79/Pid.Sus/2014/PN.Prg
Putusan PN Parigi Nomor 79/Pid.Sus/2014/PN.Prg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MADE ARTA Als. KADEK VS JPU
Pidana Penjara selama 5 (Lima) bulan dan denda Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)
P U T U S A N
No.79/Pid.Sus/2014/PN.Prg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Parigi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MADE ARTA Alias KADEK ;
Tempat lahir : Bali ;
Umur/tgl. Lahir: 41 Tahun / 25 MEI 1973 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn. IV Desa Kotaraya Kotaraya Timur Kec. Mepanga Kab.Parimo ;
Agama : Hindu ;
Pekerjaan : Tani ;
Dalam perkara ini Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas pemeriksaan pendahuluan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 28 Mei 2014 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya karena itu menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MADE ARTA Als. KADEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan kesatu Pasal 309 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa MADE ARTA Als. KADEK dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) exemplar foto copy panduan KPPS yang berisikan catatan pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang jumlahnya 124 orang pemilih ; --------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih an. Ketut Deka nomor urut 202 tanggal 06 April 2014 ; ------------------------------------------
1 (satu) exemplar daftar pemilih tetap pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tahun 2014, tanggal 19 Januari 2014 untuk TPS III Desa Kotaraya Timur Kec. Mepanga ; ---------------------------------------------
1 (satu) exemplar berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara ditempat pemungutan suara untuk DPR, DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota Tahun 2014 model c tanggal 19 April 2014 ; -----------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan an. Made Sekar tanggal 28 April 2014 ; ---------------------------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan an. Nyoman Rajin tanggal 20 April 2014 ; -------------------------------
1 (satu) lembar surat pernyataan an. Made Arta tanggal 22 April 2014 ; --------------------------------------
1 (satu) lembar surat keterangan berdomisili an. Made Asta tanggal 09 April 2014 ; -------------------------
1 (satu) lembar surat keterangan berdomisili an. Made Segel tanggal 09 April 2014 ; ------------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 267 an. NI Wayan Murmasih ;--------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 35 an. Ny. Sudiarti ; -
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 35 an. Ny. Sudiarti ;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 49 an. Ni Ketut Surtini;---------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 101 an. MD Sekar ; ----
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 111 an. Wayan Laste ; -
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 117 an. Dewa Putu Wisnu;-----------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 125 an. Jero Manku Istri;------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 136 an. Kadek Yoga Putra;------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 148 an. Nyoman Sri ; --
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 145 an. Ketut Kenyir ;-
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 201 an. Nyoman Rajin;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 237 an. Kadek Ernawan;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 299 an. Nyoman Ogi degantikan dengan Komang Ayu Juwi Jayanti ; ----------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 259 an. Ni Ketut Tepelu;----------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 264 an. Kadek Ayu Karmini;----------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 209 an. Ni Wayan Suartini;---------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 240 an. Ni Kadek Cia Karyati ;---------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 266 an. Ni Wayan Musniasih ; ------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 298 an. Kadek Adiputra digantikan dengan I Ketut Budiada ; ------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 258 an. Ni Ketut Teplu;-----------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 236 an. Wayan Ernawan;---------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 219 an. I Made Sudana;----------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 224 an. Wayan Juli Artawan ; --------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 326 an. Wayan Budiana ;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 327 an. Wayan Bidiana ;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 332 an. Ketut Artawan ;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 333 an. Ni Kadek Wardani;---------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 372 an. Sri Uminingsih;------------------------------------------
Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) TPS III Desa Kotaraya timur Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong yang ada : ----------------------------
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 219 an. I Made Sudana ;
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 19 an. Nyoman Jani ; --
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 55 an. Wayan Yumini ;--
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 65 an. Putu Gede Yudana;----------------------------------------------
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 68 an. Nyoman Rasmi ; -
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 359 an. Komang Karyawan;--------------------------------------------
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 363 an. Nengah Sari ;--
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 380 an. Nyoman Samiati ;---------------------------------------------
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 377 an. Nengah Sukayasa;--------------------------------------------
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 352 an. Wayan Marni ;--
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 252 an. Wayan Sukana ;-
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 133 an. Ketut Sudiarta;--------------------------------------------
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 100 an. Ketut Mudita ;-
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 22 an. Wayan Galin ;---
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 15 an. Wayan Resiki ;--
Dikembalikan kepada Panwas Kabupaten.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa tertanggal 30 Mei 2014 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sangat menyesali perpuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa terdakwa adalah seorang petani yang sama sekali tidak mengetahui aturan-aturan masalah Pemilihan DPR, DPD dan DPRD sebagaimana yang didakwakan atas diri terdakwa;
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak pernah mendapatkan sosialisasi berkaitan dengan tehnis pelaksana Pemilihan DPR, DPR dan DPRD dari aparat berkaitan;
Untuk itu dengan penuh kerendahan hati Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia kiranya Terdakwa dapat dihukum seringan-ingannya yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar Repliek dari Jaksa Penuntut Umum maupun Dupliek dari Terdakwa yang masing-masing diajukan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap dengan isi tuntutannya dan tetap dengan isi pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan berdasarkan surat dakwaan / catatan Penuntut Umum tertanggal 16 Mei 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa MADE ARTA ALIAS KADEK pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2014 bertempat di Kantor PPK Kec. Mepanga Kab. Parimo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, “Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat diatas, berawal pada saat hari “H” pencoblosan pemilu yang berlangsung hari rabu tanggal 09 April 2014, dimana terdakwa sebagai Ketua KPPS bertugas di TPS III di Desa Kotaraya Timur dan selaku Ketua KPPS terdakwa bertanggung jawab atas logistik, tempat, peralatan pendukung, mengisi berita acara dan penghitungan suara dalam model C.1 serta mengawal hasil suara yang telah dimasukan kedalam kotak suara ke sekretariat PPS.
Bahwa terdakwa juga bertanggung jawab atas surat panggilan memilih (C.6) dan untuk pembagian C.6 yang membagikan adalah anggota KPPS, adapun sisa untuk surat panggilan memilih (C.6) dimana terdakwa masukan kedalam dos yang disimpan di TPS III Desa Kotaraya Timur.
Bahwa jumlah pemilih berdasarkan DPT pada TPS III Desa Kotaraya Timur berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua) orang yang terdiri dari 180 (saratus delapan puluh) orang pemilih berjenis kelamin perempuan dan 202 (dua ratus dua)orang pemilih berjenis kelamin laki-laki, ditambah 4 (empat) orang pengguna KTP jadi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada TPS III Desa Kotaraya berjumlah 386 (tiga ratus delapan puluh enam) orang pemilih.
Bahwa pada saat hari “H” pencoblosan dari jumlah pemilih 386 (tiga ratus delapan puluh enam) orang pemilih yang ada di TPS III Desa Kotaraya Timur, tidak semuanya datang untuk melakukan pencoblosan dikarenakan ada nama pemilih yang sudah meninggal dunia, ada nama pemilih yang tidak ada ditempat tinggalnya, ada nama pemilh yang tidak mendapatkan surat panggilan C.6 dan ada nama pemilih yang sudah mendapatkan C.6 namun tidak hadir saat pencoblosan sehingga tidak semua jumlah pemilih yang berjumlah 386 (tiga ratus delapan puluh enam) orang di TPS III Desa Kotaraya Timur menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu.
Bahwa terdakwa yang mengetahui hal tersebut di atas serta yang bertanggung jawap di TPS III Desa Kotaraya Timur telah membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara (C.1) adalah 100 (seratus) % dari jumlah DPT di TPS III Desa Kotaraya Timur, ini berarti terdakwa dalam laporannya melaporkan bahwa TPS III Desa Kotaraya Timur semua pemilih yang terdaftar hadir memberikan hak suaranya pada hari Rabu tanggal 9 April 2014.
Bahwa pada tanggal 16, 17 dan 18 April 2014 dilaksanakan rekapitulasi ditingkat Kecamatan, bertempat di Sekretariat PPK di Desa Mobang Kec. Mepanga, kemudian saat rekapituliasi yang dilakukan untuk Desa Kotaraya Timur didapatkan TPS III Desa Kotaraya Timur pemilih yang menggunakan hak pilihnya mencapai 100 (seratus) % dari jumlah DPT yang dibuktikan dengan adanya berita acara C.1 yang dibuat oleh terdakwa selaku Ketua KPPS.
Bahwa karena laporan tersebut sehingga banyak saksi yang hadir saat rekapitulasi tidak percaya, sehingga meminta untuk dilakukan pembukaan terhadap kotak suara untuk mengecek C.6 dan saat dilakukan pembukaan kotak suara oleh Ketua PPK, lalu dilakukan pengecekan nama-nama pemilih dan ditemukan pemilih atas nama WAYAN REPET telah meninggal dunia dan pemilih atas nama KETUT DEKA berada di Bali yang keduanya tidak menggunakan hak pilihnya di TPS III namun sesuai laporan terdakwa dalam berita acara C.1 bahwa pemilih di TPS III Desa Kotaraya Timur adalah 100 (seratus) % sehingga laporan terdakwa adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta yang ada, sehingga atas hasil klarifikasi tersebut akhirnya Ketua Panwascam dan divisi pengawasan melaporkan kejadian tersebut ke Panwas Kab. Parimo.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ANNAS, SH bahwa apa yang dilakukan oleh ketua KPPS tidak sesuai dengan Azas penyelenggara pemilu yang salah satunya jujur, adil dan keterbukaan sebagaimana di atur dalam UU No. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD propinsi dan DPRD Kab/kota dan PKPU No 26 Tahun 2013 tentang pemungutan dan perhitungan suara di TPS dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD propinsi dan DPRD Kab/kota.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 309 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.----------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa MADE ARTA ALIAS KADEK pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2014 bertempat di Kantor PPK Kec. Mepanga Kab. Parimo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, “dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara,” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat diatas, berawal pada saat hari “H” pencoblosan pemilu yang berlangsung hari rabu tanggal 09 April 2014, dimana terdakwa sebagai Ketua KPPS bertugas di TPS III di Desa Kotaraya Timur dan selaku Ketua KPPS terdakwa bertanggung jawab atas logistik, tempat, peralatan pendukung, mengisi berita acara dan penghitungan suara dalam model C.1 serta mengawal hasil suara yang telah dimasukan kedalam kotak suara ke sekretariat PPS.
Bahwa terdakwa juga bertanggung jawab atas surat panggilan memilih (C.6) dan untuk pembagian C.6 yang membagikan adalah anggota KPPS, adapun sisa untuk surat panggilan memilih (C.6) dimana terdakwa masukan kedalam dos yang disimpan di TPS III Desa Kotaraya Timur.
Bahwa jumlah pemilih berdasarkan DPT pada TPS III Desa Kotaraya Timur berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua) orang yang terdiri dari 180 (saratus delapan puluh) orang pemilih berjenis kelamin perempuan dan 202 (dua ratus dua)orang pemilih berjenis kelamin laki-laki, ditambah 4 (empat) orang pengguna KTP jadi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada TPS III Desa Kotaraya berjumlah 386 (tiga ratus delapan puluh enam) orang pemilih.
Bahwa pada saat hari “H” pencoblosan dari jumlah pemilih 386 (tiga ratus delapan puluh enam) orang pemilih yang ada di TPS III Desa Kotaraya Timur, tidak semuanya datang untuk melakukan pencoblosan dikarenakan ada nama pemilih yang sudah meninggal dunia, ada nama pemilih yang tidak ada ditempat tinggalnya, ada nama pemilh yang tidak mendapatkan surat panggilan C.6 dan ada nama pemilih yang sudah mendapatkan C.6 namun tidak hadir saat pencoblosan sehingga tidak semua jumlah pemilih yang berjumlah 386 (tiga ratus delapan puluh enam) orang di TPS III Desa Kotaraya Timur menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu.
Bahwa terdakwa yang mengetahui hal tersebut di atas serta yang bertanggung jawap di TPS III Desa Kotaraya Timur telah membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara (C.1) adalah 100 (seratus) % dari jumlah DPT di TPS III Desa Kotaraya Timur, ini berarti terdakwa dalam laporannya melaporkan bahwa TPS III Desa Kotaraya Timur semua pemilih yang terdaftar hadir memberikan hak suaranya pada hari Rabu tanggal 9 April 2014.
Bahwa pada tanggal 16,17 dan 18 April 2014 dilaksanakan rekapitulasi ditingkat Kecamatan, bertempat di Sekretariat PPK di Desa Mobang Kec. Mepanga, kemudian saat rekapituliasi yang dilakukan untuk Desa Kotaraya Timur didapatkan TPS III Desa Kotaraya Timur pemilih yang menggunakan hak pilihnya mencapai 100 (seratus) % dari jumlah DPT yang dibuktikan dengan adanya berita acara C.1 yang dibuat oleh terdakwa selaku Ketua KPPS.
Bahwa karena laporan tersebut sehingga banyak saksi yang hadir saat rekapitulasi tidak percaya, sehingga meminta untuk dilakukan pembukaan terhadap kotak suara untuk mengecek C.6 dan saat dilakukan pembukaan kotak suara oleh Ketua PPK, lalu dilakukan pengecekan nama-nama pemilih dan ditemukan pemilih atas nama WAYAN REPET telah meninggal dunia dan pemilih atas nama KETUT DEKA berada di Bali yang keduanya tidak menggunakan hak pilihnya di TPS III;
Bahwa laporan yang terdakwa buat didalam berita acara C.1 bahwa pemilih di TPS III Desa Kotaraya Timur adalah 100 (seratus) % adalah tidak benar karena tidak semuanya pemilih DPT tetap yang memberikan hak suaranya pada pemilu tanggal 9 April 2014 dan bertentangan dengan fakta yang ada, sehingga atas hasil klarifikasi tersebut akhirnya Ketua Panwascam dan divisi pengawasan melaporkan kejadian tersebut ke Panwas Kab. Parimo.
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ANNAS, SH bahwa apa yang dilakukan oleh ketua KPPS tidak sesuai dengan Azas penyelenggara pemilu yang salah satunya jujur, adil dan keterbukaan sebagaimana di atur dalam UU No. 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD propinsi dan DPRD Kab/kota dan PKPU No 26 Tahun 2013 tentang pemungutan dan perhitungan suara di TPS dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD propinsi dan DPRD Kab/kota.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.-----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I. Dra. Hj. SUMIATI, MM,:
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor PPK Kec. Mepanga Kab. Parimo.
Bahwa pada saat kejadian Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang terdakwa menjabat sebagai ketua KPPS di TPS 3 Desa kotaraya Timur.
Bahwa berawal pada saat ada laporan dari lk. DALDIRI dari Panwascam Kec. Mepanga ke Kanwaslu kab. Parimo dan pada saat itu kami anggota panwaslu langsung melakukan klarifikasi dan kajian atas laporan tersebut.
Bahwa setelah dilakukan konfirmasi terhadap terdakwa benar terdakwa telah melaporkan hasil pencoblosan sesuai DPT (daftar pemilih tetap) yang menggunakan C.6 adalah 100 %, sedangkan yang seharusnya dari hasil pencoblosan sesuai DPT (daftar pemilih tetap) yang menggunakan C.6 tidak semuanya hadir dikarenakan ada yang telah meninggal dunia dan ada juga yang sedang keluar kota.
Bahwa saksi menerangkan seperti I KETUT DEKA yang diketahui sedang berada di bali, akan tetapi oleh terdakwa dinyatakan ikut memilih dan pada daftar DPT namanya di contreng, dinyatakan hadir., dan ada juga surat pernyataan dari pr. MADE SEKAR yang tidak ikut melakukan pencoblosan tapi dianggap hadir oleh terdakwa;
Banwa terdakwa telah menggunakan hak pilih orang yang tidak hadir pada saat melakukan pencoblosan dengan cara C.6 orang yang tidak datang terdakwa berikan kepada orang yang mau menyalurkan suaranya dengan menggunakan KTP, Kartu domisili dan yang panda dapil;
Bahwa terdakwa yang bertanggung jawab atas surat panggilan memilih (C.6) dan untuk pembagian C.6 yang membagikan adalah anggota KPPS, adapun sisa untuk surat panggilan memilih (C.6) dimana terdakwa masukan kedalam dos yang disimpan di TPS III Desa Kotaraya Timur;
Bahwa jumlah pemilih berdasarkan DPT pada TPS III Desa Kotaraya Timur sesuai laporan dari terdakwa sesuai C.1 berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua), ditambah 4 (empat) orang pengguna KTP jadi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada TPS III Desa Kotaraya berjumlah 386 (tiga ratus delapan puluh enam) orang pemilih.
Bahwa terdakwa yang mengetahui hal tersebut di atas serta yang bertanggung jawap di TPS III Desa Kotaraya Timur telah membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara (C.1) adalah 100 (seratus) % dari jumlah DPT di TPS III Desa Kotaraya Timur, ini berarti terdakwa dalam laporannya melaporkan bahwa TPS III Desa Kotaraya Timur semua pemilih yang terdaftar hadir memberikan hak suaranya pada hari Rabu tanggal 9 April 2014.
Bahwa karena laporan tersebut sehingga banyak saksi yang hadir saat rekapitulasi tidak percaya, sehingga meminta untuk dilakukan pembukaan terhadap kotak suara untuk mengecek C.6 dan saat dilakukan pembukaan kotak suara oleh Ketua PPK, lalu dilakukan pengecekan nama-nama pemilih dan ditemukan pemilih atas nama WAYAN REPET telah meninggal dunia dan pemilih atas nama KETUT DEKA berada di Bali yang keduanya tidak menggunakan hak pilihnya di TPS III namun sesuai laporan terdakwa dalam berita acara C.1 bahwa pemilih di TPS III Desa Kotaraya Timur adalah 100 (seratus) % sehingga laporan terdakwa adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta yang ada, sehingga atas hasil klarifikasi tersebut akhirnya Ketua Panwascam dan divisi pengawasan melaporkan kejadian tersebut ke Panwas Kab. Parimo.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi II. DALDIRI Als. DAL:
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor PPK Kec. Mepanga Kab. Parimo.
Bahwa setelah dilakukan konfirmasi terhadap terdakwa benar terdakwa terlah melaporkan hasil pencoblosan sesuai DPT (daftar pemilih tetap) yang menggunakan C.6 adalah 100 %, sedangkan yang seharusnya dari hasil pencoblosan sesuai DPT (daftar pemilih tetap) yang menggunakan C.6 tidak semuanya hadir dikarenakan ada yang telah meninggal dunia dan ada juga yang sedang keluar kota.
Bahwa saksi menerangkan seperti I KETUT DEKA yang diketahui sedang berada di bali, akan tetapi oleh terdakwa dinyatakan ikut memilih dan pada daftar DPT namanya di contreng, dinyatakan hadir., dan ada juga surat pernyataan dari pr. MADE SEKAR yang tidak ikut melakukan pencoblosan tapi dianggap hadir oleh terdakwa;
Banwa terdakwa telah menggunakan hak pilih orang yang tidak hadir pada saat melakukan pencoblosan dengan cara C.6 orang yang tidak datang terdakwa berikan kepada orang yang mau menyalurkan suaranya dengan menggunakan KTP, Kartu domisili dan yang panda dapil;
Bahwa terdakwa yang bertanggung jawab atas surat panggilan memilih (C.6) dan untuk pembagian C.6 yang membagikan adalah anggota KPPS, adapun sisa untuk surat panggilan memilih (C.6) dimana terdakwa masukan kedalam dos yang disimpan di TPS III Desa Kotaraya Timur;
Bahwa jumlah pemilih berdasarkan DPT pada TPS III Desa Kotaraya Timur sesuai laporan dari terdakwa sesuai C.1 berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua), ditambah 4 (empat) orang pengguna KTP jadi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada TPS III Desa Kotaraya berjumlah 386 (tiga ratus delapan puluh enam) orang pemilih.
Bahwa benar karena laporan tersebut sehingga banyak saksi yang hadir saat rekapitulasi tidak percaya dan keberatan termasuk saksi dari Calek yang keberatan terhadap ketua PPS, sehingga meminta untuk dilakukan pembukaan terhadap kotak suara untuk mengecek C.6 dan saat dilakukan pembukaan kotak suara, lalu dilakukan pengecekan nama-nama pemilih dan ditemukan pemilih atas nama WAYAN REPET telah meninggal dunia dan pemilih atas nama KETUT DEKA berada di Bali yang keduanya tidak menggunakan hak pilihnya di TPS III namun sesuai laporan terdakwa dalam berita acara C.1 bahwa pemilih di TPS III Desa Kotaraya Timur adalah 100 (seratus) % sehingga laporan terdakwa adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta yang ada, sehingga atas hasil klarifikasi tersebut akhirnya Ketua Panwascam dan divisi pengawasan melaporkan kejadian tersebut ke Panwas Kab. Parimo.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa perbuatan terdakwa sangatlah keliru.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi III. FARADIBA YEYEN:
Bahwa saksi sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan keterangannya sudah benar semua ;
Bahwa jumlah pemilih berdasarkan DPT pada TPS III Desa Kotaraya Timur sesuai laporan dari terdakwa sesuai C.1 berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua), ditambah 4 (empat) orang pengguna KTP jadi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada TPS III Desa Kotaraya berjumlah 386 (tiga ratus delapan puluh enam) orang pemilih.
Bahwa terdakwa yang mengetahui hal tersebut di atas serta yang bertanggung jawap di TPS III Desa Kotaraya Timur telah membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara (C.1) adalah 100 (seratus) % dari jumlah DPT di TPS III Desa Kotaraya Timur, ini berarti terdakwa dalam laporannya melaporkan bahwa TPS III Desa Kotaraya Timur semua pemilih yang terdaftar hadir memberikan hak suaranya pada hari Rabu tanggal 9 April 2014, sedangkan pada saat pencoblosan banyak yang mendapatkan C.6 tapi tidak datang untuk melakukan pencoblosan.
Bahwa karena laporan terdakwa tersebut sehingga banyak saksi yang hadir saat rekapitulasi tidak percaya dan keberatan termasuk saksi dari Calek yang keberatan terhadap ketua PPS, sehingga meminta untuk dilakukan pembukaan terhadap kotak suara untuk mengecek C.6 dan saat dilakukan pembukaan kotak suara, lalu dilakukan pengecekan nama-nama pemilih dan ditemukan pemilih atas nama WAYAN REPET telah meninggal dunia dan pemilih atas nama KETUT DEKA berada di Bali yang keduanya tidak menggunakan hak pilihnya di TPS III namun sesuai laporan terdakwa dalam berita acara C.1 bahwa pemilih di TPS III Desa Kotaraya Timur adalah 100 (seratus) % sehingga laporan terdakwa adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta yang ada, sehingga atas hasil klarifikasi tersebut akhirnya Ketua Panwascam dan divisi pengawasan melaporkan kejadian tersebut ke Panwas Kab. Parimo.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak berkeberatan;
Saksi IV. Drs. AGUSTAN HAMDIANA alias ANA:
Bahwa saksi membenarkan BAP pada saat dilakukan pemeriksaan di kantor Polres Parimo;
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor PPK Kec. Mepanga Kab. Parimo.
Bahwa pada saat kejadian Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, terdakwa menjabat sebagai ketua KPPS di TPS 3 Desa kotaraya Timur.
Bahwa pada saat dilakukian BIMTEK saksi sebagai pemateri dan telah menjelaskan pada seluruh ketua KPPS yang hadir tentang mekanisme dan tata cara pengisihan sampai laporan hasil perhitungan pemungutan suara di TPS.
Bahwa terdakwa terlah melaporkan hasil pencoblosan C.1 sesuai DPT (daftar pemilih tetap) yang menggunakan C.6 adalah 100 %, sedangkan yang seharusnya dari hasil pencoblosan sesuai DPT (daftar pemilih tetap) yang menggunakan C.6 tidak semuanya hadir dikarenakan ada yang telah meninggal dunia dan ada juga yang sedang keluar kota.
Bahwa pada saat pengisian From D.1 Plano dirumah ketua PPS an. ABADI, pada saat itu saksi merasa ada yang ganjil sehingga saksi mengundan terdakwa selaku ketua KPPS 3 Desa Kotaraya Timur dan pada saat itu terdakwa menjelaskan bahwa laporan C.1 yang terdakwa bikin adalah benar dan dapat terdakwa pertanggung jawapkan, sementara hasil temuan saksi pada malam itu sekitar tanggal 11 April 2014 bahwa ada data di DPT yang telah meninggal dunia An. WAYAN LESTA dengan No urut 111 dan ada data di DPT yang ganda An. NI KETUT TEPLU No Urut 258 dan NI KETUT TEPELU dengan No Urut 259, dengan no kartu keluarga, No induk KTP, tempat dan tanggal lahir dan tahun sama dan NI WAYAN MURNIASIH dengan No urut 266 dan 267.
Bahwa saksi menerangkan seperti I KETUT DEKA yang diketahui sedang berada di bali, akan tetapi oleh terdakwa dinyatakan ikut memilih dan pada daftar DPT namanya di contreng, dinyatakan hadir., dan ada juga surat pernyataan dari pr. MADE SEKAR yang tidak ikut melakukan pencoblosan tapi dianggap hadir oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa telah menggunakan hak pilih orang yang tidak hadir pada saat melakukan pencoblosan dengan cara C.6 orang yang tidak datang terdakwa berikan kepada orang yang mau menyalurkan suaranya dengan menggunakan KTP, Kartu domisili dan yang panda dapil.
Bahwa terdakwa yang mengetahui hal tersebut di atas serta yang bertanggung jawap di TPS III Desa Kotaraya Timur telah membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara (C.1) adalah 100 (seratus) % dari jumlah DPT di TPS III Desa Kotaraya Timur, ini berarti terdakwa dalam laporannya melaporkan bahwa TPS III Desa Kotaraya Timur semua pemilih yang terdaftar hadir memberikan hak suaranya pada hari Rabu tanggal 9 April 2014, sedangkan pada saat pencoblosan banyak yang mendapatkan C.6 tapi tidak datang untuk melakukan pencoblosan.
Bahwa karena laporan terdakwa tersebut sehingga banyak saksi yang hadir saat rekapitulasi tidak percaya dan keberatan termasuk saksi dari Calek yang keberatan terhadap ketua PPS, sehingga meminta untuk dilakukan pembukaan terhadap kotak suara untuk mengecek C.6 dan saat dilakukan pembukaan kotak suara, lalu dilakukan pengecekan nama-nama pemilih dan ditemukan pemilih atas nama WAYAN REPET telah meninggal dunia dan pemilih atas nama KETUT DEKA berada di Bali yang keduanya tidak menggunakan hak pilihnya di TPS III namun sesuai laporan terdakwa dalam berita acara C.1 bahwa pemilih di TPS III Desa Kotaraya Timur adalah 100 (seratus) % sehingga laporan terdakwa adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta yang ada, sehingga atas hasil klarifikasi tersebut akhirnya Ketua Panwascam dan divisi pengawasan melaporkan kejadian tersebut ke Panwas Kab. Parimo.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa perbuatan terdakwa sangatlah keliru.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi V. AHMAD SHIBGHATUL ISLAM alias AHMAD:
Bahwa saksi menerangkan yang melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yaitu terdakwa MADE ARTA Als. KADEK.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor PPK Kec. Mepanga Kab. Parimo.
Bahwa pada saat kejadian Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang, terdakwa menjabat sebagai ketua KPPS di TPS 3 Desa kotaraya Timur.
Bahwa terdakwa selaku ketua KPPS TPS 3 Desa Kota raya timur telah mendapat sosialisasi dalam bentuk (BIMTEK) pada tanggal 29 Maret 2014 sekitar jam 20.00 Wita dan pada saat itu terdakwa hadir sesuai dengan daftar hadir peserta.
Bahwa pada saat dilakukian BIMTEK saksi sebagai pemateri dan telah menjelaskan pada seluruh ketua KPPS yang hadir tentang mekanisme dan tata cara pengisihan sampai laporan hasil perhitungan pemungutan suara di TPS.
Bahwa terdakwa telah melaporkan hasil pencoblosan C.1 sesuai DPT (daftar pemilih tetap) yang menggunakan C.6 adalah 100 %, sedangkan yang seharusnya dari hasil pencoblosan sesuai DPT (daftar pemilih tetap) yang menggunakan C.6 tidak semuanya hadir dikarenakan ada yang telah meninggal dunia dan ada juga yang sedang keluar kota.
Bahwa pada saat pengisian From D.1 Plano dirumah ketua PPS an. ABADI, pada saat itu saksi merasa ada yang ganjil sehingga saksi mengundan terdakwa selaku ketua KPPS 3 Desa Kotaraya Timur dan pada saat itu terdakwa menjelaskan bahwa laporan C.1 yang terdakwa bikin adalah benar dan dapat terdakwa pertanggung jawapkan, sementara hasil temuan saksi pada malam itu sekitar tanggal 11 April 2014 bahwa ada data di DPT yang telah meninggal dunia An. WAYAN LESTA dengan No urut 111 dan ada data di DPT yang ganda An. NI KETUT TEPLU No Urut 258 dan NI KETUT TEPELU dengan No Urut 259, dengan no kartu keluarga, No induk KTP, tempat dan tanggal lahir dan tahun sama dan NI WAYAN MURNIASIH dengan No urut 266 dan 267.
Bahwa saksi menerangkan seperti I KETUT DEKA yang diketahui sedang berada di bali, akan tetapi oleh terdakwa dinyatakan ikut memilih dan pada daftar DPT namanya di contreng, dinyatakan hadir., dan ada juga surat pernyataan dari pr. MADE SEKAR yang tidak ikut melakukan pencoblosan tapi dianggap hadir oleh terdakwa.
Banwa terdakwa telah menggunakan hak pilih orang yang tidak hadir pada saat melakukan pencoblosan dengan cara C.6 orang yang tidak datang terdakwa berikan kepada orang yang mau menyalurkan suaranya dengan menggunakan KTP, Kartu domisili dan yang panda dapil.
Bahwa terdakwa yang bertanggung jawab atas surat panggilan memilih (C.6) dan untuk pembagian C.6 yang membagikan adalah anggota KPPS, adapun sisa untuk surat panggilan memilih (C.6) dimana terdakwa masukan kedalam dos yang disimpan di TPS III Desa Kotaraya Timur.
Bahwa jumlah pemilih berdasarkan DPT pada TPS III Desa Kotaraya Timur sesuai laporan dari terdakwa sesuai C.1 berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua), ditambah 4 (empat) orang pengguna KTP jadi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada TPS III Desa Kotaraya berjumlah 386 (tiga ratus delapan puluh enam) orang pemilih.
Bahwa terdakwa yang mengetahui hal tersebut di atas serta yang bertanggung jawab di TPS III Desa Kotaraya Timur telah membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara (C.1) adalah 100 (seratus) % dari jumlah DPT di TPS III Desa Kotaraya Timur, ini berarti terdakwa dalam laporannya melaporkan bahwa TPS III Desa Kotaraya Timur semua pemilih yang terdaftar hadir memberikan hak suaranya pada hari Rabu tanggal 9 April 2014, sedangkan pada saat pencoblosan banyak yang mendapatkan C.6 tapi tidak datang untuk melakukan pencoblosan;
Bahwa oleh karena laporan terdakwa tersebut sehingga banyak saksi yang hadir saat rekapitulasi tidak percaya dan keberatan termasuk saksi dari Calek yang keberatan terhadap ketua PPS, sehingga meminta untuk dilakukan pembukaan terhadap kotak suara untuk mengecek C.6 dan saat dilakukan pembukaan kotak suara, lalu dilakukan pengecekan nama-nama pemilih dan ditemukan pemilih atas nama WAYAN REPET telah meninggal dunia dan pemilih atas nama KETUT DEKA berada di Bali yang keduanya tidak menggunakan hak pilihnya di TPS III namun sesuai laporan terdakwa dalam berita acara C.1 bahwa pemilih di TPS III Desa Kotaraya Timur adalah 100 (seratus) % sehingga laporan terdakwa adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta yang ada, sehingga atas hasil klarifikasi tersebut akhirnya Ketua Panwascam dan divisi pengawasan melaporkan kejadian tersebut ke Panwas Kab. Parimo.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa perbuatan terdakwa sangatlah keliru.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi VI. NYOMAN RIASTIKA alias KOMANG PAYUK:
Bahwa saksi menerangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor PPK Kec. Mepanga Kab. Parimo.
Bahwa pada saat kejadian terdakwa menjabat sebagai ketua KPPS di TPS 3 Desa kotaraya Timur.
Bahwa terdakwa terlah melaporkan hasil pencoblosan C.1 sesuai DPT (daftar pemilih tetap) yang menggunakan C.6 adalah 100 %, sedangkan yang seharusnya dari hasil pencoblosan sesuai DPT (daftar pemilih tetap) yang menggunakan C.6 tidak semuanya hadir dikarenakan ada yang telah meninggal dunia dan ada juga yang sedang keluar kota.
Bahwa saksi menerangkan seperti I KETUT DEKA yang diketahui sedang berada di bali, akan tetapi oleh terdakwa dinyatakan ikut memilih dan pada daftar DPT namanya di contreng, dinyatakan hadir., dan ada juga surat pernyataan dari pr. MADE SEKAR yang tidak ikut melakukan pencoblosan tapi dianggap hadir oleh terdakwa.
Banwa terdakwa telah menggunakan hak pilih orang yang tidak hadir pada saat melakukan pencoblosan dengan cara C.6 orang yang tidak datang terdakwa berikan kepada orang yang mau menyalurkan suaranya dengan menggunakan KTP, Kartu domisili dan yang panda dapil.
Bahwa terdakwa yang bertanggung jawab atas surat panggilan memilih (C.6) dan untuk pembagian C.6 yang membagikan adalah anggota KPPS, adapun sisa untuk surat panggilan memilih (C.6) dimana terdakwa masukan kedalam dos yang disimpan di TPS III Desa Kotaraya Timur.
Bahwa saksi menerangkan bahwa jumlah pemilih berdasarkan DPT pada TPS III Desa Kotaraya Timur sesuai laporan dari terdakwa sesuai C.1 berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua), ditambah 4 (empat) orang pengguna KTP jadi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada TPS III Desa Kotaraya berjumlah 386 (tiga ratus delapan puluh enam) orang pemilih.
Bahwa terdakwa yang mengetahui hal tersebut di atas serta yang bertanggung jawap di TPS III Desa Kotaraya Timur telah membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara (C.1) adalah 100 (seratus) % dari jumlah DPT di TPS III Desa Kotaraya Timur, ini berarti terdakwa dalam laporannya melaporkan bahwa TPS III Desa Kotaraya Timur semua pemilih yang terdaftar hadir memberikan hak suaranya pada hari Rabu tanggal 9 April 2014, sedangkan pada saat pencoblosan banyak yang mendapatkan C.6 tapi tidak datang untuk melakukan pencoblosan.
Bahwa karena laporan terdakwa tersebut sehingga banyak saksi yang hadir saat rekapitulasi tidak percaya dan keberatan termasuk saksi dari Calek yang keberatan terhadap ketua PPS, sehingga meminta untuk dilakukan pembukaan terhadap kotak suara untuk mengecek C.6 dan saat dilakukan pembukaan kotak suara, lalu dilakukan pengecekan nama-nama pemilih dan ditemukan pemilih atas nama WAYAN REPET telah meninggal dunia dan pemilih atas nama KETUT DEKA berada di Bali yang keduanya tidak menggunakan hak pilihnya di TPS III namun sesuai laporan terdakwa dalam berita acara C.1 bahwa pemilih di TPS III Desa Kotaraya Timur adalah 100 (seratus) % sehingga laporan terdakwa adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta yang ada, sehingga atas hasil klarifikasi tersebut akhirnya Ketua Panwascam dan divisi pengawasan melaporkan kejadian tersebut ke Panwas Kab. Parimo.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, dimuka persidangan telah didengar pula keterangan saksi-saksi yang meringankan bagi Terdakwa (saksi Ade Charge) yang dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 1. NENGAH WIDASHA:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan karena hasil penghitungan pileg pada tanggal 09 April 2014 itu, ada kesalahan;
Bahwa jumlah pemilih berdasarkan DPT pada TPS III Desa Kotaraya Timur sesuai laporan dari terdakwa sesuai C.1 berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua), ditambah 4 (empat) orang pengguna KTP jadi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada TPS III Desa Kotaraya berjumlah 386 (tiga ratus delapan puluh enam) orang pemilih.
Bahwa saksi sebagai anggota TPS 3 Desa Kotaraya Timur tidak mengetahui sehingga terdakwa membuat laporan C.1 100 %.
Bahwa terdakwa yang mengetahui hal tersebut di atas serta yang bertanggung jawap di TPS III Desa Kotaraya Timur telah membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara (C.1) adalah 100 (seratus) % dari jumlah DPT di TPS III Desa Kotaraya Timur, ini berarti terdakwa dalam laporannya melaporkan bahwa TPS III Desa Kotaraya Timur semua pemilih yang terdaftar hadir memberikan hak suaranya pada hari Rabu tanggal 9 April 2014, sedangkan pada saat pencoblosan banyak yang mendapatkan C.6 tapi tidak datang untuk melakukan pencoblosan.
Bahwa karena laporan terdakwa tersebut sehingga banyak saksi yang hadir saat rekapitulasi tidak percaya dan keberatan termasuk saksi dari Calek yang keberatan terhadap ketua PPS, sehingga meminta untuk dilakukan pembukaan terhadap kotak suara untuk mengecek C.6 dan saat dilakukan pembukaan kotak suara, lalu dilakukan pengecekan nama-nama pemilih dan ditemukan pemilih atas nama WAYAN REPET telah meninggal dunia dan pemilih atas nama KETUT DEKA berada di Bali yang keduanya tidak menggunakan hak pilihnya di TPS III namun sesuai laporan terdakwa dalam berita acara C.1 bahwa pemilih di TPS III Desa Kotaraya Timur adalah 100 (seratus) % sehingga laporan terdakwa adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta yang ada;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 2. DEWA KETUT KANDEL:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan karena hasil penghitungan pileg pada tanggal 09 April 2014 itu, ada kesalahan ;
Bahwa Pilex terjadi pada tanggal 09 April 2014, sedangkan kami ketahui ada kesalahan tanggal 17 April 2014;
Bahwa Kejadian itu terjadi di Desa Mobang Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada TPS 3 Desa Kota Raya Timur;
Bahwa Yang bekerja disana ada 7 Orang Terdakwa sebagai Ketua Pelaksana, saya, dewa ketut kandel, Wayan Tulus, Wayan Rudi serta Wayan Dedi,sebagai anggota ;
Bahwa Saya Mencatat surat suara bersama dengan Komang Karyawan dengan Wayan Tulus;
Bahwa karena laporan terdakwa tersebut sehingga banyak saksi yang hadir saat rekapitulasi tidak percaya dan keberatan termasuk saksi dari Calek yang keberatan terhadap ketua PPS, sehingga meminta untuk dilakukan pembukaan terhadap kotak suara untuk mengecek C.6 dan saat dilakukan pembukaan kotak suara, lalu dilakukan pengecekan nama-nama pemilih dan ditemukan pemilih atas nama WAYAN REPET telah meninggal dunia dan pemilih atas nama KETUT DEKA berada di Bali yang keduanya tidak menggunakan hak pilihnya di TPS III namun sesuai laporan terdakwa dalam berita acara C.1 bahwa pemilih di TPS III Desa Kotaraya Timur adalah 100 (seratus) % sehingga laporan terdakwa adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta yang ada;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 3. KOMANG KARYAWAN:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan karena hasil penghitungan pileg pada tanggal 09 April 2014 itu, ada kesalahan ;
Bahwa Pilex terjadi pada tanggal 09 April 2014, sedangkan kami ketahui adanya kesalahan tanggal 17 April 2014;
Bahwa Kejadian itu terjadi di Desa Mobang Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong;
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada TPS 3 Desa Kota Raya Timur;
Bahwa Yang bekerja disana ada 7 Orang Terdakwa sebagai Ketua Pelaksana, saya, Komang Kariawan, Wayan Tulus, Wayan Rudi serta Wayan Dedi,sebagai anggota ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 4. WAYAN TULUS;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan karena hasil penghitungan pileg pada tanggal 09 April 2014 itu, ada kesalahan;
Bahwa Yang bekerja disana ada 7 Orang Terdakwa sebagai Ketua Pelaksana, Nengah Widasah, Dewa Ketut kandel,komang, saya, , Wayan Rudi serta Wayan Dedi, sebagai anggota;
Bahwa Daftar pemilih tetap berjumlah 382 Orang ;
Bahwa yang tidak menggunakan C.6 yaitu sejumlah 4 Orang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa telah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor PPK Kec. Mepanga Kab. Parimo.
Bahwa terdakwa telah melaporkan hasil pencoblosan sesuai DPT (daftar pemilih tetap) yang menggunakan C.6 adalah 100 %, sedangkan yang seharusnya dari hasil pencoblosan sesuai DPT (daftar pemilih tetap) yang menggunakan C.6 tidak semuanya hadir dikarenakan ada yang telah meninggal dunia dan ada juga yang sedang keluar kota.
Bahwa terdakwa menerangkan seperti I KETUT DEKA yang diketahui sedang berada di bali, akan tetapi oleh terdakwa dinyatakan ikut memilih dan pada daftar DPT namanya di contreng, dinyatakan hadir., dan ada juga surat pernyataan dari pr. MADE SEKAR yang tidak ikut melakukan pencoblosan tapi dianggap hadir oleh terdakwa;
Banwa terdakwa telah menggunakan hak pilih orang yang tidak hadir pada saat selakukan pencoblosan dengan cara C.6 orang yang tidak datang terdakwa berikan kepada orang yang mau menyalurkan suaranya dengan menggunakan KTP, Kartu domisili dan yang panda dapil.
Bahwa terdakwa senganja menggunakan C.6 orang yang tidak memilih untuk mempercepat dalam membuat laporan.
Bahwa terdakwa yang bertanggung jawab atas surat panggilan memilih (C.6) dan untuk pembagian C.6 yang membagikan adalah anggota KPPS, adapun sisa untuk surat panggilan memilih (C.6) dimana terdakwa masukan kedalam dos yang disimpan di TPS III Desa Kotaraya Timur.
Bahwa sekitar 70 % yang hadir pada saat pencoblosan sesuai DPT dengan menggunakan C.6 dan sisanya orang yang datang melakukan pencoblosan dengan menggunakan KTP, KTP domisili dan panda dapil terdakwa mempergunakan C.6 orang yang tidak datang untuk melakukan pencoblosan, sehingga mudah dalam mengisi dan melaporkan C.1.
Bahwa jumlah pemilih berdasarkan DPT pada TPS III Desa Kotaraya Timur sesuai laporan dari terdakwa sesuai C.1 berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua), ditambah 4 (empat) orang pengguna KTP jadi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada TPS III Desa Kotaraya berjumlah 386 (tiga ratus delapan puluh enam) orang pemilih.
Bahwa terdakwa yang mengetahui hal tersebut di atas serta yang bertanggung jawap di TPS III Desa Kotaraya Timur telah membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara (C.1) adalah 100 (seratus) % dari jumlah DPT di TPS III Desa Kotaraya Timur, ini berarti terdakwa dalam laporannya melaporkan bahwa TPS III Desa Kotaraya Timur semua pemilih yang terdaftar hadir memberikan hak suaranya pada hari Rabu tanggal 9 April 2014.
Bahwa dari laporan tersebut sehingga banyak saksi yang hadir saat rekapitulasi tidak percaya, sehingga meminta untuk dilakukan pembukaan terhadap kotak suara untuk mengecek C.6 dan saat dilakukan pembukaan kotak suara oleh Ketua PPK, lalu dilakukan pengecekan nama-nama pemilih dan ditemukan pemilih atas nama WAYAN REPET telah meninggal dunia dan pemilih atas nama KETUT DEKA berada di Bali yang keduanya tidak menggunakan hak pilihnya di TPS III namun sesuai laporan terdakwa dalam berita acara C.1 bahwa pemilih di TPS III Desa Kotaraya Timur adalah 100 (seratus) % sehingga laporan terdakwa adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta yang ada, sehingga atas hasil klarifikasi tersebut akhirnya Ketua Panwascam dan divisi pengawasan melaporkan kejadian tersebut ke Panwas Kab. Parimo.
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
1 (Satu) exemplar foto copy panduan KPPS yang berisikan catatan pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang jumlahnya 124 orang pemilih ;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih an. Ketut Deka nomor urut 202 tanggal 06 April 2014 ;
1 (satu) exemplar daftar pemilih tetap pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tahun 2014, tanggal 19 Januari 2014 untuk TPS III Desa Kotaraya Timur Kec. Mepanga ; -
1 (satu) exemplar berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara ditempat pemungutan suara untuk DPR, DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota Tahun 2014 model c tanggal 19 April 2014 ;
1 (satu) lembar surat pernyataan an. Made Sekar tanggal 28 April 2014 ; -
1 (satu) lembar surat pernyataan an. Nyoman Rajin tanggal 20 April 2014 ; -
1 (satu) lembar surat pernyataan an. Made Arta tanggal 22 April 2014 ; -
1 (satu) lembar surat keterangan berdomisili an. Made Asta tanggal 09 April 2014 ; --
1 (satu) lembar surat keterangan berdomisili an. Made Segel tanggal 09 April 2014 ; -
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 267 an. NI Wayan Murmasih ;-
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 35 an. Ny. Sudiarti ; -
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 35 an. Ny. Sudiarti ;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 49 an. Ni Ketut Surtin;-
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 101 an. MD Sekar ; -
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 111 an. Wayan Laste ; -
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 117 an. Dewa Putu Wisnu;-
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 125 an. Jero Manku Istri;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 136 an. Kadek Yoga Putra;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 148 an. Nyoman Sri ; --
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 145 an. Ketut Kenyir ;-
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 201 an. Nyoman Rajin;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 237 an. Kadek Ernawan;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 299 an. Nyoman Ogi degantikan dengan Komang Ayu Juwi Jayanti ; -
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 259 an. Ni Ketut Tepelu;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 264 an. Kadek Ayu Karmini;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 209 an. Ni Wayan Suartini;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 240 an. Ni Kadek Cia Karyati ;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 266 an. Ni Wayan Musniasih ; ---
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 298 an. Kadek Adiputra digantikan dengan I Ketut Budiada ; --
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 258 an. Ni Ketut Teplu;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 236 an. Wayan Ernawan;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 219 an. I Made Sudana;---
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 224 an. Wayan Juli Artawan ; --
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 326 an. Wayan Budiana ;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 327 an. Wayan Bidiana ;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 332 an. Ketut Artawan ;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 333 an. Ni Kadek Wardani;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 372 an. Sri Uminingsih;--
Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) TPS III Desa Kotaraya timur Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong yang ada : -
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 219 an. I Made Sudana ;
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 19 an. Nyoman Jani ; --
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 55 an. Wayan Yumini ;--
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 65 an. Putu Gede Yudana;-
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 68 an. Nyoman Rasmi ; -
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 359 an. Komang Karyawan;--
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 363 an. Nengah Sari ;--
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 380 an. Nyoman Samiati ;--
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 377 an. Nengah Sukayasa;-
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 352 an. Wayan Marni ;--
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 252 an. Wayan Sukana ;-
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 133 an. Ketut Sudiarta;--
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 100 an. Ketut Mudita ;-
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 22 an. Wayan Galin ;---
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 15 an. Wayan Resiki ;--
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dan persesuaian antara satu dengan yang lainnya maka dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yaitu terdakwa MADE ARTA Als. KADEK.
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor PPK Kec. Mepanga Kab. Parimo.
Bahwa benar berawal pada saat ada laporan dari lk. DALDIRI dari Panwascam Kec. Mepanga ke Kanwaslu kab. Parimo dan pada saat itu kami anggota panwaslu langsung melakukan klarifikasi dan kajian atas laporan tersebut.
Bahwa benar setelah dilakukan konfirmasi terhadap terdakwa benar terdakwa telah melaporkan hasil pencoblosan sesuai DPT (daftar pemilih tetap) yang menggunakan C.6 adalah 100 %, sedangkan yang seharusnya dari hasil pencoblosan sesuai DPT (daftar pemilih tetap) yang menggunakan C.6 tidak semuanya hadir dikarenakan ada yang telah meninggal dunia dan ada juga yang sedang keluar kota.
Bahwa benar seperti I KETUT DEKA yang diketahui sedang berada di bali, akan tetapi oleh terdakwa dinyatakan ikut memilih dan pada daftar DPT namanya di contreng, dinyatakan hadir., dan ada juga surat pernyataan dari pr. MADE SEKAR yang tidak ikut melakukan pencoblosan tapi dianggap hadir oleh terdakwa.
Banwa benar terdakwa telah menggunakan hak pilih orang yang tidak hadir pada saat melakukan pencoblosan dengan cara C.6 orang yang tidak datang terdakwa berikan kepada orang yang mau menyalurkan suaranya dengan menggunakan KTP, Kartu domisili dan yang panda dapil.
Bahwa benar terdakwa yang bertanggung jawab atas surat panggilan memilih (C.6) dan untuk pembagian C.6 yang membagikan adalah anggota KPPS, adapun sisa untuk surat panggilan memilih (C.6) dimana terdakwa masukan kedalam dos yang disimpan di TPS III Desa Kotaraya Timur.
Bahwa benar jumlah pemilih berdasarkan DPT pada TPS III Desa Kotaraya Timur sesuai laporan dari terdakwa sesuai C.1 berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua), ditambah 4 (empat) orang pengguna KTP jadi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada TPS III Desa Kotaraya berjumlah 386 (tiga ratus delapan puluh enam) orang pemilih.
Bahwa terdakwa yang mengetahui hal tersebut di atas serta yang bertanggung jawap di TPS III Desa Kotaraya Timur telah membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara (C.1) adalah 100 (seratus) % dari jumlah DPT di TPS III Desa Kotaraya Timur, ini berarti terdakwa dalam laporannya melaporkan bahwa TPS III Desa Kotaraya Timur semua pemilih yang terdaftar hadir memberikan hak suaranya pada hari Rabu tanggal 9 April 2014.
Bahwa benar karena laporan tersebut sehingga banyak saksi yang hadir saat rekapitulasi tidak percaya, sehingga meminta untuk dilakukan pembukaan terhadap kotak suara untuk mengecek C.6 dan saat dilakukan pembukaan kotak suara oleh Ketua PPK, lalu dilakukan pengecekan nama-nama pemilih dan ditemukan pemilih atas nama WAYAN REPET telah meninggal dunia dan pemilih atas nama KETUT DEKA berada di Bali yang keduanya tidak menggunakan hak pilihnya di TPS III namun sesuai laporan terdakwa dalam berita acara C.1 bahwa pemilih di TPS III Desa Kotaraya Timur adalah 100 (seratus) % sehingga laporan terdakwa adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta yang ada, sehingga atas hasil klarifikasi tersebut akhirnya Ketua Panwascam dan divisi pengawasan melaporkan kejadian tersebut ke Panwas Kab. Parimo.
Bahwa baik saksi-saksi maupun Terdakwa semuanya membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut oleh Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Alternatif sebagai berikut :
" Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 309 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.;
Atau
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.”;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif secara teoritis dapat diartikan bahwa Penuntut Umum memberikan keluasan bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan/atau membuktikan salah satu dakwaan yang dapat dikenakan kepada terdakwa dan mengesampingkan dakwaan yang lain apabila dakwaan yang dipertimbangkan terbukti atau dapat langsung memilih salah satu alternatif dakwaan untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan kolerasi antara fakta yang diperoleh dalam persidangan dengan pasal/tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif Kedua dengan alasan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan alternatif Kesatu pasal 309 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja;
Melakukan perbuatan yang menyebabkab suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara;
Atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung RI No.1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 disebutkan : kata “setiap orang“ adalah sama dengan terminologi kata “barang siapa“. Jadi yang dimaksud dengan setiap orang disini adalah setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana atau subyek pelaku daripada suatu tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan yurisprudensi tersebut diatas maka yang dimaksud dengan setiap orang (yang menurut hukum pidana lazimnya dipergunakan istilah barang siapa) ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri terdakwa MADE ARTA Alias KADEK yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang atau Barang Siapa“ Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut berhubungan dengan kemampuan bertanggungjawab sebagai salah satu unsur perbuatan pidana yang berdiri sendiri (toerekeningsvatbaarheid). Ilmu hukum dan yurisprudensi menganggap kemampuan bertanggung jawab sebagai unsur dari perbuatan pidana meskipun merupakan unsur yang diam-diam, dalam pengertian selalu dianggap ada sehingga tidak usah dibuktikan ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa MADE ARTA Alias KADEK dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan sehingga Majelis berpendirian bahwa unsur “Setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Dengan sengaja:
Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki dan menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Hukum Pidana, kesengajaan mempunyai beberapa bentuk / corak yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), artinya terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu (sesuai dengan perumusan UU hukum pidana ) adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku;
Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bijzekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), artinya yang menjadi sandaran adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur daripada suatu delik yang telah terjadi ;
Kesengajaan dengan menyadari kemungkinan (dolus eventualis), artinya yang menjadi sandaran adalah sejauhmana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang (beserta tindakan atau akibat lainnya) yang mungkin akan terjadi ;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan selanjutnya mengenai arti kesengajaan timbul 2 teori yaitu Teori Kehendak dan Teori Pengetahuan. Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan untuk terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan oleh Undang-Undang, sedangkan menurut teori pengetahuan, kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan Undang-undang ;
Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan perkara ini Majelis Hakim akan menggunakan teori pengetahuan, sehingga untuk membuktikan adanya kesengajaan pada diri Terdakwa cukup membuktikan bahwa Terdakwa mengerti dan menginsyafi terhadap apa yang dilakukannya beserta akibat-akibat dan keadaan-keadaan yang menyertainya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan sebagaimana melalui keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti, maka telah diperoleh adanya fakta hukum yang relevan dengan pemenuhan unsur ini yaitu bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor PPK Kec. Mepanga Kab. Parimo terdakwa dengan sengaja telah membuat atau melaporkan yang tidak betul berupa hasil pencoblosan C.1 sesuai DPT (daftar pemilih tetap) yang menggunakan C.6 adalah 100 %, sedangkan yang seharusnya dari hasil pencoblosan sesuai DPT (daftar pemilih tetap) yang menggunakan C.6 tidak semuanya hadir dikarenakan ada yang telah meninggal dunia dan ada juga yang sedang keluar kota dan nama ganda.
Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung disebutkan bahwa adanya kesalahan pihak lain tidak berarti menghilangkan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa ( Lihat putusan Mahkamah Agung RI No.54 K/Kr/1975 jo. No.354 K/Kr/1980, termuat dalam buku Himpunan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung RI Tahun 1969 – 1991 ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada ad.2.Dengan sengaja karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.3 Unsur Melakukan perbuatan yang menyebabkab suara seseorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan sebagaimana melalui keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti, maka telah diperoleh adanya fakta hukum yang relevan dengan pemenuhan unsur ini yaitu bahwa pada berawal pada saat hari “H” pencoblosan pemilu yang berlangsung hari rabu tanggal 09 April 2014, dimana terdakwa sebagai Ketua KPPS bertugas di TPS III di Desa Kotaraya Timur terdakwa bertanggung jawab atas logistik, tempat, peralatan pendukung, mengisi berita acara dan penghitungan suara dalam model C.1 serta mengawal hasil suara yang telah dimasukan kedalam kotak suara ke sekretariat PPS, Bahwa terdakwa juga bertanggung jawab atas surat panggilan memilih (C.6) dan untuk pembagian C.6 yang membagikan adalah anggota KPPS, adapun sisa untuk surat panggilan memilih (C.6) dimana terdakwa masukan kedalam dos yang disimpan di TPS III Desa Kotaraya Timur;
Menimbang, bahwa jumlah pemilih berdasarkan DPT pada TPS III Desa Kotaraya Timur berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua), ditambah 103 (seratu tiga) orang pengguna KTP, Surat Domisili berjumlah 20 (duapuluh) orang, dan yang menggunakan A.5 sebanyak 1 (satu) orang dan pada saat pencoblosan jumlah yang menggunakan hak pilihnya pada TPS III Desa Kotaraya berjumlah 386 (tiga ratus delapan puluh enam) orang pemilih.
Menimbang, bahwa dari jumlah pemilih 382 (tiga ratus delapan puluh dua) orang pemilih yang ada di TPS III Desa Kotaraya Timur sesuai DPT, tidak semuanya datang untuk melakukan pencoblosan dikarenakan ada nama pemilih yang sudah meninggal dunia, ada nama pemilih yang dobol, ada nama pemilih yang tidak ada ditempat tinggalnya, ada nama pemilh yang tidak mendapatkan surat panggilan C.6 dan ada nama pemilih yang sudah mendapatkan C.6 namun tidak hadir saat pencoblosan sehingga terdakwa untuk mempermudah dalam pembuatan laporan C.1 menggunakan nama nama C.6 sesuai DPT yang tidak hadir dengan yang menggunakan KTP sehingga dalam laporannya terdakwa hanya mencantumkan 4 (empat) orang yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan KTP yang seharusnya 124 (seratus dua puluh empat) yang melakukan pencoblosan dengan menggunaka KTP/Domisili dan A.5 .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada ad.3. Melakukan perbuatan yang menyebabkab suara seseorangpemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.4 Unsur Atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang;
Menimbang, bahwa jumlah pemilih berdasarkan DPT pada TPS III Desa Kotaraya Timur berjumlah 382 (tiga ratus delapan puluh dua), ditambah 103 (seratu tiga) orang pengguna KTP, Surat Domisili berjumlah 20 (duapuluh) orang, dan yang menggunakan A.5 sebanyak 1 (satu) orang dan pada saat pencoblosan jumlah yang menggunakan hak pilihnya pada TPS III Desa Kotaraya berjumlah 386 (tiga ratus delapan puluh enam) orang pemilih;
Menimbang, bahwa dari jumlah pemilih 382 (tiga ratus delapan puluh dua) orang pemilih yang ada di TPS III Desa Kotaraya Timur sesuai DPT, tidak semuanya datang untuk melakukan pencoblosan dikarenakan ada nama pemilih yang sudah meninggal dunia, ada nama pemilih yang dobol, ada nama pemilih yang tidak ada ditempat tinggalnya, ada nama pemilh yang tidak mendapatkan surat panggilan C.6 dan ada nama pemilih yang sudah mendapatkan C.6 namun tidak hadir saat pencoblosan sehingga terdakwa untuk mempermudah dalam pembuatan laporan C.1 menggunakan nama nama C.6 sesuai DPT yang tidak hadir dengan yang menggunakan KTP sehingga dalam laporannya terdakwa hanya mencantumkan 4 (empat) orang yang melakukan pencoblosan dengan menggunakan KTP yang seharusnya 124 (seratus dua puluh empat) yang melakukan pencoblosan dengan menggunaka KTP/Domisili dan A.5 ;
Menimbang, bahwa terdakwa selaku ketua KPPS yang mengetahui hal tersebut di atas serta yang bertanggung jawap di TPS III Desa Kotaraya Timur telah membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara (C.1) adalah 100 (seratus) % dari jumlah DPT di TPS III Desa Kotaraya Timur, sehingga pada saat rekapituliasi banyak saksi yang hadir tidak percaya, dan meminta untuk dilakukan pembukaan terhadap kotak suara untuk mengecek C.6 dan saat dilakukan pembukaan kotak suara oleh Ketua PPK, lalu dilakukan pengecekan nama-nama pemilih, dan ditemukan nama pemilih yang telah meninggal dunia An. WAYAN LESTA dengan No urut 111 dan ada data di DPT yang ganda An. NI KETUT TEPLU No Urut 258 dan NI KETUT TEPELU dengan No Urut 259, dengan no kartu keluarga, No induk KTP, tempat dan tanggal lahir dan tahun sama dan NI WAYAN MURNIASIH dengan No urut 266 dan 267 yang tidak menggunakan hak pilihnya di TPS III namun sesuai laporan terdakwa dalam berita acara C.1 bahwa pemilih di TPS III Desa Kotaraya Timur adalah 100 (seratus) % sehingga laporan terdakwa adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta yang ada, sehingga atas hasil klarifikasi tersebut akhirnya Ketua Panwascam dan divisi pengawasan melaporkan kejadian tersebut ke Panwas Kab. Parimo;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan uraian tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada ad.4 Atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian – uraian sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal Dakwaan kesatu Pasal 309 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, oleh karena itu pula maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan perlu dipertimbangkan hal–hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dari perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat.
menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang”
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyatakan penyesalannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah sudah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang meringankan di atas dan dihubungkan dengan salah satu tujuan pemidanaan yaitu untuk melakukan pembinaan kepada Terdakwa itu sendiri agar dikemudian hari tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, pembinaan tersebut tidak saja dilakukan di dalam Rutan, tetapi boleh juga dilakukan ditengah-tengah masyarakat di luar Rutan, maka adalah adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa selain dari pada itu cukup alasan hukum pula bagi Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman denda dan Subsidair kurungan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihukum maka ia harus dihukum pula membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan pasal 309 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP) dan peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MADE ARTA Als. KADEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, Terpidana sebelum masa percobaan selama 10(sepuluh) bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dipidana ;
Menghukum Terdakwa dengan hukuman Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (Satu) exemplar foto copy panduan KPPS yang berisikan catatan pemilih yang menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) yang jumlahnya 124 orang pemilih ;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih an. Ketut Deka nomor urut 202 tanggal 06 April 2014 ;
1 (satu) exemplar daftar pemilih tetap pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tahun 2014, tanggal 19 Januari 2014 untuk TPS III Desa Kotaraya Timur Kec. Mepanga ; -
1 (satu) exemplar berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara ditempat pemungutan suara untuk DPR, DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota Tahun 2014 model c tanggal 19 April 2014 ;
1 (satu) lembar surat pernyataan an. Made Sekar tanggal 28 April 2014 ; -
1 (satu) lembar surat pernyataan an. Nyoman Rajin tanggal 20 April 2014 ; -
1 (satu) lembar surat pernyataan an. Made Arta tanggal 22 April 2014 ; -
1 (satu) lembar surat keterangan berdomisili an. Made Asta tanggal 09 April 2014 ; --
1 (satu) lembar surat keterangan berdomisili an. Made Segel tanggal 09 April 2014 ; -
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 267 an. NI Wayan Murmasih ;-
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 35 an. Ny. Sudiarti ; -
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 35 an. Ny. Sudiarti ;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 49 an. Ni Ketut Surtin;-
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 101 an. MD Sekar ; -
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 111 an. Wayan Laste ; -
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 117 an. Dewa Putu Wisnu;-
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 125 an. Jero Manku Istri;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 136 an. Kadek Yoga Putra;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 148 an. Nyoman Sri ; --
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 145 an. Ketut Kenyir ;-
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 201 an. Nyoman Rajin;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 237 an. Kadek Ernawan;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 299 an. Nyoman Ogi degantikan dengan Komang Ayu Juwi Jayanti ; -
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 259 an. Ni Ketut Tepelu;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 264 an. Kadek Ayu Karmini;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 209 an. Ni Wayan Suartini;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 240 an. Ni Kadek Cia Karyati ;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 266 an. Ni Wayan Musniasih ; ---
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 298 an. Kadek Adiputra digantikan dengan I Ketut Budiada ; --
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 258 an. Ni Ketut Teplu;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 236 an. Wayan Ernawan;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 219 an. I Made Sudana;---
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 224 an. Wayan Juli Artawan ; --
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 326 an. Wayan Budiana ;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 327 an. Wayan Bidiana ;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 332 an. Ketut Artawan ;
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 333 an. Ni Kadek Wardani;--
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 372 an. Sri Uminingsih;--
Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) TPS III Desa Kotaraya timur Kec. Mepanga Kab. Parigi Moutong yang ada : -
1 (satu) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 219 an. I Made Sudana ;
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 19 an. Nyoman Jani ; --
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 55 an. Wayan Yumini ;--
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 65 an. Putu Gede Yudana;-
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 68 an. Nyoman Rasmi ; -
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 359 an. Komang Karyawan;--
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 363 an. Nengah Sari ;--
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 380 an. Nyoman Samiati ;--
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 377 an. Nengah Sukayasa;-
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 352 an. Wayan Marni ;--
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 252 an. Wayan Sukana ;-
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 133 an. Ketut Sudiarta;
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 100 an. Ketut Mudita ;-
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 22 an. Wayan Galin ;---
2 (dua) lembar surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (c6) nomor urut 15 an. Wayan Resiki ;--
Dikembalikan kepada Panwas Kabupaten ;
6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( Lima Ribu Rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi pada hari JUMAT tanggal 30 Mei 2014 oleh kami R.YOES HARTYARSO,SH,MH. sebagai Hakim Ketua, FITRIANA,SH,MH. dan RAKHMAT AL AMIN,SH,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Parigi, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh M.SINAGA,SH. Panitera pada Pengadilan Negeri Parigi, dengan dihadiri oleh RIVAL ZULUNG,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Parigi serta dihadiri pula oleh Terdakwa;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. FITRIANA,SH,MH. R.YOES HARTYARSO,SH,MH.
2. RAKHMAT AL AMIN,SH,MH.
Panitera,
M.SINAGA,SH.