76-Pid-Sus-2014-PN-Sos.
Putusan PN SOASIU Nomor 76-Pid-Sus-2014-PN-Sos.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- FAHRUL RIZKI MURAD Alias IKI;
- MENGADILI  Menyatakan bahwa terdakwa FAHRUL RIZKI MURAD Alias IKI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ”Penganiayaan Terhadap Anak” ;  Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan 15 (lima belas) hari;  Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;  Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;  Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 76/Pid.Sus/2014/PN.Sos.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : FAHRUL RIZKI MURAD Alias IKI;
Tempat lahir : Tidore;
Umur/tgl. Lahir : 19 tahun / 22 Juni 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Indonesiana Kec. Tidore Kota Tidore Kepulauan;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Mahasiswa;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, Nomor: PRINT-340/S.2.11/Euh. 1/06/2014 tertanggal 30 Juni 2014, sejak tanggal 30 Juni 2014 s/d tanggal 19 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Nomor 108/Pen.Pid/2014/PN.Sos tertanggal 02 Juli 2014, sejak tanggal 02 Juli 2014 s/d tanggal 31 Juli 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Soasio, Nomor Nomor 108/Pen.Pid/2014/PN.Sos, tertanggal 21 Juli 2014, sejak tanggal 01 Agustus 2014 s/d tanggal 29 September 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Soasio nomor 76/Pen.Pid/2014/PN.Sos, tertanggal 02 Juli 2014, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Soasio Nomor B-497/S.2.11/Euh.2/07/2014 tertanggal 02 Juli 2014 yang diserahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio pada tanggal 02 Juli 2014;
Setelah membaca dan mempelajari berkas-berkas perkara terdakwa tersebut diatas;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 76/Pen.Pid/2014/PN.Sos, tanggal 08 Juli 2014, tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan surat dakwaannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa Fahrul Rizki Murad Alias Iki pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 23.57 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yaitu kepada korban Risky La Ode Alias La Fiski Alias Iki. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika korban bersama Sdr. Sandi Wali Alias Andi duduk makan didepan kios yang menjual barang pecah belah, kemudian terdakwa datang menghampiri korban bersama Sdr. Julham Marasabesi Alias Ongen lalu terdakwa langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali sambil memperkenalkan diri korban dan Sdr. Julham Marasabesi Alias Ongen. Selanjutnya Sdr. Julham Marasabesi Alias Ongen memegang tangan korban dan menarik korban berjalan kebelakang warung ijo dimana terdakwa menhikuti dari belakang dan kembali memukul korban dibagian belakang kepala korban sebanyak 2 (dua) kali. Pada saat tiba dibelakang warung ijo terdakwa kembali memukul korban dibagian belakang kepala korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: Hk. 03/004/RSD/2014 tanggal 13 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Faisal dari Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan bahwa pada korban ditemukan 1 (satu) buah hematom dikepala bagian belakang diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul. Dan luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 8272011911120001 tanggal 19 November 2012, korban Rizky La ode Alias La Fiski Alias Iki lahir pada tanggal 09 Oktober 1997. Dengan demikian korban masuk dalam kategori anak;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Fahrul Rizki Murad Alias Iki pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 23.57 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Soasio melakukan Penganiayaan kepada korban Rizky La Ode Alias La Fiski Alias Iki. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika korban bersama Sdr. Sandi Wali Alias Andi duduk makan didepan kios yang menjual barang pecah belah, kemudian terdakwa datang menghampiri korban bersama Sdr. Julham Marasabesi Alias Ongen lalu terdakwa langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali sambil memperkenalkan diri korban dan Sdr. Julham Marasabesi Alias Ongen. Selanjutnya Sdr. Julham Marasabesi Alias Ongen memegang tangan korban dan menarik korban berjalan kebelakang warung ijo dimana terdakwa menhikuti dari belakang dan kembali memukul korban dibagian belakang kepala korban sebanyak 2 (dua) kali. Pada saat tiba dibelakang warung ijo terdakwa kembali memukul korban dibagian belakang kepala korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: Hk. 03/004/RSD/2014 tanggal 13 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Faisal dari Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan bahwa pada korban ditemukan 1 (satu) buah hematom dikepala bagian belakang diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul. Dan luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI I : ARDIANSYAH MARSAOLY Alias RIT.
Bahwa terdakwa Fahrul Rizki Murad Alias Iki melakukan pemukulan terhadap korban Rizky La Ode Alias La Fiski Alias Iki pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekitar pukul 23.59 WIT yang bertempat di Belakang Warung Ijo Komplek Pasar Sarimalaha Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa awalnya saksi bersama-sama dengan terdakwa dan seorang teman lainnya yaitu saksi Julham Marasabessy Alias Ongen menghadiri acara pesta pernikahan di Kompleks Pasar Sarimalaha Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa saksi, terdakwa dan saksi Julham Marasabessy Alias Ongen berjalan kaki menuju warung ijo hendak membeli makanan, kemudian saksi melihat korban Rizky La Ode Alias La Fiski Alias Iki sedang duduk dipinggir tenda pernikahan tersebut, lalu terdakwa menghampiri korban Rizky La Ode Alias La Fiski Alias Iki dan tanpa bicara apa-apa terdakwa langsung memukul korban dengan kepalan tangan kebagian belakang kepala korban sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa setelah itu saksi Julham Marasabessy Alias Ongen menarik tangan korban lalu membawanya kebelakang Warung Ijo dan saksi mengikuti dari belakang, setelah sampai dibelakang Warung Ijo saksi Julham Marasabessy Alias Ongen memegang tangan korban lalu dipukul lagi oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai belakang kepala korban, lalu saksi, terdakwa dan saksi Julham Marasabessy Alias Ongen pergi meninggalkan korban yang dalam keadaan menangis;
Bahwa saksi tidak tahu maksud saksi Julham Marasabessy Alias Ongen membawa korban kebelakang warung ijo karena saksi melihat saksi Julham Marasabessy Alias Ongen dan korban berjalan terlihat santai seperti teman akrab;
Bahwa selain terdakwa tidak ada lagi yang melakukan pemukulan terhadap korban;
Bahwa setahu saksi korban pernah bermasalah dengan teman terdakwa;
Bahwa korban tidak melakukan perlawanan melainkan hanya menangis karena kesakitan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa pada dasarnya membenarkan ;
SAKSI II : JULHAM MARASABESSY Alias ONGEN.
Bahwa terdakwa Fahrul Rizki Murad Alias Iki melakukan pemukulan terhadap korban Rizky La Ode Alias La Fiski Alias Iki pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekitar pukul 23.59 WIT yang bertempat di Belakang Warung Ijo Komplek Pasar Sarimalaha Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa saksi bersama teman-teman menghadiri acara pernikahan di sekitar Kompleks Pasar Sarimalaha Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan, lalu karena merasa lapar saksi bersama teman-teman termasuk Terdakwa hendak kewarung Ijo yang jaraknya sekitar 10 (sepuluh) Meter untuk membeli makanan;
Bahwa saat itu saksi melihat korban sedang duduk disamping tenda acara pernikahan, lalu terdakwa menghampiri korban dan kemudian memukul korban dengan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai di belakang kepala korban;
Bahwa setelah itu saksi bersama saksi Ardiansyah Marsaoly membawa korban kebelakang Warung Ijo. Sesampainya dibelakang warung ijo, saksi memegang tangan korban dan selanjutnya terdakwa memukul korban sebanyak 1(satu) kali dengan kepalan tangan yang mengenai kepala bagian belakang korban sehingga korban menangis dan saksi beserta terdakwa dan saksi Ardiansyah Marsaoly pergi meninggalkan korban;
Bahwa korban tidak melakukan perlawanan;
Bahwa saksi memegang tangan korban karena saat itu korban bicara dengan nada keras dan membentak;
Bahwa penyebab terdakwa memukul korban karena korban pernah terlibat masalah dengan temannya saksi Ardiansyah Marsaoly Alias Rit yang bernama Dinko;
Bahwa tidak ada orang lain ditempat kejadian tersebut selain saksi, terdakwa dan saksi Ardiansyah Marsaoly Alias Rit karena tempat tersebut agak sepi dan tertutup;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa pada dasarnya membenarkan ;
SAKSI III : RISKY LA ODE Alias IKI.
Bahwa terdakwa Fahrul Rizki Murad Alias Iki melakukan pemukulan terhadap saksi pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekitar pukul 23.57 WIT yang bertempat di Belakang Warung Ijo Komplek Pasar Sarimalaha Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa saat itu saksi bersama teman-teman menghadiri pesta perkawinan (acara ronggeng/joget) yang dilaksanakan disekitar Komplek Pasar Sarimalaha Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan. Ketika sedang menikmati hidangan makanan yang disediakan, tiba-tiba terdakwa datang dan tanpa bicara apa-apa terdakwa langsung memukul kepala bagian belakang dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa selanjutnya datang seorang teman terdakwa yang bernama Ongen memegang tangan saksi dan mengajak pergi ke belakang Warung Ijo sambil menanyakan Identitas saksi, setiba dibelakang terdakwa menghampiri saksi dan kembali memukul kepala dan leher bagian belakang saksi dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali dan karena telah datangnya beberapa teman saksi dan warga sehingga terdakwa dan temannya pergi meninggalkan tempat kejadian;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab terdakwa memukul saksi karena sebelumnya saksi tidak kenal terdakwa dan teman-temannya, selain itu saksi juga merasa tidak pernah punya masalah dengan orang lain;
Bahwa saksi tidak melakukan perlawanan namun saksi hanya menangis karena kesakitan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, timbul 1 (satu) benjolan dibelakang kepala dan saksi menderita sakit selama 5 (lima) hari sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan sehari-hari yaitu membantu menjaga toko tempat jualan ayah saksi;
Bahwa ayah terdakwa datang kerumah saksi dan hanya memberikan 1 (satu) jenis obat;
Bahwa tempat kejadian tersebut suram hanya diterangi oleh cahaya lampu ditempat pesta karena jaraknya hanya beberapa meter dan tempatnya sepi;
Bahwa terdakwa dalam keadaan mabuk;
Bahwa telah ada kesepakatan damai antara saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa pada dasarnya membenarkan ;
SAKSI IV : SANDI WALI Alias ANDI.
Bahwa terdakwa Fahrul Rizki Murad Alias Iki melakukan pemukulan terhadap korban Rizky La Ode Alias La Fiski Alias Iki pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekitar pukul 23.59 WIT yang bertempat di Belakang Warung Ijo Komplek Pasar Sarimalaha Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa saksi tinggal bersama korban;
Bahwa saat itu saksi bersama teman-teman termasuk korban Rizki La Ode Alias Iki menghadiri pesta perkawinan (acara ronggeng/joget) yang dilaksanakan disekitar Komplek Pasar Sarimalaha Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan. Korban duduk disebelah saksi yang sedang menikmati hidangan makanan, tiba-tiba terdakwa datang dan tanpa bicara apa-apa langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan kepalan tangan (tinju) sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa selanjutnya datang teman terdakwa yang bernama Ongen memegang tangan korban dan mengajak pergi korban dan saksi mengikuti dari belakang, setibanya dibelakang warung ijo terdakwa meghampiri korban dan kembali memukul korban sebanyak 2 (dua) kali, dengan cara tangan setengah dikepallalu diketok kearah kepala bagian belakang korban dan kedua dengan cara tangan dikepal penuh lalu ditinju kearah belakang kepala korban;
Bahwa terdakwa bersama teman terdakwa baru pergi setelah warga datang dan melerai;
Bahwa akibat pemukulan tersebut, korban merasa sakit disekitar leher dan kepala bagian belakang sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari;
Bahwa ayah terdakwa hanya memberikan 1 (satu) jenis obat berbentuk tablet kepada korban;
Bahwa korban tidak melakukan perlawanan namun hanya menangis;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa pada dasarnya membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban Rizky La Ode Alias La Fiski Alias Iki pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekitar pukul 23.57 WIT yang bertempat di Belakang Warung Ijo Komplek Pasar Sarimalaha Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa terdakwa bersama teman-teman menghadiri acara pernikahan di sekitar Kompleks Pasar Sarimalaha Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan, lalu karena merasa lapar, terdakwa mengajak 2 (dua) orang temannya yaitu saksi Ardiansyah Marsaolry Alias Rit dan saksi Julham Marasabessy Alias Ongen untuk membeli makanan di Warung Ijo;
Bahwa selanjutnya saksi Ardiansyah Marsaoly Alias RIT memberitahukan keberadaan korban kepada terdakwa sehingga terdakwa menghampiri korban dan tanpa bicara apa-apa langsung memukul korban dengan cara mengetok kepala korban bagian belakang dengan tangan setengah dikepal;
Bahwa setelah itu terdakwa melihat korban diajak pergi oleh saksi Julham Marasabessi Alias Ongen dan terdakwapun mengikutinya hingga kebelakang warung ijo dan terdakwa kembali memukul korban sebanyak 2 (dua) kali dengan cara meninju dengan menggunakan kepalan tangan kearah kepala dan leher belakang korban. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian dan kembali nonton pesta pernikahan (ronggeng);
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak mengenal korban, namun terdakwa hanya diberitahu oleh saksi Ardiansyah Marsaoly Alias RIT kalau korban pernah mempunyai masalah dengan temannya yang bernama Dinko sehingga tanpa mengecek informasi terdakwa langsung memukul korban;
Bahwa saat itu terdakwa tidak dalam keadaan mabuk;
Bahwa ayah terdakwa pernah menjenguk korban dengan memberikan obat-obatan;
Bahwa telah terjadi kesepakatan damai antara terdakwa dan korban;
Menimbang bahwa selain Saksi-saksi tersebut diatas Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa Visum et Repertum dari Puskesmas Mabapura Halmahera Timur Nomor: Hk.03/004/RSD/2014 tertanggal 13 Januari 2014 yang ditandatangani dr. Faisal dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan Hasil pemeriksaan sebagai berikut:
KEADAAN UMUM
Tingkat Kesadaran: Sadar;
HASIL PEMERIKSAAN
Terdapat satu buah hematom di Kepala bagian belakang;
KESIMPULAN
Terdapat satu buah hematom di Kepala bagian belakang diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul;
Menimbang, bahwa baik penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya tertanggal 18 Agustus 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa FAHRUL RIZKI MURAD Alias IKI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kekerasan terhadap anak”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAHRUL RIZKI MURAD Alias IKI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan tertanggal 01 September 2014, namun menurut Majelis Hakim itu merupakan surat permohonan terdakwa yang menyatakan sebagai berikut:
Terdakwa menyesal atas perbuatan terdakwa;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan terdakwa;
Terdakwa masih sekolah sehingga memohon agar diberkan kesempatan untuk mengejar cita-cita terdakwa;
Terdakwa mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas surat permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yaitu tetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif maka dengan mengacu pada buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus Mahkamah Agung Republik Indonesia Edisi 2007, yakni bahwa dalam dakwaan ini (alternatif) yang dibuktikan hanya satu dakwaan saja. Dari hasil pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang lebih tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dari dakwaan tersebut, sehingga Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Kesatu melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan;
Terhadap anak;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Orang perseorangan sama artinya dengan manusia perorangan atau seorang manusia;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini menurut hemat dan pendapat Majelis Hakim yang dimaksud dengan ”setiap orang” adalah FAHRUL RIZKI MURAD Alias IKI yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan, dimana dari keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa dipersidangan terungkap fakta hukum bahwa telah benar baik identitas maupun orangnya, terdakwalah yang bernama FAHRUL RIZKI MURAD Alias IKI, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur hukum “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif karena terdiri dari beberapa alternatif/pilihan sub unsur, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan keseluruhan sub unsur yang ada melainkan Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan salah satu sub unsur yang dianggap dapat dibuktikan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di persidangan;
Menimbang, bahwa adapun sub unsur yang akan dipertimbangkan Majelis Hakim sesuai uraian dan pertimbangan tersebut adalah sub unsur melakukan “penganiayaan” yang dapat didefenisikan sebagai kesengajaan menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain;
Menimbang, bahwa merujuk pada uraian defenisi tersebut, maka untuk menyatakan seseorang telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai opzet atau kesengajaan untuk: a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain; b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain; atau c. merugikan kesehatan orang lain, dengan kata lain kesengajaan ditujukan pada perbuatan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain atau untuk menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau pun untuk merugikan kesehatan orang lain;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Ardiansyah Marsaoly Alias RIT, saksi Julham Marasabessy Alias Ongen, saksi Rizky La Ode Alias IKI dan saksi Sandi Wali Alias Andi dipersidangan serta keterangan terdakwa dipersidangan dihubungkan dengan Visum Et Repertum nomor Hk.03/004/RSD/2014, tertanggal 13 Januari 2014, yang dibuat oleh dr. Faisal dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, yang menyatakan bahwa “terdapat satu buah hematom di Kepala bagian belakang diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul”, dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi korban Rizki La Ode Alias Iki pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekitar pukul 23.59 WIT dibelakang Warung Ijo Komplek Pasar Sarimalaha Kelurahan Indonesiana Kecamatan Tidore Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa saat korban sedang makan ditempat pesta pernikahan bersama saksi Sandi Wali Alias Andi, terdakwa tiba-tiba datang bersama temannya yaitu saksi Ardiansyah Marsaoly Alias RIT dan saksi Julham Marasabessy Alias Ongen lalu menghampiri korban dan tanpa bicara apa-apa, terdakwa langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai kepala korban bagian belakang;
Bahwa setelah itu saksi Julham Marasabessy Alias Ongen membawa korban kebelakang warung ijo dan diikuti oleh saksi Ardiansyah Marsaoly Alias RIT, sesampainya dibelakang warung ijo saksi Julham Marasabessy Alias Ongen memegang tangan korban, lalu terdakwa kembali memukul korban menggunakan kepalan tangan sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai kepala dan leher korban bagian belakang;
Bahwa terdakwa memukul korban karena saksi Ardiansyah Marsaoly Alias RIT memberitahu terdakwa kalau korban pernah mempunyai masalah dengan temannya saksi Ardiansyah Marsaoly Alias RIT yaitu DINKO dan tanpa mengecek kebenarannya terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap korban;
Bahwa ayah terdakwa datang kerumah korban dan memberikan 1 (satu) jenis obat kepada korban;
Bahwa tempat kejadian sepi tanpa lampu penerangan, namun saat itu diterangi oleh cahaya lampu pesta pernikahan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban menderita sakit dibagian kepala dan leher sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari selama 5 (lima) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat dan mengambil sikap bahwa perbuatan terdakwa yang dilakukan terhadap saksi korban RIZKY LA ODE Alias IKI adalah bentuk penganiayaan sebagaimana diuraikan pada uraian defenisi sebelumnya karena perbuatan terdakwa adalah kesengajaan yakni terdakwa memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 (tiga) kali dan mengena pada kepala saksi korban sehingga mengakibatkan korban RIZKY LA ODE Alias IKI mengalami sakit kepala, kesemuanya diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul sebagaimana hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Visum et Repertum tertanggal 13 Januari 2014 yang ditandatangani oleh dr. Faisal, dokter pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini dapat dibuktikan dan telah terpenuhi secara hukum;
Ad. 3. Unsur terhadap anak
Menimbang, bahwa Anak dalam Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dan sesuai dengan fakta hukum, korban Riski La Ode Alias Iki lahir pada tanggal 09 Oktober 1997 sehingga saat kejadian masih berusia 16 tahun sesuai dengan Kutipan Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga La Ode Yusri Fatahu tertanggal 19 November 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Tidore Kepulauan Drs. Burhanudin Hasanudin;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dimaksud dihubungkan dengan defenisi anak sebelumnya, Majelis Hakim berkesimpulan unsur ini dapat dibuktikan dan telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini dapat dibuktikan dan telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur hukum dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi, dan Majelis Hakim berpendapat bahwa tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum telah terbukti dan terdakwa adalah pelakunya maka Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap anak”;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang , bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindakan main hakim sendiri ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Terdakwa masih kuliah;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, terdakwa telah mejalani masa penahanan di Rumah Tanahanan Negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP , oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
------------------------- M E N G A D I L I --------------------------
Menyatakan bahwa terdakwa FAHRUL RIZKI MURAD Alias IKI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ”Penganiayaan Terhadap Anak” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio pada hari Senin, tanggal 01 September 2014, oleh kami Dr. GUTIARSO, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, dengan IRWAN HAMID, SH., MH., dan SHERLY RISANTY, SH.,MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FAHRUDIN PORA,SH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh M. ASYHARI WAISALE, SH., dan ADITYO ISMUTOMO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soasio dan Terdakwa;
Majelis Hakim tersebut ,
K e t u a ,
Dr. GUTIARSO, SH.,MH.,
Hakim Anggota I , Hakim Anggota II ,
IRWAN HAMID, SH.,MH. SHERLY RISANTY, SH., MH.
Panitera Pengganti ,
FAHRUDIN PORA, SH.