78/PID/2017/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 78/PID/2017/PT.SMR
Nama Lengkap : LILIK ANDAYANI alias MOY ZAHRA ANA ANDAYANI bin SUKARDI (alm); Tempat Lahir : Tanah Grogot; Umur / tanggal lahir : 35 Tahun / 24 April 1981; Jenis Kelamin : Perempuan; Kebangsaan/Suku : Indonesia / Jawa; Tempat Tinggal : Desa Sandeley Rt. 03 Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta (Salon); Pendidikan : SMA;
- Memperbaiki
P U T U S A N
Nomor78/PID/2017/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap : LILIK ANDAYANI alias MOY ZAHRA ANA ANDAYANI bin SUKARDI (alm); Tempat Lahir : Tanah Grogot; Umur / tanggal lahir : 35 Tahun / 24 April 1981; Jenis Kelamin : Perempuan; Kebangsaan/Suku : Indonesia / Jawa; Tempat Tinggal : Desa Sandeley Rt. 03 Kec. Kuaro Kab. Paser Kalimantan Timur; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta (Salon); Pendidikan : SMA;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum ASFIANI RACHMAN, S.H. dan MUHAMAD ALI, S.H. sebagai Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Jalan Padat Karya RT. 11 RW. 005 No. 10 Kel. Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2017 yang telah didaftarakan di kepaniteraan pengadilan Negeri No.28/III/2017/SK pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca, Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 78/PID/2017/PT.SMR tanggal 20 Juni 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 78/Pid/2017/PT.SMR dalam tingkat banding;
Telah membaca, berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 47/Pid.B/2017/PN.Tgt tanggal 24 Mei 2017;
Menimbang bahwa, Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan tanggal 21 Desember 2016 No. Reg. Perkara: PDM-19/PASER/12/2016, sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa LILIK ANDAYANI Als MOY ZAHRA ANA ANDAYANI anak dari SUKARDI (Alm) antara bulan Juni tahun 2016 sampai dengan bulan Juli tahun 2016 sekira jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni sampai dengan Bulan Juli tahun 2016 bertempat di Kantor Bongkar Muat Pelabuhan Jl. Pabrik Piring Gang Idola Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “ seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN menghubungi Terdakwa selanjutnya terdakwa dan Saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN janjian untuk bertemu dan setelah bertemu kemudian terdakwa dan Saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN lalu melakukan hubungan intim layaknya suami isteri, kemudian terdakwa dan Saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN saling berciuman, selanjutnya terdakwa dan Saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN melepaskan pakaian mereka masing-masing hingga tidak menggunakan pakaian/telanjang, selanjutnya Saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN menjilat dan meremas payudara Terdakwa, kemudian Terdakwa merebahkan tubuhnya di atas tempat tidur dan disaat yang bersamaan Saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN menindih tubuh Terdakwa dengan posisi saling berhadapan, kemudian Saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina Terdakwa lalu melakukan gerakan naik turun selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit hingga penis Saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN mengeluarkan sperma di dalam vagina Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah melakukan hubungan intim layaknya suami isteri dengan Saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN sebanyak 16 (enam belas) kali, yang pertama sekira bulan Juni 2016 sekira jam 01.00 wita bertempat di Hotel Balikpapan dan yang terakhir pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2016 sekira pukul 24.00 wita bertempat di Kantor Bongkar Muat Pelabuhan Jl. Pabrik Piring Gang Idola Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur;
Bahwa Terdakwa masih terikat sebuah perkawinan yang sah dengan saksi HOSEA anak dari ONDA yang mana Terdakwa menikah dengan SaksiHOSEA pada tanggal 26 Nopember 2001 di Gereja Bethel Indonesia di Kuala Kapuas Kalteng selanjutnya di kantor catatan Sipil Kuala Kapuas Kalteng dengan Nomor Akta Perkawinan No. 474.2/122/KCS-KPS;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Panglima Sebaya Tana Paser Nomor 54/VER/IX/2016 tanggal 23 September 2016 yang ditandatangani oleh dr. Morita, Sp.OG telah melakukan pemeriksaan terhadap LILIK ANDAYANI Binti SUKARDI dengan hasil pemeriksaan: saat ini tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan seksual dan tidak didapatkan sisa-sisa sperma post hubungan suami isteri titik;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUH Pidana;
ATAU, KEDUA
Bahwa Terdakwa LILIK ANDAYANI Als MOY ZAHRA ANA ANDAYANI anak dari SUKARDI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2016 sekira jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2016 bertempat di Kantor Bongkar Muat Pelabuhan Jl. Pabrik Piring Gang Idola Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah“ telah melakukan seorang wanita yang telah kawin yang mencoba melakukan gendak (overspel), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal sekira jam 21.00 WITA ketika saksi HOSEA Anak Dari ONDA mengikuti/membuntuti Terdakwa yang merupakan istri saksi HOSEA Anak Dari ONDA pulang dari tempatnya bekerja di salon EVI dan ternyata Terdakwamenuju ke jalan ke Jln Pabarik Piring Gg. Idola dan masuk kesebuah rumah yang dihalaman rumah tersebut ada terparkir mobil SUZUKI VITARA KT 1212 BY yang merupakan milik saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN, sehingga saksi HOSEA Anak Dari ONDA merasa yakin bahwa saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN berada di dalam rumah tersebut bersama dengan Terdakwa kemudian saksi HOSEA Anak Dari ONDAmenuju Polres Paser untuk melaporkan Terdakwa dan saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN, sedangkan terdakwa dan saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN yang sedang berada di dalam rumah tersebut akan melakukan hubungan intim layaknya suami isteri selanjutnya saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN dan Terdakwa saling berciuman, kemudian saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN meremas dan menciumi payudara Terdakwa, dan secara tiba-tiba terdakwa mendengar suara ketukan pintu, kemudian saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN membuka pintu rumah tersebut dan ternyata yang mengetuk pintu adalah saksi HOSEA anak dari ONDA yang merupakan suami Terdakwa bersama dengan saksi REBIY anak dari ONDA dan beberapa anggota kepolisian Polres Paser sehingga terdakwa dan saksi HELDY RISWANDI Bin HARUN tidak jadi melakukan hubungan intim layaknya suami isteri;
Bahwa Terdakwa masih terikat sebuah perkawinan yang sah dengan saksi HOSEA anak dari ONDA yang mana Terdakwa menikah dengan SaksiHOSEA pada tanggal 26 Nopember 2001 di Gereja Bethel Indonesia di Kuala Kapuas Kalteng selanjutnya di kantor catatan Sipil Kuala Kapuas Kalteng dengan Nomor Akta Perkawinan No. 474.2/122/KCS-KPS;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Panglima Sebaya Tana Paser Nomor : 54/VER/IX/2016 tanggal 23 September 2016 yang ditandatangani oleh dr. Morita, Sp.OG telah melakukan pemeriksaan terhadap LILIK ANDAYANI Binti SUKARDI dengan hasil pemeriksaan : saat ini tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan seksual dan tidak didapatkan sisa-sisa sperma post hubungan suami isteri titik;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUH Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum dengan surat tuntutan tanggal 3 Mei 2017 No. Reg. Perkara: PDM-19/PASER/12/2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa LILIK ANDAYANI als MOY ZAHRA ANA ANDAYANI bin SUKARDI (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspell)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUH Pidana dalam surat dakwaan KESATU Penuntut Umum yang disusun dalam surat dakwaan alternatif;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LILIK ANDAYANI als MOY ZAHRA ANA ANDAYANI bin SUKARDI (alm) berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kaos warna abu-abu bertuliskan Fly Emirates;
1 (satu) lembar rok berwarna putih;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna putih;
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya hanyalah mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang;
Menimbang, bahwa atas pembelaan (pledooi) tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan (replik) secara lisan yang tetap pada tuntutannya dan atas replik Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan tanggapan (duplik) secara lisan pula yang tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Tanah Grogot telah menjatuhkan putusan, sebagaimana dalam putusannya tanggal 24 Mei 2017 Nomor 47/Pid.B/2017/PN.Tgt yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa LILIK ANDAYANI als MOY ZAHRA ANA ANDAYANI bin SUKARDI (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perzinahan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari dengan putusan Hakim, Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum lewat masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kaos warna abu-abu bertuliskan Fly Emirates;
1 (satu) lembar rok berwarna putih;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna putih;
Agar dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca berturut-turut:
Surat Keterangan permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 30 Mei 2017 bahwa Andris Budianto, S.H. Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 47/Pid.B/2017/PN.Tgt tanggal 24 Mei 2017;
Relas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Zaenudin Jurusita pengganti Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 30 Mei 2017, tentang permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum, telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa;
Tanda terima Penyerahan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 7 Juni 2017;
Akta Pemeritahuan dan Penyerahan memori banding yang dibuat oleh Zaenudin Jurusita pengganti Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 7 Juni 2017 kepada Penasehat Hukum Terdakwa;
Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot tanggal 31 Mei 2017, yang ditujukan kepada Penuntut Umum pada Kejari Tanah Grogot dan Terdakwa LILIK ANDAYANI alias MOY ZAHRA ANA ANDAYANI bin SUKARDI (alm) untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 47/Pid.B/2017/PN.Tgt tanggal 24 Mei 2017 tersebut, pada tanggal 30 Mei 2017 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan banding;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding. Setelah memori banding diberitahukan dan diserahkan kepada Terdakwa, sampai saat ini Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum masih dalam tenggang waktu dan menurut tata-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya mengemukakan sbb:
Keberatan terhadap penjatuhan hukuman:
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tersebut belum mencerminkan rasa keadilan yang tumbuh didalam masyarakat karena lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa hanya berupa “pidana bersyarat” yakni pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim, terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidanaa lain sebelum lewat masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan, padahal perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan Norma Agama, Norma Kesusilaan ditengah-tengah masyarakat;
Bahwa putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak memenuhi rasa keadilan yang tumbuh didalam masyarakat serta tidak mewakili rasa keadilan saksi HOSEA anak dari ONDA (pelapor) yang merupakan suami dari Terdakwa yang sampai saat ini belum memaafkan perbuatan Terdakwa;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot tidak membuat efek jera pada pelaku dan tidak berdampak sebagai daya tangkal terhadap orang lain jika melakukan tindak pidana yang sama;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa melakukan perbuatan zina tersebut menyebabkan perceraian antara rumah tangga terdakwa dengan saksi HOSEA Anak dari ONDA (pelapor) yang telah memiliki 2 (dua) orang anak;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan ini Jaksa Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda menerima permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum dan mengadili sendiri serta memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa LILIK ANDAYANI als MOY ZAHRA ANA ANDAYANI bin SUKARDI (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspell)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUH Pidana dalam surat dakwaan KESATU Penuntut Umum yang disusun dalam surat dakwaan alternatif;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LILIK ANDAYANI als MOY ZAHRA ANA ANDAYANI bin SUKARDI (alm) berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kaos warna abu-abu bertuliskan Fly Emirates;
1 (satu) lembar rok berwarna putih;
1 (satu) lembar celana dalam berwarna putih;
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Sebagaimana dalam tuntutan kami Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017, atau setidak-tidaknya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Majelis Tingkat Banding mempertimbangkan berikut ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan memperhatikan dengan seksama pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dipandang sudah tepat dan benar, sepanjang mengenai terbuktinya perbuatan Terdakwa. Selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding perlu menambahkan pertimbangan berikut ini:
Tentang pemberatan hukuman:
Bahwa penjatuhan pidana bagi Terdakwa yang melakukan tindak pidana tertentu yang ancaman pidananya tidak lebih dari setahun seperti pada perkara ini Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan tidak boleh terkesan sebagai suatu pembalasan dendam tapi sebagai pembelajaran agar tidak melakukan kejahatan dilain waktu;
Bahwa meskipun suami Terdakwa tidak memaafkan Terdakwa, Majelis Hakim Banding akan menaikkan pidana bagi Terdakwa namun tetap dengan masa percobaan seperti yang akan dicantumkan pada amar putusan dengan maksud agar yang bersangkutan dapat memperbaiki kelakuannya karena perbuatan Terdakwa tersebut telah menyebabkan perceraian antara Terdakwa Lilik Andayani alias Moy Zahra Ana Andayani bin Sukardi (alm) dengan suaminya dan perbuatan Terdakwa dapat mempengaruhi mental dan moral genersi muda;
Berdasarkan uraian di atas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat cukup beralasan untuk mengubah pidana yang sudah dijatuhkan kepada Terdakwa, supaya ada efek jera bagi diri Terdakwa, dan juga menjadi peringatan bagi anggota masyarakat lainnya supaya tidak melakukan perbuatan serupa seperti apa yang telah dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 47/Pid.B/2017/PN.Tgt tanggal 24 Mei 2017 tersebut, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda melihat pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah benar, dan oleh karena itu sependapat dengan pertimbangan Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan alternative kesatu yaitu melanggar pasal 284 ayat 1 ke 2 huruf a Kitab undang undang Hukum Pidana, dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, dengan tambahan pertimbangan Pengadilan Tinggi sebagaimana terurai di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 47/Pid.B/2017/PN.Tgt tanggal 24 Mei 2017 dapat dipertahankan dengan mengubah sekedar mengenai pemberatan hukuman yang amar selengkapnya tercantum dalam diktum putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini;
Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP, pasal 14 a ayat (1) KUHP;
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2004, yang merupakan perubahan dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum;
Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 47/Pid.B/2017/PN TGT tanggal 24 Mei 2017 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga menjadi sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heldy Riswandi bin Harun tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana tersebut diatas melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 9 (Sembilan ) bulan;
Menguatkan putusan Pengadilan negeri Tanah Grogot Nomor 47/Pid.B/2017/PN.Tgt tanggal 24 Mei 2017 untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini kepada Terdakwa yang diperhitungkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Selasa, tanggal 4 Juli 2017, oleh kami Joseph F.E. Fina, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai Hakim Ketua Sidang, Zaeni, S.H., M.H. dan Soesilo Atmoko, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota yang ditunjuk untuk mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 78/PID/2017/PT.SMR tanggal 20 Juni 2017, putusan tersebut pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Musifah, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim anggota, Zaeni, S.H., M.H. Soesilo Atmoko, S.H., M.H. | Hakim ketua sidang, Joseph F.E. Fina, S.H., M.H. Panitera pengganti, Musifah, S.H. |