155/Pid.Sus/2016/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 155/Pid.Sus/2016/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUMBAR PRANOTO Bin Alm SUTARDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN LUKA BERATsebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwatetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) buah sapu ijuk; Dirampas untuk dimusnahkan. • 1 (satu) unit KBM Cherry tipe QQ SX MT tahun 2008 No.Pol B 1349 BE Noka : MHEDB11A08K000119, Nosin : SQR472N11A08K000119 warna merah berikut anak kunci beserta 1 lembar STNK asli atas nama PT Pola Cakra Mandiri alamat jl. Raya Duri Kosambi No. 5C Jakarta Barat yang pajaknya hanya berlaku sampai tanggal 24 Februari 2016; Dikembalikan kepada Terdakwa; • 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy Duos warna hitam tipe/model SM-G313HZ; Dikembalikan kepada saksi WULAN TRI ASTUTI; • 1 (satu) buah Flasdisk yang berisi 6 (enam) Video inti, 9 (sembilan) foto inti, Aneka Video bermain, diajari berbagai hal, 2 (dua) buah Foto Pengumuman serta 37 (tiga puluh tujuh) foto Farelio Keyzaskie; • 7 (tujuh) lembar foto; • 1 (satu) lembar Surat Kuasa; • 1 (satu) buah Compact Disc; • 4 (empat) lembar foto berwarna Farelio Keyzaskie yang menunjukkan bekas luka gigitan dan luka di kemaluan; Kesemuanya tetap terlampir dalam berkas; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 155/Pid.Sus/2016/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : SUMBAR PRANOTO Bin (alm)SUTARDI;
Tempat lahir : Klaten;
Umur/tanggal lahir: 34 tahun/23 Maret 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal: DK Balaikambang, No 15, RT 001/RW 007,
Bantarsoka, Purwokerto Barat, Kabupaten
Banyumas, dan saat ini berdomisili di Dk
Kemit, Ds Pepe, Kec Ngawen, Klaten;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan No.Pol.SP.Kap/60/V/2016/Reskrim tertanggal 26 Mei 2016 dan Berita Acara penangkapan tanggal 26 Mei 2016 ;
Terdakwa berada dalam tahanan Rutan Klaten ;
Penyidik tanggal 27 Mei 2016 Nomor SP.Han/55/V/2016/Reskrim sejak, tanggal 27 Mei 2016 sampai dengan tanggal 15 Juni 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 07 Juni 2016 Nomor 45/O.3.19/Euh.1/06/2016, sejak tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan tanggal 25 Juli 2016 ;
Penuntut Umum tanggal 25 Juli 2016 Nomor PRINT-831/0.3.19/Euh.2/07/2016, sejak tanggal 25 Juli 2016 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2016 ;
Majelis Hakim tanggal 10 Agustus 2016 Nomor 177/Pen.Pid.Sus/2016/PN Kln, sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 8 September 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Klatentanggal 25 Agustus 2016 Nomor 155/Pen.Pid.Sus/2016/PN Kln, sejak tanggal 9 September 2016 sampai dengan 7 November 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Gino,S.H., Sigit Pratomo, S.H. dan HM Reskams Bindarim, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan Hukum Pada Gino, S.H., yang beralamat di Puri Mojayan Asri, Blok A Nomor 7, Klaten, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Agustus 2016, Nomor 257/2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 155/Pen.Pid.Sus/2016/PN Kln tanggal 01 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 155/Pen.Pid Sus/2016/PN Kln tanggal 01 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUMBAR PRANOTO bin (Alm.) SUTARDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN TERHADAP ANAK SEHINGGA MENGAKIBATKAN LUKA BERAT” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (2) jo pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR penuntut umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap ia Terdakwa SUMBAR PRANOTO bin (Alm.) SUTARDI dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dikurangi selama ia Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) subsidair 6 (Enam) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sapu ijuk;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit KBM Cherry tipe QQ SX MT tahun 2008 No.Pol B 1349 BE Noka : MHEDB11A08K000119, Nosin : SQR472N11A08K000119 warna merah berikut anak kunci beserta 1 lembar STNK asli atas nama PT Pola Cakra Mandiri alamat jl. Raya Duri Kosambi No. 5C Jakarta Barat yang pajaknya hanya berlaku sampai tanggal 24 Februari 2016;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwadengan catatan dapat menunjukkan BPKB asli;
1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy Duos warna hitam tipe/model SM-G313HZ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi WULAN TRI ASTUTI;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (duaribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pembelaan Terdakwa :
Bahwa Penuntut Umum gagal menemukan motif Terdakwa dalan perkara ini, Penuntut Umum menyampaikan motif Terdakwa melakukan hal tersebut karena Terdakwa merasa marah karena tidak jadi menikah dengan Wulan;
Bahwa ketika pemeriksaan saksi Anak Farel, atas rekomendasi dari pekerja sosial maka Penuntut Umum meminta agar Anak Farel tidak dipertemukan dengan Terdakwa karena takut atau trauma, sedangkan kenyataan setelah sidang Anak Farel Terdakwa sapa justru tersenyum, tidak takut, menangis atau lari, selain itu dalam Laporan sosial Pekerja Sosial tidak ditemukan adanya rekomendasikan mengenai ketika pemeriksaan agar Anak Farel tidak dipertemukan dengan Terdakwa;
Bahwa mengenai uraian unsur, Penuntut Umum tidak dapat membuktikan mengenai unsur membiarkan anak Farel dalam kekerasan dan mendalilkan bahwa dellik sudah terbukti. Bahwa argument JPU yang menyatakan karena format UU menggunakan tanda baca koma (,) maka dianggap telah terbukti, selain itu Terdakwa tidak sependapat mengenai tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa selama 4 (empat) tahun. JPU tidak memahami apa yang hendak disampaikan pembuat UU yang dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun membagi dalam urutan 5 unsur perbuatan, menempatkan, membiarkan , melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan. Apakah tiap unsur sama derajatnya, berat-ringannya, apakah JPU lupa aspek hukum yang harus membawa keadilan, kemanfaatan dan kepastian;
Bahwa dari fakta dipersidangan
Diketahui tidak pernah ditelesuri lebih lanjut kenapa Anak Farel baru divisum setelah sebulan di jemput di kost dan kenapa baru dibawa ke psikolog, sehingga dipertanyakan mengenai apa yang dialami Anak Farel merupakan akibat dari peristiwa yang tertentu waktunya;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai alias berupa “pentol korek”;
Ssaksi-saksi yang diajukan JPU yang sesuai dengan kualifikasi UU yaitu yang melihat, mendengar atau mengalami langsung kejadian hanya Wulan dan Anak Farel (dibawah 5 tahun);
Bahwa berdasarkan yang disampaikan oleh saksi Ahli dari luka-luka dari Anak Farel ada satu yang dijadikan sampel yaitu yang amsih terlihat agak jelas, paling jelas diantara luka lain yaitu luka dibagian dada/bawah ketiak, yang menurut saksi Ahli luka tersebut diasumsikan dibuat atau terjadi dalam rentang 7 hari sampai dengan 10 hari sebelum diperiksa yaitu pada tanggal 28 Mei 2016, sehingga apa dikaitkan maka kurang lebih terjadi sekitar 18 Mei 2016, yang menurut fakta dipersidangan Anak Farel sudah tidak bersama Terdakwa;
Bahwa mengenai video yang berisikan Anak Farel takut diajak ke rumah Kemit, sudah disimpulkan oleh JPU jika Terdakwa telah melakukan kekerasan, kalaupun harus disimpulkan hendaknya JPU menyimpulkan kesan yang dialami atau pernah mengalami sesuatu kenangan tidak menyenangkan di rumah itu namun mengenai pelaku tidaklah bisa disimpulkan;
Bahwa Terdakwa mempertanyakan mengenai tes kejiwaan yang dilakukan dengan hasil aspek kejujuran dan tanggung-jawab kurang, karena tes tersebut dilakukan pada kondisi Terdakwa yang setiap hari pagi dan malam diteror dan disiksa secara fisik dan mental;
Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa :
Bahwa keterangan saudari Wulan Tri Astuti dalam persidangan yang mengaku buta hukum sedangkan berpendidikan Diploma Bahasa Inggris, dan dalam perkenalannya dengan Terdakwa, Terdakwa mengaku berprofesi sebagai seorang pengacara, jika menikah dengan Terdakwa akan diberikan uang belanja sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per-bulan dan juga akan dibelikan sepeda motor untuk keperluan mengantar sekolah Farelio Keyzaskie serta kesediaan Terdakwa menjadi anak penurut serta menjadi ayah tiri bagi Farelio Keyzaskie sebagai patut untuk dipertanyakan dan merupakan pernyataan sepihak atas tekanan pihak-pihak tertentu sekaligus kondisi mental saudari Wulan Tri Astuti yang labil;
Bahwa mengenai selembar surat penitipan yang diakui telah diakui ditulis tangan sendiri oleh saudari Wulan Tri Astuti dalam keadaan dirinya sedang labil dan dalam persidangan telah mengaku dipaksa dan diarahkan oleh Terdakwa karena takut hak kuasa anak akan dialihkan ke suaminya, Apakah saudari Wulan Tri Astuti sedang takut karena ancamana anaknya akan dialihkan hak asuhnya atau sedang terpikat asmara Terdakwa?
Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mempertanyakan nalar dari Jaksa Penuntut Umum mengenai uraian kalimat dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu kapan pernikahan keduanya yang dianggap tidak direstui oleh orang tua saksi Wulan Tri Astuti sehingga menjadikan Terdakwa berkeinginan menguasai saudari Wulan Tri Astuti, kapan saksi Wulan Tri Astuti memutuskan untuk keluar dari rumah dan tinggal di kost, sedangkan faktanya pelapor dalam perkara yang tengah disidangkan ini adalah ibu Atni Widati;
Bahwa dalam persidangan yaitu dalam pemeriksaan Farelio Keyzaskie meski Terdakwa elah dikeluarkan dari ruang sidang, bahkan Penasehat Hukum yang dinyatakan mirip oleh Atni Widati atau uti dari Farelio Keyzaskie, namun faktanya Farelio Keyzaskie tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan baik dari Majelis maupun JPU. Paska persidangan pun Farelio Keyzaskie melihat Terdakwa justru tidak Nampak ketakutan atau buru-buru memalingkan muka;
Bahwa mengenai keterangan saksi Wulan Tri Astuti yang memberikan keterangan sedari awal dititipkan Farelio Keyzaskie dalam kondisi tanpa luka terbantahkan dengan foto tertanggal 07 April 2016 dan foto luka dibibir tanggal 24 April 2016;
Bahwa dari fakta dipersidangan tidak jelas terungkap apakah saudari Wulan Tri Astuti yang berkeinginan menitipkan Farelio Keyzaskie atau Terdakwa yang meminta dititipkan;
Bahwa mengenai nomor HP Terdakwa dengan nomor Whatsapp adalah dua hal yang berbeda mengingat seringkali nomor HP yang dipakai adalah berbeda dengan nomor Whatsappnya;
Kesimpulan dan Permohonan:
PRIMAIR
Menyatakan terdakwa Sumbar Pranoto bin (alm) Sutardi tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak sehingga Mengakibatan Luka Berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 huruf c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU N0 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terurai dalam dakwaan Primair Saudara Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa Sumbar Pranoto bin (alm) Sutardi dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Sumbar Pranoto bin (alm) Sutardi, dari semua tuntutan hukum (ontslaag van Alle Rechtsvervoiging);
Mengembalikan satu (1) unit KBM Cherry tipe QQ SX MT Tahun 2008 No Pol B 1349 BE Noka MHEDB11A08K000119 warna merah berikut anak kunci beserta 1 lembar STNK atas nama PT Pola Cakra Mandiri alamat Jl Raya Duri Kosambi No 5 C Jakarta Barat yang pajaknya hanya berlaku samapi tanggal 24 Februari 2016 kepada Terdakwa;
Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara;
SUBSIDAIR
Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumyang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula serta memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Menolak alasan-alasan argument tim Penasehat Hukum sebagaimana yang telah diuraikan dalam pledoinya yang dibacakan pada hari Jum’at 14 Oktober 2016. Mauoun argument sebagaimana Pledoi Terdakwa yang disampaikan dan dibacakan pada hari Kamis, 13 Oktober 2016;
Menerima Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim di dalam memutuskan perkara a quo;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan sangat tidak sependapat dan menolak requisitoir Jaksa Penuntut Umum dengan permohonan yang sama seperti dalam Nota Pembelaan atau Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa:
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa iaterdakwa SUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDIpada hari Kamis tanggal 28 April 2016 sampai dengan hari Kamis tanggal 05 Mei 2016 atau setidak-tidaknya antara bulan April 2016 sampai dengan bulan Mei 2016, bertempat di Rumah kediaman terdakwa tepatnya di Dk. Kemit, Desa Pepe, Kec. Ngawen, Kab. Klatenatau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Klaten, menempatkan, membiarkan,melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasanterhadap anak, dalam hal seorang anak yaitu anak saksi korbanFARELIO KEYZASKIE yang lahir tanggal 15 Juli 2011 sesuai dengan Kutipan Akta kelahiran nomor : 24958/TP/2011 tanggal 08 Desember 2012, yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal dari perkenalan dengan seseorang yang dua kali menduda yaitu terdakwa SUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDI dengan seorang janda beranak satu yang bekerja sebagai operator SPBU di Kwaren yaitu saksi WULAN TRI ASTUTI, di mana di dalam perkenalan tersebut terdakwa mengaku sebagai keluarga ningrat dan akan bahagia 7 keturunan, selain itu ia juga mengaku sebagai seorang pengacara yang sedang melanjutkan kuliah, karena pengakuannya itu saksi WULAN TRI ASTUTI yang merupakan janda dengan seorang anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE menjadi tertarik, lebih-lebih dalam pengakuannya itu terdakwa berniat menikahinya dan akan memberikan uang belanja sebesar Rp.2.000.000,- per bulan serta dijanjikan dibelikan sepeda motor untuk keperluan mengantar anak sekolah dan mencari makan serta bersedia mendidik dan mengajari korban FARELIO KEYZASKIE agar menjadi anak yang penurut dan baik, sekaligus menjadi ayah tiri bagi anak saksi yaitu korban FARELIO KEYZASKIE.Seiring berjalannya waktu kemudianterdakwa datang ke rumah orang tua saksi WULAN TRI ASTUTI untuk mengutarakan maksudnya yaitu menikahi saksi WULAN TRI ASTUTI, namun pernikahan yang diinginkan bukan pernikahan yang sebagaimana dikehendaki oleh orang tua saksi WULAN TRI ASTUTI ataupun orang tua pada umumnya melainkan pernikahan yang dikehendaki terdakwa hanyalah pernikahan siri, sudah tentu orang tua saksi WULAN TRI ASTUTI menolaknya lalu melarang saksi WULAN TRI ASTUTI untuk berhubungan dengan terdakwa. Karena ditolak sudah tentu terdakwa menjadi kecewa sehingga untuk mempertahankan penguasaan terhadap diri saksi WULAN TRI ASTUTI, ataupun untuk mempertahankan maksud dan niat terdakwa yang sebenar-benarnya, lalu memindahkan saksi WULAN TRI ASTUTI dari rumah orang tua untuk kos sendiri bersama anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE di Wisma Putri Bares Morangan Karanganom Mudal;
Bahwa terdakwa yang sebelumnya pernah berjanji sanggup mendidik dan mengajari agar menjadi anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE yang penurut dan baik terdakwa meminta kepada saksi WULAN TRI ASTUTI untuk diijinkan menjemput anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE untuk tinggal bersama terdakwa di rumahnya. Karena saksi WULAN TRI ASTUTI melihat terdakwa serius ingin menikahi lalu saksi WULAN TRI ASTUTI mengijinkan terdakwa untuk membawa anak saksi korban tinggal dengan terdakwa yang kemudian pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 dengan mempergunakan mobil Cherry warna Merah tipe QQ SX MT tahun 2008 No. Polisi: B 1349 BVE, terdakwa menjemput dan membawa anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE untuk tinggal bersama terdakwa, namun kenyataannya selama anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE berada di rumah terdakwa, anak saksi yaitu korban bukannya mendapatkan didikan agar menjadi anak yang penurut dan baik sesuai dengan janjinya kepada saksi WULAN TRI ASTUTI melainkan anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE justru telah mengalami kekerasan dan kekejaman yang tidak sepantasnya dialami oleh seorang anak yang dilakukan terdakwa antara hari Kamis tanggal 28 April 2016 sampai dengan hari Kamis tanggal 05 Mei 2016, yaitu melakukan pemukulan paha sebelah kanan dengan menggunakan gagang sapu ijuk sebanyak 1 kali, menampar pipi kanan maupun kiri, terdakwa memutar kelopak mata anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE sebelah kanan ditekan sambil diputar saat tidak mau tidur dengan menggunakan ibu jari tangan kanan, terdakwa juga menggigit dada, punggung, bokong, perut, sekitar tali pusar, tangan kiri dan jari jari tangan kiri serta selangkangan. Selain itu, terdakwajuga memencet alat kelamin / penis dengan sangat kuat hingga mengakibatkan luka lecet pada alat kelamin anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE; terdakwa juga mengerok kedua alis mata anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE dan memotong bulu mata kedua mata, kemudian membakar rambut diatas telinga kanan;
Bahwa sebagai akibat perbuatan terdakwa SUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDI, anak saksi yaitu korban FARELIO KEYZASKIE mengalami luka-luka, hal mana sesuai dengan Visum Et RepertumNo. YM.01.01 / I.4.12 / 52 / 8009 / 2016 tertanggal 08 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. P. MOSAD MALILUAN dokter pada RSUP Dr. SOERADJI TIRTONEGORO Klaten, bahwa FARELIO KEYZASKIE, laki-laki, lahir 15 Juli 2011 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka Pada :
Luka lecet pada dada, meliputi area seluas 15 Cm x 6 Cm tepat melewati garis pertengahan tubuh depan, luka terbesar 4x3Cm, terkecil 1x1Cm;
Luka lecet pada sekitar tali pusat ukuran 3x5Cm;
Luka-luka lecet pada punggung, 4 Cm dari garis pertengahan tubuh belakang meliputi areaseluas 15 x 4 Cm, luka terbesar 4x3Cm, terkecil 2x2Cm;
Luka-luka lecet pada sekitar kemaluan dan tepat pada kemaluan meliputi area seluas 10x5Cm, luka terbesar 5x4Cm, luka terkecil 2x3Cm;
Luka-luka lecet pada sekitar bokong, 5 cm dari garis tubuh pertengahan area seluas 8x4 Cm, terbesar 4x4cm, terkecil 2x1Cm;
Dengan kesimpulan: kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat Kekerasan benda tumpul;
Kemudian diperkuat dengan Visum Et RepertumNo. VER / 25 / V/ 2016/ Bidokkes tanggal 30 Mei 2016yang dibuat dan ditandatangi oleh Dr. Sumy Hastry, P, dr,SpF,DFMdari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah, bahwa FARELIO KEYZASKIE, laki-laki, lahir 15 Juli 2011 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Fakta dari pemeriksaan tubuh korban
Bagian-bagian pada tubuh pada :
Wajah : bekas luka dibawah bibir memanjang ke bawah kurang lebih dua centimeter, lebar satu centimeter warna merah kebiruan.
Dada :
Sebelah kiri tampak bekas gigitan dengan warna merah kebiruan dan memutih karena bekas luka (deskripsi bekas gigitan ada di pemeriksaan tambahan).
Warna keputihan ditengah garis tengah tubuh bekas luka yang mengelupas.
Perut : beberapa bekas gigitan dengan deskripsi gigi di pemeriksaan tambahan;
Bokong : ada satu bekas gigitan di bokong kiri dengan deskripsi gigi di pemeriksaan tambahan;
Anggota gerak :di jari tangan kiri dan kanan tampak bekas luka dengan kulit masih mengelupas dan warna kemerahan;
Bagian tubuh tertentu :
Alat kelamin : laki-laki, tampak bekas luka gigitan.
Fakta yang berkaitan dengan pemeriksaan tambahan
Gambaran Klinis
FARELIO KEYZASKIE
Bekas luka gigitan pada dada kiri letak sepuluh sentimeter sebelah kiri puting susu kiri agak ke bawah, sepuluh sentimeter di bawah ketiak kiri dengan gambar lekukan gigi hasil bentuk oval dan baik;
SUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDI (tersangka)
Lengkung gigi depan oval dan baik, gigi ke-5 kanan atas sisa akar, gigi ke-5 kanan bawah berlubang di sebelah distal (belakang);
WULAN TRIASTUTI (saksi)
Lengkung gigi depan tidak beraturan baik gigi rahang atas maupun gigi rahang bawah;
ATNI WIDATI (saksi)
Lengkung gigi depan cukup rapi, empat gigi depan atas gigi palsu yang lepasan, lengkung gigi lebih besar daripada tersangka;
Gambaran Superimpose
Dari hasil pemeriksaan tersebut di atas, Drg. DIRA DASRMASTUTI melakukan analisa bekas gigitan dengan mengunakan teknik superimpose antara gambaran bekas gigitan pada tubuh korban yaitu di sepuluh sentimeter sebelah kiri puting susu kiri agak kebawah, sepuluh sentimeter di bawah ketiak kiri dengan gambar lekukan gigi hasil cetakan gigi terdakwa dan saksi-saksi dengan hasil sebagai berikut:
SUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDI (tersangka)
Terdapat gambaran match (ada korelasi) pada kedua taring dan lengkung gigi depan yang teratur rapi;
WULAN TRIASTUTI (saksi)
Terdapat gambaran tidak match (tidak ada korelasi) karena lengkung gigi depan lebih lebar dan gigi tidak rata (crowded);
ATNI WIDATI (saksi)
Terdapat gambaran tidak match (tidak ada korelasi) karena lengkung gigi depan lebih lebar, menggunakan gigi tiruan rahang atas yang mudah lepas dan taringnya sudah tumpul;
Kesimpulan.
Dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas korban ditemukan bekas luka di wajah bagian bawah bibir, di dada pada garis tengah tubuh, di jari tangan kanan dan kiri, serta di daerah kemaluan. Bekas luka diatas tersebut merupakan bekas luka lain bukan karena gigitan;
Dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas korban berdasarkan pemeriksaan klinis dengan teknik Superimpose pada bekas gigitan pada tubuh korban yaitu di dada sebelah kiri dengan letak sepuluh sentimeter sebelah kiri puting susu kiri agak kebawah, sepuluh sentimeter dibawah ketiak kiri dengan cetakan gigi ketiga orang tersebut diatas disimpulkan bahwa bekas gigitan pada tubuh korban cenderung match (ada korelasi) dengan gambaran lekukan pada cetakan gigi tersangka;
Visum et repertum tersebut diatas dikuatkan dengan Surat Keterangan Ahli Kedokteran Gigi Forensik Polda Jawa Tengah No : R/OF.25/VI/2016/Biddokkes tanggal 02 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh drg. Dira Darmastuti dari Biddokkes Polda Jateng, dengan hasil pemeriksaan :
Gambaran Klinis :
SUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDI (tersangka)
Lengkung gigi depan oval dan baik, gigi ke-5 kanan atas sisa akar, gigi ke-5 kanan bawah berlubang di sebelah distal (belakang);
WULAN TRIASTUTI (saksi)
Lengkung gigi depan tidak beraturan baik gigi rahang atas maupun gigi rahang bawah;
ATNI WIDATI (saksi)
Lengkung gigi depan cukup rapi, empat gigi depan atas gigi palsu yang lepasan. Lengkung gigi lebih besar daripada tersangka;
Gambaran Superimpose
SUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDI (tersangka)
Terdapat gambaran match (ada korelasi) pada kedua taring dan lengkung gigi depan yang teratur rapi;
WULAN TRIASTUTI (saksi)
Terdapat gambaran tidak match (tidak ada korelasi) karena lengkung gigi depan lebih lebar dan gigi tidak rata(crowded);
ATNI WIDATI (saksi)
Terdapat gambaran tidak match (tidak ada korelasi) karena lengkung gigi depan lebih lebar, menggunakan gigi tiruan rahang atas yang mudah lepas dan taringnya sudah tumpul;
Kesimpulan :
Berdasarkan pemeriksaan klinis dan teknik Superimpose pada bekas gigitan dan cetakan ketiga, orang tersebut diatas disimpulkan bahwa bekas gigitan pada tubuh korban cenderung match (ada korelasi) dengan gambaran lekukan pada cetakan gigi tersangka;
Bahwa belum puas melakukan kekerasan sebagaimana disebutkan di atas, terdakwa masih saja melakukan kekerasan psikis di luar batas kemanusiaan yang dapat merendahkan harkat dan martabat manusia di mana terdakwa juga menyuruh anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE memakan sambel sehingga perutnya menjadi mules, dan ingin buang air besar namun dilarang oleh terdakwa dan akhirnya buang air besar di celana, lalu terdakwa menyuruh melepas celana, kemudian terdakwa memaksa anak saksi yaitu korban FARELIO KEYZASKIE untuk memakan kotoran tersebut hingga muntah, selain ituterdakwa menyuruh anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE ke kamar mandi, di dalam kamar mandi tersebut disuruh duduk, kemudian terdakwa membuang air seni ke arah anak saksikorban FARELIO KEYZASKIE, dan tidak hanya itu terdakwa kemudian mengambil sebagian air seninya dan di taruh di botol aqua, lalu terdakwa menyuruh anak saksikorban FARELIO KEYZASKIE untuk meminum air seni terdakwa tersebut;
Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Psikologi No: YM.02.21/I.4.1/ /2016 tanggal 18 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani Dra. Karni, P.Si, Psikolog Klinis dari RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, bahwa FARELIO KEYZAKIE, laki-laki, lahir 15 Juli 2011, dari hasil pemeriksaan psikologi telah dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan ada gejala-gejala gangguan psikologis yang nyata yaitu kecemasan merasa takut terhadap orang disekitarnya dan cenderung menarik diri;
Sehingga dengan demikian sebagai akibat perbuatan terdakwa SUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDI terhadap anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE selain mengalami luka-luka juga mengalami gangguan psikologis berupa terganggunya akal sehat selama waktu lebih dari empat minggu, yang berdasarkan pasal 90 KUHP merupakan salah satu kriteria luka berat;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 Huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwaSUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDI pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair, Menempatkan, membiarkan,melakukan,menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal seorang anak yaitu anak saksi yaitu korbanFARELIO KEYZASKIE yang lahir tanggal 15 Juli 2011 sesuai dengan Kutipan Akta kelahiran nomor 24958/TP/2011 tanggal 08 Desember 2012, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal dari perkenalan dengan seseorang yang dua kali menduda yaitu terdakwa SUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDI dengan seorang janda beranak satu yang bekerja sebagai operator SPBU di Kwaren yaitu saksi WULAN TRI ASTUTI, di mana di dalam perkenalan tersebut terdakwa mengaku sebagai keluarga ningrat dan akan bahagia 7 keturunan, selain itu ia juga mengaku sebagai seorang pengacara yang sedang melanjutkan kuliah, karena pengakuannya itu saksi WULAN TRI ASTUTI yang merupakan janda dengan seorang anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE menjadi tertarik, lebih-lebih dalam pengakuannya itu terdakwa berniat menikahinya dan akan memberikan uang belanja sebesar Rp.2.000.000,- per bulan serta dijanjikan dibelikan sepeda motor untuk keperluan mengantar anak sekolah dan mencari makan serta bersedia mendidik dan mengajari korban FARELIO KEYZASKIE agar menjadi anak yang penurut dan baik, sekaligus menjadi ayah tiri bagi anak saksi yaitu korban FARELIO KEYZASKIE.Seiring berjalannya waktu kemudianterdakwa datang ke rumah orang tua saksi WULAN TRI ASTUTI untuk mengutarakan maksudnya yaitu menikahi saksi WULAN TRI ASTUTI, namun pernikahan yang diinginkan bukan pernikahan yang sebagaimana dikehendaki oleh orang tua saksi WULAN TRI ASTUTI ataupun orang tua pada umumnya melainkan pernikahan yang dikehendaki terdakwa hanyalah pernikahan siri, sudah tentu orang tua saksi WULAN TRI ASTUTI menolaknya lalu melarang saksi WULAN TRI ASTUTI untuk berhubungan dengan terdakwa. Karena ditolak sudah tentu terdakwa menjadi kecewa sehingga untuk mempertahankan penguasaan terhadap diri saksi WULAN TRI ASTUTI, ataupun untuk mempertahankan maksud dan niat terdakwa yang sebenar-benarnya, lalu memindahkan saksi WULAN TRI ASTUTI dari rumah orang tua untuk kos sendiri bersama anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE di Wisma Putri Bares Morangan Karanganom Mudal;
Bahwa terdakwa yang sebelumnya pernah berjanji sanggup mendidik dan mengajari agar menjadi anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE yang penurut dan baik terdakwa meminta kepada saksi WULAN TRI ASTUTI untuk diijinkan menjemput anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE untuk tinggal bersama terdakwa di rumahnya. Karena saksi WULAN TRI ASTUTI melihat terdakwa serius ingin menikahi lalu saksi WULAN TRI ASTUTI mengijinkan terdakwa untuk membawa anak saksi korban tinggal dengan terdakwa yang kemudian pada hari Kamis tanggal 28 April 2016 dengan mempergunakan mobil Cherry warna Merah tipe QQ SX MT tahun 2008 No. Polisi: B 1349 BVE, terdakwa menjemput dan membawa anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE untuk tinggal bersama terdakwa, namun kenyataannya selama anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE berada di rumah terdakwa, anak saksi yaitu korban bukannya mendapatkan didikan agar menjadi anak yang penurut dan baik sesuai dengan janjinya kepada saksi WULAN TRI ASTUTI melainkan anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE justru telah mengalami kekerasan dan kekejaman yang tidak sepantasnya dialami oleh seorang anak yang dilakukan terdakwa antara hari Kamis tanggal 28 April 2016 sampai dengan hari Kamis tanggal 05 Mei 2016, yaitu melakukan pemukulan paha sebelah kanan dengan menggunakan gagang sapu ijuk sebanyak 1 kali, menampar pipi kanan maupun kiri, terdakwa memutar kelopak mata anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE sebelah kanan ditekan sambil diputar saat tidak mau tidur dengan menggunakan ibu jari tangan kanan, terdakwa juga menggigit dada, punggung, bokong, perut, sekitar tali pusar, tangan kiri dan jari jari tangan kiri serta selangkangan. Selain itu, terdakwajuga memencet alat kelamin / penis dengan sangat kuat hingga mengakibatkan luka lecet pada alat kelamin anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE; terdakwa juga mengerok kedua alis mata anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE dan memotong bulu mata kedua mata, kemudian membakar rambut diatas telinga kanan;
Bahwa sebagai akibat perbuatan terdakwaSUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDI, anak saksi yaitu korban FARELIO KEYZASKIE mengalami luka-luka, hal mana sesuai dengan Visum Et RepertumNo. YM.01.01 / I.4.12 / 52 / 8009 / 2016 tertanggal 08 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. P. MOSAD MALILUAN dokter pada RSUP Dr. SOERADJI TIRTONEGORO Klaten, bahwa FARELIO KEYZASKIE, laki-laki, lahir 15 Juli 2011 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka Pada :
Luka lecet pada dada, meliputi area seluas 15 Cm x 6 Cm tepat melewati garis pertengahan tubuh depan, luka terbesar 4x3Cm, terkecil 1x1Cm;
Luka lecet pada sekitar tali pusat ukuran 3x5Cm;
Luka-luka lecet pada punggung, 4 Cm dari garis pertengahan tubuh belakang meliputi areaseluas 15 x 4 Cm, luka terbesar 4x3Cm, terkecil 2x2Cm;
Luka-luka lecet pada sekitar kemaluan dan tepat pada kemaluan meliputi area seluas 10x5Cm, luka terbesar 5x4Cm, luka terkecil 2x3Cm;
Luka-luka lecet pada sekitar bokong, 5 cm dari garis tubuh pertengahan area seluas 8x4 Cm, terbesar 4x4cm, terkecil 2x1Cm;
Dengan kesimpulan: kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat Kekerasan benda tumpul;
Kemudian diperkuat dengan Visum Et RepertumNo. VER / 25 / V/ 2016/ Bidokkes tanggal 30 Mei 2016yang dibuat dan ditandatangi oleh Dr. Sumy Hastry, P, dr,SpF,DFMdari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah, bahwa FARELIO KEYZASKIE, laki-laki, lahir 15 Juli 2011 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Fakta dari pemeriksaan tubuh korban
Bagian-bagian pada tubuhpada :
Wajah : bekas luka dibawah bibir memanjang ke bawah kurang lebih dua centimeter, lebar satu centimeter warna merah kebiruan;
Dada :
Sebelah kiri tampak bekas gigitan dengan warna merah kebiruan dan memutih karena bekas luka (deskripsi bekas gigitan ada di pemeriksaan tambahan);
Warna keputihan ditengah garis tengah tubuh bekas luka yang mengelupas;
Perut : beberapa bekas gigitan dengan deskripsi gigi di pemeriksaan tambahan.
Bokong : ada satu bekas gigitan di bokong kiri dengan deskripsi gigi di pemeriksaan tambahan;
Anggota gerak :di jari tangan kiri dan kanan tampak bekas luka dengan kulit masih mengelupas dan warna kemerahan;
Bagian tubuh tertentu :
Alat kelamin : laki-laki, tampak bekas luka gigitan.
Fakta yang berkaitan dengan pemeriksaan tambahan
Gambaran Klinis
FARELIO KEYZASKIE
Bekas luka gigitan pada dada kiri letak sepuluh sentimeter sebelah kiri puting susu kiri agak ke bawah, sepuluh sentimeter di bawah ketiak kiri dengan gambar lekukan gigi hasil bentuk oval dan baik;
SUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDI (tersangka)
Lengkung gigi depan oval dan baik, gigi ke-5 kanan atas sisa akar, gigi ke-5 kanan bawah berlubang di sebelah distal (belakang);
WULAN TRIASTUTI (saksi)
Lengkung gigi depan tidak beraturan baik gigi rahang atas maupun gigi rahang bawah;
ATNI WIDATI (saksi)
Lengkung gigi depan cukup rapi, empat gigi depan atas gigi palsu yang lepasan, lengkung gigi lebih besar daripada tersangka;
Gambaran Superimpose
Dari hasil pemeriksaan tersebut di atas, Drg. DIRA DASRMASTUTI melakukan analisa bekas gigitan dengan mengunakan teknik superimpose antara gambaran bekas gigitan pada tubuh korban yaitu di sepuluh sentimeter sebelah kiri puting susu kiri agak kebawah, sepuluh sentimeter di bawah ketiak kiri dengan gambar lekukan gigi hasil cetakan gigi terdakwa dan saksi-saksi dengan hasil sebagai berikut:
SUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDI (tersangka)
Terdapat gambaran match (ada korelasi) pada kedua taring dan lengkung gigi depan yang teratur rapi;
WULAN TRIASTUTI (saksi)
Terdapat gambaran tidak match (tidak ada korelasi) karena lengkung gigi depan lebih lebar dan gigi tidak rata (crowded);
ATNI WIDATI (saksi)
Terdapat gambaran tidak match (tidak ada korelasi) karena lengkung gigi depan lebih lebar, menggunakan gigi tiruan rahang atas yang mudah lepas dan taringnya sudah tumpul;
Kesimpulan.
Dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas korban ditemukan bekas luka di wajah bagian bawah bibir, di dada pada garis tengah tubuh, di jari tangan kanan dan kiri, serta di daerah kemaluan. Bekas luka diatas tersebut merupakan bekas luka lain bukan karena gigitan;
Dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas korban berdasarkan pemeriksaan klinis dengan teknik Superimpose pada bekas gigitan pada tubuh korban yaitu di dada sebelah kiri dengan letak sepuluh sentimeter sebelah kiri puting susu kiri agak kebawah, sepuluh sentimeter dibawah ketiak kiri dengan cetakan gigi ketiga orang tersebut diatas disimpulkan bahwa bekas gigitan pada tubuh korban cenderung match (ada korelasi) dengan gambaran lekukan pada cetakan gigi tersangka;
Visum et repertum tersebut diatas dikuatkan dengan Surat Keterangan Ahli Kedokteran Gigi Forensik Polda Jawa Tengah No: R/OF.25/VI/2016/Biddokkes tanggal 02 Juni 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh drg. Dira Darmastuti dari Biddokkes Polda Jateng, dengan hasil pemeriksaan :
Gambaran Klinis :
SUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDI (tersangka)
Lengkung gigi depan oval dan baik, gigi ke-5 kanan atas sisa akar, gigi ke-5 kanan bawah berlubang di sebelah distal (belakang);
WULAN TRIASTUTI (saksi)
Lengkung gigi depan tidak beraturan baik gigi rahang atas maupun gigi rahang bawah;
ATNI WIDATI (saksi)
Lengkung gigi depan cukup rapi, empat gigi depan atas gigi palsu yang lepasan. Lengkung gigi lebih besar daripada tersangka;
Gambaran Superimpose
SUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDI (tersangka)
Terdapat gambaran match (ada korelasi) pada kedua taring dan lengkung gigi depan yang teratur rapi;
WULAN TRIASTUTI (saksi)
Terdapat gambaran tidak match (tidak ada korelasi) karena lengkung gigi depan lebih lebar dan gigi tidak rata (crowded);
ATNI WIDATI (saksi)
Terdapat gambaran tidak match (tidak ada korelasi) karena lengkung gigi depan lebih lebar, menggunakan gigi tiruan rahang atas yang mudah lepas dan taringnya sudah tumpul;
Kesimpulan :
Berdasarkan pemeriksaan klinis dan teknik Superimpose pada bekas gigitan dan cetakan ketiga, orang tersebut diatas disimpulkan bahwa bekas gigitan pada tubuh korban cenderung match (ada korelasi) dengan gambaran lekukan pada cetakan gigi tersangka;
Bahwa belum puas melakukan kekerasan sebagaimana disebutkan di atas, terdakwa masih saja melakukan kekerasan psikis di luar batas kemanusiaan yang dapat merendahkan harkat dan martabat manusia di mana terdakwa juga menyuruh anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE memakan sambel sehingga perutnya menjadi mules, dan ingin buang air besar namun dilarang oleh terdakwa dan akhirnya buang air besar di celana, lalu terdakwa menyuruh melepas celana, kemudian terdakwa memaksa anak saksi yaitu korban FARELIO KEYZASKIE untuk memakan kotoran tersebut hingga muntah, selain ituterdakwa menyuruh anak saksi korban FARELIO KEYZASKIE ke kamar mandi, di dalam kamar mandi tersebut disuruh duduk, kemudian terdakwa membuang air seni ke arah anak saksikorban FARELIO KEYZASKIE, dan tidak hanya itu terdakwa kemudian mengambil sebagian air seninya dan di taruh di botol aqua, lalu terdakwa menyuruh anak saksikorban FARELIO KEYZASKIE untuk meminum air seni terdakwa tersebut;
Selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Psikologi No: YM.02.21/I.4.1/ /2016 tanggal 18 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani Dra. Karni, P.Si, Psikolog Klinis dari RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, bahwa FARELIO KEYZAKIE, laki-laki, lahir 15 Juli 2011, dari hasil pemeriksaan psikologi telah dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan ada gejala-gejala gangguan psikologis yang nyata yaitu kecemasan merasa takut terhadap orang disekitarnya dan cenderung menarik diri;
Sehingga dengan demikian tidak dapat diingkari lagi bahwa terdakwa SUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDI adalah pelaku yang melakukan kekerasan atau kekejaman terhadap anak saksi yaitu korban FARELIO KEYZASKIE;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 Huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 155/Pid.Sus/2016/PN Kln tanggal 8 September 2016yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa SUMBAR PRANOTO Bin Drs SUTARDI MS (alm) tersebut tidak dapat diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 155/Pid.Sus/2016/PN Kln atas nama Terdakwa tersebut diatas ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
FARELIO KEYZASKIEtanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie biasanya memanggil Terdakwa dengan ayah sedangkan dipersidangan Anak Farelio Keyzaskie menyebut Terdakwa dengan nama PRANOTO;
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie pernah tinggal di rumah Terdakwa tanpa ditemani oleh ibu dan neneknya;
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie memanggil neneknya dengan sebutan “Uti”;
Bahwa pada saat Anak Farelio Keyzaskietinggal dengan Terdakwa juga ada anak dari Terdakwa, yang biasa Anak Farelio Keyzaskie panggil “Uyek”;
Bahwa selama tinggal di rumah Terdakwa, Anak Farelio Keyzaskie pernah diajarkan sholat oleh Terdakwa;
Bahwa selama tinggal di rumah Terdakwa, Anak Farelio Keyzaskie selalu tidur dengan Terdakwa, sedangkan ibu Anak Farelio Keyzaskie yaitu saksi Wulan Tri Astuti kadang-kadang datang ke rumah;
Bahwa pada saat tinggal di rumahTerdakwa, Anak Farelio Keyzaskie digigit oleh Terdakwa di bagian puting, dada, punggung, bokong sebelah kiri dan kanan, perut, sekitar tali pusar;
Bahwa saat digigit oleh Terdakwa Anak Farelio Keyzaskie merasa kesakitan dan takut, sehingga Anak Farelio Keyzaskie menangis dan memanggil neneknya atau “Utinya”;
Bahwa selain digigit oleh Terdakwa, Anak Farelio Keyzaskie juga pernah dipencet kemaluannya sehingga Kemaluan AnakFarelio Keyzaskie menjadi bengkak dan sakit kalau dipakai “pipis” atau buang air kecil, selain itu Anak Farelio Keyzaskie juga juga pernah “dikucek” matanya dengan keras oleh Terdakwa karena tidak mau tidur, sehingga Anak Farelio Keyzaskie merasa kesakitan dan takut sehingga Anak Farelio Keyzaskiemenangis;
Bahwa selain “dikucek”, Terdakwa juga pernah mencabut bulu mata Anak Farelio Keyzaskie serta mencukur alis mata dengan alat cukur;
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie juga pernah “disuapin” oleh Terdakwa, Anak Farelio Keyzaskie juga pernah dipaksa ”disuapin” Terdakwa untuk makan sambel, karena merasa takut dan perut mules karena sambel, Anak Farelio Keyzaskie tidak sengaja buang air besar di celana, lalu Terdakwa marah dan menyuruh Anak Farelio Keyzaskie untuk memakan sedikit kotorannya;
Bahwa saat itu Anak Farelio Keyzaskie merasa ketakutan sehingga menurut dan memakan sedikit kotorannya tetapi karena rasa dan baunya tidak enak lalu Anak Farelio Keyzaskie muntah;
Bahwa Terdakwa pernah menyuruh Anak Farelio Keyzaskieke kamar mandi, di dalam kamar mandi tersebut disuruh berdiri, kemudian Terdakwa membuang air seni “pipis” dan kena badan Anak Farelio Keyzaskie;
Bahwa Terdakwa pernah menyuruh Anak Farelio Keyzaskie untuk minum air seni dan karena takut lalu Anak Farelio Keyzaskie meminum sedikit dan karena rasanya tidak enak lalu Anak Farelio Keyzaskie muntah;
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie juga pernah diplester mulutnya lalu dicabut dengan keras oleh Terdakwa sehinggaAnak Farelio Keyzaskiemerasa kesakitan dan menangis;
Bahwa dipersidangan diperlihat barang bukti berupa sapu dan Anak Farelio Keyzaskiemengenalinya karena Anak Farelio Keyzaskiepernah dipukul oleh Terdakwa dengan menggunakan gagang sapu tersebut;
Bahwa diperlihatkan foto barang bukti sebuah mobil merek Cherry warna merah tipe QQ SX MT tahun 2008 No. Polisi: B 1349 BVE, Anak Farelio Keyzaskiemengenalinya karena pernah diajak naik mobil tersebut oleh Terdakwa beberapa kali, selain itu pada suatu malam Anak Farelio Keyzaskie pernah diajak oleh Terdakwa dan diturunkan di tempat yang gelap dan sepi hingga Anak Farelio Keyzaskieketakutan dan menangis dan tidak lama kemudian Terdakwa mengambil Anak Farelio Keyzaskiekembali;
Bahwa diperlihatkan sebuah foto atau gambar yang merupakan tempat tinggal Terdakwa di Dk Kemit, Ds Pepe, Kec Ngawen, Kab Klaten, dan Anak Farelio Keyzaskie mengenalinya dan mengatakan kalau itu rumah Terdakwa dan pernah tinggal disana selama beberapa hari;
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie diberitahu oleh Terdakwa kalau dirinya digigit dan dipukul tersebut karena nakal;
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie kemudian dijemput oleh “Utinya” lalu saat “Utinya” melihat luka-luka di badan Anak Anak Farelio Keyzaskie dan ditanya oleh “Utinya” Anak Farelio Keyzaskie menceritakan kalau yang melakukan adalah Terdakwa ;
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie menceritakan Kejadian selamah di rumah Terdakwa tidak dipaksa oleh “Uti”
Bahwa selama tinggal di rumah Terdakwa Anak Farelio Keyzaskie merasa tidak senang dan merasa ketakutan serta Anak Farelio Keyzaskie pingin pulang ke rumah “Uti” atau nenek;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan bekas-bekas luka Anak Farelio Keyzaskie yaitu puting, dada, punggung, bokong, perut, sekitar tali pusar, tangan kiri dan jari jari tangan kiri serta selangkangan;
Bahwa telah diperlihatkan foto-foto yang berisi luka-luka yang diderita Anak Farelio Keyzaskie dan dibenarkan oleh Anak Farelio Keyzaskie;
Bahwa selama dipersidangan Anak Farelio Keyzaskie merasa ketakutan melihat Terdakwa;
BahwaPenuntut Umum telah menunjukkan foto wajah dari Terdakwa dan Anak Farelio Keyzaskie membenarkannya bahwa foto tersebut adalah Terdakwa;
BahwaPenuntut Umum telah menunjukkan foto mobil Cherry warna Merah tipe QQ SX MT tahun 2008 No. Polisi: B 1349 BVE dan Anak Farelio Keyzaskie membenarkannya bahwa mobil tersebut biasa dipergunakan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan Anak Farelio Keyzaskie, Terdakwamemberikan pendapatTerdakwa keberatan dengan sebagian besar keterangan Anak Farelio Keyzaskie kecuali terhadap keterangan bahwa Anak Farelio Keyzaskie kenal dengan Terdakwa, ibunya memang kadang datang ke rumah Terdakwa, dan Anak Farelio Keyzaskiepernah tinggal serumah dengan Terdakwa;
Saksi WULAN TRI ASTUTI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di Kepolisian dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa awal mula perkenalan saksi dengan Terdakwa adalah pada sekitar Oktober tahun 2015 saat saksi bekerja sebagai operator di SPBU Ngawen berkenalan dengan Terdakwa yang waktu itu mengaku sebagai pengacara lalu antara saksi dan Terdakwa sering ketemuan dan akhirnya menjalin hubungan pacaran, kemudian saksi diajak menikah siri dan dijanjikan akan diberi gaji Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dan diberi sepeda motor;
Bahwa saksi juga disuruh keluar dari tempat kerjanya serta Terdakwa mengajak Anak saksi yaitu Anak Farelio Keyzaskie untuk tinggal dirumahnya dengan maksud untuk dididik agar menjadi anak yang baik dan tidak nakal serta manja;
Bahwa sebelum kenal dengan Terdakwa saksi sudah menikah sah sekitar bulan Juni Tahun 2010 kemudian bercerai sekitar Agustus 2011, perceraian itu atas kemauan saksi;
Bahwa dari pernikahan itu saksi dikaruniai seorang anak Laki-Laki yang bernama Farelio Keyzaskie yang lahir pada tanggal 15 Juli 2011 dan sekarang berumur sekitar 5 (lima) tahun;
Bahwa saat menjalin hubungan Terdakwa, Terdakwa juga berstatus duda dengan dua anak;
Bahwa setelah beberapa lama menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa, lalu Terdakwa mengajak saksi untuk menikah. Kemudian, Terdakwa datang ke rumah saksi sendiri untuk menemui bapak saksi yaitu saksi Wakiman, pada saat ketemu dengan saksi Wakiman, Terdakwa waktu itu mengatakan ingin mengajak nikah saksi namun pernikahannya adalah pernikahan siri bukan nikah secara resmi dengan alasan Terdakwa waktu itu masih disekolahkan di Kantor Pengacara. Dengan permintaan itu lalu saksi Wakiman menolak;
Bahwa setelah permintaan menikah siri ditolak oleh saksi Wakiman, orang tua saksi kemudian melarang saksi untuk berhubungan lagi dengan Terdakwa, kemudian sejak itu hubungan antara saksi dengan orang tua saksi yaitu saksi Atni Widati dan saksi Wakiman menjadi tidak baik;
Bahwa saksi juga sempat bertengkar dengan orang tua saksi tersebut karena hubungan antara saksi dengan Terdakwa, dan saat itu saksi sudah menikah siri dengan Terdakwa;
Bahwa sebelum kejadian hubungan antara Terdakwa dengan Anak saksi yaitu Anak Farelio Keyzaskie masih baik-baik saja, Terdakwa sering mengajak jalan-jalan untuk makan bersama, Terdakwa juga pernah menyuapi serta membelikan mainan dan baju;
Bahwa selain itu Terdakwa juga pernah meminta agar Anak Farelio Keyzaskie untuk tinggal dengan Terdakwa dan berjanji akan mendidik Anak Farelio Keyzaskie, melihat kedekatan dan kesungguhan Terdakwa terhadap anak saksi tersebut maka saksi memutuskan untuk tinggal berpisah dengan orang tua dan meminta tolong kepada Terdakwa untuk dicarikan kost;
Bahwa saat sebelum Terdakwa menjemput dan membawa anak saksi yaitu Anak Farelio Keyzaskie untuk tinggal bersamanya, saksi diminta oleh Terdakwa untuk membuat surat kuasa tapi isinya yang mendiktekan adalah Terdakwa;
Bahwa benar setelah saksi pergi dari rumah bersama Anak Farelio Keyzaskie kemudian tinggal di kos di daerah Moerangan, dan sejak itu saksi dan Terdakwa semakin leluasa untuk bertemu dan Terdakwa lebih sering mampir ke kos saksi, dan Anak Farelio Keyzaskie saksi minta untuk memanggil Terdakwa dengan sebutan Ayah walaupun awalnya menyebutnya “om”;
Bahwa pada tanggal 28 April 2016, Terdakwa lalu menjemput AnakFarelio Keyzaskie dan tinggal dengan Terdakwa di Dk Kemit, Ds Pepe, dengan menggunakan mobil Cheery warna merah milik Terdakwa, sejak itu saksi berhubungan dengan Anak Farelio Keyzaskie dan Terdakwa melalui sms atau melalui WA;
Bahwa pada tanggal 02 Mei 2016 saksi dijemput Terdakwa untuk ke rumah Terdakwa di Kemit, dan saat saksi mellihat Anak Farelio Keyzaskie duduk di jok belakang dan melihat kondisi mata Anak Farelio Keyzaskie bengkak dan saksi tanyakan kepada Anak Farelio Keyzaskie tersebut tetapi Anak Farelio Keyzaskietidak menjawab hanya terlihat ketakutan, kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa mengenai mata Anak Farelio Keyzaskieyang bengkak dan dijawab oleh Terdakwa kalau mata Anak Farelio Keyzaskietersebut ”dikucek-kucek” oleh Terdakwa karena Anak Farelio Keyzaskietersebut hingga pukul 04.00 WIB tidak mau tidur;
Bahwa setiba di rumah Terdakwa saat saksi akan memandikan Anak Farelio Keyzaskie, kemudian saksi buka semua pakaian Anak Farelio Keyzaskiesampai telanjang dan betapa terkejutnya saksi pada saat saksi melihat kondisi tubuh Anak Farelio Keyzaskie penuh luka,terutama di puting dan dada yang luka dan berwarna merah,
Bahwa saksi kemudian menanyakan kepada Anak Farelio Keyzaskie dan Anak Farelio Keyzaskietersebut kemudian menangis dan menceritakan kepada kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa tentang luka – luka yang dialami Anak Farelio Keyzaskie saat itu, kemudian Terdakwa mengakui kalau Terdakwa telah menggigit dan memukul Anak Farelio Keyzaskie karena tidak pernah mau menuruti ajaran Terdakwa;
Bahwa saat itu saksi mulai was-was tetapi saksi tidak melaporkan ke pihak Kepolisian atau ke pihak keluarga karena posisi waktu itu sedang ribut dengan orang tua saksi;
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2016, saksi kembali dijemput Terdakwa untuk diajak ke rumah Terdakwa, dan sewaktu memandikan Anak Farelio Keyzaskie, saksi terkejut karena melihat kemaluan Anak Farelio Keyzaskiebengkak dan saat saksi menanyakan kenapa, Anak Farelio Keyzaskie tersebut kebali menangis dan ketakutan dan bercerita kepada saksi kalau kemaluannya “dipencet” oleh Terdakwa dengan menggunakan tangannya karena Anak Farelio Keyzaskie kencing dicelana, kemudian saksi juga melihat ada luka gigitan baru ditubuh Anak Farelio Keyzaskie, dan ketika saksi tanyakan dijawab oleh Anak Farelio Keyzaskiekalau digigit Terdakwa karena Anak Farelio Keyzaskietidak mau sholat subuh;
Bahwa Anak Farelio Keyzaskiemengajak saksi untuk pulang ke kos dan tinggal kembali dengan saksi, saat saksi mendengar Anak Farelio Keyzaskiebercerita tersebut, tiba-tiba datang Terdakwa dengan marah sambil membawa sapu lalu Terdakwa memukul gagang sapu ijuk tersebut kearah kedua paha Anak Farelio Keyzaskie sebanyak 2 (dua) kali, melihat perlakukan itu saksi langsung berterik istigfar dan menenangkan Anak Farelio Keyzaskie;
Bahwa sore harinya Anak Farelio Keyzaskie diserahkan kepada saksi karena Terdakwa pergi untuk bekerja, kemudian Terdakwa pulang sekitar pukul 19.30 WIB dan Terdakwa langsung membangunkan Anak Farelio Keyzaskieuntuk diajak sholat isya, dan saat Anak Farelio Keyzaskie tersebut sedang berwudhu ternyata Anak Farelio Keyzaskie salah melakukan gerakan dan melihat itu Terdakwa langsung memukul dengan sapu di pahanya sebanyak 1 (satu) kali dan juga menamparnya hingga menangis, melihat itu saksi langsung teriak marah – marah sambil berkata : ”jangan pukuli anak saya, kalau mau pukul sayasaja ”, kemudian Terdakwa menjewer kuping kiri saksi dengan tangan kanan saksi sambil berkata : ” teriakmu jangan keras – keras nanti kedengaran tetangga ”;
Bahwa setelah kejadian saksi tetap tidak berani melaporkan kepada keluarga karena Terdakwa mengancam kepada saksi kalau saksi akan melaporkan kejadian ini, saksi akan kehilangan hak untuk mengasuh Anak Farelio Keyzaskietersebut;
Bahwa benar pada tanggal 04 Mei 2016, seperti biasanya Terdakwa bersama Anak Farelio Keyzaskiemenjemput saksi dengan menggunakan mobil Terdakwa untuk pergi kerumahnya Terdakwa, dan sesampainya dirumah Terdakwa dan saksi melihat kalau Anak Farelio Keyzaskietersebut dimandikan oleh Terdakwa, kemudian sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa pamit kepada saksi untuk pergi menemui klien lalu Terdakwa pulang sekitar pukul 21.00 WIB, lalu Terdakwa membangunkan saksi dan menyuruh saksi untuk diam jangan keluar rumah karena ada orang tua saksi diluar, karena takut saksi turuti kemauan Terdakwa dan saksi mendengar keributan tersebut hingga pukul 00.00 WIB di kamar bersama Anak Farelio Keyzaskie dan pada tanggal 05 Mei 2016, sekitar pagi hari saksi bersama Anak Farelio Keyzaskiedan juga anak Terdakwa diajak oleh Terdakwa ke Pantai Ayah di Kebumen dan pada waktu itu saksi melihat Anak Farelio Keyzaskie dalam kondisi tertekan dan tidak biasanya sepulangnya dari Pantai, saksi kemudian meminta kepada Terdakwa untuk kembali ke kos saksi dan saksi meminta kepada Terdakwa agar Anak Farelio Keyzaskietersebut untuk tinggal bersama di rumah kos dan Terdakwa pulang dengan anaknya;
Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2016 sekitar jam 05.30 WIB, ibu saksi bernama saksi Atni Widati bersama dengan bulek saksi datang ke kos, setelah itu ibu dan bulek saksi mengajak saksi dan Anak Farelio Keyzaskie untuk pulang kerumah. Dan sesampainya di rumah lalu Anak Farelio Keyzaskie menceriterakan tentang luka-luka yang ada di tubuhnya ke saksi Atni Widati,tidak hanya itu Anak Farelio Keyzaskiejuga menceriterakan tindakan Terdakwa yang menyuruh Anak Farelio Keyzaskie untuk meminum air seni Terdakwa dan juga menyuruh memakan kotorannya sendiri hingga muntah,sehingga selanjutnya saksi Atni Widati melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten dan saat itu juga Anak Farelio Keyzaskie dilakukan visum di RSUP Tegalyoso;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang menyuruh minum air seni dan memakan feses serta meninggalkan di tempat gelap, Anak Farelio Keyzaskie tidak pernah menceriterakan kepada saksi ketika di rumah Terdakwa;
Bahwa menurut cerita Anak Farelio Keyzaskie bahwa Terdakwa menggigit, memukul dan memencet tersebut karena Anak Farelio Keyzaskienakal;
Bahwa sebelum Anak Farelio Keyzaskietinggal dengan Terdakwa, saksi sempat memandikan Anak Farelio Keyzaskie tersebut dan saat itu Anak Farelio Keyzaskiedalam keadaan sehat dan tidak ada luka-luka;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan Terdakwa melakukan kekerasan kepada Anak Farelio Keyzaskie, saksi hanya melihat kejadian langsung yaitu pada saat Anak Farelio Keyzaskie salah dalam wudlu dan saat dipukul dengan gagang sapu;
Bahwa sejak awal saksi ketemu Anak Farelio Keyzaskie di rumah Terdakwa saksi sempat curiga karena Anak Farelio Keyzaskie dalam keadaan murung dan tidak seceria biasanya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menanyakan tentang luka – luka yang ada diseluruh tubuh Anak Farelio Keyzaskie, dan Anak Farelio Keyzaskiejuga tidak pernah berkata kepada saksi kalau luka gigitan tersebut adalah luka akibat digigit kucing.
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie apabila ada Terdakwa atau didekat Terdakwa menjadi anak yang penurut dan tidak mau melawan apa yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa dipersidangan ditunjukkan menunjukkan transkip WA (WhatsApp) antara saksi dengan seseorang yang bernama “ayah”. Bahwa yang dimaksud ayah disini adalah Terdakwa biasanya saksi memanggil Terdakwa dengan sebutan ayah sedangkan anak saksi memang disuruh oleh Terdakwa untuk memanggil dengan sebutan “ayah”;
Bahwa nomor HP Terdakwa adalah 085647868487;
Bahwa benar isi percakapan Whats App (WA) tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa percakapan di WA tersebut adalah yang terdapat di HP Samsung Duos milik saksi yang dijadikan barang bukti dan diperlihatkan dipersidangan dan diakui oleh saksi sebagai miliknya;
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie sejak kecil dititipkan saksi ke ibu kandung saksi yaitu saksi Atni Widati,karena saksi bekerja sehingga antara Anak Farelio Keyzaskie dan saksi Atni Widati hubungannya lebih dekat;
Bahwa saksi mmembenarkan testimoni yang terlampir dalam berkas perkara dan saksi membenarkan bahwa tanda tangan dalam testimoni tersebut adalah tanda tangan saksi;
Bahwa dipersidangan juga dibacakan Visum Et REpertum yang dibuat oleh dr. P Mosad Maliluan dokter RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten pada tanggal 9 Mei 2016;
| Terdakwa | : | Jam segini bangun ngapain |
| SaksiWULAN | : | Kangen ayah.. Kebelet ktoilet yah ? |
| Terdakwa | : | anakmu blmmtdur jg nih...gk tau knpa.. dmarahi, disyg sama jagak tdr tetep.. jam 4 pg br tdur... sll gt 4 hr trkhir ni... ni td ku mrh lagi, emosi k dia... maaf ni trkhir... stlh ni cm ad peluk sayang; |
| Saksi WULAN | : | Diapain lg yah td... dia tu kngen pgn tdr ma aq.. gantinya guling tu tdr kan aq klo di kost sni; |
| Terdakwa | : | dsini jg keloni aku... tdur diatas bdanku... mpe 2 jam cm pura2 trnyata... dmrhi... ku suruh tdur sdri... disyg... diajak maen dlu... dll gk jalan bun.. kebal, juga dipedesin, digigit... lad yg aneh di dia nlm tau apa... dia licik... diberitahu klo, tdur tgn psti jtuh klo diangkt nih skrg lgsg dia pura2 jtuhin dipkulin kenceng... licik... ak khwtir... moga aku salah.. tp bun.... nakutin... Diisik2 punghungg gak kurang2 bunl.. diceritain tiwas pegel mulut.... tdur akting merem tp... |
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan atas semua keterangan saksi kecuali mengenai :
Anak Farelio Keyzaskie dititipkan ke rumah Terdakwa atas inisiatif Terdakwa;
Terdakwa pernah menyuapi Anak Farelio Keyzaskie;
Anak Farelio Keyzaskie ketakutan melihat Terdakwa;
Saat berkenalan dengan saksi, Terdakwa hanya minta bertukaran nomor handphone;
Anak Farelio Keyzaskie memanggil Terdakwa dengan panggilan Ayah;
Anak Farelio Keyzaskie saat dititipkan tidak tinggal sendirian melainkan bersama anak Terdakwa;
Saksi ATNI WIDATI, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa saksi adalah nenek dari Anak Farelio Keyzaskiedan saksi Wulan Tri Astuti adalah anak kandungsaksi;
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie biasanya memanggil saksi dengan panggilan “Uti”;
Bahwa sebelum kejadian ini anak saksi yaitu Saksi Wulan Tri Astuti dan anaknya yaitu Anak Farelio Keyzaskie sehari-harinya tinggal bersama saksi, dan anak saksi tersebut sebelumnya bekerja di Pom Bensin;
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tetapi sekitar bulan April 2016 Terdakwa pernah datang ke rumah saksi untuk menemui anak saksi yaitu saksi Wulan Tri Astuti dan saksi baru mengenali Terdakwa;
Bahwa saksi akhirnya tahu kalau Terdakwa dengan saksi Wulan Tri Astuti sempat ada hubungan pacaran dan bahkan menikah siri, mengenai nikah siri tersebut saksi memang tidak setuju karena saksi pernah dengar dari orang lain kalau sifat Terdakwa itu sombong, angkuh dan tidak baik;
Bahwa saat berhubungan dengan Terdakwa, saksi Wulan Tri Astuti sudah bercerai dan mempunyai anak satu yaitu Anak Farelio Keyzaskie yang sekarang masih berumur 5 (lima) tahun;
Bahwa sebelum peristiwa ini, sehari-harinya Anak Farelio Keyzaskiedititipkan dan diasuholeh saksi sedangkan saksi Wulan Tri Astuti bekerja;
Bahwa Terdakwa juga pernah ke rumah untuk menemui suami saksi, saat itu saksi sedang tidak di rumah, dan diceritakan kalau Terdakwa menemui suami saksi untuk meminta menikahi saksi Wulan Tri Astuti hanya saja permintaan menikah pada waktu itu adalah menikah secara siri, atas permintaan itu suami saksi yaitu saksi Wakiman menolak dan tidak menyetujui pernikahan secara siri;
Bahwa penolakan itu membuat Terdakwa kecewa dan selain itu mengakibatkan hubungan saksi dengan saksi Wulan Tri Astutimenjadi renggang dan akhirnya saksi Wulan Tri Astuti tersebut tinggal berpisah dengan saksi dan saat itu saksi belum tahu dimana saksi Wulan Tri Astuti tinggal;
Bahwa tanggal 03 Mei 2016, suami saksi yaitu saksi Wakiman yang saat itu sedang bekerja menjadi sopir melihat mobil Terdakwa di jalan sehingga saksi Wakiman mengikuti arah mobil Terdakwa hingga akhirnya saksi Wakiman mengetahui kos saksi Wulan Tri Astuti, lalu saksi Wakiman kembali menjemput saksi, dan kemudian sore harinya sekitar jam 16.00 WIB saksi bersama saksi Wakiman kembali lagi kerumah kos saksi Wulan Tri Astuti dan ternyata rumah kos tersebut kosong, sehingga saksi dan saksi Wakiman kembali lagi kerumah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2016 sekitar jam 17.00 WIB saksi Wakiman bersama dengan anak saksi bernama Elsa datang kerumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, kemudina suami saksi dan anak saksi kembali pulang menuju rumah;
Bahwa malam harinya sekitar jam 21.00 WIB saksi bersama dengan saksi Wakiman langsung mendatangi rumah pak RW yaitu saksi Tri Setyo Widiyatmoko, SE setelah itu saksi Tri Setyo Widiyatmoko mengajak untuk ketempat Pak RT yaitu saksi Suyatno, namun saat itu saksi Suyatno lagi ada acara tahlilan, sehingga akhirnya saksi dan saksi Wakiman menunggu sampai jam 00.00 WIB, setelah Ketua RT dan RW ada lalu saksi dan saksi Wakiman kemudian mendatangi rumah Terdakwa, sesampainya disana Terdakwa tidak mempersilakan kami masuk danTerdakwamembuat keributan dengan marah-marah diluar rumahnya, sehingga banyak tetangga yang disekitar terdakwa pada berdatangan, dan saat itu Terdakwa juga tidak mau mengakui kalau saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskie ada didalam rumah, padahal saksi sudah sangat yakin melihat mereka berdua berada didalam rumah;
Bahwa karena Terdakwayang memaki-maki dengan kata-kata kasar sehingga membuat saksi pingsan tidak sadarkan diri dan sempat ditolong warga, selanjutnya saksi diantar pulang dengan salah satu warga;
Bahwa pada tanggal 06 Mei 2016, setelah subuh saksi dan saudari saksi datang ke Kos saksi Wulan Tri Astuti lalu saksi melihat Anak Farelio Keyzaskiedi depan pagar namun dengan raut muka ketakutan dan tidak mau mendekat dengan saksi hingga membuat saksi menangis, lalu setelah saksi berhasil mendekati Anak Farelio Keyzaskiesaksi melihat dari dekat mukanya lebam dan matanya sedikit masuk (kero) lalu saksi membawa Anak Farelio Keyzaskiedan saksi Wulan Tri Astuti untuk kembali lagi ke rumah;
Bahwa setelah sampai rumah saksi kaget ketika melihat luka-luka di badan Anak Farelio Keyzaskie lalu saksi menanyakan siapa yang melakukannya, lalu Anak Farelio Keyzaskie menjawab yang melakukan adalah Terdakwa;
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie dan saksi Wulan Tri Astuti menceritakan kepada saksiyaitu pada saat tinggal di rumah Terdakwa, Anak Farelio Keyzaskie digigit oleh Terdakwa di bagian puting, dada, punggung, bokong, perut, sekitar tali pusar, tangan kiri dan jari jari tangan kiri serta selangkangan;
Bahwa saksi Wulan Tri Astuti juga melihat kalau Anak Farelio Keyzaskiepernah dipukul menggunakan sapu di paha bagian kanan serta pernah ditambap satu kali karena salah melakukan gerakan wudlu;
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie kalau Terdakwa memutar kelopak mata Anak Farelio Keyzaskiesebelah kanan ditekan sambil diputar saat tidak mau tidur,selain itu, Terdakwajuga memencet alat kelamin atau“penis” dengan sangat kuat hingga mengakibatkan alat kelamin Anak Farelio Keyzaskie bengkak, Terdakwa juga mengerok alis mata Anak Farelio Keyzaskiedan memotong bulu mata kedua mata, kemudian membakar rambut diatas telinga kanan;
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie juga bercerita kepada saksi kalau dirinya pernah disuruh makan kotoran atau “tai” dan disuruh minum air “kencingnya” serta pernah juga ditinggal ditempat gelap sendirian;
Bahwa saksi juga melihat ada luka memar pada bagian pipi sebelah kanan korban, kebiru-biruan pada bagian paha sebelah kanan korban, dan luka lecet pada bagian dada, luka lecet pada bagian pusar, luka lecet pada bagian punggung, dan luka lecet pada bagian bokong ( pantat ), serta luka lecet pada jari – jari kedua tangan;
Bahwa setelah mendengar cerita Anak Farelio Keyzaskie tersebut lalu saksi dan keluarga kemudian melaporkan kejadian ke Polres Klaten pada tanggal 06 Mei 2016 dan Anak Farelio Keyzaskie di Visum di RSUD Tegalyoso dan selang beberapa hari kemudian di Visum lagi di Polda Jawa Tengah.
Bahwa pada saat divisum di Polda Jateng, saksi, saksi Wulan Tri Astuti dan Terdakwa di ambil sampel giginya;
Bahwa gigi depan saksi menggunakan gigi palsu;
Bahwa berdasarkan cerita saksi Wulan Tri Astuti, Anak Farelio Keyzaskiepernah dititipkan bersama Terdakwa sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 5 Mei 2016 dan tinggal di rumah Terdakwa di Dk Kemit, Ds Pepe, Kec. Ngawen, Kab. Klaten;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan foto-fotoyang berisi luka-luka pada tubuh Anak Korban Farelio Keyzaskiedan saksi membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat keberatan atas keterangan saksi terutama mengenai:
Tanggal 6 Mei 2016 Terdakwa tidak ada dikosnya Wulan Tri Astuti;
Tidak ada ijin nikah;
Terdakwa tidak pernah memaki-maki saksi;
Saksi WAKIMAN; dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa dan telah memberikan keterangan dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa saksi adalah kakek kandung dari Anak Farelio Keyzaskie dimana saksi Wulan Tri Astuti adalah anak kandung saksi;
Bahwa Terdakwa pernah datang menemui saksi sendirian lalu saksi menerimanya diruang tamu. Kemudian, Terdakwa mengutarakan maksudnya untuk meminta menikahi saksi Wulan Tri Astuti namun waktu itu Terdakwa meminta nikah secara siri dengan alasan bahwa sedang menempuh beasiswa S-2 dari kantor. Mendengar alasan tersebut, saksi menolak dan tidak menyetujui pernikahan secara siri dan saksi meminta pernikahan secara resmi dan seketika itu juga saksi langsung masuk ke dalam rumah;
Bahwa saksi diberitahu oleh istri saksi yaitu saksi Atni Widati kalau anak saksi yaitu saksi Wulan Tri Astuti ingin tinggal di rumah kos bersama anaknya yaitu Anak Farelio Keyzaskie di daerah Karanganom, dan saat itu hubungan antara saksi dengan saksi Wulan Tri Astuti sedang tidak baik;
Bahwa setelah saksi Wulan Tri Astuti tinggal di kos, lalu saksi sempat mendengar kalau saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskie tinggal di rumah Terdakwa, kemudian saat saksi pergi menuju ke kos saksi Wulan Tri Astuti, saksi sempat melihat Terdakwa bersama saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskie pergi dengan mengendarai mobil milik Terdakwa, kemudian saksi mengikuti mobil Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor sedangkan istri saksi yaitu saksi Atni Widati menunggu di rumah saudara saksi dekat kos anak saksi, dan setelah tahu rumah Terdakwa kemudian saksi kembali menjemput istri saksi yaitu saksi Atni Widati, dan sore harinya saksi bersama istri saksi ke rumah kos saksi Wulan Tri Astuti dan ternyata rumah kos tersebut kosong sehingga saksi dan saksi Atni Widati kembali lagi kerumah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2016 sekitar jam 17.00 WIB, saksi bersama dengan anak saksi bernama Elsa datang kerumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, kemudian saksi dan anak saksi kembali pulang menuju rumah;
Bahwa kemudian malam harinya sekitar jam 21.00 WIB saksi bersama dengan saksi Atni Widati langsung mendatangi rumah pak RW yaitu saksi Tri Setyo Widiyatmoko, SE setelah itu saksi Tri Setyo Widiyatmoko mengajak untuk ketempat Pak RT yaitu saksi Suyatno, namun saat itu saksi Suyatno lagi ada acara tahlilan, sehingga akhirnya saksi dan saksi Atni Widati menunggu di rumah saksi Endang Kus Indiati yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Terdakwa sampai jam 00.00 WIB, setelah Ketua RT, RW ada lalu saksi dan saksi Atni Widati kemudian mendatangi rumah Terdakwa, sesampainya disana Terdakwa tidak mempersilakan masuk dan Terdakwa membuat keributan dengan cara marah-marah diluar rumahnya sehingga banyak tetangga yang disekitar Terdakwa pada berdatangan, dan saat itu Terdakwa tidak mau mengakui kalau saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskie ada didalam rumah, padahal saksi melihat Anak Farelio Keyzaskiebersama saksi Wulan Tri Astuti berada didalam rumah;
Bahwamendengar Terdakwa yang memaki–maki dengan kata–kata kasar sehingga membuat saksi Atni Widati pingsan tidak sadarkan diri dan sempat ditolong warga dan diantar pulang;
Bahwa pada tanggal 06 Mei 2016, setelah subuh saksi Atni Widati datang ke Kos saksi Wulan Tri Astuti lalu mengajak pulang saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskiekembali ke rumah;
Bahwa setelah sampai rumah saksi kaget ketika melihat luka-luka di badan Anak Farelio Keyzaskie yaitu pada bagian dada, punggung, pusar dan jari-jari, luka memar pada pipi kanan, luka memar dan bengkak kebiru-biruan pada bagian paha sebelah kanan, lalu saksi menanyakan siapa yang melakukannya lalu Anak Farelio Keyzaskiemenjawab yang melakukan adalah Terdakwa;
Bahwa saksi Wulan Tri Astuti juga menceritakan kalau melihat kalau Anak Farelio Keyzaskiepernah dipukul menggunakan sapu di paha bagian kanan serta pernah ditampar satu kali karena salah melakukan gerakan wudlu;
Bahwa setelah mendengar cerita saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskie selanjutnya saksi bersama istri saksi yaitu saksi Atni Widati melaporkan ke Polres Klaten;
Bahwa saat datang ke tempat saksi, Terdakwa mengaku sebagai pengacara dengan penghasilan perbulan sekitar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat sebagian besarketerangan saksi adalah tidak benar terutama mengenai gaji sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Saksi TRI SETYO WIDIYATMOKO, SE; dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pernah diperiksa dan telah memberikan keterangan dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa saksi adalah sebagai Ketua RW 004 Dk. Kemit, Ds. Pepe, Kec. Ngawen, Kab. Klaten.
Bahwa Terdakwa adalah pendatang di Desa saksi sekitar setahun yang lalu dan saat ini tinggal berdua dengan anaknya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2016 sekitar 22.30 Wib datang saksi Atni Widati dan saksi Wakiman datang kerumah saksi dengan maksud mencari anak dan cucunya yang diketahui berada didalam rumah Terdakwa, saat itu awalnya menceritakan kepada saksi kalau tadi sore saksi Wakiman dan anaknya bernama Elsa sudah mendatangi rumah Terdakwa untuk mengambil anaknya dan cucunya tersebut, namun malah terjadi cekcok mulut hingga Terdakwa mengusir saksi Wakiman, kemudian setelah mendengar cerita tersebut, saksimengajak saksi Wakiman dan saksi Atni Widati untuk ke rumah Pak RT yaitu saksi Suyatno terlebih dahulu untuk bersama-sama mendatangi rumah Terdakwa, namun pada saat sampai di rumah saksi Suyatno ternyata saksi Suyatno sedang ada acara layatan didaerah Jatinom, sehingga menunggu sampai saksi Suyatno datang;
Bahwasambil menunggu saksi Suyatno datang lalu saksi bersama-sama dengan saksi Wakiman, saksi Atni Widatidan saksi menuju ke rumah
Terdakwa, namun sebelum ke rumah Terdakwa saksi mendatangi rumah saksi Endang Kus Indriyati yang rumahnya bersebelahan persis dengan rumah Terdakwa, lalu saksi Endang Kus Indriyati bercerita kalau sering mendengar suara anak menangis dari dalam rumah Terdakwa;
Bahwa setelah saksi Suyatno datang, saksi bersama saksi Suyatno lalu pergi ke rumah Terdakwa dan setelah mengetuk pintu rumah berkali-kali Terdakwa lalu membukakan pintu rumahnya, namun tidak mengijinkan saksi dan saksi Suyatno masuk kedalam rumah;
Bahwa kemudian saksi jelaskan maksud tujuan saksi datang ke rumah Terdakwa yaitu ingin mempertemukan saksi Atni Widati beserta suaminya yang ingin bertemu dengan anaknya yaitu saksi Wulan Tri Astuti dan cucunya yaituAnak Farelio Keyzaskie yang diketahuinya berada didalam rumah tersebut, namun Terdakwa tetap menolak dengan alasan sudah malam, dan oleh karena saksi sebagai Ketua RW tetap meminta Terdakwa menerima kedatangan kami akhirnya Terdakwa mau menerima tetapi saksi berdua tetep tidak diijinkan masuk ke dalam rumah Terdakwa;
Bahwa saksi kemudian memanggil saksi Atni Widati dan saksi Wakiman yang saat itu menunggu di depan dan pada waktu itu saksi Atni Widati dan saksi Wakiman, saksi Wakiman kemudian meminta agar bertemu dengan anaknya yaitu saksi Wulan Tri Astuti dan cucunya yaitu Anak Korban Farelio Keyzaskie,tetapiTerdakwa tetap mengatakan bahwa saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskieberada di kosnya lalu saksi meminta Terdakwa sekarang juga menunjukan tempat kosnya secara bersama-sama, namun Terdakwa menolaknya dengan alasan karena ada surat kuasa yang dibuat oleh saksi Wulan Tri Astuti dan diberikan kepada Terdakwa, namun ketika diminta menunjukkan Terdakwa beralasan bahwa surat kuasa tersebut dikantornya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa marah-marah sambil memaki saksi Atni Widati dan suaminya hingga membuat saksi Atni Widati pingsan, sehingga para warga atau tetangga langsung berdatangan membantu saksi Atni Widati untuk membawanya pulang, setelah saksi Atni Widati dan saksi Wakiman kembali pulang;
Bahwasetelah saksi Atni Widati dan saksi Wakiman pulang bersama saksi Suyatno sedangkan saksi masih dirumah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak saksi masuk ke ruang tamu dalam rumah, dan setelah itu keluar dari dalam kamar seorang perempuan dan anak kecil dipertemukan dengan saksi yang akhirnya saksi tahu adalah saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskie, bersamaan dengan komat Subuh sehingga saksi pamitan untuk pulang kerumah namun sebelum pulang, saksi masih sempat melihat Terdakwa membawa saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskie beserta anak kandung Terdakwa masuk kedalam mobil milik Terdakwa untuk pergi kemananya saksi tidak tahu;
Bahwa saat mengobrol dengan Terdakwa, Terdakwa sempat bercerita kepada saksi kalau saksi Wulan Tri Astuti tidak kerasan tinggal bersama dengan kedua orang tuanya;
Bahwa saat saksi dipertemukan dengan keduanya, saksi tidak sempat melihat luka-luka pada tubuh Anak Farelio Keyzaskie karena saat itu suasananya gelap;
Bahwa saksi tidak sempat mengobrol dengan saksi Wulan Tri Astuti;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberataan yaitu mengenai keterangan saksi tidak sempat mengobrol dengan saksi Wulan Tri Astuti karena pagi harinya saksi sempat mengobrol sama saksi Wulan Tri Astuti;
Saksi SUYATNO bin AMAT MAWARDI; dibawah sumpah menurut agama Islam dalam persidangan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan sudah memberikan keterangan dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa saksi adalah Ketua RT Dk. Kemit, Ds. Pepe, Kec. Ngawen, Kab. Klaten;
Bahwa Terdakwa adalah pendatang di Desa saksi sekitar setahun yang lalu, dan sekarang menempati rumah warisan ibunya dari kakeknya yang bernama (alm) Broto Suharjo;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa mengaku bekerja sebagai Pengacara dan selama ini tinggal berdua dengan anaknya;
Bahwa selama Terdakwa tinggal di lingkungan saksi, Terdakwa jarang berkomunikasi dengan warga sekitar, orangnya angkuh dan sombong serta tidak punya etika sopan santun;
Bahwa awalnya hari Rabu tanggal 04 Mei 2016 sekitar jam 24.00 WIB saksi sedang tahlilan di daerah Jatinom dijemput anak saksi yang mengatakan kalau disuruh pulang oleh Pak RW ada urusan penting, terus saksi pulang kerumah sudah ada Pak RW yaitu saksi Tri Setyo Widiyatmoko, SE dan mengajak ke rumah terdakwa lalu saksi tanya kepada saksi Tri Setyo Widiyatmoko, SE bahwa Pak Gondik (saksi Wakiman) mencari anaknya dan cucunya;
Bahwa kemudian saksi dan saksi Tri Setyo Widiyatmoko, SE berdua ke rumah terdakwa untuk minta ijin agar saksi Wakiman (Pak Gondik) dan istrinya diijinkan bertemu dengan anak dan cucunya namun Terdakwa menolaknya dengan mengatakan waktunya sudah malam, lalu saksi menjawab walau sudah malam karena dari luar desa mohon untuk ditemui dan dijawab Terdakwa untuk menunggu sebentar, dan sambil menunggu saksi meminta Pak RW yaitu saksi Tri Setyo Widiyatmoko, SE untuk menjemput Pak Gondik atau saksi Wakiman dan saksi Atni Widati yang saat itu menunggu di depan
Bahwa setelah bertemu saksi Wakiman mengatakan kalau sudah lama tidak bertemu dengan anak dan cucunya, dan kemarin pernah mengikuti mobil Terdakwa dimana didalmnya ada anak dan cucunya tersebut;
Bahwa Terdakwa saat itu menjawab kalau keduanya tidak ada disini dan bisa ditemui kalau waktunya sudah tepat, Terdakwa juga mengatakan bahwa saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskieberada di kosnya, lalu saksi Tri Setyo Widiyatmoko, SE meminta Terdakwa sekarang juga menunjukan tempat kosnya secara bersama-sama, namun Terdakwa menolaknya dengan karena ada surat kuasa yang dibuat oleh saksi Wulan Tri Astuti dan diberikan kepada Terdakwa namun ketika diminta menunjukkan Terdakwa beralasan bahwa surat kuasa tersebut dikantornya;
Bahwa kemudian Terdakwa marah-marah sambil memaki dan mengusir saksi Atni Widati dan suaminya yaitu saksi Wakiman hingga membuat saksi Atni Widati pingsan, sehingga para warga atau tetangga dan saksi Endang Kus Indaryati langsung berdatangan membantu saksi Atni Widati untuk membawanya pulang, setelah saksi Atni Widati dan saksi Wakiman kembali pulang lalu saksi juga ikut pulang sedangkan saksi Tri Setyo Widiyatmoko, SE masih didepan rumah Terdakwa dan sedang berbicara dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang dibicarakannya;
Bahwa keesokan harinya saksi Tri Setyo Widiyatmoko, SE memberitahun kepada saksi bahwa pada saat dirumah Terdakwa, saksi Tri Setyo Widiyatmoko, SE melihat saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskie;
Bahwa benar rumah Terdakwa berdekatan dengan rumah saksi Endang Kus Indriyati dengan jarak sekitar 1 (satu) meter;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa berpendapat tidak keberatan;
Saksi ENDANGKUS INDRIYATI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberi keterangan serta yang diterangkan adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah keponakan saksi, selain itu rumah saksi bersebelahan dengan rumah Terdakwa hanya tersekat tembok;
Bahwa karena hanya tersekat tembok setiap ada suara dari rumah Terdakwa pasti terdengar sampai rumah saksi, dan selama beberapa hari terkahir saksi mendengar suara anak menangis;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu permasalahannya, saksi baru mengetahui ketika pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 sekitar 23.00 WIB, saksi Atni Widati bersama suaminya yaitu saksi Wakiman datang ke rumag saksi dengan ditemani oleh Pak Pak RW, kemudian saksi Atni Widati dan suaminya yaitu saksi Wakiman memberitahukan kepada saksi sedang mencari anak perempuan dan cucunya yang diyakini sedang berada didalam rumah Terdakwa;
Bahwa setelah mendengar perkataan saksi Atni Widati dan suaminya tersebut lalu saksi menanyakan kenapa saksi Atni Widati dan suaminya tahu kalau anak perempuan dan cucunya ada di rumah Terdakwa, kemudian suami saksi Atni Widati yaitu saksi Wakiman menjelaskan kalau saksi Wakiman siang tadi melihat anak perempuan dan cucunya ikut mobil warna merah yang dikendarai oleh Terdakwa, kemudian saksi Wakiman mengikuti dari belakang mobil merah tersebut hingga pertigaan dekat rumah Terdakwa, lalu saksi Wakiman melihat kalau anak perempuan dan cucunya turun dari mobil warna merah dan langsung masuk ke dalam rumah;
Bahwa kemudian saksi Atni Widati meminta tolong kepada saksi dan didampingi Pak RW yaitu saksi Tri Setyo Widiyatmoko, SE untuk membantu saksi Atni Widati agar anak dan cucunya bisa diajak pulang bersamanya, lalu saksi bertanya kepada saksi Tri Setyo Widiyatmoko, SE mengenai keberadaan Pak RT yaitu saksi Suyatno dan dijelaskan saat ini Pak RT sedang berada di Jatinom melayat, kemudian saksi Tri Setyo Widiyatmoko, SE menghubungi saksi Suyatno melalui telepon tetapi tidak ada jawaban sehingga saksi Tri Setyo Widiyatmoko, SE ke rumah saksi Suyatno untuk menyuruh anaknya menjemput saksi Suyatno di Jatinom;
Bahwa sekitar jam 23.30 WIB saksi Suyatno dan saksi Tri Setyo Widiyatmoko datang ke rumah saksi dan saksi menyarankan agar Pak Suyatno dan saksi Tri Setyo Widiyatmoko bersama-sama dengan saksi Atni Widati dan saksi Wakiman untuk segera menemui Terdakwa di rumahnya, setelah sampai di rumah Terdakwa saksi sempat melihat kalau saksi Suyatno dan saksi Tri Setyo Widiyatmoko tidak dipersilahkan masuk oleh Terdakwa;
Bahwa saksi dan anak saksi sedang berada di teras saat itu lalu tidak lama kemudian saksi mendengar suara gaduh dari arah selatan atau rumah Terdakwa dan saksi juga mendengar suara teriakan, kemudian saksi dan anak saksi berlari menuju ke rumah Terdakwa, lalu saksi melihat saksi Atni Widati dalam keadaan pingsan dan suaminya yaitu saksi Wakiman menangis secara histeris dan menanyakan kepada saksi dengan kata-kata “piye iki bu”;
Bahwa melihat keadaan seperti itu lalu saksi secara spontan bertanya kepada Terdakwa “ada apa ribut-ribut malam begini?”, selanjutnya saksi menolong saksi Atni Widati dan setelah saksi Atni Widati sadar, saksi kemudian menyarankan agar saksi Atni Widati bersama suaminya pulang terlebih dahulu dan selanjutnya saksi Atni Widati dan saksi Wakiman pulang diantarkan warga;
Bahwa setelah saksi Atni Widati dan saksi Wakiman pulang, saksi juga ikut pulang sedangkan saksi Tri Setyo Widiyatmoko masih berada didepan rumah Terdakwa bersama Terdakwa, pagi harinya saksi diberitahu oleh saksi Tri Setyo Widiyatmoko kalau sesaat sebelum adzan subuh saksi Tri Setyo Widiyatmoko diajak masuk ke dalam rumah oleh Terdakwa dan melihat kalau ternyata anak perempuan dan cucu saksi Atni Widati dan saksi Wakiman berada di dalam rumah;
Bahwa Terdakwa sebenarnya bukan penduduk asli di desa ini, dan selama ini sikap Terdakwa terhadap warga sombong dan sering kali mengancam warga akan melaporkan ke Polisi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
INDIAH WAHYU ANDARI, S.Psidibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli telah memberikan keterangan dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa Ahli adalah konselor Psikologi pada LSM RIFKA ANINISA, LSM Rifka Annisa ini adalah lembaga swadaya masyarakat yang melakukan pendampingan terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
Bahwa di LSM Rifka Annisa saksi bertugas sebagai pendamping psikologis terhadp anak sejak tahun 2011;
Bahwa Ahli menjadi pendamping Anak Farelio Keyzaskie atas permintaan dari Penyidik UPPA pada Polres Klaten sebagai pendamping Anak Farelio Keyzaskie;
Bahwa pertama kali saksi melakukan pendampingan terhadap Anak Farelio Keyzaskie pada tanggal 9 Juni 2016, saat itu Anak Farelio Keyzaskie datang bersama kakek, nenek dan ibunya, selanjutnya nenek Anak Farelio Keyzaskie yaitu saksi Atni Widati menyampaikan kalau cucunya yaitu Anak Farelio Keyzaskie minta didampingi karena cucunya itu yaitu Anak Farelio Keyzaskie mengalami kekerasan;
Bahwa menindaklanjuti permintaan itu kemudian dibentuk satu tim yang bertugas mendampingi secara psikologis juga mendampingi selama proses hukum berlangsung, pendampingan ini berlangsung secara bertahap hingga proses hukum selesai dan sampai trauma yang dialami anak tersebut hilang;
Pendampingan secara psikologis dilakukan beberapa tes untuk mendapat diagnosis yaitu wawancara hetero anamnesis baik pada Anak Farelio Keyzaskie, ibu, kakek dan neneknya, observasi serta tes grafis yang terdiri atas HTP (House, Tree, Person), DAP (Draw a Person) serta Tes Proyeksi;
Bahwa pelaksanaan pemeriksaan Psikologis dilakukan terhadap Anak Farelio Keyzaskie yaitu :
Pada tanggal 9 Juni 2016 pertama kali pertemuan dengan testi dan asesmen dan wawancara hetero anamnesis (dengan Ibu)
Pada tanggal 13 Juni 2016 dilakukan observasi pada testi dan wawancara hetero anamnesis (dengan nenek);
Pada tanggal 30 Juni 2016 observasi pada testi saat proses rekonstruksi peristiwa;
Pada tanggal 20 juli 2016 observasi pada testi saat proses rekonstruksi trauma psikologis dan pelaksanaan tes grafis. Testi dikenai 3 tes grafis, yaitu HTP (House, Tree, and Person), DAP (Draw a Person), dan BAUM;
Bahwa dari hasil wawancara diketahui kalau ayah dan ibu Anak Farelio Keyzaskie sudah bercerai sejak bayi dan hubungann dengan Ayah kurang baik, Anak Farelio Keyzaskie sebelum peristiwa kekerasan terjadi merupakan anak yang periang dan lincah, setelah peristiwa tejadi sifat anak tersebut berubah menjadi anak yang pendiam dan mudah terkejut, selalu meminta ditemani oleh ibu, nenek atau kakeknya, tidak berani bermain keluar rumah dan Anak Farelio Keyzaskie bersedia sekolah kalau ditemani oleh nenek atau kakeknya;
Bahwa dari hasil observasi pertama saat Ahli berkunjung ke rumah testi yaitu Anak Farelio Keyzaskie diperoleh hasilnya testi yaitu Anak Farelio Keyzaskie masih terlihat takut terhadap orang asing dan menolak kehadiran orang baru, saat dilakukan rekonstruksi peristiwa testi yaitu Anak Farelio Keyzaskie menolak untuk bermain peran dan saat pelaksanaan tes grafis Anak Farelio Keyzaskie menolak mengerjakan instruksi dan meminta bantuan ibunya;
Bahwa hasil observasi saat rekonstruksiAnak Farelio Keyzaskie menolak untuk bermain peran dan terus memegang tangan nenek atau kakek, dan cenderung selalu mencari dan memegang tangan kakek;
Bahwa saat diperlihatkan barang bukti berupa mobil merah milik Terdakwa Anak Farelio Keyzaskie bereaksi terkejut dan berlari menjauh serta ketakutan, Anak Farelio Keyzaskie juga tidak mau melihat ke arah mobil milik dan tidak mau masuk ke dalam mobil, dan menangis memeluk kakek;
Bahwa saat dibawa kerumah Terdakwa, Anak Farelio Keyzaskie mengatakan kalau itu rumah Terdakwa dan saat diajak ke rumah tersebut Anak Farelio Keyzaskie terlihat ketakutan dan tidak mau mendekat, saat dibujuk untuk mau masuk ke dalam rumah Anak Farelio Keyzaskie terlihat mau menangis dan memegang atau memeluk tangan kakeknya;
Bahwa selama proses rekonstruksi Anak Farelio Keyzaskie selalu minta ditemani kakeknya;
Bahwa dari hasil tes grafis didapat hasil Anak Farelio Keyzaskie berada dalam kondisi tertekan, mengarah ke depresi, dan ada trauma psikis yang dialami. Anak Farelio Keyzaskie dalam keadaan malu dan terganggu harga dirinya, serta tertutup. Ada situasi menanti atau menunggu agresi yang datang dari lingkungan, dan perasaan tidak aman, serta konflik di area fisik tubuh dan tangan. Dependensinya cukup tinggi, dan ada dinamika umum pada masa anak-anak yaitu sifat egosentris, belum masak, dan kontrol diri impulsif, serta menekankan pada fantasi. Fungsi ibu sebagai tempat berlindung serta penerimaan dari ibu dirasa kurang sedangkan fungsi ayah mengalami hambatan dalam melakukan perannya atau otoritas ayah kurang. Anak Farelio Keyzaskie memiliki kemampuan yang cukup tinggi, potensi cukup besar, antusias, rasio baik, dan kemampuan adaptasinya juga baik;
Bahwa dari keseluruhan tes yang dilakukan maka dapat disimpulkan Anak Farelio Keyzaskie mengalami peristiwa yang menimbulkan trauma, malu, dan menyinggung harga diri.
Bahwa yang dimaksud dengan Trauma yaitu pengalaman emosional yang sangat mengagetkan, suatu shock, kekagetan yang sangat, luka akibat kejadian tak disangka-sangka,atau akibat kejadian yang tidak siap dihadapi;
Bahwa peristiwa yang dialami lebih dari satu kali dalam waktu dan kesempatan yang tidak terduga sehingga dia mengalami rasa tidak aman yang cukup tinggi, dan membuatnya mencari perlindungan pada figur-figur yang dianggap mampu memberikan rasa aman. Figur ibu dan ayah dianggap kurang berfungsi memberikan perlindungan, sehingga Anak Farelio Keyzaskie mengalihkan pada figur lain yang dianggapnya mampu memberikan perlindungan yaitu kakek dan nenek. Rasa tidak aman ini membuat Anak Farelio Keyzaskie tidak mudah menerima kehadiran orang baru dan menjadi sangat tergantung pada kakek dan nenek, figur yang memberinya rasa aman;
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie sangat peka dan bereaksi saat mendengar kata-kata “pentol korek” atau terhadap hal-hal yang mengingatkan kepada Terdakwa seperti mobil berwarna merah;
Bahwa atas dasar tersebut maka rekomendasi Ahli adalah
Menguatkan keluarga asuh yaitu ibu, nenek dan kakeknya agar menciptakan lingkungan pengasuhan yang kondusif, dengan kegiatan harian yang teratur dan konsisten untuk memulihkan rasa aman;
Testi menjalani konseling atau pendampingan untuk tujuan pemulihan seusai menjalani proses hukum;
Figur yang memberi rasa aman (kakek dan nenek) selalu dilibatkan selama proses hukum yang melibatkan testi;
Memberi sanksi pada pelaku sebagai bagian dari upaya pemulihan psikologis pada klien;
Bahwa pada waktu melakukan pendampingan pertama kali Ahli melihat ada beberapa luka di jari, kuku dan bulu mata;
Bahwa sampai saat ini rekomendasi tersebut sudah dilakukan dan ada perkembangan pesat dari Anak Farelio Keyzaskie, bahkan Anak Farelio Keyzaskie sempat mengatakan kalau Terdakwa dihukum dia bisa sekolah lagi;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan video tentang rekonstruksi psikotraumatik dan Ahli membenarkan telah dilakukan rekonsturksi psikotraumatik tersebut karena Ahli juga ikut mendampingi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa akan menanggapinya di dalam pledoi;
Dra. HARTANTI RAHAYU di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli telah memberikan keterangan dan apa yang diterangkan adalah benar;
Bahwa Ahli adalah Psikolog pada LSM RIFKA ANINISA, dan LSM Rifka Annisa ini adalah lembaga swadaya masyarakat yang melakukan pendampingan terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
Bahwa Ahli bersama-sama dengan Ahli Indiah Wahyu Andari S.Psi sebagai rekan satu tim yang mendampingi Anak Farelio Keyzaskie;
Bahwa Ahli lebih berperan dalam pendampingab secara psikologinya, dan pendampingan dilaksanakan mulai dari tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan sekarang;
Bahwa Pelaksanaan pemeriksaan psikologis terdiri atas :
9 Juni 2016 :asesmen dan wawancara hetero anamnesis (dengan
Ibu;
13 Juni 2016 : observasi pada testi dan wawancara hetero anamnesis
(dengan nenek);
30 Juni 2016 : observasi pada testi saat proses rekonstruksi peristiwa;
20 Juli 2016 : observasi pada testi saat proses rekonstruksi trauma
psikologis dan pelaksanaan tes grafis. Testi dikenai 3
tes grafis, yaitu HTP (House, Tree, and Person), DAP
(Draw a Person), dan BAUM;
Bahwa dari hasil wawamcara dan observasi terhadap Anak Farelio Keyzaskie diketahui anak menunjukkan trauma terhadap kata-kata, nama dan hal-hal yang berhubungan dengan peristiwa tersebut, trauma yang dialami Anak Farelio Keyzaskie merupakan gangguan psikosomatik dan jika tidak segera ditangani maka anak tersebut akan mengalami trauma yang berkelanjutan;
Bahwa Ahli juga ikut mendampingi Anak Farelio Keyzaskie saat dilakukan rekonsturksi psikosomatik dan selama rekonstruksi tersebut Ahli mengamati kalau Anak Farelio Keyzaskie memperlihatkan tanda-tanda ketakutan dan menangis saat diperlihatkan barang bukti berupa mobil Cheery warna merah milik Terdakwa serta rumah Terdakwa;
Bahwa selama rekonstruksi tersebut Anak Farelio Keyzaskie selalu minta didampingi oleh kakek dan neneknya;
Bahwa sangat tidak mungkin anak yang mengalami trauma menjadi lekat atau dekat pada orang yang menimbulkan trauma itu sendiri;
Bahwa dari hasil observasi, wawancara dan tes grafis dapat disimpulkan :
Observasi dan Wawancara :
Testi anak yang periang dan lincah sebelum peristiwa kekerasan terjadi, setelah peristiwa kekerasan terjadi, testi menjadi pendiam, mudah kaget, kemana-mana minta ditemani ibu, nenek, atau kakeknya dan tidak berani main keluar rumah;
Sekarang testi lebih lekat dengan kakek dan nenek dibandingkan dengan ibu;
Testi bersedia masuk sekolah dengan ditunggui kakek atau nenek;
Ketika dikunjungi di rumah, testi menolak kehadiran orang baru, bersedia melakukan kegiatan bermain bersama setelah dilakukan pendekatan cukup lama dan intens. Testi sering memanggil nenek atau ibunya untuk diperhatikan, serta meminta mereka ikut menunggui dalam aktifitas bermain bersama. Testi meninggalkan aktifitas bermain bersama ketika teman bermainnya menyebut kata “PENTOL KOREK”, langsung mencari nenek disertai perilaku rewel;
Saat dilakukan rekonstruksi, testi menolak untuk bermain peran dan terus memegang tangan nenek atau kakek, dan cenderung selalu mencari dan memegang tangan kakek. Testi bereaksi terkejut dan berlari menjauh ketika melihat mobil Terdakwa, dan menangis memeluk kakek. Testi terus memegang tangan kakek dan tidak mau mendekati rumah Terdakwa;
Ketika pelaksanaan tes grafis, testi menolak mengerjakan instruksi dan meminta bantuan ibu. Testi bersedia menggambar setelah cukup lama dibujuk. Saat menggambar, testi sering minta persetujuan dari ibu;
Tes Grafis (BAUM, DAP, HTP) :
Testi berada dalam kondisi tertekan, mengarah ke depresi, dan ada trauma psikis yang dialami. Testi dalam keadaan malu dan terganggu harga dirinya, serta tertutup. Ada situasi menanti atau menunggu agresi yang datang dari lingkungan, dan perasaan tidak aman, serta konflik di area fisik tubuh dan tangan. Dependensinya cukup tinggi, dan ada dinamika umum pada masa anak-anak yaitu sifat egosentris, belum masak, dan kontrol diri impulsif, serta menekankan pada fantasi. Fungsi ibu sebagai tempat berlindung serta penerimaan dari ibu dirasa kurang sedangkan fungsi ayah mengalami hambatan dalam melakukan perannya atau otoritas ayah kurang. Testi memiliki kemampuan yang cukup tinggi, potensi cukup besar, antusias, rasio baik, dan kemampuan adaptasinya juga baik;
Testi mengalami peristiwa yang menimbulkan trauma, malu, dan menyinggung harga diri. Trauma yaitu pengalaman emosional yang sangat mengagetkan, suatu shock, kekagetan yang sangat, luka akibat kejadian tak disangka-sangka,atau akibat kejadian yang tidak siap dihadapi.Peristiwa yang dialami lebih dari satu kali dalam waktu dan kesempatan yang tidak terduga sehingga dia mengalami rasa tidak aman yang cukup tinggi, dan membuatnya mencari perlindungan pada figur-figur yang dianggap mampu memberikan rasa aman. Figur ibu dan ayah dianggap kurang berfungsi memberikan perlindungan, sehingga testi mengalihkan pada figur lain yang dianggapnya mampu memberikan perlindungan yaitu kakek dan nenek. Rasa tidak aman ini membuat testi tidak mudah menerima kehadiran orang baru dan menjadi sangat tergantung pada kakek dan nenek, figur yang memberinya rasa aman;
Bahwa Ahli merekomendasikan :
Keluarga asuh menciptakan lingkungan pengasuhan yang kondusif, dengan kegiatan harian yang teratur dan konsisten untuk memulihkan rasa aman;
Testi menjalani konseling atau pendampingan untuk tujuan pemulihan seusai menjalani proses hukum;
Figur yang memberi rasa aman (kakek dan nenek) selalu dilibatkan selama proses hukum yang melibatkan testi;
Memberi sanksi pada pelaku sebagai bagian dari upaya pemulihan psikologis pada klien;
Bahwa selama ini rekomendasi tersebut sudah dilakukan oleh pihak keluarga dan telah ada perubahan terhadap Anak Farelio Keyzaskie yaitu anak sudah berani sekolah sendiri, sudah terlibat dengan kegiatan sekolah, sudah berani menyebutkan nama yang dulu tidak berani disebutkan dan sudah mulai terbuka dengan orang baru;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa dan penasehat hukum akan menanggapinya di dalam pledoi.
dr. IKA PUSPITASARI, M.Ph; di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja sebagai Dokter di Poliklinik Polres Klaten sampai dengan sekarang, tugas ahli sebagai Tenaga Ahli Dokter dibagian Poliklinik Polres Klaten, tugas dan tanggungjawab melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan Kedokteran dan Kesehatan di Poliklinik Polres Klaten;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan terhadap Anak Farelio Keyzaskie berdasarkan Surat Nota Dinas Kasat Reskrim, dengan Nomor : B / ND - 151/ VII / 2016 / Reskrim, tertanggal 19 Juli 2016;
Bahwa awalnya Ahli melakukan observasi dan wawancara dengan Anak Farelio Keyzaskie;
Bahwa Ahli jelaskan secara ilmu kedokteran dan kesehatan, memakan suatu yang tidak lazim ( menakutkan atau menjijikan ) kepada seorang anak dapat mengakibatkan rasa tertekan, ketakutan, dan trauma psikologis. Dalam hal ini memaksa seorang anak untuk memakan kotoran manusia yang identik dengan suatu hal yang menjijikan secara psikologis dapat menyebabkan rasa tertekan dan ketakutan, dan dalam jangka panjang akan menimbulkan trauma psikologis. Secara langsung / spontan ( kasat mata dan bau ) bisa menimbulkan reflek muntah karena dipicu stimulasi susunan saraf otak.
Bahwa kotoran manusia / feses / tinja ( tahi / tai ) adalah produk buangan saluran pencernaan manusia melalui anus. Bau khas dari tinja ( tahi / tai ) atau feses disebabkan oleh aktivitas bakteri yang mengandung belerang dan gas hydrogen sulfide. Asupan makanan berupa rempah – rempah, vegetarian, makan tinggi lemak dan penyakit tertentu dapat menambah bau khas feses atau tinja ( tahi / tai ) Seseorang dengan penyakit tertentu tinjanya akan berbahaya karena mengandung zat – zat yang dapat menimbulkan penyakit :
Mikroba
Sebagian diantaranya merupakan mikroba pathogen seperti Salmonela Typhi ( penyebab demam tifus ), Bakteri Vibrio Cholerae ( penyebab kolera , Hepatitis A dan polio ). Tinja manusia mengandung puluhan milyar mikroba, termasuk bakteri koli tinja;
Materi Organik
Sebagian merupakan sisa dan ampas makanan yang tidak tercerna, dapat berbentuk karbohidrat, protein, enzim, lemak, mikroba, dan sel – sel mati yang mengeluarkan bau tak sedap dan bewarna hitam;
telur cacing
Seorang yang cacingan akan mengeluarkan tinja yang mengandung telur-telur cacing, 1 gram tinja berisi ribuan telur cacing yang siap berkembang biak diperut orang lain;
Sehingga dari penjelasan diatas tersebut dapat disimpulkan bahwa kotoran manusia tinja / feses ( tahi / tai ) berbahaya bagi kesehatan manusia;
Bahwa Ahlimenjelaskan yang dimaksud dengan Urin / air kencing adalah hasil dari system ekskresi pada manusia yang dikeluarkan melalui saluran kencing. Urin bukan residu beracun, kandungan urin adalah 95 % air, 2,5 % Urea, dan sisanya 2,5 % adalah campuran mineral garam hormone serta enzim. Tapi itu tidak berarti Urine yang tidak beracun baik untuk dikonsumsi. Waspada terhadap bakteri yang melapisi saluran kemih yang dapat mencemari air seni dan resiko penyebab gangguan kesehatan yang ikut keluar pada beberapa saat urin pertama kali keluar. Dikhawatirkan air seni yang keluar diawal berisi bakteri yang terdapat pada saluran kemih. Bagi mereka yang konsumsi narkoba sangat dilarang untuk minum air seni sendiri dan juga orang yang mengalami dehidrasi, karena urine akan mengandung garam tinggi dan mineral;
Bahwa Ahli jelaskan bahwa reflek muntah ( gagging refleks ) adalah suatu mekanisme fisiologis tubuh untuk melindungi tubuh terhadap benda asing atau bahan – bahan berbahaya bagi tubuh, masuk kedalam tubuh melalui faring, laring atau trakea;
Beberapa faktor penyebab muntah yaitu :
Faktor Patologis
Kelainan sistematik seperti kesehatan gigi dan penyakit kronis tertentu dapat menyebabkan reflek muntah ( gangguan saluran pernafasan, deviasi septum, polip hidung dan luka lambung);
Faktor Psikologis
Reflek muntah yang aktif secara abnormal dapat terjadi karena pengalaman sebelumnya yang memicu episode muntah. Ketakutan adalah faktor dibawah sadar yang selalu mempengaruhi orang untuk muntah ( misal pemaksaan makan sesuatu yang menjijikan );
Faktor Fisiologis
Faktor ekstra oral adalah rangsangan yang datang dari luar rongga mulut dapat berupa rangsangan pengelihatan, pendengaran, dan penciuman. ( misal orang melihat atau mendengar dan mencium hal yang menjijikan );
Faktor intra ora adalah jika terkena pada daerah sekitar mulut yang mempunyai respon rangsang taktil hipersensitif sehingga dapat merangsang muntah.
Faktor lain.
Muntah dapat terjadi pada berbagai keadaan misalkan kehamilan, mabuk perjalanan, dan karena efek samping pemakaian obat, operasi, dan terapi radiasi.
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukum akan menanggapinya di dalam pledoi;
DR. SUMY HASTRI PURWANTY, dr, SpF, DFM,; di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja sebagai Anggota Polri dengan pangkat AKBP dan jabatan Ahli adalah sebagai Kasubbiddokpol Biddokkes Polda Jateng di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng sejak tahun 2012 sampai dengan sekarang, tugas ahli sebagai Tenaga Ahli Dokter Forensik dibagian Dokpol Instalasi Forensik RS. Bhayangkara Tk. II Semarang, ahli bertanggung jawab melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan cangkupan Kedokteran Forensik di RS. Bhayangkara pada khususnya, dan Wilayah Hukum Polda Jateng pada umumnya;
Bahwa Ahli membawahi beberapa bidang antara lain DVI dan pelayanan masyarakat;
Bahwa pendidikan terakhir Ahli adalah Doktor (S-3) yang diperoleh tahun 2015 di Universitas Airlangga;
Bahwa benar ahli membenarkan BAP pada tahap penyidikan.
Bahwa benar ahli melakukan pemeriksaan Visume Et Refertum Hidup terhadap Anak Farelio Keyzaskie, saksi Wulan Tri Astuti, saksi Atni Widati, dan Terdakwa berdasarkan permintaan Kasat Reskrim atas nama Kepala Kepolisian Resor Klatentanggal 30 Mei 2016, tentang permintaan pemeriksaan gigi atas nama Wulan Tri Astuti, Atni Widati dan Terdakwa;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan hanya sebatas permintaan dari penyidik sehingga apabila tidak dimintakan maka Ahli tidak melakukan pemeriksaan;
Bahwa telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap AnakFarelio Keyzaskie, saksi Atni Widati, saksi Wulan Tri Astuti dan Terdakwa pada tanggal 30 Mei 2016.
Bahwa pemeriksaan hanya sehari saja yang dilakukan secara bertahap yaitu Anak Farelio Keyzaskie terlebih dahulu, lalu saksi Atni Widati, saksi WulanTri Astuti dan Terdakwa secara bergantian, dengan melakukan wawancara, observasi dan materi tes;
Bahwa tahapan pemeriksaan adalah melakukan visum kepada Anak Farelio Keyzaskie lalu setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ada beberapa luka gigitan, dari luka gigitan tersebut kemudian Ahli meminta drg. Dira Darmastuti untuk melakukan pemeriksaan atau pencocokan bekas luka gigitan di tubuh Anak Farelio Keyzaskie terhadap sampel yang diajukan penyidik yaitu Terdakwa, saksi Atni Widati dan saksi Wulan Tri Astuti;
Bahwa hasil visum yang dilakukan Ahli adalah sebagai berikut dibacakan di depan persidangan Visum et Repertum : VER/25/V/2016/Biddokkes tanggal 30 Mei 2016) :
Kepala : Tidak ada kelainan;
Wajah : Bekas luka dibawah bibir memanjang kebawah kurang lebih 2 cm, lebar 1 cm warna merah kebiruan;
Leher : Tidak ada kelainan.
Bahu : Tidak ada kelainan.
Dada :
Sebelah kiri tampak bekas gigitan dengan warna merah kebiruan dan memutih karena bekas luka;
Warna keputihan ditengah garis tengah tubuh bekas luka yang mengelupas;
Perut : Beberapa bekas gigitan Punggung ; Tidak ada kelainan.
Bokong : Ada satu bekas gigitan di bokong kiri
Anggota gerak : Dijari tangan kiri dan kanan tampak bekas luka dengan kulit masih mengelupas dan warna kemerahan.
Alat kelamin : Laki laki, tampak bekas luka gigitan.
Bahwa Ahli juga menemukan fakta-fakta lain yaitu temukan dari pemeriksaan atas Anak Farelio Keyzaskie ditemukan bekas luka diwajah bagian bawah bibir, di dada pada garis tengah tubuh, dijari tangan kanan dan kiri, serta di daerah kemaluan. Bekas luka diatas tersebut merupakan bekas luka lain bukan karena gigitan, menurut ahli luka tersebut:
Luka tersebut bukan karena jatuh karena bentuk lukanya lebih teratur sedangkan biasanya luka karena jatuh adalah cenderung tidak beraturan;
Juga bukan karena gigitan kucing atau hewan lain karena gigi dari kucing mempunyai taring yang kecil dan bentuknya berbeda dengan manusia;
Bahwa luka tersebut cenderung disebabkan oleh fisik manusia;
Bahwa setelah melakukan observasi tersebut lalu Ahli melakukan pemeriksaan kecocokan antara luka bekas gigitan pada badan Anak Korban Farelio Keyzaskie dengan pola gigi antara saksi Wulan Tri Astuti, saksi Atni Widati serta Terdakwa, dan teknik tersebut dinamakan teknik superimpose;
Bahwa untuk teknik superimpose nantinya akan disampaikan oleh dokter yang melakukan pemeriksaan yaaitu drg. Dira Darmastuti;
Bahwa dari pemeriksaan terhadap sampel gigi dari saksi Wulan Tri Astuti, saksi Atni Widati dan Terdakwa dapat disimpulkan sebagai berikut:
Wulan Tri Astuti :
dari hasil pemeriksaan didapat lengkungan gigi depan tidak beraturan baik gigi rahang atas maupun gigi rahang bawah;
Atni Widati:
dari hasil pemeriksaan didapat lengkung gigi depan cukup rapi, empat gigi depan atas palsu dan bisa dilepas, lengkung gigi lebih besar;
Terdakwa:
dari hasil pemeriksaan didapat lengkung gigi depan oval dan baik, gigi ke 5 kanan atas sisa akar, gigi ke 5 kanan bawah berlubang disebelah belakang;
Bahwa selanjutnya Ahli dan Ahli drg Dira Damarstuti melakukan analisa bekas gigitan dengan menggunakan tehnik Superimpose antara gambaran bekas gigitan padah tubuh korban yaitu di sepuluh centimeter sebelah kiri putting susu kiri agak kebawah,sepuluh centimeter dibawah ketiak kiri dengan gambar lekukan gigi hasil cetakan gigi tersangka dan saksi – saksi dengan hasil sebagai berikut :
Terdakwa, terdapat gambaran match ( ada korelasi ) pada kedua taring dan lengkung gigi depan yang teratur rapi;
saksi Wulan Tri Astuti, terdapat gambaran tidak match ( tidak ada korelasi) karena lengkung gigi depan lebih lebar dan gigi tidak rata;
saksi Atni Widati, terdapat gambaran tidak match ( tidak ada korelasi ) karena lengkung gigi depan lebih lebar, menggunakan gigi tiruan rahang atas yang mudah lepas dan taringnya sudah tumpul;
Bahwa dari hasil pemeriksaan secara keseluruhan dapat disimpulkan ditemukan bekas luka diwajah bagian bawah bibir, di dada pada garis tengah tubuh, dijari tangan kanan dan kiri, serta di daerah kemaluan. Bekas luka diatas tersebut merupakan bekas luka lain bukan karena gigitan, sedangkan dari pemeriksaan atas korban berdasarkan pemeriksaan klinis dan tehnik superimpose pada bekas gigitan pada tubuh korban yaitu di dada sebelah kiri dengan letak sepuluh sentimeter sebelah kiri putting susu kiri agak kebawah , sepuluh sentimeter dibawah ketiak kiri dengan cetakan gigi ketiga orang tersebut diatas disimpulkan bahwa bekas gigitan pada tubuh korban cenderung match ( ada korelasi ) dengan gambaran lekukan pada cetakan gigi Terdakwa:
Bahwa hasil pemeriksaan tersebut juga telah Ahli tuangkan dalam Visum Et Repertum Nomor VER/25/2016/Biddokkes/2016 tanggal 30 Mei 2016 dan telah pula Ahli tanda-tangani;
Bahwa ada bekas luka pada kemaluan Anak Farelio Keyzaskie tetapi Ahli tidak dapat menyimpulkan apakah itu merupakan bekas gigitan atau bekas yang lain karena bekas luka itu tidak langung ke kulit;
Bahwa luka-luka gigitan ataupun luka-luka lain selain gigitan yang ada pada tubuh Anak Farelio Keyzaskie adalah luka yang diakibatkan oleh luka akibat fisik karena luka-luka yang dialami lebih cepat sembuh dan ketika disentuh sudah tidak terasa sakit, sedangkan luka akibat alat bentuk luka lebih besar, lebar dan kalau disentuh masih terasa sakit karena disana sudah ada kuman;
Bahwa selama pemeriksaan Ahli amati Anak Farelio Keyzaskie selalu didampingi oleh neneknya, anak lebih kooperatif diperiksa oleh dokter perempuan daripada dokter laki-laki;
Bahwa luka-luka yang dialami oleh Anak Farelio Keyzaskie Ahli perkirakan antara 7- 10 hari atau bisa juga lebih dari itu atau sudah cukup lama karena saat dipegang sudah tidak sakit, selain itu juka melihat bekas luka gigitan lebih seksama lagi yaitu luka sudah berwarna putih dan pengelupasan dari bekas lecet diperkirakan akan lebih dari 7 atau 10 hari tetapi tidak lebih dari satu bulan kebelakang, sehingga interval yang bisa Ahli perkirakan antara 7 atau 10 hari hingga 1 (satu) bulan kebelakang dengan catatan Anak Farelio Keyzaskie tidak dalam keadaan sakit;
Bahwa luka-luka gigitan yang ada pada tubuh Anak Farelio Keyzaskie adalah luka gigitan manusia karena melihat susunan giginya berbeda dengan susunan gigi binatang, selain itu luka tersebut dilakukan oleh gigi yang “hidup” bukan replica karena luka akibat replica gigi tidak akan menimbulkan bekas yang cukup dalam pada tubuh seperti pada luka gigitan di tubuh Anak Farelio Keyzaskie, sebab luka gigitan ini terlihat ada tekanannya;
Bahwa Ahli dapat menyimpulkan kalau susunan gigi yang cenderung match atau cocok dengan luka gigitan pada tubuh Anak Farelio Keyzaskie adalah Terdakwa;
Bahwa mengenai kekeliruan atau error sangat kecil karena masing-masing individu memiliki susunan gigi yang tidak pernah sama;
Bahwa Penuntut Umum telah menyampaikan mengenai visum et repertum dari RSUP dr Soeradji Klaten kepada Ahli dan atas hasil visum ahli menyatakan bahwa visum et repertum yang dibuat oleh RSUP Soeradji Klaten adalah visum yang dibuat oleh dokter umum sehingga menurut ilmu kedokteran forensik visum dokter umum itu berbeda dengan visum yang dibuat oleh dokter forensik dalam menganalisa karena luka yang dibuat lebih spesifik yaitu luka berupa gigitan atau luka cekikkan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa dan Penasehat Hukum akan menanggapinya di dalam pledoi;
Drg. DIRA DARMASTUTI di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja sebagai Anggota Polri dengan pangkat AKBP dan jabatan ahli adalah sebagai ahli Madya Biddokkes Polda Jateng di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng.
Bahwa Ahli merupakan dokter gigi yang melakukan pemeriksaan dokter gigi forensik terhadap 3 (tiga) orang sampel yaitu Terdakwa, saksi Atni Widati dan saksi Wulan Tri Astuti atas permintaan dari DR. Sumy Hastri Purwanty, dr, SpF, DFM;
Bahwa Ahli memiiki sertifikat untuk menganalisa gigitan (bite Mark);
Bahwa pada tanggal 30 Mei 2016 saat Ahli jaga di Poliklinik Bhayangkara Semarang, Ahli mendapat telepon Penyidik Reskrim Polres Klaten minta tolong untuk melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Wulan Tri Astuti dan Atni Widati, selanjutnya Penyidik Polres Klaten membawa Anak Farelio Keyzaskie (korban), Terdakwa ,saksi Wulan Astuti, dan saksi Atni Widati kepoliklinik gigi tempat Ahli bertugas dan Ahli diperlihatkan luka-luka bekas gigitan di tubuh Anak Farelio Keyzaskie;
Bahwa Ahli pertama kali melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, selanjutnya Ahli melakukan rekam dan pencatatan yang disebut odontogram yaitu suatu rekam gigi yang wajib dilakukan terhadap korban hidup atau mati, rekam tersbut dilakukan secara lengkap termasuk adanya akar atau lubang pada gigi;
Bahwa Ahli kemudian membuat cetakan dan sendok cetakan karena geraham Terdakwa kecil, kemudian bahan cetak yang disebut “alginate” diaduk dan selanjutnya dicetak pada mulut Terdakwa pada bagian atas terlebih dahulu baru pada bagian bawah, setelah cetakan jadi kemudian cetakan negatif itu di cor dengan gips berwarna biru dan keras selanjutnya Ahli beri nama;
Bahwa Ahli kemudian memeriksa Anak Farelio Keyzaskie, saat dibuka bajunya Ahli dapat melihat terdapat banyak luka bekas gigitan yaitu di perut, dada, ketiak, punggung dan pantat, kesemua luka tersebut terlihat sudah cukup lama dan tidak jelas, selanjutnya Ahli mencari diantara luka-luka tersebut yang cukup jelas dan didapat luka-luka gigitan pada ketiak dan diatas putting;
Bahwa setelah menemukan bekas luka yang cukup jelas kemudian dilakukan foto 90 ̊, kemudian Ahli menempelkan plastik bening pada luka yang dijadikan sampel dan dijiplak, selanjutnya Ahli melakukan pemeriksaan dan mencetak gigi terhadap ibu anak tersebut yaitu saksi Wulan Tri Astuti dengan cara yang sama yang Ahli lakukan terhadap Terdakwa demikian juga terhadap nenek anak tersebut yaitu saksi Atni Widati;
Bahwa Ahli melakukan pemeriksaan dan cetak gigi terhadap ketiga orang tersebut sebagai bahan pembanding, selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau perbandingan antara cetakan bekas luka di tubuh Anak Farelio Keyzaskie dengan cetakan gigi Terdakwa, saksi Wulan Tri Astuti dan saksi Atni Widati;
Bahwa cetak gigi yang dilakukan Ahli pertama kali pada rahang dan taring atas karena untuk melakukan gigitan serta gigitan yang paling kuat dilakukan oleh rahang atas dan taring juga lebih tajam, batas pemeriksaan gigitan adalah hingga batas primoral yaitu hingga geraham kecil dibelakang taring;
Bahwa dari hasil pemeriksaan gigi atau dikenal teknik superimpose diketahui:
Wulan Tri Astuti :
Lengkung gigi depan tidak beraturan baik gigi rahang atas maupun gigi rahang bawah, gambaran tidak match ( tidak ada korelasi ) karena lengkung gigi depan lebih lebar dan gigi tidak rata;
Atni Widati :
Lengkung gigi depan cukup rapi, empat gigi depan atas palsu yang lepasan, lengkung gigi lebih besar, gigi taring tumpul;
Terdakwa:
Lengkung gigi depan oval dan baik, gigi ke 5 kanan atas sisa akar, gigi ke 5 kanan bawah berlubang disebelah belakang, kedua taring dan lengkung gigi depan yang teratur rapi;
Bahwa dapat disimpulkan berdasarkan pemeriksaan klinis dan tehnik superimpose pada bekas gigitan pada tubuh korban yaitu di dada sebelah kiri dengan letak sepuluh sentimeter sebelah kiri putting susu kiri agak kebawah , sepuluh sentimeter dibawah ketiak kiri dengan cetakan gigi ketiga orang tersebut diatas disimpulkan bahwa bekas gigitan pada tubuh korban cenderung match ( ada korelasi ) dengan gambaran lekukan pada cetakan gigi terdakwa;
Bahwa benar gigi saksi Atni Widati adalah gigi tiruan yang dibuat oleh tukang dan bukan gigi lepasan. Sekalipun gigi tersebut lepasan, pola giginya berbeda;
Bahwa benar dari bentuk luka dan lebamnya bahwa luka yang dialami korban cukup dalam dan bekas gigitan tersebut dilakukan dengan tekanan kuat. Sementara apabila digigit dengan gigi tiruan tekanannya lebih rendah dan pola giginya tidak ada sekatnya atau bisa dikatakan rapi berjajar;
Bahwa selain luka gigitan juga terdapat luka dibibir, luka lebam-lebam pada bagian tubuh yang lain, selain itu juga ada luka kemaluan tetapi karena luka itu sudah lama maka Ahli tidak dapat memastikan apakah itu luka gigitan dan apakah gigitan tersebut cukup dalam;
Bahwa apabila replica gigi atau gigi palsu dilepas kemudian digigitkan ke tubuh memiliki akibat dan bekas luka gigitan yang berbeda, sedangkan jika dilihat dari bekas luka ditubuh Anak Farelio Keyzaskie cukup dalam dan dengan tekanan yang kuat;
Bahwa pada nenek Anak Farelio Keyzaskie yaitu saksi Atni Widati terdapat gigi palsu, tetapi gigi palsu tersebut bukanlah gigi palsu buatan dokter melainkan buatan tukang karena interdental atau lubang antar giginya tidak ada, sebab bisa dilihat dari hasil cetakan ada bagian yang tidak terisi bahan cetakan selain itu juga bentuknya tumpul sehingga bekas gigitannya berbeda dengan bekas gigitan terhadap gigi yang hidup, selain itu bekas gigitan yang dilakukan oleh otot rahang dan taring berbeda dengan bekas gigitan yang dilakukan karena replika gigi atau gigi palsu atau juga jika replika gigi atau gigi palsu tersebut dilepas dan ditekankan pada tubuh;
Bahwa Ahli tidak dapat memastikan dari luka-luka yang ada pada tubuh Anak Farelio Keyzaskie tersebut sudah berapa lama karena semuanya tergantung dari intensitas atau tekanan gigitan, waktu gigitan serta kemampuan menyembuhkan dari anak tersebut, perkiraan Ahli hanya interval waktu antara 7-10 hari hingga satu bulan kebelakang;
Bahwa berdasarkan ilmu forensik bahwa Gigi masing-masing manusia berbeda satu sama lain. Jika dibandingkan maka bisa 1 banding 2,5 milyar orang bahkan jika orang tersebut kembar pasti ada perbedaannya, sehingga data gigi merupakan salah satu data primer untuk mengidentifikasi seseorang selain sidik jari dan DNA;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa dan penasehat hukum akan menanggapinya di dalam pledoi;
Dra. KARNI, Psikologyang Surat Keterangannya dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli telah membuat Surat Keterangan Nomor YM.02.21/I.4.1/ -/2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra Karni, Psi, dokter dari RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro, tanggal 16 Mei 2016 atas nama Anak Farelio Keyzaskie, dengan kesimpulan dari temuan-temuan wawancara, observasi dan tes diatas dapat disimpulkan yang bersangkutan dinyatakan ada gejala-gejala gangguan psikologis yang nyata yaitu kecemasan merasa takut terhadap orang disekitarnya dan cenderung menarik diri;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa dan penasehat hukum akan menanggapinya di dalam pledoi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-harinya yang terakhir sebagai pembantu Pengacara;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Wulan Tri Astuti saat berada di Pom Bensin lalu saling berkomunikasi melalui Hand Phone dan saat berkenalan saksi Wulan Tri Astuti mengaku janda mempunyai anak satu orang dan saya duda punya anak 2 (dua) orang lalu saling bertukaran nomor HP;
Bahwa Terdakwa mengenal saksi Wulan Tri Astuti, tetapi Terdakwa tidak pernah pacaran dengan saksi Wulan Tri Astuti, selain itu saat Terdakwa berkenalan dengan saksi Wulan Tri Astuti,Terdakwa tidak pernah mengaku bekerja sebagai Pengacara, hanya sedang menempuh S.1 Hukum bukan S.2 , dan bisa membantu permasalahan rumah tangga saksi Wulan Tri Astuti;
Bahwa Terdakwa pernah diminta oleh saksi Wulan Tri Astuti untuk datang dan menemui orang tuanya saksi Wulan Tri Astuti di rumahnya lalu orang tuanya mengatakan bila mau dengan saksi Wulan Tri Astuti supaya Wulan diurus dengan serius, namun Terdakwa saat itu meminta saksi Wulan Tri Astuti untuk dikawin siri, mengetahui hal tersebut orang tua saksi Wulan Tri Astutimerasa kaget dan orang tuanya minta Terdakwa untuk kawin sah sama saksi Wulan Tri Astutidan pada hari itu juga akan diurus;
Bahwa saksi Wulan Tri Astuti dan Farel pergi dari rumah orang tuanya untuk mencari tempat kost atas inisiatif saksi Wulan Tri Astuti sendiri bukan atas inisiatip Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengancam atau mendikte saksi Wulan Tri Astuti soal surat kuasa tersebut, Surat Kuasa dikonsep oleh saksi Wulan Tri Astuti sendiri dan saksi Wulan Tri Astuti pernah menelpon kepada Terdakwa bagaimana cara membuat surat kuasa, lalu Terdakwamenyuruh saksi Wulan Tri Astutimengambil kertas, kemudian Terdakwa menjelaskan soalSurat Kuasa tersebut yaitu kepada siapa dan untuk siapa dan isinya seperti apa;
Bahwa saksi Wulan Tri Astuti pernah menitipkan Anak Farelio Keyzaskie sekitar akhir tahun 2015 dan itu atas inisiatif saksi Wulan Tri Astuti sendiri karena merasa diikuti oleh orang dirumahnya;
Bahwa setelah saksi Wulan Tri Astuti tinggal di kos hubungan atau komunikasi Terdakwa dengan saksi Wulan Tri Astuti bisa lebih leluasa tetapi Terdakwa jarang datang ke kos saksi Wulan Tri Astuti dengan Anak Farelio Keyzaskie karena saat itu mobil Terdakwa rusak dan sedang dibengkel;
Bahwa Terdakwa pernah dimintai tolong oleh saksi Wulan Tri Astuti untuk menjemput Farel dari tempat kos pada tanggal 28 April 2016 pas hari pasar Legi, untuk dititipkan dan tinggal bersama Terdakwa, karena saksi Wulan Tri Astutimerasa dibuntuti oleh orang,supaya Anak Farelio Keyzaskie jangan diambil orang;
Bahwa selama Anak Farelio Keyzaskie dititipkan untuk tinggal bersama Terdakwa di rumah,Terdakwa selalu memberikan kebutuhan pokok dan mendidiknya belajar gerakan sholat, bacaan sholat, belajar berdoa, bermain dan memandikannya dan kalau malam juga tidur dengan Terdakwa;
Bahwa selain merasa diikuti, Terdakwa mau menerima Anak Farelio Keyzaskie karena ada niat baik Terdakwa dengan saksi Wulan Tri Astuti yaitu mau menikahinya sehingga Anak Farelio Keyzaskiedititipkan di tempat Terdakwa supaya akrab dan lebih mengenal Terdakwa;
Bahwa di rumah tersebut Anak Farelio Keyzaskie tinggal dengan Terdakwa dan anak Terdakwa sedangkan saksi Wulan tinggal di kos;
Bahwa selama Anak Farelio Keyzaskie dititipkan untuk tinggal bersama,Terdakwa tidak pernah memukul, menggigit atau menyuruh untuk makan kotorannya/tinja dan untuk minum air seni namun bila Anak Farelio Keyzaskie nakal Terdakwa sentil;
Bahwa selama Farel tinggal dengan Terdakwa, saksi Wulan sering berhubungan dengan Terdakwa untuk menanyakan kabar Farel;
Bahwa Terdakwa tidak membenarkan Berita Acara Pemeriksaan yang menyatakan perkataaan “ Wulan adalah pacar saya”;
Bahwa Terdakwa pernah melihat luka-luka yang ada pada tubuh korban namun yang tidak tahu siapa yang melakukan, saat Anak Farelio Keyzaskie dititipkan dirumah Terdakwa dibibir dan tangan Anak Farelio Keyzaskie sudah dalam keadaan luka entah luka lama atau baru Terdakwa kurang tahu lalu Terdakwa menanyakan kepada Anak Farelio Keyzaskiedan dijawab Luka tersebut karena jatuh dari tangga;
Bahwa beberapa hari Anak Farelio Keyzaskie berada di rumah Terdakwa ada luka dibagian dada,perut dan paha,Terdakwa pernah menanyakan kepada saksi Wulan Tri Astuti namun saksi Wulan Tri Astuti tidak menjawabnya, kemudian Terdakwa pernah melihat kemaluan Anak Farelio Keyzaskie ada bengkak saat berada di rumah belum kepantai dan Terdakwa pernah menanyakan kepada Wulan kemaluan Anak Farelio Keyzaskie luka karena apasaksi Wulan Tri Astuti tidak menjawab;
Bahwa saat akan bepergian ke Pasar Legen Jatinom, Terdakwa pergi dengan menggunakan mobil Cherry warna merah, saat ituAnak Farelio Keyzaskie duduk dipangkuan Terdakwa dan tangannya usil pencet-pencet bel/klason dan setelah sampai pasar legen/Jatinom mampir di warung makan soto kemudian memesan soto dan Terdakwa yang menyuapi;
Bahwa Terdakwa pergi ke Pantai dengan menggunakan mobil pribadi milik Terdakwa, saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskie diajak pergi,Anak Farelio Keyzaskie duduk dijok belakang saksi Wulan Tri Astuti duduk dimana Terdakwa kurang ingat dan saat dalam perjalanan selalu bercanda;
Bahwa saat di Pantai Ayah Kebumen Anak Farelio Keyzaskiemain dipantai memakai baju tipis bersama Terdakwa dan anak Terdakwa, sedangkan saksi Wulan Tri Astuti duduk sama teman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa memang meminta saksi Wulan Tri Astuti untuk membuat Surat Kuasa bila Anak Farelio Keyzaskie dititipan ditempat Terdakwa supaya jangan di tuduh melakukan penculikan;
Bahwa saat Anak Farelio Keyzaskie dititipkan di tempat Terdakwa, Terdakwa sudah melihat Anak Farelio Keyzaskie dibagian tubuhnya terdapat luka-luka Terdakwa pernah akan melaporkan kepada Polisi, namun saksi Wulan Tri Astuti melarangnya dengan alasan itu orang tua saksi Wulan Tri Astuti dan Terdakwa tidak tega ibunya pisah dengan anaknya;
Bahwa sewaktu Pak RT dan Pak RW datang ditempat Terdakwa, Terdakwa sudah berusaha untuk mengembalikan Anak Farelio Keyzaskie kepada Utinya namun saksi Wulan Tri Astuti melarangnya dan tidak mau;
Bahwa orang tua saksi Wulan Tri Astuti pernah datang ditempat Terdakwa untuk menjemput saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskie namun Terdakwa menolaknya dan tidak Terdakwa ijinkan karena Terdakwa telah mendapat Surat Kuasa dari saksi Wulan Tri Astuti untuk menjaganya;
Bahwa saat diperlihatkan dipersidangan foto barang bukti berupa mobil Cherry warna merah Nopol B-1349-BVE dan Terdakwa mengetahui sebagai miliknya yang dibeli bekas dan belum dibalik nama;
Bahwa selanjutnya didengar keterangan saksi Wulan Tri Astuti sehubungan Surat Kuasa yang diajukan dipersidangan dan saksi Wulan Tri Astuti menerangkan pernah membuat surat kuasa ditulis langsung tetapi yang mendikte adalah Terdakwa dan saksi Wulan Tri Astuti dipaksa untuk membuatnya bila tidak mau hak asuh anak akan dikembalikan kepada mantan suaminya;
Bahwa saat Anak Farelio Keyzaskie dititipkan dirumah Terdakwa bukan atas kemauan saksi Wulan Tri Astuti melainkan atas permintaan Terdakwa;
Bahwa sewaktu Pak RT dan pak RW datang ketempat Terdakwa saksi Wulan Tri Astuti dilarang oleh Terdakwa untuk keluar dan menemuinya;
Bahwa saat membuat Surat Kuasa tersebut Terdakwa berada di Kos;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut
Saksi SURIP dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberi keterangan dan yang diterangkan adalah benar;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada saat di Purwokerto kemudian di Klaten bertemu lagi;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekitar jam 09.00 Wib saksi bersama saksiMulyana datang kerumah Terdakwa kemudian pada saat didalam rumah tersebut saksi melihat ada seorang anak kecil laki-laki yang menurut perkiraan saksi itu adalah Anak Farelio Keyzaskie, dan saat itu saksi melihat anak tersebut mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri, dan luka pada bagian bibir atas dan bawah, setelah melihat luka tersebut saksi menanyakan kepada anak tersebut dengan kata-kata” itu kenapa bibirnya”, anak tersebut hanya diam saja, setelah itu Terdakwa menjelaskan bahwa anak tersebut habis jatuh pada saat mengejar – ngejar ayam kalkun dan kucing dibelakang rumah. Setelah itu Terdakwa mengajak anak kecil tersebut bersama saksi beserta saksi Mulyana tersebut untuk sarapan pagi di Soto Legen Jatinom dengan menggunakan mobil milik Terdakwa;
Bahwa selama perjalanan saksi melihat Anak Farelio Keyzaskie hanya duduk diam, saat di warung soto Anak Farelio Keyzaskie disuapi oleh Terdakwa tetapi makannya tidak banyak;
Bahwa sepengetahuan saksi, antara Terdakwa dengan Anak Farelio Keyzaskie hubungannya baik;
Bahwa pada waktu piknik di Kebumen, saksi juga melihat Anak Farelio Keyzaskie dan ibunya yang saksi duga bernama Wulanbersama-sama satu mobil dengan Terdakwa;
Bahwa pada waktu di pantai Anak Farelio Keyzaskie lebih sering dengan Terdakwa dan sedangkan saksi Wulan Tri Astutikelihatan murung dan tidak senang hanya duduk di pantai dan mengobrol dengan istri saksi;
Bahwa benar pada waktu di pantai Anak Farelio Keyzaskie memanggil Terdakwa dengan sebutan ayah.
Bahwa setelah itu saksi pulang dan berpisah dengan Terdakwa di Purworejo.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi MULYANA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberi keterangan dan yang diterangkan adalah benar;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekitar jam 09.00 Wib saksi bersama saksi Surip datang kerumah Terdakwa, kemudian pada saat didalam rumah tersebut saksi melihat ada seorang anak kecil laki-laki yang menurut perkiraan saksi itu adalah FARELIO, dan saat itu saksi melihat anak tersebut mengalami luka pada bagian pelipis mata sebelah kiri, dan luka pada bagian bibir atas dan bawah, setelah melihat luka tersebut saksi menanyakan kepada anak tersebut tetapi anak tersebut hanya diam saja;
Bahwa setelah itu Terdakwa menjelaskan bahwa anak tersebut habis jatuh pada saat mengejar-ngejar ayam kalkun dan kucing dibelakang rumah,setelah itu Terdakwa mengajak anak kecil tersebut bersama saksi beserta saksi Surip tersebut untuk sarapan pagi di Soto Legen Jatinom dengan menggunakan mobil milik Terdakwa;
Bahwa saat dikendaraan itu Anak Farelio Keyzaskie duduk di jok depan sedangkan saksi dan saksi Surip duduk dibelakang, saat di warung soto saksi lihat Terdakwa menyuapi anak tersebut;
Bahwasepengetahuan saksi, antara Terdakwa dengan Anak Farelio Keyzaskie hubungannya baik ;
Bahwa pada waktu piknik di Kebumen, saksi juga melihat Anak Farelio Keyzaskie dan ibunya yang saksi duga bernama Wulan ikutbersama-sama satu mobil dengan Terdakwa, sedangkan saksi ikut satu mobil dengan saksi Surip dan keluarganya;
Bahwa pada waktu di pantai Anak Farelio Keyzaskie lebih sering dengan Terdakwa, dan terlihat senang;
Bahwa pada waktu di pantai Anak Farelio Keyzaskie memanggil Terdakwa dengan sebutan ayah;
Bahwa setelah itu saksi bersama saksi Surip pulang dan berpisah dengan Terdakwa di Purworejo, dan tidak tahu Terdakwa pergi kemana;
Menimbang, bahwa atas keterangan tersebut terdakwa membenarkannya;
3. Saksi JOKO WIDODO, SH dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberi keterangn dan yang diterangkan adalah benar;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Anak Farelio Keyzaskie dan saksi Wulan Tri Astuto.
Bahwa Terdakwa adalah adik kelas saksi sewaktu kuliah di Unsoed Purwokerto;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa waktu itu tidak selesai kuliah karena menikah dan punya usaha dan kemudian transfer ke universitas Boyolali;
Bahwa keseharian hubungan antara Terdakwa dan teman-teman baik;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan AnakFarelio Keyzaskie sekitar tanggal 29 April 2016 di rumah Terdakwa;
Bahwa saksi hanya melihat pada saat akan Wudhu dan sholat Magrib saja dan saksi beserta keluarga juga sempat sholat berjamaah dengan Terdakwa, setelah sholat saksi lihat Anak Farelio Keyzaskie dibelakang dengan anak Terdakwa sedangkan saksi Wulan Tri Astuti saksi tidak lihat;
Bahwa sepengetahuan saksi pada saat dirumah Terdakwa, Terdakwa dengan anak Farelio Keyzaskie biasa-biasa saja dan nyaman-nyaman saja;
Bahwa setelah itu Terdakwa dan saksi kemudian pergi dengan mobil masing-masing;
Bahwa saat saksi bersama Terdakwa dalam 1 (satu) mobil, pernah saksi mendengar telepon Terdakwa dengan saksi Wulan Tri Astutiyang intinya minta dicarikan hitter sama mencarikan kos karena hubungannya dengan orang tua kurang harmonis;
Bahwa waktu itu Terdakwa yang menyampaikan bahwa telepon tersebut dari saksi Wulan Tri Astuti, selain itu saksi juga pernah diceritakan oleh Terdakwa kalau antara Terdakwa dan saksi Wulan Tri Astuti ada hubungan pacaran;
Bahwa saksi pernah diceritakan oleh Terdakwa bahwa akan melaporkan neneknya ke Polisi, tetapi saksi tidak mengetahui karena apa dilaporkan;
Bahwa pada saat bertemu Anak Farelio Keyzaskie, saksi tidak terlalu memperhatikan luka-luka Anak Farelio Keyzaskie;
Bahwa saksi pernah diperlihatkan oleh Terdakwa tentang surat kuasa dari saksi Wulan Tri Astuti;
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi Wulan Tri Astuti setahu saksi mempunyai hubungan khusus yaitu pacaran, rencananya Terdakwa akan menikah dengan saksi Wulan Tri Astuti pada bulan Juni 2016 dan saksi pernah dimintai tolong untuk mengambil Akte Cerainya di Pengadilan Agama;
Bahwa no. HP Terdakwa adalah 085647868487;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan dengan keterangan saksi terkait definisi pacaran karena terdakwa tidak mengenal pacaran;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor YM.01.01/I.4.12/52/8009/2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr P Mosad Maliluan, dokter pada RSUP dr Soeradji Tirtonegoro tanggal 8 Mei 2016;
Visum Et Repertum Nomor VER/25/2016/Biddokkes yang dibuat dan ditandatangani oleh DR Sumi Hastry P, dr, SpF, DFM dan Drg Dira Darmastuti, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang Biddokkes Polda Jateng, tanggal 30 Mei 2016;
Surat Keterangan Ahli Kedokteran Gigi Forensik Nomor R/OF.25/VI/2016/BIDDOKKES yang dibuat dan ditandatangani oleh Drg Dira Darmastuti, tanggal 30 Mei 2016;
Surat Keterangan Psikologi Nomor YM.02.21/I.4.1/ -/2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra Karni, Psi, dokter dari RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro, tanggal 16 Mei 2016 atas nama Anak Farelio Keyzaskie;
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologi Nomor 445.22/9021/2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra Sri Harmi, Psi, Msi, dokter RSJD dr RM Soedjarwadi, tanggal 03 Juni 2016 atas nama Sumbar Pranoto;
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor 01/09/L/RA/VII/16, yang dibuat dan ditandatangani oleh Indiah Wahyu Andari, S, Psi dan Dra Hartanti Rahayu masing-masing sebagai konselor dari Rifka Annisa, yang melakukan pendampingan terhadap Anak Farelio Keyzaskie, tanggal 23 Juli 2016;
Kutipan Akta Kelahiran Nomor 24958/TP/2011 tanggal 8 Desember 2012 atas nama Farelio Keyzaskie, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten;
Laporan Sosial atas nama Farelio Keyzaskie, yang dibuat dan ditandatangani oleh Muslim Hidayat, S.sos,I,MA dan diketahui oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klaten, tanggal 1 Juli 2016;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kbm Cherry tipe QQ SX MT tahun 2008 Nopol B-1349 BVE warna merah dan STNKnya atas nama PT. Pola Cakra Mandir alamat Jl. Raya Duri Kosambi No.5C Jakarta Barat beserta anak kuncinya.;
1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy DUOS warna hitam tipe SM-G313 HZ ;
1 (satu) buah sapu ijuk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awal mula yaitusekitar Oktober tahun 2015 saksi Wulan Tri Astuti berkenalan dengan Terdakwa, saat saksi Wulan Tri Astuti bekerja sebagai operator di SPBU Ngawen, setelah saling bertukar nomor handphone hubungan antara Terdakwa dan saksi Wulan Tri Astuti semakin akrab;
Bahwa sebelum perkenalan tersebut baik Terdakwa dan saksi Wulan Tri Astuti sudah pernah menikah, saksi Wulan Tri Astuti menikah sah dengan Susanto sekitar bulan Juni Tahun 2010 kemudian bercerai sekitar Agustus 2011, dari pernikahan tersebut saksi Wulan Tri Astuti dikaruniai seorang anak Laki-Laki yang bernama Anak Keyzaskie yang lahir pada tanggal 15 Juli 2011 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 24958/TP/2011 tanggal 8 Desember 2012 atas nama Farelio Keyzaskie dan sekarang berumur sekitar 5 (lima) tahun, sedangkan Terdakwa dikaruniai 2 (dua) orang anak yang pertama bersama mantan istri Terdakwa dan yang kedua yang bernama Lukman tinggal bersama Terdakwa di Dk Kemit, Ds Pepe, Kec Ngawen, Kab Klaten;
Bahwa setelah perkenalan tersebut Terdakwa menyatakan niatnya untuk kehubungan lebih seriusdan Terdakwa kemudian ke rumah orang tua saksi Wulan Tri Astuti, saat itu yang menerima ayah saksi Wulan Tri Astuti yaitu saksi Wakiman, kepada saksi Wakiman Terdakwa menyampaikan maksudnya dan mengatakan akan menikahi saksi Wulan Tri Astuti secara siri;
Bahwa mendengar niat Terdakwa tersebut, saksi Wakiman menjadi terkejut dan menolak maksud Terdakwa serta meminta agar Terdakwa menikahi saksi Wulan Tri Astuti secara sah;
Bahwa akibat penolakan orang tua saksi Wulan Tri Astuti tersebut justru, membuat hubungan antara saksi Wulan Tri Astuti dengan orang tuanya yaitu saksi Atni Widati dan saksi Wakiman menjadi tidak harmonis, sedangkan hubungan antara Terdakwa dengan saksi Wulan Tri Astuti serta anaknya yaitu Anak Farelio Keyzaskie semakin baik, Terdakwa sering mengajak saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskie pergi berjalan-jalan, membelikan pakaian dan mainan serta menyuapi Anak Farelio Keyzaskie dan pada akhirnya saksi Wulan Tri Astuti memutuskan untuk tinggal berpisah dengan orang tuanya dan meminta Terdakwa untuk mencarikan kos dan menemukan kos di daerah Murangan, selanjutnya saksi Wulan Tri Astuti tinggal di kos tersebut bersama-sama dengan Anak Farelio Keyzaskie;
Bahwapada akhir tahun 2015 tepatnya bulan Desember 2015, kedekatan antara Terdakwa dan saksi Wulan Tri Astuti, menyebabkan saksi Wulan Tri Astuti beberapakali menitipkan Anak Farelio Keyzaskie kemudian Terdakwa sempat melontarkan niatnya untuk mendidik Anak Farelio Keyzaskie agar menjadi lebih baik dan tidak manja dan saksi Wulan Tri Astuti juga menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa meminta saksi Wulan Tri Astuti untuk membuat surat kuasa yang intinya menyerahkan Anak Farelio Keyzaskie, karena saksi Wulan Tri Astuti belum pernah membuat Surat Kuasa maka saksi Wulan Tri Astuti meminta tolong kepada Terdakwa mengenai isi dari Surat Kuasa tersebut dan Terdakwa menjelaskan dan memberitahu isi dari Surat Kuasa tersebut;
Bahwa selanjutnya pada bulan April 2016 atau sekitar tanggal 28 April 2016, Terdakwa menjemput Anak Farelio Keyzaskie dengan menggunakan mobil merek Cherry warna merah tipe QQ SX MT tahun 2008 No. Polisi: B 1349 BVE, selanjutnya tinggal di rumah Terdakwa di Dk Kemit, Ds Pepe, Kec Ngawen, Kab Klaten bersama-sama dengan Terdakwa dan anak Terdakwa yang bernama Lukman sedangkan saksi Wulan Tri Astuti tinggal di kos, selama Anak Farelio Keyzaskie tinggal di tempat Terdakwa, saksi Wulan Tri Astuti hanya berhubungan melalui sms atau WA baik kepada Terdakwa maupun kepada anaknya yaitu Anak Farelio Keyzaskie;
Bahwa saat tinggal dengan Terdakwa jika malam hari Anak Farelio Keyzaskie tidur dengan Terdakwa sedangkan saksi Wulan Tri Astuti kadang-kadang datang saat siang hari;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Wulan Tri Astuti, pada awal bulan Mei atau sekitar tanggal 02 Mei 2016, saksi Wulan Tri Astuti melihat ada luka bengkak pada mata Anak Farelio Keyzaskie dan saat saksi Wulan Tri Astuti menanyakan kepada Terdakwa mengenai mata Anak Farelio Keyzaskie yang bengkak dan dijawab oleh Terdakwa kalau mata Anak Farelio Keyzaskie tersebut ”dikucek-kucek” oleh Terdakwa karena Anak Farelio Keyzaskie tersebut hingga pukul 04.00 WIB tidak mau tidur;
Bahwa saat saksi Wulan Tri Astuti memandikan Anak Farelio Keyzaskie, saksi Wulan Tri Astuti terkejut karena tubuh Anak Farelio Keyzaskie penuh dengan luka gigitan, kemudian saksi Wulan Tri Astuti menanyakan kepada Anak Farelio Keyzaskie mengenai luka-luka tersebut dan sambil menangis Anak Farelio Keyzaskie menceritakan kejadiannya;
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie menceritakan digigit oleh Terdakwa di bagian puting, dada, punggung, bokong sebelah kiri dan kanan, perut, sekitar tali pusar dan saat digigit oleh Terdakwa Anak Farelio Keyzaskie merasa kesakitan dan takut, pada hari berikutnya ketika saksi Wulan Tri Astuti memandikan Anak Farelio Keyzaskie, saksi Wulan Tri Astuti kembalimelihat ada luka lembam dan bengkak pada kemaluan Anak Farelio Keyzaskie serta adanya luka gigitan baru, saksi Wulan Tri Astuti menanyakan kepada Anak Farelio Keyzaskie siapa yang melakukan dan dijawab oleh Anak Farelio Keyzaskie adalah Terdakwa, selanjutnya Anak Farelio Keyzaskie menceritakan kepada saksi Wulan Tri Astuti selain luka-luka gigitan tersebut Terdakwa pernah mencabut bulu mata dan mencukur alis Anak Farelio Keyzaskie;
Bahwa, Anak Farelio Keyzaskie juga pernah dipaksa ”disuapin” Terdakwa untuk makan sambel, karena merasa takut dan perut mules karena sambel, Anak Korban tidak sengaja buang air besar di celana, lalu Terdakwa marah dan menyuruh untuk memakan sedikit kotorannya, karena Anak Farelio Keyzaskie merasa ketakutan sehingga menurut dan memakan sedikit kotorannya tetapi karena rasa dan baunya tidak enak lalu Anak Farelio Keyzaskie muntah, selain itu Terdakwa pernah menyuruh Anak Farelio Keyzaskie untuk minum air seni dan karena takut lalu Anak Farelio Keyzaskie meminum sedikit dan karena rasanya tidak enak lalu Anak Farelio Keyzaskie muntah;
Bahwa Anak Farelio Keyzaskie selain bercerita mengenai luka-luka yang dialami oleh dirinya, Anak Farelio Keyzaskie juga meminta kepada saksi Wulan Tri Astuti untuk pulang ke kos dan tinggal kembali dengan saksi Wulan Tri Astuti , saat saksi Wulan Tri Astuti mendengar Anak Farelio Keyzaskie bercerita, tiba-tiba datang Terdakwa dengan marah sambil membawa sapu lalu Terdakwa memukul gagang sapu ijuk tersebut kearah kedua paha Anak Farelio Keyzaskie dan saat Anak Farelio Keyzaskie salah melakukan gerakan wudhu, berdasarkan keterangan saksi Wulan Tri Astuti, Terdakwa kembali memukul Anak Farelio Keyzaskie sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2016, suami saksi Ngatni Widati yaitu saksi Wakiman melihat mobil Terdakwa di jalan sehingga saksi Wakiman mengikuti arah mobil Terdakwa hingga akhirnya saksi Wakiman mengetahui kos anak saksi Wakiman dan saksi Ngatni Widati yaitu saksi Wulan Tri Astuti, lalu saksi Wakiman kembali menjemput saksi Ngatni Widati, dan kemudian sore harinya sekitar jam 16.00 Wib saksi Ngatni Widati bersama saksi Wakiman kembali lagi kerumah kos saksi Wulan Tri Astuti dan ternyata rumah kos tersebut kosong, sehingga saksiAtni Widati dan saksi Wakiman kembali lagi ke rumah;
Bahwa keesokan harinya sekitar jam 17.00 WIB saksi Wakiman bersama dengan anak saksi Wakiman bernama Elsa datang kerumah Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor, dan setelah mengetahui rumah Terdakwa lalu saksi Wakiman dan anak saksi Wakiman kembali pulang menuju rumah, dan malam harinya sekitar jam 21.00 WIB saksiAtni Widati bersama dengan saksi WAakiman langsung mendatangi rumah Pak RW yaitu saksi Tri Setyo Widiyatmoko, SE setelah itu saksi Tri Setyo Widiyatmoko mengajak untuk ketempat Pak RT yaitu saksi Suyatno, namun saat itu saksi Suyatno lagi ada acara tahlilan, sambil menunggu saksi Suyatno datang lalu saksi Tri Setyo Widiyatmoko bersama-sama dengan saksi Wakiman, saksi Atni WIidati menuju ke rumah Terdakwa, namun sebelum ke rumah Terdakwa saksi Tri Setyo Widiyatmoko mendatangi rumah saksi Endang Kus Indriyati;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Endang Kus Indriyati selama beberapa hari mendengar suaraanak menangis dari dalam rumah Terdakwa;
Bahwa setelah saksi Suyatno datang, saksi Tri Setyo Widiyatmoko bersama saksi Suyatno lalu pergi ke rumah Terdakwa dan setelah mengetuk pintu rumah berkali-kali, Terdakwa lalu membukakan pintu rumahnya, namun tidak mengijinkan saksi Tri Setyo Widiyatmoko dan saksi Suyatno masuk kedalam rumah, selanjutnya saksi Tri Setyo Widiyatmokomenjelaskan maksud tujuan saksi Tri Setyo Widiyatmoko dan saksi Suyatno datang ke rumah Terdakwa yaitu ingin mempertemukan saksi Atni Widati beserta suaminya saksi Wakiman yang ingin bertemu dengan anaknya yaitu saksi Wulan Tri Astuti dan cucunya yaitu Anak Farelio Keyzaskie yang diketahuinya berada didalam rumah tersebut, namun Terdakwa tetap menolak dengan alasan sudah malam, dan oleh karena saksi Tri Setyo Widiyatmoko sebagai Ketua RW tetap meminta Terdakwa menerima kedatangan keduanya, akhirnya Terdakwa mau menerima tetapi tetap tidak diijinkan masuk ke dalam rumah Terdakwa;
Bahwa saksi Tri Setyo Widiyatmoko kemudian memanggil saksi Atni Widati dan saksi Wakiman yang saat itu menunggu di depan dan pada waktu itu saksi Atni Widati dan saksi Wakiman, saksi Wakiman kemudian meminta agar bertemu dengan anaknya yaitu saksi Wulan Tri Astuti dan cucunya yaitu Anak Farelio Keyzaskie, tetapi Terdakwa mengatakan bahwa saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Korban Farelio Keyzaskie berada di kosnya, lalu saksi Tri Setyo Widiyatmoko meminta Terdakwa sekarang juga menunjukan tempat kosnya secara bersama-sama, namun Terdakwa menolaknya dengan alasan karena ada surat kuasa yang dibuat oleh saksi Wulan Tri Astuti dan diberikan kepada Terdakwa, namun ketika diminta menunjukkan Terdakwa beralasan bahwa surat kuasa tersebut dikantornya;
Bahwa Terdakwa marah-marah sehingga saksi Atni Widati pingsan, dan para warga atau tetangga langsung berdatangan membantu saksi Atni Widati untuk membawanya pulang, setelah saksi Atni Widati dan saksi Wakiman kembali pulang;
Bahwa setelah saksi Atni Widati, saksi Wakiman dan saksi Suyatno pulang, Terdakwa menahan saksi Tri Setyo Widiyatmoko untuk tidak pulang dulu, kemudian Terdakwa mengajak saksi Tri Setyo Widiyatmoko masuk ke ruang tamu dalam rumah, dan setelah itu keluar dari dalam kamar seorang perempuan dan anak kecil dipertemukan dengan saksi yang akhirnya saksi tahu adalah saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskie, bersamaan dengan komat Subuh saksiTri Setyo Widiyatmoko pamitan untuk pulang kerumah namun sebelum pulang, saksi Tri Setyo Widiyatmoko masih sempat melihat Terdakwa membawa saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskie beserta anak kandung Terdakwa masuk kedalam mobil milik Terdakwa dan pergi ;
Bahwapada tanggal 05 Mei 2016, sekitar pagi hari saksi Wulan Tri Astuti bersama Anak Farelio Keyzaskie dan juga anak Terdakwa diajak oleh Terdakwa ke Pantai Ayah di Kebumen dan sepulang dari Pantai saksi Wulan Tri Astuti akhirnyameminta kepada Terdakwa untuk diantarkan ke kos saksi Wulan Tri Astuti di Muranganbersama-sama Anak Farelio Keyzaskie, selanjutnya Terdakwa mengantarkan saksi Wulan Tri Astuti bersama Anak Farelio Keyzaskie ke kos sedangkan Terdakwa pulang dengan anaknya ke rumah Terdakwa di Dk Kemit, Ds Pepe, Kec Ngawen, Kab Klaten;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Mei 2016 sekitar jam 05.30 WIB, saksi Atni Widati bersama dengan bulek saksi Wulan Tri Astuti datang ke kos, setelah itu saksi Atni Widati mengajak saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskie untuk pulang kerumah saksi Atni Widati, dan sesampainya di rumah lalu saksi Atni Widati melihat kalau ditubuh Anak Farelio Keyzaskie penuh luka-luka lalu menanyakan kepada Anak Farelio Keyzaskie mengenai luka-luka tersebut dan akhirnya Anak Farelio Keyzaskie menceriterakan tentang luka-luka yang ada di tubuhnya, lalu ketika saksi Atni Widati menanyakan siapa yang melakukannya, Anak Farelio Keyzaskie menjawab yang melakukan adalah Terdakwa, selanjutnya saksi Atni Widatidan saksi Wakiman melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten dan saat itu juga Anak Farelio Keyzaskie dilakukan visum di RSUP Tegalyoso;
BahwaAhli Indiah Wahyu Andari, S.Psi dan Ahli dra. Hartanti Rahayu adalah adalah Psikolog pada LSM Rifka Annisa, dan LSM Rifka Annisa ini adalah lembaga swadaya masyarakat yang melakukan pendampingan terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, selanjutnya berdasarkan permintaan dari Polres Klaten kedua Ahli tersebut melakukan pendampingan serta pemeriksaan secara Psikologis terhadap Anak Farelio Keyzaskie, saksi Wulan Tri Astuti dan saksi Atni Widati;
Bahwa pemeriksaan dilakukan dengan beberapa tahapan yang terdiri atas wawancara, observasi dan tes grafis yaitu yang terdiri atas HTP (House, Tree, Person), DAP (Draw a Person) serta Tes Proyeksi, pemeriksaan pertama kali pada tanggal 9 Juni 2016 pertama kali pertemuan dengan testi dan asesmen dan wawancara hetero anamnesis (dengan Ibu), pada tanggal 13 Juni 2016 dilakukan observasi pada testi dan wawancara hetero anamnesis (dengan nenek), pada tanggal 30 Juni 2016 observasi pada testi saat proses rekonstruksi peristiwa, pada tanggal 20 Juli 2016 observasi pada testi saat proses rekonstruksi trauma psikologis dan pelaksanaan tes grafis;
Bahwa dari keseluruhan tes yang dilakukan maka dapat disimpulkan Anak Farelio Keyzaskie mengalami peristiwa yang menimbulkan trauma, malu, dan menyinggung harga diri. Peristiwa yang dialami lebih dari satu kali dalam waktu dan kesempatan yang tidak terduga sehingga dia mengalami rasa tidak aman yang cukup tinggi, dan membuatnya mencari perlindungan pada figur-figur yang dianggap mampu memberikan rasa aman. Anak Farelio Keyzaskie sangat peka dan bereaksi saat mendengar kata-kata “pentol korek” atau terhadap hal-hal yang mengingatkan kepada Terdakwa seperti mobil berwarna merah. Figur ibu dan ayah dianggap kurang berfungsi memberikan perlindungan, sehingga Anak Farelio Keyzaskie mengalihkan pada figur lain yang dianggapnya mampu memberikan perlindungan yaitu kakek dan nenek. Rasa tidak aman ini membuat Anak Farelio Keyzaskie tidak mudah menerima kehadiran orang baru dan menjadi sangat tergantung pada kakek dan nenek, figur yang memberinya rasa aman;
Trauma yaitu pengalaman emosional yang sangat mengagetkan, suatu shock, kekagetan yang sangat, luka akibat kejadian tak disangka-sangka, atau akibat kejadian yang tidak siap dihadapi.
Bahwa sangat tidak mungkin anak yang mengalami trauma menjadi lekat atau dekat pada orang yang menimbulkan trauma itu sendiri;
Bahwa Ahli Indiah Wahyu Andari, S.Psi dan Ahli Dra Hartanti Rahayu juga melakukan pendampingan dan observasi ketika dilakukan rekonstruksi, saat itu Anak Farelio Keyzaskie menolak untuk bermain peran dan terus memegang tangan nenek atau kakek, dan cenderung selalu mencari dan memegang tangan kakeknya. Anak Farelio Keyzaskie bereaksi terkejut dan berlari menjauh ketika melihat mobil Terdakwa, dan ketika dibujuk untuk masuk ke dalam mobil Anak Farelio Keyzaskie menolak dan menangis memeluk kakeknya, ketika rekonstruksi di rumah TerdakwaAnak Farelio Keyzaskie menunjukkan reaksi mengenal rumah dan menolak untuk mendekati rumah tersebut sambil terus memegang tangan kakekny,dan ketika dibujuk untuk masuk ke dalam rumah Anak Farelio Keyzaskie menolak dan menangis;
Bahwa telah pula didengar keterangan Ahli DR. Sumy Hastri Purwanty dr, SpF, DFM dan Ahli drg Dira Darmastuti yaitu Ahli-Ahli yang bertugas di Biddokkes Polda Jateng di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng dan Tenaga Ahli Dokter Forensik dibagian Dokpol Instalasi Forensik RS. Bhayangkara Tk. II Semarang, Ahli-Ahli tersebut melaksanakan segala kegiatan yang berkaitan dengan cangkupan Kedokteran Forensik di RS. Bhayangkara pada khususnya, dan Wilayah Hukum Polda Jateng pada umumnya;
Bahwa Ahli-Ahli tersebut telah melakukan pemeriksaan Visume Et Refertum Hidup terhadap Anak Farelio Keyzaskie, saksi Wulan Tri Astuti, saksi Atni Widati, dan Terdakwa berdasarkan permintaan Kasat Reskrim atas nama Kepala Kepolisian Resor Klaten tanggal 30 Mei 2016;
Bahwa Ahli DR. Sumy Hastri Purwanty dr, SpF, DFM dengan dibantu oleh Ahli drg Dira Darmastuti melakukan pemeriksan secara menyeluruh terhadap gigi geligi Terdakwa, saksi Wulan Tri Astuti dan saksi Atni Widati termasuk akar dan lubang gigi, dimana teknik pencatatan ini disebut sebagai odontogram, selanjutnya Ahli drg Dira Darmastuti melakukan pemeriksaan yang disebut teknik superimpose yaitu Ahli membuat cetakan dan sendok cetakan karena geraham Terdakwa kecil, kemudian bahan cetak yang disebut “alginate” diaduk dan selanjutnya dicetak pada mulut Terdakwa pada bagian atas terlebih dahulu baru pada bagian bawah, setelah cetakan jadi kemudian cetakan negatif itu di cor dengan gips berwarna biru dan keras selanjutnya Ahli beri nama;
Bahwa Ahli kemudian memeriksa Anak Farelio Keyzaskie, saat dibuka bajunya Ahli dapat melihat terdapat banyak luka bekas gigitan yaitu di perut, dada, ketiak, punggung dan pantat, kesemua luka tersebut terlihat sudah cukup lama dan tidak jelas, selanjutnya Ahli mencari diantara luka-luka tersebut yang cukup jelas dan didapat luka-luka gigitan pada ketiak dan diatas putting, setelah menemukan bekas luka yang cukup jelas kemudian dilakukan foto 90 ̊, kemudian Ahli menempelkan plastik bening pada luka yang dijadikan sampel dan dijiplak, selanjutnya Ahli melakukan pemeriksaan dan mencetak gigi terhadap ibu anak tersebut yaitu saksi Wulan Tri Astuti dengan cara yang sama yang Ahli lakukan terhadap Terdakwa demikian juga terhadap nenek anak tersebut yaitu saksi Atni Widati;
Bahwa Ahli drg Dira Darmastuti melakukan pemeriksaan dan cetak gigi terhadap ketiga orang tersebut sebagai bahan pembanding, selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau perbandingan antara cetakan bekas luka di tubuh Anak Farelio Keyzaskie dengan cetakan gigi Terdakwa, saksi Wulan Tri Astuti dan saksi Atni Widati;
Bahwa cetak gigi yang dilakukan Ahli pertama kali pada rahang dan taring atas karena untuk melakukan gigitan serta gigitan yang paling kuat dilakukan oleh rahang atas dan taring juga lebih tajam, batas pemeriksaan gigitan adalah hingga batas primoral yaitu hingga geraham kecil dibelakang taring;
Bahwa dari hasil pemeriksaan gigi atau dikenal teknik superimpose diketahui:
Wulan Tri Astuti :
Lengkung gigi depan tidak beraturan baik gigi rahang atas maupun gigi rahang bawah, gambaran tidak match ( tidak ada korelasi ) karena lengkung gigi depan lebih lebar dan gigi tidak rata ;
Atni Widati :
Lengkung gigi depan cukup rapi, empat gigi depan atas palsu yang lepasan, lengkung gigi lebih besar, gigi taring tumpul;
Terdakwa:
Lengkung gigi depan oval dan baik, gigi ke 5 kanan atas sisa akar, gigi ke 5 kanan bawah berlubang disebelah belakang, kedua taring dan lengkung gigi depan yang teratur rapi;
Bahwa dapat disimpulkan berdasarkan pemeriksaan klinis dan tehnik superimpose pada bekas gigitan pada tubuh korban yaitu di dada sebelah kiri dengan letak sepuluh sentimeter sebelah kiri putting susu kiri agak kebawah, sepuluh sentimeter dibawah ketiak kiri dengan cetakan gigi ketiga orang tersebut diatas disimpulkan bahwa bekas gigitan pada tubuh korban cenderung match (ada korelasi) dengan gambaran lekukan pada cetakan gigi Terdakwa;
Bahwa mengenai gigi palsu atau gigi replika sebagaimana milik saksi Atni Widati bukanlah gigi palsu buatan dokter melainkan buatan tukang karena interdental atau lubang antar giginya tidak ada, sebab bisa dilihat dari hasil cetakan ada bagian yang tidak terisi bahan cetakan selain itu juga bentuknya tumpul sehingga bekas gigitannya berbeda dengan bekas gigitan terhadap gigi yang hidup, selain itu bekas gigitan yang dilakukan oleh otot rahang dan taring berbeda dengan bekas gigitan yang dilakukan karena replika gigi atau gigi palsu atau juga jika replika gigi atau gigi palsu tersebut dilepas dan ditekankan pada tubuh, sedangkan mengenai susunan gigi pada binatang yaitu kucing atau anjing berbeda bentuknya sesuai dengan apa yang dimakan;
Bahwa Ahli DR. Sumy Hastri Purwanty dr, SpF, DFM menjelaskan luka-luka gigitan yang ada pada tubuh Anak Farelio Keyzaskie adalah luka gigitan manusia karena melihat susunan giginya berbeda dengan susunan gigi binatang, selain itu luka tersebut dilakukan oleh gigi yang “hidup” bukan replika karena luka akibat replika gigi tidak akan menimbulkan bekas yang cukup dalam pada tubuh seperti pada luka gigitan di tubuh Anak Farelio Keyzaskie, sebab luka gigitan ini terlihat ada tekanannya;
Bahwa luka-luka yang dialami oleh Anak Farelio Keyzaskie Ahli DR. Sumy Hastri Purwanty dr, SpF, DFM dan Ahli drg Dira Darmastuti perkirakan antara 7- 10 hari atau bisa juga lebih dari itu atau sudah cukup lama karena saat dipegang sudah tidak sakit, selain itu juka melihat bekas luka gigitan lebih seksama lagi yaitu luka sudah berwarna putih dan pengelupasan dari bekas lecet diperkirakan akan lebih dari 7 atau 10 hari tetapi tidak lebih dari satu bulan kebelakang, sehingga interval yang bisa Ahli perkirakan antara 7 atau 10 hari hingga 1 (satu) bulan kebelakang dengan catatan Anak Farelio Keyzaskie tidak dalam keadaan sakit;
Bahwa Ahli drg Dira Darmastuti menerangkan berdasarkan ilmu forensik bahwa Gigi masing-masing manusia berbeda satu sama lain. Jika dibandingkan maka bisa 1 banding 2,5 milyar orang bahkan jika orang tersebut kembar pasti ada perbedaannya, sehingga data gigi merupakan salah satu data primer untuk mengidentifikasi seseorang selain sidik jari dan DNA;
Bahwa Terdakwa tidak mengakui mengenai pengakuan Anak Farelio Keyzaskie tentang luka-luka yang dialami Anak Farelio Keyzaskie dilakukan oleh Terdakwa, Terdakwa juga tidak mengakui kalau “berpacaran” dengansaksi Wulan Tri Astuti serta Terdakwa tidak pernah mendikte saksi Wulan Tri Astuti saat menulis Surat Kuasa tersebut;
Bahwa Terdakwa hanya mengakui kalau yang menitipkan Anak Farelio Keyzaskie kepada Terdakwa adalah insiatif saksi Wulan Tri Astuti dan penyerahaannya telah dibuatkan Surat Kuasa;
Bahwa saksi Surip dan saksi Mulyana yaitu saksi yang meringankan Terdakwa menerangkan pernah melihat Anak Farelio Keyzaskie di rumah Terdakwa saat akan mengajak Terdakwa ke Pasar Legen Jatinom untuk makan soto, saat itu keduanya sempat melihat ada luka dibibir Anak Farelio Keyzaskie dan menanyakan kenapa, Terdakwa menjawab kalau luka itu karena mengejar ayam atau anjing di belakang rumah;
Bahwa saksi Surip dan saksi Mulyana saat itu tidak melihat ada saksi Wulan Tri Astuti di rumah Terdakwa;
Bahwa saat pikinik di Pantai Ayah, saksi Surip dan saksi Mulyana melihat saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskie ikut dengan Terdakwa, keduanya melihat Anak Farelio Keyzaskie bermain di pantai dengan Terdakwa sedangkan saksi Wulan Tri Astuti hanya duduk dan mengobrol dengan istri saksi Surip;
Bahwa saksi Joko Widodo, SH menerangkan pada tanggal 1 Mei 2016, ketika datang ke rumah Terdakwa bersama keluarga pernah melihat Anak Farelio Keyzaskie sedangkan saksi Wulan Tri Astuti saksi Joko Widodo, SH tidak melihatnya;
Bahwa saksi Joko Widodo, SH pernah mendengar beberapakali Terdakwa menerima telepon dan saat ditanyakan kepada Terdakwa kalau yang menghubungi tersebut adalah saksi Wulan Tri Astuti, dan Terdakwa juga bercerita kalau Terdakwa dan saksi Wulan Tri Astuti ada hubungan khusus yaitu pacaran, saksi Joko Widodo, SH pernah dimintai untuk mengambilkan akte cerai Terdakwa di Pengadilan Agama karena rencananya bulan Juni 2016 Terdakwa akan menikah dengan saksi Wulan Tri Astuti;
Bahwa saksi Joko Widodo, SH mengenai nomor handphone085647868487 adalah milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 Huruf C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak menyebabkan luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Setiap orang;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 1 angka 16 baik Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, unsur “Setiap Orang” mengingatkan kita pada unsur “Barang Siapa” yang ada pada KUHP, yaitu sebagai subyek hukum berupa orang yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan kaidah hukum putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 951 K/Pid/1982 tanggal 10 Agustus 1983 yang menyatakan bahwa unsur setiap orang ini akan bemakna bila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur pidana lainnya yang terkandung dalam pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama SUMBAR PRANOTO als (Alm) SUTARDI yang dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan orang.
Bahwa Terdakwa juga menunjukkan kemampuan untuk bertanggung jawab dengan menjawab setiap pertanyaan dan mampu memberi tanggapan atas keterangan saksi-saksi maupun barang bukti yang diajukan ke persidangan, hal mana membuktikan bahwa Terdakwa sebagai subjek hukum yang sehat rohani dan jasmani dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur tersebut diatas maka menurut hemat Majelis unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2 Unsur Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak menyebabkan luka berat;
Menimbang, bahwa mencermati unsur pasal yang sedemikian tersebut di atas yang selalu diawali dengan tanda baca koma (,) anasir yang ada pada unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen unsur tersebut telah terbukti maka unsur tersebut harus dianggap telah terbukti, dengan kata lain apabila si pelaku tindak pidana sudah terbukti satu elemen unsur atau lebih maka kesemua unsur ini sudah dapat terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” dalam pasal ini adalah apa yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 huruf a yaitu Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui Anak Farelio Keyzaskie telah tinggal bersama Terdakwa di rumah Terdakwa di Dk Kemit, Ds Pepe, Kec Ngawen, Kab Klaten sejak bulan April 2016 hingga tanggal 5 Mei 2016, berdasarkan keterangan saksi Wulan Tri Astuti selama Anak Farelio Keyzaskie tinggal di rumah Terdakwa tersebut saksi Wulan Tri Astuti beberapakali melihat ada luka-luka pada tubuh Anak Farelio Keyzaskie, luka-luka tersebut berupa luka gigitan pada bagian puting, dada, punggung, bokong sebelah kiri dan kanan, perut, sekitar tali pusar, dan luka lebam pada mata dan kemaluan Anak Farelio Keyzaskie;
Bahwa selanjutnya saksi Wulan Tri Astuti menanyakan kepada Anak Farelio Keyzaskie siapa yang melakukan dan berdasarkan keterangan Anak Farelio Keyzaskie yang melakukan adalah Terdakwa, selain mendengarkan keterangan Anak Farelio Keyzaskie, saksi Wulan Tri Astuti juga menerangkan pernah melihat Terdakwa memukul paha Anak Farelio Keyzaskie dengan gagang sapu ketika Anak Farelio Keyzaskie bercerita kepada saksi Wulan Tri Astuti serta meminta pulang dan tinggal bersama dengan saksi Wulan Tri Astuti;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Atni Widati, saksi Wakiman serta saksi Wulan Tri Astuti yang menerangkan, pada tanggal 6 Mei 2016 saksi Wulan Tri Astuti dan Anak Farelio Keyzaskie dijemput oleh saksi Atni Widati dan diajak pulang ke rumah saksi Atni Widati di Dk Kwaren, Ngawen, Klaten, selanjutnya saksi Atni Widati melihat kalau ditubuh Anak Farelio Keyzaskie terdapat banyak luka, terutama luka-luka gigitan yang terdapat di badan, diatas puting, dekat pusar, punggung, dibawah ketiak, dan kedua buah bokong, selain itu saksi Atni Widati melihat kalau mata dan kemaluan Anak Farelio Keyzaskie bengkak dan ketika saksi Atni Widati menanyakan siapa yang melakukan dan dijawab oleh Anak Farelio Keyzaskie kalau yang melakukan Terdakwa, kemudian saksi Atni Widati melaporkan kejadian ini dan terhadap Anak Farelio Keyzaskie dilakukan pemeriksaan visum;
Menimbang, bahwa baik dipersidangan maupun dalam pembelaannya Terdakwa menyangkal telah melakukan perbuatan-perbuatan yang diceritakan Anak Farelio Keyzaskie dan saksi Wulan Tri Astuti, hal ini didasarkan atas keterangan saksi yang meringankan Terdakwa yaitu saksi Surip, saksi Mulyana dan saksi Joko Widodo, SH yang pada pokoknya menerangkan saat bermain di Pantai Ayah Terdakwa saksi Surip dan saksi Mulyana melihat Anak Farelio Keyzaskie sedang bermain dengan Terdakwa, sedangkan saksi Joko Widodo, SH saat berkunjunng di rumah Terdakwa melihat Anak Farelio Keyzaskie terlihat nyaman dan biasa-biasa saja;
Menimbang, bahwa atas penyangkalan tersebut maka akan Majelis pertimbangkan sebagai berikut, berdasarkan keterangan Ahli DR Sumy Hastri Purwanty dr, SpF, DFM dan Ahli drg Dira Damarstuti, yang bertugas di Biddokkes Polda Jateng di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng dan Tenaga Ahli Dokter Forensik dibagian Dokpol Instalasi Forensik RS. Bhayangkara Tk. II Semarangatas permintaan Reskrim Polres Klaten, telahdilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, Anak Farelio Keyzaskie, saksi Wulan Tri Astuti dan saksi Atni Widati;
Bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pencatatan gigi-geligi secara menyeluruh atau odontogram terhadap Terdakwa, saksi Wulan Tri Astuti dan saksi Atni Widati, kemudian Ahli drg Dira Darmastutimelakukan pencetakan gigi-geligi yang dikenal dengan teknik superimpose terhadap saksi Wulan Tri Astuti, saksi Atni Widati dan Terdakwa;
Bahwa kemudiandilakukan pemeriksaan terhadap Anak Farelio Keyzaskie dan dalam pemeriksaan tersebut diketahui terdapat banyak bekas luka gigitan pada tubuh Anak Farelio Keyzaskie terutama pada bagian badan, dada, diatas puting, ketiak dekat tali pusar, punggung dan bokong kanan dan kiri, luka-luka tersebut sudah kebiruan dan telah terjadi pengelupasan kulit pada luka-luka gigitan yang memutih, selain luka-luka gigitan tersebut Ahli juga melihat ada bekas luka pada kemaluan yang sudah membiru, selanjutnya Ahli DR Sumy Hastri Purwanty dr, SpF, DFM dan Ahli drg Dira Darmastuti melakukan pemeriksaan dengan membandingkan gambar luka gigitan pada Anak Farelio Keyzaskie dengan cetakan gigi-geligi pada Terdakwa, saksi Wulan Tri Astuti dan saksi Atni Widati;
Bahwa dalam pemeriksaan superimpose ini maka berdasarkan keterangan Ahli DR Sumy Hastri Purwanty dr, SpF, DFM dan Ahli drg Dira Darmastuti dapat disimpulkan hasil permeriksaan terhadap saksi Wulan Tri Astuti diketahui Lengkung gigi depan tidak beraturan baik gigi rahang atas maupun gigi rahang bawah, gambaran tidak match ( tidak ada korelasi ) karena lengkung gigi depan lebih lebar dan gigi tidak rata, hasil pemeriksaan terhadap saksi Atni Widati diketahui Lengkung gigi depan cukup rapi, empat gigi depan atas palsu yang lepasan, lengkung gigi lebih besar, gigi taring tumpul, dan terhadap Terdakwa diketahui Lengkung gigi depan oval dan baik, gigi ke 5 kanan atas sisa akar, gigi ke 5 kanan bawah berlubang disebelah belakang, kedua taring dan lengkung gigi depan yang teratur rapi, sehingga berdasarkan dari pemeriksaan klinis dan tehnik superimpose pada bekas gigitan pada tubuh Anak Farelio Keyzaskie di dada sebelah kiri dengan letak sepuluh sentimeter sebelah kiri puting susu kiri agak kebawah, sepuluh sentimeter dibawah ketiak kiri dengan cetakan gigi ketiga orang tersebut diatas disimpulkan bahwa bekas gigitan pada tubuh korban cenderung match ( ada korelasi ) dengan gambaran lekukan pada cetakan gigi Terdakwa, sebagaimana Ahli DR Sumy Hastri Purwanty dr, SpF, DFM dan Ahli drg Dira Darmastuti terangkan dalam Visum Et Repertum Nomor VER/25/2016/Biddokkes yang dibuat dan ditandatangani oleh DR Sumi Hastry P, dr, SpF, DFM dan Drg Dira Darmastuti, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang Biddokkes Polda Jateng, tanggal 30 Mei 2016 serta Surat Keterangan Ahli Kedokteran Gigi Forensik Nomor R/OF.25/VI/2016/BIDDOKKES yang dibuat dan ditandatangani oleh Drg Dira Darmastuti, tanggal 30 Mei 2016;
Menimbang, bahwa pemeriksaan superimpose juga menitikberatkan pada pemeriksan rahang atas mulai gigi depan hingga gigi kecil dibelakang taring atau disebut sebagai hingga batas primoral karena untuk menggigit susunan gigi-geligi yang paling kuat adalah otot rahang atas serta taring, dan melihat bekas luka gigitan pada tubuh Anak Farelio Keyzaskie diketahui dilakukan oleh gigitan yang cukup kuat, apabila itu dilakukan terhadap gigi palsu tidak akan menimbulkan bekas luka seperti pada tubuh Anak Farelio Keyzaskie, karena gigi palsu sebagaimana milik saksi Atni Widati bukanlah gigi palsu buatan dokter melainkan buatan tukang karena interdental atau lubang antar giginya tidak ada, sebab bisa dilihat dari hasil cetakan ada bagian yang tidak terisi bahan cetakan selain itu juga bentuknya tumpul sehingga bekas gigitannya berbeda dengan bekas gigitan terhadap gigi yang hidup, selain itu bekas gigitan yang dilakukan oleh otot rahang dan taring berbeda dengan bekas gigitan yang dilakukan karena replika gigi atau gigi palsu atau juga jika replica gigi atau gigi palsu tersebut dilepas dan ditekankan pada tubuh;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dan Penasehat Hukumnya baik dalam persidangan maupun dalam pembelaannya menyatakan jika hasil pemeriksaan tersebut pasti ada yang cocok karena sampel yang diperiksa adalah Terdakwa, saksi Wulan Tri Astuti dan saksi Atni Widati saja, sedangkan jika sampel yang diperiksa lebih dari itu mungkin saja ada yang cocok dengan orang lain, selain itu Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya juga menyangkal karena dilihat dari bekas luka maka diasumsikan dibuat atau dilakukan dalam rentang waktu 7 sampai 10 hari sebagaimana disampaikan Ahli:
Bahwa selain itu Terdakwa dalam pembelaannya mempertanyakan mengenai pemeriksaan terhadap AnakFarelio Keyzaskie baru dilakukan satu bulan setelah kejadian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli DR Sumy Hastri Purwanty dr, SpF, DFM dan Ahli drg Dira Darmastuti jika memperhatikan luka-luka yang dialami oleh Anak Farelio Keyzaskie sudah cukup lama karena saat dipegang sudah tidak sakit, selain itu juka melihat bekas luka gigitan lebih seksama lagi yaitu luka sudah berwarna putih dan pengelupasan dari bekas lecet diperkirakan akan lebih dari 7 atau 10 hari tetapi tidak lebih dari satu bulan kebelakang, sehingga interval yang bisa diperkirakan antara 7 atau 10 hari hingga 1 (satu) bulan kebelakang dengan catatan Anak Farelio Keyzaskie tidak dalam keadaan sakit, sedangkan mengenai keakuratan pemeriksaan melalui gigi-geligi, Ahli DR Sumy Hastri Purwanty dr, SpF, DFM dan Ahli drg Dira Darmastutimenerangkan berdasarkan ilmu forensik bahwa Gigi masing-masing manusia berbeda satu sama lain. Jika dibandingkan maka bisa 1 banding 2,5 milyar orang bahkan jika orang tersebut kembar pasti ada perbedaannya, sehingga data gigi merupakan salah satu data primer untuk mengidentifikasi seseorang selain sidik jari dan DNA;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dipersidangan tersebut diatas Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tidak dapat membuktikan sangkalannya mengenai bekas luka-luka gigitan dan luka pada kemaluan pada Anak Farelio Keyzaskie karena dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Terdakwa atau Penasehat Hukumnya yaitu saksi Surip, saksi Mulyana dan saksi Joko Widodo, SH tidak ada satupun yang dapat membantah mengenai keterangan Ahli DR Sumy Hastri Purwanty dr, SpF, DFM dan Ahli drg Dira Darmastuti serta Visum Et Repertum Nomor VER/25/2016/Biddokkes, tanggal 30 Mei 2016 serta Surat Keterangan Ahli Kedokteran Gigi Forensik Nomor R/OF.25/VI/2016/BIDDOKKES, tanggal 30 Mei 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan diketahui jika sebelum dilakukan pemeriksaan secara mendetail seperti yang dilakukan oleh Ahli DR Sumy Hastri Purwanty dr, SpF, DFM dan Ahli drg Dira Darmastuti, telah dilakukan visum terhadap Anak Farelio Keyzaskie yang hasilnya dituangkan dalam Visum Et Repertum YM.01.01/I.4.12/52/8009/2016, dibuat dan ditandatangani oleh dr P Mosad Maliluan, dokter pada RSUP dr Soeradji Tirtonegoro tanggal 8 Mei 2016 dengan kesimpulan: Luka lecet pada dada, meliputi area seluas 15 Cm x 6 Cm tepat melewati garis pertengahan tubuh depan, luka terbesar 4x3Cm, terkecil 1x1Cm, Luka lecet pada sekitar tali pusat ukuran 3x5Cm, Luka-luka lecet pada punggung, 4 Cm dari garis pertengahan tubuh belakang meliputi areaseluas 15 x 4 Cm, luka terbesar 4x3Cm, terkecil 2x2Cm, Luka-luka lecet pada sekitar kemaluan dan tepat pada kemaluan meliputi area seluas 10x5Cm, luka terbesar 5x4Cm, luka terkecil 2x3Cm, Luka-luka lecet pada sekitar bokong, 5 cm dari garis tubuh pertengahan area seluas 8x4 Cm, terbesar 4x4cm, terkecil 2x1Cm, kelainan-kelainan tersebut kemungkinan disebabkan akibat Kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat mengenai sangkalan dan pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa sudah sepatutnya untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan” dalam undang-undang ini tidak hanya menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, semata tetapi juga secara psikis makadilakukan pemeriksaan secara psikis terhadap Anak Farelio Keyzaskie, saksi Wulan Tri Astuti dan saksi Atni Widati dimana pemeriksaan itu dilakukan oleh Ahli Indiah Wahyu Andari, S.Psi dan Ahli dra Hartanti Rahayu berdasarkan permintaan dari Polres Klaten, dimana berdasarkan keterangan Ahli Indiah Wahyu Andari, S.Psi dan Ahli dra. Hartanti Rahayu setelah dilakukan pemeriksaan baik dengan wawancara, observasi dan tes grafis yaitu yang terdiri atas HTP (House, Tree, Person), DAP (Draw a Person) serta Tes Proyeksi, dapat disimpulkan Anak Farelio Keyzaskie mengalami peristiwa yang menimbulkan trauma, malu, dan menyinggung harga diri, kekagetan yang sangat akibat kejadian tak disangka-sangka, atau akibat kejadian yang tidak siap dihadapi.Peristiwa yang dialami lebih dari satu kali dalam waktu dan kesempatan yang tidak terduga sehingga dia mengalami rasa tidak aman yang cukup tinggi, dan membuatnya mencari perlindungan pada figur-figur yang dianggap mampu memberikan rasa aman. Anak Farelio Keyzaskie sangat peka dan bereaksi saat mendengar kata-kata “pentol korek” atau terhadap mobil berwarna merah. Rasa tidak aman ini membuat Anak Farelio Keyzaskie tidak mudah menerima kehadiran orang baru dan menjadi sangat tergantung pada kakek dan nenek, figur yang memberinya rasa aman;
Bahwa Ahli Indiah Wahyu Andari, S.Psi dan Ahli dra. Hartanti Rahayu juga melakukan pendampingan dan observasi ketika dilakukan rekonstruksi psikotraumatik, dan saat rekonstruksi tersebut Ahli Indiah Wahyu Andari, S.Psi dan Ahli dra. Hartanti Rahayu mengamati Anak Farelio Keyzaskie menolak untuk bermain peran dan terus memegang tangan nenek atau kakek, penolakan ini juga terlihat ketika di perlihatkan mobil berwarna merah milik Terdakwa serta rumah Terdakwa di Dk Kemit, Ds Pepe, Kec Ngawen, Kab Klaten kepada Anak Farelio Keyzaskie, Anak Farelio Keyzaskie cenderung menjauh dan menangis serta selalu minta ditemani oleh kakeknya, sehingga dapat disimpulkan Anak Farelio Keyzaskie mengalami trauma tertentu terhadap kedua hal tersebut, hal ini juga Ahli Indiah Wahyu Andari, S.Psi dan Ahli dra. Hartanti Rahayu tuangkan dalam Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Psikologis Nomor 01/09/L/RA/VII/16, yang dibuat dan ditandatangani oleh Indiah Wahyu Andari, S, Psi dan Dra Hartanti Rahayu masing-masing sebagai konselor dari Rifka Annisa, yang melakukan pendampingan terhadap Anak Farelio Keyzaskie, tanggal 23 Juli 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta dipersidangan maka diketahui jika Anak Farelio Keyzaskie telah mengalami kesengsaraan atau penderitaan baik secara fisik maupun secara psikis, oleh karenanya unsur melakukan kekerasan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai unsur “Anak”, akan Majelis pertimbangkan sebagai berikut, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 1 yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Wulan Tri Astuti, saksi Atni Widati dan saksi Wakiman serta keterangan Terdakwa dan saksi yang meringankan saksi Surip, saksi Mulyana dan saksi Joko Widodo yang pada pokoknya menerangkan Farelio Keyzaskie adalah seorang anak yang saat ini berusia sekitar 5 (lima) tahunan, hal ini juga didasarkan atas bukti surat berupa Kutipan Akta Nomor 24958/TP/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten tanggal 8 Desember 2011, yang menerangkan Anak Farelio Keyzaskie lahir pada tanggal 15 Juli 2011 sehingga diketahui jika pada saat kejadian yaitu Bulan April 2016 hingga Mei 2016, Anak Farelio Keyzaskie belum genap 5 (lima) tahun dan oleh karena Anak Farelio Keyzaskie belum genap berumur lebih dari 18 (delapan belas) tahun sehingga sudah sepatutnya Anak Farelio Keyzaskie dikategorikan sebagai “Anak”;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah luka-luka yang dimaksud dalam Visum Et Repertum YM.01.01/I.4.12/52/8009/2016 tanggal 8 Mei 2016 serta Visum Et Repertum Nomor VER/25/2016/Biddokkes tanggal 30 Mei 2016 dapat dikategorikan sebagai “luka berat”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “luka berat” sebagaimana Pasal 80 ayat 2, dimana setelah Majelis cermati pembentuk undang-undang tidak memasukkan definisi luka berat tersebut, oleh karenanya Majelis akan menggunakan pengertian “luka berat” dalam Pasal 90 KUHP yakni penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan dapat sembuh secara sempurna atau yang karenanya menimbulkan bahaya bagi jiwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli DR Sumy Hastri Purwanty dr, SpF, DFM dan Ahli drg Dira Darmastuti jika memperhatikan beberapa bekas luka gigitan pada tubuh Anak Farelio Keyzaskie diketahui jika luka-luka gigitan tersbeut belum bisa sembuh secara sempurna karena beberapa bekas luka gigitan tersebut menimbulkan bekas berwarna putih pada kulit Anak Farelio Keyzaskie sekalipun jika ditekan tidak menimbulkan rasa sakit, selain itu bekas luka ditubuh Anak Farelio Keyzaskie cukup dalam dan dengan tekanan yang kuat sehingga untuk bisa sembuh dibutuhkan beberapa waktu tergantung dari kondisi Anak Farelio Keyzaskie;
Menimbang, bahwa dengan merujuk pada penjelasan HR tanggal 22 Oktober 1902 yang pada pokoknya menjelaskan pasal ini tidak memberikan pengertian mengenai apa yang disebut sebagai “luka berat pada tubuh”, pasal ini hanya menyebutkan beberapa keadaan yang dipandang sebagai luka berat, adalah perlu bahwa disitu ada kerugian yang sifatnya berat bagi tubuh, dan bukan merupakan kerugian yang bersifat tetap bagi tubuh dari orang yang mendapat luka tersebut, selain itu telah
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli yaitu Ahli DR Sumy Hastri Purwanty dr, SpF, DFM, Ahli drg Dira Darmastuti, Ahli Indiah Wahyu Andari, S.Psi dan Ahli dra. Hartanti Rahayu diketahui jika Anak Farelio Keyzaskie telah mengalami luka secara fisik maupun secara psikis sehingga luka-luka inilah yang memberikan luka-luka yang bersifat berat bagi tubuh dalam hal ini tubuh Anak Farelio Keyzaskie;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya pada pokoknya menyangkal telah melakukan kekerasan terhadap Anak Farelio Keyzaskie dengan alasan jauh sebelum dititipkan yaitu pada tanggal 28 April 2016, Anak Farelio Keyzaskie telah mengalami luka, hal ini juga dikuatkan dengan bukti-bukti berupa beberapa video serta foto-foto yang sebagaian telah diperlihatkan dipersidangan, selain itu Terdakwa juga menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati video-video dan foto-foto tersebut diperoleh fakta jika dari kesemua video tersebut tidak ada satupun yang menjelaskan keseharian Terdakwa bersama Anak Farelio Keyzaskie ketika dititipkan di rumah Terdakwa yaitu antara Bulan April 2016 hingga 5 Mei 2016 kecuali video tanggal 26 April 2016 serta tanggal 1 Mei 2016, bahkan dalam video - video tersebut justru dapat disimpulkan jika Anak Farelio Keyzaskie sudah berinteraksi lebih lama dengan Terdakwa, bahkan dari beberapa video tersebut dapat digambarkan Anak Farelio Keyzaskie sudah beberapa kali berada di rumah Terdakwa sejak akhir tahun 2015, sehingga Anak Farelio Keyzaskie tidak hanya berada di rumah tersebut dari tanggal 28 April 2016 hingga 5 Mei 2016 sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, selain itu mengenai keberadaan Anak Farelio Keyzaskie berada ditempat Terdakwa sebelum tanggal 28 April 2016, hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi yang meringankan yaitu saksi Surip dan saksi Mulyana yang melihat ada anak kecil di rumah Terdakwa yang akhirnya diketahui anak tersebut adalah Anak Farelio Keyzaskie pada tanggal 26 April 2016, atau ketika saksi Surip dan saksi Mulyana bersama-sama Terdakwa hendak pergi makan soto, saksi Surip dan saksi Mulyana juga menerangkan saat itu yang dirumah adalah Terdakwa, anak Terdakwa dan Anak Farelio Keyzaskie dan tidak ada saksi Wulan Tri Astutidan hal ini juga diterangkan oleh saksi Joko Widodo, S.H. yang menerangkan pada awal Mei 2016, saksi Joko Widodo beserta keluarga pernah main ke rumah Terdakwa dan saat itu saksi Joko Widodo, S.H. melihat
selain Terdakwa dan anaknya ternyata di rumah itu juga ada Anak Farelio Keyzaskie sedangkan saksi Joko Widodo, SH tidak melihat keberadaan saksi Wulan Tri Astuti;
Menimbang, bahwa mengenai keterangan saksi Surip dan saksi Mulyana yang mengatakan Anak Farelio Keyzaskie sudah terlihat ada luka pada bibir dan ketika ditanyakan Terdakwa menjawab luka tersebut karena mengejar ayam atau kucing, hal ini bertentangan dengan keterangan Terdakwa yang mengatakan ketika melihat luka pada bibir Anak Farelio Keyzaskie dan menanyakan kepada saksi Wulan Tri Astuti dan disampaikan kalau luka tersebut karena jatuh dari tangga dan ketika keterangan tersebut ditanyakan kepada saksi Wulan Tri Astuti, saksi Wulan Tri Astuti menyatakan tidak ingat mengenai luka yang dimaksud saksi Wulan Tri Astuti hanya menerangkan sebelum Anak Farelio Keyzaskie tinggal bersama Terdakwa, saksi Wulan Tri Astuti sempat memandikan dan saat itu tidak ada luka-luka pada tubuh Anak Farelio Keyzaskie;
Menimbang, bahwa dipersidangan maupun dalam pembelaannya Terdakwa juga tidak mengakui jika antara Terdakwa dengan saksi Wulan Tri Astuti ada hubungan yaitu pacaran serta nomor handphone085647868487 adalah nomer handphone yang juga dijadikan sebagai nomor WA Terdakwa;
Menimbang, bahwa hal ini justru bertentangan dengan keterangan saksi yang meringankan Joko Widodo, SH yang menerangkan saksi Joko Widodo, SH kalau Terdakwa dengan saksi Wulan Tri Astuti mempunyai hubungan khusus yaitu pacaran, rencananya Terdakwa akan menikah dengan saksi Wulan Tri Astuti pada bulan Juni 2016 dan saksi Joko Widodo, SH pernah dimintai tolong untuk mengambil Akte Cerainya di Pengadilan Agama dan mengenai nomor handphone yang disangkal oleh Terdakwa, berdasarkan keterangan saksi yang meringankan Joko Widodo, SH adalah nomor handphone milik Terdakwa, dan atas keterangan saksi yang meringankan tersebut Terdakwa justru menyatakan keberatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan tersebut Terdakwa justru tidak dapat membuktikan penyangkalan dan pembelaannya sehingga pembelaan Terdakwa maupun penasehat Hukum Terdakwa diatas sudah sepatutya untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa mengenai bukti video-video serta foto-foto yang disertakan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya dalam pembelaannya, akan Majelis pertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang pada pokoknya menjelaskan mengenai ‘Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, sehingga dapat disimpulkan suatu alat bukti yang dapat membuktikan sesuatu hal dalam hal ini adalah penyangkalan Terdakwa maka alat bukti tersebut harus didukung alat bukti yang lain atau dalam kata lain minimal dua alat bukti, sedangkan mengenai video-video serta foto-foto tersebut baik Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak dapat menunjukkan alat bukti yang lain yang mendukung kebenaran dari isi video dan foto-foto tersebut, sedangkan dari foto-foto ataupun dari video-video yang telah diperlihatkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa ataupun dalam bukti flasdisk justru memberikan keyakinan bagi Majelis apabila Anak Farelio Keyzaskie sudah beberapakali dititipkan kepada Terdakwa sebagaimana diterangkan oleh saksi Wulan Tri Astuti yaitu sejak akhir Desember 2015, sehingga atas dasar tersebut maka Majelis berpendapat mengenai bukti video-video serta foto-foto tersebut sudah sepatutnya untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang meragukan keterangan Anak Farelio Keyzaskie karena Anak tersebut baru berusia 5 (lima) tahun dan tidak disumpah maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat I KUHAP yang menyebutkan secara terperinci alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yaitu keterangan saksi, keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan keterangan Terdakwa;
Bahwa untuk mengetahui kebenaran keterangan saksi maka undang-undang mengaturnya dalam ketentuan Pasal 185 ayat 6 dan ayat 7 KUHAP yang mensyaratkan dalam menentukan apakah keterangan saksi benar atau tidak, hakim harus memperhatikan apakah keterangan yang diberikan tersebut ada persesuaian antara keterangan saksi dan apakah ada persesuaian dengan alat bukti yang lain yaitu keterangan Ahli, surat atau petunjuk, dan sekalipun keterangan saksi tidak dibawah sumpah tetapi keterangan itu bersesuaian dengan keterangan saksi yang disumpah, dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lainnya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mencermati fakta dipersidangan dimana keterangan Anak Farelio Keyzaskie, memiliki beberapa kesesuaian dengan keterangan yang disampaikan oleh saksi Wulan Tri Astuti, saksi Atni Widati dan saksi Wakiman, terutama mengenai luka-luka yang diderita oleh Anak Farelio Keyzaskie, bahkan keterangan Anak Farelio Keyzaskie justru didukung dan dikuatkan dengan alat bukti yang lain yaitu Keterangan Ahli Dra Karni yang dalam Surat Keterangan Nomor YM.02.21/I.4.1/ -/2016, yang dibuat dan ditandatangani, tanggal 16 Mei 2016 atas nama Anak Farelio Keyzaskie, dengan kesimpulan Anak Farelio Keyzaskie cukup konsisten dalam merespon materi tes, cukup mampu dalam menanggapi pertanyaan-pertanyaan tes, dan menjawab apa adanya, serta keterangan Ahli DR Sumy Hastri Purwanty dr, SpF, DFM, Ahli drg Dira Damarstuti, Ahli Indiah Wahyu Andari, S.Psi dan Ahli dra. Hartanti Rahayu;
Bahwa keterangan Anak Farelio Keyzaskie juga bersesuaian dengan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor YM.01.01/I.4.12/52/8009/2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr P Mosad Maliluan, dokter pada RSUP dr Soeradji Tirtonegoro tanggal 8 Mei 2016, Visum Et Repertum Nomor VER/25/2016/Biddokkes yang dibuat dan ditandatangani oleh DR Sumi Hastry P, dr, SpF, DFM dan Drg Dira Darmastuti, dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang Biddokkes Polda Jateng, tanggal 30 Mei 2016;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesesuaian yang dimaksud dalam Pasal 185 ayat 6 KUHAP serta berdasarkan ketentuan Pasal 188 KUHAP mengenai alat bukti petunjuk tersebut telah terpenuhi maka Majelis memandang keterangan Anak farelio Keyzaskie dapat dijadikan sebagai petunjuk bagi Majelis untuk mempertimbangkan mengenai benar tidaknya Terdakwa melakukan perbuatan tersebut, oleh karenanya pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut sudah sepatutnya dikesampingkan;
Menimbang, bahwa mengenai Surat Kuasa yang diajukan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, berdasarkan keterangan Terdakwa yang menerangkan sebelum Anak Farelio Keyzaskie tinggal bersama Terdakwa, Terdakwa meminta dibuatkan Surat Kuasa hal ini juga dibenarkan oleh saksi Wulan Tri Astuti, Terdakwa juga menyampaikan mengenai isi dari Surat Kuasa yang pada pokoknya menyerahkan Anak Farelio Keyzaskie kepada Terdakwa adalah inisiatif saksi Wulan Tri Astuti dan tidak ada paksaan, atas keterangan Terdakwa tersebut saksi Wulan Tri Astuti membantah jika Surat Kuasa tersebut dibuat atas inisiatif saksi Wulan Tri Astuti sendiri melainkan Terdakwa yang mendikte isi Surat Kuasa tersebut;
Menimbang,bahwa oleh karena tidak adanya kesesuaian antara keterangan saksi Wulan Tri Astuti serta keterangan Terdakwa mengenai Surat Kuasa tersebut dan Terdakwa juga tidak dapat menyertakan alat bukti yang lain yang mendukung dalil Terdakwa mengenai Surat Kuasa tersebut, sehingga hal ini tidak dapat memberikan keyakinan bagi Majelis untuk menguatkan pembelaan Terdakwa, oleh karena itu pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukumnya sudah sepatutnya untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa mengenai nota pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang lain setelah Majelis mencermati isinya menurut hemat Majelis sudah tidak relevan dengan perkara a quo sehingga sudah sepatutnya juga untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa dikesampingkan maka berdasarkan uraian pertimbangan mengenai fakta dipersidangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Melakukan Kekerasan terhadap Anak yang menyebabkan luka berat;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anaktelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwadalam tuntutan Penuntut Umum mengenai denda sesuai dengan ketentuan 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selain dijatuhi pidana penjara atas diri Terdakwa juga patut untuk dijatuhi pidana denda yang besarnya ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah sapu ijuk yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdimusnahkan
Menimbang, bahwa barang bukti berupa1 (satu) unit Kbm Cherry tipe QQ SX MT tahun 2008 Nopol B-1349 BVE warna merah dan STNKnya atas nama PT. Pola Cakra Mandir alamat Jl. Raya Duri Kosambi No.5C Jakarta Barat beserta anak kuncinya. yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy DUOS warna hitam tipe SM-G313 HZyang telah disita dari saksi Wulan Tri Astuti maka dikembalikan kepada saksi Wulan Tri Astuti;
Menimbang, bahwa 1 (satu) buah Flasdisk yang berisi 6 (enam) Video inti, 9 (sembilan) foto inti, Aneka Video bermain, diajari berbagai hal, 2 (dua) buah Foto Pengumuman serta 37 (tiga puluh tujuh) foto Farelio Keyzaskie, 7 (tujuh) lembar foto,1 (satu) lembar Surat Kuasa, 1 (satu) buah Compact Disc,4 (empat) lembar foto berwarna Farelio Keyzaskie yang menunjukkan bekas luka gigitan dan luka di kemaluan, tetap terlampir dalam berkas;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap Anak yaitu Farelio Keyzaskie yang pada saat kejadian belum genap 5 (lima) tahun, sehingga Anak tersebut belum mengetahui tentang benar dan salah, sehingga seharusnya Terdakwa memberikan perlindungan dan bimbingan terhadap Anak Farelio Keyzaskie;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit dipersidangan;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap anak;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki seorang anak yang tinggal bersamanya sehingga membutuhkan perhatian dan bimbingan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa pada hakekatnya pembentuk undang-undang dalam pertimbangannya menjelaskan mengenai perlindungan terhadap anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidupl, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sedangkan berdasarkan fakta dipersidangan dimana perbuatan Terdakwa bertentangan dengan apa yang dimaksud oleh pembentuk undang-undang ini, Terdakwa justru tidak memberikan perlindungan dari kekerasan terhadap diri Anak Farelio Keyzaskie, selain itu apa yang dialami oleh Anak Farelio Keyzaskie tersebut menimbulkan luka yang lebih berat, lebih sulit dan lama penyembuhannya yaitu trauma yang dialami oleh Anak Farelio Keyzaskie sebagaimana diterangkan oleh Ahli Indiah Wahyu Andari, S, Psi dan Ahli Dra Hartanti Rahayu serta Surat Keterangan Psikologi Nomor YM.02.21/I.4.1/ -/2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra Karni, Psi, sehingga atas dasar tersebut diatas maka menurut hemat Majelis akan adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal80 ayat (2) Jo Pasal 76 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUMBAR PRANOTO Bin (Alm) SUTARDItersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN LUKA BERATsebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah sapu ijuk;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit KBM Cherry tipe QQ SX MT tahun 2008 No.Pol B 1349 BE Noka : MHEDB11A08K000119, Nosin : SQR472N11A08K000119 warna merah berikut anak kunci beserta 1 lembar STNK asli atas nama PT Pola Cakra Mandiri alamat jl. Raya Duri Kosambi No. 5C Jakarta Barat yang pajaknya hanya berlaku sampai tanggal 24 Februari 2016;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy Duos warna hitam tipe/model SM-G313HZ;
Dikembalikan kepada saksi WULAN TRI ASTUTI;
1 (satu) buah Flasdisk yang berisi 6 (enam) Video inti, 9 (sembilan) foto inti, Aneka Video bermain, diajari berbagai hal, 2 (dua) buah Foto Pengumuman serta 37 (tiga puluh tujuh) foto Farelio Keyzaskie;
7 (tujuh) lembar foto;
1 (satu) lembar Surat Kuasa;
1 (satu) buah Compact Disc;
4 (empat) lembar foto berwarna Farelio Keyzaskie yang menunjukkan bekas luka gigitan dan luka di kemaluan;
Kesemuanya tetap terlampir dalam berkas;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2016, oleh SAGUNG BUNGA MAYASAPUTRI A, S.H., sebagai Hakim Ketua, KURNIA DIANTA GINTING, S.H.,M.H. dan IRMA WAHYUNINGSIH, S.H.,M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota KURNIA DIANTA GINTING, S.H.,M.H. dan TRI MARGONO, S.H., dibantu oleh SISWANTO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten serta dihadiri oleh AJI RAHMADI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
KURNIA DIANTA GINTING, S.H., M.H.SAGUNG BUNGA MAYASPUTRI A, S.H.
TRI MARGONO, S.H.
Panitera Pengganti,
SISWANTO