214/PID.SUS/2014/PN.Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 214/PID.SUS/2014/PN.Bjb
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
M. SYARKANI alias CAMANG bin AHMAD;
MENGADILI: – Menyatakan Terdakwa M. SYARKANI alias CAMANG bin AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; – Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. SYARKANI alias CAMANG bin AHMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; – Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; – Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; – Menetapkan barang bukti : - Obat carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 120 (seratus dua puluh ) butir; - 1(satu) lembar plastik warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha MIO GT warna hitam-merah-putih No.Pol DA 6648 BAR Dikembalikan kepada M. SYARKANI alias CAMANG bin AHMAD; – Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor : 214/PID.SUS/2014/PN.Bjb
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tgl Lahir
Jenis Kelamin
Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
M. SYARKANI alias CAMANG bin AHMAD;
Martapura;
25 Tahun / 03 September 1989;
Laki-laki ;
Indonesia ;
Jalan Tanjung Rema Darat Gang Pelita Nomer 75B RT.01 RW.01 Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar;
Islam ;
Buruh Harian Lepas ;
SD (Tidak Tamat);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Juli 2014;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 17 Juli 2014 sampai dengan 05 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Agustus 2014 sampai dengan 09 September 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 September 2014 sampai dengan 17 September 2014;
Ketua Majelis Hakim sejak tanggal 18 September 2014 sampai dengan 17 Oktober 2014;
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Oktober 2014 sampai dengan 16 Desember 2014;
Terdakwa di persidangan tidak mempergunakan haknya untuk didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 214/Pid.Sus/2014/PN.Bjb tanggal 18 September 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 214/Pen.Sus/2014/PN.Bjb tanggal 18 September 2014 tentang Penetapan Hari Sidang
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Reg. Perkara Nomor : PDM- 107/BB/Euh.2/09/2014 tanggal 15 September 2014 telah didakwa sebagai berikut :
PERTAMA
----------Bahwa terdakwa M. Syarkani Alias Camang Bin Ahmad pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekitar Pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2014 bertempat Jln. A. Yani Km. 37 Kel. Sei Ulin Kec. Banjabaru Utara Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar., Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
---------Bahwa bermula ketika Anggota Sat Lantas Polres Banjarbaru melakukan giat pengaturan Lalu lintas didepan Ponsel 45 di Jln. A. Yani Km. 37 Kel. Sei Ulin Kec. Banjabaru Utara Kota Banjarbaru, kemudian terdakwa melintas di jalan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT Nomor Polisi DA 6648 BAR yang saat itu tidak menggunakan kaca spion. Kemudian Anggota Sat lantas Polres Banjarbaru yakni saksi Hartanto, saksi Diar dan saksi Ihsan menghentikan terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya, namun saat dihentikan, lalu terdakwa lari dan Anggota Sat Lantas Polres Banjarbaru tersebut mengejar terdakwa, dan saat berhasil menangkap terdakwa, Anggota Sat Lantas Polres Banjarbaru menanyakan mengapa terdakwa lari kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa menyimpan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dibawah jok sepeda motor terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan Anggota Sat Lantas Polres Banjarbaru membuka jok sepeda motor terdakwa dan dibawah jok sepeda motor terdakwa ditemukan 120 butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dengan kantongan plastik warna hitam. Bahwa cara terdakwa mengedarkan obat-obat tersebut adalah dengan cara menjual obat-obat tersebut kepada teman-teman terdakwa yang terdakwa kenal.--------------------------------------
---------Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan Sekolah Dasar (SD) tidak tamat, serta tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji konpetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan tidak menggunakan resep dokter dan terdakwa menjual obat keras tersebut atas permintaan konsumen/pembeli. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut.------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.--
A T A U
KEDUA
----------Bahwa terdakwa M. Syarkani Alias Camang Bin Ahmad pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekitar Pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2014 bertempat Jln. A. Yani Km. 37 Kel. Sei Ulin Kec. Banjabaru Utara Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat yang harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
---------Bahwa bermula ketika Anggota Sat Lantas Polres Banjarbaru melakukan giat pengaturan Lalu lintas didepan Ponsel 45 di Jln. A. Yani Km. 37 Kel. Sei Ulin Kec. Banjabaru Utara Kota Banjarbaru, kemudian terdakwa melintas di jalan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT Nomor Polisi DA 6648 BAR yang saat itu tidak menggunakan kaca spion. Kemudian Anggota Sat lantas Polres Banjarbaru yakni saksi Hartanto, saksi Diar dan saksi Ihsan menghentikan terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya, namun saat dihentikan, lalu terdakwa lari dan Anggota Sat Lantas Polres Banjarbaru tersebut mengejar terdakwa, dan saat berhasil menangkap terdakwa, Anggota Sat Lantas Polres Banjarbaru menanyakan mengapa terdakwa lari kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa menyimpan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dibawah jok sepeda motor terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan Anggota Sat Lantas Polres Banjarbaru membuka jok sepeda motor terdakwa dan dibawah jok sepeda motor terdakwa ditemukan 120 butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dengan kantongan plastik warna hitam. Bahwa cara terdakwa mengedarkan obat-obat tersebut adalah dengan cara menjual obat-obat tersebut kepada teman-teman terdakwa yang terdakwa kenal.--------------------------------------
---------Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan Sekolah Dasar (SD) tidak tamat, serta tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan
tidak mempunyai sertifikasi uji konpetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan tidak menggunakan resep dokter dan terdakwa menjual obat keras tersebut atas permintaan konsumen/pembeli. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut.------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.-----------------------------------
A T A U
KETIGA
----------Bahwa terdakwa M. Syarkani Alias Camang Bin Ahmad pada Hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekitar Pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2014 bertempat Jln. A. Yani Km. 37 Kel. Sei Ulin Kec. Banjabaru Utara Kota Banjarbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
---------Bahwa bermula ketika Anggota Sat Lantas Polres Banjarbaru melakukan giat pengaturan Lalu lintas didepan Ponsel 45 di Jln. A. Yani Km. 37 Kel. Sei Ulin Kec. Banjabaru Utara Kota Banjarbaru, kemudian terdakwa melintas di jalan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT Nomor Polisi DA 6648 BAR yang saat itu tidak menggunakan kaca spion. Kemudian Anggota Sat lantas Polres Banjarbaru yakni saksi Hartanto, saksi Diar dan saksi Ihsan menghentikan terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motornya, namun saat dihentikan, lalu terdakwa lari dan Anggota Sat Lantas Polres Banjarbaru tersebut mengejar terdakwa, dan saat berhasil menangkap terdakwa, Anggota Sat Lantas Polres Banjarbaru menanyakan mengapa terdakwa lari kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa menyimpan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dibawah jok sepeda motor terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan Anggota Sat Lantas Polres Banjarbaru membuka jok sepeda motor terdakwa dan dibawah jok sepeda motor terdakwa ditemukan 120 butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang dibungkus dengan kantongan plastik warna hitam. Bahwa cara terdakwa mengedarkan obat-obat tersebut adalah dengan cara menjual obat-obat tersebut kepada teman-teman terdakwa yang terdakwa kenal.--------------------------------------
---------Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan Sekolah Dasar (SD) tidak tamat, serta tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji konpetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan tidak menggunakan resep dokter dan terdakwa menjual obat keras tersebut atas permintaan konsumen/pembeli. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut.------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198Jo pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya tersebut telah mengajukan saksi – saksi yang memberikan keterangannya masing – masing dibawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokok adalah sebagai berikut:
Saksi HARTANTO JANU WIHARJO; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat Jalan A. Yani Km. 37 Kel. Sei Ulin Kec. Banjabaru Utara Kota Banjarbaru telah mengamankan terdakwa karena melarikan diri meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam-merah-putih Nomor Polisi DA 6648 BAR yang dikendarainya karena telah melanggar peraturan lalu-lintas tidak mengenakan helm pengaman pada saat mengendarai sepeda motor;
Bahwa saksi yang merasa curiga atas reaksi terdakwa yang sempat melarikan diri kemudian meminta terdakwa membuka jok sepeda motor dan saksi menemukan 1 (satu) buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) strip CARNOPHEIN merk ZENITH PHARMACEUTICALS yang terdiri daro 120 (seratus duapuluh) butir CARNOPHEIN;
Bahwa saksi melihat terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-surat yang menjelaskan terdakwa sedang dalam perawatan dokter;
Bahwa saksi melihat terdakwa bukan berprofesi dalam hal kefarmasian;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti di persidangan;
Bahwa terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Saksi DIAR FAUZI; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat Jalan A. Yani Km. 37 Kel. Sei Ulin Kec. Banjabaru Utara Kota Banjarbaru telah mengamankan terdakwa karena melarikan diri meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam-merah-putih Nomor Polisi DA 6648 BAR yang dikendarainya karena telah melanggar peraturan lalu-lintas tidak mengenakan helm pengaman pada saat mengendarai sepeda motor;
Bahwa saksi yang merasa curiga atas reaksi terdakwa yang sempat melarikan diri kemudian meminta terdakwa membuka jok sepeda motor dan saksi menemukan 1 (satu) buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) strip CARNOPHEIN merk ZENITH PHARMACEUTICALS yang terdiri daro 120 (seratus duapuluh) butir CARNOPHEIN;
Bahwa saksi melihat terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-surat yang menjelaskan terdakwa sedang dalam perawatan dokter;
Bahwa saksi melihat terdakwa bukan berprofesi dalam hal kefarmasian;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti di persidangan;
Bahwa terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi
Saksi IHSAN FITRIANSYAH: dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat Jalan A. Yani Km. 37 Kel. Sei Ulin Kec. Banjabaru Utara Kota Banjarbaru telah mengamankan terdakwa karena melarikan diri meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam-merah-putih Nomor Polisi DA 6648 BAR yang dikendarainya karena telah melanggar peraturan lalu-lintas tidak mengenakan helm pengaman pada saat mengendarai sepeda motor;
Bahwa saksi yang merasa curiga atas reaksi terdakwa yang sempat melarikan diri kemudian meminta terdakwa membuka jok sepeda motor dan saksi menemukan 1 (satu) buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) strip CARNOPHEIN merk ZENITH PHARMACEUTICALS yang terdiri daro 120 (seratus duapuluh) butir CARNOPHEIN;
Bahwa saksi melihat terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-surat yang menjelaskan terdakwa sedang dalam perawatan dokter;
Bahwa saksi melihat terdakwa bukan berprofesi dalam hal kefarmasian;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti di persidangan;
Bahwa terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa ahli ENDANG KURNIASIH, S.Si.Apt tidak hadir di persidangan walau telah dipanggil secara patut dan sah, atas permintaan Jaksa Penuntut Umum maka keterangannya dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang dipergunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia;
Bahwa Apoteker dan dibantu oleh tenaga teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) PP No.51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Farmasi yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal pembuatan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran, pelayanan, obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan pengamanan sediaan farmasi;
Bahwa Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah menempuh pendidikan apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker sedangkan tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker;
Bahwa apoteker dan tenaga teknis kefarmasian menyediakan fasilitas pelayanan di apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat dan pedagang besar farmasi (PBF);
Bahwa CARNOPHEIN termasuk obat golongan bebas terbatas, yang memperolehnya harus dengan resep dokter;
Bahwa Badan POM RI telah mencabut ijin edar obat jenis CARNOPHEIN berdasarkan Surat Edaran Balai POM Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi;
Bahwa terdakwa tidak dibenarkan mengedarkan obat jenis CARNOPHEIN merk ZENITH karena tidak memiliki ijin edar;
Bahwa terdakwa bukanlah apoteker atau tenaga teknis kefarmasian;
Bahwa CARNOPHEIN jika disalahgunakan melebihi dosis dapat menyebabkan halusinasi;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya keterangan ahli;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat Jalan A. Yani Km. 37 Kel. Sei Ulin Kec. Banjabaru Utara Kota Banjarbaru telah diamankan saksi HARTANTO JANU WIHARJO, saksi DIAR FAUZI dan saksi IHSAN FITRIANSYAH karena melarikan diri meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam-merah-putih Nomor Polisi DA 6648 BAR yang dikendarainya setelah melanggar peraturan lalu-lintas tidak mengenakan helm pengaman pada saat mengendarai sepeda motor;
Bahwa terdakwa atas perintah para saksi kemudian membuka jok sepeda motor dan terdapat 1 (satu) buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) strip CARNOPHEIN merk ZENITH PHARMACEUTICALS yang terdiri dari 120 (seratus duapuluh) butir CARNOPHEIN;
Bahwa terdakwa memperoleh CARNOPHEN secara membeli dari UDIN di daerah Jembatan Irigasi Martapura sebanyak 12 (duabelas) keping, yang tiap kepingnya terdiri dari 10 (sepuluh) butir CARNOPHEN seharga Rp. 25.000,- /keping (dua puluh lima ribu rupiah per keping) ;
Bahwa terdakwa mengedarkan CARNOPHEN dengan cara menjual pada orang-orang yang datang kepadanya seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk setiap keping;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker serta tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi;
Bahwa UDIN bukanlah apoteker atau tenaga teknis kefarmasian serta bukan Pedagang Besar Farmasi (PBF), Apotik maupun Toko Obat;
Bahwa terdakwa mengetahui menjual obat jenis CARNOPHEIN adalah dilarang karena memerlukan persyaratan-persyaratan sehingga terdakwa menjual obat jenis CARNOPHEIN secara sembunyi-sembunyi;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sejenis;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Laporan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 4420/NOF/201423 tanggal Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh KALABFOR Cabang Surabaya ,Dr. M.S. HANDAJANI, M.Si., DFM., Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 5500/2014/NOF mengandung bahan aktif KARISOPRODOL dan KAFFEIN;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti:
Obat carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 120 (seratus dua puluh ) butir;
1 (satu) lembar plastik warna hitam;
1(satu) buah sepeda motor Yamaha MIO GT Warna hitam , merah , putih No.Pol DA 6648 BAR;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karenanya dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian maka dapatlah diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014 sekitar Pukul 13.00 Wita bertempat Jalan A. Yani Km. 37 Kel. Sei Ulin Kec. Banjabaru Utara Kota Banjarbaru telah diamankan saksi HARTANTO JANU WIHARJO, saksi DIAR FAUZI dan saksi IHSAN FITRIANSYAH karena melarikan diri meninggalkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam-merah-putih Nomor Polisi DA 6648 BAR yang dikendarainya setelah melanggar peraturan lalu-lintas tidak mengenakan helm pengaman pada saat mengendarai sepeda motor;
Bahwa terdakwa atas perintah para saksi kemudian membuka jok sepeda motor dan terdapat 1 (satu) buah plastik hitam yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) strip CARNOPHEIN merk ZENITH PHARMACEUTICALS yang terdiri dari 120 (seratus duapuluh) butir CARNOPHEIN;
Bahwa terdakwa memperoleh CARNOPHEN secara membeli dari UDIN di daerah Jembatan Irigasi Martapura sebanyak 12 (duabelas) keping, yang tiap kepingnya terdiri dari 10 (sepuluh) butir CARNOPHEN seharga Rp. 25.000,- /keping (dua puluh lima ribu rupiah per keping) ;
Bahwa terdakwa mengedarkan CARNOPHEN dengan cara menjual pada orang-orang yang datang kepadanya seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk setiap keping;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker serta tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi;
Bahwa UDIN bukanlah apoteker atau tenaga teknis kefarmasian serta bukan Pedagang Besar Farmasi (PBF), Apotik maupun Toko Obat;
Bahwa terdakwa mengetahui menjual obat jenis CARNOPHEIN adalah dilarang karena memerlukan persyaratan-persyaratan sehingga terdakwa menjual obat jenis CARNOPHEIN secara sembunyi-sembunyi;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sejenis;
Bahwa berdasarkan hasil Laporan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 4420/NOF/201423 tanggal Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh KALABFOR Cabang Surabaya ,Dr. M.S. HANDAJANI, M.Si., DFM., Apt., dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor 5500/2014/NOF mengandung bahan aktif KARISOPRODOL dan KAFFEIN;
Bahwa menurut Ahli ENDANG KURNIASIH, S.Si.Apt:
Bahwa obat jenis CARNOPHEN oleh Badan POM RI sudah dicabut ijin edarnya berdasarkan Surat Edaran Balai POM Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi;
Bahwa terdakwa tidak dibenarkan mengedarkan obat jenis CARNOPHEN karena tidak memiliki ijin edar serta terdakwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian karena tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi
Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti di persidangan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa terdakwa sudah pernah dipidana atas perbuatan yang sejenis;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Reg Perkara Nomor : PDM- 107/BB/Euh.2/09/2014 tertanggal 04 November 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa M. Syarkani Alias Camang Bin Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat yang harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” Melanggar Pasal 196 Jo.98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Syarkani Alias Camang Bin Ahmad dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan Denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
Obat carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 120 (seratus dua puluh ) butir
1(satu) lembar plastik warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
1(satu) buah sepeda motor Yamaha MIO GT Warna hitam , merah , putih No.Pol DA 6648 BAR
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebani agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa mengajukan permohonannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menyampaikan tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut di atas terhadap terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternative, yaitu :
Pertama : Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
ATAU
Kedua : Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
ATAU
Ketiga : Perbuatan terdakwa melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 198 J0 Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang bersifat alternative maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan salah satu dakwaan yang sesuai berdasarkan fakta-fakta di persidangan yaitu dakwaan alternative pertama yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa orang adalah pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan yang diajukan dipersidangan ini terdakwa M. SYARKANI alias CAMANG bin AHMAD yang selama persidangan berlangsung diketahui dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dalam dakwaan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dari unsur “dengan sengaja” adalah terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori hukum pidana kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), yaitu adanya tujuan untuk mengadakan akibat:
Bahwa kesengajaan disini adalah dimana terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud atau tujuan dan pengetahuan dari pelaku, atau dengan kata lain, bahwa adanya akibat tertentu dari kesengajaan itu terwujud karena perbuatan si pelaku tersebut, sehingga perbuatan pelaku dengan akibat terjalin adanya hubungan sebab akibat, artinya akibat tersebut timbul sebabnya adalah perbuatan terdakwa/si pelaku, sehingga dengan demikian dalam teori kesengajaan sebagai maksud akibat dari perbuatan pelaku haruslah dikehendaki oleh terdakwa;
Kesengajaan sebagai kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn), yaitu si pelaku mengetahui pasti dan yakin akan terjadi/datangnya akibat itu :
Bahwa kesengajaan disini pelaku harus mengetahui dan sadar sebagai akibat dari perbuatannya, termasuk akibat-akibat lainnya yang pasti dan harus terjadi sehingga akibat tersebut merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan tertentu dari si pelaku;
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij zekerheidsbewustzijn), yaitu si pelaku mengetahui bahwa kemungkinan akan terjadi/datangnya akibat itu :
Bahwa kesengajaan disini yaitu sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang yang mungkin akan terjadi atau dengan kata lain, bahwa pelaku menyadari tentang kemungkinan yang akan terjadi sebagai akibat dilakukannya perbuatan tersebut, namun demikian perbuatan tersebut tetap dilakukannya dengan sengaja meskipun sebenarnya ada alternatif lain untuk menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan tersebut, disini pelaku memperkirakan atau bayangan akan pasti terjadinya akibat yang sebetulnya tidak dikehendaki dan bukan merupakan maksudnya, namun ia masih juga meneruskan perbuatannya;
Bahwa apabila salah satu dari ketiga wujud kesengajaan tersebut telah terbukti, maka sudah terbukti adanya unsur “kesengajaan”. Sedangkan unsur sengaja di dalam penjelasan Memory Van Toelichting (MVT) adalah “menghendaki dan mengetahui”. Yang dimaksud dengan “Menghendaki dan mengetahui” adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (Willens) apa yang ia buat dan harus mengetahui (wettens) apa yang ia buat, beserta akibatnya. Ini berarti pelaku mengetahui dan sadar sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya karena ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan perbuatannya tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya sendiri ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya “kesengajaan” tersebut, MR. W.P.J Pompe berpendapat bahwa “kesengajaan” (oegmerk) dalam melakukan suatu perbuatan pidana, tujuan dari sipembuat tidaklah harus ditafsirkan dari pendirian si pembuat, melainkan harus ditafsirkan dari segala apa yang nyata – nyata telah terjadi. Tujuan dari suatu perbuatan sangat erat hubungannya dengan sikap jiwa dari sipelaku, perbuatan mana merupakan perwujudan kehendak yang terletak dalam sikap jiwa untuk terwujudnya suatu perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” terdapat kata “atau” yang merupakan kata pnghubung yang sifatnya pilihan atau alternatif maka salah satu syarat “memproduksi” yang terpenuhi atau syarat “mengedarkan” yang terpenuhi berdasarkan fakta-fakta di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti di persidangan Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa membeli dari UDIN di daerah Jembatan Irigasi Martapura sebanyak sebanyak 12 (duabelas) keping, yang tiap kepingnya terdiri dari 10 (sepuluh) butir CARNOPHEN seharga Rp. 25.000,- /keping (dua puluh lima ribu rupiah per keping), sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan menjual seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perkepingnya, ditunjang Laporan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor : 4420/NOF/201423 tanggal Juli 201, maka syarat “akibat dari perbuatan pelaku haruslah dikehendaki oleh terdakwa” dari “kesengajaan sebagai maksud (oogmerk)” telah terpenuhi berdasarkan adanya keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per keping, sehingga terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli ENDANG KURNIASIH, S.Si.Apt yang menjelaskan obat jenis CARNOPHEN oleh Badan POM RI sudah dicabut ijin edarnya berdasarkan Surat Edaran Balai POM Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi maka Majelis Hakim berpendapat CARNOPHEN yang telah dengan sengaja diedarkan oleh terdakwa adalah sediaan farmasi yang tidak tidak memenuhi standar kesehatan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi
Menimbang, bahwa seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa mampu bertanggung jawab maka harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sudah pernah dipidana dalam perkara yang sejenis
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa tidak menghiraukan anjuran pemerintah yang berusaha memberantas penyalahgunaan obat-obatan;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan selain diatur pidana badan juga terdapat pidana denda maka terhadap terdakwa selain dikenakan pidana badan dikenakan juga pidana denda yang besarannya akan ditentukan dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini telah dikenakan penahanan yang sah maka masa penahanan tersebut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP sudah seharusnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf (b) perlu ditetapkan agar tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
Obat carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 120 (seratus dua puluh ) butir;
1 (satu) lembar plastik warna hitam;
berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP dan fakta barang bakti tersebut tidak memiliki ijin edar dan dapat membahayakan jiwa manusia maka Majelis Hakim berpendapat sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha MIO GT warna hitam-merah-putih No.Pol DA 6648 BAR ;
berdasarkan Pasal 46 ayat (1) KUHAP dan fakta disita dari terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat sudah sepatutnya dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf (i) terdapat ketentuan biaya perkara dan terdakwa dijatuhi pidana namun sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan adalah bukan sebagai pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa akan tetapi ditujukan kepada usaha untuk memperbaiki terpidana agar dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan dapat merubah perilakunya ke jalan yang lebih baik ;
Mengingat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa M. SYARKANI alias CAMANG bin AHMAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. SYARKANI alias CAMANG bin AHMAD oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti :
Obat carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 120 (seratus dua puluh ) butir;
1(satu) lembar plastik warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha MIO GT warna hitam-merah-putih No.Pol DA 6648 BAR
Dikembalikan kepada M. SYARKANI alias CAMANG bin AHMAD;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari SENIN tanggal TUJUH BELAS NOPEMBER DUA RIBU EMPAT BELAS oleh kami H. BUDI WINATA, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim, ACHMAD SOBERI, S.H., M.H., dan R. RAJENDRA M.I., S.H., M.H., masing – masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal TUJUH BELAS NOPEMBER DUA RIBU EMPAT BELAS oleh Ketua Majelis Hakim beserta Hakim-Hakim anggota dengan dibantu ARIA CAHAYA SARI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru, dihadiri oleh SULVIANY S., S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan terdakwa.
| Hakim Anggota ACHMAD SOBERI, S.H., M.H. | Hakim Ketua H. BUDI WINATA, S.H. |
| R. RAJENDRA M.I., S.H., M.H. |
Panitera Pengganti
ARIA CAHAYA SARI, S.H.