- 111/Pid.Sus/2014/PN.BKY
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 111/Pid.Sus/2014/PN.BKY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Kadarusma Als. Ema Binti Suwardi
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Kadarusma Als. Ema Binti Suwardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Percobaan Melakukan Menempatkan Warga Negara Indonesia Untuk Bekerja Di Luar Negeri ” sebagaimana dalam dakwaan kedua primair ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101060303090017 an. Keluarga Mahdi ; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101060303100007 an. Keluarga Jainudin ; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101061208100069 an. Keluarga Guntur ; ï€ 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101062602090028 an. Keluarga Mauludin ; Dilampirkan didalam berkas ; ï€ 1 (satu) unit handphone merk Nokia model 6030 warna hitam ï€ 1 (satu) unit handphone merk Nokia XPRESS Music model 5130 c-2 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 111/Pid.Sus/2014/PN.BKY
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
Nama : Kadarusma Als Ema Binti Suwardi ;-----
Tempat Lahir : Bangang ;---------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 16 Juli 1976 ;--------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;----------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;--------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn Simpang Rt. 019/Rw.009, Ds.
Kartiasa, Kec. Sambas, Kab. Sambas ;
Agama : Islam ;--------------------------------------------
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ;--------------------------
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Negara oleh :--------
Penyidik, sejak tanggal 21 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 9 September 2014 ;-------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 September 2014 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2014 ;--------
Pepanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 20 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2014 ;-------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 7 Desember 2014 ;----------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 3 Desember 2014 sampai dengan tanggal 1 Januari 2015 ;---------
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 2 Januari 2014 sampai dengan 2 Maret 2015 ;---------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 3 Maret 2015 sampai dengan tanggal 1 April 2015 ;-------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Zakarias, S.H., berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal 9 Desember 2014, Nomor : 111/Pid.Sus/2014/PN.BKY, tentang penunjukan Penasihat Hukum ;-------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;-----------
Telah melihat dan meneliti barang bukti ;----------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa ;--------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan (requisitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Kadarusma Als. Ema Binti Suwardi, bersalah melakukan tindak pidana “Mencoba menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara orang perorangan”, dalam Pasal 102 Ayat (1) huruf a UU RI No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kami ;-------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kadarusma Als. Ema Binti Suwardi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;-------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101060303090017 an. Keluarga Mahdi ;--------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101060303100007 an. Keluarga Jainudin ;-----------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101061208100069 an. Keluarga Guntur ;-------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101062602090028 an. Keluarga Mauludin ;----------------------
Dilampirkan dalam berkas perkara ;-----------------------------------
1 (satu) unit handphone merk Nokia model 6030 wqrnq hitqm;--------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit handphone merk Nokia XPRESS Music model 5130 c-2 ;--------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------
Setelah mendengar Pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya Penasihat Hukum terdakwa memohon agar terhadap terdakwa diberikan hukuman yang seringan-ringannya dengan pertimbangan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui secara terus terang terhadap perbuatan yang terdakwa lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;-------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;---------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit jaannya persidangan;--------------------------------------------------------------------
Tedakwa masih memiliki anak yang masih kecil-kecil yang masih membutuhkan kasih sayang terdakwa sebagai ibunya ;---
Telah mendengar tanggapan secara lisan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula ;-----------
Telah pula mendengar tanggapan dari Penasihat Hukum Terdakwa atas tanggapan dari Penuntut Umum tersebut yang pada pokoknya tetap pada permohonannya semula ;------------------------------
Setelah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di dalam persidangan dalam perkara ini ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan tertanggal 18 Nopember 2014, Nomor : Reg.Perkara PDM-38/Bky/Euh.2/11/2014, sebagai berikut :--------------------------------
KESATU :
PRIMAIR :
-------------- Bahwa terdakwa KADARUSMA Als. EMA Binti SUWARDI pada hari Rabu tangal 20 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Dsn. Seluas Ds. Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
--------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika terdakwa bertemu dengan Aisyah (warga Negara Malaysia) di Kuching Malaysia kemudian Aisyah (warga Negara Malaysia) menawarkan pada terdakwa untuk mencarikan orang yang mau bekerja di Kuching sebagai pembantu rumah tangga dan penjaga kantin sekolah dari Indonesia yang mana terdakwa akan diberi upah dan segala keperluannya akan ditanggung oleh Aisyah (warga Negara Malaysia) sehingga akhirnya terdakwa pulang ke Indonesia tepatnya di daerah Sambas selanjutnya terdakwa yang tidak memiliki ijin untuk menempatkan TKI keluar negeri nekat mencari tenaga kerja untuk dibawa ke Malaysia kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin lalu terdakwa mengajak saksi Winda, saksi Eli, saksi Sumarni dan saksi Sofia kerja di Kuching Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dan penjaga kantin lalu terdakwa menawarkan gaji sebesar 350 RM (Ringgit Malaysia) per bulan jika menggunakan PLB (Pas Lintas Batas) dan 500 RM (Ringgit Malaysia) per bulan jika menggunakan passport namun saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin tidak memiliki passport dan PLB (Pas Lintas Batas) sehingga terdakwa menjanjikan pada saksi saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin akan membuat PLB (pas Lintas Batas) untuk para saksi korban tersebut, untuk menunjang pembuatan PLB tersebut maka terdakwa mengumpulkan KK (kartu Keluarga) dan memfoto saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin dengan hand phone merk Nokia XpressMusic model 5130 c-2 milik terdakwa lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada saksi Winda Binti Mahdi untuk membeli segala keperluan saksi Winda Binti Mahdi di perjalanan, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Eli Binti Guntur untuk membeli tas pakaian untuk pergi ke Malaysia, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) pada saksi Sofia Binti Maulidin untuk membeli perlengkapan make up kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin agar berkumpul di terminal bus Sambas untuk berangkat menuju Seluas dan rencananya dari Seluas akan berangkat ke Kuching melalui perbatasan Jagoi Babang dengan menggunakan ojek pada malam harinya. Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin dan terdakwa berangkat menggunakan bus dari terminal bus Sambas menuju Seluas Kab. Bengkayang kemudian setibanya di Dsn. Seluas Ds. Seluas Kec. Seluas maka terdakwa bersama-sama dengan saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin singgah di rumah saksi Mus Muliadi kemudian terdakwa menyuruh saksi Mus Muliadi untuk membuat PLB (Pas Lintas Batas) saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin ”Nanti kalau Polisi ada nanya kita bilang jak kita satu keluarga dan kita mau ke acara perkawinan ke Serikin, jangan kalian bilang kita nak kerja di Kuching” namun tidak berapa lama kemudian saksi Adi Rahmat, saksi Rizky Setiyan Bin Sugiyanto dan saksi Dadiyono Bin Sanrejo yang mendengar bahwa terdakwa akan membawa perempuan-perempuan Indonesia yang akan dipekerjakan di Malaysia tanpa dokumen lengkap sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) maka mendatangi rumah saksi MusMuliadi kemudian menangkap terdakwa untuk proses hukum lebih lanjut.--------------
----------------- Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (2) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.------
SUBSIDAIR :
-------------- Bahwa terdakwa KADARUSMA Als. EMA Binti SUWARDI pada hari Rabu tangal 20 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Dsn. Seluas Ds. Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang mengadili perkara ini, mencoba membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di ekspolitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yang mana niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan itu, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
--------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika terdakwa bertemu dengan Aisyah (warga Negara Malaysia) di Kuching Malaysia kemudian Aisyah (warga Negara Malaysia) menawarkan pada terdakwa untuk mencarikan orang yang mau bekerja di Kuching sebagai pembantu rumah tangga dan penjaga kantin sekolah dari Indonesia yang mana terdakwa akan diberi upah dan segala keperluannya untuk membawa para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) akan ditanggung oleh Aisyah (warga Negara Malaysia) yang mana terdakwa menyetujui tawaran Aisyah (warga Negara Malaysia) tersebut, tidak berapa lama kemudian terdakwa pulang ke Indonesia tepatnya di daerah Sambas, selanjutnya terdakwa yang tidak memiliki ijin untuk menempatkan TKI keluar negeri nekat mencari tenaga kerja untuk dibawa ke Malaysia kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudin dan saksi korban Sofia Binti Maulidin lalu terdakwa mengajak saksi Winda, saksi Eli, saksi Sumarni dan saksi Sofia kerja di Kuching Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dan penjaga kantin, lalu terdakwa menawarkan gaji sebesar 350 RM (Ringgit Malaysia) per bulan jika menggunakan PLB (Pas Lintas Batas) dan 500 RM (Ringgit Malaysia) per bulan jika menggunakan passport namun saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudin dan saksi korban Sofia Binti Maulidin tidak memiliki passport dan PLB (Pas Lintas Batas) sehingga terdakwa menjanjikan pada saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudin dan saksi korban Sofia Binti Maulidin akan membuat PLB (pas Lintas Batas) untuk para saksi korban tersebut, untuk menunjang pembuatan PLB tersebut maka terdakwa mengumpulkan KK (kartu Keluarga) dan memfoto saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudin dan saksi korban Sofia Binti Maulidin dengan hand phone merk Nokia XpressMusic model 5130 c-2 milik terdakwa lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada saksi Winda Binti Mahdi untuk membeli segala keperluan saksi Winda Binti Mahdi di perjalanan, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Eli Binti Guntur untuk membeli tas pakaian untuk pergi ke Malaysia, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) pada saksi Sofia Binti Maulidin untuk membeli perlengkapan make up kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin agar berkumpul di terminal bus Sambas untuk berangkat menuju Seluas dan rencananya dari Seluas akan berangkat ke Kuching melalui perbatasan Jagoi Babang dengan menggunakan ojek pada malam harinya. Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin dan terdakwa berangkat menggunakan bus dari terminal bus Sambas menuju Seluas Kab. Bengkayang kemudian setibanya di Dsn. Seluas Ds. Seluas Kec. Seluas maka terdakwa bersama-sama dengan saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin singgah di rumah saksi Mus Muliadi kemudian terdakwa menyuruh saksi Mus Muliadi untuk membuat PLB (Pas Lintas Batas) saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin ”Nanti kalau Polisi ada nanya kita bilang jak kita satu keluarga dan kita mau ke acara perkawinan ke Serikin, jangan kalian bilang kita nak kerja di Kuching” namun tidak berapa lama kemudian saksi Adi Rahmat, saksi Rizky Setiyan Bin Sugiyanto dan saksi Dadiyono Bin Sanrejo yang mendengar bahwa terdakwa akan membawa perempuan-perempuan Indonesia yang akan dipekerjakan di Malaysia tanpa dokumen lengkap sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) maka mendatangi rumah saksi MusMuliadi kemudian menangkap terdakwa untuk proses hukum lebih lanjut.-------------
--------------- Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana dimaksud Pasal 6 No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 53 KUHP.------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
PRIMAIR :
-------------- Bahwa terdakwa KADARUSMA Als. EMA Binti SUWARDI pada hari Rabu tangal 20 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Dsn. Seluas Ds. Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang mengadili perkara ini, mencoba menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, yang mana niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan itu, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
--------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika terdakwa bertemu dengan Aisyah (warga Negara Malaysia) di Kuching Malaysia kemudian Aisyah (warga Negara Malaysia) menawarkan pada terdakwa untuk mencarikan orang yang mau bekerja di Kuching sebagai pembantu rumah tangga dan penjaga kantin sekolah dari Indonesia yang mana terdakwa akan diberi upah dan segala keperluannya akan ditanggung oleh Aisyah (warga Negara Malaysia) sehingga akhirnya terdakwa pulang ke Indonesia tepatnya di daerah Sambas selanjutnya terdakwa yang tidak memiliki ijin untuk menempatkan TKI keluar negeri nekat mencari tenaga kerja untuk dibawa ke Malaysia kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin lalu terdakwa mengajak saksi Winda, saksi Eli, saksi Sumarni dan saksi Sofia kerja di Kuching Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dan penjaga kantin lalu terdakwa menawarkan gaji sebesar 350 RM (Ringgit Malaysia) per bulan jika menggunakan PLB (Pas Lintas Batas) dan 500 RM (Ringgit Malaysia) per bulan jika menggunakan passport namun saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin tidak memiliki passport dan PLB (Pas Lintas Batas) sehingga terdakwa menjanjikan pada saksi saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin akan membuat PLB (pas Lintas Batas) untuk para saksi korban tersebut, untuk menunjang pembuatan PLB tersebut maka terdakwa mengumpulkan KK (kartu Keluarga) dan memfoto saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin dengan hand phone merk Nokia XpressMusic model 5130 c-2 milik terdakwa lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada saksi Winda Binti Mahdi untuk membeli segala keperluan saksi Winda Binti Mahdi di perjalanan, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Eli Binti Guntur untuk membeli tas pakaian untuk pergi ke Malaysia, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) pada saksi Sofia Binti Maulidin untuk membeli perlengkapan make up kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin agar berkumpul di terminal bus Sambas untuk berangkat menuju Seluas dan rencananya dari Seluas akan berangkat ke Kuching melalui perbatasan Jagoi Babang dengan menggunakan ojek pada malam harinya. Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin dan terdakwa berangkat menggunakan bus dari terminal bus Sambas menuju Seluas Kab. Bengkayang kemudian setibanya di Dsn. Seluas Ds. Seluas Kec. Seluas maka terdakwa bersama-sama dengan saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin singgah di rumah saksi Mus Muliadi kemudian terdakwa menyuruh saksi Mus Muliadi untuk membuat PLB (Pas Lintas Batas) saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin ”Nanti kalau Polisi ada nanya kita bilang jak kita satu keluarga dan kita mau ke acara perkawinan ke Serikin, jangan kalian bilang kita nak kerja di Kuching” namun tidak berapa lama kemudian saksi Adi Rahmat, saksi Rizky Setiyan Bin Sugiyanto dan saksi Dadiyono Bin Sanrejo yang mendengar bahwa terdakwa akan membawa perempuan-perempuan Indonesia yang akan dipekerjakan di Malaysia tanpa dokumen lengkap sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) maka mendatangi rumah saksi MusMuliadi kemudian menangkap terdakwa untuk proses hukum lebih lanjut.--------------
------------------- Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana dimaksud Pasal 102 Ayat (1) huruf a UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo. Pasal 53 KUHP.---------------------------
SUBSIDAIR :
-------------- Bahwa terdakwa KADARUSMA Als. EMA Binti SUWARDI pada hari Rabu tangal 20 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2014 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Dsn. Seluas Ds. Seluas Kec. Seluas Kab. Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang mengadili perkara ini, menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------
--------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula ketika terdakwa bertemu dengan Aisyah (warga Negara Malaysia) di Kuching Malaysia kemudian Aisyah (warga Negara Malaysia) menawarkan pada terdakwa untuk mencarikan orang yang mau bekerja di Kuching sebagai pembantu rumah tangga dan penjaga kantin sekolah dari Indonesia yang mana terdakwa akan diberi upah dan segala keperluannya akan ditanggung oleh Aisyah (warga Negara Malaysia) sehingga akhirnya terdakwa pulang ke Indonesia tepatnya di daerah Sambas selanjutnya terdakwa yang tidak memiliki ijin untuk menempatkan TKI keluar negeri nekat mencari tenaga kerja untuk dibawa ke Malaysia kemudian terdakwa pergi ke rumah saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin lalu terdakwa mengajak saksi Winda, saksi Eli, saksi Sumarni dan saksi Sofia kerja di Kuching Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dan penjaga kantin lalu terdakwa menawarkan gaji sebesar 350 RM (Ringgit Malaysia) per bulan jika menggunakan PLB (Pas Lintas Batas) dan 500 RM (Ringgit Malaysia) per bulan jika menggunakan passport namun saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin tidak memiliki passport dan PLB (Pas Lintas Batas) sehingga terdakwa menjanjikan pada saksi saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin akan membuat PLB (pas Lintas Batas) untuk para saksi korban tersebut, untuk menunjang pembuatan PLB tersebut maka terdakwa mengumpulkan KK (kartu Keluarga) dan memfoto saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin dengan hand phone merk Nokia XpressMusic model 5130 c-2 milik terdakwa lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) pada saksi Winda Binti Mahdi untuk membeli segala keperluan saksi Winda Binti Mahdi di perjalanan, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp.Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Eli Binti Guntur untuk membeli tas pakaian untuk pergi ke Malaysia, terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) pada saksi Sofia Binti Maulidin untuk membeli perlengkapan make up kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin agar berkumpul di terminal bus Sambas untuk berangkat menuju Seluas dan rencananya dari Seluas akan berangkat ke Kuching melalui perbatasan Jagoi Babang dengan menggunakan ojek pada malam harinya. Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin dan terdakwa berangkat menggunakan bus dari terminal bus Sambas menuju Seluas Kab. Bengkayang kemudian setibanya di Dsn. Seluas Ds. Seluas Kec. Seluas maka terdakwa bersama-sama dengan saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin singgah di rumah saksi Mus Muliadi kemudian terdakwa menyuruh saksi Mus Muliadi untuk membuat PLB (Pas Lintas Batas) saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin kemudian terdakwa mengatakan pada saksi korban Winda Binti Mahdi, saksi korban Eli Binti Guntur, saksi korban Sumarni Als. Marni Binti Zainudindan saksi korban Sofia Binti Maulidin ”Nanti kalau Polisi ada nanya kita bilang jak kita satu keluarga dan kita mau ke acara perkawinan ke Serikin, jangan kalian bilang kita nak kerja di Kuching” namun tidak berapa lama kemudian saksi Adi Rahmat, saksi Rizky Setiyan Bin Sugiyanto dan saksi Dadiyono Bin Sanrejo yang mendengar bahwa terdakwa akan membawa perempuan-perempuan Indonesia yang akan dipekerjakan di Malaysia tanpa dokumen lengkap sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) maka mendatangi rumah saksi MusMuliadi kemudian menangkap terdakwa untuk proses hukum lebih lanjut.--------------
------------------- Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana sebagaimana dimaksud Pasal 103 Ayat (1) huruf f UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan dari Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya dan Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa tidak mengajukan Bantahan ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di muka sidang dibawah sumpah pada pokoknya masing-masing menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Saksi Suharto :-----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan karena saksi mengetahui terdakwa telah membawa 4 (empat) orang perempuan asal Indonesia yaitu Sofia, Eli, Warni dan Winda untuk bekerja di Malaysia ;----------------------------------------------
Bahwa saksi tahu karena saksi yang menemani terdakwa pergi ke kampong untuk mengajak orang untuk bekerja di Malaysia, terdakwa mengatakan mereka akan bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji 350 RM per bulannya ;--------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang membuat foto mereka melalui handphone kemudian dicetak untuk keperluan pembuatan Pas Lintas Batas (PLB) karena renacananya mereka masuk ke Malaysia hanya dengan menggunakan PLB ;-----------------------------------
Bahwa mereka disyaratkan juga untuk membawa Kartu Keluarga (KK) untuk keperluan pembuatan PLB yang rencananya akan dibuat untuk mereka memasuki Malaysia ;--
Bahwa rencananya mereka akan bekerja di BAU, Malaysia ;--
Bahwa selain KK mereka tidak dilengkapi dengan dokumen lain ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak mempunyai ijin untuk merekrut tenaga kerja untuk bekerja di luar negeri ;--------------
Bahwa terdakwa sering ke Sirikin Malaysia untuk berdagang ;
Bahwa setahu saksi, terdakwa ditangkap di Seluas pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 ;---------------------------------------
Bahwa sebelum terdakwa bersama keempat orang yang dibawanya berangkat, karena saksi yang mengantar terdakwa ke terminal bus Sambas bersama mereka ;-----------
Bahwa saksi ada menghubungi Ansari untuk menanyakan apa syarat untuk membuat PLB, dan dikatak Ansari syaratnya hanya KTPatau KKdan pas foto ;--------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu akan bekerja pada siapa keempat orang itu di Bau, Malaysia ;---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa upah yang akan didapat oleh terdakwa dari membawa orang bekerja di Malaysia ;------------
Atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;-------------------------------------------------
Saksi Rizki Setiyani Bin Sugiyanto :--------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan dalam perkara terdakwa sehubungan dengan saksi telah menangkap terdakwa yang kedapatan akan membawa 4 (empat) orang perempuan calon pekerja untuk ditempatkan di Malaysia bernama Winda, Sofia, Eli dan Sumarni;----------------------------
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014, ketika saksi sedang piket di Polsek Seluas, pada pukul 17.00 Wib ada informasi ada yang membawa calon tenaga kerja illegal, setelah melakukan pencarian pada pukul 18.00 Wib saksi mendapatkan saksi membawa 4 (empat) orang perempuan, awalnya mereka mengaku akan pergi menghadiri undangan perkawinan di Malaysia namun setelah diamankan di Polsek Seluas salsh satu perempuan bernama Eli mengaku mereka akan bekerja di Malaysia ;-------------------
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;--------------------------------------------------
Saksi Adi Rahmat N. :--------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan dalam perkara terdakwa sehubungan dengan terdakwa telah kedapatan akan membawa empat orang perempuan warga negara Indonesia ke Malaysia melalui perbatasan ;------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 Wib di Dusun Seluas Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang terdakwa ditangkap ;---------------------
Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 pukul 18.15 Wib, saksi dihubungi Dadiyono dan Rizky yang bertugas piket di Polsek Selua, melaporkan bahwa mereka telah menangkap orang yang akan membawa orang ke Malaysia, ketika saksi datang saksi mendapati Terdakwa dan 4 (empat) orang yang dibawanya yaitu Winda, Sofia, Eli dan Sumarni, mreka mengaku akan pergi menghadiri perkawinan di Malaysia namun kemudian salah stu dari mereka yaitu Eli mengaku pergi ke Malaysa untuk bekerja di Malaysia ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka tidak dilengkapi dokumen untuk bekerja di Malaysia;---------------------------------------------------------------------
Atas keterangan dari saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -------------------------------
Saksi Musmuliadi :------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan dalam perkara terdakwa sehubungan dengan terdakwa akan membawa orang bekerja di Malaysia ;----------------------------------------------
Bahwa saya tahu terdakwa ditangkap petugas pada bulan Agustus 2014 di rumah saya di Dusun Seluas, Desa Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang ;---------------------
Bahawa terdakwa datang ke rumah saksi bersama 4 (empaat) orang perempuan yang tidak saksi kenal, terdakwa datang ke rumah saksi untuk meminta saksi mengantarkan terdakwa dan keempat orang lainnya itu ke Serikin Malaysia, saksi memang bekerja sebagai tukang ojeg yang biasa mengantarkan orang ke Serikin Malaysia ;--------------------------
Bahwa saksi pernah mengantarkan terdakwa sebelumnya ke Malaysia ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terdakwa datang ke rumah saksi, suami terdakwa yaitu Suharto ada menghubungi saksi memberitahu kalau Terdakwa ada akan pergi ke Malaysia ;----------------------
Bahwa pada saat terdakwa datang ke rumah saksi, terdakwa ada memberikan 4 (empat) lembar KK milik keempat orang yang dibawanya untuk diuruskan PLB nya, saksi biasanya mengurus PLB pada Ansyari di Kantor Imigrasi Jagoi Babang;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk mengurus PLB cukup dengan menyerahkan fotocopy KTP atau KK dan pasfoto ;----------------------------------
Bahwa setahu saksi keempat orang perempuan yang dibawa oleh terdakwa memang akan dibawa ke Malaysia ;--------------
Bahwa setahu saksi PLB hanya bisa dipergunakan sebatas BAU, Malaysia ;------------------------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah membacakan keterangan saksi-saksi sebagai berikut di bawah ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi tersebut di hadapan Penyidik POLRI dengan alasan saksi-saksi tersebut ternyata telah pergi bekerja ke Malaysia setelah diambil keterangannya oleh Penyidik POLRI tersebut dan sampai saat persidangan tidak dimungkinkan lagi untuk dihadirkan. Atas keterangan yang dibacakan tersebut kesemuanya telah didahului oleh Beita Acara Pengambilan Sumpah sehingga tidak ada alasan untuk menolak permohonan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan saksi-saksi sebagai berikut :--------------------
Saksi Sumarni Als Marni Binti Zainudin, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------
Bahwa saksi diajak oleh terdakwa bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kuching, Malaysia dengan dijanjikan gaji sebesar 350 RM per bulannya ;-----------------
Bahwa terdakwa datang ke rumah saksi di Dusun Sebataan, Desa Sulung, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Bengkayang pada tanggal 11 Agustus 2014 pukul 14.00 Wib dan pada tanggal 17 Agustus 2014 ;------
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2014 tersebut terdakwa memberikan uang Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi untuk keperluan saksi membeli pekerluan pergi ke kuching, Malaysia dan mengambil foto saksi dengan handphone untuk kemudian mencetaknya guna keperluan membuat PLB ;-------------------------------------------
Bahwa rencananya saksi masuk ke Malaysia dengan menggunakan PLB, terdakwa mengatakan kepada orang tua saksi tidak apa-apa masuk dan bekerja di Malaysia menggunakan PLB saja karena terdakwa sudah biasa dan sudah pernah membawa orang pergi bekerja di Malaysia dan semua baik baik saja ;-------------------------------------------
Bahwa terdakwa datang bersama suaminya yaitu Suharto;
Bahwa saksi bersedia pergi bekerja ke Malaysia melalui terdakwa untuk mencari uang karena setahu saya teman saksi dan 2 (dua) orang sepupu saksi pergi bekerja di Kuching, Malaysia melalui terdakwa sampai sekarang dalam keadaan baik-baik saja dan bekerja di tempat sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa ;--------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 pukul 14.00 Wib, saksi ke rumah terdakwa, di rumah terdakwa sudah ada Eli, Winda dan Sofia, kemudian terdakwa, saksi Eli, Winda dan Sofia pergi ke Terminal Sambas untuk berangkat ke Seluas, kabupaten Bengkayang ;----------------
Bahwa sesampai di Seluas selanjutnya terdakwa, saksi, Eli, Winda dan Sofia menuju rumah Mus yang setahu saksi adalah tukang ojeg yang biasa mengantar terdakwa ke Malaysia ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa di rumah Mus saksi, Eli, Winda dan Sofia hanya istirahata menunggu PLB kami selesai dibuat ;----------------
Bahwa terdakwa ada menyuruh saksi dan yang lainnya apabila ada polisi bertanya menjawab bahwa kita semua adalah keluarga yang akan menghadiri perkawinan di Serikin (Malaysia) dan jangan bilang akan bekerja di Kuching (Malaysia) ;---------------------------------------------------
Saksi Eli Binti Guntur :-------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2014 terdakwa datang bersama suaminya ke rumah saksi menemui saksi dan orang tua saksi mengajak saksi bekerja di Malaysia tetapi orang tua saksi tidak setuju ;-----
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Aguatus 2014 terdakwa datang lagi ke rumah saksi, ayah saksi tetap tidak setuju tetapi ibu saksi setuju, terdakwa kemudian mengambil foto saksi dengan handphone yang kata terdakwa itu untuk mengurus PLB, terdakwa juga memberikan uang Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi untuk membeli tas pakaian guna keperluan pergi ke Malaysia ;--
Bahwa saksi dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji sebesar 350 RM perbulannya ;----------
Bahwa rencananya saksi masuk ke Malaysia melalui perbatasan yaitu kecamatan Jagoi Babang kabpaten Bengkayang dengan menggunakan PLB ;----------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 pukul 14.00 Wib, saksi ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa, saksi, Sumarni, Winda dan Sofia pergi ke Terminal Sambas untuk berangkat ke Seluas, kabupaten Bengkayang ;------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi ada seorang erempuan yang sudah berangkat bekerja di Malaysia melalui terdakwa ;-------------
Bahwa sesampai di Seluas selanjutnya terdakwa, saksi, Sumarni, Winda dan Sofia menuju rumah Mus yang setahu saksi adalah tukang ojeg yang biasa mengantar terdakwa ke Malaysia ;-------------------------------------------------------------
Bahwa di rumah Mus saksi, Sumarni, Winda dan Sofia hanya istirahata menunggu PLB kami selesai dibuat ;------
Bahwa terdakwa ada menyuruh saksi dan yang lainnya apabila ada polisi bertanya menjawab bahwa kita semua adalah keluarga yang akan menghadiri perkawinan di Serikin (Malaysia) dan jangan bilang akan bekerja di Kuching (Malaysia) ; --------------------------------------------------
Saksi Winda Binti Mahdi :---------------------------------------------------
Bahwa saksi ikut terdakwa untuk bekerja di Sirikin Malasia sebagai penjaga kantin di Sirikin, Malaysia dengan gaji 350 RM jika masuk ke Malaysia dengan PLB dan 500 RM jika masuk dengan menggunakan paspor, saksi mendapatkan informasi ini dari Sofia karena status saksi adalah menggantikan kakak Sofia yang tidak jadi berangkat ;---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mendapatkan uang dari terdakwa untuk keperluan saksi berangkat ke Malaysia, tetapi saksi ada menerima uang Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dari terdakwa yang dikatakan terdaka untuk keperluan selama perjalanan ke Malaysia ;---------------------------------------------
Bahwa terdakwa hanya mensyaratkan foto dan KK saja untuk keperluan pembuatan PLB ;---------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 pukul 14.00 Wib, saksi ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa, saksi, Sumarni,Eli dan Sofia pergi ke Terminal Sambas untuk berangkat ke Seluas, kabupaten Bengkayang, rencananya mereka masuk ke Malaysia pemalui perbatasan yaitu kecamatan Jagoi Babang, kabupaten Bengkayang ;------------------------------------------------------------
Bahwa di rumah Mus saksi, Sumarni, Eli dan Sofia hanya istirahata menunggu PLB kami selesai dibuat ;----------------
Bahwa terdakwa ada menyuruh saksi dan yang lainnya apabila ada polisi bertanya menjawab bahwa kita semua adalah keluarga yang akan menghadiri perkawinan di Serikin (Malaysia) dan jangan bilang akan bekerja di Kuching (Malaysia) ; --------------------------------------------------
Saksi Sofia Binti Mauludin :-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengajak saksi bekerja di Malaysia sebagai penjaga kantin sekolaah di Kuching dengan gaji 350 RM perbulannya, terdakwa datang ke rumah saksi pada bulan Agustus 2014 di Dusun Sajingan Desa Semanga, kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, untuk mengajak saksi dan saat itu terdakwa juga bertemu dengan orang tua saksi ;---------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja bersama sama kakak saksi namun kakak saksi tidak jadi berangkat sehingga digantikan oleh Winda ;------
Bahwa saksi dibawa terdakwa ke Malaysia melalui perbatasan dan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 saksi bersama terdakwa, saksi Sumarni, saksi Winda, dan saksi Eli berangkat dari terminal Sambas pada pukul 14.00 Wib menuju ke Seluas, sesampai di Seluas pada pukul 16.00 Wib, rencananya pada pukul 18.00 Wib baru masuk ke Malaysia karena harus membuat PLB terlebih dahulu ;--
Bahwa terdakwa akan membawa saksi ke Malaysia menggunakan PLB, saksi hanya dimintai KK saja sebagai syarat membuat PLB ;------------------------------------------------
Bahwa sesampai di Seluas saksi dan lainnya ke rumah Musmulyadi beristirahat sambil menunggu PLB selesai dibuat ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian polisi datang ke rumah Musmulyadi ;---
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tdak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula menghadirkan seorang Ahli bernama Nasib Bin Jumiko (Alm) ke persidangan, memberikan pendapat di bawah sumpah, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------
Bahwa Saksi bertugas di Kantor Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa ketentuan yang mengatur penempatan dan perlindungan ketanagakerjaan di luar Negeri adalah :-----------------------------------
Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;-----------------------------------------------------------
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2004 tetang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri ;---------------------------------------------------------------
PP Nomor. 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia ;---------
Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor. PER/05/MEN/III/2005, tentang ketentuan Sanksi administrative dan tata cara penjatuhan Sanksi dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri ;-------------------------------------------------
Bahwa menurut Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia bahwa perusahaan yang melakukan perekrutan dan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia untuk dipekerjakan di Luar Negeri harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu :----------------
Memiliki SIPP TKI (surat ijin penempatan Tenaga Kerja Indonesia) dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia ;---------------------------------------------------------------------
Melaporkan ke Dinas/ Tenaga kerja setempat ;----------------------
Mendirikan Kantor Cabang di wilayah operasional perekrutan TKI ;-----------------------------------------------------------------------------
Menerangkan Negara mana yang dituju ;----------------------------
Dari Negara yang dituju harus ada mitra usaha, surat permintaan TKI, Perjanjian penempatan dari mtra usaha dan penggunaTKI di Luar Negeri ;--------------------------------------------
Calaon TKI terdaftar sebagai pencari kerja dengan memiliki Kartu Pencari Kerja/AK.1/Kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja setempat ;----------------------------------------------------------------------
Pelaksanaan petugas lapangan pencari calon TKI harus memiliki Surat Tugas dari Perusahaan PJTKI yang sah dan diketahui oleh Kepala Dinas/kantor Tenaga Kerja seempat ;----
Calon TKI diseleksi oleh Perusahaan PJTKI dan Dinas/kantor Tenaga Kerja setempat ;---------------------------------------------------
Setelah lulus seleksi dibuat rekomendasi serta Berita Acara serah terima calon TKI yang lulus seleksi tingkat daerah dari Dinas/kantor Tenaga Kerja setempat ke Perusahaan PJTKI sebagai bahan proses lebih lanjut ke Kantor Imigrasi setempat untuk pembuatan Paspor, dari Balai pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) Propinsi setempat untuk rekomendasi/mengusulkan ke Konsolat Negara tujuan calon TKI untuk memperoleh VISA kerja (ijin masuk ke Negara yang dituju untuk bekerja) dan bebas fiskal luar negeri (KTKLN) ;----
BP2 TKI propinsi setempat membuat Kartu Tenaga Kerja ke Luar Negeri (KTKLN) ;------------------------------------------------------
Pembekalan akhir pemerangkatan (PAP), asuransi perjanjian kerja ;---------------------------------------------------------------------------
Pemberangkatan ;-----------------------------------------------------------
Bahwa menurut Pasal 51 Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 39 tahun 2004 persyaratan calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan dipekerjakan oleh Perusahaan di Luar Negeri adalah sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Laki-laki atau perempuan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya 21 tahun ;------
Sehat jasmani dan rohani ;----------------------------------------------
Tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan ;-----
Pendidikan sekurang-kurangnyaSLTP atau sederajat ;----------
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) akte Kelahiran/ surat kenal lahir, ijazah pendidikan terakhir ;-------------------------------
Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah;----------------------------------------------------------------------
Surat keterangan ijin dan suami atau istri, ijin orang tua atau wali ;---------------------------------------------------------------------------
Memenuhi persyaratan keterampilan kompetensi kerja yang diperlukan oleh pengguna Tenaga kerja di luar Negeri ;--------
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan keshatan dan psikologi ;--------------------------------------------------
Paspor yang diterbitkan oleh imigrasi setempat ;------------------
Visa kerja, perjanjian penempatan TKI, Perjanjian kerja dan KTKLN ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pendapat Ahli perbuatan Terdakwa melanggar peraturan ketenagakerjaan, karena Terdakwa akan mempekerjakan para korban ke Luar Negeri secara perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 39 Tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan warga Negara Indonesia bekerja di Luar Negeri, dan perbuatan Terdakwa tidak dibenarkan di Negara Indonesia ;--------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli sampai saat ini di Kabupaten Bengkayang belum ada perusahaan PJTKI yang terdaftar tetapi dari wilayah lain luar Kabupaten Bengkayang ada yang merekrut TKI di wilayah Kabupaten Bengkayang dan melapor ke Dinas sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, tetapi hal tersbut juga belum ada selama 8 (delapan) bulan Saksi menjabat sebagai Kabid Tenaga Kerja di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigasi Kabupaten Bengkayang ;-----------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam sidang Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-
Bahwa terdakwa ada datang ke rumah saksi Sumarni di Dusun Sebataan, Desa Sulung, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Bengkayang pada tanggal 11 Agustus 2014 pukul 14.00 Wib dan pada tanggal 17 Agustus 2014 mengajaknya bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji 350 RM perbulannya ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada ke rumah saksi Eli padapada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2014 dan pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 untuk mengajak saksi Eli bekerja di Malaysia, terdakwa menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah ttangga dengan gaji 350 RM ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada datang ke rumah saksi Sofia pada bulan Agustus 2014 di Dusun Sajingan Desa Semanga, kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, terdakwa mengajak saksi Sofia bekerja di Kuching, Malaysia seba Dusun Sajingan Desa Semanga, kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambasgai penjaga kantin sekolah dengan gaji 350 RM ;---------------------------
Bahwa terdakwa ada memberikan uang kepada saksi Sumarni uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kepada saksi Eli sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kepada saksi Sofia sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan kepada saksi Winda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari yang telah ditentukan yaitu pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 pukul 14.00 Wib, saksi Sumarni, saksi Eli, saksi Winda dan saksi Sofia, datang ke rumah terdakwa dan kemudian bersama-sama terdakwa, saksi Sumarni, saksi Eli, saksi Winda dan saksi Sofia pergi ke Terminal Sambas untuk berangkat ke Seluas, kabupaten Bengkayang ;-------------------------
Bahwa rencananya terdakwa akan membawa saksi SUmarni, saksi Eli, saksi Winda dan saksi Sofia melalui perbatasan Jagoi Babang, kabupaten Bengkayang pada sore hari itu juga dengan menggunakan PLB (Pas Lintas Batas) ;-----------------------------------
Bahwa sesampai di Seluas terdakwa dan lainnya menuju rumah Musmulyadi yang sebelumnya telah dihubungi oleh suami terdakwa, Musmulyadi inilah yang akan membantu terdakwa untuk menguruskan pembuatan PLB untuk saksi Sumarni, saksi Eli, saksi Winda dan saksi Sofia yaitu mengantarkan syarat-syarat berupa KK dan pas foto untuk pembuatan PLB kepada Ansyari ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa saksi Sumarni, saksi Winda, saksi Eli dan saksi Sofia untuk bekerja di Malaysia, di Malaysia terdakwa akan menyerahkan mereka kepada orang yang akan mempekerjakan mereka yaitu orang yang meminta kepada terdakwa untuk dicarikan orang yang akan bekerja di Malaysia, terdakwa tidak tahu siapa orang itu karena terdakwa bertemu di Sirikin pada saat terdakwa berdagang, terdakwa biasa berdagang di Sirikin ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak dijanjikan sejumlah uang dari orang yang minta tolong dicarikan pekerja dari Indonesia, terdakwa hanya dijanjikan akan diganti seluruh ongkos dan biaya pengurusan untuk bisa membawa mereka ke Malaysia dan menyerahkan kepada orang yang meminta tolong kepada terdakwa tersebut ;---
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah membawa orang untuk bekerja di Malaysia tetapi itu masih keluarga terdakwa sendiri ;----
Bahwa terdakwa ada menyuruh saksi Sumarni, saksi Winda, saksi Sofia dan saksi Eli untuk mengatakan kepada petugas bahwa mereka adalah keluarga yang akan menghadiri perkawinan di Malaysia ;------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatan terdakwa dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan terdakwa ;------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di muka sidang, berupa :------------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101060303090017 an. Keluarga Mahdi ;--------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101060303100007 an. Keluarga Jainudin ;-----------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101061208100069 an. Keluarga Guntur ;-------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101062602090028 an. Keluarga Mauludin ;----------------------------
1 (satu) unit handphone merk Nokia model 6030 wqrnq hitqm ;----
1 (satu) unit handphone merk Nokia XPRESS Music model 5130 c-2 ;---------------------------------------------------------------------------------
barang bukti-barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dan dalam sidang telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan oleh yang bersangkutan dikenal dan dibenarkan, sehingga barang bukti tersebut telah dapat dipergunakan untuk mendukung pembuktian dalam perkara ini ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, pendapat Ahli, dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka setelah melihat persesuaian antara satu dengan yang lain diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada mengajak saksi Sumarni, saksi Eli dan saksi Sofia dengan cara mendatangi rumah mereka masing masing, menjanjikan pekerjaan di Malaysiayaitu sebagai pembantu rumah tangga dan penjaga kantin sekolah dengan gaji 350 RM perbulannya ;---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sebelum berangkat ke Malaysia ada memberikan uang kepada saksi Sumarni sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), saksi Eli sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), saksi Sofia sejumlah Rp.100.000,00 seratus ribu rupiah) dan saksi Winda sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu ruiah) ;----------------------------------------
Bahwa terdakwa akan membawa saksi Sumarni, saksi Winda, saksi Eli dan saksi Sofia masuk ke Malaysia melalui perbatasan Jagoi Babang, kabupaten Bengkayang, dengan menggunakan PLB (Pas Lintas Batas) yang akan dibuat melalui Ansyari dibantu oleh Musmulyadi dengan mensyaratkan masing masing menyerahkan KK (Kartu Keluarga) sedangkan foto telah diambil gambarnya oleh suami terdakwa yaitu saksi Suharto dan telah dicetak, KK tersebut kemudian sesampai di Seluas telah diserahkan kepada Musmulyadi ;-------------------------------------------
Bahwa terdakwa bersama saksi Sumarni, saksi Winda, saksi Eli,dan saksi Sofia bertemu di rmah terdakwa lalu menuju Terminal Bi Sambas, mereka berangkat menuju Seluas dengan menggunakan bis, sesampai di Seluas mereka menuju rumah Musmulyadi, menyerahkan segala keperluan pembuatan PLB dan beristirahat sambil menunggu pembuatan PLB ;------------------
Pada saat di rumah Musmulyadi itulah polisi datang menangkap terdakwa dan akhirnya tidak jadi bernagkat ke Malaysia ;------------
Bahwa terdakwa ada menyuruh saksi Sumarni, saksi Winda, saksi Eli dan saksi Sofia mengatakan pada petugas bahwa mereka semua keluarga yang masuk ke Malaysia untuk menghadiri perkawinan di Malaysia ;--------------------------------------
Bahwa di Malaysia sudah ada yang akan mempekerjakan saksi Sumarni, saksi Winda, saksi Eli dan saksi Sofia yaitu orang yang meminta terdakwa untuk dicarikan orang dari Indonesia yang mau bekerja di Malaysia, terdakwa bermaksud menyerahkan saksi Sumarni, saksi Winda, saksi Eli dan saksi Sofia kepada orang tersebut di Malaysia ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan terdakwa ke persidangan dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan alternatif subsidairitas, Kesatu Primair melanggar Pasal 2 Ayat (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Kesatu Subsidair melanggar Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Primair melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, Kedua Subsidair melanggar Pasal 103 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri ;--------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim dapat memilih dakwaan mana yang paling tepat menurut Majelis Hakim untuk diterapkan terhadap perbuatan terdakwa ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti, menurut Majelis Hakim yang paling tepat untuk diterapkan terhadap perbuatan Terdakwa adalah dakwaan Kedua. Oleh karena dakwaan kedua disusun secara subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua primair terlebih dahulu, apabila dakwaan kedua primair terbukti maka dakwaan kedua subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi. Sebaliknya aabila dakwaan kedua primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair. Dakwaan kedua primair yakni melanggar Pasal melanggar Pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP yang mengandung unsur-unsur untuk dibuktikan adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ;--------------------------------------------------------------------
Yang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 4 ;----------------------------
Tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan kehendaknya sendiri ;------------------------------------------
Ad. 1. Unsur : Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam pasal ini adalah sebagaimana di dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, yaitu pihak orang perseorangan atau badan hukum ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Majelis pihak orang perseorangan atau badan hukum dimaksud tentunya haruslah merupakan pendukung hak dan kewajiban atau subjek hokum ;--------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini adalah Kadarusma Als Ema Binti Suwardi, terdakwa lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut maka unsur setiap orang telah terpenuhi menurut hukum ;-----------------------------------------
Ad. 2. Unsur : Yang menempatkan warga negara Indonesia untuk
bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud pasal 4
Menimbang, bahwa yang dilarang dalam unsur ini adalah menempatkan warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri yang menyatakan orang perseorangan dilarang menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Selanjutnya didalam penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud menempatkan warga Negara Indonesia dalam pasal ini mencakup perbuatan dengan sengaja memfasilitasi atau mengangkut atau memberangkatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja pada Pengguna di luar negeri baik dengan memungut biaya maupun tidak dari yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, sebagaimana pendapat Ahli yang hadir di persidangan, menurut Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia bahwa perusahaan yang melakukan perekrutan dan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia untuk dipekerjakan di Luar Negeri harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu :---------------------------------------
Memiliki SIPP TKI (surat ijin penempatan Tenaga Kerja Indonesia) dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia ;-----------------------------------------------------------------------
Melaporkan ke Dinas/ Tenaga kerja setempat ;-----------------------
Mendirikan Kantor Cabang di wilayah operasional perekrutan TKI ;-----------------------------------------------------------------------------
Menerangkan Negara mana yang dituju ;----------------------------
Dari Negara yang dituju harus ada mitra usaha, surat permintaan TKI, Perjanjian penempatan dari mtra usaha dan penggunaTKI di Luar Negeri ;--------------------------------------------
Calon TKI terdaftar sebagai pencari kerja dengan memiliki Kartu Pencari Kerja/AK.1/Kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja setempat ;----------------------------------------------------------------------
Pelaksanaan petugas lapangan pencari calon TKI harus memiliki Surat Tugas dari Perusahaan PJTKI yang sah dan diketahui oleh Kepala Dinas/kantor Tenaga Kerja seempat ;----
Calon TKI diseleksi oleh Perusahaan PJTKI dan Dinas/kantor Tenaga Kerja setempat ;-----------------------------------------------------
Setelah lulus seleksi dibuat rekomendasi serta Berita Acara serah terima calon TKI yang lulus seleksi tingkat daerah dari Dinas/kantor Tenaga Kerja setempat ke Perusahaan PJTKI sebagai bahan proses lebih lanjut ke Kantor Imigrasi setempat untuk pembuatan Paspor, dari Balai pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) Propinsi setempat untuk rekomendasi/mengusulkan ke Konsolat Negara tujuan calon TKI untuk memperoleh VISA kerja (ijin masuk ke Negara yang dituju untuk bekerja) dan bebas fiskal luar negeri (KTKLN) ;--------------
BP2 TKI propinsi setempat membuat Kartu Tenaga Kerja ke Luar Negeri (KTKLN) ;-------------------------------------------------------
Pembekalan akhir pemerangkatan (PAP), asuransi perjanjian kerja ;-----------------------------------------------------------------------------
Pemberangkatan ;-------------------------------------------------------------
Selanjutnya sebagaimana dikemukakan oleh pendapat Ahli di persidangan sampai saat ini di Kabupaten Bengkayang belum ada perusahaan PJTKI yang terdaftar tetapi dari wilayah lain luar Kabupaten Bengkayang ada yang merekrut TKI di wilayah Kabupaten Bengkayang dan melapor ke Dinas sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, tetapi hal tersebut juga belum ada selama Saksi menjabat sebagai Kabid Tenaga Kerja di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigasi Kabupaten Bengkayang ;--------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum terungkap terdakwa tidak memiliki satu dokumenpun yang menerangkan bahwa terdakwa mempunyai suatu perusahaan PJTKI yang dapat mengirimkan warga negara Indonesia ke luar negeri untuk bekerja, terdakwa bukan pula seorang petugas perekrutan yang ditugaskan suatu perusahaan PJKTI, terdakwa terbukti merupakan orang perseorangan yang dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri ;-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana didalam penjelasan Pasal 4 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, yang dimaksud menempatkan itu meliputi memfasilitasi atau mengangkut atau memberangkatkan ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa artinya ada beberapa pilihan alternatif yang dapat dikatagorikan sebagai menempatkan, sehingga tidak seluruhnya harus dipenuhi, cukup apabila salah satunya terpenuhi maka sudah dapat dikatakan perbuatan menempatkan ;------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam fakta hukum, terdakwa telah mendatangi rumah Sumarni pada hari di Dusun Sebataan, Desa Sulung, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Bengkayang pada tanggal 11 Agustus 2014 pukul 14.00 Wib dan pada tanggal 17 Agustus 2014, menemui orang tua Sumarni untuk mengajak SUmarni bekerja di Bau, Mlalaysia sebagai pembantu Rumah Tangga dengan janji gaji 350 RM ;------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah mendatangi saksi Eli pada pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2014 dan pada hari Senin tanggal 18 Aguatus 2014 mengajak saksi Eli untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji sebesar 350 RM perbulannya ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah pula mendatangi saksi Sofia pada bulan Agustus 2014 di Dusun Sajingan Desa Semanga kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas, untuk mengajak saksi Sofia dan kakaknya bekerja di kantin sekolah di Kuching Malaysia dengan gaji 350 RM perbulannya, kemudian karena kakak Sofia tidak jadi berangkat maka kakak Sofia digantikan oleh saksi Winda ;---------
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam fakta hukum, terdakwa rencananya akan membawa saksi Sumarni, saksi Winda, saksi Eli dan saksi Sofia dengan menggunakan PLB (Pas Lintas Batas) melalui perbatasan yaitu melalui kecamatan Jagoi Babang kabupaten Bengkayang ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam fakta hukum, saksi Suharto yang merupakan suami terdakwa mengambil foto untuk kemudian mencetaknya guna keperluan pembuatan PLB, terdakwa juga meminta KTP atau KK untuk melengkapi persyaratan pembuatan PBB, untuk selanjutnya syarat-syarat pembuatan PLB tersebut akan diantarkan oleh saksi Musmulyadi kepada Ansyari di kantor Imigrasi Jagoi Babang untuk dibuatkan PLB nya ;-----------------
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 pukul 14.00 Wib, terdakwa, membawa saksi Eli, saksi Sumarni, saksi Winda dan saksi Sofia pergi ke Terminal Sambas untuk berangkat ke Seluas, kabupaten Bengkayang. Sesampai di Seluas mereka ke rumah saksi Musmulyadi (tukang ojeg) untuk kemudian diantarkan ke Sirikin, Malaysia setelah PLB selesai dibuat. Pada saat di rumah Musmulyadi saksi Eli, saksi Sumarni, saksi Winda dan saksi Sofia menyerahkan KK masing-masing sebagai persyaratan pembuatan PLB kepada saksi Musmulyadi yang selanjutnya akan diserahkan kepada Ansyari di kantor Imigrasi Jagoi Babang ;---------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum, pada saat terdakwa, saksi Eli, saksi Sumarni, saksi Winda dan saksi Sofia beristirahat sambil menunggu PLB selesai dibuat di rumah saksi Musmulyadi, petugas dari Polsek Seluas datang karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan membawa warga Negara Indonesia ke Mlalaysia, pada saat polisi menanyakan apa keperluan mereka pergi ke Malaysia, dijawab oleh terdakwa, saksi Sumarni, saksi Eli, saksi Winda, saksi Sofia kalau mereka akan pergi ke Malaysia karena akan menghadiri perkawinan disana ;-------
Menimbang, bahwa kemudian diketahui ternyata saksi Sumarni, saksi Eli, saksi Winda dan saksi Sofia akan dibawa melalui perbatasan oleh terdakwa untuk bekerja di Malaysia ;---------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan dalam fakta hukum, terdakwa yang menyuruh saksi Sumarni, saksi Eli, saksi Winda dan saksi Sofia mengaku akan menghadiri perkawinan dan melarang mereka mengatakan akan bekerja di Malaysia jika ditanya oleh polisi ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila melihat pada pengertian menempatkan yang dimaksud dalam Pasal 4 UU RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, maka ada beberapa unsur yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja ;--------------------------------------------------------------
Memfasilitasi atau mengangkut atau memberangkatkan ;--------
Warga Negara Indonesia ;--------------------------------------------------
Untuk bekerja pada pengguna di luar negeri ;------------------------
Menimbang, dari unsur tersebut di atas, dapat dipertimbangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------
Dengan sengaja :--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Menimbang, bahwa dilihat dari susunan rumusannya, semua unsur harus diliputi oleh unsur kesengajaan (opzet) dan diartikan secara luas sehingga meliputi pengertian kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet bijj zekerheidsbewustzijn) dan kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn) ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesengajaan bersifat bathiniah yang untuk membuktikannya dapat dilihat dari penjelmaan sikap bathin itu sendiri dari perbuatan terdakwa ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum, terdakwa diminta oleh orang di Malaysia untuk dicarikan orang yang mau bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dan penjaga kantin sekolah dengan gaji 350 RM perbulan dengan janji akan diganti ongkos dan segala biaya untuk mendapatkan dan membawa orang yang akan bekerja di Malaysia tersebut, dari tawaran tersebut sudah timbul niat terdakwa untuk memenuhi permintaan orang di Malaysia tersebut ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam fakta hukum kemudian terdakwa mendatangi rumah saksi Suwarni, saksi Eli dan saksi Sofia untuk mengajak mereka pergi dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan penjaga kantin sekolah di Malaysia dengan janji gaji 350 RM perbulan, terdakwa juga memberikan sejumlah uang untuk mereka mempersiapkan diri untuk pergi ke Malaysia, terdakwa melalui suaminya telah pula menghubungi Musmulyadi untuk dibantu pengurusan PLB (Pas Lintas Batas) kepada Ansyari bagi saksi Sumarni, saksi Eli, saksi Sofia dan saksi Winda agar bias masuk ke Malaysia dengan menggunakan PLB tersebut melalui perbatasan Jagoi Babang ;----------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian untuk mewujudkan niatnya membawa orang untuk bekerja di Malaysia tersebut terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2014 pergi melalui Terminal bis Sambas, dengan menumpang bis mereka pergi ke Seluas ke tempat saksi Musmulyadi, menyerahkan persyaratan untuk pembuatan PLB;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut terbukti terdakwa melakukan perbuatannya tersebut dengan sengaja ;--------------------------------------------------------------------------------
Memfasilitasi atau mengangkut atau memberangkatkan :--------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga tidak seluruhnya harus terpenuhi ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan fakta hukum dalam pertimbangan unsur sebelumnya, terdakwa telah menjadi penghubung dari orang yang mencari tenaga kerja yaitu orang yang telah memintanya untuk dicarikan orang dari Indonesia yang bersedia bekerja di Malaysia dengan orang Indonesia yang bersedia bekerja di Malaysia yaitu saksi Sumarni, saksi Eli, saksi Winda dan saksi Sofia. Kedua pihak tidak saling kenal sehingga terdakwa lah yang kemudian yang memfasilitasi kedua pihak tersebut sehingga bias bertemu dan menjalin kerjasama sebagai pekerja dan pengguna, terdakwa kemudian yang bertugas mempertemukan keduanya di Malaysia yaitu tempat dimana mereka akan bekerja ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas terbukti terdakwa telah memfasilitasi calon pengguna tenaga kerja dengan saksi Sumarni, saksi Winda, saksi Eli dan saksi Sofia sebagai calon tenaga kerja ;--------------------------------------------------------------------------
Warga Negara Indonesia :--------------------------------------------------
Menimbang bahwa saksi Suwarni, saksi Winda, saksi Eli dan saksi Sofia adalah warga kabpaten Sambas, wilayah Kalimantan Barat, berkebangsaan Indonesia. Kesemuanya adalah Warga Negara Indonesia ;------------------------------------------------------------------------------
Untuk bekerja pada pengguna di luar negeri :------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam fakta hukum sebelumnya, pengguna tenaga kerja yang difasilitasi oleh terdakwa ada di Malaysia, di luar Negara Indonesia artinya luar negeri sebagaimana dimaksud dalam unsur ini ;-----------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, selesainya tindak pidana ini adalah harus adanya perpindahan dari wilayah Indonesia keluar wilayah Indonesia ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah dengan sengaja memfasilitasi saksi Sumarni, saksi Eli, saksi Winda dan saksi Sofia yang keempatnya adalah warga Negara Indonesia yang bersedia bekerja di Malaysia untuk bekerja pada pengguna di Malaysia, pekerjaan terdakwa selesai saat terdakwa dapat menyerahkan keempat orang warga Negara tersebut kepada pengguna mereka di Malaysia. Namun ternyata setelah sampai di Seluas, pada saat mereka menunggu PLB selesai dibuat, Polisi datang menangkap terdakwa sehingga keempat orang warga Negara Indonesia yang rencananya akan dibawa masuk ke Malaysia pada sore hari dengan menggunakan PLB yang rencananya akan dibuat di kantor Imigrasi Jagoi Babang melalui Ansyari tidak terlaksana ;---------
Menimbang, bahwa akibatnya perbuatan terdakwa untuk menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri menjadi tidak terpenuhi salah satu unsurnya ;--------------------------------
Ad. 3. Unsur : Percobaan
Menimbang, bahwa untuk dikatakan sebagai perbuatan percobaan (poging) yang dapat diartikan sebagai perbuatan dimana unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi oleh pelaku padahal upaya pemenuhannya sudah dimulai dengan sungguh-sungguh ;------------
Menimbang, bahwa suatu percobaan harus memenuhi syarat-syarat berikut :-------------------------------------------------------------------------
Niatan-maksud (voornemen/intent) pelaku ;----------------------------
Yang sudah terwujud didalam awal pelaksanaan (Begin van uitvoering) ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan awal pelaksanaan disini harus dibaca sebagai tindakan yang sedemikian rupa sehingga penuntasan tindakan itu merupakan suatu kemungkinan yang konkret. Lebih lanjut tidak terlaksananya tindak pidana dikarenakan hal diluar kehendak pelaku ;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam fakta hukum, dalam pertimbangan sebeumnya, terdakwa apabila polisi tidak menangkapnya, maka setelah PLB selesai dibuat dan kemudian masing-masing sudah mempunyai PLB, maka terdakwa akan menuntaskan tindak pidana yaitu menempatkan saksi SUwarni, saksi Winda, saksi Eli dan saksi Sofia untuk bekerja pada Pengguna di Mlalaysia ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah nyata-nyata melakukan tindakan persiapan yang secara konkret jelas akan terwujud apabila tidak ada yang menghalanginya ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian dalam pertimabangan unsur 1 dan pertimbangan unsur 2, dibuhungkan dengan unsur 3 ini maka unsure percobaan telah terpenuhi ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP KUHP dalam dakwaan pertama Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum tersebut sehingga Terdakwa telah dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Melakukan Menempatkan Warga Negara Indonesia Bekerja di Luar Negeri” dan oleh karena tidak ditemukan pada diri Terdakwa alasan yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun pemaaf maka atas kesalahannya kepada Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum perkara ini diputus Terdakwa pernah berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara selama proses pemeriksaan maka untuk cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana, Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana penjara yang dituntutkan oleh Penuntut Umum karena menurut Majelis Hakim, dalam penjatuhan pidana haruslah memperhatikan pula keadaan yang melingkupi terdakwa pada saat melakukan tindak pidana serta tujuan pemidanaan baik bagi masyarakat maupun bagi diri terdakwa ;---------
Tahanan Negara selama proses pemeriksaan maka untuk cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;------------------------------------------------------
Menimbang mengenai lamanya pidana , Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana penjara yang dintuntutkan oleh Penuntut Umum karena menurut Majelis Hakim, dalam penjatuhan pidana haruslah memperhatikan pula keadaan yang melingkupi terdakwa pada saat melakukan tindak pidana serta tujuan pemidaanaa baik bagi masyarakat maupun diri terdakwa;----------------
Menimbang, bahwa Bengkayang sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan luar negeri yaitu negara Malaysia, diperlukan peran aktif pemerintah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat terutama ke desa-desa untuk menggunakan jalur yang resmi jika akan bekerja di Malaysia, masyarakat perlu diberi pemahaman untuk tidak menggunakan jasa para pencari tenaga kerja yang ilegal sehingga tindak pidana seperti dalam perkara ini tidak terjadi;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa di permudah dengan pemahaman masyarakat yang rendah tentang bagaimana seharusnya jika akan bekerja di luar negeri agar terlindungi hak-haknya sebagai tenaga kerja di luar negeri. Keadaan tersebut merupakan keadaan yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga Majelis Hakim harus pula mempertimbangkannya dalam penjatuhan pemidanaan ;-----------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana dalam amar putusan ini telah memenuhi rasa keadilan
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa :-----------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101060303090017 an. Keluarga Mahdi ;--------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101060303100007 an. Keluarga Jainudin ;-----------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101061208100069 an. Keluarga Guntur ;-------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101062602090028 an. Keluarga Mauludin ;----------------------------
Dilampirkan didalam berkas ;------------------------------------------------------
1 (satu) unit handphone merk Nokia model 6030 warna hitqm ;----
1 (satu) unit handphone merk Nokia XPRESS Music model 5130 c-2 ;---------------------------------------------------------------------------------
Yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, agar tidak dapat lagi digunakan untk melakukan tindak pidana maka atas barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara :--------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dipertimbangkan terlebih dahulu adanya hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :-----------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan keselamatan Warga Negara Indonesia yang akan dibawa ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui jalur yang resmi sehingga tidak terjamin perlindungan yang memadai ;---------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;---------------------
Terdakwa mempunyai anak-anak yang masih kecil-kecil sehingga keberadaan terdakwa kemballi ke tengah-tengah keluarganya sangatlah diperlukan ;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala apa yang termuat dalam Berita Acara Persidangan adalah merupakan bagian yang tidak terpisah dari putusan ini ;-------------------
Mengingat dan memperhatikan Pasal Pasal 102 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP, UU No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini :------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Kadarusma Als. Ema Binti Suwardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Percobaan Melakukan Menempatkan Warga Negara Indonesia Untuk Bekerja Di Luar Negeri ” sebagaimana dalam dakwaan kedua primair ;--------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;---------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------
Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101060303090017 an. Keluarga Mahdi ;--------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101060303100007 an. Keluarga Jainudin ;-----------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101061208100069 an. Keluarga Guntur ;-------------------------
1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 6101062602090028 an. Keluarga Mauludin ;----------------------
Dilampirkan didalam berkas ;------------------------------------------------
1 (satu) unit handphone merk Nokia model 6030 warna hitam
1 (satu) unit handphone merk Nokia XPRESS Music model 5130 c-2 ;--------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, pada hari Senin tanggal 16 Maret 2015 oleh kami Nuraini, S.H., sebagai Hakim Ketua, Heru Karyono, S.H., dan Erly Yansah, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fendensius Helmi, S.H., selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh
Nia C. Agnes, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Heru Karyono, S.H. Nuraini, S.H.
Erli Yansah, S.H.
Panitera Pengganti,
Fendensius Helmi, S.H.