masyarakat yang mengalami perubahan social akan timbul satu kondisi kesenjangan antargenerasi, antara lain kesenjangan antara orang tua dan anak. Kesenjangan nilai antara orang tua dan anak inilah yang menjadi faktor timbulnya persepsi yang berbeda dalam menilai perilaku diantara keduanya;
Menimbang, bahwa Hakim dalam perkara a quo dapatlah menilai, bahwa terdakwa dan korban adalah anak-anak yang telah mendapatkan dampak terhadap terjadinya perubahan social, melalui kesenjangan nilai antara orang tua dan anak,yang pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri terhadap berbagai macam ancaman mental, fisik, sosial dari berbagai bidang kehidupan dan penghidupan, oleh sebab itu anak harus dibantu orang lain dalam melindungi dirinya mengingat situasi dan kondisi.-----
Menimbang, bahwa terdakwa diajukkan ke depan persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak , atau kedua melanggar pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan terdakwa berbentuk alternatif, maka kepada Hakim diberikan kewenangan untuk memilih dakwaan mana yang dapat terbukti dipersidangan;-------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan membuktikan terhadap dakwaan pertama, yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut :-------------------------------------------
Unsur Setiap orang; -------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;------------------------------------------------
Unsur jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
, Menimbang, bahwa oleh karena dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor:23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dari perbuatan saja sudah terpenuhi maka dapatlah dinyatakan telah terbukti melanggar pasal tersebut;----------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsure ke-1 “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dibebani tanggung jawab pidana yang melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, atau dengan kata lain apakah orang yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan ini benar merupakan orang yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dari perbuatan tersebut dalam surat dakwaan;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut DARWAN PRINST adalah orang perorangan atau korporasi. Orang perorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Berita Acara Penyidikan, surat dakwaan, tuntutan Penuntut Umum,keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan , kesemuanya saling bersesuaian menyebutkan bahwa terdakwa WAHAB SYA’RONI bin PODO yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar merupakan orang yang indentitasnya tersebut dalam surat dakwaan yang masih berumur 17 tahun, sehingga dengan demikian unsure setiap orang disini telah dapat terpenuhi secara hukum; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur ” dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, menurut Memory Penjelasan ( memorie van toelichting) yang dimaksudkan dengan sengaja adalah menghendaki atau menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya, dengan demikian “dengan sengaja” dapat diartikan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan sadar dan ada niat untuk melakukan karena akibat dari perbuatan itu memang dikehendaki ;---------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dikehendaki dalam Undang-Undang atau kehendak berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan dalam rumusan Undang-Undang.Sedangkan Prof.Pompe berpendapat bahwa perbedaan tidak terletak pada kesengajaan untuk mengadakan kelakuan itu sendiri tetapi terletak pada unsure-unsur lainnya,yaitu akibat dan keadaan yang menyertainya.Sedangkan Prof.Moeljatno berpendapat bahwa kesengajaan bukan hanya penginsyafan terhadap kelakuan tetapi juga mengenai pengetahuan serta akibat dan keaadaan yang menyertainya sehingga kesengajaan bisa sebagai kepastian,maksud atau tujuan (Asas-asas Hukum Pidana, Prof. Moeljatno,S.H.);--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam Buku KUHP serta komentar-komnetarnya, penerbit politeia-Bogor, tahun 1988 disebutkan, bahwa menggerakan adalah sama dengan membujuk yang dilakukan dengan nama palsu, akal cerdik dan karangan perkataan bohong.Maksud nama palsu adalah nama yang bukan namanya sendiri, dan akal cerdik adalah suatu tindakan yang licik sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu, sedangan karangan perkataan bohong adalah suatu rangkaian cerita yang seakan-akan benar adanya;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian batasan anak yang dilandaskan pada tingkatan usia disetiap negara berbeda-beda, di Amerika serikat menentukan batas umur antara 8 – 18 tahun, Inggris menentukan batas umur antara 12 – 16 tahun, Australia menentukan batas umur antara 8 – 16 tahun, Negara Jepang dan Korea menentukan batas umur 14 – 20 tahun, Singapura batas umur antara 7 – 16 tahun, Malaysia menentukan batas umur antara 7 – 18 tahun. (Sri Widoyati Wiratmo Soekito, 1989:10-11).Resolusi PBB yang tertuang dalam Resolusi 40/33 yaitu tentang UN Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (beijing rules) menetapkan batasan anak adalah seseorang yang berusia 7 – 18 tahun, sedangkan Resolusi PBB 45/113 hanya menentukan batas atas yaitu 18 tahun, artinya anak adalah seseorang yang berusia dibawah 18 tahun, untuk Indonesia sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 angka 1 menyebutkan batasan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;---------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang didukung dengan keterangan saksi TITIS SETYO WIDARI, saksi JOKO SUWARJO BIN NGADIMAN , saksi ENDANG SRIYATUN BINTI JADRI dan saksi AGUS SUSANTO BIN HARDI yang saling berkaitan dan bersesuaian, bahwa TITIS SETYO WIDARI adalah anak yang masih berusia 14 tahun, maka dengan demikian batasan usia TITIS SETYO WIDARI adalah telah sesuai dan masuk dalam kualifikasi sebagaimana batasan anak dalam Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 angka 1 , yang menyebutkan batasan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin pria (penis) kedalam alat kelamin perempuan atau dengan kata lain terjadinya persatuan antara alat kelamin pria dengan alat kelamin perempuan, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan seorang anak yang bernama Titis Setyo Widari yang berusia 15 tahun , perbuatan terdakwa dilakukan di sejak awal Pebruari 2011 sampai bulan Mei 2011 bertempat di rumah saksi Titis Setyo Widari di Dusun Jabung Rt.04/IV Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan sebanyak kurang lebih 20 kali;----
Bahwa awalnya terdakwa kenal dengan saksi korban Titis Setyo Widari sejak saksi kelas 6 SD dan saat itu saksi korban Titis Setyo Widari kelas 2 SMP, bahwa selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2010 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian ngobrol diruang tamu bersama teman – teman yang lain, tiba – tiba terdakwa mengatakan kepada saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ”kowe gelem dadi pacarku gak?” (kamu mau jadi pacarku tidak) karena pada saat itu saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo juga sudah punya perasaan senang kepada terdakwa maka saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo tidak langsung menerima pernyataan cinta tersebut, baru setelah 1 minggu saksi korban Titis mengiyakan cinta terdakwa tersebut, sehingga sejak saat itu saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dengan terdakwa pacaran dan terdakwa sering bermain kerumah saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada awal bulan Pebruari 2011 sekira pukul 18.30 WIB saat saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo (Umur 14 tahun 8 bulan/ lahir 02 Juni 1996) belajar di Kamar dan selesai untuk menata buku tiba – tiba terdakwa masuk kedalam kamar kemudian terdakwa mencium pipi serta bibir saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo sambil tangan terdakwa meraba – raba punting sampai di Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian saat terdakwa akan membuka celana pendek saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo maka saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo mengatakan ”emoh, aku gak ape resiko” (tidak mau, aku tidak mau resiko) . Bahwa atas tolakan dari saksi korban Titis kemudian terdakwa mengatakan ”gak apa – apa, gak usah takut entar kalau hamil akan tanggung jawab” mendengar perkataan dan bujukan dari terdakwa tersebut akhirnya saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo membiarkan terdakwa melepas celana pendek serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya saksi saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ditidurkan terlentang diatas tempat tidur lalu terdakwa menaikkan baju saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan saat bersamaan saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo menutup mukanya menggunakan bantal, selanjutnya terdakwa membuka celana panjang, celana dalam yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa duduk jongkok menghadap Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo lalu kedua kaki saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ditekuk diatas paha terdakwa sambil terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo namun meleset-meleset dan tidak berhasil memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo, namun akhirnya penis terdakwa masuk ke dalam vagina saksi korban Titis setelah berada di dalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan menggerakkan pantatnya maju mundur selama + 15 menit hingga alat kelaminnya mengeluarkan sperma didalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian terdakwa menarik alat kelaminnya dari Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan mengenakan celana masing – masing. Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa bangun dan melepaskan lagi celana serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari kemudian terdakwa juga melepaskan celana serta celana dalamnya lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari setelah alat kelamin berada di Vagina saksi Titis Setyo Widari kemudian menggerakkan pantatnya maju mundur selama + 15 menit hingga alat kelmain terdakwa mengelurkan sperma didalam Vagina saksi Titis Setyo Widari selanjutnya terdakwa mencabut alat kelaminnya dari dalam Vagina dan mengenakan celana masing – masing kemudian terdakwa pulang;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk persetubuhan ke-2 terdakwa mengancam akan memutus saksi Titis Setyo Widari apabila tidak mau disetubuhi, akhirnya saksi Titis Setyo Widari mau menuruti permintaan terdakwa, kemudian terdakwa menyetubuhi saksi Titis Setyo Widari, dan setelah disetubuhi lebih dari 20 kalii saksi Titis Setyo Widari tidak mens/hamil, namun sejak saat itu terdakwa tetap masih menyetubuhi saksi Titis Setyo Widari. Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo telah hamil sesuai Visum Et Repertum Nomor : 2003/PR/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr Andrian Eko Widiantoro, Sp.Og telah memeriksa Titis Setyo Widari umur 15 (lima belas) tahun pada kesimpulannya menyebutkan Hymen Robekan tidak beraturan, Tes kehamilan (+) positif, Tes Sperma (-) negatif, hasil USG kehamilan 28 minggu. Bahwa setelah hamil terdakwa tidak mau menikahi saksi Titis Setyo Widari dengan alasan menunggu kakaknya biar pergi ke luar negeri dulu takut dimarahi karena kakaknya galak, sehingga orang tua saksi Titis Setyo Widari merasa kecewa dan terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas jika pendapat R. Soesilo dalam Buku KUHP serta komentar-komentarnya, penerbit politeia-Bogor, tahun 1988 Majelis ambil alih sebagai pertimbangan hukum , akan tampaklah terdakwa telah menggerakan dengan membujuk Sdri. Saksi korban Titis Setyo Widari untuk mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa melalui serangkaian akal cerdik dengan membujuk dan mengatakan ”gak apa – apa, gak usah takut entar kalau hamil akan tanggung jawab” mendengar perkataan dan bujukan dari terdakwa tersebut akhirnya saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo membiarkan terdakwa melepas celana pendek serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya saksi saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ditidurkan terlentang diatas tempat tidur lalu terdakwa menaikkan baju saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan saat bersamaan saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo menutup mukanya menggunakan bantal, selanjutnya terdakwa membuka celana panjang, celana dalam yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa duduk jongkok menghadap Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo lalu kedua kaki saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ditekuk diatas paha terdakwa sambil terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo, sehingga atas bujuk rayu dari terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban Titis Setyo tergerakan dan merelakan untuk bersetubuhan dengan terdakwa ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum tersebut diatas jika dikaitkan dengan pengertian persetubuhan adalah masuknya alat kelamin pria (penis) kedalam alat kelamin perempuan atau dengan kata lain terjadinya persatuan antara alat kelamin pria dengan alat kelamin perempuan, berdasarkan fakta yang terungkap masuknya alat kelamin pria (penis) dalam hal ini alat kelamin terdakwa yang dalam keadaan tegang/ereksi telah masuk ke dalam vagina / alat kelamin perempuan dalam hal ini saksi korban Titis Setyo. Bahwa atas hal tersebut menurut Hakim terdakwa memasukan kemaluan yang sudah tegang/ ereksi ke dalam kemaluan/vagina saksi korban Titis Setyo Widari adalah dilatar belakangi oleh keinginan terdakwa untuk memasukan secara penuh kemaluannya ke dalam kemaluan / vagina saksi korban Titis adalah agar terdakwa merasakan kepuasan seksual, sehingga menurut Hakim telah ternyatalah kalau terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan tubuh dengan saksi Titis Setya Widari yang masih berumur 15 tahun ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan dikarenakan tidak bisa mengendalikan hawa nafsu seksnya yang bergejolak dikarenakan terdakwa telah menonton film porno ditempat temannya, sehingga terdakwa masih tergiang-giang adegan film porno tersebut, yang pada akhirnya ingin mencoba dan menyalurkan hasrat seksnya tersebut. Bahwa menurut Hakim perbuatan tersebut diatas terdakwa lakukan dengan suatu kesengajaan, yang mana terdakwa pada saat itu mengetahui jika suatu akibat dari persetubuh akan menyebabkan kehamilan pada diri korban Titis, hal mana menurut Hakim didukung oleh fakta dipersidangan, bahwa sewaktu terdakwa berada di Kamar saksi korban Titis mencium pipi serta bibir saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo sambil tangan terdakwa meraba – raba punting sampai di Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo kemudian saat terdakwa akan membuka celana pendek saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo maka saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo mengatakan ”emoh, aku gak ape resiko” (tidak mau, aku tidak mau resiko) . Bahwa atas tolakan dari saksi korban Titis kemudian terdakwa mengatakan ”gak apa – apa, gak usah takut entar kalau hamil akan tanggung jawab” mendengar perkataan dan bujukan dari terdakwa tersebut akhirnya saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo membiarkan terdakwa melepas celana pendek serta celana dalam saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo selanjutnya saksi saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ditidurkan terlentang diatas tempat tidur lalu terdakwa menaikkan baju saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan saat bersamaan saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo menutup mukanya menggunakan bantal, selanjutnya terdakwa membuka celana panjang, celana dalam yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa duduk jongkok menghadap Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo lalu kedua kaki saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo ditekuk diatas paha terdakwa sambil terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam Vagina saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo;-----------------------
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo telah hamil sesuai Visum Et Repertum Nomor : 2003/PR/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011 yang ditandatangani oleh dr Andrian Eko Widiantoro, Sp.Og telah memeriksa Titis Setyo Widari umur 15 (lima belas) tahun pada kesimpulannya menyebutkan Hymen Robekan tidak beraturan, Tes kehamilan (+) positif, Tes Sperma (-) negatif, hasil USG kehamilan 28 minggu. ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah perbuatan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh anak yang seusia terdakwa. Sehingga disaat perbuatan dilakukan oleh terdakwa dalam kondisi sadar dan menginsyafinya , maka dengan demikian unsur dengan Sengaja Melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain telah terpenuhi secara hukum;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap “unsure jika antara beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran,ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handeling)”, yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut adalah beberapa perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang tidak berdiri sendiri-sendiri melainkan suatu perbuatan berurutan ditujukan pada suatu kualifikasi perbuatan pidana yang sama;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah berkali-kali menyetubuhi saksi Titis Setyo Widari yaitu bulan Pebruari 2011, 2 minggu setelah yang pertama sekira pukul 15.00 WIB, bulan Maret 2011 sekira pukul 14.00 WIB, bulan Maret 2011 sekira pukul 05.30 WIB, bulan Mei 2011 sekira pukul 22.00 WIB dan dilakukan selalu dirumah saksi Titis Setyo Widari di Dusun Jabung Rt.01/IV Desa Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Pada bulan Juni 2011 sekira pukul 09.00 WIB saksi Titis Setyo Widari memberitahu terdakwa kalau bulan ini belum datang bulan/Haid kemudian sekira pukul 19.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi Titis Setyo Widari dan memberikan Tespek dan setelah ditest saat itu saksi Titis Setyo Widari belum hamil. Pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2011 (2 hari setelah memberikan Tespek) sekira pukul 14.00 WIB saat pulang sekolah terdakwa memberikan Tespek lagi kepada saksi Titis Setyo Widari Binti Joko Suwarjo dan setelah melakukan tes ternyata hasilnya Positif. setelah itu terdakwa masih mengulangi lagi perbuatannya yaitu menyetubuhi saksi Titis Setyo Widari;---------------------------
Bahwa atas uraian fakta-fakta tersebut diatas Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa adalah merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara berturutan dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sehingga dengan demikian terhadap unsure ke-3 ini telah terpenuhi menurut hukum ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa anak adalah generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional, dalam rangka mewujudkan sumber daya Indonesia yang bermutu dan tangguh, yang akan memimpin dan memelihara kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga perlu pembinaan yang terus menurus demi kelangsungan hidup, pengembangan fisik dan mental serta perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.-----
Menimbang, bahwa menjadi suatu pertanyaan tersendiri bagi Hakim, mengapa dan kenapa terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana uraian dalam fakta-fakta dipersidangan, yang seharusnya atau sepantasnya perbuatan tersebut dilakukan oleh orang dewasa?-------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan persetubuhan kepada saksi korban Titis Setya Widari adalah dilatar belakangi oleh perbuatan terdakwa sendiri yang sebelumnya telah melihat dan menyasikan film porno di handphone milik temannya. Bahwa akibat dari melihat film porno tersebut rasa keinginan terdakwa untuk mencoba adegan dalam film porno tidak dapat untuk dikendalikan, kondisi tersebut didukung dengan emosi dan hawa nafsu birahi terdakwa yang masih berusia 17 tahun tidak dapat dikendalikan dan direndam.-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sudah menjadi pengetahuan umum bila seseorang dalam usia remaja merupakan suatu masa persiapan untuk memasuki usia dewasa, kondisi kejiwaan yang dialami remaja menurut Singgih Gunarso dalam makalahnya yang berjudul Perubahan Sosial dalam Masyarakat , yang disampaikan dalam Seminar Keluarga dan Budaya Remaja di Perkotaan tahun 1989 di Jakarta, dapat mengalami fase antara lain :---------
Menguasai tubuhnya (kecanggungan akan postur tubuh ”baru”nya);---------
Identifikasi dalam keluarga (egois dan membutuhkan penampungan);-------
Mencari popularitas dan kesetiaan pada teman tinggi;--------------------------
Mereorganisasi diri (perubahan sikap, minat, pola hubungan pertemanan lain jenis);-------------------------------------------------------------------------------------
Mencoba mencari pengalaman baru , sehingga minat keluar rumah tinggi;
Penguasaan diri (dalam keluarga, sekolah dan lingkungan pergaulan);------
Menimbang, bahwa jika kondisi demikian tidak dipahami oleh remaja sendiri ataupun masyarakat dan orang tua sudah tentu dapat berakibat pada kondisi : perasaan gelisah;selalu terjadi konflik dalam dirinya; keinginan untuk coba-coba; terbius dalam khayalan fantastis; suka aktifitas berkelompok; kondisi emosional labil dan prestasi sekolah labil, hal tersebut akan sangat mengganggu perkembangan jiwanya yang pada akhirnya disaat memasuki kedewasaan jauh dari harapan orang tua; -----------
Menimbang, bahwa pendapat atau argument dari SINGGIH GUNARSO diatas yang dikaitkan dengan fakta dipersidangan dalam perkara a quo, bahwa terdakwa melakukan perbuatan pencabulan kepada saksi koran Wulan adalah dilatar belakangi oleh perbuatan terdakwa sendiri yang sebelumnya perbuatan persetubuhan dilakukan telah melihat dan menyasikan film porno di handphone milik temannya adalah selaras dengan argument/pendapat tersebut , sehingga kesempatan dan peluang untuk melakukan perbuatan yang mengarah ke hal-hal negatif lebih dominan, seperti secara bersama-sama melihat atau menonton film porno di handphone;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Hakim memperhatikan kondisi riil dari kehidupan terdakwa baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan orang tua, Laporan Penelitian Kemasyarakatan mapun dari keterangan terdakwa sendiri, menurut Hakim mengapa terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana terurai dalam fakta dipersidangan diatas adalah disebabkan oleh begitu hebatnya arus globalisasi informasi dan teknologi canggih menyentuh masyarakat, pengawasan orang tua yang kurang melekat; dan pola pendidikan agama yang kurang memadai serta pengaruh lingkungan disekitar terdakwa, sehingga pelaksanaan tugas-tugas kejiwaan anak dan perkembangannya serta proses moral anak untuk tumbuh menjadi dewasa itu tidaklah dapat dilepaskan dengan kondisi lingkungan, dimana seseorang anak tumbuh kembang dimasyarakat, hal tersebut seperti diketahui bersama bahwa masa kini masyarakat Negeri kita khususnya di Kabupaten Grobogan sedang mengalami perubahan sosial yang cepat.Perubahan sosial dari masyarakat agraris menuju masyarakat industri/metropolis/kota sudah barang tentu memiliki arti tersendiri dalam tingkatan nilai-nilai dan norma-norma masyarakat, pandangan terhadap nilai dan norma masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat industri/metropolis/kota. Hal inilah yang menyebabkan sebagai masalah dalam memandang kesenjangan penghayatan nilai dan norma masyatrakat yang harus dicermati, sehingga gejala kondisi kehilangan pegangan nilai-nilai dan norma-norma di masyarakat tidak akan terjadi, sebagaimana teori ”anomie” (suatu keadaan tanpa norma) yang diperkenalkan oleh seorang pakar sosiolog dari Prancis EMILE DURKHEIM. ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Hakim orientasi hidup perlu ditumbuhkan semenjak dini, sehingga bisa belajar untuk menimbang dan menilai, maka oleh karenanya orientasi hidup yang mengakar sejak dini dapat diharapkan menjadi daya penggerak (driving force)bagi kehidupan remaja yang sering mengalami kondisi krisis indentitas dan kegoncangan jiwa. Orientasi hidup dapat terbentuk dengan diberikan kasih sayang (menghidupkan perasaannya) dan memberikan rangsangan untuk berpikir sehingga memiliki cita-cita yang visioner dan idealis;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sungguh tugas guru dan orang tua bukanlah mempersiapkan anak-anak memiliki prestasi akademik yang menakjubkan, tetapi tugas orang tua dan guru adalah membimbing agar mencintai ilmu sehingga dengan kecintaan yang besar itu anak akan bersemangat dalam belajar, anak mungkin akan menjadi bintang dikehidupannya bukan menjadi bintang di kelas saja; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim berkesimpulan perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Orang tua, keluarga dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Dalam penyelenggaraan perlindungan anak negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilatas bagi anak, sehingga akan menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 tahun secara berkesinambungan dengan mendasari pada asas non diskriminasi; kepentingan yang terbaik bagi anak; hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; penghargaan terhadap pendapat anak.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Hakim berpendapat adanya serbuan hedonisme, materialisme, dan kebudayaan yang massif atas nilai-nilai moral dan agama adalah sesuatu yang sesungguhnya sangat mengkwatirkan bagi tumbuhnya generasi muda yang diharapkan akan membawa negeri ini mencapai peradaban tertinggi. Demikian juga masalah kemiskinan yang belum beranjak pergi menjadikan persoalan anak belum surut, sehingga peran pemerintah dan masyarakat , yang dalam hal ini pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk dapat membawa ke arah perubahan secara berkesinambungan dengan langkah-langkah sosialisasi berkelanjutan tentang ketentuan perundang-undangan yang berlaku, utamanya pengetahuan tentang hak-hak anak yang harus diperoleh, serta menciptakan model pendidikan alternatif bagi anak-anak bermasalah dengan penyadaran hak-hak anak melalui kurikulum integrated;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya unsure-unsur dari ketentuan pasal pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum melanggar pasal pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;-----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah sedangkan dalam persidangan tidak diketemukan adanya sesuatu alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri dan perbuatan terdakwa, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf , maka terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya ;-------------------
Menimbang, bahwa karena sebelum putusan ini dijatuhkan terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap hukuman yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan oleh Hakim adalah bukan merupakan sarana balas dendam , namun dalam rangka menjamin tegaknya hukum dan keadilan dalam masyarakat, juga bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap diri terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga diharapkan dapat menuju kearah masa depan yang lebih baik dengan mengembangkan dan memperbaiki dirinya sebagai warga negara yang bertanggung jawab bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, maka Hakim berpendapat bahwa tujuan hukuman tersebut akan tercapai apabila terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak disebutkan ”Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa”. Bahwa dalam pasal tersebut tidak ditentukan terhadap ancaman pidana penjara minimal bagi anak nakal, yang melakukan tindak pidana dengan ancam pidana penjara minimal, maka oleh karena itu Hakim setelah memperhatikan uraian-uraian pertimbangan diatas dan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan, dengan tetap mengedepankan kepentingan anak bagi korban maupun terdakwa. Atas hal tersebut selanjutnya akan menjatuhkan pidana yang menurut Hakim dipandang seimbang dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagaimana dalam uraian putusan diatas, dan oleh karena dalam pemeriksaan dipersidangan telah selesai dan tidak diperlukan lagi maka status barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini;---------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan; ------------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan :-----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah merusak moral sendi-sendi kesusilaan masyarakat; --------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa berdampak trauma berkepanjangan kepada diri korban;----------------------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------------------
Terdakwa masih berusia anak-anak yang masih perlu bimbingan dan arahan;----------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. jo.Undang-Undang RI Nomor Nomor: 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak jo. Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang berkaitan;-----------------------------------
MENGADILI
Menyatakan terdakwa WAHAB SYA’RONI bin PODO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ”;-----
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada diri terdakwa WAHAB SYA’RONI bin PODO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.60. 000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;--------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan kepadanya;--------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan dalam tahanan Rutan ;----------
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong kaos oblong warna Hitam bertuliskan DORAEMON, 1 (satu) potong celana pendek warna Hitam, 1 (satu) potong celana dalam warna Orange, 1 (satu) potong BH warna Coklat dikembalikan kepada saksi Titis Setyo Widari;--------------------
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2012 oleh kami AGUNG NUGROHO, SH. Yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi sebagai Hakim Tunggal, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Tunggal dengan dibantu oleh SRININGSIH Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh NUNUK DWI ASTUTI,SH. Penuntut Umum, Penasehat Hukum, orang tua terdakwa serta terdakwa sendiri ;---------------------------------
Panitera Pengganti Hakim
SRININGSIH AGUNG NUGROHO, SH.