141/Pid.B/2013/PN.KBR
Putusan PN KOTOBARU Nomor 141/Pid.B/2013/PN.KBR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUSRI PGL. YUS, DKK.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I YUSRI PGL YUS dan Terdakwa II AFRIZAL PGL JAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Turut serta sengaja membunuh, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”; 2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaI YUSRI PGL YUS dan Terdakwa II AFRIZAL PGL JALtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) pucuk senapan angin merek sanaji; - Peluruh senapan angin yang terbungkus plastik warna putih; - 1 (satu) buah pisau; - 1 (satu) buah tas belakang plastik warna biru; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. - 1 (satu) ekor unggas/burung enggang yang sudah mati dan - 2 (dua) buah sayap unggas/burung enggang; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 141/Pid.B/2013/PN.KBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Koto Baru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
| I. | Nama Lengkap | : | YUSRI Pgl YUS |
| Tempat Lahir | : | Muara Labuh | |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 40 Tahun / Januari 1973 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat Tinggal | : | Jorong Kampung Nan Limo Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Tani | |
| Pendidikan | : | SD (tidak tamat) | |
| II. | Nama Lengkap | : | AFRIZAL Pgl JAL |
| Tempat Lahir | : | Surian | |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 37 Tahun / tahun 1976 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat Tinggal | : | Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Tani | |
| Pendidikan | : | SD (tidak tamat) |
Terdakwa I ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Pol : SP.Kap/41/IX/2013/Reskrim, tertanggal 10 Nopember 2013, pada tanggal 10 Nopember 2013;
Terdakwa I ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/29/IX/2013/Reskrim, tertanggal 11 Nopember 2013, sejak tanggal 11 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 1295/N.3.25/Epp.3/11/2013, tertanggal 28 Nopember 2013, sejak tanggal 30 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 08 Januari 2014;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-365/N.3.25/Epp.3/12/2013, tertanggal 13 Desember 2013, sejak tanggal 13 Desember 2013 sampai dengan tanggal 01 Januari 2014;
Hakim Pengadilan Koto Baru, berdasarkan Penetapan Nomor : 139/IIA.2a.03.03/2013/PN.KBR, tertanggal 23 Desember 2013, sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Koto Baru, berdasarkan Penetapan Nomor : 139/IIA.2a.03.04/2014/PN.KBR tertanggal 13 Januari 2014, sejak tanggal 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 22 Maret 2014;
Terdakwa II ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No.Pol : SP.Kap/42/IX/2013/Reskrim, tertanggal 10 Nopember 2013, pada tanggal 10 Nopember 2013;
Terdakwa II ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/30/IX/2013/Reskrim, tertanggal 11 Nopember 2013, sejak tanggal 11 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : 1295/N.3.25/Epp.3/11/2013, tertanggal 28 Nopember 2013, sejak tanggal 30 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 08 Januari 2014;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-364/N.3.25/Epp.3/12/2013, tertanggal 13 Desember 2013, sejak tanggal 13 Desember 2013 sampai dengan tanggal 01 Januari 2014;
Hakim Pengadilan Koto Baru, berdasarkan Penetapan Nomor : 139/IIA.2a.03.03/2013/PN.KBR, tertanggal 23 Desember 2013, sejak tanggal 23 Desember 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Koto Baru, berdasarkan Penetapan Nomor : 139/IIA.2a.03.04/2014/PN.KBR tertanggal 13 Januari 2014, sejak tanggal 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 22 Maret 2014;
Para Terdakwadalam persidangan perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan NegeriKoto BaruNomor :141/PID.B/2013/PN.KBR, tertanggal 23 Desember 2013,tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Nomor :141/Pen.Pid/2013/PN.KBR., tertanggal23 Desember 2013 tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa di persidangan;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM-63/PDG-ARO/Ep.3/12/2013 yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 03Pebruari 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai yang melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki,memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yangdilindungi dalam keadaan hidup “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan ke satu;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaI YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa II AFRIZAL Pgl JALdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan dendamasing-masingsebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair kurungan 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senapan angin merk sanaji;
Peluru senapan angin yang terbungkus plastik warna putih;
1 (satu) buah pisau;
1 (satu) buah tas belakang plastik warna biru;
Kesemuanya Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi
1 (satu) ekor unggas/burungenggang yang sudah mati dan 2 (dua) buah sayap unggas/burungenggang.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ).
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada tanggal 03 Pebruari 2014 yang pada pokoknya Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada tanggal03 Pebruari 2014 yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;
Setelah mendengar jawaban dari ParaTerdakwa terhadap jawaban Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan pada tanggal 03 Pebruari 2014 yang pada pokoknya Para Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan NegeriPadang AroNomor Reg. Perkara : PDM-63/PDG-ARO/Ep.3/12/2013, tertanggal 19 Desember 2013yaitu sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa mereka Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL pada hari Minggu tanggal 10 November 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 sekira pukul 17.30 Wib atau sekitar waktu itu, bertempat di jorong Koto Rambah Nagari Lubuk gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru, sebagai yang melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki,memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yangdilindungi dalam keadaan hidup berupa Unggas/burung Enggang, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL pergi ke ladang dengan membawa Senapan Angin untuk menembak monyet yang memakan tanaman yang ada di ladang Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL dan membawa pisau yang digunakan untuk merambah rumput/semak yang ada di ladang serta membawa tas warna biru dipergunakan untuk membawa bekal nasi dari rumah keladang;
Saat pulang dari ladang Terdakwa I YUSRI Pgl YUS melihat unggas/burung Enggang sedang berada diatas pohon, kemudian Terdakwa I YUSRI Pgl YUS menyiapkan senapan angin lalu mengarahkan senapan angin tersebut ke arah seekor unggas/burung Enggang yang berada diatas pohon dan selanjutnya menembakkannya dari jarak sekira + 30 M (tiga puluh meter) dan tembakan tersebut tepat mengenai unggas/burung Enggang yang dibidiknya sehingga unggas/burung Enggang tersebut jatuh ke tanah;
Melihat unggas/burung Enggang tersebut masih hidup lalu Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL mengejar dan berhasil menangkapnya kemudian Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL menyembelih leher unggas/burung Enggang yang masih hidup tersebut dengan menggunakan pisau selanjutnya Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL memasukkan unggas/burung Enggang yang telah berhasil dibunuhnya tersebut ke dalam tas berwarna biru kemudianTerdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL membawa pulang tas berwarna biru yang didalamnya berisi unggas/burung Enggang yang sudah dalam keadaan mati tersebut ke rumah Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL tersebut lalu Sdr DERY HASTRA WIJAYA Pgl DERY selaku anggota POLRES Solok Selatan beserta beberapa rekan sekerjanya yang antara lain Sdr KARUWING MULIADI Pgl WING pergi mendatangi Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL di jorong sariak tabah nagari Lubuk gadang Utara Kecamatan Sangir kabupaten Solok Selatan untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut, lalu kepada Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL, Sdr DERY HASTRA WIJAYA Pgl DERY dan Sdr KARUWING MULIADI Pgl WING menanyakan apakah benar di daerah tersebut ada orang yang menangkap satwa yang dilindungi berupa beruang atau hewan lainnya kemudian Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL menjawab disini tidak ada orang yang menangkap beruang dan mengatakan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL danTerdakwa I YUSRI Pgl YUS memang ada menangkap unggas/burung Enggang untuk dimasak dan dijadikan lauk pauk serta selanjutnya Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL menunjukkan keberadaan barang bukti berupa 2 (dua) buah sayap unggas/burung Enggang dan 1 (satu) ekor unggas/burung Enggang yang sudah mati terletak didalam tas yang terletak di belakang rumah Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL;
Bahwa Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL sepatutnya dapat mengetahui atau setidak tidaknya patut menduga bahwa unggas/burung Enggang yang ditembak tersebut populasinya di alam sudah jauh menurun/berkurang dan masuk dalam satwa yang dilindungi;
Bahwa unggas/burung Enggang masuk dalam jenis –jenis satwa yang dilindungi yang tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa mereka Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL pada hari Minggu tanggal 10 November 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 sekira pukul 17.30 Wib atau sekitar waktu itu, bertempat di jorong Koto Rambah Nagari Lubuk gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru, sebagai yang melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati berupa Unggas/burung Enggang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa mulanya Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL pergi ke ladang dengan membawa Senapan Angin untuk menembak monyet yang memakan tanaman yang ada di ladang Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL dan membawa pisau yang digunakan untuk merambah rumput/semak yang ada di ladang serta membawa tas warna biru dipergunakan untuk membawa bekal nasi dari rumah keladang;
Saat pulang dari ladang Terdakwa I YUSRI Pgl YUS melihat unggas/burung Enggang sedang berada diatas pohon, kemudian Terdakwa I YUSRI Pgl YUS menyiapkan senapan angin lalu mengarahkan senapan angin tersebut ke arah seekor unggas/burung Enggang yang berada diatas pohon dan selanjutnya menembakkannya dari jarak sekira + 30 M (tiga puluh meter) dan tembakan tersebut tepat mengenai unggas/burung Enggang yang dibidiknya sehingga unggas/burung Enggang tersebut jatuh ke tanah;
Melihat unggas/burung Enggang tersebut masih hidup lalu Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL mengejar dan berhasil menangkapnya kemudian Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL menyembelih leher unggas/burung Enggang yang masih hidup tersebut dengan menggunakan pisau selanjutnya Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL memasukkan unggas/burung Enggang yang telah berhasil dibunuhnya tersebut ke dalam tas berwarna biru kemudianTerdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL membawa pulang tas berwarna biru yang didalamnya berisi unggas/burung Enggang yang sudah dalam keadaan mati tersebut ke rumah Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL;
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL tersebut lalu Sdr DERY HASTRA WIJAYA Pgl DERY selaku anggota POLRES Solok Selatan beserta beberapa rekan sekerjanya yang antara lain Sdr KARUWING MULIADI Pgl WING pergi mendatangi Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL di jorong sariak tabah nagari Lubuk gadang Utara Kecamatan Sangir kabupaten Solok Selatan untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut, lalu kepada Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL, Sdr DERY HASTRA WIJAYA Pgl DERY dan Sdr KARUWING MULIADI Pgl WING menanyakan apakah benar di daerah tersebut ada orang yang menangkap satwa yang dilindungi berupa beruang atau hewan lainnya kemudian Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL menjawab disini tidak ada orang yang menangkap beruang dan mengatakan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL danTerdakwa I YUSRI Pgl YUS memang ada menangkap unggas/burung Enggang untuk dimasak dan dijadikan lauk pauk serta selanjutnya Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL menunjukkan keberadaan barang bukti berupa 2 (dua) buah sayap unggas/burung Enggang dan 1 (satu) ekor unggas/burung Enggang yang sudah mati terletak didalam tas yang terletak di belakang rumah Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL;
Bahwa Terdakwa I YUSRI Pgl YUS dan Terdakwa IIAFRIZAL Pgl JAL sepatutnya dapat mengetahui atau setidak tidaknya patut menduga bahwa unggas/burung Enggang yang ditembak tersebut populasinya di alam sudah jauh menurun/berkurang dan masuk dalam satwa yang dilindungi;
Bahwa unggas/burung Enggang masuk dalam jenis –jenis satwa yang dilindungi yang tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut Para Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi, yang di persidangan telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya, yang pada pokoknya masing-masing sebagai berikut :
SAKSI DERY HASTRA WIJAYA
bahwasaksi adalah angggota polres Solok Selatan yang melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
bahwa saat itu saksi melakukan penangkapan tersebut bersama 5 (lima) orang rekan, yang antara lain Karuwing Muliadi;
bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2013 sekira pukul 17.30 Wib di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan;
bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang yang menembak beruang di daerah Jorong Sariak Tabah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, sehingga saksi bersama rekan-rekan melakukan pengintaian terlebih dahulu;
bahwa saat dilakukan pengintaian saksi bersama rekan-rekan melihat para Terdakwa masuk kedalam rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal, dengan membawa tas plastik warna biru yang disandang di punggung Terdakwa II Afrizal Pgl Jal;
bahwa saksi bersama rekan-rekan mendatangi para Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa II Afrizal Pgl Jal, apakah benar disini ada orang yang menembak satwa yang dilindungi berupa beruang dan hewan lainnya, kemudian Terdakwa II Afrizal Pgl Jal menjawab tidak ada orang yang menembakberuang disini tetapi para Terdakwa memang ada menembakunggas/burung enggang untuk dimasak;
bahwa selanjutnya para Terdakwa menunjukan keberadaan unggas/burung enggang yang telah ditembak tersebut, yaitu di dapur yang letaknya di sebelah belakang rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal;
bahwa saksi bersama rekan-rekannya yang juga disaksikan oleh istri dari Terdakwa II Afrizal Pgl Jal menemukan 2 (dua) buah sayap (sepasang sayap) unggas/burung enggang di bagian dapur pada rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal, selanjutnya ditemukan lagi 1 (satu) ekor unggas/burung enggang yang sudah mati didalam tas dan juga ditemukan 1 (satu) pucuk senapan angin beserta peluru dan pisau;
bahwa saksi memperhatikan tempat para Terdakwa meletakkan 1 (satu) ekor unggas/burung enggang yang sudah mati didalam tas dan 1 (satu) pucuk senapan angin beserta peluru dan pisaunya terkesan disembunyikan;
bahwa berdasarkan keterangan para Terdakwa alat yang digunakan untuk menembakunggas/burung enggang adalah 1 (satu) pucuk senapan angin dan pisau;
bahwa berdasarkan keterangan dari para Terdakwa, diakui telah melakukakan penembakan terhadap unggas/burung enggang tersebut sudah sebanyak 2 (dua) ekor yang mana pertama kali para Terdakwamenembak1 (satu) ekor unggas/burung enggang pada hari Jumat tanggal 08 Nopember 2013, sekira pukul 17.00 Wib yang bertempat diladang Terdakwa II Afrizal Pgl Jal di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan yang mana unggas/burung enggang tersebut sudah dimasak dan hanya tinggal 2 (dua) buah sayapnya, sedangkan 1 (satu) ekor unggas/burung enggangditembak oleh para Terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2013, sekira pukul 17.00 Wib yang bertempat diladang Terdakwa II Afrizal Pgl Jal di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dan unggas/burungenggang tersebut masih berada dalam tas dibelakang rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal;
bahwa para Terdakwamenembakunggas/burung enggang tersebut, saat unggas/burung enggang sedang berada diatas pohon yang oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus dengan menggunakan senapan angin dan setelah unggas/burung enggang terkena tembakan dan jatuh ketanah kemudian unggas/burung enggang tersebut dikejar oleh Terdakwa II Afrizal Pgl Jal bersama dengan Terdakwa I Yusri Pgl Yus, setelah unggas/burung enggang tersebut berhasil ditangkap kemudian unggas/burung enggang tersebut di sembelih oleh Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dengan mengunakan pisau yang kemudian unggas/burung enggang tersebut dimasukkan kedalam tas dan dibawa pulang kerumah;
bahwa saksi melihat ada bekas tembakan di bagian dada dan bekas sembelihan di bagian leher dari bangkai 1 (satu) ekor unggas/burungEnggang yang sudah mati terletak didalam tas tersebut;
bahwa berdasarkan keterangan para Terdakwadiketahui 1 (satu) pucuk senapan angin yang dipergunakannya untuk melakukan penembakan terhadap unggas/burungenggang tersebut adalah milik Terdakwa I Yusri Pgl Yus sedangkan 1 (satu) buah pisau yang digunakannya untuk menyembelih unggas/burungenggang tersebut adalah milik Terdakwa II Afrizal Pgl Jal;
bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II AfrizalPgl Jal tidak dapat menunjukkan memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menembakan terhadap unggas/burungenggang tersebut;
bahwa saksi mengenal barang-barang yang di perlihatkan dihadapan majelis hakim, yang mana berdasarkan pengakuan para Terdakwa yang didengar saksi saat saksi melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa bahwa 1 (satu) pucuk senapan angin tersebut adalah alat yang diakui dipergunakan oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus untuk menembakunggas/burungenggang, kemudian 1 (satu) buah pisau tersebut adalah alat yang dipergunakan oleh Terdakwa II Afrizal Pgl Jal untuk menyembelih unggas/burungenggang tersebut, 1 (satu) buah tas adalah alat yang dipergunakan Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II AfrizalPgl Jal untuk membawaunggas/burungenggang tersebut, 1 (satu) ekor unggas/burungenggang yang telah mati tersebut adalah unggas/burungenggang yang Terdakwa I Yusri Pgl Yus tembak pada hari Minggu tanggal 10 November 2013,sekira pukul 17.00 Wib dan kemudian 2 (dua) buah sayap unggas/burungenggang tersebut adalah sayap unggas/burungenggang yang ditembak oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus pada hari Jumat tanggal 8 November 2013,sekira pukul 17.00 Wib yang mana daging dari unggas/burungenggang tersebut sudah dimasak;
bahwa sepengetahuan saksi peluru senapan angin yang dipergunakan oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus untuk menembak unggas/burung enggang berukuran lebih besar dari peluru senapan angin yang biasanya;
bahwa pengakuan dari para Terdakwa diketahui unggas/burung enggang yang ditembak pada hari Jumat tanggal 08 November 2013 tersebut pada 2 (dua) buah sayap unggas/burung enggang tersebut akan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal simpan untuk dijadikan hiasan rumah sedangkan dagingnya sudah dimasak, dan bagian kepalanya dibuang dibagian belakang rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal, namun di bagian belakang rumah Terdakwa II AfrizalPgl Jal saksi tidak menemukan bagian kepala unggas/burung enggang;
bahwa sebagai anggota kepolisian yang sering terjun langsung di daerah kabupaten Solok Selatan memang sudah sangat jarang melihat unggas/burung rangkok/enggang;
bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari pegawai Taman Nasional kerinci Seblat (TNKS) diketahui paruh dari unggas/burung enggang bernilai sampai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dipergunakan untuk bahan obat;
bahwa sepengetahuan saksi kantor TNKS berada di pinggir jalan raya dan di bagian luar dari kantor TNKS terdapat daftar satwa apa-apa saja yang dilindungi beserta gambar satwa yang dimaksud;
bahwa jarak antara rumah Terdakwa IIAfrizal Pgl Jal yang terletak di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dengan kantor TNKS sekira 8 (delapan) kilometer.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI KARUWING MULIADI Pgl WING
bahwa saksi adalah angggota polres Solok Selatan yang melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa;
bahwa saat itu saksi melakukan penangkapan tersebut bersama 5 (lima) orang rekan, yang antara lain Karuwing Muliadi;
bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2013 sekira pukul 17.30 Wib di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan;
bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang yang menembak beruang di daerah Jorong Sariak Tabah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, sehingga saksi bersama rekan-rekan melakukan pengintaian terlebih dahulu;
bahwa saat dilakukan pengintaian saksi bersama rekan-rekan melihat para Terdakwa masuk kedalam rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal, dengan membawa tas plastik warna biru yang disandang di punggung Terdakwa II Afrizal Pgl Jal;
bahwa saksi bersama rekan-rekan mendatangi para Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa II Afrizal Pgl Jal, apakah benar disini ada orang yang menembak satwa yang dilindungi berupa beruang dan hewan lainnya, kemudian Terdakwa II Afrizal Pgl Jal menjawab tidak ada orang yang menembak beruang disini tetapi para Terdakwa memang ada menembakunggas/burung enggang untuk dimasak;
bahwa selanjutnya para Terdakwa menunjukan keberadaan unggas/burung enggang yang telah ditembak tersebut, yaitu di dapur yang letaknya di sebelah belakang rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal;
bahwa saksi bersama rekan-rekannya yang juga disaksikan oleh istri dari Terdakwa II Afrizal Pgl Jal menemukan 2 (dua) buah sayap (sepasang sayap) unggas/ unggas/burung enggang di bagian dapur pada rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal, selanjutnya ditemukan lagi 1 (satu) ekor unggas/burung enggang yang sudah mati didalam tas dan juga ditemukan 1 (satu) pucuk senapan angin beserta peluru dan pisau;
bahwa saksi memperhatikan tempat para Terdakwa meletakkan 1 (satu) ekor unggas/burung enggang yang sudah mati didalam tas dan 1 (satu) pucuk senapan angin beserta peluru dan pisaunya terkesan disembunyikan;
bahwa berdasarkan keterangan para Terdakwa alat yang digunakan untuk menembakunggas/burung enggang adalah 1 (satu) pucuk senapan angin dan pisau;
bahwa berdasarkan keterangan dari para Terdakwa, diakui telah melakukakan menembakan terhadap unggas/burung enggang tersebut sudah sebanyak 2 (dua) ekor yang mana pertama kali para Terdakwamenembak 1 (satu) ekor unggas/burung enggang pada hari Jumat tanggal 08 Nopember 2013, sekira pukul 17.00 Wib yang bertempat diladang Terdakwa II Afrizal Pgl Jal di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan yang mana unggas/burung enggang tersebut sudah dimasak dan hanya tinggal 2 (dua) buah sayapnya, sedangkan 1 (satu) ekor unggas/burung enggang ditembak oleh para Terdakwa pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2013, sekira pukul 17.00 Wib yang bertempat diladang Terdakwa II Afrizal Pgl Jal di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dan unggas/burung enggang tersebut masih berada dalam tas dibelakang rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal;
bahwa para Terdakwa menembak unggas/burung enggang tersebut, saat unggas/burung enggang sedang berada diatas pohon yang oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus dengan menggunakan senapan angin dan setelah unggas/burung enggang terkena tembakan dan jatuh ketanah kemudian unggas/burung enggang tersebut dikejar oleh Terdakwa II Afrizal Pgl Jal bersama dengan Terdakwa I Yusri Pgl Yus, setelah unggas/burung enggang tersebut berhasil ditangkap kemudian unggas/burung enggang tersebut di sembelih oleh Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dengan mengunakan pisau yang kemudian unggas/burung enggang tersebut dimasukkan kedalam tas dan dibawa pulang kerumah;
bahwa saksi melihat ada bekas tembakan di bagian dada dan bekas sembelihan di bagian leher dari bangkai 1 (satu) ekor unggas/burung Enggang yang sudah mati terletak didalam tas tersebut;
bahwa berdasarkan keterangan para Terdakwa diketahui 1 (satu) pucuk senapan angin yang dipergunakannya untuk melakukan penembakan terhadap unggas/burung enggang tersebut adalah milik Terdakwa I Yusri Pgl Yus sedangkan 1 (satu) buah pisau yang digunakannya untuk menyembelih unggas/burung enggang tersebut adalah milik Terdakwa II Afrizal Pgl Jal;
bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal tidak dapat menunjukkan memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penembakan terhadap unggas/burung enggang tersebut;
bahwa saksi mengenal barang-barang yang di perlihatkan dihadapan majelis hakim, yang mana berdasarkan pengakuan para Terdakwa yang didengar saksi saat saksi melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa bahwa 1 (satu) pucuk senapan angin tersebut adalah alat yang diakui dipergunakan oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus untuk menembakunggas/burung enggang, kemudian 1 (satu) buah pisau tersebut adalah alat yang dipergunakan oleh Terdakwa II Afrizal Pgl Jal untuk menyembelih unggas/burung enggang tersebut, 1 (satu) buah tas adalah alat yang dipergunakan Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal untuk membawa unggas/burung enggang tersebut, 1 (satu) ekor unggas/burung enggang yang telah mati tersebut adalah unggas/burung enggang yang Terdakwa I Yusri Pgl Yus tembak pada hari Minggu tanggal 10 November 2013, sekira pukul 17.00 Wib dan kemudian 2 (dua) buah sayap unggas/burung enggang tersebut adalah sayap unggas/burung enggang yang ditembak oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus pada hari Jumat tanggal 8 November 2013, sekira pukul 17.00 Wib yang mana daging dari unggas/burung enggang tersebut sudah dimasak;
bahwa sepengetahuan saksi peluru senapan angin yang dipergunakan oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus untuk menembak unggas/burung enggang berukuran lebih besar dari peluru senapan angin yang biasanya;
bahwa pengakuan dari para Terdakwa diketahui unggas/burung enggang yang ditembak pada hari Jumat tanggal 08 November 2013 tersebut pada 2 (dua) buah sayap unggas/burung enggang tersebut akan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal simpan untuk dijadikan hiasan rumah sedangkan dagingnya sudah dimasak, dan bagian kepalanya dibuang di bagian belakang rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal, namun di bagian belakang rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal saksi tidak menemukan bagian kepala unggas/burung enggang;
bahwa sebagai anggota kepolisian yang sering terjun langsung di daerah kabupaten Solok Selatan memang sudah sangat jarang melihat unggas/burung rangkok/enggang;
bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari pegawai Taman Nasional kerinci Seblat (TNKS) diketahui paruh dari unggas/burung enggang bernilai sampai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dipergunakan untuk bahan obat;
bahwa sepengetahuan saksi kantor TNKS berada di pinggir jalan raya dan di bagian luar dari kantor TNKS terdapat daftar satwa apa-apa saja yang dilindungi beserta gambar satwa yang dimaksud;
bahwa jarak antara rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal yang terletak di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dengan kantor TNKS sekira 8 (delapan) kilometer.
Menimbang, bahwaatas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi sebagaimana tersebut diatas, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pulamenghadirkan AhliRULLY PERMANA, S.Hut, yang di persidangan telah memberikan pendapat di bawah sumpah terhadap soal-soal yang dikemukakan kepadanya menurut pengetahuan dan keahliannya, yang pada pokoknya sebagai berikut :
bahwaahli bekerja selaku PNS yaitu terhitung sejak januari 2008 sampai saat sekarang ini, dengan jabatan saat sekarang ini Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan di Balai KSDA Sumatera Barat;
bahwa pada tahun 2010 ahli mengikuti diklat ekosistem hutan, 2 tahun terakhir menangani perdagangan satwa masalah gangguan kawasan hutan;
bahwa Tugas dan Tanggung Jawab ahli adalah bertanggungjawab dalam pengendalian ekosistem Hutan termasuk keanekaragaman hayati didalamnya (Flora dan Fauna), sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : SK.595 / Menhut – II / Peg – 2 / 2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang Pengangkatan pertama pada jabatan Pengendali Ekosistem Hutan;
bahwa ahli telah menunjukkan serta memberikan salinan keputusan menteri kehutanan nomor SK. .595/menhut-II/Peg-2/2012 kepada majelis hakim yang menerangkan bahwa ahli telah lulus Diklat pembentukan pengendali ekosistem hutan tingkat ahli;
bahwa sebelumnya ahli pernah di mintakan untuk menjadi ahli dalam sidang perkara perdagangan satwa liar di PN Padang, dan di PN Koto Baru Kabupaten Solok;
bahwa ahliyang mendasari ahli maka ditunjuk selaku ahli dalam perkara ini berdasarkan Surat Permintaan dari Sat Reskrim Pores Solok Selatan sebagaimana Surat Nomor : B/244/XI/2013/Polres , tanggal 11 November 2013 perihal Permintaan Ahli, serta Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Nomor : 885/BKSDA Sumbar-1/2013, tanggal 14 November 2013, tentang Penunjukan saksi ahli Pengendali Ekosistem Hutan, serta karena Jabatan dan disiplin ilmu yang ahli miliki sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : SK.595/Menhut–II/Peg–2 /2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang Pengangkatan pertama pada jabatan Pengendali Ekosistem Hutan;
bahwa satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
bahwaTaman Nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti bangkai unggas/burung yang sudah mati, ahli menerangkan bangkai unggas/burung yang diperlihatkan adalah bangkai unggas/burung enggang atau juga disebut rangkok gading;
bahwa dalam peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, satwa jenis rangkok tersebut termasuk dalam satwa yang dilindungi dan tercantum dalam lampiran peraturan pemerintah tersebut yaitu di nomor 80;
bahwa untuk saat sekarang unggas/burung rangkok/enggang sudah sangat jarang ditemui dan pada kamera trap yang dipasang Balai KSDA Sumatera Barat sejak 1 (satu) tahun terakhir ini jarang sekali menemukan unggas/burung rangkok/enggang tersebut;
bahwa penyebaran unggas/burung enggang/rangkok adalah pulau sumatera dan kalimantan;
bahwa dalam ekositemunggas/burung rangkok/enggang bukanlah termasuk hama dan makanannya adalah buah serta tidak memakan tanaman padi masyarakat, dan biasanya hidup di sekitaran hutan yang terdapat pohon beringin, serta berkontribusi dalam peremajaan hutan;
bahwa di daerah sekitaran kecamatan sangir tempat Terdakwa II tinggal terdapat hutan yang menjadi habitat hidup unggas/burung rangkok/enggang;
bahwa pada tahun 2010 untuk kecamatan sangir pernah disosialisasikan mengenai apa-apa saja jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan cara pemutaran slide dan menyebar brosurnya, yang sebelum sosialisasi untuk pesertanya di ambil keterwakilan dari jorong dan nagari dengan tujuan dapat disebarluaskan kepada masyarakat;
bahwa di beberapa penangkapan terhadap pelaku yang memperniagakan satwa yang dilindungi seringkali yang ditemukan adalah bagian paruhnya yang hendak diperniagakan;
bahwa bagian unggas/burung enggang yang memiliki nilai ekonomi adalah bagian paruhnya, yang berharga senilai antara Rp.3.000.000,- sampai dengan Rp.5.000.000,- (tiga juta rupiah sampai dengan lima juta rupiah);
bahwa satwa jenis unggas/burung Enggang Gading/unggas/burung Rangkong (Rhinoplax Vigil) dilindungi oleh Pemerintah karena Populasi di alam sudah jauh menurun / berkurang disamping itu fungsi unggas/burung ini sebagai penyebar biji sangat penting untuk regenerasi hutan maka oleh karena itu tidak dibenarkan setiap orang menangkap,melukai, membunuh, menyimpan,memiliki,memelihara,mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau menyimpan,memiliki, memelihara,mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, hal ini diatur pada Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar;
bahwaterhadap satwa berjenis rangkok tersebut orang perorangan sama sekali tidak diperbolehkan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau menyimpan, memiliki, memelihara,mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati tersebut dikarenakan untuk orang perseorangan tidak ada izin yang mengaturnya terkecuali yang diberikan izin terhadap lembaga-lembaga yang dibentuk untuk pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi untuk pemeliharaan dan pengembangbiakan sesuai Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
bahwa ahli menerangkan terhadap pelaku yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati, telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Menimbang, bahwaatas keterangan saksi ahli tersebut Para Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan dibacakan alat bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yaitu berupa :
lampiran peraturan pemerintah republik indonesia nomor 7 tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I YUSRI PGL YUS
bahwa pada hari kamis tanggal 07 November 2013 Terdakwa I Yusri Pgl Yus yang tinggal di muara labuh kecamatan sungai pagu, bercerita kepada adik iparnya bahwa tidak mempunyai pekerjaan lalu adik iparnya mengajak Terdakwa I Yusri Pgl Yus pergi ke tempat Terdakwa II Afrizal Pgl Jal di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan untuk mencari pekerjaan;
bahwa sesampainya di rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal, Terdakwa II Afrizal Pgl Jal bersedia memberi pekerjaan kepada Terdakwa I Yusri Pgl Yus untuk membantunya membersihkan ladang karetnya;
bahwa Terdakwa I Yusri Pgl Yus pergi ke tempat Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dengan membawa pisau dan senapan angin lengkap dengan pelurunya;
bahwa Terdakwa I Yusri Pgl Yus mendapatkan senapan angin lengkap dengan peluru dan pisau tersebut diladangnya dua bulan sebelumnya di dan tidak tahu siapa pemiliknya;
bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2013 sekira pukul 17.00 Wib di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Terdakwa I Yusri Pgl Yus bersama dengan Terdakwa II Afrizal Pgl Jalmenembak unggas/burungenggang yang pertama kali untuk jadikan lauk pauk makan olehTerdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal, sementara bagian sayap dari unggas/burung enggang tersebut ada dirumah sedangkanbagian kepalanya oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus dibuang ke belakang rumah;
bahwa pada hari Minggu tanggal 10 November 2013 Terdakwa I Yusri Pgl Yus bersama Terdakwa II Afrizal Pgl Jal pada pagi hari pergi menuju ladang karet Terdakwa II Afrizal Pgl Jaldengan membawa pisau untuk memotong semak belukar di ladang, dan membawa senapan angin beserta pelurunya untuk menembak monyet yang mengganggu ladang karet Terdakwa II Afrizal Pgl Jal;
bahwa Terdakwa I Yusri Pgl Yus di ladang Terdakwa II Afrizal Pgl Jal ada menembakkan peluru senapannya ke arah monyet namun tidak mengetahui apakah tembakannya tersebut mengenai monyet yang dibidiknya atau tidak;
bahwaberawal pada saat Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afizal Pgl Jal pulang dari ladang, Terdakwa I Yusri Pgl Yus melihat unggas/burung enggang yang sedang berada diatas pohon, kemudian Terdakwa I Yusri Pgl Yus menyiapkan senapan angin yang dibawanya dan langsung menembak ke arahunggas/burung enggang tersebut dengan jarak + 30 M (tiga puluh meter) yang mengenai dadaunggas/burungenggang sehingga unggas/burung enggang tersebut jatuh ketanah;
bahwa saat melihat unggas/burung enggang yang masih hidup, Terdakwa I Yusril Pgl Yus bersamaTerdakwa II Afrizal Pgl Jal, kemudianmengejar unggas/burungenggang yang berusaha melarikan diri tersebut setelahunggas/burungenggang tersebut berhasil ditangkap kemudian Terdakwa II Afrizal Pgl Jal langsung menyembelih leher unggas/burungenggang tersebut dengan menggunakan pisau;
bahwaselanjutnya Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal pulang menuju rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dengan membawa serta unggas/burungenggang yang berada di dalam tas, yang sebelumnya sudah dimasukkan oleh Terdakwa II Afrizal Pgl Jal;
bahwa Terdakwa I Yusri Pgl Yus bersamadenganTerdakwa II Afrizal Pgl Jal di tangkap oleh pihak Kepolisian Polres Solok Selatan pada hari Minggu tanggal 10 November 2013 sekira pukul 17.30 Wib di rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan karena Terdakwa I Yusri Pgl Yusbersama dengan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal melakukan penembakan satwa yang dilindungi merupakan jenis unggas/burung Enggang/rangkok;
bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal untuk menembaksatwa yang dilindungi tersebut berupa 1 (satu) unit senapan Angin, 1 (satu) buah pisau dan 1 (satu) buah tas berwarna biru;
bahwa Terdakwa II Afrizal Pgl Jalberperan/bertugas sebagai orang yang mengambil unggas/burung enggan tersebut ditanah lalu menyembelih unggas/burungenggang dan memasukan unggas/burungenggang tersebut kedalam tas, sedangkan TerdakwaI Yus Pgl Yusberperan/bertugas menembak unggas/burung enggang tersebut;
bahwa Terdakwa I Yusri Pgl Yus bersama dengan Terdakwa II Afrizal Pgl Jalsudah 2 (dua) kali menembak satwa yang dilindungi jenis unggas/burungenggang tersebut;
bahwa Terdakwa I Yusri Pgl Yus tidak mengetahui bahwasanya unggas/burungenggang tersebut termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi oleh pemerintah;
bahwa tidak pernah ada penyuluhan atau pemberitahuan dari instansi ataupun kepala jorong yang terkait mengenai satwa-satwa yang dilindungi;
bahwa saat Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jalmenembaksatwa yang dilindungi tersebut tidak ada mendapat ijin dari pemerintah;
bahwa tujuan Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jalmenembak satwa yang dilindungi tersebut untuk dimakan;
bahwa Terdakwa I Yusri Pgl Yus tidak ada hubungan keluarga maupun tali darah dengan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal;
bahwa Terdakwa I Yusri Pgl Yusmengenal barang-barang yang di perlihatkan di depan majelis hakim kepadanya yaitu berupa 1 (satu) pucuk senapan angin tersebut adalah alat yang Terdakwa I Yusri Pgl Yus pergunakan untuk menembak unggas/burungenggang, kemudian 1 (satu) buah pisau tersebut adalah alat yang dipergunakan oleh Terdakwa II Afrizal Pgl Jaluntuk menyembelih unggas/burungenggang tersebut, 1 (satu) buah tas adalah alat yang Terdakwa I Yusri Pgl Yus pergunakan untuk membawaunggas/burungenggang tersebut, 1 (satu) ekor unggas/burungenggang yang telah mati tersebut adalahunggas/burung yang Terdakwa I Yusri Pgl Yus tembak dan 2 (dua) buah sayap unggas/burungenggang tersebut adalah unggas/burungenggang yang Terdakwa I Yusri Pgl Yus tembak pada hari Jumat tanggal 08 November 2013;
bahwa Terdakwa IYusri Pgl Yus sudah berkeluarga;
bahwa Terdakwa I Yusri Pgl Yus menyesali perbuatannya;
bahwa Terdakwa I Yusri Pgl Yus belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa II AFRIZAL PGL JAL
bahwa pada hari kamis tanggal 07 November 2013 sore hari,Terdakwa I Yusri Pgl Yus datang kerumahTerdakwa II Afrizal Pgl Jal dengan tujuan hendak mencari kerja lalu Terdakwa II Afrizal Pgl Jal memberikan kerja kepadaTerdakwa I Yusri Pgl Yus untuk membantu dirinya membersihkan ladang karetnya dengan upah Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah) perharinya;
bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2013 sekira pukul 17.00 Wib di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal bersama dengan Terdakwa I Yusri Pgl Yusmenembak satwa yang dilindungi jenis unggas/burungenggang dan olehTerdakwa II Afrizal Pgl Jal unggas/burung enggang tersebut dijadikan lauk pauk untuk dimakan bersama-sama keluarganya dan Terdakwa I Yusri Pgl Yus;
bahwa bagian dari sayap unggas/burung enggang tersebut disimpan oleh Terdakwa II Afriizal Pgl Jal dirumanya untuk dijadikan hiasan rumah;
bahwa bagian kepala (patuk/muncungnya)oleh Terdakwa II Afrizal Pgl Jal buang ke belakang rumahnya;
bahwa Terdakwa II Afrizal Pgl Jal tidak ada memelihara anjing tetapi ada memelihara beberapa kucing dirumahnya, tetapi Terdakwa II Afrizal Pgl Jal tidak dapat memastikan dimanakah bagian kepalaunggas/burungenggang yang dibuangnya tersebut apakah setelah dibuang ada yang mengambil;
bahwa pada pagi hari minggu tanggal 10 November 2013 sekira pukul 17.00 Wib yang bertempat di ladang Terdakwa II Afrizal Pgl Jal di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan,Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dan Terdakwa I Yusri Pgl Yus berangkat dimanaTerdakwa I Yusri Pgl Yus membawa pisau, dan senapan anginnya beserta pelurunya;
bahwa pada saat Terdakwa II Afrizal Pgl Jaldan Terdakwa I Yusril Pgl Yus pulang dari ladang karet, TerdakwaI Yusri Pgl Yus melihat unggas/burungenggang sedang berada diatas pohan kemudian Terdakwa I Yusri Pgl Yus langsung menyiapkan senapan angin dan langsung menembak unggas/burungenggang tersebut dari jarak + 30 M (tiga puluh meter) dan kemudian unggas/burungenggang tersebut jatuh ketanah;
bahwasaatTerdakwa II Afrizal Pgl Jal melihat unggas/enggang tersebut masih hidup ditanah kemudian Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dan Terdakwa I Yusri Pgl Yus mengejar unggas/burungenggang tersebut,setelah unggas/burungenggang tersebut berhasil ditangkap kemudian Terdakwa II Afrizal Pgl Jal langsung menyembelih leher unggas/burungenggang tersebut dengan menggunakan pisau;
bahwa selanjutnya Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal pulang menuju rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dengan membawa sertaunggas/burungenggang yang berada di dalam tas, yang sebelumnya sudah dimasukkan oleh Terdakwa II Afrizal Pgl Jal;
bahwa tas yang dipergunakan untuk membawa bangkai unggas/burung enggang, semula dipergunakan untuk membawa bekal makanan untuk di bawa keladang yang dimasukkan dalam tempat/wadah makanan sejenis tuperware, lalu tuperware yang berisi makanan bekal tersebut dimasukkan dalam tas warna birunya beserta unggas/burung enggang tersebut;
bahwa Terdakwa II Afrizal Pgl Jal bersama Terdakwa I Yusri Pgl Yus tidak ada merencanakan untuk menembak satwa yang dilindungi jenis unggas/burungenggang tersebut sebelumnya, hal tersebut Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dan Terdakwa I Yusri Pgl Yus lakukan setelah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dan Terdakwa I Yusri Pgl Yus pulang dari ladang dan melihat unggas/burung enggang kemudian unggas/burung enggang tersebut di tembak oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus dengan senapan angin;
bahwa tujuan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dan Terdakwa I Yusri Pgl Yus membawa senapan angin keladang yaitu untuk menembak monyet yang memakan tanaman Terdakwa II Afrizal Pgl Jal yang ada diladang tersebut sedangkan pisau digunakan untuk merambah rumput/semak yang ada diladang sedangkan tas warna biru dipergunakan untuk membawa bekal nasi dari rumah keladang;
bahwa Terdakwa II Afrizal Pgl Jal di tangkap oleh pihak Kepolisian pada hari Minggu tanggal 10 November 2013 sekira pukul 17.30 Wib di rumahnya di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dikarenakan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal melakukan perbuatan penembakan ada satwa yang dilindungi;
bahwaTerdakwa II Afrizal Pgl Jal bersama–sama dengan Terdakwa I Yusri Pgl Yustelah menembakjenis unggas/burungenggang yang merupakan satwa yang dilindungi;
bahwa alat yang Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dan Terdakwa I Yusri Pgl Yuspergunakan untuk menembak satwa yang dilindungi tersebut adalah 1 (satu) unit senapan angin, 1 (satu) buah pisau dan 1 (satu) buah tas berwarna biru;
bahwa peran/tugas dari Terdakwa I Yusri Pgl Yus sebagai orang yang menembakunggas/burungenggang tersebut, sedangkan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal bertugasmengambil unggas/burung enggan tersebut ditanah lalu menyembelih unggas/burung enggang dan memasukan unggas/burung enggang tersebut kedalam tas;
bahwa Terdakwa II Afrizal Pgl Jal tidak mengetahui bahwasanya unggas/burungenggang tersebut termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi oleh pemerintah;
bahwa saat Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dan Terdakwa I Yusri Pgl Yusmenembak satwa yang dilindungi tersebut tidak ada mendapat ijin dari pemerintah;
bahwa tidak pernah ada penyuluhan atau pemberitahuan dari instansi ataupun kepala jorong yang terkait mengenai satwa-satwa yang dilindungi
bahwa tujuan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dan Terdakwa I Yusri Pgl Yusmenembak satwa yang dilindungi tersebut untuk dimakan;
bahwa Terdakwa II Afrizal Pgl Jaldan Terdakwa I Yusri Pgl Yussudah 2 (dua) kali menembak satwa yang dilindungi jenis unggas/burungenggang tersebut;
bahwa Terdakwa II Afrizal Pgl Jal kenal dengan barang-barang yang di perlihatkan di muka persidangan yaitu : 1 (satu) pucuk senapan angin tersebut adalah alat yang Terdakwa IYusri Pgl Yus pergunakan untuk menembak unggas/burungenggang, kemudian 1 (satu) buah pisau tersebut adalah alat yang dipergunakan oleh Terdakwa II Afrizal Pgl Jal untuk menyembelih unggas/burungenggang tersebut , 1 (satu) buah tas adalah alat yang Terdakwa II Afrizal Pgl Jal pergunakan untuk membawaunggas/burungenggang tersebut, 1 (satu) ekor unggas/burungenggang yang telah mati tersebut adalah unggas/burung yang Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dan Terdakwa II Yusri Pgl Yus tangkap dan bunuh kemudian 2 (dua) buah sayap unggas/burungenggang tersebut adalah unggas/burungenggang yang Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dan Terdakwa II Yusri Pgl Yus tangkap, bunuh pada saat pertama kalinya yaitu tanggal 08 November 2013;
bahwa pemilik dari 1 (satu) pucuk senapan angin, dan 1 (satu) buah pisau Terdakwa I Yusri Pgl Yus gunakan untuk menembak satwa yang dilindungi jenis unggas/burungenggang adalah milik Terdakwa I Yusri Pgl Yus, sedangkan tas yang digunakan untuk membawaunggas/burungenggang tersebut adalah milik Terdakwa II Afrizal Pgl Jal;
bahwa Terdakwa II Afrizal Pgl Jal sudah berkeluarga;
bahwa Terdakwa II Afrizal Pgl Jal menyesali perbuatannya;
bahwa Terdakwa II Afrizal Pgl Jal belum pernah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) pucuk senapan angin merk sanaji;
Peluru senapan angin yang terbungkus plastik warna putih;
1 (satu) buah pisau;
1 (satu) buah tas belakang plastik warna biru;
1 (satu) ekor unggas/burungenggang yang sudah mati;
2 (dua) buah sayap unggas/burungenggang.
Menimbang bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah pula diperlihatkan kepada Para Terdakwa dan saksi-saksi di persidangan sehingga dapat digunakan untuk pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ParaTerdakwa, alat bukti surat, serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
bahwa pada hari Kamis tanggal 07 November 2013 Terdakwa I Yusri Pgl Yus, yang tidak memiliki pekerjaan bercerita kepada adik iparnya lalu Terdakwa I Yusri Pgl Yusyang bertempat tinggal di muara labuh kecamatan Sungai Pagudiajak pergi ke tempat Terdakwa II Afrizal Pgl Jal di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan untuk mencari pekerjaan dengan membawa pisau dan senapan angin lengkap dengan pelurunya;
bahwa sesampainya di rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal, Terdakwa II Afrizal Pgl Jal bersedia memberi pekerjaan kepada Terdakwa I Yusri Pgl Yus untuk membantunya membersihkan ladang karetnya dengan upah Rp. 50.000/hari (lima puluh ribu rupiah);
bahwa pada hari Jumat tanggal 08 November 2013 sekira pukul 17.00 Wib di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan yang kemudian oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Alfizal Pgl Jal pulang dari ladang karet milik Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dan melihat unggas/burung enggang tersebut lalu menembaknya untuk dimasak dan dijadikan lauk pauk, sedangkan bagian sayapnya akan dijadikan hiasan rumah dan bagian kepala dari unggas/burung enggang tersebut oleh Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dibuangnya dibelakang rumahnya;
bahwa pada hari Minggu tanggal 10 November 2013, pada pagi hari saat para Terdakwa pergi menuju ke ladang karet milik Terdakwa II Afrizal Pgl Jal, Terdakwa I Yusri Pgl Yus membawa pisau untuk memotong semak belukar dan membawa senapan angin beserta pelurunya untuk menembak monyet yang mengganggu ladang karet milik Terdakwa II Afrizal Pgl Jal;
bahwa pada saat para Terdakwa akan pulang dari ladang, Terdakwa I Yusri Pgl Yus melihat unggas/burung enggang dalam keadaan hidup yang berada di atas pohon, kemudian Terdakwa I Yusri Pgl Yus menyiapkan senapan angin yang dibawanya lalu mengarahkan senapan angin tersebut kearah pohon dengan jarak ± 30 (tiga puluh meter) dan mengenai unggas/burung enggang pada bagian dadanya hingga unggas/burung enggang tersebut jatuh ke tanah;
bahwa saat melihat unggas/burung enggang tersebut masih hidup, kemudian Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal mengejar unggas/burung enggang yang berusaha melarikan diri, setelah unggas/burung enggang tersebut berhasil ditangkap oleh Terdakwa II Afrizal Pgl Jal unggas/burung enggang tersebut langsung menyembelih di bagian lehernya dengan mengunakan pisau yang dibawa oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus;
bahwa setelah menyembelih unggas/burung enggang kemudianTerdakwa II Afrizal Pgl Jalmemasukkan unggas/burung enggang yang sudah mati tersebut ke dalam tas biru yang memang dibawa oleh Terdakwa II Afrizal Pgl Jal danTerdakwa I Yusri Pgl Yus untuk bekal makan selama diladang yang dimasukkan didalam wadah seperti tuperware lalu Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal langsung pulang ke rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dengan membawa tas yang berisi unggas/burung enggang tersebut;
bahwapada hari yang sama saksi Dery Hastra Wijaya, saksi Karuwing Muliadi bersama dengan 5 (lima) orang lainnya yang merupakan anggota Polres Solok Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada orang yang menangkap beruang di daerah Jorong Sariak Tabah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, sehingga saksi Dery Hastra Wijaya, saksi Karuwing Muliadi bersama rekan-rekan melakukan pengintaian;
bahwa saat dilakukan penginataian oleh saksi saksi Dery Hastra Wijaya, saksi Karuwing Muliadi bersama dengan 5 (lima) orang lainnya, kemudian melihat Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal masuk kedalam rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dengan membawa tas plastik warna biru yang disandang di punggung Terdakwa II Afrizal Pgl Jal;
bahwa saat ditanyakan mengenai kebenaran informasi masyarakat yang diterima oleh Polres Solok Selatan, Terdakwa II Afrizal Pgl Jal mengatakan bahwa tidak ada yang menembak beruang tetapi para Terdakwa mengatakan kalau mereka memang menembakunggas/burung enggang untuk dimasak;
bahwa disaksikan oleh istri dari Terdakwa II Afrizal Pgl Jal, saksi Dery Hastra Wijaya dan saksi Karuwing Muliadimenemukan 2 (dua) buah sayap (sepasang sayap) unggas/burung enggang pada dapur yang letaknya di belakang rumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal dan 1 (satu) ekor unggas/burung enggang yang sudah mati terletak didalam tas serta senapan angin beserta pelurunya dan pisauyangmemberikan kesan disembunyikan;
bahwa benar saksi Dery Hastra Wijaya dan saksi Karuwing Muliadi melihat bekas tembakan di bagian dada dan bekas sembelihan pada bagian leher pada 1 (satu) unggas/burung enggang yang ditemukan dalam tas;
bahwa Terdakwa I Yusri Pgl Yus bersama Terdakwa II Afrizal Pgl Jal sudah 2 (dua) kali menembakunggas/burung enggang;
bahwa alat yang digunakan oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal yaitu senapan angin beserta pelurunya untuk menembak unggas/burung enggang dan pisau yang digunakan untuk menyembelih unggas/burung enggang adalah milik dari Terdakwa I Yusri Pgl Yus yang ditemukan dua bulan sebelumnya di ladangnya yang tidak bertuan, sedangkan tas berwarna biru merupakan milik dari Terdakwa II Afrizal Pgl Jal;
bahwa Terdakwa I Yus Pgl Yus berperan/bertugas menyediakan senapan angin dan pisau serta menembak unggas/burung enggang sedangkan Terdakwa II Afrizal Pgl Jalberperan/bertugas sebagai orang yang mengambil unggas/burung enggan tersebut ditanah lalu menyembelih unggas/burungenggang dan memasukan unggas/burungenggang tersebut kedalam tas;
bahwa berdasarkan keterangan Ahli diketahuiunggas/burung yang ditembak oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal adalah unggas/burung enggang atau juga disebut rangkok gading dan merupakan jenis satwa yang dilindung hal tersebut tercantum dalam peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi,dan tercantum dalam lampiran peraturan pemerintah tersebut yaitu di nomor 80;
bahwa unggas/burung enggang memakan buah, bukan merupakan hama yang dapat merusak tanaman padi masyakarkat, dan biasanya dihidup di sekitaran hutan yang terdapat di pohon beringin;
bahwa saksi Dery Hastra Wijaya dan saksi Karuwing Muliadi selaku polisi dan ahli menjelaskan bahwa populasi dari unggas/burung enggang sudah jarang terlihat di Kabupaten Solok Selatan, sehingga unggas/burung enggang gading/burung rongkong (Rhinoplax Vigil) dilindungi oleh pemerintah;
bahwa memang di daerah sekitaran Kecamatan Sangir tempat Terdakwa II Afrizal Pgl Jal tinggal terdapat hutan yang menjadi habitat hidup unggas/burung rangkok/enggang dan pernah dilakukan sosialisasi dari pihak BKSDA Sumatera Barat untuk daerah Kecamatan Sangir;
bahwa terdapat nilai ekonomis dari unggas/burung enggang adalah bagian paruhnya yang berharga senilai antara Rp.3.000.000,- sampai dengan Rp.5.000.000,- (tiga juta rupiah sampai dengan lima juta rupiah) yang didapat digunakan sebagai bahan obat;
bahwa Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menembak unggas/burung enggang;
bahwa Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal tidak mengetahui bahwasanya unggas/burung enggang tersebut merupakan satwa yang dilindungi;
bahwa tujuan dari Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal menembak unggas/burung enggang tersebut untuk dimakan;
bahwa Para Terdakwa menyesali perbuatannya;
bahwa Para Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta–fakta yang terungkap di atas, Para Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seorang Para Terdakwatelah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah dibuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan Para Terdakwatersebut memenuhi semua unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu Kesatu melangggarPasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPatau kedua melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentukalternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis Hakim paling sesuai dengan fakta-fakta persidangan yaitu dakwaan Kesatu melanggar melangggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
barang siapa;
dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu sebagai berikut:
Ad.1 unsur barang siapa
Menimbang, bahwa pada dasarnya barangsiapa menunjuk kepada siapa orang yang telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Tegasnya kata “barangsiapa” menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan “setiap orang” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Para Terdakwa atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jalsebagai Para Terdakwa dalam perkara ini, dan tidak ada orang lain lagi kecuali Para Terdakwa yang uraian identitasnya dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum telah dibenarkan oleh Para Terdakwa, sehingga tidak terdapat kekeliruan (error in persona) terhadap orang yang dihadapkan sebagai Para Terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang dari uraian di atas, dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Ad.2 dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menimbang, bahwa maksud dari unsur ini adalah larangan setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi sebagaiman diatur dalam peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa pembuat undang-undang tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan sengaja (opzet), akan tetapi dalam Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud dengan sengaja adalah willens en wetens artinya menghendaki dan mengetahui. Hal ini berarti bahwa seseorang dianggap sengaja apabila ia menghendaki perbuatan itu dan mengetahui, menginsyafi, atau mengerti akan akibat dari perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal adanya 3 (tiga) bentuk gradasi kesengajaan yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oorgmerk);
Yang dimaksud sengaja sebagai maksud adalah apabila pelaku menghendaki akibat perbuatannya. Pelaku tidak pernah melakukan perbuatannya apabila ia mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi;
Kesengajaan dengan kesadaran akan kepastian (opzet bij zakerheids bewustzijn);
Yang dimaksud kesengajaan dengan kesadaran akan kepastian adalah apabila pelaku mengetahui pasti atau yakin benar bahwa selain akibat dimaksud, akan terjadi akibat lain. Pelaku menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan itu, pasti akan timbul akibat lain;
Kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn);
Yang dimaksud kesengajaan dengan kesadaran akan kemungkinan adalah apabila pelaku melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menimbulkan akibat tertentu, akan tetapi, pelaku menyadari bahwa mungkin akan timbul akibat lain yang dilarang dan diancam oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa menurut UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata menangkap diartikan sebagai memegang (sesuatu yang bergerak cepat, lepas, dsb); memegang (binatang, pencuri, penjahat, dbs) dengan tangan atau alat;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan kata melukai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai membuat luka pada tangannya sendiri; menyakiti (hati);
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan kata membunuh dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai menghilangkan (menghabisi, mencabut) nyawa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyimpan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah menaruh di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang dan sebagainya; menabung (uang); memegang (rahasia) teguh-teguh, meyembunyikan; mempunyai (ilmu, kesaktian, dan sebagainya); mengandung, ada sesuatu di dalamnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mempunyai, mengambil secara tidak sah untuk dijadikan kepunyaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memelihara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu menjaga dan merawat baik-baik; mengusahakan dan menjaga (supaya tertib, aman, dan sebagainya); mengusahakan (mengolah); menjaga dan mendidik baik-baik; memiara atau menernakkan (tentang binatang); mempunyai; membiarkan tumbuh (tentang rambut); menyelamatkan, melindungi, melepaskan (meluputkan) dari bahaya dan sebagainya;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan kata mengangkut menurut Kamus Bahasa Indonesia yaitu diartikan mengangkat dan membawa; memuat dan membawa atau mengirimkan ke;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan kata memperniagakan menurut Kamus Bahasa Indonesia yaitu diartikan sebagai memperdagangkan; memperjualbelikan;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan satwa dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air,
Menimbang, bahwa yang merupakan jenis-jenis satwa yang dilindung yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dijelaskan dalam lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini disyaratkan bahwa perbuatanmenangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa haruslah ditujukan kepada satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu pada awalnya Terdakwa I Yusri Pgl Yus yang tinggal di Muara Labu Kecamatan Pasir Talang datang kerumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok untuk mencari kerja dengan membawa senapan angin beserta pelurunya dan pisau;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Yusri Pgl Yus membawa senapan angin beserta pelurunya dan pisau karena akan digunakan untuk menembak monyet dan beruang yang mengganggu ladang karet Terdakwa II Afrizal Pgl Jal sedangkan pisau tersebut akan digunakan untuk merambah rumput/semak di ladang tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal telah 2 (dua) kali menembak unggas/burung enggang di ladang karet milik Terdakwa II Afrizal Pgl Jal di Jorong Koto Rambah Nagari Lubuk Gadang Utara Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, yaitu pertama kali dilakukan pada hari Jumat tanggal 08 November 2013 jam 17.00 Wib dan kedua kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 10 November 2013 jam 17.00 Wib;
Menimbang, bahwa saat Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal akan pulang dari ladang, Terdakwa I Yusri Pgl Yus melihat unggas/burung enggang yang berada diatas pohon, laluTerdakwa I Yusri Pgl Yus memutuskan untuk menyiapkan dan mengarahkan senapan angin yang dibawanya kearah pohon dimana terdapat unggas/burung enggang dengan jarak kira-kira ± 30 M (tiga puluh meter);
Menimbang, bahwa isi peluru dari senapan angin tersebut mengenai bagian dada unggas/burung enggang sehingga unggas/burung enggang yang masih hidup tersebut hingga jatuh ke tanah dan mencoba melarikan diri,
Menimbang, bahw Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal kemudian mengejar unggas/burung enggang tersebut, dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal berhasil menangkap unggas/burung enggang lalu menyembelihnya dengan pisau pada bagian lehernya hingga unggas/burung enggang tersebut mati, yangkemudian dimasukkan kedalam tas biru untuk dibawa pulang kerumah Terdakwa II Afrizal Pgl Jal;
Menimbang, bahwa unggas/burung enggang yang ditembak oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal adalah jenis burung enggang yang populasinya di alam sudah jauh menurun/berkurang;
Menimbang, bahwa unggas/burung enggang bukan merupakan hama yang dapat merusak tanaman padi masyakarkat, dan biasanya dihidup di sekitaran hutan yang terdapat di pohon beringin;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, bahwaTerdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal melakukan perbuatannya ditujukan untuk menghilangkan nyawa unggas/burung enggang, hal tersebut terlihat dari perbuatan Terdakwa I Yusri Pgl Yus yang menyiapkan dan mengarahkan senapan angin yang sebelumnya sudah disiapkan kearah unggas/burung enggangyang hinggap di pohon, kemudian setelah unggas/burung enggang tersebut terkena peluru dari senapan angin milik Terdakwa I Yusri Pgl Yus masih hidup dan berada ditanah, maka oleh Terdakwa II Afrizal Pgl Jal unggas/burung enggang tersebut di sembelih pada bagian leher, sehingga dengan demikian majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal tersebut merupakan perbuatan dengan sengaja membunuh unggas/burung enggang tersebut;
Menimbang, bahwa unggas/burung enggang yang ditembak dan disembelih oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal sampai mati merupakan sumber daya alam hewani yang hidup di udara, sehingga unggas/burung enggang tersebut termasuk dalam pengertian satwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa pada jenis Aves (burung) pada nomor urut 80 dengan nama ilmiah Bucerotidae termasuk didalamnya burung Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng (semua jenis dari famili Buceroidae) merupakan satwa yang dilindungi;
Menimbang, bahwa Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dapat diperbolehkan sepanjang untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan, adanya pemberian atau penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain di luar negeri dengan izin Pemerintah dan pengecualian dari larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula dilakukan dalam hal oleh karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat dikecualikan untuk untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan dan larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi dapat pula dilakukan dalam hal karena suatu sebab satwa yang dilindungi membahayakan kehidupan manusia, dimana membahayakan di sini berarti tidak hanya mengancam jiwa manusia melainkan, juga menimbulkan gangguan atau keresahan terhadap ketenteraman hidup manusia, atau kerugian materi seperti rusaknya lahan atau tanaman atau hasil pertanian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal menembak dan menyembelih unggas/burung enggang sehingga unggas/burung enggang tersebut tidak bernyawa lagi bukanlah ditujukan untuk penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan dan bukan pula karena unggas/burung enggang tersebut membahayakan akan tetapi perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal untuk dijadikan lauk pauk untuk dimakan, sehingga tujuan atau alasan tersebut bukanlah alasan-alasan yang diperbolehkan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, sebagaimana telah diuraikan diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan Majelis Hakim unsurdengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup telah terpenuhi;
Ad.3 yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan
Menimbang, bahwa dalam unsur penyertaan (deelneming) mensyaratkan adanya lebih dari satu orang sebagai pelaku baik itu yang terlibat secara fisik maupun psikis.Para pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut dengan menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh undang-undang dimana adanya unsur kesalahan (schuld). Keterlibatan para pelaku bisa dalam bentuk bersama-sama melakukan (plegen), menyuruh melakukan (doen plegen),turut serta melakukan (mede plegen) maupun menganjurkan (uitlokken);
Menimbang, bahwa mereka yang melakukan adalah orang-orang di mana melakukan secara bersama-sama dengan masing-masing perbuatan telah memenuhi semua unsur yang dirumuskan dalam suatu undang-undang sebagai suatu delik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa perbuatan Terdakwa I Yusri Pgl Yus dilakukan bersama-sama dengan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal, karena Terdakwa I Yusri Pgl Yuslah yang melihat unggas/burung enggang diatas pohon pertama kali, dan membidikkan senapan anginnya ke arah pohon yang ada burung enggangnya sehingga mengenai bagian dada dari burung enggang yang mengakibakan burung enggang tersebut jatuh ke tanah;
Menimbang, bahwa peran dari Terdakwa II Afrizal Pgl Jal yaitu saatmengetahui unggas/burung enggang tersebut masih hidup kemudian beruasaha menangkapnya dan menyembelih pada bagian leher dari unggas/burung enggang kemudian dimasukan kedalam tas yang dibawanya lalu berjalan bersama-sama dengan Terdakwa I Yusri Pgl Yus ke rumahnya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya baik itu Terdakwa I Yusri Pgl Yus maupun Terdakwa II Afrizal Pgl Jal telah melakukan perbuatan tersebut di suatu waktu dan tempat yang sama dengan adanya kesadaran peranan masing-masing sehingga perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan perbuatan Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jalyang dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur yang melakukan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka semua unsur dari Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwaan oleh Penuntut Umum terhadap diri Para Terdakwa telah terpenuhi dari perbuatan Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Para Terdakwa maupun alasan-asalan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Para Terdakwa, sehingga oleh karena itu Para Terdakwa haruslah mempertangggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal telah terpenuhi dari perbuatan Para Terdakwa dan Para Terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab pada akhirnya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta sengaja membunuh, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka terhadap Para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan terhadap Para Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Demikian pula tentang status penahanan ParaTerdakwa, oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak terdapat cukup alasan untuk membebaskan Para Terdakwa dari tahanan maka Para Terdakwa haruslah ditetapkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senapan angin merek sanaji, peluru senapan angin yang terbungkus plastik warna putih, 1 (satu) buah pisau, dan 1 (satu) buah tas belakang plastik warna biru, oleh karena berdasarkan fakta persidangan diketahui barang bukti tersebut adalah milik dari Terdakwa I Yusri Pgl Yus dan Terdakwa II Afrizal Pgl Jal yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
bahwa terhadap barang bukti berupa 1(satu) ekor unggas/burung enggang yang sudah mati dan 2 (dua) buah sayap unggas/burung enggang, oleh karena berdasarkan fakta persidangan diketahui barang bukti tersebut merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena ParaTerdakwa dijatuhi pidana danPara Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP Para Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Para Terdakwatidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian dan perlindungan satwa langka;
Hal-hal yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Majelis Hakim sampai pada kesimpulan, bahwa pidana yang akan dijatuhkan atas diri Para Terdakwa adalah pantas dan adil dan sesuai dengan kadar kesalahan ParaTerdakwa;
Mengingat Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa I YUSRI PGL YUS dan Terdakwa II AFRIZAL PGL JAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Turut serta sengaja membunuh, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”;
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaI YUSRI PGL YUS dan Terdakwa II AFRIZAL PGL JALtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masapenangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) pucuk senapan angin merek sanaji;
Peluruh senapan angin yang terbungkus plastik warna putih;
1 (satu) buah pisau;
1 (satu) buah tas belakang plastik warna biru;
Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
1 (satu) ekor unggas/burung enggang yang sudah mati dan
2 (dua) buah sayap unggas/burung enggang;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru pada hari Senin, tanggal 17 Pebruari 2014 oleh kami :SRI WIJAYANTI TANJUNG, S.H. sebagai Hakim Ketua, SAPPERIJANTO,S.H. dan SYLVIA NANDA PUTRI S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalamsidang yang terbuka untuk umum, pada hari Senin, tanggal 24 Pebruari 2014 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MUSLIMPanitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Koto Baru, dan dihadiri oleh AULIA HAFIDZ, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Aro, serta Para Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, SAPPERIJANTO, S.H. | HAKIM KETUA, SRI WIJAYANTI TANJUNG,S.H. |
| SYLVIA NANDA PUTRI, S.H. | |
| PANITERA PENGGANTI, MUSLIM | |