117/Pid.Sus/2015/PNBjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 117/Pid.Sus/2015/PNBjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EKO SUJARWOKO Als EKO Bin JOKO (Alm)
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa EKO SUJARWOKO Als EKO Bin JOKO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa EKO SUJARWOKO Als EKO Bin JOKO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman ”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 3 (tiga) bulan) dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,65 gram dan berat bersih 0,47 Gram disisihkan ke Laboratorium sebanyak 0,018 Gram menjadi 0,452 Gram; - 1 (satu) buah kotak rokok merk LA LIGHT Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) lembar celana panjang merk LEVIS warna biru Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa EKO SUJARWOKO Als EKO Bin JOKO (Alm) 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor117/Pid.Sus/2015/PNBjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : EKO SUJARWOKO Als EKO Bin JOKO (Alm)
Tempat lahir : Banjarmasin
Umur/tanggal lahir : 40 tahun / 08 Maret 1975
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Soetoyo S Gg. Purnawirawan No.13 Rt.12 Rw.-, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 01 Maret 2015;
Perpanjangan penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru sejak tanggal 02 Maret 2015 sampai dengan tanggal 10 April 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, sejak tanggal 11 April 2015 sampai dengan 10 Mei 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 07 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru sejak tanggal 20 Mei 2015 sampai dengan tanggal 18 Juni 2015;
Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru sejak tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. ABDUL HAMID, S.H.,M.H., dan Rekan, Advokat/Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) yang beralamat di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru Jalan Trikora Nomor 3 Banjarbaru, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru tentang penunjukan Penasihat Hukum Nomor:16/Pen.Pid/2015/PN.Bjb tertanggal 27 Mei 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EKO SUJARWOKO ALS EKO BIN JOKO (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Subsidair kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO SUJARWOKO ALS EKO BIN JOKO (ALM) dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahundan 6(enam)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan Denda Rp.8.00.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila pidana denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka dijatuhi pidana selama 6 (enam) bulan Penjara.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,65 gram dan berat bersih 0,47 Gram disisihkan ke Laboratorium sebanyak 0,018 Gram menjadi 0,452 Gram ;
1 (satu) buah kotak rokok merk LA LIGHT
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar celana panjang merk LEVIS warna biru
Dikemnbalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa EKO SUJARWOKO ALS EKO
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari, oleh karena itu Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum (replik) terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan Terdakwa (duplik) terhadap replik Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan tanggal 18 Mei 2015 dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
PRIMAIR
-- Bahwa ia terdakwa EKO SUJARWOKO Als EKO BIN JOKO (ALM) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di JL. A.Yani Km 27, Kel. Landasan Ulin Timur, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru tepatnya di depan Komplek Perdana Rt 01,Rw10 Kel. Landasan Ulin Timur, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------- Berawal pada hari senin sekitar pukul 16.00 wita Sdr. AMANG UJAL (DPO) menghubungi terdakwa untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket, kemudian harga 1(satu) paket sabu-sabu tersebut hendak dijual senilai Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah),Sdr. AMANG UJAL (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa orang yang mau membeli sabu-sabu masih menginap di Hotel Novotel, sehingga Sdr.AMANG UJAL(DPO) sulit untuk mengambil uang.Terdakwa disuruh oleh AMANG UJAL (DPO) untuk mencarikan orang yang mau menjual sabu-sabu tersebut kepada terdakwa ,dan kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr.AMANG UJAL (DPO) bahwa terdakwa tidak mempunyai uang untuk membeli sabu-sabu tersebut, Sdr.AMANG UJAL(DPO) mengatakan kepada Terdakwa dengan bentuk perkataan “Sembarang saja, sekira yang punya sabu-sabu mau menjual atau mengasihkan sabu-sabu kepada kamu” dan apabila terdakwa sudah mendapatkannya disuruh oleh AMANG UJAL(DPO) untuk mengantar kedaerah Banjarbaru.Terdakwa mengatakan kepada AMANG UJAL(DPO) bahwa terdakwa tidak mempunyai sepeda motor untuk mengantar sabu-sabu dan AMANG UJAL (DPO) yang akan datang untuk menemui terdakwa di rumahnya JL.SOETOYO,Gg.Purnawirawan,N0.13,Rt12,Rw,Kel.Pelambuan, Kec.Banjarmasinbarat,Kota Banjarmasin.
---Terdakwa kemudian menghubungi Sdr.YAFI (DPO) untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1(satu) paket dengan harga Rp 1.850.000,-(satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menjaminkan laptop miliknya, Sdr YAFI (DPO) tidak langsung mengiyakan tetapi menyuruh terdakwa menunggu karena Sdr YAFI (DPO) mau memastikan stok sabu-sabu masih ada atau tidak dengan menelponkan orang yang punya stok barang sabu-sabu. AMANG UJAL (DPO) kembali menemui terdakwa untuk mengambil sabu-sabu,kemudian terdakwa mengatakan kepada AMANG UJAL (DPO) bahwa terdakwa akan menjaminkan laptop untuk membeli sabu-sabu kepada sdr YAFI (DPO) kemudian AMANG UJAL (DPO) mengiyakan dan memberitahu bahwa nanti akan dibayar dan diberi lebihannya,kemudian terdakwa menghubungi Sdr YAFI (DPO) Pada hari senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar jam 18.30 wita ketika diberitahu oleh YAFI (DPO) barang berupa sabu-sabu ada stok, terdakwa langsung berangkat kerumah Sdr. YAFI (DPO) dan terdakwa bertemu Sdr YAFI (DPO) diteras rumah Sdr.YAFI (DPO),kemudian terdakwa menyerahkan sebuah laptop dan Sdr.YAFI menyerahkan barang berupa 1(satu) paket sabu-sabu tersebut.setelah terdakwa menerima sabu-sabu tersebut,kemudian terdakwa kembali kerumahnya,terdakwa sudah ditunggu AMANG UJAL (DPO),ketika terdakwa tiba dirumah sabu-sabu tersebut diserahkan kepada AMANG UJAL (DPO),kemudian AMANG UJAL (DPO) memasukkan sabu-sabu tersebut kedalam kotak rokok LA Light dan terdakwa bersama AMANG UJAL (DPO) berangkat menuju ke Banjarbaru.
--- ketika diperjalanan menuju Banjarbaru Sdr AMANG UJAL mengeluarkan sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama terdakwa dan sebagian sisanya untuk dijual, setelah tiba disekitar JL.A.YANI Km.27,Kel.Landasan Ulin Timur,Kec.Landasan Ulin,Kota Banjarbaru tepatnya di depan komplek perdana, Rt01,Rw10, Kel.Landasan Ulin Timur,Kec.Landasan Ulin,Kota Banjarbaru terdakwa disuruh oleh Sdr. AMANG UJAL (DPO) menunggu dan diturunkan ditempat tersebut karena Sdr.AMANG UJAL mau mengambil uang dari temannya yang mau membeli sabu-sabu tersebut. Kemudian sabu-sabu diserahkan kembali kepada terdakwa dan disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri, setelah itu Sdr AMANG UJAL (DPO) pergi meninggalkan terdakwa.kemudian datang petugas Kepolisian Polres Banjarbaru yakni saksi M.THORIQUR RAHMAN dan saksi ADI JULIAN SITEPU Pada hari Senin, Tanggal 09 Februari 2015 sekitar jam 19.30 wita datang kelokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu posisi terdakwa pada waktu itu sedang duduk menunggu temannya yaitu Sdr. AMANG UJAL (DPO) , selanjutnya M.THORIQUR RAHMAN dan saksi ADI JULIAN SITEPU melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang saat itu disimpan terdakwa didalam kotak rokok merk LA light yang ditemukan dalam kantong celana terdakwa sebelah kiri.kemudian terdakwa diamankan beserta barang bukti di Polres Banjarbaru.
--- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dalam bungkusan plastik kecil dengan berat kotor 0,65 gram dan berat bersih 0,47 gram kemudian disisihkan untuk pengujian balai POM seberat 0,018 gram dimana setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium di Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNomor Laboratorium : 1273 / NNF / 2015 tanggal 23 Februari 2015 yang diperiksa oleh Arief Andi Setiyawan, S. Si, MT, Imam Mukti, S. Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya yaitu Ir.R AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan : “ Barang bukti Nomor 2175 /2015 / NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
--- Bahwa terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang akan tetapi terdakwa tetap melakukannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Banjarbaru guna diproses lebih lanjut.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----
SUBSIDAIR
-- Bahwa ia terdakwa EKO SUJARWOKO Als EKO BIN JOKO (ALM) pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di JL. A.Yani Km 27, Kel. Landasan Ulin Timur, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru tepatnya di depan Komplek Perdana Rt 01,Rw10 Kel. Landasan Ulin Timur, Kec. Landasan Ulin, Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasaiatau menyediakan Narktika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu-shabu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------- Berawal pada hari senin sekitar pukul 16.00 wita Sdr. AMANG UJAL (DPO) menghubungi terdakwa untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket, kemudian harga 1(satu) paket sabu-sabu tersebut hendak dijual senilai Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah),Sdr. AMANG UJAL (DPO) memberitahukan kepada terdakwa bahwa orang yang mau membeli sabu-sabu masih menginap di Hotel Novotel, sehingga Sdr.AMANG UJAL(DPO) sulit untuk mengambil uang.Terdakwa disuruh oleh AMANG UJAL (DPO) untuk mencarikan orang yang mau menjual sabu-sabu tersebut kepada terdakwa ,dan kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr.AMANG UJAL (DPO) bahwa terdakwa tidak mempunyai uang untuk membeli sabu-sabu tersebut, Sdr.AMANG UJAL(DPO) mengatakan kepada Terdakwa dengan bentuk perkataan “Sembarang saja, sekira yang punya sabu-sabu mau menjual atau mengasihkan sabu-sabu kepada kamu” dan apabila terdakwa sudah mendapatkannya disuruh oleh AMANG UJAL(DPO) untuk mengantar kedaerah Banjarbaru.Terdakwa mengatakan kepada AMANG UJAL(DPO) bahwa terdakwa tidak mempunyai sepeda motor untuk mengantar sabu-sabu dan AMANG UJAL(DPO) yang akan datang untuk menemui terdakwa di rumahnya JL.SOETOYO,Gg.Purnawirawan,N0.13,Rt12,Rw,Kel.Pelambuan, Kec.Banjarmasinbarat,Kota Banjarmasin.
---Terdakwa kemudian menghubungi Sdr.YAFI (DPO) untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1(satu) paket dengan harga Rp 1.850.000,-(satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menjaminkan laptop miliknya, Sdr YAFI (DPO) tidak langsung mengiyakan tetapi menyuruh terdakwa menunggu karena Sdr YAFI (DPO) mau memastikan stok sabu-sabu masih ada atau tidak dengan menelponkan orang yang punya stok barang sabu-sabu. AMANG UJAL (DPO) kembali menemui terdakwa untuk mengambil sabu-sabu,kemudian terdakwa mengatakan kepada AMANG UJAL (DPO) bahwa terdakwa akan menjaminkan laptop untuk membeli sabu-sabu kepada sdr YAFI (DPO) kemudian AMANG UJAL (DPO) mengiyakan dan memberitahu bahwa nanti akan dibayar dan diberi lebihannya,kemudian terdakwa menghubungi Sdr YAFI (DPO) Pada hari senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar jam 18.30 wita ketika diberitahu oleh YAFI (DPO) barang berupa sabu-sabu ada stok, terdakwa langsung berangkat kerumah Sdr. YAFI (DPO) dan terdakwa bertemu Sdr YAFI (DPO) diteras rumah Sdr.YAFI (DPO),kemudian terdakwa menyerahkan sebuah laptop dan Sdr.YAFI menyerahkan barang berupa 1(satu) paket sabu-sabu tersebut.setelah terdakwa menerima sabu-sabu tersebut,kemudian terdakwa kembali kerumahnya,terdakwa sudah ditunggu AMANG UJAL (DPO),ketika terdakwa tiba dirumah sabu-sabu tersebut diserahkan kepada AMANG UJAL (DPO),kemudian AMANG UJAL (DPO) memasukkan sabu-sabu tersebut kedalam kotak rokok LA Light dan terdakwa bersama AMANG UJAL (DPO) berangkat menuju ke Banjarbaru.
--- ketika diperjalanan menuju Banjarbaru Sdr AMANG UJAL mengeluarkan sabu-sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama terdakwa dan sebagian sisanya untuk dijual, setelah tiba disekitar JL.A.YANI Km.27,Kel.Landasan Ulin Timur,Kec.Landasan Ulin,Kota Banjarbaru tepatnya di depan komplek perdana, Rt01,Rw10, Kel.Landasan Ulin Timur,Kec.Landasan Ulin,Kota Banjarbaru terdakwa disuruh oleh Sdr. AMANG UJAL (DPO) menunggu dan diturunkan ditempat tersebut karena Sdr.AMANG UJAL mau mengambil uang dari temannya yang mau membeli sabu-sabu tersebut. Kemudian sabu-sabu diserahkan kembali kepada terdakwa dan disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri, setelah itu Sdr AMANG UJAL (DPO) pergi meninggalkan terdakwa.kemudian datang petugas Kepolisian Polres Banjarbaru yakni saksi M.THORIQUR RAHMAN dan saksi ADI JULIAN SITEPU Pada hari Senin, Tanggal 09 Februari 2015 sekitar jam 19.30 wita datang kelokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu posisi terdakwa pada waktu itu sedang duduk menunggu temannya yaitu Sdr. AMANG UJAL (DPO) , selanjutnya M.THORIQUR RAHMAN dan saksi ADI JULIAN SITEPU melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang saat itu disimpan terdakwa didalam kotak rokok merk LA light yang ditemukan dalam kantong celana terdakwa sebelah kiri.kemudian terdakwa diamankan beserta barang bukti di Polres Banjarbaru.
--- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu dalam bungkusan plastik kecil dengan berat kotor 0,65 gram dan berat bersih 0,47 gram kemudian disisihkan untuk pengujian balai POM seberat 0,018 gram dimana setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium di Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNomor Laboratorium : 1273 / NNF / 2015 tanggal 23 Februari 2015 yang diperiksa oleh Arief Andi Setiyawan, S. Si, MT, Imam Mukti, S. Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya yaitu Ir.R AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan : “ Barang bukti Nomor 2175 /2015 / NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
--- Bahwa terdakwa mengetahui apabila secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narktika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu-shabu Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang akan tetapi terdakwa tetap melakukannya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Banjarbaru guna diproses lebih lanjut.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti akan maksud dan arti dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 20 Mei 2015 Nomor 117/Pid.Sus/2015/PNBjb tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru tanggal 20 Mei 2015 Nomor 117/Pen.Pid/2014/PNBjb tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang berkaitan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi, masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi M. THORIQURRAHMAN:
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar jam 19.30 wita tepatnya di Jl. A.Yani Km 27 depan Komplek Perdana Rt.01, Rw.10, Kel.Landasan Ulin Timur, Kec.Landasan Ulin, Kota Banjarbaru saksi menerima informasi dari masyarakat jika terdakwa EKO SUJARWOKO Als EKO Bin JOKO (Alm) membawa narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut saksi bersama dengan saksi ADI JULIAN SITEPU melakukan penggeledahan dan ditemukan dikantong celana sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa berupa 1(satu) buah paket narkotika jenis shabu-shabu didalam kotak rokok merk LA Light;
Bahwa Terdakwa memiliki sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali melalui Sdr.AMANG UJAL untuk memperoleh keuntungan,barang tersebut belum sempat dijual karena Terdakwa sudah diamankan petugas kepolisian satuan narkoba berdasarkan informasi masyarakat;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
2. Saksi ADI JULIAN SITEPU:
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekitar jam 19.30 wita tepatnya di Jl. A.Yani Km 27 depan Komplek Perdana Rt.01, Rw.10, Kel.Landasan Ulin Timur, Kec.Landasan Ulin, Kota Banjarbaru saksi menerima informasi dari masyarakat jika terdakwa EKO SUJARWOKO Als EKO Bin JOKO (Alm) membawa narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut saksi bersama dengan saksi M. THORIQURRAHMAN melakukan penggeledahan dan ditemukan dikantong celana sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa berupa 1(satu) buah paket narkotika jenis shabu-shabu didalam kotak rokok merk LA Light;
Bahwa Terdakwa memiliki sabu-sabu tersebut untuk dijual kembali melalui Sdr.AMANG UJAL untuk memperoleh keuntungan,barang tersebut belum sempat dijual karena Terdakwa sudah diamankan petugas kepolisian satuan narkoba berdasarkan informasi masyarakat;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
3. Saksi SUHARYONO Bin SLAMET (Alm):
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 petugas kepolisian datang kerumah saksi yaitu tepatnya di Komplek Perdana, Rt.01, Rw.10, Kel.Landasan Ulin Timur, Kec.Landasan Ulin, Kota Banjarbaru dan menjelaskan jika terdakwa EKO SUJARWOKO Als EKO Bin JOKO (Alm) membawa narkotika jenis sabu-sabu dan akan dilakukan penggeledahan, saksi oleh petugas kepolisian diminta mendampingi dalam penggeledahan Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 1(satu) paket narkotika jenis shabu-shabu didalam kotak roko merk LA Light yang ada pada kantong celana Terdakwa sebelah kiri. ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa EKO SUJARWOKO Als EKO Bin JOKO (Alm) yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Polres Banjarbaru dan Terdakwa membenarkan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Penyidik tersebut;
Bahwa saksi THORIQURRAHMAN dan saksi ADI JULIAN SITEPU anggota Polres Banjarbaru telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekira jam 19.30 Wita, di Jl. A.Yani Km 27 depan Komplek Perdana Rt.01, Rw.10, Kel.Landasan Ulin Timur, Kec.Landasan Ulin, Kota Banjarbaru;
Bahwa saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) lembar plastik klip narkotika jenis Shabu-Shabu yang disimpan didalam kotak rokok merk LA LIGHT yang ada didalam kantong celana terdakwa sebelah kiri, shabu-shabu tersebut didapat dengan cara membeli kepada Sdr. YAFI (DPO) dengan harga Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjaminkan laptop milknya;
Bahwa shabu-shabu yang dibeli dari Sdr. YAFI (DPO) tersebut maksud dan tujuan untuk dijual kepada teman Sdr AMANG UJAL (DPO) senilai Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) dan terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut, tetapi barang tesebut belum sempat dijual terdakwa diamankan petugas Kepolisian Resort Narkoba Banjarbaru;
Bahwa Terdakwa disuruh AMANG UJAL untuk mencarikan shabu-shabu karena ada temannya yang hendak membeli, dan ketika Terdakwa sudah mendapatkan barangnya yaitu 1(satu) Paket shabu-shabu tersebut, kemudian Sdr AMANG UJAL mengajak Terdakwa kearah Banjarbaru dan ketika perjalanan kearah banjarbaru ,terdakwa bersama AMANG UJAL sempat mencicipi barang yang hendak dijual ntersebut dan sisanya untuk dijual, setelah melewati Jl.A. Yani Km 27 Terdakwa diturunkan oleh AMANG UJAL ditempat tersebut tepatnya di Komplek Perdana, Rt.01, Rw.10, Kel.Landasan Ulin Timur,Kec.Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Sdr Amang Ujal pergi meninggalkan Terdakwa untuk menemui calon pembeli shabu-shabu tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengkonsumsi serta melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan Saksi-Saksi, dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga formil dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini berupa:
- 1 (Satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,65 gram dan berat bersih 0,47 Gram disisihkan ke Laboratorium sebanyak 0,018 Gram menjadi 0,452 Gram ;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk LA LIGHT ;
- 1 (satu) lembar celana panjang merk LEVIS warna biru .
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan dan dikenali serta dibenarkan para Saksimaupun Terdakwa dalam persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNomor Laboratorium : 1273 / NNF / 2015 tanggal 23 Februari 2015 yang diperiksa oleh Arief Andi Setiyawan, S. Si, MT, Imam Mukti, S. Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya yaitu Ir.R AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan : “Barang bukti Nomor 2175 /2015 / NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan serta alat bukti lainnya sepanjang satu sama lainnya saling bersamaan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum atas perkara ini sebagai berikut:
Bahwa saksi THORIQURRAHMAN dan saksi ADI JULIAN SITEPU anggota Polres Banjarbaru telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2015 sekira jam 19.30 Wita, di Jl. A.Yani Km 27 depan Komplek Perdana Rt.01, Rw.10, Kel.Landasan Ulin Timur, Kec.Landasan Ulin, Kota Banjarbaru;
Bahwa saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) lembar plastik klip narkotika jenis Shabu-Shabu yang disimpan didalam kotak rokok merk LA LIGHT yang ada didalam kantong celana terdakwa sebelah kiri, shabu-shabu tersebut didapat dengan cara membeli kepada Sdr. YAFI (DPO) dengan harga Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menjaminkan laptop milknya;
Bahwa shabu-shabu yang dibeli dari Sdr. YAFI (DPO) tersebut maksud dan tujuan untuk dijual kepada teman Sdr AMANG UJAL (DPO) senilai Rp 2.000.000,- ( dua juta rupiah) dan terdakwa memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut, tetapi barang tesebut belum sempat dijual terdakwa diamankan petugas Kepolisian Resort Narkoba Banjarbaru;
Bahwa Terdakwa disuruh AMANG UJAL untuk mencarikan shabu-shabu karena ada temannya yang hendak membeli, dan ketika Terdakwa sudah mendapatkan barangnya yaitu 1(satu) Paket shabu-shabu tersebut, kemudian Sdr AMANG UJAL mengajak Terdakwa kearah Banjarbaru dan ketika perjalanan kearah banjarbaru ,terdakwa bersama AMANG UJAL sempat mencicipi barang yang hendak dijual ntersebut dan sisanya untuk dijual, setelah melewati Jl.A. Yani Km 27 Terdakwa diturunkan oleh AMANG UJAL ditempat tersebut tepatnya di Komplek Perdana, Rt.01, Rw.10, Kel.Landasan Ulin Timur,Kec.Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Sdr Amang Ujal pergi meninggalkan Terdakwa untuk menemui calon pembeli shabu-shabu tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengkonsumsi serta melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris KriminalistikNomor Laboratorium : 1273 / NNF / 2015 tanggal 23 Februari 2015 yang diperiksa oleh Arief Andi Setiyawan, S. Si, MT, Imam Mukti, S. Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya yaitu Ir.R AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan : “Barang bukti Nomor 2175 /2015 / NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik pidana dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa, karena untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun berbentuk Subsidaritas yaitu : Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka kami terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsur deliknya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu – shabu;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa kata setiap orang atau barang siapa disini bukanlah merupakan unsur delik melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan sesuatu tindak pidana yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ”setiap orang” tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik dan dengan demikian akan terpenuhi jika semua unsur deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama EKO SUJARWOKO Als EKO Bin JOKO (Alm) yang telah mengakui identitas selengkapnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Maka menurut MajelisHakim yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah EKO SUJARWOKO Als EKO Bin JOKO (Alm). Dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa dan bukan orang lain sehingga menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” dalam tindak pidana Narkotika adalah tanpa mempunyai izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI, sedangkan yang dimaksud “melawan hukum” adalah bertentangan dengan maksud ketentuan Undang-Undang yang menyatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Vide : Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan seseorang yang melakukan perbuatan tersebut harus memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, fakta yang terungkap dalam persidangan keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa :
Bahwa benar Saksi M.THORIQURRAHMAN Dan RIZANUL IKHSAN dari kepolisian Polres Banjarbaru telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. A.Yani Km 27 tepatnya di Komplek Perdana,Rt.01,Rw.10, Kel.Landasan Ulin Timur, Kec.Landasan Ulin, Kota Banjarbaru karena Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,65 gram gram dan berat bersih 0,47 gram yang di bungkus dalam kotak rokok merk LA LIGHT yang ditemukan pada kantong celana Terdakwa sebelah kiri;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan shabu-shabu tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Yafi (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.1. 850.000,- ( satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) dan terdakwa menjaminkan laptop milknya;
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan ke Farmasian atau kewenangan dalam Narkotika jenis sabu-sabu, Terdakwa hanya lulusan SMA dan bekerja sebagai Tukang Servis elektronik;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 1273 / NNF / 2015 tanggal 23 Februari 2015 yang diperiksa oleh Arief Andi Setiyawan, S. Si, MT, Imam Mukti, S. Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya yaitu Ir.R AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan : “ Barang bukti Nomor 2175 /2015 / NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Hakim Terdakwa telah terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum.Dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3.Unsur “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu – shabu”.
Dalam Fakta persidangan terungkap sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Polres Banjarbaru dan Terdakwa membenarkan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP Penyidik tersebut ;
Bahwa benar Saksi M.THORIQURRAHMAN Dan RIZANUL IKHSAN dari kepolisian Polres Banjarbaru telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. A.Yani Km 27 tepatnya di Komplek Perdana, Rt.01, Rw.10, Kel.Landasan Ulin Timur, Kec.Landasan Ulin, Kota Banjarbaru karena Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor o,65 gram gram dan berat bersih 0,47 gram yang di bungkus dalam kotak rokok merk LA LIGHT yang ditemukan pada kantong celana Terdakwa sebelah kiri ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan shabu-shabu tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Yafi (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.1. 850.000,- ( satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) dan Terdakwa menjaminkan laptop milknya. ;
Bahwa benar Narkotika jenis shabu-shabu yang dibeli dari YAFI (DPO) awalnya akan dijual kembali melaui perantara AMANG UJAL (DPO) untuk memperoleh keuntungan, tetapi barang tersebut belum sempat dijual karena terdakwa berhasil diamankan oleh Polisi Resort Narkotika Banjarbaru berdasar informasi masyarakat.;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 1273 / NNF / 2015 tanggal 23 Februari 2015 yang diperiksa oleh Arief Andi Setiyawan, S. Si, MT, Imam Mukti, S. Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya yaitu Ir.R AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan : “ Barang bukti Nomor 2175 /2015 / NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan demikian unsur ini tidak terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pembuktian tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu – Shabu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan PrimairPasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan PrimairPasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur–unsur dakwaan Subsidiair yaitu melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsur deliknya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa kata setiap orang atau barang siapa disini bukanlah merupakan unsur delik melainkan unsur pasal yang menunjuk pada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan sesuatu tindak pidana yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ”setiap orang” tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik dan dengan demikian akan terpenuhi jika semua unsur deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama EKO SUJARWOKO Als EKO Bin JOKO (Alm) yang telah mengakui identitas selengkapnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Maka menurut MajelisHakim yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah EKO SUJARWOKO Als EKO Bin JOKO (Alm). Dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa dan bukan orang lain sehingga menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa;
Ad. 2. Unsur tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” dalam tindak pidana Narkotika adalah tanpa mempunyai izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI, sedangkan yang dimaksud “melawan hukum” adalah bertentangan dengan maksud ketentuan Undang-Undang yang menyatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Vide : Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan seseorang yang melakukan perbuatan tersebut harus memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, fakta yang terungkap dalam persidangan keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa :
Bahwa benar Saksi M.THORIQURRAHMAN Dan RIZANUL IKHSAN dari kepolisian Polres Banjarbaru telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Jl. A.Yani Km 27 tepatnya di Komplek Perdana,Rt.01,Rw.10, Kel.Landasan Ulin Timur, Kec.Landasan Ulin, Kota Banjarbaru karena Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 0,65 gram gram dan berat bersih 0,47 gram yang di bungkus dalam kotak rokok merk LA LIGHT yang ditemukan pada kantong celana Terdakwa sebelah kiri;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan shabu-shabu tersebut dengan cara membeli kepada Sdr. Yafi (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.1. 850.000,- ( satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) dan terdakwa menjaminkan laptop milknya;
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan ke Farmasian atau kewenangan dalam Narkotika jenis sabu-sabu, Terdakwa hanya lulusan SMA dan bekerja sebagai Tukang Servis elektronik;
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 1273 / NNF / 2015 tanggal 23 Februari 2015 yang diperiksa oleh Arief Andi Setiyawan, S. Si, MT, Imam Mukti, S. Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya yaitu Ir.R AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan : “ Barang bukti Nomor 2175 /2015 / NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas menurut Majelis Hakim Terdakwa telah terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum.Dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka terpenuhi pula unsur pasal tersebut secara keseluruhan.
Dalam fakta persidangan terungkap sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi M.THORIQURRAHMAN Dan RIZANUL IKHSAN dari kepolisian Polres Banjarbaru telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di jl. A.Yani Km 27 tepatnya di Komplek Perdana,RT01,Rw 10,Kel.Landasan Ulin Timur,Kec.Landasan Ulin, Kota Banjarbaru karena Terdakwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) klip plastik narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor o,65 gram gram dan berat bersih 0,47 gram yang di bungkus dalam kotak rokok merk LA LIGHT yang ditemukan pada kantong celana terdakwa sebelah kiri.
Bahwa benar Narkotika jenis shabu-shabu yang dibeli dari YAFI (DPO) awalnya akan dijual kembali melaui perantara AMANG UJAL (DPO) untuk memperoleh keuntungan, tetapi barang tersebut belum sempat dijual karena terdakwa berhasil diamankan oleh Polisi Resort Narkotika Banjarbaru berdasar informasi masyarakat.
Bahwa benar Terdakwa ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian resort narkotika Banjarbaru ditemukan telah, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu karena ditemukan satu klip narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor o,65 gram gram dan berat bersih 0,47 gram yang di bungkus dalam kotak rokok merk LA LIGHT yang ditemukan pada kantong celana terdakwa sebelah kiri.
Bahwa benar Terdakwa memiliki, menyimpan shabu-shabu tersebut tidak berhubungan dengan profesinya karena profesi terdakwa hanya sebagai tukang servis.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. LAB : 1273 / NNF / 2015 tanggal 23 Februari 2015 yang diperiksa oleh Arief Andi Setiyawan, S. Si, MT, Imam Mukti, S. Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya yaitu Ir.R AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan : “ Barang bukti Nomor 2175 /2015 / NNF berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas bahwa unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu telah terpenuhi dengan adanya fakta pada hari senin tanggal 09 februari 2015 sekitar pukul 19.30 wita Terdakwa oleh anggota Kepolisian Resort Narkotika Banjarbaru dilakukan penangkapan dan dan penggeledahan karena memiliki, menyimpan satu klip narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor o,65 gram gram dan berat bersih 0,47 gram yang di bungkus dalam kotak rokok merk LA LIGHT yang ditemukan pada kantong celana terdakwa sebelah kiri. Dengan demikian unsur Memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu telah terpenuhi karena terdakwa memiliki sabu-sabu tersebut awalnya permintaan dari AMANG UJAL (DPO) untuk dicarikan paket sabu-sabu tersebut, setelah paket sabu-sabu didapatkan oleh terdakwa sabu-sabu tersebut belum sempat dijual karena terdakwa berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort Narkotika Banjarbaru;
Menimbang, bahwa sebelumnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim selama berlangsungnya persidangan perkara ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, hal ini terlihat dari tingkah laku, cara bicara dan bertutur kata serta penalarannya dalam mengikuti jalannya sidang dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar terhadap perbuatan maupun pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pidana, maka dengan demikian sudah sepantasnya jika Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannyayaitu disamping pidana perampasan kemerdekaan juga harus dijatuhi pidana denda, mengingat tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa adalah tindak pidana yang berkaitan dengan Narkotika, akan tetapi pidana yang diberikan kepada Terdakwa tersebut bukanlah sebagai sarana balas dendam melainkan sebagai pembelajaran bagi diri Terdakwa sehingga apabila Terdakwa telah selesai menjalani hukumannya, Terdakwa dapat menjadi manusia yang baik perilakunya dalam kehidupan masyarakat sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana yang adil dan setimpaldengan perbuatan Terdakwa, maka akan dipertimbangkan adanya hal-hal yang dapat mempengaruhi berat-ringannya pidana tersebut;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam memberantas Narkoba;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa serta mengingat pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim, pidana yang nanti akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan di bawah ini, dipandang sudah
tepat dan telah memenuhi rasa keadilanserta akan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka Majelis Hakim menerapkan pasal 22 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (Satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,65 gram dan berat bersih 0,47 Gram disisihkan ke Laboratorium sebanyak 0,018 Gram menjadi 0,452 Gram ;
1 (satu) buah kotak rokok merk LA LIGHT
Oleh karena merupakan obyek dari perbuatan pidana serta oleh karena merupakan barang yang sifatnya berbahaya dan yang akan dipergunakan oleh Terdakwa dalam melakukan perbuatan pidananya maka akan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) lembar celana panjang merk LEVIS warna biru
Oleh karena milik Terdakwa EKO SUJARWOKO Als EKO BinJOKO (Alm). maka layak dan patut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa EKO SUJARWOKO Als EKO Bin JOKO(Alm).
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan pasal 222 ayat (1)Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa EKO SUJARWOKO Als EKO Bin JOKO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa EKO SUJARWOKO Als EKO Bin JOKO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman ”;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 3 (tiga) bulan) dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
7. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,65 gram dan berat bersih 0,47 Gram disisihkan ke Laboratorium sebanyak 0,018 Gram menjadi 0,452 Gram;
1 (satu) buah kotak rokok merk LA LIGHT
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar celana panjang merk LEVIS warna biru
Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa EKO SUJARWOKOAls EKO Bin JOKO (Alm)
8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari SELASA tanggal 28 JULI 2015 oleh kami: BYRNA MIRASARI,S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, SAHIDA ARIYANI,S.H. dan RICCO IMAM VIMAYZAR,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal yang sama dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh MULYADI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, dihadiri oleh TYA GITA PRASTIWI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Terdakwa dan tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SAHIDA ARIYANI,S.H. BYRNA MIRASARI, S.H.
RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H.