13/Pid.Sus/2014/PN.Tg.Slr
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 13/Pid.Sus/2014/PN.Tg.Slr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA :MAKSIMUS Anak Dari KORNELIS.
1. Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS Anak Dari KORNELIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit mobil jenis mini bus merk Toyota Kijang Estandar kf 80 longben dengan nomor polisi KT 1432 G warna biru metalic; ï€ 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor : 0328445/KT/2010 an. JAMILAH; Dikembalikan kepada Jamilah. ï€ 32 (tiga puluh dua) jerigen plastik ukuran 20 (dua puluh) liter berisi BBM jenis premium sebanyak 587,23 (lima ratus delapan puluh tujuh koma dua puluh tiga) liter; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 13/Pid.Sus/2014/PN.Tg.Slr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | MAKSIMUS Anak Dari KORNELIS. |
| Tempat Lahir | : | Maumere. |
| Umur/tanggal lahir | : | 48 Tahun / 01 Januari 1965. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jelarai Selor KM. 2, RT. 018, Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. |
| Agama | : | Katholik. |
| Pekerjaan | : | Petani. |
| Pendidikan | : | SD (tamat). |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan.
Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Februari 2014 sampai dengan tanggal 25 Februari 2014.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sejak tanggal 17 Februari 20134 sampai dengan tanggal 18 Maret 2014.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, sejak tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 Mei 2014.
Terdakwa di dalam persidangan secara tegas menyatakan dirinya dalam menghadapi persidangan perkara ini tidak akan didampingi Penasihat Hukum dan ingin menghadapi sendiri persidangan perkara ini;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa MAKSIMUS Anak Dari KORNELIS;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MAKSIMUS Anak Dari KORNELIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Disubsidi Pemerintah” sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAKSIMUS Anak Dari KORNELIS berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil jenis mini bus merk Toyota Kijang Estandar kf 80 longben dengan nomor polisi KT 1432 G warna biru metalic;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor : 0328445/KT/2010 an. JAMILAH.
Dikembalikan kepada yang berhak An. JAMILAH.
32 (tiga puluh dua) dirigen plastik ukuran 20 literan berisi BBM jenis premium kurang lebih sebanyak 640 (enam ratus empat puluh) liter;
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim karena Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, selain itu Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 06 Pebruari 2014, No. Reg. Perk : PDM-004/T.Selor/Euh.2/02/2014, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa MAKSIMUS Anak Dari KORNELIS pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2013 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2013 bertempat di Jalan Trans Kaltim dekat Menara Telkom Tanjung Selor Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi TRI RISWANTO, SH. Bin H. SUYOSO dan saksi LAODE SUPARMAN Bin LAODE SYAMSUDIN sedang melakukan patroli di Jalan Trans Kaltim dekat Menara Telkom Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, tidak lama kemudian melintas mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan nomor polisi KT 1432 G yang dikemudikan oleh terdakwa, kemudian oleh saksi TRI RISWANTO dan saksi LAODE SUPARMAN mobil tersebut dihentikan, lalu saksi TRI RISWANTO dan saksi LAODE SUPARMAN memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan, selanjutnya saksi memeriksa bagian belakang mobil tersebut dan terlihat jerigen plastik ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 32 (tiga puluh) buah yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium atau bensin dengan jumlah total kurang lebih 640 (enam ratus empat puluh) liter, yang terdakwa angkut dari Berau menuju ke Tanjung Selor.
Bahwa terdakwa mengakui BBM jenis premium atau bensin tersebut adalah milik terdakwa yang telah terdakwa kumpulkan selama 5 (lima) hari dengan cara sebelumnya terdakwa membeli BBM tersebut di beberapa SPBU di Berau dengan menggunakan mobil Kijang milik terdakwa mulai hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 sampai dengan hari Sabtu tanggal 25 Mei 2013 dengan harga per liter sebesar Rp.4.500,00 (empat ribu lima ratus), setiap kali selesai mengisi bensin di SPBU, bensin tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen plastik dengan cara disedot kemudian terdakwa simpan terlebih dahulu, lalu setelah terkumpul sebanyak 32 (tiga puluh) buah jerigen plastik kemudian terdakwa mengangkut 32 (tiga puluh) buah jerigen plastik tersebut dari Berau menuju Tanjung Selor dengan menggunakan mobil Kijang milik terdakwa dengan maksud Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium atau bensin tersebut akan terdakwa jual kembali di Pelabuhan Speed Peso dengan harga Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) per liter.
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium atau bensin sebanyak 640 L (enam ratus empat puluh liter) sebagaimana Data pengukuran BBM nomor: 510/09.1/PPK-BP/I/2014 Tanggal 10 Januari 2014 atas nama pemilik barang MAKSIMUS yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bulungan dengan Volume Total sebanyak 587.23 liter (lima ratus delapan puluh tujuh koma dua puluh tiga liter).
Bahwa terdakwa dalam melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak jenis premium atau bensin tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat atau kelengkapan pengangukatan dan/atau niaga yang sah.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa MAKSIMUS Anak Dari KORNELIS pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2013 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2013 bertempat di Jalan Trans Kaltim dekat Menara Telkom Tanjung Selor Kabupaten Bulungan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Selor, telah melakukan pengangkutan Minyak dan Gas Bumi tanpa ijin usaha pengangkutan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi TRI RISWANTO, SH. Bin H. SUYOSO dan saksi LAODE SUPARMAN Bin LAODE SYAMSUDIN sedang melakukan patroli di Jalan Trans Kaltim dekat Menara Telkom Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, tidak lama kemudian melintas mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan nomor polisi KT 1432 G yang dikemudikan oleh terdakwa, kemudian oleh saksi TRI RISWANTO dan saksi LAODE SUPARMAN mobil tersebut dihentikan, lalu saksi TRI RISWANTO dan saksi LAODE SUPARMAN memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan, selanjutnya saksi memeriksa bagian belakang mobil tersebut dan terlihat jerigen plastik ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 32 (tiga puluh) buah yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium atau bensin dengan jumlah total kurang lebih 640 (enam ratus empat puluh) liter, yang terdakwa angkut dari Berau menuju ke Tanjung Selor.
Bahwa terdakwa mengakui BBM jenis premium atau bensin tersebut adalah milik terdakwa yang telah terdakwa kumpulkan selama 5 (lima) hari dengan cara sebelumnya terdakwa membeli BBM tersebut di beberapa SPBU di Berau dengan menggunakan mobil Kijang milik terdakwa mulai hari Selasa tanggal 21 Mei 2013 sampai dengan hari Sabtu tanggal 25 Mei 2013 dengan harga per liter sebesar Rp.4.500,00 (empat ribu lima ratus), setiap kali selesai mengisi bensin di SPBU, bensin tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen plastik dengan cara disedot kemudian terdakwa simpan terlebih dahulu, lalu setelah terkumpul sebanyak 32 (tiga puluh) buah jerigen plastik kemudian terdakwa mengangkut 32 (tiga puluh) buah jerigen plastik tersebut dari Berau menuju Tanjung Selor dengan menggunakan mobil Kijang milik terdakwa dengan maksud Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium atau bensin tersebut akan terdakwa jual kembali di Pelabuhan Speed Peso dengan harga Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) per liter.
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium atau bensin sebanyak 640 L (enam ratus empat puluh liter) sebagaimana Data pengukuran BBM nomor: 510/09.1/PPK-BP/I/2014 Tanggal 10 Januari 2014 atas nama pemilik barang MAKSIMUS yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bulungan dengan Volume Total sebanyak 587.23 liter (lima ratus delapan puluh tujuh koma dua puluh tiga liter).
Bahwa terdakwa dalam melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis premium atau bensin tersebut tidak dilengkapi dengan Ijin Usaha Pengangkutan.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan sudah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil jenis mini bus merk Toyota Kijang Estandar kf 80 longben dengan nomor polisi KT 1432 G warna biru metalic;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor : 0328445/KT/2010 an. JAMILAH.
32 (tiga puluh dua) jerigen plastik ukuran 20 (dua puluh) liter berisi BBM jenis premium sebanyak 587,23 (lima ratus delapan puluh tujuh koma dua puluh tiga) liter;
Kemudian setelah diperlihatkan oleh Majelis Hakim, Terdakwa dan saksi-saksi menyatakan mengenali barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut di atas, di dalam Berkas Perkara dari pihak Kepolisian (BAP Polisi) yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor, terdapat pula bukti surat yang berupa :
Data Hasil Pengukuran BBM Nomor : 510/09.1/PPK-BP/I/2014 tertanggal 10 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. H. AGUS NURDIANSYAH, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bulungan dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) jerigen berisi BBM jenis premium dengan volume total 587,23 (lima ratus delapan puluh tujuh koma dua puluh tiga) liter;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, di dalam persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut cara agamanya, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi LAODE SUPARMAN Bin LAODE SYAMSUDIN;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2013 sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Trans Kaltim dekat Menara Telkom Tanjung Selor Kabupaten Bulungan karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sebanyak 32 (tiga puluh dua) jerigen tanpa ijin;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan saksi Tri Riswanto sedang melakukan patroli di Jalan Trans Kaltim dekat Menara Telkom Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, tidak lama kemudian melintas mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan nomor Polisi KT 1432 G yang dikemudikan oleh Terdakwa, selanjutnya saksi melakukan pengejaran dan setelah berhasil menghentikan mobil yang dikemudikan Terdakwa tersebut lalu saksi Tri Riswanto turun dari mobil dan memeriksa mobil serta menginterogasi Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi Tri Riswanto menyuruh Terdakwa masuk ke dalam mobil yang dikemudikan oleh saksi, selanjutnya saksi diperintahkan oleh saksi Tri Riswanto untuk membawa Terdakwa ke kantor di Polres Bulungan, sedangkan mobil yang sebelumnya dikemudikan oleh Terdakwa dibawa oleh saksi Tri Riswanto ke Polres Bulungan;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Tri Riswanto mengejar dan menghentikan mobil yang dikendarai oleh Terdakwa karena saksi mencurigai mobil tersebut yang melaju dengan keadaan bagian belakang mobil agak turun ke bawah seperti sedang membawa muatan yang berat;
Bahwa yang memeriksa mobil Terdakwa dan melakukan interogasi terhadap Terdakwa adalah saksi Tri Riswanto, sedangkan saksi hanya menunggu di mobil;
Bahwa setelah di Polres Bulungan saksi baru mengetahui jika Terdakwa ternyata mengangkut 32 (tiga puluh dua) jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa liter jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang diangkut oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tersebut dengan membeli dari SPBU di Berau, namun saksi tidak mengetahui hendak dibawa kemana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tersebut karena saksi tidak sempat menanyakan kepada Terdakwa;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tersebut dengan harga berapa;
Bahwa sepengetahuan saksi, mobil yang digunakan Terdakwa untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini, yaitu :
1 (satu) unit mobil jenis mini bus merk Toyota Kijang Estandar kf 80 longben dengan nomor polisi KT 1432 G warna biru metalic adalah mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor : 0328445/KT/2010 an. JAMILAH adalah STNK mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium;
32 (tiga puluh dua) jerigen plastik ukuran 20 (dua puluh) liter berisi BBM jenis premium adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diangkut oleh Terdakwa dari Berau;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi TRI RISWANTO, SH Bin H. SUYOSO;
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2013 sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Trans Kaltim dekat Menara Telkom Tanjung Selor Kabupaten Bulungan karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sebanyak 32 (tiga puluh dua) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter tanpa ijin;
Bahwa awalnya saksi sedang melakukan patroli bersama dengan saksi Laode Suparman di Jalan Trans Kaltim dekat Menara Telkom Tanjung Selor Kabupaten Bulungan dan tidak lama kemudian melintas mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan nomor Polisi KT 1432 G yang dikemudikan oleh Terdakwa, dimana waktu itu saksi mencurigai mobil tersebut karena bagian belakang mobil yang agak turun seperti sedang membawa muatan berat;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan saksi Laode Suparman mengejar mobil yang dikemudikan Terdakwa tersebut dan setelah berhasil dihentikan, saksi kemudian menanyakan surat-surat kendaraan kepada Terdakwa, lalu saksi menanyakan apa yang dibawa oleh Terdakwa di dalam mobil dan dijawab oleh Terdakwa dirinya membawa bensin;
Bahwa kemudian saksi memeriksa bagian belakang tersebut dan saksi menemukan 32 (tiga puluh dua) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisi Bahan Bakar Minyak jenis premium;
Bahwa setelah itu saksi menanyakan surat-surat ijin atau dokumen pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tersebut kepada Terdakwa, namun ternyata Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, sehingga saksi dan saksi Laode Suparman kemudian membawa Terdakwa ke Polres Bulungan untuk dimintai keterangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara persis berapa liter jumlah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang diangkut oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa memperoleh Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tersebut dengan cara membeli dari SPBU di Berau, namun saksi lupa Terdakwa membelinya dengan harga berapa;
Bahwa tujuan Terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tersebut adalah untuk dijual kembali;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini, yaitu :
1 (satu) unit mobil jenis mini bus merk Toyota Kijang Estandar kf 80 longben dengan nomor polisi KT 1432 G warna biru metalic adalah mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor : 0328445/KT/2010 an. JAMILAH adalah STNK mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium;
32 (tiga puluh dua) jerigen plastik ukuran 20 (dua puluh) liter berisi BBM jenis premium adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diangkut oleh Terdakwa dari Berau;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Penuntut Umum meminta ijin kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan ahli ASREZA, S.Si., MT., sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian karena Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut sebanyak 3 (tiga) kali terhadap ahli tersebut namun yang bersangkutan tidak dapat hadir di dalam persidangan karena posisi ahli berada di Jakarta;
Menimbang, bahwa oleh karena ahli tersebut jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya, maka berdasarkan Pasal 162 ayat (1) KUHAP keterangannya tersebut dapat dibacakan, oleh karenanya setelah Terdakwa menyatakan tidak keberatan apabila keterangan ahli ASREZA, S.Si., MT., dibacakan, maka selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan ahli ASREZA, S.Si., MT., sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian;
Menimbang, bahwa setelah keterangan ahli ASREZA, S.Si., MT., tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2013 sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Trans Kaltim dekat Menara Telkom Tanjung Selor Kabupaten Bulungan karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sebanyak 32 (tiga puluh dua) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter tanpa ijin;
Bahwa awalnya pada saat Terdakwa mengemudikan mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan nomor Polisi KT 1432 G dalam perjalanan dari Berau menuju Tanjung Selor, tepatnya di di Jalan Trans Kaltim dekat Menara Telkom Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, tiba-tiba Terdakwa dihentikan oleh Polisi, yaitu saksi Tri Riswanto dan saksi Laode Suparman;
Bahwa kemudian Polisi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan Terdakwa dan ditemukanlah 32 (tiga puluh dua) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium;
Bahwa saat itu Terdakwa dapat menunjukkan ijin atau dokumen yang sah untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tersebut kepada Polisi, sehingga Terdakwa kemudian dibawa ke Polres Bulungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan nomor Polisi KT 1432 G tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli di SPBU Berau pada bulan Mei 2013 dengan harga Rp. 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) per liternya, dimana pada waktu itu harga bensin memang belum naik seperti harga saat ini;
Bahwa Terdakwa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tersebut di beberapa SPBU di Berau dengan menggunakan mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan nomor Polisi KT 1432 G dengan harga per liter sebesar Rp. 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) dan setiap kali selesai mengisi premium ke mobil tersebut, Terdakwa kemudian memindahkannya ke dalam jerigen serta menyimpannya;
Bahwa setelah 5 (lima) hari dan sudah terkumpul sebanyak 32 (tiga puluh dua) jerigen, Terdakwa lalu mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tersebut dari Berau ke Tanjung Selor;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tersebut dari Berau ke Tanjung Selor adalah untuk dijual kembali dengan harga Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sudah 2 (dua) kali mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dari Berau dan kemudian dijual kembali;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apabila perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang maupun dilarang oleh Pemerintah;
Bahwa mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan nomor Polisi KT 1432 G yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium adalah milik Ibu Jamilah;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini, yaitu :
1 (satu) unit mobil jenis mini bus merk Toyota Kijang Estandar kf 80 longben dengan nomor polisi KT 1432 G warna biru metalic adalah mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor : 0328445/KT/2010 an. JAMILAH adalah STNK mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium;
32 (tiga puluh dua) jerigen plastik ukuran 20 (dua puluh) liter berisi BBM jenis premium adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diangkut oleh Terdakwa dari Berau;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2013 sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Trans Kaltim dekat Menara Telkom Tanjung Selor Kabupaten Bulungan karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sebanyak 587,23 (lima ratus delapan puluh tujuh koma dua puluh tiga) liter yang dimuat dalam 32 (tiga puluh dua) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter dengan menggunakan mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan nomor Polisi KT 1432 G tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa awalnya pada saat Terdakwa mengemudikan mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan nomor Polisi KT 1432 G dalam perjalanan dari Berau menuju Tanjung Selor, tepatnya di di Jalan Trans Kaltim dekat Menara Telkom Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, tiba-tiba Terdakwa dihentikan oleh Polisi, yaitu saksi Tri Riswanto dan saksi Laode Suparman;
Bahwa kemudian Polisi tersebut melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikemudikan Terdakwa dan ditemukanlah 32 (tiga puluh dua) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tersebut;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang diangkut oleh Terdakwa dengan menggunakan mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan nomor Polisi KT 1432 G tersebut adalah milik Terdakwa sendiri;
Bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli di SPBU Berau dengan harga Rp. 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) per liternya;
Bahwa tujuan Terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tersebut dari Berau ke Tanjung Selor adalah untuk dijual kembali dengan harga Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
Bahwa mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan nomor Polisi KT 1432 G yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium adalah milik Ibu Jamilah;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini, yaitu :
1 (satu) unit mobil jenis mini bus merk Toyota Kijang Estandar kf 80 longben dengan nomor polisi KT 1432 G warna biru metalic adalah mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor : 0328445/KT/2010 an. JAMILAH adalah STNK mobil yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium;
32 (tiga puluh dua) jerigen plastik ukuran 20 (dua puluh) liter berisi BBM jenis premium adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diangkut oleh Terdakwa dari Berau;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan menggunakan jenis dakwaan Subsidairitas, yaitu Primair melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Subsidair melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sehingga terhadap bentuk dakwaan yang demikian Majelis Hakim harus mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair dan apabila Dakwaan Primair tersebut tidak terbukti maka Majelis Hakim harus mempertimbangkan mengenai Dakwaan Subsidair, namun sebaliknya apabila Dakwaan Primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Primair, Terdakwa telah didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang pada dasarnya adalah orang perorangan, sedangkan orang perorangan sama artinya dengan seorang manusia;
Menimbang, bahwa oleh karena setiap peraturan perundang-undangan dibuat untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia, termasuk ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka unsur setiap orang yang tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tersebut pada dasarnya ditujukan kepada orang atau manusia yang dianggap sebagai subjek hukum pelaku tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan MAKSIMUS Anak Dari KORNELIS sebagai Terdakwa dan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian unsur “Setiap orang“ ini telah terpenuhi;
Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan menurut Penjelasan Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan menurut ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Niaga menurut ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah adalah bahan bakar minyak (BBM) yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (premium, kerosine/minyak tanah, solar), konsumen tertentu dan harga tertentu, dimana bahan bakar minyak (BBM) yang bersubsidi dapat diperoleh melalui penyalur (SPBU, SPBB, SPDN, APMS, pool konsumen, AMT);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2013 sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Trans Kaltim dekat Menara Telkom Tanjung Selor Kabupaten Bulungan karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sebanyak 587,23 (lima ratus delapan puluh tujuh koma dua puluh tiga) liter yang dimuat dalam 32 (tiga puluh dua) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter dengan menggunakan mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan nomor Polisi KT 1432 G tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tersebut diperoleh Terdakwa dengan cara membeli di SPBU Berau dengan harga Rp. 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) per liternya, dimana tujuan Terdakwa membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tersebut dari Berau ke Tanjung Selor adalah untuk dijual kembali dengan harga Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, karena Terdakwa telah membeli (niaga) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium yang merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah di SPBU Berau seharga Rp, 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah), yang kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tersebut diangkut Terdakwa dari Berau menuju Tanjung Selor dalam 32 (tiga puluh dua) jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter menggunakan mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan nomor Polisi KT 1432 G dengan tujuan untuk dijual kembali seharga Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), dimana Terdakwa ternyata tidak mempunyai ijin uzaha pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga bahan bakar minyak dari Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementrian ESDM, maka kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai perubatan melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan yang termasuk melakukan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan dengan tujuan untuk memperoleh keuntugan perseorangan, maka unsur “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Dakwaan Primair dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Dakwaan Primair dari Penuntut Umum, maka sebagai konsekuensinya Majelis Hakim tidak perlu lagi untuk mempertimbangkan Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan tentang pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu Pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam Pembelaannya yang dilakukan secara lisan, Terdakwa pada pokoknya mohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim karena Terdakwa merasa bersalah, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembelaan yang diajukan Terdakwa pada pokoknya hanyalah mengenai permohonan keringanan hukuman dengan segala alasannya, maka Majelis Hakim tidak perlu untuk mempertimbangkan permohonan keringanan hukuman tersebut secara tersendiri, melainkan cukup dipertimbangkan dalam hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka tindak pidana yang telah terbukti Terdakwa lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dijatuhi pidana dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan
- Perbuatan Terdakwa berpotensi untuk menimbulkan kerugian untuk masyarakat dan negara;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara sudah diputus maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan telah dilakukan penyitaan dan barang bukti tersebut telah diakui keberadaan juga kepemilikannya, serta karena sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti, maka perlu ditetapkan agar barang bukti yang berupa 1 (satu) unit mobil jenis mini bus merk Toyota Kijang Estandar kf 80 longben dengan nomor polisi KT 1432 G warna biru metalic dan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor : 0328445/KT/2010 an. JAMILAH dikembalikan kepada Jamilah, sedangkan terhadap barang bukti yang berupa 32 (tiga puluh dua) jerigen plastik ukuran 20 (dua puluh) literan berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium kurang lebih sebanyak 587,23 (lima ratus delapan puluh tujuh koma dua puluh tiga) liter, oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa serta merupakan barang yang mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MAKSIMUS Anak Dari KORNELIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulandan pidana denda sebesarRp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil jenis mini bus merk Toyota Kijang Estandar kf 80 longben dengan nomor polisi KT 1432 G warna biru metalic;
1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor nomor : 0328445/KT/2010 an. JAMILAH;
Dikembalikan kepada Jamilah.
32 (tiga puluh dua) jerigen plastik ukuran 20 (dua puluh) liter berisi BBM jenis premium sebanyak 587,23 (lima ratus delapan puluh tujuh koma dua puluh tiga) liter;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan pada hari SENIN tanggal 14 APRIL 2014 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor oleh kami RIYANTO ALOYSIUS, SH selaku Hakim Ketua, EVAN SETIAWAN DESE, SH dan TONY YOGA SAKSANA, SH, masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 16 APRIL 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh ABDUL AZIS, SH Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh YUKI RAHMAWATI SUYONO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Selor dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
(EVAN SETIAWAN DESE, SH) (RIYANTO ALOYSIUS, SH)
ttd
(TONY YOGA SAKSANA, SH)
Panitera Pengganti,
ttd
(ABDUL AZIS, SH)