16/Pid.SUS/2013/PN.Prob
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 16/Pid.SUS/2013/PN.Prob
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMAT PARDIONO bin SULIS
1. Menyatakan bahwa terdakwa AMAT PARDIONO bin SULIS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit berikut sarung celurit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 16/Pid.SUS/2013/PN.Prob.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Probolinggo yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : AMAT PARDIONO bin SULIS
Tempat lahir : Probolinggo
Umur / Tgl Lahir : 28 tahun / 06 April 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Krajan, RT.01, RW.01, Desa Pohsangit Ngisor,
Kec. Wonomerto, Kab.Kota Probolinggo
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 23 Desember 2012 sampai sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara tersebut ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan :
Menyatakan terdakwa AMAT PARDIONO bin SULIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak menguasai senjata tajam “ sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dalam dakwaan kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMAT PARDIONO bin SULIS dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit berikut sarung celurit warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan lisan terdakwa yang pada pokoknya memohon putusan yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang isinya sebagai berikut: :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa AMAT PARDIONO bin SULIS pada hari Sabtu, tanggal 22 Desember 2012, sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Desember 2012, bertempat di Jalan Cokroaminoto depan Gardu PLN, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolingo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Probolinggo, memiliki, menyimpan, menguasai, menyembunyikan atau mempergunakan pemukul, senjata penikan / penusuk tanpa ijin yang sah, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 22 Desember 2012, sekitar pukul 19.00 wib saksi Firman Rosidi Arisandi bin Arsin dihubungi terdakwa untuk menjemputnya di Jalan Brantas kemudian saksi Firman bersama terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor ke alun-alun Probolinggo untuk jalan-jalan, kemudian saksi Firman dan Terdakwa menuju Jalan Cokroaminoto untuk membeli kopi didepan gardu induk PLN ;
Saat itu petugas polres dari Probolinggo mendapat laporan ada tawuran di depan museum Kota Probolingo dan juga mendapat informasi ada sekelompok pemuda didepan gardi induk PLN Jalan Cokroaminoto akan tawuran, kemudian saksi Tubagus Priyambodo dan saksi Imam Ponco Nugroho menuju kedapan gardu induk PLN Jalan Cokroaminoto dan kemudian kedua saksi memeriksa para pemuda yang bergeromboltersebut, kemudian kedua saksi menghentikan saksi Firman dan Terdakwa yang kan mengendarai sepeda motor meninggalkan tempat kejadian, kemudian kedua petugas polisi tersebut melakukan penggeledahanbadan dandidapat terdakwa menyimpan senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit berikut sarung celurit warna coklat yang diselipkan di pinggang kirinya ;
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai senjata penikan / penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit berikut sarung celurit warna coklat tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ;
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa mengatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di bawah sumpah yang masing-masing memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi FIRMAN ROSIDI ARISANDI bin ARSIN :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian tanggal 23 Desember 2012 dan keterangannya adalah benar ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Desember 2012, sekira jam : 23.30 Wib. bertempat di depan Gardu Induk Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena membawa senjata tajam jenis celurit ;
Bahwa awalnya saat saksi bersama dengan terdakwa sedang minum kopi didepan Gardu Induk Jalan Cokroaminoto tiba-tiba ada polisi datang melakukan penggeledahan ke semua orang yang sedang bergerombol ditempat itu, kemudian saksi mengajak terdakwa untuk meninggalkan tempat itu tapi tiba-tiba polisi menggeledah saksi dan terdakwa dan ternyata dipinggang terdakwa terdapat senjata tajam jenis celurit berikut sarungnya warna coklat, kemudian terdakwa dibawa ke kantor polisi ;
Bahwa pada saat berangkat terdakwa tidak membawa senjata tajam ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit berikut sarung celurit warna coklat yang diajukan di persidangan adalah celurit yang disita oleh Polisi dari Terdakwa ;
2. Saksi TOBAGUS PRIYAMBODO :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian tanggal 24 Desember 2012 dan keterangannya adalah benar ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Desmber 2012, sekira jam : 23.30 Wib. bertempat di depan Gardu Induk Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membawa senjata tajam jenis celurit ;
Bahwa saat itu saksi bersama teman-teman mendapat laporan dari masyarakan kalau di depan musium ada keributan dan di depan Gardu PLN Jalan Cokroaminota ada tawuran dan setelah saksi bersama teman-teman mendatanginya, ada sekelompok orang bergerombol lalu dilakukan penggeledahan, kemudian saksi menggeledah Terdakwa dan saksi Firman dan ternyata dipinggang terdakwa terdapat senjata tajam jenis celurit berikut sarungnya warna coklat ;
Bahwa setelah diinterogasi celurit tersebut terdakwa temukan di trotoar dekat warung kopi ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin membawa senjata tajam dari pihak yang berwenang ;
2. Saksi TOBAGUS PRIYAMBODO :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik kepolisian tanggal 24 Desember 2012 dan keterangannya adalah benar ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Desmber 2012, sekira jam : 23.30 Wib. bertempat di depan Gardu Induk Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membawa senjata tajam jenis celurit ;
Bahwa saat itu saksi bersama teman-teman mendapat laporan dari masyarakan kalau di depan musium ada keributan dan di depan Gardu PLN Jalan Cokroaminota ada tawuran dan setelah saksi bersama teman-teman mendatanginya, ada sekelompok orang bergerombol lalu dilakukan penggeledahan, kemudian saksi menggeledah Terdakwa dan saksi Firman dan ternyata dipinggang terdakwa terdapat senjata tajam jenis celurit berikut sarungnya warna coklat ;
Bahwa setelah diinterogasi celurit tersebut terdakwa temukan di trotoar dekat warung kopi ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin membawa senjata tajam dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah mengakui identitas dirinya sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan ia memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik kepolisian tanggal 22 Desember 2012 dan keterangannya adalah benar ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Desember 2012, sekira jam : 23.30 Wib. bertempat di depan Gardu Induk Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena membawa senjata tajam jenis celurit ;
Bahwa awalnya saat Terdakwa bersama dengan saksi Firman sedang minum kopi didepan Gardu Induk Jalan Cokroaminoto tiba-tiba ada polisi datang melakukan penggeledahan ke semua orang yang sedang bergerombol ditempat itu, kemudian saat Terdakwa bersama saksi Firman mau meninggalkan tempat itu tapi tiba-tiba polisi menggeledah Terdakwa dan saksi Firman dan dari dipinggang terdakwa ditemukan senjata tajam jenis celurit berikut sarungnya warna coklat, kemudian barang bukti tersebut disita oleh polisi ;
Bahwa celurit tersebut terdakwa temukan di trotoar dekat warung tempat terdakwa minum kopi ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit berikut sarung celurit warna coklat yang diajukan di persidangan adalah benar barang bukti yang disita oleh polisi dari Terdakwa ;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dihubungkan dengan keterangan terdakwa, barang bukti kesemuanya saling berhubungan dan bersesuaian serta saling menguatkan, sehingga dapat disimpulkan oleh Majelis Hakim adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi di persidangan ;
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Dedsember 2012, sekira jam : 23.30 Wib. bertempat di depan Gardu Induk Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena membawa senjata tajam jenis celurit ;
Bahwa saksi Tubagus priyambodo bersama-teman-teman dari Polresta Probolinggo mendatangi tempat kejadian di depan gardu induk PLN karena mendapat informasi dari masyarakat kalau akan terjadi tawuran dan setelah tiba di lokasi benar ada sekelompok pemuda berkumpul yang akan tawuran, kemudian petugas memeriksi semua orang, lalu petugas menemukan bahwa Terdakwa yang akan pulang bersama saksi Firman kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit berikut sarung celurit warna coklat, dimana celurit tersebut ditemukan di pinggang sebelah kiri Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit tersebut dengan maksud untuk dibawa pulang karena menurut pengakuannya celurit tersebut ditemukan oleh Terdakwa di trotoar sekitar lokasi depan gardu induk PLN Kota Probolinggo ;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam jenis celurit tersebut tidak memilik ijin ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa
Memiliki, menyimpan, menguasai atau mnyembunyikan senjata tajam tanpa ijin yang sah ;
Ad. 1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Barang siapa” adalah siapa saja yang berkedudukan sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya. ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diteliti identitas terdakwa dan ternyata sesuai dengan iderntitas yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehinga unsur barang siapa yang dimaksud dalam perkara ini tertuju kepada terdakwa AMAT PARDIONO bin SULIS, dengan demikian maka unsur barang siapa ini telah terpenuhi dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur ”Memiliki, menyimpan, menguasai, mnyembunyikan atau mempergunakan pemukul, senjata penikam / p[enusuk tanpa ijin yang
Sah ” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta bahwa pada hari Sabtu, tanggal 22 Dedsember 2012, sekira jam : 23.30 Wib. bertempat di depan Gardu Induk Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena membawa senjata tajam jenis celurit ;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta bahwa saat dilakuka penggeledahan terhadap Terdakwa telah ditemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit beserta sarung celurit warna coklat yang diselipkan di pinggang sebelah kiri didalam baju Terdakwa dan Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin menguasai atau menyimpan senjata tersebut dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa satu bilah senjata tajam jenis celurit beserta sarung celurit warna coklat yang dibawa oleh Terdakwa tersebut bukan senjata alat pertanian akan tetapi merupakan senjata penikan / penusuk, dengan demikian unsur ke dua inipun juga terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam ” sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya dan harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Probolinggo, maka cukup beralasan untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya ;
- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Mengingat akan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa AMAT PARDIONO bin SULIS tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit berikut sarung celurit warna coklat dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : SENIN, tanggal : 01 April 2013, oleh : I KETUT SUARTA, SH.MH sebagai Hakim Ketua, JAMUJI, SH. dan ACEP S SAURI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim anggota putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua yang didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu M. HARI SISWANTO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan diihadiri oleh : SUGIANTO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo serta Terdakwa ;
, Hakim Ketua,
I KETUT SUARTA, SH.MH.
Hakim-Hakim Anggota Hakim-Hakim Anggota
J A M U J I, SH. ACEP S SAURI, SH.MH.
Panitera Pengganti
M. HARI SISWANTO, SH.