- 131/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 131/Pid.Sus/2015/PN.Bek
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - ABUBAKAR BIN ABDOLLAH
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ABUBAKAR BIN ABDOLLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABUBAKAR BIN ABDOLLAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil tipe Toyota Hilux jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8525 SC dan Nomor Rangka: MROW12G4E0047057, Nomor Mesin: 1TR-7888405 beserta kunci kontak, - 1 (satu) lembar STNK asli dengan Nomor 08195380 atas nama Asminah. Dikembalikan kepada sdr. ASMINAH melalui Terdakwa ABUBAKAR BIN ABDOLLAH - 50 (lima puluh) karung beras merk “BERASNASIONAL” ukuran 10 Kg perkarungnya buatan Malaysia Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2. 000 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor131/Pid.Sus/2015/PN.Bek
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama lengkap : ABUBAKAR BIN ABDOLLAH;
Tempat lahir : Pontianak;
Umur/tanggal lahir : 15 Maret 1968;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Kom. Yos Sudarso Gang Kelapa Sawit Kel. Sungai
Beliung Kecamatan Pontianak Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 8 November 2015 sampai dengan tanggal 27 November 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan tanggal 7 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 2 Desember 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 29 Februari 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang Nomor 131/ Pen.Pid/ 2015.PN.Bek tanggal 2 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 131/Pen.Pid/2015/PN.Bek tanggal 2 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa ABUBAKAR Bin ABDOLLAH secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi saniatasi pangan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalam dakwaan kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil tipe Toyota Hilux jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8525 SC dan Nomor Rangka: MROW12G4E0047057, Nomor Mesin: 1TR-7888405 beserta kunci kontak.
1 (satu) lembar STNK asli dengan Nomor 08195380 atas nama Asminah.
Dikembalikan kepada Terdakwa.
50 (lima puluh) karung beras merk Nasional ukuran 10 Kg perkarungnya buatan Malaysia.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu riupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulani perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada pokoknya tetap pada Tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa ABUBAKAR Bin ABDOLLAH pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekitar pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di depan SMAN 1 Ledo Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang atau masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi sanitasi pangan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi DEDING HERMAWAN, saksi SANDY SITUMORANG dan saksi EKO WIBOWO (ketiganya anggota Polres Bengkayang) yang mendapat perintah dari atasannya dengan Surat Perintah Nomor : Sprin/373/IV/2015 tanggal 13 Juli 2015 untuk melakukan razia barang-barang illegal yang berasal dari Malaysia, sekira pukul 23.30 wib memberhentikan 1 (satu) unit mobil TOYOTA HILUX Jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi : KB 8525 SC STNK asli dengan Nomor 08195380 An. ASMINAH yang dikendarai oleh terdakwa, kemudian saksi DEDING HERMAWAN, saksi SANDY SITUMORANG dan saksi EKO WIBOWO (ketiganya anggota Polres Bengkayang) menemukan muatan beras sebanyak 50 (lima puluh) karung dengan ukuran 10 (sepuluh) kilogram buatan Malaysia di dalam mobil yang terdakwa gunakan tersebut, setelah itu saksi DEDING HERMAWAN, saksi SANDY SITUMORANG dan saksi EKO WIBOWO (ketiganya anggota Polres Bengkayang) menanyakan dokumen beras tersebut dan oleh karena saat itu terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumennya maka saksi DEDING HERMAWAN, saksi SANDY SITUMORANG dan saksi EKO WIBOWO (ketiganya anggota Polres Bengkayang) langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa beras merk NASIONAL buatan Malaysia yang diangkut oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dokumen dan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan ketentuan dengan perundangan-undangan antara lain tidak adanya sanitasi, tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanpa terlebih dahulu diuji secara laboratories sebelum peredarannya.
Perbuatan terdakwa ABUBAKAR Bin ABDOLLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa ABUBAKAR Bin ABDOLLAH pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekitar pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di depan SMAN 1 Ledo Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang atau masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “mencoba melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan atau jasa tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi DEDING HERMAWAN, saksi SANDY SITUMORANG dan saksi EKO WIBOWO (ketiganya anggota Polres Bengkayang) yang mendapat perintah dari atasannya dengan Surat Perintah Nomor : Sprin/373/IV/2015 tanggal 13 Juli 2015 untuk melakukan razia barang-barang illegal yang berasal dari Malaysia, sekira pukul 23.30 wib memberhentikan 1 (satu) unit mobil TOYOTA HILUX Jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi : KB 8525 SC STNK asli dengan Nomor 08195380 An. ASMINAH yang dikendarai oleh terdakwa, kemudian saksi DEDING HERMAWAN, saksi SANDY SITUMORANG dan saksi EKO WIBOWO (ketiganya anggota Polres Bengkayang) menemukan muatan beras sebanyak 50 (lima puluh) karung dengan ukuran 10 (sepuluh) kilogram buatan Malaysia di dalam mobil yang terdakwa kendarai, dimana beras merk NASIONAL buatan Malaysia tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per karung dari Serikin Malaysia yang akan terdakwa jual kembali di daerah Pontianak Indonesia dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) per karung akan tetapi setelah ditanyakan oleh para saksi terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumennya maka oleh para saksi terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa beras merk NASIONAL buatan Malaysia yang diangkut oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dokumen dan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan ketentuan dengan perundangan-undangan antara lain tidak adanya sanitasi, tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tanpa terlebih dahulu diuji secara laboratories sebelum peredarannya.
Perbuatan terdakwa ABUBAKAR Bin ABDOLLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 53 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
saksi KUSAINI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan Terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena membawa Beras merk “BERAS NASIONAL” yang diduga berasal dari Malaysia;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira pukul 02.45 WIB di ujung pasar Ledo tepatnya di depan SMAN 1 Ledo, kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang;
Bahwa pada saat kejadian saksi ada didalam Mobil Toyota Hilux jenis Pick Up warna hitam KB 8525 SC bersama Terdakwa;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi berawal ketika saksi dan Terdakwa mengantar barang dagangan para pedagang dari Pontianak yang akan berjualan ke Malaysia hingga ke Jagoi Babang dan setelah menurunkan muatan Terdakwa ditemui tukang ojek yang ada disana dan menawarkan beras dan karena akan pulang ke Pontianak mobil dalam keadaan kosong maka Terdakwa memutuskan untuk membeli beras sebanyak 50 (lima puluh) karung seberat @ 10 (sepuluh) kg per karungnya untuk di bawa ke Pontianak untuk cari ganti uang bensin;
Bahwa setelah selesai memuat beras tersebut keatas mobil lalu saksi dan Terdakwa berangkat untuk pulang ke Pontianak, dan sampai di ujung pasar Ledo tepatnya di depan SMAN 1 Ledo, kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira pukul 02.45 WIB, ternyata disana ada anggota Polisi yang sedang melakukan razia, sehingga oleh karena Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen atas Beras tersebut saksi dan Terdakwa diamankan ke Polres Bengkayang;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa Terdakwa membeli beras merk “BERAS NASIONAL” perkarungnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SANDY SITUMORANG dibawah sumpah/ janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan pada saat melakukan razia saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira pukul 02.45 WIB di ujung pasar Ledo tepatnya di depan SMAN 1 Ledo, kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena mengangkut beras merk “BERAS NASIONAL” sebanyak 50 (lima puluh) karung seberat @ 10 (sepuluh) kg per karungnya untuk di bawa ke Pontianak menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux jenis Pick Up warna hitam KB 8525 SC;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, Beras tersebut dibeli dari pengojek yang ada di Jagoi Babang dan akan di bawa ke Pontianak untuk dijual;
Bahwa Terdakwa mengangkut beras merk “BERAS NASIONAL” sebanyak 50 (lima puluh) karung seberat @ 10 (sepuluh) kg per karungnya tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan dari pikah terkait;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Ahli H. MAULUDIN.S.PKP bin MUNZIRI dibawah sumpah pada pokoknya berpendapat sebagai berikut:
Bahwa beras merk “BERAS NASIONAL” yang telah diamankan oleh Polisi dalam perkara ini yang di duga dari malaysia merupakan bahan pangan;
Bahwa yang dimaksud dengan bahan pangan adalah segala sesuatu yang dapat dikonsumsi oleh manusia yang mengandung keamanan, gizi dan mutu yang standar;
Bahwa yang dimaksud dengan sanitasi adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran boilogis, kikia dan benda lain;
Bahwa bahan Pangan yang masuk ke wilayah indonesia wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Harus ada Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta,
Harus ada izin merk Luar Negeriyang diizinkan masuk wilayah Indonesia,
Harus memenuhi persyaratan karantina.
Bahwa setiap barang pangan yang masuk ke wilayah Indonesia wajib mempunyai kemasan yang didalamnya tercantum label jika barang tersebut berasal dari luar negeri maka importirnya harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Bahwa dokumen yang diperlukan oleh orang perorangan untuk mengedarkan Sosis dari luar negeri adalah:
Dokumen penunjukan sebagai importir terdaftar,
Surat penunjukan dari pabrik asal,
Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di Negara asal,
Hasil analisis laboratorium yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi, zat yang di klaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam, keabsahan hasil analisa tersebut berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal pengujian.
Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi Polres Bengkayang pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira pukul 03.00 WIB di ujung pasar Ledodepan SMAN 1 Ledo kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang karena membawa beras merk “BERAS NASIONAL”;
Bahwa pada saat kejadian saksi didalam Mobil Toyota Hilux jenis Pick Up warna hitam KB 8525 SC bersama saksi Kusaini;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi berawal ketika saksi Kusaini dan Terdakwa mengantar barang dagangan para pedagang dari Pontianak yang akan berjualan ke Malaysia hingga ke Jagoi Babang dan setelah menurunkan muatan Terdakwa ditemui tukang ojek yang ada disana dan menawarkan beras buatan Malaysia;
Bahwa karena akan pulang ke Pontianak mobil dalam keadaan kosong maka Terdakwa memutuskan untuk membeli beras sebanyak 50 (lima puluh) karung seberat @ 10 (sepuluh) kg per karungnya untuk di bawa ke Pontianak untuk cari ganti uang bensin;
Bahwa terdakwa membeli beras tersebut seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per karung dan rencananya akan dijual di Pontianak seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per karung, sehingga Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per karung atau sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa setelah selesai memuat beras tersebut keatas mobil lalu saksi Kusaini dan Terdakwa berangkat untuk pulang ke Pontianak, dan sampai di ujung pasar Ledo tepatnya di depan SMAN 1 Ledo, kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira pukul 03.00 WIB, ternyata disana ada anggota Polisi yang sedang melakukan razia, sehingga oleh karena Terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen atas Beras tersebut Terdakwa diamankan ke Polres Bengkayang;
Bahwa mobil yang terdakwa gunakan untuk mengangkut beras tersebut adalah milik teman terdakwa bernama Asminah dan Terdakwa tidak mengetahui bahwa untuk mengangkut beras dari Malaysia harus dilengkapi dengan Dokumen pengangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil tipe Toyota Hilux jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8525 SC dan Nomor Rangka: MROW12G4E0047057, Nomor Mesin: 1TR-7888405 beserta kunci kontak.
1 (satu) lembar STNK asli dengan Nomor 08195380 atas nama Asminah.
50 (lima puluh) karung beras merk “BERAS NASIONAL” ukuran 10 Kg perkarungnya buatan Malaysia.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi Polres Bengkayang pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira pukul 03.00 WIB di ujung pasar Ledodepan SMAN 1 Ledo kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang karena membawa beras merk “BERAS NASIONAL”; menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux jenis Pick Up warna hitam KB 8525 SC bersama saksi Kusaini;
Bahwa berawal ketika saksi Kusaini dan Terdakwa mengantar barang dagangan dari Pontianak hingga ke Jagoi Babang, setelah menurunkan muatan Terdakwa ditemui tukang ojek dan menawarkan beras buatan Malaysia;
Bahwa kemudian Terdakwa membeli beras merk “BERAS NASIONAL” sebanyak 50 (lima puluh) karung seberat @ 10 (sepuluh) kg per karungnya untuk di bawa ke Pontianak;
Bahwa terdakwa membeli beras tersebut seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per karung dan akan Terdakwa jual di Pontianak seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per karung, sehingga Terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per karung atau sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa setelah selesai memuat beras tersebut keatas mobil lalu saksi Kusaini dan Terdakwa berangkat untuk pulang ke Pontianak, dan sampai di ujung pasar Ledo tepatnya di depan SMAN 1 Ledo, kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa dihentikan oleh saksi Sandy Situmorang dan oleh karena Terdakwa mengangkut beras dari Malaysia tanpa dilengkapi dengan Dokumen pengangkutan berupa:
Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta,
Izin merk Luar Negeri yang diizinkan masuk wilayah Indonesia,
Persyaratan karantina.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP),
Dokumen penunjukan sebagai importir terdaftar,
Surat penunjukan dari pabrik asal,
Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di Negara asal,
Hasil analisis laboratorium yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi, zat yang di klaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam.
Maka terdakwa diamankan ke kantor Polisi
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah diajukan ke persidangan dengan dakwaan alternatif, Kesatu: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan atau Kedua: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Jo UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 53 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan oleh Penuntut umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dakwaan yang paling relefan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan penuntut Umum yang paling relevan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan adalah dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang,
Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan
Tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang,
Menimbang, bahwa unsur “Setiap Orang” dalam Pasal ini menunjuk orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yaitu siapa pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud, serta pelaku haruslah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan kususnya menurut ukum Pidana;
Menimbang, bahwa orang yang didakwa dalam perkara ini yaitu ABUBAKAR BIN ABDOLLAH yang diajukan oleh Penuntut Umum kedepan persidangan sebagai Terdakwa telah menerangkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas yang ternyata adalah sama dengan yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat Dakwaan maupun BAP yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana terlampir dalam berkas perkara sehingga surat dakwaan Penuntut Umum tidak Eror in Persona maka Terdakwalah yang dimaksud pelaku/ subjek dari tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang bahwa selama dipersidangan Terdakwa ABUBAKAR BIN ABDOLLAH sehat secara jasmani dan rohani serta mampu mendengar dan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum dengan baik dan lancar maka Majelis hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat mentalnya atau tidak dalam keadaan cacat mental, oleh karena itu Terdakwa adalah orang yang cakap menurut hukum dan dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur diantaranya telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan atau proses memindahkan pangan dari dari satu tempat ke tempat lain baik menggunakan atau tidak menggunakan sarana distribusi pangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polisi Polres Bengkayang pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira pukul 03.00 WIB karena membawa beras merk “BERAS NASIONAL” dari Malaysia sebanyak 50 (lima puluh) karung yang masing-masing karung seberat 10 (sepuluh) kg menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Hilux jenis Pick Up warna hitam KB 8525 SC;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli dan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan untuk mengangkut bahan pangan yang berasal dari luar negeri harus dilengkapi Dokumen persyaratan pengangkutan Pangan berupa:
Surat izin Edar (SIE) yang dikeluarkan oleh badan POM di jakarta,
Izin merk Luar Negeri yang diizinkan masuk wilayah Indonesia,
Persyaratan karantina.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat izin Usaha Perdagangan
(SIUP),
Dokumen penunjukan sebagai importir terdaftar,
Surat penunjukan dari pabrik asal,
Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di Negara
asal,
Hasil analisis laboratorium yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi, zat yang di klaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam.
Namun ternyata Terdakwa tidak memiliki dokumen-dokumen tersebut, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 dan 131 Undang-Undang republik indonesia Nomor 18 tahun 2012 bahwa yang dimaksud dengan Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain sedangkan Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan, dimana sanitasi tersebut dilakukan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran Pangan;
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan Terdakwa dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan pengangkutan, Pangan berupa beras merk “BERAS NASIONAL” yang berasal dari Malaysia tidak dilengkapi dengan:
Dokumen penunjukan sebagai importir terdaftar,
Surat penunjukan dari pabrik asal,
Health certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di Negara asal, Hasil analisis laboratorium yang berhubungan dengan produk antara lain zat gizi, zat yang di klaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 135 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil tipe Toyota Hilux jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8525 SC dan Nomor Rangka: MROW12G4E0047057, Nomor Mesin: 1TR-7888405 beserta kunci kontak dan1 (satu) lembar STNK asli dengan Nomor 08195380 atas nama Asminah adalah kendaraan yang digunakan oleh Terdakwa untuk mengangut Beras yang berasal dari Malaysia dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan mobil tersebut adalah milik sdr. AMINAH yang dipinjam oleh Terdakwa sehingga barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak sedangkan barang bukti berupa 50 (lima puluh) karung beras merk “BERAS NASIONAL” ukuran 10 Kg perkarungnya buatan Malaysia, diangkut oleh Terdakwa tidak sesuai dengan sanitasi pangan sehingga dapat membahayakan kesehatan, maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak memiliki dokumen persyaratan pengangkutan Pangan
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum,
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya,
Terdakwa sebgai tulang punggung keluarga,
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 135 undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ABUBAKAR BIN ABDOLLAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyelenggarakan Pengangkutan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan Sanitasi Pangan” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABUBAKAR BIN ABDOLLAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil tipe Toyota Hilux jenis Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi KB 8525 SC dan Nomor Rangka: MROW12G4E0047057, Nomor Mesin: 1TR-7888405 beserta kunci kontak,
1 (satu) lembar STNK asli dengan Nomor 08195380 atas nama Asminah.
Dikembalikan kepada sdr. ASMINAH melalui Terdakwa ABUBAKAR BIN ABDOLLAH
50 (lima puluh) karung beras merk “BERASNASIONAL” ukuran 10 Kg perkarungnya buatan Malaysia
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2. 000 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, pada hari Rabu, tanggal 6 Januari 2016, oleh R. ZAENAL ARIEF, SH, M.H. sebagai Hakim Ketua, HERU KARYONO, SH. dan RATIH MANNUL IZZATI, SH, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FERRI YANUARDI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang, serta dihadiri oleh JUANDA RONNY HUTAURUK, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
HERU KARYONO, S.H, R. ZAENAL ARIEF, SH, M.H.
RATIH MANNUL IZZATI, SH, M.H
Panitera Pengganti,
FERRI YANUARDI, SH.