75/Pid.Sus/2019/PN Mbo
Putusan PN MEULABOH Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Mbo
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana
1. Menyatakan Terdakwa Erwanty, Amd. Keb. Binti M Yatim dan Terdakwa Desri Amelia Zulkifli, Amd. Kep. Binti Zulkifli tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kelalaian beratyang mengakibatkan kematian bagi penerima pelayanan kesehatan”sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke Satu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
P U T U S A N
Nomor75/Pid.Sus/2019/PN Mbo
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Meulaboh yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa:
Terdakwa I
Nama lengkap : ERWANTY, Amd. Keb. Binti M YATIM;
Tempat lahir : Kreung Beukah;
Umur/tanggal lahir : 30 tahun / 2 April 1989;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Manekroo Lr Nangka II Gp Ujong Baroh,
Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh
Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Honorer RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
Terdakwa II
Nama lengkap : DESRI AMELIA ZULKIFLI, Amd. Kep. Binti
ZULKIFLI;
Tempat lahir : Meulaboh;
Umur/tanggal lahir : 23 tahun / 31 Desember 1995;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Makam Pahlawan No.14 Gp Rundeng,
Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh
Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pegawai Kontrak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
Para Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 17 Januari 2019 sampai dengan tanggal 5 Februari 2019;
Penyidik, Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Februari 2019 sampai dengan tanggal17 Maret 2019;
Penetapan Penangguhan oleh Penyidik sejak tanggal 13 Februari 2019;
Para Terdakwa ditahan dalam Tahanan Kota oleh
Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Juli 2019 sampai dengan 23 Juli 2019;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 17 Juli 2019 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2019;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2019
Para Terdakwadidampingi oleh Penasihat HukumAgus Herliza, S.H., Marlan Lase, S.H., dan Ishak, S.H.,ketiga Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum AGUS HERLIZA & PARTNERS beralamat di Jalan Sentosa No. RK.6 Lt.1 Drien Rampak- Meulaboh berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli 2019 telah didaftarkan di Kepaniteraan Negeri Meulaboh tertangal 24 Juli 2019 dan Penasihat Hukum Muhammad Siban, S.H., Chandra Septimaulidar, S.H., Ahmad Efendi Kasim, S.Kep.,Ns., S.H., M.H., Jasman Ojek Haholongan Nadeak, S.Kep., S.H., As’ari, S.H. dan Rudy Bastian, S.H., Para Advokat pada Kantor Bantuan Hukum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (BBH PPNI) yang beralamat di Jalan Raya Lenteng Agung No.64 Jagakarsa Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2019 telah didaftarkan di Kepeniteraan Negeri Negeri Meulabaoh tertanggal 25 Juli 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Mbo tanggal 17 Juli 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis HakimNomor 75/Pid.Sus/2019/PN Mbo tanggal 17 Juli 2019tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakanterdakwa I ERWANTY, Amd.Keb. Binti M YATIM dan terdakwa II DESRI AMELIA ZULKIFLI, Amd.Kep Binti ZULKIFLIterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan meninggal dunia/ mengakibatkan kematian sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 84 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dalamsurat dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwaberupa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Alat suntik ukuran 3 MI (millimeter) yang bertulis dengan menggunakan spidol warna hitam dibaris pertama yaitu “inj. Keto 1 AMP” dan baris kedua “ALFA B.22” serta baris ketiga “24”;
1 (satu) alat suntik ukuran 3 MI (millimeter) yang bertulis dengan menggunakan spidol warna hitam dibaris pertama yaitu Inj. Rani ½ AMP dan baris kedua “ALFA” B.22” serta baris ketiga “24”;
1 (satu) alat suntik ukuran 3 MI (millimeter) yang bertulis dengan menggunakan spidol warna hitam dibaris pertama yaitu Inj. Tran 250 Mg (miligram) dan baris kedua “ALFA B.22” serta baris ketiga “21”;
1 (satu) botol obat Cefotaxim ukuran 1g (gram) yang berisikan + 1 Cc;
1 (satu) botol obat Ranitidine ukuran 50 MI (satu ampul) dalam keadaan kosong dan kepala botol tersebut sudah dipecahkan;
1 (satu) botol obat Ketorolac ukuran 30 ML dalam keadaan kosong dan kepala botol tersebut sudah di pecahkan;
1 (satu) botol infus dengan ukuran 500 MI beserta isinya + 400 MI, beserta infuset selang infus;
1 (satu) botol obat Atracurium 10 Mg (mili gram) yang sudah tidak ada isinya dan kepala botol tersebut sudah dipecahkan;
(dirampas untuk dimusnahkan);
1 (satu) buku pengeluaran obat Depo Farmasi IGD RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, tanggal 02 Oktober 2018 s/d 25 Oktober 2018;
1 (satu) Exmplar berkas rekam Medik Pasien atas nama ALFAREZA, jenis kelamin laki-laki, umur 11 tahun, pekerjaan pelajar, alamat Gp. Pante Ceuremen Kec. Pante Ceuremeun Kab. Aceh Barat;
(dikembalikan kepada pihak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh);
1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna hitam versi 6.0.2 (10A551), model MD297ZA, No. Seri C33K1PP5DTWD, No. Imei 013414009517945 beserta Sim Card Telkomsel 0812 6035 4947;
(dikembalikan kepada saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING);
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I terbukti menurut hukum menyuruh Terdakwa II menyuntikan Transamin kepada Pasien ALFAREZA tidak memenuhi unsur melakukan tindak pidana kesehatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan;
2. Menyatakan perbuatan Terdakwa II terbukti melakukan penyuntikan transamin kepada pasien ALFAREZA diperintahkan oleh Terdakwa I akan tetapi perbuatan Terdakwa II tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukum dalam tindak pidana kesehatan;
3. Membebaskan Terdakwa I dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut (vrijpraak) sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHP atau setidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hokum (onstlang van alle rechtsvervolging) sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHP;
4. Memberikan sanksi hukuman terhadap Terdakwa I yang seringan ringannya;
5. Membebaskan Terdakwa II dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair tersebut (vrijpraak) sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHP;
6. Mengembalikan kemampuan, nama baik Terdakwa II harkat dan martabat terdakwa kedalam kedudukan semula;
7. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Para Terdakwaterhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa IERWANTY, Amd.Keb. Binti M YATIM selaku Tenaga Kesehatan yang bertugas sebagai Staf Ruang Anak pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh berdasarkan Nota Dinas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor 800/1533/2018 tanggal 11 April 2018 bersama dengan terdakwa II DESRI AMELIA ZULKIFLI, Amd.Kep Binti ZULKIFLI selaku Tenaga Kesehatan yang bertugas sebagai Staf ADM Ruang Anak pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh berdasarkan Nota Dinas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor 800/71/2017 tanggal 27 Januari 2017 pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 23.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentudalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di Ruang Perawatan Anak Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Jl. Gajah Mada Gp. Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan kab Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh ”melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan meninggal dunia/ mengakibatkan kematian” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 WIB datang Pasien An. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI ke Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh yang telah dirujuk sebelumnya dari Puskesmas Pante Cermin karena tertusuk kayu pada bagian paha sebelah kiri sampai ke bagian bokong sebelah kiri dan sesampainya di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI masuk kedalam ruang IGD dan dilakukan pemeriksaan luar oleh saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING selaku dokter spesialis bedah pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh, kemudian saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING menyimpulkan terhadap kondisi Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI harus segera dilakukan operasi pencabutan kayu dan saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING berkoordinasi dengan saksi SUARDI selaku ayah dari Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI untuk memberitahukan bahwa Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI harus segera di operasi;
- Bahwa sekira pukul 16.15 WIB Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI masuk kedalam ruang operasi untuk persiapan operasi yang kemudian diperiksa terlebih dahulu oleh saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI selaku dokter spesialis anastesi/ bius pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh, kemudian sekira pukul 16. 30 WIB saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI menginstruksikan kepada saksi FAHMI RIZAL, SKM Bin Alm ABU BAKAR selaku penata anastesi pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhie Meulaboh untuk mempersiapkan beberapa macam obat bius yang kemudian dituliskan dalam Kartu Obat Pasien (KOP) atas nama Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dengan nomor registrasi (MR) 86.38.13 yang terdiri dari Fentanyl (obat anti nyeri) sebanyak 1 (satu) ampul, Miloz (obat tidur) sebanyak 1 (satu) ampul, Ketorolac (obat penghilang nyeri) sebanyak 2 (dua) ampul, Ondansetron (obat anti muntah) sebanyak 1 (satu) ampul, Kaltropen (obat anti nyeri) sebanyak 2 (dua) buah, Sulfas Atropin (obat pencegah reflek) sebanyak 2 (dua) ampul dan Atracurium (obat pelumpuh otot) sebanyak 2 (dua) ampul;
- Bahwa pada saat Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI tidak sadarkan diri karena dibawah pengaruh obat bius, saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING langsung melakukan tindakan operasi bersama dengan saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI dan beberapa perawat kemudian saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI menyuntikkan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) dengan dosis sebanyak 10 mg (sepuluh miligram) terhadap Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI berdasarkan perhitungan pertimbangan berat badan pasien dan perkiraan lamanya operasi yang kemudian dipasangkan alat bantu nafas pada Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI, kemudian tim dokter dan perawat berhasil mmengeluarkan kayu yang menusuk paha kiri Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dan saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING kemudian menyemprotkan cairan NACL 0,9 % kedalam luka korban secara berulang-ulang sampai lukanya bersih dan menjahit luka operasi bagian atas dan bagian bawah dan membalutnya dengan perban. Bahwa setelah operasi selesai dilakukan saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING kemudian menyerahkan pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI kepada saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI untuk proses penyadaran pasca operasi, kemudian sekira pukul 17.30 WIB. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI mulai sadar dan dibawa ke ruang observasi dan sekira pukul 18.00 WIB kondisi Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI mulai membaik sehingga saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING menginstruksikan kepada perawat ruang operasi untuk memindahkan Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI keruang perawatan anak;
- Bahwa setelah operasi dilakukan saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING membuat laporan operasi dan menginstruksikan kepada terdakwa I, terdakwa II, saksi FITRI FIRDAUSI, Amd. Kep, Binti RIDWAN, saksi HERLI YANI, Amd. Kep, Binti HASBI dan saksi AGUS RITA SRI MELATI, Amd, Kep Binti SILWAN BAY selaku tenaga kesehatan/perawat yang bertugas piket jaga malam di ruang perawatan anak pada saat itu untuk memberikan obat kepada Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI yaitu Infus RL 20 tetes permenit, Injeksi Cefotaxim (anti biotik), 500Mg per 8 (delapan) jam, Injeksi Ketorolax (anti nyeri), 1 % per 8 (delapan) jam, Injeksi Ranitidin (obat mual), setengah ampul per 8 (delapan) jam dan Injeksi Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah), 250 Mg per 12 (dua belas) jam yang semua obat tersebut tidak dituliskan oleh saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING di dalam Kartu Obat Pasien (KOP) atas nama Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dengan nomor registrasi (MR) 86.38.13 dan tidak sesuai dengan SOP pengisian Kartu Obat Pasien di Ruang Rawat Inap No Dokumen CND 03.03/SOP/015 yang mengharuskan dokter penanggung jawab pasien menuliskan obat-obatan BMHP dosis/aturan pakai dan jumlah permintaan di Kartu Obat Pasien (KOP) melainkan menulisnya di lembaran operasi pasien sedangkan dosis dan waktu pemberian obat tersebut saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING jelaskan melalui SMS kepada saksi SRIWAHYUNI Binti BUCHARI BY selaku perawat staf ruang anak Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dien Meulaboh pada pukul 19.25 WIB;
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB terdakwa II melihat dan melakukan pengecekkan terhadap buku rekam medis Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dan pada saat itu terdakwa II melihat nama-nama obat yang harus disuntikkan ke tubuh pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dalam lembar operasi yag ditulis oleh saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING yaitu Cefotaxim (anti biotik), Ketorolax (anti nyeri), Ranitidin (obat mual) dan Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) namun ketika terdakwa II melihat ketersediaan pada kotak obat milik Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI hanya ada obat Cefotaxim (anti biotik), selanjutnya terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I bahwa obat yang akan disuntikkan kepada Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI adalah Cefotaxim (anti biotik), Ketorolax (anti nyeri), Ranitidin (obat mual) dan Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) sesuai dengan lembar operasi pasien tetapi yang ada dalam kotak obat hanya Cefotaxim (anti biotik), kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk meresepkan obat tersebut kedalam Kartu Obat Pasien (KOP) untuk digunakan sebagai dasar pengambilan obat di depo obat Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dien Meulaboh, selanjutnya terdakwa II menuliskan angka III (romawi) pada instruksi obat Ranitidin (obat mual), kemudian menuliskan angka III (romawi) pada instruksi obat Ketorolax (anti nyeri), akan tetapi terdakwa II tidak menemukan adanya instruksi obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) didalam Kartu Obat Pasien (KOP) seperti yang tertulis dalam lembar operasi pasien, kemudian terdakwa II mencari kemiripan huruf pada nama obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) dan menurut terdakwa II obat Atracurium (obat pelumpuh otot) yang paling mirip karena terdapat huruf “T” pada tulisan dokter di Kartu Obat Pasien (KOP), kemudian terdakwa II memperlihatkan tulisan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) dan menanyakan kepada terdakwa I apakah ini obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) kemudian terdakwa I membenarkan tanpa melihat dengan teliti pada Kartu Obat Pasien (KOP) bahwa tulisan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) tersebut adalah obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) dan terdakwa II kemudian menuliskan angka III (romawi) pada instruksi obat Atracurium (obat pelumpuh otot) yang ada dalam Kartu Obat Pasien (KOP);
- Bahwa sekira pukul 21.33 WIB terdakwa II kemudian menemui saksi SUARDI dan menyuruh saksi SUARDI untuk membantu mengambilkan obat ke depo obat Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh sambil menyerahkan Kartu Obat Pasien (KOP) An. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI yang seharusnya pengambilan obat di depo obat dilakukan sendiri oleh petugas perawat dengan membawa Kartu Obat Pasien (KOP) ke depo obat, kemudian saksi SUARDI pergi ke depo obat sambil membawa Kartu Obat Pasien (KOP), bahwa sesampainya saksi SUARDI di depo obat, saksi SUARDI menyerahkan Kartu Obat Pasien (KOP) An. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI kepada saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR selaku petugas farmasi pada depo obat Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh kemudian saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR menanyakan kepada saksi SUARDI tentang dimana keberadaan pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI namun saksi SUARDI tidak dapat diajak berkomunikasi sehingga untuk memastikan keberadaan pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR melihat pada buku pengeluaran obat depo dan didalam buku tersebut terdapat riwayat pengeluaran obat dan terdapat keterangan posisi terakhir pasien dan dalam buku pengeluaran obat tersebut pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI berada dalam ruang operasi sehingga saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR beranggapan bahwa pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI masih berada didalam ruang operasi dan membutuhkan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) kembali, karena saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR mengetahui bahwa obat Atracurium (obat pelumpuh otot) adalah obat bius yang digunakan sebelum atau saat pasien di operasi, kemudian saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR memberikan obat yang tertulis dalam instruksi obat pada Kartu Obat Pasien (KOP) sesuai dengan permintaan perawat jaga pada ruang rawat anak yaitu Ketorolax (anti nyeri), Ranitidin (obat mual) dan Atracurium (obat pelumpuh otot) masing-masing sebanyak III ampul kepada saksi SUARDI, kemudian saksi SUARDI memberikan obat yang diambil dari depo obat bersama dengan Kartu Obat Pasien (KOP) kepada terdakwa II;
- Bahwa pada pukul 22.00 WIB terdakwa I memasukkan obat Cefotaxim (anti biotik) kedalam alat suntik dan menyuruh saksi dr. ONA SUTEVA, S.Ked Binti H SUKIMAN selaku dokter KOAS pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk melakukan Injeksi obat Cefotaxim (anti biotik) sebanyak 500Mg, kemudian pada pukul 23.40 WIB terdakwa I memasukkan obat Ketorolax (anti nyeri) kedalam alat suntik dan kembali meyuruh saksi dr. ONA SUTEVA, S.Ked Binti H SUKIMAN untuk melakukan Injeksi obat Ketorolax (anti nyeri) sebanyak 1 %, kemudian pada pukul 23.53 WIB terdakwa I memasukkan obat Ranitidine (obat mual) kedalam alat suntik dan menyuruh terdakwa II untuk melakukan Injeksi obat Ranitidine (obat mual) sebanyak setengah ampul, dan pada pukul 23.55 WIB terdakwa I memasukkan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) kedalam alat suntik dan menyuruh terdakwa II untuk melakukan Injeksi obat Atracurium (obat pelumpuh otot) yang seharusnya disuntikkan obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) kedalam tubuh Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI sebanyak 250 Mg;
- Bahwa setelah dilakukan Injeksi obat Atracurium (obat pelumpuh otot) sebanyak 250 gram kedalam tubuh Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI, Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI sempat mengatakan perih dan mengantuk kepada ibunya;
- Bahwa sekira pukul 00.05 WIB terdakwa I dipanggil oleh terdakwa II dan mengatakan bahwa pasien An. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI kondisi nya melemah dan terdakwa I langsung mengecek keadaan Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dan mendapati nadi yang suah melemah, pernafasan juga sudah melemah, kemudian terdakwa I pergi ke ruang anak dan di ruang anak saksi FITRI FIRDAUSI, Amd. Kep, Binti RIDWAN mengatakan kepada terdakwa I bahwa terdakwa II salah menyuntikkan obat ke tubuh Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI, selanjutnya terdakwa I memanggil saksi dr THAHRINA ZATIL HULWANI Binti TARMIZI selaku dokter IGD pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh dan melihat kondisi Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI sudah meninggal dunia;
- Bahwa menurut keterangan ahli Guru Besar Bidang Farmakologi Farmasi Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Urip harahap, Apt. berdasarkan surat tugas dari dekan Fakultas Farmasi Sumatera Utara Nomor 4936/UN5.2.1.11/SDM/2018 tanggal 04 Desember 2018 berpendapat bahwa obat cairan Atracurium Besylate tidak termasuk obat anastesi/ obat bius akan tetapi obat Atracurium Besylate masuk kedalam golongan obat muscle relaxant (perelaksasi otot/ pelemas otot), Atracurium Besylate umumnya diberikan sebagai obat tambahan terhadap obat anastesi umum dengan tujuan untuk merelaksasi otot/ melemaskan otot selama operasi, pemberian dosis obat Atracurium Besylate pada pasien yaitu 0,4 mg sampai dengan 0,5 mg/kilogram berat badan pasien, pemberian obat Atracurium Besylate secara overdosis dapat menyebabkan kejang otot pada saluran pernafasan sehingga terjadi kekurangan oksigen yang dapat diikuti dengan penurunan kesadaran dan dapat berpotensi menyebabkan kematian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Bahan Berbahaya dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab : 13718/NOF/2018 tanggal 19 November 2018 yang ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan dan Zulni Erma serta Delianan Naiborhu, S.Si., Apt. selaku pemeriksa menyimpulkan bahwa dari hasil analisis terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa ERWANTY Amd. Keb Binti M YATIM Dkk bahwa Barang Bukti A yang dianalisis adalah positif mengandung Ketorolac yang berfungsi sebagai NSAID/Analgesic, Barang Bukti B yang dianalisis adalah positif mengandung Ranitidine yang berfungsi sebagai Histamine H2 Receptor Antagonist dan barang bukti C yang dianalisis adalah positif mengandung Atracurium Besilate yang berfungsi sebagai Skeletal Muscle Relaxant;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa IERWANTY, Amd.Keb. Binti M YATIM selaku Tenaga Kesehatan yang bertugas sebagai Staf Ruang Anak pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh berdasarkan Nota Dinas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor 800/1533/2018 tanggal 11 April 2018 bersama dengan terdakwa II DESRI AMELIA ZULKIFLI, Amd.Kep Binti ZULKIFLI selaku Tenaga Kesehatan yang bertugas sebagai Staf ADM Ruang Anak pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh berdasarkan Nota Dinas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor 800/71/2017 tanggal 27 Januari 2017 pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 23.55 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentudalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di Ruang Perawatan Anak Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Jl. Gajah Mada Gp. Drien Rampak Kec. Johan Pahlawan kab Aceh Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Meulaboh ”karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 WIB datang Pasien An. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI ke Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh yang telah dirujuk sebelumnya dari Puskesmas Pante Cermin karena tertusuk kayu pada bagian paha sebelah kiri sampai ke bagian bokong sebelah kiri dan sesampainya di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI masuk kedalam ruang IGD dan dilakukan pemeriksaan luar oleh saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING selaku dokter spesialis bedah pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh, kemudian saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING menyimpulkan terhadap kondisi Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI harus segera dilakukan operasi pencabutan kayu dan saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING berkoordinasi dengan saksi SUARDI selaku ayah dari Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI untuk memberitahukan bahwa Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI harus segera di operasi;
- Bahwa sekira pukul 16.15 WIB Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI masuk kedalam ruang operasi untuk persiapan operasi yang kemudian diperiksa terlebih dahulu oleh saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI selaku dokter spesialis anastesi/ bius pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh, kemudian sekira pukul 16. 30 WIB saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI menginstruksikan kepada saksi FAHMI RIZAL, SKM Bin Alm ABU BAKAR selaku penata anastesi pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhie Meulaboh untuk mempersiapkan beberapa macam obat bius yang kemudian dituliskan dalam Kartu Obat Pasien (KOP) atas nama Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dengan nomor registrasi (MR) 86.38.13 yang terdiri dari Fentanyl (obat anti nyeri) sebanyak 1 (satu) ampul, Miloz (obat tidur) sebanyak 1 (satu) ampul, Ketorolac (obat penghilang nyeri) sebanyak 2 (dua) ampul, Ondansetron (obat anti muntah) sebanyak 1 (satu) ampul, Kaltropen (obat anti nyeri) sebanyak 2 (dua) buah, Sulfas Atropin (obat pencegah reflek) sebanyak 2 (dua) ampul dan Atracurium (obat pelumpuh otot) sebanyak 2 (dua) ampul.
- Bahwa pada saat Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI tidak sadarkan diri karena dibawah pengaruh obat bius, saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING langsung melakukan tindakan operasi bersama dengan saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI dan beberapa perawat kemudian saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI menyuntikkan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) dengan dosis sebanyak 10 mg (sepuluh miligram) terhadap Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI berdasarkan perhitungan pertimbangan berat badan pasien dan perkiraan lamanya operasi yang kemudian dipasangkan alat bantu nafas pada Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI, kemudian tim dokter dan perawat berhasil mmengeluarkan kayu yang menusuk paha kiri Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dan saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING kemudian menyemprotkan cairan NACL 0,9 % kedalam luka korban secara berulang-ulang sampai lukanya bersih dan menjahit luka operasi bagian atas dan bagian bawah dan membalutnya dengan perban. Bahwa setelah operasi selesai dilakukan saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING kemudian menyerahkan pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI kepada saksi dr. GUNAWAN, Sp. An Bin H BUKHARI untuk proses penyadaran pasca operasi, kemudian sekira pukul 17.30 WIB. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI mulai sadar dan dibawa ke ruang observasi dan sekira pukul 18.00 WIB kondisi Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI mulai membaik sehingga saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING menginstruksikan kepada perawat ruang operasi untuk memindahkan Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI keruang perawatan anak;
- Bahwa setelah operasi dilakukan saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING membuat laporan operasi dan menginstruksikan kepada terdakwa I, terdakwa II, saksi FITRI FIRDAUSI, Amd. Kep, Binti RIDWAN, saksi HERLI YANI, Amd. Kep, Binti HASBI dan saksi AGUS RITA SRI MELATI, Amd, Kep Binti SILWAN BAY selaku tenaga kesehatan/perawat yang bertugas piket jaga malam di ruang perawatan anak pada saat itu untuk memberikan obat kepada Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI yaitu Infus RL 20 tetes permenit, Injeksi Cefotaxim (anti biotik), 500Mg per 8 (delapan) jam, Injeksi Ketorolax (anti nyeri), 1 % per 8 (delapan) jam, Injeksi Ranitidin (obat mual), setengah ampul per 8 (delapan) jam dan Injeksi Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah), 250 Mg per 12 (dua belas) jam yang semua obat tersebut tidak dituliskan oleh saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING di dalam Kartu Obat Pasien (KOP) atas nama Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dengan nomor registrasi (MR) 86.38.13 dan tidak sesuai dengan SOP pengisian Kartu Obat Pasien di Ruang Rawat Inap No Dokumen CND 03.03/SOP/015 yang mengharuskan dokter penanggung jawab pasien menuliskan obat-obatan BMHP dosis/aturan pakai dan jumlah permintaan di Kartu Obat Pasien (KOP) melainkan menulisnya di lembaran operasi pasien sedangkan dosis dan waktu pemberian obat tersebut saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING jelaskan melalui SMS kepada saksi SRIWAHYUNI Binti BUCHARI BY selaku perawat staf ruang anak Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dien Meulaboh pada pukul 19.25 WIB;
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB terdakwa II melihat dan melakukan pengecekkan terhadap buku rekam medis Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dan pada saat itu terdakwa II melihat nama-nama obat yang harus disuntikkan ke tubuh pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dalam lembar operasi yag ditulis oleh saksi dr. SAMSON SEMBIRING, Sp. B Bin BAGINDA ALI SEMBIRING yaitu Cefotaxim (anti biotik), Ketorolax (anti nyeri), Ranitidin (obat mual) dan Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) namun ketika terdakwa II melihat ketersediaan pada kotak obat milik Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI hanya ada obat Cefotaxim (anti biotik), selanjutnya terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I bahwa obat yang akan disuntikkan kepada Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI adalah Cefotaxim (anti biotik), Ketorolax (anti nyeri), Ranitidin (obat mual) dan Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) sesuai dengan lembar operasi pasien tetapi yang ada dalam kotak obat hanya Cefotaxim (anti biotik), kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa II untuk meresepkan obat tersebut kedalam Kartu Obat Pasien (KOP) untuk digunakan sebagai dasar pengambilan obat di depo obat Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dien Meulaboh, selanjutnya terdakwa II menuliskan angka III (romawi) pada instruksi obat Ranitidin (obat mual), kemudian menuliskan angka III (romawi) pada instruksi obat Ketorolax (anti nyeri), akan tetapi terdakwa II tidak menemukan adanya instruksi obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) didalam Kartu Obat Pasien (KOP) seperti yang tertulis dalam lembar operasi pasien, kemudian terdakwa II mencari kemiripan huruf pada nama obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) dan menurut terdakwa II obat Atracurium (obat pelumpuh otot) yang paling mirip karena terdapat huruf “T” pada tulisan dokter di Kartu Obat Pasien (KOP), kemudian terdakwa II memperlihatkan tulisan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) dan menanyakan kepada terdakwa I apakah ini obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) kemudian terdakwa I membenarkan tanpa melihat dengan teliti pada Kartu Obat Pasien (KOP) bahwa tulisan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) tersebut adalah obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) dan terdakwa II kemudian menuliskan angka III (romawi) pada instruksi obat Atracurium (obat pelumpuh otot) yang ada dalam Kartu Obat Pasien (KOP);
- Bahwa sekira pukul 21.33 WIB terdakwa II kemudian menemui saksi SUARDI dan menyuruh saksi SUARDI untuk membantu mengambilkan obat ke depo obat Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh sambil menyerahkan Kartu Obat Pasien (KOP) An. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI yang seharusnya pengambilan obat di depo obat dilakukan sendiri oleh petugas perawat dengan membawa Kartu Obat Pasien (KOP) ke depo obat, kemudian saksi SUARDI pergi ke depo obat sambil membawa Kartu Obat Pasien (KOP), bahwa sesampainya saksi SUARDI di depo obat, saksi SUARDI menyerahkan Kartu Obat Pasien (KOP) An. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI kepada saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR selaku petugas farmasi pada depo obat Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh kemudian saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR menanyakan kepada saksi SUARDI tentang dimana keberadaan pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI namun saksi SUARDI tidak dapat diajak berkomunikasi sehingga untuk memastikan keberadaan pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR melihat pada buku pengeluaran obat depo dan didalam buku tersebut terdapat riwayat pengeluaran obat dan terdapat keterangan posisi terakhir pasien dan dalam buku pengeluaran obat tersebut pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI berada dalam ruang operasi sehingga saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR beranggapan bahwa pasien Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI masih berada didalam ruang operasi dan membutuhkan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) kembali, karena saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR mengetahui bahwa obat Atracurium (obat pelumpuh otot) adalah obat bius yang digunakan sebelum atau saat pasien di operasi, kemudian saksi NYONA DIAN PRATIWI Binti H M NASIR memberikan obat yang tertulis dalam instruksi obat pada Kartu Obat Pasien (KOP) sesuai dengan permintaan perawat jaga pada ruang rawat anak yaitu Ketorolax (anti nyeri), Ranitidin (obat mual) dan Atracurium (obat pelumpuh otot) masing-masing sebanyak III ampul kepada saksi SUARDI, kemudian saksi SUARDI memberikan obat yang diambil dari depo obat bersama dengan Kartu Obat Pasien (KOP) kepada terdakwa II;
- Bahwa pada pukul 22.00 WIB terdakwa I memasukkan obat Cefotaxim (anti biotik) kedalam alat suntik dan menyuruh saksi dr. ONA SUTEVA, S.Ked Binti H SUKIMAN selaku dokter KOAS pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk melakukan Injeksi obat Cefotaxim (anti biotik) sebanyak 500Mg, kemudian pada pukul 23.40 WIB terdakwa I memasukkan obat Ketorolax (anti nyeri) kedalam alat suntik dan kembali meyuruh saksi dr. ONA SUTEVA, S.Ked Binti H SUKIMAN untuk melakukan Injeksi obat Ketorolax (anti nyeri) sebanyak 1 %, kemudian pada pukul 23.53 WIB terdakwa I memasukkan obat Ranitidine (obat mual) kedalam alat suntik dan menyuruh terdakwa II untuk melakukan Injeksi obat Ranitidine (obat mual) sebanyak setengah ampul, dan pada pukul 23.55 WIB terdakwa I memasukkan obat Atracurium (obat pelumpuh otot) kedalam alat suntik dan menyuruh terdakwa II untuk melakukan Injeksi obat Atracurium (obat pelumpuh otot) yang seharusnya disuntikkan obat Transamin (obat megurangi atau mencegah rembesan darah) kedalam tubuh Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI sebanyak 250 Mg;
- Bahwa setelah dilakukan Injeksi obat Atracurium (obat pelumpuh otot) sebanyak 250 gram kedalam tubuh Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI, Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI sempat mengatakan perih dan mengantuk kepada ibunya;
- Bahwa sekira pukul 00.05 WIB terdakwa I dipanggil oleh terdakwa II dan mengatakan bahwa pasien An. Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI kondisi nya melemah dan terdakwa I langsung mengecek keadaan Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI dan mendapati nadi yang suah melemah, pernafasan juga sudah melemah, kemudian terdakwa I pergi ke ruang anak dan di ruang anak saksi FITRI FIRDAUSI, Amd. Kep, Binti RIDWAN mengatakan kepada terdakwa I bahwa terdakwa II salah menyuntikkan obat ke tubuh Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI, selanjutnya terdakwa I memanggil saksi dr THAHRINA ZATIL HULWANI Binti TARMIZI selaku dokter IGD pada Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh dan melihat kondisi Sdr. ALFA REZA Bin SUARDI sudah meninggal dunia;
- Bahwa menurut keterangan ahli Guru Besar Bidang Farmakologi Farmasi Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Urip harahap, Apt., berdasarkan surat tugas dari dekan Fakultas Farmasi Sumatera Utara Nomor 4936/UN5.2.1.11/SDM/2018 tanggal 04 Desember 2018 berpendapat bahwa obat cairan Atracurium Besylate tidak termasuk obat anastesi/ obat bius akan tetapi obat Atracurium Besylate masuk kedalam golongan obat muscle relaxant (perelaksasi otot/ pelemas otot), Atracurium Besylate umumnya diberikan sebagai obat tambahan terhadap obat anastesi umum dengan tujuan untuk merelaksasi otot/ melemaskan otot selama operasi, pemberian dosis obat Atracurium Besylate pada pasien yaitu 0,4 mg sampai dengan 0,5 mg/kilogram berat badan pasien, pemberian obat Atracurium Besylate secara overdosis dapat menyebabkan kejang otot pada saluran pernafasan sehingga terjadi kekurangan oksigen yang dapat diikuti dengan penurunan kesadaran dan dapat berpotensi menyebabkan kematian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Bahan Berbahaya dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab : 13718/NOF/2018 tanggal 19 November 2018 yang ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan dan Zulni Erma serta Delianan Naiborhu, S.Si., Apt. selaku pemeriksa menyimpulkan bahwa dari hasil analisis terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa ERWANTY Amd. Keb Binti M YATIM Dkk bahwa Barang Bukti A yang dianalisis adalah positif mengandung Ketorolac yang berfungsi sebagai NSAID/Analgesic, Barang Bukti B yang dianalisis adalah positif mengandung Ranitidine yang berfungsi sebagai Histamine H2 Receptor Antagonist dan barang bukti C yang dianalisis adalah positif mengandung Atracurium Besilate yang berfungsi sebagai Skeletal Muscle Relaxant;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHPidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Mbo tanggal 22 Agustus 2019, yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI :
Menyatakan keberatan dari Para Terdakwa/Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 75/Pid.Sus/2019/PN Mbo atas namaTerdakwa 1. Erwanty, Amd.Keb. Binti M Yatim dan Terdakwa 2. Desri Amelia Zulkifli, Amd.Kep Binti Zulkifli;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SaksiFitri Firdausi, A md. Kep. Binti Ridwan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi mengerti dipanggil ke persidangan sehubungan dengan perkara Para Terdakwa tentang masalah salah menyuntik;
- Bahwa kejadian salah menyuntik pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 23.55 WIB di ruang perawat anak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh;
- Bahwa peristiwa kejadian salah menyuntik ini saksi sebagai Staf ruang anak (Honorer) di Rumah Sakit (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saya sebagai Staf ruang anak di Rumah Sakit (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu : menyuntik pasien, memasang infus, kepada pasien, memberi edukasi kepada pasien dan menggantikan sperei kasur pasien;
- Bahwa saksi kenal dengan korban Alfareza yaitu pasien umur 11 (sebelas) tahun pada saat itu pasien dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
- Bahwa pada waktu kejadian salah menyuntik saksi berada di depan ruang anak sedang tugas piket di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dan Alfareza ada di ruang pasien anak;
- Bahwa petugas piket di ruang pasien anak pada malam ada 5 (lima) orang yaitu : 1. saya sendiri, 2. Sdri. Erwanty, Amd. Keb, 3. Sdri. Herli Yani, Amd. Kep, 4. Sdri. Agus Rita Sri Melati, Amd. Kep. 5. Sdri. Desri Amelia, Amd. Kep;
- Bahwa korban Alfareza masuk ke Rumah Sakit karena setelah di operasi di paha sebelah kiri tertusuk kayu karena jatuh dari pohon;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan Alfareza masuk ke ruang pasien anak karena pada waktu saksi tugas piket pasien Alfareza sudah ada;
- Bahwa saksi mengetahui Alfareza sudah di operasidari petugas piket siang dan saksiberpetugas piket malam;
- Bahwa kondisi pasien (Alfareza) pada saat serah terima petugas piket dalam keadaan baik dan masih lemas karena baru siap operasi;
- Bahwa tindakan medis yang dilakukan petugas di ruang anak kepada Alfareza setelah melakukan operasi yaitu melakukan injeksi (menyuntikkan obat) terhadap pasien Alfareza sesuai dengan intruksi dokter kepada pasien tersebut;-
- Bahwaalasan Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. dan Sdri. Ona (Dokter Muda/Koas) melakukan tindakan medis injeksi (menyuntikkan obat) terhadap pasien Alfareza yang dirawat di ruang anak tersebut karena Terdakwa Erwanty, Amd. Keb. yang menyuruh mereka untuk menyuntik;
- Bahwa saksi mengetahui Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. melakukan injeksi (menyuntikkan obat) terhadap pasien Alfareza karena saksi melihat sendiri;
- Bahwa saksi saat itu tidak tahu obat apa yang di suntik oleh Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. terhadap pasien Alfareza pada malam itu;
- Bahwa Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. pernah melakukan penyuntikkan sebagai perawat dan pernah satu ruangan dengan saksi;
- Bahwa tindakan medis Sdri. Ona (Dokter Muda/Koas) dan Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. Dan Terdakwa Erwanty, Amd. Keb. lakukan terhadap pasien Alfareza, yaitu melakukan tindakan medis berupa injeksi (penyuntikan obat) melalui intrafena / bolus / dari selang infus, masing-masing pada:
1. pukul 22.00 WIB melakukan injeksi obat cefotaxim (anti biotik) yang dilakukan oleh Sdri. Ona (Dokter Muda / koas);
2. pukul 23.40 WIB melakukan injeksi obat ketorolac (anti nyeri luka bekas operasi), yang dilakukan oleh Sdri. Ona (Dokter Muda / koas);
3. pukul 23.53 WIB melakukan obat injeksi Ranitidine (anti nyeri perut) yang dilakukan oleh Terdakwa Desi Amelia, Amd. Kep;
4. pukul 24.00 WIB melakukan injeksi obat sesuai dengan intruksi dokter yaitu obat Transamin (anti pendarahan) akan tetapi obat yang diberikan kepada pasien Alfareza adalah obat Atracurium (obat bius) yang dilakukan oleh Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep;
- Bahwa setahu saksi Yang menyuntikkan Atracurium (obat bius) kepada pasien Alfareza yaitu Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep., dari pembicaraan antara Terdakwa Erwanty, Amd. Keb., menyuruh Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. untuk menulis nama obat di kertas KOP (Kantu obat pasien), Terdakwa Erwanti, Amd. Keb. mengatakan “dek” tolong resepkan obat transamin” kemudian Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. menjawab sambil memperlihatkan kertas KOP (Kantu obat pasien) “kak betul ini kan” kemudian Terdakwa Erwanti, Amd. Keb. menjawab tanpa melihat kearah kertas KOP (Kantu obat pasien) tersebut “betul dek” selanjutnya Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. membawa KOP (Kantu obat pasien) tersebut kepada keluarga pasien, selanjutnya Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. menyuruh keluaraga pasien untuk mengambil obat tersebut;
- Bahwa saksi tidak mengetahui pada waktu ditambah obat di KOP (Kantu obat pasien) Alfareza pada malam kejadian tersebut dan saksi mengetahui setelah kejadian meninggalnya pasien Alfareza;
- Bahwa Saksi mengetahui kenapa disuntik obat Atracurium (obat bius) sedangkan intruksi dari dokter harus disuntik dengan obat Transamin (anti pendarahan) karena yang saksi dengar dari pembicaraan Para Terdakwa obat Transamin (anti pendarahan) tidak ada pada malam itu;
- Bahwa saksi mengetahui yang disuntik obat Atracurium (obat bius) bukan obat Transamin (anti pendarahan) sesuai dengan intruksi dari dokter karena orang tua pasien Alfareza sudah ribut;
- Bahwa saksi mengetahui pasien Alfareza meninggal dunia malam itu juga selang beberapa menit setelah habis disuntik dan saksi mengetahui meninggal dunia pasien Alfareza dari Sdri. Desri Amelia, Amd. Kep;
- Bahwa jarak antara meja peket dengan ruang pasien anak dekat dan dapat dilihat sehingga dapat didengar apa yang dibicarakan di dalam ruang tersebut;
- Bahwa pada saat dilakukan penyuntikan terhadap pasien Alfareza, keluarga pasien Alfareza ada di dalam ruang pasien anak;
- Bahwa reaksi keluarga pasien Alfareza setelah pasien Alfareza meninggal dunia mengamuk katanya ada lagi suntik mati karena ada pasien lain yang meninggal dunia sebelumnya dan dia ada melihat di ruang pasien anak (di hari yang sama hanya berbeda jam saja);
- Bahwa setelah disuntik dan pasien Alfareza tidak sadar kemudian Saksi mengambil oksigen dan panggil dokter setelah itu saksi memasang oksigen kepada pasien Alfareza, kemudian ada orang bilang sama saksi“dek pergi saja nanti dipukul sama orang tuanya” kemudian saksi pergi ke meja piket dan mengambil obat kemudian saksi simpan;
- Bahwa saksi diperlihatkan botol sebagai barang bukti kemudian saksi menerangkan saksi tidak tahu obat apa, cuma satu botol saja yang ada saksi lihat;
- Bahwa saksi mengetahui pasien Alfariza meninggal dunia karena salah suntik besok harinya yaitu hari Sabtu tanggal 20 Oktober 2018;
- Bahwa setahu Saksi yang menambah jumlah obat di buku daftar pasien Alfariza adalah Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep., yang menambahkan angka 3 (3 obat yang diambil / dikolom daftar obat);
- Bahwaobat yang sesuai dengan petunjuk / intruksi dokter yang ditulis oleh dokter di KOP (kartu obat pasien) dan di buku injeksi yang akan diberikan injeksi terhadap pasien Alfareza yaitu :
1. Injeksi Cefotaxin (anti biotik);
2. Injeksi Ketorolax (anti nyeri);
3. Injeksi Ranitidin (obat mual);
4. Injeksi Transamin (obat mengurangi atau mencegah rembesan darah);
- Bahwa setahu saksi yang mengambil obat di depo farmasi IGD RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada saat malam itu adalah keluarga pasien Alfareza;
- Bahwa yang menyuruh keluarga pasien Alfareza mengambil obat di depo farmasi IGD RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada malam kejadian yaitu Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep;
- Bahwa tidak dibenarkan, mengambil obat di depo Farmasi IGD RSUD Cut Nyak Dhien sesuai dengan surat Standar Oprasional Prosedur (SOP) RSUD Cut Nyak Dien Meulaboh yaitu perawat yang mengambil obat di depo Farmasi;
- Bahwa yang membuat resep untuk pasien adalah dokter;
- Bahwa pada saat pasien Alfarezameninggal dunia yanag piket di ruang pasien anak adalah saksi sendiri, Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep, Terdakwa Erwanty, Amd. Keb, Sdri. Herli Yani, Amd. Kep dan Sdri. Agus Rita Melati, Amd. Kep;
- Bahwa setahu tidak boleh Para Terdakwa menulis penambahan resep untuk pasien yang boleh adalah dokter;
- Bahwa penaggung jawab ruang pasien Alfareza (ruang pasien anak) pada malam itu yaitu Sdri. Agus Rita Sri Melati, AMK. karena dia sakit penggantinya adalah Terdakwa Erwanty, Amd. Kp;
- Bahwa yang ditulis oleh Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. pada resep pasien Alfareza yaitu Transamin (anti pendarahan) dengan Atracurium (obat bius);
- Bahwa pada malam kejadian tersebut dokter yang masuk ke ruang pasien anak yaitu dokter Samson Sembiring;
- Bahwa untuk memberikan obat kepada pasien ada waktunya dan seharusnya obat Transamin diberikan kepada pasien Alfareza pukul 24.00 WIB;
- Bahwa setahu saksi obat Transamin tidak ada sekira pukul 21.30 WIB;
- Bahwa saksi mengambil ampul di ruang pasien Alfareza pada malam kejadian di atas meja dan banyak botol obat lain yang kosong selajutnya saksi masukkan ke dalam kantong baju;
- Bahwa ampul yang saksi ambil di ruang pasien Alfareza pada malam kejadian tersebut tidak ada lagi obatnya (kosong) dan saksi bawa pulang ke rumah;
- Bahwa saksi masuk piket pada malam kejadian tersebut (pada malam meninggal dunia pasien Alfareza) pukul 08.00 WIB;
- Bahwa keadaan pasien Alfareza sebelum meninggal dunia saat itu sudah sadar dan kaki masih diperban;
- Bahwa obat Atracurium (obat bius) tersebut di suntik pada pasien Alfreza yang menyebabkan meninggal dunia yaitu obat Atracurium (obat bius) tersebut di suntik ke botol impus;
- Bahwa tidak ada konsultasi dengan dokter ssat Para Tedakwa memberikan obat kepada pasien Alfareza pada malam itu;
- Bahwa dosis obat yang diberikan kepada pasien Alfareza ada tertulis di resep (Tim Penuntut Umum memperlihatkan resep tersebut kepada Saksi di depan sidang) untuk pasien Alfareza yang tulis petugas siang Perawatnya Sriwahyuni;
- Bahwa alasan saksi mengambil botol obat Atracurium karena penasaran dan tidak sempat mencocokkan dengan KOP (kartu obat pasien);
- Bahwa saksi mengetahui STR yaitu Surat Tanda Regristasi dan saksibelum mempunyai STR (Surat Tanda Regristasi);
- Bahwa saksi tidak ada melihat pada waktu penyerahan pasien Alfareza dari piket siang kepada piket malam pada waktu saya masuk piket pasien Alfareza;
- Bahwa pada saat itu mandat dari dokter untuk menyuntik pasien;
- Bahwa setahu saksi yang dimaksud dengan tindakan medis yaitu tindakan petugas/pegawai pelayanan kesehatan kepada pasien seperti memberikan obat untuk diminum, injeksi (penyuntikan obat) serta memberiakn layanan kesehatan lainnya, adapun syaratnya kepada petugas / pengawai yang dapat melakukan tindakan meddis yaitu memiliki Surat Izin Keraja Perawat (SIKP) dan Surat Tanda Regristasi (STR);
- Bahwa yang menjadi dasar untuk mengambil obat yaitu KOP (Kartu obat pasien);
- Bahwa yang mengintruksikan obat Ranitidine dan Ketorolac dikolom kedua tanggal permintaan / penerimaan pada KOP (Kartu obat pasien) Sdr. Alfareza tersebut adalah dr. Samson Sembiring (apakah benar keterangan Saksi tersebut, Saksi menjawab benar keterangan Saya tersebut);
- Bahwa ada 2 (dua) obat yang di intruksikan oleh dr. Samson Sembiring untuk pasien Alfareza;
- Bahwa 2 (dua) pasien yang meninggal dunia pada malam itu sama dokter yang menangani, sama interuksi dan dengan 4 (empat) macam obat;
- Bahwa 2 (dua) pasien yang meninggal dunia pada malam itu yang menyuntik bukan orang yang sama;
- Bahwa pada waktu operan siang dan malam tidak ada diperlihatkan obat-obat yang habis yaitu obat Transamin tidak ada;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa I memberikan pendapat yang menyatakan atas keterangan tersebut ada yang tidak benar, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Piket pada malam itu bukan 4 (empat) orang tetapi 6 (enam) orang;
2. Yang bertanggung jawab pada malam itu bukan saya semuanya tetapi ada juga tanggung jawab dari Terdakwa Erwanti, Amd. Keb;
3. Tidak benar saya yang bilang Dek tidak ada obat Transamin;
4. Tidak benar Saksi tidak tahu ada obat Transamin pada malam itu;
5. Operan dari petugas siang ke petugas malam tidak memperlihatkan petugas dari dokter Samson Sembiring;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I II (Desri Amelia, Amd. Kep) menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
2. SaksiHerli Yani, Amd. Keb. Binti Hasbi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi ketahui tentang perkara masalah salah suntik;
- Bahwa kejadian salah suntik yaitu pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 23.55 WIB di ruang perawat anak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh;
- Bahwa yang menjadi korban salah suntik yaitu Alfareza yang berumur 11 tahun;
- Bahwa saksi diangkat sebagai Honorer di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu sejak tahun 2014;
- Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Honorer di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh adalah Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dan jabatan saya yaitu Perawat Staf Ruang Anak;
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab saya sebagai Perawat Staf Ruang Anak di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu:
1. Menyuntik pasien;
2. Memasang Infus kepada pasien;
3. Memberi Edukasi kepada pasien;
4. Menggantikan Sprei kasur pasien;
Bahwa yang piket pada malam itu ada 4 (empat) orang yaitu : 1. saya sendiri, 2. Sdri. Erwanty, Amd. Keb, 3. Sdri. Fitri Firdausi, Amd. Kep, 4. Sdri. Desri Melati, Amd. Kep;
Bahwa yang dimaksud tindakan medis yaitu tindakan petugas / pegawai pelayanan kesehatan kepada pasien seperti memberi obat untuk diminum, injeksi (penyuntikan obat) serta memberikan pelayanan kesehatan lainnya;
Bahwa persyaratan kepada petugas / pegawai yang dapat melakukan tindakan medis yaitumemiliki Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Tanda Regristasi (STR);
Bahwa pasien Alfareza mulai dirawat di ruang anak pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 18.07 WIB dan sebabnya karena telah dilakukan operasi tertusuk kayu di paha sebelah kiri;
Bahwa pasien Alfareza mulai dirawat di ruang anak yaitu sejak hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 18.00 WIB dan sebabnya karena telah dilakukan operasi tertusuk kayu di paha sebelah kiri yaitu dari laporan petuga piket lama yang masing-asing bernama : Sdri. Sriwahyuni, Sdri. Vera Meroja, Sdri. Meri, dan Sdri. Vika;
Bahwa kondisi pasien Alfareza pada saat serah terima petugas piket tersebut dalam keadaan baik (sudah sadar) dan masih lemas karena baru siap di operasi tertusuk kayu di paha sebelah kiri;
Bahwa alasan Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep dan Sdri. Ona melakukan tindakan medis injeksi (menyuntikan obat) terhadap pasien Alfareza yang dirawat di ruang anak tersebut karena Terdakwa Eewanti, Amd. menyuruh Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep dan Sdri. Ona untuk melakukan injeksi (menyuntikan obat) terhadap pasien tersebut;
Bahwa tindakan medis terhadap pasien Alfareza berupa injeksi (penyuntika obat) melalui intrafena / bolus / dari selang infus, masing-masing pada :
1. pukul 22.00 WIB melakukan injeksi obat Cefotaxim (anti biotik) yang dilakukan oleh Sdri. Ona;
2. Pukul 23.40 WIB melakukan injeksi obat ketorolac (anti nyeri luka bekas operasi), yang dilakukan oleh Sdri. Ona;
3. Pukul 23.53 WIB melakukan obat injeksi Ranitidine (anti nyeri perut) yang dilakukan oleh Terdakwa Desi Amelia, Amd. Kep;
4. Pukul 24.00 WIB melakukan injeksi obat sesuai dengan intruksi dokter yaitu obat Transamin (anti pendarahan) akan tetapi obat yang diberikan kepada pasien Alfareza adalah obat Atracurium (obat bius) yang dilakukan oleh Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep;
- Bahwa Obat yang sesuai dengan petunjuk / intruksi dokter yang ditulis oleh dokter di KOP (kartu obat pasien) yang akan diberikan terhadap psien Alfareza yaitu :
1. Injeksi Cefotaxin (anti biotik);
2. Injeksi Ketorolax (anti nyeri);
3.Injeksi Ranitidin (obat mual);
4. Injeksi Transamin (obat mengurangi atau mencegah rembesan darah);
- Bahwa yang dimaksud denga STR yaitu Surat Tanda Regristasi, kalau sudah ada Surat Tanda Regristasi (STR) bisa melakukan tindakan penyuntikan;
- Bahwa Saksi mengetahui salah suntik terhadap pasien Alfareza karena dipakai obat Atracurium (obat bius);
- Bahwa pasien Alfareza masuk ke ruang anak pukul 18.00 WIB dan saya Shif malam dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB;
- Bahwa pasien Alfareza baru masuk di IGD setelah di operasi di bawa ke ruang anak diserahkan kepada piket malam;
- Bahwa pada waktu Terdakwa Erwanti, Amd. Keb. dan Terdakwa Desri Amelia, Amd, Kep sedang mengambil tindakan medis terhadap pasien Alfareza Saksi sedang menulisSOP (Katu obat pasien untuk pasien keluar;
- Bahwa pada pukul 22.00 WIB saksi ada melihat Terdakwa Erwanty, Amd. Keb. dan Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep masuk ke ruang pasien Alfareza dengan membawa spek;
- Bahwa Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. melakukan injeksi obat Atracurium terhadap pasien Alfareza yaitu pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 23.50 WIB, setelah pasien atas nama Ajrul Amilin meninnggal dunia kemudian Terdakwa Erwanty, Amd. Keb. menjumpai saya di meja piket ruang anak dan mengatakan sambil memperlihatkan KOP (Kartu obat pasien) Alfareza kepada saya dek ini kayaknya bukan obat Transamin, tadi aku yang suruh Desri resepkan obat, kemudian saya pergi melihat pasien Alfareza yang sudah dilakukan injeksi oleh Terdakwa Desri dan sudah meninggal dunia;
- Bahwa pada KOP (Kartu obat pasien) untuk pasien Alfareza ada 4 (empat) macam yaitu Injeksi Cefotaxin (anti biotik), Injeksi Ketorolax (anti nyeri), Injeksi Ranitidin (obat mual), Injeksi Transamin (obat mengurangi atau mencegah rembesan darah) tertera dari buku laporan apakah sudah konsul ke dokter Samson Sembiring piket siang;
- Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. sebelum melakukan injeksi kepada pasien Alfareza yaitu memberikan KOP (Kartu obat pasien) kepada keluarga pasien Alfareza untuk mengambil obat di depo obat;
- Bahwa selang 15 (limabelas) menit setelah di suntik pasien Alfareza meninggal dunia;
- Bahwa KOP (Kartu obat pasien) Alfareza berbeda dengan KOP (Kartu obat pasien) pasien yang telah meninggal dunia sebelumnya;
- Bahwa saksi tidak tahu obat apa yang di suntik kepada psien Alfareza;Setelah meninggal dunia pasien Alfareza terjadi keributan dari keluarga pasien Alfareza selanjutnya saya masuk ke ruang tempat pasien Alfareza tersebut;
- Bahwa saksi tidak ada melihat botol obat yang digunakan untuk pasien Alfareza;
- Bahwa kalau tidak ada obat yang diperlukan konsultasi ke dokter tetapi Sdri. Desri Amelia, Amd, Kep. tidak ada konsultasi ke dokter dan lansung merersep obat;
- Bahwa saksi tidak mengetahui dengan pasti siapa yang menulis intruksi obat Atracurium dikolom kedua tanggal permintn / penerimaan pada KOP Sdr. Alfareza tersebut akan tetapi setelah Sdri. Ewanty, Amd. Keb. melakukan injeksi terhdap pasien atas nama Ajrul Amilin, kemudian Sdri. Ewanty, Amd. Keb, menjumpai saya dan mengatakan sambil memperlihatkan KOP pasien Alfareza kepada saya “dek ini kayaknya bukan obat Transamin, tadi aku yang suruh Desri resepkan obat, kayaknya ini salag obat, sudah aku suntik pulak pasien Ajrul Amilin tadi” kemudian saya menjawab sambil melihat kertas KOP ini obat Atracurium kak bukan obat Transamin, apakah benar keterangan Saksi tersebut, Saksi menjawab benar;
- Bahwa penanggung jawab di ruangan pasien anak adalah kelapa Shif ruangan anak yaitu Agus Rita Sri Melati AMK, ada diberitahu melalui grup ruangan anak pada pukul 19.30 WIB;
- Bahwa atas kesepakatan Tim Sdri. Agus Rita Sri Melati AMK ditunjuk sebagai penanggung jawab di ruangan pasien karena Sdri. Agus Rita Sri Melati AMK adalah PNS, pada malam itu Sdri. Agus Rita Sri Melati AMK tidak hadir karena sakit maka diganti oleh Erwanty, And. Keb. dan tidak ada SOP yang mengatur tentang penanggung jawab tersebut akan tetapi atas kesepakatan Tim;
- Bahwa pada SOP yang membuat resep untuk pasien yaitu dokter, yang mengambil obat di depo obat yaitu Perawat dan tidak boleh keluarga pasien yang mengambil obat di depo obat;
- Bahwa setahu saksi diambil obat untuk pasien Alfareza pada pukul 21.00 WIB (malam itu juga) yang di resepkan sama Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep;
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa Erwanty, Amd. Keb. 1 (satu) ampul digunakan kepada pasien Ajrul Amilin, 1 (satu) ampul kepada pasien Alfareza dan 1 (satu) ampul lagi saya tidak mengetahui kepada siapa digunakannya;
- Bahwa baru kali ini Terdakwa Erwanty, Amd, Keb. memerintahkan Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. untuk melakukan tindakan medis injeksi (menyuntikkan obat) kepada pasien;
- Bahwa cara memasukkan obat pada pasien yaitu obat di bulus melalui selang impus;
- Bahwa untuk menulis obat Atracurium atas perintah Terdakwa Erwanti, Amd. Keb. “dek tulis aja obat Transamin diganti dengan obat Atracurium” saksi mau menulis karena sudah diperintahkan oleh Terdakwa Erwanti, Amd. Keb. (kakak senior);
- Bahwa saksi yang menulis obat Transamin untuk pasien Alfareza pada saat membuat KOP (Kartu obat pasien) sebelum kejadian meninggal dunia pasien Alfareza;
- Bahwa Saksi menulis obat Transamin diganti dengan obat Atracurium pada pukul 21.00 WIB belum dapat dikonsultasi karena sudah kejadian yaitu meninggal dunia pasien Alfareza;
- Bahwa mekanisme pengambilan obat di ruang anak tersebut yaitu dokter yang menangani pasien akan mengisi lembaran kertas KPO (Kartu pengambilan obat), adapun yang diisi oleh dokter yaitu :
1. Jenis Obat diisi / ditulis di kolom nama obat;
2. Banyaknya obat ditulis atau diisi di kolom JLH (Jumlah);
3. Petugas Perawat membawa kertas KOP (Kartu obat pasien) ke depo farmasi /depo farmasi IGD;
4. Obat yang telah diambil akan diserahkan kepada petugas Perawat, dan petugas penjaga depo akan memparaf di kolom FA, apakah benar keterangan Saksi, Saksi menjawab benar;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa I memberikan pendapat yang menyatakan atas keterangan tersebut ada yang tidak benar, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Tidak benar saya bilang obat Transamin pada waktu itu;
2. Kami tidak ada mengambil tindakan pada waktu itu;
3. Tidak benar saya mengambil tugas pada malam itu tetapi ada pembagian tugas;
4. Tidak ada saya bilang obat Transamin tidak ada pada malam itu;
5. Koordianasi yang bertanggung jawab bukan saya;
6. Saya tidak tahu tentang obat Atracurium;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa II memberikan pendapat yang menyatakan atas keterangan tersebut ada yang tidak benar, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saya tugas malam itu memegang buku injeksi dan bukan meresepkan obat tetapi menambah obat;
3. SaksiEka Herlina, Amd, Keb Binti Saudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab saya sebagai Kepala ruang anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut nyak Dhien Meulaboh yaitu :
1. Perencanaan :
- Menunjukkan Ketua tim A dan tim B untuk pembagian pasien;
- Mengikuti serah terima dari Shif sebelumnya;
- Mengindefikasi jumlah perawat yang dibutuhkan berdasarkaaktifitas kebutuhan anak;
- Merencanalam jadwal cutipetugas pasien anak;
2. Mengatur dan mengkoordanasi seluruh kegiatan pelayanan ruang rawat anak;
3. Menyusun dan mengatur jadwal jaga / piket petugas perawat;
4. Menciptakan dan memelihara hubungan kerja yang harmonis dengan pasien keluarga dan tim kesehatan lainnya;
5. Melaksanakan pembinaan terhadap ketua tim dan perawat pelaksanaan keperawatan sesuai dengan SOP tindakan medis;
6. Memberi pengarahan kepada Ketua tim pelaksanaan asuhan perawat;
7. Mengawasi petugas jaga / piket dalam memberikan pelayanan perawat sesuai dengan intruksi dokter;
8. Dan mengawasi atau menyediakan penggunaan obat di ruangan;
- Bahwa yang Saksi ketahui sehubungan dengan perkara Para Terdakwa ini sehingga Saksi dihadapkan ke persidangan ini adalah pasien atas nama Alfareza umur 11 (sebelas) tahun sudah meninggal dunia;
- Bahwa Saya tidak kenal dengan pasien atas nama Alfareza umur 11 (sebelas) tahun yang sudah meninggal dunia tersebut akan tetapi sekira pukul 01.30 WIB saya diberitahu melalui telpon Sdri. Herlina mengatakan bahwa telah meninggal dunia 2 (dua) orang pasien, kemudian saya pergi ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dan benar telah meninggal dunia 2 (dua) pasien atas nama Alfareza dan Ajrul Amilin;
- Bahwa yang melaksanakan piket jaga malam sesuai jadwal piket yaiu :
1. Erwanty, Amd. Keb;
2. Fitri Firdausi, Amd. Kep;
3. Herli Yani, Amd. Kep;
4. Desri Amelia, Amd. Kep. seharusnya ada 5 (lima) orang piket karena Sdri. Agus Rita Sri Melati, AMK tidak masuk piket karena sakit dan tidak ada penggantinya maka di ambil alih oleh Terdakwa Erwanti, Amd. Keb;
- Bahwa pada waktu serah terima bagi pasien ke kamar sekaligus dilakukan terapi obat;
- Bahwa dengan 4 (empat) orang petugas bisa mengambil tindakan medis terhadap pasien;
- Bahwa Sdri. Desri Amelia, Amd. Kep. belum memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) pada saat melaksanakan piket jaga malam tersebut sedangkan yang 3 (tiga) diantaranya sudah memilik Tanda Regristasi (STR);
- Bahwa pertama saya tidak mengatahui penyebab meninggal dunia 2 (dua) orang pasien tetapi setelah ditelpon oleh Sdri. Herli Yani baru saya mengatahui penyebabnya;
- Bahwa pada saat Sdri. Herli Yani mengatakan kepada saksi “Kak keluarga pasien Alfareza (Ayahnya) sudah mengamuk” dan saya langsung datang ke Rumah Sakit;
- Bahwa Saya tidak ada melihat pada waktu pasien di suntik;
- Bahwa Saya ada menanyakan obat apa yang di suntik sehingga pasien Alfareza meninggal dunia katanya obat Atracurium (obat bius);
- Bahwa Saya tidak ada mengecek obat Atracurium (obat bius) tersebut karena keluarga pasien sudah mengamuk dan saya pergi dari ruangan takut diserang;
- Bahwa Yang meresepkan obat Atracurium (obat bius) tersebut yaitu Terdakwa Desri Amelia, Amd, Kep. atas suruhan Terdakwa Erwanty, Amd. Keb. saya mengetahui besok harinya (Terdakwa Desri Amelia, Amd, Kep. bilang salah lihat dibelakang dan dia mengaku salah baca di depan Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulabo;
- Bahwa Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. tidak boleh melakukan penyuntikan terhadap pasien karena tidak ada memiliki Surat Tanda Regristasi (STR) dan setahu saya kolom nama obat untuk pasien dokter yang menulis;
- Bahwa kalau ada konsul dengan dokter boleh perawat yang membuat resep untuk pasien Seharusnya dokter juga yang meresepkannya bukan perawat;
- Bahwa ada saya menayakan, Terdakwa Desri Amalia, Amd. Kep. bilang Terdakwa Erwanty Amd. Keb. meminta tolong kepada Terdakwa Desri Amalia, Amd. Kep. untuk meresepkan obat Transamin untuk pasien Alfareza;
- Bahwa sudah biasa apabila Pj. Shif malam itu Sdri. Agus Rita Sri Melati tidak masuk karena sakit dan diambil alih oleh Terdakwa Erwanty Amd. Keb. apakah biasa terjadi seperti itu di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh ;
- Bahwa Seharusnya yang menangani pasien di ruangan adalah Pj. Shif sampai ke obat dan yang menyuntik yang menangani pasien;
- Bahwa Obat Transamin tidak ada dan boleh diambil alih oleh Pj. Shif untuk meresepkannya tanpa konsul dengan dokter sedangkan SPO tidak boleh Pj. Shif mengambil obat tanpa izin dari dokter;
- Bahwa saksi baru 5 (lima) bulan saya menjadi Kepala ruang anak di RSUD Cut Nyak Dhin Meulaboh;
- Bahwa Injeksi tindakan yang diambil dan diturunkan terhadap pasien semuanya sudah ada;
- Bahwa ada dikumpulkan di ruang Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh 2 (dua) hari setelah meninggal dunia pasien Alfareza dan semuanya yang bertugas di ruang anak pada malam itu;
- Bahwa Terdakwa Desri Amalia, Amd. Kep. bilang salah lihat ternyata obat Atracurium (obat bius);
- Bahwa Seharusnya 1 (satu) pasien 1 (satu) KOP nyatanya ada pasien lain dan saya menanyakan Dek kenapa banyak sekali di jawab oleh Sdri. Erwanty, Amd. Keb. untuk pasien atas nama Ajrul Amilin;
- Bahwa pada waktu kejadian meninggal dunia pasien kedua ada diberitahukan kepada saya sedangkan meninggal dunia pasien pertama tidak ada diberitahukan kepada saya;
- Bahwa yang menerima pasien setiap ruang anak yaitu Kepala ruang anak (saya mendapat 4 pasien dan semuanya saya tangani kalau tidak mampu baru ditangani oleh Pj. Shif);
- Bahwa setelah keajadian saya menanyakan kepada depo obat, yang mengambil obat untuk pasien Alfareza yaitu keluarga pasien;
- Bahwa seharusnya yang mengambil obat di depo obat yaitu perawat berdasrkan KOP dan tidak bisa mengambil obat tanpa KOP (Kartu obat pasien);
- Bahwa setahu saksi Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. belum ada Surat Tanda Regristasi (STR);
- Bahwa yang menyuruh Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. tugas di ruang anak yaitu Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
- Bahwa Sebelum saya menjadi kepala ruang anak Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. sudah ada di ruang pasien anak;
- Bahwa ada saya menanyakan, “Dek apa sudah di urus Surat Tanda Regristasi (STR)” dan Sdri. Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. Menjawab” sedang dalam pengurusan”;
- Bahwa pada waktu saya ditelpon pukul 20.00 WIB Kepala Shif tidak ada di ruang pasien anak;
- Bahwa pada malam itu tidak ada saya menyuruh Terdakwa Erwanty, Amd. Keb. mengambil alih tanggung jawab di ruang pasien anak sebelumnya dari Pj. Shif;
- Bahwa dalam ruang anak yang melakukan tindakan medis yaitu perawat, bidan sedangkan dokter masuk mengawasi pasien;
- Bahwa yang bertanggung jawab tulis resep untuk pasien yaitu dokter dan yang mengantar ke depo obat yaitu perawat;
- Bahwa menurut saya penerbitan KOP (Kartu obat pasien) untuk pasien yaitu setiap pasien 1 (satu) KOP (Kartu obat pasien) sampai pasien keluar kalau sudah habis bru ditambah lagi lembarannya;
- Bahwa Saya tidak pernah mengatakan obat Atracurium yang digunakan untuk pasien Alfareza pada waktu rapat di ruang Direktur;
- Bahwa Terdakwa Desri Amelia Amd. Kep. di ruang anak sudah 6 (enam) bulan pada waktu saya menjadi Kepala ruang anak dia sudah ada;
- Bahwa Saya tidak pernah melihat Terdakwa Desri Amelia Amd. Kep. menyuntik pasien;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I (Erwanty, Amd. Keb) menyatakan ada yang tidak benar;
Yang tidak benar yaitu:
- Salah lihat KOP (Kartu obat pasien) tidak pernah saya katakan;
- Saya menyuntik pernah dilihat oleh Saksi;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa II (Desri Amelia, Amd. Kep) menyatakan ada yang tidak benar;
Yang tidak benar yaitu:
- Saya tidak ambil alih Pj. Shif pada malam kejadian tersebut;
- Dokumen perjanjian serah terima pasien tidak ada pada malam kejadian tersebut;
- Pada hari itu tidak ada arahan anak Koas tidak boleh menyuntik;
SaksiCusi Aulia Mailni Dara Voenna, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat pemeriksaan di Polisi tidak ada dipaksa, tidak ada direkam, ada tanya jawab, tidak ada diancam, ada dibaca dulu, ada dikoreksi, ada di paraf dan setelah itu baru saya menandatangan berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa meninggal dunia pasien Alfareza yaitu pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 23.55 WIB di ruang perawat anak di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
Bahwa Saya mengetahui pasien Alfareza meninggal dunia setelah kejadian;
Bahwa hubungan saya dengan meninggal dunia pasien Alfareza adalah kami petugas piket depo Farmasi di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada malam tersebut;
Bahwa petugas piket depo Farmasi yaitu : saya sendiri dan Sdri. Nyona Dian Pratiwi dan obat yang diambil oleh keluarga pasien Alfareza yaitu : Ranitidin sebanyak 3 (tiga) ampul, Ketorolac sebanyak 3 (tiga) ampul dan Atracurium sebanyak 3 (tiga) ampul;
Bahwa Tugas saya sebagai Farmasi yaitu : mengeluarkan obat jika ada resep dokter dan tertuang di KOP (Kartu obat pasien);
Bahwa petugas Farmasi di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh tidak bisa mengeluarkan obat tanpa adanya KOP (Kartu obat pasien);
Bahwa KOP (Kartu obat pasien) yang keluar saya tidak ingat lagi tetapi lebih dari 10 (sepuluh) KOP (Kartu obat pasien);
Bahwa prosudur / SOP pengambilan obat di depo Farmasi IGD RSUD CND Meulaboh yaitu :
Obat yang sudah diintruksi oleh dokter pananggung jawab pasien
Kemudian dituliskan oleh dokter spesialis / dokter piket / perawat ke KOP (Kartu obat pasien), dengan cara :
Jenis obat diisi / ditulis dikolom nama obat;
Banyaknya obat ditulis di kolom JLH (Jumlah);
Petugas perawat membawa KOP ke depo Frmasi / depo Farmasi IGD;
Obat diserahkan petugas Farmasi kepada petugas perawat sesuai yang diintruksikan;
Petugas Farmasi mengisi / memparaf KOP dikolom FA (Farmasi);
Apabila petugas Farmasi tidak jelas / ragu dengan obat yang diintruksi, maka petugas Farmasi akan mengkonfirmasi kepada dokter yang mengintruksikan obat tersebut;
Bahwa yang menulis kolom nama obat adalah dokter dan orang lain tidak boleh menulis kolom nama obat;
Bahwa KOP (Kartu obat pasien) dikeluarkan dari awal masuk pasien 1 (satu) KOP (Kartu obat pasien) kalau kolomnya sudah penuh dibuat berikutnya dengan KOP (Kartu obat pasien) yang sama;
Bahwa Yang ditulis nama Alfareza yaitu : Cefotaxin (anti biotik) sebanyak 3 (tiga) ampul, Ranitidin (obat mual) sebanyak 3 (tiga) ampul, Ketorolac (anti nyeri) sebanyak 3 (tiga) ampul, dan Transamin (obat mengurangi atau mencegah rembesan darah) sebanyak 3 (tiga) ampul;
Bahwa Obat-obat yang diambil pada malam itu disuntik melalui spek kalau yang lain saya tidak tahu;
Bahwa Obat Atracurium (obat bius) sebanyak 3 (tiga) ampul di taruk ruang operasi;
Bahwa 1 (satu) KOP (Kartu obat pasien) untuk 1 (satu) pasien dan tidak beloh dipergunakan untuk pasien yang lain;
Bahwa Saya tidak mengetahui siapa yang menulis obat Atracurium (obat bius) pada KOP (Kartu obat pasien) pasien Alfareza;
Bahwa pernah kami dikumpulkan pada malam hari dan 1 (satu) kali kami dikumpulkan;
Bahwa yang ditanyakan pada saat dikumpulkan yaitu obat apa yang kami keluarkan dan kami menjawab sesuai dengan KOP (Kartu obat pasien);
Bahwa yang mengambil obat di depo Farmasi adalah keluarga pasien Alfareza;
Bahwa tidak dibenarkan keluarga pasien mengambil obat di depo Farmasi;
Bahwa obat tersebut saksi berikan karena sebelumnya sudah sering terjadi keluarga pasien mengambil obat di depo Farmasi;
Bahwa setelah kejadian meninggal dunia pasien Alfareza tidak ada lagi keluarga pasien mengambil obat di depo Farmasi tetapi perawat yang mengambilnya;
Bahwa saksitidak ada curiga karena operasi ada siang hari dan ada malam hari, lazimnya keluarga pasien yang mengambil obat di depo Farmasi dan di SOP tidak boleh keluarga pasien yang mengambil obat;
Bahwa saksi bisa keluar obat Atracurium (obat bius) karena ada di kolom 3;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menulis obat Atracurium (obat bius) di kolom 3, seharusnya dokter yang menulis angka;
Bahwa Saksi mengethui pasien Alfareza meninggal dunia Subuh hari kejadian;
Bahwa saksi tidak tada ditanyakan siapa yang menulis obat Atracurium (obat bius) di KOP (Kartu obat pasien);
Bahwa yang pertama menerima KOP (Kartu obat pasien) pada saat keluarga pasien Alfareza memberikan ke depo Farmasi yaitu Sdri. Nyona Dian Pratiwi;
Bahwa Saksi ada koreksi kenapa diminta lagi obat operasi obat Atracurium (obat bius) setelah obat Atracurium (obat bius) tersebut sudah keluar;
Bahwa sebelum kejadian pukul 20.00 WIB Saksi ada meneliti resep tersebut;
Bahwa dalam pikiran saya pasien masih di ruang operasi maka saya tetili mengeceknya;
Bahwa saksi bertugas di depo F RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh ada SOP kerja;
Bahwa setelah menerima KOP (Kartu obat pasien) ada di cek sebelum diberikan obat;
Bahwa setelah meninggal dunia pasien Alfareza kami croscek obat, kami sesuaikan dengan KOP (Kartu obat pasien) cocok yang kami keluarkan;
Bahwa tidak ada terpikir meninggal dunia pasien Alfareza penyebanya obat Atracurium;
Bahwa pada waktu diambil obat ada saya menanyakan dari runag mana tetapi tidak dijawab;
Bahwa saksi bertugas di depo Farmasi dari pukul 20.00 WIB sampi pukul 08.00 WIB;
Bahwa pada pukul 21.00 WIB datang seorang laki-laki ke depo obat Farmasi menyerahkan KOP (Kartu obat pasien) kemudian KOP (Kartu obat pasien) dikembalikan kepada yang menyerahkan;
Bahwa tidak ada tertulis obat Transamin pada malam itu;
Bahwa tidak ada tertulis obat Tranexsamat pada malam itu (Tim Penuntut Umum memperlihatkan KOP (Kartu obat pasien) kepada Saksi di depan persidangan;
Bahwa Saksimengetahui ada ditulis Transamat KOP (Kartu obat pasien) setelah kejadian pukul 24.00 WIB dari Terdakwa Erwanty, Amd. Keb datang ke depo obat Farmasi, saya bilang kak tidak boleh tidak ada KOP (Kartu obat pasien), dijawab oleh Terdakwa Erwanty, Amd. Keb pasien sekarat nanti diberikan / menyusul KOP (Kartu obat pasien) dan dia meminta obat Tranexsamat;
Bahwa setelah Terdakwa Erwanty, Amd. Keb mengambil obat Tranexsamat saya mendengar keributan di ruang pasien anak;
Bahwa Asam Tranexsamat sama dosisnya dengan obat Transamin;
Bahwa pagi hari kami dipanggil ke ruangan Direktur karena KOP (Kartu obat pasien) tidak diminta karena dibilang menyusul;
Bahwa Saya mengetahui bahwa obat yang dimabil tersebut untuk pasien Alfareza yaitu pada subuh saya tanya pada Terdakwa Erwanty, Amd. Keb;
Bahwa pada waktu itu saya menanyakan apa yang salah, dijawab tidak tahu, terus saya ketempat kejadian dan saya meihat Asam Tranexsamat ada disitu;
Bahwa sebelum kejadian Asam Tranexsamat tidak ada KOP (Kartu obat pasien) pasien Alfareza dan setelah kejadian baru ada Asam Tranexsamat ada KOP (Kartu obat pasien) pasien Alfareza;
Bahwa pada obat Asam Tranexsamat ada di paraf tetapi kami tidak tahu untuk siapa pagi hari baru kami tahu yaitu untuk pasien Alfareza;
Bahwa Obat Atracurium kebanyakan dipergunakan untuk ruang operasi;
Bahwa benar KOP (Kartu obat pasien) yang diberikan oleh Keluar pasien pada malam kejadian tersebut atas nama pasien Alfareza bukan untuk pasien yang lain;
Bahwa hanya 2 (dua) ampul diminta obat Atracurium pada malam kejadian tersebut;
Bahwa yang menerima resep pada malam tersebut yaitu Sdri. Nyona Dian Pertiwi dan lagsung kami koreksi karena sudah ada KOP (Kartu obat pasien) maka kami berikan;
Bahwa Saya sebagai Asisten Farmasi dan kami lebih kurang ada 10 (sepuluh) orang yang bertugas di Farmasi;
Bahwa Obat dikeluarkan untuk pasien melalui KOP (Kartu obat pasien);
Bahwa Saya tidak tahu jadwal SOP untuk memberikan obat di Farmasi karena sudah mencakup semuanya dan apa yang diminta kami berikan dan Yang membuat SOP di Farmasi;
Bahwa kegunaan obat Asam Tranexsamat yaitu anti pendarahan dan permintaan obat yang kedua yang membaca resepnya yaitu Sdri. Nyona Dian Pratiwi;
Bahwa 1 (satu) Kartu obat pasien) tidak dibenarkan untuk pasien yang lain (satu KOP satu pasien);
Bahwa 3 (tiga) ampul obat Atracurium yang diminta untuk pasien Alfareza;
Bahwa sepengetahuan Saksi selama bekerja 2 tahun dan 5 bulan, bisa diresepkan satu resep oleh dokter untuk satu pasien;
Bahwa pada malam kejadian saya tidak tahu yang meninggal dunia selainn Alfareza;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
5. SaksiNyona Dian Pratiwi Binti H. M. Nasir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada saat pemeriksaan di Polisi tidak ada dipaksa, tidak ada direkam, ada tanya jawab, tidak ada diancam, ada dibaca dulu, ada dikoreksi, ada di paraf dan setelah itu baru saya menandatangan berita acara pemeriksaan tersebut;
Bahwa meninggal dunia pasien Alfareza yaitu pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 23.55 WIB di ruang perawat anak di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
Bahwa Saya mengetahui pasien Alfareza meninggal dunia setelah kejadian;
Bahwa hubungan saya dengan meninggal dunia pasien Alfareza adalah kami petugas piket depo Farmasi di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada malam tersebut;
Bahwa petugas piket depo Farmasi yaitu : saya sendiri dan Sdri. Nyona Dian Pratiwi dan obat yang diambil oleh keluarga pasien Alfareza yaitu : Ranitidin sebanyak 3 (tiga) ampul, Ketorolac sebanyak 3 (tiga) ampul dan Atracurium sebanyak 3 (tiga) ampul;
Bahwa Tugas saya sebagai Farmasi yaitu : mengeluarkan obat jika ada resep dokter dan tertuang di KOP (Kartu obat pasien);
Bahwa petugas Farmasi di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh tidak bisa mengeluarkan obat tanpa adanya KOP (Kartu obat pasien);
Bahwa KOP (Kartu obat pasien) yang keluar saya tidak ingat lagi tetapi lebih dari 10 (sepuluh) KOP (Kartu obat pasien);
Bahwa prosudur / SOP pengambilan obat di depo Farmasi IGD RSUD CND Meulaboh yaitu :
Obat yang sudah diintruksi oleh dokter pananggung jawab pasien
Kemudian dituliskan oleh dokter spesialis / dokter piket / perawat ke KOP (Kartu obat pasien), dengan cara :
Jenis obat diisi / ditulis dikolom nama obat;
Banyaknya obat ditulis di kolom JLH (Jumlah);
Petugas perawat membawa KOP ke depo Frmasi / depo Farmasi IGD;
Obat diserahkan petugas Farmasi kepada petugas perawat sesuai yang diintruksikan;
Petugas Farmasi mengisi / memparaf KOP dikolom FA (Farmasi);
Apabila petugas Farmasi tidak jelas / ragu dengan obat yang diintruksi, maka petugas Farmasi akan mengkonfirmasi kepada dokter yang mengintruksikan obat tersebut;
Bahwa yang menulis kolom nama obat adalah dokter dan orang lain tidak boleh menulis kolom nama obat;
Bahwa KOP (Kartu obat pasien) dikeluarkan dari awal masuk pasien 1 (satu) KOP (Kartu obat pasien) kalau kolomnya sudah penuh dibuat berikutnya dengan KOP (Kartu obat pasien) yang sama;
Bahwa Yang ditulis nama Alfareza yaitu : Cefotaxin (anti biotik) sebanyak 3 (tiga) ampul, Ranitidin (obat mual) sebanyak 3 (tiga) ampul, Ketorolac (anti nyeri) sebanyak 3 (tiga) ampul, dan Transamin (obat mengurangi atau mencegah rembesan darah) sebanyak 3 (tiga) ampul;
Bahwa Obat-obat yang diambil pada malam itu disuntik melalui spek kalau yang lain saya tidak tahu;
Bahwa Obat Atracurium (obat bius) sebanyak 3 (tiga) ampul di taruk ruang operasi;
Bahwa 1 (satu) KOP (Kartu obat pasien) untuk 1 (satu) pasien dan tidak beloh dipergunakan untuk pasien yang lain;
Bahwa Saya tidak mengetahui siapa yang menulis obat Atracurium (obat bius) pada KOP (Kartu obat pasien) pasien Alfareza;
Bahwa pernah kami dikumpulkan pada malam hari dan 1 (satu) kali kami dikumpulkan;
Bahwa yang ditanyakan pada saat dikumpulkan yaitu obat apa yang kami keluarkan dan kami menjawab sesuai dengan KOP (Kartu obat pasien);
Bahwa yang mengambil obat di depo Farmasi adalah keluarga pasien Alfareza;
Bahwa tidak dibenarkan keluarga pasien mengambil obat di depo Farmasi;
Bahwa obat tersebut saksi berikan karena sebelumnya sudah sering terjadi keluarga pasien mengambil obat di depo Farmasi;
Bahwa setelah kejadian meninggal dunia pasien Alfareza tidak ada lagi keluarga pasien mengambil obat di depo Farmasi tetapi perawat yang mengambilnya;
Bahwa saksitidak ada curiga karena operasi ada siang hari dan ada malam hari, lazimnya keluarga pasien yang mengambil obat di depo Farmasi dan di SOP tidak boleh keluarga pasien yang mengambil obat;
Bahwa saksi bisa keluar obat Atracurium (obat bius) karena ada di kolom 3;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menulis obat Atracurium (obat bius) di kolom 3, seharusnya dokter yang menulis angka;
Bahwa Saksi mengethui pasien Alfareza meninggal dunia Subuh hari kejadian;
Bahwa saksi tidak tada ditanyakan siapa yang menulis obat Atracurium (obat bius) di KOP (Kartu obat pasien);
Bahwa yang pertama menerima KOP (Kartu obat pasien) pada saat keluarga pasien Alfareza memberikan ke depo Farmasi yaitu Sdri. Nyona Dian Pratiwi;
Bahwa Saksi ada koreksi kenapa diminta lagi obat operasi obat Atracurium (obat bius) setelah obat Atracurium (obat bius) tersebut sudah keluar;
Bahwa sebelum kejadian pukul 20.00 WIB Saksi ada meneliti resep tersebut;
Bahwa dalam pikiran saya pasien masih di ruang operasi maka saya tetili mengeceknya;
Bahwa saksi bertugas di depo F RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh ada SOP kerja;
Bahwa setelah menerima KOP (Kartu obat pasien) ada di cek sebelum diberikan obat;
Bahwa setelah meninggal dunia pasien Alfareza kami croscek obat, kami sesuaikan dengan KOP (Kartu obat pasien) cocok yang kami keluarkan;
Bahwa tidak ada terpikir meninggal dunia pasien Alfareza penyebanya obat Atracurium;
Bahwa pada waktu diambil obat ada saya menanyakan dari runag mana tetapi tidak dijawab;
Bahwa saksi bertugas di depo Farmasi dari pukul 20.00 WIB sampi pukul 08.00 WIB;
Bahwa pada pukul 21.00 WIB datang seorang laki-laki ke depo obat Farmasi menyerahkan KOP (Kartu obat pasien) kemudian KOP (Kartu obat pasien) dikembalikan kepada yang menyerahkan;
Bahwa tidak ada tertulis obat Transamin pada malam itu;
Bahwa tidak ada tertulis obat Tranexsamat pada malam itu (Tim Penuntut Umum memperlihatkan KOP (Kartu obat pasien) kepada Saksi di depan persidangan;
Bahwa Saksi mengetahui ada ditulis Transamat KOP (Kartu obat pasien) setelah kejadian pukul 24.00 WIB dari Terdakwa Erwanty, Amd. Keb datang ke depo obat Farmasi, saya bilang kak tidak boleh tidak ada KOP (Kartu obat pasien), dijawab oleh Terdakwa Erwanty, Amd. Keb pasien sekarat nanti diberikan / menyusul KOP (Kartu obat pasien) dan dia meminta obat Tranexsamat;
Bahwa setelah Terdakwa Erwanty, Amd. Keb mengambil obat Tranexsamat saya mendengar keributan di ruang pasien anak;
Bahwa Asam Tranexsamat sama dosisnya dengan obat Transamin;
Bahwa pagi hari kami dipanggil ke ruangan Direktur karena KOP (Kartu obat pasien) tidak diminta karena dibilang menyusul;
Bahwa Saya mengetahui bahwa obat yang dimabil tersebut untuk pasien Alfareza yaitu pada subuh saya tanya pada Terdakwa Erwanty, Amd. Keb;
Bahwa pada waktu itu saya menanyakan apa yang salah, dijawab tidak tahu, terus saya ketempat kejadian dan saya meihat Asam Tranexsamat ada disitu;
Bahwa sebelum kejadian Asam Tranexsamat tidak ada KOP (Kartu obat pasien) pasien Alfareza dan setelah kejadian baru ada Asam Tranexsamat ada KOP (Kartu obat pasien) pasien Alfareza;
Bahwa pada obat Asam Tranexsamat ada di paraf tetapi kami tidak tahu untuk siapa pagi hari baru kami tahu yaitu untuk pasien Alfareza;
Bahwa Obat Atracurium kebanyakan dipergunakan untuk ruang operasi;
Bahwa benar KOP (Kartu obat pasien) yang diberikan oleh Keluar pasien pada malam kejadian tersebut atas nama pasien Alfareza bukan untuk pasien yang lain;
Bahwa hanya 2 (dua) ampul diminta obat Atracurium pada malam kejadian tersebut;
Bahwa yang menerima resep pada malam tersebut yaitu Sdri. Nyona Dian Pertiwi dan lagsung kami koreksi karena sudah ada KOP (Kartu obat pasien) maka kami berikan;
Bahwa Saya sebagai Asisten Farmasi dan kami lebih kurang ada 10 (sepuluh) orang yang bertugas di Farmasi;
Bahwa Obat dikeluarkan untuk pasien melalui KOP (Kartu obat pasien);
Bahwa Saya tidak tahu jadwal SOP untuk memberikan obat di Farmasi karena sudah mencakup semuanya dan apa yang diminta kami berikan dan Yang membuat SOP di Farmasi;
Bahwa kegunaan obat Asam Tranexsamat yaitu anti pendarahan dan permintaan obat yang kedua yang membaca resepnya yaitu Sdri. Nyona Dian Pratiwi;
Bahwa 1 (satu) Kartu obat pasien) tidak dibenarkan untuk pasien yang lain (satu KOP satu pasien);
Bahwa 3 (tiga) ampul obat Atracurium yang diminta untuk pasien Alfareza;
Bahwa sepengetahuan Saksi selama bekerja 2 tahun dan 5 bulan, bisa diresepkan satu resep oleh dokter untuk satu pasien;
Bahwa pada malam kejadian saya tidak tahu yang meninggal dunia selainn Alfareza;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
6. SaksiAgus Rita Sri Melati, AMK Bin Silwanbay, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Saksi sebagai PNS (Pj Shif ruangan anak di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh,Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Pj Shif di ruangan anak yaitu:
1. Menyuntik pasien;
2. Memasang infus pada pasien;
3. Memberi edukasi kepada pasien;
4. Menggantikan Sprei kasur pasien;
Bahwa Yang saya ketahui masalah kejadian meninggal dunia pasien Alfareza pada hari Jum’at tanggal 19 oktober 2018 sekira pukul 23.55 WIB di ruang perawat anak Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh;
Bahwa Saya tidak kenal denga pasien Alfareza yang umurnya 11 (sebelas) tahun yang di rawat di ruang perawat anak Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh;
Bahwa says petugas piket jaga malam pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh akan tetapi pada saat piket jaga malam tersebut saya tidak ada masuk karena sakit (surat keterangan terlmpir);
Bahwa untuk mengganti saya sekalu Pj Shif yaitu hasil kesepakatan para petugas perawat yang piket pada hari tersebut dengan memertimbangkan pengalaman kerja yang lebih lama / senior;
Bahwa yang mengatur piket di ruangan anak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu Kepala ruangan anak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
Bahwa Saya tidak tahu bahwa ada pasien Alfareza meninggal di ruang perawat anak pada hari ke empat baru saya masuk dinas;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Pj Shif yaitu menyuntik pasien, memasang infus pada pasien, memberi edukasi kepada pasien dan menggantikan Sprei kasur pasien selain itu tugas dan tanggung jawab saya sebagai Pj Shif di ruangan anak yaitu juga membagi pasien untuk tanggung jawab ke perawat;
Bahwa Saya sudah memiliki Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) dan Surat Izin Registasi (STR) karena itu yang wajib;
Bahwa tentang piket jaga malam, pembagian setiap bulan dibuat nota dinas;
Bahwa benarmalam itu mereka yang jaga piket;
Bahwa diruangan anak nota dinasnya bulan Agustus 2018 sedangkan kejadiannya bulan Oktober 2018;
Bahwa sebelumnya saya pernah di ruangan lain sebagai Pj Shif kalau tidak ada Pj Shif diganti atas kesepakatan;
Bahwa kebiasaan menggantian Pj Shif siapa yang lebih senior atau lebih duluan menjadi Pj Shif (para anggota yang menentukannya);
Bahwa Saya tidak tahu siapa yang lebih senior diantara mereka karena saya baru 1 (satu) bulan Pj. Shif di ruangan anak;
Bahwarata-rata tentang penggantian Pj Shif lebih kepada senior;
Bahwa malam itu saya tidak tahu ada pasien yang meninggal dunia satu hari setelah masuk kerja baru tahu melalui grop ruangan anak dan juga ada diberitahu pintu dan jendela yang rusak;
Bahwa Saya bertugas diruangan lain saya tidak pernah bersama dengan Para Terdakwa;
Bahwa perawat yang belum ada STR (Surat Tanda Regristasi) tidak boleh melakukan injeksi terhadap pasien;
BahwaSaya tahu Terdakwa Erwanty, Amd. Keb sudah ada STR (Surat Tanda Regristasi) kalau Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep saya tidak tahu apakah sudah ada STR (Surat Tanda Regristasi) atau belum ada;
Bahwa Para Terdakwa sudah sering melakukan medis;
Bahwa sebelum paska kejadian ini saya masuk piket jaga malam dan dalam ruangan anak ada 22 (dua puluh dua) buah bek;
Bahwa Saya tidak ingat lagi ada berapa pasien dalam ruangan anak pada malam kejadian itu;
BahwaSaya tidak tahu ada pelatihan tentang penanganan pasien di ruang anak karena saya baru bertugas di ruang anak;
Bahwa penanganan pasien dewasa dengan pasien anak hampir sama;
Bahwa sebelum saya menjadi Pj Shif di ruang anak saya sudah kenal dengan Para Terdakwa;
Bahwa yang mengatur piket di ruangan yaitu Kepala ruangan dan untuk Shif di ruangan adalah bergantian piket siang dengan piket malam;
Bahwa pada malam kejadian saya satu Shif dengan Para Terdakwa, dengan Terdakwa Erwanty, Amd. Keb 1 (satu) bulan kalau denga Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep 10 (sepuluh) bulah;
Bahwa Saya ditunjuk sebagai Pj Shif di ruangan anak berdasarkan Nota Dinas dan setiap bulan dirubah Pj Shif;
Bahwa tidak ada dijelaskan tugas Pj Shif dalam Nota Dinas dan Dalam Nota Dinas tidak ada dijelaskan Pj Shif harus ada yang PNS;
Bahwa dalam satu Pj Shif 4 (empat) orang, 2 (dua) orang bidan dan 2 (dua) perawat;
Bahwa tidak ada perbadaan pelayanan antara bidan dengan perawat (sama pelayanannya);
Bahwa Saya ada melihat Para Terdakwa menyuntik;
Bahwa KOP (Kartu obat pasien) diberikan oleh Direktur, perawat membawa ke dokter ruangan kalau siang kita dibawa ke UGD (dokter ruangan);
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I (Ewanty, Amd. Keb) menyatakan ada yang tidak benar;
Yang tidak benar yaitu:
- Kalau Pj. Shif tidak hadir bukan para anggota yang menentukan tetapi tetap pimpinan yang menentukan;
7. Saksidr. Thahrina Zatil Hulwani Binti Tarmizi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai doker RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu:
Memeriksa pasien;
Menegakkan diagnose (jenis-jeins penyakit);
Memberikan terapi (pengobatan);
Bahwa pasien yang meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 23.55 WIB di ruang anak yang saya rawat yaitu Alfareza;
Bahwa umur pasien Alfareza yang meninggal dunia yaitu 11 (sebelas) tahun;
Bahwa Pasien Alfareza masuk ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada hari Jum’at tanggal 9 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 WIB mengalami luka tusuk kayu di paha sebelah kiri;
Bahwa pada waktu kejadian meninggal dunia pasien Alfareza saya berada di tempat kejadian karena saya yang menentukan meninggal dunia pasien Alfareza tersebut;
Bahwa Saya nyatakan pasien Alfareza meninggal dunia pukul 23.55 WIB;
Bahwa Saya tidak mengetahui riwayat pasien Alfareza sebelumnya dan setelah kejadian ini baru mengetahui yaitu jatuh dari pohon terstusuk kayu di paha dan harus diangkat kayunya;
Bahwa Saya mengetahui riwarat pasien Alfareza yaitu dari rekam medis setatus pasien;
Bahwa saksi yang membuat rekam medis tersebut;
Bahwa Saya pergi ke ruangan anak diberitahu dari dokter Nurul katanya ada pasien anak sedang setelah saya periksa anak sudah meninggal dunia;
Bahwa kondisinya sudah ramai orang pada saat itu di ruangan pasien anak;
Bahwa pasien Alfarezapertama saya periksa pernafasan dan mata, dari medis sudah meninggal dunia;
Bahwa pada waktu itu ada keluarga korban dan saya katakan sudah meninggal dunia, orang tua korban tidak menerima dan saya langsung pergi dan saya bilang sama perawat bersihkan mayatnya;
Bahwa sebelum kejadian ini saya tidak ada melihat pasien Alfareza di ruang IGD;
Bahwa Saya dipanggil ke ruangan pasien anak pada malam itu karena saya Shif jaga malam pada malam itu dan seluruh ruang Inap, di IGD dan di ICU saya mengawasi;
Bahwa KOP (Kartu obat pasien) dengan resep sama karena pengambilan obat juga sedangkan obat Atracurium(obat bius) digunakan untuk pasien yang mau di operasi;
Bahwa penyebab meninggal dunia pasien Alfareza sempat melakukan kros cek awalnya tidak ada karena ada kegaduhan orang tua nya bilang salah suntik, saya tanya sama perawat disuntik terakhir Asam Tranexsamat;
Bahwa Saksi ada melihat / membaca obat yang diberika kepada pasien yaitu Ketorolac, anti biotik dan Asam Tranexsamat, catatan dari dokter Somson Sembiring;
Bahwa Saksi adalah Shif jaga malam, dari pukul - Dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB;
Bahwa selama saya Shif tidak ada melihat resep obat dari perawat;
Bahwa apabila kelainan saya konsul ke dokter bedah;
Bahwa ciri-ciri fisik pada pasien Alfareza tidak ada perbedaan wajah, tidak ada mimisan dan tidak ada bekas menggarut dan saat meninggal dunia dalam keadaan normal;
Bahwa sudah maksimal pasien Alfareza meninggal dunia dan tidak ada melebar badan pasien;
Bahwa ada operan pada jaga malam kalau pasien gawat (polo ketat);
Bahwa pukul 23.55 WIB Saksi menyatakan pasein Alfarezameninggal dunia, sedangkan jarak dari ditelpon oleh dokter Nurul dengan tempat saya berada dekat (di depan Kantor Bupati);
Bahwa sebagai dokter intasif ada pendampingan dokter lain;
Bahwa dokter intasif ada diberi izin untuk jaga malam dan tidak didampingi oleh dokter lain;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I (Ewanty, Amd. Keb) menyatakan ada yang tidak benar;
Yang tidak benar yaitu:
- Meninggal dunia pasien Alfareza bukan pukul 23.55 WIB tetapi pukul 24.55 WIB;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa II (Desri Amelia, Amd. Kep menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
8. SaksiSri Mulyani, S.Kep Binti Tgk. Abdullah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saya diperiksa di penyidik Kepolisian tetang persoalan suntik pasien yang namanya sudah lupa;
- Bahwa posisi pasien pada saat itu sudah meninggal dunia;
- Bahwa kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 23.55 WIB di ruang perawat anak Rumah Sakit Umum Cut Nyak Dhien Meulaboh;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab sebagai Kasi Mutu, Etika Keperawatan dan Kebidananyaitu:
- Penyusuna Rencana Kerja;
- Penyusunan Kegiatan Pembinaan melalui bimtek, workshop dan sosialisasi melalui diklat dalam rangka peningkatan mutu dan etika tenaga Keperawatan dan Kebidanan;
- Pelaksanaan Pengawasan secara berkala dalam rangka pembinaan mutu pelayanan asuhan Keperawatan da Kebidanan;
- Pelaksanaan pemamtauan dan evaluasi terhadap mutu dan etika tenaga dan peralatan Keperawatan dan Kebidanan;
- Pelaksanaan Monitoring dan evaluasi secara periodik untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencarai alternatif pemencahannya;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala bidang sesuai bidang tugas dan fungsinya;
Bahwa Para Terdakwa bertugas di ruang anak;
Bahwa Sudah saya terapkan tupoksi kepada Para Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa Erwanty, Amd. Keb sudah 10 (sepuluh) tahun lebih dan Terdakwa Desri Amelia sudah 7 (tujuh) tahun;
Bahwa Saya bekerja di bibang Kasi Mutu Etika Keperawatan dan Kebidanan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh mulai bulan Juli 2018;
Bahwa disiplin ilmu Keperawatan ada saya terapkan semua di bimtek dan di SPO (Standar Prosedur Operasional) kepada Kepala ruangan;
Bahwa ada saya membaca dari Kepala ruangan dan mereka sudah bekerja sesuai dengan SPO (Standar Prosedur Operasional);
Bahwa yang membayar gaji para Terdakwa THL (Tenaga Honorer Lepas)adalah Rumah Sakit;
Bahwa yang melakukan tugas penyuntikan terhadap pasien Alfareza yaitu dr. Ona Suteva, S. Ked;
Bahwa Saya ada menerima laporan tertulis dari ruang anak tentang peristiwa meninggalnya anak dan prawatnya adalah Para Terdakwa;
Bahwa Terdakwa Erwanty, And. Keb ada memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) kalau Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep tidak ada memiliki STR (Surat Tanda Registrasi);
Bahwa Terdakwa Erwanty, Amd. Keb memiliki tugas dan tanggung jawab selaku etugas pelayanan kesehatan keperawatan baik keperawatan mdndri dan dan keperawatan kolaborasi dengan team kesehatan lain;
Bahwa Terdakwa Desri Amelia, Amd.Kep memiliki tugs dan tanggung jawb selaku petugas pengatur Administrasi di ruang anak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
Bahwa yang menyuntik pasien lebih pada dokter, kebiasaan kita di Rumah Sakit perawat yang menyntik pasien itu kalau memilik STR (Surat Tanda Registrasi) baru boleh menyuntik;
Bahwa dasar STR (Surat Tanda Registrasi) perawat boleh melakukan penyuntika pasien (tindakan medis);
Bahwa obat apa yang disuntik kepada pasien Alfareza yaitu obat Atracurium (obat bius / pelumpuh otot) yang melakukan penyuntikan adalah Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep dan tidak ada Delegasi Registrasi dari dokter;
Bahwa pada malam kejadian ada Dokter coas (Ona Suteva, S. Ked);
Bahwa Sepengetahuan saya obat Atracurium tidak ada di ruang anak yang ada di ruang operasi;
Bahwa seharusnya yang mengambil obat di Farmasi adalah perawat dan tidak boleh diambil oleh keluarga pasien;
Bahwa seharusnya sebelum mengambil obat harus dibaca dahulu untuk apa obatnya;
Bahwa perewat yang memiliki STR (Surat tanda Registrasi) mengetahui kegenunaan obat;
Bahwa obat-obat yang disuntikan kepada pasien Alfareza haru dibaca dahulu baru disuntik;
Bahwa obat Ranitidine, Atracurium tidak boleh disimpan di ruang anak dan kusus di ruang operasi;
Bahwa pada waktu kejadian saya berada di rumah dan besok hari pagi saya mengetahui pasien Alvareza meninggal dunia;
Bahwa setelah saya mendengar pasien Alvareza meninggal dunia saya langsung pergi ke ruangan anak dan melihat ada beberapa orang perawat di ruangan anak tersebut;
Bahwa Saya sekarang sudah dipindahkan ke Dinas Kesehatan sebagai Kasi;
Bahwa Saya menjadi Kasi Mutu Etika Keperawatan dan Kebidanan RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh sejak tanggal 30 Januari 2018;
Bahwa setelah Saksi mengetahui ada kematian besok hari pagi, Saya melihat ada keributan dan lakukan untuk memastikan kejadian kematian tersebut;
Bahwa ada Kepala Rumah Sakit mengumpulkan, Kabid, Kasi, Kepala ruangan, Para Terdakwa, Dokter UGD namanya sudah lupa dan saya ikut juga;
Bahwa Kepala Rumah Sakit pada waktu kejadian tersebut yaitu dokter Furqan;
Bahwa setelah dikumpulkan yang menanyakan adalah Direktur Rumah Sakit yaitu siapa piket hari itu, dijawab oleh Kepala rangan adik-adik ini (Erwanty dan Desri Amelia) dan Erwanty menceritakan kronologisnya tentang peyuntkan);
Bahwa secara Struktur saya berada di Kabid Keperawatan;
Bahwa Saksi sebagai Kasi Mutu Etika Keperawatan dan Kebidanan RSUD Cut Nyak Dhien MeulabohKalau dibawah saya Kepala ruangan, dibawahnya lagi Kepala teknis yang bertanggung jawab kepada saya (secara berjenjang);
Bahwa Saya mendapat informasi meninggal dunia pasien Alfareza dari Kepala ruangan anak katanya salah suntik pasien Afvareza;
Bahwa pada pukul 08.00 WIB saya pergi keruangan pasien yang meninggal dunia dan disitu ada 3 )tiga) orang yaitu Kabid, Kasi dan kepala ruangan anak;
Bahwa pada pagi itu saya kumpulkan mereka dan saya cek KOP (Kartu obat pasien), buku suntik tidak ada lagi;
Bahwa yang saya lihat obat yang salah suntik yaitu obat Atracurium (obat bius);
Bahwa Saya ada melihat obat Atracurium (obat bius) di KOP (Kartu obat pasien) pasien Alvareza;
Bahwa yang tertulis di KOP (Kartu obat pasien) pasien Alfareza angka 3 berarti ada penambahan obat Atracurium (obat bius);
Bahwa Ada saya menanyakan, dijawab salah resep, ada penambahan anggka 3, yang membuat resep obat oleh perawat ruangan (mau buat resep obat Transamin tetapi di buat resep obat tracurium);
Bahwa ada perawat yang bertugas di ruangan yang tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi);
Bahwa Perawat dan bidan ada SPT, ada perbedaan antara perawat dengan bidan;
Bahwa yang lazimnya di RSUD Cut Nyak Dhieh Meulaboh kedua-keduanya melakukan tindakan medis;
Bahwa delegasi yang diberikan kepada perawat secara tulisan;
Bahwa ke 4 (empat) petugas piket malam itu datang waktu pagi;
Bahwa dalam rapat kronologis tersebut disampaikan kejadian secara lisan;
Bahwa sejak saya menjabat Kasi Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep sudah ada ruangan anak;
Bahwa ada diberi orentasi kepada Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep sebelum masuk ke ruangan anak;
Bahwa ada 2 (dua) orang yang meninggal yaitu Alvareza dan dari Teunon namanya sudah lupa juga di ruang yang sama;
Bahwa yang tidak memilik STR (Surat Tanda Registrasi) yaitu Desri Amelia, Amd. Kep;
Bahwa Saya pernah bilang yang tidak punya STR (Surat Tanda Registrasi) tidak boleh mengambil tindakan tetapi ke Aministrasi;
Bahwa selama saya bertugas sebagai Kasi Mutu Etika ada saya lakukan tentang yang tidak ada STR (Surat Tanda Registrasi) tidak beloh melakukan tindakan;
Bahwa saksi melakukan pengawasan;
Bahwa dalam suatu manajemen di Rumah Sakit, tindakkan yang diambil dari Rumah Sakit yaitu melakukan Audit;
Bahwa Saya tahu obat Atracurium digunakan untuk pasien Alfareza pada waktu diperiksa oleh Balai POM;
Bahwa selama saya menjabat di Kasi Mutu Etika pada RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh belum ada pelatihan tentang obat;
Bahwa Perawat dan bidan tidak ada mempunyai lokus (target) dan tidak ada target yang dicapai dan Terdakwa Erwanty, Amd. Keb saya tidak tahu ada diberi orentasi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I (Erwanty, Amd. Keb) menyatakan ada yang tidak keterangan Saksi tersebut;
Yang tidak benar:
Ada arahan pembekalan untuk perawat mengetahui tentang obat tetapi tidak tahu semua obat;
Pagi hari dikumpul tidak benar tetapi pada tanggal 20 Oktober 2019 pagi baru di panggil;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa II Desri melia, Amd. Kep) menyatakan tidak ada keberatan dan membenarkannya;
9. SaksiSriwahyuni BintiBuchari BY, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi bertugas diruang anak sejak tahun 2015;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai perawat Staf di ruang anak:
1. Menyuntik pasien;
2. Mamasang Infus kepada pasien;
3. Memberi edukasi kepada pasien;
4. Menggantikan Sprei kasur pasien;
5. Mejelaskan tujuan prosedur tindakan yang akan dilakukan kepada pasien;
Bahwa Saya diperiksa di penyidik Kepolisian tetang kasus suntik pasien Alfareza yang telah meninggal dunia karena suntikan;
Bahwa umur pasien Alfareza 11 (sebelas) tahun;
Bahwa peristiwa meninggalnya pasien alfareza itu terjadi pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
Bahwa petugas piket jaga malam di ruang anak pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 yaitu:
Sdri. Fitri Firdausi, Amd. Kep;
Sdri. Ewanty, Amd. Keb;
Sdri. Herli Yani, Amd. Kep;
Sdri. Agus Rita Sri Melati, Amd. Kep. tetapi dia tidak masuk karena sakit;
Sdri. Desri Amelia, Amd. Kep;
Bahwa Saya sudah memilki Surat Izin Kerja Bidan (SIKB) dan Surat Tanda Rigistrasi (STR);
Bahwa pasien Alvareza mulai dirawat di ruang anak pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 pukul 18.07 WIB karena telah dilakukan operasi tertusuk kayu di paha sebelah kiri;
Bahwa Saya dan rekan-rekan piket / Shif lainya tidak ada melakukan Injeksi terhadap pasien Alvareza karena sesuai jadwal melakukan Injeksi akan dilakukan oleh regu piket jaga malam atau yang baru;
Bahwa yang menulis jadwal Injeksi terhadap pasien Alvareza di buku Injeksi yaitu saya sendiri;
Bahwa Saya mendapatkan Intruksi untuk menulis jadwal Injeksi terhadap pasien Alfareza di buku Injeksi tersebut yaitu dari dr. Samson Sembiring dengan cara saya mendapatkan pesan singkat (SMS) dari dr. Samson Sembiring;
Bahwa sesuai dengan buku Injeksi yang saya tulis yaitu:
- Cefotaxim 500 mg / 8 jam dengan jadwal pukul 22.00 WB;
- Ketorolax 1% 1 ampul / 8 jam dengan jadwal pukul 23.53 WIB;
- Ranitidine setengah ampul / 8 jam dengan jadwal pukul 23.40 WIB;
- Transamin 250 mg / 12 jam dengan jadwal pukul 24.00 WIB;
- Bahwa Tidak dibenarkan perawat yang tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) mengambil tindakan medis terhadap pasien;
- Bahwa meninggal dunia Alfareza pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 pukul 23.55 WIB dan saya tidak ada melihat karena saya piket jaga siang;
- Bahwa Saya piket jaga di ruang anak dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB;
- Bahwa pasien Alfareza masuk ke ruang anak pukul 18 WIB paska operasi dan sebelum operasi tidak di ruang anak;
- Bahwa pada saat Alfareza masuk ke ruang anak saya ada melihatnya dan tidak ikut menangani, ada yang lain yang menanganinya;
- Bahwa pada saat pasien Alfareza masuk ke ruangan keadaannya sudah sadar, sidah bisa bicara, sudah bisa bergerak dan sudah bisa diajak berkomunikasi;
- Bahwa Saya mengetahui pasien Alfareza sudah bisa berbicara dan bergerak karena ada Ronde (serah terima pasien) dan diajak berbicara sama kawannya;
- Bahwa Saya ikut serah terima pasien Alfareza pada waktu itu;
- Bahwa di siang hari tindakan medis yang dilakukan yaitu menyuntik, memasang Infus, memberi edukasi dan lain-lain;
- Bahwa Saya beserta kawan-kawan tidak ada memberikan obat kepada pasien Alfareza hanya memasang Infus saja;
- Bahwa saksi tidak ada menulis KOP (Kartu obat pasien) untuk pasien Alvareza;
- Bahwa pada saat datang pasien Alfareza di ruang anak ada Rekam medis yaitu memantau kesadaran (CPPT) yang menulis perawat;
- Bahwa sebelumnya saya ada melihat KOP (Kartu obat pasien) pasien Alfareza karena pasiennya masuk terlampir KOP (Kartu obat pasien);
- Bahwa fungsinya KOP (Kartu obat pasien) yaitu untuk mengambil obat di Farmasi;
- Bahwa setelah pasien Alfareza masuk ke ruangan anak ada kunsul dengan dokter Samson Sembiring obat apa dan kapan diberikan;
- Bahwa dokter Samson Sembiring yang menentukan jenis obat, ukuran obat dan jam pemberian obat;
- Bahwa Saya mengetahui pasien Alfareza meninggal dunia akibat suntikan besoh harinya diberita;
- Bahwa Saya tidak ada ikut pada waktu dikumpulkan oleh Direktur Rumah Saksi;
- Bahwa Saya konsul dengan dokter Samson Sembiring melalui telepon;
- Bahwa pada saat Ronde saya tidak ada melihat Para Terdakwa di ruang anak;
- Bahwa sebelum Ronde saya ada bertemu Para Terdakwa;
- Bahwa setelah transisi Para Terdakwa melakukan tugas injeksi dan asuhan keperawatan dan ada pasien Alfareza disitu;
- Bahwa setelah mengetahui pasien Alvareza sudah meninggal dunia saya kembali pada pukul 20.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB di ruang anak;
- Bahwa setelah saya masuk tugas ada melihat kamar pasien Alfareza dan dia sudah tidak ada lagi dan saya dengar sudah meninggal dunia karena salah suntik;
- Bahwa Saya tidak tahu siapa yang melakukan tindakan medis terhadap pasein Alfareza;
- Bahwa yang mengawasi pasien Alfareza pada saat itu yaitu Erwanty, Desri Amelia, Helrli Yani dan Fitri Firdausi;
- Bahwa obat-obat yang diberikan kepada pasein Alfareza, yang diberikan kepada pasein Alfareza saya tahu fungsinya;
- Bahwa Terdakwa Erwanty ada mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) kalau Terdakwa Desri Amelia tidak ada mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi);
- Bahwa perawat yang tidak mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) tidak boleh melakukan injeksi tetapi boleh membuat tugas Administrasi dan boleh masuk ke ruangan;
- Bahwa Pada saat saya membaca KOP (Kartu obat pasien) tidak ada membaca obat Atracurium;
- Bahwa poada saat saya membaca KOP (Kartu obat pasien) tidak ada membaca obat Atracurium;
- Bahwa sejak saya di ruang anak tdak pernah melihat Terdakwa Desri Amelia, Amd, Kep melakukan penyuntikan pasien;
- Bahwa Saksi kenal Terdakwa Desri Amelia, Amd, Kep selama di ruangan anak;
- Bahwa Sebelum peristiwa ini terjadi saya tidak pernah satu tim dengan Terdakwa Erwanty, Amd, Keb dan juga dengan Terdakwa Desri Amelia, Amd, Kep;
- Bahwa setelah pasien operasi yang menerima pasien di ruang anak adalah Vera Rona dan juga diterima KOP (Kartu obat pasien), setatus pasien dan setelah itu konsul ke dr. Samson Sembiring dan ada obatnya 4 (empat) macam yaitu: Ceftaxim, Ketorolax, Ratanidine dan Transamin;
- Bahwa pada saat serah terima pasien obat belum ada semuanya;
- Bahwa setelah serah terima pasien saya langsung pulang, sebelum pulang saya ada jumpa dengan Erwanty, Desri Amlia, Herli Yani dan Fitri Firdausi;
- Bahwa pada saat serah terima pasien yang dilakukan yaitu terapi dan tindakan medis;
- Bahwa pada saat serah terima pasien obat untuk tindakan medis belum ada dan diambil dulu di depo obat (Apotik);
- Bahwa selain obat yang 4 (empat) macam yaitu: Ceftaxim, Ketorolax, Ratanidine dan Transamin saya tidak ada mendengar obat lain;
- Bahwa jika ada obat di ruangan operasi tidak ikut dibawa ke ruang anak hanya KOP (Kartu obat pasien) saja yang dibawa;
- Bahwa kalau jam tidak bertepatan dengan jam saya piket saya tidak tahu jam berapa obat diberikan kepada pasien;
- Bahwa yang menulis obat di KOP (Kartu obat pasien) adalah dokter dan bisa juga ditulis oleh dokter IGD;
- Bahwa kebiasaan yang saya alami dulu pernah KOP (Kartu obat pasien) ditulis oleh perawat alasannya sudah konsul dengan dokter tetapi dosisnya harus dari dokter;
- Bahwa pernah disampaikan tidak ada STR (Surat Tanda Registrasi) tidak bisa menyuntik dan sudah sering sekali disampaikan;
- Bahwa yang dilakukan pada saat serah terima pasien adalah cuma di infus saja dan keadaan pasien sudah mulai sadar;
- Bahwa Saya tidak melihat penambahan obat di KOP (Kartu obat pasien);
- Bahwa tindakan medis per 8 jam intruksi dari dokter;
- Bahwa pada waktu mengambil pasien ada di musyawarah kepada anggota piket;
- Bahwa pada waktu Ronde yang dilakukan terhadap pasien yaitu edukasi, injeksi dan terapi;
- Bahwa tidak ada perbedaan antara kebidanan dengan keperawatan;
- Bahwa ada dituliskan di catatan operasi obat yang diberikan tetapi tidak ada ditulis dosisnya;
- Bahwa waktu operan dinas malam tidak langsung mengambil obat karena sudah ganti Shif ke dinas malam;
- Bahwa selain Alfareza ada yang lain yang meninggal dunia yaitu Ajrul Amilin;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I (Erwanty, Amd. Keb) menyatakan ada yang tidak benar;
Yang tidak benar yaitu:
- Keberatan pada malam itu ada serah terima pasien dan serah terimanya di meja saja;
- Tidak ada edukasi ke pasien langsung;
- Pada malam itu tidak ada penyampaian obat ini tidak ada, hanya terapi saja;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa II (Desri Amelia, Amd. Kep) menyatakan ada yang tidak benar;
Yang tidak benar yaitu:
- Tidak benar ada arahan dari Kasi Keperawatan yang tidak ada STR tidak boleh melakukan tindakan medis (menyuntik);
10. SaksiFahmi Rizal, SKM Bin Alm Abu Bakar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi diperiksa di penyidik Kepolisian karena dengan adanya kejadian meninggal dunia pasien di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh atas nama Alfareza;
- Bahwa Saya bekerja di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh sudah 30 (tiga puluh) tahun dan Staf di ruang anak sudah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saya sebagai Staf anastesi di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu untuk membantu memberikan anastesi sesuai dengan arahan dokter spesialis anastesi;
- Bahwa Saksi sudah penah mengikuti Program Pendidikan anastesi yaitu sejak tanggal 3 Desember 1997 di PAM. Keperawatan (Program anastesi) Depkes R.I. di Jakarta;
- Bahwa Saya kenal dengan Sdr. Alvareza pada waktu dibawa ke kamar operasi yaitu pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 16.00 WIB;
- Bahwa sebabnya Sdr. Alfareza di operasi karena tertusuk kayu di bagian bawah paha sebelah kiri;
- Bahwa selain Sdr. Alvareza apakah ada orang lain yang di operasi yaitu Sdr. Ajrul Amilin;
- Bahwa yang melakukan operasi terhadap korban atas nama Alfareza yaitu:
1. Saya sendiri selaku Staf anastesi;
2. dr. Samson Sembiring selaku Dokter bedah;
3. dr. Gunawan (Spesialis anastesi);
4. Dan dibantu oleh beberapa perawat yang bertugas pada saat itu;
- Bahwa Saya selaku Staf anastesi / bius hanya mengetahui intruksi obat yang diberikan kepada Sdr. Alvareza sesuai dengan intruksi dr. Gunawan intruksi dr. Gunawan pda saat operasi yaitu:
a. Fentanyl (obat anti nyeri) 1 (satu) ampul;
b. Miloz (obat tidur) 1 (satu) ampul;
c. Ketorolac (obat penghilang nyeri) 2 (dua) ampul;
d. Hondansetron (obat muntah) 1 (satu) ampul;
e. Kaltropen (obat anti nyeri) 2 (dua) ampul;
f. Sulfas Atropit (obat mencegah fagal reflek) 1 (satu) ampul;
g. Atracurium (obat pelumpuh otot) 2 (dua) ampul;
- Bahwa Saya yang melakukan injeksi tersebut akan tetapi obat Atracurium yang saya injeksikan kepada Sdr. Alvareza tidak habis 2 (dua) ampul hanya lebih kurang ¾ ampul;
- Bahwa kondisi Sdr. Alfareza setelah dilakukan operasi yaitu baik dengan kondisi sadar penuh, sehingga setelah operasi Sdr. Alfareza dapat dibawa ke ruang perawatan yaitu ruang anak;
- Bahwa tugas saya dalam operasi yaitu membantu operasi mempersiapkan alat dan membatu membius;
- Bahwa dengan Sdr. Alvareza sudah sekitar 20 (dua puluh) orang saya melakukan injeksi, semuanya atas arahan dokter;
- Bahwa keadaan Sdr. Alfareza Selama operasi tidak sadar, lama operasi lebih kurang 1 (satu) jam;
- Bahwa keadaan Sdr. Alfareza saat keluar dari operasi tidak sadar tetapi kita rawat dulu di poli sadar;
- Bahwa Saksi ikut membawa Sdr. Alfareza pada saat dibawa ke poli sadar saya ikut membawa Sdr. Afareza;
- Bahwa setelah operasi Sdr. Alfareza sudah sadar, mulut sudah terbuka dan sudah bisa berkomunikasi (berkata-kata), dibawa ke ruang sadar dan benar-benar sudah sadar;
- Bahwa Saya mengetahui Sdr. Alfareza meninggal dunia besok harinya dan dari hasil pembicaraan penyebab meninggal dunia Sdr. Alfareza yaitu salah suntik;
- Bahwa setelah selesai operasi dibawa ke ruang anak, tidak ada hubungan lagi dengan operasi;
- Bahwa Atracurium obat pelumpuh otot, ukuran yang diberikan sesuai berat badan pasien, bisa diberikan di runag lain yaitu di ruang ICU, disini hanya di ruang ICU saja dan di ruang lain tidak lazim diberikan;
- Bahwa yang menyiapkan obat-obat yaitu saya sendiri dan saya ambil melalui KOP (Kartu obat pasien), Hakim Ketua memperlihatkan KOP (Kartu obat pasien) kepada Saksi di depan persidangan;
- Bahwa KOP (Kartu obat pasien) saya serahkan kepada petugas ruang operasi tetapi siapa yang mengambil obat saya tidak tahu;
- Bahwa daftar obat saya yang mengisi dengan arahan dokter operasi;
- Bahwa pada saat Saksi menulis obat ada dokter;
- Bahwa Selain KOP (Kartu obat pasien) saya ada menulis laporan anastesi;
- Bahwa pada saat operasi tidak ada kendala, lancar dan sesuai apa yang diharapkan;
- Bahwa setelah saya tulis lansung di KOP (Kartu obat pasien) kemudian saya serahkan kepada perawat, dokter tidak ada lagi melihat tetapi obatnya ada dilihat oleh dokter;
- Bahwa setelah saya tulis lansung saya serahkan kepada perawat, dokter tidak ada lagi melihat tetapi obatnya ada dilihat oleh dokter;
- Bahwa prosesnya yaitu setelah ada obat disiapkan baru kita lakukan penyuuntikan melalui spek;
- Bahwa setelah proses obat masuk ke tubuh pasien dokter tahu bahwa Saksi yang meynuntik;
- Bahwa obat Atracurium yang diminta untuk Alfareza yang diberikan oleh perawat 2 (dua) ampul, yang disuntik tidak sampai 1 (satu) ampul yang lebihnya kita buang;
- Bahwa 3 (tiga) Atracurium saya tidak tahu siapa yang menulis di KOP (Kartu obat pasien), Hakim Anggota I memperlihatkan KOP (Kartu obat pasien) kepada Saksi di depan persingan;
- Bahwa KOP (Kartu obat pasien) yang ditulis anggka III saya tidak tahu siapa yang menulisnya;
- Bahwa seingat saya tidak ada lagi saya perintahkan untuk mengambil obat lagi setelah operasi;
- Bahwa Atracurium diminta 2 (dua) ampul dan disuntik 1 (satu) ampul, yang (satu) ampul lagi disimpan di kamar operasi;
- Bahwa selain obat atau KOP (Kartu obat pasien) yang dibawa ke ruang operasi tidak ada dibawa obat yang lain cuma yang dibawa hanya infus;
- Bahwa yang bisa mengambil obat di depo obat perawat dan petugas jaga;
- Bahwa pengambilan obat atas perintah saya dan sesuai dengan yang saya suruh;
- Bahwa perawat-perawat lain tidak boleh mengambil obat Atracurium untuk Alfareza harus perawat di ruang operasi berdasarkan perintah dokter;
- Bahwa perawat umum boleh meminta obat ke depo obat sesuai dengan intruksi dokter dan sesuai dengan KOP (Kartu obat pasien) dan tidak boleh di luar itu;
- Bahwa selain dokter anastesi dokter lain bisa mengambil obat Atracurium;
- Bahwa obat bantu yang diberikan kepada pasienyaitu pernapasan;
- Bahwa setelah diberikan obat Atracurium harus diberikan alat bantu kalau tidak pasien tidak bisa bernafas;
- Bahwa obat Atracurium yang sisa di kasih kepada dokter anastesi disetop di ruang operasi dan kalau perlu untuk pasien yang lain tinggal ambil;
- Bahwa sebelum pasca operasi dari dokter anastesi ada diminta surat izin operasi yaitu tindakan operasi dan obat yang diminta;
- Bahwa ukuran pemberian dosis kepada pasien 0,4 – 0,8 per berat badan dan umur;
- Bahwa untuk membedah pasien ada obat lain selain obat Atracurium seperti obat Ketorolac;
- Bahwa Sepengetahuan saya pasca operasi kurang tahu ada yang meninggal dunia;
- Bahwa 1 (satu) ampul obat Atracurium 2 (dua) miligram;
- Bahwa di KOP (Kartu obat pasien) yang lebih tidak ada tanda kusus untuk obat-obat yang lebih;
- Bahwa kalau obat tidak di stop oleh dokter tidak ada diberi kode;
- Bahwa poses obat yang kelebihan tidak ada dokumentasi dan obat di disimpan di ruang operasi;
- Bahwa pasien bisa dikirim ke ruangan melalui saya sebagai Asisten anastesi;
- Bahwa selama 21 (dua puluh satu) tahun saya di ruang anak, dalam praktek di lapanagan selama ini pernah saya memberikan injeksi kepada pasien lain selain pasien Alvareza;
- Bahwa pada saat saya suntik tidak ada perubahan fisik terhadap pasien Alvareza cuma kita berikan pernafasan dan kulit tidak ada perubahan;
- bahwaEfek obat Atracurium bila diberikan kepada pasien tidak fatal tetapi sifatnya melumpuhkan otot;
- Bahwa apabila tidak ditandatangani oleh keluarga pasien surat pernyataan tidak bisa dilakukan pembiusan;
- Bahwa setelah ditandatangani surat pernyataan oleh keluarga pasien yaitu semua akibat diterima dengan segala resiko;
- Bahwa Saya tidak ada melihat di KOP (Kartu obat pasien) obat-obat lain yang ditulis selain yang sudah di intuksikan oleh dokter;
- Bahwa Saya tidak ada melihat KOP (Kartu obat pasien) sebagian ada dibelakang;
- Bahwa dasarnya saya menulis obat untuk pasien Alvareza karena sudah ada namanya;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
11. SaksiCut Hasanuddin, SKM, M.Si Bin H. Syahbudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa dalam hal sehubungan dengan perkara Para Terdakwa;
- Bahwa saksi sebagai Kabid Keperawatan dan Kabit Kebidanan funsinya sama dan tupoksinya juga sama tidak ada perbedaan;
- Bahwa Saya diangkat menjadi Kabid Keperawatan dan Kebidanan di RUSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu pada tangal 18 April 2018;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kabid Keperawatan dan Kebidanan di RUSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu:
- Mengoordinasikan, Mengatur dan Mengendalikan, merencanakan pengembangan urusan asuhan keperawatan dan kebidanan serta meningkatkan mutu, etika keperawatan dan kebidanan;
- Penyusunan rencana kerja dan kegiatan dibidang keperawatan dan kebidanan;
- Penyelenggaraan bimbingan yang bedasarkan ketentuan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan pelayanan asuhan, mutu dan etika profesi keperawatan dan kebidanan;
- Penyelenggaraan kegiatan pengembangan sumber daya keperawatan dan kebidanan melalui diklat dalam dan luar daerah dalam rangka peningkatan mutu sumber daya aparatur;
- Penyelenggaraan urusan keperawatan dan kebidanan, pembinaan mutu dan etika keperawatan dan kebidanan mengatur kebutuhan peralatan keperawatan dan kebidanan;
- Penyelenggaraan tugas monitoring dan evaluasi secara periodik untuk mengetahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannya, dan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh wakil direktur pelayanan;
Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan dibidang keperawatan dan kebidanan adalah kegiatan yang mencakup pengembangan asuhan keperawatan dan kebidanan serta pengembangan mutu asuhan, etika keperawatan dan kebidanan;
Bahwa asuhan keperawatan adalah interaksi perawat dan pasien dan lingkungannya dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kemandiriannya, sedangkan mutu yaitu kualitas pelayanan keperawatan dan kebidanan dan etika yaitu tingkah laku atau sikap keperaatan terhadap pasien;
Bahwa uraikan pelayanan kesehatan sesuai dengan ilmu keperawatan dan kebidanan terbagi 2 (dua) yaitu:
1. Keperawatan mandiri yang diantaranya yaitu:
- Memberi edukasi kepada pasien;
- Reposisi (merubah posisi pasien untuk lebih nyaman);
- Mengurangkan rasa nyeri pasien;
2. Kolaborasi dengan team kesehatan lain (Dokter, Petugas lab, parmasi, Gizi) yang diantaranya yaitu:
- Memberikan Injeksi;
- Memasng Infus;
- Memasang NGT (selang makan);
- Bahwa Saksi megetahui tugas dan tanggung jawab Sdri. Erwanty Amd. Keb dan Sdri. Desri Amelia Amd. Kep yaitu:
- Sdri. Erwanty, Amd. Keb. memiliki tugas dan tanggung jawab selaku petugas pelayanan kesehatan keperawatan baik keperawatan mandiri dan keperawatan kolaborasi dengan team kesehartan lain;
- Sdri. Desri Amelia, Amd. Kep. memiliki tugas dan tanggung jawab selaku petugas pengatur administrasi di ruang anak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab para staf di ruang anak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh tidak dibedakan sesuai dengan staf yang dibawahi langsung oleh kepala ruangan dengan staf yang dibawahi oleh ka team karena tugas dan tanggung jawab para staf di ruang anak sesuai dengan nota tugas dan tanggung jawab pasa staf di ruang anak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
- Bahwa Saya kenal dengan Para Terdakwa sebagai petugas di ruangan anak dan mereka bawahan saya;
- Bahwa Sdri. Erwanty Amd. Keb. sudah ada memilik STR (Surat Tanda Reistrasi) dan Sdri. Desri Amelia Amd. Kep. tidak ada memilik STR (Surat Tanda Reistrasi);
- Bahwa diatas Sdri. Erwanty Amd. Keb. ada Pj. Shif, kepala ruang, setelah itu baru saya;
- Bahwa Tidak lazim di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yang tidak memilik STR (Surat Tanda Registrasi) melakukan bidang keperawatan tetapi di bidang Tata Usaha;
- Bahwa lebih duluan masuk Para Terdakwa dengan saya di ruangan anak;
- Bahwa Pj. Shif dibagai oleh kepala ruangan disamping arahan Kasi dan dilihat dari pengalaman kerja;
- Bahwa RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh sudah Akreditasi tahun 2017 nilainya dasar;
- Bahwa ada sosialisasi tentang KOP (Kartu obat pasien);
- Bahwa fungsi STR (Surat Tanda Registrasi) bagi perawat yaitu untuk mengambil langsung tindakan kepada pasien sebaliknya yang tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) tidak bisa mengambil tindakan kepada pasien;
- Bahwa Sdri. Sriwahyuni adalah bawahan saya (saya atasan Sdri. Sriwahyuni);
- Bahwa mengambil obat tidak bisa tanpa KOP (Surat obat pasien);
- Bahwa penakaran obat-obat asuhan perawat untuk penyuntikan ada tujuh benar yaitu benar obatnya, benar pasiennya, benar tertulis di KOP (Surat obat pasien) dan lain-lain sudah berlaku kepada perawat termasuk Sdri. Erwanty, Amd. Keb;
- Bahwa yang menentukan kepala tim adalah kepala ruangan;
- Bahwa kalau kepala tim tidak masuk diganti oleh Pj. Shif;
- Bahwa Pj. Shif pada malam kejadian tersebut Sdri. Melati karena tdak masuk maka diganti oleh kepala ruangan;
- Bahwa Sdri. Erwanty, Amd. Keb ditujuk sebagai Pj. Shif karena sudah sering dilakukan dan ada di SPO (pengganti susunan konpentensi);
- Bahwa dalam konpentensi tidak ada melihat PNS atau Honorer dan dibatasi yang punya STR (Surat Tanda Registrasi) dengan yang tidak punya STR (Surat Tanda Registrasi);
- Bahwa pada saat saya turun ke ruangan baru tahu Pj. Shif malam itu Sdri. Erwanty, Amd. Keb;
- Bahwa pada saat turun ke ruangan saya bertemu dengan kepala ruangan, dengan kasi saya dan dengan Para Terdakwa;
- Bahwa yang saya dengar pada saat turun ke ruangan ada orang meninggal dunia disuntik Asam Tranexsamat, menurut informasi Sdri. Desri Amelia, Amd, Kep. yang mengambil obat dan saya minta obatnya, hari itu tidak ada ditemukan obat;
- Bahwa Sdri Desri Amelia, Amd. Kep. tidak ada STR (Surat Tanda Registrasi) masih masuk dinas sebagai Administrasi;
- Bahwa Pj. Shif Sdri. Erwanty, Amd. Keb. masuk ke peringkat satu;
- Bahwa Sdri. Erwanty, Amd. Keb. ada kewenangan untuk melakukan tindakan;
- Bahwa dalam 1 (satu) Shif ada 4 (empat) orang piket, siang 4 (empat) orang dan malam 4 (empat) orang;
- Bahwa pada sore kejadian ada 4 (empat) orang yang dinas piket yang dilaporkan belum termasuk Sdri. Desri Amelia, Amd. Kep;
- Bahwa yang membuat jadwal piket tersebut saya sendiri sebagai kabid keperawatan dan kebidanan;
- Bahwa ada 4 (empat) orang piket, 2 (dua) orang tenaga bidan dan (dua) orang tenaga keperawatan, siang tenaga bidan semua;
- Bahwa jika dalam RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh ada kebutuhan untuk bidan cara merekrutnya yaitu kita usul ke pegawaian, pada waktu saya masuk jadi kabid tenaga bidan sudah ada;
- Bahwa ada aturan tentang pelarangan memperkerjakan yang tidak mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) tetapi pada saat saya masuk jadi kabid sudah ada tenaga yang tidak mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi);
- Bahwa Saya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab Sdri. Desri Amelia, Amd. Kep. menyuntik pasien;
- Bahwa Setelah meninggal dunia pasien Alfareza ada upaya yang dilakukan oleh pihak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu hari pertama meninggal dunia kami ada datang ke rumah Alm. Alfareza;
- Bahwa Saya tidak tahu kesalahan apa sehingga pasien Alvareza meninggal dunia tetapi setelah disuntik pasien Alfareza meninggal dunia;
- Bahwa ada perdamaian antara pihak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dengan keluarga pasien Alfareza (Penasihat Hukum Para Terdakwa memperlihatkan surat perdamaian tersebut kepada Saksi di depan persidangan), atas pertanyaan Penasihat Hukum Para Terdakwa Saksi menyatakan benar surat perdamaian tersebut;
- Bahwa yang memberikan bimtek kepada keperawatan dan kebidanan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh bukan saya tetapi kita undang dari RSUD Zainal Abidin Banda Aceh;
- Bahwa asuhan keperawatan Sdri. Desri Amelia, Amd. Kep. bukan dibawah saya;
- Bahwa lazimnya di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh petugas Farmasi yang mengantar obat ke ruangan;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I (Erwanty, Amd. Keb) menyatakan ada yang tidak benar;
Yang tidak benar yaitu:
- Keberatan yang mennganti Pj. Shif saya sesuai SPO tetapi ada diatas saya yaitu Fitri Firdausi, Amd. Kep;
- Keberatan memberi keterangan pada hari itu ke ruangan tetapi Saksi tidak masuk ke ruangan;
- Keberatan kalau ada sosialisasi tentang KOP (Kartu obat pasien);
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa II (Desri Amelia, Amd. Kep) menyatakan ada yang tidak benar;
Yang tidak benar yaitu:
- Keberatan saya dikatakan sebagai perawat tetapi saya sebagai administrasi;
12. SaksiIra Yuni Hafnita Amd. Keb Binti Alm. Zuliadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saya diangkat manjadi Kasi Asuhan keperawatan dan kebidanan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu pada tanggal 18 April 2018; dan yang mengangkat adalah Bupati Aceh Barat;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kasi Asuhan keperawatan dan kebidanan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, berdasarkan Paragraf 3 pasal 14 Peraturan Bupati Aceh Barat No. 41 Tahun 2917, adapun Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Kasi Asuhan keperawatan dan kebidanan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu:
1. Seksi Asuhan keperawatan dan kebidanan mempunyai tugas melaksanakan, perencanaan, mengevaluasi kegiatan pengembangan Asuhan keperawatan dan kebidanan;
2. Seksi Asuhan keperawatan dan kebidanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana kerja;
b. Pelaksanaan pengembangan standar Asuhan keperawatan dan kebidanan;
c. Pelaksanaan penyusunan standar Asuhan keperawatan dan kebidanan;
d. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian kegiatan Asuhan keperawatan dan kebidanan;
e. Pelaksanaan monotoring dan evaluasi secara priodik untuk mengeahui hambatan yang terjadi dan mencari alternatif pemecahannnya;
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang tugas dan fungsinya;
- Bahwa Saya kenal dengan Para Terdakwa yaitu hubungan kerja antara atasan dengan bawahan;
- Bahwa pelayanan kesehatan sesiai dengan ilmu keperawatan dan kebidanan terbagi 2 (dua) yaitu:
1. Keperawatan mandiri yang diantaranya yaitu:
a. Memberi edukasi kepada pasien;
b. Reposisi (merubah posisi pasien untuk lebih nyaman;
c. Menngurangkan rasa nyeri pasien;
2. Kalaborasi dengan team kesehatan (Dokter, petugas lab, parmasi, Gizi) yang diantaranya yaitu:
a. Memberikan Injeksi;
b. Memasangkan Infus;
c. Memasangkan NGT (selang makan);
Bahwa Saya mengetahui tugas dan tanggung jawab Terdakwa Erwanty, Amd. keb dan Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep selaku pegawai Honorer / staf ruangan anak di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu:
Terdakwa Erwanty, Amd. Keb memiliki tugas dan tanggung jawab selaku petugas pelayanan kesehatan keperawatan baik keperawatan mandiri dan keperawatan kolaborasi dengan team kesehatan lain;
Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep memiliki tugas dan tanggung jawab selaku petugas administrasi di ruang anak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
Bahwa Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep tidak dapat melakukan tindakan keperawatan baik mandiri maupun kolaborasi dengan team kesehatan lain (Dokter, petugas lab, parmasi, Gizi) yang diantaranya yaitu memberikan Injeksi, memasang Infus, memasang NGT (selang makan) kepada pasien, karena belum memiliki STR dan diuraikan dalam tugasnya jelas disebutkan bahwa ianya tidak ada melakukan tindakan keperawatan baik mandiri maupu kolaborasi dengan team lain (Dokter, petugas lab, parmasi, Gizi) yang diantaranya yaitu memberikan Injeksi, memasang Infus, memasang NGT (selang makan) kepada pasien;
Bahwa ada melakukan pembinaan berjenjang kepada perawat dan bidan contohnya ada pelaporan pasien masuk diserahkan di ruangan;
Bahwa Saya mengatahui pasien Alfareza meninggal dunia tidak secara langsung diberitahukan kawan karena pada waktu itu saya sedang berada di Jakarta;
Bahwa pasien Alfareza meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 23.55 WIB;
Bahwa pasien Alfareza meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 23.55 WIB dan saya pulang dari Jakarta ke Meulaboh tanggal 21 Oktober 2108 dan baru tahu pasien Alfareza meninggal dunia;
Bahwa setelah kejadian pasien Alfareza meninggal dunia ada pertemuan membahas tentang meninggal dunia pasien Alfareza pada tanggal 21 Oktober 2018, saya ikut dan Pak Cut Hasanuddin ikut juga di runag Direktur;
Bahwa Rumah Sakit ada mempunyai SPO (Standar Prosedur Operasional);
Bahwa Rumah Sakit ada mempunyai KOP (Kartu obat pasien) di ruang anak;
Bahwa sudah pernah dilakukan sosialisi tentang KOP (Kartu obat pasien) yang meresepkan obat adalah dokter dan tidak boleh obet diresepkan oleh perawat;
Bahwa tentang SPO (Standar Prosedur Operasional) dan KOP (Kartu obat pasien) sudah pernah di jelaskan dan sudah pernah di sosialissi;
Bahwa untuk memperoleh obat kalau tidak ada dokter ruangan dibawa ke dokter jaga untuk mengisi obat di KOP (Kartu obat pasien);
Bahwa di malam kejadian tanggal 19 Oktober 2018 ada 2 (dua) pasein di ruang anak yang meninggal dunia yaitu Alfareza dan Ajrul Amilin;
Bahwa perawat dan bidan sama tugasnya. Tugas mendiri dan tugas koporasi (soak);
Bahwa tidak boleh perawat yang memilik STR atau tidak memiliki STR meresekan obat di KOP (Kartu obat pasien) akan tetapi yang boleh meresepkan obat di KOP (Kartu obat pasien) ialah dokter sesuai dengan SPO (Standar Prosedur Operasional);
Bahwa yang bertanggung jawab mengatur dan membuat faftar dinas jaga rawat di ruang anak Kepala ruangan;
13. SaksiOna Suteva, S. Ked Binti H. Sukiman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saya diperiksa di penyidik Kepolisian tentang kasus suntik pasien Alfareza, umur 11 (sebelas) tahun;
- Bahwa Saya menjadi dokter koas di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh sejak bulan September 2018 berdasarkan surat penunjukan dekan Fakultas Abulyatama Banda Aceh dan dokter koas masih dalam pengawasan dokter
- Bahwa petugas perawat dan dokter piket jaga malam pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 di runag anak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, sesuai dengan jadwal piket yaitu:
1. Sdri. Fitri Firdausi, Amd. Kep;
2. Sdri. Erwanty, Amd. Keb;
3. Sdri. Herli Yani, Amd. Kep;
4. Sdri. Desri Amelia, Amd. Kep;
5. Saya sendiri sebagai dokter koas;
- Bahwa Saya ada melakukan tindakan medis terhadap pasien Alfareza pada saat saya melaksanakan piket di ruangan anak tersebut yaitu pukul 22.00 WIB saya melakukan injeksi obat Cefotaxim (anti biotik) dan pada pukul 23.40 WIB saya melakukan injeksi obat Katerolak (anti nyeri luka bekas operasi);
- Bahwa yang menyuruh Saksi untuk melakukan injeksi terhadap pasien Alfareza yaitu Sdri. Erwanty, Amd. Keb;
- Bahwa pada saat saya piket jaga malam saya tidak ada duduk bergabung dengan petugas perawat / berlainan meja;
- Bahwa kondisi pasien Alfareza pada saat saya piket jaga malam tersebut tepatnya pada saat saya melakukan injeksi saya melihat kondisinya dalam keadaan sehat/normal, akan tetapi sekira pkul 24.00 WIB saya melihat dan mendengar ada keributan oleh keluarga pasien Alfareza yang tidak menerima pasien Alvareza telah meninggal dunia, akan tetapi dapat saya jelaskan juga bahwa pada saat tersebut saya tidak ada melihat kembali pasien Alfareza;
- Bahwa pada malam Saksi piket jaga malam pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 ada peristiwa pasien meninggal dunia yaitu Alfareza meninggalnya salah suntiik (obatnya yang salah);
- Bahwa pada peristiwa pasien meninggal dunia saya berada di ruang anak lagi belajar;
- Bahwa sebelum pasien Alfareza meninggal dunia obat yang dusuruh suntik oleh Terdakwa Erwanty, Amd. Keb yaitu obat Cefotaxim (anti biotik) dan obat Katerolak (anti nyeri luka bekas operasi);
- Bahwa dokter koas tidak beloh melakukan tindakan medis terhadap pasien;
- Bahwa Saya mau melakukan tindakan medis karena biar tidak dibilang malas makanya saya mau melakukan tindakan medis;
- Bahwa memang tidak lazim dokter koas disuruh oleh perawat untuk melakukan tindakan medis (menyuntik) saya mau supaya jangan dibilang malas (tidak enak);
- Bahwa seharusnya yang menyuntik pasien Alfareza adalah perawat;
- Bahwa benar (Hakim ketua memperlihatkan obat Cefotaxim (anti biotik) dan obat Katerolak (anti nyeri luka bekas operasi) kepada Saksi di depan persidangan;
- Bahwa pada saat itu saya lagi duduk di meja adminisrasi dipanggil minta untuk menyuntik melalui selang;
- Bahwa pertama biasa saja dan suntikan ketiga saya tidak tahu yang menyuntik, tahu dari keluarga pasien Alfareza sudah tidak bisa jalan;
- Bahwa Saya tidak ada melihat obat lain selain obat yang saya suntik karena obat yang disuntik sudah masuk ke selang;
- Bahwa Saya yakin obat yang saya suntik adalah obat obat Katerolak (anti nyeri luka bekas operasi) karena sebelun saya suntik saya ada membacanya;
- Bahwa sebelum melakukan tindakan medis (penyuntikan) yang dilakukan terlebih dahulu adalah harus melihat buku injeksi dahulu baru melakukan penyuntikan;
- Bahwa Saya tidak ada melihat obat Atracurium (anti bius) pada saat itu;
- Bahwa Setelah ribut orang tua Alfareza saya tidak tahu siapa yang menyuntik ketiga dan saya sembunyi takut yang dicari adalah Sdri. Erwanty, Amd. Keb oleh orang tua pasien (mamak-mamak);
- Bahwa pertama saya tahu pasien Alfareza telah meninggal dunia datang dokter IGD dan hasilnya sudah meninggal dunia;
- Bahwa suntikan ketiga saya ada mendengar yaitu ada perawat yang menyuntik tetapi tidak tahu siapa orangnya dan setelah itu saya kembali ke meja administrasi;
- Bahwa saksi mendengar suntikan ketiga jarak dari perawat yang disuruh melakukan penyuntikan dengan meja administrasi 3 (tiga) meter;
- Bahwa ucapannya yaitu untuk melakukan injeksi yang ketiga yang menyuruh Sdri. Erwanty, Amd. Keb. dan saya dengar suaranya menyuruh perawat lain untuk menyuntik;
- Bahwa Saya tahu ada 3 (tiga) sepek yang disuntik dan 2 (dua) sepek saya yang menyuntik;
- Bahwa sebelum melakukan penyuntikan obatnya di meja perawat kemudian diambil baru disuntik kepada pasien;
- Bahwa Saya mengambil 2 (dua) obat karena yang ketiga saya melihat pasien sudah naik darah di selang kemudian Saya bilang suntikan ketiga diperbaiki dahulu selangnya dan saya kembalikan kepada perawat sepek yang kosong;
- Bahwa sebelumnya saya suntikan ada saya membaca 2 (dua) obat dan 1 (satu) obat lagi tidak ada saya membaca;
- Bahwa setelah suntikan ketiga selang 10 (sepuluh) menit terjadi keributan dan tidak ada saya lakukan apa-apa karena itu pasien bedah dan saya dibawah bimbingan perawat anak;
- Bahwa pada waktu terjadi keributan saya berada di meja Administrasi dan saya sembunyi di ruang anak;
- Bahwa Selain pasien Alfareza saya tidak ada menyuntik pasien yang lain tetapi ada pasien yang lain meninggal dunia tetapi saya tidak tahu namanya karena itu pasien bedah;
- Bahwa Saya menjadi koas ada suratnya dari RSUD Cut Nyak Dhien Melaboh dan saya masih Pendidikan, yang menyuruh saya untuk menjadi koas di RSUD Cut Nyak Dhien Melaboh adalah dari Kampus;
- Bahwa Saya tahu tugas dari perawat terhadap pasien yaitu memberikan injeksi sesuai dengan resep dokter;
- Bahwa Saya tahu obat yang diberikan kepada pasien sesuai dengan KOP (Kartu obat pasien);
- Bahwa suntikan pertama pukul 22.00 WIB, pada saat itu saya lagi sedang belajar tentang pasien anak;
- Bahwa pasien Alvareza meninggal dunia pukul 24.00 WIB berdasarkan dokter IGD datang ke ruangan pasien sudah meninggal dunia;
- Bahwa benar rentang waktu suntikan pertama pukul 22.00 WIB dan suntikan kedua pukul 23.55 WIB;
- Bahwa Suntikan pertama obatnya Cefotaxim (anti biotik) dan suntikan kedua obatnya Katerolak (anti nyeri luka bekas operasi);
- Bahwa Selain Erwanty, Amd. Keb. ada juga Sdri. Desri Amelia, Amd. Kep, Sdri. Fitri Firdausi, Amd. Kep. dan Sdri. Herli Yani, Amd. Kep;
- Bahwa pada saat kejadian meninggal dunia pasien Alvareza Terdakwa Desri Amelia, Amd. Kep. msih ada di situ;
- Bahwa dokter koas tidak beloh melakukan apa-apa terhadap pasien tanpa bimbingan dokter;
- Bahwa di ruang perawat anak antara dokter koas dengan perawat saya tidak tahu ada perbedaan pekerjaan pasien tetapi kami juga harus sesuai dengan perintah dokter kalau dokter koas hanya mengecek pasien dan melapor kepada dokter;
- Bahwa proses obat ke ruangan anak yaitu perawat membaca terlebih dahulu KOP (Kartu obat pasien) dan perawat yang mengambil obat ke Apotik Rumah Sakit;
- Bahwa pada waktu saya piket tidak ada dokter bedah dan PCPT tidak ada saya membaca;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I (Erwanty, Amd. Keb) menyatakan ada yang tidak benar;
Yang tidak benar yaitu:
- Tidak benar meninggal dunia pasien Alvareza dengan suntikan ketiga;
- Untuk pasien Alvareza ada 3 (tiga) suntikan tidak benar tetapi ada 4 (empat) sepek;
- Tidak benar suntikan ketiga macet di infus;
- Tidak benar Saksi tidak ada menyuntik pasian lain selain pasien Alvareza tetapi Saksi ada menyuntik pasien lain pada saat itu;
- Tidak benar perawat tidak ada menulis resep tetapi perawat ada menulis resep;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa II (Desri Amelia, Amd. Kep) menyatakan ada yang tidak benar;
Yang tidak benar yaitu:
- Tidak benar meninggal dunia pasien Alvareza dengan suntikan ketiga;
- Untuk pasien Alvareza ada 3 (tiga) suntikan tidak benar tetapi ada 4 (empat) sepek;
- Tidak benar suntikan ketiga macet di infus;
- Tidak benar Saksi tidak ada menyuntik pasian lain selain pasien Alvareza tetapi Saksi ada menyuntik pasien lain pada saat itu;
- Tidak benar perawat tidak ada menulis resep tetapi perawat ada menulis resep;
14. Saksidr. Gunawan, Sp. An. H. Bukhari, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saya diambil keterangan di penyidik Kepolisian tentang kaitan dengan pasien Alfareza karena saya dokter anastesi / bius yang kejadiannya pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018;
- Bahwa Sekarang pasien Alfareza sudah meninggal dunia;
- Bahwa Sebagai dokter anastesi saya pernah masuk keruang operasi;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saya sebagai dokter Spesialis anastesi dan reanimasi di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu melakukan pembiusan dan pemantauan pasien di RSUD CND Meulaboh selama operasi;
- Bahwa pasien yang meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 di ruang perawat anak di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu Ajrul Amilin dan Alfareza;
- Bahwa korban atas nama Alfareza masuk ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 15.30 WIB dan menderita / keluhan luka tusuk kayu di paha sebelah kiri sampai ke bokong, selanjutnya saya mengkonfirmasi dr. Samson Sembiring apakah ada pasien yang mau di operasi dan Sdr. Samson Sembiring menjawab ada yaitu Sdr. Alfareza, kemudian saya menuju ke ruang IGD untuk melakukan pemeriksaan berupa anamnesa (bertanya tentang riwayat dan penyakit yang dialami) dan pemeriksaan fisik, dan adapun hasil pemeriksaan saya tersebut yaitu saya menyimpulkan bahwa Sdr. Alfareza mengalami luka ringan dan Sdr. Alfareza layak untuk di operasi kecil, kemudian saya mengintruksikan / meresepkan macam-macam obat bius kepada Sdr. Fahmi Reza (penata anastesi) untuk diberikan kepada Sdr. Alfareza;
- Bahwa Alfareza dilakukan operasi pukul 16.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB dan setelah di operasi Alfareza sadar penuh dan selanjutnya dibawa ke ruang anak untuk dlkukan perawatan;
- Bahwa saja yang ikut dalam kegiatan operasi terhadap Alfareza yaitu:
1. Saya sendiri selaku dokter anastesi;
2. dr. Samson Sembiring selaku dokter bedah;
3. Sdr. Fahmi Rizal (penata anastesi);
Bahwa obat yang diberikan kepada Sdr. Alfareza pada saat dan sebelum dilakukan operasi dan yang mengintruksikan yaitu:
1. dr. Mulya Warman (dokter piket IGD), yaitu:
a. Infus ringer laktat sebanyak 1 (satu) botol;
b. Injeksi Ceftriaxson (obat anti biotic) sebanyak 1 (satu) botol kecil;
c. Injeksi Ratinidin (obat mual) sebanyak 1 (satu) ampul;
d. Injeksi Ketorolac (obat penghilang nyeri) sebanyak 1 (satu) ampul;
e. Ats (obat anti tetanus) sebanyak 1 (satu) ampul;
f. Metoklopramide (obat muntah) sebanyak 1 (satu) ampul;
2. Saya selaku dokter anastesi / bius, pada saat dilakukan opreasi yaitu:
a. Fentanyl (obat anti nyeri) sebanyak 1 (satu) ampul;
b. Miloz (obat tidur) sebanyak 1 (satu) ampul;
c. Ketorolac (obat penghilang nyeri) sebanyak 2 (dua) ampul;
d. Ondansetron (obat anti muntah) sebanyak 1 (satu) ampul;
e. Kaltropen (obat anti nyeri) sebanyak 2 (dua) ampul;
f. Sulfas Atropin (obat mencegah vagal reflek) sebanyak 2 (dua) ampul;
g. Atracurium (obat pelumpuh otot) sebanyak 2 (dua) ampul;
- Bahwa kondisi Sdr. Alfareza setelah operasi yaitu baik dengan kondisi sadar penuh berdasarkan Aldrete Scoring (penilaian kesadaran) dengan nilainya / scornya yaitu 10 dengan catatan /perincian bahwa apabila skor 8 sudah dapat dipindahkan ke ruang perawat, sedangkan scor Sdr. Alfareza telah mencapai scor 10, maka sudah layak untuk dipindahkan ke ruangan perawat, sehingga setelah operasi Sdr. Alfareza dibawa ke ruangan perawat yaitu ruangan anak;
- Bahwa untuk intruksi dari dr. Muya Warman saya tidak menge5ahui apakah ada diberikan dan berapa banyak yang telah dierikan kepada Sdr. Alfareza karena pada saat itu saya msih di ruangan operasi, sedangkan untuk intruksi obat dari sya, dapat saya pastikan bahwa ada diberikan kepada Sdr. Alfareza;
- Bahwa pada saat Sdr. Alfareza di operasi ada diberikan obat Atracurium dengan dosisnya yaitu 10 mg (sepuluh miligram) atau ¾ ampul;
- Bahwa ada diberi obat kepada pasien Alfareza yaitu dari 1 – 9 untuk melakukan operasi melalui infus;
- Bahwa setelah di operasi saya masuk ke ruang bedah dan saya panggil keluarga pasien dan pasien sudah sehat penuh;
- Bahwa Setelah di operasi saya masuk ke ruang bedah dan saya panggil keluarga pasien dan pasien sudah sehat penuh dan saya menyampaikan kepada perawat pasien sudah bisa di jemput dibawa ke ruang perawat anak;
- Bahwa pasien diberi obat Atracurium perlu untuk pembantu pernafasan biar pasien rilek (seruruh otot polos rilek);
- Bahwa jika tidak diberikan obat Atracurium di ruang operasi pasien tidak bernafas tanpa dibantu pernafasan pasien bisa mati;
- Bahwa lebih kurang 3 (tiga) obat yang diberikan dan setelah diberikan nampak reaksinya;
- Bahwa setelah di ruang bedah pasien dibawa ke ruang pemulihan dan setelah itu saya tidak tahu lagi kemana dibawa;
- Bahwa ada diperlihatkan KOP (Kartu obat pasien) kepada saya tetapi saya tidak ada menulis KOP (Kartu obat pasien) tersebut yang menulis yaitu Sdr. Fahmi Rizal;
- Bahwa tanda 3 pada KOP tidak ada saya tulis yang saya tulis yaitu tanda 2;
- Bahwa Fahmi Rizal adalah Staf anastesi, Staf anastesi boleh menulis KOP (Kartu obat pasien) atas arahan dokter dan yang menyuruh menulis adalah saya sendiri;
- Bahwa pada saat akan oprasi diminta lebih 2 (dua) obat Atracurium untuk cadangan walaupun kebutuhan cuam 1 (satu) apabila habis mudah didapatkan;
- Bahwa yang bisa meresepkan obat Atracurium yaitu doker anastesi dan dokter saraf akan tetapi di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh tdak ada dipakai obat Atracurium untuk pasien saraf;
- Bahwa tujuannya diberikan obat-obatan sebelum dilakukan operasi yaitu untuk membuat pasien dari sadar menjadi tidak sadar dan disuntik mellui infus;
- Bahwa kondisi pasien Alfareza pasca operasi sudah normal dan sudah nyambung apa yang kita tanyakan;
- Bahwa tanggung jawab anastesi terhadap pasien yaitu dari pasien masuk ke ruangan sampai pasien sadar;
- Bahwa dokter Samson Sembiring meminta saya untuk mendapinginnya pada saat dilakukan operasi karena kaalau ada rapat tentang anastesi medis saya yang mengikutinya;
- Bahwa cara pemberian dosis terhadap pasien yaitu disesuaikan dengan umur pasien dan disesuaikan dengann kondisi pasien (berat badan);
- Bahwa ada hasil audit medis dan semua dokter Spesialis ada audit madis;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
15. SaksiLailan Aidiana Sari Binti Abbas Basyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi adalah Kepala Instalasi Farmasi RSUD CND Meulaboh untuk itu adahubungan Farmasi dengan pasien Alfareza adaah dengan obat karena obat untuk pasien Alfareza diambil di Farmasi;
- Bahwa Saya tidak tahu bagaimana kondisi pasien Alfareza pada saat diambil obat di Farmasi;
- Bahwa Saya tahu pasien Alfareza sudah meninggal dunia di telepon sama petugas saya katanya ada pasien meninggal dunia di runag anak;
- Bahwa pasien Alfareza sudah meninggal dunia di ruang anak pada hari Jum’at tanggl 19 Oktober 2018 sekira pukul 23.10 WIB dan pukul 23.55 WIB di ruang perawat anak;
- Bahwa kaitan meninggal dunia pasien Alfareza dengan Farmasi yaitu obat yang diberikan kepada pasien Alfareza diambil dari Farmasi;
- Bahwa Saya diangkat menjadi Kepala Instalasi Farmasi RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada tanggal 2 Agustus 2018;
- Bahwa setelah disampaikan pasien Alfareza sudah meninggal dunia saya tidak ada datang ke Rumah Sakit dan besok harinya saya baru datang ke Rumah Sakit;
- Bahwa benar semua obat yang diberikan kepada pasien bearsal dari Farmasi;
- Bahwa Saya tahu obat Atracurium yaitu obat bius;
- Bahwa selain yang 3 (tiga) macam ada diambil obat yang lain yaitu Ranitidin, Ketorolax dan Atracurium (3 ampul) itu menurut pengakuan petugas Farmasi;
- Bahwa setahu saksi KOP (Kartu obat pasien) yang boleh menulis nama obat yaitu dokter;
- Bahwa pada malam kejadian meninggal dunia pasien Alfareza saya berada di rumah tetapi tetap saya yang bertnggung jawab karena saya sebagai Kepala Instalasi Farmasi;
- Bahwa petugas malam pada kejadian meninggal dunia pasien Alfareza yaitu Sdri. Nyona Dian Pratiwi dan Sdr. Suci Aulia Mailani Dara Voenna;
- Bahwa mereka sebagai petugas Farmasi ada mempunyai STRCTK;
- Bahwa tidak dibenarkan keluarga pasien Alfareza mengambil obat di Farmasi seharusnya perawat yang mengambilnya dan setiap kita rapat selalu diberithukan;
- Bahwa saksi pernah menyampaikan tidak boleh keluarga pasien mengambil obat;
- Bahwa Saya pernah panggil mereka berdua saat bertugas katanya sudah ditanya di ruang apa obat tersebut dan keluarga pasien tidak menjawab karena buru-buru;
- Bahwa keluarga pasien ada membawa KOP (Kartu obat pasien) pada waktu mengambil obat di Farmasi dan diminta obat Atracurium 3 (tiga) ampul menurut petugas saya Sdri. Erwanty, Amd. Keb. yang minta obat tersebut;
- Bahwa Saya sudah Apoteker dan saat ini RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh tipe B;
- Bahwa Apoteker di RSUD Cut Nnyak Dhien Meulaboh ada 9 (sembilan);
- Bahwa Saksi diangkat menjadi Apoteker di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada taggal 02 Agustus 2018;
- Bahwa Saya tugas Apoteker di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB;
- Bahwa yang bertugas di Farmasi sudah mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi);
- Bahwa pada waktu pengaluaran obat boleh tidak ada Apoteker dan petugas tidak ada konsultasi dengan Apoteker;
- Bahwa aturan (setardar) obat anastesi yang boleh difungsikan hanya di ruang operasi tetapi harus dengan resep dokter;
- Bahwa
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Para Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
16. Saksidr. Samson Sembiring, Sp. B. Bin Baginda Ali, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saya diperiksa di penyidik Kepolisian tentang pasien yang saya rawat atas nama Alfareza;
- Bahwa Saya bekerja sebagai dokter bedah di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh sejak tahun 2013;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saya sebagai dokter bedah di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu sebagai doketr penanggung jawab pasien untuk melakukan asuhan medis, pemeriksaan pasien, pemeriksaan untuk menegakkan diagnosa, melakukan tindakan bedah dan folow up di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
- Bahwa Saya selaku dokter bedah di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh ada memiliki izin Praktek sbagai dokter Spesialis bedah berdsarkan Surat Izin Praktek dokter Spesialis Nomo : 446/030/SIP/D/Sp. B/2015 Tanggal 30 November 2015;
- Bahwa yang melakukan operasi terhadap korban antas nama Alfareza Yaitu:
1. Saya sendiri selaku dokter bedah;
2. Dokter Gunawan selaku dokter bius;
3. Dan dibantu oleh beberapa perawat yang bertugas pada saat itu;
- Bahwa piristiwa meninggal dunia pasien Alfareza pda hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 23.55 WIB;
- Bahwa Saya mengetahui pasien Alfareza meninggal dunia dari informasi / diberitahukan oleh perawat ada kesalahan dalam pemberian obat;
- Bahwa sampai sekarang saya belum mengetahui siapa yang memberi obat kepada pasien Alfareza sehingga meninggal dunia;
- Bahwa pasien Alfareza RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 15.00 WIB diantar oleh Ambulace;
- Bahwa setelah operasi selanjutnya saya menulis obat-obat untuk diberikan kepada pasien Alfareza;
- Bahwa yang menulis KOP (Kart obat pasien) adalah perawat atas intruksi dokter;
- Bahwa obat-obat yang diberikan untuk pasien Alfareza setelah pasca operasi yaitu:
1. Infus RL 20 tetes perminit;
2. Injeksi Cefotaxim (anti biotik), 500 mg per 8 (delapan) jam;
3. Injeksi Ketorolax (anti nyeri), 1 % per 8 (delapan) jam;
4. Injeksi Ratanidin (anti mual), setengah ampul per 8 (delapan) jam;
5. Injeksi Transamin (obat mengurangi atau mencegah rembesan darah), 250 mg per 12 (dua belas) jam;
- Bahwa Saksi lakukan terhadap pasien Alfareza pada saat di operasi hanya menanam benang saja;
- Bahwa setelah pasca operasi keadaan pasien Alfareza baik-baik saya dan tidak perlu penanganan kusus karena operasi sedang;
- Bahwa setelah diberitahukan oleh perawat bahwa pasien Alfareza sudah meninggal dunia saya lansung ke ruang untuk memastikan meninggal dunia pasien Alfareza;
- Bahwa setahu saksi ada 2 (dua) orang yaang meninggal dunia pada saat itu pertama Alfraza dan kedua sudah lupa namanya;
- Bahwa obat Atracurium sering digunakan di ruang operasi yaitu obat pelumpuh otot;
- Bahwa ada diberikan obat Atracurium terhadap pasien Alfareza sebelum dilakukan operasi yang diberikan oleh Sdr. Fahmi Rizal;
- Bahwa pasca operasi tidak perlu lagi diberikan obat Atracurium terhadap pasien Alfareza;
- Bahwa Saya mengetahui faktor kesalahan pemberian obat sehingga pasien Alfareza meninggal dunia dari pihak Kepolisian (pada waktu saya diambil keterangan);
- Bahwa pada waktu pasien Alfareza meninggal dunia saya berada di rumah setelah mendapat informsi saya balik ke Rumah Sakit langusng ke ruang anak;
- Bahwa akhir penanganan saya mulai dari pemeriksaan anotsal sampai melaksanakan operasi;
- Bahwa dari keseluruhan kerja tim saya yang bertanggung jawab, dan tidak perlu lagi di operasi sudah cukup;
- Bahwa kalau perawat kurang paham di konsultasi dan wajib meminta petunjuk kepada dokter jaga (dokter IGD) Sepanjang yang saya ketahui yang menulis KOP (Kartu obat pasien) yaitu perawat, dokter umum dan dokter operasi kalau di SOP saya tidak tahu;
- Bahwa Saya ikut pada waktu dikumpulkan di ruang Direktur, pihak Rumah Sakit mencari tahu apa penyebabnya meninggal dunia pasien Alfareza dan obat-obat apa yang diberikan dan Sdri. Erwanty, Amd. Keb menyatakan ada kesalahan pembeian obat pada saat itu;
- Bahwa ada disebutkan kesalahan obat pada waktu pertemuan di ruang Direktur yaitu obat Atracurium;
- Bahwa dokter tidak ada kewenangan untuk memilih perawat dalam melakukan operasi terhadap pasien dan tidak tahu siapa yang memilih perawat;
- Bahwa perawat-perawat yang masuk ke Rumah Sakit harus memilik STR (Surat Tanda Registrasi) karena itu wajib;
- Bahwa obat Transamin dan obat Trepatraksin tidak ada di KOP (Kartu obat pasien) ada dikonsultasikan ke dokter IGD;
- Bahwa yang meninggal dunia pasien pertama ada di telpon kepada saya dan selang antara yang meninggal dunia pasien pertama dengan yang meninggal dunia pasien kedua (Alfareza) ½ jam;
- Bahwa tujuan folow up yaitu apabila pasien masih lemas / kurang makan kita tambah selera makan;
- Bahwa yang tanggung jawab setelah di injeksi obat jika ada masalah yaitu dokter yang tanggung jawab;
- Bahwa tidak ada resiko kematian Alfareza karena diberi obat diberi obat sedang;
- Bahwa dalam hal pemberian obat, obat-obat ini tidak ada kita beritahukan kepada perawat karena perawat sudah bertahun-tahun di bidang itu;
- Bahwa Saya menulis semua perkembangan dalam catatan operasi setelah ditulis di catatan operasi, CPPT bisa ditulis oleh dokter Umum;
- Bahwa yang dikatakan oleh Erwanty, Amd. Keb pada waktu pertemuan di ruang Direktur yaitu salah resep obatnya;
- Bahwa potensi meninggal dunia setiap pasien operasi yaitu antara bius dengan operasi;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I (Erwanty, Amd. Keb) menyatakan ada yang tidak benar;
Yang tidak benar yaitu:
- Tentang obat Atracurium tidak ada saya sampaikan malam itu;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa II (Desri Amelia, Amd. Kep) menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
17. Saksidr. Mudiarti, M. Kes. Binti Alm. Marah Muda Siregar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saya diambil keterangan di penyidik Kepolisian berkaitan dengan salah suntik yang dilakukan oleh perawatkepada pasien Alfareza yang meninggal dunia pada tanggal 19 Oktober 2018;
- Bahwa tugas dan tanggung jawab saya sebagi wakil direktur pelayanan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yitu:
a. Perumusan rencana kerja dan kegiatan dibidang pelayanan;
b. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan medis, meliputi spesialistis, upaya rujukan dan pelayanan asuhan keperawataan, pelayanan pemeriksaan kesehatan dan tidakan medis lainnya dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
c. Penyelenggaan kegiatan inventarisasi meliputi sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan pelayanan rawat inap, jalan, intensif, tindakan medik, penunjang medis dan non medis;
d. Penyelenggaraan pelaksanaan bimbingan pelayanan asuhan keperawatan meliputi penerapan mutu dan etika profesi dalam rangka pengawasan mutu dan standar pelayanan;
e. Pengoordinasian perencanaan kebutuhan alat-alat dan fasilitas pelayanan medis meliputi spesialis, penunjang medis / non medis, rujukan dan tindakan medis lainnya agar tepat sasaran dan
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh direktur sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Bahwa yang melakukan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja perawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu:
a. Komite keperawatan Sdr. Ners. Zulham, M. Kep;
b. Kabid keperawatan atas nama Sdr. Cut Hasanudin, SKM;
c. Kasi mutu dan etika keperawatan dan kebidanan atas nama Sdri. Sri Mulyani, S. Kep;
d. Kasi asuhan keperawatan dan kebidanan atas nama Sdri. Ira Yuni Hafnita, Amd. Keb;
e. Kepala ruangan atas nama Sdri. Eka Herlina, Amd. Keb;
- Bahwa sebelum kejadian ini saya belum kenal dengan Sdri. Erwanty, Amd. Keb. dan dengan Sdri. Desri Amelia, Amd. Kep dan setelah kejadian baru saya kenal, Sdri. Erwanty, Amd. Keb. yaitu Pj. Shif dan Sdri. Desri Amelia, Amd. Kep yaitu di bagian Administrasi;
- Bahwa Pj. Shif tidak ada SK karena sudah dhapus oleh Kepala ruangan;
- Bahwa atas tindakan tersebut ada di audit internal tetapi saya tidak tahu karena saya dinas luar;
- Bahwa sebelum audit internal saya tidak tahu ada pasien yang meninggal dunia;
- Bahwa saya tahu korban salah suntik pasien Alfareza meninggal dunia dari kawan-kawan karena saya dinas luar ke Jakarta (dari Kabid);
- Bahwa saya tidak ada ikut audit internal yang ikut dokter Samson Sembiring;
- Bahwa yang menerbitkan SPO adalah direktur saya tidak ikut menerbitkan karena saya baru taggal 6 Januari 2018 diangkat sebagai Wadir Pelayanan RSUS Cut Nnyak Dhien Meulaboh;
- Bahwa alur pasien masuk melalui dokter IGD kemudian dibawa ke ruang yang dituju;
- Bahwa setelah pasien dibawa ke ruang bedah yang bertanggung jawab adalah dokter bedah sampai selesai;
- Bahwa dalam perawatan pasien yang melakukannya adalah perawat praktek, tindakan medis adalah dokter yang melakukannya;
- Bahwa Intruksi dokter dikerjakan oleh perawat benar tanggung jawab dokter, jika salah dokter juga yang bertaggung jawab;
- Bahwa apabila diminta obat A diberikan obat B yang bertaggung jawab adalah perawat;
- Bahwa dokter dan perawat punya kode etik dan dibawah saya ada lagi Kasi mutu dan keperawatan;
- Bahwa 1 (satu) KOP (Kartu obat pasien) untuk 1 (satu) orang pasien kalau sudah habis ditambah lagi lembarannya;
- Bahwa yang mengisi daftar obat dokter sesuai dengan SPO dan tidak boleh di isi oleh perawat;
- Bahwa sudah disosialisasi tentang KOP (Kartu obat pasien) dan sudah sering dilakukan kalau tidak ada konsultasi ke dokter umum dan dokter IGD;
- Bahwa pada waktu mengambil obat di Farmasi KOP (Kartu obat pasien) yang dibawa, waktu jam kerja perawat yang mengambil kalau diluar jam kerja perawat jaga yang mengambil obat dan tidak boleh keluarga pasien mengambil obat kalau terjadi hal ini beginilah yang terjadi;
- Bahwa Akreditasi RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh sekarang bintang 2 (dua) turun kelas tetapi tetap Akreditasi;
- Bahwa Saya mengetahui obat Atracurium yang menyebabkan meninggal dunia pasien Alfareza pada waktu di periksa di penyidik Kepolisian sebelumnya saya tidak mnegetatui karena saya dokter umum di ruang umum tidak ada dipakai obat Atracurium yang dipakai cuma di ruang operasi;
- Bahwa STR (Surat Tanda Registrasi) yaitu setatus bekerja harus ada itu, Sdri. Erwanty, Amd. Keb. punya STR (Surat Tanda Registrasi) kalau Sdri. Dersri Amelia, Amd. Kep tidak punya STR (Surat Tanda Registrasi) kalau ada STR (Surat Tanda Registrasi) / surat izin bekeja baru bisa bekerja di Rumah Sakit dan perawat bisa menyuntik dan memasang infus pasien kalau Sdri. Dersri Amelia, Amd. Kep tugasnya dibagian Administrasi, keuangan pasien pasti mereka mengetahui itu;
- Bahwa Saya tidak tahu Sdri. Desri Amelia, Amd. Kep. ada melakukan tindakan medis terhadap pasien Alfareza setelah itu baru tahu dari audit Kepala bidang Keperawatan;
- Bahwa Sebelumnya saya tidak tahu Sdri. Desri Amelia, Amd. Kep. sudah ditempatkan di ruang anak setelah kejadian / setelah di audit Sdri. Desri Amelia, Amd. Kep. sudah ada di ruang anak dan Kepala ruangan sudah dipindah;
- Bahwa hasil audit obat yang digunakan / dipakai untuk menyuntik pasien Alfareza yaitu obat Transamin;
- Bahwa hasil audit ada Saksi bagikan kepada Kepala ruangan;
- Bahwa penulisan / pengisian KOP (Kartu obat pasien) tidak di isi oleh dokter menyalahi SPO kalau ada delegasi tidak menyimpang;
- Bahwa Seorang perawat / para medis secara umum boleh menulis obat di KOP (Kartu obat pasien) dengan intruksi dokter;
- Bahwa hasil audit di KOP (Kartu obat pasien) ditambah obat tetapi saya tidak tahu siapa yang menambah obat;
- Bahwa pelayanan masyarakat baik pasien masuk sampai pasien keluar tanggung jawab Rumah Sakit;
- Bahwa sebelum kejadian ini yang bertanggung jawab terhadap Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh adalah direktur Rumah Sakit;
- Bahwa yang bertanggung jawab terhadap Para Terdakwa bekerja di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu rekrutmen;
- Bahwa Rekrutmen terhadap Para Terdakwa dilakukan sebelum saya menjadi Wakil direktur Pelayanan;
- Bahwa hasil rekrutmen kepegawaian yaitu yang punya STR (Surat Tanda Registrasi) diberikan kepada saya;
- Bahwa tindakan medis dan tindakan para medis sama tidak ada bedanya hanya sebutan saja yang berbeda;
- Bahwa Saya dapat informasi dari Kabid Keperawatan Sdri. Desri Amelia, Amd. Kep. membantu saja melakukan tindakan medis, menurut saya tidak dibenarkan karena tidak ada STR (Surat Tanda Registrasi);
- Bahwa pada waktu pertemuan audit obat yang disutik terhadap pasien Alfareza yaitu obat Transamin dan Para Terdakwa tidak ada pada saat pertemuan audit tersebut;
- Bahwa RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh punya tenaga Apoteker yaitu 10 (sepuluh) orang dan pada waktu itu ada 6 (enam) orang;
- Bahwa malam kejadian tersebut tidak ada Apoteker yang jaga yaitu Asisten Apoteker dan tidak dibenarkan Asisten yang menjaga Apoteker;
- Bahwa Iya hasil audit internal dijadikan hasil Rumah Sakit (Saksi memperlihatkan hasil audit internal tersebut kepada Majelis di depan persidangan);
- Bahwa yang menandatangani hasil audit internal adalah dokter Samson Sembiring sebagai penaggung jawab, Ketua Komite dokter Muhajir dan dokter Gunawan;
- Bahwa ketika Sdri. Desri Amelia, Amd, Kep. diperbantukan di ruang anak yang bertanggung jawab adalah Kepala ruangan dan tidak pernah diberitahukan kepada saya ternyata sudah ada di ruangan;
- Bahwa Saya tidak tahu tindakan penyuntikan dengan pasang infus siapa yang bertanggung jawab, berdasarkan SPO yang memberikan infus kepala bidang;
- Bahwa Akreditasi turun kelas karena di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Apoteker tidak cukup dan perawat kurang;
- Bahwa kalau pagi di ruang utama mengambil obat yaitu di depo IGD dan malam disitu juga mengambil obat;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa I (Erwanty, Amd. Keb) menyatakan ada yang tidak benar;
Yang tidak benar yaitu:
- Keberatan saya sebagai penanggung jawab Shif karena masih ada yang sama kedudukan dengan saya;
- Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa II (Desri Amelia, Amd. Kep) menyatakan ada yang tidak benar;
Yang tidak benar yaitu:
- Saya tidak tahu yang tidak punya STR (Surat Tanda Registrasi) tidak boleh mengambil tindakan medis;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan pula bukti surat, berupa:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Bahan Berbahaya dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab : 13718/NOF/2018 tanggal 19 November 2018 yang ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan dan Zulni Erma serta Delianan Naiborhu, S.Si., Apt. selaku pemeriksa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. SaksiProf. Dr. Urip Harahap, Apt,dibawah sumpah keterangan dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa kegunaan / manfaat dari obat cairan Ketorolax, Ranitidine, Cefotaxim dan Transamin yaitu :
Ketorolax adalah obat golongan anti nyeri digunakan untuk mengatasi nyeri pasca operasi.
Ranitidine adalah obat golongan Antagonis H2 dapat digunakan untuk pencegahan atau mengurangi peningkatan asam lambung.
Cefotaxim adalah obat golongan antibiotik yang dapat digunakan untuk mengobati infeksi.
Transamin adalah obat golongan anti Fibrinolitik dapat digunakan untuk mencegah atau menghentikan perdarahan.
- Bahwa Obat tersebut diatas diberikan kepada pasien yaitu:
Ketorolax diberikan untuk mengatasi nyeri sedang sampai berat atau pasca operasi.
Ranitidine diberikan untuk mengurangi peningkatan asam lambung.
Cefotaxim diberikan untuk mengatasi infeksi.
Trannsamin diberikan untuk mencegah atau menghentikan perdarahan.
- Bahwa Cara memberikan ke empat obat cairan tersebut diatas yaitu cara diinjeksikan (disuntikkan) secara intravena (langsung ke pembuluh darah vena), serta ahli juga menjelaskan bahwa Yang dimaksud dengan obat Anestesi adalah obat yang digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri dan menghilangkan kesadaran. Dan Anestesi di bagi menjadi tiga jenis yaitu :
Anestesi lokal yaitu untuk menghilangkan nyeri dan kesadaran hanya pada bagian tubuh tertentu contohnya Lidokain untuk operasi gigi.
Anestesi Regional yaitu untuk menghilangkan nyeri dan kesadaran pada area tubuh yang lebih luas dari lokal contohnya anastesi epidural yang digunakan pada saat operasi Caesar.
Anestesi umum yaitu menghilangkan nyeri dan menghilangkan kesadaran secara total contohnya Siklopropan.
- Bahwa Obat cairan Atracurium Besylate tidak termasuk obat Anastesi / obat bius akan tetapi obat Atracurium Besylate obat golongan muscle relaxant (perelaksasi otot / pelemas otot), serta ahli juga menjelaskan bahwa Atracurium Besylate umumnya diberikan sebagai obat tambahan terhadap obat anestesi umum dengan tujuan untuk merelaksasikan otot / melemaskan otot selama operasi;
- Bahwa Obat cairan Atracurium Besylate diberikan secara injeksi bolus intravena (suntikkan langsung ke pembuluh darah vena), serta ahli juga menjelaskan bahwa Efek samping dari obat cairan Atracurium Besylate adalah :
Gatal – gatal.
Muka kemerahan.
Peningkatan denyut jantung (takikardia).
Kejang otot pada saluran pernafasan (bronkospasme).
- Bahwa Efek samping ini tergantung pada dosis dan respon individual pada pasien, serta ahli juga menjelaskan bahwa Secara umum obat ini diberikan sebagai obat tambahan terhadap obat anestesi umumdengan tujuan untuk merelaksasikan otot / melemaskan otot, salah satunya pada pasien yang akan menjalani operasi.
- Bahwa adapun dampak yang ditimbulkan dari pemberian obat Atracurium dihubungkan dengan kasuistis korban Alfa Reza tersebut yaitu terjadinya over dosis obat Atracurium karena terjadinya kesalahan pengambilan obat yang mana dosis yang diberikan adalah dosis obat transamin, sehingga mengakibatkan kejang pernafasan, serta ahli juga menjelaskan bahwa pemberian obat Atracurium tersebut digunakan sebelum dan saat operasi pasien saja.
- Bahwa benar, mekanisme atau prosedur pemberian injeksi obat Atracurium tersebut harus disertai alat bantu pernafasan / oksigen, serta ahli juga menjelaskan bahwa benar, apabila kejang otot pada saluran pernafasan tidak teratasi maka dapat mengakibatkan kematian.
- Bahwa adapun mekanisme obat Atracurium tersebut bekerja di dalam tubuh manusia, sehingga bisa menyebabkan turunnya fungsi kesadaran bahkan dapat menyebabkan peningkatan denyut jantung, kejang otot pada saluran pernafasan yaitu berawal dari terjadinya over dosis sehingga terjadinya kejang otot pernafasan dan dengan demikinan akan kekurangan oksigen dan hilangnya kesadaran, serta ahli juga menjelaskan bahwa adapun cara mengukur / rumus pemberian dosisi obat Atracurium pada pasien yaitu 0,4 s/d 0,5 mg / kilogram berat badan;
- Bahwa benar, apabila pemberian obat Atracurium oleh perawat tanpa sepengetahuan dokter dan tanpa didukung oleh alat – alat medis berupa oksigen berpotensi menyebabkan kematian, serta ahli juga menjelaskan bahwa untuk menentukan persentase / kemungkinan meninggalnya seseorang akibat obat atracurium harus dilakukan studi terlebih dahulu;
2. SaksiDr. Mohd Din, S.H., M.H. Bin M. Samin,dibawah sumpah keterangan dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa sesuai Pasal 359 KUHPidana “barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”. Dalam hal ini tentu yang harus dijelaskan adalah mengenai unsure karena salahnya yang di dalam hukum pidana sering disebut kealpaan atau kelalaian.Ada yang berpendapat bahwa kealpaan pada dasarnya adalah kekurang hati-hatian atau lalai, kurang waspada, semberono, teledor, kurang menggunakan ingatan, khilaf. Dalam hali ini sekiranya yang bersangkutan hati-hati, waspada, tertib atau ingat, kejadian itu tidak akan terjadi atau dapat dicegah atau dihindari. Didalam ilmu hukum kedokteran, terdapat rumusan tentang kelalaian yang sudah berlaku universal, yaitu : Kelalaian itu ketidaktelitian yang wajar, tidak melakukan apa yang seorang lain dengan ketelitian serta kehati-hatian akan melakukannya dengan wajar, atau melakukan apa yang seorang lain dengan ketelitian yang wajar justru tidak melakukannya. Jadi dengan demikian, menurut kronologis tadi menurut hemat ahli telah terjadi hal yang demikian itu atau kealpaan itu;
- Bahwa Seperti yang ahli sebutkan tadi telah terjadi hal-hal yang semestinya dilakukan akan tetapi tidak dilakukan, yaitu tidak hati-hati, setidaknya bagi Terdakwa ERWANTY, Amd. Keb Binti M. YATIM, seandainya dia tidak ceroboh didalam melakukan tindakan, atau seandainya dia mengikuti prosedur yang dutentukan, maka akibat kematian itu kemungkinan tidak akan terjadi. Sedangkan untuk Terdakwa DESRI AMELIA ZULKIFLI, Amd.Kep Binti ZULKIFLI harus diteliti lebih lanjut, karena di dalam hukum pidana kejadian seperti ini, yaitu terjadinya suatu dugaan tindak pidana yang melibatkan beberapa orang dikenal dengan istilah penyertaan (deelneming).Dalam penyertaan ini ada beberapa kategori pelaku yaitu yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang membantu melakukan.Jadi dalam kasus ini harus dilihat bagaimana hubungan kerja antara Terdakwa ERWANTY dengan TerdakwaDESRI, yang ahli tidak tau bagaimana struktur dan pertanggung jawaban disitu, siapa yang paling bertanggung jawab diruangan atau pada saat itu. Dapat saja terjadi dalam hali ini Terdakwa ERWANTY sebagai menyuruh melakukan, kalau menyuruh melakukan maka yang disuruh yaitu Terdakwa DESRI tidak dapat dimintai pertanggung jawaban, dia sebagai manus ministra;
- Bahwa Ya, ahli awali dari bahwa kelalaian sering disebut sebagai Kealpaan (culpa). Kealpaan adalah salah satu bentuk dari kesalahan di dalam Hukum pidana, bentuk kesalahan laiannya adalah kesengajaan.Kesalahan dalam bentuk Kealpaan adalah bentuk yang lebih rendah derajatnya dari pada kesalahan dalam bentuk kesengajaan. Adapun pengertian dari “culpa” ada dalam Memory van Toelichthing (MvT) sewaktu Menteri Kehakiman Belanda mengajukan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana, dimana dalam pengajuan Rancangan itu terdapat penjelasan mengenai apa yang dimaksud denga “kelalaian” adalah :
Kekurangan pemikiran yang diperlukan.
Kekurangan pengetahuan/pengertian yang diperlukan.
Kekurangan dalam kebijaksanaan yang disadari.
- Bahwa selanjutnya di dalam hukum pidana dikenal juga pembagian Kealpaan, yaitu kealpaan yang berat (culpa lata) dan kealpaan yang ringan (culp levis). Pada prinsipnya Kealpaan itu bukanlah suatu pelanggaran hukum atau kejahatan, apabila kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera kepada orang lain dan orang itu dapat menerimanya. Ini berdasar perinsip hukum “de minimus non curat lex” yang berarti hukum tidak mencampuri hal-hal yang dianggap sepele.Namun jika kelalaian itu mengakibatkan kerugian materi, mencelakakan bahkan merenggut nyawa orang lain, maka ini diklasifikasikan sebagai kelalaian berat (culpa lata), serius dan kriminil. Berdasarkan hal tersebut maka menurut hemat ahli kelalaian berat itu maknanya sama dengan kelalaian, yaitu sedperti yang ahli uraikan pada waktu memberikan keterangan dulu bahwa Di dalam ilmu hukum kedokteran, terdapat rumusan tentang kelalaian yang sudah berlaku universal, yaitu: Kelalaian itu ketidaktelitian yang wajar, tidak melakukan apa yang seorang lain dengan ketelitian serta kehati-hatian akan melakukannya dengan wajar, atau melakukan apa yang seorang lain dengan ketelitian yang wajar justru tidak melakukannya. Dan yang ingin ahli kemukakan lagi adalah makna kelalaian berat di sini menunjukkan bahwa derajat perbuatan tersebut di bawah kesengajaan;
3. SaksiAzizah Vonna, M. Pharm. Sci. Apt Binti Alm. M. Amin,dibawah sumpah keterangan dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa kegunaan / manfaat dari obat cairan Ketorolax, Ranitidine, Cefotaxim dan Transamin yaitu :
Ketorolax adalah obat golongan anti nyeri digunakan untuk mengatasi nyeri pasca operasi;
Ranitidine adalah obat golongan Antagonis H2 dapat digunakan untuk pencegahan atau mengurangi peningkatan asam lambung;
Cefotaxim adalah obat golongan antibiotik yang dapat digunakan untuk mengobati infeksi;
Transamin adalah obat golongan anti Fibrinolitik dapat digunakan untuk mencegah atau menghentikan perdarahan;
- Serta ahli juga menjelaskan bahwa :
Ketorolax diberikan untuk mengatasi nyeri sedang sampai berat atau pasca operasi;
Ranitidine diberikan untuk mengurangi peningkatan asam lambung.
Cefotaxim diberikan untuk mengatasi infeksi;
Trannsamin diberikan untuk mencegah atau menghentikan pendarahan;
- Bahwa Cara memberikan ke empat obat cairan tersebut diatas yaitu cara diinjeksikan (disuntikkan) secara intravena (langsung ke pembuluh darah vena), serta ahli juga menjelaskan bahwa Yang dimaksud dengan obat Anestesi adalah obat yang digunakan untuk menghilangkan kesadaran dan anestesi di bagi menjadi tiga jenis yaitu :
Anestesi lokal yaitu untuk menghilangkan nyeri dan kesadaran hanya pada bagian tubuh tertentu contohnya Lidokain untuk operasi gigi;
Anestesi Regional yaitu untuk menghilangkan nyeri dan kesadaran pada area tubuh yang lebih luas dari lokal contohnya anastesi epidural yang digunakan pada saat operasi Caesar;
Anestesi umum yaitu menghilangkan nyeri dan menghilangkan kesadaran secara total contohnya Siklopropan;
- Bahwa Obat cairan Atracurium Besylate tidak termasuk obat Anastesi / obat bius akan tetapi obat Atracurium Besylate obat golongan muscle relaxant (perelaksasi otot / pelemas otot), serta ahli juga menjelaskan bahwa Atracurium Besylate umumnya diberikan sebagai obat tambahan terhadap obat anestesi umum dengan tujuan untuk merelaksasikan otot / melemaskan otot selama operasi;
- Bahwa Obat cairan Atracurium Besylate diberikan secara injeksi bolus intravena (suntikkan langsung ke pembuluh darah vena), serta ahli juga menjelaskan bahwa Efek samping dari obat cairan Atracurium Besylate adalah :
Gatal – gatal.
Muka kemerahan.
Penurunan tekanan darah (hipotensi).
Penurunan denyut jantung (brakikardia.
Kejang otot pada saluran pernafasan (bronkospasme).
- Bahwa Efek samping ini tergantung pada dosis dan respon individual pada pasien, serta ahli juga menjelaskan bahwa Secara umum obat ini diberikan sebagai obat tambahan terhadap obat anestesi umum dengan tujuan untuk merelaksasikan otot / melemaskan otot, salah satunya pada pasien yang akan menjalani operasi;
- Bahwa Secara umum obat ini diberikan sebagai obat tambahan terhadap obat anestesi umum dengan tujuan untuk merelaksasikan otot / melemaskan otot, salah satunya pada pasien yang akan menjalani operasi, serta ahli juga menjelaskan bahwa Adapun dampak yang ditimbulkan dari pemberian obat Atracurium dihubungkan dengan kasuistis korban Alfa Reza tersebut yaitu Atracurium yang diberikan diruang rawat tanpa ada alat bantu pernafasan, baik dalam dosis terapi maupun tidak, dapat beresiko menyebabkan relaksasi otot pernafasan dan bronkospasme. Apabila keadaan tersebut tidak tertangani segera, maka pasien beresiko gagal nafas;
- Bahwa Pemberian obat Atracurium tersebut digunakan sebelum dan saat operasi pasien saja, serta ahli juga menjelaskan bahwa Benar, mekanisme atau prosedur pemberian injeksi obat Atracurium tersebut harus disertai alat bantu pernafasan / oksigen;
- Bahwa Benar, apabila kejang otot pada saluran pernafasan tidak teratasi maka dapat mengakibatkan kematian, serta ahli juga menjelaskan bahwa Adapun mekanisme obat Atracurium tersebut bekerja di dalam tubuh manusia, sehingga bisa menyebabkan melemaskan otot rangka, penurunan tekanan darah, penurunan denyut jantung serta kejang otot pada saluran pernafasan yaitu berawal dari obatnya akan mengganti kedudukan senyawa alami tubuh (asetilkolin) sehingga tidak terjadi kontraksi otot, dan dissat yang sama ibat ini juga bisa merangsang pelepasan senyawa kimia yang namanya histamine, dan histamine inilah yang membuat terjadinya penurunan tekanan darah, penurunan denyut jantung, kemudian obat ini juga bisa menghambat kerja otot polos saluran pernafasan yang mengakibatkan efek bronkospasme (kejang otot pernafasan);
- Bahwa Adapun cara mengukur / rumus pemberian dosisi obat Atracurium pada pasien yaitu 0,4 s/d 0,5 mg / kilogram berat, serta ahli juga menjelaskan bahwa Benar, apabila pemberian obat Atracurium oleh perawat tanpa sepengetahuan dokter dan tanpa didukung oleh alat – alat medis berupa oksigen berpotensi menyebabkan kematian.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I ERWANTY, Amd.Keb. Binti M YATIM
- Bahwa terdakwa diangkat menjadi Honorer di RSUDCut Nyak Dhien Meulabohyaitu sejak tahun 2012 berdasarkan Nota Dinas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor 800/1533/2018 tanggal 11 April 2018 dan yang mengangkat terdakwa Direktur RSUDCut Nyak Dhien Meulaboh serta jabatan terdakwa Perawat Staf Ruang Anak;
- Bahwa Terdakwa melaksankan piket jaga malam pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 di RSUS Cut Nyak Dhien Meulaboh, sesuai dengan jadwal piket yaitu :
Terdakwa sendiri;
FITRI FIRDAUSI, Amd. Kep;
HERLI YANI, Amd. Kep ;
Terdakwa DESRI AMELIA ZULKIFLI, Amd. Kep.
- Bahwa korban mulai dirawat diruang anak pada hari jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 18.07 Wib dan sebabnya pasien ALFA REZA dirawat diruang anak karena telah dilakukan operasi tertusuk kayu di paha sebelah kiri, serta terdakwa juga menjelaskan bahwa Terdakwa mengetahui bahwa pasien ALFA REZA mulai dirawat diruang anak yaitu sejak hari jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 18.00 Wib, dan sebabnya pasien ALFA REZA dirawat diruang anak karena telah dilakukan operasi tertusuk kayu di paha sebelah kiri yaitu dari laporan petugas piket lama yang masing – masing bernama Sdri. SRIWAHYUNI, Sdri. VERA MEROJA, Sdri. MERI;
- Bahwa kondisi korban pada saat serah terima petugas piket tersebut dalam keadaan baik dan dan masih lemas karena baru selesai di operasi, serta terdakwa juga menjelaskan bahwa Tindakan medis yang dilakukan petugas ruang anak kepada korban setelah melakukan operasi tersebut yaitu melakukan injeksi (menyuktikan obat) sesuai intruksi dokter kepada pasien tersebut;
- Bahwa Terdakwa yang menulis dan meresepkan obat – obat di KOP (kartu obat pasien) untuk pasien ALFA REZA tersebut yaitu Terdakwa DESRI AMELIA atas dasar suruhan terdakwa;
- Bahwa pada mulanya terdakwa DESRI AMELIA mengatakan kepada terdakwa ”kak obat transamin yang akan diberikan kepada pasien ALFA REZA tidak ada di box” kemudian terdakwa menjawab “kalau memang obat tidak ada dibox, ya resepkan lah” selanjutnya Terdakwa DESRI AMELIA menanyakan kepada terdakwa sambil memperlihatkan (KOP) dan menunjuk kolom ATRACURIUM ”kak ini obatnya ya” kemudian terdakwa mengatakan dan berasumsi bahwa obat atracurium adalah obat yang sama dengan obat transamin yang dimaksud, kemudian terdakwa menjawab “iya itu obatnya” kemudian terdakwa DESRI AMELIA menuliskan angka tiga romawi pada kolom permintaan jumlah obat atracurium dan menyuruh saksi SUARDI yang merupakan ayah korban ALFA REZA untuk mengambil obat yang dimaksud ke depo farmasi dengan membawa Kartu Obat Pasien;
- Bahwa setelah saksi SUARDI datang kembali dengan membawa obat terdakwa langsung mematahkan ujung botol ampul yang bertuliskan atracurium dan menarik obat atracurium dari dalam ampul kedalam spet untuk dipersiapkan jika waktu pemberian obat untuk pasien ALFA REZA telah tiba, kemudian saat waktu pemberian obat telah tiba, terdakwa menyuruh terdakwa DESRI AMELIA untuk melakukan tindakan medis berupa injeksi kepada pasien ALFA REZA;
- Bahwa pada saat terdakwa DESRI AMELIA sedang melakukan tindakan injeksi kepada pasien ALFA REZA terdakwa merasa ada yang janggal terhadap kemasan obat transamin, kemudian terdakwa mengatakan kepada Saksi HERLI YANI, Amd. Kep “dek sekarang kemasan transamin berubah ya” kemudian pada pukul 00.05 Wib terdakwa dipanggil oleh Terdakwa DESRI AMELIA dan mengatakan “kak tolong liat pasiennya karena kondisi pasien makin melemah” selanjutnya terdakwa pergi dan melihat kondisi Pasien ALFA REZA dan terdakwa mengecek nadinya melemah, pernapasan juga sudah mulai lemah, selanjutnya terdakwa memanggil dokter IGD sambil mendatangi depo farmasi untuk meminta obat transamin guna memastikan kemasan transamin seperti apa tanpa membawa Kartu Obat Pasien, kemudian sesampainya terdakwa di depo Farmasi IGD RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh terdakwa meminta obat transamin kepada petugas piket depo farmasi yaitu saksi SUCI dan saksi NYONA, kemudian Saksi NYONA menanyakan kepada terdakwa “kak KOP nya mana” kemudian terdakwa menjawab “KOP belum kakak bawa, karena ini darurat dek” selanjutnya Saksi NYONA memberikan obat transamin kepada terdakwa, selanjunya dokter IGD Saksi dr. THAHRINA datang dan melihat kondisi pasien, kemudian terdakwa mengambil states (dokumen pasien), selanjutnya terdakwa melihat keluarga pasien sudah mengamuk karena pasien ALFA REZA dinyatakan meninggal dunia;
- Bahwa 1 (satu) botol obat Atracurium 10 Mg (mili gram) keadaan kosong dan kepala botol tersebut sudah dipecahkan yaitu obat yang di injeksikan kepada korban pada malam tersebut;
- Bahwa 1 (satu) lembar KOP atas namapasien ALFA REZA.
Terdakwa II DESRI AMELIA ZULKIFLI, Amd.Kep Binti ZULKIFLI
- Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Pegawai Kontrak di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu sejak tanggal 12 April 2018 sesuai dengan Nota Dinas Nomor : 800 / 1533 / 2018, tanggal 11 April 2018 yang ditanda tangani oleh Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, adapun yang mengangkat terdakwa yaitu Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, dan adapun jabatan terdakwa hingga saat ini yaitu sebagai Staf ADM Ruang Anak, dan sekitar 1 (satu) minggu dari pengangkatan terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa ditugaskan sebagai petugas piket diruangan anak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
- Bahwa Adapun petugas / pegawai yang melaksanakan tugas / piket di ruangan anak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh pada hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 tepatnya pukul 23.55 Wib yaitu terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa ERWANTY, Amd. Keb Binti M. YATIM, Saksi FITRI dan Saksi HERLIANI sesuai jadwal piket yang telah dikeluarkan;
- Bahwa pasien ALFA REZA mulai dirawat diruangan anak yaitu sejak hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 18.07 Wib, dan adapun sebabnya Korban dirawat diruangan anak karena sebelumnya Korban telah dilakukan operasi tertusuk kayu dipaha sebelah kirinya, serta terdakwa juga menjelaskan bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Korban mulai dirawat diruangan anak yaitu sejak hari Jum’at tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 18.07 Wib, dan adapun sebabnya Korban dirawat diruangan anak karena sebelumnya Korban telah dilakukan operasi tertusuk kayu dipaha sebelah kirinya yaitu dari laporan petugas piket lama yang masing-masing bernama Sdri. VIKA, Sdri. SRI WAHYUNI, Sdri. MERY ALAM dan Sdri. OJA;
- Bahwa Kondisi Korban pada saat serah terima piket tersebut yaitu sedang tertidur, dan pada saat itu terdakwa sempat membangunkannya, dan kemudian Korban terbangun dan Korban sempat memperlihatkan luka / bekas operasinya kepada terdakwa, serta adapun laporan dari petugas piket lama kepada terdakwa bahwa Korban dalam keadaan baik;
- Bahwa sekira pukul 21.00 Wib di Ruangan Anak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh tepatnya setelah selesai serah terima piket dengan petugas piket jaga lama, terdakwa melihat dan mengecek rekam medis Korban, dan pada saat itu terdakwa melihat di buku injeksi tertulis bahwa nama-nama obat yang harus diberikan / diinjeksikan kepada Korban yaitu obat cefotaxim, ketorolac, ranitidine dan transamin, kemudian terdakwa mengecek box obat, dan pada saat itu terdakwa melihat hanya ada obat cefotaxim, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Terdakwa ERWANTY “kak dibuku injeksi ditulis Alfa Reza harus diinjeksikan obat cefotaxim, ketorolac, ranitidine dan transamin, tapi di box obat cuman ada obat cefotaxim, gimana ni kak?”, kemudian Terdakwa ERWANTY menjawab “ya, sudah resepkan aja dek”, kemudian terdakwa mengambil Kartu Obat Pasien (KOP) atas nama ALFA REZA, selanjutnya terdakwa menulis III diintruksi obat Ranitidine dikolom kedua tanggal permintaan / penerimaan pada KOP Korban, kemudian menulis III diintruksi obat Ketorolac dikolom kedua tanggal permintaan / penerimaan pada KOP Korban, akan tetapi pada saat terdakwa mencari, instruksi nama obat transamin di KOP Korban tidak ada, dan menurut terdakwa yang ada kemiripan nama obat transamin adalah obat yang bertuliskan atracurium pada kolom terakhir karena menurut terdakwa ada huruf “T” dan berbunyi mirip yaitu “TRA”, sehingga terdakwa bertanya kembali kepada Terdakwa ERWANTY sekaligus memperlihatkan dan menunjukan nama obat atracurium di KOP Korban dengan mengatakan “kak, ini obat transamin”, dan Terdakwa ERWANTY menjawab sekaligus melihat KOP yang terdakwa perlihatkan dengan mengatakan kepada terdakwa “iya dek” dimana terdakwa ERWANTY saat itu berasumsi bahwa obat atracurium itu merupakan nama lain dari obat transamin, sehingga pada saat itu terdakwa menulis III diintruksi obat atracurium dikolom kedua tanggal permintaan / penerimaan pada KOP Korban, selanjutnya terdakwa memastikan kembali kepada Terdakwa ERWANTY dengan mengatakan kepada Terdakwa ERWANTY sekaligus memperlihatkan dan menunjukan nama obat atracurium di KOP Korban dengan mengatakan “kak, betul ini obatnya” dan Terdakwa ERWANTY menjawab sekaligus melihat kembali KOP yang terdakwa perlihatkan dengan mengatakan kepada terdakwa “iya dek resepkan 3 (tiga)”;
- Bahwa kemudian pada saat terdakwa mau mencari keluarga korban, tiba-tiba seorang laki-laki yang pada saat itu terdakwa beranggapan adalah orang tua / ayah dari korban, masuk ke dalam ruang anak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, sehingga pada saat itu terdakwa langsung memanggil seorang laki-laki tersebut dengan mengatakan kepadanya “bapak, ayahnya Alfa Reza ?” dan seorang laki-laki tersebut menjawab “iya”, kemudian terdakwa mengatakan kepadanya sekaligus menyerahkan KOP Korban kepada ayah Korban tersebut dengan mengatakan “tolong ambil obat ya ke apotek IGD”, dan ayah Korban menjawab “boleh”, kemudian ayah Korban keluar dari ruangan anak. Dan tidak lama kemudian sekitar 10 menit, ayah Korban datang kembali ke ruangan anak dan langsung menyerahkan obat dan KOP Korban kepada Terdakwa ERWANTY, selanjutnya ayah Korban pergi menuju ruangan Korban;
- Bahwa alasan terdakwa menyuruh keluarga korban / pasien Korban untuk mengambil obat ke Depo Farmasi dengan membawa KOP pasien Korban tersebut, sedangkan dengan SPO rumah sakit mengatur bahwa yang mengambil obat ke Depo Farmasi dengan membawa KOP pasien adalah seorang perawat karena pada saat tersebut terdakwa sedang sibuk mengurus pasien lain sehingga pada saat itu terdakwa meminta tolong kepada keluarga pasien tersebut;
- Bahwapada pukul 23.55 WIB terdakwa ERWANTY menyuruh terdakwa untuk melakukan Injeksi obat Atracurium yang diasumsikan sebagai obat Transamin sebanyak 250 Mg;
- Bahwa setelah dilakukan Injeksi obat Atracurium yang diasumsikan sebagai obat Transamin sebanyak 250 Mg kedalam tubuh korban ALFA REZA, kemudian korban sempat mengatakan mengantuk dan terdakwa mengatakan kepada korban, “kalau mengantuk tidur saja dek”;
- Bahwa kemudian selang beberapa menit kondisi pasien ALFA REZA melemah dan setelah diperiksa oleh dokter jaga IGD pasien ALFA REZA dinyatakan meninggal dunia;
- Bahwa 1 (satu) botol obat Atracurium 10 Mg (mili gram) keadaan kosong dan kepala botol tersebut sudah dipecahkan yaitu obat yang di injeksikan kepada korban pada malam tersebut;
- Bahwa 1 (satu) lembar KOP atas nama pasien ALFA REZA;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dr.dr Beni Satria,S.Ked,M.Kes,.S.H.,M.HKes. dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa mal eficence merupakan bagian dari 6 jenis kelalaian artinya, yaitu seseorang yang melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum dan melakukan perbuatan yang tidak patut, contohnya yaitu aborsi.
- Bahwa kemudian mis eficence yaitu melakukan tindakan secara tidak benar dalam arti seperti yang seharusnya dioperasi kaki kanan namun dilakukan operasi pada kaki kiri, ini merupakan salah satu contoh kelalaian yang masuk dalam kategori mis eficence;
- Bahwa selanjutnya Non eficence yaitu tindakan yang sebenarnya ada kewajiban untuk melakukan. Contohnya merujuk pasien yang sudah gawat namun tidak di rujuk kemudian pasien meninggal. Kelalaian seperti ini masuk kedalam kategori nonfecence;
- Bahwa kemudian Malpraktek merupakan suatu kelalaian atau ketidak hati-hatian dalam menjalankan kewajibannya. Contohnya ada obat A yang harusnya disuntik kepada pasien A tetapi disuntikkan kepada pasien B;
- Bahwa Selanjutnya mal treatment, yaitu melakukan suatu cara secara sembarangan. Contohnya adalah kurang terampil karena ketidaktahuan seorang tenaga medis dengan melakukan operasi secara salah. Contohnya operasi melahirkan yang harusnya dilakukan dari depan tetapi dilakukan dari samping;
- Bahwa Selanjutnya Priminal Negregen yaitu sikap acuh tak acuh dengan sengaja atau sikap tidak perduli dengan keselamatan pasien sementara tenaga medis tau bahwa tindakannya bisa menyebabkan pasien cedera.contohnya adalah melakukan tindakan medis dengan cara coba-coba;
- Bahwa selanjutnya menurut Pasal 84 UU 36 Tahun 2014, kelalaian ringan yaitu kelalaian yang bersifat ringan (culva levis) apabila seseorang tidak melakukan apa yang semestinya dia lakukan terhadap pasien yang akan menyebabkan orang lain yang wajar tidak akan dilakukan dalam situasi yang sama meliputi keadaan. Misalnya Dokter bedah lalai dalam mengkonsul pasiennya, jadi si dokter sudah tau pasien menderita diabetes kemudian pasien tidak melakukan konsul ke dokter yang paham tentang diabetes kemudian dilakukan tindakan operasi kemudian terjadi permasalahan;
- Bahwa selanjutnya Kelalaian berat yaitu kelalaian yang bersifat apabila seseorang dengan sadar dan dengan sengaja tidak melakukan sesuatu yang sepatutnya dilakukan atau melakukan sesuatu yang sepatutnya tidak dilakukan. Contohnya pasien gawat darurat tidak dilayani dengan alasan belum membayar uang muka;
- Bahwa sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2014 tentang kesehatan menjelaskan bahwa tenaga kesehatan terdiri dari dokter namun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 Tahun 2015 tenaga medis didalam UU No. 36 Tahun 2014 itu sudah dicabut oleh putusan MK tesebut sehingga sehingga dokter dan dokter gigi tidak lagi masuk ke dalam klasifikasi tenaga medis;
- Bahwa Kemudian saksi menjelaskan yang masuk ke dalam kategori tenaga medis / tenaga kesehatan yaitu tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, apoteker/tenaga teknis kefarmasian, sarjana kesehatan masyarakat, fisioterapis;
- Bahwa saksi menjelaskan bahwa antara dokter, perawat dan bidan berbeda. Ketiga-tiganya itu sudah diatur oleh undang-undang khusus. Sehingga kewenangan ketiganya berbeda;
- Bahwa ahli menjelaskan terkait pertanggungjawaban di rumah sakit khususnya terdapat di dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit yaitu rumah sakit bertanggungjawab terhadap semua kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Artinya bahwa semua kelalaian yang terjadi di rumah sakit yang dilakukan oleh tenaga medis / tenaga kesehatan maka yang bertanggungjawab yaitu rumah sakit jika semua SPO yang ditetapkan oleh rumah sakit sudah dilaksanakan dan disosialisasikan, namun menurut pendapat ahli jika SPO rumah sakit sudah disosialisasikan namun tidak dilaksanakan maka tanggung jawab menjadi tanggungjawab personal tenaga medis, bukan tanggung jawab rumah sakit;
- Bahwa ahli menjelaskan suatu tindakan yang dianggap lalai apabila terpenuhi 4 (empat) unsur yaitu, tindakan yang dilakukan bertentangan dengan hukum, akibat tersebut dapat dibayangkan sebelumnya, akibat tersebut dapat dicegah atau dihindari, timbulnya akibat itu dapat dipersalahkan kepada tenaga medis. Sehingga ahli menyimpulkan bahwa suatu peristiwa yang tidak mengandung ke 4 (empat) peristiwa tersebut, bukanlah suatu kesalahan/kelalaian;
- Bahwa ahli menjelaskan di dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sendiri menjelaskan apabila setiap terjadi permasalahan harus diselesaikan secara mediasi di tahap awal, kemudian apabila tidak tercapai perdamaian saat mediasi maka, pasien berhak menuntut sesuai dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit Jo. Pasal 2 Ayat (1) Permenkes Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pasien dan Kewajiban Rumah Sakit;
- Bahwa ahli menjelaskan bentuk pertanggungjawaban pidana rumah sakit / strict liability rumah sakit yaitu rumah sakit harus melakukan screening dalam penerimaan pegawai rumah sakit sehingga apabila rumah sakit memperkerjakan seseorang yang bukan dibidangnya merupakan kesalahan rumah sakit;
- Bahwa ahli menjelaskan yang berhak melakukan tindakan medis yaitu dokter, namun perawat dapat melakukan tindakan medis apabila sudah diberikan pelimpahan wewenang;
- Bahwa ahli menjelaskan yang boleh diberikan pelimpahan wewenang yaitu seseorang yang memiliki kompetensi, dengan didasari oleh kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP);
- Bahwa ahli menjelaskan apabila rumah sakit memperkerjakan seseorang yang tidak memiliki kompetensi/izin dengan dasar SIP dan STR dan terjadi kelalaian/kesalahan terhadap rumah sakit maka yang bertanggungjawab adalah rumah sakit;
- Bahwa ahli menjelaskan apabila seorang tenaga medis dalam hal ini perawat/bidan yang sudah didelegasikan kewenangan oleh dokter mendelegasikan kembali kepada perawat lainnya itu dibenarkan sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan;
- Bahwa ahli menjelaskan pengguguran tanggung jawab dokter terkait dengan pelanggaran standart, tenaga kesehatan dalam hal ini dokter, bidan, perawat, apoteker berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan tindakan medis sesuai dengan Standart Nasional Praktek Kedokteran. Namun apabila seorang tenaga medis dalam melakukan tindakan medis melampaui atau melewati batas standart operasional dan standart operasional tersebut sudah disosialisasikan, maka itu yang dapat dijadikan tanggung jawab personal;
- Bahwa ahli menjelaskan bahwa yang berhak untuk menyimpan, memberikan, meracik, mendistribusikan merupakan kewenangan apoteker atau tenaga kefarmasian lain/asisten apoteker sesuai dengan Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
- Bahwa ahli menjelaskan terkait penyalahan penggunaan suatu obat di Pasal 21 Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian bahwa alat kesehatan dan obat harus diserahkan berdasarkan resep dokter kepada apoteker. Sehingga apabila ada permintaan obat dan ditebus oleh asisten apoteker tanpa pelimpahan/pendelegasian wewenang maka ini merupakan suatu perbuatan melanggar hukum dan apabila dalam proses penyerahterimaan di Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dijelaskan bahwa dalam menyerahkan suatu obat apoteker bertanggungjawab untuk memberi penjelasan, edukasi, dan meyakini bahwa pasien itu sesuai dengan resep dan kemudian dijelaskan semua indikasi, efek samping dan cara penggunaan terkait obat yang akan digunakan pasien, itu merupakan kewenangan dan tugas apoteker;
- Bahwa ahli menjelaskan apabila seorang apoteker salah dalam memberikan obat dan mengetahui maka apoteker bertanggung jawab dalam melakukan kesalahan tersebut, sebab kewajiban seorang apoteker memastikan dan meyakini obat yang diberikan itu merupakan obat yang sesuai dengan permintaan pasien;
- Bahwa ahli menjelaskan bahwa apabila dokter salah meresepkan obat namun apoteker benar membaca resep sesuai dengan apa yang diresepkan maka dokter bertanggungjawab dalam hal kesalahan seperti ini. kemudian apabila dokter salah dalam meresepkan suatu obat dan apoteker juga salah dalam membaca resep dari dokter dan diberikan ke perawat/suster untuk disuntikkan kepada pasien maka tetap yang bertanggugjawab adalah dokter, dikarenakan sejak awal sudah terdapat kesalahan;
- Bahwa selanjutnya apabila obat yang diresepkan dokter sudah benar kemudian apoteker memberikan obat sesuai dengan resep yang diberikan dokter, tetapi kemudian perawat yang menyuntikkan obat yang lain dari yang diresepkan dokter maka yang bertanggungjawab adalah perawat yang melakukan penyuntikkan/tindakan medis tersebut.
- Bahwa ahli menjelaskan bahwa perbedaan antara undang-undang rumah sakit dan undang-undang kesehatan yaitu undang undang rumah sakit mengatur fasilitas pelayanan kesehatan sedangkan undang undang tenaga kesehatan mengatur tentang sumber daya manusia (SDM) nya tentang apa yang harus dilakukan tenaga kesehatan dan apa yang tidak dapat dilakukan tenaga medis;
- Bahwa ahli menjelaskan di dalam undang-undang tenaga kesehatan ada mengatur sanksi pidana tepatnya diatur dalam Pasal 84 Ayat (1) dan (2) Undang-undang 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
- Bahwa ahli menjelaskan yang diatur di dalam Pasal 84 Ayat (1) dan (2) Undang-undang 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yaitu terkait tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang menyebabkan pasien luka berat. Kemudian subjek hukum yang dimaksud di dalam Pasal ini adalah Perawat, Bidan, Apoteker, tenaga kesehatan masyarakat lain;
- Bahwa ahli menjelaskan actor reus nya adalah kesahalan yang seseorang sadari bahwa kemudian seseorang tersebut sadar perbuatan itu akan menyebabkan kematian dan dilakukan secara sadar dan sengaja maka seseorang tersebut dapat dihukum dan masuk kedalam kategori kelalaian malpraktek;
- Bahwa ahli menjelaskan aturan terkait pemidanaan suatu korporasi yaitu diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 50 KUHP, dan garis besarnya yaitu suatu korporasi dapat dipidana apabila mens rea suatu korporasi tersebut ada, namun apabila suatu korporasi tidak ada mens rea nya namun yang melakukan suatu kelalaian berat yaitu organ yang berada di bawahnya maka korporasi tidak dapat dipersalahkan;
Muhammad S,Kep. dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli adalah Manajer Pelayanan Pasien Pada IGD 1 dan IGD 2 RSUD dr. Zainoel Abidin, yang akan memberikan keterangan terkait tentang Manajemen Keperawatan;
Bahwa sistem manajemen keperawatan di Rumah Sakit adalah membagi tugas-tugas dan aturan-aturan pelayanan di Rumah Sakit;
Bahwa yang membuat standar di Rumah Sakit adalah Pemerintah, ada Undang-undang kusus bidan, keperawatan dan ada komite dan etik yang bertanggung jawab langsung adalah Direktur tentang pelayanan di Rumah Sakit;
Bahwa fungsi komite di Rumah Sakit yaitu mempunyai aturan agar kinerja bejalan baik setiap ada Rekrutmen ada syarat apakah perawat ada aturan (harus mempunyai Ijazah, STR / benar bahan yang disampaikan) dan membentuk Tim yang ditandatangani oleh Direktur dimana ditempati pekerjaannya di perawat atau di bidan, dan orangnya saya mencari di Kampus dan diajukan ke Direktur apakah boleh ditempati atau tidak;
Bahwa di Rumah Sakit ada jadwal pekerjaan yaitu bersifat mendiri dan di mendatkan dan harus ada pertanggung jawaban;
Bahwa seorang perawat belum mempunyai klinis tidak boleh bekerja di Rumah Sakit;
Bahwa perawat yang bekerja di Rumah Sakit harus ada STR (Surat Tanda Registrasi) dan diperiksa oleh komite Rumah Sakit;
Bahwa rekomendasi Rekrutmen di Rumah Sakit yaitu PMK No. 40/2017 perawat harus ada jenjang pendidikan dan perawat harus 1 (satu) tahun bekeja di Rumah Sakit atau 6 (enam) bulan sudah mempu menguasi pekerjaan, setelah itu krudisial sebelumnya ada pra klinik dan seminar;
Bahwa seluruh tugas keperawatan krudisial harus (wajib) dilakukan oleh perawat;
Bahwa tugas perawat belum melakukan krudisial tidak boleh melakukan klinis (dipekerjakan di Rumah Sakit);
Bahwa etik di Rumah Sakit ada 2 (dua) macam yaitu 1. bersifat prodensial lebih sempit melakukan amoral dan 2. bersifat pribadi, etik prodensial dilakukan oleh perawat misalnya menyuntik di tangan tetapi di suntik di tempat lain;
Bahwa manajemen di Rumah Sakit ada ruang inap, ada Staf Administrasi, ada perawat, ada dokter, dalam ruangan kita duduk satu pintu;
Bahwa administrasi dan perawat tidak boleh duduk satu ruang;
Bahwa tenaga kesehatan belum mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) boleh diterima di Rumah Sakit tetapi dibagian Administrasi, dibagian klinis tidak di perbolehkan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Alat suntik ukuran 3 MI (millimeter) yang bertulis dengan menggunakan spidol warna hitam dibaris pertama yaitu “inj. Keto 1 AMP” dan baris kedua “ALFA B.22” serta baris ketiga “24”;
1 (satu) alat suntik ukuran 3 MI (millimeter) yang bertulis dengan menggunakan spidol warna hitam dibaris pertama yaitu Inj. Rani ½ AMP dan baris kedua “ALFA” B.22” serta baris ketiga “24”;
1 (satu) alat suntik ukuran 3 MI (millimeter) yang bertulis dengan menggunakan spidol warna hitam dibaris pertama yaitu Inj. Tran 250 Mg (miligram) dan baris kedua “ALFA B.22” serta baris ketiga “21”;
1 (satu) botol obat Cefotaxim ukuran 1g (gram) yang berisikan + 1 Cc;
1 (satu) botol obat Ranitidine ukuran 50 MI (satu ampul) dalam keadaan kosong dan kepala botol tersebut sudah dipecahkan;
1 (satu) botol obat Ketorolac ukuran 30 ML dalam keadaan kosong dan kepala botol tersebut sudah di pecahkan;
1 (satu) botol infus dengan ukuran 500 MI beserta isinya + 400 MI, beserta infuset selang infus;
1 (satu) botol obat Atracurium 10 Mg (mili gram) yang sudah tidak ada isinya dan kepala botol tersebut sudah dipecahkan;
1 (satu) buku pengeluaran obat Depo Farmasi IGD RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, tanggal 02 Oktober 2018 s/d 25 Oktober 2018;
1 (satu) Exmplar berkas rekam Medik Pasien atas nama ALFAREZA, jenis kelamin laki-laki, umur 11 tahun, pekerjaan pelajar, alamat Gp. Pante Ceuremen Kec. Pante Ceuremeun Kab. Aceh Barat;
1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna hitam versi 6.0.2 (10A551), model MD297ZA, No. Seri C33K1PP5DTWD, No. Imei 013414009517945 beserta Sim Card Telkomsel 0812 6035 4947;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwaErwanty diangkat menjadi Honorer di RSUDCut Nyak Dhien Meulabohyaitu sejak tahun 2012 berdasarkan Nota Dinas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor 800/1533/2018 tanggal 11 April 2018 dan yang mengangkat terdakwa Direktur RSUDCut Nyak Dhien Meulaboh serta jabatan terdakwa Perawat Staf Ruang Anak.
Bahwa Terdakwa Desri Amalia diangkat menjadi Pegawai Kontrak di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu sejak tanggal 12 April 2018 sesuai dengan Nota Dinas Nomor : 800 / 1533 / 2018, tanggal 11 April 2018 yang ditanda tangani oleh Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, adapun yang mengangkat terdakwa yaitu Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, dan adapun jabatan terdakwa hingga saat ini yaitu sebagai Staf ADM Ruang Anak, dan sekitar 1 (satu) minggu dari pengangkatan terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa ditugaskan sebagai petugas piket diruangan anak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
Bahwa korban Alfareza mulai dirawat diruang anak pada hari jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 18.07 Wib dan sebabnya pasien ALFA REZA dirawat diruang anak karena telah dilakukan operasi tertusuk kayu di paha sebelah kiri, serta terdakwa Erwanty juga menjelaskan bahwa Terdakwa Erwanty mengetahui bahwa pasien ALFA REZA mulai dirawat diruang anak yaitu sejak hari jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekira pukul 18.00 Wib, dan sebabnya pasien ALFA REZA dirawat diruang anak karena telah dilakukan operasi tertusuk kayu di paha sebelah kiri yaitu dari laporan petugas piket lama yang masing – masing bernama Sdri. SRIWAHYUNI, Sdri. VERA MEROJA, Sdri. MERI;
Bahwa yang melaksankan piket jaga malam pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 di RSUS Cut Nyak Dhien Meulaboh, sesuai dengan jadwal piket yaitu :
Terdakwa Erwanty;
FITRI FIRDAUSI, Amd. Kep;
HERLI YANI, Amd. Kep ;
Terdakwa DESRI AMELIA ZULKIFLI, Amd. Kep.
Bahwa kondisi korban pada saat serah terima petugas piket tersebut dalam keadaan baik dan dan masih lemas karena baru selesai di operasi, serta terdakwa Erwanty juga menjelaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan petugas ruang anak kepada korban Alfareza setelah melakukan operasi tersebut yaitu melakukan injeksi (menyuktikan obat) sesuai intruksi dokter kepada pasien tersebut;
Bahwa pada saat terdakwa Desri Amalia melihat dan mengecek rekam medis Korban, dan pada saat itu terdakwa Desri Amalia melihat di buku injeksi tertulis bahwa nama-nama obat yang harus diberikan / diinjeksikan kepada Korban yaitu obat cefotaxim, ketorolac, ranitidine dan transamin, kemudian terdakwa mengecek box obat, dan pada saat itu terdakwa melihat hanya ada obat cefotaxim, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Terdakwa Erwanty“kak dibuku injeksi ditulis Alfa Reza harus diinjeksikan obat cefotaxim, ketorolac, ranitidine dan transamin, tapi di box obat cuman ada obat cefotaxim, gimana ni kak?”, kemudian Terdakwa Erwanty menjawab “ya, sudah resepkan aja dek”, kemudian terdakwa mengambil Kartu Obat Pasien (KOP) atas nama ALFA REZA;
Bahwa selanjutnya terdakwa Desri Amalia menulis III diintruksi obat Ranitidine dikolom kedua tanggal permintaan / penerimaan pada KOP Korban, kemudian menulis III diintruksi obat Ketorolac dikolom kedua tanggal permintaan / penerimaan pada KOP Korban, akan tetapi pada saat terdakwa Desri Amalia mencari, instruksi nama obat transamin di KOP Korban tidak ada, dan menurut terdakwa Desri Amalia yang ada kemiripan nama obat transamin adalah obat yang bertuliskan atracurium pada kolom terakhir karena menurut terdakwa Desri Amalia ada huruf “T” dan berbunyi mirip yaitu “TRA”, sehingga terdakwa Desri Amalia bertanya kembali kepada Terdakwa Erwanty sekaligus memperlihatkan dan menunjukan nama obat atracurium di KOP Korban dengan mengatakan “kak, ini obat transamin”, dan Terdakwa Erwanty menjawab sekaligus melihat KOP yang terdakwa Desri Amalia perlihatkan dengan mengatakan kepada terdakwa Desri Amalia “iya dek”kemudian terdakwa DESRI AMELIA menuliskan angka tiga romawi pada kolom permintaan jumlah obat atracurium;
Bahwa selajutnya terdakwa Desri Amalia menyuruh saksi SUARDI yang merupakan ayah korban ALFA REZA untuk mengambil obat yang dimaksud ke depo farmasi dengan membawa Kartu Obat Pasien;
Bahwa kemudian saksi SUARDI datang kembali dengan membawa obat selajutnya terdakwa Erwanty langsung mematahkan ujung botol ampul yang bertuliskan atracurium dan menarik obat atracurium dari dalam ampul kedalam spet untuk dipersiapkan jika waktu pemberian obat untuk pasien ALFA REZA telah tiba;
Bahwa kemudian saat waktu pemberian obat telah tiba, terdakwa menyuruh terdakwa DESRI AMELIA untuk melakukan tindakan medis berupa injeksi kepada pasien ALFA REZA, bahwa pada saat terdakwa DESRI AMELIA sedang melakukan tindakan injeksi kepada pasien ALFA REZA terdakwa Erwanty merasa ada yang janggal terhadap kemasan obat transamin;
Bahwa kemudian terdakwa Erwanty mengatakan kepada Saksi HERLI YANI, Amd. Kep “dek sekarang kemasan transamin berubah ya” kemudian pada pukul 00.05 Wib terdakwa dipanggil oleh Terdakwa DESRI AMELIA dan mengatakan “kak tolong liat pasiennya karena kondisi pasien makin melemah”;
Bahwaselanjutnya terdakwa Erwanty pergi dan melihat kondisi Pasien ALFA REZA dan terdakwa Erwanty mengecek nadinya melemah, pernapasan juga sudah mulai lemah, selanjutnya terdakwa Erwanty memanggil dokter IGD sambil mendatangi depo farmasi untuk meminta obat transamin guna memastikan kemasan transamin seperti apa tanpa membawa Kartu Obat Pasien;
Bahwa kemudian sesampainya terdakwa Erwanty di depo Farmasi IGD RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh terdakwa Erwanty meminta obat transamin kepada petugas piket depo farmasi yaitu saksi SUCI dan saksi NYONA, kemudian Saksi NYONA menanyakan kepada terdakwa “kak KOP nya mana” kemudian terdakwa menjawab “KOP belum kakak bawa, karena ini darurat dek” selanjutnya Saksi NYONA memberikan obat transamin kepada terdakwa;
Bahwa selanjunya dokter IGD Saksi dr. THAHRINA datang dan melihat kondisi pasien, kemudian terdakwa mengambil states (dokumen pasien), selanjutnya terdakwa melihat keluarga pasien sudah mengamuk karena pasien ALFA REZA dinyatakan meninggal dunia;
Bahwa 1 (satu) botol obat Atracurium 10 Mg (mili gram) keadaan kosong dan kepala botol tersebut sudah dipecahkan yaitu obat yang di injeksikan kepada korban pada malam tersebut dan 1 (satu) lembar KOP atas nama pasien ALFA REZA;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Para terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Satu sebagaimana diatur dalam Pasal 84 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur tenaga kesehatan;
Unsur melakukan kelalaian beratyang mengakibatkan kematian penerima pelayanan kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur tenaga kesehatan.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ”Tenaga Kesehatan” dari ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesahatanadalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, yang meliputi subyek hukum orang,korporasi, maupun orang bersama korporasi yang diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana Tenaga Kesehatan ;
Menimbang bahwa adapun subyek hukum yang diajukan Penuntut Umum sebagai Para Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernamaERWANTY, Amd.Keb. Binti M YATIMdan DESRI AMELIA ZULKIFLI, Amd.Kep. Binti ZULKIFLI yang berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan Para Terdakwa sendiri ternyata telah bersesuaian dengan identitas orang sebagaimana termuat dalan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa Terdakwa I Erwanty diangkat menjadi Honorer di RSUDCut Nyak Dhien Meulabohyaitu sejak tahun 2012 berdasarkan Nota Dinas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Meulaboh Nomor 800/1533/2018 tanggal 11 April 2018 dan yang mengangkat terdakwa Direktur RSUDCut Nyak Dhien Meulaboh serta jabatan terdakwa Perawat Staf Ruang Anak
Menimbang bahwa Terdakwa II Desri Amalia diangkat menjadi Pegawai Kontrak di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh yaitu sejak tanggal 12 April 2018 sesuai dengan Nota Dinas Nomor : 800 / 1533 / 2018, tanggal 11 April 2018 yang ditanda tangani oleh Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, adapun yang mengangkat terdakwa yaitu Direktur RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, dan adapun jabatan terdakwa hingga saat ini yaitu sebagai Staf ADM Ruang Anak, dan sekitar 1 (satu) minggu dari pengangkatan terdakwa tersebut, selanjutnya Terdakwa ditugaskan sebagai petugas piket diruangan anak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur tenaga kesehatansebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur melakukan kelalaian beratyang mengakibatkan kematian penerima pelayanan kesehatan.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) ada dua hal sebagai berikut:
Tidak adanya kehati-hatian (het gemis van voorzichtigheid);
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang mungkin terjadi (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg);
Menimbang, bahwa kematian penerima pelayanan kesehatan disini tidak dimaksud sama sekali oleh Terdakwa, akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kurang hati-hati atau lalainya Terdakwa (delik culpa).
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang dimaksud dengan “Penerima Pelayanan Kesehatan” adalah setiap orang yang melakukan konsultasi tentang kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada tenaga kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa yang melaksakan piket jaga malam pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 di RSUS Cut Nyak Dhien Meulaboh, sesuai dengan jadwal piket yaitu:
Terdakwa Erwanty;
Fitri Firdausi, Amd. Kep;
Herli Yani, Amd. Kep ;
TerdakwaDesri Amelia Zulkifli, Amd. Kep.
Menimbang, bahwa kondisi korban Alfareza pada saat serah terima petugas piket tersebut dalam keadaan baik dan masih lemas karena baru selesai di operasi, serta terdakwa Erwanty juga menjelaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan petugas ruang anak kepada korban Alfareza setelah melakukan operasi tersebut yaitu melakukan injeksi (menyuktikan obat) sesuai intruksi dokter kepada pasien tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa Desri Amalia melihat dan mengecek rekam medis Korban, dan pada saat itu terdakwa Desri Amalia melihat di buku injeksi tertulis bahwa nama-nama obat yang harus diberikan / diinjeksikan kepada Korban yaitu obat cefotaxim, ketorolac, ranitidine dan transamin, kemudian terdakwa mengecek box obat, dan pada saat itu terdakwa melihat hanya ada obat cefotaxim, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Terdakwa Erwanty “kak dibuku injeksi ditulis Alfa Reza harus diinjeksikan obat cefotaxim, ketorolac, ranitidine dan transamin, tapi di box obat cuman ada obat cefotaxim, gimana ni kak?”, kemudian Terdakwa Erwanty menjawab “ya, sudah resepkan aja dek”, kemudian terdakwa mengambil Kartu Obat Pasien (KOP) atas nama ALFA REZA;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa Desri Amalia menulis III diintruksi obat Ranitidine dikolom kedua tanggal permintaan / penerimaan pada KOP Korban, kemudian menulis III diintruksi obat Ketorolac dikolom kedua tanggal permintaan / penerimaan pada KOP Korban, akan tetapi pada saat terdakwa Desri Amalia mencari, instruksi nama obat transamin di KOP Korban tidak ada, dan menurut terdakwa Desri Amalia yang ada kemiripan nama obat transamin adalah obat yang bertuliskan atracurium pada kolom terakhir karena menurut terdakwa Desri Amalia ada huruf “T” dan berbunyi mirip yaitu “TRA”, sehingga terdakwa Desri Amalia bertanya kembali kepada Terdakwa Erwanty sekaligus memperlihatkan dan menunjukan nama obat atracurium di KOP Korban dengan mengatakan “kak, ini obat transamin”, dan Terdakwa Erwanty menjawab sekaligus melihat KOP yang terdakwa Desri Amalia perlihatkan dengan mengatakan kepada terdakwa Desri Amalia “iya dek” kemudian terdakwa DESRI AMELIA menuliskan angka tiga romawi pada kolom permintaan jumlah obat atracurium selajutnya terdakwa Desri Amalia menyuruh saksi SUARDI yang merupakan ayah korban ALFA REZA untuk mengambil obat yang dimaksud ke depo farmasi dengan membawa Kartu Obat Pasien;
Menimbang, bahwa kemudian saksi SUARDI datang kembali dengan membawa obat selajutnya terdakwa Erwanty langsung mematahkan ujung botol ampul yang bertuliskan atracurium dan menarik obat atracurium dari dalam ampul kedalam spet untuk dipersiapkan jika waktu pemberian obat untuk pasien ALFA REZA telah tiba, pada saat waktu pemberian obat telah tiba, terdakwa menyuruh terdakwa DESRI AMELIA untuk melakukan tindakan medis berupa injeksi kepada pasien ALFA REZA, bahwa pada saat terdakwa DESRI AMELIA sedang melakukan tindakan injeksi kepada pasien ALFA REZA terdakwa Erwanty merasa ada yang janggal terhadap kemasan obat transamin kemudian terdakwa Erwanty mengatakan kepada Saksi HERLI YANI, Amd. Kep “dek sekarang kemasan transamin berubah ya” kemudian pada pukul 00.05 Wib terdakwa dipanggil oleh Terdakwa DESRI AMELIA dan mengatakan “kak tolong liat pasiennya karena kondisi pasien makin melemah”;
Menimbang,bahwaselanjutnya terdakwa Erwanty pergi dan melihat kondisi Pasien ALFA REZA dan terdakwa Erwanty mengecek nadinya melemah, pernapasan juga sudah mulai lemah, selanjutnya terdakwa Erwanty memanggil dokter IGD sambil mendatangi depo farmasi untuk meminta obat transamin guna memastikan kemasan transamin seperti apa tanpa membawa Kartu Obat Pasien;
Menimbang bahwa kemudian sesampainya terdakwa Erwanty di depo Farmasi IGD RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh terdakwa Erwanty meminta obat transamin kepada petugas piket depo farmasi yaitu saksi SUCI dan saksi NYONA, kemudian Saksi NYONA menanyakan kepada terdakwa “kak KOP nya mana” kemudian terdakwa menjawab “KOP belum kakak bawa, karena ini darurat dek” selanjutnya Saksi NYONA memberikan obat transamin kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya dokter IGD Saksi dr. THAHRINA datang dan melihat kondisi pasien, kemudian terdakwa mengambil states (dokumen pasien), selanjutnya terdakwa melihat keluarga pasien sudah mengamuk karena pasien ALFA REZA dinyatakan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa pada saat korban Alfareza meninggal telah ditemukan 1 (satu) botol obat Atracurium 10 Mg (mili gram) keadaan kosong dan kepala botol tersebut sudah dipecahkan yaitu obat yang di injeksikan kepada korban pada malam tersebut dan 1 (satu) lembar KOP atas nama pasien ALFA REZA;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim Para Terdakwa telah melakukan kelalaian karena telah meresepkan obat Atracurium yang seharusnya obat transamin yang diresepkan sehingga akibat kelalaian tersebut mengakibatkan kesalahan dalam melakukan tindakan medis yang dilakukan Terdakwa II Desri Amalia atas perintah Terdakwa I Erwanty terhadap korban Alfareza yang telah menyuntikan obat Atracurium yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya kehati-hatian yang dilakukan Para Terdakwa dalam melakukan tindakan medis sehingga mengakibatkan korban Alfareza meninggal dunia sehingga unsur melakukan kelalaian beratyang mengakibatkan kematian penerima pelayanan kesehatan telah terpanuhi dari perbuatan Para Terdakwa, sebagaimana unsur kedua tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 84 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa1 (satu) Alat suntik ukuran 3 MI (millimeter) yang bertulis dengan menggunakan spidol warna hitam dibaris pertama yaitu “inj. Keto 1 AMP” dan baris kedua “ALFA B.22” serta baris ketiga “24”,1 (satu) alat suntik ukuran 3 MI (millimeter) yang bertulis dengan menggunakan spidol warna hitam dibaris pertama yaitu Inj. Rani ½ AMP dan baris kedua “ALFA” B.22” serta baris ketiga “24”, 1 (satu) alat suntik ukuran 3 MI (millimeter) yang bertulis dengan menggunakan spidol warna hitam dibaris pertama yaitu Inj. Tran 250 Mg (miligram) dan baris kedua “ALFA B.22” serta baris ketiga “21”, 1 (satu) botol obat Cefotaxim ukuran 1g (gram) yang berisikan + 1 Cc, 1 (satu) botol obat Ranitidine ukuran 50 MI (satu ampul) dalam keadaan kosong dan kepala botol tersebut sudah dipecahkan, 1 (satu) botol obat Ketorolac ukuran 30 ML dalam keadaan kosong dan kepala botol tersebut sudah di pecahkan, 1 (satu) botol infus dengan ukuran 500 MI beserta isinya + 400 MI, beserta infuset selang infus dan 1 (satu) botol obat Atracurium 10 Mg (mili gram) yang sudah tidak ada isinya dan kepala botol tersebut sudah dipecahkan, telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buku pengeluaran obat Depo Farmasi IGD RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, tanggal 02 Oktober 2018 s/d 25 Oktober 2018, 1 (satu) Exmplar berkas rekam Medik Pasien atas nama ALFAREZA, jenis kelamin laki-laki, umur 11 tahun, pekerjaan pelajar, alamat Gp. Pante Ceuremen Kecamatan Pante Ceuremeun Kabupaten Aceh Barat, dikembalikan kepada pihak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna hitam versi 6.0.2 (10A551), model MD297ZA, No. Seri C33K1PP5DTWD, No. Imei 013414009517945 beserta Sim Card Telkomsel 0812 6035 4947, dikembalikan kepada saksi dr. Samson Sembiring, Sp. B Bin Baginda Ali Sembiring;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan meninggal korban Alfareza;
- Perbuatan Para terdakwa dilakukan dengan sadar dan tidak sesuai dengan SPO yang ditetapkan oleh Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh dan Paraterdakwa mengetahui serta menyadari penuh akan hal tersebut tetapi tetap melakukannya.
Keadaan yang meringankan :
- Para Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya;
- Para Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
- Para Terdakwa belum pernah diihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 84 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Erwanty, Amd. Keb. Binti M Yatim dan Terdakwa Desri Amelia Zulkifli, Amd. Kep. Binti Zulkifli tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kelalaian beratyang mengakibatkan kematian bagi penerima pelayanan kesehatan”sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke Satu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti, berupa:
1 (satu) Alat suntik ukuran 3 MI (millimeter) yang bertulis dengan menggunakan spidol warna hitam dibaris pertama yaitu “inj. Keto 1 AMP” dan baris kedua “ALFA B.22” serta baris ketiga “24”;
1 (satu) alat suntik ukuran 3 MI (millimeter) yang bertulis dengan menggunakan spidol warna hitam dibaris pertama yaitu Inj. Rani ½ AMP dan baris kedua “ALFA” B.22” serta baris ketiga “24”;
1 (satu) alat suntik ukuran 3 MI (millimeter) yang bertulis dengan menggunakan spidol warna hitam dibaris pertama yaitu Inj. Tran 250 Mg (miligram) dan baris kedua “ALFA B.22” serta baris ketiga “21”;
1 (satu) botol obat Cefotaxim ukuran 1g (gram) yang berisikan + 1 Cc;
1 (satu) botol obat Ranitidine ukuran 50 MI (satu ampul) dalam keadaan kosong dan kepala botol tersebut sudah dipecahkan;
1 (satu) botol obat Ketorolac ukuran 30 ML dalam keadaan kosong dan kepala botol tersebut sudah di pecahkan;
1 (satu) botol infus dengan ukuran 500 MI beserta isinya + 400 MI, beserta infuset selang infus;
1 (satu) botol obat Atracurium 10 Mg (mili gram) yang sudah tidak ada isinya dan kepala botol tersebut sudah dipecahkan;
Untuk dimusnahkan;
1 (satu) buku pengeluaran obat Depo Farmasi IGD RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, tanggal 02 Oktober 2018 s/d 25 Oktober 2018;
1 (satu) Exmplar berkas rekam Medik Pasien atas nama ALFAREZA, jenis kelamin laki-laki, umur 11 tahun, pekerjaan pelajar, alamat Gp. Pante Ceuremen Kec. Pante Ceuremeun Kab. Aceh Barat;
Dikembalikan kepada pihak RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh;
1 (satu) unit Hand Phone merk Iphone warna hitam versi 6.0.2 (10A551), model MD297ZA, No. Seri C33K1PP5DTWD, No. Imei 013414009517945 beserta Sim Card Telkomsel 0812 6035 4947;
Dikembalikan kepada saksi dr. Samson Sembiring, Sp. B Bin Baginda Ali Sembiring;
Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020, oleh Zulfadly,S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, Muhammad Al Qudri,S.H., dan Irwanto, S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mawardi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Meulaboh, serta dihadiri oleh Yusni Febriansyah Efendi, SH Penuntut Umum dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhammad Al Qudri, S.H. Zulfadly, S.H., M.H.
Irwanto, S.H.
Panitera Pengganti,
Mawardi, S.H.