- 58/PID.SUS/2013/PN.OLM
Putusan PN Oelamasi Nomor - 58/PID.SUS/2013/PN.OLM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YUSUF ISMAU
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa YUSUF ISMAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah; 2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa foto-foto tempat kejadian perkara tetap terlampir dalam berkas ini; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 58/PID.SUS/2013/PN.OLM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Oelamasi yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : YUSUF ISMAU
Tempat lahir : Oebes
Umur / Tgl Lahir : 53 Tahun /01 Juni 1958
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :RT.04 RW.02 Desa Sonraen, Kec.Amarasi Selatan, Kab. Kupang.
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan di RUTAN berdasarkan surat perintah /penetapan penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 21 Pebruari 2013 s/d tanggal 03 Maret 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Pebruari 2013 s/d tanggal 09 Maret 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, sejak tanggal 10 Maret 2013 s/d tanggal 08 April 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, sejak tanggal 04 April 2013 s/d tanggal 03 Mei 2013;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, sejak tanggal 04 Mei 2013 s/d tanggal 02 Juli 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, sejak tanggal 03 Juli 2013 s/d tanggal 01 Agustus 2013;
Terdakwa hadir sendiri di persidangan dan tidak berkehendak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 54/Pen.Pid/2013/PN.OLM tanggal 03 April 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Setelah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 54/Pen.Pid/2013/PN.OLM tanggal 03 April 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;
Setelah membaca berkas perkara ini;
Setelah mendengar keterangan Para saksi, Ahli dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti;
Setelah membaca surat tuntutan Penuntut Umum Nomor: PDM-10/OLMS/06/2013 tanggal 27 Juni 2013 yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YUSUF ISMAU terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja menggunakan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUSUF ISMAU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan Persidangan berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-10/OLMS/Euh.2/04/2013 tanggal 04 April 2013 sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa YUSUF ISMAU sejak dari tahun 2001 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2012 bertempat dikawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Prof.Ir. Herman Johanes Kelompok Hutan Sisimeni Sanam (RTK.185) di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang atau setidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, telah sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada tahun 1998 terdakwa membeli sebuah lahan seluas 100 x 75 meter didalam kawasan hutan tersebut dari PENEHAS SNAE yang didalamnya telah tumbuh pohon-pohon seperti pinang, kemiri, kelapa dan pohon pisang dan setelah pohon-pohon tersebut berbuah disetiap musimnya, Terdakwa mengambil buah untuk dikonsumsinya dan bahkan buah-buah tersebut dijual, hal tersebut terdakwa lakukan hingga ditahun 2011, selain buah-buah tersebut, terdakwa juga mengambil pakan ternak untuk memberi makanan pada ternak miliknya.
Bahwa kawasan hutan tersebut telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya Prof.Ir. Herman Johanes oleh Presiden RI dengan Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 1996 tanggal 11 Oktober 1996.
Bahwa pada tahun 2001, Pemangku Adat di Sonraen bersama-sama dengan Kepala Resor Polisi Hutan (KRPH) Kecamatan Amarasi Selatan melakukan peneguran dan larangan kepada terdakwa dan beberapa orang warga Sonraen yang juga menggunakan dan menduduki kawasan hutan tersebut, namun Terdakwa yang tidak mengindahkan larangan tersebut sehingga oleh Pemangku Adat telah diberikan sanksi berupa denda adat. Setelah diberi denda, terdakwa juga masih melakukan aktivitas dikawasan hutan tersebut sehingga pada tanggal 28 Pebruari 2012, Saksi Manase Sairlay dari Dinas Kehutanan Prop.NTT bersama-sama dengan anggota Polres Kupang, Polisi Pamong Praja Kecamatan Amarasi Selatan dan KRPH Kecamatan Amarasi Selatan melakukan pemeriksaan dikawasan hutan dengan menemukan lahan seluas 100 x 75 meter yang dikuasai oleh terdakwa dengan tanaman-tanaman yang tumbuh dilahan tersebut seperti pinang, kemiri, kelapa dan pohon pisang serta pakan ternak dengan tanpa ijin dari Gubernur sebagai Pejabat yang dapat memberikan ijin kepada perorangan atau badan usaha untuk mengelola kawasan hutan Tahura tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut,Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya. Selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan 5 (lima) orang saksi, yang telah bersumpah/berjanji, yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Saksi MANASE SAIRLAY, S.Sos
Bahwa saksi mengerti hadir dipersidangan berkaitan dengan masalah pengolahan kawasan hutan lindung tanpa ijin pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa lahan yang dikelola oleh Terdakwa berada didalam kawasan Hutan Taman Raya (TAHURA) Prof. Ir. Herman Yohanes yang terletak di Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang;
Bahwa dasar penetapan kawasan tersebut menjadi TAHURA adalah Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 1996 tanggal 11 Oktober 1996 tentang Pembangunan Hutan Sisimeni Sanam sebagai TAHURA Prof. Ir. Herman Yohanes, sedangkan kawasan hutan Sisimeni Sanam sendiri telah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung sejak tahun 1932;
Bahwa dalam kawasan tersebut terdapat pal batas yang ditandai dengan adanya pilar yang ditanam sepanjang kawasan TAHURA yang berjarak kurang lebih 5 sampai 10 meter dan pilar-pilar tersebut terlihat dengan jelas;
Bahwa TAHURA merupakan kawasan pelestarian alam yang dimanfaatkan potensi alamnya untuk koleksi tumbuhan dan atau satwa alami untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budi daya, pariwisata dan rekreasi;
Bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh Terdakwa di kawasan TAHURA adalah dengan menanam pohon-pohon seperti pisang, kelapa, pinang, advokad dan rumput kinggres serta mengambil hasilnya untuk keperluan pribadi dari Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengolah Taman Hutan Raya tersebut;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut saat Saksi dihubungi oleh Saksi Merlin Luisa Buraen yang adalah Camat Amarasi Selatan mengenai perambahan kawasan TAHURA;
Bahwa kemudian pada tanggal 28 Pebruari 2012, saksi bersama-sama dengan aparat Polres Baubau, Pol PP dari Kecamatan KRPH dan beberapa warga Kelurahan Sonraen meninjau lokasi yang dirambah;
Bahwa setibanya di lokasi hutan yang dirambah, ditemukan tanaman pisang, kelapa, pinang, advokad dan rumput kinggres namun pada batang pohon-pohon asli yang berada disana telah dikuliti dengan maksud agar pohon-pohon tersebut mati dengan sendirinya karena suplai makanan tidak sampai ke daun;
Bahwa akibat perambahan hutan yang dilakukan terdakwa juga menyebabkan longsor pada tahun 2011 dan salah satu sumber mata air yang terdapat dikawasan tersebut tertutup oleh tanah yang disebabkan longsor tersebut;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi THOBIAS NITI
Bahwa saksi mengerti hadir di persidangan berkaitan dengan masalah pengolahan kawasan hutan lindung tanpa ijin pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa lahan yang dikelola oleh Terdakwa berada didalam kawasan Hutan Taman Raya Prof. Ir. Herman Yohanes yang terletak di Kecamatan Amarasi Kab. Kupang;
Bahwa luas lahan yang dikelola oleh Terdakwa kurang lebih 100 x 75 meter dengan menanam pohon-pohon antara lain pisang, kelapa, pinang dan kemiri;
Bahwa saksi tahu Terdakwa mengerjakan lahan di kawasan Hutan Taman Raya karena saksi pernah melihat sendiri;
Bahwa Terdakwa pernah ditegur mengenai hal tersebut dan saat itu sekitar tahun 2001, Terdakwa membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Bahwa saksi adalah salah seorang pemangku adat di Sonraen dan pada tahun 2001, terdakwa bersama dengan puluhan warga di sekitar kawasan hutan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengerjakan lahan didalam kawasan hutan TAHURA dengan disaksikan oleh pemangku adat, KRPH dan Camat Amarasi;
Bahwa pada tahun 2001 tersebut, Terdakwa dan warga yang melanggar peraturan di jatuhi denda adat namun Terdakwa ternyata masih mengulangi perbuatannya mengelola hutan hingga saat ini;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, terjadi tanah longsor di dekat lokasi yang Terdakwa kelola bahkan salah satu sumber mata air telah tertutup akibat longsor tersebut;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi ELIASAR NENO SABAN RUNESI
Bahwa mengerti hadir di persidangan berkaitan dengan masalah pengolahan kawasan hutan lindung tanpa ijin pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi adalah salah seorang pemangku adat di Sonraen dan pada tahun 2001, terdakwa bersama dengan puluhan warga di sekitar kawasan hutan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengerjakan lahan didalam kawasan hutan TAHURA dengan disaksikan oleh pemangku adat, KRPH dan Camat Amarasi;
Bahwa pada tahun 2001 tersebut, Terdakwa dan warga yang melanggar peraturan di jatuhi denda adat namun Terdakwa ternyata masih mengulangi perbuatannya mengelola hutan hingga saat ini;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, terjadi tanah longsor di dekat lokasi yang Terdakwa kelola bahkan salah satu sumber mata air telah tertutup akibat longsor tersebut;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi TEPLERTANIMNATU R.I ATAUPUAH
Bahwa saksi mengerti hadir di persidangan berkaitan dengan masalah pengolahan kawasan hutan lindung tanpa ijin pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa lahan yang dikelola oleh Terdakwa berada didalam kawasan Hutan Taman Raya Prof. Ir. Herman Yohanes yang terletak di Kecamatan Amarasi Kab. Kupang;
Bahwa luas lahan yang dikelola oleh Terdakwa kurang lebih 100 x 75 meter dengan menanam pohon-pohon antara lain pisang, kelapa, pinang dan kemiri;
Bahwa saksi tahu Terdakwa mengerjakan lahan di kawasan Hutan Taman Raya karena saksi pernah melihat sendiri;
Bahwa Terdakwa pernah ditegur mengenai hal tersebut dan saat itu sekitar tahun 2001, Terdakwa membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya;
Bahwa saksi adalah salah seorang pemangku adat di Sonraen dan pada tahun 2001, terdakwa bersama dengan puluhan warga di sekitar kawasan hutan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengerjakan lahan didalam kawasan hutan TAHURA dengan disaksikan oleh pemangku adat, KRPH dan Camat Amarasi;
Bahwa pada tahun 2001 tersebut, Terdakwa dan warga yang melanggar peraturan di jatuhi denda adat namun Terdakwa ternyata masih mengulangi perbuatannya mengelola hutan hingga saat ini;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, terjadi tanah longsor di dekat lokasi yang Terdakwa kelola bahkan salah satu sumber mata air telah tertutup akibat longsor tersebut;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
5. Saksi MERLIN LUSIA BURAEN, S.SN, M.SC
Bahwa lokasi lahan yang dikelola oleh terdakwa di kawasan Hutan Taman Raya (Tahura) Prof. lr. HERMAN YOHANES yang terletak di Kec. Amarasi Selatan, Kab. Kupang;
Bahwa saksi mengetahui perbuatan terdakwa setelah dilaporkan oleh mantah KRPH an. LAZARUS NOME, kemudian saksi sebagai camat melakukan pemanggilan terhadap para pelaku pengolahan hutan yang diantaranya ada Terdakwa;
Bahwa saat itu terdakwa tidak mau datang karena terdakwa tidak mau menyelesaikan permasalahan ini di tingkat kecamatan tetapi di tingkat yang lebih tinggi;
Bahwa kemudian saksi melakukan pengecekan lokasi bersama babinsa, sat pol PP, kecamatan, dan beberapa tokoh masyarakat, saksi menemukan tanaman berupa pinang, kelapa, pisang kedondong jati, gamalin, kemiri, advocat ditanaman dikawasan hutan;
Bahwa dari laporan KRPH dan tokoh masyarakat terdakwa melakukan kegiatan dalam kawasan hutan sudah lama bahkan Terdakwa pernah ditegur dan dikenai denda adat pada tahun 2001, serta membuat pernyataan tidak mengulangi atau menduduki lagi kawasan hutan namun pada kenyataannya terdakwa tetap mengulangi perbuatannya mengelola hutan;
Bahwa luas lahan yang dikelola oleh Terdakwa kurang lebih 100 x 75 meter dengan menanam pohon-pohon antara lain pisang, kelapa, pinang, kinggras sebagai makanan ternak dan kemiri;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, terjadi tanah longsor di dekat lokasi yang Terdakwa kelola bahkan salah satu sumber mata air telah tertutup akibat longsor tersebut;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan alat bukti saksi di persidangan, Penuntut Umum juga mengajukan Ahli yakni IRWAN T.C FAAH, yang telah bersumpah/berjanji, yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti hadir dipersidangan berkaitan dengan perkara pengolahan lahan dalam kawasan hutan lindung tanpa ijin dari Pemerintah;
Bahwa ahli adalah sebagai staf pengukur batas hutan pada Balai Pengukuhan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah XVI sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini;
Bahwa ahli pernah mendatangi lokasi perambahan hutan dan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya setelah diperiksa, lokasi tersebut termasuk dalam kawasan hutan taman raya Prof. Ir. Herman Yohanes;
Bahwa lokasi hutan tersebut adalah lokasi hutan sisimeni sanam RTK 185 yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 768/KPTS-II/1996 tentang penunjukan kelompok hutan sisimeni sanam yang terletak didaerah Kabupaten Kupang Propinsi Nusa Tenggara Timur seluas 1900 Ha sebagai taman hutan raya dengan nama Taman Hutan Raya Prof.Ir. Herman Yohanes;
Bahwa luas wilayah hutan yang dirambah sekitar 3,9 Ha;
Bahwa proses pengolahan lahan hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yakni Gubernur tidak dibenarkan;
Bahwa proses penolahan lahan dalam kawasan hutan harus seijin Menteri Kehutanan berdasasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan juga mengajukan alat bukti surat berupa Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 1996 Tentang Pembangunan Kelompok Hutan Sisimeni-sanam sebagai Taman Hutan Raya Prof. Ir. Herman Johanes beserta petanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah di tunjukan barang bukti berupa foto-foto keadaan hutan yang dikelola oleh Terdakwa serta kondisi pohon-pohon asli hutan tersebut yang telah di kuliti oleh Terdakwa, dimana kondisi yang terdapat dalam foto-foto tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi, ahli maupun Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti hadir di persidangan berkaitan dengan masalah pengolahan kawasan hutan lindung tanpa ijin pemerintah yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa lahan yang dikelola oleh Terdakwa berada didalam kawasan Hutan Taman Raya Prof. Ir. Herman Yohanes yang terletak di Kecamatan Amarasi Kab. Kupang;
Bahwa luas lahan yang dikelola oleh Terdakwa kurang lebih 100 x 75 meter dengan menanam pohon-pohon antara lain pisang, kelapa, pinang, kinggras dan kemiri;
Bahwa Terdakwa sudah mengolah lahan di hutan sejak tahun 2001 hingga 28 Pebruari 2012;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengolah lahan hutan tersebut;
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah membuat surat pernyataan untuk tidak mengolah lahan hutan pada tahun 2001 serta telah dikenai denda adat namun terdakwa kembali mengolah hutan hingga saat ini meskipun telah diberi peringatan oleh dinas kehutanan;
Bahwa selain terdakwa, Markus Nufninu, Okto Nufninu dan Son Runesi juga mengolah lahan hutan;
Bahwa luas tanah yang Terdakwa kelola kurang lebih 100 x 75 meter persegi;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, alat bukti surat serta barang bukti terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengolah lahan yang termasuk dalam kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Prof.Ir. Herman Johanes Kelompok Hutan Sisimeni Sanam (RTK.185) di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang sejak tahun 2001 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2012;
Bahwa luas lahan yang dikelola Terdakwa kurang lebih 100 x 75 meter persegi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk melakukan pengelolaan di dalam kawasan hutan tersebut;
Bahwa Terdakwa mengolah lahan hutan tersebut dengan menanam pohon seperti pinang, kemiri, kelapa, kinggras dan pohon pisang serta mengambil hasilnya untuk keperluan pribadi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah menguliti batang pohon-pohon asli yang berada dihutan tersebut dengan maksud agar pohon-pohon tersebut mati dengan sendirinya karena suplai makanan tidak sampai ke daun;
Bahwa Terdakwa telah mengetahui bahwa lahan yang dikelolanya berada dalam kawasan hutan Taman Hutan Raya;
Bahwa kawasan hutan tersebut telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya Prof.Ir. Herman Johanes oleh Presiden RI dengan Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 1996 tanggal 11 Oktober 1996.
Bahwa pada tahun 2001, Pemangku Adat di Sonraen bersama-sama dengan Kepala Resor Polisi Hutan (KRPH) Kecamatan Amarasi Selatan melakukan peneguran dan larangan kepada terdakwa dan beberapa orang warga Sonraen yang juga menggunakan dan menduduki kawasan hutan tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengindahkan larangan tersebut sehingga oleh Pemangku Adat telah diberikan sanksi berupa denda adat;
Bahwa setelah diberi denda, terdakwa juga masih melakukan aktivitas dikawasan hutan tersebut sehingga pada tanggal 28 Pebruari 2012, Saksi Manase Sairlay dari Dinas Kehutanan Prop.NTT bersama-sama dengan anggota Polres Kupang, Polisi Pamong Praja Kecamatan Amarasi Selatan, Camat dan KRPH Kecamatan Amarasi Selatan melakukan pemeriksaan dikawasan hutan dengan menemukan lahan seluas 100 x 75 meter yang dikuasai oleh terdakwa dengan tanaman-tanaman yang tumbuh dilahan tersebut seperti pinang, kemiri, kelapa dan pohon pisang serta kinggras yang merupakan pakan ternak tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa akibat pengolahan lahan yang dilakukan oleh Terdakwa, pada tahun 2011 telah terjadi tanah langsor dan menutup salah satu sumber mata air yang berada didalam kawasan Hutan Taman Raya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa sudah dapat dinyatakan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Yang Dengan Sengaja;
Unsur Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
Add.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang menunjuk pada manusia selaku subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat mempertangungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan YUSUF ISMAU, dimana didalam persidangan Terdakwa telah mengakui identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum serta tidak terdapat satu petunjuk pun bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Add.2. Unsur Yang Dengan Sengaja;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana selalu didasarkan pada adanya kesalahan (schuld). Kesalahan tersebut menunjukkan terhadap sikap batin tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidana yang dilakukan. Untuk itu perlu dibuktikan adanya kesengajaan dari terdakwa;
Menimbang, bahwa inti dari “opzet” atau kesengajaan itu ialah willens
(menghendaki) dan witens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur-unsur opzet, maka terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa tindakan-tindakan, orang itu harus willens atau menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa keadaan-keadaan, terdakwa itu cukup witens atau mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut ( delik-delik khusus kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan HukumNegara, Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. Cetakan pertama sinar baru, hal 441);
Menimbang, bahwa menurut Soedarto sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja berarti menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan. (Soedarto, Hukum Pidana 1,1990 : 102 );
Menimbang, bahwa berkaitan dengan “kesengajaan” maka di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana dikenal ada 2 (dua) teori yaitu ;
Teori kehendak dimana inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang ;
Teori pengetahuan atau membayangkan (voorstelling theorie) dimana sengaja berarti membayangkan akan timbulnya akibat perbuatannya, orang tidak bisa menghendaki akibat, melainkan hanya dapat membayangkannya.Teori ini menitik beratkan pada apa yang diketahui atau dibayangkan oleh si pembuat ialah apa yang akan terjadi pada waktu ia berbuat;
Menimbang, bahwa kesengajaan berhubungan dengan sikap batin si pelaku, sehingga coraknya dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu ;
Kesengajaan sebagai maksud untuk mencapai tujuan dalam arti bahwa perbuatan pelaku bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang;
Kesengajaan dengan sadar kepastian, dimana perbuatan pelaku akan membawa kepada 2 (dua) akibat yaitu akibat yang memang dituju oleh pelaku dan akibat yang tidak diinginkan tetapi merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan ;
Kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis). Dalam hal ini ada keadaan tertentu yang semula mungkin terjadi kemudian ternyata benar-benar terjadi ;
Bahwa di dalam kesengajaan dengan sadar kemungkinan ini maka pelaku mengetahui atau dapat membayangkan akan kemungkinan terjadinya akibat
yang tidak dikehendaki tetapi bayangan itu tidak mencegah pelaku untuk tidak berbuat sehingga dapat dikatakan bahwa kesengajaan diarahkan kepada akibat yang mungkin akan terjadi (Sudarto, Hukum Pidana I, 1990 : 106);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana Terdakwa mengolah lahan hutan dengan menanam pohon seperti pinang, kemiri, kelapa dan pohon pisang dan mengambil hasilnya untuk keperluan pribadinya, Terdakwa telah mengetahui bahwa lahan yang dikelolanya berada dalam kawasan hutan Taman Hutan Raya;
Menimbang, bahwa tahun 2001, Pemangku Adat di Sonraen bersama-sama dengan Kepala Resor Polisi Hutan (KRPH) Kecamatan Amarasi Selatan melakukan peneguran dan larangan kepada terdakwa dan beberapa orang warga Sonraen yang juga menggunakan dan menduduki kawasan hutan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengindahkan larangan tersebut sehingga oleh Pemangku Adat telah diberikan sanksi berupa denda adat namun setelah diberi denda, terdakwa juga masih melakukan aktivitas dikawasan hutan tersebut sehingga pada tanggal 28 Pebruari 2012, Saksi Manase Sairlay dari Dinas Kehutanan Prop.NTT bersama-sama dengan anggota Polres Kupang, Polisi Pamong Praja Kecamatan Amarasi Selatan, Camat dan KRPH Kecamatan Amarasi Selatan melakukan pemeriksaan dikawasan hutan dengan menemukan lahan seluas 100 x 75 meter yang dikuasai oleh terdakwa dengan tanaman-tanaman yang tumbuh dilahan tersebut seperti pinang, kemiri, kelapa dan pohon pisang serta kinggras yang merupakan pakan ternak dengan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa akibat pengolahan lahan hutan yang dilakukan oleh Terdakwa, pada tahun 2011 terjadi tanah langsor dan menutup salah satu sumber mata air yang berada didalam kawasan Hutan Taman Raya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas perbuatan Terdakwa yang terus mengulangi perbuatannya mengolah hutan tanpa ijin meskipun telah mendapat peringatan dari pihak yang berwajib bahkan pada akhirnya mengakibatkan tanah longsor di kawasan hutan tersebut, oleh karena itu unsur dengan sengaja dalam perbuatan Terdakwa telah terpenuhi;
Add.3. Unsur Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif limitatif yang berarti bahwa apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terbukti maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang dikaitkan dengan uraian pada unsur sebelumnya terungkap bahwa Terdakwa telah mengolah lahan yang termasuk dalam kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Prof.Ir. Herman Johanes Kelompok Hutan Sisimeni Sanam (RTK.185) di Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang sejak tahun 2001 sampai dengan tanggal 28 Pebruari 2012;
Menimbang, bahwa luas lahan yang dikelola Terdakwa kurang lebih 100 x 75 meter persegi, dimana Terdakwa mengolah lahan hutan tersebut dengan menanam pohon seperti pinang, kemiri, kelapa dan pohon pisang dan mengambil hasilnya untuk keperluan pribadi dari Terdakwa selain itu Terdakwa juga menguliti batang pohon-pohon asli yang berada disana dengan maksud agar pohon-pohon tersebut mati dengan sendirinya karena suplai makanan tidak sampai ke daun;
Menimbang, bahwa ketika melakukan penanaman di hutan, Terdakwa telah mengetahui bahwa lahan yang dikelolanya berada dalam kawasan hutan Taman Hutan Raya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, kawasan hutan yang dikelola oleh Terdakwa tersebut telah ditetapkan sebagai Taman Hutan Raya Prof.Ir. Herman Johanes oleh Presiden RI dengan Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 1996 tanggal 11 Oktober 1996;
Menimbang, bahwa pada tahun 2001, Pemangku Adat di Sonraen bersama-sama dengan Kepala Resor Polisi Hutan (KRPH) Kecamatan Amarasi Selatan melakukan peneguran dan larangan kepada terdakwa dan beberapa orang warga Sonraen yang juga menggunakan dan menduduki kawasan hutan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengindahkan larangan tersebut sehingga oleh Pemangku Adat telah diberikan sanksi berupa denda adat namun setelah diberi denda, terdakwa juga masih melakukan aktivitas dikawasan hutan tersebut sehingga pada tanggal 28 Pebruari 2012, Saksi Manase Sairlay dari Dinas Kehutanan Prop.NTT bersama-sama dengan anggota Polres Kupang, Polisi Pamong Praja Kecamatan Amarasi Selatan dan KRPH Kecamatan Amarasi Selatan melakukan pemeriksaan dikawasan hutan dengan menemukan lahan seluas 100 x 75 meter yang dikuasai oleh terdakwa dengan tanaman-tanaman yang tumbuh dilahan tersebut seperti pinang, kemiri, kelapa dan pohon pisang serta kinggras yang merupakan pakan ternak tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa akibat pengolahan lahan yang dilakukan oleh Terdakwa, pada tahun 2011 terjadi tanah langsor dan menutup salah satu sumber mata air yang berada didalam kawasan Hutan Taman Raya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, unsur mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan Pemaaf maupun alasan Pembenar pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta tidak adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan selain pidana penjara ditentukan pula pidana denda yang merupakan unsur kumulatif sehingga dalam hal ini Majelis Hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dengan dilandasi alasan yang cukup maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini, akan ditentukan statusnya dalam amar putusan sesuai dengan ketentuan Pasal 194 KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP sudah sepatutnya pula Terdakwa dibebani lagi untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 197 KUHAP, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan hukuman Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merugikan masyarakat dan Negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya perbuatan Terdakwa mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah dan dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal yang meringankan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa pantas dan memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) UU RI No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa YUSUF ISMAU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah;
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa foto-foto tempat kejadian perkara tetap terlampir dalam berkas ini;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi pada hari Senin tanggal 08 Juli 2013 oleh kami FRANSISKA D.P NINO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, ABANG M. BUNGA,SH, M.Hum dan DIAH AYU M. ASTUTI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu M.E LAU Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh CHRISMIATY SAY, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasi dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ABANG M. BUNGA,SH, MHum FRANSISKA D.P NINO, SH
DIAH AYU M. ASTUTI, SH
PANITERA PENGGANTI
M.E LAU