180/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Putusan PN DONGGALA Nomor 180/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa ILHAM RUSLAN Vs JPU
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa ILHAM RUSLAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia “; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan sementara dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z DN 4066 BV ; - 1 (satu) lembar STNK/SKPD sepeda motor Yamaha Jupiter Z DN 4066 BV ; (Dikembalikan kepada Terdakwa ILHAM RUSLAN) ; - 1 (satu) unit mobil Toyota Dump Truck Rino DN 9298 AE ; - 1 (satu) lembar STNK/SKPD mobil Toyota Dump Truck Rino DN 9298 AE; (Dikembalikan kepada Saksi AMIR) ; 6. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah ) kepada terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor :180/Pid.Sus/2017/PN Dgl
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili Perkara-perkara Pidana pada tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ILHAM RUSLAN ;
Tempat Lahir : Sepong ;
Umur / Tanggal lahir : 27 Tahun/ 13 Januari 1990 ;
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Desa Sarjo Kec. Sarjo Kab.Mamuju Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan Penetapan Penahanan dari :
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Pol : SP.Han/03/V/2017/Lantas/Res-Dgla tanggal 9 Mei 2017 sejak tanggal 9 Mei 2017 s/d tanggal 28 Mei 2017 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor. B-757/R.2.14/Euh.1/05/2017 tanggal 22 Mei 2017 sejak tanggal 29 Mei 2017 s/d. tanggal 7 Juli 2017;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print : Print-825/R.2.14/Euh.2/07/2017 tanggal 6 Juli 2017 sejak tanggal 6 Juli 2017 s/d. tanggal 25 Juli 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala berdasarkan Surat Penetapan Penahanan Nomor 170/Pen.Pid/2017/PN Dgl tanggal 17 Juli 2017 sejak tanggal 17 Juli 2017 s/d tanggal 16 Agustus 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Donggala berdasarkan Surat Penetapan Penahanan Nomor 170/Pen.Pid/2017/PN Dgl tanggal 14 Agustus 2017 sejak tanggal 17 Agustus 2017 s/d tanggal 15 Oktober 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca ;
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksan Negeri Donggala dan dakwaan terhadap Terdakwa ILHAM RUSLAN;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Donggala, perihal Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Terdakwa ILHAM RUSLAN;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala perihal penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa ILHAM RUSLAN;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa dan dengan memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan Pidana No. Reg. Perkara : No. Reg. PDM- 109 /Dongg/Euh.1/07/2017, pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2017 dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan ;
Menyatakan bahwa Terdakwa ILHAM RUSLAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana laka lantas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa ILHAM RUSLAN karena kesalahannya berupa pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi dengan tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z DN 4066 BV ;
1 (satu) lembar STNK/SKPD sepeda motor Yamaha Jupiter Z DN 4066 BV ;
1 (satu) unit mobil Toyota Dump Truck Rino DN 9298 AE ;
1 (satu) lembar STNK/SKPD mobil Toyota Dump Truck Rino DN 9298 AE;
Dikembalikan kepada yang berhak ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa Telah mendengar permohonan terdakwa secara lisan dalam persidangan pada tanggal 22 Agustus 2017, yang pada pokoknya terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dengan demikian memohon keringanan hukuman;
Menimbang bahwa atas Permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan surat dakwaan No .Reg. Perk PDM-109/Dongg/Euh.1/07/2017 tanggal 6 Juli 2017 yang selengkapnya sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa ILHAM RUSLAN Pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 wita atau pada suatu waktu dalam Bulan Mei Tahun 2017, bertempat di Jl. Trans Donggala - Surumana Desa Lalombi Kec. Banawa Selatan Kab. Donggala atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Terdakwa ILHAM RUSLAN mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z DN 4066 BV berboncengan dengan Korban RAMLAWATI bergerak dari arah Surumana ke Donggala dengan tujuan merujuk pasien dari Puskesmas Sarjo ke rumah Sakit Kabelota Donggala.
Bahwa pada saat di Desa Lalombi dekat jembatan Terdakwa hendak melambung mobil trek warna kuning (tidak diketahui plat nomornya), pada saat melambung tiba - tiba dari arah berlawanan/dari arah depan Terdakwa melihat Mobil Dum truck warna merah DN 9298 AE kemudian Terdakwa menghindar ke belakang Mobil trek warna kuning, setelah dibelakang Mobil trek warna kuning Terdakwa lalai dalam menjaga jarak motornya dengan Mobil trek warna kuning tersebut dengan jarak ± 50 CM kemudian tiba - tiba mobil trek warna kuning melakukan pengereman sedangkan Terdakwa tidak mimiliki jarak dan waktu yang cukup untuk melakukan pengereman sehingga Terdakwa menabrak bagian kas belakang sebelah kanan, kemudian Sepeda Motor yang Terdakwa kendarai terjatuh kearah kanan sehingga Korban RAMLAWATI terjatuh ke arah kanan dengan posisi kepala tepat berada di posisi ban Mobil Dum Truk warna merah DN 9298 AE kemudian Mobil Dum truck warna merah DN 9298 AE yang datang dari arah berlawan tidak dapat menghidar dan menggilas kepala Korban RAMLAWATI yang mengakibatkan Korban RAMLAWATI meninggal dunia di tempat, kemudian setelah kecelakaan terjadi mobil trek warna kuning yang tidak diketahui plat nomornya melarikan diri.
Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / keberatan;
Menimbang, bahwa untuk lebih menguatkan pembuktian dakwaannya, Penuntut umum telah pula mengajukan bukti saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, selanjutnya terhadap saksi yang hadir tersebut memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi AMIR Alias MAMI;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterang dala BAP sudah benar semuanya;
Bahwa telah terjadi kecelakaan antara Mobil dan sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Sulawesi Donggala-Surumana tepatnya di Desa Lalombi Kec.Banawa Selatan Kabupaten Donggala;
Bahwa saat kejadian tersebut, saksi sedang mengemudikan mobil Dump truk warna merah DN 9298 AE bersama dengan kernet saksi yakni Sdr.Suryadin Alias Daddi dan Sdr.Arisman Alias Ancu;
Bahwa ketika saksi berada diperjalanan yang saat itu masih berada di Desa Lalombi saksi mendengar suara teriakan, lalu saksi melihat dari kaca spion terdakwa melompat-lompat sambil menangis dan spontan saksi menghentikan kendaraan dan menyuruh kernet untuk menolong korban;
Bahwa kondisi jalan saat itu adalah jalan lebar dengan 2 (dua) jalur, jalan agar berbelok tapi beraspal rata dan cuaca terang;
Bahwa saksi tidak melihat motor yang kecelakaan tersebut melambung truk kuning di depannya, yang saksi lihat hanya truk kuning tersebut berpapasan dengan kendaraan yang saksi kemudikan;
Bahwa yang saksi juga lihat adalah ada mobil truk warna kuning dan mobil Avansa sementara sepeda motor jaraknya agak jauh di belakang;
Bahwa saksi melihat kondisi Korban mengalami pecah kepala, otaknya berhamburan dijalan dan meninggal ditempat kejadian;
Bahwa setelah saya memperhatikan ternyata Korban Tergilas oleh ban mobil yang saksi kendarai namun saat itu saksi tidak menyadari telah menggilas kepala korban karena saksi melihat ada percikan darah dan otak korban di ban mobil yang saksi kendarai;
Bahwa kecepetan kendaraan yang saksi kemudikan adalah sekitar 30-40Km/jam dengan personeling 3;
Bahwa motor yang dikendarai oleh terdakwa kecepatannya sekitar 50-60Km/jam karena saksi melihat sepeda motor tersebut dikemudikan dengan kecepatan tinggi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SURYADIN Alias DADDI;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterang dala BAP sudah benar semuanya;
Bahwa telah terjadi kecelakaan antara Mobil dan sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Sulawesi Donggala-Surumana tepatnya di Desa Lalombi Kec.Banawa Selatan Kabupaten Donggala;
Bahwa saat kejadian tersebut, saksi sedang duduk diatas mobil Dump truk warna merah DN 9298 AE bersama dengan Sopir Amir Alias Mami dan Sdr.Arisman Alias Ancu;
Bahwa ketika saksi berada diperjalanan yang saat itu masih berada di Desa Lalombi saksi mendengar suara teriakan, lalu Amir Alias Mami melihat dari kaca spion terdakwa melompat-lompat sambil menangis dan spontan Amir Alias Mami menghentikan kendaraan dan menyuruh saksi dan Arisman Alias Ancu untuk menolong korban;
Bahwa kondisi jalan saat itu adalah jalan lebar dengan 2 (dua) jalur, jalan agar berbelok tapi beraspal rata dan cuaca terang;
Bahwa saksi tidak melihat motor yang kecelakaan tersebut melambung truk kuning di depannya, yang saksi lihat hanya truk kuning tersebut berpapasan dengan kendaraan yang saksi kemudikan;
Bahwa yang saksi juga lihat adalah ada mobil truk warna kuning dan mobil Avansa sementara sepeda motor jaraknya agak jauh di belakang;
Bahwa saksi melihat kondisi Korban mengalami pecah kepala, otaknya berhamburan dijalan dan meninggal ditempat kejadian;
Bahwa setelah saya memperhatikan ternyata Korban Tergilas oleh ban mobil yang dikendarai oleh Amir Alias Mami namun saat itu tidak disadari oleh Amir Alias Mami kalau telah menggilas kepala korban karena saksi melihat ada percikan darah dan otak korban di ban mobil;
Bahwa kecepetan kendaraan yang di kemudikan oleh Amir Alias Mami adalah sekitar 30-40Km/jam dengan personeling 3;
Bahwa motor yang dikendarai oleh terdakwa kecepatannya sekitar 50-60Km/jam karena saksi melihat sepeda motor tersebut dikemudikan dengan kecepatan tinggi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi A ARISMAN Alias ANCU;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterang dala BAP sudah benar semuanya;
Bahwa telah terjadi kecelakaan antara Mobil dan sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Sulawesi Donggala-Surumana tepatnya di Desa Lalombi Kec.Banawa Selatan Kabupaten Donggala;
Bahwa saat kejadian tersebut, saksi sedang duduk diatas mobil Dump truk warna merah DN 9298 AE bersama dengan Sopir Amir Alias Mami dan Suryadin Alias Daddi;
Bahwa ketika saksi berada diperjalanan yang saat itu masih berada di Desa Lalombi saksi mendengar suara teriakan, lalu Amir Alias Mami melihat dari kaca spion terdakwa melompat-lompat sambil menangis dan spontan Amir Alias Mami menghentikan kendaraan dan menyuruh saksi dan Suryadin Alias Daddi untuk menolong korban;
Bahwa kondisi jalan saat itu adalah jalan lebar dengan 2 (dua) jalur, jalan agar berbelok tapi beraspal rata dan cuaca terang;
Bahwa saksi tidak melihat motor yang kecelakaan tersebut melambung truk kuning di depannya, yang saksi lihat hanya truk kuning tersebut berpapasan dengan kendaraan yang di kemudikan oleh Amir Alias Mami;
Bahwa yang saksi juga lihat adalah ada mobil truk warna kuning dan mobil Avansa sementara sepeda motor jaraknya agak jauh di belakang;
Bahwa saksi melihat kondisi Korban mengalami pecah kepala, otaknya berhamburan dijalan dan meninggal ditempat kejadian;
Bahwa setelah saya memperhatikan ternyata Korban Tergilas oleh ban mobil yang dikendarai oleh Amir Alias Mami namun saat itu tidak disadari oleh Amir Alias Mami kalau telah menggilas kepala korban karena saksi melihat ada percikan darah dan otak korban di ban mobil;
Bahwa kecepetan kendaraan yang di kemudikan oleh Amir Alias Mami sekitar 30-40Km/jam dengan personeling 3;
Bahwa motor yang dikendarai oleh terdakwa kecepatannya sekitar 50-60Km/jam karena saksi melihat sepeda motor tersebut dikemudikan dengan kecepatan tinggi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah pula didengarkan keterangan terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterang dala BAP sudah benar semuanya;
Bahwa pada hari hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Sulawesi Donggala-Surumana tepatnya di Desa Lalombi Kec.Banawa Selatan Kabupaten Donggala terdakwa mengalami kecelakaan;
Bahwa saat itu terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z DN 4066 BV dan membonceng Ramlawati;
Bahwa ketika terdakwa di Desa Lalombi dekat dengan jembatan, terdakwa ingin melambung mobil truk berwarna kuning namun tiba-tiba dari arah yang berlawanan/dari depan terdakwa melihat ada mobil dump truk kemudian terdakwa menghindar ke belakang mobil truk warna kuning tersebut yang seketika mobil truk warna kuning melakukan pengereman mendadak sehingga terdakwa menabrak belakang sebelah kanan, lalu sepeda motor terdakwa terjatuh ke arah kanan jalan sehingga Ramlawati tergilas oleh mobil dump truk yang datang dari arah yang berlawanan yang menyebabkan Ramlawati mengalami pecah kepala dan meninggal dunia ditempat kejadian;
Bahwa hubungan antara terdakwa dengan Ramlawati adalah hubungan dekat (pacaran);
Bahwa kecepatan sepeda motor terdakwa saat itu adalah 50(lima puluh) km/jam;
Bahwa mobil dump truck yang menggilas kepala Korban Ramlawati tidak berjalan cepat karena ada muatan batu gajah;
Bahwa keadaan jalan tempat terjadi kecelakaan saat itu adalah jalan lebar dengan 2 (dua) jalur, jalan agar berbelok tapi beraspal rata dan cuaca terang;
Bahwa terdakwa sempat melayat ke rumah koban dan sudah meminta maaf pada keluarganya dan keluarga korban sudah tidak keberatan;
Bahwa terdakwa saat itu tidak mengantuk;
Menimbang bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi a de charge atau saksi-saksi yang meringankan;
Menimbang bahwa di persidangan telah di ajukan bukti surat berupa Visum et repertum No.440/445.2170/PKM-LSD/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.H.Erwin K.Putra yang terhadap bukti surat tersebut, saksi-saksi dan terdakwa membenarkan kalau luka-luka tersebut ada pada diri korban;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat alat-alat bukti tersebut penuntut umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z DN 4066 BV ;
1 (satu) lembar STNK/SKPD sepeda motor Yamaha Jupiter Z DN 4066 BV ;
1 (satu) unit mobil Toyota Dump Truck Rino DN 9298 AE ;
1 (satu) lembar STNK/SKPD mobil Toyota Dump Truck Rino DN 9298 AE;
Kesemuanya telah disita dan diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka terhadap barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dipersidangan serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan TKP dan Sketsa gambar TKP yang didukung oleh adanya barang bukti yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan dan bersesuaian telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Sulawesi Donggala-Surumana tepatnya di Desa Lalombi Kec.Banawa Selatan Kabupaten Donggala terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z DN 4066 BV dan membonceng Ramlawati;
Bahwa saat terdakwa berada di Desa Lalombi dekat dengan jembatan, terdakwa menabrak belakang sebelah kanan mobil yang menyebabkan sepeda motor terdakwa terjatuh ke arah kanan jalan kemudian Ramlawati tergilas oleh mobil dump truk yang datang dari arah yang berlawanan sehingga Ramlawati mengalami pecah kepala dan meninggal dunia ditempat kejadian;
Bahwa hubungan antara terdakwa dengan Ramlawati adalah hubungan dekat (pacaran);
Bahwa kecepatan sepeda motor terdakwa saat itu adalah 50(lima puluh) km/jam;
Bahwa mobil dump truck yang menggilas kepala Korban Ramlawati tidak berjalan cepat karena ada muatan batu gajah;
Bahwa keadaan jalan tempat terjadi kecelakaan saat itu adalah jalan lebar dengan 2 (dua) jalur, jalan agar berbelok tapi beraspal rata dan cuaca terang;
Bahwa terdakwa sempat melayat ke rumah koban dan sudah meminta maaf pada keluarganya dan keluarga korban sudah tidak keberatan;
Bahwa terdakwa saat itu tidak mengantuk;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, terdakwa dapat dinyatakan bersalah apabila memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa yang didakwa dengan dakwaan Tunggal telah melakukan Tindak Pidana melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Unsur karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Unsur Mengakibatkan matinya orang;
Unsur Setiap orang:
Menimbang bahwa yang dimaksud “Setiap orang“ adalah setiap orang sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban yang secara Yuridis mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dalam dirinya tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga apabila melakukkan tindak pidana dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana .
Menimbang bahwa orang sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa ILHAM RUSLAN, sebagaimana identitas terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, serta identitas lainNya telah sesuai dengan yang di kemukakan Terdakwa di persidangan.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Unsur ” Mengemudikan kendaraan bermotor”
Menimbang, bahwa pengertian “mengemudikan kendaraan bermotor” adalah orang yang menjalankan setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan, yang telah memiliki Surat Ijin Mengemudi ;
Menimbang, bahwa Majelis akan menguraikan pengertian “mengemudikan kendaraan bermotor” sebagaimana yang termuat dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tediri dari beberapa pasal yaitu:
Pasal 1 angka 23 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi;
Pasal 1 angka 28 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : Setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang telah diuraikan bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari hari Sabtu tanggal 6 Mei 2017 sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Sulawesi Donggala-Surumana tepatnya di Desa Lalombi Kec.Banawa Selatan Kabupaten Donggala terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z DN 4066 BV dan membonceng Ramlawati memiliki Surat Ijin Mengemudi jenis C;
Menimbang bahwa sudah menjadi fakta umum bahwa kendaraan sepeda motor adalah suatu kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang bahwa oleh karena itu unsur ke-2 “mengemudikan kendaraan bermotor” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Unsur ” karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang bahwa unsur “Karena kelalainnya menyebakan kecelakaan lalu lintas” dalam perkembangan yang terdapat dalam doktrin maupun yurisprudensi mengandung pengertian bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena ketidak hati-hatiannya melakukan perbuatan tersebut dan ia mengetahui atau menduga akan kecelakaan lalu lintas dan dari perbuatan itu akan timbul suatu akibat yang dilarang undang-undang walaupun tidak menghendaki akibat yang ditimbulkan terjadi.
Menimbang, bahwa doktrin atau ilmu pengetahuan hukum telah menentukan bahwa untuk adanya suatu kealpaan atau kelalaian atau kulpa harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu :
Perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan karena kurang hati-hati atau kurang waspada;
Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat karena perbuatan yang dilakukan kurang hati-hati itu ;
Menimbang, bahwa Kecelakaan Lalu Lintas menurut ketentuan dalam Pasal 1 Ke-24 Undang-Undang No. 22 tahun 2002 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang bahwa dari fakta hukum bahwa terdakwa yang mengemudikan sepeda motornya dengan membonceng Ramlawati dengan kecepatan 50(lima puluh) km/jam dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa terdakwa ingin melambung mobil truk berwarna kuning namun tiba-tiba dari arah yang berlawanan/dari depan terdakwa melihat ada mobil dump truk kemudian terdakwa menghindar ke belakang mobil truk warna kuning tersebut yang seketika mobil truk warna kuning melakukan pengereman mendadak sehingga terdakwa menabrak belakang sebelah kanan, lalu sepeda motor terdakwa terjatuh ke arah kanan jalan sehingga Ramlawati tergilas oleh mobil dump truk yang datang dari arah yang berlawanan yang menyebabkan Ramlawati mengalami pecah kepala dan meninggal dunia ditempat kejadian, menurut pendapat Majelis tindakan terdakwa yang mengendarai kendaraan dengan kecapatan 50(lima puluh) km/jam sesuai dalam buku saku berjudul Panduan Praktis Berlalu Lintas jarak yang aman dengen kendaraan yang didepannya adalah 25 sampai dengan 50 meter maka majelis dapat menyimpulkan kalau jarak antara sepeda motor yang dikendarai terdakwa kurang dari 25 meter karena mobil truk warna kuning yang melakukan pengereman mendadak kemudian terdakwa menabrak belakang sebelah kanan, lalu sepeda motor terdakwa terjatuh ke arah kanan jalan sehingga Ramlawati tergilas oleh mobil dump truk yang datang dari arah yang berlawanan yang dijelaskan sendiri oleh terdakwa kalau mobil dump truck yang menggilas kepala Korban Ramlawati tidak berjalan cepat karena ada muatan batu gajah yang seharusnya terdakwa sudah dapat menduga keadaan tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
unsur “ Mengakibatkan Matinya Orang lain “
Menimbang bahwa unsur mengakibatkan matinya orang lain adalah akibat dari kelalaian,kealpaan atau kesalahan Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi–saksi dan keterangan terdakwa yang dihadapkan di persidangan serta fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa benar Ramlawati mengalami pecah kepala dan meninggal dunia ditempat kejadian yang dipertegas oleh terdakwa yang juga menerangkan bahwa terdakwa sempat melayat kerumah duka Ramlawati maka Ramlawati dapat dipastikan meninggal akibat kecelakaan tersebut, oleh karena adanya hubungan antara perbuatan yang terjadi dengan akibat yang muncul maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut diatas yang perbuatan terdakwa ILHAM RUSLAN telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum sehingga sepatutnyalah terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus perbuatan Pidana, baik alasan pembenar dan alasan pemaaf oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan di jatuhi pidana ;
Menimbang bahwa walaupun dari Terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga Ramlawati saat melayat ke rumah duka, namun hal tersebut menurut Majelis adalah suatu tindakan atau suatu perbuatan untuk tetap menjaga keharmonisan hubungan baik diantara masyarakat, namun tidak dapat menghapus tindak pidana dan akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa selama menjalani pemeriksaan dilakukan penahanan secara sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP) maka terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang pemiliknya, yaitu :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z DN 4066 BV ;
1 (satu) lembar STNK/SKPD sepeda motor Yamaha Jupiter Z DN 4066 BV ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ILHAM RUSLAN ;
1 (satu) unit mobil Toyota Dump Truck Rino DN 9298 AE ;
1 (satu) lembar STNK/SKPD mobil Toyota Dump Truck Rino DN 9298 AE;
Dikembalikan kepada Saksi Amir ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa tidak juga memohon untuk dibebaskan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum mejatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringkan ;
Keadaan yang Memberatkan yaitu :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban;
Keadaan yang Meringankan yaitu :
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memadang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat, akan Pasal-pasal dari Undang-Undang yang bersangkutan Khususnya Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, serta Peraturan - Peraturan hukum yang lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa ILHAM RUSLAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia “;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan sementara dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z DN 4066 BV ;
1 (satu) lembar STNK/SKPD sepeda motor Yamaha Jupiter Z DN 4066 BV ;
(Dikembalikan kepada Terdakwa ILHAM RUSLAN) ;
1 (satu) unit mobil Toyota Dump Truck Rino DN 9298 AE ;
1 (satu) lembar STNK/SKPD mobil Toyota Dump Truck Rino DN 9298 AE;
(Dikembalikan kepada Saksi AMIR) ;
Membebankan biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah ) kepada terdakwa ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017 oleh kami ACHMAD RASJID, S.H., sebagai Hakim Ketua, TAUFIQURROHMAN, S.H.,M.Hum dan MUHAMMAD TAOFIK, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh SRI WAHYUNI, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum NURROCHMAT ARDHIANTO,S.H. dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
TAUFIQURROHMAN, S.H.,M.Hum ACHMAD RASJID, S.H.
ttd
MUHAMMAD TAOFIK, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
SRI WAHYUNI, S.H.