265/Pid.Sus/2019/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 265/Pid.Sus/2019/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: RAHMI AMALIA, SH Terdakwa: RISNAWATI Binti M. IDIN. Alm
MENGADILI: Menyatakan terdakwa RISNAWATI Binti M. IDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3s warna Merah dengan Type : CPH1830 S/N : QCPH180311A112C8845 IMEI 1 : 863308043891517, IMEI 2 : 863308043891509; 1 (satu) buah Simcard telkomsel 082251806853 Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 265/Pid.Sus/2019/PN.Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | RISNAWATI Binti M. IDIN (Alm) |
| 2. | Tempat Lahir | : | Kuala Pembuang |
| 3. | Umur/ Tgl Lahir | : | 34 Tahun/23 April 1985 |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Perempuan |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia. |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Rt/Rw 030/003 Kel. Kuala Pembuang Dua Kec. Seruyan Hilir kab. Seruyan Prov. Kalimantan Tengah |
| 7. | Agama | : | Islam |
| 8. | Pekerjaan | : | Honorer |
Terdakwa ditangkap tanggal 27 Mei 2019;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Lapas Kelas II Sampit) oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 Juni 2019 sampai dengan tanggal 15 Juni 2019;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2019 sampai dengan tanggal 17 Juli 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juli 2019 sampai dengan tanggal 24Juli 2019;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Juli 2019 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2019;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 24 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2019;
Terdakwa dengan tegas menyatakan tidak ingin didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor Nomor 265/Pid.Sus/2019/PN.Spt tanggal 25 Juli 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 265/Pid.Sus/2019/PN.Spt tanggal 25 Juli 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RISNAWATI Binti M. IDIN, telah Terbukti secara Sah dan Meyakinkan melakukan Tindak pidana “menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompokmasyarakattertentu berdasarkan atassuku,agama,ras, danantar golongan (SARA) secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo PAsal 64 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan Pidana terhadap RISNAWATI Binti M. IDIN dengan Pidana penjara Selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan Denda Sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua Juta Rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara;
Mentapkan agar Barang Bukti Berupa :
1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3s warna Merah dengan Type : CPH1830 S/N : QCPH180311A112C8845 IMEI 1 : 863308043891517, IMEI 2 : 863308043891509;
1 (satu) buah Simcard telkomsel 082251806853
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar Biaya perkara Sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta mohon hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa seorang anak yang masih kecil yang masih perlu bimbingan dan kasih sayang seorang Ibu;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa RISNAWATI Binti M. IDIN (Alm), Pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019, pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2019, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019, Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 dan pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau pada waktu-waktu dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Tidar II Kel. Baamang Barat kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Sekitar tahun 2015 terdakwa RISNAWATI Binti M. IDIN (Alm) membuat akun facebook bernama An. Adinda Riswa (https://www.facebook.com//adinda.riswa.96) dengan password “april1985” di Jl. Kuini No. 07 Sampit Rt/Rw 031/003 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa baru ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan menggunakan Handphone merk ASUS Zenphone warna hijau.
bahwa selanjutnya terdakwa memposting kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun facebook (https://www.facebook.com//adinda.riswa.96) dengan menggunakan 1 Handphone merk OPPO A3S warna merah tipe CPH1803 S/N : QCPH180311A12C8845 IME1 : 863308043891517 IMe2 : 863308043891509 dengan nomor telepon 082251866853 milik terdakwa. Bahwa kalimat yang di posting terdakwa tersebut sebagai berikut;
Pada tanggal 08 Mei pukul 23.08 terdakwa memposting kalimat “ 500 tim kpps meninggal,,,apakah ini musibah ataukah…efek dikasih kopi sianida…hemm…perlu diusut tuntas itu…!!! Selanjutnya tanggal 08 Mei 2019 pada Pkl. 02.42 terdakwa kembali memposting Kalimat “Berkaca di tahun pemilu 2014 silam…pihak Prabowo SDH membawa kejalur siding MK tapi apa tetap kecurangan yg AKhirnya menang…LADANG MK…SDH DIKUASAI…jadi PERCUMA…hanya PEOPLE POWERLAH..yg akan membuktikan Kecurangan dan ketamakan penguasa selama ini.”
pada tanggal 10 Mei 2019 Pkl. 02.26 terdakwa memposting kalimat “ yg hina Jokowi ditangkap di siksa…aneh yg menghina Allah dan rasulnya jg para ulama2 Dibiarkan berkeliaran. sejak kpn Jokowi lebih tinggi drajat Pki…komkis penjilat”.
pada tanggal 21 Mei Pkl. 09.35 terdakwa memposting kalimat “ GENDERANG PERANG BARU SAJA DITABUH OLEH KU.. JIHAD kedaulatan rakyat memanggilmu wahai saudaraku.. Negara kita sedang dikuasai cina…buktinya provokator diawali dr serangan mereka” setelah itu pada pukul 13.08 Wib terdakwa kembali memposting kalimat “SEMANGAT JIHAD PERANGI KECURANGAN PILPRES” “ALLAH HU AKBAR3X”
tanggal 22 Mei terdakwa memposting kalimat d “NAH.. Yang Polisi yg jaga di Jakarta td malam, sipit-sipit, matanya…ini hanya ada di RENZZIM sekarang…Aseng Bertebran dimana-mana bahkan jadi penghalau AKSI DAMAI TADI MALAM. Kena Shoot TV one Bahasa Brimob ini pake Bahasa cina. Jadi bukan hoax kalau brimob di susupi tantara cina”
pada tanggal 23 Mei Pkl. 22.36 terdakwa kembali memposting kalimat “ Ni bukti rill video penembakan…yg di lakukan aparat kepolisian terhadap warga… Mana cebong biadab klo polisi tidak di bekali senjata api…dengan peluru tajam…Negri ini sudah tidak ada lagi norma Pancasila…negri ini seperti negri komunis.
bahwa berdasarkan keterangan ahli Bahasa ELISTEN PRULIAN SIGORO, M. HUM dari Balai Bahasa Palangkaraya bahwa kalimat yang di posting oleh terdakwa memiliki muatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan atau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28ayat (2) Undang-Undang no.19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa RISNAWATI Binti M. IDIN (Alm), Pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2019, pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2019, pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2019, Pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 dan pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau pada waktu-waktu dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Tidar II Kel. Baamang Barat kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Sekitar tahun 2015 terdakwa RISNAWATI Binti M. IDIN (Alm) membuat akun facebook bernama An. Adinda Riswa (https://www.facebook.com//adinda.riswa.96) dengan password “april1985” di Jl. Kuini No. 07 Sampit Rt/Rw 031/003 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa baru ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan menggunakan Handphone merk ASUS Zenphone warna hijau.
bahwa selanjutnya terdakwa memposting kalimat-kalimat yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui akun facebook (https://www.facebook.com//adinda.riswa.96) dengan menggunakan 1 Handphone merk OPPO A3S warna merah tipe CPH1803 S/N : QCPH180311A12C8845 IME1 : 863308043891517 IMe2 : 863308043891509 dengan nomor telepon 082251866853 milik terdakwa. Bahwa kalimat yang di posting terdakwa tersebut sebagai berikut;
Pada tanggal 08 Mei pukul 23.08 terdakwa memposting kalimat “ 500 tim kpps meninggal,,,apakah ini musibah ataukah…efek dikasih kopi sianida…hemm…perlu diusut tuntas itu…!!! Selanjutnya tanggal 08 Mei 2019 pada Pkl. 02.42 terdakwa kembali memposting Kalimat “Berkaca di tahun pemilu 2014 silam…pihak Prabowo SDH membawa kejalur siding MK tapi apa tetap kecurangan yg AKhirnya menang…LADANG MK…SDH DIKUASAI…jadi PERCUMA…hanya PEOPLE POWERLAH..yg akan membuktikan Kecurangan dan ketamakan penguasa selama ini.”
pada tanggal 10 Mei 2019 Pkl. 02.26 terdakwa memposting kalimat “ yg hina Jokowi ditangkap di siksa…aneh yg menghina Allah dan rasulnya jg para ulama2 Dibiarkan berkeliaran. sejak kpn Jokowi lebih tinggi drajat Pki…komkis penjilat”.
pada tanggal 21 Mei Pkl. 09.35 terdakwa memposting kalimat “ GENDERANG PERANG BARU SAJA DITABUH OLEH KU.. JIHAD kedaulatan rakyat memanggilmu wahai saudaraku.. Negara kita sedang dikuasai cina…buktinya provokator diawali dr serangan mereka” setelah itu pada pukul 13.08 Wib terdakwa kembali memposting kalimat “SEMANGAT JIHAD PERANGI KECURANGAN PILPRES” “ALLAH HU AKBAR3X”
tanggal 22 Mei terdakwa memposting kalimat d “NAH.. Yang Polisi yg jaga di Jakarta td malam, sipit-sipit, matanya…ini hanya ada di RENZZIM sekarang…Aseng Bertebran dimana-mana bahkan jadi penghalau AKSI DAMAI TADI MALAM. Kena Shoot TV one Bahasa Brimob ini pake Bahasa cina. Jadi bukan hoax kalau brimob di susupi tantara cina”
pada tanggal 23 Mei Pkl. 22.36 terdakwa kembali memposting kalimat “ Ni bukti rill video penembakan…yg di lakukan aparat kepolisian terhadap warga… Mana cebong biadab klo polisi tidak di bekali senjata api…dengan peluru tajam…Negri ini sudah tidak ada lagi norma Pancasila…negri ini seperti negri komunis.
bahwa berdasarkan keterangan ahli Bahasa ELISTEN PRULIAN SIGORO, M. HUM dari Balai Bahasa Palangkaraya bahwa kalimat yang di posting oleh terdakwa merupakan berita yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan merupakan berita bohong
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti atas dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
S.P. LUMBAN GAOL Bin RAHMAN, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan adanya kejadian yang berhubungan dengan postingan Terdakwa melalui facebook tentang informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dikarenakan Saksi memiliki 1 (satu) akunfacebook a.n. S.P. Lumban Gaol (https://www.facebook.com/lumbangaolsp) sejak tahun 2008, dimana antara saksi dengan Terdakwa telah berteman sejak bulan Januari 2019 secara media sosial, sehingga apapun yang diposting oleh Terdakwa melalui facebook Terdakwa, akan dapat dilihat oleh saksi;
Bahwa akun facebook Terdakwa atas nama Adinda Riswa alamat link (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96).
Bahwa Saksi berteman dengan akun facebook a.n. Adinda Riswa alamat link (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) namun tidak mengenal dengan siapa pemilik akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) tersebut;
Bahwa diperisidangan saksi diperlihatkan bukti capture akun media social facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) kepada saksi dan saksi membenarkan hal tersebut;
Bahwa akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) sesuai dengan bukti capture pada point diatas adalah akun yang berteman dengan akun facebook milik saksi yaitu S.P. Lumban Gaol (https://www.facebook.com/lumbangaolsp);\
Bahwa saksi pernah melihat postingan akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) perihal:
Gambar Polisi dengan narasi “NAH.. Yang Polisi yg jaga di Jakarta td malam, sipit-sipit, matanya…ini hanya ada di RENZZIM sekarang…Aseng Bertebran dimana-mana bahkan jadi penghalau AKSI DAMAI TADI MALAM”
Share dari akun orang lain GENDERANG PERANG BARU SAJA DITABUH OLEH KPU”
“Berkaca di tahun pemilu 2014 silam…pihak Prabowo SDH membawa kejalur siding MK tapi apa tetap kecurangan yg AKhirnya menang…LADANG MK…SDH DIKUASAI…jadi PERCUMA…hanya PEOPLE POWERLAH..yg akan membuktikan Kecurangan dan ketamakan penguasa selama ini.”
500 tim kpps meninggal,,,apakah ini musibah ataukah…efek dikasih kopi sianida…hemm…perlu diusut tuntas itu…!!!
Share dari akun orang lain “Kena Shoot TV one Bahasa Brimob ini pake Bahasa cina. Jadi bukan hoax kalau brimob di susupi tantara cina”
Share dari akun orang lain “yang hina Jokowi ditangkap di siksa…aneh yg menghina Allah dan rasulnya jg para ulama2 Dibiarkan berkeliaran. sejak kpn Jokowi lebih tinggi drajat Pki…komkis penjilat”
Bahwa Saksi melihat postingan akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) sesuai dengan bukti capture di atas sekira pada bulan Mei 2019 di rumah saksi di Jl. Sudirman KM. 3,5 RT/RW 048/018 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi ada memberikan komentar pada postingan akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96);
Bahwa Saksi menerangkan maksud dan tujuan saksi memberikan komentar pada postingan akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) adalah agar pemilik akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) sadar bahwa banyak postingannya mengandung informasi dan berita bohong yang tidak disukai oleh orang banyak.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
FENDYKA MEGA HARIYOKO, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar saksi adalah petugas Kepolisian Polda Kalteng bertugas di Subdit V/Siber Ditreskrimsus, tugas dan tanggung jawab saksi melayani masyarakat di bidang cybercrime dan menanganin kasus kejahatan di bidang cybercrime;
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan Terdakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA);
Bahwa Saksi mempunyai 1 (satu) akun media sosial facebook dengan profil name “Nadia Kartika”dan saksi berteman dengan akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96).
Bahwa Saksi saksi melihat postingan akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) sebagai berikut:
Pada tanggal 25 Mei 2019 skj 20.00 WIB saat saksi melaksanakan piket patroli siber di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, melihat postingan akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) yang diduga mengandung informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.
Kemudian saksi capture atau screenshoot postingan akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) tersebut.
Setelah itu saksi membuat Laporan Informasi (LI) yang saksi laporkan kepada Pimpinan;
Bahwa selanjutnya berkonsultasi dengan ahli lalu membuat laporan kembali hingga akhirnya pemilik akun yaitu terdakwa di lakukan penyelidikan dan penyidikan;
Bahwa saksi membenarkan bukti capture akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) sebagai berikut:
Bahwa Saksi tidak mengenal dengan pemilik akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96).
Bahwa sepengetahuan saksi ada yang berkomentar dan memberikan like pada postingan akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96).
Bahwa Saksi menerangkan tidak mengenal dengan orang yang memberikan like dan komentar pada postingan akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96);
Bahwa saksi membenarkan sebagaiman diperlihatkan bukti capture postingan akun facebook atas nama “Adinda Riswa” sebagai berikut:
Gambar Polisi dengan narasi “NAH.. Yang Polisi yg jaga di Jakarta td malam, sipit-sipit, matanya…ini hanya ada di RENZZIM sekarang…Aseng Bertebran dimana-mana bahkan jadi penghalau AKSI DAMAI TADI MALAM”
Share dari akun orang lain GENDERANG PERANG BARU SAJA DITABUH OLEH KPU”
“Berkaca di tahun pemilu 2014 silam…pihak Prabowo SDH membawa kejalur siding MK tapi apa tetap kecurangan yg AKhirnya menang…LADANG MK…SDH DIKUASAI…jadi PERCUMA…hanya PEOPLE POWERLAH..yg akan membuktikan Kecurangan dan ketamakan penguasa selama ini.”
500 tim kpps meninggal,,,apakah ini musibah ataukah…efek dikasih kopi sianida…hemm…perlu diusut tuntas itu…!!!
Share dari akun orang lain “Kena Shoot TV one Bahasa Brimob ini pake Bahasa cina. Jadi bukan hoax kalau brimob di susupi tantara cina”
Share dari akun orang lain “yang hina Jokowi ditangkap di siksa…aneh yg menghina Allah dan rasulnya jg para ulama2 Dibiarkan berkeliaran. sejak kpn Jokowi lebih tinggi drajat Pki…komkis penjilat”
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
OCTODES Bin Drs. VICTOR, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Benar Saksi bekerja sebagai anggota Polri pada Subdit V/Siber di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng. Tugas dan tanggung jawabmembantu Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus dalam penanganan tindak pidana dibidang Siber.
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan Terdakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA);
Bahwa Saksi yang melakukan penangkapan Terhadap Terdakwapada tanggal 26 Mei 2019 sekira pukul 13.00 WIB, Jl. Tidar II Kel. Baamang Barat Kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/K/123/V/RES.2.5./2019/SPKT tanggal 26 Mei 2019. Kemudian ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna merah Tipe: CPH1803 S/N: QCPH180311A12C8845 IMEI1: 863308043891517 IMEI2: 863308043891509, 1 (satu) buah Simcard telkomsel 082251806853 dan 1 (satu) akun facebook dengan profil name Adinda Riswa alamat link https://www.facebook.com/adinda.riswa.96;
Bahwa pada saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa akun facebook a.n. Adinda Riswa alamat link (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) adalah milik terdakwa, dan postingan-postingan:
Gambar Polisi dengan narasi “NAH.. Yang Polisi yg jaga di Jakarta td malam, sipit-sipit, matanya…ini hanya ada di RENZZIM sekarang…Aseng Bertebran dimana-mana bahkan jadi penghalau AKSI DAMAI TADI MALAM”
Share dari akun orang lain GENDERANG PERANG BARU SAJA DITABUH OLEH KPU”
“Berkaca di tahun pemilu 2014 silam…pihak Prabowo SDH membawa kejalur siding MK tapi apa tetap kecurangan yg AKhirnya menang…LADANG MK…SDH DIKUASAI…jadi PERCUMA…hanya PEOPLE POWERLAH..yg akan membuktikan Kecurangan dan ketamakan penguasa selama ini.”
500 tim kpps meninggal,,,apakah ini musibah ataukah…efek dikasih kopi sianida…hemm…perlu diusut tuntas itu…!!!
Share dari akun orang lain “Kena Shoot TV one Bahasa Brimob ini pake Bahasa cina. Jadi bukan hoax kalau brimob di susupi tantara cina”
Share dari akun orang lain “yang hina Jokowi ditangkap di siksa…aneh yg menghina Allah dan rasulnya jg para ulama2 Dibiarkan berkeliaran. sejak kpn Jokowi lebih tinggi drajat Pki…komkis penjilat”
adalah benar yang memposting dan menshare adalah terdakwa dengan menggunakan handphone merk OPPO A3S warna merah Tipe: CPH1803 S/N: QCPH180311A12C8845 IMEI1: 863308043891517 IMEI2: 863308043891509 dengan nomor telepon 082251806853 milik saya pribadi.
Bahwa saksi sempat memeriksa Hp Milik terdakwa dan benar gambar- gambar yang dishare ada tersimpan di galeri HP Milik terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian masih dalam kondisi Pemilu Presiden
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan dirinya sedianya akan menghadirkan dua orang ahli, namun setelah dilakukan pemanggilan kedua ahli tersebut tidak hadir ke persidangan, oleh karena itu atas persetujuan Terdakwa, keterangan kedua ahli tersebut yang telah diberikan dihadapan penyidik secara dibawah sumpah, dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli DENDEN IMADUDIN SOLEH, SH. MH. CLA Bin OHAN SEHABUDIN
Bahwa Ahli untuk memberikan keterangan sebagai Ahli dibidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik
Bahwa Riwayat Keahlian:
Workshop UU ITE yang diadakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 2008;
Bimbingan Teknis UU ITE tahun 2011;
Bimbingan teknis Indeks Keamanan Informasi tahun 2011;
Workshop Cybercrime yang diadakan Europa Council di Manila tahun 2013;
Bahwa Riwayat Pekerjaan :
Analis Hukum Setditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, 2011- Sekarang;
Tim Penyusun RUU Perubahan UU ITE tahun 2011 – 2016;
Tim Penyusun RUU Tata cara Intersepsi 2011 – sekarang
Tim Penyusun PP Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) 20011– 2012.
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa pernah beberapa kali dimintai keterangan sebagai ahli IT diantaranya (sebagian) : Terkait perkara isi buku Jokowi Undercover sesuai pasal 28 ayat 2 UU ITE pada Tahun 2017 yang di Tangai oleh Bareskrim Mabes Polri,Terkait perkara SARACEN sesuai pasal 27,28 dan 30 ayat 2 UU ITE pada Tahun 2018 yang di Tangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Bahwa Ahli Menjelaskan Berdasarkan Pasal 1 butir ke – 1 UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), Surat Elektronik ( electronic mail ), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Bahwa Menyebarkan informasi maksudnya adalah menyebarkan Informasi dengan cara “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” sehingga dalam hal ini hanya menyebarkan dalam sistem elektronik;
Bahwa Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu maksudnya adalah bahwa informasi yang disebarkan tersebut ditujukan agar timbul rasa kebencian atau permusuhan baik individu maupun kelompok. Berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) maksudnya bahwa kebencian atau permusuhan itu muncul karena informasi yang disebarkan berkaitan dengan Suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) tertentu
Bahwa Ahli telah melihat bukti capture dari akun facebook Terdakwa sebagaimana dalam berkas perkara, dan capture tersebut menurut ahli merupakan alat bukti menurut UU ITE;
Bahwa menurut pendapat ahli perbuatan Terdakwa berdasarkan capture tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Terhadap keterangan ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwa benar keterangan saksi tersebut dan Terdakwa tidak keberatan;
Ahli ELISTEN PARULIAN SIGIRO, M.Hum
Bahwa Ahli adalah Ahli dibidang Bahasasaat ini bekerja di Balai Bahasa Kalimantan Tengah. Saya bertugas sebagai fungsional tertentu (Peneliti Muda) bidang bahasa dan mempunyai tanggung jawab sebagai peneliti bahasa dan dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab kepada Kepala Balai Bahasa Kalimantan Tengah;
Bahwa sebelumnya pernah memberikan keterangan dalam bidang Bahasa pada perkara di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Pengadilan Negeri Kasongan, dan di Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait perkara dugaan pelanggaran UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE dan KUHPidana Pasal 310 dan 311;
Bahwa setelah diperlihatkan postingan-postingan yang diposting oleh terdakwa, ahli menjelaskan menurut saya sebagai Ahli Bahasa, kata-kata atau kalimat yang diposting oleh Saudari Risnawati Binti M. Idin (Alm) pada akunFacebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) sesuai dengan bukti capture di atas memiliki kategori sebagai kalimat yang memiliki muatan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA):
Postingan 22 Mei
Nah… Yang Polisi yg jaga di Jakarta td malam, Sipit-sipit, matanya…inihanya ada di REZZIMsekarang…Aseng bertebran dimana-mana bahkanjadi penghalau AKSI DAMAI TADI MALAMKena shoot TV one bahasa Brimob ini pake bahasa cina. Jadi bukan hoax kalau brimobdi susupi tentara cina
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna polisi adalah 1. badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum (menangkap orang yang melanggar undang-undang dsb); 2 anggota badan pemerintah (pegawai negara yang bertugas menjaga keamanan dsb). Mata adalahindra untuk melihat; indra penglihat. Sipit adalah mata yang mengecil karena lipatan pada kelopak mata (seperti orang Cina). Rezim tata pemerintah negara; pemerintahan yang berkuasa. Selanjutnya, kata 'aseng' digunakan untuk menyebut etnis Cina atau warga Tionghoa yang berada di Indonesia kerap disebut dengan 'aseng' oleh warga Indonesia.
Sejalan dengan makna kata pembentuk kalimat postingan di atas, kalimat postingan merupakan kalimat berkategori bermakna negatif yang provokatif yang dapat menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki (kekacauan dalam suatu negara) sebab si pemosting berkesimpulan tanpa data yang faktualatau berdasarkan kenyataan; mengandung kebenaran menyimpulkan bahwa “Polisi yg jaga di Jakarta td malam, Sipit-sipit, matanya…”. Berdasarkan makna KBBI mata sipit adalah mata yang mengecil karena lipatan pada kelopak mata (seperti orang Cina). Dengan demikian, si pemosting menyatakan bahwa polisi (badan pemerintah yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum) adalah Cina sebab mata sipit identik dengan etnis Cina. Hal itu dipertegas dalam kalimat “Aseng bertebran dimana-mana….", kata 'aseng' digunakan untuk menyebut etnis Cina atau warga Tionghoa yang berada di Indonesia kerap disebut dengan 'aseng' oleh warga Indonesia. Pernyataan pemosting secara tersirat mengatakan bahwa polisi yang sedang berjaga adalah Cina merupakan kalimat provokatif atau bersifat menghasut sebab pernyataan itu tidak didukung data atau fakta yang faktual sebab di dalam Kepolisian Repuplik Indonesia tidak ada warga negara asing sebab salah satu aturan perekrutannya adalah warga negara Indonesia. Pernyataan provokatif itu dipertegas lagi dalam kalimat “ini hanya ada di REZZIM sekarang…”. Kata rezim bermana pemerintahan yang berkuasa. Dengan demikian, pada pemerintahan yang berkuasa saat ini terdapat polisi etnis Cina dan dipertegas lagi secara spesifik bahwa aparat Brimob juga berbahasa Cina yang bermakna bahwa aparat Brimob yang bertugas juga etnis Cina.
Dengan demikian, kalimat postingan yang tidak didukung data atau fakta yang faktual di atas merupakan opini pemosting saja sehingga dapat menyebabkan terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif tersebut
Postingan 23 Mei Pkl. 22.36
Ni bukti rill vidio penembakan… yg di lakukan aparat kepolisian terhadap warga…Mana cebong biadab klo polisi tidak di bekali senjata api…dengan peluru tajam…Negri ini sudah tidak ada lagi norma pancasila…negri ini seperti negri komunis
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) makna biadab adalah 1 belum beradab; belum maju kebudayaanny;2 tidak tahu adat (sopan santun); kurang ajar;3 tidak beradab; kejam. Cebong (anak kodok yang masih kecil berwujud seperti ikan dan hidup di air; berudu) adalah istilah yang disematkan kepada pendukung 01 atau Jokowi-Ma’aruf A.min. Komunis adalah penganut paham komunisme. Komunisme adalah paham atau ideologi (dalam bidang politik) yang menganut ajaran Karl Marx dan Fredrich Engels, yang hendak menghapuskan hak milik perseorangan dan menggantikannya dengan hak milik bersama yang dikontrol oleh Negara.
Sejalan dengan makna kata pembentuk kalimat postingan di atas, kalimat postingan merupakan kalimat berkategori bermakna negatif yang provokatif yang dapat menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki (kekacauan dalam suatu negara) sebab si pemosting berkesimpulan tanpa data yang faktualatau berdasarkan kenyataan; mengandung kebenaran dan pernyataan si pemosting merupakan pernyaan subjektif tanpa didukung bukti yang otentik.
Oleh karena itu, pernyataan tersebut adalah fitnah yang dapat menghasut masyarakat. Dikatakan demikian sebab kalimat “Ni bukti rill vidio penembakan… yg di lakukan aparat kepolisian terhadap warga…” tidak didukung fakata yang dapat menjawab pertanyaan apa, di mana, kapan, siapa, mengapa, bagaimana kejadian itu berlangsung. Juga kalimat “Mana cebong biadab klo polisi tidak di bekali senjata api…dengan peluru tajam…” merupakan kalimat provokatif yang sifatnya menghasut dengan mengatakan bahwa polisi melakukan tugas pengamanan dengan menggunakan peluru tajam tidak didukung fakta atau data yang faktual. Kalimat provokatif selanjutnya adalah kalimat “Negri ini sudah tidak ada lagi norma pancasila…negri ini seperti negri komunis”. Frasa negeri/negara ini (Negara Kesatuan Republik Indonesia) disamakan dengan negeri/Negara komunis merupakan pernyaan subjektif tanpa didukung bukti yang otentik
Dengan demikian, kalimat postingan yang tidak didukung data atau fakta yang faktual di atas merupakan opini pemosting saja sehingga dapat menyebabkan terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA akibat informasi negatif yang bersifat provokatif tersebut.
Bahwa untuk keterangan lebih lengkapnya sebagaimana termuat dalam berita acara dalam berkas penyidikan;
Bahwa menurut ahli sebagai Ahli Bahasa, kata-kata atau kalimat yang diposting oleh Saudari Risnawati Binti M. Idin (Alm) pada akunfacebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) sesuai dengan bukti capture di atas memiliki kategori sebagai kalimat yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:
Berita Acara pengambilan data Optik tanggal 31 Mei 2019;
Berita Acara Pemeriksaan Digital Forensik tanggal 22 Juni 2019
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dirinya saat ini diperiksa dipersidangan berkaitan dengan dirinya telah menyebarkan atau memposting berita yang dapat menimbulkan keonaran dimasyarakat;
Bahwa cara Terdakwa melakukan perbuatannya yaitu awalnya Terdakwa mempunyai sebuah akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) pada tahun 2015 namun tepatnya tanggal dan bulannya lupa, dengan username dan password yang hanya Terdakwa sendiri yang tahu;
Bahwa saat dipersidangan telah diperlihatkan bukti capture sebagaimana barang bukti dan Terdakwa membenarkan bukti capture tersebut berasal dari akun facebook miliknya a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96)
Bahwa bukti capture sebagaimana telah diperlihatkan dipersidangan adalah benar dirinya yang memposting pada bulan Mei 2019 yaitu mulai tanggal 8 Mei sampai 24 Mei 2019 di rumah Terdakwa di Jl. Jend. Sudirman Km 115 Kec. Danau Seluluk Kab Seruyan Prop. Kalteng, dengan menggunakan sarana berupa Handphone OPPO A3S warna merah, dengan nomor telepon 082251806853;
Bahwa buykti capture tanggal 22 Mei 2019 berupa foto polisi Terdakwa dapatkan dari akun orang lain kemudian Terdakwa sebar kembali, dan Terdakwa tidak mempunyai bukti yang mendukung berita tersebut mengenai kebenarannya;
Bahwa terhadap bukti capture tertanggal 27 Mei 2019, Terdakwa memang tidak mempunyai bukti atas kecurangan pemilu;
Bahwa latar belakang Terdakwa memposting berita tersebut karena Terdakwa merasa tidak puas dengan kinerja pemerintah terutama dalam penyelenggaraan pemilu namun Terdakwa tidak punya bukti atas ketidakpuasan Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa mengerti dan sadarmapa yang diposting dalam akun facebook-nya dapat menyebabkan keonaran di masyarakat;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit HP merk OPPO A3S Warna Merah dengan Type: CPH1830 S/N: QCPH180311A12C8845 IMEI 1 :863308043891517 ,IMEI 2: 863308043891509;
1 (satu) buah Simcard telkomsel 082251806853.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2015 terdakwa RISNAWATI Binti M. IDIN (Alm) membuat akun facebook bernama atas nama Adinda Riswa (https://www.facebook.com//adinda.riswa.96) dengan password “april1985” di Jl. Kuini No. 07 Sampit Rt/Rw 031/003 Kel. Mentawa Baru Hilir Kec. Mentawa baru ketapang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah dengan menggunakan Handphone merk ASUS Zenphone warna hijau.
Bahwa pada bulan Mei 2019 selanjutnya terdakwa memposting melalui akun facebook (https://www.facebook.com//adinda.riswa.96) dengan menggunakan 1 Handphone merk OPPO A3S warna merah dengan nomor telepon 082251866853 milik terdakwasebagai berikut:
Pada tanggal 08 Mei pukul 23.08 terdakwa memposting kalimat “ 500 tim kpps meninggal,apakah ini musibah ataukah…efek dikasih kopi sianida…hemm…perlu diusut tuntas itu…!!! Selanjutnya tanggal 08 Mei 2019 pada Pkl. 02.42 terdakwa kembali memposting Kalimat “Berkaca di tahun pemilu 2014 silam…pihak Prabowo SDH membawa kejalur siding MK tapi apa tetap kecurangan yg AKhirnya menang…LADANG MK…SDH DIKUASAI…jadi PERCUMA…hanya PEOPLE POWERLAH..yg akan membuktikan Kecurangan dan ketamakan penguasa selama ini.”
pada tanggal 10 Mei 2019 Pkl. 02.26 terdakwa memposting kalimat “ yg hina Jokowi ditangkap di siksa…aneh yg menghina Allah dan rasulnya jg para ulama2 Dibiarkan berkeliaran. sejak kpn Jokowi lebih tinggi drajat Pki…komkis penjilat”.
pada tanggal 21 Mei Pkl. 09.35 terdakwa memposting kalimat “ GENDERANG PERANG BARU SAJA DITABUH OLEH KU.. JIHAD kedaulatan rakyat memanggilmu wahai saudaraku.. Negara kita sedang dikuasai cina…buktinya provokator diawali dr serangan mereka” setelah itu pada pukul 13.08 Wib terdakwa kembali memposting kalimat “SEMANGAT JIHAD PERANGI KECURANGAN PILPRES” “ALLAH HU AKBAR3X”
tanggal 22 Mei terdakwa memposting kalimat d “NAH.. Yang Polisi yg jaga di Jakarta td malam, sipit-sipit, matanya…ini hanya ada di RENZZIM sekarang…Aseng Bertebran dimana-mana bahkan jadi penghalau AKSI DAMAI TADI MALAM. Kena Shoot TV one Bahasa Brimob ini pake Bahasa cina. Jadi bukan hoax kalau brimob di susupi tantara cina”
pada tanggal 23 Mei Pkl. 22.36 terdakwa kembali memposting kalimat “ Ni bukti rill video penembakan…yg di lakukan aparat kepolisian terhadap warga… Mana cebong biadab klo polisi tidak di bekali senjata api…dengan peluru tajam…Negri ini sudah tidak ada lagi norma Pancasila…negri ini seperti negri komunis.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli bahasa ELISTEN PRULIAN SIGORO, M. HUM dari Balai Bahasa Palangkaraya bahwa kalimat yang di posting oleh terdakwa memiliki muatan yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan atau suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28ayat (2) Undang-Undang no.19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah setiap subyek hukum persona yang dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Terdakwa, yaitu Terdakwa RISNAWATI Binti M. IDIN dimana setelah diperiksa identitas lengkapnya berdasarkan surat-surat dalam berkas perkara pendahuluan, surat dakwaan dan keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa ternyata sama dengan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini. Sehinggga Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar dan tidak ada kekeliruan atau kesalahan tentang orangnya;
Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi
Ad.2. Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange(EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopyatau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ‘dengan sengaja” dalam unsur ini harus dikaitkan dengan kata-kata “yang ditujukan”, artinya bahwa kesengajaan dalam pasal ini benar-benar bersifat terbatas terhadap perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan;
Bahwa kesengajaan sendiri berarti willen and weten, atau menghendaki dan mengetahui yaitu seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu;
Bahwa bentuk-bentuk kesengajaan pun berlainan yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud;
Kesengajaan dengan keinsafan pasti;
Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi S.P. LUMBAN GAOL Bin RAHMAN dimana dirinya mempunyai akun facebook a.n. S.P. Lumban Gaol (https://www.facebook.com/lumbangaolsp), dan telah berteman dengan akun facebook a.n. Adinda Riswa alamat link (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) milik Terdakwa dan pada bulan Mei 2019 telah melihat postingan Terdakwa di akun facebook Terdakwa tersebut sebagai berikut:
Pada tanggal 08 Mei pukul 23.08 terdakwa memposting kalimat “ 500 tim kpps meninggal,,,apakah ini musibah ataukah…efek dikasih kopi sianida…hemm…perlu diusut tuntas itu…!!! Selanjutnya tanggal 08 Mei 2019 pada Pkl. 02.42 terdakwa kembali memposting Kalimat “Berkaca di tahun pemilu 2014 silam…pihak Prabowo SDH membawa kejalur siding MK tapi apa tetap kecurangan yg AKhirnya menang…LADANG MK…SDH DIKUASAI…jadi PERCUMA…hanya PEOPLE POWERLAH..yg akan membuktikan Kecurangan dan ketamakan penguasa selama ini.”
pada tanggal 10 Mei 2019 Pkl. 02.26 terdakwa memposting kalimat “ yg hina Jokowi ditangkap di siksa…aneh yg menghina Allah dan rasulnya jg para ulama2 Dibiarkan berkeliaran. sejak kpn Jokowi lebih tinggi drajat Pki…komkis penjilat”.
pada tanggal 21 Mei Pkl. 09.35 terdakwa memposting kalimat “ GENDERANG PERANG BARU SAJA DITABUH OLEH KU.. JIHAD kedaulatan rakyat memanggilmu wahai saudaraku.. Negara kita sedang dikuasai cina…buktinya provokator diawali dr serangan mereka” setelah itu pada pukul 13.08 Wib terdakwa kembali memposting kalimat “SEMANGAT JIHAD PERANGI KECURANGAN PILPRES” “ALLAH HU AKBAR3X”
tanggal 22 Mei terdakwa memposting kalimat d “NAH.. Yang Polisi yg jaga di Jakarta td malam, sipit-sipit, matanya…ini hanya ada di RENZZIM sekarang…Aseng Bertebran dimana-mana bahkan jadi penghalau AKSI DAMAI TADI MALAM. Kena Shoot TV one Bahasa Brimob ini pake Bahasa cina. Jadi bukan hoax kalau brimob di susupi tantara cina”
pada tanggal 23 Mei Pkl. 22.36 terdakwa kembali memposting kalimat “ Ni bukti rill video penembakan…yg di lakukan aparat kepolisian terhadap warga… Mana cebong biadab klo polisi tidak di bekali senjata api…dengan peluru tajam…Negri ini sudah tidak ada lagi norma Pancasila…negri ini seperti negri komunis.
Menimbang, bahwa saksi FENDYKA MEGA HARIYOKO menerangkan dirinya mempunyai 1 (satu) akun media sosial facebook dengan profil name Nadia Kartika (https://www.facebook.com/profile.php?id=100017840894937) dan saksi berteman dengan akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) serta saksi melihat postingan akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) pada tanggal 25 Mei 2019 skj 20.00 WIB saat melaksanakan piket patroli siber di Kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, melihat postingan akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) sebagaimana tertuang dalam BAP saksi di Penyidik yang diduga mengandung informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
Menimbang, bahwa OCTODES Bin Drs. VICTORsebagai anggota Polri pada Subdit V/Siber di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, telah mengamankan seorang perempuan yang bernama sdri. Risnawati Binti M. Idin (Alm) Jl. Tidar II Kel. Baamang Barat Kec. Baamang Kab. Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengahsesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/K/123/V/RES.2.5./2019/SPKT tanggal 26 Mei 2019;
Bahwa Pada saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa Akun Facebook a.n. Adinda Riswa alamat link (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) adalah milik terdakwa, dan Postingan postingan yang sebelumnya telah dijelaskan Oleh saksi Fendyka adalah benar yang memposting adalah terdakwa dengan menggunakan handphone merk OPPO A3S warna merah Tipe: CPH1803 S/N: QCPH180311A12C8845 IMEI1: 863308043891517 IMEI2: 863308043891509 dengan nomor telepon 082251806853 milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa kemudian capture sebagaimana telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa tersebut kemudian telah dimintakan pendapat ahli DENDEN IMADUDIN SOLEH, SH. MH. CLA Bin OHAN SEHABUDINsebagai Ahli dibidang Hukum Informasi dan Transaksi Elektronikmenerangkan :
Menyebarkan informasi maksudnya adalah menyebarkan Informasi dengan cara “mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” sehingga dalam hal ini hanya menyebarkan dalam sistem elektronik;
Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu maksudnya adalah bahwa informasi yang disebarkan tersebut ditujukan agar timbul rasa kebencian atau permusuhan baik individu maupun kelompok.
Berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) maksudnya bahwa kebencian atau permusuhan itu muncul karena informasi yang disebarkan berkaitan dengan Suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) tertentu;
Bahwa Terdakwa memposting pada akun facebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) menggunakan sarana handphone merk OPPO A3S warna merah Tipe: CPH1803 S/N: QCPH180311A12C8845 IMEI1: 863308043891517 IMEI2: 863308043891509 dengan nomor telepon 082251806853 milik saudari Risnawati Binti M. Idin (Alm) pribadi;
Bahwa Hasil screenshot tersebut di atas dapat dijadikan alat bukti Elektronik dalam Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan Pasal 5 UU ITE;
Menimbang, bahwa ahli ELISTEN PARULIAN SIGIRO, M.Humsebagai Ahli dibidang Bahasa menerangkan, kata-kata atau kalimat yang diposting oleh Saudari Risnawati Binti M. Idin (Alm) pada akunFacebook a.n. Adinda Riswa (https://www.facebook.com/adinda.riswa.96) sesuai dengan bukti capture di atas memiliki kategori sebagai kalimat yang memiliki muatan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa Terdakwa telah mendistribusikan suatu informasi elektronik yaitu :
Pada tanggal 08 Mei pukul 23.08 terdakwa memposting kalimat “ 500 tim kpps meninggal,,,apakah ini musibah ataukah…efek dikasih kopi sianida…hemm…perlu diusut tuntas itu…!!! Selanjutnya tanggal 08 Mei 2019 pada Pkl. 02.42 terdakwa kembali memposting Kalimat “Berkaca di tahun pemilu 2014 silam…pihak Prabowo SDH membawa kejalur siding MK tapi apa tetap kecurangan yg AKhirnya menang…LADANG MK…SDH DIKUASAI…jadi PERCUMA…hanya PEOPLE POWERLAH..yg akan membuktikan Kecurangan dan ketamakan penguasa selama ini.”
pada tanggal 10 Mei 2019 Pkl. 02.26 terdakwa memposting kalimat “ yg hina Jokowi ditangkap di siksa…aneh yg menghina Allah dan rasulnya jg para ulama2 Dibiarkan berkeliaran. sejak kpn Jokowi lebih tinggi drajat Pki…komkis penjilat”.
pada tanggal 21 Mei Pkl. 09.35 terdakwa memposting kalimat “ GENDERANG PERANG BARU SAJA DITABUH OLEH KU.. JIHAD kedaulatan rakyat memanggilmu wahai saudaraku.. Negara kita sedang dikuasai cina…buktinya provokator diawali dr serangan mereka” setelah itu pada pukul 13.08 Wib terdakwa kembali memposting kalimat “SEMANGAT JIHAD PERANGI KECURANGAN PILPRES” “ALLAH HU AKBAR3X”
tanggal 22 Mei terdakwa memposting kalimat d “NAH.. Yang Polisi yg jaga di Jakarta td malam, sipit-sipit, matanya…ini hanya ada di RENZZIM sekarang…Aseng Bertebran dimana-mana bahkan jadi penghalau AKSI DAMAI TADI MALAM. Kena Shoot TV one Bahasa Brimob ini pake Bahasa cina. Jadi bukan hoax kalau brimob di susupi tantara cina”
pada tanggal 23 Mei Pkl. 22.36 terdakwa kembali memposting kalimat “ Ni bukti rill video penembakan…yg di lakukan aparat kepolisian terhadap warga… Mana cebong biadab klo polisi tidak di bekali senjata api…dengan peluru tajam…Negri ini sudah tidak ada lagi norma Pancasila…negri ini seperti negri komunis.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan bukti surat berupa
Berita Acara pengambilan data Optik tanggal 31 Mei 2019;
Berita Acara Pemeriksaan Digital Forensik tanggal 22 Juni 2019;
Bahwa berdasarkan bukti surat tersebut telah ternyata, Terdakwalah yang telah memposting kelima informasi sebagaimana saksi-saksi dan Terdakwa terangkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan keterangan ahli bahwa ke-lima informasi yang didistribusikan oleh Terdakwa tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atas kelompok/individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), karena situasi saat Terdakwa menyebarkan informasi tersebut menjelang Pemilu dimana saat itu terdapat dua kontestan Pemilu dimana salah satu kontestan berasal dari incumbent;
Bahwa informasi yang didistribusikan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana keterangan Terdakwa ditujukan kepada pemerintahan saat itu termasuk unsur-unsur yang berada dibawahnya (kepolisian) dengan tujuan untuk menjatuhkan citra pemerintahan saat itu, lebih jauhnya menjatuhkan citra calon incumbent;
Menimbang, bahwa dengan tersebarnya/terdistribusinya informasi yang disebar Terdakwa tersebut, Terdakwa dengan sadar dan atas kehendak sendiri tanpa pengaruh apapun menyebarkan informasi tersebut dan Terdakwa seharusnya menginsyafi informasi yang disebarnya tersebut pasti akan membuat keonaran dikalangan amsyarakat, karena saat itu keadaan dimasyarakat sedang terpecah menjadi dua kubu yaitu yang mendukung calon presiden incumbent dan pihak lainnya diluar itu, sehingga informasi tersebut dapat membuat perselisihan diantara dua pendukung dari masing-masing pasangan calon Presiden saat itu, oleh karena itu majelis Hakim berkeyakinan sub unsur dengan sengaja telah terpenuhi dimana perbuatan Terdakwa tersebut termasuk atau digolongkan kedalam kesengajaan dalam bentuk keinsyafan pasti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;
A.d.3. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut dalam unsur ini adalah:
Perbuatan-perbuatan tersebut sama jenisnya;
Lahir dari keputusan perbuatan terlarang yang sama;
Jarak antara satu perbuatan dengan perbuatan yang lainnya yang sejenis maksimal 3 (tiga) hari;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyebarkan informasi berupa:
Pada tanggal 08 Mei pukul 23.08 terdakwa memposting kalimat “ 500 tim kpps meninggal,,,apakah ini musibah ataukah…efek dikasih kopi sianida…hemm…perlu diusut tuntas itu…!!! Selanjutnya tanggal 08 Mei 2019 pada Pkl. 02.42 terdakwa kembali memposting Kalimat “Berkaca di tahun pemilu 2014 silam…pihak Prabowo SDH membawa kejalur siding MK tapi apa tetap kecurangan yg AKhirnya menang…LADANG MK…SDH DIKUASAI…jadi PERCUMA…hanya PEOPLE POWERLAH..yg akan membuktikan Kecurangan dan ketamakan penguasa selama ini.”
pada tanggal 10 Mei 2019 Pkl. 02.26 terdakwa memposting kalimat “ yg hina Jokowi ditangkap di siksa…aneh yg menghina Allah dan rasulnya jg para ulama2 Dibiarkan berkeliaran. sejak kpn Jokowi lebih tinggi drajat Pki…komkis penjilat”.
pada tanggal 21 Mei Pkl. 09.35 terdakwa memposting kalimat “ GENDERANG PERANG BARU SAJA DITABUH OLEH KU.. JIHAD kedaulatan rakyat memanggilmu wahai saudaraku.. Negara kita sedang dikuasai cina…buktinya provokator diawali dr serangan mereka” setelah itu pada pukul 13.08 Wib terdakwa kembali memposting kalimat “SEMANGAT JIHAD PERANGI KECURANGAN PILPRES” “ALLAH HU AKBAR3X”
tanggal 22 Mei terdakwa memposting kalimat d “NAH.. Yang Polisi yg jaga di Jakarta td malam, sipit-sipit, matanya…ini hanya ada di RENZZIM sekarang…Aseng Bertebran dimana-mana bahkan jadi penghalau AKSI DAMAI TADI MALAM. Kena Shoot TV one Bahasa Brimob ini pake Bahasa cina. Jadi bukan hoax kalau brimob di susupi tantara cina”
pada tanggal 23 Mei Pkl. 22.36 terdakwa kembali memposting kalimat “ Ni bukti rill video penembakan…yg di lakukan aparat kepolisian terhadap warga… Mana cebong biadab klo polisi tidak di bekali senjata api…dengan peluru tajam…Negri ini sudah tidak ada lagi norma Pancasila…negri ini seperti negri komunis.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti postingan-postingan Terdakwa melalui akun facebooknya, Majelis berkesimpulan apa yang diposting seluruhnya hampir sama atau sejenis yaitu muatan informasi elektronik yang tujuannya atau disadari terdakwa dapat menimbulkan keonaran, mengingat situasi saat Terdakwa memposting informasi tersebut, oleh karena itu Majelis berkeyakinan informasi yang disebar Terdakwa tersebut lahir dari suatu kehendak yang sama dari Terdakwa dimana jarak antara satu postingan dan postingan yang lain atau antara satu perbuatan dengan perbuatan yang lainnya tersebut tidak terlalu jauh;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dariPasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28ayat (2) Undang-Undang no.19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain kepada Terdakwa dijatuhkan pidana pokok berupa pidana penjara kepada Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3s warna Merah dengan Type : CPH1830 S/N : QCPH180311A112C8845 IMEI 1 : 863308043891517, IMEI 2 : 863308043891509;
1 (satu) buah Simcard telkomsel 082251806853.
Berdasarkan fakta dipersidangan barang bukti diatas dipergunakan Terdakwa dalam melakukan perbuatannya, maka menurut Majelis Hakim seluruh barang bukti tersebut diatas patut untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik institusi pemerintahan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya dikemudian hari;
Terdakwa merupakan seorang ibu yang kasih sayangnya sangat diperlukan oleh anaknya yang masih kecil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan,Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28ayat (2) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa RISNAWATI Binti M. IDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) yang dilakukan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone Merk OPPO A3s warna Merah dengan Type : CPH1830 S/N : QCPH180311A112C8845 IMEI 1 : 863308043891517, IMEI 2 : 863308043891509;
1 (satu) buah Simcard telkomsel 082251806853
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, pada hari Kamis, tanggal 3 Oktober 2019, oleh A.F. JOKO SUTRISNO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, MUSLIM SETIAWAN, S.H., dan IKE LIDURI MUSTIKA SARI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BERLY, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit, serta dihadiri oleh RAHMI AMALIA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Terdakwa.
| HAKIM HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| MUSLIM SETIAWAN, S.H. | A.F. JOKO SUTRISNO, S.H., M.H. |
| IKE LIDURI MUSTIKA SARI, S.H., M.H. | |
PANITERA PENGGANTI BERLY, S.E., S.H. |