30/Pid.Sus/2018/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 30/Pid.Sus/2018/PN Pbg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
K Als. W Als. J Bin M;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa K Als. W Als. J Bin M, telah terbukti sacara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa K Als. W Als. J Bin M oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) potong baju warna hitam merk KICKOUT; 2. 1 (satu) potong celana pendek warna hitam merk DARBOST; 3. 1 (satu) potong celana dalam warna krem; 4. 1 (satu) potong BH warna hitam; dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa VIYAN MAULANA Alias VIAN Bin ALI MUFID; 5. 1 potong kaos oblong warna hitam yang bertuliskan ANJING LOE BANGSAT; 6. 1 potong celana panjang warna biru; 7. 1 potong hem lengan panjang kotak-kotak warna merah abu-abu; 8. 1 potong celana dalam warna hitam; dikembalikan kepada Terdakwa K Als. W Als. J Bin M; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 30/Pid.Sus/2018/PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : K Als. W Als. J Bin M;
Tempat Lahir : Purbalingga;
Umur/ Tanggal lahir : 26 Tahun / 01 Januari 1992;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Purbalingga;
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Kelas II Purbalingga masing masing oleh:
Penyidik sejak, tanggal 5 Desember 2017 sampai dengan tanggal 24 Desember 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 25 Desember 2017 sampai dengan tanggal 2 Februari 2018;
Penyidik Perpanjang Oleh Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, sejak tanggal 3 Februari 2018 sampai dengan tanggal 4 Maret 2018;
Penuntut Umu sejak tanggal 28 Februari 2018 sampai dengan tanggal 19 Maret 2018;
Hakim PN sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan tanggal 13 April 2018;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, sejak tanggal 14 April 2018 sampai dengan tanggal 12 Juni 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi K Als. W Als. J Bin M Tengah, sejak tanggal 13 Juni 2018 sampai dengan tanggal 12 Juli 2018 ;
Terdakwa dengan surat kuasa Nomor : 06/LBH.SK/Pid/II/2018 tertanggal 28 Maret 2018, didampingi oleh JUNIANTO, S.H.,M.KN, SALEH DARMAWAN, S.H, ANTON SUJARWO, S.H, SUPRIYONO, S.H, SETIAWAN, S.H, DEWI HARDJANTI, S.H dan DESI SULISTIANI, S.H, kesemuanya Advokat dan Penasihat Hukum yang berkantor di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “SAKA KEADILAN” beralamat di Ruko Tanjlig No.2 Jl. Ahmad Yani RT,05 RW.07 Kelurahan Kedungwuluh Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 23/Pid.B/2018/PN Pbg tanggal 28 Februari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 23/Pid.B/2018/PN Pbg tanggal 28 Februari 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa K Als. W Als. J Bin M terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Melakukan Kekerasan, memaksa, atau membujuk Anakuntuk melakukan perbuatan cabul“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 EUU No. 17 Tahun 2016 Tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak Menjadi Undang-Undang sesuai dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa K Als. W Als. J Bin M berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menjatuhkan Pidana denda terhadap Terdakwa K Als. W Als. J Bin M sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 potong baju warna hitam merk KICKOUT, 1 potong celana pendek warna hitam merk DARBOST, 1 potong celana dalam warna krem, 1 potong BH warna hitam; dipergunakan dalam perkara Terdakwa RIO ANAFI;
1 potong kaos oblong warna hitam yang bertuliskan ANJING LOE BANGSAT, 1 potong celana panjang warna biru, 1 potong hem lengan panjang kotak-kotak warna merah abu-abu, 1 potong celana dalam warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan/Pleidooi tertanggal 6 Juni 2018, yang pada pokoknya agar Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/Pleidooi Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan tanggapan/Replik tertanggal 21 Juni 2018 yang pada pokoknya tetap pada pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
PERTAMA
Bahwa Terdakwa K Als. W Als. J Bin M pada hari Jumat tanggal 10 November 2017 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017, bertempat di Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2017 sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa berkumpul dengan saksi VIYAN MAULANA (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah), saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah), Sdr. RISKI dan Sdr. ASWAR (dalam pencarian pihak kepolisian) di jembatan Bawang untuk minum minuman alkohol jenis tuak sampai dengan pukul 20.00 wib, selanjutnya Sdr. ASWAR (dalam pencarian pihak kepolisian) menjemput anak korban NI BINTI M yang berusia 17 tahun dan berkumpul lagi dengan Terdakwa, saksi VIYAN MAULANA (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah), saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) di jembatan Kalisinga untuk minum minuman beralkohol jenis ciu kemudian anak korban NI BINTI M ikut meminum minuman akohol hingga merasakan pusing dan lemas kemudian anak korban NI BINTI M berkeinginan meminta pulang dan Terdakwa beralasan nanti akan diantarkan pulang, kemudian Sdr. ASWAR (dalam pencarian pihak kepolisian) mengambil kesempatan memenuhi hasratnya dengan menyetubuhi anak korban NI BINTI M, setelah selesai Terdakwa menarik paksa tangan anak korban NI BINTI M yang berusia 17 tahun kemudian merangkulnya dan membawa ke tempat sepi kemudian Terdakwa membuka baju dan menurunkan celana anak korban NI BINTI M selanjutnya mencium pipi dan meremas payudara anak korban NI BINTI M kemudian Terdakwa memasukkan dan menggerak-gerakan alat kemaluan Terdakwa ke dalam alat kemaluan anak korban NI BINTI M setelah selesai datang saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) membawa anak korban NI BINTI M.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Kedokteran dan Kesehatan POLRES Purbalingga No. Pol. 33/XI/2017/Urkes tanggal 15 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Eka Prasetyaningsih dokter pada Kedokteran dan Kesehatan POLRES Purbalingga dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan umur 17 tahun pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan selaput dara tampak lubang dengan robekan arah jam lima dan tujuh, robekan sampai dasar vagina. Hal tersebut bisa dikarenakan adanya benda tumpul yang masuk ke dalam vagina.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
A T A U
KEDUA
Bahwa Terdakwa K Als. W Als. J Bin M pada hari Jumat tanggal 10 November 2017 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017, bertempat di Purbalinggaatau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2017 sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa berkumpul dengan saksi VIYAN MAULANA (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah), saksi RIO ANAFI (Penuntutan Terpisah), Sdr. RISKI dan Sdr. ASWAR (dalam pencarian pihak kepolisian) di jembatan Bawang untuk minum minuman alkohol jenis tuak sampai dengan pukul 20.00 wib, selanjutnya Sdr. ASWAR (dalam pencarian pihak kepolisian) menjemput anak korban NI BINTI M yang berusia 17 tahun dan berkumpul lagi dengan Terdakwa, saksi VIYAN MAULANA (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah), saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) di jembatan Kalisinga untuk minum minuman beralkohol jenis ciu kemudian anak korban NI BINTI M ikut meminum minuman akohol hingga merasakan pusing dan lemas kemudian anak korban NI BINTI M berkeinginan meminta pulang dan Terdakwa beralasan nanti akan diantarkan pulang, kemudian Sdr. ASWAR (dalam pencarian pihak kepolisian) mengambil kesempatan memenuhi hasratnya dengan menyetubuhi anak korban NI BINTI M, setelah selesai Terdakwa menarik tangan anak korban NI BINTI M yang berusia 17 tahun kemudian merangkulnya mengajak ke tempat sepi kemudian Terdakwa membuka baju dan menurunkan celana anak korban NI BINTI M selanjutnya mencium pipi dan meremas payudara anak korban NI BINTI M kemudian Terdakwa memasukkan dan menggerak-gerakan alat kemaluan Terdakwa ke dalam alat kemaluan anak korban NI BINTI M setelah selesai datang saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) membawa anak korban NI BINTI M.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Kedokteran dan Kesehatan POLRES Purbalingga No. Pol. 33/XI/2017/Urkes tanggal 15 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Eka Prasetyaningsih dokter pada Kedokteran dan Kesehatan POLRES Purbalingga dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan umur 17 tahun pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan selaput dara tampak lubang dengan robekan arah jam lima dan tujuh, robekan sampai dasar vagina. Hal tersebut bisa dikarenakan adanya benda tumpul yang masuk ke dalam vagina.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) jo. Pasal 76 D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
A T A U
KETIGA
Bahwa Terdakwa K Als. W Als. J Bin M pada hari Jumat tanggal 10 November 2017 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017, bertempat di Purbalingga atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 November 2017 sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa berkumpul dengan saksi VIYAN MAULANA (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah), saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah), Sdr. RISKI dan Sdr. ASWAR (dalam pencarian pihak kepolisian) di jembatan Bawang untuk minum minuman alkohol jenis tuak sampai dengan pukul 20.00 wib, selanjutnya Sdr. ASWAR (dalam pencarian pihak kepolisian) menjemput anak korban NI BINTI M yang berusia 17 tahun dan berkumpul lagi dengan Terdakwa, saksi VIYAN MAULANA (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah), saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) di jembatan Kalisinga untuk minum minuman beralkohol jenis ciu kemudian anak korban NI BINTI M ikut meminum minuman akohol hingga merasakan pusing dan lemas kemudian anak korban NI BINTI M berkeinginan meminta pulang dan Terdakwa beralasan nanti akan diantarkan pulang, kemudian Sdr. ASWAR (dalam pencarian pihak kepolisian) mengambil kesempatan memenuhi hasratnya dengan menyetubuhi anak korban NI BINTI M, setelah selesai Terdakwa menarik paksa tangan anak korban NI BINTI M yang berusia 17 tahun kemudian merangkulnya dan membawa ke tempat sepi kemudian Terdakwa membuka baju dan menurunkan celana anak korban NI BINTI M selanjutnya mencium pipi dan meremas payudara anak saksi NI BINTI M kemudian Terdakwa memasukkan dan menggerak-gerakan alat kemaluan Terdakwa ke dalam alat kemaluan anak korban NI BINTI M namun belum sampai mengeluarkan sperma kemudian datang saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) sehingga Terdakwa menyudahi dan pergi mandi di sungai sedangkan saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) membawa anak korban NI BINTI M.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Kedokteran dan Kesehatan POLRES Purbalingga No. Pol. 33/XI/2017/Urkes tanggal 15 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Eka Prasetyaningsih dokter pada Kedokteran dan Kesehatan POLRES Purbalingga dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan umur 17 tahun pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan selaput dara tampak lubang dengan robekan arah jam lima dan tujuh, robekan sampai dasar vagina. Hal tersebut bisa dikarenakan adanya benda tumpul yang masuk ke dalam vagina.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
NI Binti M: dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda dengan Terdakwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi telah dijemput oleh Sdr. SUSANTO menggunakan sepeda motor warna biru dan putih Nopolnya lupa, saksi dapat kenal dengan Sdr. SUSANTO melalui FACEBOOK;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2017 sampai hari Senin tanggal 13 November 2017 saksi disetubuhi oleh Terdakwa, sdr. SUSANTO, sdr. THOLIP, sdr. ASWAR, sdr. FIAN dan sdr. RIO;
Bahwa perbuatan tersebut terjadi berawal pada Hari Jumat tanggal 10 Nopember 2017 sekira pukul 15.00 Wib saksi dijemput oleh sdr. ASWAR di depan SMP Muhammadiyah 5 Losari Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga kemudian saksi pergi dan berhenti di perempatan Majingklak Tamansari Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga dan disitu saksi bertemu dengan sdr. RIZKY, sdr. K ALS. W ALS. J BIN M, ASWAR, RIZKY dan K ALS. W ALS. J BIN M pergi ke depan SD Tunjungmuli kemudian kami bertemu dengan Sdr. SUSANTO, setelah itu sekitar pukul 18.00 wib kami pergi ke Jembatan Kalislinga, di jembatan Kalislinga saksi, ASWAR, RIZKY, K ALS. W ALS. J BIN M,. SUSANTO dan sdr. VIYAN, ketika sedang duduk duduk kemudian saksi ditawari oleh K ALS. W ALS. J BIN M minuman berlakohol jenis ciu dengan menggunakan gelas plastik di jembatan Kalislinga, saksi sempat menolak tapi K ALS. W ALS. J BIN M bilang sedikit saja sehingga, saksi minum minuman keras tersebut;
Bahwa sekira pukul 20.00 Wib pada saat saksi ingin pulang kerumah tiba - tiba Sdr. ASWAR mendekati saksi dan mengatakaan "YUH SEDELAHAN MENGKO TAK JUJUGNA BALI" (ayo sebentar nanti saya antarkan pulang), sdr. ASWAR menarik tangan saksi menuju ke utara jembatan Kalislinga sesampainya di utara jembatan Kalislinga kemudian Sdr. ASWAR melepas celana saksi sampai lutut, kemudian ASWAR melepas celananya kemudian memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi dengan posisi saksi tidur terlentang dan sdr. ASWAR berada diatas saksi;
Bahwa sdr. ASWAR memasukkan kemaluannya hanya setengah saja, tidak mengeluarkan sperma, setelah itu saksi dan Sdr. ASWAR memakai celana dan kembali ke Jembata Kalislinga, sekitar 5 menit kemudian Terdakwa mendekati saksi dan mengatakan "MAYUH SEDELA MARING NGANA" (ayo sebentar kesana) kemudian saksi menjawab "MENGANA ANA APA" ( kesana ada apa?) dan RIO mengatakan " SEDELA MAYUH" (sebentar ayo) saksi menjawab "EMOHLAH" kemudian sdr. RIO berkata " COBA PEGANG PENIS SAYA", kemudian sdr. RIO menarik tangan saksi dan mengarahkannya untuk memegang alat kelaminnya, saksi dirangkul dan ditarik Sdr. RIO pergi agak menjauh tetapi tetap berada disekitar jembatan Kalislinga setelah itu sdr. RIO membuka dan meremas remas payu dara saksi kemudian sdr. RIO membuka kancing dan resleting saksi;
Bahwa saat melakukan hubungan suami istri dengan sdr.RIO dengan posisi berdiri dan saksi posisi duduk dipinggir sawah, celana Panjang dan celana dalam saksi dibuka oleh Terdakwa sedangkan celananya sdr. RIO dibuka sendiri;
Bahwa posisi saksi dan sdr. RIO saat melakukan hubungan suami istri, sdr. RIO berdiri dan saksi duduk di pinggir sawah;
Bahwa alat kemaluan sdr. RIO masuk separo kedalam kemaluan saksi, kemudian sdr. RIO menarik keluar kemaluannya dan mengatakan "PERCUMA ORA MUNGKIN MLEBU" (percuma tidak mungkin masuk), kemudian saksi dan sdr. RIO memakai celana dan kembali ke jembatan Kalislinga, setelah sdr. RIO melakukan persetubuhan dengan saksi, selang beberapa saat Terdakwa datang mengajak saksi dan berkata " AYUH" dan menarik paksa tangan saksi di jembatan di dekat jembatan Kalislinga;
Bahwa Kuswanto membuka baju dan celana saksi kemudian mencium pipi dan meremas - remas payudara saksi, kemudian memasukan alat kelaminnya ke dalam Vagina saksi kemudian Terdakwa melepasnya dan mengeluarkan sperma diluar;
Bahwa setelah Terdakwa selesai mensetubuhi saksi, kemudian sdr. VIYAN mendekati saksi mengatakan " NI BINTI M KO GELEM KAYA KUEH ORA? (NI BINTI M KAMU INGIN SEPERTI ITU APA TIDAK?), kemudian saksi dan VIYAN menuju sawah di sekitar jembatan Kalislinga kemudian pada saat berada disawah tersebut " NI BINTI M NGGONE INYONG MBOK TEYENG NGACENG "(NI BINTI M PUNYA SAYA TIDAK BISA TEGANG), kemudian sdr. VIYAN melepas kancing dan resleting celananya dan melepas celana dan celana dalam saksi;
Bahwa saat sdr. VIYAN mensetubuhi saksi dengan cara posisi saksi duduk di pinggir sawah dan sdr. VIYAN dengan posisi jongkok dengan dengkul menyentuh tanah dengan tangan sebagai tumpuan dengan saling berhadapan, kemudian sdr. VIYAN memasukan alat kelaminnya tetapi alat kelamin sdr. VIYAN baru masuk separuh sudah ditarik keluar karena tidak bisa masuk seutuhnya kemudian saksi dan Sdr. VIYAN memakai celana dan kembali ke jembatan Kalislinga;
Bahwa sekira pukul 23.00 Wib saksi diantar pulang oleh Sdr. VIYAN menggunakan sepedah motor merk VIXION nopolnya tidak tahu;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 November 2017 pukul 13.00 Wib, saksi dijemput oleh sdr. SANTO sekitar pukul 13.00 Wib di rumah saksi;
Bahwa tujuan Sdr. SUSANTO menjemput saksi, mengajak foto foto di Gor Purbalingga dan di depan Pendopo Purbalingg sampai sekira pukul 19.00 Wib, kemudian saksi diajak ke rumah saudaranya Sdr. SUSANTO yang bernama RIDA sampai pukul 19.30 Wib, saksi minta supaya diantar pulang ke rumah, namun Sdr. SUSANTO tidak mau dengan alasan bensinya habis;
Bahwa sekira pukul 20.00 Wib sdr. THOLIP datang, saksi meminta tolong kepada sdr. THOLIP untuk mengantar saksi pulang ke rumah, saat sdr. THOLIP mengantar saksi pulang, diperjalanan di Purbalingga, tiba tiba sdr. THOLIP menghentikan sepeda motornya kemudian sdr. RIZKY menghampiri saksi dan bertanya ada apa, kamu yang bernama INI BINTI M;
Bahwa kemudian sdr. RIZKY pergi memanggil teman temannya, saksi minta kepada sdr. THOLIP untuk menjalankan sepeda motornya untuk pergi, setelah sepeda motor yang dikendarai agak jauh, kemudian sdr. THOLIP menghentikan sepeda motornya dipinggir jembatan Kalislinga;
Bahwa kemudian sdr. THOLIP mengajak saksi ke jalan setapak pinggir jembatan mengatakan kepada saksi "SEDELAHAN YUH, MENGKO TAK JUJUGNA BALI" (sebentar yuh nanti tak antar pulang), kemudian sdr. THOLIP mencium pipi serta bibir saksi namun saksi tangkis dengan tangan kanan, celana saksi dibuka oleh sdr. THOLIP sampai lutut kemudian memasukaan alat kelaminnya ke kemaluan saksi, dengan posisi kami berdiri berhadapan dan tidak mengeluarkan sperma, kemudian saksi dan sdr. THOLIP memakai celananya masing masing, setelah itu duduk duduk sampai hari Minggu pukul 02.00 Wib, kemudian saksi bersama sdr. SANTO, THOLIP, WANTO,dan RIZKY pergi ke rumah nenek sdr. THOLIP;
Bahwa saksi dan sdr. SANTO, THOLIP, WANTO,dan RIZKY tidur dikamar bersama sama, kemudian sekitar pukul 03.00 Wib sdr. THOLIP membuka celana dan memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina saksi dengan posisi saksi tidur terlentang dan THOLIP berada diatas kemudian mencabutnya dan mengeluarkan sperma diluar mengenai paha saksi, beberapa saat kemudian sdr. SANTO menyetubuhi saksi dengan cara sdr. SANTO berada diatas tubuh saksi dan memasukan alat kelaminya, kemudian mencabut alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma diluar mengenai pantat saksi, kemudian saksi mengenakan pakaian;
Bahwa sekira pukul 05.00 Wib RIZKY dan K ALS. W ALS. J BIN M mengajak saksi pergi ke Jembatan Desa Serang Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga dan duduk-duduk sampai sekira pukul 17.00 Wib RIZKY dan K ALS. W ALS. J BIN M mengajak saksi ke jembatan Kalislinga disana saksi bertemu dengan FERI dan OPI;
Bahwa sdr. OPI mengajak saksi dengn mengendarai sepedah motor menuju bangunan rumah yang belum jadi, di dalam rumah tersebut sdr. OPI mengataakaan "MAYUH" sdr. OPI sambil melepas celanannya dan berusaha melepas celana saksi, saksi menolak dengan cara menangkis tangan sdr. OPI dan mengatakan "AJA" (jangan), saksi dan sdr. OPI kembali lagi menuju jembatan Kalislinga, sdr. FERI mengajak saksi makan, setelah selesai makan sdr. FERI minta saksi untuk melakukn persetubuhan namun saksi menolak dengan mengatakan "EMOHLAH ORA KEPENAK KARO SING LIYANE" (gak mau lah enggak enak sama yang Iainnya), setelah itu saksi dan sdr. FERI kembali menuju jembatan Kalislinga, datang Terdakwa mengajak mencari tempat untuk tidur, Kemudian kami tidur di panggok (kursi dari baambu) di Desa Tunjungmuli Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga sampai pagi hari;
Bahwa keesokan harinya setelah bangun tidur saksi diajak jalan jalan oleh sdr. RIZKY, sdr. K ALS. W ALS. J BIN M dan sdr. RIO, ketika saksi sedang jalan jalan bersama sdr. RIZKY, sdr. K ALS. W ALS. J BIN M dan sdr. RIO sekira pukul 17.00 Wib bertemu dengan sdr. SANTO dan sdr. THOLIP di pinggir jalan Desa Balairaksa Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga, ia mengatakan saksi sedang dicari oleh Bapak dan saksi sebelumnya belum pernah minuman beralkohol;
Bahwa setelah mengetahui sedang dicari orang tuanya, sekira pukul 21.00 Wib saksi pulang ke rumahnyanya sdr. SANTO, kemudian pulang bersama Bapak saksi;
Bahwa sebelum saksi dijemput oleh sdr. ASWAR pada hari Jumat tanggal 10 November 2017 dan dijemput oleh sdr. RIO pada hari Sabtu tanggal 11 November 2017, tidak sepengetahuan dan tidak seijin orang tua saksi;
Bahwa ketika Terdakwa dan temannya sedang minuman keras jenis ciu dijembatan sungai Slinga, saksi ditawari minnum oleh sdr. K ALS. W ALS. J BIN M, sehingga saksi ikut minum minuman tersebut dan saksi dan temannya Terdakwa minum minuman beralkholol dengan cara bergantian menggunakan gelas plastik kecil;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa saksi mau melakukan persetubuhan tersebut mungkin selain mereka menarik dan memaksa saksi serta menjanjikan untuk diantar pulang setelah melakukan persetubuhan juga karena pengaruh dari minuman beralkohol tersebut;
Bahwa sebelum disetubuhi oleh Terdakwa dan temannya tidak ada yang membujuk ataupun yang mengancam saksi, setelah melakukan persetubuhan dengan Terdakwa dan temannya, saksi merasa malu sama orang tua dan masyarakat;
Bahwa orang yang pertama kali diberitahu perihal persetubuhan tersebut adalah bibi saksi yang bernama HADYATI;
Bahwa pada saat saksi melakukan persetubuhn di jembatan kali Slinga situasi sepi dan gelap karena melakukan persetubuhan tersebut pada malam hari;
Bahwa situasi saat saksi disetubuhi oleh Terdakwa dan temannya ketika di rumah neneknya sdr. THOLIP, di rumahnya nenek sdr. THOLIP sepi tidak ada neneknya;
Bahwa usia saksi ketika disetubuhi oleh Terdakwa dan temannya 17 (tujuh belas) tahun, saksi lahir pada tanggal 26 Juni 2000;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi Terdakwa mengatakan ada yang tidak benar yang benar : pada saat itu kemaluan Terdakwa tidak nempel dikemaluan saksi;
Menimbang bahwa, atas sanggahan saksi Terdakwa mengatakan tetap pada keteranganya;
MUGIYONO Alias MUHRIM Bin WIRYADI, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda dengan Terdakwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2017 sekira pukul 12.00 Wib, pada hari Minggu tanggal 12 Nopember 2017 sekira pukul 04.00 Wib di sebuah rumah di Desa Baleraksa Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga dan hari Senin tanggal 13 Nopember 2017 disetubuhi oleh : Terdakwa, SANTO, THOLIP, ASWAR, FIAN dan RIO;
Bahwa menurut cerita anak saksi, Sdr. FERI dan sdr. OPI tidak ikut mensetubuhi anak saksi;
Bahwa anak saksi dibawa pergi kemudian disetubuhi oleh Sdr. SUSANTO dan temannya, awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2017 sekira pukuk 18.30 Wib saksi mencari anak saya karena anak saya tersebut dari siang belum pulang ke rumah, saksi mencari sampai malam hari tapi tidak ketemu;
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 November 2017 sekira pukul 13.00 Wib saksi kerumahnya Sdr. SANTO menanyakan “kamu yang bawa anaku, dimana sekarang?” dijawab aku tidak tahu yang bawa teman Sdr. SUSANTO, kemudian saksi minta Sdr. SANTO untuk mencari anak saksi sampai ketemu dan disuruh pulang, sekira pukul 20.00 Wib saksi ke rumahnya Sdr. SANTO untuk menjemput anak saksi, namun anak saksi tidak ada di rumahnya;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 November 2017 sekira pukul 11.30 Wib SNI Binti M. HADYATI di rumah saksi menceritakan kalau anak saksi telah disetubuhi Terdakwa dan teman temannya;
Bahwa menurut cerita sdri NI BINTI M Terdakwa dan temannya mensetubuhi anak saksi, awalnya pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2017 sekira pukul 12.00 Wib Sdri NI BINTI M dijemput oleh Sdr. SUSANTO dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian diajak jalan jalan dengan cara berboncengan di daerah Purbalingga. Selanjutnya setelah jalan - jalan, sdri NI BINTI M membonceng Sdr. SUSANTO dan oleh Sdr. SUSANTO dibawa pergi ke rumah nenek Terdakwa yang berada di Desa Baleraksa dan kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Nopember 2017 sekira pukul 04.00 Wib sdri NI BINTI M dipaksa oleh Sdr. SUSANTO untuk melakukan hubungan Iayaknya suami istri, setelah itu sdri NI BINTI M dipaksa oleh teman - teman Sdr. SUSANTO untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dihari berikutnya;
Bahwa yang berada di rumahnya saksi, ketika Sdr. SUSANTO dan keluarganya datang untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah Sdr SIRNO Alias KEDER juga NI Binti M;
Bahwa pada saat anak saksi dibawa pergi oleh Sdr. SUSANTO, saksi sedang dipangkalan ojek Desa Losari Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga menunggu penumpang;
Bahwa setelah anak saksi disetubuhi oleh Terdakwa dan temannya, pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2017 sekira pukul 15.00 Wib Sdr. SUSANTO dan keluarganya datang ke rumah saksi untuk membicarakan kejadian tersebut agar diselesaikan secara kekeluargaan namun saksi tidak mau kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib;
Bahwa saat kejadian usia anak saksi 17 (tujuh belas) tahun, sebelum membawa pergi anak saksi, Terdakwa tidak minta ijin terlebih dahulu kepada saksi;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi Terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
HADYATI Alias HAD Alias YATI Binti WAHYUDI, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda dengan Terdakwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa sdri. NI BINTI MK pergi selama 3 (tiga) hari dan saksi ikut menjemput sdri. NI BINTI MK di rumah sdr. SANTO, korban sering bermain ke rumah saksi dan korban sudah saksi anggap sebagai keluarganya sendiri;
Bahwa korban pergi selama 3 (tiga) hari yaitu sejak Sabtu tanggal 11 Nopember 2017 sampai dengan hari Senin tanggal 13 Nopember 2017;
Bahwa saksi tidak tahu kemana perginya korban selama 3 (tiga) hari dan tidak tahu apa alasan korban pergi selama 3 (tiga) hari dari rumah;
Bahwa yang mempunyai inisiatif menjemput korban di rumahnya sdr. SANTO adalah Bapaknya korban, saksi dimintai untuk menemani saja;
Bahwa sehari setelah korban pulang ke rumah kira - kira pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2017 sekira pukul 12.00 Wib di pinggir jalan di Desa Semampir Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga pada saat itu saksi sengaja membawa keluar rumah korban agar korban bisa bercerita kepada saksi;
Bahwa pada saat itu saksi bertanya kepada korban “BENERAN UDAH PERNAH NGLAKUIN KAYAK GITU APA GAK" (BENERAN SUDAN PERNAH BERBUAT SEPERTI ITU APA GAK) korban sdri. NI BINTI M menjawab tidak pernah, kemudian saksi bertanya berulang kali akhirnya korban menjawab sudah pernah berhubungan badan dengan sdr. SANTO, awalnya mengaku cuma satu kali kemudian keesokan harinya menjawab sudah melakukan hubungan badan dengan sdr. SANTO sebanyak dua kali;
Bahwa korban tidak pernah menceritakan pernah berhubungan suami istri dengan teman sdr. SANTO, bilangnya hanya dengan sdr. SANTO saja,
Bahwa korban bertempat tinggal serumah bersama Ibu, bapak dan Neneknya dan bapaknya korban bekerja sebagai tukang ojek, sekarang korban tidak sekolah lagi serta tidak pernah melihat korban minum minuman beralkhohol;
Bahwa korban keluar malam hari 2 (dua) kali dalam seminggu, perginya pukul 21.00 Wib dan pulang pada pukul 22.00 Wib dan tidak tahu dengan siapa korban perginya;
Bahwa keluarga Santo datang atas keinginan sendiri dan tidak ada paksaan, setelah pulang ke rumah korban masuk kamar dan menangis, kelihatanya tertekan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa main ke rumahnya korban, setelah kejadian tidak ada permintaan maaf dari Terdakwa dan keluarga Terdakwa sendiri;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam perkara ini ada perdamaian ataukah belum;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi Terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
SIRNO Alias KEDER Bin MINARSO, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda dengan Terdakwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2017 sekira 13.00 Wib di rumah sdr. MUGIYONO, Desa Losari Rt 04 Rw 02 Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, anaknya sdr.MUGIYONO yang bernama NI BINTI M dibawa pergi dan disetubuhi oleh SANTO, THOLIP, ASWAR, FIAN, RIO dan K ALS. W ALS. J BIN M;
Bahwa menurut ceritanya sdr. MUGIYANTO anaknya tidak pulang selama 3 (tiga) hari yaitu pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2017 sampai dengan hari Senin tanggal 13 Nopember 2017;
Bahwa menurut ceritanya sNI Binti M. NI BINTI M sdr. FERI dan sdr. OPI hanya meraba raba bagian tubuhnya, saksi tidak tahu bagaimana caranya mereka mensetubuhi korban;
Bahwa saksi mengetahui anaknya sdr. MUGIYONO disetubuhi oleh mereka, berawal pada hari Selasa tanggal 14 Nopember 2017 sekira pukul 11.30 Wib ketika saksi berada dipangkalan ojek, saksi didatangi oleh sdr.MUGIYONO yang kemudian mengajak saksi kerumahnya dengan tujuan untuk menjadi saksi atas kejadian yang dialami oleh putrinya yang bernama sNI Binti M NI BINTI M;
Bahwa setelah saksi berada di rumah sdr. MUGIYONO sudah ada sdr SANTO dan keluarganya. Selanjutnya kami semua mengobrol hingga kemudian sdr.SANTO mengatakan kalau yang telah membawa pergi sdri. NI BINTI M pada hari Sabtu tanggal 11 Nopember 2017 12.00 Wib dengan menggunakan sepeda motor HONDA BEAT warna hitam dan kemudian sdr SANTO menyerahkan sdri. NI BINTI M kepada temannya yang berjumlah delapan orang, kemudian pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2017 sNI Binti M. NI BINTI M dicari oleh orang tuanya, sdri. NONI dijemput oleh Bapaknya;
Bahwa maksud dan tujuan sdr. SANTO dan keluarganya datang ke rumahnya sdr. MUGIYONO agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan;
Bahwa saat di rumahnya sdr. MUGIYONO sdr. SANTO tidak mengatakan kalau ia mensetubuhi korban, namun ia mengakui telah membawa pergi korban yang kemudian diserahkan kepada temannya;
Bahwa sebelum sdr. SANTO membawa pergi korban tidak minta ijin terlebih dahulu kepada orang tuanya, yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib adalah sdr. MUGIYONO;
Bahwa rumah saksi jauh dari rumahnya korban dan saksi tidak pernah melihat korban minum minuman keras;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi Terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
VIYAN MAULANA Alias VIYAN Bin ALI MUFID, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda dengan Terdakwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 10 November 2017 sekitar pukul 20.00 WIB. di Purbalingga, saksi bersama teman saksi yang bernama sdr. RIO, sdr. ASWAR dan sdr. VIYAN, telah mensetubuhi sdri. NI BINTI M yang berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa perbuatan saksi dan temannya berawal pada hari Jum'at tanggal 10 November 2017 sekitar pukul 14. 00 Wib, saksi bertemu dengan sdr. ASWAR, sdr. RIO dan Terdakwa, kemudian kami minum-minuman beralkohol jenis Tuak di jembatan Bawang, selanjutnya sdr. ASWAR menjemput sdri. NI BINTI M, sekitar pukul 20.00 Wib. Saksi dan temannya bertemu di Jembatan Kalisinga kemudian minum-minuman beralkohol jenis tuak, dan pada saat itulah sdri. NI BINTI M kami cabuli secara bergantian;
Bahwa urutan kejadian sampai dengan sdri. NI BINTI M disetubuhi oleh saksi dan temannya, perama sdri. NI BINTI M diajak ketempat sepi/ke selatan jembatan kalisinga oleh sdr.ASWAR, setelah selesai, giliran sdr. RIO dan kemudian Terdakwa;
Bahwa saksi dan temannya mensetubuhi sNI Binti M. NI BINTI M dengan cara memasukan alat kelamin saksi kedalam alat kelamin sdri. NI BINTI M, saksi tidak tahu saat sdr. ASWAR mensetubuhi sdri. NI BINTI M yang jelas ia dibawa ketempat sepi, untuk sdr. RIO, terlebih dahulu sdr. RIO mendekati sdri. NI BINTI M kamudian merangkul tangan sdr. RIO memegang tangan sdri. NI BINTI M dan mengarahkannya ke alat kelaminnya dan memasukan ke vagina sdri. NI BINTI M;
Bahwa sdri. NI BINTI M atas kemauannya sendiri ikut minum minuman beralkohol jenis tuak dan jumlah minuman beralkohol jenis tuak saat itu 10 (sepuluh) bungkus;
Bahwa situasi saat saksi dan temannya melakukan persetubuhan dengan sdri. NI BINTI M, disekitar jembatan kalisinga tersebut sepi tidak ada kendaraan yang lewat sama sekali dan gelap karena malam hari serta tidak ada lampu penerangan jalan;
Bahwa karena sdri. NI BINTI M dalam pengaruh minuman beralkohol, kemudian saksi mengatakan kepada teman teman dengan kata kata "NI BINTI M KO GELEM KAYAKUE APA ORA " (NI Binti M kamu mau kayak gitu/berhubungan badan apa tidak), kemudian sdri. NI BINTI M menjawab "TERSERAH ";
Bahwa pada saat NI Binti M. disetubuhi oleh saksi dan temannya ia dalam keadaan sadar, kemaluan saksi hanya nempel saja ke kemaluan korban, tidak masuk;
Bahwa saksi yang menyuruh korban untuk membuka celananya sampai lutut dan celana saksi dilepas sendiri; saat akan mensetubuhi korban, saksi tidak ikut mensetubuhi korban pada hari Seninya;
Bahwa saat itu korban walaupun habis minuman beralkhohol namun ia masih dalam keadaan sadar;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi Terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
RIO ANAFI Alias RIO Bin IWAN SAYIDI, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan saksi tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda dengan Terdakwa, saksi kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2017 sekira pukul 20.00 Wib di Purbalingga, saksi telah berbuat cabul terhadap sdri NI BINTI M yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa saksi melakukan perbuatan cabul terhadap sdri. NI BINTI M berawal pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2017 sekira pukul 17.00 Wib saksi menuju Desa Serang dan sesampainya di Desa Serang saksi bertemu dengan sdr ASWAR, sdr K ALS. W ALS. J BIN M, sdr RISKI dan sNI Binti M NI BINTI M dan mengobrol - ngobrol biasa, selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib saksi bersama sdr ASWAR, sdr K ALS. W ALS. J BIN M, sdr RISKI dan sdri NI BINTI M menuju jembatan Kalisinga dan duduk- duduk sambil minum minuman keras jenis tuak;
Bahwa dijembatan tersebut saksi merangkul sdr NI BINTI M sambil mengatakan " AYO NI BINTI M" dijawab sdri NI BINTI M " EMOHLAH" saksi bilang "COBA PEGANG PENIS SAYA (SAMBIL TANGAN KANAN SAYA MEMEGANG TANGAN KANAN NI BINTI M)” sambil menjauh dari tempat duduk kami tetapi penis saksi tidak bangun;
Bahwa setelah mengetahui penis Terdakwa tidak bangun, kemudian saksi menurunkan celana saksi penis tetap tidak bangun kemudian Tsaksi berusaha membuka celana sdri NI BINTI M tetapi susah sehingga saksi menyuruh sdri Binti M NI BINTI M untuk membuka celana dan celana dalamnya dan setelah terbuka penis saksi tetap tidak bangun, kemudian saksi membuka baju dan BH sdri NI BINTI M dan kemudian meremas - remas payudara sdri NI BINTI M namun penis saksi tetap tidak bangun sehingga saksi menyuruh sdri NI BINTI M untuk memakai celana dan celana dalamnya lagi;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Nopember 2017 sekira pukul 08.00 Wib saksi pergi dari rumah menggunakan sepeda motor menuju Desa Kedungula dan sesampaianya disana bertemu dengan Terdakwa, sdr RISKI dan sdri INI BINTI M yang saat itu sedang tidur diatas panggok (panggung terbuat dari bambu);
Bahwa saat di panggok tersebut saksi bertanya kepada Terdakwa dan sdr RISKI apa yang dilakukan oleh sdri NI BINTI M disini dan dijawab oleh Terdakwa dan sdr. RISKI kalau sdri Binti M NI BINTI M habis dibawa oleh sdr. THOLIP dan Sdr. SANTO, selanjutnya saksi dan teman temannya pergi menuju Desa Serang Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga, di jalan bertemu dengan sdr OPI dan sdr FERI, melanjutkan perjalanan ke Desa Serang, di Desa Serang bertemu dengan sdr ASWAR;
Bahwa saksi pulang ke rumah pada hari Senin tanaggal 13 Nopember 2017 sekira pukul 08.00 Wib saksi pulang ke rumah;
Bahwa dengan kejadian tersebut saksi merasa bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya;
Menimbang bahwa, atas keterangan saksi Terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan Terdakwa tersebut didepan penyidik adalah benar serta sebelum menandatangani BAP Penyidikan tersebut terlebih dahulu dibacanya ;
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 10 November 2017 sekira pukul 19.00 Wib di Purbalingga, Terdakwa bersama sdr. ASWAR, sdr. VIYAN telah mensetubuhi sNI Binti M. NI BINTI M yang masih berusia 17 (tujuh belas) tahun;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, sdr ASWAR, sdr. VIYAN dan sejak kecil dan masih satu desa dengan saksi, sedangkan dengan sdri NI BINTI M baru kenal karena dikenalkan oleh sdr. ASWAR pada waktu itu;bahwa saksi dan sdr ASWAR, sdr. VIYAN dan Terdakwa mensetubuhi sdri. NI BINTI M dengan cara sdri. NI BINTI M kami ajak minum-minuman beralkohol jenis tuak di jembatan Kalisinga Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga, kemudian kami cabuli secara bergantian dengan urut-urutan pertama sdri. NI BINTI M dibawa ke selatan jembatan Kalisinga oleh sdr. ASWAR, setelah selesai kemudian sdri. NI BINTI M saksi bawa ke sebelah utara jembatan lalu setelah saksi, kemudian Terdakwa, saksi tidak mengetahui karena setelah itu saksi mandi di kali di bawah jembatan Kalisinga.;
Bahwa perbuatan sdr. RIO dan sdr ASWAR, sdr. VIYAN danTerdakwa berawal pada hari Jum'at tanggal 10 November 2017 sekira pukul 14.00 Wib, saksi bertemu dengan sdr. ASWAR, sdr. VIYAN, Terdakwa, kemudian kami minum-minuman beralkohol jenis tuak di Jembatan Bawang, selanjutnya sdr. ASWAR inbok sdri. NI BINTI M, kemudian sdr. ASWAR menjemput sdri. NI BINTI M, kami janjian ketemu di jembatan;
Bahwa sekitar pukul 19.00. Wib, sdr.ASWAR dan sdri. NI BINTI M datang ke jembatan tersebut, saksi ke Jembatan Kalisinga bersama Sdr.
RIZKY tidak lama kemudian datang sdr. VIYAN dan Terdakwa bergabung minum tuak bersama kami;Bahwa Terdakwa bersama dengan sdr. RIZKY, sdr. VIYAN dan sdr. RIO dalam mensetubuhi sdri NI BINTI M dilakukan secara bergantian dengan urutan pertama sdri. NI BINTI M dibawa ke selatan jembatan Kalisinga oleh sdr. ASWAR, setelah selesai kemudian sdri. NI BINTI M saksi bawa ke sebelah utara jembatan lalu setelah selesai giliran sdr. VIYAN, kemudian sdr. RIO tidak mengetahui karena setelah itu saksi mandi di kali di bawah jembatan Kalisinga, pada ada saat itu sdri. NI BINTI M ikut minum-minum beralkohol jenis tuak tersebut karena diajak oleh sdr. ASWAR dan tidak dipaksa, minuman keras yang diminum secara bersama sama sebanyak 10 (sepuluh) bungkus;
Bahwa situasi saat minum minuman beralkohol dan melakukan persetubuhan dengan sdri. NI BINTI M situasi disekitar jembatan Kalisinga tersebut sepi dan gelap karena malam hari tidak ada penerangan jalan;
Bahwa yang menjadikan pertimbangan sehingga saksi memberitahukan kepada sdr ASWAR, sdr. VIYAN dan Terdakwa karena sdri. NI BINTI M minum minuman keras sehingga dengan mudah dapat diajak berhubungan suami istri;
Bahwa dengan kejadian tersebut Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya dan korban tidak berontak saat diajak melakukan persetubuhan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda dengan Terdakwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui tentang perkara ini, ketika saksi sedang di rumah disuruh untuk menyelesaikan masalahnya Kuswanto, saksi pergi ke rumahnya Susanto, di situ sudah ada orang tuanya Susanto, Bejo, Bapaknya NI Binti M dan satu orang lagi yang saksi tidak tahu namanya, saat itu sudah terjadi kesepakatan dari pihak perempuan minta uang Rp.1.500.000.00 (satu setengah juta rupiah) katanya untuk cabut berkas, saksi pulang ke rumah mengambil uang, setelah sampai di rumahnya Susanto pihak perempuan yaitu sdr. Bejo mengatakan tidak jadi damai katanya kasusnya sudah dilaporkan pihak berwajib malah pihak perempuan minta uang Rp.30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah, ketika di Polres Bapaknya NI Binti M minta Rp.70.000.000.00 (tujuh puluh juta rupiah);
Bahwa keluarganya Susanto tidak memenuhi permintaan sejumlah uanh dari keluarganya NI Binti M, didaerah saksi tidak lazim bila ada permasalahan minta sejumlah uang untuk menyelesaikanya;
Bahwa saksi bertemu dengan keluarganya NI Binti M sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa masalah yang menimpa Susanto, karena Susanto telah membawa perempuan yang bernama NI Binti M kemudian disetubuhi, hal tersebut saksi ketahui karena diberitahu oleh sdr. Bejo;
Menimbang bahwa, terhadap keterangan saksi Adhe Charge tersebut Terdakwa mengatakan tidak tahu atas keterangan saksi Adhe Charge tersebut;
AHMAD MUDASIR, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda dengan Terdakwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa serta tidak ada hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa ketika saksi sedang di rumah disuruh untuk menyelesaikan masalahnya Kuswanto, saksi pergi ke rumahnya Susanto, di situ sudah ada orang tuanya Susanto, Bejo, Bapaknya NI Binti M dan satu orang lagi yang saksi tidak tahu namanya, saat itu sudah terjadi kesepakatan dari pihak perempuan minta uang Rp.1.500.000.00 (satu setengah juta rupiah) katanya untuk cabut berkas, saksi pulang ke rumah mengambil uang, setelah sampai di rumahnya Susanto pihak perempuan yaitu sdr. Bejo mengatakan tidak jadi damai katanya kasusnya sudah dilaporkan pihak berwajib malah pihak perempuan minta uang Rp.30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah, ketika di Polres Bapaknya NI Binti M minta Rp.70.000.000.00 (tujuh puluh juta rupiah), keluarganya Susanto tidak memenuhi permintaan sejumlah uanh dari keluarganya NI Binti M;
Bahwa didaerah saksi tidak lazim bila ada permasalahan minta sejumlah uang untuk menyelesaikanya;
Bahwa masalah yang menimpa Susanto, karena Susanto telah membawa perempuan yang bernama NI Binti M kemudian disetubuhi, hal tersebut saksi ketahui karena diberitahu oleh sdr. Bejo;
Menimbang bahwa, terhadap keterangan saksi Adhe Charge tersebut Terdakwa mengatakan tidak tahu atas keterangan saksi Adhe Charge tersebut;
Menimbang bahwa, Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nopol ; 33/XI/2017/Urkes tertanggal 15 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Eka Prasetyaningsih dokter pemeriksa pada Kedokteran dan Kesehatan Polres Purbalingga;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong baju warna hitam merk KICKOUT;
1 (satu) potong celana pendek warna hitam merk DARBOST;
1 (satu) potong celana dalam warna krem;
1 (satu) potong BH warna hitam;
1 potong kaos oblong warna hitam yang bertuliskan ANJING LOE BANGSAT;
1 potong celana panjang warna biru;
1 potong hem lengan panjang kotak-kotak warna merah abu-abu;
1 potong celana dalam warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa perbuatan Terdakwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 November 2017 sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa berkumpul dengan saksi VIYAN MAULANA (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah), saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah), Sdr. RISKI dan Sdr. ASWAR (dalam pencarian pihak kepolisian) di jembatan Bawang untuk minum minuman alkohol jenis tuak sampai dengan pukul 20.00 wib;
Bahwa selanjutnya Sdr. ASWAR (dalam pencarian pihak kepolisian) menjemput korban NI BINTI M yang berusia 17 tahun dan berkumpul lagi dengan Terdakwa, saksi VIYAN MAULANA (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah), saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) di jembatan Kalisinga untuk minum minuman beralkohol jenis ciu;
Bahwa kemudian korban NI BINTI M ikut meminum minuman akohol hingga merasakan pusing dan lemas kemudian korban NI BINTI M berkeinginan meminta pulang dan Terdakwa beralasan nanti akan diantarkan pulang, kemudian Sdr. ASWAR (dalam pencarian pihak kepolisian) mengambil kesempatan memenuhi hasratnya dengan menyetubuhi anak korban NI BINTI M, setelah selesai Terdakwa menarik paksa tangan anak korban NI BINTI M yang berusia 17 tahun kemudian merangkulnya dan membawa ke tempat sepi kemudian Terdakwa membuka baju dan menurunkan celana korban NI BINTI M selanjutnya mencium pipi dan meremas payudara anak saksi NI BINTI M kemudian Terdakwa memasukkan dan menggerak-gerakan alat kemaluan Terdakwa ke dalam alat kemaluan korban NI BINTI M namun belum sampai mengeluarkan sperma kemudian datang saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) sehingga Terdakwa menyudahi dan pergi mandi di sungai sedangkan saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) membawa korban NI BINTI M;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Kedokteran dan Kesehatan POLRES Purbalingga No. Pol. 33/XI/2017/Urkes tanggal 15 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Eka Prasetyaningsih dokter pada Kedokteran dan Kesehatan POLRES Purbalingga dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan umur 17 tahun pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan selaput dara tampak lubang dengan robekan arah jam lima dan tujuh, robekan sampai dasar vagina. Hal tersebut bisa dikarenakan adanya benda tumpul yang masuk ke dalam vagina.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif :
Pertama : Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76 D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Atau
Kedua : Pasal 81 Ayat (2) jo. Pasal 76 D Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Atau
Ketiga : Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
Menimbang bahwa, dakwaan yang disusun secara alternatif memberi kebebasan Majelis untuk memilih dakwaan yang terbukti memenuhi tidak pidana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi saksi, Terdakwa dan dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum Et Repertum serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis berpendapat bahwa dakwaan alternatif ketiga Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang patut dikenakan terhadap Terdakwa, yang unsur unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang dipersamakan dengan unsur “Barangsiapa”, adalah siapa saja selaku subjek hukum pidana yang disebut sebagai Terdakwa didalam surat dakwaan penuntut umum;
Menimbang bahwa, didalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa K Als. W Als. J Bin M, dimana pada awal persidangan Terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang yang identitasnya secara lengkap sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum. Keterangan Terdakwa tersebut dipersidangan diperkuat dengan keterangan saksi saksi yang pada pokoknya menerangkan kenal dengan Terdakwa sebagai orang yang dimaksud dalam dakwaan penuntut umum, sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum antara orang yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam dakwaan penuntut umum dengan orang yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur pertama dakwaan alternatif ketiga telah terpenuhi;
ad. 2. Unsur “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul”;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum Et Repertum dan barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa perbuatan Terdakwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 November 2017 sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa berkumpul dengan saksi VIYAN MAULANA (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah), saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah), Sdr. RISKI dan Sdr. ASWAR (dalam pencarian pihak kepolisian) di jembatan Bawang untuk minum minuman alkohol jenis tuak sampai dengan pukul 20.00 wib;
Menimbang bahwa, selanjutnya Sdr. ASWAR (dalam pencarian pihak kepolisian) menjemput korban NI BINTI M yang berusia 17 tahun dan berkumpul lagi dengan Terdakwa, saksi VIYAN MAULANA (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah), saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) di jembatan Kalisinga untuk minum minuman beralkohol jenis ciu, kemudian korban NI BINTI M ikut meminum minuman akohol hingga merasakan pusing dan lemas kemudian korban NI BINTI M berkeinginan meminta pulang dan Terdakwa beralasan nanti akan diantarkan pulang, kemudian Sdr. ASWAR (dalam pencarian pihak kepolisian) mengambil kesempatan memenuhi hasratnya dengan menyetubuhi anak korban NI BINTI M, setelah selesai Terdakwa menarik paksa tangan anak korban NI BINTI M yang berusia 17 tahun kemudian merangkulnya dan membawa ke tempat sepi kemudian Terdakwa membuka baju dan menurunkan celana korban NI BINTI M selanjutnya mencium pipi dan meremas payudara anak saksi NI BINTI M kemudian Terdakwa memasukkan dan menggerak-gerakan alat kemaluan Terdakwa ke dalam alat kemaluan korban NI BINTI M namun belum sampai mengeluarkan sperma kemudian datang saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) sehingga Terdakwa menyudahi dan pergi mandi di sungai sedangkan saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) membawa korban NI BINTI M;
Menimbang bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Kedokteran dan Kesehatan POLRES Purbalingga No. Pol. 33/XI/2017/Urkes tanggal 15 November 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Eka Prasetyaningsih dokter pada Kedokteran dan Kesehatan POLRES Purbalingga dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan umur 17 tahun pada pemeriksaan alat kelamin ditemukan selaput dara tampak lubang dengan robekan arah jam lima dan tujuh, robekan sampai dasar vagina. Hal tersebut bisa dikarenakan adanya benda tumpul yang masuk ke dalam vagina;
Menimbang bahwa, berdasarkan Foto kopy Surat Kelahiran Nomor : 474.1/39 tertanggal 30 Juni 2000 dan Foto kopy Kartu Keluarga Nomor : 3303132008070071 atas nama Kepala Keluarga Mugiono bahwa NI Binti M berusia 17 tahun;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta fakta tersebut diatas menunjukkan bahwa saksi korban sdri. NI Binti M yang masih berusia 17 tahun dan tergolong masih anak anak dalam keadaan pusing dan lemas habis minum minuman beralkhohol bersama Terdakwa dan temannya, berkeinginan minta diantar pulang dan Terdakwa beralasan nanti akan diantarkan pulang, kemudian Sdr. ASWAR (dalam pencarian pihak kepolisian) mengambil kesempatan memenuhi hasratnya dengan menyetubuhi anak korban NI BINTI M, setelah selesai Terdakwa menarik paksa tangan anak korban NI BINTI M yang berusia 17 tahun kemudian merangkulnya dan membawa ke tempat sepi kemudian Terdakwa membuka baju dan menurunkan celana anak korban NI BINTI M selanjutnya mencium pipi dan meremas payudara anak saksi NI BINTI M kemudian Terdakwa memasukkan dan menggerak-gerakan alat kemaluan Terdakwa ke dalam alat kemaluan anak korban NI BINTI M namun belum sampai mengeluarkan sperma kemudian datang saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) sehingga Terdakwa menyudahi dan pergi mandi di sungai sedangkan saksi RIO ANAFI (Berkas Perkara Penuntutan Terpisah) membawa anak korban NI BINTI M;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur kedua dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/Pleidooi Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa karena tidak mendasar dan tidak beralasan sehingga patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ketiga;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya Terdakwa maupun alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan dalam diri Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dipandang sebagai subjek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana di Indonesia, oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan “MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang bahwa, selain Terdakwa dijatuhi pidana penjara, juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka wajib diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) potong baju warna hitam merk KICKOUT;
1 (satu) potong celana pendek warna hitam merk DARBOST;
1 (satu) potong celana dalam warna krem;
1 (satu) potong BH warna hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, dimana barang bukti tersebut dipersidangan terbukti masih dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa VIYAN MAULANA Alias VIAN Bin ALI MUFID, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa VIYAN MAULANA Alias VIAN Bin ALI MUFID;
1 potong kaos oblong warna hitam yang bertuliskan ANJING LOE BANGSAT;
1 potong celana panjang warna biru;
1 potong hem lengan panjang kotak-kotak warna merah abu-abu;
1 potong celana dalam warna hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, dimana barang bukti tersebut dipersidangan terbukti tidak ada kaitannya secara langsung dan bukan merupakan alat/sarana melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa K Als. W Als. J Bin M;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat berdampak kepada kehidupan saksi korban baik secara sifik maupun psikis dalam kehidupan sehari hari;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesal, mengakui terus terang perbuatannya, tidak akan mengulangi lagi perbuatanya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa K Als. W Als. J Bin M, telah terbukti sacara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa K Als. W Als. J Bin M oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bila pidana denda tidak dibayar maka wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju warna hitam merk KICKOUT;
1 (satu) potong celana pendek warna hitam merk DARBOST;
1 (satu) potong celana dalam warna krem;
1 (satu) potong BH warna hitam;
dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa VIYAN MAULANA Alias VIAN Bin ALI MUFID;
1 potong kaos oblong warna hitam yang bertuliskan ANJING LOE BANGSAT;
1 potong celana panjang warna biru;
1 potong hem lengan panjang kotak-kotak warna merah abu-abu;
1 potong celana dalam warna hitam;
dikembalikan kepada Terdakwa K Als. W Als. J Bin M;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, pada hari Kamis, tanggal 28 Juni 2018, oleh kami, Ageng Priambodo Pamungkas, S.H,,M.H sebagai Hakim Ketua, Bagus Trenggono, S.H.,M.H dan H. Jeily Syahputra, S.H.,S.E.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Supriyanto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purbalingga, dihadiri oleh David Simorangkir, S.H, Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Bagus Tenggono, S.H,.M.H. Ageng Priambodo Pamungkas, S.H.,M.H
H. Jeily Syahputra, S.H.,S.E.,M.H.
Panitera Pengganti,
Supriyanto, S.H.