33/Pid. B/ 2017/PN. Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 33/Pid. B/ 2017/PN. Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEDI HERPAN Als DEDI LOMBU Als DEDI Bin SUHERMAN
1. Menyatakan Terdakwa DEDI HERPAN Als DEDI LOMBU Als DEDI Bin SUHERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI HERPAN Als DEDI LOMBU Als DEDI Bin SUHERMAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor meek Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin:LX150CEP53051 An. Edi Syofyan; Dipergunakan dalam perkara An. (Alm) NASRULLAH Als AAN Bin SUKURMAN 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 33/Pid. B/ 2017/PN. Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : DEDI HERPAN Als DEDI LOMBU Als DEDI Bin
SUHERMAN
Tempat lahir : Japura
Umur/ tanggal lahir : 27 Tahun / 22 Desember 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Hang Lekir Kec. Rengat Kab. Inhu/Desa Japura Parit Jawa Kec. Lirik Kab. Inhu
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan sebagai berikut :
Penyidik tanggal 11 November 2016, sejak tanggal 11 November 2016 s/d tanggal 30 November 2016;
Perpanjangan Penahanan Jaksa Penuntut Umum tanggal 30 November 2016, sejak tanggal 1 Desember 2016 s/d tanggal 9 Januari 2017;
Jaksa Penuntut Umum tanggal 5 Januari 2017, sejak tanggal 5 Januari 2017 s/d tanggal 18 Januari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat tanggal 18 Januari 2017, sejak tanggal 18 Januari 2017 s/d tanggal 16 Februari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 7 Februari 2017, sejak tanggal 17 Februari 2017 s/d tanggal 17 April 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari persidangan pertama perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan segala alat bukti yang diajukan di muka persidangan ;
Telah memperhatikan Tuntutan Hukum (requisitoir) dari Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
Menyatakan ia Terdakwa DEDI HERPAN Als DEDI LOMBU Als DEDI Bin SUHERMAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Primer;
Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa DEDI HERPAN Als DEDI LOMBU Als DEDI Bin SUHERMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor meek Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin:LX150CEP53051 An. Edi Syofyan ;
Dipergunakan dalam perkara An. (Alm) NASRULLAH Als AAN Bin SUKURMAN;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah memperhatikan pembelaan (pledoi) Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman, dan sangat menyesal atas perbuatannya;
Telah memperhatikan pula tanggapan atas pembelaan diri Terdakwa dari Penuntut Umum (replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Surat Tuntutan Hukumnya, demikian pula atas replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa tetap pula pada pembelaan dirinya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan tunggal selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa DEDI HERPAN Als DEDI LOMBU Als DEDI Bin SUHERMANpada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira Jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2016 atau yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Aski Ariz RT 002 RW 001 Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya sekira bulan Februari tahun 2016, terdakwa dihubungi oleh Sdr. HENDRIK (DPO) melalui handphone untuk meminta tolong agar dicarikan sepeda motor merk Kawasaki KLX dan terdakwa pun menyanggupinya. Keesokan harinya terdakwa menemui saksi (Alm) NASRULLAH Als AAN Bin SUKURMAN di Gedung Olahraga (GOR) Danau Raja Kec. Rengat Kab. Inhu dan langsung berkata “AN, BANG HENDRIK MINTA CARIKAN KLX, MACAM MANA AN ?” dijawab oleh saksi NASRULLAH “KALAU MAU DIA ENAM JUTA BOLEH DICARIKAN” terdakwa pun menjawab lagi “YELAH”.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa menelfon saksi (Alm) NASRULLAH dan menanyakan “Macam MANA NI AN PESANAN BANG HENDRIK” saksi (Alm) NASRULLAH menjawab “MALAM INI KITA MAIN, JEMPUT AKU NANTI DI GOR”. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa pergi ke GOR Danau Raja menemui saksi (Alm) NASRULLAH, sesampainya di GOR Danau Raja terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH langsung berangkat menuju ke arah jalan Azki Aris menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam milik terdakwa. Pada saat sampai di Jalan Azki Aris, terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH langsung memasuki gang yang berada di jalan Azki Aris untuk mencari target sepeda motor yang akan dicurinya, tidak lama kemudian terdakwa dan saksi (Alm) NASRULLAH melihat 1 (satu) unit sepeda motor KLX yang terparkir di garasi samping rumah saksi SUNASIPNEBin (Alm) TIMAN. Kemudian terdakwa meletakkan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendarainya di tepi jalan gang yang mana dari tepi jalan tersebut terdakwa bisa melihat rumah saksi SUNASIPNE yang akan menjadi target curian. Terdakwa pun menunggu di tepi jalan gang tersebut, sedangkan saksi (Alm) NASRULLAH langsung menuju ke rumah saksi SUNASIPNE yang terparkir sepeda motor Kawasaki KLX. Namun sekitar kurang lebih 15 (lima belas) menit kemudian saksi (Alm) NASRULLAH menemui terdakwa dan berkata “TAK BISE MBU, KERAS” lalu terdakwa berkata “JADI MACAM MANALAH AN ?” dijawab lagi oleh saksi (Alm) NASRULLAH “KITA ANGKAT AJELAH YOK”, kemudian terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH pergi ke rumah saksi SUNASIPNE melewati belakang rumah saksi SUNASIPNE dan tembus ke garasi di samping rumah, selanjutnya terdakwa mengangkat bagian depan sepeda motor Kawasaki KLX dan saksi (Alm) NASRULLAH mengangkat bagian belakang sepeda motor tersebut. Terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH mengangkat sepeda motor Kawasaki KLX hingga ke tepi jalan gang depan rumah saksi SUNASIPNE, selanjutnya terdakwa mencoba membuka kunci stang dan menghidupkan sepeda motor Kawasaki KLX tersebut dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan, namun stang sepeda motor tetap terkunci dan sepeda motor Kawasaki KLX tersebut tidak bisa dihidupkan.
Pada saat itu di seberang rumah saksi SUNASIPNE terdakwa dan saksi (Alm) NASRULLAH melihat ada gerobak kayu. Melihat ada gerobak kayu, terdakwa kemudian mengambil gerobak kayu tersebut dan bersama-sama dengan saksi (Alm) NASRULLAH mengangkat sepeda motor Kawasaki KLX ke dalam gerobak kayu. Setelah itu terdakwa mengambil sepeda motor Honda Revo warna hitam yang terdakwa letakkan di tepi jalan dan membonceng saksi (Alm) NASRULLAH yang menarik gerobak kayu berisi sepeda motor Kawasaki KLX menuju rumah terdakwa.Setelah sampai di rumah terdakwa, terdakwa mengambil pahat dan memasukkan ujung pahat ke dalam lubang kontak sepeda motor untuk membuka stang sepeda motor Kawasaki KLX tersebut namun tidak berhasil, kemudian terdakwa menyuruh saksi (Alm) NASRULLAH untuk mencoba membuka kunci stang sepeda motor Kawasaki KLX dengan menggunakan pahat dan stang sepeda motor Kawasaki KLX pun berhasil terbuka. Selanjutnya saksi (Alm) NASRULLAH memotong kabel kontak dengan menggunakan tang sehingga mesin sepeda motor Kawasaki KLX pun berhasil dihidupkan.
Setelah sepeda motor Kawasaki KLX berhasil dihidupkan, terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH pergi menuju Japura yang mana saksi (Alm) NASRULLAH mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam. Setibanya di Japura, terdakwa bersama Sdr. (Alm) NASRULLAH pergi ke rumah Sdr. HENDRIK (DPO), namun hanya menjumpai Sdr. MASTUR (DPO), kemudian Sdr. MASTUR (DPO) masuk ke dalam rumah Sdr. HENDRIK (DPO) dan keluar sambil membawa uang Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan memberikannya kepada terdakwa sebagai uang pembelian sepeda motor Kawasaki KLX. Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MASTUR (DPO) sebagai ucapan terimakasih karena telah membantu menjualkan sepeda motor Kawasaki KLX tersebut.
Bahwa terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada saksi SUNASIPNE untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX.
Tujuan terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX yaitu untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SUNASIPNE mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 26.000.000,- (Dua puluh enam juta rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2)KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya di muka persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi bernama:
Saksi SUNASIPNE Bin (Alm) TIMAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui barang-barang milik saksi tersebut telah hilang yaitu pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 06.00 wib di rumah saksi di jalan azki aris Rt. 002/Rw. 001 Kel. Sekip Hulu Kec. Rengat Kab. Inhu;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pelakunya;
Bahwa saksi mengetahui setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Als DEDI Bin SUHERMAN, barulah saksi mengetahui bahwa orang tersebutlah yang telah melakukan perbuatan diatas;
Bahwa menurut saat saksi ketahui telah terjadi kejadian diatas, barang – barang milik saksi yang hilang berupa sepeda motor merk Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin:LX150CEP53051 An. Edi Syofyan;
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2015, saksi meletakan sepeda motor saksi di garasi yang berada di samping rumah saksi dan pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 01.00 Wib, saksi menghidupkan kontak air yang terletak didalam rumah saksi, kemudian setelah saksi menghidupkan kontak air lalu saksi pergi untuk melihat sepeda motor saksi merk Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin:LX150CEP53051 An. Edi Syofyan, yang terparkir digarasi samping rumah saksi dan setelah itu saksi masuk kerumah saksi untuk istirahat. Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 06.00 Wib, saksi terbangun untuk melaksanakan sholat shubuh namun sebelum saksi melaksanakan sholat shubuh, saksi mengintip dari jendela kearah garasi saksi yang berada tepat disamping rumah saksi dan disaat itu saksi melihat sepeda motor saksi telah hilang, kemudian saksi bertanya kepada tetangga saksi namun tidak ada yang mengetahui. Akibat kejadian tersebut saksi langsung menghubungi pihak kepolisian untuk proses selanjutnya;
Bahwa perbuatan terdakwa dalam mengambil barang-barang milik saksi tidak dikehendaki oleh saksi;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk saksi (Alm) NASRULLAH Als AAN Bin SUKURMAN karena sudah meninggal dunia, kemudian atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa, keterangan saksi tersebut akan dibacakan dimana Saksi tersebut memberikan keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengakui dirinya telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin:LX150CEP53051 An. Edi Syofyan.
- Bahwa saksi melakukan perbuatan mengambil barang – barang milik orang lain tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira Jam 02.00 wib, bertempat di Jalan Aski Ariz Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu. Saksi tidak mengetahui siapa pemilik dari sepeda motor yang telah saksi ambil tersebut.
- Bahwa saksi melakukan perbuatan mengambil barang – barang milik orang lain tersebut yaitu bersama seorang rekan saksi yaitu terdakw Dedi Herpan Als Dedi Lombu, + 28 tahun, laki-laki, islam, buruh bangunan dan tinggal di Jl. Danau Raja Kel. Kampung Dagang Kec. Rengat Kab. Inhu.
- Bahwa saksi dan terdakwa tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya sebelum melakukan perbuatan mengambil barang – barang milik orang lain tersebut diatas
- Bahwa saksi dan terdakwa ada menggunakan alat bantu untuk melakukan perbuatan diatas yaitu 1 (satu) buah gerobak, dan 1 (satu) buah Linggis.
- Awalnya yaitu Pada hari kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira jam 17.00 wib terdakwa datang ke rumah saksi yang berada di Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu dan menjumpai saksi kemudian terdakwa mengatakan “ke rengat yuk” saksi menjawab “ aku lagi kerja, nantilah” dan terdakwa menagatakan “ aku tunggu ya dekat pangkas” dan sekira jam 17.15 wib saksi datang menjumpai terdakwa yang berjarak 10 (sepuluh) meter dari rumah saksi, kemudian saksi bertemu dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi “udh siap kerja?”dan saksi menjawab “”belum,besok sambung” dan terdakwa mengatakan “ lah yok” mengajak saksi dengan tujuan ke rengat menggunakan motor jenis Honda merk revo milik terdakwa, didalam perjalanan terdakwa mengatakan “aku ada gambaran, malam nanti jam 1 atau jam 2 kita pergi” dan saksi mengerti dengan apa yang dikatakan oleh terdakwa yaitu akan mengajak saksi untuk mencuri motor dan sekira jam 18.30 wib saksi dan terdakwa sampai dirumah terdakwa di Jalan Danau Raja Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu.
- Selanjutnya pada hari jum’at sekira jam 01.00 wib saksi dibangunkan oleh terdakwa dan terdakwa mengatakan “lah malam ne” dan saksi pun bangun kemudian sekira jam 01.15 wib terdakwa dan saksi pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan menuju ke Jalan Aski Aris kemudian terdakwa dan saksi memasuki gang dan setelah memasuki gang tersebut saksi melewati salah satu rumah dan terdakwa mengatakan “dekat inilah lokasinya, disamping rumah itu” dan saksi bertanya “darimana masuk’ dan terdakwa menjawab “dari belakang” kemudian terdakwa dan saksi masuk ke dalam perkarangan rumah saksi Sunasipne dan saksi berjalan menuju kebelakang rumah saksi Sunasipne dengan melihat motor jenis Kawasaki merk KLX milik saksi Sunasipne yang sedang terparkir, kemudian saksi mendekati motor jenis Kawasaki merk KLX dan saksi memeriksa motor jenis Kawasaki merk KLX dan saksi mengatakan “kunci stang” dan terdakwa mengatakan “angkat ajelah” kemudian terdakwa dan saksi mengangkat sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX tersebut dengan cara mengangkat ban depan dengan posisi tangan kanan saksi berada di shock breaker depan sebelah kiri dan tangan kiri saksi mendorong stang sebelah kiri dari arah bawah sehingga sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX terangkat sampai di ujung gang, lalu sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX masih dalam keadaan stang terkunci dan saksi melihat gerobak kayu terletak di tepi gang dan saksi membawa dengan mendorong gerobak kayu tersebut menuju sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX, kemudian terdakwa dan saksi mengangkat sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX ke atas gerobak kayu tersebut setelah sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX berada diatas gerobak kayu kemudian terdakwa menuju ke sepeda motor miliknya dan terdakwa kembali lagi kearah saksi dan saksi naik ke sepeda motor milik terdakwa kemudian saksi dengan posisi kedua tangan memegang kedua gagang gerobak kayu dan menarik gerobak kayu tersebut kearah keluar gang menuju ke rumah terdakwa dan sekira jam 03.00 wib sampai di rumah terdakwa, terdakwa dan saksi menurunkan sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX tersebut dari gerobak kayu kemudian saksi membuka kunci stang dengan menggunakan kunci inggris dan menyalakan sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX dengan cara merusak kabel kontak.
- Bahwa selanjutnya sekira jam 05.45 wib saksi menggunakan Honda revo dan terdakwa menggunakan sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX pergi menuju ke Japura untuk menjual sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX sebesar Rp.5.000,000,- (lima juta rupiah) dari hasil penjualan sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX saksi mendapat bagian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan;
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengakui dirinya telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin:LX150CEP53051 An. Edi Syofyan.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang – barang milik orang lain tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira Jam 02.00 wib, bertempat di Jalan Aski Ariz Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu. Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari sepeda motor yang telah terdakwa ambil tersebut.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang – barang milik orang lain tersebut yaitu bersama seorang rekan terdakwa an. (Alm) NASRULLAH Als AAN Bin SUKURMAN, + 29 tahun, laki-laki, islam, buruh dan tinggal di Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa terdakwa dan rekan terdakwa an. (Alm) NASRULLAH Als AAN Bin SUKURMAN tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya sebelum melakukan perbuatan mengambil barang – barang milik orang lain tersebut diatas.
Bahwa benar, terdakwa dan (Alm) NASRULLAH Als AAN Bin SUKURMAN ada menggunakan alat bantu untuk melakukan perbuatan diatas yaitu 1 (satu) buah gerobak, dan 1 (satu) buah Linggis.
Pada awalnya sekira bulan Februari tahun 2016, terdakwa dihubungi oleh Sdr. HENDRIK (DPO) melalui handphone untuk meminta tolong agar dicarikan sepeda motor merk Kawasaki KLX dan terdakwa pun menyanggupinya. Keesokan harinya terdakwa menemui saksi (Alm) NASRULLAH Als AAN Bin SUKURMAN di Gedung Olahraga (GOR) Danau Raja Kec. Rengat Kab. Inhu dan langsung berkata “AN, BANG HENDRIK MINTA CARIKAN KLX, MACAM MANA AN ?” dijawab oleh saksi NASRULLAH “KALAU MAU DIA ENAM JUTA BOLEH DICARIKAN” terdakwa pun menjawab lagi “YELAH”.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa menelfon saksi (Alm) NASRULLAH dan menanyakan “Macam MANA NI AN PESANAN BANG HENDRIK” saksi (Alm) NASRULLAH menjawab “MALAM INI KITA MAIN, JEMPUT AKU NANTI DI GOR”. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa pergi ke GOR Danau Raja menemui saksi (Alm) NASRULLAH, sesampainya di GOR Danau Raja terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH langsung berangkat menuju ke arah jalan Azki Aris menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam milik terdakwa. Pada saat sampai di Jalan Azki Aris, terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH langsung memasuki gang yang berada di jalan Azki Aris untuk mencari target sepeda motor yang akan dicurinya, tidak lama kemudian terdakwa dan saksi (Alm) NASRULLAH melihat 1 (satu) unit sepeda motor KLX yang terparkir di garasi samping rumah saksi SUNASIPNEBin (Alm) TIMAN. Kemudian terdakwa meletakkan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendarainya di tepi jalan gang yang mana dari tepi jalan tersebut terdakwa bisa melihat rumah saksi SUNASIPNE yang akan menjadi target curian. Terdakwa pun menunggu di tepi jalan gang tersebut, sedangkan saksi (Alm) NASRULLAH langsung menuju ke rumah saksi SUNASIPNE yang terparkir sepeda motor Kawasaki KLX. Namun sekitar kurang lebih 15 (lima belas) menit kemudian saksi (Alm) NASRULLAH menemui terdakwa dan berkata “TAK BISE MBU, KERAS” lalu terdakwa berkata “JADI MACAM MANALAH AN ?” dijawab lagi oleh saksi (Alm) NASRULLAH “KITA ANGKAT AJELAH YOK”, kemudian terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH pergi ke rumah saksi SUNASIPNE melewati belakang rumah saksi SUNASIPNE dan tembus ke garasi di samping rumah, selanjutnya terdakwa mengangkat bagian depan sepeda motor Kawasaki KLX dan saksi (Alm) NASRULLAH mengangkat bagian belakang sepeda motor tersebut. Terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH mengangkat sepeda motor Kawasaki KLX hingga ke tepi jalan gang depan rumah saksi SUNASIPNE, selanjutnya terdakwa mencoba membuka kunci stang dan menghidupkan sepeda motor Kawasaki KLX tersebut dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan, namun stang sepeda motor tetap terkunci dan sepeda motor Kawasaki KLX tersebut tidak bisa dihidupkan.
Pada saat itu di seberang rumah saksi SUNASIPNE terdakwa dan saksi (Alm) NASRULLAH melihat ada gerobak kayu. Melihat ada gerobak kayu, terdakwa kemudian mengambil gerobak kayu tersebut dan bersama-sama dengan saksi (Alm) NASRULLAH mengangkat sepeda motor Kawasaki KLX ke dalam gerobak kayu. Setelah itu terdakwa mengambil sepeda motor Honda Revo warna hitam yang terdakwa letakkan di tepi jalan dan membonceng saksi (Alm) NASRULLAH yang menarik gerobak kayu berisi sepeda motor Kawasaki KLX menuju rumah terdakwa.Setelah sampai di rumah terdakwa, terdakwa mengambil pahat dan memasukkan ujung pahat ke dalam lubang kontak sepeda motor untuk membuka stang sepeda motor Kawasaki KLX tersebut namun tidak berhasil, kemudian terdakwa menyuruh saksi (Alm) NASRULLAH untuk mencoba membuka kunci stang sepeda motor Kawasaki KLX dengan menggunakan pahat dan stang sepeda motor Kawasaki KLX pun berhasil terbuka. Selanjutnya saksi (Alm) NASRULLAH memotong kabel kontak dengan menggunakan tang sehingga mesin sepeda motor Kawasaki KLX pun berhasil dihidupkan.
Setelah sepeda motor Kawasaki KLX berhasil dihidupkan, terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH pergi menuju Japura yang mana saksi (Alm) NASRULLAH mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam. Setibanya di Japura, terdakwa bersama Sdr. (Alm) NASRULLAH pergi ke rumah Sdr. HENDRIK (DPO), namun hanya menjumpai Sdr. MASTUR (DPO), kemudian Sdr. MASTUR (DPO) masuk ke dalam rumah Sdr. HENDRIK (DPO) dan keluar sambil membawa uang Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan memberikannya kepada terdakwa sebagai uang pembelian sepeda motor Kawasaki KLX. Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MASTUR (DPO) sebagai ucapan terimakasih karena telah membantu menjualkan sepeda motor Kawasaki KLX tersebut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian tersebut yaitu untuk keperluan terdakwa sehari-hari.
Bahwa terdakwa mengaku khilaf atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, selain mengajukan saksi-saksi Jaksa penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor meek Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin:LX150CEP53051 An. Edi Syofyan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa serta oleh yang bersangkutan telah pula mengakui akan kebenarannya, oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum maka terhadap barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang disumpah, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan dimana satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan maka diperoleh fakta–fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengakui dirinya telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin:LX150CEP53051 An. Edi Syofyan.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang – barang milik orang lain tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira Jam 02.00 wib, bertempat di Jalan Aski Ariz Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu. Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari sepeda motor yang telah terdakwa ambil tersebut.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan mengambil barang – barang milik orang lain tersebut yaitu bersama seorang rekan terdakwa an. (Alm) NASRULLAH Als AAN Bin SUKURMAN, + 29 tahun, laki-laki, islam, buruh dan tinggal di Desa Danau Baru Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa terdakwa dan rekan terdakwa an. (Alm) NASRULLAH Als AAN Bin SUKURMAN tidak ada meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya sebelum melakukan perbuatan mengambil barang – barang milik orang lain tersebut diatas.
Bahwa benar, terdakwa dan (Alm) NASRULLAH Als AAN Bin SUKURMAN ada menggunakan alat bantu untuk melakukan perbuatan diatas yaitu 1 (satu) buah gerobak, dan 1 (satu) buah Linggis.
Pada awalnya sekira bulan Februari tahun 2016, terdakwa dihubungi oleh Sdr. HENDRIK (DPO) melalui handphone untuk meminta tolong agar dicarikan sepeda motor merk Kawasaki KLX dan terdakwa pun menyanggupinya. Keesokan harinya terdakwa menemui saksi (Alm) NASRULLAH Als AAN Bin SUKURMAN di Gedung Olahraga (GOR) Danau Raja Kec. Rengat Kab. Inhu dan langsung berkata “AN, BANG HENDRIK MINTA CARIKAN KLX, MACAM MANA AN ?” dijawab oleh saksi NASRULLAH “KALAU MAU DIA ENAM JUTA BOLEH DICARIKAN” terdakwa pun menjawab lagi “YELAH”.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa menelfon saksi (Alm) NASRULLAH dan menanyakan “Macam MANA NI AN PESANAN BANG HENDRIK” saksi (Alm) NASRULLAH menjawab “MALAM INI KITA MAIN, JEMPUT AKU NANTI DI GOR”. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa pergi ke GOR Danau Raja menemui saksi (Alm) NASRULLAH, sesampainya di GOR Danau Raja terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH langsung berangkat menuju ke arah jalan Azki Aris menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam milik terdakwa. Pada saat sampai di Jalan Azki Aris, terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH langsung memasuki gang yang berada di jalan Azki Aris untuk mencari target sepeda motor yang akan dicurinya, tidak lama kemudian terdakwa dan saksi (Alm) NASRULLAH melihat 1 (satu) unit sepeda motor KLX yang terparkir di garasi samping rumah saksi SUNASIPNEBin (Alm) TIMAN. Kemudian terdakwa meletakkan sepeda motor Honda Revo warna hitam yang dikendarainya di tepi jalan gang yang mana dari tepi jalan tersebut terdakwa bisa melihat rumah saksi SUNASIPNE yang akan menjadi target curian. Terdakwa pun menunggu di tepi jalan gang tersebut, sedangkan saksi (Alm) NASRULLAH langsung menuju ke rumah saksi SUNASIPNE yang terparkir sepeda motor Kawasaki KLX. Namun sekitar kurang lebih 15 (lima belas) menit kemudian saksi (Alm) NASRULLAH menemui terdakwa dan berkata “TAK BISE MBU, KERAS” lalu terdakwa berkata “JADI MACAM MANALAH AN ?” dijawab lagi oleh saksi (Alm) NASRULLAH “KITA ANGKAT AJELAH YOK”, kemudian terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH pergi ke rumah saksi SUNASIPNE melewati belakang rumah saksi SUNASIPNE dan tembus ke garasi di samping rumah, selanjutnya terdakwa mengangkat bagian depan sepeda motor Kawasaki KLX dan saksi (Alm) NASRULLAH mengangkat bagian belakang sepeda motor tersebut. Terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH mengangkat sepeda motor Kawasaki KLX hingga ke tepi jalan gang depan rumah saksi SUNASIPNE, selanjutnya terdakwa mencoba membuka kunci stang dan menghidupkan sepeda motor Kawasaki KLX tersebut dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan, namun stang sepeda motor tetap terkunci dan sepeda motor Kawasaki KLX tersebut tidak bisa dihidupkan.
Pada saat itu di seberang rumah saksi SUNASIPNE terdakwa dan saksi (Alm) NASRULLAH melihat ada gerobak kayu. Melihat ada gerobak kayu, terdakwa kemudian mengambil gerobak kayu tersebut dan bersama-sama dengan saksi (Alm) NASRULLAH mengangkat sepeda motor Kawasaki KLX ke dalam gerobak kayu. Setelah itu terdakwa mengambil sepeda motor Honda Revo warna hitam yang terdakwa letakkan di tepi jalan dan membonceng saksi (Alm) NASRULLAH yang menarik gerobak kayu berisi sepeda motor Kawasaki KLX menuju rumah terdakwa.Setelah sampai di rumah terdakwa, terdakwa mengambil pahat dan memasukkan ujung pahat ke dalam lubang kontak sepeda motor untuk membuka stang sepeda motor Kawasaki KLX tersebut namun tidak berhasil, kemudian terdakwa menyuruh saksi (Alm) NASRULLAH untuk mencoba membuka kunci stang sepeda motor Kawasaki KLX dengan menggunakan pahat dan stang sepeda motor Kawasaki KLX pun berhasil terbuka. Selanjutnya saksi (Alm) NASRULLAH memotong kabel kontak dengan menggunakan tang sehingga mesin sepeda motor Kawasaki KLX pun berhasil dihidupkan.
Setelah sepeda motor Kawasaki KLX berhasil dihidupkan, terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH pergi menuju Japura yang mana saksi (Alm) NASRULLAH mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam. Setibanya di Japura, terdakwa bersama Sdr. (Alm) NASRULLAH pergi ke rumah Sdr. HENDRIK (DPO), namun hanya menjumpai Sdr. MASTUR (DPO), kemudian Sdr. MASTUR (DPO) masuk ke dalam rumah Sdr. HENDRIK (DPO) dan keluar sambil membawa uang Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan memberikannya kepada terdakwa sebagai uang pembelian sepeda motor Kawasaki KLX. Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MASTUR (DPO) sebagai ucapan terimakasih karena telah membantu menjualkan sepeda motor Kawasaki KLX tersebut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan pencurian tersebut yaitu untuk keperluan terdakwa sehari-hari.
Bahwa terdakwa mengaku khilaf atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas maka segala sesuatu yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan secara keseluruhan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan telah menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu kesatu melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan unsur-unsur berikut pembuktiannya antara lain sebagai berikut :
Barang siapa;
Mengambil barang sesuatu,
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
Yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu;
Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur barang siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang selaku Subjek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan baik yang diajukan oleh Majelis Hakim ataupun Jaksa Penuntut Umum dengan baik;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, benarlah bahwa yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut adalah terdakwa DEDI HERPAN Als DEDI LOMBU Als DEDI Bin SUHERMAN dan bukan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Unsur mengambil barang sesuatu;
Menimbang, bahwa untuk adanya perbuatan “mengambil” itu tidak disyaratkan bahwa benda yang diambil harus dipindahkan dari tempatnya semula, akan tetapi tidak cukup jika pelakunya hanya memegang benda yang bersangkutan. Pelaku harus membuat benda tersebut berada dalam penguasaannya. Perbuatan mengambil itu sebagai baru terjadi yakni segera setelah benda yang diambil oleh pelaku itu dibawa pergi dari tempat terjadinya kejahatan. Sedangkan yang dimaksud dengan “barang” pada delik ini pada dasarnya adalah setiap benda bergerak yang mempunyai nilai ekonomis.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan ditemukan fakta-fakta bahwa benar, pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira Jam 02.00 wib, bertempat di Jalan Aski Ariz Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu. terdakwa telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin:LX150CEP53051 An. Edi Syofyan milik saksi Sunasipne yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara pada hari jum’at sekira jam 01.00 wib terdakwa membangunkan saksi (Alm) Nasrullah dan terdakwa mengatakan “lah malam ne” dan saksi (Alm) Nasrullah pun bangun kemudian sekira jam 01.15 wib terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan menuju ke Jalan Aski Aris kemudian terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah memasuki gang dan setelah memasuki gang tersebut terdakwa melewati salah satu rumah dan terdakwa mengatakan “dekat inilah lokasinya, disamping rumah itu” dan saksi (Alm) Nasrullah bertanya “darimana masuk’ dan terdakwa menjawab “dari belakang” kemudian terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah masuk ke dalam perkarangan rumah saksi Sunasipne dan saksi (Alm) Nasrullah berjalan menuju kebelakang rumah saksi Sunasipne dengan melihat motor jenis Kawasaki merk KLX milik saksi Sunasipne yang sedang terparkir, kemudian saksi (Alm) Nasrullah mendekati motor jenis Kawasaki merk KLX dan terdakwa memeriksa motor jenis Kawasaki merk KLX dan terdakwa mengatakan “kunci stang” dan saksi (Alm) Nasrullah mengatakan “angkat ajelah” kemudian terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah mengangkat sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX tersebut dengan cara mengangkat ban depan dengan posisi tangan kanan saksi (Alm) Nasrullah berada di shock breaker depan sebelah kiri dan tangan kiri saksi (Alm) Nasrullah mendorong stang sebelah kiri dari arah bawah sehingga sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX terangkat sampai di ujung gang, kemudian saksi (Alm) Nasrullah melihat gerobak kayu terletak di tepi gang dan saksi (Alm) Nasrullah membawa dengan mendorong gerobak kayu tersebut menuju sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX, kemudian terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah mengangkat sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX ke atas gerobak kayu tersebut setelah sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX berada di atas gerobak kayu kemudian terdakwa menuju ke sepeda motor miliknya dan terdakwa kembali lagi kearah terdakwa dan terdakwa naik ke sepeda motor milik terdakwa kemudian saksi (Alm) Nasrullah dengan posisi kedua tangan memegang kedua gagang gerobak kayu dan menarik gerobak kayu tersebut kearah keluar gang menuju ke rumah terdakwa dan sekira jam 03.00 wib sampai di rumah terdakwa, terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah menurunkan sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX tersebut dari gerobak kayu kemudian saksi (Alm) Nasrullah membuka kunci stang dengan menggunakan kunci inggris dan menyalakan sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX dengan cara merusak kabel kontak.
Menimbang, bahwa setelah sepeda motor Kawasaki KLX berhasil dihidupkan, terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH pergi menuju Japura yang mana saksi (Alm) NASRULLAH mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam. Setibanya di Japura, terdakwa bersama Sdr. (Alm) NASRULLAH pergi ke rumah Sdr. HENDRIK (DPO), namun hanya menjumpai Sdr. MASTUR (DPO), kemudian Sdr. MASTUR (DPO) masuk ke dalam rumah Sdr. HENDRIK (DPO) dan keluar sambil membawa uang Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah) dan memberikannya kepada terdakwa sebagai uang pembelian sepeda motor Kawasaki KLX. Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. MASTUR (DPO) sebagai ucapan terimakasih karena telah membantu menjualkan sepeda motor Kawasaki KLX tersebut.
Bahwa barang sesuatu berupa berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin:LX150CEP53051 An. Edi Syofyan tersebut mempunyai nilai ekonomis, yaitu kurang lebih sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur membeli telah terpenuhi ;
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di depan persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, ditemukan fakta-fakta bahwa benar barang sesuatu yang berhasil diambil oleh terdakwa berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin:LX150CEP53051 An. Edi Syofyan tersebut seluruhnya adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi SUNASIPNE dan bukan kepunyaan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain telah terpenuhi ;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa istilah ini terwujud dalam kehendak, keinginan, atau tujuan dari pelaku untuk memiliki barang secara melawan hukum yaitu perbuatan memiliki yang dikehendaki tanpa hak atau kekuasaan sendiri dari si pelaku. Pelaku sadar bahwa barang yang diambilnya adalah milik orang lain. Memiliki bagi diri sendiri adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang tersebut, melakukan tindakan atas barang tersebut seakan-akan pemiliknya sedangkan ia bukan pemiliknya. Maksud untuk memiliki itu terwujud dalam berbagai jenis perbuatan yaitu menjual, memakai, memberikan kepada orang lain, menggadaikan, menukarkan, merubah dan sebagainya. Pendeknya setiap penggunaan atas barang yang dilakukan pelaku seakan-akan pemilik sedangkan ia bukan pemilik. Maksud untuk memiliki barang itu tidak perlu terlaksana, cukup apabila maksud itu ada. Meskipun barang itu belum sempat dipergunakan misalnya sudah tertangkap karena kejahatan pencurian telah selesai terlaksana dengan selesainya perbuatan mengambil barang;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan ditemukan fakta-fakta bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin:LX150CEP53051 An. Edi Syofyan milik saksi SUNASIPNE tersebut tanpa seizin dari saksi SUNASIPNE selaku pemiliknya. Bahwa barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin:LX150CEP53051 An. Edi Syofyan tersebut terdakwa ambil dengan maksud untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari.
Bahwa perlakuan terdakwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin:LX150CEP53051 An. Edi Syofyan tersebut seolah-olah sebagai pemiliknya, padahal nyata-nyata sepeda motor tersebut adalah kepunyaan saksi SUNASIPNE di mana terdakwa dalam mengambil sepeda motor tersebut telah dilakukan secara melawan hukum karena terdakwa sama sekali tidak meminta izin terlebih dahulu kepada saksi SUNASIPNE yang nyata-nyata adalah sebagai pemiliknya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah terpenuhi ;
Di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 98 KUHP, yang dimaksud waktu malam yaitu waktu antara matahari silam dan matahari terbit.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan ditemukan fakta-fakta bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin:LX150CEP53051 An. Edi Syofyan milik saksi SUNASIPNE pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira Jam 02.00 wib, bertempat di Jalan Aski Ariz Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah masuk ke dalam perkarangan rumah saksi Sunasipne dan saksi (Alm) Nasrullah berjalan menuju kebelakang rumah saksi Sunasipne dengan melihat motor jenis Kawasaki merk KLX milik saksi Sunasipne yang sedang terparkir, kemudian saksi (Alm) Nasrullah mendekati motor jenis Kawasaki merk KLX dan terdakwa memeriksa motor jenis Kawasaki merk KLX dan terdakwa mengatakan “kunci stang” dan saksi (Alm) Nasrullah mengatakan “angkat ajelah” kemudian terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah mengangkat sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX tersebut dengan cara mengangkat ban depan dengan posisi tangan kanan saksi (Alm) Nasrullah berada di shock breaker depan sebelah kiri dan tangan kiri saksi (Alm) Nasrullah mendorong stang sebelah kiri dari arah bawah sehingga sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX terangkat sampai di ujung gang, kemudian saksi (Alm) Nasrullah melihat gerobak kayu terletak di tepi gang dan saksi (Alm) Nasrullah membawa dengan mendorong gerobak kayu tersebut menuju sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX, kemudian terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah mengangkat sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX ke atas gerobak kayu tersebut setelah sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX berada di atas gerobak kayu kemudian terdakwa menuju ke sepeda motor miliknya dan terdakwa kembali lagi kearah terdakwa dan terdakwa naik ke sepeda motor milik terdakwa kemudian saksi (Alm) Nasrullah dengan posisi kedua tangan memegang kedua gagang gerobak kayu dan menarik gerobak kayu tersebut kearah keluar gang menuju ke rumah terdakwa dan sekira jam 03.00 wib sampai di rumah terdakwa, terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah menurunkan sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX tersebut dari gerobak kayu kemudian saksi (Alm) Nasrullah membuka kunci stang dengan menggunakan kunci inggris dan menyalakan sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX dengan cara merusak kabel kontak.
Bahwa terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH Als AAN Bin SUKURMAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin : LX150CEP53051 An. Edi Syofyan pada malam hari dan sepeda motor tersebut sedang terparkir di garasi samping rumah saksi SUNASIPNE.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur di waktu malam dalam sebuah rumah telah terpenuhi ;
Yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu.
Menimbang, bahwa menurut HOGE RAAD, untuk membuktikan telah terjadinya pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, sudahlah cukup jika terbukti bahwa tindak pidana tersebut telah meraka lakukan, dan bahwa keduanya telah secara langsung turut ambil bagian dalam melakukan tindak pidana yang bersangkutan. Tidak perlu diketahui tentang peranan masing-masing di dalam tindak pidana tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan ditemukan fakta-fakta bahwa terdakwa dalam melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin : LX150CEP53051 An. Edi Syofyan milik saksi SUNASIPNE tersebut bersama dengan saksi (Alm) NASRULLAH Als AAN Bin SUKURMAN dengan cara terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah masuk ke dalam perkarangan rumah saksi Sunasipne dan saksi (Alm) Nasrullah berjalan menuju kebelakang rumah saksi Sunasipne dengan melihat motor jenis Kawasaki merk KLX milik saksi Sunasipne yang sedang terparkir, kemudian saksi (Alm) Nasrullah mendekati motor jenis Kawasaki merk KLX dan terdakwa memeriksa motor jenis Kawasaki merk KLX dan terdakwa mengatakan “kunci stang” dan saksi (Alm) Nasrullah mengatakan “angkat ajelah” kemudian terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah mengangkat sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX tersebut dengan cara mengangkat ban depan dengan posisi tangan kanan saksi (Alm) Nasrullah berada di shock breaker depan sebelah kiri dan tangan kiri saksi (Alm) Nasrullah mendorong stang sebelah kiri dari arah bawah sehingga sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX terangkat sampai di ujung gang, kemudian saksi (Alm) Nasrullah melihat gerobak kayu terletak di tepi gang dan saksi (Alm) Nasrullah membawa dengan mendorong gerobak kayu tersebut menuju sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX, kemudian terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah mengangkat sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX ke atas gerobak kayu tersebut setelah sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX berada di atas gerobak kayu kemudian terdakwa menuju ke sepeda motor miliknya dan terdakwa kembali lagi kearah terdakwa dan terdakwa naik ke sepeda motor milik terdakwa kemudian saksi (Alm) Nasrullah dengan posisi kedua tangan memegang kedua gagang gerobak kayu dan menarik gerobak kayu tersebut kearah keluar gang menuju ke rumah terdakwa dan sekira jam 03.00 wib sampai di rumah terdakwa, terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah menurunkan sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX tersebut dari gerobak kayu kemudian saksi (Alm) Nasrullah membuka kunci stang dengan menggunakan kunci inggris dan menyalakan sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX dengan cara merusak kabel kontak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur Yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama telah terpenuhi ;
Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan ditemukan fakta-fakta bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin:LX150CEP53051 An. Edi Syofyan milik saksi SUNASIPNE pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira Jam 02.00 wib, bertempat di Jalan Aski Ariz Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah masuk ke dalam perkarangan rumah saksi Sunasipne dan saksi (Alm) Nasrullah berjalan menuju kebelakang rumah saksi Sunasipne dengan melihat motor jenis Kawasaki merk KLX milik saksi Sunasipne yang sedang terparkir, kemudian saksi (Alm) Nasrullah mendekati motor jenis Kawasaki merk KLX dan terdakwa memeriksa motor jenis Kawasaki merk KLX dan terdakwa mengatakan “kunci stang” dan saksi (Alm) Nasrullah mengatakan “angkat ajelah” kemudian terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah mengangkat sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX tersebut dengan cara mengangkat ban depan dengan posisi tangan kanan saksi (Alm) Nasrullah berada di shock breaker depan sebelah kiri dan tangan kiri saksi (Alm) Nasrullah mendorong stang sebelah kiri dari arah bawah sehingga sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX terangkat sampai di ujung gang, kemudian saksi (Alm) Nasrullah melihat gerobak kayu terletak di tepi gang dan saksi (Alm) Nasrullah membawa dengan mendorong gerobak kayu tersebut menuju sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX, kemudian terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah mengangkat sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX ke atas gerobak kayu tersebut setelah sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX berada di atas gerobak kayu kemudian terdakwa menuju ke sepeda motor miliknya dan terdakwa kembali lagi kearah terdakwa dan terdakwa naik ke sepeda motor milik terdakwa kemudian saksi (Alm) Nasrullah dengan posisi kedua tangan memegang kedua gagang gerobak kayu dan menarik gerobak kayu tersebut kearah keluar gang menuju ke rumah terdakwa dan sekira jam 03.00 wib sampai di rumah terdakwa, terdakwa dan saksi (Alm) Nasrullah menurunkan sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX tersebut dari gerobak kayu kemudian saksi (Alm) Nasrullah membuka kunci stang dengan menggunakan kunci inggris dan menyalakan sepeda motor jenis Kawasaki merk KLX dengan cara merusak kabel kontak.
Bahwa terdakwa bersama saksi (Alm) NASRULLAH Als AAN Bin SUKURMAN mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin : LX150CEP53051 An. Edi Syofyan dengan cara merusak kunci stang dengan menggunakna kunci inggris dan juga merusak kabel kontak dengan memotongnya menggunakan tang potong.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, unsur yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka semua unsur Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang – undang Hukum Pidana telah terpenuhi dengan demikian Terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa seluruh unsur Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang – undang Hukum Pidana telah terpenuhi, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan maka terhadap Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka sesuai Pasal 193 ayat 1 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan dengan sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub. b. Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana, Pengadilan akan memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan sebelumnya tidak mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana terhadap Terdakwa akan dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Hakim Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara pencurian;
Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatan.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum sempat menikmati hasil kejahatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana yang telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang – undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DEDI HERPAN Als DEDI LOMBU Als DEDI Bin SUHERMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DEDI HERPAN Als DEDI LOMBU Als DEDI Bin SUHERMAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor meek Kawasaki type LX150C (KLX150XS) warna hijau No.Pol. BM 2296 VL, No. Rangka: MH4LX150CBKP dan No.Mesin:LX150CEP53051 An. Edi Syofyan;
Dipergunakan dalam perkara An. (Alm) NASRULLAH Als AAN Bin SUKURMAN
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat, pada hari SELASA, tanggal 14 Maret 2017 oleh kami PETRA JEANNY SIAHAAN, S.H. M.H sebagai Ketua Majelis, OMORI ROTAMA SITORUS, S.H. M.H dan IMMANUEL MARGANDA PUTRA SIRAIT, S.H masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dibantu MARTIVIANTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat, dengan dihadiri YOYOK SATRIO, S.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rengat dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
OMORI ROTAMA SITORUS, S.H. M.H. PETRA JEANNY SIAHAAN, S.H. M.H
IMMANUEL MARGANDA PUTRA SIRAIT, S.H
PANITERA PENGGANTI,
MARTIVIANTI.