4 PK/TUN/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4 PK/TUN/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
SUPARJO., DKK VS PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV (PERSERO) DAN 1. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) RI., 2. KEPALA KANTOR KAB. SIMALUNGUN;
KABUL PK, BATAL JUDEX JURIS, ADILI SENDIRI, KABUL GUGATAN PENGGUGAT
PUTUSAN
Nomor 04 PK/TUN/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
SUPARJO, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Dusun / Huta Dolok Desa Beluk, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Pekerjaan Bertani, dalam hal ini mewakili Kelompok Tani Dusun Dolok;
MISRAN, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di di Dusun Bumi Rejo / Desa Dolok Sinumbah, Kecamatan Huta Bayu, Kabupaten Simalungun, Pekerjaan Bertani, dalam hal ini mewakili Kelompok Tani Bumi Rejo;
RAMIN, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Desa Air Hitam, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Pekerjaan Bertani, dalam hal ini mewakili Kelompok Tani Desa Air Hitam;
NGARISAN, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Desa Pematang Kerasan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Pekerjaan Bertani, dalam hal ini mewakili Kelompok Tani Pematang Kerasan;
ADI SAPONO, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Desa Tiga Negeri, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Pekerjaan Bertani, dalam hal ini mewakili Kelompok Tani Tiga Negeri;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: PARLIN HALOMOAN SIAHAAN, S.H., Advokat dan Pengacara/Penasehat Hukum dan sekaligus Koordinator dari LBH PUSBADHI se-Sumatera Utara berkantor di Jalan Bunga Cempaka Nomor 43 Medan, Padang Bulan Selayang II, Medan Selayang 20131, kewarganegaraan Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 September 2013;
Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Para Pemohon Kasasi/Para Terbanding/Para Penggugat;
melawan:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV (Persero), tempat kedudukan di Jalan Letjen Suprapto Nomor 2 Medan, dalam hal ini diwakili oleh ERWIN NASUTION, Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero), Selanjutnya memberi kuasa kepada:
SOFWAN TAMBUNAN, S.H.;
ZULISRAK, S.H.;
HUSNI, S.H.;
Para Advokat/Penasehat hukum, dari kantor Advokat Tambunan & Partners, berkantor di Jalan Hindu Nomor 15, Medan, Sumatera Utara, kewarganegaraan Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Oktober 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi III/ Pembanding/Tergugat II Intervensi;
d a n :
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIMALUNGUN, tempat kedudukan di di Jalan Asahan Nomor 39 Pematang Siantar;
Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Pembanding/Para Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Pemohon Kasasi/Para Terbanding/Para Penggugat telah mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 409 K/TUN/2011, tanggal 10 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan Para Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Pembanding/Para Tergugat dan Tergugat II Intervensi dengan posita gugatan sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah kelompok petani (Persatuan Tani Indonesia) yang terdiri dari 146 KK;
Bahwa Para Penggugat adalah pemilik tanah-tanah rakyat yang berasal dari retribusi tanah objek landerfom berdasarkan antara lain :
Surat Keputusan Badan Pekerja Panitia Landreform Daerah Tingkat II Simalungun tanggal 15 Desember 1964 Nomor 2/II/10/LR/BP;
Surat Keputusan Bupati / Ketua Panitia Pertimbangan Landreform Daerah Tingkat II Simalungun tanggal 28 Juli 1966 Nomor 3/II/10/LR/66/BP;
Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 juncto UU Darurat Nomor 1 Tahun 1956 juncto Keputusan Menteri Agraria Nomor SK.224/Ka/1958 tanggal 16 Agustus 1958 (dikenal dengan KRPT atau KTPPT);
Tanah mana seluas ± 243 Ha yang terletak di kampung Tempel, desa Pematang Kerasaan (dahulu desa Dongmahrim) Kecamatan Bandar Kab. Simalungun setempat dikenal sekarang yang terletak di Kampung Tempel Afdeling I Blok 8, 10 dan Afdeling II Blok 12, 14 dan 16 Kebun Dolok Sinumbah Seluas kira-kira 243 Ha dari perkebunan dolok Sinumbah PTP Nusantara IV (Persero) dahulu Perkebunan Negara Aneka Tanaman III;
Bahwa sebelumnya tanah dimaksud telah diusahai/dikerjakan oleh orang tua Para Penggugat (Kelompok Petani Kampung Tempel) sejak tahun 1942 masa penjajahan Jepang (Sebelum Indonesia Merdeka) dengan cara membuka tanah atas tanah yang di tinggalkan / ditelantarkan oleh perusahaan consessi NV Hunder Vereniging Amsterdam (HVA) guna memenuhi kebutuhan pangan, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara Berbatasan dengan Sungai Bah Bolon;
Sebelah Timur Berbatasan dengan Perkampungan Kampung Tempel;
Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Tanaman Sawit Afdeling II Kebun Dolok Sinumbah;
Sebelah Barat berbatasan dengan Kompleks Perumahan Karyawan Afdeling II Kebun Dolok Sinumbah;
Bahwa berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 juncto Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1956 juncto Keputusan Menteri Agraria Nomor SK 224/Ka/1958 tanggal 16 Agustus 1958 dibentuk Kantor Reorganisasi Pemakai Tanah (KRPT) yang bertugas mendaftar tanah-tanah garapan masyarakat petani yang berasal dari perkebunan perusahaan Belanda dulu, maka Para Penggugat mendaftarkan tanah-tanah tersebut di atas ke Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah (KRPT) sehingga terbitlah KRPT atas nama anggota para orang tua Penggugat;
Dan juga setelah berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 alas hak Para Penggugat atas tanah yang terpekara telah diteguhkan Oleh Panitia Daerah Simalungun dengan mengeluarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Panitia Landreform Daerah Tk II Simalungun tanggal 15 Desember 1964 dan Surat Keputusan Bupati / Ketua Panitia Pertimbangan Landerform daerah Tk. II Simalungun Tanggal 28 Juli 1966 Nomor 3/II/10/LR/66/PP Sebagai mana telah di sebutkan di atas;
Bahwa pada tahun 1968 setelah pergantian Zaman Orde Lama ke Orde Baru, pihak PTP Nusantara IV (Persero) dengan cara membabi buta, dengan kekerasan tanpa kompromi mentraktor setiap lahan pertanian/ ladang Para Penggugat ataupun Rumah tempat tinggal anggota para orang tua Penggugat tanpa ganti rugi, sehingga anggota-anggota para orang tua Penggugat morat-marit;
Bila ada yang bertahan dan melawan tidak mau mengosongkan tanahnya, maka orang tersebut dituduh PKI dan dipecat sebagai karyawan apabila dia bekerja di Kantor PTP Nusantara IV (Persero) dahulu Perkebunan Negara Aneka Tanaman III;
Akibat pentraktoran rata dengan tanah penghuni rumah anggota para orang tua Penggugat sangat ketakutan, siapa yang melawan diamankan diseret ke kantor Koramil dan dituduh ex PKI sehingga anggota para orang tua Penggugat tidak dapat berbuat apa-apa lalu meninggalkan kampung halaman dan pindah menumpang ke rumah sanak saudara;
Bahwa pentaktoran rumah-rumah anggota para orang tua Penggugat menjadi rata dengan tanah menyebabkan KRPT milik anggota-anggota para orang tua Penggugat mau pun yang secara paksa harus menyerahkan ke pihak PTP Nusantara IV dan surat-surat yang lainnya menjadi hilang tanpa ada pertinggalnya lagi, dan yang dapat diselamatkan oleh anggota para orang tua Penggugat adalah KRPT antara lain :
a. Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah Nomor 533.3.XIV.P.57 tanggal 01 Maret 1956 atas nama Saidi;
b. Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah Nomor 593.3.XIV.P.63A tanggal 06 Maret 1956 atas nam Amatdullah;
c. Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah Nomor 896.2.XIV.P.59 tanggal 06 Maret 1956 atas nama Karso;
d. Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah Nomor 598.3.XIV.P.78 tanggal 06 Maret 1956 atas nama Karsani;
e. Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah Nomor 628.3.XIV.P.87 tanggal 08 Maret 1956 atas nama Dikarso;
f. Kartu Tanda Pendaftaran Pendudukan Tanah Nomor 409.1.XIV.P.67 tanggal 08 Maret 1956 atas nama Towahir;
Bahwa KRPT yang masih tersisa / yang terselamatkan sebagai mana yang di uraikan tersebut di atas, Ahli Waris pemilik KRTP tersebut yang merupakan anggota Kelompok Tani kembali menyerahkan kepada ketua Kelompok-kelompok tani sebagai bukti yuridis kepemilikan untuk sebagai landasan hukum dalam memperjuangkan kembali tanah kampung Tempel Afdeling 1 Blok 8,10 dan Afdeling II Blok 12,14 dan 16 Kebun Dolok Sinumbah kembali kepada Para Penggugat;
Bahwa walaupun tanah kampung Tempel Afdeling I Blok 8,10 dan Afdeling II Blok 12,14 dan 16 Kebun Dolok Sinumbah Seluas kira-kira 243 Ha telah dikeluarkan dari perkebunan berdasarkan surat keputusan Badan Pekerja Panitia Landreform daerah Tk. II Simalungun tanggal 15 Desember 1964, tetap saja pihak PTP Nusantara IV (Persero) menyerobotnya untuk menguasai;
Bahwa tanpa sepengetahuan Para Penggugat, Kantor Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Menerbitkan Surat Keputusan HGU Nomor SK.44/HGU/BPN/2003 tanggal 08 Agustus 2003 untuk PT. Perkebunan Negara IV (Persero) seluas areal 243 Ha untuk menguasai dan mengelolanya yang terletak di daerah Kebun Dolok Sinumbah serta ditingkatkan menjadi Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 2 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun;
Bahwa tindakan hukum Tergugat I dan Tergugat II yang telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah yang menerbitkan Surat Keterangan HGU Nomor SK.44/HGU/BPN/2003 tanggal 08 Agustus 2003 dan penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 diatas tanah hak milik Para Penggugat tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(Vide Pasal 24 dan 25 Peraturan Pemerintahan Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah);
Bahwa selain itu tindakan Tergugat I dan Tergugat II tersebut juga merupakan suatu kelalaian dan katidakcermatan, oleh karena apabila Tergugat I meneliti dengan seksama terlebih dahulu sebelum mengeluarkan Surat Keputusan yang menerbitkan sertifikat HGU tersebut, tentunya tanah milik kepunyaan Para Penggugat dimaksud tidak akan ikut dimasukkan dalam Surat Keputusan HGU Nomor SK.44/HGU/BPN/2003 tanggal 08 Agustus 2003 yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 sebagaimana dimaksud;
Bahwa pada tahun 1999 setelah jatuhnya pemerintahan orde Baru dan masuknya pemerintahan orde Reformasi Para Penggugat kembali lagi memperjuangkan menuntut haknya atas tanah yang dirampas oleh Perkebunan Negara tersebut dengan memperjuangkan agar tanah tersebut kembali ke tangan pihak Para Penggugat;
Bahwa atas perjuangan Para Penggugat tersebut maka para instansi pemerintahan dan lembaga-lembaga pemerintahan merespon/ menanggapi dengan mengeluarkan surat, sebagai berikut :
Pada tanggal 28 September 2004 : Nomor KD.02/5298/DPR RI/2004;
Surat Ketua DPR-RI Akbar Tanjung kepada Presiden RI di Jakarta perihal: Penyampaian Rekomendasi DPR-RI. Isinya: agar Rekomendasi tersebut ditindak lanjuti dan diselesaikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Pada tgl.11 Januari 2005 : Nomor 593/168
Surat sekretaris Daerah Propinsi Sumatra Utara yang ditujukan kepada Bupati Simalungun di Pematang Siantar Perihal : Mohon retribusi tanah kepada (Jaelani Cs & Ngatimin Cs) Untuk Kebun Laras Naga Jaya I dan Kebun Dolok Sinumbah Kampung Tempel. Isi surat : Diminta agar kepada Sdr. Bupati untuk menindak lanjuti hasil Keputusan Pansus DPR-RI tersebut dan menyelesaikannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Pada tanggal 30 Maret 2005 :
Surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deputi bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan telah menyurati kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Sumatra Utara di Medan dengan Nomor surat : 540.1-739-D.1. Perihal : Masalah tanah PTP Nusantara IV (Persero) seluas 441 Ha dan seluas 131 Ha pada Kebun Laras, serta seluas 243 Ha pada Kebun Dolok Sinumbah yang terletak di Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatra Utara. Isi surat : Dimana agar sdr. Ka. Kanwil mengadakan penelitian mengenai masalah dimaksud dan menyampaikan hasilnya kepada kami disertai pendapat/ pertimbangan sdr.;
Pada tanggal 26 April 2005 :
Surat dari Wakil Ketua DPR – RI yang ditandatangani Bapak H. Soetardjo Soerjogoeritno yang ditujukan kepada Dirut PTPN IV di Medan. Isinya : Diminta kepada Dirut PTP Nusantara IV (Persero) untuk menindak lanjuti hasil Pansus DPR-RI tersebut secepat mungkin, untuk itu kami meminta segera sdr. Untuk membuat surat Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut kepada masyarakat;
Pada tanggal 9 Mei 2005 :
Surat dari Menteri Sekretaris Negara RI Yusril Ihza Mahendra yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kehutanan, Menteri Negara BUMN, kepada BPN dan Para Gubernur/Bupati/Wakil diseluruh Indonesia. Dengan Suratnya Nomor B.280/M.Sesneg/5/2005;
Perihal : Arahan Presiden Tentang Permasalahan Tanah;
Isinya : Presiden menginstruksikan Kepada sdr, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyelesaikan kasus-kasus pertanahan yang timbul dengan prinsip;
a. Musyawarah untuk mufakat
b. Berkeadilan
c. Memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
2. Tidak melakukan Intervensi dalam bentuk apapun atas sengketa tanah yang sedang dalam proses pengadilan;
Bahwa selain itu tindakan Tergugat I dan II yang menerbitkan Surat Keputusan HGU Nomor SK.44/HGU/BPN/2003 tanggal 08 Agustus 2003 dan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 2 untuk PTP Nusantara IV (Persero), juga merupakan suatu kelalaian dan ketidak cermatan dan melanggar azas-azas umum pemerintahan yang baik, kerena apabila Tergugat I dan II meneliti dengan seksama terlebih dahulu terhadap surat-surat yang dimiliki Para Penggugat dan surat-surat yang diberikan instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga Negara DPR-RI di atas sebelum mengeluarkan Surat Keputusan dan penerbitan Sertipikat HGU sebagai mana tersebut di atas, tentunya tanah milik penggugat tidak akan ikut dimasukkan dimana Surat Keputusan maupun Sertipikat HGU tersebut, seharusnya mesti dikeluarkan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional ri SK HGU Nomor 44/HGU/BPN/2003 tanggal 08 Agustus 2003 seluas 243 hektar atas nama PTPNusantara IV (Persero) berkedudukan di Jalan Letjen Suprapto Nomor 2 Medan terletak di Kampung Tempel Afdeling I Blok 8, 10 dan Afdeling II Blok 12, 14 dan 16 Kebun Dolok Sinumbah seluas kia-kira 243 Ha;
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun yaitu Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 2 atas nama PTP. Nusantara IV (Persero) berkedudukan di Jalan Letjen Suprapto Nomor 2 Medan terletak di Kampung Tempel Afdeling I Blok 8, 10 dan Afdeling II Blok 12, 14 dan 16 Kebun Dolok Sinumbah seluas kira-kira 243 Ha;
Mewajibkan Tergugat I Kepala Badan Pertanahan Nasional RI untuk mencabut Surat Keputusan HGU Nomor 44/HGU/BPN/2003 tanggal 8 Agustus 2003 atas nama PTP Nusantara IV (Persero) tersebut;
Mewajibkan Tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun untuk mencabut Surat Keputusan Penerbitan Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 2 atas nama PTP Nusantara IV (Persero) tersebut;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ongkos Perkara yang timbul;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
A. Eksepsi tentang Kompetensi Absolut
1. Bahwa Para Penggugat dalam Posita gugatannya mendalilkan memiliki tanah seluas ± 250 Ha berdasarkan:
a. Surat Keputusan Badan Pekerja Panitia Landerform Daerah Tingkat II Simalungun tanggal 15 Desember 1964 Nomor 2/II/10/LR/BP;
b. Surat Keputusan Bupati/Ketua Panitia Pertimbangan Landreform daerah Tingkat II Simalungun tanggal 28 Juli 1966 Nomor 3/II10/10/LR/66/BP;
c. Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 juncto Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1956 juncto Keputusan Menteri Agraria Nomor SK.224/Ka/1958;
2. Bahwa sesuai Ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Surat Keputusan sebagai mana tersebut diatas yang dijadikan dasar pemilikan atas tanah sengketa oleh Para Penggugat bukan merupakan bukti kepemilikan atas bidang tanah;
3. Bahwa oleh karena dalil Para Penggugat yang mengklaim tanah sengketa adalah miliknya berdasar pada surat-surat yang bukan merupakan bukti pemilikan atas tanah,maka dengan demikian substansi gugatan Para Penggugat adalah gugatan kepemilikan atas tanah sengketa yang seharusnya diajukan melalui Peradilan Umum (Perdata), untuk membuktikan bahwa dirinya adalah pihak yang berhak atas tanah sengketa dimaksud;
4. Bahwa oleh karena perkara ini merupakan perkara/sengketa keperdataan atau kepemilikan, maka Peradilan Tata Usaha Negara Medan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara (Kompetensi Absolut) sehingga sangat beralasan dan berdasarkan hukum apabila Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menyatakan dirinya tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
B. Eksepsi tentang Diskualifikator
1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Para Penggugat belum mempunyai bukti pemilikan atas tanah sengketa a quo, karena bukti-bukti yang disampaikan belum merupakan bukti pemilikan atas tanah;
2. Bahwa oleh karena Penggugat belum memiliki bukti kepemilikan atas tanah sengketa a quo, maka tidak ada hubungan hukum maupun kepentingan antara Para Penggugat dengan tanah a quo, dengan demikian Para Penggugat belum memiliki kapasitas dan kualitas untuk mengajukan gugatan a quo sehingga sangat beralasan apabila gugatan Para Penggugat dapat dinyatakan tidak dapat diterima;
C. Eksepsi tentang Obscur Libel
Bahwa luas tanah Hak Guna Usaha Nomor 44 tercatat atas nama PT. Perkebunan IV (Persero) adalah 6.332,97 Ha sesuai dengan Peta Bidang Tanah tanggal 9 Desember 2000 Nomor 26/09/2000 sedangkan tanah yang diklaim sebagai milik Para Penggugat adalah seluas + 250 Ha;
Bahwa letak tepat tanah objek perkara seluas + 250 Ha. yang diklaim sebagai milik Para Penggugat, tidak diuraikan secara jelas pada bagian mana dari tanah Hak Guna Usaha Nomor 44 tersebut. Oleh karena Para Penggugat tidak menguraikan letak tepat dan tanda batasnya, maka tidak terbukti bahwa tanah Para Penggugat tersebut tidak berada dalam areal Hak Guna Usaha Nomor 44, sehingga dengan tidak diuraikan letak tepat tanah objek perkara, maka menyebabkan gugatan Para Penggugat tersebut kabur atau tidak jelas;
D. Eksepsi tentang Kurang Pihak
1. Bahwa dasar diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik tanggal 8 Agustus 2003 Nomor 44/HGU/BPN/2003 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha Atas Tanah terletak di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara karena adanya permohonan dan usulan dari Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatra Utara dengan suratnya tanggal 20 Maret 2002 Nomor 540.471/3/2002;
2. Bahwa permohonan dan usulan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Utara merupakan tindak lanjut permohonan Hak Guna Usaha dari PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero) serta rekomendasi dari Panitia Pemeriksaan Tanah B, bahwa permohonan Hak Guna Usaha yang diajukan oleh Perkebunan Nusantara IV.(Persero) telah memenuhi syarat maka dapat dipertimbangkan untuk dikabulkan;
3. Bahwa Panitia Pemeriksaan Tanah B terdiri dari instansi teknis lain dan instansi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Utara maupun Pemerintah Kabupaten Simalungun;
4. Bahwa dengan demikian Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B merupakan unsur penting dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 2003 Nomor 44/HGU/BPN/2003, sehingga untuk obyektifitas Pemeriksaan Perkara a quo sangat berdasar dan beralasan menarik unsur Panitia Pemeriksaan Tanah B tersebut maupun Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatra Utara sebagai pihak perkara a quo;
5. Bahwa dengan tidak ditariknya unsur Panitia Pemeriksaan Tanah B maupun Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatra Utara sebagai pihak dalam perkara a quo, menyebabkan gugatan Para Penggugat tersebut mengandung cacat formal karena kurang lengkapnya para pihak yang digugat (Plurium Litis Consortium);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 94/G/2009/PTUN-MDN, tanggal 20 Mei 2010 adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI;
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. SK HGU Nomor 44/HGU/BPN/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara;
Menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 tanggal 13 Nopember 2003 terletak di Desa Dolok Sinumbah, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Surat Ukur Nomor 1/ Dolok Sinumbah/2003/ tanggal 11 Nopember 2003, luas 6.332,97 Ha atas nama PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero);
Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. SK HGU Nomor 44/HGU/BPN/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara;
Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 tanggal 13 Nopember 2003 terletak di Desa Dolok Sinumbah, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Surat Ukur Nomor 1/Dolok Sinumbah/2003/ tanggal 11 Nopember 2003, luas 6.332,97 Ha atas nama PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero);
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp6.575.000,00 (enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 47/B/2011/PT.TUN-MDN, tanggal 06 Juli 2011 adalah sebagai berikut:
Menyatakan permohonan banding Tergugat I/Pembanding I tidak diterima;
Menerima permohonan banding Tergugat II/Pembanding II dan Tergugat II Intervensi/Pembanding III;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 94/G/2009/PTUN-MDN tanggal 20 Mei 2010, yang dimohonkan banding dan
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat II/Pembanding II dan Tergugat II Intervensi/- Pembanding III ;
Dalam Pokok Sengketa:
Menyatakan Gugatan Para Penggugat/Terbanding tidak diterima;
Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 409 K/TUN/2011, tanggal 10 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Para pemohon Kasasi: 1. SUPARJO, 2. MISRAN, 3. RAMIN, 4. NGARISAN, 5. ADI SAPONO tersebut;
Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 409 K/TUN/2011, tanggal 10 September 2012 diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi/Para Terbanding/Para Penggugat pada tanggal 24 April 2013, kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Kasasi/Para Terbanding/Para Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 September 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 21 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 94/G/2009/PTUN-MDN juncto 47/B/2011/PT.TUN.MDN juncto 409 K/TUN/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada tanggal 18 November 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Para Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Tata Usaha Negara Putusan Nomor 409K/TUN/2011 Tanggal 10 September 2012 tersebut;
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) telah diberitahukan dengan secara patut pada tanggal 24 April 2013, dengan kata lain setidak-tidaknya tenggang waktu pemberitahuan tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini belum lewat sebagaimana ditentukan Undang-Undang 6 (enam) bulan setelah pemberitahuan isi putusan tersebut;
Bahwa Pemohon menyampaikan Peninjauan Kembali (PK) putusan tersebut, karena berpendapat dan merasakan bahwa:
“Apabila dalam Suatu Putusan terdapat suatu Kekhilafan Hakim Suatu Kekeliruan yang nyata”;
(Vide pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985);
3) Bahwa adapun Amar Putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) tersebut adalah sebagai berikut :
- Mengadili -
- Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi:
1. SUPARJO; 2. MISRAN; 3. RAMIN; 4. NGARISAN dan 5. ADI SAPONO tersebut;
- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa perlu dijelaskan tentang Peninjauan Kembali (PK) akibat adanya Peninjauan Kembali (PK) pasal 132 ayat 2, menunjuk kepada Pasal 77 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1985 yang menentukan bahwa PK perkara yang diputus oleh pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara diganti hukum acara PK yang terdapat pada pasal 67 sampai dengan pasal 75 Undang-Undang 14 tahun 1985;
Bahwa pada pasal 28 Undang-Undang MA berbunyi: Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
a) Permohonan Kasasi;
b) Sengketa tentang Kewenangan Mengadili;
c) Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa sebagai alasan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) yang terdapat pada pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 terdapat pada huruf f yaitu sebagai berikut :
a) Penafsiran atau perbedaan pendapat tidak sama dengan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata;
b) Membenarkan sesuatu yang tidak memenuhi ketentuan hukum termasuk ruang lingkup kekhilafan atau kekeliruan yang nyata;
c) Membenarkan sesuatu yang tidak memenuhi ketentuan hukum termasuk ruang lingkup kekhilafan atau kekeliruan yang nyata;
Apabila putusan mengandung pembenaran terhadap sesuatu hal yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dalam putusan itu terdapat suatu kekhilafan tau kekeliruan yang nyata karena dalam putusan yang demikian putusan dianggap telah membenarkan yang tidak sah menurut hukum (on wettig, illegal) menjadi sah (wettig, legal);
Bahwa sebelum Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia Jakarta menjatuhkan putusannya, terlebih dahulu Pemohon Peninjauan Kembali (PK) mengajukan alasan-alasannya sebagaimana yang tertera dalam halaman 18 dalam Putusan Nomor 409K/TUN/2011 Mahkamah Agung Republik Indonesia antara lain:
TENTANG EKSEPSI:
- Gugatan Para Penggugat Obscuur libel (kabur);
- Bahwa sehubungan dengan uraian pertimbangan hakim Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menjelaskan yaitu:
- Bahwa Para Penggugat/Terbanding tanah objek sengketa seluas 243 Ha akan tetapi tidak jelas menyebutkan di blok mana yang ditunjuk sebagai yang diklaim oleh para Penggugat /Pembanding apakah suatu lokasi atau terpecah-pecah;
- Bahwa Para Penggugat/Terbanding tidak jelas batas-batas mana dari sertifikat HGU Nomor 2 yang diklaim orang tua para Penggugat/Terbanding (vise Putusan Nomor 47/B/2011/PT TUN-MDN Tanggal 6 Juli 2011 halaman 137);
- Bahwa dalam perbaikan Gugatan Para Penggugat/Terbanding tanggal 3 Desember 2009 tanah warisan dari orangtua para penggugat/Terbanding tidak jelas pula di Afdeling yang ada yaitu Afdeling I Blok 8 dan 10 dan Afedling II Blok 12, 14 dan 16 Kebun Dolok Sinumbah seluas 243 Ha (vide putusan Nomor 47/B/2011/PT TUN-MDN tanggal 6 Juli 2011 halaman 14);
- Bahwa ke 5 (lima) surat tidak ada menyebutkan secara jelas dimana posisi tanah yang 243 Ha apakah semua di Afdeling I Blok 8 dan 10 dan Afdeling II Blok 12, 14 dan 16 (vide putusan Nomor 47/B/2011/PT TUN-MDN tanggal 6 Juli 2011 hal 14, 15 dan 16);
Bahwa sehubungan dengan uraian penjelasan dari Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut di atas :
- Menitikberatkan dasar pertimbangan hukum untuk menyatakan gugatan para penggugat dan sekarang selaku para Pemohon Kasasi adalah kabur;
- Para pemohon kasasi akan mencoba menjelaskan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan maupun berdasarkan bukti-bukti hukum yang menurut ketentuan-ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar tidak menerimanya secara hukum dan menolak secara tegas dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Tinggi dimaksud di atas;
Bahwa adapun sanggahan dari Pemohon Kasasi/Para Terbanding/para Penggugat adalah sebagai berikut :
- Bahwa sehubungan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata usaha Negara Medan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah tentang :
- Surat Keputusan GHU Nomor SK Nomor 44/HGU/BPN/2003 tanggal 8 Agustus 2003 yang diterbitkan untuk PTP Nusantara IV (Persero);
- Sertifikat HGU Nomor 2 Tanggal 8 Agustus 2003 atas nama PTP Nusantara IV (Persero) yang berkedudukan di Jalan Letjend Suprapto Nomor 2 Medan terletak di Kampung Afdeling I Blok 8 dan 10 dan Afdeling II Blok 12, 14 dan 16 Kebun Dolok Sinumbah seluas 243 Ha yang diterbitkan oleh Tergugat II;
Bahwa berdasarkan bukti P1 yang dimajukan dalam persidangan ialah secara jelas dan terang di dalam KRPT berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 tahun 1954, ditunjuk lokasi atau letak tanah yang merupakan bukti hukum sebagai landasan yuridis dasar penguasaan/pengusahaan dulunya obyek sengketa (vide Putusan Tata Usaha Negara Medan hal. 30);
Bahwa berdasarkan bukti Tergugat II intervensi yaitu bukti kwitansi-kwitansi dan nama-nama yang menerima ganti-rugi di Afdeling I Blok 8 dan 10 dan Afdeling II Blok 12, 14 dan 16 Kebun Dolok Sinumbah.
- Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan bukti ini dikesampingkan oleh karena Termohon Kasasi III dulunya Tergugat II intervensi/Pembanding III, tidak dapat membuktikan nama-nama yang tercantum dlaam kwitansi yang dimaksud sebagai bukti hukum terhadap anggota Kelompok Tani Kampung Tempel Dolok Sinumbah, memang secara jelas orang yang menerima uang ganti rugi dan tercancum dalam kwitansi, bukanlah anggota Kelompok Tani Kampung Tempel Kebun Dolok Sinumbah;
Bahwa mengenai Pemeriksaan Setempat Hari Selasa 6 April 2010, yang dihadiri oleh semua pihak baik dari Pihak Penggugat maupun Pihak Tergugat, Tergugat II, dan Tergugat II Intervensi, serta saksi-saksi dari pihak para penggugat. Hal ini berkaitan dengan bukti hukum :
- Pasal 190 ayat 1 point e;
- Pasal 100 ayat 1 d;
- Pasal 106;
Bahwa menurut Penjelasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 yang menganut sistem ajaran Pembuktian Bebas” artinya Hakim Tata Usaha Negara Medan dapat menentukan sendiri sebagaimana menurut pasal 100 ayat 1;
Bahwa oleh karena yang dipersoalkan dalam penjelasan sengketa Tata Usaha Negara adalah :
- “sah atau tidaknya suatu keputusan tata usaha negara”, untuk menentukannya tolok ukurnya adalah bukan alat bukti akan tetapi adalah :
Peraturan Perundang-Undangan Dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang dikemukakan di atas, Para Termohon Kasasi/Para Terbanding/Para Penggugat “jelas menolak dengan tegas dan tidak menerima dalil pertimbangan hukum” Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Peradilan Tata Usaha Negara Medan tentang Gugatan Para Penggugat Obscuur Libel (Kabur) dan sekaligus setuju dan menerima Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 94/6/2009/TUN-MDN;
Bahwa setelah membaca dalam Perkara Kasasi Tata Usaha Negara dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 409K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012.
- Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
- bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima adalah tepat; karena gugatan Penggugat terkait dengan batas-batas tanah yang diakuinya dan dasar kewarisannya tidak jelas, serta surat kuasa Para Penggugat diperuntukkan bukan untuk berperkara di Peradilan Umum sehingga Gugat Para Penggugat kabur (obscuur libel) dan bersifat keperdataan;
- Bahwa disamping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai “penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan” tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena tingkat kasasi hanya diperkenankan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009;
- Menimbang bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Factie dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau Undang-Undang maka permohonan Kasasi yang diajukan para Pemohon Kasasi Suparjo, dkk tersebut harus ditolak;
Bahwa sebelum menjawab Pertimbangan Hukum di Tingkat Kasasi, terlebih dahulu dijelaskan sejauh mana ketentuan hukum yang merupakan wewenang dari peradilan di Tingkat Kasasi tersebut;
Adapun kewenangannya ialah sebagai berikut :
- Bahwa dalam tingkat Kasasi dengan alasan pada pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 Juncto Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 menyatakan : “Mahkamah Agung dalam Tingkat Kasasi membatalkan Putusan dan Penetapan-Penetapan dari semua lingkungan Peradilan karena :
- Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
- Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
- Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
- Bahwa pemeriksaan di tingkat Kasasi yang dinilai hanya masalah hukumnya saja, sedangkan masalah faktanya tidak dinilai dan tetap yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang dimaksud pemeriksaan di Tingkat Kasasi;
- Bahwa apabila Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan dan mengadili sendiri perkara tersebut, maka dipakai Hukum Pembuktian yang berlaku di Pengadilan Tinggi Pertama;
- Bahwa dalam mengambil putusan pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 menentukan bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak terikat pada alasan-alasan yang dimasukkan oleh Pemohon Kasasi dan dapat memakai alasan-alasan hukum lain;
Bahwa sebelum menangani secara hukum tentang pertimbangan hukum sebagaimana yang tertuang dalam halaman 22 Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 409K/TUN/2011 Tanggal 10 September 2012 dalam Perkara Tata Usaha Negara maka terlebih dahulu Para Pemohon Peninjauan kembali/Para Pemohon Kasasi/Para Terbanding/Para Penggugat menjelaskan tentang aturan yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) yaitu :
- Bahwa yang diputus oleh pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara digunakan hukum cara Peninjauan Kembali yang terdapat dalam pasal 67 sampai dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985”;
- Pemohon;
- Bahwa yang dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali adalah penggugat atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu maka yang dimaksud dengan ahli waris adalah ahli waris menurut hukum yang berlaku;
Menurut pasal 69 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 ditentukan: apabila selama proses Peninjauan Kembali Pemohon meninggal dunia permohonan tersebut dilanjutkan oleh ahli warisnya;
Bahwa pengertian sengketa Tata Usaha Negara selalu merupakan akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara;
Keputusan tata usaha negara adalah :
“Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan Tata Usaha Negara, yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;
Bahwa putusan pengadilan yang dapat diajukan Pemeriksaan Peninjauan Kembali menurut Pasal 132 ayat 1 dalam Perkara Tata Usaha Negara ialah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap yaitu ialah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 400 K/TUN/2011, tanggal 10 September 2012;
Bahwa setelah membaca, menimbang terhadap alasan-alasan Mahkamah Agung sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 409 K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 tersebut (sebagaimana yang tertuang pada point 15 tersebut) dalam hal ini Para Pemohon Peninjauan Kembali/para Pemohon Kasasi/para Termohon Banding/para Penggugat) jelas keberatan dan tidak menerima putusan tersebut dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
- Tentang Judex Factie Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima adalah tepat;
Alasan Para Pemohon Peninjauan Kembali :
Kembali Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan yaitu pertanyaan :
- Apakah tanah objek sengketa seluas 243 ha, tidak jelas menyebutkan blok mana yang ditunjuk?
Jawabannya:
- Dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali sudah menjelaskan pada objek gugatan halaman 4 yang isinya :
- SK HGU Nomor SK44/HGU/BPN/2003 tanggal 8 Agustus 2003 diterbitkan PTP Nusantara IV (Persero) berkedudukan di Jalan Letjend Suprapto Nomor 2 Medan terletak di Kampung Tumpel Afdeling I Blok 8, 10 dan Afdeling II Blok 12, 14 dan 16 Kebun Dolok Sinumbah seluas kira-kira 243 Ha;
- Seftifikat HGU Nomor 2 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun atas nama PTP Nusantara IV (Persero) berkedudukan di Jalan Letjend. Suprapto Nomor 2 Medan, terletak di Kampung Tempel Afdeling I Blok 8, 10 dan Afdeling II Blok 12, 14 dan 16 Kebun Dolok Sinumbah;
- Hal ini telah ditegaskan dan diakuinya oleh tergugat II pada halaman 28 – 29 putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan perkara Reg. Nomor 94/6/2009/PTUN-MDN, tanggal 20 Mei 2010;
- Hal ini juga telah ditegaskan dengan diakui oleh dulunya Tergugat Intervensi bahwa SK Nomor 44/HGU/BPN/2003 tanggal 8 Nopember 2003 dan sertifikat HGU Nomor 2 Dolok Sinumbah tanggal 13 Nopember 2003 yang telah dimiliki Tergugat II Intervensi yang diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II pada halaman 32, walaupun sekarang ini telah berubah tempat, akan tetapi kira-kira luas wilayah dan letaknya tidak berubah tempat dan teta masih di kampung Tempel Dolok Sinumbah;
- Hal ini juga dikuatkan dengan Pemeriksaan Setempat hari Selasa 6 April 2010 yang dihadiri oleh Penggugat, Tergugat I, II dan Tergugat II Intervensi serta saksi-saksi dari pihak para Penggugat;
Yang penting di sini ialah Tergugat I, II dan Tergugat II Intervensi tidak membantah letak tanah dimaksud;
- Bahwa tentang Putusan Judex Factie yang menyatakan yaitu : dasar kewarisan tidak jelas serta Surat Kuasa Para Penggugat;
- Bahwa kembali Para Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan yaitu : seluruh Para Penggugat asli yang mempercayakan dan mewakili serta tergugat Principal mengenai dasar kewarisan sampai jelas dan dilampirkan dalam Surat Kuasa yang diberikan kepada pihak Pengacara selaku kuasa resmi yang mewakili pihak Penggugat Principal di Persidangan. Oleh karena itu para Pemohon Peninjauan Kembali (PK) Menolak dan Tidak Dapat Menerima pertimbangan hukum dari Judex Facti di atas;
- Bahwa pertimbangan Judex Facti yang tertulis pada halaman 22 yang menjelaskan yaitu :
“Gugatan para Penggugat pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan”;
- Bahwa bersama ini kembali para Peninjauan Kembali (PK) menjawabnya yaitu :
- Judex Facti tidak menjelaskan secara rinci dan jelas maksud dan bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang didasari dengan pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985;
- Bahwa kembali dijelaskan yaitu Dasar Pengujian Keputusan Tata Usaha Negara oleh Peradilan Tata Usaha Negara ialah Keputusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku atau dengan kata lain untuk menentukan sah atau tidaknya suatu keputusan Tata Usaha Negara untuk menentukannya adalah bukan alat bukti akan tetapi ”Peraturan Perundang-Undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
Oleh karena itu jelas menolak dan tidak menerima penetapan hukum dari Judex Facti tersebut di atas;
Bahwa untuk sebagai pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menangani perkara ini ialah Pemohon Peninjauan Kembali turut melampirkan hasil audensia langsung Korps Wartawan Senior Republik Indonesia langsung dengan Staf ataupun Ahli Afdeling I PTP Nusantara IV (Persero) di Kebun Dolok Sinumbah;
Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan yang memeriksa dalam tingkat pertama atau pengadilan tingkat banding mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala keterangan serta pertimbangan dari pengadilan yang dimaksud. Pengadilan setelah melaksanakan perintah Mahkamah Agung tersebut segera mengirimkan Berat Acara Pemeriksaan Tambahan serta pertimbangannya kepada Mahkamah Agung;
Bahwa kembali dijelaskan yaitu sebagaimana yang tertuang pada halaman 224 menyatakan yaitu :
- Dalam hal Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut dan selanjutnya memeriksa seta memutus sendiri perkaranya;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena terdapat kekeliruan yang nyata oleh Judex Juris dalam memutus perkara di tingkat kasasi dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Juris membenarkan putusan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan) yang menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscur libel) sehingga menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan tinggi Tata Usaha Negara Medan ini adalah keliru dan tidak dapat dibenarkan, karena di dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara dikenal penegakan “asas kompensasi terhadap posisi yang tidak seimbang” sehingga kekaburan gugatan, kurangnya pihak-pihak adalah menjadi tanggung jawab hakim untuk membimbing Penggugat melalui sidang persiapan di Peradilan Tata Usaha Negara. Ternyata hal-hal tersebut telah dilakukan dengan baik dan benar oleh Judex Facti tingkat pertama, bahkan untuk kejelasan objek gugatan telah dilakukan pemeriksaan setempat pada hari Selasa tanggal 6 April 2010 (Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 94/G/2009/PTUN-MDN, halaman 50), dan diabaikan oleh Judex Facti tingkat banding;
Bahwa Putusan Judex Facti tingkat pertama sudah tepat dan benar, karena Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa diterbitkan mengandung cacat yuridis, prosedural maupun substansial, dan pertimbangan hukum Judex Facti tingkat pertama diambil alih menjadi pertimbangan di tingkat peninjauan kembali, untuk mengadili kembali perkara ini;
Bahwa kontra memori peninjauan kembali tidak dapat melemahkan alasan-alasan dalam memori peninjauan kembali tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Mahkamah Agung Nomor 409 K/TUN/2011, tanggal 10 September 2012 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan dan dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali : 1. SUPARJO, 2. MISRAN, 3. RAMIN, 4. NGARISAN, 5. ADI SAPONO tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 409 K/TUN/2011, tanggal 10 September 2012;
MENGADILI KEMBALI,
DALAM EKSEPSI;
- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. SK HGU Nomor 44/HGU/BPN/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara;
Menyatakan batal Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 tanggal 13 Nopember 2003 terletak di Desa Dolok Sinumbah, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Surat Ukur Nomor 1/ Dolok Sinumbah/2003/ tanggal 11 Nopember 2003, luas 6.332,97 Ha atas nama PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero);
Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional R.I. SK HGU Nomor 44/HGU/BPN/2003 tanggal 8 Agustus 2003 tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara;
Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 2 tanggal 13 Nopember 2003 terletak di Desa Dolok Sinumbah, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Surat Ukur Nomor 1/Dolok Sinumbah/2003/ tanggal 11 Nopember 2003, luas 6.332,97 Ha atas nama PT. Perkebunan Nusantara IV (Persero);
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2014, oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H., M.H.,, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. H. Yulius, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
Maftuh Effendi, S.H., M.H.,
Biaya-biaya:
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754